KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
IKATAN ARSITEK INDONESIA
NOMOR : 04/TAP/RAKERNAS/II/2021
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN MAGANG SEBAGAI SYARAT UJI KOMPETENSI
MENIMBANG:
1. Perlunya disusun pedoman pelaksanaan magang sebagai syarat uji kompetensi Arsitek
sesuai yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
MENGINGAT:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6
Tahun 2017 tentang Arsitek
4. Anggaran Dasar Ikatan Arsitek Indonesia
5. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Arsitek Indonesia
MEMUTUSKAN:
1. Menetapkan pedoman pelaksanaan magang sebagai syarat uji kompetensi Arsitek.
2. Pedoman pelaksanaan magang terlampir dalam ketetapan ini dan menja di satu
kesatuan yang tidak terpisahkan
3. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di : Palu,
Pada Tanggal : 26 Februari 2021,

Pimpinan Rapat Kerja Nasional





Ketut Rana Wiarcha, IAI Taswin Bulu, IAI Ariko Andikabina
Ketua Wakil Ketua Sekretaris

Lampiran TAP No. 004/TAP/RAKERNAS/II/2021
PROGRAM MAGANG

Program Magang
1. Program magang adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi pemohon STRA
baru yang berjalan penuh sejak pemberlakuan STRA secara utuh.
2. Magang adalah pengalaman professional sebelum menjadi seorang arsitek yang
harus dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan arsitektur, sesuai dengan Pasal 7
dalam UU No. 6 / 2017 tentang Arsitek
3. Program magang dijalankan selama dua tahun secara terus menerus, yang dapat
diterapkan dalam beberapa bentuk:
a. Bekerja penuh dalam bidang arsitektur pada suatu biro konsultan atau
perusahaan dibawah bimbingan satu orang mentor yang ditunjuk oleh IAI.
b. Sebagian dari waktu magang yang dipersyaratkan juga dapat dilakukan dalam
bentuk studi mandiri (independent study) namun masih dalam ranah studi praktik
profesi arsitek seperti studi material, kehandalan bangunan, performa bangunan,
dll.
4. Untuk percepatan STRA maka akan diadakan penyesuaian program magang yang
berlaku terbatas dan diberlakukan sampai dengan Desember 2021 (masa transisi)
5. DAI dan IAI menetapkan tahun 2021 sebagai masa transisi untuk melakukan
konversi dari SKA menjadi STRA dan pengajuan baru STRA dengan ketentuan:
a. Bagi lulusan PPAr atau S2 Arsitektur yang telah melakukan kerja di bidang
arsitektur selama minimum 2 tahun maka mereka berhak untuk melakukan
evaluasi portfolio sebagai bentuk penyesuaian program magang melalui tim
validasi (untuk SKA) yang difasilitasi oleh IAI (provinsi).
b. Setiap calon Arsitek ini cukup mengajukan 2 buah proyek yang memenuhi
kompleksitas minimum dua lantai dengan luas bangunan min 100m2 dan
bukan proyek infrastruktur.
6. Diluar masa transisi, program magang 2 tahun dapat dilakukan sebelum atau
sesudah mengikuti PPAr
7. Pendidikan Strata akan menjadi PKB (Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan)
sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan perpanjangan STRA.
8. PKB hanya dapat dilakukan diselenggarakan oleh IAI. Peserta PKB adalah anggota
IAI atau IAI dapat memvalidasinya bila penyelenggara non IAI.

Peserta Magang
1. Definisi peserta magang adalah peserta yang telah lulus pendidikan arsitektur dan
ingin mengajukan registrasi Arsitek.
2. Syarat calon peserta magang:
1. Telah lulus pendidikan arsitektur 5 tahun (dalam dan luar negeri).
2. Bila dari universitas luar negeri maka diperlukan surat pengesahan atau
peNyetaraan dari kementerian terkait (Kemenristekdikti) dan diakui oleh Dewan
Arsitek Indonesia dan Board of Architect dimana ijazah / Certificate diterbitkan.

Persyaratan Pendidikan Arsitektur 5 tahun atau disebut dengan professional
degree yang diakui oleh IAI:
Telah lulus S1 arsitektur 5 tahun (S. Ars atau B.Arch)., atau
Telah Lulus S1 arsitektur 4 tahun (S. Ars, dan yang equivalen) dan
telah lulus Pendidikan profesi 1 tahun., atau
Telah lulus S1 Arsitektur ((S. Ars, S.T Ars., B.S Bldg, BSc in architecture dan
yang equivalen*) dan telah lulus S2 arsitektur bidang perancangan (M.Ars dan
M.Arch dan yang equivalen**).
**)Akan dilakukan ekuivalensi oleh IAI atau Dewan Arsitek Indonesia
3. Program magang dapat dimungkinkan untuk dipenuhi oleh peserta pada masa
sebelum atau sesudah menempuh program PPAr/Magister Desain atau profesi
4. Pemahaman mengenai pendidikan alur profesi yang disebutkan pada pasal 33 PP
no 15 tahun 2021 tidak secara spesifik menyebutkan pada program PPAr, namun
merujuk pada jenjang program studi arsitektur yang diakui oleh Dewan Arsitek
Indonesia dan Board of Architect serta IAI memenuhi kualifikasi pendidikan arsitektur
alur profesi
5. Peserta magang yang bekerja penuh pada suatu biro/konsultan atau perusahaan
dan terlibat pada suatu proyek memiliki hak untuk diberikan kompensasi
honorarium sesuai dengan lingkup kerjanya
6. Peserta magang yang menjalankan program magang dalam bentuk kerja mandiri
dibawah pengawasan mentor tidak memiliki hak untuk diberikan kompensasi
honorarium sesuai lingkup pekerjaannya.

Mentor
1. Mentor adalah Arsitek yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) madya
dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya selama 5 tahun atau Surat Tanda
Registrasi Arsitek (STRA) yang setingkat
2. Tidak dalam masa pembekuan STRA/SKA.
3. Mentor bersifat individual.
4. Bila mentor bekerja pada suatu biro atau perusahaan arsitektur maka magang harus
dilakukan seijin dari biro atau perusahaan.
5. Mentor harus terdaftar pada IAI provinsi sebagai anggota IAI
6. Pendampingan mentor untuk pelaksanan magang harus dilakukan oleh mentor
anggota IAI.
7. Mentor tidak harus individu yang memperkerjakan secara langsung peserta magang
8. Mentor dimungkinkan untuk mengawasi/membimbing peserta magang yang bekerja
di biro/konsultan atau perusahaan lain dengan atas sepengetahuan/kesepakatan
antara mentor dengan biro/perusahaan dimana peserta magang te rsebut
bekerja/menjalankan program magang.
9. Mentor dimungkinkan mempunyai pendamping mentor dari profesi lain atas
rekomendasi mentor yang bersangkutan untuk membimbing pemagang untuk materi
tertentu tetapi tetap dimonitor oleh Mentor Utama.
10. Mentor dimungkinkan untuk lintas provinsi, mentor dimungkinan untuk mengawasi
atau membimbing peserta magang yang bekerja/menjalankan program magang di
provinsi lain diluar domisili mentor itu sendiri

11. Jumlah peserta magang pada setiap mentor akan diatur oleh IAI provinsi (max 3
pemagan per mentor)
12. Mentor tidak berhak untuk mendapatkan kompensasi honorarium atas jasa
mentoring yang dilakukannya namun berhak Mentor akan mendapat nilai kum (untuk
peserta kedua dan ketiga) sesuai matriks kum yang ditetapkan oleh IAI

PENERBITAN STRA

A. MASA TRANSISI

1. Masa transisi yang dimaksud adalah masa dimana masih ada perpanjangan dan
pengajuan SKA transisi yang seiring dengan STRA mulai diterbitkan. Jangka waktu
masa transisi ini adalah sepanjang tahun 2021.
2. DAI akan memulai program konversi SKA ke STRA dan pengajuan baru STRA
pada sepanjang masa transisi ini. SKA yang sebelumnya dimiliki masih berlaku
hingga akhir tahun 2021, pengajuan SKA transisi juga masih diperkenankan dengan
masa berlaku juga sampai pada akhir tahun 2021. Namun mulai tahun 2022
diharapkan SKA sudah dikonversi menjadi STRA sepenuhnya.
3. Berdasarkan rencana saat surat keputusan ini dikeluarkan akan ada empat program
yang dijalankan oleh DAI, terbagi atas dua kali program perpanjangan (konversi)
SKA ke STRA pada bulan Mei dan September, serta dua program pengajuan STRA
baru melalui uji kompetensi pada bulan Juli dan Desember
4. Pengajuan perpanjangan SKA yang dikonversi menjadi STRA dan pengajuan STRA
baru akan lebih dipermudah pada masa transisi ini
5. Pemohon perpanjangan SKA untuk dikonversi menjadi STRA dapat diajukan melalui
IAI provinsi dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan seperti dengan
pengajuan SKA sebelumnya
6. Persyaratan utama untuk pemohon pengajuan baru STRA pada masa transisi ini
adalah sebagai berikut:
a. Pemohon memenuhi persyaratan lulusan berdasarkan skema yang ditetapkan
IAI yaitu lulusan pendidikan sarjana arsitektur (4 tahun) yang sudah mengikuti
program PPAr atau S2 (magister) alur desain atau profesi atau pendidikan
arsitektur 5 tahun
b. Persyaratan magang terstruktur selama dua tahun dapat disetarakan dengan
pengalaman kerja dalam bidang arsitektur selama minimal 2 tahun yang
dibuktikan dengan hasil laporan hasil kerja seperti pengajuan SKA sebelumnya
c. Atau Sarjana Arsitek lulusan sebelum tahun 2012 (boleh dari asosiasi lain)
yang memiliki pengalamanan kerja Praktik Arsitek paling singkat 6 (enam) tahun
yang dibuktikan dengan hasil laporan hasil kerja seperti pengajuan SKA
sebelumnya
7. Prosedur perpanjangan SKA atau Konversi dari SKA ke STRA pada tahun transisi ini
diajukan melalui tim validasi di IAI yang akan diteruskan kepada DAI untuk disetujui
penerbitan STRA-nya.
8. Prosedur pengajuan baru STRA pada tahun transisi ini juga melalui tim validasi
dengan beberapa dokumen kelengkapan seperti yang pernah dilakukan pada

pengajuan SKA, untuk diteruskan pada DAI dan dilaksanakan uji kompetensi. STRA
akan diterbitkan apabila peserta/pemohon lulus uji kompetensi.
9. Tahap validasi akan menjadi ranah IAI Nasional – Provinsi. Untuk masa transisi ini,
tim validasi ini dapat menggunakan perangkat yang sudah ada (asesor) sebelumnya.
10. Tahap uji kompetensi dan penerbitan STRA akan menjadi ranah DAI. Teknisnya
akan disampaikan DAI pada waktu yang ditentukan menyusul.
11. Biaya pengurusan STRA terbagi atas dua bagian, yaitu biaya uji kompetensi dan
biaya penerbitan STRA. Keduanya dibayarkan pada DAI, besaran biaya resmi
menyusul akan diumumkan oleh DAI
12. Biaya pengajuan validasi menjadi ranah IAI sebagai tim validasi yang besarannya
juga akan ditentukan menyusul.
13. Penataran Kode Etik tidak diperlukan lagi bagi Sarjana Arsitek dengan kurikulum 5
tahun (4th+PPAr, 4th+S2Ars)
14. Penataran Kode Etik tetap diwajibkan bagi Sarjana Arsitek yang tidak melalui
kurikulum 5 tahun (4th+PPAr, 4th+S2Ars)
15. Penataran Strata akan masuk dalam PKB

B. PASCA MASA TRANSISI

1. Pasca masa transisi yang dimaksud adalah masa dimana SKA sudah tidak lagi
diberlakukan dan STRA sudah berlaku secara utuh. Masa transisi berakhir pada
akhir tahun 2021, pasca masa transisi dimulai tahun 2022.
2. Pengajuan baru dan perpanjangan STRA akan mengikuti alur yang ditetapkan
dengan beberapa ketentuan
3. Persyaratan utama untuk pemohon pengajuan baru STRA pada pasca masa transisi
ini adalah sebagai berikut:
4. Pemohon memenuhi persyaratan lulusan berdasarkan skema yang ditetapkan IAI
yaitu lulusan pendidikan sarjana arsitektur (4 tahun) yang sudah mengikuti program
PPAr atau S2 (magister) alur desain atau profesi atau pendidikan arsitektur 5 tahun
baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang disetarakan dan diakui oleh
Pemerintah Pusat
5. Persyaratan magang terstruktur selama dua tahun secara terus menerus yang
dibuktikan dengan hasil laporan hasil magang dibawah bimbingan mentor yang
ditunjuk.mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus
6. atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun
bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau;
7. Prosedur teknis konversi dari SKA ke STRA dan pengajuan baru STRA pada pasca
masa transisi ini ditetapkan DAI yang akan menyusul di waktu yang ditetapkan
sebelum berakhirnya masa transisi.
8. Prosedur teknis yang dimaksud adalah tahapan proses dan detail besaran biaya
yang akan ditetapkan