RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS

TANTAWI USMAN, SH.,M.Si.









PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI PELITA NUSANTARA NAGAN RAYA
TAHUN 2023

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

Mata Kuliah : Hukum Bisnis KODE : Semester : II SKS : 3 (tiga)
Jurusan / ProgamStudi : AdministrasiBisnis DosenPengampu : 1. Tantawi Usman, SH.,M.Si.


A. Capaian Pembelajaran Program Studi :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S1)
2. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang keahliannya secara mandiri (S9)
3. Menguasai prinsip kepemimpinan dan kewirausahaan dalam berbagai tipe organisasi baik bisnis ataupun non bisnis pada tingkat lokal, nasional
dan Global (PU1)
4. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya (KU1)
5. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (KU2)

B. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah :
1. Mahasiswa mampu memahami pengetahuan dasar tentang hukum dan bisnmis (KP-1, PU-1)
2. Mahasiswa mampu memahami tentang kontrak bisnis (KP-2,PU-1)
3. Mahasiswa mampu memahami bentuk-bentuk organisasi bisnis (KU-1,KP-1)
4. Mahasiswa mampu memahami Restrukturisasi erusahaan bisnis (KU3, PU-1)
5. Mahasiswa tentang penyelesaian sengketa bisnis diluar peradilan umum (S6, KP-1, PU-1)

6. Kriteria Penilaian

No Nilai Angka Nilai Huruf
1. 85-100 A
3. 70 - 84 B
4. 55-69 C
5. 25-40 D
6. Dibawah 25 E


Minggu
Ke

Kemampuan Akhir yang
Diharapkan

Bahan Kajian
(Materi Pelajaran)

Strategi Pembelajaran

Waktu
(Menit)


Pengalaman Belajar
Mahasiswa

Kriteria Penilaian

Bobot
Nilai
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Melahirkan Persetujuan
bersama terhadap
proses PBM dan
mekanisme penilaian
Ruang lingkup
perkuliahan,
Kontrak belajar
Model: Pengajaran
Langsung
Pendekatan: Induktif
Metode: Ceramah dan
tanyajawab
Berdiskusi, Tanya
jawab tentang ruang
lingkup materi kuliah
dan metode penilaian.


2/3

Mahasiswa memahami
pengetahuan dasar
tentang hukum dan
kaitannya dengan bisnis
PENDAHULUAN
a. Pengertian Hukum
b. Keterkaitan Hukum
dengan Bisnis
c. Subjek dan objek
hukum
d. Sumber Sumber
Hukum

Menyimak, memahami,
mengkaji, mendeskripsikan
serta mendiskusikan hal
terkait dengan materi.
Berdiskusi, kajian
literatur tentang
hubungan hukum
dengan bisnis
Mampu
menjelaskan
mengenai :
a. Pengertian
hukum
b. Keterkaitan
Hukum
dengan bisnis
c. Subjek Hukum
dan Objek
Hukum
d. Sumber-
sumber

Hukum bisnis

4/5 Mahasiswa memahami
tentang kontrak bisnis
KONTRAK BISNIS
a. Pengertian Kontrak
b. Syarat sahnya
Kontrak
c. Asas dalam
Berkontrak
d. Sumber Hukum
Kontrak
e. Resiko, wanprestasi
dan keadaan
Memaksa
f. Macam-macam
Kontak
g. Berakhirnya
Kontrak

Menyimak, memahami,
mengkaji, mendeskripsikan
serta mendiskusikan hal
terkait dengan materi.
Secara berkelompok
mampu
mengklasifikasi
bentuk-bentuk kontrak
bisnis
Mampu
Menjelaskan
tentang :
a. Pengertian
Kontrak
b. Syarat sahnya
Kontrak
c. Asas Dalam
Berkontrak
d. Sumber
Hukum
Kontrak
e. Resiko,
wanprestasi &
keadaan
Memaksa
f. Macam
Macam
Kontak
g. Berakhirnya
Kontrak

6/7 Mahasiswa mampu
membuat kontrak
bisnis
Praktek Pembuatan
Kontrak Bisnis
(Perjanjian secara
Nominatif)
Menyimak, memahami,
mengkaji, serta
mempraktek pembuatan
kontrak
Secara berkelompok
mahasiswa mampu
membuat kontrak
/Perjanjian bisnis
secara nominatif
Mampu
membuat
kontrak bisnis
(Perjanjian
secara
Nominatif)






(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
8 U T S

9/10 Mahasiswa
memahami tentang
bentuk-bentuk
organisasi bisnis
beserta
karakteristiknya, yang
meliputi pengertian,
cara pendirian dan
dasar hukumnya.
ORGANISASI
BISNIS
Pengertian, Dasar
Hukum, Cara
Pendirian :
a. Perusahaan
perseorangan
b. Persekutuan
Perdata
c. Persekutuan
firma
d. Persekutuan
Komanditer
e. Koperasi
f. Perseroan
terbatas
Menyimak, memahami,
mengkaji,
mendeskripsikan serta
mendiskusikan hal terkait
dengan materi.
Secara berkelompok
Mahasiswa
memahami tentang
bentuk-bentuk
organisasi bisnis
BUMS dan BUMN
Mampu
Menjelaskan
Mengenai
Pengertian,
dasar hukum
dan cara
pendirian dari :
a.Perusahaan
perseorangan
b.Persekutuan
Pendata
c.Persekutuan
firma
d.Persekutuan
Komanditer
e. Koperasi
f. Perseroan
Terbatas.


11/12 Mahasiswa
memahami tentang
cara cara
restrukturisasi
Perusahaan yaitu
merger, konsolidasi
dan akuisisi meliputi
pengertian, dasar
hukum dan tata cara.
RESTRUKTURIS
ASI
PERUSAHAAN
BISNIS
Pengertian, Dasar
Hukum, Tata cara
:
1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisasi

Menyimak, memahami,
mengkaji,
mendeskripsikan serta
mendiskusikan hal terkait
dengan materi.
Secara berkelompok
mahasiswa mampu
mengklasifikasikan
tata cara cara merger,
konsolidasi dan
akuisisi
Mampu
Menjelaskan
tentang cara cara
restrukturisasi
Perusahaan
yaitu merger,
konsolidasi dan
akuisasi,
meliputi
pengertian,
dasar hukum
dan tata caranya.

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
13 Mahasiswa
memahami tentang
hak atas kekayaan
Intelektual (HAKI),
yang meliputi Hak
Cipta, Merk, dan
Paten
HAKI. Pengertian,
Dasar hukum,
Pendaftaran dari
1. Hak Cipta
2. Merk
3. Paten

Menyimak, memahami,
mengkaji,
mendeskripsikan serta
mendiskusikan hal terkait
dengan materi.
Secara berkelompok
mampu
mengklasifikasikan
tata cara cara merger,
konsolidasi dan
akuisisi
Mampu
menjelaskan
mengenai
Pengertian,
dasar hukum
dan cara
pendaftaran dari
:
a. Hak Cipta
b. Merk
c. Paten

14 Mahasiswa
memahami tentang
pengertian dan dasar
hukum lembaga
pembiyaan yang
meliputi :
a. Sewa Guna Usaha
( leasing)
b. Modal Ventura
c. Anjak Piutang
(Factoring)
d. Kartu Kredit

LEMBAGA
PEMBIAYAAN
a. Pengertian
b. Dasar Hukum
c. Sewa Guna Usaha
( leasing)
d. Modal Ventura
e. Anjak Piutang
(Factoring)
e. Kartu Kredit
Menyimak, memahami,
mengkaji,
mendeskripsikan serta
mendiskusikan hal terkait
dengan materi.
Mahasiswa mampu
mengklasifikasikan
tentang lembaga
pembiayaan dalam
kegiatan bisnis
Mampu
menjelaskan
pengertian dan
dasar hukum
lembaga
pembiayaan
yang meliputi :
sewa guna usaha
(leasing), modal
ventura, anjak
piutang dan
kartu kredit.

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
15 Mahasiswa memahami
tentang penyelesaian
sangketa bisnis yang
meliputi Negosiasi,
Mediasi dan Arbitrase
PENYELESAIAN
SENGKETA BISNIS
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Arbitrase
Menyimak, memahami,
mengkaji, mendeskripsikan
serta mendiskusikan hal
terkait dengan materi.
Mahasiswa mampu
melakukan
penyelesaian sengketa
bisnis secara negosiasi,
mediasi dan arbitrase
Mampu
menjelaskan
mengenai
Negosiasi,
Mediasi dan
Arbitrase dalam
penyelesain
sengketa bisnis
diluar peradilan
umum

16 U A S

SUMBER BELAJAR :
1. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia)
2. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan
3. Hukum Dagang
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)



Cot Kuta, 10 Agustus 2023
Pengampu Mata Kuliah,



TANTAWI USMAN, SH.,M.Si.
NIDN. 0112047001