1
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 266/MENKES/SK/III/2004

TENTANG

KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK
KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa perbedaan fungsi, volume dan beban kerja pada satu
jenis Unit Pelaksana Teknis di bidang Teknik Kesehatan
Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular perlu
ditindaklanjuti dengan klasifikasi sesuai hasil skor dari
perhitungan kriteria klasifikasinya;
b. bahwa sehubungan dengan butir a di atas, perlu ditetapkan
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Kriteria Klasifikasi Unit
Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pemberantasan Penyakit Menular.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tatakerja Departemen, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2002;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2002;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1095/Menkes/SK/IX/1999 tentang Organisasi dan Tatakerja
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1277/Menkes/SK/V/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja
Departemen Kesehatan;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit
Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga
Pemerintah Non Departemen.

Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat
Nomor B/91/M.PAN/1/2004, Tanggal 21 Januari 2004.

M E M U T U S K A N

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KE SEHATAN REPUBL IK INDONESIA
TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
DI BIDANG TEKNIK KESEH ATAN LINGKUNGAN DAN
PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR.

2
Pasal 1

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di bidang teknik kesehatan lingkungan dan
pemberantasan penyakit menular di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberantasan
Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan ditetapkan berdasarkan kriteria
klasifikasi yang merupakan penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang
berpengaruh pada beban kerja.

Pasal 2

Kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di bidang teknik kesehatan lingkungan dan
pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, terdiri atas
unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 3

Unsur utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, terdiri atas :

a. Surveilans epidemiologi adalah jumlah kegiatan surveilans epidemiologi dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun, terdiri atas :
1) Jejaring Epidemiologi yaitu jumlah kegiatan (kali) diseminasi informasi yang
dilakukan oleh unit pelaksana teknis kepada mitra kerjanya dalam rangka
kewaspadaan dini, antisipasi maupun kesiapsiagaan menghadapi suatu kasus
atau peristiwa penyakit menular maupun pencemaran lingkungan berdasarkan
hasil suatu analisis surveilans epidemiologi faktor risiko maupun hasil analisis
surveilans berbasis laboratorium.
2) Penilaian dan Respon Cepat Penanggulangan KLB yaitu jumlah kegiatan
(kejadian) investigasi, dan penanggulangan terhadap KLB/wabah penyakit,
kejadian bencana dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh unit
pelaksana teknis dalam kerangka asistensi teknis dan fasilitasi kepada mitra
kerjanya berdasarkan analisis data dan informasi yang diperolehnya.
3) Advokasi yaitu jumlah kegiatan (kali) pertemuan teknis yang dihadiri dan atau
yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis dalam kerangka penyusunan
materi suatu kebijakan, peraturan perundangan, pedoman, standar, baku mutu,
kriteria atau kegiatan yang relevan.

b. Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL) adalah jumlah kegiatan ADKL
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, terdiri atas :
1) Kajian dan evaluasi dampak kesehatan lingkungan, yaitu jumlah kegiatan kajian
dan atau evaluasi (kali) terhadap rencana maupun pelaksanaan pembangunan
berkait dengan kemungkinan timbulnya dampak atau risiko gangguan kesehatan
masyarakat yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis.
2) Kajian dan evaluasi pemberantasan penyakit menular yaitu jumlah kegiatan (kali)
kajian dan atau evaluasi terhadap rencana maupun pelaksanaan
pemberantasan penyakit menular yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis.

c. Rujukan laboratorium adalah jumlah kegiatan laboratorium dalam pemeriksaan
sampel/spesimen, pembuatan media atau reagensia serta pemeliharaan binatang
percobaan dalam jangka waktu 1(satu) tahun, terdiri atas :

3
1) Rekomendasi yaitu jumlah kegiatan (rekomendasi) penyusunan laporan
berdasarkan analisis laboratorium yang merupakan usulan, maupun bahan
pertimbangan kepada mitra kerja.
2) Jenis media yaitu jumlah kegiatan (jenis) untuk membuat sediaan media
pemeriksaan laboratorium, yang diperuntukkan bagi mitra kerja.
3) Jenis reagensia yaitu jumlah kegiatan (jenis) untuk membuat reagensia yang
diperlukan dalam pemeriksaan laboratorium, yang diperuntukkan bagi mitra
kerja.
4) Binatang percobaan yaitu jumlah kegiatan (jenis) untuk memelihara binatang
percobaan yang diperlukan dalam pemeriksaan laboratorium maupun kegiatan
riset/kajian.

d. Kendali mutu dan kalibrasi adalah jumlah kegiatan (jenis) untuk mengukur, menilai
atau meningkatkan kemampuan standar dari suatu peralatan, dan hasil penerapan
teknologi baik untuk kebutuhan sendiri maupun mitra kerjanya.

e. Pengembangan model dan teknologi tepat guna yaitu jumlah kegiatan (jenis) yang
dilakukan oleh unit pelaksana teknis untuk menerapkan, mengembangkan teknologi
maupun metodologi kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit menular.

f. Sumberdaya teknis adalah jumlah sarana teknis, dan sumberdaya manusia teknis
yang mendukung kegiatan unit pelaksana teknis dalam jangka waktu 1 (satu) tahun,
terdiri atas :
1) Tenaga teknis, yaitu jumlah tenaga teknis (orang) struktur al maupun fungsional
yang melakukan tugas dan fungsi teknis di unit pelaksana teknis.
2) Sarana teknis jumlah sarana teknis (jenis) yang dimiliki oleh unit pelaksana
teknis untuk kegiatan laboratorium, pengembagan model dan teknologi tepat
guna, uji mutu, kalibrasi, dan sarana teknis lainnya.

Pasal 4

Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, terdiri atas :

a. Tenaga administrasi adalah jumlah seluruh SDM (orang) selain tenaga teknis yang
melaksanakan tugas administrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
UPT balai teknik kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit menular.

b. PNBP adalah jumlah keseluruhan pendapatan negara bukan pajak (rupiah) yang
diterima UPT balai teknik kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit
menular dalam 1 tahun anggaran.

c. Sarana dan prasarana adalah jumlah seluruh fasilitas yang digunakan untuk
menunjang pelaksanaan tugas UPT balai teknik kesehatan lingkungan dan
pemberantasan penyakit menular, terdiri atas :
1) Tanah adalah jumlah keseluruhan luas tanah (m
2
) yang dipergunakan sebagai
tempat kerja;
2) Bangunan adalah jumlah keseluruhan luas bangunan (m
2
) yang dipergunakan
sebagai tempat kerja;
3) Kendaraan (unit) adalah jumlah kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang
dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana
teknis.

4

Pasal 5

Unsur utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, diberi bobot 80 %, yang terdiri
atas :

a. Surveilans Epidemiologi (25 %), dengan subunsur :
1) Jejaring Epidemiologi 15 %;
2) Penilaian dan Respon Cepat Penanggulangan KLB 5 %;
3) Advokasi 5 %.
b. Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (20 %), dengan subunsur :
1) Kesehatan Lingkungan 10 %;
2) Pemberantasan Penyakit Menular 10 %.
c. Rujukan Laboratorium (10 %), dengan subunsur :
1) Laboratorium 7 %;
2) Media 1 %;
3) Reagen 1 %;
4) Hewan 1 %.
d. Kendali Mutu dan Kalibrasi (10 %), dengan subunsur :
1) Uji Mutu 5 %;
2) Kalibrasi 5 %.
e. Pengembangan Model dan Teknologi Tepatguna (10 %),dengan subunsur :
1) Model 5 %;
2) Teknologi 5 %.
f. Sumberdaya Teknis (5 %), dengan subunsur :
1) Tenaga teknis 3 %;
2) Peralatan Teknis 2 %.

Pasal 6

Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pa sal 4, diberi bobot 20 %, yaitu
Sumberdaya Penunjang (20 %), dengan subunsur :

1) Tenaga Administrasi 7 %;
2) PNBP 7 %;
3) Sarana-Prasarana :
a) Tanah 2 %
b) Bangunan 2 %
c) Kendaraan Operasional 2 %.

Pasal 7

Rincian dan tatacara perhitungan nilai untuk setiap unsur sebagaimana dimaksud pada
Pasal 5, dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 8

Penetapan klasifikasi UPT di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pemberantasan
penyakit menular didasarkan pada total skor dari seluruh unsur yang diperoleh UPT
yang bersangkutan.

Pasal 9

Berdasarkan total skor yang diperoleh UPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, UPT
di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit menular
diklasifikasikan dalam kelas sebagai berikut :

a. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular;
b. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular Kelas I;
c. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit menular Kelas II.

Pasal 10

Total skor untuk masing-masing kelas UPT di bidang teknik kesehatan lingkungan dan
pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, ditetapkan
sebagai berikut :

a. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular
dengan total skor lebih dari 0,70;
b. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular Kelas I,
dengan total skor 0,40 s/d 0,70;
c. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular Kelas II,
dengan total skor kurang dari 0,40.

Pasal 11

(1) Berdasarkan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, Menteri
Kesehatan dengan keputusan tersendiri yang terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara menetapkan organisasi dan tata kerja dan klasifikasi UPT di bidang teknik
kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit menular
(2) Klasifikasi UPT di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pemberantasan
penyakit menular ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun.

Pasal 12

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan ini akan diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan.
Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 Maret 2004

MENTERI KESEHATAN



Dr. Achmad Sujudi

5

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 266/MENKES/SK/III/2004
TANGGAL : 8 MARET 2004

TATACARA PENILAIAN
KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK
KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PEMB ERANTASAN PENYAKIT MENULAR

1. Penilaian Kriteria Klasifikasi didasarkan pada pembagian Unsur dan Subunsur
dengan bobot masing-masing.
2. Data Kinerja masing-masing sub-unsur untuk 1 (satu) tahun dikonversi kedalam
nilai standar melalui pengelompokan data dengan nilai berkisar dari terendah 1
sampai nilai tertinggi 5 sebagai berikut :

a. Unsur Utama/Surveilans Epidemiologi :

SUBUNSUR DAN KLASIFIKASI DATA
Jejaring
Epidemiologi
(kali)
Penilaian dan Respon Cepat
Penanggulangan KLB
(kejadian)
Advokasi
(kali)

NILAI
STANDAR
< 31
31 - 60
61 - 90
91 - 120
> 120
1 – 2
3 – 4
5 – 6
7 – 8
9 – 10
< 11
11 – 20
21 – 30
31 – 40
> 40
1
2
3
4
5

b. Unsur Utama/Analisis Dampak Kesehatan lingkungan (ADKL)


SUBUNSUR DAN KLASIFIKASI DATA
Kesehatan Lingkungan
(kali)
Pembr. Peny. Menular
(kali)

NILAI
STANDAR
< 31
31 - 60
61 - 90
91 - 120
> 120
< 8
8 - 14
15 - 21
22 - 28
> 28
1
2
3
4
5

c. Unsur Utama/Rujukan Laboratorium


SUBUNSUR DAN KLASIFIKASI DATA
Laboratorium
(sampel)
Media
(jenis)
Reagen
(jenis)
Hewan
(jenis)

NILAI
STANDAR
< 1301
1301 – 1600
1601 – 1900
1901 – 2200
> 2200
< 31
31 - 60
61 - 90
91 - 120
> 120
< 51
51 - 100
101 - 150
151 - 200
> 200
< 2
2
3
4
> 4
1
2
3
4
5


6

7

d. Unsur Utama/Kendali Mutu dan Kalibrasi


SUBUNSUR DAN KLASIFIKASI DATA
Uji Mutu (jenis) Kalibrasi (jenis)

NILAI
STANDAR
< 21
21 - 40
41 - 60
61 - 80
> 80
< 41
41 - 80
81 - 120
121 - 160
> 160
1
2
3
4
5

e. Unsur Utama/Pengembangan Model dan Teknologi Tepat Guna


SUBUNSUR DAN KLASIFIKASI DATA
M o d e l (jenis) T e k n o l o g i (jenis)

NILAI
STANDAR
< 3
3 - 5
6 - 8
9 - 11
> 11
< 3
3 - 4
5 - 6
7 - 8
> 8
1
2
3
4
5

f. Unsur Utama/Sumberdaya Teknis


SUBUNSUR DAN KLASIFIKASI DATA
Tenaga Teknis (orang) Peralatan Teknis (jenis)

NILAI
STANDAR
< 21
21 - 40
41 - 60
61 - 80
> 80
< 51
51 - 100
101 - 150
151 - 200
> 200
1
2
3
4
5

g. Unsur Penunjang/Sumberdaya Penunjang


SUBUNSUR DAN KLASIFIKASI DATA
Sarana/Prasarana Tenaga
Adm.
(orang)
PNBP
(Jutaan
Rp)
Tanah m
2
Bangunan
m
2
Kendaraan
(unit)


NILAI
STANDAR
< 6
6 - 10
11 - 15
16 - 20
> 20
< 51
51 - 100
101 - 150
151 - 200
> 200
< 301
301-600
601-900
901-1200
> 1200
< 201
201-400
401-600
601-800
> 800
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5

8
3. Nilai masing-masing subunsur dibagi dengan maksimal nilai standar (5)
kemudian dikalikan dengan bobotnya untuk memperoleh Skor.



NILAI SUBUNSUR
--------------------------- X BOBOT SUBUNSUR = SKOR
5


4. Skor dari masing-masing Unsur atau Subunsur dijumlahkan untuk mendapatkan
total skor yang kedudukannya dibandingkan dengan skor batasan klasifikasi
sebagaimana di bawah ini, dan merupakan acuan untuk penetapan klasifikasi
Unit Pelaksana Teknis.


TOTAL SKOR KELEMBAGAAN

> 0, 70


0,40 - 0,70


< 0,40


Balai Besar Tehnik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular (BBTKLPPM)

Balai Tehnik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan
Penyakit Menular (BTKLPPM) Kelas I

Balai Tehnik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan
Penyakit Menular (BTKLPPM) Kelas II





MENTERI KESEHATAN



Dr. Achmad Sujudi