MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2010

TENTANG

MODEL PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA
YANG RESPONSIF GENDER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa perempuan lanjut usia mempunyai hak sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan perlunya lanjut
usia untuk diberdayakan sehingga dapat berperan dalam
kegiatan pembangunan nasional;
c. bahwa jumlah penduduk lanjut usia yang sebagian besar
adalah perempuan berpotensi mengalami diskriminasi dan
dianggap sebagai penduduk yang tidak produktif karena
faktor usianya;
d. bahwa perempuan lanjut usia sebenarnya mempunyai
kemampuan untuk hidup mandiri dan berperan aktif secara
wajar dalam hidup bermasya rakat, berbangsa, dan
bernegara;
e. bahwa …

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -

e. bahwa dalam upaya memberdayakan perempuan lanjut
usia diperlukan model perlindungan perempuan lanjut usia
yang responsif gender;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak tentang Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia
yang Responsif Gender;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4279);


5. Undang-Undang ...

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4451);
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;


Menetapkan

:
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK
INDONESIA TENTANG MODEL PERLINDUNGAN
PEREMPUAN LANJUT USIA YANG RESPONSIF GENDER .


Pasal 1 ...

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal 1

Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang
Responsifr Gender meliputi:
a. pemberdayaan lanjut usia khususnya perempuan di
bidang kesehatan, sosial, mental spiritual, pendidikan,
ekonomi;
b. peran individu, keluarga dan masyarakat;

Pasal 2

Mengenai dan kegiatan layanan bagi perempuan lanjut
usia di bidang kesehatan, sosial, mental spiritual,
pendidikan dan ekonomi serta peran individu, keluarga dan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.

Pasal 3

Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang
Responsifr Gender bertujuan agar perempuan lanjut usia
mendapatkan layanan kesehatan, sosial, mental spiritual,
pendidikan, ekonomi yang dibutuhkan.

Pasal 4

Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang
Responsif Gender dapat dijadikan panduan bagi
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam
menyelenggarakan perlindungan perempuan lanjut usia.


Pasal 5 …

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Pasal 5
Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang
Responsive Gender dilaksanakan secara terkoordinasi,
sistematik dan berkelanjutan guna pemenuhan hak-hak
lanjut usia khususnya perempuan.
Pasal 6
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam
melaksanakan layanan dan kegiatan Model Perlindungan
Perempuan Lanjut Usia yang Responsive Gender dapat
dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan,
sarana, prasarana.

Pasal 7

Pelayanan yang diberikan Model Perlindungan Perempuan
Lanjut Usia yang Responsif Gender :
a. disesuaikan dengan memperhatikan kearifan,
pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman,
usia, dan kondisi fisik perempuan lanjut usia;
b. dapat diberikan kepada lanjut usia laki-laki.

Pasal 8
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
Model Perlindungan Perempuan Lanjut U sia yang
Responsif Gender dapat:
a. membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya
terdiri dari instansi terkait dan masyarakat
b. melakukan kerjasama institusi terkait, organisasi
kemasyarakatan, kalangan akademisi, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 ...

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2010
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN
ANAK REPUBLIK INDONE SIA,

ttd.
LINDA AMALIA SARI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 602

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -



LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 24 TAHUN 2010


TENTANG

MODEL PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA
YANG RESPONSIF GENDER

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
1.4. Hakikat perlindungan perempuan lansia (responsif gender)
Perlindungan perempuan lansia pada hakikatnya adalah perlindungan lansia
(tidak terbatas pada perempuan) yang responsif gender. Yaitu segala upaya
perlindungan lansia yang terbebas dari ketidakadilan gender, bebas dari
diskriminasi, marginalisasi, subordinasi, stereotip, dan kekerasan terhadap
perempuan lansia. Lebih jauh dari itu perlindungan lansia yang responsif
gender adalah yang sudah memperhatikan adanya perbedaan kebutuhan
antara laki-laki lansia dan perempuan lansia, baik yang terjadi sebagai akibat
dari perbedaan kodrati maupun karena akibat konstruksi sosial yang terjadi
selama ini.
Perempuan lansia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lansia
pada umumnya. Oleh karena itu sudah barang tentu dalam upaya
perlindungan lansia, kelompok perempuan lansia sudah tercakup di
dalamnya. Bahkan karena usia harapan hidup perempuan lebih tinggi dari
laki-laki, yang berakibat pada jumlah perempuan lansia lebih banyak dari
laki-laki, maka sasaran dari berbagai program perlindungan semestinya lebih
banyak perempuan daripada laki-laki. Melihat hal seperti ini, sepintas tidak
ada persoalan dengan perlindungan perempuan lansia.
Persoalan akan menjadi lain jika kita coba cermati berbagai aspek
kehidupan lansia serta perbedaannya antara perempuan dan laki-laki.
Sebagai akibat dari ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sejak usia
masih muda, pada saat memasuki masa lansia pun, kesenjangan antara
perempuan dan laki-laki masih cukup tinggi. Hal ini terjadi hampir pada
semua bidang, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sebagainya. Kondisi
perempuan lansia selalu berada di bawah laki-laki lansia, meskipun jumlah
mereka lebih banyak.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
Pertanyaan lebih lanjut adalah dengan memperhatikan kondisi tersebut
apakah kemudian kepada perempuan lansia harus dilakukan upaya
perlindungan tersendiri, terpisah dari laki-laki lansia? Haruskah disusun
sistem atau model yang eksklusif yang hanya diperuntukkan bag i
perempuan lansia? Tentu saja tidak. Upaya memisahkan kemudian
menjadikannya eksklusif juga tidak akan menyelesaikan masalah
ketidaksetaraan ini. Justru akan menimbulkan bias gender yang baru. Yang
harus dilakukan adalah upaya menjadikan seluruh program perlindungan
lansia menjadi adil secara gender serta lebih jauh dari itu menjadi responsif
gender. Dengan demikian upaya perlindungan perempuan lansia pada
hakikatnya adalah upaya perlindungan lansia (keseluruhan lansia, baik laki-
laki maupun perempuan) yang berkeadilan gender dan responsif gender,
yaitu perlindungan lansia yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan
responsif gender.
Kesetaraan dan keadilan gender mungkin mudah dikatakan dan
dicanangkan, namun bukan hal yang mudah untuk diwujudkan di negeri
yang memang sudah sejak lama kental dengan budaya patriarkhi seperti
Indonesia. Untuk dapat mencapai kesetaraan dan keadilan gender tentu
harus dihindari segala bentuk ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender
yang paling sering terjadi dan sangat dirasakan selama ini adalah terjadinya
diskriminasi, yaitu dibedakannya perlakuan terhadap perempuan yang
disebabkan bukan karena perbedaan kodrati yang sifatnya alamiah, tetapi
lebih karena semata-mata mereka berjenis kelamin perempuan.
Dalam masyarakat kita perempuan dinomorduakan (subordinasi) dalam
pengambilan keputusan. Bahkan, kadang-kadang untuk urusan bersama
(laki-laki dan perempuan), perempuan tidak diajak bicara. Akibatnya,

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
perempuan tidak dapat mengontrol apabila keputusan itu tidak
menguntungkan atau malah merugikan mereka. Perempuan juga tidak
memiliki kesempatan seperti laki-laki dalam penguasaan sumber-sumber
ekonomi, sehingga perempuan secara ekonomi terpinggirkan atau
termarjinalisasikan. Di pabrik-pabrik atau di kantor-kantor, sebagian besar
perempuan bekerja di kelas rendahan dan otomatis gajinya juga lebih
rendah dari laki-laki. Tidak saja soal gaji, persoalan kesejahteraan yang lain
seperti tunjangan, perempuan sering diperlakukan secara berbeda.
Perempuan karena keperempuanannya sering menda pat label negatif,
misalnya, perempuan itu penggoda, kanca wingking (berperan di belakang
atau di sektor domestik), swarga nunut neraka katut (seluruh kehidupan
perempuan akan sangat tergantung kepada laki -laki), cerewet, dan
seterusnya. Perempuan juga sering menjadi korban kekerasan baik di
wilayah privat maupun di wilayah publik seperti kekerasan dalam rumah
tangga (kekerasan terhadap istri), kekerasan dalam berpacaran, perkosaan,
maupun pelecehan seksual. Lebih jauh dari itu, dalam keluarga, perempuan
sering mempunyai beban pekerjaan yang jauh lebih berat dari laki-laki akan
tetapi hasil kerja perempuan seringkali tidak dihargai seperti pekerjaan laki-
laki. Bahkan, dalam kehidupan modern, perempuan memiliki beban
pekerjaan yang semakin berlipat.
Memperhatikan hal tersebut maka untuk melahirkan upaya perlindungan
lansia yang adil secara gender, maka diperlukan upaya agar semua kegiatan
perlindungan dapat terhindar dari berbagai ketidakadilan gender tersebut.
Upaya ini dapat dilakukan dengan cara mempertanyakan kembali seluruh
proses kegiatan yang terjadi, apakah mengandung unsur-unsur yang
berpotensi diskriminatif terhadap perempuan.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
Selanjutnya, untuk menjamin kegiatan perlindungan lansia sudah responsif
gender, juga perlu dipertanyakan apakah seluruh aspek dalam perlindungan
lansia sudah melihat secara mendalam perbedaan yang ada antara
perempuan lansia dengan laki-laki lansia. Sebagaimana diketahui bahwa
karakteristik mereka berbeda secara alamiah. Di samping itu kondisinya juga
berbeda secara nyata, sehingga untuk mempercepat tercapainya kesetaraan
dan keadilan gender, program perlindungan lansia harus responsif gender.
Ketersediaan data yang terpilah menurut jenis kelamin menjadi keharusan
untuk mengetahui perbedaan kondisi dan posisi laki-laki dan perempuan
lansia. Dengan adanya data yang terpilah menurut jenis kelamin akan
diketahui ada tidaknya permasalahan gender sebagai dasar penentuan
kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan lansia yang responsif
gender. Sebagai contoh, diketahui bahwa proporsi perempuan lansia yang
buta huruf dua kali lipat dari laki-laki lansia. Maka untuk segera mencapai
kesetaraan, semestinya sasaran dalam kegiatan pemberantasan buta huruf
lebih banyak ditujukan bagi perempuan lansia. Perempuan lansia juga
mempunyai kecenderungan atas berbagai hal yang berbeda dari laki-laki,
maka banyak program perlindungan yang juga harus disesuaikan dengan
kecenderungan yang berbeda tersebut.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
BAB II
KARAKTERISTIK DAN KONDISI LANSIA

2.1. Karakteristik umum
Bertambah umur dan akhirnya menjadi lansia sifatnya alamiah. Hal ini
terjadi baik pada laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian,
karakteristik perempuan lansia tidak akan jauh berbeda dengan
karakteristik lansia pada umumnya. Pada saat memasuki masa lansia
seseorang akan mulai merasakan adanya penurunan kemampuan fisik dan
mental. Di samping kemunduran fisik, menjadi tua juga ditandai dengan
kemunduran kemampuan-kemampuan kognitif, seperti mudah lupa, ingatan
lebih baik justru pada peristiwa yang lebih lama, orientasi dan persepsi
waktu menurun, intelegensia melemah dan tidak mudah menerima ide-ide
baru.
Secara alamiah tubuh manusia mengalami perubahan normal yang tidak
dapat dihindari. Cepat atau lambatnya perubahan dipengaruhi oleh faktor
kejiwaan, sosial ekonomi dan medis. Perubahan akan terlihat pada jaringan
dan organ tubuh, seperti:
a. Kulit menjadi kering dan berkeriput.
b. Rambut beruban dan rontok.
c. Penglihatan menurun sebagian atau menyeluruh.
d. Pendengaran berkurang.
e. Indera perasa berkurang.
f. Tinggi badan menyusut karena osteoporosis yang berakibat badan
bungkuk.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
g. Tulang keropos, massanya berkurang, kekuatan berkurang dan mudah
patah.
h. Elastisitas jaringan paru-paru berkurang, nafas menjadi pendek.
i. Terjadi pengurangan fungsi organ di dalam perut.
j. Dinding pembuluh darah menebal dan terjadi tekanan darah tinggi.
k. Otot jantung bekerja tidak efisien.
l. Terjadi penurunan fungsi organ reproduksi, terutama pada perempuan.
m. Otak menyusut dan reaksi menjadi lambat.
n. Seksualitas tidak selalu menurun.

2.2. Karakteristik kesehatan
Akibat dari proses penuaan, manusia akan dihadapkan pada risiko berbagai
perubahan pada dirinya, baik perubahan fisik maupun non fisik. Perubahan-
perubahan ini sering menimbulkan gejala abnormalitas jika dibandingkan
dengan keadaan sebelum memasuki masa lansia. Dalam aspek kesehatan
kadang-kadang sulit untuk membedakan apakah suatu abnormalitas
disebabkan karena proses menua (normal) ataukah diakibatkan oleh suatu
penyakit.
Dengan makin lanjutnya usia seseorang maka kemungkinan terjadinya
penurunan anatomik dan fungsional atas organ-organnya makin besar.
Peneliti Andres dan Tobin mengintroduksikan “hukum 1 (satu) persen” yang
menyatakan bahwa fungsi organ-organ akan menurun sebanyak satu persen
setiap tahunnya setelah usia 30 tahun. Walaupun penelitian lain menyatakan
bahwa penurunan tersebut tidak sedramatis seperti di atas, tetapi memang
terdapat penurunan fungsional yang nyata setelah usia 70 tahun. Berikut ini
adalah 12 (dua belas) aspek kesehatan yang banyak mengalami perubahan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
(baca: mengalami penurunan fungsional) pada manusia setelah memasuki
lansia.
a. Sistem Panca Indra. Akibat dari proses penuaan, pada lansia akan
terjadi pengurangan fungsi hampir pada semua panca indera. Hal ini
terjadi karena berbagai perubahan morfologik pada mata, telinga, hidung,
syaraf perasa di lidah dan kulit. Perubahan degeneratif ini bersifat
anatomik fungsional sehingga berakibat pada penglihatan, pendengaran,
penciuman dan sensitivitas syaraf perasa berkurang.
b. Sistem Gastro Intestinal. Dalam aspek ini terjadi perubahan mulai dari
gigi sampai dengan anus, antara lain perubahan atrofik pada rahang
sehingga gigi lebih mudah tanggal (banyak lansia ompong). Perubahan
atrofik juga terjadi pada mukosa, kelenjar dan otot-otot pencernaan yang
menyebabkan perubahan fungsional sampai perubaha n patologik,
diantaranya gangguan mengunyah dan menelan, perubahan nafsu
makan sampai berbagai penyakit.
c. Sistem Kardiovaskuler. Walaupun tanpa adanya penyakit, pada lansia
jantung sudah menunjukkan penurunan kekuatan kontraksi, kecepatan
kontraksi dan isi sekuncup. Terjadi pula penurunan yang signifikan dari
cadangan jantung dan kemampuan untuk meningkatkan kekuatan curah
jantung, misalnya pada saat olahraga.
d. Sistem Respirasi (Pernapasan). Pada manusia, sistem respirasi sudah
mencapai kematangan pertumbuhan pada usia 20–25 tahun, setelah itu
fungsinya akan terus menurun. Pada lansia elastisitas paru dan kekuatan
otot dada menurun, sedangkan kekakuan dinding dada meningkat yang
berakibat pada menurunnya rasio ventilasi-perfusi di bagian paru yang
tak bebas dan pelebaran gradient alveolar arteri untuk oksigen. Di
samping itu juga terjadi penurunan gerak silia di dinding sistem respirasi,

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
penurunan refleks batuk dan refleks fisiologik lain, yang menyebabkan
kemungkinan terjadinya infeksi akut pada saluran napas bawah. Lebih
lanjut, berbagai perubahan morfologik dan fungsional tersebut akan
mempermudah terjadinya berbagai keadaan patologik, di antaranya
Penyakit Paru Obstruktif (PPO), Penyakit Infeksi Paru Akut/Kronis, dan
Keganasan Paru-bronkus.
e. Sistem Endokrinologik. Dalam sistem ini keadaan patologik yang sering
terjadi adalah osteoporosis, yang sering terjadi pada lansia baik jenis
primer maupun sekunder. Terutama terjadi pada perempuan pasca
menopause karena penurunan mendadak hormon estrogen. Pada usia
lebih tua, kejadian pada laki-laki juga meningkat karena faktor-faktor
inaktivitas, asupan kalsium yang kurang, pembuatan vitamin D melalui
kulit yang menurun dan juga faktor hormonal.
f. Sistem Hematologik. Pola pertumbuhan sumsum tulang secara nyata
mengandung lebih sedikit sel hemopoitik dengan respon yang menurun
terhadap stimuli buatan. Respon regeneratif terhadap kehilangan darah
atau terapi anemia pernisiosa juga berkurang dibandingkan pada waktu
muda. Berbagai jenis anemia yang sering ditemui pada lansia antara lain
adalah: (1) Anemia defisiensi besi akibat hilang darah, malabsorbsi dan
malnutrisi; (2) Anemia megaloblastik; (3) Anemia pada/akibat penyakit
kronis.
g. Sistem Persendian. Penyakit rematik merupakan salah satu penyebab
utama terjadinya diabilitas pada lansia, di samping stroke dan penyakit
kardiovaskuler. Pada persendian terjadi perubahan berupa tidak ratanya
permukaan sendi, fibrilasi dan pembentukan celah dan lekukan di
permukaan tulang rawan. Erosi tulang rawan menyebabkan eburnasi
tulang dan pembentukan kista di rongga subkodral dan sumsum tulang.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
Keadaan tersebut belum bisa disebut patologik, akan tetapi disepakati
bahwa perubahan tersebut harus dianggap patologik apabila terdapat
stress tambahan, misalnya apabila terjadi trauma atau pada sendi
penanggung beban.
h. Sistem Urogenital dan Tekanan Darah. Pada lansia ginjal mengalami
banyak perubahan, antara lain penebalan pada kapsula bowman dan
gangguan permeabilitas terhadap solut yang akan difiltrasi. Nefron
secara keseluruhan menurun dalam jumlah (nefron pada akhir hayat rata-
rata tinggal 50 persen dibanding pada usia 30 tahun) dan mulai terlihat
atrofi. Aliran darah di ginjal pada usia 75 tahun tinggal sekitar 50 persen
dibandingkan pada usia muda. Apabila terjadi stres fisik (latihan berat,
infeksi, gagal jantung dll), ginjal tidak dapat mengatasi peningkatan
kebutuhan tersebut dan mudah terjadi gagal ginjal. Secara umum
pembuluh darah sedang sampai besar pada lansia sudah mengalami
berbagai perubahan. Terjadi penebalan yang pada akhirnya
menyebabkan kelenturan pembuluh darah tepi meningkat. Hal ini akan
mengakibatkan peningkatan tekanan darah.
i. Sistem Imunologi dan Infeksi. Kekebalan tubuh pada lansia terus
mengalami penurunan sebagai akibat dari berbagai perubahan
morfologik karena proses penuaan. Juga terjadi peningkatan
pembentukan oto-antibodi sehingga insidensi penyakit oto-imun
meningkat. Pengenalan dan penyerangan terhadap sel-sel tumor juga
menurun, menyebabkan insidensi penyakit meningkat. Pada lansia
infeksi juga cenderung menjadi lebih berat, bahkan dapat menyebabkan
kematian. Infeksi saluran napas bawah serta infeksi saluran kemih
merupakan infeksi penting pada lansia, yang bisa berlanjut lebih berat.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
j. Sistem Syaraf Pusat dan Otonom. Berat otak akan menurun sekitar 10
persen pada penuaan antara 30 sampai 70 tahun. Di samping itu
meningen menebal, giri dan sulci otak berkurang kedalamannya. Akan
tetapi kelainan ini tidak menyebabkan gangguan patologik yang berarti.
Yang bersifat patologis adalah adanya degenerasi pigmen substantia
nigra, kekusutan neurofibriler dan pembentukan badan hirano. Keadaan
ini sesuai dengan terjadinya patologi Sindroma Parkinson dan Alzheimer.
k. Sistem Kulit dan Integumen. Terjadi atrofi dari epidermis, kelenjar
keringat, folikel rambut serta berubahnya pigmentasi akibat penipisan
kulit. Warna kulit berubah-ubah dengan di sana-sini terjadi pigmentasi tak
merata. Kuku menipis dan mudah patah. Rambut rontok sampai terjadi
kebotakan. Lemak subkutan juga berkurang menyebabkan berkurangnya
bantalan kulit sehingga daya tahan terhadap tekanan dan perubahan
suhu menjadi berkurang. Penipisan kulit menyebabkan kulit mudah
terluka dan terjadi infeksi kulit.
l. Sistem Otot dan Tulang. Otot mengalami atrofi di samping sebagai
akibat berkurangnya aktivitas, juga seringkali akibat gangguan metabolik
atau denervasi syaraf. Keadaan otot akibat inaktivitas dapat diatasi
dengan memperbaiki pola hidup (olahraga atau aktivitas terprogram).
Akan tetapi gangguan akibat penyakit metabolik lama yang mengganggu
inervasi syaraf seringkali sudah ireversibel, walaupun abnormalitas
metaboliknya diperbaiki. Dengan bertambahnya usia, proses
berpasangan (=coupling) penulangan, yaitu perusakan dan pembentukan
tulang melambat, terutama pembentukannya. Hal ini selain akibat dari
menurunnya aktivitas tubuh, juga akibat menurunnya hormon estrogen
(perempuan), vitamin D (terutama mereka yang kurang terkena sinar
matahari) dan beberapa hormon lain, misalnya parathormon dan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
kalsitonin. Tulang-tulang menjadi lebih berongga-rongga, mikro-arsitektur
berubah dan sering berakibat patah tulang baik akibat benturan ringan
maupun spontan.

2.3. Karakteristik psikologis.
Di samping perubahan-perubahan anatomis dan morfologik yang bermuara
pada kesehatan, proses penuaan juga berisiko menyebabkan berbagai
masalah mental dan psikologis. Rata-rata seorang lansia akan menurun IQ-
nya tiga poin setiap dekade. Faktor lingkungan mempunyai efek terhadap
kesehatan jiwa terutama lingkungan religius dan lingkungan pendidikan.
Berikut adalah beberapa permasalahan psikologis yang sering dihadapi
lansia:
a. Kesepian (loneliness). Kesepian atau loneliness biasanya dialami oleh
lansia pada saat meninggalnya pasangan hidup atau teman dekat.
Terutama bila dirinya sendiri pada saat itu juga mengalami berbagai
penurunan status kesehatan, misalnya menderita berbagai penyakit fisik
berat, gangguan mobilitas atau gangguan sensorik, terutama gangguan
pendengaran. Harus dibedakan antara kesepian dengan hidup sendiri.
Banyak di antara lansia yang hidup sendiri tetapi tidak mengalami
kesepian karena aktivitas sosial yang masih tinggi. Di lain pihak terdapat
lansia yang walaupun hidup dalam lingkungan yang beranggotakan
cukup banyak tetapi mengalami kesepian. Pada penderita kesepian ini
peran organisasi sosial sangat berarti karena bisa menghibur,
memberikan motivasi untuk lebih meningkatkan peran sosial penderita, di
samping memberikan bantuan pengerjaan pekerjaan di rumah bila
memang terdapat disabilitas penderita dalam hal-hal tersebut.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 32 -
b. Duka cita (bereavement). Periode duka cita merupakan suatu masa
yang sangat rawan bagi lansia. Meninggalnya pasangan hidup, seorang
teman dekat, atau bahkan seekor hewan kesayangan, bisa mendadak
memutuskan ketahanan jiwanya yang sudah rapuh. Hal ini dapat memicu
terjadinya gangguan fisik dan kesehatan. Periode dua tahun sejak
meninggalnya pasangan hidup merupakan masa paling rawan. Pada
masa ini orang tersebut sebaiknya justru dibiarkan untuk dapat
mengekspresikan dukacitanya. Sering diawali dengan perasaan kosong,
kemudian ingin menangis dan selanjutnya suatu episode depresi.
Depresi akibat dukacita pada lansia biasanya tidak bersifat self limiting.
Dokter dan petugas kesehatan harus memberikan kesempatan episode
tersebut berlalu. Diperlukan pendamping yang dengan penuh empati
mendengarkan keluhan, memberikan hiburan, dan tidak membiarkan tiap
episode berkepanjangan dan berjalan terlalu berat. Apabila upaya
tersebut tidak berhasil, bahkan timbul depresi berat, konsultasi psikiatrik
mungkin diperlukan, dengan kemungkinan diberikan obat anti depresan.
c. Depresi. Secara epidemiologik, di negara Barat depresi terdapat pada
15-20 persen penduduk lansia. Insidensi bahkan lebih tinggi pada
penduduk lansia yang ditampung pada lembaga-lembaga sosial. Di Asia
angkanya jauh lebih rendah karena terdapat faktor sosio-kultural-religi
yang diduga berpengaruh positif. Suatu penelitian di Indonesia hanya
menemukan 2,3 persen dari penduduk lansia yang dirawat di bangsal
geriatri akut yang menderita depresi. Angka di masyarakat juga lebih
rendah. Depresi bukan disebabkan oleh suatu patologi tunggal, tetapi
biasanya bersifat multifaktor. Pada lansia, di mana stress lingkungan
sering menyebabkan depresi dan kemampuan beradaptasi sudah

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 33 -
menurun, sering berakibat jauh lebih buruk dibanding jika terjadi pada
usia yang lebih muda.
d. Gangguan cemas. Gangguan cemas dibagi dalam beberapa golongan,
yaitu fobia, gangguan panik, gangguan cemas umum, gangguan stres
pasca trauma, dan gangguan obsesif-kompulsif. Pada lansia gangguan
cemas ini sering merupakan kelanjutan dari gangguan yang sudah terjadi
pada saat dewasa muda.
e. Psikosis. Berbagai bentuk psikosis dapat terjadi pada lansia, baik
sebagai kelanjutan keadaan pada dewasa muda atau yang timbul pada
lansia, di antaranya adalah: (1) Parafrenia, adalah suatu bentuk
skizofrenia lanjut yang sering terjadi pada lansia yang ditandai dengan
waham (biasanya waham curiga dan menuduh). Sering penderita merasa
tetangganya mencuri barang-barangnya atau tetangga berniat
membunuhnya. Biasanya terjadi pada individu yang terisolasi atau
menarik diri dari kegiatan sosial. Sering terjadi keadaan ini menyebabkan
timbulnya keributan antar tetangga; (2) Sindroma Diogenes, adalah
suatu keadaan di mana lansia menunjukkan penampakan perilaku yang
sangat terganggu. Rumah atau kamar yang sangat kotor, bercak dan bau
urin maupun feses dimana-mana (karena sering penderita terlihat
bermain-main dengan urin/feses). Tikus berkeliaran dan sebagainya.
Penderita menumpuk barang-barangnya dengan tidak teratur. Penderita
ini biasanya memiliki IQ yang tinggi, dan biasanya menolak dimasukkan
dalam suatu p anti sosial. Upaya untuk mengadakan
pengaturan/pembersihan rumah/kamar biasanya akan gagal. Setelah
beberapa waktu hal tersebut akan berulang kembali.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -
2.4. Kondisi lansia
Jumlah dan persentase
Berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2005,
tercatat jumlah penduduk lansia (60 tahun ke atas) di Indonesia sebanyak
lebih dari 15 juta jiwa (tidak termasuk NAD dan Nias) atau sekitar 7 persen
dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, perempuan lansia ternyata lebih
banyak dibandingkan laki-laki, dengan perbandingan 48,5 persen laki-laki
dan 51,5 persen perempuan.
Tabel 2.1. Jumlah Penduduk Lansia menurut Daerah dan Jenis Kelamin,
Tahun 2005
Daerah Laki-laki Perempuan Total
Perkotaan 2.844.967 3.058.659 5.903.626
Perdesaan 4.696.565 4.937.619 9.634.184
Total 7.541.532 7.996.278 15.537.810

Bila dilihat dari daerah tempat tinggal, sebagian besar lansia tinggal di
pedesaan. Hanya 38 persen lansia yang tinggal di perkotaan, sedangkan
sisanya (62 persen) tinggal di pedesaan. Salah satu sebab mengapa lansia
lebih banyak tinggal di pedesaan adalah karena suasana pedesaan banyak
dipilih oleh lansia, baik laki-laki maupun perempuan untuk menikmati hari
tuanya. Hal ini ditunjukkan dari banyaknya penduduk yang menjalani masa
pensiun dengan kembali ke tanah kelahirannya di pedesaan.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 35 -
Gambar 2.1. Persentase Penduduk Lansia menurut Daerah dan Jenis Kelamin,
Tahun 2005 37,72
62,28
48,54
38,25
61,75
51,46
38,00
62,00
100,00
Laki-laki Perempuan Total
PerkotaanPerdesaanTotal


Jumlah penduduk lansia cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke
tahun. Kondisi ini antara lain disebabkan semakin meningkatnya kondisi
sosial ekonomi penduduk yang ditunjukkan dari semakin tingginya angka
harapan hidup penduduk. Secara umum angka harapan hidup penduduk
meningkat dari 67,6 tahun pada tahun 2004 menjadi 68,1 tahun pada tahun
2005. Angka harapan hidup perempuan umumnya lebih panjang
dibandingkan laki-laki dengan perbandingan 66,2 tahun untuk laki-laki dan
70,2 tahun untuk perempuan pada tahun 2005. Itulah sebabnya mengapa
perempuan lansia lebih banyak dibandingkan laki-laki.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 36 -
Tabel 2.2. Angka Harapan Hidup Penduduk menurut Jenis Kelamin,
Tahun 2004-2005
Tahun Laki-laki Perempuan Total
2004 65,7 69,6 67,6
2005 66,2 70,2 68,1

Status Perkawinan
Dengan usia harapan hidup yang lebih panjang, maka jumlah perempuan
lansia labih banyak dibandingkan laki-laki. Selain itu, banyak perempuan
lansia yang lebih dulu ditinggal mati suaminya, karena umumnya laki-laki
menikahi perempuan yang lebih muda. Hal ini menyebabkan sebagian besar
perempuan lansia berstatus cerai mati, dengan perbandingan 13,9 persen
untuk laki-laki dan 52,9 persen untuk perempuan (sekitar empat kali lipat).
Tabel 2.3. Persentase Lansia menurut Status Perkawinan, Tahun 2005
Status
Perkawinan
Perkotaan Perdesaan Total
Laki-
laki
Perem-
puan
Total
Laki-
laki
Perem-
puan
Total
Laki-
laki
Perem-
puan
Total
Belum kawin 0,84 1,82 1,35 0,64 1,23 0,94 0,72 1,45 1,10
Kawin 83,93 40,34 61,35 84,62 43,29 63,44 84,36 42,16 62,64
Cerai hidup 1,23 3,48 2,39 0,94 3,56 2,28 1,05 3,53 2,32
Cerai mati 14,01 54,36 34,91 13,80 51,93 33,34 13,88 52,86 33,94
Total 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 37 -
Begitupun yang berstatus cerai hidup, lebih banyak perempuan
dibandingkan laki-laki, meskipun perbedaannya tidak terlalu banyak. Hal ini
kemungkinan disebabkan karena apabila terjadi perceraian lebih banyak
perempuan yang tidak menikah lagi. Hal ini juga ditunjukkan dari laki-laki
lansia berstatus kawin yang persentasenya dua kali lipat lebih banyak
dibandingkan perempuan lansia (84,36 persen berbanding 42,16 persen).
Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu indikator untuk menunjukkan kualitas
hidup penduduk. Bila dilihat dari angka buta huruf penduduk lansia,
sebanyak 35 persen lansia tidak dapat membaca dan menulis. Persentase
perempuan lansia yang buta huruf lebih dari dua kali lipat laki-laki lansia
(dengan perbandingan 22,93 persen dan 46,85 persen). Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa secara umum kualitas hidup lansia masih rendah,
dan perempuan lansia berada pada kondisi yang lebih memprihatinkan
dibandingkan laki-laki lansia.
Gambar 2.2. Angka Buta Huruf Penduduk Lansia menurut Daerah dan Jenis
Kelamin, Tahun 2005 13.90
28.40
22.93
34.03
54.79
46.85
24.33
41.93
35.24
Laki-laki Perempuan L + P
PerkotaanPedesaanTotal

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 38 -
Indikator lain yang digunakan untuk mengukur kualitas hidup lansia di bidang
pendidikan adalah rata-rata lama sekolah. Secara umum, rata-rata lama
sekolah penduduk lansia hanya 3,36 tahun atau setara dengan pendidikan
SD kelas 3. Jadi secara rata-rata lansia di Indonesia tidak tamat SD. Jika
dibandingkan antara laki-laki dan perempuan, rata-rata lama sekolah
perempuan lansia lebih rendah dibandingkan laki-laki (4,77 tahun dan 2,50
tahun atau laki-laki setara sampai kelas 4 SD, sedangkan perempuan hanya
sampai kelas 2 SD).
Jika dibandingkan menurut daerah tempat tinggal, rata-rata lama sekolah
lansia di pedesaan kondisinya lebih memprihatinkan dibandingkan lansia di
perkotaan. Hal ini ditunjukkan dari lebih rendahnya rata-rata lama sekolah
baik untuk perempuan lansia maupun laki-laki. Laki-laki lansia di perkotaan
mempunyai rata-rata lama sekolah mencapai 6 tahun dan perempuan 3,59
tahun, sedangkan di pedesaan rata-rata lama sekolah laki-laki lansia hanya
3,38 tahun dan perempuan 1,66 tahun.
Gambar 2.3.
Rata-rata Lama Sekolah (tahun) Penduduk Lansia menurut Daerah
dan Jenis Kelamin, Tahun 2005 6.04
3.38
4.39
3.59
1.66
2.40
4.77
2.50
3.36
Laki-laki Perempuan L + P
PerkotaanPedesaanTotal

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 39 -
Ketenagakerjaan
Dari seluruh lansia di Indonesia, sekitar 45 persen masih bekerja untuk
memperoleh penghasilan atau membantu mendapatkan penghasilan. Jika
dibandingkan antar jenis kelamin, laki-laki lansia lebih banyak yang masih
bekerja dibandingkan perempuan dengan perbandingan 60,3 persen untuk
laki-laki lansia dan 30,3 persen untuk perempuan lansia.
Dari seluruh lansia yang masih bekerja, sebagian besar bekerja pada sektor
pertanian sebanyak 69,2 persen, sektor industri 6,7 persen dan jasa 24,1
persen. Mereka yang bekerja di sektor pertanian lebih banyak laki-laki
dibandingkan perempuan, sedangkan untuk jasa lebih banyak perempuan
dibandingkan laki-laki. Untuk mereka yang bekerja di sektor industri hampir
tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini tidak jauh
berbeda dengan kondisi ketenagakerjaan bagi seluruh penduduk secara
umum. Meski demikian, persentase lansia yang bekerja di sektor pertanian
jauh lebih besar dibandingkan penduduk secara keseluruhan yang tidak
mencapai 50 persen.
Gambar 2.4.
Lansia yang Bekerja menurut Sektor
dan Jenis Kelamin, Tahun 2005 73.1
6.7
20.2
61.8
6.9
31.3
69.2
6.7
24.1
Laki-laki Perempuan L + P
PertanianIndustriJasa

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 40 -

Gambar 2.5.
Lansia menurut Sumber Pendapatan Terbesar,Tahun 2005 68.6
63.8
51.4
50.2
32.4
31.4
36.2
48.6
49.8
67.6
Pekerjaan/usaha
Pensiun/jaminan
sosial
Bunga
tabungan/deposito
Saham/obligasi/surat
Lainnya
Laki-laki Perempuan

Dilihat dari sumber penghasilannya, kondisi laki-laki lansia lebih baik
dibandingkan perempuan. Hal ini dapat terlihat dari sumber pendapatan
terbesar yang diperoleh laki-laki mempunyai persentase yang lebih besar
hampir untuk semua sumber pendapatan, kecuali untuk sumber pendapatan
lainnya yang antara lain berasal dari pemberian atau kiriman. Perbedaan
yang paling mencolok adalah pada sumber pandapatan yang berasal dari
pensiun/jaminan sosial dan yang berasal dari pekerjaan/usaha, persentase
laki-laki lansia dengan kedua sumber pendapatan ini jauh lebih besar
dibandingkan perempuan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa laki-laki
lansia mempunyai jaminan hidup yang lebih baik dibandingkan perempuan
lansia.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 41 -
Lain-lain
Lansia yang sehat dan mandiri tentunya akan dapat melakukan berbagai
kegiatan tanpa bantuan orang lain. Dari seluruh lansia, sekitar 85 persen
diantaranya dapat melakukan berbagai kegiatan tanpa perlu bantuan orang
lain. Persentase ini seharusnya terus ditingkatkan dengan terus
meningkatkan kualitas hidup penduduk agar tetap sehat dan mandiri sampai
di usia tua. Perempuan lansia ternyata lebih mandiri dibandingkan laki-laki
lansia. Kondisi ini bisa dilihat dari persentase perempuan lansia yang bisa
melakukan kegiatan tanpa bantuan orang lain lebih besar dibandingkan laki-
laki (87,85 persen untuk perempuan lansia dari seluruh perempuan lansia
dan 81,25 persen untuk laki-laki lansia dari seluruh laki-laki lansia).
Gambar 2.6.
Lansia menurut Penggunaan Bantuan Orang Lain
Dalam Berkegiatan menurut Jenis Kelamin, Tahun 2005 46.6
46.5
45.3
45.2
50.3
60.3
53.4
53.5
54.7
54.8
49.7
39.7
Tdk perlu bantuan
Berpakaian
Buang air
Mandi
Makan/minum
Menyiapkan makanan
Laki-laki Perempuan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 42 -
Perempuan lansia lebih banyak memerlukan bantuan untuk berpakaian,
buang air dan mandi, sedangkan laki-laki lansia lebih banyak membutuhkan
bantuan orang lain untuk menyiapkan makanan dan untuk makan/minum.
Kegiatan yang paling sering dilakukan oleh lansia menunjukkan bagaimana
aktivitas/kreativitas lansia dalam menjalankan kehidupan di hari tuanya.
Lansia yang paling sering melakukan aktivitas menonton TV dan melakukan
kegiatan sosial, persentasenya lebih banyak perempuan dibandingkan laki-
laki. Sedangkan laki-laki lansia lebih sering melakukan aktivitas memancing,
olah raga, piknik/bepergian, membaca/menulis dan memelihara
tanaman/ikan hias.

2.5. Penggolongan lansia
Penduduk lansia diklasifikasikan berdasarkan kondisi fisik dan perjalanan
usia serta didefinisikan secara variatif oleh berbagai negara dan institusi.
Banyak di antaranya berhubungan dengan waktu memasuki pensiun. PBB
menetapkan batas umur lansia adalah 60 tah un, sedangkan WHO
menetapkan 65 tahun. Di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor
13 tahun 1998 tentang Keesejahteraan Lansia ditetapkan bahwa batas umur
lansia adalah 60 tahun.
Menurut kelompok umur, lansia dapat dibagi dalam beberapa kelompok,
yaitu (a) usia 60–69 tahun disebut sebagai lansia muda; (b) usia 70–79
tahun disebut sebagai lansia sedang; dan usia 80 tahun ke atas disebut
sebagai lansia tua. Lansia juga sering dikelompokkan sebagai kelompok
lansia dini (55–64 tahun); kelompok lansia (65–70 tahun); dan kelompok
lansia dengan risiko tinggi (70 tahun ke atas).

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 43 -
Selain itu lansia kadang dikelompokkan berdasarkan pada tingkat
kemandiriannya yaitu: (a) lansia uzur/pikun (senile), yaitu yang tidak mampu
lagi memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehingga sangat tergantung pada
orang lain; (b) lansia produktif, yaitu yang mampu mengurus dirinya sendiri
dan tidak tergantung pada orang lain; dan (c) lansia papa (destitute), yaitu
yang tidak memiliki saudara atau kemampuan mendukung dirinya sendiri
seperti tidak punya pekerjaan atau pendapatan atau sumber lain untuk
kelangsungan hidupnya.
Lebih lanjut lansia sering juga dikelompokkan menurut tempat tinggal.
Dengan demikian khusus perempuan lansia dapat kelompokkan menjadi (a)
perempuan lansia yang tinggal sendirian; (b) perempuan lansia yang tinggal
bersama pasangan; (c) lansia yang tinggal bersama anak atau menantunya
sendiri maupun bersama pasangannya.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 44 -
BAB III
KEBIJAKAN DAN PERAN PEMERINTAH
3.1. Kebijakan
Pada tataran kebijakan belum terlihat adanya peraturan, apalagi pada level
undang-undang yang secara khusus mengatur upaya perlindungan
perempuan lansia. Namun demikian kebijakan tentang perlindungan yang
terkait dengan perlindungan lansia secara umum, sudah ada sejak lama.
Paling utama dan mendasar tentu saja ada pada konstitusi negara kita,
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf H ayat (3) telah menegaskan
bahwa setiap orang (termasuk lansia dan perempuan lansia) berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
Kebijakan ini dikuatkan lagi dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Azasi Manusia dalam Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa
setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan (antara lain
lansia) berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan
dengan kekhususannya. Lebih jauh dari itu dalam Pasal 8 juga dinyatakan
bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Berikutnya adalah undang-undang yang memang disusun secara khusus
untuk penduduk lansia, yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia. Pada undang-undang ini ditegaskan bahwa
upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia diarahkan agar lansia tetap
dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan
dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian,

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 45 -
keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta
terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lansia. Upaya
peningkatan kesejahteraan sosial lansia bertujuan untuk memperpanjang
usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan
kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya kekerabatan Bangsa
Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya disebutkan bahwa lansia mempunyai hak yang sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai
penghormatan dan penghargaan kepada lansia diberikan hak untuk
meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi: (a) Pelayanan keagamaan
dan mental spiritual; (b) Pelayanan kesehatan; (c) Pelayanan kesempatan
kerja; (d) Pelayanan pendidikan dan pelatihan; (e) Pelayanan penggunaan
fasilitas, sarana dan prasarana umum; (f) kemudahan dalam layanan dan
bantuan hukum; (g) Perlindungan sosial; dan (h) Bantuan sosial.
Pada bagian lain juga disebutkan bahwa pemerintah, masyarakat dan
keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lansia. Kepada pemerintah ditugaskan untuk
mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang menunjang
bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
Berangkat dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia tersebut, telah ditindaklanjuti dengan kebijakan
turunannya, yaitu (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial; (2) Rencana Aksi
Nasional (RAN) untuk Kesejahteraan Lanjut Usia 2003–2008; (3) Keputusan
Presiden Nomor 52 Tahun 2004 Tentang Komisi Nasional Lanjut Usia; dan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 46 -
(4) Keputusan Presiden Nomor 93/M tahun 2005 Tentang Keanggotaan
Komnas Lanjut Usia.
Selain itu, kebijakan lain yang terkait dengan perlindungan lanjut usia,
diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Pasal 1 ketentuan ini
menegaskan bahwa setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan
sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut
serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Selanjutnya dalam pasal 3
dijelaskan bahwa tugas pemerintah diantaranya adalah menentukan garis
kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan
meningkatkan usaha kesejahteraan sosial; dan melakukan pengamanan dan
pengawasan pelaksanaan usaha -usaha kesejahteraan sosial. Untuk
melaksanakan amanat tersebut pemerintah melakukan usaha -usaha di
bidang kesejahteraan sosial diantaranya berupa: (a) bantuan sosial kepada
warganegara baik secara perseorangan maupun dalam kelompok yang
mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat terjadinya
bencana, baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain; (b)
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu
sistem jaminan sosial. Lebih jauh pada pasal 5 ayat (1) ditegaskan lagi
bahwa pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan
terbinanya suatu sistem jaminan sosial yang menyeluruh.
Dikombinasikan dengan berbagai kebijakan yang mengatur upaya
perlindungan perempuan (tidak hanya setelah menjadi lansia), kebijakan
perlindungan perempuan lansia pada tataran kebijakan sebenarnya cukup
memadai. Kebijakan yang terkait dengan upaya perlindungan perempuan
diantaranya adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 47 -
Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women
(CEDAW). Dengan ratifikasi ini jelas bahwa Indonesia harus mempunyai
komitmen yang kuat untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan. Kemudian kesepakatan banyak negara (termasuk
Indonesia) di Beijing pada tahun 1995 yang menghasilkan Beijing Platform
for Action (BPfA). Di sini negara kita menyepakati adanya 12 area kritis bagi
pemberdayaan perempuan yang harus menjadi perhatian. Selanjutnya pada
Millenium Development Goals yang disepakati pada tahun 2000, salah satu
tujuan yang harus dicapai Indonesia adalah terwujudnya kesetaraan gender
pada tahun 2015.
3.2. Peran pemerintah
Peran pemerintah dalam perlindungan perempuan lansia maupun lansia
pada umumnya, dapat diperhatikan pada sejauhmana pemerintah melalui
jajaran aparaturnya, menjabarkan berbagai kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan ke dalam program dan kegiatan yang nyata. Lebih jauh dari itu
bagaimana implementasinya di lapangan. Untuk melihat secara lebih mudah
bagaimana pemerintah telah berperan dalam perlindungan perempuan
lansia maupun lansia pada umumnya, akan disajikan menurut bidang
pembangunan.
Bidang Kesehatan
Permasalahan kesehatan yang utama dihadapi seseorang ketika menjadi
lansia, sebagaimana telah diungkapkan pada bab sebelumnya, adalah
terjadinya penurunan pada fungsi dan daya tahan tubuh. Hal ini
mengakibatkan risiko mengalami berbagai penyakit menjadi meningkat.
Akibat lebih jauh dapat menimbulkan gangguan psikologis, gangguan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 48 -
kemandirian, mudah sakit dan munculnya berbagai penyakit degeneratif.
Beberapa masalah kesehatan yang muncul pada lansia diantaranya adalah
malnutrisi, inkontinensia, gangguan keseimbangan, kebingungan mendadak,
immobilitas, kesepian, penggunaan polifarmasi dan sebagainya. Kemudian
beberapa penyakit yang banyak ditemui diantaranya adalah hipertensi, DM,
osteoarthritis, osteoporosis, penyakit jantung koroner, CVD, infeksi,
gangguan pendengaran dan penglihatan, depresi dan demensia. Perlu
diketahui bahwa hadirnya berbagai penyakit tersebut ataupun tingkat
kesehatan seseorang sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh perilaku (53
persen), selebihnya dipengaruhi oleh lingkungan (19 persen), pelayanan
kesehatan (10 persen) dan oleh keturunan (18 persen).
Dalam upaya melindungi kesehatan lansia, pemerintah melalui jajaran
Departemen Kesehatan tidak terlepas dari strategi besar yang telah
ditetapkan, yaitu (1) Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk
hidup sehat; (2) Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas; (3) Meningkatkan sistem surveilans, monitoring
dan informasi kesehatan; (4) Meningkatkan pembiayaan kesehatan. Upaya
ini secara umum ditujukan untuk terwujudnya derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya bagi lanjut usia melalui perlindungan kesehatan.
Sedangkan secara khusus ditujukan untuk: (1) Terbentuknya jaringan
perlindungan kesehatan lanjut usia berbasis masyarakat yang
mengutamakan gaya hidup sehat; (2) Tersedianya jaringan perlindungan
kesehatan lanjut usia yang profesional dan berjenjang di setiap wilayah; dan
(3) Tercapainya cakupan universal kepesertaan lanjut usia dalam sistem
jaminan kesehatan.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 49 -
Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia secara umum untuk meningkatkan
derajat kesehatan dan mutu kehidupan lanjut usia untuk mencapai masa tua
yang bahagia dan berdayaguna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Sedangkan secara khusus bertujuan untuk (a) meningkatkan kesadaran
lansia untuk hidup sehat, (b) meningkatnya kemampuan dan peran
keluarga/masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan lansia, dan (c)
meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan lansia.
Sasaran program terbagi dua, yaitu: (a) sasaran langsung yang meliputi
pralansia, lansia dan lansia dengan risiko tinggi, dan (b) sasaran tidak
langsung melalui keluarga, masyarakat tempat lansia berada, organisasi
sosial, petugas kesehatan dan masyarakat luas.
Lebih jauh dijelaskan bahwa untuk mencapai tujuan perlindungan kesehatan
bagi lansia, diambil kebijakan: (1) Melakukan kerjasama berazas kemitraan
dengan instansi terkait, swasta dan LSM serta organisasi kemasyarakatan;
(2) Menggerakkan peran serta dan peran aktif keluarga dan masyarakat
dalam pembinaan kesehatan lansia; (3) Pembinaan lansia bersifat holistik
melalui pendekatan sistem; (4) Melakukan pelayanan kesehatan lanjut usia
secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif); (5) Pelayanan
Kesehatan lansia dilaksanakan dengan menitikberatkan pada pemberi
kesehatan primer (swasta/pemerintah), misalnya: Puskesmas Santun
Lansia; (6) Pelayanan kesehatan lansia dilaksanakan secara terkendali baik
mutu, biaya tanpa mengesampingkan standar dan prosedur tetap pelayanan.
Agar kebijakan pelayanan kesehatan lansia tersebut dapat diwujudkan,
pemerintah menempuh strategi operasional, dengan cara: (1) Memperkuat
kelembagaan pelayanan kesehatan lansia melalui keberadaan institusi dan
kelembagaan kesejahteraan lansia (dari pusat sampai pada keluarga lansia);

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 50 -
(2) Meningkatkan kepekaan, motivasi dan pemahaman keluarga dan
masyarakat terhadap perlindungan lansia; (3) Membentuk jaringan dan
kerjasama nasional dan luar negeri; (4) Menyiapkan infrastruktur pelayanan.
Melalui pemberdayaan keluarga dan meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam melaksanakan pembinaan dan perawatan kesehatan lansia; (5)
Meningkatkan dan pemenuhan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan
lansia serta kemudahan akses pelayanan bagi lansia (primer–tersier).
Selanjutnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah diantaranya
adalah (1) Melaksanakan pendataan dan pemetaan kesehatan lansia; (2)
Mensosialisasikan hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat bagi
lansia; (3) Mengembangkan model-model pelayanan kesehatan lansia; (4)
Melatih tenaga kesehatan (dokter umum, spesialis penyakit dalam, dokter
keluarga, perawat puskesmas atau rumah sakit) tentang geriatri dan
gerontologi; (5) Melatih relawan, care giver dan keluarga; (6) Meningkatkan
aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi lansia; dan (7) Pembiayaan.
Adapun program-program yang dilakukan adalah: (1) Program peningkatan
dan pemantapan upaya pelayanan kesehatan lansia di sarana pelayanan
kesehatan dasar yakni puskesmas; (2) Peningkatan upaya rujukan
kesehatan bagi lanjut usia ke poligeriatri di RS Strata II dan III; (3)
Penyuluhan dan penyebaran informasi kesehatan bagi lansia; (4) Perawatan
kesehatan bagi lansia dan keluarga di rumah (home care); (5) Peningkatan
pemberdayaan masyarakat melalui kelompok lansia; dan (6) Pengembangan
lembaga hospitium (tempat perawatan) bagi lansia.
Program yang pertama, dilaksanakan dengan cara mengembangkan
Puskesmas Santun Lansia. Puskesmas Santun Lansia adalah puskesmas
yang melakukan pelayanan kepada lansia dengan mengutamakan aspek

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 51 -
promotif dan preventif di samping aspek kuratif dan rehabilitatif, secara
proaktif, baik dan sopan serta memberikan kemudahan dan dukungan bagi
lansia. Di beberapa daerah, dalam puskesmas santun lansia terdapat
ruangan khusus untuk pemeriksaan lansia. Di samping itu juga dilakukan
kegiatan di luar gedung puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan
pada kelompok lansia. Kegiatan ini sering disebut sebagai Posyandu Lansia.
Jenis layanannya meliputi: Aktifitas kegiatan sehari-hari (activity of daily
living); Pemeriksaan status mental; Pemeriksaan status gizi; Pemeriksaan
fisik secara umum (tekanan darah, nadi, nafas, dan lain-lain); Pemeriksaan
laboratorium sederhana; Penyuluhan kesehatan; Konsultasi kesehatan;
Kegiatan lain seperti senam, pemberian makanan tambahan, dan lain-lain.
Kegiatan lainnya yang termasuk dalam pelayanan kesehatan di tingkat dasar
adalah perawatan kesehatan lansia di rumah (Home Care Kesehatan), yaitu
pelayanan kesehatan yang komprehensif yang dilaksanakan di rumah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memandirikan lansia dan keluarganya dalam
perawatan kesehatan lansia di rumah. Kegiatan ini diupayakan dengan
melibatkan lansia dan keluarganya sebagai subyek untuk ikut berpartisipasi
merencanakan kegiatan perawatan dan dilakukan dalam bentuk tim. Dengan
cara ini diharapkan mendorong lansia mencapai kondisi sehat dan mandiri.
Kemudian mengingat banyak juga lansia yang ditampung di panti wredha,
maka kegiatan pembinaan kesehatan lansia di panti wredha juga sangat
penting. Di samping itu juga dilakukan pencatatan dan pemantauan lansia
menggunakan buku pribadi kesehatan lansia yang berisi kartu menuju sehat
(KMS) sebagai alat pencatatan dan pemantau untuk mengetahui lebih awal
penyakit yang diderita (deteksi dini). Pelayanan bagi lansia miskin dapat
memakai dana askeskin.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 52 -
Pelayanan kesehatan Strata II di rumah sakit kabupaten dan Strata III di
rumah sakit provinsi adalah upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Utamanya upaya kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan ini untuk menindaklanjuti
rujukan dari pelayanan primer. Di beberapa rumah sakit propinsi sudah
mempunyai poliklinik geriatri atau neurologi komunitas.
Dalam bidang kesehatan pemerintah juga memperhatik an masalah
pembiayaan kesehatan bagi lansia. Pembiayaan kesehatan untuk lansia
makin lama makin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah mengembangkan
pembiayaan melalui sistem jaminan kesehatan. Pembiayaan dapat
bersumber dari: pembayaran mandiri, subsidi pemerintah, bantuan sosial,
yayasan lansia, dana sehat, dana sosial dan lain-lain. Lansia yang sudah
mendapat jaminan kesehatan di antaranya adalah kelompok lansia miskin
melalui jaminan kesehatan masyarakat. Lansia pensiunan PNS
mendapatkan jaminan kesehatan dari PT. ASKES. Sedangkan untuk lansia
dari kalangan masyarakat yang mampu, diharapkan dapat mengamankan
pembiayaan kesehatannya melalui asuransi kesehatan komersial.
Dari uraian mengenai perlindungan lansia di bidang kesehatan tersebut di
atas, terlihat bahwa upaya tersebut masih netral gender. Memang tidak
terlihat adanya bias gender, namun juga belum dapat dikatakan sebagai
responsif gender. Artinya belum terlihat adanya perhatian akan perbedaan
kebutuhan antara perempuan lansia dan laki-laki lansia.
Bidang sosial
Di bidang sosial, peran pemerintah dalam perlindungan perempuan lansia
terutama ditangani oleh Departemen Sosial dengan jajarannya dari pusat
hingga daerah. Peran pemerintah di bidang sosial ini terutama didasarkan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 53 -
pada permasalahan sosial penduduk lansia, diantaranya (1) Kemunduran
fisik, mental dan sosial; (2) Rawan terhadap penyakit; (3) Produktivitas kerja
menurun; Hubungan dan komunikasi terbatas; dan (4) Rawan menjadi
korban penelantaran, kekerasan dan kriminalitas.
Untuk menjawab berbagai permasalahan sosial lansia tersebut, pemerintah
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2004 Tentang Upaya
Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial Lansia, telah menetapkan program, yaitu
(1) Pelayanan Sosial di dalam Panti; (2) Pelayanan Sosial di luar Panti; (3)
Kelembagaan Sosial; dan (4) Perlindungan Sosial dan Aksesibilitas.
Pelayanan sosial di dalam panti dilaksanakan untuk memenuhi Kebutuhan
hidup secara layak yang meliputi: (1) Pelayanan Sosial Reguler Dalam Panti;
(2) Pelayanan Harian (Day Care Services); dan (3) Pelayanan Subsidi
Silang. Pelaksanaan program pelayanan sosial di dalam panti sampai saat
ini sudah cukup banyak dilakukan. Dalam pelaksanaannya pemerintah
berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat. Meskipun
panti yang didirikan dan dikelola pemerintah pusat hanya 2 unit, tetapi saat
ini terdapat 70 panti yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sedangkan yang
dikelola oleh masyarakat/swasta berjumlah 165 panti. Dengan demikian
secara nasional terdapat 237 unit panti.
Pelayanan sosial di luar panti adalah pelayanan sosial yang ditujukan
kepada lansia yang berbasiskan keluarga, masyarakat maupun organisasi
sosial. Lansia yang menjadi sasaran tetap tinggal bersama keluarga masing-
masing, tidak ditampung dalam suatu asrama atau panti. Jenis layanan di
luar panti meliputi: (1) Home Care (pendampingan dan perawatan lansia di
rumah), yaitu pelayanan terhadap lansia yang tidak potensial yang berada di
lingkungan keluarga: pemberian bantuan pangan, bantuan kebersihan,

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 54 -
perawatan kesehatan, pendampingan, rekreasi, konseling dan rujukan; (2)
Foster Care, yaitu pelayanan kepada lansia terlantar melalui keluarga orang
lain atau keluarga pengganti. Bentuk layanan sama dengan home care, yaitu
pemberian bantuan pangan, bantuan kebersihan, perawatan kesehatan,
pendampingan, rekreasi, konseling dan rujukan; dan (3) Day Care Services
(pelayanan harian), yaitu pelayanan sosial yang disediakan bagi lanjut usia
yang bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam maupun di
luar panti pada waktu tertentu.
Untuk lansia di luar panti, di samping diberikan berbagai jenis layanan
sebagaimana dijelaskan di atas, juga terdapat beberapa program layanan
yang lebih bersifat pemberdayaan, yaitu: (1) Bantuan paket Usaha Ekonomis
Produktif (UEP), yaitu bantuan yang diberikan kepada lansia kurang mampu
yang masih potensial secara perorangan dengan didahului pemberian
bimbingan sosial dan keterampilan.; (2) Bantuan Kelompok Usaha Bersama
(KUBE), yaitu paket bantuan secara kelompok (1 kelompok berjumlah 5–10
orang) dengan didahului bimbingan pengembangan usaha; dan (3)
Pembinaan Usaha Ekonomis Produktif, yaitu bantuan yang diberikan kepada
pralansia dalam rangka penyiapan memasuki masa tua.
Untuk program pengembangan kelembagaan sosial lansia, diantaranya
dilakukan dengan (1) Pembuatan jejaring atau network antar lembaga baik
nasional maupun internasional dalam penanganan lansia; (2) Koordinasi
kelembagaan lansia antara dan inter sektoral; (3) Penyelenggaraan HLUN
(Hari Lansia Nasional) dan HLUIN (Hari Lansia Internasional); dan (4)
Pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan lansia.
Sedangkan untuk program perlindungan sosial dan aksesibilitas diantaranya
dilakukan dengan cara (1) Perlindungan sosial lansia; (2) Pengembangan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 55 -
jangkauan aksesibilitas lansia; (3) Pemberian jaminan sosial lansia; dan (4)
Peningkatan mitra kerja instansi terkait, masyarakat/organisasi sosial untuk
perlindungan sosial dan aksesibilitas lansia.
Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) ditujukan untuk: (a)
meringankan beban pengeluaran lanjut usia untuk pemenuhan kebutuhan
dasar, (b) memelihara kesejahteraan lanjut usia agar dapat hidup wajar.
Besarnya jaminan sosial ini adalah Rp 300.000 perbulan perlansia terlantar
selama 12 bulan. Adapun kriteria sasaran adalah:
a. Berusia 60 tahun ke atas (prioritas yang semakin tua).
b. Termasuk dalam rumah tangga miskin.
c. Tidak memiliki sumber penghasilan.
d. Tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari.
e. Sakit-sakitan (sering berobat).
f. Tidak sedang mendapat bantuan dari pemerintah atau lembaga lain.
g. Bukan penyandang cacat fisik dan mental.
h. Bukan perintis kemerdekaan, veteran, penerima pensiun/pesangon.
i. Bukan klien PSTW.
j. Indera penglihatan dan pendengaran tidak normal.
k. Dalam satu hari makan kurang dari 2 kali dalam 1 minggu.
l. Bagi lanjut usia berstatus suami istri hanya salah satu yang mendapatkan
JSLU.
m. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
n. Memiliki Kartu Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU).
o. Tidak memiliki pakaian yang cukup (1-4 pasang).
p. Tidak mempunyai tempat tetap untuk tidur.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 56 -
Program jaminan sosial lanjut usia ini telah diujicobakan yang dimaksudkan
sebagai upaya perlindungan sosial melalui pemberian bantuan sosial bersifat
permanen. Pada tahun 2008 telah diberikan kepada 5.000 orang lansia
masing-masing memperoleh Rp. 300.000,-/bulan sampai dengan meninggal
dunia. Uji coba dilaksanakan di 15 Provinsi, yaitu: DKI Jakarta, Banten, Jawa
Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera
Barat, Kalimantan Barat, Bali, Sulawesi Utara, dan Maluku. Jangkauan
tersebar di 72 Kabupaten/Kota, 143 Kecamatan dan 421 Desa/Kelurahan.
Tidak berbeda dengan yang terjadi dalam aspek kesehatan, upaya
perlindungan sosial bagi lansia yang dilakukan oleh pemerintah juga masih
netral gender. Bersifat umum dan tidak terlihat adanya perhatian khusus
kepada kelompok perempuan.
Bidang mental spiritual
Untuk melindungi kehidupan mental dan spiritual lansia, pemerintah dalam
hal ini Departemen Agama dan jajarannya berupaya melakukan berbagai
kegiatan pembinaan. Pembinaan agama dan mental spiritual adalah upaya
pemenuhan kebutuhan batin atau rohani sehingga lansia dapat lebih
berkemampuan menghadapi berbagai permasalahan baik menyangkut diri
pribadi, keluarga maupun masyarakat. Pembinaan kehidupan beragama dan
pembinaan mental spiritual bagi lansia dilaksanakan secara integral dengan
melibatkan berbagai unsur dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.
Sasaran pembinaan mental spiritual adalah seluruh populasi lansia, baik
yang masih potensial maupun yang sudah tidak potensial lagi.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 57 -
Secara umum pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lansia
dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Secara khusus pembinaan mental bertujuan untuk
meningkatkan ketaatan beragama dan memperbaiki kesehatan mental
sehingga lansia dapat lebih meningkatkan kembali gairah hidup dan mampu
berperan secara wajar dalam lingkungan keluarga serta masyarakat.
Kegiatan pembinaan mental dan spiritual bagi lansia meliputi usaha untuk
meningkatkan dan memantapkan iman dan ketaqwaan sesuai dengan
agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang pokok-pokok
kegiatannya adalah:
a. Penyuluhan dan penerangan terhadap seluruh anggota masyarakat baik
berkaitan dengan lansia maupun keluarga dimana lansia tersebut tinggal.
b. Peningkatan peran tokoh-tokoh agama yang secara khusus melakukan
pembinaan kehidupan beragama dan mental spiritual.
c. Meningkatkan kerjasama secara terpadu antar unit di lingkungan
Departemen Agama seperti Direktorat Penerangan Agama, BP4, Sub
Direktorat Pesantren, Pendidikan Agama dan sebagainya.
d. Peningkatan mutu pelayanan melalui sarana dan prasarana keagamaan
seperti buku, brosur, pamflet, dan selebaran yang berhubungan dengan
pengetahuan agama, hubungan agama dengan kesehatan fisik maupun
mental lansia.
e. Menyiapkan sumberdaya manusia profesional yang mampu dan siap
serta berperan aktif membantu kebutuhan organisasi atau lembaga yang
peduli pada lansia, termasuk penyiapan materi ceramah, modul
penyuluhan, dan bahan-bahan pendidikan.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 58 -
f. Menghimpun dan membuat jaringan organisasi masyarakat agama, LSM
agama, lembaga peduli lansia lainnya agar terjadi komunikasi bersama
yang intensif dalam pembinaan lansia.
g. Melakukan kajian, penelitian dan seminar yang berkaitan dengan
pembinaan lansia.
h. Meningkatkan penyelenggaraan forum-forum pertemuan termasuk
sarasehan dalam rangka memantapkan keyakinan lansia sesuai dengan
agama atau kepercayaan yang dianutnya.
i. Penyelenggaraan kegiatan ziarah ke tempat-tempat bersejarah bernuansa
keagamaan yang dapat meningkatkan keimanan dan gairah keagamaan.
j. Peningkatan kegiatan-kegiatan ritual secara berjamaah sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing.
k. Peningkatan kegiatan amal sosial keagamaan.
l. Peningkatan dan pembinaan hubungan antar pemeluk agama.

Bidang pendidikan
Peran pemerintah dalam perlindungan lansia di bidang pendidikan telah
dicoba dijabarkan dan diimplementasikan oleh Departemen Pendidikan
Nasional selaku unit pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan. Tujuan umum yang ditetapkan bagi pendidikan lansia adalah
meningkatnya derajat kesehatan lansia dan mutu kehidupannya untuk
mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan
keluarga dan masyarakat sesuai dengan keberadaannya dalam strata
kemasyarakatan. Sedangkan secara khusus t ujuannya adalah: (1)
Meningkatnya peran lansia bagi perkembangan bangsa dan negara; (2)
Education for All Continuing Education bahwa lansia pembawa pesan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 59 -
pembaharuan bagi generasi berikutnya; dan (3) Pendidikan lansia
hendaknya diawali sedini mungkin untuk mencapai keberhasilan.
Kebijaksanaan Departemen Pendidikan Nasional dalam pembinaan lansia
dilakukan berupa (1) Penerapan life skill dan pendidikan kesehatan pada
kelompok lansia; (2) Pendidikan keselamatan dan kemandirian lansia; (3)
Pendidikan tentang mempertahankan kesegaran jasmani pada lansia; (4)
Pendidikan keterampilan dan produktivitas lansia; dan (5) Pendidikan
lingkungan bagi lansia.
Sebagai sasaran pendidikan lansia adalah semua lansia terutama lansia
yang masih potensial dan produktif, lansia yang mengalami masalah sosial
maupun keluarga yang mempunyai lansia. Kegiatan yang dilakukan dalam
pembinaan, diantaranya adalah (1) Peningkatan penyuluhan dan bimbingan
usaha kesejahteraan sosial lansia melalui berbagai forum, terutama melalui
jalur pendidikan luar sekolah (pendidikan masyarakat); (2) Penguatan
dukungan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas individu
lansia dan meningkatkan kesadaran lansia agar selalu mawas diri dan
bersedia mewariskan pengetahuan dan pengalamannya; (3) Peningkatan
kualitas hidup lansia yang dilakukan dengan penyelenggaraan kursus-kursus
tertentu bagi lansia, penyelenggaran pendidikan dan latihan bidang
teknologi praktis, bidang sosial budaya, penyelenggaraan kegiatan
konsultasi dan penyiapan tenaga kerja menjelang pensiun dan peningkatan
pelatihan fisik bersama, outward bond lansia, rekreasi aktif dan sebagainya.
Bidang ekonomi
Salah satu peran pemerintah di bidang ekonomi dalam upaya perlindungan
lansia adalah yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja dengan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -
jajarannya melalui berbagai program pembinaan dan pelayanan yang
ditujukan untuk lansia. Kelompok sasaran yang dijadikan sebagai target
adalah penduduk lansia yang masih potensial dan produktif dan penduduk
yang segera akan memasuki masa lansia. Tujuan secara umum pembinaan
adalah untuk memanfaatkan potensi dan kemampuan serta semangat kerja
lansia sehingga mampu berperan secara optimal dalam pembangunan
nasional. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah mendayagunakan
tenaga kerja lansia sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman serta
keahliannya dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut Departemen Tenaga Kerja memiliki
berbagai program kegiatan, diantaranya:
a. program pelayanan penempatan tenaga kerja lansia. Merupakan upaya
untuk mempertemukan tenaga kerja lansia dengan pemberi kerja supaya
tenaga kerja lansia tersebut dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai
dengan bakat, minat dan kemampuannya serta pemberi kerja
memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
b. program peningkatan keterampilan dalam rangka alih profesi serta
peningkatan kemampuan. Dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
kemampuan, keterampilan, kualitas dan produktivitas tenaga kerja lansia
untuk mempu bersaing dengan tenaga kerja umumnya di pasar kerja.
c. program perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lansia melalui
bimbingan usaha mandiri. Merupakan upaya untuk meningkatkan
kemampuan lansia bukan hanya memasuki dunia kerja tetapi lebih dari
itu juga agar dapat berperan dalam menciptakan kesempatan kerja.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 61 -
Bidang lainnya
Selain di bidang kesehatan, sosial, pendidikan dan ekonomi, perlindungan
perempuan lansia pada bidang lainnya tidak begitu banyak bisa diceritakan.
Di bidang perhubungan saat ini tinggal jasa angkutan kereta api yang
memberikan potongan harga 20 persen bagi lansia dengan menunjukkan
KTP pada saat pembelian. Potongan harga yang sama juga pernah
diberikan oleh jasa angkutan udara, tapi saat ini sepertinya sudah tidak lagi
diberlakukan. Sementara itu dalam hal penyediaan fasilitas khusus (gerbong
khusus, tempat duduk khusus, dan lain-lain) bagi lansia pada angkutan
umum, sampai hari ini masih menjadi wacana yang tidak kunjung terealisasi.
Di bidang pelayanan umum lainnya yang sudah terjadi adalah pemberian
fasilitas KTP seumur hidup bagi lansia. Dengan pelayanan ini maka tidak
ada lagi keharusan bagi lansia untuk mengurus KTP setiap lima tahun sekali.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 62 -
BAB IV
PERAN INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

4.1. Peran individu
Menjadi tua adalah proses alamiah yang pasti terjadi pada siapa saja.
Berjalannya usia tidak bisa ditawar dan ditunda. Oleh karena itu kehidupan
masa lansia sebenarnya bisa diramalkan bahkan direncanakan sejak usia
masih muda. Semakin dini persiapan dilakukan semakin baik. Kehidupan
lansia adalah suatu fase yang berkesinambungan dimulai dari muda
(pralansia) dan fase lansia itu sendiri. Pada fase lansia, sebelum masalah
yang datang ditangani oleh pihak lain, tindakan yang perlu dikedepankan
adalah bagaimana hal itu dapat ditangani sendiri. Ini berarti ada dua fase
yang dapat dilakukan untuk memberi arti terhadap proses perlindungan
sendiri.
Pertama, fase pralansia merupakan upaya perlindungan diri sendiri yang
dapat dilakukan pada masa muda yang manfaat dan keperluannya
dirasakan pada masa tua. Perlunya memahami perihal yang dihadapi pada
masa tua merupakan prasyarat bagaimana diri sendiri dapat merencanakan
hal-hal yang dampaknya dirasakan pada masa tua. Hidup sehat, kondisi
yang terpelajar dan tabungan harus digalang dan direncanakan sejak masih
muda.
Kedua, fase lansia yang merupakan tindakan yang dapat dilakukan pada
umur yang sudah menua sebelum akhirnya tidak berdaya sama sekali dan
harus dibantu pihak lain. Kemampuan untuk mengatasi permasalahan pada
fase lansia di satu sisi merupakan akumulasi keberhasilan dan perencanaan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 63 -
di masa muda dan kemampuan diri sendiri untuk mempertahankannya
setelah memasuki lansia sebelum masalah yang dihadapi tidak mampu
ditangani sendiri.
Dengan demikian, peran yang dapat dilakukan untuk menghadapi masalah-
masalah pada fase lansia sudah barang tentu sangat panjang dan dimulai
jauh-jauh hari sebelum ketidakberdayaan terjadi di masa lansia.
Pada fase pralansia, bahkan jauh sebelum itu (karena fase pralansia sering
dimaknai sebagai umur 45–60 tahun), perlu dilakukan upaya-upaya
persiapan agar penduduk tetap produktif sampai menjadi lansia. Menjadi
lansia merupakan suatu proses yang alami dalam kehidupan manusia yang
tidak mungkin kita hindari. Secara alami, karena proses penuaan lansia akan
mengalami kemunduran fisik maupun mental, namun pada kenyataannya hal
tersebut bervariasi antar individu, karena proses yang dialami setiap individu
biasanya tergantung dari gaya hidup ketika masih muda.
Masa lansia bukanlah masa dimana seseorang harus tergantung dan
menjadi beban, akan tetapi masa lansia dapat diupayakan menjadi masa
yang menyenangkan, produktif dan energik tanpa harus merasa tua dan
tidak berdaya. Banyak juga lansia yang sampai umur lebih dari 80 tahun
masih produktif, tetapi sebaliknya ada yang sudah tergantung dengan orang
lain meskipun masih relatif muda. Oleh karena itu, pembudayaan gaya hidup
sehat sejak muda menjadi penting.
Perlindungan kehidupan lansia sejak masih muda (pralansia) merupakan
model perlindungan yang paling ideal. Upaya perlindungan lansia yang
diilakukan pada saat usia masih muda akan lebih efektif bila diarahkan pada

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 64 -
semua aspek yang harus dilindungi, baik aspek kesehatan, sosial, ekonomi
maupun aspek lainnya.
Untuk melindungi kesehatan, sejak pralansia dapat melakukan pola hidup
sehat (makan berimbang, istirahat cukup, olahraga teratur, tidak merokok,
tidak minum minuman keras, tidak berganti-ganti pasangan seksual, serta
pemeriksaan kesehatan secara teratur). Hal ini diyakini, karena kesehatan
seseorang sebagian besar dipengaruhi oleh perilakunya sendiri. Cara
lainnya adalah dengan ikut serta atau membeli polis jaminan kesehatan.
Peran individual dalam pemeliharaan kesehatan ini masih kurang. Hanya
dilaksanakan oleh sekelompok kecil penduduk, yaitu mereka yang mampu
dan menyadari pentingnya hidup sehat. Hal ini dapat dilihat dari tingkat
kepesertaan asuransi kesehatan masyarakat yang masih rendah.
Untuk melindungi kondisi keuangan pada masa lansia, individu pralansia
dapat melakukannya dengan cara menabung secara disiplin dan konsisten,
sehingga pada hari tua mempunyai uang atau kekayaan yang cukup untuk
membiayai hidupnya sampai meninggal dunia. Cara lain adalah dengan
membeli produk-produk asuransi yang manfaatnya akan diterima pada usia
tertentu setelah menjadi tua atau mendekati masa tua. Selanjutnya bisa juga
dengan melakukan investasi jangka panjang, seperti membeli properti,
saham, atau jenis investasi lainnya yang nilainya akan tumbuh
menguntungkan, sehingga pada masa tua dapat dipetik manfaatnya. Namun
demikian, peran seperti ini (dalam bidang keuangan) juga relatif masih
sedikit dilakukan oleh penduduk pralansia. Terbukti sampai saat ini masih
banyak lansia yang menderita dan miskin. Bahkan itu juga terjadi pada
penduduk yang waktu mudanya cukup produktif.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 65 -
Pada fase setelah memasuki usia lansia, peran lansia untuk melindungi
kehidupannya sendiri justru lebih sulit jika pada masa sebelumnya tidak
disiapkan dengan baik. Hal ini terjadi karena pada masa ini seluruh potensi
dan kemampuannya sudah mulai menurun. Namun demikian bukan berati
mereka tidak dapat berperan dalam melindungi dirinya sendiri. Bahkan
dalam beberapa bidang kehidupan, seperti kesehatan, peran individu lansia
sangat menentukan kualitas kesehatan dirinya. Tanpa partisipasi penuh dari
lansia itu sendiri untuk terus berperilaku hidup sehat, mustahil kesehatan
lansia yang berkualitas dapat diwujudkan.
Lansia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu dalam bidang sosial, lansia juga
berkewajiban untuk: (1) Membimbing dan memberi nasihat secara arif dan
bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di
lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan
kesejahteraannya; (2) Mengamalkan dan mentransformasikan ilmu
pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang
dimilikinya kepada generasi penerus; (3) Memberikan keteladanan dalam
segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
Selanjutnya, setiap individu baik sebelum menjadi lansia maupun setelah
menjadi lansia dapat berperan penuh dalam mewujudkan kehidupannya
sendiri pada saat menjadi lansia. Berikut adalah beberapa kegiatan yang
dapat diperankan oleh individu, yang mungkin saja sudah banyak dilakukan,
tapi mungkin saja ada yang belum terpikirkan untuk melaksanakannya.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 66 -
Tabel 4.1. Berbagai kegiatan/peran individu lansia dalam perlindungan dirinya.
NO
Bidang
Perlindungan
Peran Individu
1 Kesehatan
o Berperilaku hidup sehat (makan berimbang, tidur cukup, olahraga
teratur, tidak merokok, tidak mengkonsumsi narkoba, tidak
berganti-ganti pasangan seksual).
o Ikut asuransi kesehatan.
o Mencari informasi tentang menjaga kesehatan di masa lansia.
o Mencari informasi tentang makanan-makanan yang sesuai untuk
lansia.
o Menggali informasi tetang bagaimana mengatasi persoalan-
persoalan yang dihadapi ketika lansia.
2 Sosial
o Aktif dalam kegiatan sosial sejak masih muda.
o Terus menjalin silaturahmi dengan teman sebaya.
o Aktif dalam berbagai kegiatan lingkungan dan masyarakat
umumnya.
3 Ekonomi
o Ikut asuransi/ jaminan hari tua sejak masih muda.
o Menabung/berinvestasi sejak masih muda.
o Aktif mencari kesempatan kerja bagi lansia jika masih
memungkinkan.
o Mencari informasi sumber dana untuk usaha lansia.
o Menggali informasi tentang usaha-usaha yang dapat dilakukan
untuk lansia.
o Berkelompok membentuk usaha bersama lansia.
4 Pendidikan
o Terus menjaga keinginan untuk belajar.
o Barpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pendidikan untuk lansia.
o Terus menjaga daya pikir dan daya ingat dengan melakukan
aktivitas ringan yang mempengaruhi daya pikir seperti mengisi TTS,
dan mendengarkan musik.
5
Mental
spiritual
o Menyiapkan mental memasuki masa lansia sejak masih muda.
o Mengikuti atau mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan di
lingkungan.
o Membentuk atau ikut dalam perkumpulan lansia.
o Menyadari dirinya sudah tua.
6 Budaya
o Menekuni hobi berkesenian atau yang lainnya.
o Ikut dalam lomba-lomba kesenian.
o Turut menjaga kelestarian budaya.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 67 -
7 Lingkungan
o Berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan
sehat.
o Berpartisipasi dalam kegiatan pembersihan di lingkungan sekitar.
o Menjaga kebersihan paling tidak kamar tidurnya sendiri.
8
Askesibilitas/
transportasi
o Terus menjaga kesehatan terutama kesehatan tulang.
9 Hukum o Menyadari hak-hak hukumnya sebagai warga.
o Tidak ragu meminta bantuan hukum jika membutuhkan.
10 Politik
o Terus aktif mengikuti informasi perkembangan politik.
o Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik baik tingkat nasional,
daerah maupun lingkungan.

4.2. Peran keluarga
Peran keluarga dalam merawat serta melindungi perempuan lansia sangat
penting. Keluarga yang dimaksudkan di sini adalah seseorang yang
mempunyai hubungan kekeluargaan dengan perempuan lansia dimaksud.
Dalam masyarakat Indonesia dikenal dua konsep keluarga, yaitu keluarga
inti (batih) yang terdiri dari suami (ayah), istri (ibu) dan anak, serta keluarga
besar yang memiliki hubungan kekerabatan yang lebih luas.
Dalam kaitannya dengan perlindungan perempuan lansia yang dibahas di
sini lebih banyak menekankan pada konsep keluarga inti. Dengan demikian
yang dimaksud keluarga dari perempuan lansia adalah semua anggota
keluarga yang terdiri dari pasangan hidup atau suami (jika masih hidup),
anak atau menantu, dan cucu. Masing-masing memiliki peran yang mungkin
saja berbeda antara satu dengan yang lain. Pasangan hidup (suami) yang
umumnya juga sudah berusia lanjut tentu akan berbeda dengan peran anak,
menantu ataupun cucunya.
Peran keluarga terhadap perlindungan perempuan lansia tidak terbatas
hanya ditujukan pada perempuan lansia yang tinggal serumah, tetapi juga

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 68 -
terhadap mereka yang tidak tinggal bersama. Mereka mungkin tinggal di
rumah keluarga yang lain atau karena berbagai alasan tinggal di panti atau
tempat lain.
Karena umumnya juga sudah berusia lanjut, peran suami dalam memberikan
perlindungan terhadap pasangan hidupnya (perempuan lansia) sudah
banyak berkurang. Tidak jarang yang terjadi justru sebaliknya. Sang suami
lebih membutuhkan perlindungan dari istrinya. Sang istri harus merawat
selayaknya sewaktu mereka masih belum menjadi lansia. Mengingat bahwa
angka harapan hidup perempuan lebih tinggi, keadaan seperti ini dapat
dipastikan banyak terjadi. Namun demikian, bukan berarti pasangan hidup ini
tidak dapat berperan dalam melindungi istrinya. Suami dapat berperan paling
tidak sebagai teman sejiwa yang bersama-sama menjaga kesehatan dengan
terus mengingatkan pada pola hidup sehat. Dalam hal keuangan, suami juga
umumnya masih banyak berperan terutama untuk yang memiliki dana
pensiun ataupun tabungan/asset yang dapat digunakan sebagai bekal hidup
di hari tua. Begitu juga dalam kehidupan sosial bermasyarakat, mental
spiritual dan pada aspek perlindungan lainnya.
Dengan demikian peran perlindungan terhadap perempuan lansia yang
dilakukan oleh pasangan hidupnya adalah peran timbal balik, yaitu saling
melindungi dan saling membantu untuk terus menjaga kualitas hidup
mereka. Ini terutama terjadi pada perempuan lansia yang masih tinggal
bersama suami di rumah sendiri tanpa didampingi anak-anak. Memang
untuk perempuan lansia yang masih memiliki pasangan hidup umumnya
cenderung untuk tetap bertahan tinggal terpisah dari anak-anaknya. Agak
jarang sepasang orang tua lansia yang bersedia pindah ke tempat tinggal
anak atau menantunya. Yang terjadi justru sebaliknya, anak atau menantu

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 69 -
yang tetap tinggal di rumah orang tua atau mertua karena alasan kasihan
melihat kedua orang tuanya tidak ada yang merawat. Ada juga yang
disebabkan karena sang anak belum mampu membeli rumah sendiri. Dalam
kasus seperti ini, sang suami tidak hanya menjadi tempat berlindung istrinya,
tapi secara ekonomi juga berperan dalam menanggung kebutuhan anaknya.
Untuk suami istri yang bersama-sama tinggal di panti-panti atau tinggal
bersama keluarga anak atau menantu, peran suami tentu akan lebih ringan.
Paling tidak peran dalam aspek ekonomi atau keuangan biasanya sudah
diambil alih oleh anak atau menantunya. Dengan demikian peran dalam
aspek lainnyalah yang seharusnya diambil, yaitu dalam aspek kesehatan,
mental spiritual, budaya dan sebagainya.
Anak ataupun menantu mempunyai peran sangat vital dalam perlindungan
perempuan lansia. Didukung oleh umumnya kultur budaya masyarakat
Indonesia yang menjunjung tinggi kehormatan orang tua, sudah menjadi
“kewajiban” seorang anak untuk memberikan perlindungan kepada orang
tuanya pada saat menjadi lansia. Peran ini seharusnya pada semua aspek
perlindungan, namun karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan, umumnya
hanya sebagian kecil saja peran yang dapat dilakukan. Umumnya anak atau
menantu hanya menyediakan tempat tinggal, mencukupi kebutuhan sandang
dan pangannya, dan menganggap sudah selesai. Padahal masih banyak
aspek lain yang harus dilindungi seperti kesehatannya, kehidupan sosialnya,
kebutuhan pendidikannya, mental spiritualnya, kehidupan budayanya,
lingkungannya, aksesibilitasnya, serta hak hukum dan politiknya.
Dalam melindungi kesehatan perempuan lansia, seorang anak atau menantu
seharusnya dapat berperan dalam menyediakan menu makanan sehat
sesuai dengan usianya, mengamati, mengingatkan dan mengontrol pola

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 70 -
makannya. Memeriksakan kesehatan secara berkala, tidak hanya pada saat
terjadi keluhan sakit dan mengajak atau menemani berolahraga secara
teratur atau mengantarkannya ke tempat-tempat olah raga lansia.
Dalam melindungi kehidupan sosialnya, seorang anak atau menantu
seharusnya dapat memfasilitasi mereka untuk dapat terus berkomunikasi
dengan teman-temannya, memasukkan dalam kelompok/perkumpulan
lansia, dan memberi tanggung jawab pada beberapa pekerjaan sesuai
dengan kemampuannya. Sedangkan dalam melindungi pendidikannya yang
tidak lain adalah agar otaknya terangsang untuk terus bekerja, seorang anak
atau menantu dapat berperan dalam menyediakan bacaan-bacaan yang
disukai atau menghubungkan mereka pada sumber-sumber pendidikan yang
sesuai.
Untuk perlindungan mental dan spiritualnya, seorang anak tidak harus
mengajari mengaji, tetapi mengupayakan dengan berbagai cara agar orang
tua tersebut bisa memperoleh layanan tersebut, diantaranya dengan
menyediakan fasilitas ibadah yang memudahkan bagi lansia, mengadakan
pengajian di rumah dengan mengundang guru atau ustadz dengan audiens
teman-teman sebayanya, menghubungkan pada kelompok -kelompok
pengajian yang sudah ada, menjadi teman bicara atau menyediakan teman
untuk bicara dan menyediakan konsultan psikologi jika terjadi kasus depresi,
stres ataupun kesepian.
Perlindungan dalam aspek budaya diantaranya adalah melidungi hak
perempuan lansia untuk dapat tetap mengekspresikan nilai-nilai budayanya,
hak untuk berkesenian, hak untuk menikmati produk-produk budaya dan
sebagainya. Dalam hal ini tentu saja seorang anak atau menantu dapat
mengambil peran dalam memban tu menyediakan fasilitas ataupun

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 71 -
memberikan akses yang cukup agar orang tuanya terpenuhi hak -hak
budayanya.
Selanjutnya, yang tak kalah penting adalah hak perempuan lansia untuk
mendapatkan lingkungan yang sehat. Di sini tentu peran seorang anak atau
menantu sangat besar. Apalagi untuk lansia yang sudah tidak mampu
mengurus dirinya sendiri. Kualitas lingkungan hidup perempuan lansia
sangat tergantung pada orang-orang terdekatnya. Peran keluarga berikutnya
adalah dalam aspek aksesibilitas. Pada aspek inilah pihak keluarga sangat
menentukan apakah kehidupan lansia berkualitas atau tidak. Bahkan pada
semua aspek perlindungan, peran keluarga yang utama sebenarnya adalah
dalam membantu lansia untuk menjaga aksesibilitasnya pada berbagai
layanan.
Di Indonesia, intensitas peran keluarga terutama anak/menantu berbeda-
beda karena dipengaruhi oleh kondisi wilayah yang sangat beragam.
Berdasarkan studi etnografi di lima kelompok etnis di Indonesia, ditemukan
bahwa anak-anak dari etnis yang berbeda mempunyai perilaku yang
berbeda dalam merawat lansia. Pada etnis Batak, anak perempuan
umumnya lebih sering memberikan bantuan dan juga merawat orang tuanya
(lansia) daripada anak laki-laki. Namun, orang tua umumnya malu untuk
menerimanya.
Di Jawa dan Bali anak laki-laki tertua secara ekonomi menanggung
kehidupan orang tua lansia, dan anak perempuan bertanggung jawab
merawatnya, terutama yang tempat tinggalnya berdekatan. Pada suku
Bugis, tanggung jawab untuk merawat lansia diberikan kepada anak yang
telah bekerja, terutama mereka yang tinggal bersama dengan lansia.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 72 -
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, penduduk lansia selain menerima
transfer dari anak-anaknya, ada juga orang lain yang memberikan transfer.
Penelitian Wirakartakusumah (1999) mengenai penduduk lansia di Indonesia
menemukan bahwa 58 persen lansia menyandarkan hidupnya dari
pendapatannya sendiri, 27 persen menerima dukungan (support) dari anak-
anak atau menantunya, 19 persen menyandarkan hidup dari pensiun dan
pendapatan suami/istri. Penelitian lain di Desa Kidul, Jawa Timur
menemukan bahwa sebagian besar lansia tetap bekerja atau memperoleh
pendapatan dari pensiun. Hal ini karena hanya sebagian responden yang
mempunyai kesehatan buruk.
Dengan menggunakan Indonesian Family Life Survey (IFLS) 1993,
Mundiharno menemukan bahwa 62 persen anak dewasa memberikan
transfer kepada orang tua lansia yang hidup sendirian. Sementara, hanya 21
persen anak dewasa menerima transfer dari orang tua lansia yang hidup
sendirian. Proporsi anak dewasa yang memberikan transfer kepada orang
tua lansia yang hidup sendiri lebih tinggi daripada mereka yang memberikan
transfer kepada lansia yang tinggal bersama anak atau menantu. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa keluarga masih memainkan peranan
penting dalam mendukung kehidupan lansia, walaupun sebenarnya masih
banyak juga lansia yang masih tetap bekerja untuk memenuhi kehidupannya
sehari-hari.
Penelitian kualitatif di Jawa Timur menemukan bahwa lansia bukan dianggap
sebagai “beban” keluarga, tapi justru mereka menjadi tulang punggung
ekonomi keluarga. Penelitian kualitatif lainnya di Yogyakarta dan Sumatra
Utara, menemukan beberapa informan yang mengakui bahwa mereka masih

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 73 -
mendukung kehidupan anak-anak mereka yang sudah dewasa yang tinggal
bersama satu rumah.
Tabel 4.2. Berbagai kegiatan/peran
keluarga dalam perlindungan perempuan lansia.

NO
Bidang
Perlindungan
Peran Keluarga
Pasangan/S
uami
Anak/Menant
u
Cucu
1 Kesehatan
o Bersama-sama menjaga perilaku hidup sehat.
o Menjadi teman berolahraga.
o Menjaga menu sehat bagi lansia.
o Mengingatkan untuk cukup istirahat.
o Memeriksakan kesehatan secara berkala (membawa ke posyandu
lansia).
o Memasukkan sebagai peserta Asuransi Kesehatan.
o Mengantarkan ke dokter bila sakit.
o Menanggung biaya kesehatan.
o Memberikan pengetahuan/informasi tentang pola hidup sehat.
o Menemani lansia di kala sakit.
2 Sosial
o Menjadi teman bicara, tempat curhat (companion).
o Menjadi teman yang baik (bermain).
o Menghubungkan dengan teman sebaya, memberi kesempatan untuk
bertemu dengan teman-temannya.
o Tidak melakukan keserasan terhadap lansia.
o Memberikan keleluasaan kepada lansia melakukan kebiasannya
mengerjakan pekerjaan rumah tangga sehari-hari kecuali yang
memberatkan.
o Mendidik cucu untuk dapat menjadi companion.
3 Ekonomi
o Mencukupi kebutuhan dasar (sandang, papan, pangan).
o Mencarikan/memberikan pekerjaan yang sesuai.
o Membiayai perawatan kesehatan.
4 Pendidikan
o Membantu akses ke pemberantasan buta aksara.
o Menyediakan bahan bacaan.
o Membantu akses ke perpustakaan.
o Membantu akses ke lembaga pelatihan.
o Memberikan informasi tentang bagaimana menjalani hidup sebagai
lansia.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 74 -
5
Mental
spiritual
o Mengadakan pengajian dengan mengundang uztads.
o Menyediakan fasilitas ibadah.
o Mengikutsertakan pada kelompok pengajian.
o Menyediakan psikolog/caregiver jika diperlukan .
o Mengajak berwisata, termasuk wisata rohani, ziarah.
o Saling pengertian.
o Memberikan tanggung jawab kepada lansia agar merasa dirinya
masih dibutuhkan.
6 Budaya
o Memberikan kebebasan berekspresi, mengapresiasi seni.
o Membantu mengembangkan hobi.
o Memberikan keleluasaan untuk menikmati produk-produk budaya.
o Mencari hobi/kesenian yang dapat dilakukan secara bersama-sama.
o Membolehkan lansia mengikuti kegiatan kesenian lingkungan dan
memberikan semangat.
7 Lingkungan o Menjaga kebersihan kamar tidur dan lingkungan rumah.
o Menjaga/menciptakan ketenangan dan kenyamanan suasana rumah.
8 Askesibilitas
o Menemani/mengantar ke berbagai tujuan.
o Menyediakan dan menyiapkan alat bantu mobiltas (tongkat, kursi
roda).
o Menyediakan biaya transportasi/ongkos untuk menunjang mobilitas.
9 Hukum
o Turut menjaga hak-hak hukumnya sebagai individu.
o Membantu akses pada layanan dan bantuan hukum.
o Tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
o Membantu dalam mengurus dokumen formal seperti surat tanah,
dsb.
10 Politik
o Membantu menjaga kesadaran politiknya.
o Membantu mendapatkan informasi politik.
o Membantu/mengantar menggunakan hak pilih dalam
pemilu/pilkada.
o Melindungi dari intervensi dari pihak lain yang tidak dikehendaki.
o Membantu mengurus administrasi politik.

4.3. Peran lingkungan warga dan LSM/ormas
Selain keluarga, dalam kaitannya dengan perlindungan perempuan lansia
maupun lansia pada umumnya, paling tidak masih terdapat tiga komponen
lagi yang membentuk masyarakat sebagai satu kesatuan. Ketiga komponen
tersebut adalah dunia usaha atau kelembagaan usaha; lembaga swadaya

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 75 -
masyarakat (LSM) ataupun organisasi kemasyarakatan (Ormas); dan
lingkungan warga sekitar. Ketiga komponen masyarakat tersebut, terutama
dua komponen terakhir, selama ini telah memegang peranan penting dalam
memberikan perlindungan perempuan lansia di Indonesia. Meskipun belum
maksimal, keterlibatan masyarakat dalam memberikan perlindungan pada
perempuan lansia sudah cukup besar.
Lingkungan warga sekitar yang biasanya berada dalam kesatuan RT/RW
(rukun tetangga/rukun warga) sudah cukup banyak yang memiliki program
santunan untuk para “janda” yang tidak lain adalah perempuan lansia.
Pemberian santunan terutama ditujukan pada perempuan lansia yang
dikategorikan miskin dan keluarganya juga dinilai kurang mampu. Mereka
mengumpulkan uang secara berkala untuk kemudian diberikan kepada para
perempuan lansia. Biasanya dilakukan dua kali dalam setahun yang tentu
saja frekuensi ini sangat jauh dari memadai mengingat kebutuhan hidup
lansia berlangsung sepanjang waktu. Meskipun demikian kasus-kasus ini
menunjukkan bahwa kepedulian dan peran lingkungan warga (RT/RW)
dapat didorong dan dikembangkan dalam bentuk -bentuk lain. Aspek
perlindungannya pun dapat dikembangkan tidak melulu hanya mengatasi
masalah ekonomi atau keuangannya saja. Aspek kehidupan perempuan
lansia lainnya juga dapat diusahakan untuk mendapat perhatian. Tidak
tertutup kemungkinan suatu lingkungan RT/RW atas prakarsa sendiri
mendirikan panti, pusat kegiatan, ataupun format perlindungan lainnya bagi
lansia.
Dalam hal kesehatan lingkungan warga dapat mengupayakan masuknya
program posyandu lansia ke lingkungan mereka sehingga kesehatan para
lansia dapat diperiksa secara berkala. Dapat juga lingkungan mengadakan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 76 -
olahraga atau senam bersama untuk para lansia. Kegiatan-kegiatan ini
dikombinasikan dengan berbagai kegiatan lainnya sekaligus juga melindungi
kehidupan sosial dan mental spiritualnya.
Upaya perlindungan perempuan lansia maupun lansia pada umumnya juga
banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM
yang umumnya mem punyai kekuatan yang lebih, baik dalam hal
pengetahuan, keuangan maupun jaringan, peran yang dapat dilakukan
dalam upaya perlindungan perempuan lansia pada umumnya lebih
komprehensif. Perhatian tidak terbatas hanya pada satu aspek perlindungan
saja tetapi hampir pada semua aspek. Bentuk kegiatan pun beragam. Dari
yang paling sederhana, dengan memberikan santunan, menyediakan
makanan, membentuk perkumpulan, menyediakan pusat kegiatan, sampai
dengan mendirikan panti.
Perempuan lansia yang menjadi sasaran perlindungan para LSM sedikit
agak berbeda dari yang dilakukan oleh lingkungan. LSM tidak hanya
memusatkan perhatian pada para lansia yang miskin dan tidak berdaya,
tetapi juga para lansia yang sebenarnya mampu secara ekonomi baik dirinya
sendiri maupun keluarganya. Akan tetapi mereka membutuhkan layanan
perlindungan yang lain, yaitu dalam aspek sosial, mental spiritual, budaya
dan lain sebagainya.
LSM/Ormas juga dapat berperan secara tidak langsung dengan cara
memberikan dorongan kepada keluarga-keluarga agar memiliki kepedulian
dan meningkatkan pengetahuan yang cukup dalam merawat perempuan
lansia. LSM/ormas juga dapat berperan dalam melakukan pelatihan -
pelatihan tentang perawatan lansia.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 77 -
Peran masyarakat dalam perlindungan lansia terbukti dari banyaknya panti
yang diusahakan dan diselenggarakan oleh masyarakat yang saat ini sudah
mencapai 165 panti. Belum lagi keterlibatan masyarakat dalam
penyelenggaraan PUSAKA (pusat santunan keluarga), baik yang dilakukan
secara perorangan maupun atas nama institusi/LSM.
Tabel 4.3. Berbagai kegiatan/peran yang dapat dilakukan masyarakat dalam
perlindungan perempuan lansia.
NO
Bidang
Perlindungan
Peran Masyarakat
Lingkungan
(RT/RW)
LSM/Ormas
1 Kesehatan
o Menyelenggarakan dan mengaktifkan posyandu
lansia.
o Menyelenggarakan olahraga/senam bersama.
o Mendirikan klinik kesehatan santun lansia.
o Mengadakan pelatihan perawatan lansia.
o Menyediakan tenaga kesehatan untuk lansia.
o Mengkampanyekan perilaku hidup sehat.
o Membantu biaya pengobatan lansia yang sakit.
o Menbantu lansia perempuan
mendapatkan/menyediakan informasi mengenai
pola hidup sehat.
o Membantu agar lansia mendapatkan pelayanan
kesehatan gratis/pontongan harga.
2 Sosial
o Mengadakan forum/kegiatan bersama lansia.
o Membuat perkumpulan lansia.
o Mengadakan rekreasi bersama lansia.
o Mengunjungi lansia ke rumah-rumah.
o Menyediakan tenaga pendamping untuk lansia.
o Melatih keluarga lansia untuk perawatan lansia.
o Kampanye peduli lansia.
o Memberikan dispensasi/keringanan pada lansia
untuk mengerjakan tugas-tugas lingkungan.
o Memberikan kedudukan terhormat bagi lansia
dalam organisasi lingkungan.

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 78 -
o Membantu lansia mendapatkan layanan sosial
yang menjadi haknya.
3 Ekonomi
o Mengumpulkan dan menyalurkan santunan untuk
lansia miskin.
o Mendirikan dapur umum lansia.
o Mendirikan panti atau pusat pelayanan lansia.
o Menyediakan lapangan kerja untuk lansia
potensial.
o Mengusahakan lansia untuk mendapatkan kredit
mikro/lunak.
o Memperjuangkan pemberdayaan terhadap lansia
perempuan dengan membangun kerja sama
dengan warga dunia usaha dan pemerintah.
4 Pendidikan
o Mengadakan kegiatan pemberantasan buta huruf.
o Menyediakan bahan-bahan bacaan.
o Mengadakan pelatihan kerja/keterampilan.
o Mengadakan latihan persiapan pensiun.
o Mendirikan perpustakaan.
5
Mental
spiritual
o Mengadakan pengajian.
o Mengadakan ziarah bersama.
o Menyediakan tenaga psikiater
o Konsultasi dan bimbingan agama.
o Menyiapkan prasarana ibadah (mesjid/gereja)
yang ramah lansia.
o Menjaga keamanan lingkungan
o Memberikan kesempatan bagi lansia perempuan
untuk mengikuti kegiatan-kegiatan lingkungan
(tempat berkeluh kesah)
o Mengikutsertakan lansia dalam acara-acara
keagamaan
6 Budaya
o Menyediakan fasilitas berkesenian untuk lansia.
o Menyediakan hiburan bagi lansia.
o Mengadakan lomba-lomba untuk lansia.
o Memberikan kesempatan lansia dalam kegiatan
kesenian
o Memberikan kesempatan lansia untuk ikut serta
dalam perlombaan-perlombaan kesenian
o Menyediakan sarana bagi lansia perempuan untuk
memberikan pendidikan kepada warga usia muda
sdalam rangka melestarikan budaya, adat

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 79 -
o Memberikan peran pada lansia sebagai penjaga
kelestarian budaya.
7 Lingkungan
o Menjaga lingkungan yang sehat dan ramah lansia.
o Kampanye lingkungan sehat.
o Mengadakan kegiatan bersih-bersih bersama.
8
Askesibilitas/
transportasi
o Menjaga prasarana dan sarana transportasi tetap
ramah lansia.
o Menyediakan alat-alat bantu mobilitas bagi lansia
(tongkat, kursi roda, dan sebagainya).
9 Hukum
o Memperlakukan lansia sama di depan hukum.
o Menyediakan layanan bantuan hukum.
o Turut menjaga hak-hak hukum lansia dari
berbagai kemungkinan (warisan dsb).
o Menbantu lansia memperoleh bantuan hukum bila
diperlukan
o Melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila
terdapat kekerasan terhadap lansia
o Membantu lansia untuk memperoleh hak-haknya
sebagai warga negara.
10 Politik
o Menjaga dan tidak mengurangi hak-hak politiknya
sebagai warga negara.
o Memberikan prioritas dalam berbagai peristiwa
politik (pemilu/pilkada).
o Membantu memberikan informasi politik.
o Membantu dalam proses administrasi politik.

4.4. Peran dunia usaha
Peran dunia usaha dalam upaya perlindungan perempuan lansia maupun
lansia pada umumnya, relatif belum banyak terlihat. Belum banyak
perusahaan yang terlibat dalam upaya perlindungan lansia secara langsung.
Yang ada adalah peran secara tidak langsung. Peran itu terlihat misalnya
pada partisipasinya untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta
jamsostek dengan jaminan hari tuanya atau jenis program pensiun lainnya.
Atau mengikutsertakan karyawannya pada program asuransi kesehatan

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 80 -
yang berimplikasi pada pemeliharaan kesehatan para karyawan yang lebih
baik.
Peran lain dari dunia usaha lainnya adalah dengan menjual produk-produk
yang memang manfaatnya akan diperoleh pada saat setelah memasuki
masa pensiun atau masa lansia. Ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
jasa asuransi dengan produk-produk asuransinya. Selain itu perusahaan
perbankan juga menjual produk-produk tabungan atau simpanan yang
dikombinasikan dengan manfaat-manfaat yang akan diperoleh pada masa
yang akan datang.
Keterlibatan dalam bentuk kegiatan sosial melalui program-program CSR
(Corporate Social Responsibility) yang secara spesifik ditujukan pada
perlindungan perempuan lansia maupun lansia pada umumnya juga tidak
banyak diketahui. Akan tetapi program CSR yang masuk dalam bentuk
pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat,
pemberdayaan perempuan sudah cukup banyak. Mungkin saja sebagian
kelompok perempuan lansia sudah terjaring melalui program-program
tersebut. Namun untuk program-program pemberdayaan ekonomi, agak
diragukan dapat menyentuh kelompok lansia, apalagi lansia perempuan. Hal
ini karena pada program semacam ini biasanya diberlakukan pembatasan
umur maksimum.
Mengingat jumlah lansia dan khususnya perempuan lansia akan terus makin
membesar, serta memperhatikan kondisi perempuan lansia yang umumnya
membutuhkan perlindungan, dunia usaha dapat didorong untuk berperan
lebih besar lagi dalam upaya perlindungan perempuan lansia. Peran dunia
usaha ini dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan bisnis pelayanan
lansia maupun yang sifatnya kegiatan sosial. Program CSR juga dapat

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 81 -
diarahkan untuk upaya perlindungan perempuan lansia ini. Banyak bentuk
kegiatan yang dapat dipilih seperti pemberian santunan, pelayanan
kesehatan lansia, penyediaan pusat kegiatan lansia (rumah singgah lansia)
sampai dengan mendirikan panti yang layak untuk lansia.
Tabel 4.4. Berbagai kegiatan/peran dunia usaha yang dapat dilakukan
dalam perlindungan perempuan lansia.
NO
Bidang
Perlindungan
Peran Dunia Usaha
1 Kesehatan
o Mengadakan dana pensiun untuk pegawai/karyawan.
o Pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia yang tinggal di sekitar
lokasi usaha.
o Memberikan susu dan makanan sehat pada lansia miskin.
o Menyediakan fasilitas kesehatan bagi lansia (poliklinik santun
lansia).
2 Sosial o Memberikan pelatihan persiapan pensiun bagi karyawan.
o Memberikan bantuan sosial kepada lansia miskin.
3 Ekonomi
o Memberikan kesempatan kerja kepada lansia yang masih
potensial.
o Melibatkan lansia dalam program CSR pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
4 Pendidikan
o Mengadakan pendidikan/pelatihan pada lansia.
o Berpartisipasi dalam pemberantasan buta huruf lansia.
o Menyediakan bahan bacaan untuk lansia.
o Mendirikan perpustakaan..
5
Mental
spiritual
o Mengadakan kegiatan keagaman bagi lansia.
6 Budaya o Mengadakan perlombaan kesenian bagi lansia.
o Menyediakan fasilitas kesenian bagi lansia.
7 Lingkungan o Tidak mencemari lingkungan.
o Berpasrtisipasi dalam menciptakan lingkungan sehat.
8 Askesibilitas
o Menyediakan fasilitas transportasi untuk kegiatan kelompok
lansia.
o Membantu menyediakan alat bantu mobilitas lansia (tongkat,
kursi roda, dan sebagainya).

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
- 82 -
9 Hukum o Menyediakan fasilitas bantuan pelayanan hukum.
o Berpartisipasi dalam kegiatan gerakan sadar hokum bagi lansia
10 Politik o Bersama komponen masyarakat lainnya membantu lansia
mengartikulasikan hak politiknya


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2010

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN
ANAK REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
LINDA AMALIA SARI