PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 74 TAHUN 2019
TENTANG

PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,

Menimbang : a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia ditentukan
oleh tumbuh kembang anak selama periode usia dini, yaitu
sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun pertama kehidupan,
yang terlihat dari peningkatan derajat kesehatan dan status
gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional,
spiritual,perlindungan hukum, dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif diperlukan dukungan
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42);
2. Undang-Undang Nomor 4Tahun 1979 tentang Kesejahteraan

Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3143);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan
Anak (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017
tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes (Lembaran
Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran
DaerahKabupaten Brebes Nomor 3);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF.

BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Brebes.
2. Pemerintah Desa adalah PemerintahDesa di wilayah Kabupaten Brebes.

3. Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Pemerintahan Daerah.
4. Anak usia dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6
(enam) tahun yang dikelompokan atas janin dalam kandungan sampai lahir,
lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai
dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam)
tahun.
5. Anak Usia Dini Beresiko adalah anak usia dini yang di antaranya anak usia dini
berkebutuhan khusus, anak usia dini dari orang tua pengguna NAPZA, anak
usia dini korban bencana, anak usia dini korban kekerasan fisik, psikis,
seksual, dan penelantaran.
6. Anak Usia Dini Berkebutuhan Khusus adalah anak usia dini yang memiliki
keterbatasan fisik mental, intelektual, sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat
mengalami hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif
berdasarkan kesamaan hak.
7. Pengembagan Anak Usia Dini Holistik Integratif, yang selanjutnya disingkat
PAUD HI, adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara
simultan, sistematis, dan terintegrasi.
8. Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, adalah suatu
upaya pembinaan yang ditunjukkan kepada anak sejak lahir sampai dengan
usia 6 (Enam) Tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan pekembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
9. Keluarga adalah unit terkecil dalam dalam masyarakat yang terdiri dari suami
dan istri, atau suami, istri dan anak mereka, atau ayah dan anaknya, atau ibu
dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai dengan derajat ketiga.
10. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri,
atau ayah dan/atau ibu angkat.
11. Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau wewenang
untuk melakukan pengasuhan anak.
12. Pendidik PAUD adalah tenaga yang menurut peraturan perundang-undangan
diberikan kewenangan memberikan layanan PAUD.
13. Tenaga Kependidikan PAUD adalah petugas pembinaan, pengembangan,
pengawasan, pengelolaan, pelaksanaan administrasi, petugas kebersihan, dan

petugas keamanan pada proses pendidikan di SatuanPAUD, terdiri atas pemilik
Pendidikan Anak Usia Dini, pengawas TK, PPAI, Kepala Sekolah/pengelola,
petugas Administrasi, petugas kebersihan dan Satuan Pengamanan serta tenaga
dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan PAUD.
14. Penyelenggara PAUD adalah Pemerintah, Masyarakat, Organisasi
Kemasyarakatan, Yayasan/Badan Hukum, dan/atau perorangan.
15. Pengawas pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disebut pengawas TK dan
penilik PAUD adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan
kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak
usia dini (PAUD).
16. Pengawas Madrasahadalah tenaga kependidikan dengan tugas utama
melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program
pendidikan agama Islam Raudhatul Athfal.
17. PAUD Formal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang
diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal.
18. PAUD Non Formal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang
diselenggarakan dalam bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, Pos
PAUD, dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
19. PAUD Informal adalah jenis layanan PAUD yang diselenggarakan dalam
lingkungan keluarga.
20. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu
bentuk layanan PAUD sebagai wahana pendidikan dan pembinaan
kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu
tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan.
21. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu layanan
PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia dua sampai
dengan empat tahun, dengan toleransi sampai dengan enam tahun, jika
didaerah tersebut belum tersedia layanan TK/RA perkembangan anak agar
memiliki kesiapan memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut.
22. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk
layanan PAUD formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun.
23. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk
layanan PAUD formal dengan kekhususan Agama Islam.
24. Taman Kanak-kanak Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat TKLB adalah
salah satu bentuk lembaga PAUD pada jalur pendidikan formal yang

menyediakan program pendidikan bagi Anak usia dini Berkebutuhan Khusus
(ABK).
25. Satuan PAUD sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah satuan-satuan
PAUD selain TPA, KB, TK, dan RA yang terintergrasikan dengan berbagai
layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah ada di masyarakat seperti
Posyandu Plus, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur’an atau layanan
lainnya.
26. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dilindungi
dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
27. Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Gizi adalah Pelayanan yang meliputi
pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin,ibu menyusui, bayi dan anak balita serta
anak prasekolah.
28. Fasilitas Kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggatakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitativeyang dilakukan pemerintah pemeritnah daerah dan/atau
masyarakat.
29. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk upaya kesehatan dibawah kendali Dinas Kesehatan dan
jaringannya.
30. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya
asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan
pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek
(kerdil) dari standar usianya.
31. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disebut SID adalah sebuah platform
teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung perencanaan
pembangunan, perumusah kebijakan, program, pengukuran capaian kinerja,
serta pelaksanaan pembangunan di desa.
32. Pengasuhan anak adalah serangkaian keputusan tentang sosialisasi pada anak,
yang mencakup apa yang harus dilakukan oleh orang tua/pengasuh agar anak
mampu bertanggung jawab dan memberikan kontribusi sebagai anggota
masyarakat termasuk juga apa yang harus dilakukan orang tua/pengasuh
ketika anak menangis, marah, berbohong dan tidak melakukan kewajibannya
dengan baik.
33. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi

anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh
berkembang dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
34. Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan anak dan penghidupan anak
yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik
secara rohani jasmani dan sosial.
35. Kekerasan anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual,
dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum.
36. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
dalam kehidupan masyarakat.
37. Penegakan Hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
38. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
39. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli
(konselor/pembimbing) kepada individu yang mengalami sesuatu masalah
(konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi.
40. Rujukan adalah sesuatu yang digunakan pemberi informasi (pembicara) untuk
menyokong atau memperkuat pernyataan dengan tegas.
41. Psikoedukasi adalah suatu bentuk pendidikan ataupun pelatihan terhadap
seseorang dengan gangguan psikiatri yang bertujuan untuk proses
penanganandan rehabilitasi.
42. Pendampingan adalah suatu kegiatan menolong seseorang yang karena sesuatu
sebab butuh didampingi.
43. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan,
keterampilan dan kesadaran ibu beserta anggota keluarga lain dalam membina
tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan
sosial, emosional, sera moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara
ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.
44. Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya
masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari oleh untuk dan
bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna

memberdayaakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarkaat
dalam pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka
kematian ibu dan bayi.
45. Pusat pembelajaran keluarga yang selanjutnya disingkat PUSPAGA adalah
tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang
dilakukan oleh tenaga professional melalui peningkatan kapasitas orang
tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam
menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak.
46. RAD PAUD HI adalah Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif yang berisi perencanaan Pengembangan Usia Dini Holistik
Integratif untuk mencapai sasaran tumbuh kembang anak usia dini agar dapat
terkoordinasi secara terpadu dengan melibatkan semua pemangku kepentingan
baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah termasuk organisasi
kemasyarkatan dan dunia usaha.
47. Organisasi Masyarakatadalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapaianya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman
penyelenggaraan PAUD HI.

Pasal 3
Tujuan umum Penyelenggaraan PAUD HI adalah terpenuhinya layanan anak usia
dini menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak
mulia.

Pasal 4
Tujuan khususPenyelenggaraan PAUD HI adalah:
a. terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi
kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan
pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal
sesuai kelompok umur;

b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan
yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar
lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan




d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga,
masyarakat, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam
upaya pemenuhan layanan anak usia dini.



BAB III
PRINSIP-PRINSIP DAN BENTUK PENYELENGGARAAN PAUD HI

Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip PAUD HI
Pasal 5
PAUD HI mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
b. pelayanan yang berkesinambungan;
c. pelayanan yang non diskriminasi;
d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh
masyarakat;
e. partisipasi masyarakat;
f. berbasis budaya; dan
g. tata kelola pemerintahan yang baik.


Bagian Kedua
Bentuk Penyelenggaraan PAUD HI

Pasal 6
PAUD HI diselenggarakan dengan memadukan layanan pendidikan, kesehatan dan
gizi, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan, dengan bentuk integrasi
penyelenggaraan sebagai berikut:
a. unit pendidikan mengintegrasikan layanan pendidikan dengan kesehatan dan
gizi, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak usia dini;
b. unit kesehatan dan gizi mengintegrasikan layanankesehatan dan gizi dengan

pendidikan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak usia dini;
c. unit pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan mengintegrasikan layanan
pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan denganpendidikan, kesehatan
dan gizi anak usia dini;
d. bentuk-bentuk integrasi lain yang sesuai dengan kekhususan setempat.


BAB IV
LAYANAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkupdan SatuanLayanan

Pasal 7
Ruang Lingkup layananpendidikan meliputi pendidikan anak sejak lahir dalam
keluarga, satuanPAUD Non-Formal dan satuanPAUD Formal untuk anak usia dini.

Pasal 8
SatuanLayanan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8terdiri atas TPA, KB, TK, RA,
Pos PAUD, dan Satuan PAUD Sejenis(SPS).

Pasal 9
Layanan pendidikan pada satuansebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1) Satuan PAUD sejenissebagaimana dimaksud dalam Pasal 8wajib
mengintegrasikan layanan kesehatan, pengasuhan,perlindungan, dan
kesejahteraan kedalam kurikulum, rencana kerja tahunan dan standar
operasional prosedur.
(2) Integrasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan cara menambahkan layanan dan/atau bekerja sama dengan para
pihak yang berkompeten.

Bagian kedua
Pemerataan dan Mutu Layanan
Pasal 11
Untuk meningkatkan pemerataan dan mutulayanan pendidikan setiap
desa/kelurahan menyediakan paling sedikit 1 (satu) satuanPAUD.

Bagian Ketiga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pasal 12
(1) Pendidik PAUD yang terdiri atas guru dan/atau guru pendamping, tutor
dan/atau tutor pendamping dan/atau pengasuh pada satuan PAUD bertugas
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil
pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuh dan pelindungan
anak didik.
(2) Tenaga Kependidikan PAUD HI terdiri atas Penilik/Pengawas PAUD, Pengawas
Madrasah, pengelola/penyelenggara, psikolog, konselor, tenaga kesehatan,
pustakawan, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan serta
tenaga lainnya yang bekerja pada satuan PAUD.

Bagian Keempat
Kualifikasi Pendidik PAUD
Pasal 13
(1) Kualifikasi pendidik PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pendidik PAUD wajib
mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Bagian Kelima
Layanan Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Berisiko

Pasal 14
(1) SatuanPAUD sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyediakan
layanan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dananak beresikosesuai
dengan karakteristik kebutuhan dan kekhususannya.
(2) Layanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan anak
beresikodilaksanakan oleh tenaga kependidikan yang berkompeten.


BAB V
LAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Layanan Kesehatan dan Gizi

Pasal 15
(1) Layanan Kesehatan dan Gizi ditujukan bagi Anak Usia Dini dan orang tua
mereka.
(2) Untuk meningkatkan derajat kesehatan anak dan pencegahan dari potensi
resiko timbulnya generasi stunting layanan kesehatan dapat diberikan kepada
kelompok wanita usia subur dan remaja putri usia 10 (sepuluh)sampai dengan
18 (delapan belas) tahun.
(3) Cakupan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) mengikuti sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Jenis Layanan
Pasal 16
Layanan Kesehatan dan gizi Anak Usia Dini sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Pemeriksaan kesehatan secara berkala;
b. Intervensi gizi;
c. Imunisasi;
d. Promosi kebersihan diri;
e. Pengenalan makanan gizi seimbang;
f. Pemantauan Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK);
g. Pengenalan penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan;
h. Pemberian makanan bayi dan anak meliputi Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI
Ekslusif, Makanan Pendamping ASI, penyusuan sampai usia 2 (dua) tahun;
i. Promosi Peningkatan Pemberian ASI (PPASI).

Pasal 17
Pelayanan perawatan kesehatan dan gizi anak usia dini dilakukan di fasilitas
kesehatan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Layanan Kesehatan dan Gizi orang tua anak usia dinisekurang kurangnya terdiri
atas:
a. Layanan kesehatan dan gizi yang meliputi perawatan kesehatan, pemberian
nutrienmikro, pemberian makanan tambahan, perilaku konsumsi gizi
seimbang, kebersihan diridan kesehatan lingkungan;
b. Bagi orangtua yang hamil diberikan layanan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, ditambah pemeriksaan kehamilan yang meliputi pemeriksaan terpadu 11

(sebelas) T meliputi tentukan tanda-tanda vital, tentukan tinggi badan dan berat
badan, tentukan status gizi (LILA), tentukan tinggi fundus uteri, tentukan letak
janin dan denyut jantung janin, tentukan status imunisasi TT, tentukan
kesehatan gigi, tentukan pemeriksaan laboratorium termasuk triple eleminasi
(HIV, Hepatitis B dan Sifilis), pemberian tablet tambah darah, temu wicara,
tatalaksana kasus, dan/atau pemeriksaan lain yang diperlukan sesuai indikasi;
c. Bagi orangtua yang bersalin meliputi pelayanan persalinan sesuai standar
dengan Inisisiasi Menyusu Dini, perawatan kesehatan, perilaku konsumsigizi
seimbang, pemberian mikro nutrient, promosi kebersihan diri, kesehatan
lingkungan dan penanganan kegawatdaruratan dilaksanakan di fasilitas
pelayanan kesehatan terstandar sesuai kopmpetensi dan berjenjang;
d. Layanan Kesehatan dan gizi ibu nifas dilaksanakan sesuai standar dan dapat
dilaksanakan bersamaan dengan layanan bagi bayi baru lahir yang meliputi
perawatan kesehatan, ASI Eksklusif, perilaku konsumsi gizi seimbang,
pemberian mikro nutrien, kebersihan diri, dan kesehatan lingkungan.

Pasal 19
Layanan kesehatan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan
di Posyandu, PosKesehatan Desa, Puskesmas Pembantu, Puskesmas, klinik dan
rumah sakit dan/atau kunjungan rumah oleh petugas sesuai kebutuhan dan
jenjang rujukan.

Pasal 20
Masyarakat memberikan pendampingan kesehatan dan gizi kepada ibu hamil
khususnya pada kehamilan berisiko sampai masa nifas serta pada anak dengan
keadaan kesehatan atau status gizi yang kurang.

Pasal 21
Pemerintah Desa/Kelurahan memfasilitasi ketersediaan, peningkatan mutu layanan
Posyandu dan Pos Kesehatan Desa sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Ketiga
Tenaga Layanan
Pasal 22
(1) Tenaga layanan terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.
(2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokter,
dokter gigi, perawat, bidan, petugas gizi, petugas promosi kesehatan, petugas

kesehatan lingkungan, petugas laborat, dan petugas kefarmasian.
(3) Tenaga non-kesehatan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri kader
Posyandu dan petugas pendukung layanan kesehatan
(4) Pemerintah Daerahmenyediakan pemenuhan dan peningkatan mutu tenaga
layanan kesehatan.
(5) Pemerintah Desa/Kelurahan dapat membantu pemerintah kabupaten dalam
memfasilitasi pemenuhan dan peningkatan sarana prasarana dan
pengetahuan atau keterampilan tenaga layanan sesuai dengan
kewenangannya.

Bagian Keempat
Kerjasama antar Lembaga
Pasal 23
Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15memberikan dukungan
kepada satuan pendidikan sebagai berikut:
a. melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala, Stimulasi Deteksi Intervensi
Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), intervensi gizi, makanan tambahan,
pemberian vitamin A, pemberian obat cacing, imunisasi, pertolongan pertama
pada kecelakaan;
b. melaksanakan koordinasi dengan satuandan pembina PAUD terkait kegiatan
sebagaimana dimaksudpada huruf(a);
c. menyediakan layanan kesehatan anak usia dini yang menjadi peserta didik
satuanPAUD di wilayahnya.

Pasal 24
Layanan kesehatan inklusif untuk anak usia dini berkebutuhan khususdan/atau
beresiko meliputi:
a. pelayanan kesehatan dan gizi anak usia dini dengan kebutuhan khusus
berkoordinasi dengan puskesmas;
b. pelayanan kesehatan anak usia dini dapat dilakukan secara terpadu dengan
instansi terkait;
c. pemenuhan ruang, sarana dan prasarana untuk anak berkebutuhan khusus;
d. pemantauan khusus untuk anak yang berkebutuhan khusus dengan
melibatkan orang tua.

Pasal 25
Sarana dan prasarana layanan kesehatan dan gizi bagi anak usia dini tahun dan
orang tua mereka, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.





BAB VI
LAYANAN PENGASUHAN, PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN


Bagian Kesatu
Layanan Pengasuhan
Pasal 26
(1) Layanan Pengasuhan ditujukan pada anak usia dini tahun khususnya mereka
yang berkebutuhan khusus dan/atau beresiko.
(2) Layanan penguatan pengetahuan dan keterampilan pengasuhan diberikan
kepada orang tua/wali Anak Berkebutuhan Khususdan/atau anak beresiko.
(3) Layanan Pengasuhan dilaksanakan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga
(PUSPAGA) dan/atau Bina Keluarga Balita (BKB).
(4) Bentuk Layanan Pengasuhan meliputi promosi pengasuhan ramah anak,
konseling, psikoedukasi, dan rujukan.
(5) Promosi dan edukasipengasuhan kepada lembaga PAUD dilaksanakan secara
berkala atau sesuai kebutuhan
(6) Penyelenggaraan Layanan Pengasuhan sebagaimana dimaksud ayat
(1)dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Brebes dan
instansi terkait lainnya.

Bagian kedua
Layanan Perlindungan
Pasal 27
(1) Layanan Perlindungan ditujukan pada anak usia dini tahun khususnya
mereka yang berkebutuhan khusus dan berisiko, orang tua, dan keluarga.
(2) Layanan Perlindungan dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat Kabupaten, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan dan/atau layanan yang didirikan oleh masyarakat.

(3) Bentuk Layanan Perlindungan meliputi jaminan pemenuhan hak sipil,
pengaduan kasus kekerasan, pendampingan korban, kesehatan, bantuan
hukum dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial dan
pemulangan anak korban tindak pidana perdagangan orang.
(4) Promosi dan edukasi perlindungan kepada satuan PAUD dilaksanakan secara
berkala atau sesuai kebutuhan.
(5) Penyelenggaraan Layanan Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (2)
dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian
dan instansi terkait lainnya.

Bagian Ketiga
Layanan Kesejahteraan
Pasal 28
(1) Layanan Kesejahteraan ditujukan pada anak usia dini tahun khususnya
mereka yang berkebutuhan khusus dan berisiko, orang tua, dan keluarga
mereka.
(2) Layanan Kesejahteraan dilaksanakan melalui Program Keluarga Harapan
dan/atau program sejenis lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk Layanan Kesejahteraan meliputi pemberian bantuan pendidikan,
kesehatan dan gizi, ekonomi dan sarana prasarana penyediaan media infomasi
dalam Sistem Informasi Desa (SID).
(4) Promosi dan edukasi kesejahtaraan dilakukan kepadasatuan PAUD secara
berkala atau sesuai kebutuhan.
(5) Penyelenggaraan Layanan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (2)
dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes atau instansi terkait
lainnya.

BAB VII
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN
DAN PEMERINTAHDESA/KELURAHAN
Pasal 29

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. Melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
b. Melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan;
c. Melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini;
d. Melakukan advokasi;
e. Memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan/ atau tenaga pelayanan; dan
f. Melakukan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 30
Pemerintah Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk:
a. berperan aktif dalam peningkatan kualitas pelayanan PAUD HI.
b. mengintegrasikan informasi PAUD HI kedalam SID.
c. membiayai kegiatan PAUD HI, peningkatan kompetensi dan peningkatan
kesejahteraan petugas layanan PAUD HI pada tingkat desa/kelurahan yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APB Desa) dan
Anggaran Kelurahan,sertasumber pembiayaan lain yang sah dan tidak
mengikat.

BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT, DUNIA USAHA DAN DUNIA INDUSTRI

Pasal 31
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD HI dapat diwujudkan dengan
cara:
a. Pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau pelaksanaan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
b. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif dan/atau;
d. Penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi pelaksanaan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Pasal 32
Dunia Usaha dan Dunia Industri berperan serta dalam proses penyelenggaraan dan
pengelolaan PAUD HI melalui pemberdayaan potensi, pendanaan, sumbangan
pemikiran dan tenaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
GUGUS TUGAS
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan PAUD HI dikoordinasikan oleh Gugus Tugas yang dibentuk
oleh dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenaiGugus Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatur denganKeputusan Bupati.
BABX
RENCANA AKSI DAERAH PAUD HI
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah PAUD HI dengan merujuk
pada Rencana Aksi Nasional PAUD HI.
(2) Rencana Aksi Daerah PAUD HI merupakan pedoman bagi Gugus Tugas dan
Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan PAUD HI.

Pasal 35
(1) Rencana Aksi Daerah PAUD HI Kabupaten Brebes sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Rencana Aksi Daerah PAUD HI sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
dievaluasidan diubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

BAB XI
MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 36
Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan PAUD HI dilaksanakan setiap 6 (enam)
bulan sekali oleh Gugus Tugas.

Pasal 37
Gugus Tugas melaporkan penyelenggaraan PAUD HI kepada Bupati paling sedikit1
(satu) kali dalam setahun.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.

Ditetapkan di Brebes
pada tanggal
BUPATI BREBES




IDZA PRIYANTI