NPSN: 101002
Status Prodi: Aktif
Nama PT: Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Kode Prodi: 86131
Nama Lembaga: Pendidikan Agama Islam
Nama Jenjang: S2
Tanggal Berdiri: 2002-11-13T00:00:00Z
SK Selenggara: 6122 tahun 2017
Tanggal SK Selenggara: 2017-11-06T00:00:00Z
Alamat: Jalan Pasir Kandang No 4 Koto Tangah
Kode Pos:
No Tel: 085272587386
No Fax: -
Email: [email protected]
Website: www.umsb.ac.id
Deskripsi: Pendirian Program Pascasarjana Universitas
Muhammadiyah Sumatera Barat (PPs. UMSB) didasarkan pada Hasil
Rapat Senat Fakultas Agama Islam(FAI) UMSB pada tanggal 18 Agustus 2001, yang
dihadiri oleh Rektor dan para Pembantu Rektor menetapkan bahwa Program Magister
(S2) Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dengan
Konsentrasi Syari’ah (Hukum Islam) dan Pendidikan Islam perlu segera dibuka.
Program Pascasarjana (S2) UMSB mendapat legalisasi yuridis formal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama
Islam Nomor DJ.II/380/2002 tanggal 13 November 2002.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Nomor 6122 tahun 2017 tentang
Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Pada UMSB, Program Magister Ilmu Agama
Islam UMSB dikukuhkan menjadi Program Studi Pendidikan Agama Islam dengan gelar
M.Pd.
Visi: Terwujudnya Prodi Magister Pendidikan
Agama Islam terkemuka di Sumatera yang Mengintegrasikan Nilai-nilai Islam dan
Iptek Tahun 2025�.
Misi: 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang
bermutu;
2. Melaksanakan dan mengembangkan penelitian di bidang
Pendidikan Agama Islam;
3. Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
4. Mengembangkan pembinaan al-Islam dan
Kemuhammadiyahan berwawasan sains
dan teknologi;
5. Mengembankan
jaringan kerja sama dengan berbagai
instansi yang saling
menguntungkan.
Kompetensi: 1. Guru Agama Pendidikan Lanjutan MTs/SMP, MA, SMA, dan
SMK (Profil Utama)
2. Penulis
Pendidikan Lanjutan (Profil Utama)
3. Konselor Pendidikan Lanjutan (Profil Utama)
4.
Pembina keagamaan anak usia Pendidikan Lanjutan (Profil Tambahan)
5.
Peneliti pada bidang pendidikan dasar dan lanjutan (Profil Tambahan)