LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI BIREUEN
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJ A GAMPONG
PENGHASILAN TETAP KEUCHIK DAN
PERANGKAT GAMPONG, HAK
KEUANGAN TUHA PEUET DAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN GAMPONG SERTA
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 20 20


URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 20 20


Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah memandang perlu memberi acuan dalam rangka
pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Gampong, pembinaan
dan fasilitasi prioritas penggunaan dana desa dan menfasilitasi
penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa serta penetapan prioritas penggunaan
dana desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Gampong.

Untuk mendukung pelaksanaan implementasi Undang -Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diterbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelol aan Keuangan Desa
dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020.

Peraturan tersebut bertujuan agar pemerintah desa semakin
mampu mengelola keuangan desa sec ara transparan, akuntabel,
partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Disamping itu, penataan fungsi
dari kelembagaan desa diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna untuk
memberi manfaan sebesar -besarnya bagi masyarakat desa berupa
peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan
kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.

Guna peningkatan kualitas hidup masyarakat diutamakan untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial
dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup
masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa diutamakan
untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan,
menciptakan lapangan kerja yang berke lanjutan, meningkatkan

pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan
asli Gampong. Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai
program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data
kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat
karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja, menyediakan modal
usaha dan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setelangah
menganggur dan keluarga miskin dan melakukan pencegahan kekurangan
gizi kronis (stunting). Peningkatan pelayanan publik diutamakan untuk
membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan dan sosial.

I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN
KEWENANGAN GAMPONG DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
GAMPONG

Rencana Kerja Pemerintah Gampo ng (RKPG) merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong
(RPJMG) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program
prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
Penyusunan RKPG merupakan upaya dalam men jaga kesinambungan
pembangunan terencana dan sistematis yang dila ksanakan oleh masing-
masing Gampong dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang
tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan
peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan
kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Kondisi ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas
pembangunan di Gampong memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku
kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional, dan Pemerintah
Daerah berdasarkan kewenangan asal-usul dan lokal berskala Gampong.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Gampong dan pemerintah kabupaten
harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai
dengan potensi dan kondisi masing-masing Gampong.

Berdasarkan uraian tersebut, maka diperlukan s inkronisasi
pembangunan antara Pemerintah Gampong dan Pemerintah Kabupaten
dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan Nasional. Rencana
Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Bireuen Tahun 20 20 merupakan
penjabaran rencana tahunan program/kegiatan pembangunan yang
termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Kabupaten Bireuen Tahun 2017 -2022. RKPK merupakan kesinambungan
pembangunan yang terencana dan sistematis untuk meningkatkan
kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
RKPK memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, pendanaan dan prakiraan
maju pembangunan daerah. Adapun RKPK Bireuen tahun 20 20 memuat
program prioritas pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi
Kabupaten Bireuen yaitu : Terwujudnya pembangunan Kabupaten Bireuen
yang adil, makmur, aman, damai dan sejahtera berlandaskan Syariat Islam,
meliputi :
1. Penguatan syariat islam;

2. Pendidikan dan kesehatan;
3. Peningkatan perekonomian daerah dan pengentasan kemiskinan;
4. Peningkatan infrastruktur berwawasan lingkungan;
5. Perdamaian dan reformasi birokrasi.

Mengacu pada arah kebijakan RP JM dan RKPK yang memuat
prioritas pembangunan Kabupaten Bireuen Tahun 20 20, disusun target
makro pembangunan Kabupaten Bireuen sebagai berikut :
1. Penguatan dan penegakan syariat islam.
2. Menurunkan angka kemiskinan 0,85 % dari tahun sebelumnya
13,56%.
3. Peningkatan pertumbuhan ekonomi 0.47% dari tahun sebelumnya.
4. Penurunan tingkat pengangguran terbuka 0.6% dari tahun
sebelumnya.
5. Kemandirian kelembagaan perokonomian gampong.
6. Pembangunan/pengembangan sarana dan prasarana Pendidikan,
kesehatan, perdagangan, pertanian, perikanan dan sektor lainnya.
7. Penyiapan dokumen perencanaan.
8. Pembangunan infrastruktur dasar.
9. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
10. Menumbuhkan ekonomi kerakyatan.
11. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
12. Pendidikan mutu Pendidikan umum dan dayah.

Penyelarasan pembangunan antara pem erintah, pemerintah daerah
dan Pemerintah Gampong juga perlu memperhatikan penilaian terhadap
kebutuhan masyarakat yang meliputi :
1. Peningkatan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
2. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
3. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan
berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang
tersedia;
4. Pengembangan ekonomi pertanian dan non pertanian berskala
produktif;
5. Pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
6. Pengembangan BUMG;
7. Pengembangan e-commece di Gampong;
8. Pendayagunaan sumber daya alam;
9. Pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Gampong;
10. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman mas yarakat
Gampong berdasarkan kebutuhan masyarakat gampong; dan
11. Peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan
gampong.

Berdasarkan uraian di atas, maka diperlukan langkah strategis dalam
rangka pencapaian target pembangunan nasional, daerah dan gampong
melalui kegiatan sebagai berikut :

a. Pembangunan dan perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin .
Dalam rangka program penanggulangan dan pengentasan kemiskinan
dengan ketentuan minimal setiap Gampong membangun rumah sehat
layak huni minimal 3 (tiga) unit dengan anggaran berkisar Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah) per unit/rumah bangun baru. Sedangkan
bagi Gampong yang telah bebas dari kebutuhan pembangunan rumah
baru, agar mengalokasikan anggaran untuk perbaikan rumah tidak
layak huni minimal 10 (sepuluh) unit dengan anggaran minimal
Rp.15.000.000 (lima belas juta ru piah) sampai dengan
Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per unit/rumah.

Adapun kriteria penerima bantuan Pembangunan dan rehabilitasi
rumah sehat untuk masyarakat misk in diputuskan dalam
musyawarah Gampong dengan pertimbangan sebagi berikut:
• Terdapat dalam Basis Data Terpadu (BDT)
• Keluarga Sangat Miskin (KSM)
• Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
• Tidak memiliki pekerjaan tetap
• Hanya mampu membeli pakaian sekali dalam setahun
• Hanya bisa makan dua kali dalam sehari
• Diutamakan janda/duda/lansia

b. Pencegahan kekurangan gizi kronis (Stunting)
Pada Tahun 2019 di Kabupaten Bireuen terdapat kasus anak balita
yang mengalami stunting (gagal tumbuh) sebanyak 656 anak balita,
ibu hamil kurang energi kronis (KEK) berjumlah 660 orang dan
balita gizi buruk berjumlah 16 orang yang harus mendapatkan
penanganan melalui gerakan perbaikan gizi (1.000 HPK ),
peningkatan kesehatan ibu dan anak agar terwujud generasi sehat,
cerdas dan berkualitas yang perlu penanganan secara terintegrasi,
adapun langkah penanganan d an pecegahan melalui kegiatan
sebagai berikut :
• Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu
• Menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih
• Menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi
(jamban keluarga)
• Penyuluhan kesehatan dan imunisasi lengkap di Gampong
• Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Gampong melalui
Rumah Gizi Gampong (RGG)
• Penataan air limbah rumah tangga
• Melaksanakan koordinasi atau kerjasama dengan lintas sektor
terkait.



c. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratis (PAU D HI)

Pelaksanaan PAUD HI dilaksanakan dengan mengintegrasikan
layanan pendidikan dengan kesehatan dan pengasuhan, melalui ;
• Lembaga PAUD menyelenggarakan Posyandu
• Pemberian makanan tambahan dan Vitamin A
• Penyediaan peralatan dan perlengkapan PAUD HI
• Koordinasi lintas sektor pendidikan dan kesehatan dalam hal
pelaksanaan PAUD HI

d. Penanggulangan masalah sampah secara terintegrasi
Meliputi pembangunan tempat pembuangan sampah /bak sampah,
pengadaan gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah dan
mesin pengolah sampah serta pengelolaan sampah berskala rumah
tangga. Hal ini diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah dan
lingkungan kurang sehat guna mewujudkan Bireuen bebas sa mpah
dan lingkungan kumuh pada Tahun 2021.

e. Pelestarian lingkungan hidup.
Melalui kegiatan pembibitan pohon langka, reboisasi, pembersihan
daerah aliran sungai, pemeliharaan hutan bakau, dan penanaman
tanaman produktif di pekarangan rumah warga.

f. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana penerangan lingkungan pemukiman dalam rangka
memberikan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi warga
masyarakat dalam melakukan aktivitas di malam hari.

g. Pengembangan Perpustakaan Gampong
Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca bagi
masyarakat Gampong sebagai upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa maka setiap Gampong diharapkan agar mengalokasikan
anggaran untuk kegiatan pengadaan, pembangunan dan
pemeliharaan sarana perpustakaan gampong, balai
pelatihan/kegiatan belajar masyarakat beserta buku/bahan bacaan
yang relevan bagi warga masyarakat . Melalui kegiatan ini
diharapkan dapat meningkatkan angka melek huruf dan gemar
membaca bagi masyarakat Gampong.

h. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Berdasarkan data statistik angka kemiskinan Kabupaten Bireuen
pada Tahun 2017 sebesar 15,87%, turun menjadi 14,31% pada
tahun 2018 dan turun menjadi 13,56% pada tahun 2019 . Meskipun
angka kemiskinan kabupaten ini lebih rendah dibandingkan angka
kemiskinan Provinsi Aceh 15,97% dan lebih tinggi dari angka
kemiskinan nasional 10,12% angka kemiskinan nasional , namun
diperlukan upaya nyata dan kerja keras semua pihak, baik
Pemerintah Kabupaten, Gampong, swasta, maupun masyarakat
guna penanggulangan dan pengentasan kemiskinan . Prioritas dalam
penanggulangan kemiskinan ini ditempuh melalui program

Pemberdayaan ekonom i guna meningkatkan pendapatan
masyarakat/berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang dapat ditempuh melalui pemberdayaan ekonomi,
ketrampilan dan pengembangan potensi dan sumberdaya , melalui
kegiatan;
• Pelaksanaan kegiatan melalui pola padat karya tunai
• Pengembangan BUMG
• Pelatihan ketrampilan kerja

i. Pemberdayaan Hukum
- Pendidikan Hukum bagi masyarakat
- Pengembangan Para Legal
- Bantuan Hukum

j. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Maraknya peredaran narkoba dalam lingkungan masyarakat
pedesaan memerlukan perhatian dan aksi nyata dari seluruh elemen
masyarakat. Untuk itu dalam rangka mendukung P encegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran G elap Narkoba
(P4GN), maka perlu dukungan Pemerintah Gampong melalui
kegiatan pengembangan kapasita s masyrakat G ampong agar
memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan melakukan
tindakan penanganannya bagi masyarakat Gampong.

k. Pengembangan kerjasama antar G ampong
Pengembangan kerjasama antar Gampong diatur dengan peraturan
bersama Keuchik melalui kesepakatan musyawarah dan kerjasama
antar Gampong dan kerjasama pihak ketiga yang meliputi bidang -
bidang/persegi kerjasama sebagai berikut
▪ Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Gampong
untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing.
▪ Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat antar Gampong.
▪ Bidang keamanan dan ketertiban
Kerjasama antar Gampong ditindaklanjuti dengan pembentukan
Badan Kerjasama Antar Gampong sesuai Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata cara Kerjasama Desa di
Bidang Pemerintahan Desa. BKAD tidak diperkenankan melakukan
kegiatan kerjasama di bidang yang bukan menjadi kewenangannya.

l. Pembentukan pos pelayanan dan pemanfaatan Teknologi Tepat
Guna (TTG) Gampong
Dalam rangka mendorong inovasi terkait pendayagunaan sumber
daya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala
produktif untuk kemajuan ekonomi dan pengembangan produk
unggulan Gampong.

m. Pelestarian Seni Budaya Gampong

Dalam rangka pelestarian seni budaya ya ng tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat Gampong agar dilakukan
inventarisir jenis kesenian dan budaya masyarakat untuk
selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelestarian melalui
sanggar seni budaya Gampong masing-masing.

n. Peningkatan Kapasitas aparatur Gampong dan masyarakat
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di
Gampong, Pemerintah Gampong dapat melakukan kegiatan sebagai
berikut:
• Assesment Kapasitas Aparatur Gampong
• Peningkatan Kapasitas Keuchik
• Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong melalui
pemberdayaan Mandiri Aparatur Gampong (PbMAG).
• Peningkatan Kapasitas Tuha Peut Gampong
• Peningkatan Kapasitas Tim Pelaksana kegiatan (TPK)
• Peningkatan Kapasitas Kepala Urusan Keuangan Gampong
• Peningkatan Kapasitas Unsur Staf Administrasi dan Operator
Gampong
• Peningkatan Kapasitas Masyarakat s esuai potensi masing-
masing Gampong

o. Inovasi Gampong
Guna menumbuhkan daya saing dan nilai t ambah hasil
pembangunan Gampong maka diharapkan G ampong agar
melaksanakan pengembang an inovasi berdasarkan potensi
Gampong masing-masing melalui kegiatan ”One Village One
Inovation” serta membentuk kelembagaan inovasi melalui kader
inovasi Gampong sebagai upaya pengembangan kegiatan program
inovasi desa yang dijalankan oleh Kementerian Desa, Pembagunan
Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Republik Indonesia.

p. Peningkatan kualitas pelaksanaan Syariat Islam di Gampong.
Pemerintah Gampong dapat melakukan kegiatan;
• Pengembangan balai pengajian
• Gerakan Subuh Mengaji
• kelompok pengajian masyarakat
• Gerakan membaca Al-Quran/mengaji (gemar mengaji) setelah
maghrib

q. Gerakan menciptakan “1000 enterpreneur baru” dalam rangka
pengembangan kapasitas masyarakat sebagai wirausaha baru
dengan berbagai potensi keahlian dan ketrampilan yang dimiliki
melalui pelatihan dan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK)
sehingga dapat membuka lapangan kerja dan mengura ngi
pengangguran yang bermuara pada penanggulangan kemiskinan
dalam masyarakat Gampong.

r. Pembentukan Kelompok Informasi Gampong (KIG) dalam rangka
mewadahi masyarakat terkait pengelolaan informasi yang layak di
konsumsi oleh masyarakat atau memb endung beredarnya
informasi-informasi sesat dan tidak benar (HOAX) dalam
masyarakat.

s. Evektifitas Pelayanan Publik di Gampong
Penerapan pelayanan dan system administrasi Gampong dalam
rangka mewujudkan “Aceh Satu Data” melalui aplikasi resmi yang
dikembangkan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten, hal ini akan dilakukan melalui ;
• Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Gampong sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar
Pelayanan (SP)
• Pelayanan berjenjang kepemilikan dokumen kependudukan di
Gampong melalui Petugas Registrasi Gampong (PRG)
• Penerapan serta update data dan informasi melalui aplikasi resmi
dari Pemerintah

t. Pembentukan Gampong Ramah Anak dan Gampong Layak Anak
Adapun Program Gampong layak anak dapat dilakukan melalui
inisiasi kegiatan sebagai berikut:
• Sosialisasi Undang -Undang Perlindungan Anak
• Pembentukan forum anak Gampong
• Pembentukan taman cerdas
• Musyawarah khusus dalam rangka mengakomodir berbagai
kebutuhan pembangunan untuk anak.
• Penanganan anak berkebutuhan khusus dan disabilitas/difabel.

II. PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
GAMPONG

Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2020 didasarkan pada prinsip-
prinsip sebagai berikut :

1. kebutuhan prioritas, yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong yang lebih mendesak berdasarkan urusan dan
kewenangannya;
2. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan tanpa adanya
perlakukan diskriminasi dalam kelompok masyarakat dengan
mendahulukan kebutuhan prioritas yang lebih mendesak dan sangat
dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.
3. Kewenangan Gampong, yaitu berdasarkan kewenangan Gampong
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Gampong;
4. Fokus yaitu mengutamakan pilihan penggunaan dana Gampong
pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai

dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional
dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi
rata;
5. Tertib yaitu, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
6. Partisipatif, dengan melibatkan dan mengutamakan prakarsa dan
inisiatif masyarakat serta pelaksanaan secara swakelola berbasis
sumber daya Gampong secara mandiri dengan mengutamakan tenaga,
pikiran dan ketrampilan warga masyarakat dengan menjunjung tinggi
kearifan lokal Gampong setempat, dengan pendekatan sebagai berikut;
a. memanfaatkan forum musyawarah Gampong
b. memanfaatkan Lembaga Tuha Peut dan Rumah Aspirasi Tuha Peut .
dan
c. memanfaatkan instrument atau model KLIK (Klinik Layanan
Informasi dan Konsultasi)
7. Swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana
Desa;
8. Berbasis sumber daya gampong dengan mengutamakan
pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam
yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang
dibiayai Dana Desa;
9. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan
mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBG melalui
Sistem Informasi Gampong, Info grafis dan media lainnya;
10. Akuntabilitas, dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa
anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;


III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
GAMPONG
Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Gampong dalam
penyusunan APBG Tahun Tahun Anggaran 20 20 terkait dengan
pendapatan, belanja, dan pembiayaan Gampong dengan pendekatan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja dimaksud
mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari
kegiatan yang direncanakan;
b. capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja
yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan
efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
c. standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit
barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati atau Standarisasi barang/jasa yang ditetapkan
dengan Peraturan Keuchik.

d. memprioritaskan kegiatan yang dapat dilaksanakan melalui Padat
Karya Tunai, minimal 30% (tiga puluh persen) untuk hari orang kerja
(hok).
e. memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal Gampong setempat.
Kebijakan yang perlu diambil oleh Pemerintah Gampong dalam
penyusunan APBG Tahun Anggaran 20 20 adalah kebijakan yang berkaitan
dengan Pendapatan Gampong, Belanja Gampong dan Pembiayaan
Gampong.

1. Pendapatan Gampong
Pendapatan Gampong yang dianggarkan dalam APBG Tahun
Anggaran 2020 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan
memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan
Gampong meliputi semua pe nerimaan uang melalui rekening Gampong
yang merupakan hak gampong d alam 1 (satu) tahun anggaran yang
tidak perlu dibayar kembali oleh Gampong.
a. Pendapatan Asli Gampong (PAG)
Pendapatan Asli Gampong adalah Penerimaan Gampong yang
diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Gampong,
baik dalam bentuk hasil usaha, hasil pengelolaan aset, swadaya dan
partisipasi, gotong royong, dan lain-lain PAG yang sah.
1) Hasil usaha Gampong
Hasil usaha gampong adalah seluruh hasil usaha perekonomian
Gampong yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara
swakelola oleh Peme rintah Gampong yang menimbulkan
penerimaan bagi pendapatan Gampong. Seperti Badan Usaha
Milik Gampong (BUMG) dan lain -lain hasil usaha gampong yang
sah.

2) Hasil aset Gampong
Hasil aset Gampong adalah seluruh kekayaan Gampong yang
dilakukan secara swakelola oleh Pemerintah Gampong yang
menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Gampong. Seperti
Pengelolaan Tanah Kas Gampong, Tambatan Perahu, Pasar
Gampong, Tempat Pemandian Umum, Jaringan Irigasi Gampong,
Pelelangan Ikan Milik Gampong, Hasil Kios Milik Gampong,
Pemanfaatan Sarana/Prasan a Olahraga, dan lain -lain aset
Gampong.

3) Swadaya, partisipasi dan gotong royong
Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah seluruh bentuk
kontribusi masyarakat Gampong, baik dalam bentuk barang dan
tenaga (yang dapat dinilai dengan uang) maupun dalam bentuk
uang yang menimbulkan penerimaan seperti penyediaan bahan
baku lokal, partisipasi dan gotong royong masyarakat.



4) Lain-lain pendapatan asli Gampong yang sah
Lain-lain pendapatan asli Gampong yang sah adalah penerimaan

Gampong yang tidak diperoleh dari hasil hasil usaha Gampong,
hasil aset Gampong, hasil swadaya, partisipasi dan hasil gotong
royong masyarakat, seperti hasil pungutan Gampong dan lain-lain
PAG.

b. Transfer
1) Alokasi Dana Gampong (ADG).
2) Dana Desa
3) Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
(APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK)
Bireuen dapat dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau
ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan
atau Pemerintah Kabupaten Bireuen.

c. Pendapatan Lain-lain
1) Penerimaan dari hasil kerjasama antar Gampong
2) Penerimaan dari hasil kerja sama dengan pihak ketiga
3) Penerimaan bantuan dari perusahaan yang berlokasi di Gampong
4) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang
diterima oleh Pemerintah Gampong berupa dana tunai.
5) Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun sebelumnya
6) Bunga Bank
7) Lain-lain pendapatan Gampong yang sah,

2. Belanja Gampong

Belanja Gampong meliputi semua pengeluaran dari rekening kas
Gampong yang merupakan kewajiban Gampong dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak akan dipero leh pembayarannya kembali oleh
Gampong dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Gampong
yang menjadi kewenangan Pemerintah Gampong, yang ter diri dari :
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Gampong;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, atau
Pemerintah Daerah;
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh,
atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Belanja Gampong terdiri atas jenis belanja :
a. pegawai;
b. barang dan jasa; dan
c. modal.
d. belanja tak terduga





Yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Pegawai

Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap
Keuchik dan Perangkat Gampong, pembayaran jaminan sosial bagi
Keuchik dan Perangkat Gampong serta tunjangan T uha Peut yang
dibayarkan setiap bulan.
Selain menerima penghasilan tetap, Keuchik dan Perangkat Gampong
dapat menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
Penerimaan tersebut bersumber dari APBG dan besarannya
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

b. Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatny a kurang dari 12
(dua belas) bulan. Beberapa contoh Belanja barang/jasa antara lain:
1. belanja barang perlengkapan (ATK, Konsumsi, Cetak dan
Penggandaan, dll);
2. belanja jasa honorarium (Honorarium TPK, Honorarium
Narasumber, dll);
3. belanja perjalanan dinas (perjalanan dinas dalam kabupaten, luar
kabupaten, dll);
4. belanja jasa sewa (jasa sewa bangunan, sewa peralatan, dll);
5. belanja operasional perkantoran (belanja jasa langganan listrik, air
bersih, dll);
6. belanja pemeliharaan (pemeliharaan mesin, pemeliharaan
kendaraan bermotor, dll);
7. belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat
(Bahan/perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat, dll);

c. Modal
Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka
pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih
dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan
digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Gampong.

Belanja Gampong yang ditetapkan dalam APBG digunakan dengan
ketentuan :
a. Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja
Gampong digunakan untuk mendanai Penyelenggaraan Pemerintahan
Gampong, Pelaksanaan Pembangunan Gampong, Pembinaan
Kemasyarakatan Gampong, Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan
Penanggulangan Bencana;

b. Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran APBG
digunakan untuk:
1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik;
2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat gampong;
3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Keuchik dan Perangkat Gampong;
4. Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong;
5. Penyediaan Tunjangan Tuha Peut;
6. Penyediaan Operasional Tuha Peut;
7. Penyediaan Insentif Lembaga Gampong Lainnya
Klasifikasi Belanja Gampong terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

b. Pelaksanaan Pembangunan Gampong;
c. Pembinaan kemasyarakatan G ampong;
d. Pemberdayaan masyarakat Gampong; dan
e. Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak Gampong.

Pengelompokan Bidang dalam Penyusunan APBG dibagi menjadi 5 (lima)
Bidang sebagai berikut :

I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
A. Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan
Operasional Pemerintahan Gampong;
1) Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik;
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik Tahun Anggaran 2020
dianggarkan untuk 12 (dua be las) bulan berpedoman pada
Peraturan Bupati Bireuen tentang Penghasilan Tetap Keuchik,
Perangkat Gampong dan Tunjangan, In sentif serta Biaya
Operasional Lainnya Tahun Anggaran 2020.

2) Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Gampong;
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Gampong Tahun
2020 dianggarkan untuk 12 (dua belas) bulan berpedoman pada
Peraturan Bupati Bireuen tentang Penghasilan Tetap Keuchik,
Perangkat Gampong dan Tunjangan, Insentif serta Biaya
Operasional Lainnya Tahun Anggaran 2020.

3) Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Keuchik dan Perangkat
Gampong;
Penetapan Anggaran Jaminan Sosial Bagi Keuchik dan Perangkat
Gampong disesuaikan dengan kebutuhan rutin Gampong,
rinciannya sesuai dengan surat edaran Bupati.

4) Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong (ATK, Honorarium
PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian
dinas/atribut, listrik/telpon, dll);
Operasional Pemerintahan Gampong dianggarkan sesuai
kemampuan keuangan Gampong yang terdiri dari belanja
barang/jasa.

5) Penyediaan Tunjangan Tuha Peut;

6) Penyediaan Operasional Tuha Peut (Rapat-rapat, ATK, makan-
minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam,
perjalanan dinas, listrik/telpon, dll);

7) Insentif Lembaga Kemasyarakatan Gampong lainnya;

8) Lain-lain Sub Bidang Siltap , tunjangan dan Operasional
Pemerintah Gampong

Pemberian penghasilan tetap, tunjangan, insentif dan biaya
operasional mengacu pada Peraturan Bupati Bireuen.

B. Sub Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Gampong;
1) Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan;
2) Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Kantor Keuchik;
3) Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana
Kantor Keuchik;
4) Lain-lain Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintah Gampong;


C. Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan
Sipil, Statistik dan Kearsipan;
1) Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (Surat
Pengantar/ Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll);
2) Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa (Profil
Kependudukan dan Potensi Gampong);
3) Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Gampong;
4) Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan
dan Catatan Sipil;
5) Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Gampong secara Partisipatif;
6) Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan Pencatatan
Sipil, Statistik dan Kearsipan;

D. Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan,
Keuangan dan Pelaporan;
1) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Gampong/
Pembahasan APBG (Musyawarah Gampong, Musrembang
Gampong/Pra Musrembang Gampong, dan lain -lain yang bersifat
reguler);
2) Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainnya (Musyawarah
Dusun, rembug warga , rembug stunting dan lain-lain yang
bersifat non regular sesuai kebutuhan Gampong);
3) Penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong (RPJM Gampong/
RKP Gampong, dll);
4) Penyusunan Dokumen Ke uangan Gampong (APBG/APBG
Perubahan/LPJ APBG dan seluruh dokumen terkait);
5) Pengelolaan Administrasi Inventarisasi/Penilaian Aset Gampong
6) Penyusunan Kebijakan Gampong (Peraturan Gampong/Peraturan
Keuchik, dll - diluar dokumen Rencana
Pembangunan/Keuangan) ;
7) Penyusunan Laporan Keuchik/Penyelenggaraan Pemerintahan
Gampong (LPPG dan Informasi kepada Masyarakat, dll);
8) Pengembangan Sistem Informasi Gampong (Pelatihan Siskeudes,
Sipades, wajib dialokasikan untuk mendukung akuntabilitas
laporan keuangan Gampong yang lebih baik. dll;
9) Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan Gampong (Antar Gampong/ Kecamatan/
Kabupaten, Pihak Ketiga, dll);
10) Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pem ilihan
Keuchik, Pemilihan Peutuha Dusun dan Pemilihan Tuha Peut
(yang menjadi kewenangan Gampong);
11) Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan dan Pengiriman
Kontingen dalam Lomba Gampong;

12) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan,
Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;

E. Sub Bidang Pertanahan
1. Sertifikasi Tanah Kas Gampong;
2) Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian
Registrasi Agenda Pertanahan);
3) Failitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin;
4) Mediasi Konflik Pertanahan;
5) Penyuluhan Pertanahan;
6) Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
7) Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok Tanah
Gampong;
8) Lain-lain Sub Bidang Pertanahan.

II. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong
A. Sub Bidang Pendidikan
1) Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non
Formal Milik Gampong (Bantuan Honor Pengajar, Pakai an
Seragam, Operasional, Operasional Bunda PAUD dst);
2) Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst);
3) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat;
4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman
Bacaan Gampong/Sanggar Belajar Milik Gamp ong;
5) Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/
Madrasah Non Formal Milik Gampong;
6) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/
Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/ TPA/ TKA/
TPQ/ Madrasah Non Formal Milik Gampong;
7) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana
Perpustakaan/Taman Bacaan Gampong/Sanggar Belajar Milik
Gampong;
8) Pengelolaan Perpustakaan Milik Gampong (Pengadaan buku -
buku bacaan, dll);
9) Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar;
10) Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi;
11) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan;

B. Sub Bidang Kesehatan
1) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Gampong/Polindes Milik
Gampong (Obat-obatan; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat
Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst);
2) Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu
Hamil dan Ibu Balita, Posbindu, Posyandu Lansia, Posyandu
Remaja dan Insentif Kader Posyandu, Pelayanan Kesehatan
Reproduksi dll);
3) Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan;
4) Penyelenggaraan Gampong Siaga Kesehatan;
5) Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Gampong;
6) Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB);
7) Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional;
8) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKG
9) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Penga daan; Sarana/
Prasarana Posyandu/ Polindes/ PKG;

10) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan;

C. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1) Pemeliharaan Jalan Gampong;
2) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Lorong;
3) Pemeliharaan Jalan Usaha Tani;
4) Pemeliharaan Jembatan Gampong;
5) Pemeliharaan Prasarana Jalan Gampong (Gorong -gorong,
Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Saluran Jalan lainnya);
6) Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Balai Gampong/ Balai
Kemasyarakatan;
7) Pemeliharaan Pemakaman/ Situs Bersejarah/ Petilasan Mili k
Gampong;
8) Pemeliharaan Embung Gampong
9) Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Gampong;
10) Pembangunan/ Rehabilitas/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan
Gampong;
11) Pembangunan/ Rehabilitas/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan
Lingkungan Pemukiman
12) Pembangunan/ Rehabilitas/ Pening katan/ Pengerasan Jalan
Usaha Tani;
13) Pembangunan/ Rehabilitas/ Peningkatan/ Pengerasan Jembatan
Milik Gampong;
14) Pembangunan/ Rehabilitas/ Peningkatan Prasarana Jalan
Gampong (Gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase,
Prasarana Jalan lain);
15) Pembangunan/ Re habilitas/ Peningkatan Balai Gampong/
Kemasyarakatan;
16) Pembangunan/ Rehabilitas/ Peningkatan Pemakaman Milik
Gampong/ Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan;
17) Pembuatan/Pemutakhiran Peta wilayah dan Sosial Gampong;
18) Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang G ampong;
19) Pembngunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Gampong;
20) Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Monumen/Gapura/
Batas Gampong;

D. Sub Bidang Kawasan Permukiman
1) Pelaksanaan Program Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH) GAKIN;
2) Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Gampong;
3) Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Gampong (Mata
Air/Tandon Penampung Air Hujan/Sumur Bor, dll);
4) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
(Pipanisasi, dll);
5) Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong -gorong, Selokan,
Parit, dll diluar Prasarana Jalan);
6) Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll;
7) Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
(Penampungan, Bank Sampah, dll);
8) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air
Limbah Rumah Tangga);
9) Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Gampong;
10) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan;

11) Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik
Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,
dll);
12) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan S ambungan Air Bersih
Ke Rumah Tangga (Pipanisasi, dll);
13) Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sanitasi Permukiman
(Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll diluar Prasarana Jalan);
14) Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas Jamban
Umum/MCK umum, dll;
15) Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Fasilitasi Pengelolaan
Sampah/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll);
16) Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sistem Pembuangan Air
Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga);
17) Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Taman/Taman Be rmain
Anak Milik Gampong
18) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman.

E. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
1) Pengelolaan Hutan Milik Gampong;
2) Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Gampong;
3) Pelatihan/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ Peny adaran tentang
Lingungan Hidup dan Kehutanan;
4) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan
Hidup.

F. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
1) Pembuatan Rambu-Rambu di Jalan Gampong
2) Penyelenggaraan Informasi Publik Gampong (Pembuatan
Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBG untuk warga);
3) Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan
Informasi Lokal Gampong
4) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika.

G. Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
1) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat
Gampong;
2) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana
Energi Alternatif Tingkat Gampong;
3) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

H. Sub Bidang Pariwisata
1) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Gampong;
2) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana
Pariwisata Milik Gampong;
3) Pengembangan Pariwisata Tingkat Gampong;
4) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pariwisata.

III. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
A. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan
Masyarakat
1) Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Gampong
(Pembangunan Pos, Pengawasan Pelaksanaan, Jadwal
Ronda/Patroli, dll);
2) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/
Ketertiban oleh Pemerintah Gampong (Satlinmas Gampong);
3) Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan
Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll)
Skala Lokal Gampong;
4) Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal
Gampong;
5) Bantuan Hukum untuk Aparatur Gampong dan Masyarakat
Miskin;
6) Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang
Hukum dan Perlindungan Masyarakat;
7) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum
dan Perlindungan Masyarakat.

Anggaran untuk Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat bersumber dari
ADG/BHPRD/PAG/Pendapatan Lain -lain;

B. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
1) Pembinaan Group Kesenian dan Kebuadayaan Tingkat Gampong;
2) Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebaga i
Wakil Gampong di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten;
3) Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan
Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan,
dll) Tingkat Gampong;
4) Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan
Keagamaan Milik Gampong;
5) Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/
Rumah Adat/Keagamaan Milik Gampong);
6) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan.

Angaran Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan bersumber
dari Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

C. Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
1) Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga Sebagai Wakil
Gampong di Tingkat Kecamatan/Kabupaten;
2) Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan (kepemudaan,
penyadaran wawasan kebangsaan, dll) Tingkat Gampong;
3) Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga
Tingkat Gampong;
4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
Milik Gampong;
5) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana
Kepemudaan dan Olahraga Milik Gampong
6) Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga
7) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

Anggaran Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga bersumber dari
Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

D. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
1) Pembinaan Lembaga Tuha Lapan
2) Pembinaan Lembaga Kepemudaan
3) Pembinaan TP PKK
4) Pembinaan Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan
5) Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

Anggaran Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat bersumber dari
Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

IV. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong
A. Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
1) Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Gampong
2) Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Gampong
3) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/ Kolam
Perikanan Darat Milik Gampong
4) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Pelabuhan Perikanan
Sungai/ Kecil Milik Gampong
5) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
6) Bimtek/ Pelatihan/ Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/
Nelayan
7) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

B. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
1) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan
pengolahan pertanian/penggilingan padi/jagung, dll);
2) Peningkatan Produksi Peternakan (alat produks dan pengolahan
peternakan/kandang);
3) Penguatan Ketahanan P angan Tingkat Gampong (Lumbung
Gampong, dll);
4) Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana;
5) Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk
Pertanian/Peternakan;
6) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

C. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong
1) Peningkatan Kapasitas Keuchik;
2) Peningkatan Kapasitas Perangkat Gampong;
3) Peningkatan Kapasitas Tuha Peut;
4) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur
Gampong.


D. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga
1) Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan;
2) Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak;
3) Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difable (Penyandang
Disabilitas)
4) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga

E. Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
1) Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM;
2) Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah serta Koperasi;
3) Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi
Gampong Non Pertanian;
4) Lain-lain Sub Bidang Koperasi Usaha Micro Kecil dan Menengah
(UMKM)

F. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
1) Pembentukan BUMG (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMG)
2) Pelatihan Pengelolaan BUMG (Pelatihan yang dilaksanakan oleh
Gampong)
3) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

G. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
1) Pemeliharaan Pasar Gampong/Kios Milik Gampong
2) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Pasar Gampong/ Kios
Milik Gampong
3) Pengembangan Industri Kecil Level Gampong
4) Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan Kelompok
Usaha Ekonomi Produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah
tangga, dll);
5) Lain-lain Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

V. Bidang Penanggulangan Bencana
A. Sub Bidang Penanggulangan Bencana
1) Kegiatan Penanggulangan Bencana

B. Sub Bidang Keadaan Darurat
1) Penanganan Keadaan Darurat

C. Sub Bidang Keadaan Mendesak
1) Penanganan Keadaan Mendesak
3. Pembiayaan
Pembiayaan Gampong meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pa da
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun -tahun anggaran
berikutnya.

Pembiayaan Gampong terdiri atas kelompok:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan Pembiayaan mencakup:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan; dan
c. hasil penjualan kekayaan Gampong yang dipisahkan.

SiLPA antara lain pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja,
penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan yang digunakan
untuk:

a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari
pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun
anggaran belum diselesaikan.

SiLPA sebagaimana tersebut di atas hanya dapat digunakan setelah APBG
Tahun Anggaran 2020 ditetapkan.

Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana
cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas Gampong dalam
tahun anggaran berkenaan.

Hasil penjualan kekayaan Gampong yang dipisahkan digunakan untuk
menganggarkan hasil penjualan kekayaan Gampong yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari :
a. Pembentukan Dana Cadangan; dan
b. Penyertaan Modal Gampong.

Pemerintah Gampong dapat membentuk dana cadangan u ntuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan
ditetapkan dengan Qanun Gampong.
Qanun Gampong tersebut paling sedikit memuat:
a. penetapan tujuan pembentukan dan a cadangan;
b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d. sumber dana cadangan; dan
e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari pe nyisihan atas
penerimaan Gampong, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah
ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang -undangan.
Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri.
Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan
Keuchik.

IV. TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
GAMPONG
1. Pemerintah Gampong menyusun RKPG sebagai penjabaran RPJMG.
2. Rancangan RKPG dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggara
Biaya.
3. Rincian Anggaran Biaya (RAB) ditan datangani oleh Kepala
Seksi/Kepala Urusan yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan.
4. Penetapan pelaksana kegiatan dilaksanakan pada saat penyusunan
RKPG
5. RKPG merupakan dasar dalam penyusunan Rancangan APBG
6. Pemerintah Gampong menyusun Rancangan APBG untuk disampaikan
kepada Tuha Peut Gampong

7. Keuchik dan Tuha Peut wajib menyepakati bersama rancangan Qanun
Gampong tentang APBG berdasarkan RPJMG dan RKPG
8. Perubahan APBG hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam satu
tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa.
9. Keuchik menetapkan peraturan Keuchik tentang penjabaran APBG
setelah APBG ditetapkan.

V. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA
1. Apabila Pemerintah Gampong menerima pendapatan yang bersumber
dari bantuan keuangan dari pemerintah provinsi setelah Qanun
Gampong tentang APBG ditetapkan, maka Pemerintah Gampong harus
menyesuaikan alokasi bantuan keuangan tersebut pada Pe rubahan
APBG Tahun Anggaran 2020.
2. Dalam keadaan darura t dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB),
Pemerintah Gampong dapat melakukan belanja atas kegiatan yang
anggarannya belum tersedia. Keadaan darurat atau KLB merupakan
keadaan yang tidak biasa keadaannya atau tidak diharapkan berulang
atau mendesak.
3. Fasilitasi pengaduan masyarakat dan pengembangan akses informasi
secara transparan, cepat, tepat dan sederhana dengan mempedomani
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
4. Pembayaran penghasilan tetap kepada K euchik dan Perangkat
Gampong dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKG ke
rekening yang bersangkutan (non tunai).
5. Dalam rangka penataan aset Gampong, maka kegiatan pembangunan
sarana fisik harus dilakukan di atas tanah yang merupakan aset
Gampong.
6. Informasi mengenai APBG Tahun Anggaran 2020 serta Laporan
Realisasi APBG Tahun Anggaran sebelumnya wajib dipublikasikan
dalam bentuk baliho.
7. Operasional dan tunjangan Tuha Peut Gampong baru dapat dibayarkan
apabila Tuha Peut Gampong melaporkan kegiatan rutin 3 bulanan.
8. Kegiatan yang dananya bersumber dari Bagian Hasil Pajak daerah dan
Retribusi Daerah agar direalisasikan setelah bulan O ktober tahun
anggaran berjalan.
9. Penyaluran dana kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang
melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dilakukan setelah seluruh
dokumen diverifikasi oleh Keurani Gampong dan telah disahkan oleh
Keuchik.
10. Penyaluran dana penyertaan modal dari RKG ke rekening Badan Usaha
Milik Gampong (BUMG) dilakukan setelah adanya rekomendasi dinas
terkait terhadap kelengkapan dokumen BUMG antara lain :
a. Qanun tentang Pembentukan BUMG;
b. Keputusan Keuchik tentang penetapan pengurus pengelola BUMG;
c. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMG;
d. Standar Operasional Prosedur BUMG; dan
e. Analisis kelayakan usaha (core business).

11. Insentif untuk Guru Balai pengajian, Guru Ngaji di meunasah, Guru
PAUD milik Gampong, bilal/Muazzin dan Imum Duson maksimal Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang yang dibayarkan setiap
bulan, apabila guru Balai Pengajian, Guru ngaji di meunasah,
Bilal/Muazzin dan Imum Duson yang merangkap Jabatan, maka
insentif hanya dibayarkan untuk satu jabatan.

12. Standar Satuan harga untuk h onorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
dan Honorarium Narasumber di Gampong dapat ditetapkan sebagai
berikut:
a. Panitia Pelaksana Kegiatan :
• Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan /Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan setinggi-tingginya per hari/bulan
sebagai berikut:
Pembina : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)
Ketua : Rp. 200.000, (dua ratus ribu ribu rupiah)
Sekretaris : Rp. 150.000, (serratus lima puluh ribu rupiah)
Anggota : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

b. Narasumber/Pelatih/Tutor:
• Honorarium Narasumber/Pelatih/Tutor untuk kegiatan yang
dilaksanakan ditingkat Gampong setinggi-tingginya per jam
sebagai berikut :
Pejabat Pimpinan Tinggi/sederajat : Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah )
administrasi/sederajat : Rp. 450.000,-
(empat ratus lima
puluh ribu rupiah)
Pengawas/Sederajat : Rp. 350.000,-
(tiga ratus lima
ribu rupiah
Pelaksana/Sederajat : Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah)

c. Honorarium Operator Komputer
Honorarium Operator Komputer untuk membantu melaksanakan
kegiatan Kepala Seksi dan Keurani Cut ditingka t Gampong
dibayarkan per bulan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

d. Insentif Kader dan unsur petugas yang dibentuk oleh Gampong
maksimal dapat diberikan honorarium sebesar Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah) per bulan.

13. Pemerintah Gampong dapat menambah atau mengurangi kegiatan dan
jenis Belanja dalam APBG sesuai dengan kebutuhan Gampong, sejauh
tidak bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan.


Plt. BUPATI BIREUEN,



MUZAKKAR A. GANI