BUPATI PASURUAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019-2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat peningkatan kemampuan
penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi , inovasi, daya saing,
pertumbuhan ekonomi, dan kemandirian daerah, serta
menumbuhkan kemampuan sistem inovasi daerah yang
dilaksanakan dalam rangka meningkat kan kesejahteraan
rakyat, perlu pembangunan daerah ilmu pengetahuan
dan teknologi di Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa pembangunan d aerah ilmu pengetahuan dan
teknologi dilaksanakan sesuai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupate n Pasuruan Tahun
2018-2023 , serta berdasarkan arah, prioritas, dan
kerangka kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pasuruan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disusun
dalam suatu kebijakan strategis pembang unan daerah
ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Strategis Pembangunan Daerah Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Kabupaten Pasuruan Tahun 2019-2023 ;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);

- 2 -

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tamba
han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Ting
gi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang
Perizinan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi
Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan
Pengembanga n Asing, Badan Usaha Asing dan Orang
Asing Pengembangan (Lembaran Nega ra Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 104 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4666) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang
Pengalokasian Sebagian Pendapatan Ba dan Usaha Untuk
Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi dan
Difusi Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734)
;

- 3 -

10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Perizinan P elaksanaan Kegiatan Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Yang beresiko Tinggi dan Berbahaya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Nega ra Republik Indonesia Nomor
5039) ;
11. Peraturan Pemeri ntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2014
tentang Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Provinsi Jawa Timur Tahun
2014-2019;
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023;
15. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 33 Tahun 2014
tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN STRATEGIS
PEMBANGUNAN DAERAH ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019-2023

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Pasuruan.
3. Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4. Dewan Riset Daerah yang selanjutnya disingkat DRD
adalah Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan.
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
OPD dimaksud adalah Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah.

- 4 -

6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana
Pembangunan Jangka Meneng ah Daerah Kabupaten
Pasuruan Tahun 2018-2023.
7. Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disingkat
Jakstrada Iptek adalah Kebijakan Strategis Pembangunan
Daerah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten
Pasuruan Tahun 2019-2023.
8. Agenda Riset Daerah yang selanjutnya d isingkat ARD
adalah Agenda Riset Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2019-2023.
Pasal 2
(1) Jakstrada Iptek merupakan dokumen kebijakan strategis
pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung mulai Tahun 2019
sampai dengan Tahun 2023.
(2) Jakstrada Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi arah kebijakan dan prioritas utama bidang fokus
pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Jakstrada Iptek sebagaiman a dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 3
(1) Prioritas utama bidang pembangunan daerah ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dijabarkan lebih lanjut dalam ARD.
(2) ARD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Jakstrada Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
ARD sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 3, berlaku bagi
seluruh pelaksana pembangunan daerah ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. Perorangan dan/atau kelompok orang yang melakukan
kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

- 5 -

b. Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
terdiri atas unsur perguruan tinggi, lembaga litbang,
badan usaha, dan lembaga penunjang.
(2) Lembaga penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah lembaga- lembaga yang kegiatannya
membentuk iklim atau kondisi lingkungan, dukungan
dan batasan yang mempengaruhi perkembangan
perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha.

Pasal 6
Jakstrada Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
ARD sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 harus
dilaksanakan oleh OPD terkait.

Pasal 7
Biaya pelaksanaan Jakstrada Iptek dan ARD oleh OPD
terkait dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Pasuruan.


TELAH DITELITI
Pejabat tanggal paraf
Sekretaris Daerah
Asisten PKR
Ka. Bappeda
Kabag Hukum
Kabid Litbang
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 10 Februari 2020
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PASURUAN,

Ttd.

AGUS SUTIADJI
BERITA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2020 N0M0R 3
Ditetapkan di pasuruan
pada tanggal 10 Februari 2020

BUPATI PASURUAN


Ttd.

M. IRSYAD YUSUF

- 6 -




KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (JAKSTRADA IPTEK)
KABUPATEN PASURUAN 2019-2023

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen ke 4, Pasal 31 Ayat 5 UUD
1945 mengamanahkan bahwa: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Selain itu, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diselenggarakan
dengan memperhatikan hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan amanah Pasal 28 C yang
menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
Derivasi dari UUD 1945, Pasal 31 Ayat 5, amandemen ke 4
menghasilkan 23 Undang-Undang dengan berbagai pokok, yang semuanya
menyatakan keharusan melakukan pengembangan dan penelitian untuk
semua bidang yang menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak. Salah
satu undang-undang tentang penelitian dan pengembangan adalah UU No. 18
Tahun 2002 yaitu Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas P3 Iptek). Undang-Undang Sisnas P3
Iptek adalah satu-satunya Undang-Undang yang mengatur kebijakan
penelitan pengembangan di Indonesia. Dalam UU Sisnas P3 Iptek sangat jelas
diamanahkan pentingnya penyusunan arah dan prioritas pembangunan iptek
di tingkat nasional dengan pembentukan Dewan Riset Nasional (DRN) dan di
tingkat daerah melalui pembentukan Dewan Riset Daerah (DRD).
Pembentukan DRD merupakan realisasi adanya otonomi daerah dibidang
penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek. Undang -undang tersebut
kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Masih rendahnya kontribusi Iptek saat ini ditengarai oleh 3 (tiga) hal,
yaitu masih lemahnya sisi penghasil Iptek, masih lemahnya sektor pengguna
Iptek, serta masih lemahnya interaksi antara penghasil dan pengguna Iptek.
Karenanya untuk meningkatkan kontribusi Iptek diperlukan aliansi strategis
antara penghasil dan pengguna Iptek. Untuk itu perlu dibangun suatu
jaringan yang saling memperkuat antara penghasil dan pengguna Iptek
sehingga terjadi aliran sumber daya Iptek secara optimal. Paradigma ini
mengantarkan pada pendekatan sistemik yang dikenal sebagai Sistem Inovasi
Daerah (SIDa).
LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR : TAHUN 2020
TANGGAL : 2020

- 7 -

Percepatan pembangunan ekonomi berbasis inovasi merupakan salah
satu tahapan dalam pencapaian Visi Indonesia 2045. Pada Skenario
Pertumbuhan Ekonomi Tinggi (skenario optimistis), Indonesia diharapkan
mampu keluar dari perangkap pendapatan menengah dan menjadi negara
berpendapatan tinggi pada 2036. Selanjutnya, Indonesia diproyeksikan
menjadi negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar ketujuh pada
2045. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus tumbuh rata-rata 5,7
persen per tahun. Hal ini tentu saja hanya akan terjadi apabila penguatan
struktur ekonomi dan percepatan pertumbuhan berbasis inovasi telah
dilakukan. Peranan Iptek dan inovasi pada setiap tahapan pertumbuhan
ekonomi nasional dibedakan sesuai fokus pembangunan pada periode yang
bersangkutan. Pada tahap pertama yaitu 2016-2025, Iptek dan inovasi
difokuskan untuk proses perubahan struktur ekonomi ke arah yang lebih
produktif. Pada tahap kedua yaitu tahun 2025-2035, Iptek dan inovasi
dimanfaatkan sebagai penghela industri manufaktur melalui penciptaan
produk-produk ekspor bernilai tambah tinggi. Terakhir, pada 2036-2045,
Iptek dan inovasi akan berperan untuk mendukung pertumbuhan yang
berkelanjutan.
Revolusi Industri 4.0 direspon secara baik melalui beberapa kebijakan
yang terfokus pada peningkatan daya saing bangsa di tengah persaingan
global. Dengan meningkatkan peran Iptek, Indonesia akan memacu
produktivitas dan secara langsung akan berkontribusi terhadap pertumbuhan
ekonomi nasional. Terdapat delapan strategi untuk meningkatkan peranan
Iptek dan inovasi bagi pembangunan, pertumbuhan, dan produktivitas
nasional dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu Pusat Pengembangan
Iptek dan inovasi di Kawasan Asia dan Dunia, antara lain: 1) Pembentukan
Sistem Nasional Iptek dan Inovasi, serta inisiatif Dana Inovasi; 2) Peningkatan
kapasitas institusi dan Pembibitan SDM Iptek; 3) Pengembangan teknologi
berbasis potensi kewilayahan dan budaya; 4) Pengembangan penelitian sosial-
humaniora untuk menunjang inovasi dan produktivitas di masyarakat; 5)
optimalisasi investasi langsung luar negeri dan rantai ekonomi global sebagai
sarana alih teknologi; 6) pelembagaan Triple Helix (perguruan tinggi, industri
dan pemerintah); 7) pembangunan infrastruktur pendukung penelitian dan
pengembangan yang bernilai strategis; dan 8) penciptaan ekosistem yang
kondusif untuk menumbuhkan wirausaha berbasis teknologi dan startup
(perusahaan ristisan).
Dari strategi-strategi yang disebutkan tersebut, Sistem Nasional Iptek
dan Inovasi merupakan hal yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh
suatu negara yang ingin tumbuh dengan berbasiskan pada Iptek dan Inovasi.
Berdasarkan hasil studi literatur dan pengalaman dari negara-negara lain,
terdapat Tujuh Komponen Penggerak Sistem Inovasi Nasional, yaitu: (1)
Kebijakan yang Holistik, (2) Pendorong Inovasi, (3) Pengembangan Prioritas
Unggulan, (4) Pengembangan Sumber Daya Manusia, (5) Infrastruktur
Inovasi, (6) Sinergi dan Kolaborasi, serta (7) Evaluasi dan Pengembangan yang
Berkelanjutan. Dari ketujuh komponen tersebut, hal yang paling elementer
yang perlu diatur dalam Sistem Inovasi Nasional adalah “Komponen Sinergi
dan Kolaborasi”, yaitu bagaimana membangun sinergi dan kolaborasi dalam
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh para pelaku utama inovasi:

- 8 -

pemerintah, perguruan tinggi/lembaga riset, dan industri/dunia usaha (Triple
Helix). Dengan adanya sinergi Triple Helix, ketiga pihak tersebut dapat
bersinergi untuk mengembangkan sistem inovasi yang berkontribusi pada
peningkatan produktivitas dan perekonomian. Penciptaan inovasi melalui
Triple Helix dapat memacu pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Hal ini
karena di dalam suatu inovasi terdapat nilai tambah akademik, sosial
budaya, ekonomi, dan komersial.
Pembangunan daerah pada hakikatnya merupakan bagian integral
dan penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian
sasaran pembangunan, yang disesuaikan potensi, aspirasi, serta
permasalahan pembangunan di daerah. pencapaian tujuan dan sasaran
pembangunan nasional merupakan agregasi dari pencapaian semua provinsi,
sedangkan keberhasilan pembangunan di tingkat provinsi merupakan
agregasi keberhasilan ditingkat kabupaten/kota. Dengan tanggung jawab
kinerja mencapai tujuan serta sasaran pembangunan nasional merupakan
kewajiban bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Kabupaten Pasuruan memiliki sumber daya melimpah dengan jumlah
penduduk 1,7 juta jiwa. Tantangan kedepan yang harus dijawab bersama,
bagaimana memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah dan sumber
daya manusia yang tersedia secara optimal. Pemanfaatan sumber daya harus
bernilai tambah agar berdaya saing, begitu pula kualitas sumber daya
manusia harus terus ditingkatkan melalui pendidikan. Upaya mencapai
keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari penguasaan,
pemanfaatan, serta pemajuan Iptek dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Sesuai dengan Undang-undang No.18 Tahun 2002 tentang Sisnas P3
Iptek, ditegskan bahwa pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan
motivasi, memberikan stimulus, fasilitas, serta menciptakan iklim kondusif
bagi pertumbuhan dinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan
iptek di wilayah pemerintahannya. Untuk menjalankan fungsi tersebut,
pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas, serta kerangka kebijakan
dibidang Iptek, yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan
Iptek di daerahnya. Kebijakan strategis pembangunan daerah Iptek
diperlukan agar semua pihak yang berkepentingan dapat memahami arah,
prioritas, dan kerangka kebijakan pemerintah daerah dibidang Iptek.
Penyusunan Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah (Jakstrada)
Iptek Kabupaten Pasuruan 2019-2023 mengacu sepenuhnya pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan
2018-2023, disamping itu juga memperhatikan Jakstrada Iptek Kabupaten
Pasuruan 2015-2018, Jakstrada Iptek Provinsi Jawa Timur 2014-2019,
Jaktranas Iptek 2015-2019. Jakstrada Iptek Kabupaten Pasuruan 2019-2023
memiliki perbedaan ruang lingkup dengan Jakstranas Iptek. Jakstrada Iptek
Kabupaten Pasuruan 2019-2023 meliputi urusan-urusan pemerintah daerah
sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sementara Jakstranas Iptek hanya meliputi satu kementerian, yaitu
Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.

- 9 -

Dengan perbedaan ruang lingkup tersebut, maka dibutuhkan
perumusan definisi Iptek yang lebih luas. Ilmu pengehatuan dan teknologi
didalam Jakstrada Iptek Kabupaten Pasuruan ini didefinisikan sebagai
berbagai cabang Iptek, termasuk didalamnya ilmu-ilmu sosial, yang memiliki
keterkaitan luas dengan kemajuan Iptek secara menyeluruh, yang berpotensi
memberikan dukungan besar bagi kesejahteraan rakyat, kemajuan daerah,
lingkungan hidup serta kearifan lokal. Dengan pengertian tersebut, Jakstrada
Iptek Kabupaten Pasuruan 2019-2023 memiliki definisi yang luas, sehingga
dapat mengakomodir berbagai urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan prioritas pembangunan
sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023,
dengan misi “Mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera, Maslahat
dan Berdaya Saing”.
Sejalan dengan misi tersebut, maka Jakstrada Iptek Kabupaten
Pasuruan 2019-2023 dan turunan operasioanalisasinya dalam bentuk
naskah Agenda Riset Daerah (ARD) Kabupaten Pasuruan 2019-2023 berlabel
“Pembangunan Berbasis Keluarga”. Pembangunan Berbasis Keluarga
merupakan program unggulan Kabupaten Pasuruan yang melihat bahwa
keluarga merupakan objek pembangunan dalam periode 2018-2023.
Kebutuhan-kebutuhan Iptek dan riset untuk menunjang program-program
pembangunan sesuai dengan RPJMD akan dijawab oleh Jakstrada-Iptek yang
disusun oleh Dewan Riset Daerah (DRD).

B. Tujuan
Tujuan disusunnya Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Jakstrada-Iptek) Kabupaten Pasuruan Tahun
2019-2023 adalah untuk:
1. Memberikan arah dan kerangka kebijakan bagi riset untuk pelaksanaan
pembangunan daerah oleh berbagai unsur kelembagaan di Kabupaten
Pasuruan.
2. Memberikan arah agenda penelitian daerah bagi Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang dituangkan dala m Agenda Riser Daerah (ARD)
Kabupaten Pasuruan.
3. Menjadikan sumber rujukan bagi para pemangku kepentingan
pembangunan Iptek daerah tahun 2019-2023 dalam bentuk khasanah
hasil penelitian dan rancangannya.

C. Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Kebijakan
Strategis Pembangunan Daerah Ilmu pengetahuan dan Teknologi
(JAKSTRADA IPTEK) Kabupaten Pasuruan tahun 2019-2023 adalah:
1. Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-4 Pasal 31 ayat 5.
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;

- 10 -

4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023;

- 11 -

BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH

A. Kondisi Saat Ini
Wilayah Kabupaten Pasuruan memiliki luas sekitar 148.575,95 Ha yang
merupakan salah satu wilayah Kabupaten dari 38 wilayah Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Timur, yang secara administratif wilayah ny a terdiri dari 24
wilayah administratif kecamatan, 24 wilayah administratif kelurahan, dan
341 wilayah administratif desa. Disebelah utara berbatasan dengan Kota
Pasuruan, Selat Madura dan Kabupaten Sidoarjo. Sebelah selatan berbatasan
dengan Kabupaten Malang. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten
Probolinggo. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto dan Kota
Batu.
Wilayah Kabupaten Pasuruan memiliki topografi berkisar antara 0-
>1.000 diatas permukaan laut yang terdiri dari laut/pesisir, dataran rendah
dan pegunungan. Wilayah Kabupaten Pasuruan sebelah utara yang
berbatasan dengan Selat Madura, berpotensi di sektor perikanan khususnya
pertambakan. Wilayah tengah Kabupaten Pasuruan merupakan dataran
rendah yang dapat menunjang perkembangan dan kebutuhan perkotaan
maupun perdesaan berupa perkembangan permukiman, perkembangan
industri, perkembangan pariwisata dan sebagainya. Sedangkan wilayah
selatan Kabupaten Pasuruan merupakan daerah pegunungan, antara lain
membentang dari timur ke barat yaitu Taman Nasional Bromo-Tengger-
Semeru (TN-BTS) di Kecamatan Tosari-Tutur-Puspo; Cagar Alam (CA) Gunung
Baung di Kecamatan Purwodadi, Taman Hutan Raya (TAHURA) R. Soerjo di
Kecamatan Purwosari-Sukorejo sampai Prigen, termasuk Pegunungan
(Arjuna-Welirang-Penanggungan).
Kabupaten Pasuruan secara ekonomis memiliki beberapa keunggulan
potensi daerah, apabila dapat dimanfaatkan dengan baik akan dapat
meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Kabupaten Pasuruan
memiliki potensi sumber daya alam yang sangat mendukung bagi
pengembangan pertanian baik sawah maupun non sawah serta sektor
industri. Jika dilihat dari penggunaan lahan potensi pengembangan pertanian
kurang lebih sebesar 31.000.000 Hektar, sedangkan lahan yang berpotensi
untuk dikembangkan investasi sektor non pertanian sekitar 42.000.00
Hektar. Jika dikaitkan dengan PDRB Kabupaten Pasuruan Tahun 2016
maka kontributor terbesar adalah sektor industri pengolahan sebesar
56,35%, sektor konstruksi sebesar 13,07, sektor Perdagangan Besar dan
Eceran; sektor Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 9,46% serta
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 7,81%.
Letak wilayah daerah Kabupaten Pasuruan, dilihat dari segi ekonomi
sangat strategis, karena terletak pada delta jalur raya ekonomi Surabaya –
Jember/Banyuwangi/Bali, Surabaya – Malang dan Malang –
Jember/Banyuwangi/Bali, dilintasi Jalur Angkutan Kereta Penumpang dan
Barang Surabaya – Bangil – Banyuwangi serta Surabaya – Bangil – Malang.
Terlebih lagi dengan adanya rencana pembangunan Jalan Tol Porong –

- 12 -

Gempol, Gempol – Pandaan, Pandaan – Malang, Gempol – Pasuruan, dan
Pasuruan – Probolinggo semakin membuat Kabupaten Pasuruan menjadi
pilihan yang tepat bagi pengembangan industri, mengingat jarak tempuh ke
Surabaya tidak terlalu jauh.
Kabupaten Pasuruan memiliki potensi wisata yang tersebar di beberapa
kecamatan, mulai dari wisata alam pantai sampai dengan wisata alam
pegunungan dengan destinasi wisata yang menarik kunjungan wisata baik
wisatawan domistik maupun wisatawan manca negara. Potensi wisata di
Kabupaten Pasuruan meliputi obyek Wisata Alam, Wisata Budaya dan Religi,
Wisata Buatan, Wisata Agro dan Wisata Minat Khusus.
Wilayah Kabupaten Pasuruan memiliki potensi pertanian yang cukup
besar sehingga mampu menghasilkan produk-produk pertanian tanaman
pangan dan hortikultura yang berkualitas antara lain padi, jagung, kentang,
paprika, wortel, mangga, durian, apel, bunga sedap malam dan krisan.
Sedangkan potensi hasil perkebunan yang menjadi komoditas unggulan dan
dapat terus dikembangkan meliputi tebu dan kopi.
Komoditas perikanan di Kabupaten Pasuruan meliputi perikanan
budidaya dan perikanan tangkap. Potensi perikanan budidaya antara lain:
udang, bandeng, patin, tombro, nila, gurami dan lele. Sedangkan potensi
perikanan tangkap antara lain: tongkol, teri nasi, cumi-cumi, kakap dan lain-
lain. Selanjutnya inovasi teknologi budidaya perikanan harus terus
ditingkatkan dengan mengedepankan kemampuan sumberdaya alam, daya
dukung dan daya tampung.
Potensi hasil peternakan yang menjadi unggulan Kabupatan Pasuruan
adalah sapi perah, sapi potong, kambing, domba dan unggas. Hasil produksi
sapi perah adalah susu segar yang ditampung oleh koperasi dan selanjutnya
dikirim ke industri pengolahan susu. Disamping itu tumbuh dan berkembang
Usaha Mikro Kecil Menengah olahan produk pertanian, perkebunan,
peternakan dan perikanan seperti pia, kopi bubuk, kerupuk susu, susu
pasteurisasi aneka rasa, dendeng daging, nugget ikan, bakso ikan, ikan
crispy, telur asin dan aneka jenis olahan pangan lainnya.
Komposisi penduduk Kabupaten Pasuruan berdasarkan tingkat
pendidikan tahun 2017 menunjukkan bahwa 52% (mayoritas) berpendidikan
SD/belum tamat SD, 15% berpendidikan SMP/sederajat, 14% berpendidikan
SMA/sederajat, dan 3% berpendidikan tinggi (D3 ke atas). Kondisi tersebut
menunjukkan adanya relevansi dengan angka rata-rata lama sekolah (salah
satu komponen indeka pembangunan manusia) tahun 2017 sebesar 6,82
tahun atau rata-rata berpendidikan SD.
Adapun karakteristik penduduk Kabupaten Pasuruan menurut
pekerjaan terbanyak bekerja sebagai karyawan
swasta/BUMN/BUMD/honorer yaitu sekitar 20%. Selanjutnya sekitar 16%
sebagai petani/peternak/nelayan dan buruh petani/peternak/nelayan; serta
sekitar 10% sebagai pedagang/wiraswasta. Kondisi tersebut mengindikasikan
bahwa kebergantungan terhadap investasi swasta cukup tinggi, sehingga
tingkat keberlanjutannya cukup rendah atau rentan terjadi pemutusan
hubungan kerja.

- 13 -

Dalam periode tahun 2013-2017, pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan
PDRB) Kabupaten Pasuruan mengalami fluktuasi. Pada tahun 2013 tumbuh
sebesar 6,95% dan mengalami perlambatan sampai dengan tahun 2015
dengan angka pertumbuhan sebesar 5,38%. Namun selanjutnya mengalami
peningkatan kembali sampai dengan tahun 2017 dengan angka sebesar
5,72%. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional
Jawa timur dan Nasional, yang secara umum dalam periode tersebut juga
mengalami perlambatan.
Angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan menurut lapangan
usaha berdasarkan PDRB ADHK menunjukkan bahwa terdapat 5 (lima)
lapangan usaha dengan angka pertumbuhan tertinggi tahun 2017, yaitu: (1)
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 9,38%; (2) Informasi dan
Komunikasi 8,55%; (3) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor 7,21%; (4) Transportasi dan Pergudangan 7,03%; dan (5)
Konstruksi 6,50%.
Adapun distribusi PDRB ADHB menurut Lapangan Usaha tahun 2017
menunjukkan bahwa kontributor terbesar dalam struktur PDRB Kabupaten
Pasuruan adalah Industri Pengolahan sebesar 56,33%. Urutan kedua
Konstruksi sebesar 13,25%, ketiga Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi
Mobil dan Sepeda Motor sebesar 9,69%, keempat Pertanian, Kehutanan, dan
Perikanan sebesar 7,39%, dan kelima Penyediaan Akomodasi dan Makan
Minum sebesar 3,85%.
Tabel 2.1
Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Kabupaten Pasuruan 2013-2017 (Persen)
Uraian 2013 2014 2015 2016 2017
Inflasi 7,98 7,55 2,73 1,96 3,18
Pertumbuhan
Ekonomi
6,95 6,74 5,38 5,44 5,72
Sumber : BPS Kab Pasuruan
PDRB perkapita Kabupaten Pasuruan periode 2013 – 2017
menunjukkan tren yang terus meningkat, dengan angka rata-rata
peningkatan pertahun sebesar 9%. Angka pertumbuhan tersebut mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penduduk dengan perbedaan yang cukup signifikan.

- 14 -



NTP Kabupaten Pasuruan dalam periode tahun 2013-2016 (tahun 2017
tidak tersedia) menurut data BPS menunjukkan tren penurunan, namun
masih di atas angka 100. Hal ini menunjukkan bahwa komoditas pertanian
masih memiliki daya saing terhadap produk lain meskipun mengalami tren
penurunan. Kondisi tersebut perlu diwaspadai agar tidak terus menurun
hingga kalah bersaing dengan produk lain.


IPM Kabupaten Pasuruan dalam periode tahun 2013-2017 menunjukkan tren
naik (positif) dan berada dalam kelompok kategori “sedang” (angka 60 – 70),
namun masih berada di bawah rata- rata Jawa Timur. Namun demikian
pertumbuhannya menunjukkan adanya percepatan/peningkatan dari 0,96%
di tahun 2014 menjadi 1,49% di tahun 2017.
Tabel 2.2
IPM Kabupaten Pasuruan dan Komponennya
Uraian 2013 2014 2015 2016 2017
IPM Kab Pasuruan : 63,74 64,35 65,04 65,71 66,69
Pertumbuhan (%) - 0,96 1,07 1,03 1,49

- 15 -

Sumber : BPS Kab Pasuruan
Persentase balita dengan gizi buruk di Kabupaten Pasuruan pada tahun
2017 sebesar 0,04% atau sebanyak 44 balita dari 121.781. Berikut Tabel
Presentase Balita Gizi Buruk :







Sumber : Dinas Kesehatan
Kebijakan bidang ketenagakerjaan diarahkan kepada semakin
berkurangnya pengangguran dengan menciptakan kesempatan berusaha
yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah, penciptaan dan perluasan ke sempatan kerja,
penciptaan iklim usaha yang dapat menarik investasi, terkendalinya tingkat
kepadatan penduduk. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan
persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja dengan
angka sebagai berikut :
Tabel 2.4
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
Uraian Satuan
Capaian
2013 2014 2015 2016 2017
Tingkat
Pengangguran
Terbuka
% 4,34 4,43 6,41 4,18 4,97
Sumber : BPS Kab. Pasuruan
Jika dibandingkan dengan Jawa Timur, TPT Kabupaten Pasuruan
masih di atas angka rata-rata TPT Jawa Timur. Kondisi tersebut menjadi
Angka Harapan Hidup
(Tahun)
69,80 69,83 69,83 69,86 69,90
Angka Harapan Sekolah
(Tahun)
11,63 11,78 11,80 11,81 12,05
Rata-rata Lama Sekolah
(Tahun)
6.08 6.36 6,50 6,58 6,82
Pengeluaran per kapita
(Rp.000)
8.261 8.293 8.707 9.198 9.556
Tabel 2.3
Presentase Balita Gizi Buruk
Uraian 2013 2014 2015 2016 2017
Jml balita gizi
buruk
92 68 68 67 44
Jml balita 95.217 95.693
121.78
1
121.78
2
121.78
1
% Balita Gizi
Buruk
0,096 0,07 0,06 0,05 0,04

- 16 -

perhatian karena investasi yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Pasuruan
belum mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa investasi yang masuk sebagian besar bersifat padat
modal.
Secara kuantitas kemiskinan Kabupaten Pasuruan dalam periode
tahun 2013-2017 mengalami penurunan meskipun relatif kecil. Demikian
juga secara kualitas, kondisi kemiskinan mengalami perbaikan, hal ini
ditunjukkan dengan indek kedalaman dan indek keparahan. Indek
kedalaman tahun 2017 meningkat dari tahun 2016 berarti rata-rata
pengeluaran masyarakat miskin jaraknya dengan garis kemiskinan semakin
kecil. Demikian juga dengan indek keparahan tahun 2017 meningkat
dibandingkan tahun 2016, yang bera rti variasi/perbedaan pengeluaran di
antara masyarakat miskin semakin berkurang.
Tabel 2.5
Perkembangan Kemiskinan Kab Pasuruan
Sumber : BPS Kab Pasuruan

B. Isu Strategis
RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023 telah memuat isu-isu
strategis di segala bidang kebijakan. Isu strategis adalah kondisi atau hal
yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan
pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dan
masyarakat di mas a mendatang. Apabila isu-isu ini tidak diantisipasi akan
menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya. Jika
itu sebuah peluang, maka akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Penerapan Iptek merupakan cara untuk menghadapi isu strategis
daerah. Dukungan penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek sangatlah
diperlukan. Kunci utama membangun kemandirian daerah adalah
meningkatkan daya saing untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Peran
Iptek menjadi sangat penting dalam menumbuhkan aset dan kapabilitas
masyarakat agar secara kolektif dapat menjadi sumber keunggulan daerah
dengan ditopang hasil litbang.

Uraian 2013 2014 2015 2016 2017
Jumlah Penduduk
Miskin
175.700 170.740 169.190 168.060 165.640
Persentase Penduduk
Miskin
11,26 10,86 10,72 10,57 10,34
Garis Kemiskinan
(Rp/kapita/bln)
274.486 283.327 292.281 306.311 315.141
Indek Kedalaman (P1) 1,79 1,59 1,43 1,56 1,67
Indek Keparahan (P2) 0,45 0,41 0,31 0,33 0,44

- 17 -

1. Pendidikan dan Layanan Publik
Pendidikan merupakan aspek wajib yang harus dilakukan oleh
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Objek
pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Pasuruan diarahkan
pendidikan formal dan pendidikan non formal. Pendidikan formal
mengarah pada pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dan pendidikan
nonformal mengarah pada penunjang dan pelengkap pelaksanaan
pendidikan formal guna mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak
baik. Pembangunan dibidang pendidikan formal mengarah pada upaya
peningkatan kuantitas dan kualitas layanan pendidikan melalui
pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan kepada seluruh
masyarakat, peningkatan kualitas sarana prasarana, kualitas tenaga
pendidik maupun akuntabilitas publik. Sedangkan pembangunan dibidang
pendidikan nonformal mengarah pada upaya mengintegrasikan pendidikan
formal dengan nonformal melalui kualitas sarana-prasarana, kualitas
tenaga pendidik serta penerapan kurikulum pendidikan karakter. Kondisi
pendidikan di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut.
 Pada tahun 2016 realisasi angka melek huruf adalah 99,72% terjadi
peningkatan sebesar 2,39% bila dibandingkan tahun 2015 yaitu
97,33%. Pada tahun 2017 realisasi angka melek huruf adalah 100 %
terjadi peningkatan sebesar 0,28% bila dibandingkan tahun 2016 yaitu
99,72%. Angka rata- rata lama sekolah pada tahun 2017 mencapai 7,43
(hasil penghitungan dinas pendidikan) melebihi sebesar 0,80 dibanding
target yang ditentukan sebesar 6,60.
 Angka partisipasi kasar pada jenjang pendidikan SD/MI tahun 2017
sebesar 118,43 % atau sejumlah 189.210 siswa SD/MI dari 159.766
usia penduduk 7-12 tahun, jika dibandingkan dengan tahun 2016
sebesar 118,37 %, terjadi peningkatan sebesar 0,06 %. Pada jenjang
pendidikan SMP/MTs tahun 2017 sebesar 101,91 % atau 84.808 siswa
SMP/MTs dari 83.219 usia penduduk 13-15 tahun, dibandingkan
tahun 2016 sebesar 99,94%, terjadi peningkatan sebesar 1.97 %.
 Angka Partisipasi Murni Sekolah Dasar (APM-SD) pada tahun 2017
mengalami peningkatan 0,01% dari nilai 99,99 di tahun 2016 menjadi
100 di tahun 2017. Pada jenjang SMP mengalami peningkatan 0,04%
dari nilai 95,74 di tahun 2016 menjadi 95,78 di tahun 2017.
 Persentase putus sekolah SD/MI pada tahun 2017 sebesar 0.04 % atau
85 siswa dari 189.210 siswa lebih rendah bila dibandingkan dengan
tahun 2016 sebesar 0,07% atau 138 siswa dari 186.560 siswa. Pada
jenjang SMP/MTs persentase putus sekolah tahun 2017 sebesar 0,02 %
atau 20 siswa dari 84.808 siswa, capaian ini lebih rendah
dibandingdengan tahun 2016 sebesar 0,05 % atau 40 siswa dari 81.446
siswa.
 Pada jenjang SD/MI angka melanjutkan ke SMP/MTs tahun 2017
sebanyak 99,87%, atau 25.331 siswa apabila dibandingkan dengan
capaian di tahun 2016 menunjukkan kenaikan sebesar 0,04% yakni
sebesar 99,83%. Pada jenjang SMP/MTs angka melanjutkan ke
SMA/SMK/MA tahun 2017 sebanyak 99,69% atau 22.041 siswa apabila

- 18 -

dibandingkan dengan capaian di tahun 2016 menunjukkan kenaikan
sebesar 0,04%.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023, permasalahan
dibidang pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Masih rendahnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
pendidikan (PAUD dan Pendidikan Dasar).
2. Masih kurangnya tenaga pendidik dan kependidikan terutama di
lembaga pendidikan yang berlokasi di daerah pedesaan.
3. Masih terdapat guru dan kepala sekolah/madrasah yang belum
memenuhi kualifikasi S.1 atau D.IV dan bersertifikat.
4. Belum terlaksananya akreditasi terhadap lembaga Pendidikan Non
Formal (PNF).
Isu strategis bidang pendidikan berdasarkan RPJMD Kabupaten Pasuruan
2018-2023, adalah :
 Rendahnya akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar yang
berkualitas.
 Integrasi pendidikan formal dan non formal.
Literasi dapat dipahami sebagai kemampuan seseorang dalam
membaca dan menulis. Penguasaan literasi merupakan indikator penting
untuk meningkatkan prestasi generasi muda. Penanaman literasi sedini
mungkin harus disadari karena menjadi modal utama dalam mewujudkan
bangsa yang cerdas dan berbudaya. Budaya literasi bermanfaat dalam
mewujudkan peran generasi muda dalam aspek pembangunan. Generasi
muda memiliki kepribadian unggul dan mampu memahami pengetahuan
serta teknologi untuk bersaing secara lokal dan global. Salah satu langkah
sederhana namun penting adalah menanamkan pentingnya literasi bagi
generasi muda.
Upaya yang telah dilakukan untuk membudayakan gemar membaca
antara menyediakan fasilitas gedung perpustakaan daerah di beberapa
kecamatan (sampai dengan tahun 2018 telah terbangun perpustakaan
daerah sebanyak 7 unit di Kecamatan Bangil, Gondangwetan, Pandaan,
Purwosari, Puspo, Nguling, dan Grati). Selain itu juga memberikan
menyediakan perpustakaan keliling, pemberian bantuan buku untuk
mengembangkan perpustakaan desa, dan kegiatan story telling untuk
mengembangkan minat baca bagi siswa TK/PAUD. Berdasarkan RPJMD
Kabupaten Pasuruan 2018-2023, permasalahan dibidang pendidikan
adalah sebagai berikut :
1. Belum adanya bahan pustaka baik karya cetak maupun karya rekam
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
2. Belum adanya penggalian, pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka
naskah kuno.
3. Belum adanya penyusunan Bibliografi daerah
4. Belum optimalnya pembinaan terhadap petugas pengelola
perpustakaan desa/Kelurahan, sekolah dan komunitas
masyarakat/TBM.

- 19 -

5. Koleksi bahan pustaka masih terbatas sehingga belum dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat.
6. Luasnya wilayah Kabupaten Pasuruan sehingga layanan perpustakaan
belum optimal.
Pembangunan dibidang Kesehatan difokuskan pada penguatan
upaya kesehatan dasar yang berkualitas terutama melalui peningkatan
jaminan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan yang didukung dengan penguatan sistem kesehatan dan
peningkatan pembiayaan kesehatan. Selain peningkatan pada upaya
penyediaan obat-obatan dan peningkatan pelayanan pengobatan, hal tidak
kalah pentingnya untuk mendapatkan perhatian adalah pada upaya
promotif dan preventif (pencegahan). Upaya promotif dapat dilakukan
melalui akselerasi pemenuhan akses pelayanan kesehatan ibu, anak,
remaja, dan lanjut usia yang berkualitas, serta mempercepat perbaikan gizi
masyarakat. Sedangkan upaya preventif dapat dilakukan melalui
peningkatan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dengan
melakukan peningkatan upaya preventif dan promotif termasuk
pencegahan kasus baru penyakit dalam pengendalian penyakit menular
terutama TB, HIV, kusta dan malaria dan tidak menular, pencegahan dan
penanggulangan kejadian luar biasa/ wabah, peningkatan mutu kesehatan
lingkungan, peningkatan kesehatan lingkungan dan akses terhadap air
minum dan sanitasi yang layak dan perilaku hygiene, dan pemberdayaan
dan peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam pengendalian
penyakit dan penyehatan lingkungan. Kondisi bidang kesehatan di
Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut.
 Angka harapan hidup pada tahun 2016 sebesar 69,87 dan pada tahun
2017 sebesar 69,90.
 Jumlah balita dengan gizi buruk pada tahun 2017 sebesar 0,04% atau
sebanyak 44 balita dari 121.781 balita yang diperiksa di Kabupaten
Pasuruan. Jika dibandingkan dengan realisasi 2016 sebesar 0,065%
atau 67 balita maka mengalami penurunan sebesar 0,01%.
 Jumlah desa siaga aktif yaitu tahun pada tahun 2017 tercapai 100 %
dibandingkan tahun 2016 sebesar 98,63 %.
 Angka kematian bayi (AKB) pada tahun 2016 sebesar 6,81 (per 1.000
KH) atau sebanyak 171, sedangkan pada tahun 2017 sebesar 6,66 (per
1.000 KH) atau sebanyak 166.
 Angak kematian ibu (AKI) pada tahun 2016 sebesar 91,62 (per 100.000
KH) atau sebanyak 23, sedangkan pada tahun 2017 sebesar 84,26 (per
100.000 KH) atau sebanyak 21.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023, permasalahan
dibidang kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Derajat kesehatan masyarakat belum meningkat secara signifikan
2. Fasilitas kesehatan di beberapa wilayah belum sepenuhnya dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat
3. Masih tingginyaangka kejadian penyakit menular dan tidak menular
yang disebabkan belum optimalnya pola hidup bersih dan sehat

- 20 -

4. Belum seluruh lapisan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan baik
secara promotif, preventif dan kuratif.
Isu strategis bidang kesehatan berdasarkan RPJMD Kabupaten
Pasuruan 2018-2023, adalah :
 Rendahnya akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar yang
berkualitas
 Peningkatan kesehatan lingkungan:
• Pencapaian ODF (open defecation free) desa
• Pengelolaan sanitasi pondok pesantren
 Peningkatan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat)
Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu
urusan terpusat demi untuk keseragaman dan ketertiban tetapi dalam
pelaksanaannya diberikan kewenangan kepada daerah. Kondisi urusan
kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai
berikut.
 Kepemilikan KTP pada tahun 2016 sebesar 92,24% dan pada tahun
2017 sebesar 93,06%.
 Kepemilikan Akta Kelahiran pada tahun 2016 sebesar 281 (per 1000
penduduk) dan pada tahun 2017 sebesar 688 (per 1000 penduduk).
 Penduduk Wajib KK yang Memiliki KK pada tahun 2016 sebesar 94,02%
dan pada tahun 2017 sebesar 96,04%.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023, permasalahan
urusan kependudukan dan pencatatan sipil adalah belum semua
penduduk memiliki Kartu Identitas Kependudukan (KTP, Akta Kelahiran
dan Kartu Keluarga).
Pengembangan iklim dan penanaman modal dilakukan dengan
pemberian kemudahan - kemudahan layanan perijinan yang menjadi
kewenangan daerah seperti informasi tata ruang yang dapat diakses oleh
masyarakat baik melalui web, baliho ataupun datang langsung ke petugas
pelayanan. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023,
permasalahan urusan penanaman modal adalah sebagai berikut :
1. Belum adanya kemudahan sistem perijinan melalui aplikasi dalam
jaringan, sedangkan tuntutan investor terhadap pelayanan perijinan
yang tepat, cepat dan akurat semakin meningkat seiring dengan
semakin banyaknya daerah tujuan investasi yang semakin banyak
karena pembangunan infrastruktur mulai merata ke hampir seluruh
kabupaten/kota.
2. Tuntutan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang
dimanatkan oleh UU 23 Tahun 2014 Pasal 350 dan Perpres No. 97
Tahun 2014. Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menindak lanjuti
dengan menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati No.
44 Tahun 2017 yang mengatur bahwa 41 jenis izin sudah dilimpahkan
ke DPMPT. Pelimpahan kewenangan dilakukan secara bertahap dengan
skala prioritas untuk percepatan pembangunan dan penanaman modal
di Daerah.

- 21 -

2. Infrastruktur dan Industri
Pembangunan infrastrutur mengarah pada urusan pekerjaan umum
& penataan ruang dan perumahan & kawasan permukiman meliputi
penyediaan perumahan, serta air minum dan sanitasi yang layak dan
terjangkau dan diprioritaskan dalam rangka meningkatkan standar hidup
penduduk berpenghasilan rendah. Sedangkan arah kebijakan
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman adalah
meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap hunian
yang layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan
prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai. Kondisi urusan perumahan
dan permukiman di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut.
 Rumah tidak layak huni (RTLH) yang direhab pada tahun 2016
mencapai 69,04%, dan pada tahun 2017 mencapai 93,99%.
 Jaringan jalan dalam kondisi mantab pada tahun 2016 sebesar 77,85%
dan pada tahun 2017 mencapai 80,52%.
 Jalan yang dilengkapi PJU pada tahun 2017 mencapai 97,32%.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023, permasalahan
dibidang kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Masih tingginya angka backlog rumah (kesenjangan antara kebutuhan
dan ketersediaan) dan banyaknya rumah tidak layak huni di wilayah
Kabupaten Pasuruan.
2. Masih banyak kawasan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten
Pasuruan.
3. Masih banyak kawasan perumahan dan permukiman yang belum
didukung sarana prasarana dan utilitas yang memadai.
4. Kondisi jalan yang ada belum mantap dan tingginya tingkat kerusakan
jalan akibat penggunaan sarana prasarana jalan yang tidak sesuai
ketentuan.
5. Belum seluruh masyarakat dapat mengakses layanan air minum dan
sanitasi (jamban).
Isu strategis bidang infrastruktur berdasarkan RPJMD Kabupaten
Pasuruan 2018-2023, adalah:
 Pemenuhan permukiman layak huni
 Peningkatan aksesibilitas dan konektifitas wilayah
Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah industri terbesar di
Jawa Timur. Data perindustrian di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai
berikut.

- 22 -

Tabel 2.5
Perkembangan IKMB
Uraian Satuan
Perkembangan
2013 2014 2015 2016 2017
Perkembangan IKMB:
a. Jumlah Unit 75 77 64 50 56
b. Tenaga Kerja Orang 2.735 2.119 1.817 1.181 2.584
c. Nilai Investasi
Rupiah
(ribu)
186.996.
970
162.171.
041
151.194.
254
72.245.
922
656.555.
215

Perkembangan IKMB tersebut berdampak terhadap persentase
peningkatan kontribusi Industri pengolahan terhadap Produk Domestik
Regional BrutoKabupaten Pasuruan pada periode 2013 - 2017 rata-rata
pertahun sebesar 56%. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-
2023, permasalahan sektor industri adalah sebagai berikut :
1. Pertumbuhan Industri Kecil Menengah cukup pesat namun belum
seluruhnya memiliki kesadaran untuk mengurus perijinan formal.
2. Kemampuan SDM dalam penguasaan teknologi produksi, desain
produk, pengemasan, pemasaran, manajemen usaha dan keterbatasan
pendanaan membuat kualitas produk yang dihasilkan belum memenuhi
Standart Nasional Indonesia (SNI) dan omset penjualannya tidak besar.

3. Pemberdayaan Desa dan UMKM.
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hi dup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta me manfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Tujuan dari pemberdayaan
masyarakat dan pembangunan desa adalah mewujudkan k emandirian desa
yang meliputi ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan
lingkungan. Tingkat kemandirian desa dinilai dengan indikator indeks desa
membangun (IDM).
Berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018 – 2023,
permasalahan disektor pemberdayaan masyarakat dan desa adalah sebagai
berikut :
1. Pengelolaan Pemerintahan Desa belum optimal.
2. Peran lembaga kemasyarakatan desa belum optimal.
3. Kurangnya kapasitas SDM Pemerintahan Desa dan lembaga
masyarakat desa.

- 23 -

Isu strategis sektor pemberdayaan masyarakat dan desa adalah
pengembangan BUMDes. Untuk meningkatkan ekonomi desa, Pemerintah
Daerah Kabupaten Pasuruan akan mendorong agar setiap desa mendirikan
BUMDes. BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelolah oleh
masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomi
desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Badan
Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama dengan masyarakat.
Tujuan pendirian BUMDesa sebagai berikut :
a. Meningkatkan Perekonomian Desa.
b. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
c. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan
masyarakat
d. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah
perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakuka n
secara Koorperatif, Partisifatif, Emansipatif, Transparansi, Akuntabel dan
Sustainabel.
Keberadaan UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam
pembangunan ekonomi Kabupaten Pasuruan. UMKM merupakan
penggerak perekonomian daerah dengan menciptakan lapangan pekerjaan,
peningkatan pendapatan masyarakat kecil, yang dapat mempercepat
pengurangan jumlah penduduk miskin.
Permasalahan utama yang dihadapi UMKM adalah rendahnya
produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang lebar antara
pelaku UMKM dengan usaha besar. Mayoritas UMKM memiliki omzet yang
relatif rendah, dan berusaha dengan modal sendiri. Dengan kondisi seperti
itu, kualitas sumber daya manusia UMKM, khususnya dalam bidang
manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, pemasaran serta
kompetensi kewirausahaannya relatif rendah dan kurang berdaya saing.
Isu strategis sektor pengembangan ekonomi kreatif adalah kewirausahaan,
kelembagaan, perijinan usaha dan permodalan.
4. Agribisnis dan Pariwisata
Kewenangan pemerintah kabupaten sektor pertanian mencakup
pertanian, perkebunan dan perikanan. Sektor pertanian merupakan sektor
paling strategis terutama sub sektor tanaman pangan karena merupakan
penghasil sumber makanan pokok penduduk Indonesia. Sektor pertanian
merupakan penyumbang terbesar keempat terbesar PDRB Kabupaten
Pasuruan.
Salah satu indikator tingkat kesejahteraan petani adalah Nilai Tukar
Petani (NTP), yang dikukur melalui kemampuan tukar produksi (komoditas)
yang dihasilkan/dijual petani dibanding barang/jasa yang dibutuhkan
petani, baik untuk proses produksi (usaha) maupun konsumsi rumah
tangga. Nilai Tukar Rupiah pada tahun 2016 mencapai 104,13.
Berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018 – 2023,
permasalahan disektor pertanian adalah sebagai berikut :

- 24 -

1. Adanya alih fungsi lahan pertanian produktif ke non produktif.
2. Pengembangan usaha pertanian yang berbasis agribisnis belum optimal.
3. Penanganan pasca panen/olahan pangan untuk komoditas pertanian
(tanaman pangan dan holtikultura, peternakan dan perikanan) belum
optimal sehingga pada saat terjadi panen raya harga komoditas pangan
cenderung menurun.
4. Harga pakan konsentrat yang cukup mahal disebabkan harga bahan
bakunya juga mahal sehingga mengurangi keuntungan peternak.
5. Ancaman beberapa penyakit ternak strategis seperti brucelossis, avian
influenza, anthrax dan rabies.
6. Ancaman penurunan populasi ternak besar dan kecil akibat masih
adanya pemotongan ternak betina produktif dan pengeluaran ternak
antar kabupaten yang tidak terpantau.
7. Belum adanya pengembangan kawasan pertanian, peternakan, dan
perikanan yang berpotensi sebagai lokasi investasi usaha.
8. Lemahnya kelembagaan petani.
Dan isu strategis sektor pertanian adalah rencana penetapan LP2B
(Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) melalui pertanian berkelanjutan
dan urban farming.
Kabupaten Pasuruan memiliki berbagai potensi obyek wisata, oleh
karena itu berkomitmen untuk mengembangkan obyek-obyek tersebut
sehingga menjadikan kontributor pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor
pariwisata. Industri pariwisata diharapkan jadi motor penggerak dalam
mempromosikan dan menjual potensi daerah, karena dengan
meningkatnya industri pariwisata maka sektor-sektor lain dapat menjadi
obyek kunjungan.
Jumlah wisatawan yang berkunjung ke lokasi obyek wisata utama
Kabupaten Pasuruan pada tahun 2017 mencapai 2.390.496 jiwa, dari
target yang ditetapkan sebanyak 2.365.100jiwa. Jika dibandingkan dengan
tahun 2016 yang mencapai 2.270.624 jiwa, hal ini menunjukkan adanya
kenaikan sebanyak 119.872.
Berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018 – 2023,
permasalahan disektor pariwisata adalah sebagai berikut :
1. Belum optimalnya infrastuktur penunjang, pengelolaan kawasan
wisata, dan kurangnya promosi wisata serta penyelenggaraan event-
event wisata sehingga berdampak pada kurangnya minat wisatawan
untuk berkunjung.
2. Belum bersinerginya antar kelembagaan pariwisata (kelompok sadar
wisata).
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi
E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada
masyarakat, urusan bisnis serta hal -hal lain yang berkaitan dengan
pemerintahan. Manfaat dari penerapan e-government antara lain :
memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya
(masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja

- 25 -

efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara,
Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di
pemerintahan, Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi,
relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya
untuk keperluan aktivitas sehari-hari, serta Memberdayakan masyarakat
dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan
berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018 – 2023,
permasalahan disektor informasi dan teknologi adalah sebagai berikut :
1. Belum optimalnya penggunaan teknologi informatika dalam pelayanan
pemerintahan.
2. Belum optimalnya penggunaan teknologi informatika dalam promosi
potensi daerah maupun penyebaran informasi kepada masyarakat dan
dunia usaha.
3. Kurangnya kemampuan SDM yang menguasai teknologi informatika.
4. Masih adanya wilayah Kabupaten Pasuruan yang belum terjangkau
sinyal komunikasi (blank spot) dikarenakan kondisi geografisnya.

- 26 -

BAB III
VISI DAN MISI

A. Visi
Visi pembangunan daerah Iptek Kabupaten Pasuruan 2019-2023
adalah :
“Terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera, Maslahat dan Berdaya
Saing berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”
Pembangunan Iptek Kabupaten Psuruan pada hakikatnya bertujuan
untuk kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran serta dukungan penelitian,
pengembangan, penerapan, dan pendayagunaan Iptek.
SEJAHTERA
Sejahtera lebih bersifat ekonomi dan material melalui sektor-sektor produktif
dan produk unggulan yang ada di Kabupaten Pasuruan.
MASLAHAT
Lebih bersifat sosial dan spiritual, melalui tiga aspek yaitu : (1) Kohesi Sosial
yang Agamis dan Toleran; (2) Keamanan dan Ketertiban; dan (3) Lingkungan
Hidup yang Lestari.
Masyarakat Kabupaten Pasuruan lima tahun kedepan tidak hanya sejahtera
secara ekonomi atau material saja tetapi juga ada pengingkatan aspek sosial
dan spiritualnya secara bersamaan. Orientasi penguatan kedalam (Maslahat
dan Sejahtera) tersebut adalah ditopang melalui penguatan layanan
pendidikan dan kesehatan.
BERDAYA SAING
Memiliki keunggulan-keunggulan di tingkat Provinsi dan Nasional dengan
menampilkan karakter daerah melalui : (1) Reformasi Birokrasi berbasis IT;
(2) Ekonomi Lokal yang Dinamis; dan (3) Infrastruktur yang Handal.

B. Misi
Misi pembangunan Iptek Kabupaten Pasuruan 2019-2023 adalah :
1. Meningkatkan penelitian, pengembangan, penerapan dan
pendayagunaan Iptek sebagai basis pembangunan kesejahteraan dan
kemaslahatan masyarakat serta daya saing daerah.
2. Memperkuat program Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam
mencapai target pembangunan (RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun
2018-2023) melalui Iptek.
3. Mendorong terselenggaranya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi riset
dalam rangka mendukung program unggulan daerah.
4. Membangun jejaring keunggulan pengembangan Iptek Lembaga Riset,
Lembaga Pemerintah, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat.

- 27 -

5. Menumbuhkan budaya riset di semua lembaga pemerintah, lembaga
pendidikan, maupun warga masyarakat dalam upaya untuk
mensejahterakan kehidupan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

C. Prinsip Dasar
Pembangunan Iptek daerah dilaksanakan dengan berlandaskan pada
prinsip dasar berikut:
1. Pembangunan Iptek berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai luhur bangsa.
2. Pembangunan Iptek berlandaskan pada budaya untuk berinovasi yang
berbasis pengetahuan, menekankan pada universalitas, kebebasan
ilmiah, kebebasan berpikir, profesionalisme dan tanggung jawab ilmiah
yang tinggi.
3. Pembangunan Iptek berlandaskan pada pendekatan sistem yang dapat
menjembatani kepentingan makro dan mikro yang berorientasi pada
pembangunan berkelanjutan.
4. Pembangunan Iptek berlandaskan pada hukum yang menjunjung tinggi
keadilan dan kebenaran serta menghormati hak kekayaan intelektual
(HKI).
5. Pembangunan Iptek berlandaskan pada penguatan partisipati aktif dan
potensi masyarakat.

D. Nilai-Nilai (Value)
Nilai-nilai luhur yang menjadi acuan dalam pembangunan daerah Iptek
adalah sebagai berikut:
1. Accountable (dapat dipertanggungjawabkan)
Pembangunan Iptek beserta seluruh aspek di dalamnya harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Pertanggungjawaban tidak
hanya terbatas pada aspek finansial tetapi mencakup aspek moralitas,
dampak lingkungan, dampak budaya, dampak sosio-kemasyarakatan,
dampak politis dan dampak ekonomis pada pembangunan nasional.
2. Visionary (berpandangan jauh ke depan)
Pembangunan Iptek dimaksudkan untuk memberikan solusi yang
bersifat strategis atau jangka panjang, menyeluruh dan holistik (atau
saling kait mengait). Lebih lanjut pembangunan Iptek diupayakan untuk
memberikan solusi taktis di masa kini sekaligus sebagai bagian integral
dari solusi permasalahan di masa depan.
3. Innovative (inovatif)
Pembangunan Iptek senantiasa berorientasi pada upaya untuk
menghasilkan sesuatu yang baru, mulai dari konteks upaya untuk
perolehan temuan-temuan baru sampai dengan upaya untuk
menginduksikan proses pembaharuan dalam dinamika kehidupan
masyarakat secara bertanggung jawab. Lebih lanjut pembangunan Iptek
dimaksudkan untuk memberikan apresiasi yang tinggi pada segala

- 28 -

bentuk upaya untuk menghasilkan inovasi baru serta segala aktivitas
inovatif untuk meningkatkan produktivitas.
4. Excellent (prima)
Pembangunan Iptek dalam keseluruhan tahapannya mulai dari fase
inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan
implikasinya pada masyarakat maupun bangsa ini harus yang terbaik.

- 29 -

BAB IV
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH IPTEK UNTUK MENDUKUNG
PENGUATAN SISTEM INOVASI

A. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Iptek
Daya saing merupakan kemampuan suatu daerah dibanding daerah
lain dalam menetapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, daya saing adalah interaksi
yang kompleks antara faktor input (sebagai faktor utama pembentuk daya
saing) dan output (inti dari kinerja perekonomian, yaitu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat) yang ada di daerah masing-masing. Penguasaan
Iptek merupakan kunci utama daerah dalam menggapai keberhasilan
membangun perekonomian dan daya saing.
Arah kebijakan pembangunan Iptek Kabupaten Pasuruan tidak akan
terlepas dari arah dan fokus pembangunan di dalam RPJMD Kabupaten
Pasuruan Tahun 2018-2023. Arah kebijakan pembangunan Iptek bertujuan
untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Pasuruan. Visi Kabupaten
Pasuruan 2018-2023 adalah “Menuju Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera,
Maslahat dan Berdaya Saing”. Visi ini merupakan penerjemahan dari model
pembangunan yang disebut dengan “pertumbuhan inklusif (inclusive growth)”.
Pencapaian pembangunan yang inklusif dilakukan melalui penguatan yang
berorientasi kedalam dan keluar. Penguatan yang berorientasi kedalam
melalui dua aspek yaitu maslahat dan sejahtera, sedangkan yang keluar
melalui aspek berdaya saing. Kedua orientasi ini harus dapat dijalankan
secara bersamaan dan seimbang untuk mencapai hasil yang maksimal dalam
pembangunan daerah yang utuh dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan visi
tersebut dilakukan melalui 5 visi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas dan produktifitas sektor-sektor produksi dan
produk-produk unggulan Kabupaten Pasuruan melalui penguatan
kelembagaan sosial dan meningkatkan nilai tambah ekonomi desa
berbasis masyarakat dengan cara mempermudah aspek legal dan
pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan daerah menuju
kesejahteraan masyarakat.
2. Melaksanakan pembangunan berbasis keluarga dengan memanfaatkan
modal sosial berbasis religiusitas dan budaya, guna mewujudkan kohesi
sosial.
3. Meningkatkan kualitas infrastruktur daerah untuk penguatan
konektivitas dan aksesibilitas masyarakat dalam rangka peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan pemanfaatan segenap potensi
sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan sebagai
bentuk konservasi lingkungan di Kabupaten Pasuruan.
4. Memperkuat dan memperluas reformasi birokrasi yang mendukung tata
kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang inovatif, bersih, efektif,
akuntabel, dan demokratis yang berbasis pada teknologi informasi.
5. Meningkatkan pelayanan dasar terutama pelayanan kesehatan,
permukiman dan pendidikan dengan mengintegrasikan pendidikan

- 30 -

formal dan non formal sebagai wujud afirmasi pendidikan karakter di
Kabupaten Pasuruan.
Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Jakstrada Iptek) mengarah pada pendukung ketercapaian Visi dan
Misi Kabupaten Pasuruan 2018-2023 tersebut yang kemudian
pelaksanaannya dilakukan melalui strategi program-program unggulan
meliputi :
1. Satrya Emas (Pusat Strategi dan
Layanan Ekonomi Maslahat)
2. SDSB (Satu Desa Satu Bank Sampah)
3. Pelasan (Pelatihan Santri)
4. Perwira Keluarga (Perempuan Wirausaha berbasis Keluarga)
5. Sakera Jempol
6. Adus Kali
7. Gerakan Yuk Nonggo
8. Rumahku surgaku
9. P3D (Pemuda Pelopor Pembangunan Desa)
10. Pasuruan Podo Roso
11. Pasuruan GUMUYU
12. Wak Moqidin
13. ODHA-Link
14. Surya Mas Jelita
15. Agawe (Ayo Gawe WC)
16. Kemisan
17. Pusaka (Pemuda dan Santri Anti Narkoba)
18. Kenduren Mas (Kendaraan Urun Rembug Masyarakat)
Penerapan Iptek dalam pelaksanaan program-program unggulan
tersebut dapat berjalan pada daerah yang menguasai Iptek, inovasi harus
diletakkan sebagai urat nadi. Inovasi diperlukan untuk memacu
pertumbuhan dan produktivitas, dan untuk menjadi daerah yang kompetitif dan maju.
Kajian-kajian tentang inovasi daerah Kabupaten Pasuruan merujuk
pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,
pemerintah propinsi maupun pemerintah daerah. kebijakan-kebijakan tersebut meliputi; daya saing dan sistem inovasi dalam prioritas dan sasaran pembangunan nasional, daya saing dan sistem inovasi daerah dalam prioritas
dan sasaran pembangunan Provinsi Jawa Timur, daya saing dan sistem
inovasi daerah dalam RPJPD Kabupaten Pasuruan, serta daya saing dan
sistem inovasi daerah dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan.
Penggalangan kompetisi dan kerjasama untuk mendorong inovasi
dilakukan dengan cara mengelola interaksi serta sinergi antar elemen. Selain
upaya ke dalam untuk mengefektifkan interaksi antar lembaga penghasil
teknologi (lembaga litbang) untuk meningkatkan produktivitas, interaksi ke
luar dengan dunia usaha juga penting agar inovasi yang telah dihasilkan oleh
lembaga litbang dapat diimplementasikan untuk menghasilkan barang dan
jasa yang berdaya saing. Oleh karena itu perlu adanya Sistem Inovasi Daerah
(SIDa), yaitu suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan
berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, menyebarkan dan
menerapkan inovasi di berbagai sektor dan dalam skala daerah.
Pengembangan SIDa, didasarkan pada suatu kemitraan antara
pemerintah, komunitas ilmuwan dan swasta. Kunci keberhasilan
implementasi SIDa di suatu daerah adalah koherensi kebijakan inovasi dalam
dimensi antarsektor dan lintas sektor; intertemporal (antar waktu); dan
nasional-daerah (inter teritorial), daerah-daerah.

- 31 -

Koherensi kebijakan inovasi dalam penguatan SIDa perlu dibangun
melalui kerangka kebijakan inovasi (innov ation policy fra mework) yang sejalan,
dengan sasaran dan milestones terukur, serta komitmen sumberdaya yang
memadai pada tataran nasional maupun daerah sebagai kesepakatan
bersama.
Kunci keberhasilan lainnya adalah mengubah cara pikir masyarakat,
karena inovasi adalah keadaan berpikir. Inovasi itu adalah suatu semangat,
energi, dan etos. Semua fenomena sejarah dimulai dengan suatu semangat,
dan terbangunnya cara pikir baru, yang kemudian menghasilkan berbagai
inovasi baru, dan yang akhirnya mengakibatkan transformasi besar-besaran.
Inovasi juga menuntut sikap berpikir terbuka dan mengambil resiko, bukan
sikap yang kaku dan dogmatis. Masyarakat sebagai komunitas Iptek harus
berwawasan jauh lebih terbuka dan lebih progresif dari masanya dan dari
masyarakat untuk mengembangkan Iptek.
Selain didukung cara pikir yang tepat, inovasi juga memerlukan
investasi dan insentif. Alokasi dana Balitbang Diklat selama ini masih rendah.
Namun, sumberdaya dan dana penelitian dan pengembangan diharapkan
tidak hanya berasal dari APBD, tetapi juga mesti dianggarkan oleh dunia
usaha yang juga memerlukan inovasi di perusahaannya masing-masing.
Pendanaan dari kerjasama pemerintah pusat juga merupakan alternatif yang
makin terbuka.
Untuk itu, kebijakan pembangunan daerah Iptek Kabupaten Pasuruan
diarahkan pada Visi Kebijakan Pembangunan Daerah Iptek Kabupaten
Pasuruan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan litbang dan lembaga
penunjang untuk mendukung proses peralihan dari ide menuju prototipe
laboratorium, prototipe industri, sampai dengan produk komersial. Untuk
mencapai sasaran ini upaya yang dilakukan meliputi:
a). Mengembangkan pusat-pusat keunggulan Iptek melalui restrukturisasi
program, kelembagaan dan manajemen. Optimalisasi lembaga litbang
yang ada dan pend irian lembaga litbang yang baru didasarkan pada
studi kelayakan yang valid dan memadai;
b). Mengembangkan dan menerapkan manajemen profesional untuk
meningkatkan produktivitas dan pendayagunaan hasil litbang yang
responsif dalam mendukung industri melalui revitalisasi dan reformasi
birokrasi lembaga litbang, serta upaya pembentukan badan hukum
litbang;
c). Mengembangkan lembaga-lembaga intermediasi yang profesional untuk
menfasilitasi proses transfer hasil litbang dari laboratorium ke sarana
produksi;
d). Mengembangkan sarana dan prasarana inkubator, mekanisme
pendanaan dan lembaga penunjang lainnya untuk mendorong
terciptanya klaster industri baru berbasis hasil litbang/teknologi;
e). Mengembangkan budaya inovasi dan kreativitas melalui pengembangan
kawasan percontohan budaya masyarakat yang kreatif dan inovatif dan
berbagai upaya mendorong berkembangnya budaya inovasi dan
kreativitas pemuda dan pelajar.

- 32 -

2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya Iptek untuk
menghasilkan produk litbang yang berdaya guna bagi s ektor produksi
lokal. Untuk mencapai sasaran ini upaya yang dilakukan meliputi:
a). Menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya investasi litbang
terutama investasi litbang sektor swasta;
b). Mendorong berkembangnya lembaga independen yang menyediakan
dana litbang;
c). Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia Iptek
yang profesional untuk menghasilkan kekayaan intelektual melalui
peningkatan kualitas dan kuantitas peneliti dan perekayasa;
d). Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sarana dan prasarana litbang
sesuai dengan kemajuan teknologi melalui revitalisasi laboratoria,
standardisasi/akreditasi pranata litbang, dan peningkatan sarana akses
terhadap informasi ilmiah.
3. Mengembangkan dan memperkuat jaringan kelembagaan dan peneliti di
lingkup lokal untuk mendukung peni ngkatan produktivitas litbang dan
peningkatan pendayagunaan litbang daerah. Untuk mencapai sasaran ini
upaya yang dilakukan meliputi:
a). Meningkatkan kerjasama litbang pada skala regional dan nasional
melalui sinergi program lintas lembaga dan insentif riset, mendorong
tumbuh berkembangnya forum jaringan antarpeneliti dan lembaga
litbang, membangun jaringan kerjasama lembaga litbang
pemerintah/perguruan tinggi dengan industri. Sinergi dapat diciptakan
melalui penajaman fokus pada bidang-bidang yang dikerjasamakan
sehingga sebagian besar sumber daya dapat didedikasikan pada fokus
yang spesifik dan merupakan kompetensi inti lembaga;
b). Meningkatkan kerjasama lembaga litbang, perguruan tinggi, dan
industri melalui kemitraan lembaga pemerintah dan swasta (public-
private partnership). Sinergi ketiga komponen ini dapat diciptakan salah
satunya dengan menciptakan pasar yang dapat memicu kebutuhan
litbang;
c). Membentuk taman ilmu teknologi. Sebagai wadah pengembangan
inovasi teknologi.
4. Meningkatkan produktivitas litbang daerah untuk memenuhi kebutuhan
teknologi di sektor produksi dan meningkatkan daya saing produk-produk
inovasi. Untuk mencapai sasaran ini upaya yang dilakukan meliputi:
a). Menajamkan fokus litbang dan memperkuat kompetensi pada masing-
masing bidang;
b). Memperkuat litbang Iptek dasar dan terapan untuk menghasilkan
kekayaan intelektual serta mengembangkan potensi untuk lisensi;
c). Memperkuat litbang Iptek untuk mendukung kebutuhan pasar (sektor
produksi) masa kini dan masa depan;
d). Memperkuat sinergi dengan klaster industri unggulan dan strategis.
5. Meningkatkan pendayagunaan Iptek daerah untuk pertumbuhan ekonomi,
penciptaan lapangan kerja baru, dan mengurangi kemiskinan serta
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Iptek. Untuk
mencapai sasaran ini upaya yang dilakukan meliputi:
a). Meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan/ komersialisasi
aset intelektual (Hak Kekayaan Intelektual);

- 33 -

b). Optimalisasi difusi dan diseminasi hasil litbang, termasuk perolehan
paten (patent granted) ;
c). Mendorong tumbuhnya industri baru berbasis Iptek;
d). Memperkuat kapasitas adopsi teknologi di sektor produksi melalui
penguatan teknologi, audit teknologi, insentif peningkatan kapasitas
Iptek sistem produksi, asuransi teknologi, dan lain-lain;
e). Optimalisasi proses alih teknologi mel alui lisensi, investasi langsung
luar negeri, akuisisi, dan lain-lain.
B. Prioritas Utama dan Fokus Pembangunan Iptek
Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023 dan Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Iptek serta untuk menjaga kesinambungan dengan
apa yang telah dilakukan pada periode sebelumnya, pembangunan Iptek
Kabupaten Pasuruan tahun 2018-2023 ditujukan untuk mendukung bidang-
bidang sebagai berikut:
1. Pendidikan dan Layanan publik
2. Infrastruktur dan Industri
3. Pemberdayaan Desa dan Usaha Mikro
4. Agribisnis dan Pariwisata
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Adapun fokus pembangunan daerah Iptek Kabupaten Pasuruan pada
masing-masing bidang adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan dan Layanan publik
a) Pengembangan muatan lokal pendidikan karakter;
b) Peningkatan mutu kualitas pendidikan Madrasah Diniyah (Madin)
dan TPQ;
c) Peningkatan kualitas dan partisipasi pendidikan dasar;
d) Peningkatan literasi masyarakat;
e) Peningkatan kualitas layanan kesehatan;
f) Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan;
g) Peningkatan kualitas layanan kesempatan berusaha (kemudahan
mendapatkan pekerjaan;
h) Peningkatan kualitas layanan perijinan melalui konsep easy of doing
business (EoDB), kemudahan untuk melakukan usaha (bisnis)
2. Infrastruktur dan Industri
a) Peningkatan kualitas infrastruktur wilayah untuk menguatan
konektivitas dan aksesbilitas masyarakat;
b) Pengembangan infrastruktur wilayah di Kecamatan Bangil sebagai
daerah Ibukota;
c) Peningkatan kualitas infratruktur keluarga dan desa;
d) Pengembangan infrastruktur penunjang kawasan indutri di wilayah
timur.
3. Pemberdayaan Desa dan Usaha Mikro
a) Peningkatan kemandirian desa;
b) Pengembangan BUMDes berbasis potensi desa;
c) Peningkatan kualitas Usaha Mikro melalui peningkatan SDM, Iptek,
IT, permodalan, pemasaran;

- 34 -

d) Pengembangan Usaha Mikro berbasis kelompok (santri dan
perempuan).
4. Agribisnis dan Pariwisata
a) Peningkatan produktivitas tanaman pangan penunjang ketahanan
pangan;
b) Peningkatan produktivitas pertanian unggulan (pertanian, perikanan,
perkebunan);
c) Pengembangan agribisnis sebagai wisata keluarga;
d) Peningkatan pengelolaan objek wisata milik daerah;
e) Pengembangan wisata halal dan wisata keluarga di kawasan Prigen;
f) Pengembangan wisata penunjang kawasan Bromo.
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi
a) Penerapan teknologi informasi dan komunikasi sebagai bentuk
reformasi birokrasi di internal pemerintahan;
b) Penerapan teknologi informasi dan komunikasi penunjang layanan
publik.
Prioritas utama penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek pada
masing-masing bidang fokus tersebut juga ditopang dengan ilmu dasar, dan
didukung kajian ilmu sosial, ekonomi, polotik, budaya dan hukum. Bidang
fokus pembangunan Iptek tersebut akan diuraikan lebih detail dalam Agenda
Riset Daerah (ARD) Kabupaten Pasuruan 2019-2023. ARD tersebut memuat
tema riset masing- masing bidang fokus, beserta sub tema riset, topik riset,
sasaran dan indikator.
Keberadaan ARD sangat penting sebagai acuan bersama bagi seluruh
unsur pelaksana pembangunan Iptek di Kabupaten Pasuruan, dan terutama
sebagai pendukung keberhasilan pembangunan sesuai RPJMD Kabupaten
Pasuruan 2018-2023. Unsur pelaksana pembangunan Iptek tersebut meliputi
:
1. Perseorangan/kelompok yang melakukan kegiatan penelitian,
pengembangan dan penerapan Iptek;
2. Kelembagaan Iptek yang terdiri atas unsur perguruan tinggi, lembaga
litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang.
Keberadaan ARD Kabupaten Pasuruan 2019-2023 diharapkan dapat
berfungsi sebagai berikut :
1. Media interaksi dan koordinasi antara pelaku Iptek dan inonasi di
Kabupaten Pasuruan sehingga dapat menimbulkan kinerja secara
kolektif;
2. Wahana untuk mengarahkan kegiatan penelitian, pengembangan,
penyebarluasan, dan pemanfaatan Iptek dalam upaya mengatasi
permasalahan pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan;
3. Media koordinasi dan sinkronisasi berbagai riset antar daerah serta pada
tingkatan yang berbeda.

- 35 -

BAB V
PENUTUP

Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Jakstrada-Iptek) Tahun 2019-2023 Kabupaten Pasuruan merupakan rangkaian
dari Jakstrada-Iptek sebagai dokumen yang terbuka. Dokumen ini dibuat dengan
semangat dan pemikiran untuk membentuk kepastian landasan dan arah
pembangunan Iptek yang berkelanjutan, dan dalam penyusunannya telah
mengalami penyempurnaan-penyempurnaan yang sangat dinamis. Melalui
paradigma sistemik diharapkan Iptek dapat memberikan dukungan yang optimal
bagi pencapaian pembangunan masing-masing bidang/sektor. Dokumen ini
hanya memuat hal- hal yang bersifat strategis. Untuk mencapai penyelarasan dan
hasil pembangunan Iptek yang komprehensif diperlukan dokumen lain yang
memuat hal-hal yang belum tercantum dalam dokumen ini sebagai turunan dan
atau komplemen dari dokumen ini yang disusun oleh berbagai kelembagaan
Iptek sesuai dengan keperluan.


TELAH DITELITI
Pejabat Tanggal Paraf
Sekretaris Daerah
Asisten PKR
Ka. Bappeda
Kabag Hukum
Kabid Litbang

BUPATI PASURUAN,


Ttd.

M. IRSYAD YUSUF

- 36 -






AGENDA RISET DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
TAHUN 2019-2023

BAB I
PENDAHULUAN

Agenda Riset Daerah (ARD) Kabupaten Pasuruan disusun sebagai bentuk
operasionalisasi Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (Jakstrada Iptek) Kabupaten Pasuruan yang memuat tema riset
besar dan merincinya menjadi tema-tema kecil dengan menentukan indikator
keberhasilan agar dapat diukur dalam jangka waktu tertentu (umumya 5 tahun).
Selain itu ARD juga memuat topik riset yang yang merupakan prioritas untuk
didanai dan dikerjakan yang dikategorikan sebagai riset unggulan.
Selain Itu penyusunan ARD juga telah melalui identifikasi permasalahan
dan isu strategis di Kabupaten Pasuruan guna untuk memahami kondisi riil
Kabupaten Pasuruan termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah. Berikut hasil
identifikasi SWOT Kabupaten Pasuruan :
Internal Eksternal
(+) Kekuatan
• Wilayah kabupaten Pasuruan
secara ekonomi mempunyai letak
yang sangat strategi s karena
merupakan persimpangan jalan
dari Surabaya - Malang, Surabaya
- Probolinggo, maupun dari arah
Probolinggo ke Malang, yang
melalui jalur wilayah Kabupaten
Pasuruan.
• Tingginya produktivitas produk
pertanian dan perkebunan seperti kopi, paprika, bun
ga sedap
malam dll.
• Banyaknya jumlah Pesantren (321
pesantren) dan Madrasah Diniyah
di Kabupaten Pasuruan
berpotensi menjadi tujuan utama
Pendidikan Pesantren di
Indonesia dan sebagai wadah
Pendidikan Karakter di
Kabupaten Pasuruan.
(+) Peluang
• Kebijakan pemerintah pusat
terkait revolusi industry 4.0
untuk meningkatkan daya
saing industry
• Adanya peluang
pengembangan kemitraan
dengan pemerintah daerah
lain maupun dengan pelaku
usaha di dalam dan luar
daerah maupun luar negeri

Kebijakan pemerintah
“Gerakan menuju 100
smart city” dalam
mendukung pelaksanaan
good governance
• Program pemerintah pusat
“Pengembangan Kepariwisataan TNBTS”

LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR : TAHUN 2019
TANGGAL : 2019

- 37 -

• Kabupaten Pasuruan kaya akan
objek wisata
• Banyaknya inovasi daerah, yang
dibuktikan dengan berbagai
penghargaan tingkat regional
maupun nasional
• Banyaknya UKM yang
menghasilkan produk-produk
lokal yang berkualitas
• Ketersediaan lahan peruntukan
industry di wilayah timur
• Mendapat Opini WTP 5 Tahun
berturut-turut dari BPK

Internal Eksternal
(-) Kelemahan
• IPM yang masih re ndah jika
dibandingkan dengan IPM
provinsi Jawa Timur
• Lemahnya koordinasi antar OPD
sehingga berdampak pada tidak
adanya sinergi antara gagasan
kepala daerah dengan
implementasi di lapangan
• Pengembangan usaha pertanian
berbasis agribisnis belum optimal
• Pemerataan infrastruktur
pelayanan dasar belum merata
khususnya di kawasan timur
• Penciptaan nilai tambah produk
masih belum optimal terutama
produk pertanian
(-) Ancaman
• Persaingan dunia kerja
semakin ketat, dalam era
globalisasi
• Kriminalitas
• Narkoba
• Bahaya konflik social
berbasis agama
• Adanya bencana alam (banjir,kekeringan)
Sebagaimana hasil identifikasi permasalahan dan isu-isu strategis di
kabupaten pasuruan serta yang telah diuraikan dalam Jakstrada Iptek Kabupaten Pasuruan 2019-2023 bahwa program pembangunan daerah dirumuskan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan lebih spesifik lagi yaitu kesejahteraan keluarga yang merupakan unit terkecil dari masyarakat. Oleh karena itu pembangunan dapat merata jika pembangunan mengacu pada kebutuhan masyarakat/keluarga, direncanakan dan dilaksanakan oleh
masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dapat diakses oleh unit terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten pasuruan menyusun kebijakan pembangunan berbasis keluarga agar unit terkecil dalam masyarakat tersebut dapat ikut terlibat dalam melaksanakan maupun menikmati hasil pembangunan. Pembangunan berbasis keluarga ini memiliki lima bidang fokus strategis yaitu Infrastruktur dan Industry, Pendidikan dan Layanan Publik, Pemberdayaan Desa dan Usaha Mikro, Agribisnis dan
Pariwisata, serta Teknologi informasi dan Komunikasi.

- 38 -

Pembangunan berbasis keluarga yang dikembangkan dalam konteks
Kabupaten Pasuruan lebih berpijak pada model sistem dari White dan Klein
(2008) tanpa meninggalkan model individual yang dikembangkan oleh Hill dan
Duvall (1987). Nilai yang dikedepankan tidak hanya nilai-nilai sosial yang bersifat
sekuler seperti tingkat pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sebagainya,
melainkan juga nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri khas masyarakat
Kabupaten Pasuruan. Untuk itu, perlu adanya kajian yang nedalam bagaimana
nilai yang bersifat sekuler berintegrasi dengan nilai religi, dan bagaimana nilai
yang terintegrasi tersebut masuk dan terinternalisasi dalam keluarga. Pada
akhirnya dampak dari internalisasi nilai tersebut juga akan diukur
keberhasilannya melalui indikator-indikator pembangunan seperti IPM, angka
partisipasi murni/kasar, AKI/AKB, angka pengangguran, bahkan secara lebih
luas pada pertumbuhan ekonomi daerah. Justifikasi akademik yang harus
dilakukan adalah pada aspek bagaimana keluarga berkontribusi pada capaian -
capaian pembangunan tersebut.
Dalam konsep pembangunan tersebut pemerintah merancang program-
program unggulan yang mendukung pencapaian visi Pemerintah Daerah yaitu:
“Menuju Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera, Maslahat dan Berdaya Saing” yang
diimplementasikan dalam Jargon:
 Wak Moqidin (Wayahe kumpul mbangon TPQ dan Madin)
 Pusaka (Pemuda dan Santri Anti Narkoba)
 Agawe (Ayo Nggawe WC)
 Sakera Jempol (Program Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan
Jemput Bola)
 Program Satrya Emas (Pusat Strategi dan layanan Ekonomi Maslahat)
 Rumahku Surgaku (Pembangunan Berbasis Keluarga)
 Odha – Link (Penanganan Penderita HIV/AIDS)
 Surya Mas Jelita (Penurunan Penderita Kusta)
 Pelasan (Pelatihan Santri)
 Pasuruan Podo Roso (Pemerataan Ekonomi dan Pelayanan Publik)
 Kemisan (Koordinasi Intensif Pengentasan Kemiskinan yang akan dilakukan
Setiap Hari Kamis)
 Pasuruan Gumuyu (Kabupaten Pasuruan yang Guyub Rukun dan Bersatu
Padu)
 Pemuda Pelopor
 Pembangunan Desa (P3D) Mengefektifkan Peran dan Fungsi Karang Taruna
dan Pemberdayaan Ormas Kepemudaan
 Perwira (Perempuan Wirausaha)
Jargon-jargon tersebut dibagi kedalam masing-masing bidang fokus
pembangunan.
Secara umum masih-masing bidang fokus pembangunan berbasis keluarga
di kabupaten pasuruan yaitu sebagai berikut :
a. Bidang fokus : Infrastruktur dan Industri dimaksudkan untuk meningkatkan
sektor industry pengolahan padat karya yang melibatkan
masyarakat/keluarga dengan didukung penyediaan infrastruktur yang baik.
b. Bidang fokus : Pendidikan dan layanan publik dimaksudkan untuk
meningkatkan pelayanan dasar terutama pelayanan kesehatan, permukiman

- 39 -

dan Pendidikan dengan mengintegrasikan Pendidikan formal dan non-formal
sebagai wujud afirmasi Pendidikan karakter di Kabupaten Pasuruan
c. Bidang fokus : Pemberdayaan Desa dan Usaha Mikro dimaksudkan untuk
Pemanfaatan potensi desa, baik itu potensi fisik dan nonfisik, serta
optimalisasi pengembangan usaha Mikro
d. Bidang fokus : Agribisnis dan Pariwisata dimaksudkan untuk optimalisasi
potensi produk unggulan dan pariwisata kabupaten pasuruan
e. Bidang fokus : Tekologi informasi dan Komunikasi dimaksudkan untuk
mengawal dan mensukseskan pembangunan smart city yang efektif dan
efisien berdasarkan karakteristik daerah, kebutuhan, dan potensi Kabupaten
Pasuruan serta berkelanjutan
Agenda Riset Daerah (ARD) Kabupaten Pasuruan 2019-2023 ini
diharapkan menjadi acuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup
Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menetapkan judul riset sesuai
kebutuhan perencanaan pembangunan sejalan dengan tugas pokok dan fungsi
ataupun ruang lingkup OPD masing-masing sehingga akan terwujud sinkronisasi
antara hasil riset dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah
Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu diperlukan
Dalam implementasi kebijakan pembangunan diperlukan sinkronisasi dan
koordinasi antar lembaga, dan untuk keperluan ini keberadaan ARD sangatlah
penting untuk menjadi acuan bersama, panduan ke arah pemusatan perhatian
dan pemanfaatan dana yang amat terbatas dengan sebaik-baiknya. Dengan
demikian secara keseluruhan, diharapkan kehadiran ARD dapat berfungsi
sebagai: (i) media untuk berinteraksi dan berkoordinasi antara berbagai pelaku
Iptek dan inovasi, sehingga dapat meningkatkan kinerja secara kolektif; dan (ii)
wahana untuk mengarahkan kegiatan penelitian, pengembangan,
penyebarluasan, dan pemanfaatan Iptek menuju pemecahan permasalahan
pembangunan bangsa. Dalam pelaksanaannya, ARD telah menjadi kriteria utama
pada aktivitas Insentif Kementerian Riset dan Teknologi. Namun lembaga riset
dengan menggunakan sumber pendanaan manapun seharusnya menggunakan
ARD sebagai acuan dalam menyusun program lembaga.

- 40 -

BAB II
INFRASTRUKTUR DAN INDUSTRI

A. Latar Belakang
Pemerintah menyadari akan fenomena kesenjangan pembangunan di
wilayahnya, oleh sebab itu pemerintah berusaha untuk melakukan
pemerataan pembangunan infrastruktur untuk menanggulangi ketimpangan
di wilayah pasuruan barat dan timur. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan Tahun
2005-2025 menyebutkan bahwa tujuan pembangunan di wilayah kabupaten
pasuruan salah satunya adalah untuk mewujudkan jaringan insfrastruktur
transportasi dan ekonomi yang handal dan terintegrasi serta terwujudnya
pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Salah satu misi dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023
adalah meningkatkan kualitas infrastruktur daerah untuk penguatan
konektivitas dan aksesibilitas masyarakat dalam rangka peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan pemanfaatan segenap potensi sumber
daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan sebagai bentuk
konservasi lingkungan di kabupaten pasuruan. Misi ini diwujudkan melalui
beberapa jargon yang diimplementasikan dalam program OPD yaitu antara
lain Pasuruan Podo Roso, Perwira Keluarga, Easy of Doing Business (EoDB).
Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu syarat untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi salah satu tolak ukur
kesejahteraan masyarakat. Pemerataan infrastruktur akan menghilangkan
disparitas antar wilayah hingga dapat mengatasi disparitas pendapatan.
Sedangkan di bidang infrastruktur masalah yang harus diatasi adalah
belum meratanya pembangunan antara wilayah timur dan barat sehingga
berdampak pada minat investor atau industry untuk menanamkan
modalnya atau untuk mengembangkan industrinya di wilayah timur karena
infrastruktur di wilayah barat kabupaten pasuruan lebih memadai.
Salah satu dampak tidak meratanya pembangunan infrastruktur yaitu
ketimpangan minat investor yang lebih memilih wilayah barat kabupaten
pasuruan sebagai daerah tujuan investasi dibandingkan dengan wilayah
timur. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan surat ijin usaha perdagangan
(SIUP) selama tahun 2017 ada sebanyak 723 buah kegiatan usaha yang
diajukan ijin untuk membuka usaha perdagangan maupun non dagang
seperti PT, CV, Koperasi maupun perusahaan perorangan. Perkembangan
surat ijin usaha danTanda daftar perusahaan apabila dirinci menurut
kecamatan, maka yang terbanyak ada di Kecamatan Sukorejo (88 buah) dan
Kecamatan Purwosari (78 buah), dan sisanya tersebar di seluruh kecamatan.
Kecamatan Lekok dan Lumbang paling sedikit dalam jumlah pengajuan ijin
usaha, masingmasing hanya sebanyak 1 buah pengajuan untuk ijin usaha.
Banyaknya proyek PMDN yang disetujui pada tahun 2017 ada 34 proyek,
yang mana nilai terbesar yaitu di Kecamatan Gempol dengan total investasi
sebesar Rp. 11,49 trilyun.

- 41 -

Kawasan industri di Kabupaten Pasuruan berada di Kecamatan
Rembang yaitu PT. PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang) yang
memiliki luas lahan 560 Ha dengan luas lahan terbangun sekitar 60%.
Sebagai kawasan industri, PIER telah menyediakan infrastruktur yang
memadai berupa air bersih, listrik, dan pengolahan limbah. Di luar kawasan
industri tersebut, di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan tersedia lahan
yang diperuntukkan sebagai pembangunan industri yaitu di Kecamatan Beji,
Gempol, Pandaan, Sukorejo, dan Rembang.

B. Arah Kebijakan dan Program Prioritas/Unggulan Pembangunan Daerah
Secara umum arah kebijakan pemerintah kabupaten Pasuruan terkait
infrastruktur dan industry sesuai dengan RPJMD 2018-2023 adalah
pemerataan infrastruktur dan peningkatan kualitas serta kapasitas industry
kreatif/padat karya dimana dalam konsep pembangunan berbasis keluarga,
peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat sangat dibutuhkan
baik sebagai fungsi control pembangunan infrastruktur maupun sebagai
pelaku industry kreatif. Selain masyarakat Lembaga riset juga berperan
penting dalam keberhasilan pembangunan daerah. Hasil-hasil riset dapat
digunakan sebagai acuan pemerintah dalam menciptakan kebijakan baru
bahkan hasil riset bisa digunakan dalam proses pembangunan.
Pemerataan Pembangunan di wilayah barat dan timur kabupaten
pasuruan ini sangatlah mencolok dilihat dari persebaran industri yang
hampir 90% berada di wilayah barat. Demikian pula dengan infrastruktur dan
pendidikan. Pemerintah kabupaten Pasuruan pada akhirnya berusaha
menanggulangi ketidakmerataan pembangunan dan pemerataan industri di
wilayah kabupaten pasuruan salah satunya melalui pembangunan ruas jalan
tol gempol-pasuruan-grati sepanjang 34.500 km.
Program-program unggulan daerah di bidang infrastruktur dan industry
diantaranya yaitu : pasuruan podo roso, desa maslahat, EoDB,

C. Tema Riset dan Topik Riset Unggulan
Tema Riset : Infrastruktur dan Industri
No. Topik Riset Sasaran Indikator
1. Infrastruktur daerah
sebagai daerah tujuan PMDN maupun PMA (terutama wilayah timur)
Meningkatnya
kapasitas dan kualitas Infrastruktur daerah sebagai penunjang investasi
Indeks
infrastruktur wilayah
2. Sarana dan prasarana
Perhubungan kawasan
industri
Adanya sistem
jaringan transportasi dan infrastruktur

Jaringan
transportasi dan infrastruktur dalam keadaan baik

- 42 -

3. Pengembangan Kawasan
Industri
Penentuan
Kawasan
strategis
sebagai
Kawasan
berikat wilayah
timur
kabupaten
Pasuruan
Pembangunan
Kawasan industry Wilayah Timur Kabupaten pasuruan
4. Kesiapan Masyarakat
Pasuruan Timur tentang pendirian pusat Kawasan industry baru
Adanya riset
tentang kesiapan masyarakat pasuruan timur tentang
pendirian pusat
Kawasan
industry baru
Masyarakat
Pasuruan siap dalam pendirian Pusat Kawasan Industri timur

5. Pengembangan program
promosi Kawasan industry di wilayah timur
Kenaikan
jumlah industry di wilayah timur kabupaten Pasuruan
Kenaikan jumlah
industry di wilayah timur kabupaten Pasuruan
6. Kuantitas dan kualitas
sarana prasarana sumber daya air Kawasan Industri di wilayah timur
Meningkatnya
Kuantitas dan kualitas sarana prasarana sumber daya air Kawasan Industri di wilayah timur
• Prosentase
ketersediaan air bersih
• Prosentase kualitas dan kuantitas jaringan irigasi

- 43 -

BAB III
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PUBLIK

A. Latar Belakang
Kondisi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
aparatur pemerintah dalam berbagai sendi pelayanan masih dirasakan belum
seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat antara lain
dari banyaknya pengaduan, dan keluhan masyarakat. Di pihak lain
masyarakat sebagai unsur utama yang dilayani juga belum memberikan
kontrol yang efektif untuk menjadi unsur pendorong dalam upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik. Disinilah konsep pembangunan
berbasis keluarga diperlukan. Pasalnya keluarga yang merupakan unit
terkecil dalam masyarakat merupakan pengguna layanan publik yang
disediakan pemerintah sehingga maksimal tidaknya pelayanan publik dapat
diukur dari kepuasan masayarakat dalam pelayanan yang disediakan.
Di bidang pendidikan misalnya, Indikator mutu pendidikan dapat
dilihat dari tingginya angka partisipasi, yang terdiri dari Angka
Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM). Berdasarkan
data kondisi umum daerah Kabupaten Pasuruan, dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya realisasi APK dan APM mengalami peningkatan
bahkan untuk APK SD/MI melampaui capaian APK Provinsi dan Nasional.
Namun tantangan lain yang perlu perhatian Pemerintah Kabupaten Pasuruan
yaitu rata-rata lama sekolah (salah satu komponen indeks Pembangunan
manusia (IPM)) tahun 2017 sebesar 6,82 tahun atau rata-rata masih
berpendidikan sekolah dasar.
Substansi masalah yang perlu disentuh pemerintah adalah bagaimana
pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu dan layanan pendidikan
bisa dilaksanakan dengan baik sehingga dapat mempermudah masyarakat
untuk mengenyam pendidikan sehingga akan berdampak positif pada
motivasi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Oleh
karena itu masalah pendidikan perlu menjadi fokus pemerintah untuk diatasi
yang juga akan berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan
manusia di Kabupaten Pasuruan.
Selain itu Kabupaten Pasuruan telah memiliki kebijakan di bidang
pendidikan dimana saat ini pemerintah daerah fokus menggarap pendidikan
Madin yang menjadi identitas pendidikan karakter di kabupaten pasuruan.
Budaya masyarakat dan atmosfer kependidikan di kabupaten pasuruan
merupakan modal dasar dalam pengembangan Branding Kabupaten
Pasuruan sebagai pusat pendidikan madin di indonesia sekaligus sebagai
identitas pendidikan karakter berbasis kearifan lokal.
Di bidang kesehatan, salah satu tanggung jawab pemerintah adalah
menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan
terjangkau oleh masyarakat. Masyarakat Kabupaten Pasuruan yang mandiri
untuk hidup sehat adalah suatu kondisi dimana masyarakat menyadari, mau
dan mampu untuk mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang
dihadapi, yang semuanya telah tertuang dalam visi, misi dan tujuan dari

- 44 -

Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Fasilitas kesehatan yang ada
diantaranya yaitu 1 rumah sakit pemerintah, 3 rumah sakit swasta, 33
puskesmas induk, 73 Puskesmas Pembantu, dan 33 Puskesmas Keliling,
1.893 Posyandu Balita dan Usila), serta sebanyak 213 Pondok Bersalin.
Selain fasilitas kesehatan, Kabupaten Pasuruan juga sedang berupaya
untuk mengatasi bahaya stunting. Angka stunting di Kabupaten Pasuruan
lumayan tinggi. Dari data terakhir, jumlah balita di Kabupaten Pasuruan
terhitung dari Agustus 2018 ada 52.802. Sedangkan yang dinyatakan
stunting sekitar 16.222 balita, atau sekitar 30,7 persen dari total yang ada.
Angka ini di atas angka stunting Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni 30,5
persen.

B. Arah Kebijakan dan Program Prioritas/Unggulan Pembangunan Daerah
Peningkatan kualitas pendidikan harus terus menerus dilakukan
mengingat kondisi kerusakan perilaku remaja yang semakin meningkat. Hal
ini disebabkan adanya arus globalisasi. Kecanggihan teknologi akan membuat
remaja mudah terbawa arus globalisasi jika tidak mampu menghadapi
tantangan global dan menyikapinya dengan baik. Demi meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah mengeluarkan berbagai
kebijakan terkait dengan pendidikan. Salah satu usaha pemerintah dalam
meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan mengeluarkan salah satu
kebijakan yakni Wajib Belajar 9 Tahun atau yang dikenal dengan Wajar
Dikdas pada jalur pendidikan formal. Wajar Dikdas ini diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat 1 yang berisi “Setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar.” Upaya pemerintah tidak hanya sampai pada pencanangan Wajar
Dikdas saja, pemerintah juga memberikan bantuan berupa anggaran dana
pendidikan agar semua peserta didik bisa mengikuti Program Wajib Belajar
Sembilan Tahun. Bantuan yang diberikan pemerintah antara lain yakni
pemberian Kartu Indonesia Pintar, pemberian dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) dan yang lainnya. Selain Wajar Dikdas yang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, diatur pula tentang
pendidikan keagamaan.
Di kabupaten Pasuruan, budaya pendidikan yang berbasis religius dan
santri di lingkungan masyarakat merupakan modal dasar dan menjadi
modal sosial (social capital) utama dalam pengembangan citra (brand )
Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu daerah terkemuka di Indonesia
sekaligus menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai Pusat Pendidikan Ala
Nusantara (pesantren) yang terkemuka dan marketable di Indonesia. Brand
Kabupaten Pasuruan sebagai pusat pendidikan berbasis pesantren dilakukan
melalui tinjauan aksesibilitas, peningkatan mutu, dan tatakelola pendidikan
yang holistik. Pendidikan karakter berbasis kearifan lokal di Kabupaten
Pasuruan telah dikembangkan dalam bentuk Madin dan dioptimalkan
pemberdayaannya dengan adanya Kebijakan Peraturan Bupati Kabupaten
Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah
Diniyah.

- 45 -

Program Wajib Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan merupakan
program wajib di bidang keagamaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh
peserta didik yang tinggal di Kabupaten Pasuruan yang berusia 7-15 Tahun.
Kegiatan dalam Program Wajib Madrasah Diniyah ini berupa proses belajar
mengajar dibidang keagamaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Madrasah
Diniyah di Kabupaten Pasuruan. Alasan yang melatarbelakangi adanya
Program Wajib Madrasah Diniyah ini bermula dari penguatan akan identitas
atau ciri khas yang melekat pada kabupaten Pasuruan yang dijuluki sebagai
Kota Santri serta Penguatan pola Pendidikan karakter di kabupaten
pasuruan.
Setelah dilaksanakannya kebijakan Wajib Madin, jumlah madin yang
terlegalitas mengalami peningkatan tercatat dalam 3 tahun terakhir. Untuk
Tahun 2017 lalu mencapai 107 Madin baru yang terlegalitas. Dan di tahun
2018, setidaknya terdapat 134 Madin baru yang terlegalitas. Sehingga jumlah
madin di Kabupaten Pasuruan tahun 2019 mencapai 1.507 lembaga.
Ditambah lagi adanya program Wak Muqidin (Wayahe Kumpul Mbangun TPQ
dan Madin), semakin mendongkrak jumlah Madin. Adanya program ini akan
membantu sekolah dalam membentuk karakter siswa yang sesuai dengan
agama islam. Program Wajib Madrasah Diniyah juga merupakan solusi dalam
mengatasi kenakalan remaja. Selain itu dengan adanya Program Wajib
Madrasah Diniyah anak bisa mengisi waktu luang dengan kegiatan yang
positif dan menambah pemahaman lebih banyak tentang agama islam.
Selain di Bidang Pendidikan Pemerintah daerah juga memberikan fokus
terhadap pelayanan publik untuk masyarakat. Salah satunya di bidang
kesehatan yaitu upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Pasuruan.
Bahkan, upaya untuk mengurangi angka stunting di daerah terus dilakukan
hingga di tingkatan puskesmas (pusat kesehatan masyarakat). Puskesmas
Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan punya inovasi dalam rangka menekan
jumlah stunting di wilayah pelayanannya. Inovasi tersebut bernama “Apa
Kabar Ibu” yang merupakan singkatan dari Akselerasi penurunan angka
balita kurang gizi dengan kelas ibu terpadu. Inovasi tersebut mulai
diluncurkan pada tahun 2018 lalu. Mengingat laporan temuan angka kurang
gizi di wilayah Kecamatan Pohjentrek yang sempat menduduki peringkat
kedua se-Kabupaten Pasuruan tahun 2017 lalu. Angka tersebut terbilang
masih tinggi hingga tahun 2018, sehingga diperlukan banyak langkah cepat
untuk menekannya. Prosenta seangka stunting di wilayah Pohjentrek
mencapai 49% dari 1700 balita yang ditimbang. Jumlah tersebut sukses
diturunkan hingga tersisa 25% pada agustus 2019 lali. Ditargetkan, akhir
tahun bisa terus menurun sampai di bawah 15 persen. Diharapkan
puskesmas-puskesmas lain dapat menerapkan inovasi tersebut atau bahkan
bisa memunculkan program inovatif lainnya dalam upaya penekanan angka
stunting di Kabupaten Pasuruan.
Berbagai jargon dan kebijakan diterapkan agar masyarakat
mendapatkan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik yang
disediakan pemerintah. Pemerintah juga mengupayakan agar pelayanan
publik dilaksanakan dengan efektif dan efisien agar dapat mencapai
kepuasan masyarakat. Program-program unggulan pembangunan daerah di

- 46 -

bidang Pendidikan dan layanan publik yaitu diantaranya Wak Moqidin, Odha
– Link, Surya Mas Jelita, Pasuruan Podo Roso, dll.

C. Tema Riset dan Topik Riset Unggulan
No. Topik Riset Sasaran Indikator
1. Pengembangan Madin
sebagai branding
Pendidikan karakter di
Kabupaten Pasuruan
Meingkatnya
jumlah madin dan santri madin
Jumlah madin
Jumlah santri madin
2. Pengaruh Wajib Madin
Terhadap Pembentukan karakter siswa
Menurunnya
angka kenakalan Remaja
Angka
Kenakalan Remaja
3. Pemerataan akses
pendidikan, peningkatan mutu dan layanan pendidikan
Meningkatnya
kesadaran masyarakat untuk memperoleh Pendidikan setinggi- tingginya
Rata-rata lama
sekolah
Meningkatnya
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Pendidikan
Prosentase
Pendidikan Dasar berakreditasi A
Meningkatnya
kemudahan akses Pendidikan bagi warga miskin di
daerah
terpencil
• Angka
Partisipa si Kasar (APK) Pendidik an Dasar
• Angka
Partisipa
si Murni
(APM)
Pendidik
an Dasar
4. Pengembangan model
pembinaan pendidikan anak usia dini
Angka
Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Dasar
5. Penetapan standar
Pelayanan Publik
Adanya standar
Pelayanan Publik
Pelayanan
sesuai dengan prosedur dan

- 47 -

standar
pelayanan
6. Pemerataan akses
Pelayanan Kesehatan baik
secara promotif, preventif
dan kuratif.
Meningkatnya
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Kesehatan
Peningkatan
kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan
7. Peningkatan Pelayanan
Kesehatan dalam Menurunkan AKI dan AKB
Meningkatnya
Kemudahan akses Kesehatan
Penurunan AKI
dan AKB
8. Prevalensi dan Faktor
Resiko Stunting
Penurunan
angka stunting
Angka Stunting
9. Pengembangan teknologi
dalam pelayanan publik
Peningkatan
kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik

Peningkatan
kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik

10. Pelayanan perijinan Kecepatan
pemrosesan perijinan dan kepuasan masyarakat sebagai konsumen

Semua proses
perijinan selesai dalam 1 hari (usaha kecil), 7 hari (usaha sedang), 15 hari (usaha besar)

11. Pelayanan administrasi
umum
Kecepatan
pemrosesan
Semua proses
administrasi umum tidak lebih dari 1 hari

- 48 -

BAB IV
PEMBERDAYAAN DESA DAN USAHA MIKRO

A. Latar Belakang
1. Permasalahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa menjadi tanda adanya era menuju kemandirian desa, baik dalam
penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan
desa. Berdasarkan pasal 78, tujuan pembangunan desa adalah
meningkatkan kesejahteraanmasyarakat Desa dan kualitas hidup manusia
serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara berkelanjutan.
Potensi desa teridentifikasi melalui karakteristik fisik dan nonfisik
yang secara eksisting dimiliki oleh desa. Secara spesifik, potensi fisik dan
nonfisik desa. Potensi fisik seperti tanah, air, iklim, letak geografis, ternak,
dan kualitas sumber daya manusia. Sedangkan potensi nonfisik seperti
karakter positif masyarakat desa, aparatur desa, lembaga desa, lembaga
pendidikan, lembaga kesehatan, serta lembaga ekonomi, KUD, Pasar Desa,
dan BUMDes misalnya. (Abdurokhman, 2014).
Di Jawa Timur, banyaknya desa/kelurahan menurut keberadaan
koperasi, tercatat 206 koperasi unit desa, 479 koperasi industri kecil dan
kerajinan rakyat, 3.954 koperasi simpan pinjam, dan 3.294 koperasi
lainnya. Bahkan, Jawa Timur menjadi yang tertinggi di Indonesia terkait
desa/kelurahan menurut keberadaan koperasi, hanya dalam koperasi unit
desa berada dibawah Jawa Tengah yakni 208. Untuk kategori
desa/kelurahan menurut keberadaan fasilitas perkreditan, selama setahun
terakhir tercatat 6.709 kredit usaha rakyat (KUR) menjadi tertinggi kedua
di Indonesia, selanjutnya 2.290 kredit usaha kecil (KUK), 1.507 kelompok
usaha bersama (KUBE), untuk kedua kategori terakhir menjadi tertinggi di
Indonesia (Potensi Desa, BPS: 2018).
Adapun jumlah koperasi di Kabupaten Pasuruan, tahun 2017
berjumlah 1.067 lembaga koperasi tersebar di 24 kecamatan. Meskipun
berkurang satu lembaga koperasi dari tahun 2016, yakni 1.068 Koperasi,
jumlah anggota koperasi mengalami penigkatan yang signifikan. Tahun
2016 anggota koperasi berjumlah 95.934 orang, tahun 2017 meningkat
menjadi 117.263 orang. Terkait permodalan, tahun 2017, dari total semua
koperasi tersebut, mempunyai modal sendiri sebesar Rp. 404.422.084.163
dan modal luar Rp. 896.258.230.324. Selanjutnya, volume usaha dari total
koperasi tersebut mengalami peningkatan yang signifikan, tahun 2016 Rp.
558.027.334.244 menjadi Rp. 1.201.905.724.627 tahun 2017. Kemudian,
untuk pendapatan dari sisa hasil usaha dari total koperas i tersebut, juga
mengalami peningkatan. Tahun 2016 Rp. 33.472.242.818 dan tahun 2017
menjadi Rp. 53.509.306.871. Terakhir, aset dari total koperasi tersebut,
juga mengalami peningkatan yang singnifikan. Tahun 2016 Rp.
639.188.910.837 dan tahun 2017 Rp. 906.338.237.172. (Kabupaten
Pasuruan dalam Angka tahun 2018).

- 49 -

Kembali terkait potensi nonfisik desa, khususnya terkait BUMDes,
selain bisa untuk menopang peningkatan dan pengembangan usaha mikro
berbasis desa, juga ada peluang dalam pengelolaan sampah berbasis desa
melalui BUMDes tersebut. Untuk jumlah BUMDes di Kabupaten Pasuruan
tahun 2018 berjumlah 138 unit. (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa
Kabupaten Pasuruan). Sedangkan jumlah Bank Sampah di Kabupaten
Pasuruan, tahun 2018 tercatat berjumlah 140 unit yang tersebar di 20
Kecamatan saja. Selain itu, berdasarkan informasi dari Forum Komunikasi
Peduli Lingkungan (FKPL) Kabupaten Pasuruan, dari 140 bank sampah
tersebut, masih 7 bank sampah yang aktif. Adapun pendapatan Domestik
Regional Bruto (PDRB) dalam bidang pengadaan air, pengelolaan sampah,
limbah dan daur ulang terus mengalami peningkatan. Tahun 2016 Rp.
31.096.100, tahun 2017 Rp. 38.492.190 dan tahun 2018 Rp. 42.015.330.
(Kabupaten Pasuruan dalam Angka tahun 2018).
Menyadari itu semua, ketika dihubungan bahwa keuangan desa
merupakan hierarki struktur keuangan sentral dari pemerintahan
kabupaten, propinsi, dan pemerintah pusat yang mempunyai andil besar
dalam pengalokasian sumber keuangan desa. Dalam UU No. 6 tahun 2014
dikemukakan bahwa struktur pendapatan desa yang terdiri atas
pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, bantuan dari
pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, sumbangan dari pihak ketiga,
dan pinjaman desa. Sehingga, pemerintah daerah kabupaten Pasuruan
yang memiliki 24 Kecamatan yang terbagi habis menjadi 365
desa/kelurahan, memiliki tanggung jawab untuk mengawal efektifitas atas
implementasi UU Desa tersebut. Termasuk dalam kaitannya untuk
mengembangkan BUMDes, Koperasi yang lebih berkualitas, pengelolaan
sampah berbasis desa melalui Bank Sampah, dan peningkatan pendapatan
pelaku Usaha Mikro.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023, permasalahan
dalam pemberdayaan masyarakat desa, meliputi: 1). Pengelolaan
Pemerintahan Desa belum optimal, 2). Peran lembaga kemasyarakatan desa
belum optimal, dan 3). Kurangnya kapasitas SDM Pemerintahan Desa dan
lembaga masyarakat desa. Sedangkan isu strategisnya adalah
pengembangan BUMDes satu desa satu BUMDes. Sedangkan tujuan
pendirian BUMDesa sebagai berikut : 1). Meningkatkan Perekonomian
Desa, 2). Meningkatkan Pendapatan Asli Desa, 3). Meningkatkan
Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan d).
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Selanjutnya, permasalahan terkait Koperasi dan Usaha Mikro di
Kabupaten Pasuruan, meliputi:
1. Masih rendahnya daya saing dan nilai tawar badan usaha koperasi
dibandingkan badan usaha lainnya dikarenakan setiap pengambilan
keputusan koperasi harus melalui rapat anggota sehingga sering kurang
mampu mengoptimalkan peluang;
2. SDM anggota koperasi belum sepenuhnya memahami jati diri koperasi,
sehingga ditemukan banyak koperasi yang tidak aktif;
3. Masih belum meratanya dan belum terstandarisasinya kapasitas SDM
pengelola koperasi dan usaha mikro;

- 50 -

4. Masih rendahnya inovasi dan daya saing produk koperasi dan Usaha
Mikro sehingga belum memberi nilai tambah yang optimal;
5. Masih rendahnya penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pengelolaan kelembagaan dan usaha koperasi
maupun usaha mikro.
Adapun kaitannya dengan lingkungan hidup, capaian IKLH di atas
dapat dikatakan bahwa kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Pasuruan
masih dalam kategori sangat kurang, karena meskipun indeks kualitas
udara tergolong sangat baik (82,25) tetapi indeks kualitas air sebesar 50,00
(tercemar ringan) dan indeks kualitas tutupan lahan sebesar 43,57.
Sehingga untuk meningkatkan nilai IKLH hal yang harus mendapat
perhatian khusus adalah pada penurunan pencemaran air dan
meningkatkan kualitas tutupan lahan.
Berikut permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Pasuruan:
1. Menurunnya kualitas dan kuantitas air permukaan.
2. Masih ada kegiatan usaha yang tidak memenuhi ijin lingkungan.
3. Berkurangnya kawasan resapan air akibat alih fungsi lahan tidak
terbangun menjadi lahan terbangun.
4. Kurangnya kesadaran masyarakat maupun dunia usaha akan
pentingnya kelestarian lingkungan hidup.
5. Tidak terjaganya catchment area maupun daerah aliran sungai.
6. Belum optimalnya pengelolaan lingkungan hidup baik oleh pemerintah
maupun masyarakat dan dunia usaha.

2. Sasaran
Pemanfaatan potensi desa, baik itu potensi fisik dan nonfisik, harus
berkelanjutan. Dalam potensi fisiknya, perhatian yang diberikan oleh
pemerintah melalui berbagai program pembangunan diharapkan juga dapat
menjaga lingkungan hidup di desa tersebut. Sedangkan dalam potensi
nonfisik, perhatian pemerintah melalui berbagai program pembangunan
diharapkan dapat meningkatkan aktifitas ekonomi riil, baik itu BUMDes
dan Usaha Mikro, dan kualitas lembaga tersebut dalam pelayanan, serta
produk yang dihasilkannya semakin meningkat. Berawal dari
pemberdayaan desa, diharapkan akhirnya dapat membangun kabupaten
Pasuruan sekaligus secara lebih merata. Untuk itu, sasaran program
pembangunan pemberdayaan desa dan usaha mikro adalah:
1. Terjadi peningkatan jumlah bank sampah sehingga satu desa memiliki
satu bank sampah. Selain itu, akan dilakukan fasilitasi sehingga setiap
bank sampah yang sudah ada menjadi aktif. Dengan bertambahnya
bank sampah yang berada di masing-masing desa, terlebih bank
sampah yang sebelumnya telah berdiri menjadi aktif, diharapkan dapat
mempercepat pengambilan sampah di rumah warga sehingga membuat
lingkungan cepat bersih, nyaman, dan sehat.
2. Terjadi peningkatan jumlah BUMDes. Satu desa dengan satu bank
sampah. Hal ini sesuai isu strategis dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan
2018-2023. Peningkatan jumlah BUMDes ini diharapkan dapat
menfasilitasi usaha-usaha milik desa dan/atau kelompok masyarakat
di desa. Dengan difasilitasinya usaha-usaha tersebut, akan
meningkatkan semangat pelaku usaha dan meningkatkan hasil

- 51 -

usahanya yang pada akhirnya akan kembali kepada kesejahteraan
masyarakat di desa.
3. Terjadi peningkatan jumlah wirausaha baru. Wirausaha baru sangat
dibutuhkan untuk pertumbuhan sektor usaha mikro. Wirausaha baru
berarti akan memunculkan unit usaha baru. Hal ini mengandung arti
bukan saja semakin banyak orang mau berusaha di sektor ini, tetapi
juga bagaimana mereka yang mau memulai usaha tersebut bisa
terealisasi niatnya, dan bisa bertahan hidup dalam iklim persaingan
yang semakin ketat.
4. Meningkatnya koperasi berkualitas dan peningkatan volume usaha
koperasi. Koperasi yang sudah ada dan menjadi berkualitas diharapkan
dapat meningkatkan hasil usahanya sehingga akan menjadikan
anggotanya semakin aktif dan masyarakat yang belum menjadi anggota
diharapkan bisa tergerak untuk menjadi anggota koperasi tersebut.
Untuk peningkatan volume usaha berarti skala usahanya semakin
besar, yang secara ekonomis bisa mencapai kondisi skala ekonomis
(economic of scale). Namun agar skala ini juga bisa bertahan, maka
peningkatan skala harus diikuti peningkatan efisiensi yang bisa
menekan biaya produksi rata-rata atau menaikkan daya saing dari sisi
keunggulan harga. Peningkatan daya saing bisa dilakukan secara
bersamaan dengan peningkatan kualitas produk dan layanan yang
diberikan.

3. Strategi
Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran tersebut adalah
pemberdayaan desa, koperasi dan usaha mikro yang partisipatif dan
mandiri yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kegiatan fasilitasi
pendirian BUMDes dan Bank Sampah tersebut sekaligus melakukan
fasilitasi permodalan, akses kerjasama dengan perusahaan, dan stadarisasi
fasilitas kelembagaan. Terkait bentuk fasilitasi tersebut akan didasarkan
pada riset yang mendalam tentang perbagai persoalan, model, dan
kebijakan yang perlu dilakukan pe merintah agar terjadi penguatan
terhadap kelembagaan BUMDes dan Bank Sampah tersebut sehingga
semakin bertumbuh, baik dalam layanan hingga pendapatannya, serta
mendorong kreatifitas dalam jenis usaha dan layanannya. Khususnya
untuk BUMDes mengarah untuk mewujudkan pengelolaan ekonomi
produksif desa yang dilakukan secara Kooperatif, Partisifatif, Emansipatif,
Transparansi, Akuntabel dan Sustainabel. Sedangkan untuk Bank Sampah
akan mudah untuk dilakukan monitoring, evaluasi, hingga
pengembangannya.
Adapun strategi yang digunakan dalam perberdayaan koperasi dan
usaha mikro melalui peningkatan dan penguatan institusi yang didasarkan
pada riset yang mendalam tentang berbagai persoalan dan kebijakan yang
perlu dilakukan pemerintah agar koperasi dan usaha mikro semakin
bertumbuh, baik dalam skala maupun kualitas produksinya, serta
mendorong bertambahnya anggota koperasi dan munculnya wirausaha
baru.
BUMDes, termasuk di dalamnya Bank Sampah, Koperasi, dan Usaha
Mikro juga didorong semakin mampu berinovasi dan memanfaatkan

- 52 -

teknologi informasi (TI) untuk merespons dan mengantisipasi
perkembangan pasar yang cepat dengan menekan pada karakter
pembangunan yang pro-poor growth. Strategi ini memberi penekanan yang
lebih pada beberapa aspek penting yaitu aspek penguatan kelembagaan,
peningkatan SDM, aspek input produksi khususnya permodalan, serta
aspek kerjasama dan pemasarannya terhadap Bank Sampah, BUMDes,
Usaha Mikro, & Koperasi.

B. Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan Daerah
Arah kebijakan pembangunan dalam pemberdayaan desa dan usaha
mikro, khususnya terkait BUMDes, Koperasi dan Usaha Mikro adalah
peningkatan, penguatan, dan penciptaan yang mandiri dan tangguh dalam
menghadapi persaingan pasar bebas ASEAN. Untuk itu BUMDes, Koperasi
dan Usaha Mikro t idak lagi diarahkan untuk berjuang secara individual,
tetapi selain kekuatan pada setiap unit, maka sangat dibutuhkan kekuatan
bersama untuk menjadikannya sebagai usaha mikro yang mampu bersaing
dengan produk dalam negeri hingga menghadapi serangan produk luar
negeri, sekaligus mampu menerobos dan menguasai pasar domestik maupun
pasar di negara-negara ASEAN. Untuk Bank Sampah, arah kebijakannya
pembangunannya adalah menjaga lingkungan dan berkelanjutan serta
mampu memberikan nilai tambah ekonomi dalam kinerjanya. Dengan begitu,
Bank Sampah tetap akan berkolaborasi dengan BUMDes dan/atau Koperasi
dan/atau Usaha Mikro.
Adapun program prioritas yang mendukung pemberdayaan desa dan
usaha mikro difokuskan pada:
1. Memperkuat kelembagaan BUMDes, Bank Sampah, Koperasi dan Usaha
Mikro melalui berbagai regulasi dan juga perluasan jaringan usaha dan
jaringan kerjasama. Fasilitasi kemitraan BUMDes dan koperasi dengan
usaha sektor lain, seperti pariwisata berskala besar. Fasilitasi kemitraan
bank sampah dengan perusahaan besar dan permodalan awal. Fasilitasi
kerangka regulasi usaha skala menengah dan besar terkait kemitraan
bersama usaha mikro dan kecil.
2. Mengoptimalkan peran perempuan dalam pengembangan ekonomi
produktif dan ekonomi kreatif berbasis BUMDes, Koperasi, Bank
Sampah, dan Usaha Mikro, melalui dukungan akses permodalan,
perluasan jaringan usaha dan berbagai pelatihan keterampilan, dan
pendampingan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi perempuan yang
pada umumnya ada dalam lembaga ekonomi berupa koperasi, BUMDes,
Bank Sampah, dan Usaha mikro.
3. Mengoptimalkan peran santri & pesantren dalam meningkatkan dan
mengembangan ekonomi produktif dan ekonomi kreatif berbasis
BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro, melalui dukungan
akses permodalan, perluasan jaringan usaha dan berbagai pelatihan
keterampilan, dan pendampingan.
4. Memperluas jaringan akses permodalan BUMDes, Koperasi, Bank
Sampah, dan Usaha Mikro, melalui stimulasi pemerintah sebagai
stimulan, lembaga-lembaga keuangan bank dan non-bank, dengan
mengutamakan pendampingan untuk kelancaran pembiayaan usaha.

- 53 -

5. Penyediaan dan perluasan akses pasar bagi produk BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan Usaha Mikro dengan mengutamakan tujuan pasar
dalam negeri, selanjutnya didorong untuk mampu bersaing ke pasar
internasional. Memperluas dan meningkatkan substansi pameran
dagang produk BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro di
pasar domestik maupun internasional.
6. Meningkatkan dukungan pengembangan Bank Sampah melalui
pembinaan, fasilitasi sarana dan prasarana, serta meningkatkan
kecepatan dalam pengambilan sisa sampah yang tidak bisa didaur ulang.
7. Meningkatkan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan
pengerajin melalui pembinaan sentra produksi/kluster diserta dukungan
penyediaan infrastruktur yang semakin memadai.

C. Tema Riset
Bidang fokus pemberdayaan desa dan usaha mikro mempunyai empat
tema riset untuk menunjang keberhasilan program pembangunan daerah
yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018- 2023. Empat tema
riset untuk bidang ini adalah:
1. Tema Riset: Kelembagaan
Tema riset kelembagaan dimaksudkan agar BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan Usaha Mikro menjadi suatu lembaga ekonomi dan
keuangan yang tangguh. Ketangguhan tersebut ditunjukkan dengan
koneksitas horisontal dan vertikal. Koneksi horisontal mengandung arti
suatu kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan antara
pemerintah daerah dan usaha kecil dan menengah dengan BUMDes,
Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro, sehingga menjadi kekuatan
besar bagi semua unit tersebut. Dengan begitu, didalamnya akan terjadi
hubungan yang saling membantu dan menguatkan sebagai mitra kerja
yang sama sekaligus untuk menghadapi ancaman berupa kompetitor dari
luar.
Koneksitas vertikal mengandung arti kemitraan ke hulu maupun ke
hilir. Ke hulu, BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro harus
mampu membangun mitra dengan sumber pembiayaan dan mitra
peningkatan kualitas SDM. Sedangkan ke hilir, diartikan bahwa BUMDes,
Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro harus menjadi bagian dari
suatu jaringan distribusi domestik dan global. Tema ini terdiri dari enam
topik riset, yaitu:
a) Membangun kemitraan BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha
Mikro.
b) Transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil dan menengah.
c) Penguatan kapasitas kelembagaan BUMDes, Koperasi, Bank Sampah,
dan Usaha Mikro.
d) Strategi peningkatan dan efektifitas kelembagaan satu desa satu bank
sampah.
e) Regulasi dan Perijinan bagi pendirian BUMDes, Koperasi, Bank
Sampah, dan Usaha Mikro.
f) Nilai kultur korporasi yang bersinergi dengan pemanfaatan potensi
lokal dan penggunaan teknologi maju.

- 54 -

2. Tema Riset: Akses Permodalan
Tema riset akses permodalan menitikberatkan pada inovasi berbagai
skema kredit dan prosedur yang sederhana bagi BUMDes, Koperasi, Bank
Sampah, dan Usaha Mikro, serta mendorong berbagai lembaga
perkreditan untuk menawarkan modal dengan bunga yang terjangkau dan
kompetitif bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Dengan demikian masalah klasik berupa keluhan kekurangan modal
diharapkan sudah bisa diatasi dalam lima tahun ke depan. Tema ini
terdiri dari empat topik riset, yaitu:
a) Akses modal bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha
Mikro.
b) Pengembangan pola skema kredit permodalan.
c) Jaminan kredit daerah (jamkrida) untuk BUMDes, Koperasi, Bank
Sampah, dan Usaha Mikro.
d) Kolaborasi pembiayaan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah desa
terkait BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
3. Tema Riset: Kualitas Sumber Daya Manusia
Tema riset peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)
menyangkur persoalan yang cukup mendasar bagi BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan Usaha Mikro yakni rendahnya kualitas SDM yang
ditunjukkan oleh rendahnya kompetensi. Tema riset ini diharapkan bisa
mendorong penemuan pola pembinaan dan pendidikan/pelatihan bagi
peningkatan kompetensi SDM, yang ditunjukkan melalui peningkatan
produktivitasnya. Tema ini terdiri dari lima topik riset sebagai berikut:
a) Pengembangan SDM pelaku BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan
Usaha Mikro.
b) Pembinaan dan pendampingan untuk santri dan perempuan pelaku
koperasi, bank sampah, dan usaha mikro.
c) Pembinaan dan Pendamping Koperasi menjadi Koperasi Berkualitas,
baik dari segi layanan dan usaha.
d) Optimalisasi penggunaan teknologi informasi bagi BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
e) Pengembangan kemampuan kewirausahaan, khususnya bagi santri
dan perempuan.
4. Tema Riset: Pemasaran dan Kerja Sama
Tema riset ini menjawab masalah umum yang dihadapi BUMDes,
Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro saat ini, terutama ke depan
pada era pasar bebas ASEAN. Bagaimana produk BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan Usaha Mikro bisa laku di pasar dan tetap diterima
walaupun banyak produk lain yang masuk dari mancanegara. Untuk itu,
selain keunggulan harga dan kualitas, dibutuhkan juga akses jaringan
pasar global, baik lewat promosi maupun kerja sama kelembagaan. Tema
ini terdiri dari enam topik riset sebagai berikut:

a) Penguatan penetrasi pasar lokal
b) Kapasitas daya serap pasar lokal, regional, nasional, dan
internasional.
c) Peningkatan promosi ekspansi pasar bagi BUMDes, Koperasi, Bank
Sampah, dan Usaha Mikro.

- 55 -

d) Penguatan BUMDes dan Usaha Mikro sebagai supply chain
perdagangan.
e) Akses dan kerja sama pengambilan sampah/limbah perusahaan
untuk bank sampah.
f) Penguatan mutu produksi dan layanan BUMDes, Koperasi, Bank
Sampah, dan Usaha Mikro.

Tabel 4.1
Tema & Topik Riset
Bidang Fokus Pembedayaan Desa & Usaha Mikro
1. Tema Riset: Kelembagaan
No Topik Riset Sasaran Indikator
1 Membangun
kemitraan BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.

Terumuskannya strategi
kemitraan hulu.
Tersedianya
pedoman strategi kemitraan hulu.
Terumuskannya strategi
kemitraan hilir.
Tersedianya
pedoman strategi kemitraan hilir.
Terumuskannya strategi
kemitraan dengan pelaku-pelaku ekonomi pada sektor ekonomi lainnya.
Tersedianya
pedoman strategi kemitraan antar- sektor ekonomi.
2 Transformasi
usaha mikro
menjadi usaha
kecil dan
menengah.
Terciptanya model
transformasi usaha
mikro menjadi usaha
kecil dan menengah.
Tersedianya
model
transformasi
usaha mikro
menjadi usaha
kecil dan
menengah.
Percepatan proses
transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil dan menengah.
Bertambahnya
jumlah usaha mikro menjadi usaha kecil dan menengah.
3 Penguatan
kapasitas kelembagaan BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Meningkatnya kualitas
manajemen layanan & produksi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Meningkatnya
kualitas layanana & Penurunan biaya produksi rata-rata BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
4 Strategi
peningkatan dan efektifitas kelembagaan satu
Terumusakannya
strategi peningkatan efetifitas kelembagaan bank sampah yang
Tersedianya
pedoman strategi peningkatan efetifitas

- 56 -

desa satu bank
sampah.
sudah ada. kelembagaan
bank sampah
yang sudah ada.
Terumuskannya strategi
pembangunan satu desa
satu bank sampah yang
berkelanjutan.
Tersedianya
pedoman strategi
pembangunan
satu desa satu
bank sampah.
5 Regulasi dan
Perijinan bagi pendirian BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.

Terpahaminya berbagai
kendala hambatan regulasi dan perijinan.
Teridentifikasinya
berbagai kendala dan permasalahan regulasi dan perijinan.
Terpetakannya kendala
dan permasalahan regulasi dan perijinan secara bertingkat, dan antar desa dan kecamatan.
Tersedianya peta
kendala dan permasalahan regulasi dan perijinan.
Terumuskannya
alternatif penyederhanaan regulasi dan perijinan bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Tersedianya
alternatif penyederhanaan perijinan bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
6 Nilai kultur
korporasi yang bersinergi dengan pemanfaatan
potensi lokal dan
penggunaan
teknologi maju.

Meningkatnya kultur
korporasi berbasis kearifan lokal
Tersedianya
strategi membangun kultur korporasi
dalam BUMDes,
Koperasi, Bank
Sampah, dan
Usaha Mikro.
Tersedianya
rekomendasi pemanfaatan potensi kearifan lokal bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Berkembangnya kultur
korporasi berteknologi maju
Terciptanya
kultur korporasi BUMDes,

- 57 -

Koperasi, Bank
Sampah, dan
Usaha Mikro
yang responsif
terhadap
perkembangan
dan pemanfaatan
teknologi

2. Tema Riset: Akses Permodalan
No Topik Riset Sasaran Indikator
1 Akses modal bagi
BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan
Usaha Mikro.

Meningkatnya
peluang akses modal perbankan bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan
Usaha Mikro.
Akses BUMDes,
Koperasi, Bank
Sampah, dan
Usaha Mikro
terhadap modal
perbankan
semakin
meningkat
Meningkatnya
pembiayaan non- bank bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro hasil kerjasama pemerintah daerah dengan berbagai lembaga pembiayaan.
Tersedianya
model dan skema pembiayaan yang diupayakan pemerintah dae
rah dengan
berbagai lembaga pembiayaan.
Meningkatnya
pemanfaatan idle money perbankan bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Kucuran kredit
BUMDes, Koperasi, Bank
Sampah, dan
Usaha Mikro
semakin besar.
2 Pengembangan pola
skema kredit permodalan.

Teridentifikasinya
berbagai skema kredit permodalan bagi kluster BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Tersedianya
informasi berbagai inovasi skema kredit permodalan bagi kluster BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Sinkronisasi berbagai
program pembiayaan pemerintah bagi
Tersedianya
model sinkronisasi

- 58 -

BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan
Usaha Mikro.
program
pembiayaan pemerintah bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
3 Jaminan kredit
daerah (jamkrida) untuk BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.

Meningkatnya
kepercayaan lembaga pemberi kredit dalam menyalurkan dananya kepada BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Jumlah kredit
bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro semakin meningkat.
Meningkatnya
kemampuan penyediaan modal kerja bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Terumuskannya
strategi peningkatan kemampuan pembiayaan lembaga penyedia kerja BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
4 Kolaborasi
Pembiayaan pemerintah daerah dengan pemerintah desa terkait modal BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.

Terumuskannya
strategi kolaborasi pemerintah daerah dengan pemerintah desa terkait modal untuk BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Tersedianya
pedoman strategi kolaborasi pemerintah daerah dengan pemerintah desa terkait modal untuk BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.

3. Tema Riset: Kualitas Sumber Daya Manusia
No Topik Riset Sasaran Indikator
1 Pengembangan SDM
pelaku BUMDes,
Koperasi, Bank
Sampah, dan Usaha
Mikro.

Teridentifikasi
kompetensi SDM yang dibutuhkan pelaku BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Tersedianya
informasi kompetensi SDM pada pelaku dan setiap jenis BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.

- 59 -

Terancangnya pola
pembinaan dan
pendidikan/latihan
SDM untuk
meningkatkan
produktivitas.
Tersedianya
rancangan pola pembinaan dan pendidikan/latihan SDM untuk peningkatan produktivitas.
Tersusunnya model
pengembangan SDM BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro yang berkelanjutan.
Meningkatkan
produktivitas BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
2 Pembinaan dan
pendampingan untuk santri dan perempuan pelaku koperasi, bank sampah, dan usaha mikro.
Meningkatnya
kemandirian pelaku koperasi, bank sampah, dan usaha mikro dari santri dan perempuan
Tersedianya
metode peningkatan kemampuan wirausahaan yang sudah ada (mengembangkan konsep kerja Satrya Emas Pasuruan)
Terbentuknya
kluster/sentra usaha mikro berdasarkan keunggulan lokal
3 Pembinaan dan
Pendampingan Koperasi menjadi Koperasi Berkualitas, baik dari segi layanan dan usaha.

Menyusun strategi
peningkatan koperasi berkualitas
Tersedianya
pedoman strategi peningkatan koperasi berkualitas
Meningkatnya
pelayanan dan usaha koperasi
Bertambahnya
koperasi berkualitas dan jumlah anggota koperasi serta hasil usahanya.
4 Optimalisasi
penggunaan teknologi informasi bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.

Meningkatnya
pemanfaatan TI bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Tersedianya
informasi tentang jenis teknologi dan metode penerapannya yang paling sesuai dan berdasarkan jenis BUMDes, Koperasi, Bank

- 60 -

Sampah, dan
Usaha Mikro.
Tersedianya
strategi
pemanfaatan TI
untuk
pengembangan
pasar secara luas
5 Pengembangan
kemampuan kewirausahaan, khususnya bagi santri dan perempuan.

Tersusunnya model
pembinaan calon wirausaha baru di kalangan anak muda, termasuk technopreneur.
Bertambahnya
jumlah wirausaha baru, baik dari kalangan anak muda secara umum, kelompok perempuan, dan santri.
Tersusunnya model
pembinaan calon wirausaha baru di kalangan santri dan kelompok perempuan, serta yang memiliki kemampuan technopreneur.
6 Pengembangan
Pemuda Pelopor Desa
Tersusunnya model
pembinaan pemuda pelopor desa
Pembentukan
pemuda pelopor desa

4. Tema Riset: Pemasaran dan Kerja Sama
No Topik Riset Sasaran Indikator
1 Penguatan penetrasi
pasar lokal
Meningkatnya
pemahaman
karakteristik pasar
lokal
Tersedianya
analisis SWOT pasar lokal berbagai tipologi usaha mikro dan BUMDes
Meningkatnya cara
perluasan pangsa pasar usaha mikro dan BUMDes di pasar lokal.
Tersedianya
strategi penguasaan pasar lokal oleh usaha mikro dan BUMDes.
2 Kapasitas daya serap
pasar lokal, regional, nasional, dan internasional.
Teridentifikasinya
kapasitas daya serap pasar lokal, regional, nasional, dan internasional produk usaha mikro dan
Tersedianya
informasi kapasitas daya serap pasar lokal, regional, nasional, dan

- 61 -

BUMDes. internasional
produk usaha
mikro dan
BUMDes.
3 Peningkatan promosi
ekspansi pasar bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Terumuskannya hasil
analisis SWOT untuk berbagai jenis metode promosi untuk berbagai produk bagi
BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan
Usaha Mikro.
Tersedianya
strategi promosi yang efektif bagi ekspansi pasar produk bagi
BUMDes,
Koperasi, Bank
Sampah, dan
Usaha Mikro.
4 Penguatan BUMDes
dan Usaha Mikro sebagai supply chain perdagangan.
Terjalinnya kerja
sama diantara BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro dengan sesamanya dan/atau dengan pelaku usaha lainnya yang sudah mempunyai akses terhadap jaringan pasar luas.
Meningkatnya
jumlah produk dari BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro yang masuk jaringan pasar lebih luas sebagai supply chain.
Ditemukannya
berbagai terobosan baru rekayasa kelembagaan untuk membangun kerja sama supply chain bagi bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.
Jumlah kerja
sama supply
chain semakin
banyak.
5 Akses dan kerjasama
pengambilan sampah/limbah perusahaan untuk bank sampah.
Teridentifikasinya
jenis sampah/limbah perusahaan sekitar untuk dikelola bank sampah.
Tersedianya
informasi jenis sampah/limbah perusahaan sekitar untuk dikelola bank sampah.
Terjalinnya kerjasama
perusahaan dengan bank sampah dalam pengelolaan sampah/limbahnya.
Meningkatnya
jumlah sampah/limbah perusahaan yang dikelola bank sampah.
6 Penguatan mutu Tersusunnya Tersedianya

- 62 -

produksi dan layanan
BUMDes, Koperasi,
Bank Sampah, dan
Usaha Mikro.
standarisasi mutu
produk dan layanan.
standar mutu
produk dan layanan bagi BUMDes, Koperasi, Bank Sampah, dan Usaha Mikro.

- 63 -

BAB V
AGRIBISNIS DAN PARIWISATA

A. Latar Belakang
1. Permasalahan
Posisi Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur dalam sektor pertanian,
tahun 2017 menduduki posisi ke 6 sebagai penyumbang lumbung padi di
Jawa Timur, setelah Jember, Lamongan, Bojonegoro, Lamongan, Ngawi dan
Banyuwangi. Selain tanaman pangan, Kabupaten Pasuruan memiliki
potensi hortikultura seperti sayuran dan buah-buahan serta bunga seperti
anggrek, sedap malam, chrisan, wortel, bawang prey, tomat, paprika dan
jamur tiram yang berskala ekspor. Buah-buahan dihasilkan dari
Kabupaten Pasuruan adalah durian, mangga, srikaya, salak dan pisang.
Bahkan, kabupaten Pasuruan menjadi penghasil susu sapi terbesar kedua
di Jawa Timur. Dengan populasi sapi perah 80.518 ekor dan produksi susu
sapi 80.517 ribu liter pertahun, Kabupaten Pasuruan mampu berkontribusi
sebesar 38 persen konsumsi susu di Jawa Timur dan 13 persen konsumsi
susu nasional. (Statistik Daerah Kabupaten Pasuruan 2018).
Menurut Efriyani Sumastuti (2011), sektor pertanian, khususnya
agribisnis diprediksi akan sangat berperan dalam pembangunan ekonomi
kerakyatan di masa yang akan datang. Prediksi ini didasarkan pada
beberapa hal, yaitu:
1. Sektor pertanian menampung sebagian besar tenaga kerja (75%) dan
terbukti relatif mapan dalam menghadapi krisis ekonomi;
2. Industri yang tepat untuk dikembangkan adalah industri pengolahan
hasil pertanian;
3. Komoditas pertanian masih dapat bersaing untuk menjadi komoditas
unggulan dibandingkan komoditas non-pertanian;
4. Merupakan ekonomi produktif yang berbasis masyarakat;
5. Sebagai penyedia pangan utama.
Artinya, pengembangan agribisnis menjadi sebuah kebutuhan.
Terlebih, Kabupaten Pasuruan memiliki potensi itu. Untuk
mengembangkan pertanian melalui agribisnis, harus memperhatikan lima
subsistemnya. Karena masing-masing subsistem tersebut tidak dapat
terlepas satu sama lain. Menurut Suryanto (2004), agribisnis merupakan
sistem yang mencakup lima subsistem yaitu sarana produksi, subsistem
produksi, subsistem pengolahan hasil, subsistem pemasaran dan
subsistem kelembagaan.
Lebih dari itu, potensi pertanian kabupaten Pasuruan tersebut, juga
dapat menjadi pendukung sektor Pariwisata. Terlebih, pembangunan
potensi wisata berbasis lokal menjadi salah satu cara dalam meningkatkan
daya saing daerah serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat
lokal. Pembangunan tersebut juga merupakan salah satu andalan untuk
memperoleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah di sektor pariwisata.
Pada saat ini, banyak daerah yang mengembangkan industri pariwisata
sebagai cara untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Potensi wisata di Kabupaten Pasuruan meliputi obyek Wisata Alam,
Wisata Budaya dan Religi, Wisata Buatan, Wisata Agro dan Wisata Minat

- 64 -

Khusus. Wisata Alam yang paling dikenal dan masuk 10 destinasi prioritas
nasional serta banyak dikunjungi wisatawan manca negara adalah wisata
Sunrise Puncak Penanjakan Gunung Bromo, yang dianggap sebagai lokasi
terbaik dalam melihat sunrise tersebu yang berada di kawasan Taman
Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Namun, tidak dipungkiri, Bromo
masih identik dengan Kabupaten Probolinggo, bukan Pasuruan.
Pembangunan ekonomi berbasis pariwisata senada dengan langkah
Pemerintah Pusat yang telah menjadikan pariwisata sebagai salah satu
sektor ekonomi penting. Sebagai sektor ekonomi penting, pariwisata
mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, dikeluarkannya Undang-
undang Tahun 2009 No 10 tentang kepariwisataan adalah sebagai dasar
pijakan penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam Undang-undang tersebut
disampaikan beberapa tujuan dari penyelenggaraan kepariwisataan yaitu:
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
c. Menghapus kemiskinan
d. Mengatasi pengangguran
e. Melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya
f. Memajukan kebudayaan
g. Mengangkat citra bangsa
h. Memupuk rasa cinta tanah air
i. Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa dan
j. Mempererat persahabatan antar bangsa.
Meski demikian, Nilai Tukar Petani (NTP) Kabupaten Pasuruan dari
tahun 2013 hingga 2016 menunjukkan tren penurunan. Padahal, melalui
NTP itulah tingkat kesejahteraan petani itu diukur. NTP merupakan tingkat
daya beli petani. NTP tersebut diukur dengan membandingkan indeks
harga yang diterima dengan indeks harga yang dibayar. Dengan demikian
NTP mempunyai kegunaan untuk mengukur kemampuan tukar produk
yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani dalam produksi
dan konsumsi rumah tangga, atau menunjukkan tingkat daya saing
produk pertanian dibandingkan dengan produk lain.
Adapun permasalahan pertanian Kabupaten Pasuruan berdasarkan
RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023 meliputi:
1. Adanya alih fungsi lahan pertanian produktif ke non produktif.
2. Pengembangan usaha pertanian yang berbasis agribisnis belum
optimal.
3. Penanganan pasca panen/olahan pangan untuk komoditas pertanian
(tanaman pangan dan holtikultura, peternakan dan perikanan) belum
optimal sehingga pada saat terjadi panen raya harga komoditas pangan
cenderung menurun.
4. Harga pakan konsentrat yang cukup mahal disebabkan harga bahan
bakunya juga mahal sehingga mengurangi keuntungan peternak.
5. Ancaman beberapa penyakit ternak strategis seperti brucelossis, avian
influenza, anthrax dan rabies.
6. Ancaman penurunan populasi ternak besar dan kecil akibat masih
adanya pemotongan ternak betina produktif dan pengeluaran ternak
antar kabupaten yang tidak terpantau.

- 65 -

7. Belum adanya pengembangan kawasan pertanian, peternakan, dan
perikanan yang berpotensi sebagai lokasi investasi usaha.
8. Lemahnya kelembagaan petani.
Sedangkan permasalahan pariwisata Kabupaten Pasuruan terkait
dual hal, yakni:
1. Belum optimalnya infrastuktur penunjang, pengelolaan kawasan
wisata, dan kurangnya promosi wisata serta penyelenggaraan event-
event wisata sehingga berdampak pada kurangnya minat wisatawan
untuk berkunjung.
2. Belum bersinerginya antar kelembagaan pariwisata (kelompok sadar
wisata).

2. Sasaran
Objek dan daya tarik wisata merupakan dasar bagi kepariwisataan.
Tanpa adanya daya tarik suatu daerah tersebut kepariwisataan sulit untuk
dikembangkan. Oleh karena itu diperlukan penelitian tentang potensi
wisata di Kabupaten Pasuruan. Terdapat dua fokus bentuk wisata yang
direncanakan yaitu kawasan wisata di daerah Kecamatan Tutur dan
kawasan wisata daerah Kecamatan Prigen. Kedua kawasan itu akan
menjadi daerah penyangga menuju Wisata Bromo Lewat Pasuruan.
Kedua kawasan tersebut, yang pertama, kawasan kecamatan Tutur
dan sekitarnya memiliki potensi wisata yang baik. Berada di dataran tinggi,
memiliki udara yang sejuk dan bersih serta panorama alam yang indah. Di
kecamatan Tutur khususnya merupakan penghasil buah paprika, bunga
krisan serta buah apel. Selain itu, kecamatan Tutur juga merupakan salah
satu akses menuju ke tempat wisata Gunung Bromo. Salah satu akses
lainnya adalah melalui kecamatan Puspo. Potensi-potensi ini dapat
digunakan untuk menjadikan Kecamatan Tutur dan sekitarnya sebagai
tempat wisata berbasis alam dan tumbuhan seperti Agropolitan dan
Agrowisata serta pengembangan agribinis.
Yang kedua, Kecamatan Prigen oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan
akan dijadikan sebagai Kawasan Wisata Keluarga dan Wisata Halal.
Kecamatan Prigen memiliki banyak potensi pendukung untuk menuju
Kawasan Wisata Keluarga dan Wisata Halal, diantaranya udara bersih dan
segar serta panorama alam yang indah, infrastruktur yang mendukung,
sarana transportasi yang memadai, tersedianya penginapan dan kuliner
yang bervariasi, serta akses kemudahan menuju prigen itu sendiri. Prigen
memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, mengingat posisinya di lereng
Gunung Arjuno dan Welirang.
Berdasarkan itu, muara sasarannya juga kepada peningkatan jumlah
wisatawan ke Pasuruan sehingga meningkatkan PDRB khususnya sektor
penyediaan akomodasi dan mamin. Kaitannya dengan agribisnis, selain
akan mendukung kepariwisataan, sasaran utamanya diharapkan dapat
meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) dan PDRB khususnya sektor
pertanian.

3. Strategi
Sejalan dengan penetapan sasaran program pembangunan di atas,
maka strateginya meliputi:

- 66 -

1. Pembangunan dua kawasan wisata, yakni wilayah prigen sebagai wisata
keluarga dan wisata halal serta wilayah penyangga wisata di kawasan
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
2. Perencanaan industri perjalanan wisata untuk meningkatan jumlah
wisatawan dan meningkatkan PDRB sektor penyediaan akomodasi dan
mamin.
3. Peningkatan NTP dan PDRB sektor Pertanian melalui kegiatan
agribisnis berbasis inovasi dan riset.

B. Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan Daerah
Arah kebijakan agribisnis dan pariwisata Kabupaten Pasuruan, melihat
berdasarkan isu strategis RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023,
khususnya terkait agrobisnis adalah melalui pengembangan agropolitan dan
minapolitan dengan indikator pemenuhan sarana prasarana/infrastruktur
pendukung, kelembagaan pembiayaan, dan perijinan. Selain itu, akan
dilakukan penguatan dan re-branding kabupaten Pasuruan sebagai daerah
agropolitan dan minapolitan. Kegiatan agribisnis tersebut selain untuk
meningkatkan pertanian, sekaligus akan mendukung pengembangan
pariwsata yang terfokus pada pembangunan dua kawasan sebagaimana yang
telah dijelaskan dalam sub bab sebelumnya.
Adapun secara khusus terkait pariwisata akan berusaha untuk
menggali potensi wisata yang difokuskan pada pembangunan destinasi
pariwisata yang terfokus pada dua kawasan utama. Sekaligus akan dilakukan
pengembangan sarana dan prasarana pariwisata yang sudah ada khususnya
yang menjadi penunjang kedua kawasan tersebut. Selanjutnya, akan
memudahkan dalam strategi promosi industri pariwisata kreatif dan
perencanaan industri perjalanan wisata, baik yang berbasis masyarakat atau
investor.

C. Tema Riset
1. Tema Riset: Pengembangan Agribisnis
Tema riset dalam pengembangan agribisnis meliputi empat topik,
yaitu:
a) Mengembangkan lahan pertanian berkelanjutan
b) Penguatan sumber daya manusia di bidang usaha pertanian.
c) Peningkatan produksi dan re-branding kabupaten Pasuruan sebagai
kawasan agropolitan dan minapolitan.
d) Penguatan kelembagaan usaha pertanian dalam mengakses faktor
produksi.

2. Tema Riset: Pembangunan Pariwisata
Tema riset dalam pembangunan pariwisata memiliki enam topik riset,
meliputi:
a) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana pariwisata
pada dua kawasan utama. Sarana dan prasarana tersebut diutamakan
untuk penunjang destinasi wisata berbasis kawasan utama tersebut.
b) Pengembangan destinasi wisata halal dan keluarga.
c) Perencanaan Industri Perjalanan Wisata.

- 67 -

d) Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan
budaya lokal.
e) Pengembangan ekonomi wisata berbasis desa, agrowisata, seni dan
budaya.
f) Peluang investasi di bidang pariwisata.

Tabel 5.1
Tema & Topik Riset
Bidang Fokus Agribisnis & Pariwisata
1. Tema Riset: Pengembangan Agribisnis
No Topik Riset Sasaran Indikator
1 Lahan pertanian
berkelanjutan
Tersusunnya data luas
lahan pertanian yang harus dipertahankan dan dilindungi
Tersedianya
informasi dan rekomendasi luas lahan pertanian yang harus dipertahankan dan dilindungi
Meningkatnya upaya
pengendalian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan
Berkurangnya
luas lahan pertanian yang dialihfungsikan, secara signifikan
Meningkatnya
produktifitas lahan pertanian
Pendapatan
petani semakin meningkat
2 Penguatan SDM di
bidang usaha pertanian
Membuat model
penguatan sumber daya di bidang usaha pertanian
Tersedianya
model penguatan sumber daya di bidang usaha pertanian
Meningkatnya
keterampilan dan pengetahuan petani, sehingga meningkatkan produktivitas pekerja di usaha pertanian
Nilai tukar petani
(NTP) semakin meningkat
3 Penguatan
produksi sebagai daerah agropolitan dan minapolitan
Menyusun strategi
penguatan produksi sebagai daerah agropolitan dan minapolitan
Tersedianya
strategi penguatan produksi sebagai daerah agropolitan dan minapolitan
4 Penguatan dan Re-
branding Kabupaten
Menyusun strategi
penguatan dan Re- branding Kabupaten
Tersedianya
strategi penguatan dan

- 68 -

Pasuruan sebagai
kawasan
agropolitan dan
minapolitan
Pasuruan sebagai
kawasan agropolitan dan minapolitan
Re-branding
Kabupaten Pasuruan sebagai kawasan agropolitan dan minapolitan
5 Penguatan
kelembagaan usaha pertanian dalam mengakses faktor produksi
Membuat panduan
penguatan kelembagaan pertanian dalam mengakses faktor produksi
Tersedianya
panduan penguatan kelembagaan pertanian dalam mengakses faktor produksi
Meningkatnya posisi
tawar petani dalam mengakses faktor produksi pertanian
Harga faktor
produksi yang di beli oleh petani semakin murah
6 Pemanfaatan
teknologi pengolahan dan pengemasan produk agropolitan dan minapolitan
Terciptanya desain
teknologi pengolahan hasil
Pemanfaatan
teknologi pengolahan pangan semakin meningkat
Terciptanya desain
teknologi pengemasan yang ramah lingkungan
Pemanfaatan
teknologi pengemasan semakin meningkat
7 Optimalisasi
pemanfaatan lahan kering untuk agribisnis di Kabupaten
Pasuruan
Menyusun strategi
pemanfaatan lahan
kering untuk agribisnis
Tersedianya
panduan strategi pemanfaatan lahan kering untuk agribisnis

2. Tema Riset: Pembangunan Pariwisata
No Topik Riset Sasaran Indikator
1 Pengembangan
destinasi kawasan pariwisata
Meningkatnya jumlah
objek dan daya tarik wisata (ODTW) berbasis kawasan utama
Tersedianya
kebijakan ODTW berbasis kawasan utama
Berkembangnya
infrastruktur pariwisata
Tersedianya
dokumen identifikasi kebutuhan infrastruktur pariwisata
2 Pengembangan Menyusun model Tersedianya

- 69 -

destinasi wisata
halal dan keluarga
pengembangan
destinasi wisata halal
dan keluarga
kebijakan, model,
identifikasi kebutuhan dalam pengembagan destinasi wisata halal dan keluarga
3 Sarana dan
prasarana penunjang destinasi pariwisata di dua kawasan utama
Teridentifikasinya
kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana penunjang destinasi pariwisata di dua kawasan utama
Tersedianya
pedoman peningkatan fasilitas sarana dan prasarana penunjang destinasi pariwisata di dua kawasan utama
Tersusunnya model
kemitraan usaha pariwisata antara pemangku kepentingan
Tersedianya
model kemitraan industri pariwisata
4 Perencanaan
Industri Perjalanan Wisata
Menyusun model
industri perjalanan wisata
Tersedianya
model industri perjalanan wisata
5 Partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan budaya lokal
Tersusunnya model
partiansipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan budaya lokal
Tersedianya
model partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan budaya lokal
Meningkatnya
pembinaan masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian kekeyaan budaya lokal
Tersedianya
pedoman pembinaan masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan budaya lokal
6 Pengembangan
ekonomi wisata berbasis desa, agrowisata, seni dan budaya
Meningkatnya
pengembangan ekonomi berbasis desa, agrowisata, seni dan budaya
Tersedianya
dokumen pengembangan ekonomi berbasis desa, agrowisata, seni dan budaya
Tersusunnya
rekomendasi kebijakan
Tersedianya
rekomendasi

- 70 -

pengembangan pro-poor
tourism.
kebijakan
pengembangan
pro-poor tourism.
Meningkatnya
partisipasi masyarakat
mengembangkan
industri kreatif
Tersedianya
kebijakan yang
mendorong
partisipasi
masyarakat
mengembangkan
industri kreatif
7 Peluang investasi di
bidang pariwisata
Tersusunnya peluang
investasi di bidang
pengembangan dan
pembangunan
pariwisata di dua
kawasan utama
Tersedianya
dokumen
peluang investasi
di bidang
pengembangan
dan
pembangunan
pariwisata di dua
kawasan utama
Tersusunnya
rekomendasi kebijakan yang mendorong pengembangan investasi di bidang pengembangan dan pembangunan pariwisata di dua kawasan utama pariwisata
Tersedianya
pedoman kebijakan yang mendorong investasi bidang kepariwisataan berbasis kawasan utama

- 71 -

BAB VI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

A. Latar Belakang
1. Permasalahan
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat, tahun
2017 Kementerian Informasi dan Komunikasi RI meluncurkan Gerakan 100
Smart City di Makassar. Sebanyak 25 Kabupaten/Kota hadir dan terpilih
sebagai Smart City pada tahap pertama dalam kegiatan tersebut untuk
melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Informasi dan
Komunikasi. Kabupaten Kota tersebut yakni Semarang, Sleman,
Singkawang, Makassar, Bogor, Tomohon, Badung, Siak, Mimika, Gresik,
Jambi, Sidoarjo, Bandung, Cirebon, Bekasi, Purwakarta, Sukabumi,
Samatinda, Tanggerang Selatan, Kutai Kartanegara, Kota Tanggerang,
Banyuasin, Pelalawan, Bojonegoro, dan Banyuwangi. Tahun 2019 tersisa
75 kuota, Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu dari Kabupaten/Kota di
Indonesia yang sudah melakukan penandatanganan MoU tersebut.
Smart City adalah konsep kota cerdas untuk masyarakat cerdas dan
mencerdaskan masyarakat, meliputi masyarakat (smart poeple), ekonomi
(smart ekonomi), layanan (smart services), infrastruktur (smart
infrastructure), dan energi (smart energy). Adapun elemen dalam Smart
City meliputi beberapa hal, setidaknya dapat untuk: 1). Public service,
meningkatkan kinerja pelayanan publik, 2). Bureaucracy, meningkatkan
kinerja birokrasi pemerintah, 3). Public policy, peningkatan efisiensi
kebijakan publik, 4). Tourism, membangun ekosistem Pariwisata, 5).
Business, membangun daya saing bisnis, TTI dan Industri Kreatif, dan lain
sebagainya.
Selain itu, Smart City tentunya akan mengakomodir apa yang ada
dalam Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi
nasional pengembangan E-Government Indonesia terkait penerapan
teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penyelenggaraan E-
Government melahirkan 4 model hubungan, yaitu :
1. G2C (Government to Citizen/Government to Customer)
2. G2B (Government to Business)
3. G2G (Government to Government)
4. G2E (Government to Employees)
Bahkan, Smart City juga akan mendukung efektifitas dlam peraturan
perundangan yang terkait dengan urusan komunikasi dan informatika
antara lain Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan tahun 2018-2023, terkait
pelaksanaan urusan komunikasi dan informatika terdapat beberapa
permasalahan yang dialami sebagai berikut:

1. Belum optimalnya penggunaan teknologi informatika dalam pelayanan
pemerintahan.

- 72 -

2. Belum optimalnya penggunaan teknologi informatika dalam promosi
potensi daerah maupun penyebaran informasi kepada masyarakat dan
dunia usaha.
3. Kurangnya kemampuan SDM yang menguasai teknologi informatika.
4. Masih adanya wilayah Kabupaten Pasuruan yang belum terjangkau
sinyal komunikasi (blank spot) dikarenakan kondisi geografisnya.

2. Sasaran
Sasaran program dalam pembangunan teknologi informasi dan
komunikasi adalah mengawal dan mensukseskan pembangunan smart city
yang efektif dan efisien berdasarkan karakteristik daerah, kebutuhan, dan
potensi Kabupaten Pasuruan serta berkelanjutan. Selain itu, pembangunan
teknologi informasi dan komunikasi tersebut akan memberikan dukungan
untuk implementasi atas semua program Inovasi atau jargon pembangunan
dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, khususnya pada tahun 2019-2023.

3. Strategi
Berdasarkan sasaran dalam pembangunan teknologi informasi dan
komunikasi tersebut, terdapat beberapa strategi yang digunakan untuk
mencapainya, yaitu:
a) Melakukan pemetaan pengembangan berdasarkan karakteristik dan
potensi daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b) Memaksimalkan program inovasi dan jargon dengan sentuhan teknologi
informasi dan komunikasi;
c) Meningkatkan keterpaduan program pembangunan daerah, program
inovasi dan jargon pemerintah daerah, dalam efisiensi dan efektifitas
terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
d) Meningkatkan akses terkait keterbukaan infromasi publik;
e) Meningkatkan kolaborasi pembangunan daerah dengan pembangunan
desa dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
f) Memberikan pembinaan dan peningkatan SDM kepada Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM), Pegiat Media Pesantren, Pegiat media
Oganisasi Keagamaan dan organisasi kepemudaan, serta kelompok-
kelompok usaha seperti Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI),
dampingan Satrya Emas, dan lain-lain; dan
g) Memaksimalkan promosi pariwisata daerah berbasis teknologi informasi
dan komunikasi.

B. Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan Daerah
Arah kebijakan program dalam pembangunan teknologi informasi dan
komunikasi adalah memastikan terwujudnya smart city di kabupaten
Pasuruan. Dengan smart city tersebut, diharapkan kabupaten Pasuruan
dapat meningkatkan kinerja birokrasi sehingga dapat meningkatkan kualitas
dan kuantitas kinerja pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui smart
city juga, diharapkan dapat memberikan efektifitas dalam sosialisasi dan
implementasi kebijakan publik. Selain itu, smart city akan membangun
ekosistem Pariwisata yang memiliki daya saing dalam hal bisnis dan
meningkatkan produksi dan pemasaran ekonomi kreatif dalam daerah yang
bisa bersaing dalam pasar regional, nasional, dan internasional.

- 73 -

Melalui smart city tersebut, diharapkan juga dapat mewujudkan Smart
Governance, sebuah tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan secara
cerdas yaitu tata kelola pemerintahan yang mampu mengubah pola-pola
tradisional dalam birokrasi sehingga menghasilkan “business proses” yang
lebih cepat, efektif, effisien, komunikatif dan selalu melakukan perbaikan.
Pemerintahan yang cerdas adalah pemerintah yang dapat memaksimalkan
potensi yang dimiliki dan meminimalisir kendala atau masalah yang dihadapi.
Kearifan lokal juga mengindentifikasikan seberapa smart pemerintah dalam
pengelolaan pemerintahannya.
Poin-poin penting penting dalam penyelenggaraan smart governance
antara lain: 1). Keterbukaan informasi publik, 2). Memaksimalkan
sumberdaya yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakatnya, 3). Smart
culture : kota yang cerdas bukan hanya kota yang memanfaatkan teknologi
canggih dalam setiap aspek kehidupannya. Kota yang cerdas juga merupakan
kota yang dapat mempertahankan jati diri dan karakter khas kota tersebut,
4). Masyarakat dapat mengeluarkan pendapat dan ide secara langsung, dan
5). Pemerintah dapat memberikan jaminan pekerjaan bagi warganya.

C. Tema Riset
Tema riset dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi adalah
perencanaan dan pembangunan serta pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi. Dalam bidang perencanaan dan pembangunan meliputi: 1).
Pemetaan pembangunan dan pengembangan berdasarkan karakteristik dan
potensi daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, 2).
Meningkatkan akse s terkait keterbukaan infromasi publik, 3). Menyusun
pedoman dan model kolaborasi pembangunan daerah dengan pembangunan
desa dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi; dan 4).
Memberikan pembinaan dan peningkatan SDM kepada masyarakat dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah
memaksimalkan implementasi program inovasi dan jargon dengan sentuhan
teknologi informasi dan komunikasi serta memaksimalkan promosi pariwisata
daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Tabel 6.1
Tema & Topik Riset
Bidang Fokus Teknologi Informasi & Komunikasi
1. Tema Riset: Pembangunan Teknologi Informasi & Komunikasi
No Topik Riset Sasaran Indikator
1 Membangun Smart
City Kabupaten
Pasuruan
Tersusunnya
perencanaan pembangunan smart city berdasarkan karakteristik dan potensi daerah
Tersedianya
dokumen perencanaan pembangunan smart city berdasarkan karakteristik dan potensi daerah
2 Pengembangan Meningkatnya akses Tersedianya model

- 74 -

sistem
keterbukaan
informasi publik
informasi publik pengembangan
sistem keterbukaan informasi publik
3 Kolaborasi
Pemerintah Daerah dan Desa Berbasis Teknologi Informasi dan
komunikasi
Meningkatnya
kolaborasi pemerintah
daerah dan desa
berbasis Teknologi
Informasi Tersedianya
pedoman kolaborasi pemerintah daerah dan desa berbasis
Teknologi
Informasi
4 Pengembangan
SDM pemerintah
dalam pengguna
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
Teridentifikasi
kompetensi SDM yang
dibutuhkan dalam
penggunaan teknologi
informasi dan
komunikasi
Tersedianya
informasi
kompetensi SDM
pengguna teknologi
informasi dan
komunikasi
Terancangnya pola
pembinaan dan
pendidikan/latihan
SDM untuk
meningkatkan
penggunaan teknologi
informasi dan
komunikasi
Tersedianya
rancangan pola pembinaan dan pendidikan/latihan SDM dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Tersusunnya model
pengembangan SDM penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Meningkatkan
kinerja pengguna teknologi informasi dan komunikasi
5 Pembinaan santri
dan organisasi
keagamaan serta
wirausaha dalam
penggunaan
teknologi informasi
dan komunikasi Meningkatnya
kemandirian santri dan
organisasi keagamaan
serta wirausaha dalam
penggunaan teknologi
informasi dan
komunikasi Tersedianya
metode
peningkatan
kemampuan santri
dan organisasi
keagamaan serta
wirausaha dalam
penggunaan
teknologi informasi
dan komunikasi

2. Tema Riset: Pemanfaatan Teknologi Informasi & Komunikasi
No Topik Riset Sasaran Indikator
1 Optimalisasi
penggunaan
Meningkatnya
pemanfaatan TIK
Tersedianya
informasi tentang

- 75 -

teknologi dan
informasi dalam
implementasi
program inovasi
dan jargon
pemerintah daerah
dalam implementasi
program inovasi dan jargon pemerintah daerah
jenis teknologi dan
metode penerapannya yang paling sesuai untuk masing-masing program inovasi dan jargon pemerintah daerah
Tersedianya strategi
pemanfaatan TIK untuk pengembangan program inovasi dan jargon pemerintah daerah
2 Optimalisasi
promosi pariwisata daerah menggunakan teknologi infromasi dan komunikasi
Meningkatnya
pemanfaatan TIK dalam promosi pariwisata
Tersedianya strategi
pemanfaatan TIK untuk promosi pariwisata

- 76 -

BAB VII
PENUTUP

Iptek akan menjadi sebuah kekuatan bagi kemajuan bangsa Indonesia, dan
sekaligus menjadi sumber kebanggaan dalam kehidupan berbangsa, ketika
kegiatan riset dan pengembangan Iptek dan kegiatan pemanfaatan Iptek
dilaksanakan secara selaras dan saling memperkuat. Untuk itu diperlukan suatu
perencanaan Iptek yang tepat dan disertai dengan implementasi yang efektif.
Dokumen Agenda Riset Daerah (ARD) dirumuskan dan disusun untuk
mewujudkan perencanaan Iptek tersebut.
Penyusunan dan implementasi Agenda Riset Daerah (ARD) serta evaluasi
terhadap implementasi Agenda Riset Daerah (ARD) merupakan serangkaian
kegiatan perencanaan Iptek yang ter padu, dengan berpegang pada prinsip
partisipatori dan pembelajaran bersama. Berkaitan dengan hal ini, Dewan Riset
Daerah (DRD) beserta unsur-unsur Kesekretariatan , Dewan Riset Daerah (DRD,
bekerjasama untuk menginisiasi, memfasilitasi dan mengawal sejak proses
perencanaan Iptek, pemantauan sampai dengan melakukan evaluasi untuk
feedback bagi penyempurnaan perencanaan Iptek. Selain itu, pengelolaan
pengetahuan merupakan unsur yang penting bagi pembelajaran bersama dan
perbaikan perencanaan Iptek secara terus-menerus demi pemajuan dan
penguasaan Iptek, peningkatan sumbangan Iptek pada pembangunan bangsa,
dan demi terwujudnya kecerdasan dalam kehidupan berbangsa.
Realisasi dan aktualisasi dari berbagai program yang dirumuskan dalam
ARD ini diharapkan memberikan sumbangan dalam pencapaian visi Pemerintah
kabupaten Pasuruan yaitu “Menuju Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera,
Maslahat dan Berdaya Saing”.


TELAH DITELITI
Pejabat tanggal paraf
Sekretaris Daerah
Asisten PKR
Ka. Bappeda
Kabag Hukum
Kabid Litbang

BUPATI PASURUAN,

Ttd.

M. IRSYAD YUSUF