PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2642 -
BIDANG INFRASTRUKTUR ENERGI TERBARUI(AN
Subbidang Infrastruktur Energi Terbarukan
Ruang Lingkup Kegiatan
Kebijakan DAK Infrastruktur Energi Terbarukan yang selanjutnya disingkat
DAK-IET secara umum diarahkan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas -
Prioritas Nasional dengan menu terbatas dan lokus yang ditentukan. Sedangkan
Kebijakan DAK Infrastruktur Energi Terbarukan secara khusus diarahkan
untuk percepatan peningkatan rasio elektrifikasi nasional, membantu
meningkatkan bauran EBT untuk mencapai target Kebijakan Energi Nasional
(KEN), mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah dan mendukung
pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
L8.L.2. Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan
1. DAK-IET diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik FAbidang energi baru
terbarukan yang meliputi:
a. pembangunan PLTMH Off Grid;
b. pembangunan PLTS Terpusat OIf Gnd.
2. Kegiatan pembangunan PLTMH Off Grid dan PLTS Terpusat Off Gnd
merupakan kegiatan instalasi pembangkit untuk penyediaan akses energi di
daerah.
3. Kegiatan pembangunan PLTMH Off Gid merupakan kegiatan prioritas.
4. Kegiatan pembangunan PLTS Terpusat Off Grid diutamakan untuk daerah
yang tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis
untuk dapat dikembangkan sebagai PLTMH Off Gnd.
18.1.3. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan
18.1.3. I Ketentuan Umum
1. DAK-IET dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
2. DAK-IET adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan penyediaan akses energi listrik melalui pembangunan
dan pengembangan energi terbarukan yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro OIf Gnd yang selanjutnya disingkat
PLTMH Off Grid adalah suatu pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang
menggunakan tenaga air yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau
18.
18.1.
18.1.1.
SK No 208459 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2643 -
air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumiah debit
air.
4. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat Off Gnd yang selanjutnya disebut
PLTS Terpusat Off Grid adalah pembangkit listrik yang mengubah energi
matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik, dan energi
listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui
jaringan tenaga listrik.
5. DAK-IET diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan dan
pengembangan energi terbarukan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi
18. 1.3.2 Ketentuan Teknis
Ketentuan teknis kegiatan DAK-IET mengatur ketentuan pada setiap rincian
menu kegiatan, sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Provinsi menyampaikan proposal/usulan melalui surat
Gubernur kepada Menteri ESDM melalui Direktorat Jenderal.
2. Dokumen Proposal/usulan DAK yang disampaikan antara lain terdiri atas:
a. Surat Permohonan Gubernur atau Sekretaris Daerah a.n. Gubernur;
b. Telah mempunyai dokumen perencanaan yang meliputi:
1) nama kegiatan;
2) rincian lokasi meliputi: desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi;
3) output kegiatan berupa Daya atau kapasitas instalasi pemanfaatan
energi terbarukan;
4) rencana anggaran biaya atau rincian pendanaan kegiatan;
5) biaya pembangunan sudah termasuk pajak dan biaya lain-lain;
6) data pemanfaatan energi antara lain jumlah rumah, fasilitas rlmrlm,
dan kegiatan produktif;
7l metode pelaksanaan kegiatan;
8) potensi energi dan estimasi produksi energi yang tersedia di lokasi;
9) kapasitas pembangkit atau instalasi pemanfaatan energi terbarukan;
dan
lo)studi kelayakan PLTMH Off Grid mengacu pada SNI yang berlaku
tentang paduan studi kelayakan pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
SK No 208460A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2644 -
li)studi kelayakan PLTS Terpusat Off Gnd mengacu pada SNI yang
berlaku tentang paduan studi kelayakan pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS);
a) ketersediaan lahan untuk pembangunan, pengadaan dan/atau
pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik dari energi
terbarukan yang dibuktikan dengan menyampaikan Surat
Pernyataan Ketersediaan Lahan untuk Pembangunan, Pengadaan
dan/atau Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari
Energi Terbarukan, yang ditandatangani oleh Gubernur atau
Sekretaris Daerah a.n. Gubernur;
b) telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait dengan
Rencana Pengembangan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik yang
dibuktikan dengan menyampaikan Surat Pernyataan telah
berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait dengan Rencana
Pengembangan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik yang
ditandatangani oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah a.n.
Gubernur;
c) kesiapan pemerintah daerah untuk memelihara dan menyiapkan
anggaran operasional yang dibuktikan dengan menyampaikan
Surat Pernyataan Komitmen Pemeliharaan Aset oleh Gubernur
atau Sekretaris Daerah a.n. Gubernur di atas materai;
d) pemerintah Daerah provinsi penerima DAK Bidang Infrastruktur
Energi Terbarukan dapat menunjuk lembaga pengelola instalasi
pemanfaatan energi terbarukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
;
e) kesiapan masyarakat selaku calon pengguna untuk
mengoperasikan instalasi pemanfaatan energi terbarukan;
0 kesediaan masyarakat untuk membayar biaya pemakaian energi
pada tingkat harga yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g) mengutamakan pemanfaatan baranglperalatan produksi dalam
negeri/lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
h) surat keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen pendukung
yang diajukan dari Gubernur.
3. Tahapan pengelolaan DAK-IET terdiri atas:
a. perencanaan
Kebijakan pengelolaan DAK-IET mengacu pada RPJMN (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah) periode berjalan dan RKP (Rencana
SK No 208461 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2645 -
Kerja Pemerintah) tahun berjalan sebagai upaya mewujudkan prioritas
nasional dan prioritas daerah di bidang energi.
b. pemrograman
1) Penggunaan DAK-IET
a) DAK-IET diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat
digunakan untuk mendanai Kegiatan Penunjang yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perLlndang-undangan di
bidang pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
b) Kegiatan penunjang dapat digunakan untuk:
(1) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
(2) biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang
dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
(3) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
(41 penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah
dan/atau
(5) perjalanan dinas keldari lokasi kegiatan untuk perencanaan,
pengendalian, pengawasan.
c) Penggunaan DAK-IET untuk Kegiatan Penunjang mengikuti
mekanisme pen1rusunan rencana kegiatan DAK-IET.
2) Tahapan Pemrograman
a) Pengusulan DAK-IET oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan
melalui KRISNA DAK.
b) Direktorat Jenderal EBTKE meiakukan evaluasi administrasi dan
teknis atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi.
c) Berdasarkan penetapan alokasi DAK-IET dari Pemerintah,
Gubernur Provinsi penerima DAK-IET menyusun rencana kegiatan
sesuai kriteria prioritas nasional dan prioritas daerah.
d) PenSrusunan usulan rencana kegiatan mengacu pada usulan
kegiatan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri
ESDM dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
e) Pemerintah Daerah penerima DAK-IET harus mengikuti koordinasi
pembahasan dan sosialisasi arah kebijakan pengelolaan DAK-IET
yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.
0 Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas
rencana kegiatan paling banyak 1 (satu) kali kepada Menteri ESDM
melalui Direktorat Jenderal EBTKE dan/atau Sekretariat Jenderal
SK No 208462A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2646 -
Kementerian ESDM paling lambat minggu pertama bulan Maret
pada tahun pelaksanaan DAK.
g) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana tercantum
dalam huruf f, dapat dilakukan selama berada dalam ruang
lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Pengelolaan DAK Fisik.
h) Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE dan/atau
Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama-sama dengan
Kementerian PPN/Bappenas melalui Deputi Bidang Kemaritiman
dan Sumber Daya Alam memberikan persetujuan atau penolakan
atas usulan perubahan rencana kegiatan paling lambat minggu
kedua bulan Maret pada tahun pelaksanaan DAK-IET.
i) Persetujuan perubahan rencana kegiatan berupa opini teknis
terhadap kesesuaian data dengan persyaratan teknis.
j) Pemerintah Daerah menJrusun rekapitulasi rencana kegiatan
maupun perubahan rencana kegiatan yang memuat:
(1) rincian dan lokasi kegiatan; dan
(2) target keluaran kegiatan.
k) Hasil rekapitulasi rencana kegiatan maupun perubahan rencana
kegiatan disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional lKepala Bappenas dan Menteri Keuangan paling lambat
bulan Maret pada tahun pelaksanaan DAK-IET melalui sistem
informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi
3) Perubahan Rencana Kegiatan dalam Keadaan Kahar
a) Dalam hal terjadi keadaan bencana alam, kejadian luar biasa,
dan/atau wabah penyakit menular, pemerintah daerah dapat
mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan kepada
Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b) Menteri ESDM memberikan persetujuan atau penolakan atas
usulan perubahan rencana kegiatan setelah berkoordinasi dengan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas,
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri serta dapat
melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
c) Bencana alam merupakan bencana alam yang terjadi pada tahun
pelaksanaan DAK-lET sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dinyatakan melalui keputusan kepada
daerah terkait.
SK No 208463 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26+7 -
d) Persetujuan Menteri ESDM disampaikan kepada kepala daerah
yang bersangkutan berupa opini teknis terhadap kesesuaian data
dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan.
c. pelaksanaan
1) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan energi terbarukan
berdasarkan DAK-IET wajib dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
umum dan spesifikasi teknis.
2) Hasil pembangunan dan pengembangan energi terbarukan dikelola
oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau lembaga pengelola yang
ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas monitoring
pengelolaan hasil kegiatan fisik pembangunan dan pengembangan
energi terbarukan berdasarkan DAK-IET.
4) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupatenlkota dalam pengelolaan
DAK-IET harus mengacu pada SPM di Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang menangani Energi Baru dan Energi Terbarukan.
5) Kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pembinaan dibebankan pada
APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan.
d. pembinaan dan pengawasan Pengelolaan DAK
1) Peran dan Fungsi
a) Pembinaan pengelolaan DAK-IET kepada Pemerintah Daerah
Provinsi dilaksanakan oleh Kementerian ESDM.
b) Pembinaan pengelolaan DAK-IET kepada Lembaga Pengelola DAK-
IET dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
c) Menteri ESDM melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam
pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAK-IET yang meliputi:
(1) Pengaturan;
(2) Pembinaan teknis; dan
(3) Pengendalian.
2) Tata Kelola Koordinasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
a) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam
pengelolaan DAK-IET, Menteri ESDM membentuk tim koordinasi
pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK-
IET.
SK No 208464 A

e
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2648 -
b) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK-IET terdiri atas:
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM;
(2) Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM; dan
(3) Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
1) Pemantauan dan Evaluasi
a) Menteri ESDM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
laporan berkala dan laporan akhir.
b) Direktur Jenderal EBTKE selaku ketua tim koordinasi pusat
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK-IET paling lambat
31 (tiga puluh satu) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir
dan disampaikan kepada Menteri ESDM.
c) Menteri ESDM menyampaikan hasil evaiuasi yang digunakan
untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK-IET di daerah kepada
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/ Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
d) Hasil penilaian kinerja pelaksanaan DAK-IET dijadikan sebagai
salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK-IET
pada tahun berikutnya serta program pembinaan pengelolaan
DAK-IET.
2) Pelaporan
a) Pemerintah daerah provinsi penerima DAK-IET harus
menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun DAK-
IET.
b) Pelaporan triwulan DAK-IET meliputi:
(1) triwulan'pertama pertanggal 31 Maret;
(21 triwulan kedua pertanggal 30 Juni;
(3) triwulan ketiga pertanggal 30 September; dan
(4) triwulan keempat pertanggal 31 Desember.
SK No 208465 A

PRESIDEN
TIEPUBLTK INDONESIA
- 2649 -
c) Format Laporan
(1) Format Laporan Triwr.rlanan untuk Pembangunan PLTMH OIf
Gnd
SK No 208466 A

Tabel 18-1 Laporan Triwulan I/II/III DAK-IET
Nama PLTMH Off
Grid
:
Kapasitas (kW) :
Rumah Terlistriki
(unit)
:
Tahun Anggaran DAK :
Koordinat GPS : Lintang S/U Bujur Timur
Kampung/Dusun :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Nama Sungai :
Pelapor : Pemerintah Provinsi...............................
Tanggal Pelaporan :

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2650 -
SK No 208467 A
Tabel 18-2 Pelaksanaan Pembangunan PLTMH Off Grid DAK-IET
Bangunan Sipil
Status Kemajuan Persiapan Konstruksi Selesai
Bendung :
Bangunan Pengalih
Aliran (Intake)
:
Pengendap Awal :
Saluran Pembawa
(Head Race)
:
Bak Penenang
(Forebay)
:
Pipa Pesat
(Penstock)/Pipa
Hisap (Draft Tube
1
)
:
Rumah Pembangkit
(Power House)
:
Saluran
Pembuang(Tailrace)
:
Peralatan Elektro Mekanik
Status Kemajuan Dipesan Tiba di lokasi Terpasang
Turbin :
Generator :
Kontrol (ELC/IGC) :
Catatan
Distribusi dan Sambungan Rumah/Instalasi Rumah
Status Kemajuan Dipesan Tiba di
Lokasi
Terpasang
Tiang Distribusi :
Kabel Distribusi :
Trafo :
Kabel Sambungan
Rumah
:
Pembatas/kWh meter :
Instalasi Rumah :
Catatan Kemajuan (sudah diselesaikan sebanyak)
Tiang Distribusi : buah
Kabel Distribusi : meter
Kabel Sambungan Rumah : meter


1
Hanya untuk Turbin Propeller (horizontal, tubular, open flume)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 265L -
SK No 208468 A
Instalasi Rumah : rumah

Lembaga Pengelola PLTMH Off Grid
Status Kemajuan Belum
Dipilih
Terpilih Terlatih
Ketua :
Bendahara :
Operator :
Belum
Ditentukan
Telah
Ditentukan

Iuran (Rp/bln)/Tarif
(Rp/kWh)
:

Catatan
Jadwal dan Penyerapan Dana
Status
Kemajuan
Rencana dan Realisasi
Jadwal
Konstruksi
: Mulai:
..........................
Selesai:
............................
Anggaran : Total Penyerapan Sampai Saat
Ini
Rp
.................................
Rp
.....................................
Catatan
Foto Kegiatan



(tempat) , (hh bb yyyy)
(Pelapor),



(Nama lengkap)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2652 -
{2) Format Laporan Triwulanan untuk Pembangunan PLTS
Terpusat Off Gnd
SK No 208469 A
Tabel 18-3 Laporan Triwulan I/II/III DAK-IET
Nama PLTS
Terpusat Off Grid
: ...........................................................................
......
Jumlah PLTS
Terpusat Off Grid)
: ..........................................................................
unit
Kapasitas (kWp) :
Rumah Terlistriki
(unit)
:
Tahun Anggaran
DAK
:
Koordinat GPS : Lintang S/U Bujur Timur
Kampung/Dusun :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Pelapor : Pemerintah Provinsi…………………….........
Tanggal Pelaporan :

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2653 -
SK No 208474 A
Tabel 18-4 Pelaksanaan Pembangunan PLTS Terpusat Off Grid DAK-IET
Pekerjaan Sipil
Status Kemajuan Persiapan Konstruksi Selesai
Pondasi penyangga :
Penyangga :
Rumah Pembangkit :
Pagar :
Catatan

Modul Surya dan Peralatan Elektrikal
Status Kemajuan Dipesan Tiba di
Lokasi
Terpasang
Modul surya :
Inverter :
Solar Charge
Controller
:
Baterai :
Peralatan proteksi :
Catatan
Distribusi dan Sambungan Rumah/Instalasi Rumah
Status Kemajuan Dipesan Tiba di
Lokasi
Terpasang
Tiang Distribusi :
Kabel Distribusi :
Trafo :
Sambungan Rumah :
Energy Limiter :
Instalasi Rumah :
Catatan Kemajuan (sudah diselesaikan sebanyak)
Tiang Distribusi : buah
Kabel Distribusi : meter
Sambungan Rumah : meter
Instalasi Rumah: rumah


Lembaga Pengelola PLTS Terpusat Off Grid
Status Kemajuan Belum Dipilih Terpilih Terlatih
Ketua :
Bendahara :
Operator :

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2654 -
SK No 208471 A
Belum
Ditentukan
Telah
Ditentukan
Tarif
Iuran (Rp/bln)/Tarif
(Rp/kWh)
:

Catatan

Jadwal dan Penyerapan Dana
Status
Kemajuan
Rencana dan Realisasi
Jadwal
Konstruksi
: Mulai :
..........................
Selesai :
............................
Anggaran : Total Penyerapan Sampai Saat
Ini
Rp
................................
Rp
.....................................
Catatan
Foto Kegiatan




(tempat) , (hh bb yyyy)
(Pelapor),



(Nama lengkap)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2655 -
18.1.4. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan
1. Penilaian kinerja didasarkan pada kesesuaian antara rencana kerja dengan
menu kegiatan DAK-IET dan kesesuaian antara pelaksanaan dengan
rencana kerja.
2. Indikator kinerja antara lain kapasitas atau jumlah unit yang terbangun dan
realisasi anggaran.
3. Penilaian kinerja pelaksanaan DAK-IET dilakukan terhadap:
a. progres fisik dan keuangan, serta keseiarasan antara progres fisik dan
progres keuangan per triwulan;
b. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan, Pemerintah Daerah Provinsi
terhadap realisasi fisik dan keuangan atas pekerjaan yang telah selesai
atau pada akhir tahun anggaran;
c. capaian penyerapan dana, merupakan perbandingan antara realisasi
total penyerapan dana per 31 Desember dan pagu alokasi, pagu sesuai
rencana kegiatan, serta pagu sesuai kontrak dan/atau perjanjian kerja
sama;
d. capaian keluaran, merupakan perbandingan antara realisasi keluaran
kegiatan dan target keluaran kegiatan yang tercantum pada rencana
kegiatan;
e. capaian hasil, merupakan perbandingan antara target dan realisasi hasil
kegiatan yang terdiri atas capaian hasil jangka pendek dan capaian hasil
jangka panjang;
f. metode pelaksanaan kegiatan DAK-IET;
g. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana
kegiatan dan/atau perubahan rencana kegiatan;
h. dampak, merupakan perubahan yang terjadi sebagai akibat dari hasil
kegiatan; dan
i. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
18.1.5. Mekanisme Pengadaan Barang Jasa
1. Mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pemerintah daerah
sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
2. Memprioritaskan penggunakan produk dalam negeri sesuai peraturan
perundangan yang berlaku tentang Pedoman Penggunaan Produk dalam
Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
SK No 208472A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2656 -
18.1.6. Spesifikasi Target Keluaran
Spesifikasi target keluaran kegiatan DAK-IET berdasarkan standar teknis
sebagai berikut:
Dengan target keluaran sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Berita
Acara Multilateral Meeting dan/atau Trilateral Meeting DAK Fisik Bidang
Infrastruktur Energi Terbarukan.
18.1.6.1 Pembangunan PLTMH Off Grid
1. Perencanaan pembangunan PLTMH Off Gnd
Perencanaan pembangunan PLTMH Off Crid mengacu kepada SNI yang
berlaku tentang Panduan Studi Kelayakan Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Mikrohidro.
2. Spesifikasi Teknis Bangunan Sipil PLTMH Off Grid
Bangunan sipil PLTMH Off Grid terdiri dari bendung dan bangunan pengalih
aliran (intake), saluran pembawa (head race), bak pengendap, bak penenang
(forebag), pipa pesat (penstock) atau pipa hisap (drafttube), rumah
pembangkit (power house), alat penyaring sampah (trash rack), pintu air dan
katup pengaman, dan saluran pembuang (tailrace), harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Bendung dan Bangunan Pengalih Aliran (Intake)
Bidang Menu
Kegiatan/Rincian
Menu Kegiatan
Nomor
Standar
Judul
Standar
Tahun
Terbit
Penerbit
Infrastruktur
Energi
Terbarukan
Pembangunan
PLTMH off Grid
SNI
yang
berlaku
Panduan
studi
kelayakan
pembangunan
Pembangkit
Listrik Tenaga
Mikro Hidro
(PLTMH)
Tahun
yang
berlaku
Badan
Standardisasi
Nasional
Pembangunan
PLTS Terpusat
off Grid
SNI
yang
berlaku
Panduan
studi
kelayakan
pembangunan
Pembangkit
Listrik Tenaga
Surya (PLTS)
Tahun
yang
berlaku
Badan
Standardisasi
Nasional
SK No 208473 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2657 -
1) bukaan intake (intake orifice) harus tenggelam di bawah muka air
setiap kondisi aliran;
2) alat penyaring sampah (trash rack) harus dipasang di bangunan
pengalih aliran (intakel untuk menyaring sampah terapung dan
dipasang dengan alur vertikal;
3) adukan semen untuk bagian yang terkena air disarankan
menggunakan campuran 1 bagian semen dan 4 bagian pasir dan jika
tidak bersentuhan dengan air maka menggunakan campuran 1 bagian
semen dan 6 bagian pasir; dan
4) beton untuk bangunan struktur, misalnya beton bertulang.
b. Saluran Pembawa (Head Racel
1) saluran pembawa (head race) harus mampu menampung debit air
10% lebih tinggi dari debit rencana, hal ini ditujukan agar pada saat
operasi maksimal, muka air di bak penenang (forebag) tidak turun dari
ketinggian biasanya dan untuk tinggi jagaan agar terhindar dari
peiimpasan apabila terjadi kelebihan debit air;
2) acian dinding saluran pembawa (head race) menggunakan adukan
semen dengan perbandingan paling sedikit 1:3 yaitu 1 bagian semen
dan 3 bagian pasir;
3) penguatan slope tanah perlu dilakukan dan disesuaikan dengan
kebutuhan pada masing-masing lokasi;
4) saluran pembawa dapat berupa saluran terbuka, saluran tertutup,
dan terowongan air tak bertekan. Penentuan jenis dan konstruksi
saluran pembawa mempertimbangkan kontur muka tanah,
kerawanan terhadap longsor, dan aliran silang permukaan;
5) saluran pembawa yang menggunakan pipa polyuinyl chloide (PVC)
atau high-density polyethylene (HDPE) namun harus ditanam dengan
kedalaman paling sedikit 10 cm (centimeter);
6) jembatan pipa atau talang dapat dipakai pada daerah yang rawan
longsor; dan
7) jika diperlukan, pada saluran pembawa (head race yang
menggunakan pipa dapat dipasang pipa pelepas udara di bagian-
bagian yang kemungkinan terdapat udara yang terjebak.
c. Bak Pengendap
1) jika terdapat banyak material sedimen, maka bendung dan bangunan
pengalih aliran (intake) dapat dilengkapi dengan bak pengendap;
2l aliran air tidak boleh menimbulkan turbulensidi dalam bak pengendap
sehingga material sedimen dapat dengan mudah diendapkan;
SK No 208474 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2658 -
3) mekanisme pembuangan endapan harus dilengkapi dengan pintu air
atau lubang penguras; dan
4) bentuk bak secara geometris harus mampu mengumpulkan endapan
di ujung bak (dekat pintu air atau lubang penguras).
d. Bak Penenang (Forebag)
1) bak penenang (forebag) dibuat dari pasangan batu, atau beton
bertulang;
2) bak penenang (forebag)harus dibuat dari konstruksi yang kedap air
dan tahan bocor;
3) bak penenang (forebay) menghubungkan saluran pembawa (head
racel dan pipa pesat
Qtenstock);
4l bak penenang (forebay)harus dilengkapi dengan:
a) alat penyaring sampah (trash rack); dan
b) saluran pelimpah (spill waA) dengan kapasitas l2O'/. dari debit
rencana; dan
5) lubang pipa pesat (penstock) harus terendam air pada kedalaman
paling sedikit 2 kali diameter pipa pesat (penstock) dan jarak pipa
pesat (penstock) dari dasar bak penenang (forebay) paling sedikit 30
cm (centimeter).
e. Pipa pesat (Penstock) atau Pipa Hisap (drafttube)
1) pipa pesat (penstock)dapat dibuat dari bahan mild steel, high density
polyethglene (F{DPE) atau polyuinyl chloide (PVC) dan harus dalam
kondisi baru dan baik;
2) penentuan ketebalan pipa pesat harus dihitung agar memiliki daya
tahan dinding pipa pesat terhadap tekanan kejut yang diakibatkan
ole}: water-hamme4
3) pipa pesat (penstock) dari bahan plastik (high density
polgethglenelHDPE atau polguinyl chloidelPYC) harus ditanam di
dalam tanah dengan kedalaman paling sedikit 10 cm (centimeter) dari
sisi atas pipa pesat (penstockl atau dibungkus dengan bahan yang
tahan terhadap cuaca, misalnya karung goni agar terlindung dari
sinar matahari langsung;
4) pipa pesat (trtenstock) harus dirancang agar kehilangan tekanan (head
losses) di dalam pipa pesat (penstock) tidak lebih 10% dari tinggi-jatuh
(head) total;
5) pengelasan yang dilakukan di lapangan harus dilakukan dengan baik
dan rapi serta operator las harus berpengalaman mengerjakan
SK No 208475 A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2659 -
pengelasan untuk struktur dengan tekanan tinggi yang menggunakan
las listrik;
6) ketidaktepatan (mis-alignment)pada sambungan antar pipa yang dilas
hanya diberi toleransi sebesar maksimal 3 mm (milimeter), kecuali jika
pipa disambung dengan menggunakan flange;
7) pembuatan sambungan flange harus selalu sepasang sehingga tidak
ada ketidaktepata n (mis - alig nment) p ada s aat pemas angan
;
8) bagian dalam dan luar pipa pesat Qtenstock) harus dilindungi dari
korosi dengan pengecatan berbahan cat khusus anti karat;
9) pengecatan bagian dalam pipa pesat (penstockl dilakukan paling
sedikit 2 kali, dengan pengecatan dasar terlebih dahulu sebelum
dilakukan penyambungan
;
10)pengecatan bagian luar pipa pesat (trtenstock) dilakukan paling sedikit
2 kali dengan pengecatan dasar terlebih dahulu, apabila material besi
masih tampak maka pengecatan harus diulang kembali;
1 1)sebuah expansion joint harus dipasang diantara anchor block;
12) expansion joint atau flange harus dipersiapkan di pabrik dan tidak di
lokasi serta harus dilindungi dari karat sebelum dipasang;
13)mur dan baut untuk sambungan Jlange harus diberi perlindungan
karat;
14) sliding support pipa pesat (penstock) harus dipersiapkan untuk setiap
penyangga pipa pesat (penstock) yang direncanakan;
lS)seal dan packing untuk sambungan flange harus dipersiapkan di
pabrik;
16)jika pipa pesat (penstock) terbuat dari besi lbaja, maka sebaiknya
dipersiapkan paling sedikit 1 buah expansion joint atau lebih sesuai
dengan jumlah anchor blokyang digunakan;
l7)penyangga pipa pesat (penstock) dan anchor block harus dibangun
dengan kedalaman pondasi paling sedikit 50 cm (centimeter);
18)penyangga pipa pesat (ltenstock) dibuat dari pasangan batu atau beton
bertulang sedangkan anchor block sebaiknya dibuat dari beton
bertulang;
19)penyangga pipa pesat (penstock) harus dilengkapi dengan saddle yang
memungkinkan pipa pesat (Tsenstock) untuk memuai atau sebaliknya;
dan
20) Draft tube hanya dipergunakan pada instalasi jenis turbin reaksi.
Dimensi draft tube pada umumnya tergantung dari desain turbin agar
cocok dengan kebutuhan operasi. Draft tube harus
SK No 208476 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2660 -
mempertimbangkan beban struktur, pondasi, kekuatan erosi dari
aliran air dalam draft tube. Material draft tube sebaiknya
menggunakan baja untuk menahan konsentrasi beban vertikal dan
erosi air yang keluar dari turbin karena pada umumnya bersifat
turbulent dengan kecepatan tinggi.
f. Rumah Pembangkit (Potuer House)
1) rumah pembangkit (power house) harus mampu melindungi peralatan
elektrikal-mekanikal dan instrumentasi kontrol dari cuaca yang buruk
serta akses dari orang-orang yang tidak berkepentingan;
2l rumah pembangkit (ltower house) harus berada pada posisi yang lebih
tinggi dari ketinggian banjir tahunan, misalnya banjir 25 tahunan
atau 50 tahunan;
3) layout peralatan di dalam rumah pembangkit (1:ower lrcuse) harus
memperhatikan kemudahan pergerakan operator di dalamnya
termasuk saat perbaikan turbin atau instrumen lainnya;
4) luas rumah pembangkit (ltower house) harus disesuaikan dengan
besarnya turbin, generator, dan kubikel kontrol;
5) pondasi rumah turbin dibuat dari konstruksi beton bertulang yang
mampu menahan gaya dan tekanan dari turbin maupun dari pipa
pesat (penstock);
6) anchor block harus dibuat di luar rumah pembangkit (1:ouer housel
sehingga tekanan dari pipa pesat (penstock) tidak dibebankan kepada
turbine housing, namun disalurkan ke tanah di luar rumah
p embangkit (p o we r hous e)
;
7l saluran kabel di dalam rumah pembangkit Qtower house) harus
dirancang agar tidak mudah terendam air, misalnya jika ada
kebocoran;
8) tinggi atap atau plafon paling sedikit adalah 2,5 rn (meter) atau tanpa
plafon;
9) rumah pembangkit (power house) harus memiliki:
a) pintu yang cukup lebar untuk memasukkan peralatan, termasuk
turbin dan kubikel kontrol serta dapat dikunci;
b) jendela yang dapat memberikan cahaya alami dan ventilasi udara
yang cukup ke dalam ruangan;
c) saluran pembuangan air baik di dalam maupun di sekitar rumah
pembangkit (power house) dan saluran harus diarahkan ke saluran
air alami; dan
SK No 208477 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 266r -
d) ventilasi yang cukup sehingga panas dari mesin bisa dikeluarkan
dari rLlangan dan ventilasi harus mampu menjaga supaya
serangga tidak masuk ke dalam ruangan.
l0)lantai rumah pembangkit (pouer house), khususnya pada bagian base
frame turbin dan generator harus terbuat dari beton bertulang dengan
ketebalan lantai pada bagian tersebut disesuaikan dengan besar
turbin;
ll)ballast pemanas udara ditempatkan pada lokasi yang terlindung dari
jangkauan orang yang tidak berkepentingan;
l2)proteksi pembumian di dalam rumah pembangkit (power house) harus
mengikuti aturan sebagai berikut:
a) semua barang/peralatan yang terbuat dari metal di dalam rumah
pembangkit Qtower house) harus diberi pembumian sebagai
proteksi;
b) batang untuk pembumian paling sedikit berukuran i0 mm2
(milimeter persegi) dan terbuat dari tembaga dan ditanam dengan
kedalaman yang cukup ke dalam tanah; dan
c) proteksi untuk peralatan lain disesuaikan dengan spesifikasi dan
petunjuk dari pabrikan.
l3)dilengkapi dengan papan nama proyek yang mencakup data nama
kegiatan, instansi pelaksana kegiatan, lokasi (desa, kecamatan,
kabupaten, provinsi), sumber dana, dan tahun anggaran pelaksanaan.
g. Alat Penyaring Sampah (Trash Rack)
1) alat penyaring sampah (trash rack) tidak boleh terbuat dari bambu
atau kayu dan harus dibuat dengan menggunakan besi pejal yang
berdiameter paling sedikit 4 mm (milimeter) atau besi plat dengan
ketebalan paling sedikit 3 mm (milimeter);
2) alat penyaring sampah (trash rackl harus dilindungi dari korosi
dengan melakukan pengecatan;
3) alat penyaring sampah (trash rack) harus mampu menahan tekanan
air karena adanya pen5rumbatan pada kondisi air penuh;
4) kemiringan alat penyaring sampah (trash rack) sekitar 70" (derajat)
dari sumbu datar;
5) alat penyaring sampah (trash rack) harus dapat dilepas dari struktur
sipil untuk perbaikan dan pembersihan; dan
6) alat penyaring sampah (trash rack) untuk bangunan pengalih aliran
(intake) dan bak penenang (forebay) paling tidak memiliki celah
dengan lebar paling sedikit 5 cm (centimeter). Khusus turbin crossflout
celah trash rackleblh kecil dibandingkan dengan celah sudu ntnner.
SK No 208478 A

PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- 2662 -
h. Pintu Air dan Katup Pengaman
1) ukuran pintu air disesuaikan dengan ukuran saluran yang akan
dilayani;
2l pintu air menggunakan alat bantu pemutar sehingga memudahkan
operasi;
3) pintu air harus mampu menahan tekanan pada kondisi air penuh;
4l katup pengaman turbin harus mampu menahan tekanan;
5) pintu air harus dibuat dari besi dengan ketebalan plat paling sedikit 5
mm (milimeter) dan harus dilindungi dari karat menggunakan cat atau
galvanisasi; dan
6) pengelasan harus rapi, kuat dan tidak bocor.
i. Saluran Pembuang (Tailrace)
1) saluran pembuang (tailrace) harus dapat mengalirkan kembali
seluruh air yang dipakai ke badan sungai;
2) dimensi dan kemiringan saluran pembuang (tailrace) disesuaikan
dengan debit air dan kontur topografi; dan
3) spesifikasi bangunan saluran pembuang (tailrace) sama dengan
spesifikasi saluran pembawa (head race).
j. Konstruksi bangunan sipil PLTMH Off Grid mengikuti Kriteria
Perencanaan (KP) Bangunan Air. Pengujian bangunan sipii PLTMH Of
Gnd setelah konstruksi dilakukan untuk memastikan semua bangunan
sipil dikerjakan dengan benar dan berfungsi dengan baik. Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pengujian ini adalah:
1) pengujian dilakukan setelah semua bangunan selesai dibangun dan
paling tidak 3 hari setelah finishing;
2) pengujian kebocoran saluran pembawa (head race) dilakukan dengan
cara mengalirinya dengan air dan diamati jika terjadi tanda-tanda
rembesan atau kebocoran;
3) tes kebocoran bak pengendap dilakukan dengan merendam bak
pengendap sampai dengan batas maksimal dan diamati selama 2 hari
untuk memastikan pengendapan terjadi dengan sempurna tanpa
terjadi kebocoran;
4) semua bangunan sipil harus diperiksa secara visual jika terdapat
tanda-tanda retak struktur, pergeseran pondasi akibat gerakan tanah,
cacat pengerjaan atau ketidaksesuaian spesifikasi teknik;
5) pengujian kebocoran pipa pesat (perustock) dilakukan dengan uji
tekanan statik, yakni mengisi penuh pipa pesat (ltenstock) dan diamati
selama t hari; dan
SK No 208479 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2663 -
6) pengamatan kualitas pengelasan dan pengecatan pintu air, saringan
dan pipa pesat (penstock).
3. Spesifikasi Teknis Mekanikal Elektrika-l PLTMH Olf Grid
a. Mekanikal PLTMH Off Grid
Turbin air adalah peralatan utama PLTMH Off Grid yang perencanaannya
harus disertai dengan kalkulasi paling sedikit pada perhitungan daya
desain, perhitungan kecepatan putar rltnner, dan perhitungan elemen
transmisi mekanik.
1) Pemilihan Jenis Turbin
Turbin air yang dapat dipakai adalah jenis: cross-flow, propeller , turgo
atau pelton, francis, atau pump as turbine (PAT), turbin ulir (screu,,
turbinel. Pemakaian jenis turbin ini dipilih berdasarkan besaran debit
rencana dan tinggi-jatuh (head).
2) Efisiensi Turbin
a) turbin cross-flow memiliki efisiensi pada poros turbin paling sedikit
sebesar TOoh pada debit rencana dan tinggi-jatuh (head);
b) turbin propeller memiliki efisiensi pada poros turbin paling sedikit
sebesar TOoh sampai dengan 807o pada debit rencana dan tinggi-
jatuh (head);
c) turbin turgo atau pelton memiliki efisiensi pada poros turbin paling
sedikit sebesar TOoh sampai dengan 85% debit rencana dan tinggi-
jatuh (head);
d) turbin francis memiliki efisiensi pada poros turbin paling sedikit
sebesar TOoh sarnpai dengan 84o/o debit rencana dan tinggi-jatuh
(head); dan
e) pump as turbine (PAT) memiliki efisiensi pada poros turbin paling
sedikit sebesar 657o sampai dengan 80% debit rencana dan tinggi-
jatuh (head). Pompa yang dapat dipergunakan adalah jenis
centrifugal dan mixed flow.
3) Name Plate
Turbin harus dilengkapi dengan name plate sesuai dengan SNI Nomor
7932-2013 tentang Spesifikasi Turbin Air Cross-Flow Dengan Daya
Mekanik Hingga 35 kW untuk PLTMH Off Gnd atau berisi informasi
paling sedikit:
a) nama, alamat, dan nomor telepon produsen;
b) debit rencana dan tinggi-jatuh (head);
c) kecepatan putaran turbin pada debit rencana dan tinggi-jatuh
(head);
SK No 208480 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2664 -
d) daya turbin; dan
e) tahun pembuatan.
4l Transmisi Mekanik
Jika turbin memerlukan transmisi mekanik maka:
a) ukuran puli (Ttullegl harus disesuaikan dengan kapasitas dan
kecepatan putaran turbin dan generator;
b) puli (Ttulleyl harus diseimbangkan sehingga beroperasi dengan
baik, paling sedikit statik;
c) puli (pulleyl dan beltharus dilindungi oleh sangkar;
d) disarankan untuk menggunakan flat belt; dan
e) khusus untuk turbin ulir menggunakan low RPM generator.
5) Suku Cadang dan Peralatan Kerja Untuk Pemeliharaan
Pabrikan harus menyediakan suku cadang utama dan peralatan kerja
utama dari turbin dan transmisi mekanik seperti:
a) bearing;
b) bett;
c) mur dan baut;
d) gasket, o-ing;
e) minyak seal, packing karet;
0 alat pengisi pelumas (gemuk);
g) pelumas;
h) penarik bearing; dan
i) kunci pas, obeng dan peralatan kerja utama lainnya.
6) Panduan Pengoperasian dan Perawatan
Harus disediakan buku manual pengoperasian dan perawatan turbin,
paling sedikit berisi mengenai:
a) daftar komponen turbin;
b) cara pengoperasian;
c) cara pemeliharaan;
d) cara perbaikan di lapangan;
e) cara bongkar pasang komponen; dan
0 gambar skema turbin.
7l Garansi Turbin
SK No 208481 A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2665 -
Garansi turbin diberikan paling sedikit 1 tahun pada kondisi operasi
normal.
8) Pengujian Turbin
Pengujian turbin dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
a) Pengujian tanpa beban dilakukan dengan cara menjalankan turbin
dengan melepas beban pada ballast dan konsumen yang
dijalankan hingga lSOo dari putaran nominal selama 1 jam
sehingga yang perlu diamati antara lain getaran turbin, kenaikan
temperatur bantalan, dan kebocoran pada turbinehousing; dan
b) Pengujian pembebanan dilakukan selama 24 jam dengan
mengabungkan beban pada ballastdengan mengoperasikan turbin
pada debit nominal sehingga hal-hal yang perlu diamati antara lain
keluaran daya, getaran, kebocoran pada turbine housing dan
kenaikan temperatur bantalan poros.
b. Elektrikal PLTMH Off Gnd
1) Panel instrumentasi kontrol dan pengaman pembangkit:
a) memiliki panel informasi tegangan tiap fasa dan netral pada jalur
beban dan ballast;
b) memiliki panel informasi arrs tiap fasa dan netral pada jalur beban
dan ballast;
c) memiliki panel informasi frekuensi keluaran listrik;
d) memiliki panel informasi jam operasi pembangkit;
e) memiliki panel kilowatt hour meter (kwh);
0 memiliki tombol start dan sfop yang terletak di luar pintu kubikel;
g) memiliki lampu penanda pembangkrt offline atau online;
h) memiliki sistem proteksi dan pengaman hubungan singkat; dan
i) disarankan memiliki fungsi yang menyimpan data digital yang bisa
dilihat melalui panel:
(1) jumlah energi yang diproduksi;
(2) jumlah energi yang dikonsumsi;
(3) beban maksimal; dan
(4) beban minimal.
2) Pengkabelan:
a) pengkabelan harus mengedepankan keselamatan operasional; dan
SK No 208482A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2672 -
f. PV Support harus didesain dengan mempertimbangkan sudut kemiringan
modul surya. Sudut kemiringan modul surya disesuaikan dengan kondisi
masing-masing lokasi agar diperoleh energi penyinaran yang optimal.
Rancangan kemiringan modul surya didapatkan dari hasil simulasi
perangkat lunak.
g. Modul surya yang disusun pada rail yang dilengkapi dengan mid clamp
(antar modul) dan end clamp (pada ujung rail) dengan bahan terbuat dari
alumunium/alumunium paduan yang anti korosi, yang berfungsi untuk
menahan modul surya agar tidak bergeser. Mid clamp sebaiknya dapat
dipasang di bagian bawah modul sedemikian sehingga susunan antar
modul tidak ada celah. Alternatif lain menghiiangkan celah antar modul
adalah dengan menggunakan rail tanpa mid clamp (free mid clampl.
Tujuan menghilangkan celah antar modul adalah untuk melindungi
combiner box dan guyuran air hujan.
h. Ketinggian antara modul dan permukaan tanah pada titik terendah
minimal 70 crn (centimeter).
i. Jarak antar PV Array harus diatur/didesain sedemikian rLrpa sehingga
tidak ada bayangan (shading) yang jatuh pada permukaan PV Arrag
lainnya. Demikian pula dengan jarak antara rumah pembangkit dan PV
Array.
j. Pada setiap arraA harus dipasang tanda bahaya terhadap sengatan listrik.
k. Arrag harus tersusun rapi pada beberapa baris yang simetris. Jarak antar
masing-masing arraA harus cukup dapat dilewati secara leluasa oleh
personil pada saat pemeliharaan.
4. Sistem pengkabelan dan grounding
a. Kabel koneksi antar modul surya harus diletakan pada cable tray/ trunk.
Cable tray/trunk diletakkan di bawah PV arraA dan menempel pada
penyangga PV arraA.
b. Kabel daya dari combiner boxke Solar Charge Controller atau kabel daya
dari inuerter jaringan ke battery inuerter (apabila menggunakan sistem AC
Coupling) menggunakan kabel NYFGbY/NYRGbY dengan diameter
menyesuaikan besar arus (SPLN/SNI).
c. Kabel daya dari PV Arrag ke Solar Clnrge Controller (atau batterg inuerter
apabila menggunakan sistem AC Coupling) harus ditanam di tanah
minimal 30 cm (centimeter), dan masuk ke dalam rumah pembangkit
Qtower house) melalui pondasi yang dilengkapi dengan kabel konduit.
d. Kabel daya dari baterai ke inuerter, tipe NYAF dengan diameter
menyesuaikan arus pada baterai yang sesuai dengan SPLN atau SNI.
e. Kabel daya dari inuerter ke panel distribusi, tipe NYY dengan diameter
menyesuaikan arus pada inuerter yang sesuai dengan SPLN atau SNI.
SK No 208489 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2673 -
f. Setiap penyambungan kabel harus menggunakan terminal kabel dan
konektor (bukan sambungan langsung) yang sesuai dan terisolasi dengan
baik.
g. Material instalasi dan grounding peralatan harus disesuaikan dengan
kapasitas pembangkit.
h. Sistem grounding dari penyangga PY array menggunakan penghantar tipe
NYY yellow green 35 mm2 (milimeter persegi) sesuai dengan SPLN atau
SNI. Penampang harus tersambung baik secara elektris pada penyangga
PY arrag (menggunakan sepatu kabel dan dibaut).
i. Groundins sistem kelistrikan dari rumah pembangkit dan combiner box
disatukan dan ditempatkan dalam bak kontrol grounding. Bak kontrol
grounding terbuat dari pasangan batu yang dicor semen dan diaci serta
dilengkapi dengan penutup yang memiliki pegangan. Ukuran dan
kedalaman bak kontrol dibuat sedemikian sehingga mudah bagi operator
dalam melakukan perawatan.
j. Instalasi jaringan kabel untuk power dan komunikasi harus dipasang
secara terpisah untuk menghindari interferensi gelombang.
k. Interkoneksi dari masing-masing PV arraA dikelompokkan dan
ditempatkan pada combiner box. Ukuran combiner box disesuaikan
sedemikian sehingga operator dapat dengan mudah/leluasa melakukan
pengecekan saat pemeliharaan. Penempatan combiner box diusahakan
aman dari guyuran hujan secara langsung.
Spesifikasi combiner box:
1) Design Panel harus sesuai dengan standard IEC 61439-1 dan IEC
6t439-2.
2) Terbuat dari bahan Polgcarbonat dengan insulation class IP 65 yang
tahan terhadap paparan Ultraviolet jangka panjang. Desain combiner
box l:,arus dapat mengantisipasi pengembunan di bagian dalam
( dileng kap i Bre athe r
)
.
3) Kabel interkoneksi harus sesuai dengan standar aplikasi Fotovoltaik,
minimal rating 1000 Ydc (Voltage Direct Current).
4l Semua koneksi pada terminal kabel harus memenuhi standar atau
dengan menggunakan koneksi sistem pegas untuk menjamin kualitas
koneksi yang baik dan pasti.
5) Untuk input dari kabel string menggunakan connector plug-in socket.
6) Dilengkapi dengan pembatas arus yang modular, memiliki indikator
fungsi dan tegangan kerja maksimum 1500 Vdc (Voltage Direct
Cunent) IEC 60269-6. Fuse gPV (pembatas arus Tipe gPV) dengan
kapasitas arus yang sesuai dengan daya keluaran. Fuse cadangan
SK No 208490 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2674 -
(back up fuse)wajib disediakan minimal loo/o dari jumlah Fuse yang
digunakan.
7) Dilengkapi dengan Surge Protection untuk aplikasi fotovoltaik IEC
61643-l. Surge protection berbentuk modular, plugable dan memiliki
indikator fungsi kerja.
8) Dilengkapi dengan Isolator Switch dengan tegangan kerja 1000 Vdc
(Voltage Direct Current), untuk isolasi yang aman pada waktu
perawatan.
5. Panel Distribusi (Di.stribution Pane[)
Panel Distribusi dilengkapi dengan saklar utama/pemisah, pembatas arus
Mini Circuit Breaker (MCB), Earth Leak Circuit Breaker (ELCB), saklar
terminal, dan busbar. Rangka bagian depan, atas, bawah dan bagian
belakang tertutup rapat, sehingga petugas pelayanan akan terlindung dari
bahaya sentuh bagian-bagian aktif. Panel distribusi dilengkapi dengan
ventilasi pada bagian sisi, lubang ventilasi harus dilindungi, agar binatang
atau benda-benda kecil serta air yang jatuh tidak mudah masuk ke
dalamnya.
a. tegangan system: satu fasa 22Ol23O Vac (Voltage Alternating Current)
atau tiga fasa 38O /4OO Vac (Voltage Alternating Current)
b. monitoring: tegangan, arus, dan kWh meter
c. Sistem proteksi: fuse dan circuit breaker, surge protection untuk
22OV I 39OVAC (Voltag e Alte rnating Current) . Surg e prote ctio n b erbentuk
modular, plugable dan memiliki indikator fungsi kerja.
d. Jumlah panel distribusi: 1 set
e. Kabel instalasi: Kabel jenis NYY
f. Material: bahan metal yang tidak dapat terbakar, tahan lembap dan
kokoh dengan ketebalan minimal 2 rnm (milimeter).
g. Fitur: Dilengkapi dengan timer dan kontaktor, serta lampu indikator.
6. Pyranometer
a. Fitur: Standar ISO 9060:1990 second class, waterproof,fieldof uiew 1BO"
(derajat) dan outpuf hasil pengukuran dapat dibaca pada RMS.
b. Jumlah $rranometer: 1 unit
c. Aksesoris $rranometer: 1 Set
7. Remote Monitoring System (RMS)
a. Fitur: Dilengkapi dengan modem GPRS, Interface harus dilengkapi
dengan koneksi RS - 485, web /mobile application,
b. Sistem komunikasi: 3G, GPRS/WIFI
SK No 208491 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2675 -
c. Jumlah RMS: 1 unit
d. Aksesoris RMS: 1 set
8. Instalasi Rumah
a. Umum
Instalasi rumah mencakup instalasi kabel dari jaringan ke rumah dan
instalasi listrik di dalam rumah.
Instalasi di dalam rumah terdiri dari instalasi jaringan kabel, paling
sedikit 3 buah titik lampu, 1 buah kotak kontak, alat proteksi short circuit,
dan alat pembatas daya dan energi sesuai dengan kapasitas daya
tersambung dan pemakaian energi listrik.
b. kabel instalasi: NYM 2x1,5 rnrn2 (sesuai dengan SNI), maksimal 25 rn
(meter)
c. jenis lampu: Lampu Hemat Energi (CFL/LED) daya lampu: disesuaikan
kebutuhan, tidak lebih dari 10 W (watt) per titik lampu, agar tidak terjadi
pengurasan daya yang berlebihan.
d. alat pembatas energi (energg limitef berfungsi membatasi pemakaian
energi (VAh) dengan spesifikasi sebagai berikut:
1) batas pemakaian energi dan reset time dapat diatur;
2) setting batas pemakaian per hari adalah tetap;
3) memiliki sistem untuk memutus (dan menyambung kembali)
hubungan listrik pada pemakai tertentu yang bermasaiah;
4) memiliki fungsi proteksi apabila terjadi arus hubung singkat (short-
circuit); dan
5) memiliki sistem pengaman/segel sehingga pemakai tidak dapat
melakukan pencurian listrik (bypass).
9. Rumah Pembangkit (Power House)
Untuk keperluan penempatan peralatan dan operasional harus dibangun
rumah permanen atau shelter yang terbagi atas ruang baterai dan ruang
kendali (control room);
a. Jika menggunakan slrclter, spesifikasi bangunan minimal sebagai
berikut:
1) Mengunakan bahan polgurethane dan baja ringan dengan ukuran
menyesuaikan dengan kapasitas PLTS Terpusat Off Gnd seperti
tercantum pada Daftar Kuantitas dan Harga, yang terbagi atas ruang
baterai dan ruang kendali (control room). Pondasi menggunakan batu
kalilsetara dengan kedalaman minimal 5O cm (centimeter). Luasan
pondasi harus lebih dari 70 cm (centimeter) dihitung dari sisi dinding
SK No 208492A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2676 -
rLlmah pembangkit bagian depan dan 20 cm (centimeter) dari sisi
lainnya serta diaci.
2) Atap menggunakan Zinc Aluminium.
3) Tebal dinding shelter minimal 75 mm (milimeter).
4) Lantai menggunakan keramik warna putih minimal ukuran 30 x 30
cm (centimeter).
5) Ruang baterai harus memiliki ventilasi yang cukup untuk sirkulasi
udara sedemikian sehingga suhu dalam ruang baterai bisa terjaga
kurang dari 30"C. Untuk menjaga suhu rulang baterai, dinding rurang
baterai wajib dipasang kipas (exhaustfan) ukuran 8-10 inchi dengan
konsumsi daya per unit maksimal 25 W (watt). Jumlah kipas yang
dipasang disesuaikan agar pada saat beroperasi mampu menjaga
suhu sesuai yang ditentukan. Nyala dan matinya kipas diatur dengan
thermostat. Bagian kipas yang berada di luar rllang baterai harus
terlindung dari air hujan.
b. Jika menggunakan bangunan permanen, spesifikasi bangunan minimal
sebagai berikut:
1) pondasi menggunakan batu kali atau yang setara;
2) dinding menggunakan bata merah atau setara, diplester halus dan
dicat;
3) atap menggunakan genteng atau asbes gelombang;
4) pintu terbuat dari triplek/aluminium dilengkapi dengan kunci;
5) dilengkapi dengan jendela;
6) lantai rLrang baterai harus diperkuat dengan beton bertulang agar
dapat menahan berat baterai; dan
7) rLlang baterai harus memiliki ventilasi yang cukup untuk sirkulasi
udara.
c. Dilengkapi dengan instalasi listrik, 5 titik (3 lampu dan 2 kotak kontak),
dan pembatas MCB 2 A (ampere).
d. Di sekitar bangunan rumah pembangkit dilengkapi dengan sistem
penangkal petir untuk melindungi keseluruhan sistem pembangkit.
e. Dilengkapi dengan jalan setapak (dibeton atau menggunakan con-block
dengan lebar minimal 1 meter) dari pintu gerbang pagar BRC ke pintu
rumah pembangkit.
f. Seluruh fasilitas sistem pembangkit harus diberi pagar keliling
menggunakan jenis BRC seluas area yang disediakan dengan tinggi
minimal 150 cm (centimeter) dan dilengkapi dengan pintu gerbang swing
tunggal. Diameter besi pagar minimal 6 mm (milimeter). Diameter tiang
SK No 208493 A

FRESIDEI{
REPUBLIK IHDONESIA
- 2677 -
penghubung pagar minimal 2 inchi. Pagar BRC harus dicat dengan
metode hot dip galuanized.
g. Pondasi pagar BRC memiliki luas penampang20 x 20 cm (centimeter) dan
tinggi 45 cm (centimeter) dengan kedalaman minimal 30 cm (centimeter),
sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah minimal 15 cm
(centimeter). Pondasi terbuat dari pasangan batu yang dicor semen dan
diaci.
h. Dilengkapi dengan papan nama proyek yang mencakup data nama
kegiatan, instansi pelaksana kegiatan, lokasi (desa, kecamatan,
kabupaten, provinsi), sumber dana, dan tahun anggaran pelaksanaan.
10.Sistem Pengaman
Sistem pengaman jaringan listrik jika terjadi gangguan, baik untuk alasan
keselamatan, gangguan sosial, maupun untuk memudahkan perbaikan
harus menjadi bagian dari desain sistem.
l l.Jaringan Distribusi, Sambungan dan Instalasi Rumah
a. Jaringan distribusi tegangan rendah
Jaringan diperlukan untuk distribusi ke rumah pelanggan dengan
jaringan tegangan rendah (TR) open loop. Jaringan distribusi terdiri dari
tiang listrik dan kabel. Total panjang jaringan distribusi disesuaikan
dengan perencanaan
f sesuai kebutuhan dilapangan.
Spesifikasi untuk jaringan distribusi tegangan rendah adalah sebagai
berikut:
1) menggunakan jaringan udara;
2) jarak antar tiang maksimal 40 meter;
3) menggunakan pole/tiang besi galuanized dengan tinggi 7 m (meter)
standar PLN. Ditanam dengan kedalaman 1 m (meter) dan dilengkapi
dengan asesoris jaringan distribusi;
4) pada tiang distribusi pertama yang paling dekat dengan rumah
pembangkrt (ltouter house) wajib dipasang arrester keramik;
5) pondasi tiang jaringan distribusi dibuat dengan ukuran 2Ox2O crn
(centimeter) pada tapak yang berada di atas permukaan tanah dan
30x30 cm (centimeter) pada tapak yang berada di bawah dan ditanam
dalam tanah. Tinggi minimal pondasi 60 cm (centimeter) dengan
kedalaman minimal 5O cm (centimeter), sehingga ketinggian pondasi
di atas permukaan tanah minimal 10 cm (centimeter);
6) kabel antar tiang menggunakan tuisted cable 3x35 mrrr2 + 1x25 mm2
+ 1x16 mm2 (millimeter persegi) yang sesuai dengan Standar PLN,
dengan ketentuan untuk kabel 1x16 mm2 (millimeter persegi)
SK No 207375 A

PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- 2678 -
merupakan koneksi lampu jalan dengan timer di rumah baterai dan
kontaktor;
7) kabel dari tiang ke rumah menggunakan NFA 2x10 mrrr2 (millimeter
persegi) yang sesuai dengan Standar PLN;
8) tinggi lendutan kabel antar tiang minimal 4 m (meter) dari permukaan
tanah; dan
9) pada setiap dua tiang dipasang sebuah lampu jalan. Lampu jalan
harus dilengkapi dengan lengan lampu, dan lampu LED dengan daya
lO-12 W (watt) dengan efikasi minimal 100 lumenlW (lumen per watt)
yang terletak didalam suatu enclosure tertutup yang memiliki IP 65.
Mengingat kapasitas pembangkit dan energi yang tersimpan pada
baterai yang sangat terbatas, maka lampu jalan ini harus didesain
untuk boleh dinyalakan kurang lebih 10 jam perhari (menggunakan
timer, dimulai sejak terbenamnya matahari pada masing-masing
lokasi).
b. Jaringan distribusi tegangan menengah fiika ada)
Jaringan distribusi tegangan menengah diperlukan untuk menyalurkan
daya dari pembangkit ke jaringan distribusi. Jaringan distribusi tegangan
menengah terdiri dari tiang listrik dan kabel. Total panjang jaringan
disesuaikan dengan perencanaan. Spesifikasi untuk jaringan distribusi
tegangan menengah adalah sebagai berikut:
1) menggunakan jaringan udara;
2) jarak antar tiang maksimal 40 m (meter);
3) menggunakan poleltiang besi atau beton dengan tinggi minimal i 1 m
(meter) standar PLN sejumlah yang direncanakan, ditanam dengan
kedalaman minimal 1 m (meter) yang dilengkapi dengan asesoris
jaringan distribusi;
4) pondasi tiang jaringan dibuat dengan ukuran 2Ox2O cm (centimeter)
pada tapak yang di atas permukaan tanah dan 30x30 cm (centimeter)
pada tapak yang di bawah (yang ditanam dalam tanah). Tinggi minimal
pondasi 60 cm (centimeter) dengan kedalaman minimal 50 cm
(centimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah
minimal 10 cm (centimeter);
5) kawat antar tiang menggunakan AAAC/AAAC-S 70 mm (milimeter);
dan
6) tinggi lendutan kabel antar tiang minimal 4 m (meter) dari permukaan
tanah.
12.Sub-Sistem Instalasi Rumah dengan spesifikasi sebagai berikut:
SK No 208495 A

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- 2679 -
a. masing-masing rumah diberikan proteksi/pengaman menggunakan
pembatas arus (MCB) minimal 1 Ampere (termasuk boks dan segel),
22O V (Volt) dan dilengkapi dengan pembatas energi (energy limiter);
b. energA limiter (energy dispenser meter) memiliki fitur yang dapat
diprogram dengan sandi (passuord), sehingga dapat disesuaikan dengan
kemampuan kapasitas pembangkit;
c. energA limiter (energg dispenser meter) dan pembatas arus (MCB)
keduanya harus ditempatkan di dalam sebuah kotak pengaman tertutup
(box)berbahan metal;
d. energA limiter memiliki proteksi arus lebih dan arus hubung singkat yang
dapat diprogram dan dapat kembali normal setelah tidak ada gangguan
(fautt);
e. energA limiter memiliki indikator LCD untuk melihat sisa energi dan
indikator suara (beep)apabila energi yang tersisa mencapai limit tertentu
sesuai pengesetan;
f. masing-masing rumah terdapat 4 titik beban yang terdiri atas 3 buah
lampu dan 1 buah kotak kontak;
g. lampu yang dipakai adalah lampu LED, garansi pabrikan minimal
2 tah:un, umur lampu LEDrrrinrmal 50.000 jam;
h. kabel Instalasi rumah menggunakan jenis NYM 3x1,5 mm2 (millimeter
persegi) dan 2x1,5 mm2 (millimeter persegi), sesuai standar PT PLN
(Persero);
i. masing-masing rumah harus dilengkapi dengan arde (pentanahan); dan
j. penyambungan instalasi rumah dilakukan sesuai dengan standar PT PLN
(Persero).
k. Energg limiter (energy dispenser meter) seperti yang disebutkan dalam
spesifikasi di atas, berfungsi membatasi pemakaian energi harian. Setiap
rumah dibatasi pemakaian energi listrik per harinya minimal 300 Wh
(watt per jam). Adapun spesifikasi energi limiter adalah sebagai berikut:
1) Tegangan input: 22OYac (VoltageAlternating Current), 1 (satu) phasa,
50 Hz (hertz)
2) Arus beban maksimum: minimal 1 A (Ampere)
3) Konsumsi arus input (AC): + 15 mA (miliAmpere)
4) Kontrol: micro controller
5) Setting: programmable dengan passuord
6) Alarm:buzzerf beepsaat kuota 25o/o, indikator pada display saat kuota
habis
7l Resolusi Pengukuran: 1Wh (wat per jam), ketelitian 5%
SK No 207376A

PRESIDEN
REFUBLTK INDONESIA
- 2680 -
8) Temperatur Operasional: 0 - 500o C (derajat Celcius)
9) Pembatasan Pemakaian: dapat diprogram berdasarkan waktu dan
penggunaan daya
1. Lampu yang dipakai seperti yang disebutkan dalam spesifikasi di atas,
adalah lampu LED Bulb Light dengan spesifikasi sebagai berikut:
1) Tegangan input: 85 - 265 Vac (Voltage Alternating Current)
2) Konsumsi daya: 4 - 6 W (watt)
3) Efikasi (lm/watt): minimal 100 lm/w (lumen per watt)
4) Warna cahaya: pure uthite
5) Fitting :E27 (kode/tipe E dua puluh tujuh)
6) Garansi produk: minimal 2 tahun
m. Pekerjaan distribusi tenaga listrik mengacu pada SNI 0225:.2Oll tentang
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2oll).
13. Penangkal Petir
Spesifikasi untuk penangkal petir sebagai berikut:
a. Menara (touefl: tree angle, guyed wire;
b. Passiue sgstem, connection slaue;
c. Jenis kabel yang digunakan adalah kabel terbuka (tanpa isolasi) sesuai
SNI/ SPLN;
d. Grounding penangkal petir harus tersambung secara baik dan dipisah
dengan sistem grounding padaPY array dan rumah pembangkit;
e. Grounding penangkal petir ditempatkan dalam bak kontrol grounding.
Bak kontrol grounding terbuat dari pasangan batu yang dicor semen dan
diaci serta dilengkapi dengan penutup yang memiliki pegangan. Ukuran
dan kedalaman bak kontrol dibuat sedemikian sehingga mudah bagi
operator dalam melakukan perawatan;
f. Dilengkapi dengan lightning counte4
g. Lightning counter diletakkan di dalam box yang spesifikasi teknisnya
sesuai dengan combiner box;
h. Tinggi menara (tower) minimal 17 m (meter);
i. Pondasi tower dibuat dengan ukuran 60x60 cm (centimeter). Tinggi
minimal pondasi 110 cm (centimeter) dengan kedalaman minimal 95 cm
(centimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah
minimal 15 cm (centimeter); dan
j. Pondasi ankur guged uire dengan ukuran 6Ox60 cm (centimeter). Tinggi
minimal pondasi 125 cm (centimeter) dengan kedalaman minimal 1 10 cm
SK No 207377 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2681 -
(centimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah
minimal 15 cm (centimeter);
k. Persiapan Lokasi
Survei detail teknis lokasi pemasangan PLTS Terpusat Off Gnd (wajib
dilaporkan kepada PPK sebelurn purchasing) minimal memuat:
1) luas lahan;
2) penilaian potensi shading;
3) lokasi penempatan peralatan elektrikal'
4l lokasi panel interkoneksi; dan
5) Survei dan koordinasi dengan instansi terkait.
14.Jasa Instalasi
Biaya yang digunakan untuk pembangunan/Pemasangan/ Konstruksi PLTS
Terpusat Off Grid.
l5.Pengiriman Barang
Biaya yang ditimbulkan karena mobilisasi komponen PLTS Terpusat Off Grid.
Pengiriman barang dapat dilakukan menggunakan transportasi darat, laut
dan udara namun biaya pengiriman ditanggung oleh pembeli.
1 6. Pemeriksaan dan Pengujian
Sebelum PLTS Terpusat Off Gid dioperasikan perlu terlebih dahulu
dilakukan pemeriksaan dan pengujian laik operasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
lT.Memastikan seluruh parameter dari RMS dapat direkam, dimonitor dan
disimpan dalam data logger.
l8.Garansi pemeliharaan selama 1 tahun.
SK No 208498 A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2682 -
18,1.7. Capaian Ifasil Jalgka Perdek
Batas wattu penyampaiar capaian jalgka pendek (immediqte outcome) dari DAK Fisik Bidang Infrastruktur Energi Terbarukan paling
lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya serta disarnpaikan melalui sistem informasi perencanaar dan penganggaran yang
terintegrasi.
Infrastruktur Energi
Terbarukan
Pembangunan PLTMH
off Grid
Jumla-h rumah tangga yang teraliri
listrik PLTMH OIf Gnd yang
bersumber dari DAK-IET
Rumah tangga Survei lapangan jumlah rumah
tangga terlistriki
Infrastruktur Energi
Terbarukan
Pembangunan PLTS
Terpusat Off Gnd
Jumlah rumah tangga yang teraliri
listrik PLTS Terpusat Off Gnd yang
bersumber dari DAK-IET
Rumah tangga Survei lapangan jumlah rumah
tangga terlistriki
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi H
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
SK No 073240 C
anna Djaman
lVlenu/Rincian
Kesiatan
Indikator Capaian
Sasaran Indikator/
Penerima lVlanfaat
Cara Perhitungan