Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


121

POTENSI DAN PENGEMBANGAN BANK UNIT SYARIAH
DI KOTA GORONTALO

Sri Dewi Yusuf
Dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo
Email: [email protected]

Keywords:
Potential, Development,
Islamic Bank
















Kata Kunci:
Potensi,
Pengembangan, Bank
Syariah
ABSTRACT
This article aims to see how the presence of Islamic banks as banking institutions
that operate by not relying on interest and replace them by introducing Islamic
muamalah principles. This study used quantitative methods with factorial analysis
using the Kaiser-Meyer-Olkin technique (KMO), and binary regression analysis
using purposive sampling methods, data collection techniques through
questionnaires, interviews and documentation related to the development of Islamic
unit banks in Gorontalo City. The research results show that the potential for the
development of sharia unit banks in Gorontalo City is based on: (1) economic
potential includes types of work including: civil servants (23.4%); self-employed
(22.2%); students (22.9%) based on (2) the preference of high Muslim community
(46.0%); moderate (35.7%); low (7.7%). (3) Factors causing the slow
development of Islamic banks, namely: limited ATM facilities, and weak
socialization regarding the products offered. (4) Supporting factors for accelerating
the development of Islamic banks, namely: Professional and credible Islamic bank
employees; provide prompt service; Islamic bank location must be strategic; Islamic
banks offer a variety of products; Islamic banks offer high profit sharing; and the
banking mechanism is run according to sharia; (5) Products that are of public
interest, namely; mudharabah savings fund collection products; murabahah
financing products; service products do not know; (5) Factors that influence public
interest in dealing with Islamic banks with the results of binary regression analysis
are 7 (seven) variables that can be significantly associated, namely; (a) Religion
Islam; (b) Respondents' knowledge of the existence of Islamic banks; (c)
respondents' opinion about interest; (d) education level; (e) type of work; (f)
preference for Islamic banks; (g) Respondents' knowledge of Islamic bank products
and mechanisms

ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk melihat bagaimana kehadiran bank syariah
sebagai lembaga perbankan yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga dan menggantikannya dengan
memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Penelitian ini
menggunakan metode kuantitatif dengan analisis faktorial teknik
Kaiser-Meyer-Olkin (KMO), dan analisa regresi binary dengan metode
pengambilan sampel purposive sampling, teknik pengumpulan data
melalui angket, wawancara dan dokumentasi yang berhubungan
dengan pengembangan bank unit syariah di Kota Gorontalo. Hasil
Penelitian menunjukan bahwa potensi pengembangan bank unit
syariah di Kota Gorontalo berdasarkan: (1) potensi ekonomi meliputi
jenis pekerjaan antara lain: PNS (23,4%); wiraswasta (22,2%);

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


122

mahasiswa (22,9%) berdasarkan (2) preferensi masyarakat beragama
Islam tinggi (46,0%); sedang (35,7%); rendah (7,7%). (3) Faktor
penyebab lambatnya pengembangan bank syariah yaitu: keterbatasan
fasilitas ATM, dan lemahnya sosialisasi terkait produk-produk yang
ditawarkan. (4) Faktor pendukung percepatan pengembangan bank
syariah yaitu: Karyawan bank syariah profesional dan kredibel;
memberikan layanan secara cepat; lokasi bank syariah harus strategis;
bank syariah menawarkan produk variatif; bank syariah menawarkan
bagi hasil yang tinggi; dan mekanisme perbankan dijalankan sesuai
syariah; (5) Produk yang diminati masyarakat yaitu; produk
penghimpun dana tabungan mudharabah; produk pembiayaan
murabahah; produk jasa tidak mengetahui; (5) Faktor yang
mempengaruhi minat masyarakat berhubungan dengan bank syariah
dengan hasil analisis regresi binary adalah 7 (tujuh) variabel yang
secara signifikan dapat diasosiasikan yaitu; (a) Agama Islam; (b)
Pengetahuan responden tentang keberadaan bank syariah; (c)
pendapat responden tentang bunga; (d) tingkat pendidikan; (e) jenis
pekerjaan; (f) preferensi terhadap bank syariah; (g) Pengetahuan
responden tentang produk dan mekanisme bank Syariah.

PENDAHULUAN
Bank syariah merupakan salah satu sistem perbankan yang sedang mendapat
perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah. Sebab bank syariah merupakan jenis bank
yang dimungkinkan akan menjadi alternatif sistem perbankan yang akan berlaku di
Indonesia. Gagasan perlunya tentang lembaga alternatif yang beroperasi sesuai dengan
prinsip syariat Islam, berawal dari pemikiran para ulama dan pakar Ekonomi Organisasi
Konferensi Islam (OKI) yang dibentuk pada awal tahun 1970-an yang diprakarsai oleh
Raja Faisal dari Arab Saudi dimana Raja Faisal menyarankan, agar setiap negara Islam
untuk mendirikan Bank Islam. Pada konferensi ke-2 Menteri-menteri Luar Negeri dari
Negara-negara Islam bulan Desember 1970 di Karawaci Pakistan, mengagendakan gagasan
berdirinya Islamic Development Bank (IDB). Tugas agenda gagasan tersebut, diserahkan
kepada Sekretaris Jenderal OKI guna menjajaki kemungkinan berdirinya IDB.
1

Seiring dengan berdirinya IDB, pada pertengahan tahun 1970-an juga berdiri bank-
bank Syariah. Bank Syariah tidak hanya berdiri di negara-negara yang penduduknya
mayoritas Islam seperti: Mesir, Yordania, Sudan Bahrain, Kuawait, Uni Emirat Arab
(UEA), Tunesia, Mauritania, dan Malaysia; namun juga berdiri di Negara-negara yang
penduduk Islamnya minoritas, seperti: Inggris Raya (UK), Denmark, dan Pilipina.
2
Dari
laporan IDB menegaskan ada 11 bank syariah yang berdiri pada tahun 1970-an, yaitu:
Nasser Social Bank (Cairo 1971), Philippine Amanah Bank (1973), Islamic Development
Bank (Jeddah 1975), Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank (Mesir 1977), Faisal

1
Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (Jakarta: Rajawali Press,
1996). hlm.52. Lihat pula Karnaen Perwataatmadja dan M.Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam
(Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992), hlm. 58
2
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study to the Probilition of Riba and its Contemporary
Interpretation (Leiden: E.J. Brill, 1996). hlm.1.

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


123

Islamic Bank (Sudan 1977), Finance House (Kuwait 1977), Jordan Islamic Bank (Jordania
1978), Islamic Finance House Universal Holding (Luxemburg 1979), dan Bahrein Islamic
Bank (Bahrein 1979), serta Iran Islamic Bank (Iran 1979).
3

Perkembangan bank-bank Islam di dunia menunjukan, bahwa tahun 1977 tercatat
telah berdiri 176 bank. Dari 176 bank tersebut, mempuyai total asset sebesar 147,865 AS $
juta.
4
Sekitar dua puluh tahun pasca perkembangan perbankan syariah di dunia, baru pada
dekade 1990-an perbankan syariah merambah ke tanah air. Sejak diundangkanya UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998, industri perbankan di Indonesia terbagi menjadi bank yang beroperasi
berdasarkan bunga (yang disebut bank konvensional) dan bank yang beroperasi
berdasarkan bagi hasil atau syariah Islam (disebut dengan bank syariah). Sehubungan
dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1992 tersebut, kemudian mengundang
masyarakat dan pebisnis perbankan untuk menggunakan bank syariah sebagai mitra dalam
aktivitas bisnis. Kemudian pada tahun 2003 di daerah Propinsi Gorontalo berdiri Bank
Muamalat. secara nasional. Perkembangan dan share bank syariah hingga tahun 2009
tergambar dalam tabel 1.1.
Dari data diatas dapat diketahui, volume usaha perbankan syariah masih relatif kecil
dalam statistik perbankan nasional. Walaupun demikian menurut Subarjo, perbankan
syariah telah menunjukan perkembangan dua kali lebih besar dibandingkan pertumbuhan
pada periode sebelum diberlakukan UU No. 10.Tahun 1998
Tabel 1.1
Indikator Perkembangan dan share Bank Syariah
(Juta Rupiah)
Kinerja
Bank Syariah
Semua Bank
Nominal % Share
Dana Pihak Ketiga (DPK) 34, 22 2, 02 % 1, 707, 876
Total Asset 47, 179 2, 05 % 2, 303, 362
Total Kredit 38, 529 2, 91 % 1, 325, 323
Loan Deposit Rasio/ Non
Performing Loans
111, 93 % 77. 60 %
Sumber: Statistik Perbankan Syariah tahun 2021
Jika dilihat dari sisi produk yang ditawarkan oleh bank syariah, juga belum
menunjukan perkembangan jenis produk secara baik. Artinya produk pembiayaan masih
didominasi oleh produk yang berakad jual beli, belum mengarah pada produk core bank
syariah yaitu produk yang berakad syirkah. Sebagaimana ditegaskan oleh Adiwarman
5

bahwa:

3
M.Dawam Raharjo, “Bank Islam” dalam Taufik Abdullah (ed), Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, cet.2
(Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003). hlm. 402.
4
Latifa M. Algaoud dan Mercyn K. Lewis. Perbankan Syariah: Prinsip, Praktek, dan Prospek, terj.
Burhan Wirasubrata (Jakarta: Serambi Ilmu semesta, 2004), hlm.24.
5
Adiwarman Karim. Perbankan Syariah : Peluang, Tantangan dan Strategi Pengembangan, “ Orientasi, Jurnal
Agama, Filsafat dan Sosial, Edisi 3, Tahun III, April 2001, hlm.33.

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


124

Hampir semua bank syariah didunia didominasi oleh produk pembiayaan murabahah.
Sedangkan system bagi hasil sangat sedikit diterapkan, kecuali didua Negara yaitu Iran
(48%) dan Sudan (62%). Di Indonesia sendiri, Bank Muamalat selama lima tahun
pertama operasinya tidak menyalurkan pembiayaan dengan sitem bagi hasil.,
seluruhnya disalurkan dengan sistem jual beli murabahah. Barulah dalam tahun ke-6
dan seterusnya bank syariah petama di Indonesia ini menyalurkan pembiayaan bagi
hasil. Dibandingkan dengan negara lain pertumbuhan pembiayaan bagi hasil di
Indonesia sangat cepat, misalnya saja pada tahun 1999 ini telah mencapai belasan
persen dari total portofolio.

Berdasarkan gambaran diatas menunjukan kewajaran jika bank syariah belum
banyak berperan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kesemuanya ini dapat diatasi jika
mekanisme perbankan syariah mampu menunjukan kinerja produksi dan manajerial secara
efektif. Baik bank syariah maupun bank konvensional, harus melakukan persaingan secara
wajar dalam merebut calon nasabah penabung maupun peminjam. Apalagi jika dikaitkan
dengan kemayoritasan jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam, sehingga
mayoritas keberagamaan penduduk ini dapat dijadikan modal dasar bagi bank syariah
mampu berproduksi secara efektif.
Berdasarkan pemaparan tersebut maka perlu dilakukan penelitian untuk
mengekplorasi, menguji potensi dan pengembangan bank unit syariah di daerah Kota
Gorontalo. Hal ini perlu dilakukan, sehubungan dengan target dalam blueprint
pengembangan bank syariah yang dicanangkan oleh Bank Indonesia bahwa pada tahun
2011 pangsa total asset bank syariah terhadap perbankan nasional sebesar 5%. Obyek
penelitian ini hanya dibatasi pada daerah Kota Gorontalo yang dianggap layak memenuhi
pengembangan bank unit syariah. Selain itu daerah ini dipilih karena adanya keterbatasan
waktu dan biaya (kalau meneliti seluruh kota/kabupaten yang ada di seluruh Daerah
Propinsi Gorontalo

METODE PENELITIAN
Lokasi penelitian adalah Kota Gorontalo yang ada di daerah propinsi Gorontalo.
Dipilihnya lokasi Kota Gorontalo dianggap layak dan memenuhi kriteria penelitian. Desain
penelitian yang diterapkan adalah desain non-eksperimental. Penelitian ini dilakukan
berdasarkan data primer responden. Desain ini digunakan untuk melakukan eksplorasi dan
pengujian faktor-faktor dominan yang mempengaruhi masyarakat berperilaku menerima
atau menolak bank syariah serta perkembangan bank unit syariah. Teknik pengumpulan
data yang digunakan ialah teknik angket, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik
analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini ditempuh dalam beberapa tahap analisis,
yaitu teknik analisis Sistem Informasi Geografis (SIG), dan teknik analisis Faktorial dengan
teknik Kaiser-Meyer-Olkin (KMO) dan uji Bartlett.

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


125

HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tampa bunga, adalah lembaga
keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada
al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW. Atau dengan kata lain, adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainya dalam lalu lintas pembayaran
serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
6

Sementara Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank
Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam.
7
Bank syariah adalah (1) bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, (2) adalah bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alqur’an dan Hadist; sementara bank
yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam operasinya itu
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam tata cara
bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba
untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan.
8

Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary.
Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah
uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang
merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan
selalu terkait dengan komoditas, antara lain : (1) memindahkan uang dan, (2) menerima dan
membayarkan kembali uang dalam rekening koran, (3) mendiskonto surat wesel, surat
order maupun surat berharga lainya, (4) membeli dan menjual surat-surat berharga, (5)
membeli dan menjual surat wesel, kertas dagang, (6) memberi jaminan bank.
9

Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam
memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Islam lahir
sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank
dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri
dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di
Indonesia, yang gencarnya, pada sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992, yang direvisi dengan Undang-Undang Perbankan No. 10
Tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil atau bank
syariah. Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun
didalam pelaksanaanya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan
“penghisapan”
10
dari satu pihak kepihak lain (bank dengan nasabahnya). Kedudukan bank

6
Muhamad. Manajemen Bank Syariah. (Yogyakarta: UPP YKPN , 2002). hlm. 13
7
Karnaen Perwataatmadja dan M.Syafe’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: PT
Dana Bhakti Wakaf, 1997). hlm. 1.
8
Ibid.
9
Muhamad. Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2000).hlm. 63
10
Penghisapan = pada umumnya bank konvensional melakukan transaksi yang bersifat tidak boleh
tidak pasti, selalu untung dan tidak pernah rugi.

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


126

Islam dalam hubunganya dengan para klienya adalah sebagai mitra investor dan pedagang,
sedang dalam hal bank pada umumnya, hubunganya adalah sebagai kreditur atau debitur.
Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan
pekerjaanya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti
kontrak mudharabah
11
. Disamping itu, bank Islam juga terlibat dalam kontrak murabahah.
Mekanisme perbankan Islam yang berdasarkan mekanisme prinsip mitra usaha, adalah
bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau
pembebanan suatu bunga dari para klien tidak timbul.
Falsafah Operasional Bank Syariah
Setiap lembaga keuangan syariah mempuyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk
memperoleh kebajikan didunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga
keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntutan agama, harus dihindari
12
:
1). Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
a) Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti
keberhasilan suatu usaha (QS. Luqman, ayat : 34)
b) Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya
terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang
mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis hutang/simpanan
tersebut hanya karena berjalanya waktu (QS. Ali-Imron, 130)
c) Menghindari penggunaan system perdagangan/penyewaan barang ribawi
dengan imbalan barang ribawi lainya dengan memperoleh kelebihan baik
kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567);
d) Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atau
hutang, yang bukan atas prakarsa yang mempuyai hutang secara sukarela (HR.
Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572)
13

2). Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan, dengan mengacu pada Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan
syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau
transaksinya didasari oleh adanya petukaran antara uang dengan barang. Akibatnya
pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dan barang,
sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus
barang/jasa, dapat dihindari adanya penyaahgunaan kredit, spekulasi, dan inflasi.

Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah ditanah air mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya
deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak saat itu diberikan
keleluasan penentuan tingkat suku bunga, termasuk nol persen (atau peniadaan bunga
sekaligus). Sesungguhnya demikian kesempatan ini belum termanfaatkan karena tidak

11
Istialah murdharabah dan murabahah akan diperjelas pada bagian yang membahas mengenai produk-
produk bank syariah
12
Ibid, hlm.63
13
Muhamad. Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah, Mudharabah dalam Wacana Fiqih dan Praktik
Ekonomi Moderen. (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2005).hlm. 15-16.

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


127

diperkenankanya pembukaan kantor bank baru. Hal ini berlangsung sampai tahun 1988
dimana pemerintah mengeluarkan Pakto 1988 yang memperkenankan berdirinya bank-
bank baru. Kemudian posisi perbankan syariah semakin pasti setelah disahkan UU
Perbankan No. 7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan
jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi
hasil.
14

Dengan terbitnya PP No.7 Tahun 1992 tentang bagi hasil yang secara tegas
memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang
tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya
tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6), maka jalan bagi operasional perbankan syariah
semakin luas. Kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkannya UU No.10 tahun 1998
tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank
syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.
UU No. 10 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No.72/1992 yang melarang dual
banking system. Dengan tegas pasal 6 UU No.10/1998 membolehan bank umum yang
melakukan kegiatan secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha dengan
berdasarkan prinsip syariah melalui :
a. Pendirian kantor cabang atau dibawah kantor cabang, baru, atau
b. Pengubahan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan
usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah (UU No. 8 Tahun 1998).
Dengan demikian bank syariah yang berada ditanah air tetap harus tunduk kepada
peraturan-peraturan dan persyaratan perbankan yang berlaku pada umumnya antara
lain:
1) Ketentuan perizinan dalam pengembangan usaha, seperti pembukaan cabang
dan kegiatan devisa.
2) Kewajiban pelaporan ke Bank Indonesia
3) Pengawasan Interen
4) Pengawasan atas prestasi, permodalan, manajemen, rentabilitas, likuididtas dan
faktor lainya.
5) Pengenaan sanksi atas pelanggaran
15

Disamping ketentuan-ketentuan diatas bank syariah di Indonesia juga dibatasi oleh
pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Hal yang terakhir ini
memberikan implikasi bahwa setiap produk bank syariah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Pengawas Syariah terlebih dahulu sebelum di perkenalkan kepada masyarakat.
Adanya tuntutan perkembangan maka Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 7 tahun

14
Afnil Guja. Himpunan Undang-Undang Perbankan Republik Indonesia cet pertama, (Jakarta: Penerbit
Asa Mandiri, 2008).hlm. 68 dan Lihat Prof. Dr.H. Abdul Ghofur Anshori. Payung Hukum Perbankan Syariah,
(Yogyakarta: UII Press, 2007). hlm.5-6
15
Ibid

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


128

1992 kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998.
Undang-Undang ini melakukan revisi beberapa pasal yang dianggap penting, dan
merupakan aturan hukum secara leluasa menggunakan istilah syariah dengan tidak lagi
menggunakan istilah bagi hasil. Diantara perubahan yang berkaitan langsung dengan
keberadaan bank syariah adalah (UU No. 8 Tahun 1998) :
1. Pasal 1 ayat 12 menyatakan “Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan tiu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.
2. Pasal 1 ayat 13 berbunyi : “Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainya yang dinyatakan sesuai dengan
syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (muarabahah), atau pembiayaan barang
modal berdasarkan prinsip sewa murni tampa pilihan (ijarah), Atau dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh phak lain (ijarah wa iqtina).
3. Ketentuan pasal 6 huruf m diubah, sehingga Pasal 6 huruf m menjadi berbunyi
sebagai berikut : “menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.”
4. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga Pasal 13 huruf c menjadi berbunyi
sebagai berikut : “menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Untuk menjalankan Undang-Undang tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Tahun 1999 dilengkapi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Bank Perkreditan
Rakyat Bardasarkan Prinsip Syariah. Aturan yang berkaitan dengan Bank Umum
Berdasarkan Prinsip Syariah diatur dalam Surat Kepeutusan Direksi Bank Indonesia No.
32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999, yaitu (UU No. 8 Tahun 1998) :
1. Pasal 1 huruf a menyatakan : “Bank adalah Bank Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usahaberdasarkan prinsip syariah”.
2. Pasal 1 huruf g menyatakan : “Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No.7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998.”

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


129

3. Bab IV Kegiatan usaha, pasal 28 menyatakan bahwa “bank wajib menerapkan
Prinsip Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
1) Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
2) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudahrabah.
3) Deposito berjangka berdasarkan prinsip murabahah; atau
4) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudaharabah
b. Melakukan penyaluran dana melalui:
1) Transaksi jual beli berdasarkan prinsip
a. Murabahah
b. Istishna
c. Ijarah
d. Salam
e. Jual beli lainya
2) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Bagi hasil lainya
3) Pembiayaan lainya berdasarkan prinsip :
a) Hiwalah
b) Rahn
c) Qard
c. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat
berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (under
transaction) berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah
d. Membeli surat-surat berharga pemeintah dan/atau Bank Indonesia yang
diterbitkan atas dasar prinsip Syariah
e. Memindahkan uang atau kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan
prinsip wakalah
f. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip
wakalah;
g. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga
berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
h. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penata usahanya untuk kepentingna
pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
i. Melakukan penempatan dan dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat dibursa efek berdasarkan prinsip ujr
j. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah,
mudharabah, murabahah musyarakah, dan wadi’ah serta memberikan fasilitas
garansi bank berdasarkan prinsip kafalah,
k. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
l. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


130

m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh
Dewan Syariah Nasional
4. Pasal 29 menyatakan : “Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Bank dapat pula :
a. Melakukan kegiatan dalam faluta asing berdasarkan prinsip sharf;
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah
dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip
musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan
pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaanya; dan
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam Perundang-
undangan dana pensiun yang berlaku
e. Bank dapat bertindak sebagai baitul mal yaitu menerima dana yang berasal
dari zakat, infak shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainya dan
menyalurkannya kepada yang berhak dalam santunan dan/atau pinjaman
kebajikan (qadrul hasan)
Dasar-dasar hukum positif inilah yang dijadikan pijakan bagi bank Islam di
Indonesia dalam mengembangkan produk-produk dan operasionalnya. Berdasarkan hukum
positif tersebut, bank Islam di Indonesia sebenarnya memiliki keleluasaan dalam
pengembangan produk dan aktivitas operasionalnya.
16

Produk-produk Bank Syariah
A) Prinsip Titipan atau Simpanan. Dalam prinsip simpanan ini dikenal dengan
istilah Al-Wadiah, yang maknanya adalah perjanjian antara pemilik barang
(termasuk uang), dimana pihak penyimpan bersedia menyimpan dan menjaga
keselamatan barang yang dittitipkan kepadanya.
17

B) Prinsip bagi hasil. Dalam prinsip ini dikenal tiga istilah : (i) musyarakah,
perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau
barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi
dengan perjanjian antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan
dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal kerugian dilakukan
sesuai dengan pangsa modal masing-masing.
18
; (ii) mudharabah, perjanjian antara
pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan
pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil
sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan membuat usulan dan
melakukan pengawasan. Apabila usaha yang diawasi mengalami kerugian, maka
kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung pemilik modal, kecuali kerugian itu

16
Ibid
17
Syafi’I Antonio. Bank Syariah, hlm. 85. dan Lihat Bank Syariah Wacana Ulama & Cendekiawan,
(Jakarta: Tazkia Institute bekerja sama Islamic Banking, 1999). hlm. 249.
18
Ibid, hlm.90. Dan 187

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


131

terjadi karena penyelewengan atau penyalahgunaan pengelola
19
; (iii) Muzara’ah
adalah kerja sama pegolahan lahan pertanian antara pemilik lahan dan
penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada
sipenggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu
(prosentase) dari hasil panen.
20

C) Prinsip Pengembalian keuntungan, yang dapat disederhanakan jual beli yai
tu hak proses pemindahan hak milik barang atau asset dengan
menggunakan uang sebagai media.
21
Macam-macam dari jual beli ini adalah : (i)
Al-Musawamah, jual beli biasa dimana penjual memasang harga tampa memberi
tahu si pembeli tentang berapa margin keuntungan yang diambilnya; (ii) At-
Tauliah, menjual dengan harga beli tampa mengambil keuntungan sedikitpun,
seolah sipenjual menjadikan sipembeli sebagai walinya (tauliah) atas barang atau
asset; (iii) Al-murabahah yaitu, menjual dengan harga asal ditambah margin
keuntungan yang telah disepakati; (iv) Al-Muwadhaah, yaitu menjual dengan
harga lebih rendah dari harga beli, atau dengan kata lain Al- Muwadhaah
merupakan bentuk kebalikan dari Al-Murabahah; (v) Al-Muqayadhah, merupakan
bentuk awal dari transaksi dimana barang ditukar dengan barang (barter) ; (vi)
Al-Mutlaq, yaitu bentuk jual beli biasa dimana barang ditukar dengan uang; (vii)
Ash Sharf, adalah jual beli valuta asing dimana uang ditukar dengan uang (Money
Exchange); (viii) Ba,i Bithaman Ajil, menjual dengan harga asal ditambah dengan
margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit; (ix) Ba’i As-
Salam yaitu proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara advance
manakala penyerahan barang dilakukan kemudian ; (x) Ba’i Al-Istishna, yaitu
kontrak order yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen
untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu.
D) Prinsip Sewa (Ijarah), yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa
yang memperbolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan
membayar sewa sesuai dengan perjanjian kedua pihak. Setelah masa sewa
berakhir maka barang akan dikembalikan kepada pemilik.
22
Ada tiga jenis ijarah
yaitu; (i) ijarah muntlaqah (leasing), proses sewa menyewa yang biasa kita temui
dalam kegiatan perekonomian sehari-hari; (ii) Ba’i Ut Ta’jiri (hire purchase), suatu
kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pemmbayaran
sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian daripadanya
merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur; (iii) musyarakah
mutanaqisah (decreacing participation), kombinasi antara musyarakah dengan
ijarah/perkongsian dengan sewa.
23

E) Prinsip pengambilan fee yang dapat dibagi menjadi empat : (a) Al-
Kafalah/Quarante, yakni suatu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)

19
Ibid, hlm. 9. dan 171
20
Ibid, hlm. 99.
21
Muhamad Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UUI Press, 2000), hlm. 21.
22
Adiwarman Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Dua (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2004).hlm. 127-135.
23
ibid

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


132

kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua yang ditanggungnya. Jenis-jenis kafalah adalah : (i)
Kafalah bi An Nafs, jaminan dari sipenjamin (bank sebagai juridical personality
dapat memberikan jaminan untuk maksud-maksud tertentu) ; (ii) Kafalah bi Al
Mal, jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang ; (iii) Kafalah bi Taslim,
dilakukan untuk menjamin dikembalikanya barang sewaan pada masa kontrak
(dapat dilakukan antar bank dengan leasing company terkait atas nama nasabah
dengan mempergunakan depositnya di bank dan mengambil feenya); (iv) Kafalah
bi Munjazah , jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu atau
dihubungkanya dengan maksud-maksud tertentu; (v) Kafalah Al Mualaqagh,
merupakan penyederhanaan dari kafalah Al munjazah, dimana jaminan dibatasi
oleh kurun waktu dan tujuan-tujuan tertentu.
24
(b) Al Wakalah, perjanjian
pemberian kuasa kepada pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam
melaksanakan suatu tugas/kerja atas nama pemberi kuasa.
25
Jenis Al Wakalah
ada tiga (i) Wakalah Al Mutlaqah, mewakilkan secara mutlak tampa batasan
waktu atau urusan-urusan tertentu ; (ii) Wakalah Al Muqayyadah, dalam kontrak
ini pihak pertama menunjuk pihak kedua sebagai wakilnya untuk bertindak atas
namanya dalam urusan-urusan tertentu; (iii) Wakalah Al aamah, bentuk wakalah
yang lebih luas dari Al Muqayyadah tetapi lebih sederhana dari Al Mutlaqah, (c)
Hiwalah, pengalihan kewajiban dari suatu pihak yang mempuyai kewajiban
kepada pihak lain
26
(d) Al Jo’alah, suatu kontrak pihak pertama menjanjikan
imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan usaha atau tugas.
27

F) Prinsip biaya administrasi (Al Qard Al Hasan/benevolent loan), yakni perjanjian
pinjam-meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerima
pinjaman. Penerima pinjaman wajib mengembalikan hutangnya dalam jumlah
yang sama dan apabila peminjam tidak mampu mengembalikan pada waktunya
maka peminjam tidak boleh dikenai saksi. Atas kerelaanya peminjam
diperbolehkan memberikan imbalan kepada pemilik barang/uang.
28
Seluruh
ringkasan mengenai bentuk usaha yang dilakukan oleh bank tersebut bisa dilihat
pada table II.2





24
Hendi Suhendi, “Fiqh Muamalah” Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli,
Bunga dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis dan lain-lain
(Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 187-196. Lihat Syafi’I Antonio, Bank Syariah Wacana, hlm.
231-232
25
Ibid, hlm. 231-237. dan hlm.237-241
26
Lihat Syafi’I Antonio, Bank Syariah Wacana, hlm. 201-206
27
Muhamad. Sistem, hlm. 41.
28
Ibid, 41.

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


133

Tabel II.2
Konsep Syariah Dalam Bank Syariah
Nama Prinsip
Jenis-jenis Produk
Syariah
Penerapanya dalam
Sistem Perbankan
Keterangan
Simpanan Al Wadiah Current Account Al Wadiah dapat
dikombinasikan dengan
Al Mudharabah untuk
investasi, dengan Al
Wakalah untuk
pembukaan L/C,
dengan Al Kafalah untuk
garansi
Bagi hasil Al Mudharabah

Al Musyarakah
Al Muzaraah
Al Musaqah
Investment Account
saving Account
Project Financing
Project Financing
Plantation Credit
Financing
Deposito dapat
dipergunakan untuk
general investment
melalui pool of fund
Pengambilan
Keuntungan
Bai Al Murabahah
Bai Baithaman Ajil
Bai At Takjiri
Bai As Salam
Bai Al Istishna
Trade Financing
Letter of Credit
Trade Financing

Sewa Ijarah
Bai At Takjiri
Musyarakah
Mutanaqisah
Leasing
Hire Purchase
Decreacing
Participation

Pengambilan
Fee
Al Kafalah
Al Hiwalah
Al Jo’alah
Al Wakalah

Guarante
Debts Transfer
Special Service
Letter Of Credit

Biaya
Administrasi
Al Qard Al Hasan Benevolent Loan Biaya administrasi hanya
dapat diambil untuk
faktor-faktor yang
menunjukan terjadinya
kontrak seperti biaya
notaries, materai
peninjauan proyek
Sumber : Syafe’i Antonio

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


134

1. Potensi Ekonomi, Preferensi dan Sikap Masyarakat terhadap Bank Syariah
Keberadaan bank syariah bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dalam
masyarakat Kota Gorontalo pada khususnya merupakan sistem perbankan yang dapat
dianggap baru. Bank syariah yang beroperasi berdasarkan syariah Islam, dilaksanakan
dengan menggunakan instrument bagi hasil. Oleh karena itu, produk-produk yang
ditawarkan oleh bank syariah pada masyarakat pengguna jasa perbankan syariah adalah : (1)
produk funding (pengumpulan dana), meliput : giro wadi’ah; tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah; (2) produk financing (penyaluran dana/pembiayaan), meliputi : konsep
jual beli : al-bai’u bithaman ajil; murabahah; bai al salam (b) konsep sewa menyewa : ijarah; dan
(c) konsep pembiayaan bagi hasil : mudharabah dan musyarakah, (d) konsep kebajikan : al-
qadrul hasan.
Dengan berbagai macam produk tersebut, terkadang masyarakat masih merasakan
asing, dengan keberadaanya. Meskipun demikian, keberadaanya cukup menjanjikan. Sebab
ia bisa jadi menjadi sesuatu yang menarik.

2. Bank Syariah dan Strategi Pengembanganya
Kredibilitas dan profesionalis memungkinkan sebuah lembaga keuangan
(apakah berupa sebuah bank, perusahaan asuransi, perusahaan lising, perusahaan
pengadaian, lembaga pembiayaan, lembaga reksadana, pialang dibursa efek, perusahaan
modal ventura, bahkan koperasi simpan pinjam) dapat memelihara kepercayaan nasabah
atau bahkan masyarakat luas, serta dapat beroperasi dengan efisien. Efisiensi sebuah
lembaga keuangan akan turut dinikmati pula oleh nasabahnya, yang nota bene memang
menurut efisiensi. Pada giliranya, efisiensi memungkinkan lembaga keuangan yang
bersangkutan untuk bertahan dan berkembang, sehingga menambah kredibilitasnya
lebih lanjut. Lembaga keuangan yang tidak kredibel atau tidak professional niscaya tidak
akan bisa langgeng, dan berkembang.
29

Bank syariah akan dapat mengalami percepatan pertumbuhannya jika mampu
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut : (1) mampu mengembangkan kantor-
kantor cabang secara baik; (2) mengembangkan produk pembiayaan sesuai dengan core
produk bank syariah dan (3) mampu mengelola persepsi masyarakat pada umumnya atau
masyarakat pengelola bank syariah itu sendiri secara baik.
30
Disamping itu, para
pengelola bank syariah perlu memperhatikan kunci-kunci sukses dalam pengelolaan
bank syariah yaitu : (1) memahami misi bank syariah; (2) memiliki sifat istiqamah; (3)
memperhatikan likuiditas perbankan .
31







29
Dumairy. Lembaga Keuangan Islam: Problem, Tantangannya dan Peluang di Era Reformasi, “Makalah
Seminar Sehari Bank Syariah, (Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UMY, 1997
30
Muhamad. Manajemen Bank Syariah. hlm. 351-352.
31
Ibid. 353-355.

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


135

SIMPULAN
Kesimpulan dari penelitian ini bisa diuraikan dalam bebrapa poin, yaitu bahwa potensi
pengembangan bank unit syariah di Kota Gorontalo berdasarkan: (1) potensi ekonomi
meliputi jenis pekerjaan antara lain: PNS (23,4%); wiraswasta (22,2%); mahasiswa (22,9%)
berdasarkan (2) preferensi masyarakat beragama Islam tinggi (46,0%); sedang (35,7%);
rendah (7,7%). (3) Faktor penyebab lambatnya pengembangan bank syariah yaitu:
keterbatasan fasilitas ATM, dan lemahnya sosialisasi terkait produk-produk yang
ditawarkan. (4) Faktor pendukung percepatan pengembangan bank syariah yaitu: Karyawan
bank syariah profesional dan kredibel; memberikan layanan secara cepat; lokasi bank
syariah harus strategis; bank syariah menawarkan produk variatif; bank syariah menawarkan
bagi hasil yang tinggi; dan mekanisme perbankan dijalankan sesuai syariah; (5) Produk yang
diminati masyarakat yaitu; produk penghimpun dana tabungan mudharabah; produk
pembiayaan murabahah; produk jasa tidak mengetahui; (5) Faktor yang mempengaruhi
minat masyarakat berhubungan dengan bank syariah dengan hasil analisis regresi binary
adalah 7 (tujuh) variabel yang secara signifikan dapat diasosiasikan yaitu; (a) Agama Islam;
(b) Pengetahuan responden tentang keberadaan bank syariah; (c) pendapat responden
tentang bunga; (d) tingkat pendidikan; (e) jenis pekerjaan; (f) preferensi terhadap bank
syariah; (g) Pengetahuan responden tentang produk dan mekanisme bank Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori. Abdul Ghofur. Payung Hukum Perbankan Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2007).
Antonio. M. Syafi’I Bank Syariah Wacana Ulama & Cendekiawan, (Jakarta: Tazkia Institute
bekerja sama Islamic Banking, 1999).
Antonio. M. Syafe’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktek , (Jakarta: Tazkia Institute bekerja
sama dengan Gema Insani Press, 2001).
Bank Indonesia dan Pusat Penelitian Kajian Pembangunan Lembaga Penelitian (UNDIP),
“Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah Di Jawa Tengah dan
Daerah Istimewa Yogyakarta,” Ringkasan Eksekutif, (Semarang: Bank Indonesia, 2000)
Dumairy. Lembaga Keuangan Islam: Problem, Tantangannya dan Peluang di Era Reformasi,
“Makalah Seminar Sehari Bank Syariah, (Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UMY, 1997
Guja. Afnil. Himpunan Undang-Undang Perbankan Republik Indonesia cet pertama, (Jakarta:
Penerbit Asa Mandiri, 2008).
Graham. Dunn. Design and Analysis of Reliability Studies (New York: John Wiley & Sons Inc.,
1989).
Karim. Adiwarman. Perbankan Syariah : Peluang, Tantangan dan Strategi Pengembangan, “
Orientasi, Jurnal Agama, Filsafat dan Sosial, Edisi 3, Tahun III, April 2001.
Karim. Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Dua (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2004).
Latifa M. Algaoud dan Lewis. Mercyn K.. Perbankan Syariah: Prinsip, Praktek, dan Prospek,
terj. Burhan Wirasubrata (Jakarta: Serambi Ilmu semesta, 2004).
Muhamad. Manajemen Bank Syariah. (Yogyakarta: UPP YKPN , 2002).
Muhamad. Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2000).

Mutawazzin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022


136


Muhamad. Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah, Mudharabah dalam Wacana Fiqih
dan Praktik Ekonomi Moderen. (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2005).
Muhamad Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UUI Press, 2000),
Muhamad (ed). Bank Syariah : Analisis Kekuatan, Kelemahan,Peluang dan Ancaman. (Yogyakarta:
Ekonisia, 2002).
Perwataatmadja. Karnaen dan Antonio. M. Syafi’i. Apa dan Bagaimana Bank Islam
(Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf, 1992).
Raharjo M. Dawam, “Bank Islam” dalam Taufik Abdullah (ed), Ensiklopedi Tematis Dunia
Islam, cet.2 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003).
Saeed. Abdullah, Islamic Banking and Interest: A Study to the Probilition of Riba and its
Contemporary Interpretation (Leiden: E.J. Brill, 1996).
Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (Jakarta: Rajawali
Press, 1996).