Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan Studi
Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

172 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan Studi
Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)

Nawang Sari
1
, Annisa Fitriani
2
, Muhammad Zidan
3
, Azmelia Putri Balqis
4
, Bunga Farah
Fauziah
5
, Rahma Amanda
6
, Muhammad Agus Hardiansyah
7
, Nurul Hayat
8
Program Studi Pendidikan Sosiologi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Jalan Ciwaru Raya No.
25 Tel. Fax (0254) 280330, Kota Serang Banten 42117, Indonesia.
Email Coresponden: [email protected]

Abstrak
Korupsi telah menjadi budaya di Indonesia, merambah berbagai profesi, terutama di lingkungan
birokrasi yang kompleks. Korupsi sangat menakutkan dan dapat mengancam eksistensi suatu bangsa.
Salah satunya terjadi di ranah pemerintahan. Dalam Penelitian kali ini untuk mengetahui hal apa saja
yang menyebabkan seseorang dapat terpengaruhi oleh perbuatan yang menyimpang seperti halnya
korupsi. Dalam Kasus ini,akan dibahas lebih detail terhadap para terdakwa baik aparat pemerintah
maupun pebisnis yang bersangkutan terkait kasus izin Meikarta. Serta yang menjadikan penelitian ini
penting untuk dibahas adalah dimana sosiologi memberikan gambaran mengenai bagaimana pengaruh
lingkungan dapat berdampak buruk terhadap tindakan serta perbuatan seseorang. Dalam hal ini, Metode
penelitian yang digunakan adalah penelusuran kepustakaan atau library research. Dalam hal ini,
tergantung pada tujuan pembicaraan penelitian, kami juga akan melakukan survei analisis. Analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu deduktif dan induktif. Nilai penelitian ini
adalah menyimpulkan terhadap kajian hukum atas permasalahan penyalahgunaan kekuasaan serta
tindak pidana korupsi yang dibahas dalam putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg. Dan bagaimana
Sosiologi memberikan analisis terhadap tingkahlaku individu serta pengaruh sosiologi kedepannya
dalam memberikan dampak positif terhadap lingkungan yang buruk, sehingga seseorang tidak melakukan
penyimpangan yang salah.
Kata Kunci: Peran Sosiologi, Perilaku Korupsi, Meikarta.

PENDAHULUAN
Korupsi telah menjadi budaya di
Indonesia, merambah berbagai profesi,
terutama dalam lingkungan birokrasi yang
kompleks. Korupsi menakutkan dan dapat
mengancam eksistensi suatu bangsa. Ancaman
korupsi terhadap kehidupan seperti kanker
dalam darah. Oleh karena itu, pemilik tubuh
harus terus-menerus menjalani "cuci darah"
jika ingin hidup. 1 Risiko korupsi individu
dan masyarakat dapat dijelaskan oleh fakta
bahwa tidak ada sistem sosial yang berfungsi
dalam menghadapi korupsi sosial dan
mengakibatkan kekacauan transformasi
masyarakat. Semua individu -individu
masyarakat hanya peduli pada diri mereka
sendiri dan tidak ada kerja sama atau
persaudaraan sejati. Korupsi juga merusak
moral dan intelektual masyarakat. Ketika
korupsi merajalela, masyarakat tidak lagi
memiliki nilai-nilai luhur atau keluhuran
(Anjari, 2020).
Pemerintah Kota Bekasi baru saja
memperbaharui rencana pembangunan daerah
kabupaten bekasi Tahun 2011 Nomor 12.
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Bekasi Rencana tata ruang daerah ini
Berdasarkan rencana rinci (RDTR). Wlayah
Bekasi, Mengenai rencana pengembangan
Meikarta belum mencapai perencanaan daerah

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan
Studi Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

173 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

Bekasi, saat berada di lokasi pembangunan
sudah masuk dalam jangkauan pengembangan
kawasan I Cikarang Selatan. Kawasan
pedesaan Lippo Cikarang terletak di tiga desa
yaitu desa Cibatu, desa Sukaresmi dan desa
Serangi. Dengan izin, proyek Meikarta Bekasi
yang didukung pemda hanya disetujui seluas
84,3 hektare dari luas lahan 500 hektare.
lisensi sesuai Bekas pesanan daerah no. 12
tahun Tahun 2011 sesuai dengan perencanaan
daerah Kabupaten Bekasi 2018/2019.
Baru-baru ini, salah satu peristiwa yang
sedang berlangsung adalah kasus korupsi,
Kasus korupsi proyek Meikarta KPK menjadi
sorotan di Indonesia. (KPK) membeberkan
kronologi dugaan suap terkait pengurusan izin
proyek. Pembangunan Meikarta di BekasI,
Jawa Barat. Penangkapan itu menyusul
informasi publik yang diterima Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidikan
sudah berlangsung sejak sekitar November
2017. Wakil Presiden KPK Laode M. Syarif
mengatakan, bukti yang dikumpulkan KPK
dikonfirmasi setelah adanya dugaan
kesepakatan antara pihak swasta dan lembaga
negara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan
total sembilan tersangka. Mereka adalah
Direktur Operasi Lippo Group Billy Sindoro
(BS), du Grup Lippo-Berater Taryudi (T) dan
Spender Fitra Djaja Purnama (FDP). Henry
Jasmine (HJ) de Lippo Group. La kvazaŭaj
profitantoj estas Bekasi Regent 2017-2022
Neneng Hassanah Yasin (NNY), Bekasi
Regency PUPR Direktoro Jamaluddin (J),
Bekasi Regency Fire Service Chief, Sahat
MBJ Nahore (SMN), Penyedia Utama
Investasi dan Integrasi Pelayanan Dewi
Tisnawati, Bekasi (DT) dan Neneng Ramin,
Bekasi Kepala Badan Perencanaan Wilayah
PUPR (Syamsuddin, 2020)
Bupati Bekasi dan teman-temannya
diduga menerima hadiah dan janji. Pengusaha
proyek pembangunan Maykarta terlibat dalam
mendapatkan Izin Usaha untuk beroperasi di
Kabupaten Bekasi, yang disebut Izin Pemilik
untuk proyek dengan total luas 774 hektar.
Tahap pertama 84.6hektar, tahap kedua seluas
252,6 hektar dan tahap ketiga seluas 101,5
hektar. Dalam tindakan korupsi, tidak ada
unsur penyelesaian masalah korupsi atau sains
dan teori mungkin independen, tetapi
keduanya merupakan kombinasi dari
perspektif yang berbeda untuk mengalahkan
mereka. Dalam hal ini, satu ilmu. Sosiologi
digunakan untuk memecahkan masalah
korupsi. Sosiologi memiliki kronologi lahirnya
suatu cabang ilmu, selain itu sosial adalah
disiplin sosiologi umum (Leasa, 2020).
Inti dari penelitian ini adalah masalah
hukum megaproyek Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12
Tahun Perencanaan Daerah Bekasi Tahun
2018/2019, 2011. Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2011

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan
Studi Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

174 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota
Bekasi Tahun 2018/2019. Serta bagaimana
peran sosilogi dalam menangani permasalahan
korupsi sehingga dengan adanya sosiologi
seseorang mampu terhindar dari perbuatan
yang buruk. Tujuan penelitian ini menjelaskan
masalah hukum megaproyek Meikarta sesuai
dengan aturan perda kabupaten Bekasi no.
12/2011. Serta memberikan analisis sosiologi
mengenai kasus meikarta ini, sehingga kedua
pembahasan ini dapat memberikan solusi dan
pemahaman yang jelas bagi pembaca.
Pada Pasal 4 Keputusan No. 26/2008
menyatakan Rencana perencanaan wilayah
adalah sistem perencanaan wilayah dan
keputusan penggunaan lahan. Termasuk
rencana dan contoh rencana daerah. Saat
mengembangkan rencana terperinci, mereka
didasarkan pada Nilai strategis lokal atau
pendekatan terhadap aktivitas lokal. Peraturan
Daerah (RUGI) Bekasi No. 12/2011 kaitannya
dengan zonasi wilayah administrasi Bekasi,
juga memiliki p84. Pada saat yang sama,
peraturan tata ruang wilayah administrasi
Bekasi menentukan tata ruang wilayah
administrasi Bekasi 2011-2031. Perda tersebut
terutama mengatur tentang zonasi dan
pemanfaatan ruang wilayah administrasi
wilayah Bekasi. Efektif, fungsional,
kompatibel, fokus dan seimbang, untuk
meningkatkan kesejahteraan. Maka rencana
harus dikembangkan di masyarakat dan
disusun tata ruang wilayahnya.
METODE
Adapun metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode penelitian
kepustakaan yaitu penelitian kepustakaan dan
analisis Penelitian kepustakaan dapat diartikan
sebagai rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan metode pengumpulan informasi
perpustakaan, metode membaca, dan metode
membaca. penyimpanan serta pengolahan
bahan penelitian. Dalam penelitian sastra,
informasi dipelajari dari berbagai sumber
seperti buku, artikel ilmiah, berita, dan lain-
lain. Kami menganalisis informasi dan
memeriksanya dengan cermat.
Tinjauan pustaka setidaknya memiliki
empat Kualitas terpenting yang harus
diperhatikan oleh seorang penulis. Pertama,
penulis atau peneliti bekerja langsung dengan
teks (manuskrip) atau data numerik, bukan
langsung mengetahui subjeknya. Kedua, data
kepustakaan out of the box artinya peneliti
bekerja langsung dengan sumber data
kepustakaan, artinya peneliti tidak harus
melakukan perjalanan langsung ke lapangan.
Ketiga, informasi kepustakaan sebagian besar
merupakan sumber sekunder dalam arti bukan
data primer, melainkan bahan sekunder dan
data yang diperoleh langsung dari informasi
peneliti di tempat. Keempat, keadaan data

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan
Studi Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

175 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

perpustakaan tidak dibatasi oleh ruang dan
waktu.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Korupsi Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Perspektif yang digunakan untuk
komunikasi sosial dapat berubah tergantung
pada pengaturan dan penerapannya. Hukum
seharusnya menyelesaikan masalah secara adil
dan membuat hidup orang berharga, dan
sebenarnya bisa mengubah aturan dan
menghukum mereka yang berkuasa. Itu
melekat dalam penerapan hukum, yang
mencirikan diterapkan. Penerapan hukum
dalam konteks sosial. Perubahan penerapan
hukum merupakan fenomena alam, sehingga
perlu dipahami apa yang sebenarnya terjadi,
mengapa terjadi, dan bagaimana hukum itu
terjadi. Membahas penerapan hukum dalam
masyarakat merupakan sarana yang unik
dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena
itu masyarakat menuntutnya kebutuhan akan
sistem hukum baru untuk menjaga tatanan
sosial.
Kajian tentang perubahan undang-
undang yang sangat erat kaitannya dengan
metode kepemimpinan. Ini posisinya yang
Itulah sebabnya hukum menjadi multidimensi
dalam kehidupan manusia, demikian pula
perubahan hukum berkaitan langsung dengan
kebutuhan akan tatanan di dalamnya termasuk
nilai dan norma sosial yang sudah mapan,
sistem sosial, adat istiadat dan hubungan sosial
antara si miskin dan si miskin, dan pranata
kelembagaan, tetapi kalaupun ada, pranata
hukum belum ada.
Hukuman mati dari sudut pandang
sosiologi hukum Kasus terpidana korupsi
sebenarnya tidak asing lagi bagi masyarakat
Indonesia (Mufida, 2020). Kejahatan khusus
lainnya seperti narkoba dan terorisme
Hukuman mati sudah diterapkan, hukuman
yang bisa diberikan efek mengintimidasi pada
penjahat potensial. Menurut Harefa (2020)
menjelaskan bahwa tidak ada hal seperti itu
toleransi pejabat publik yang merugikan
perekonomian negara bukan jumlah yang
kecil. Mereka pantas mendapatkan hukuman
terberat yang bisa mereka dapatkan negara
tidak akan lagi kehilangan uang kepada
banyak orang yang menyimpang darinya
berdasarkan kepentingan pribadi (Marpaung,
2019)
Fenomena korupsi merupakan masalah
besar di masyarakat sehingga mampu untuk
merancang perspektif sosiologis untuk
partisipasi.Korupsi dalam perspektif sosiologis
memberi gambaran jelas bahwa masalah
korupsi sudah dekat karena ketidakabsahan
mereka yang berkuasa memimpin dan
mendorong bawahannya untuk melakukannya
sesuatu yang berakibat buruk. Namun, bukan
berarti korupsi tidak bisa diberantas pengaruh
korupsi terlalu kuat dan kejahatan tidak
bertemu kejahatan dalam kasus korupsi,

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan
Studi Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

176 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

sehingga korupsi merajalela dan tabu tidak ada
lagi bagi para penjahat. Meski memang benar
kerahasiaan yang bersifat struktural untuk
mempromosikan korupsi, tetapi itu bukan
alasan utama dan mendefinisikan korupsi
selalu bisa beradaptasikan diri. Orang yang
melakukan korupsi beradaptasi dengan semua
struktur dengan cara ini sehingga bahkan
struktur hukum dapat digunakan sebagai alat.
Masalah korupsi bersifat struktural. Semua
struktur berbeda sepanjang sejarah, dan orang-
orang dengan organisasi dan birokrasi tertentu
terinfeksi korupsi (Lutfi, 2020).
Refleksi Sosiologis Pemberantasan
Korupsi dalam Publikasi Indonesia. Sebagai
isu yang mengancam pembangunan negara,
penting agar pemberantasan korupsi tidak
dilaksanakan, Namun selalu sarat dengan
pemahaman bahwa birokrasi, penegakan
hukum dan korupsi adalah bagian dari
budaya. Ilmu Sosiologi menawarkan banyak
kemungkinan Pendapat dan pemikiran tentang
situasi. Aspek kelembagaan tersebut dapat
diintegrasikan untuk mengoptimalkan sistem
kehidupan masyarakat dengan beberapa
lembaga besar seperti lembaga pendidikan,
birokrasi. Pendidikan yang baik adalah faktor
kunci dalam menjaga negara ini dari jaringan
korupsi. Berbagai tingkat topik pelatihan
antikorupsi diintegrasikan ke dalam semua
kursus dan topik siswa. Gerakan antikorupsi
memperhatikan aspek pengembangan karakter
yang membentuk kepribadian setiap anak.
Kedua reformasi birokrasi, ketiga reformasi
birokrasi.
Bagian dari lembaga penegak hukum
pencegah dan anda tidak akan rugi. Penting
untuk memiliki pemimpin yang memberi
contoh dan merupakan kekuatan pendorong
dan semangat yang nyata dalam perang
melawan korupsi (Ujang, 2020). Perilaku
korupsi secara sosiologis adalah kebalikan dari
tindakan Hukum sebagai kontrol sosial yang
dapat dikatakan sebagai aspek hukum normatif
dari kehidupan masyarakat atau untuk
memberikan definisi perilaku menyimpang
dan konsekuensinya, termasuk larangan,
perintah, penalti, dan pengembalian uang.
Sebagai alat kontrol sosial, hukum dipandang
efektif dalam menentukan perbuatan benar,
salah, atau melanggar hukum dan dalam
memberikan sanksi hukum kepada individu
yang melakukannya tindakan buruk.
Sosiologi Agama Pengendali Aparat
Pemerintah Yang Terjerat Kasus Korupsi
Dari sudut pandang sosiologis, agama
tidak muncul wahyu yang berasal Bukan dari
“dunia luar”, tetapi dari pengalaman religius
atau konkrit dikumpulkan dari dulu hingga
sekarang. Dengan kata lain, definisi sosiologis
agama adalah definisi empiris. Oleh karena itu,
agama secara fungsional dapat didefinisikan
sebagai institusi tersendiri yang menjalankan
tugas (fungsi) untuk memfungsikan

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan
Studi Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

177 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

masyarakat secara layak di tingkat lokal,
regional, nasional, dan global. Oleh karena itu,
agama dilihat dari segi efektivitas dan
pengaruh sosialnya.
Masyarakat beragama maju atau modern
pada umumnya kecenderungan untuk
memahami tauhid, yaitu keyakinan akan
Keesaan Tuhan Yang Maha Esa menciptakan
semua alam; tidak ada tuhan selain Dia, seperti
yang dikatakan oleh kredo (tidak ada tuhan
selain Allah). Selain itu, keikutsertaan semua
pihak dalam pemberantasan korupsi
merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari.
Korupsi tidak bisa diberantas tanpa dukungan
banyak pemilih. Salah satu komponen yang
berperan strategis dalam membangun gerakan
sosial antikorupsi adalah tokoh agama yang
aktif secara sosial. peran yang agak sentral.
Keterlibatan ulama dalam pemberantasan
korupsi memberikan dorongan dan insentif
yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat
dalam pemberantasan korupsi.
Tentu saja,dalam memecahkan masalah
korupsi tentu tidak ada suatu unsur
penyelesaian masalah korupsi selain
menggunakan ilmu dan teori yang mungkin
independen, tetapi keduanya merupakan
kombinasi dari perspektif yang berbeda untuk
mengalahkan mereka. Dalam hal ini ilmu
sosiologi yang digunakan untuk memecahkan
masalah korupsi menggunakan ilmu sosiologi
agama. Sosiologi agama berawal dari salah
satu cabang ilmu sosial, yaitu sosiologi pada
umumnya.
Dalam hubungannya dengan sosiologi
agama. kita bisa contohkan salah satu kasus
dalam penelitian ini yaitu para pejabat yang
melakukan korupsi meikarta. kasus korupsi
proyek meikarta merupakan ulah manusia
yang secara moral tidak pantas. kasus dari
perspektif aktivitas manusia. dari sudut
pandang ini adalah kasus yang buruk secara
moral. lalu mengapa pasalnya, tindakan
tersangka dalam kasus suap itu dilakukan
keinginan dasar, akrab dan bebas. mereka
sudah tahu bahwa apa yang mereka lakukan
itu tidak benar dan salah, tetapi mereka tetap
melakukan untuk memulai dan memuluskan
jalan mereka. mereka menerima suap proses
izin pembangunan proyek di meikarta sudah
dimulai tanpa kendala pihak tertentu. mereka
harus menjadi orang yang berpendidikan
tinggi berpikir rasional sebelum bertindak.
mereka (tersangka) juga sejenak tertidur
dengan gembira tanpa memikirkan apa yang
terjadi setelah kejadian itu ternyata dalam
kasus ini banyak pihak yang dirugikan, mulai
dari negara, pekerja proyek, hingga konsumen
yang berinvestasi didalamnya. mereka
haruslah orang yang telah menerima akal budi
dari tuhan, tahu bagaimana menggunakannya
dengan baik dan menggunakannya untuk
kebaikan dan bukan untuk hal-hal negatif dan
merugikan orang lain.

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan
Studi Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

178 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

Mereka harus bertanggung jawab atas
tindakan mereka telah merugikan banyak
pihak. Untuk itu, undang-undang korupsi itu
sendiri harus ditegakkan dengan lebih baik
yang korup akan takut dan korupsi akan
lenyap. Dari sudut pandang para koruptor,
mereka sangat melemahkan hukum yang ada
di Indonesia, sehingga banyak terjadi kasus
korupsi baik di kota maupun di daerah. Hari
ini tidak ada korupsi itu tabu, tapi mungkin
saja mereka masih melakukannya sampai
hukum benar-benar berlaku. Dalam kasus di
atas Pemerintah harus tegas terhadap undang-
undang korupsi (Kaligis, 2020). Pemerintah
harus menghukum orang yang korupsi,
terlepas dari pena mereka Korupsi tetap harus
dihukum seberat-beratnya, agar para koruptor
tidak mengulangi kesalahannya untuk hal
yang sama, dan juga untuk masyarakat umum,
ini juga bukan tentang korupsi karena mereka
takut dengan hukum yang ada dan tidak berani
melakukan hal yang ada adalah kejahatan dan
tidak bermoral.
Hukuman Yang Setimpal Bagi Pelaku
Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif
Sosiologi Hukum
Langkah-langkah kebijakan tindakan-
pencegahan seperti kejahatan luar biasa
dengan korupsi, ada beberapa poin penting
legislator yang bisa dijadikan jebakan
Menciptakan rasa jera di kalangan pelaku
korupsi, khususnya melalui adanya sanksi dan
asas pembuktian terbalik ketika salah satunya
merupakan tindak pidana yang fatal.
Keinginan untuk membasmi korupsi telah
dirusak di belakang pengembangan kebijakan
terkait dengan memberikan hukuman mati.
Badan Komisi Pemberantasan Korupsi
dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002
(KPK). Tindak pidana korupsi berdasarkan
UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diberlakukan dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Amandemen UU No 31 Tahun 1999 Pasal 2
(2) UUTPK mengatur pidana mati bagi pelaku
korupsi dalam kondisi tertentu. Beberapa
situasi menjadi beban bagi orang yang korup.
menonjolkan kriteria. B. Jika ada korupsi,
negara berada dalam risiko berdasarkan
undang-undang saat ini. Ketika bencana alam
nasional terjadi. Moeljatno mengatakan
sebagai tindak pidana korupsi atau jika terjadi
krisis ekonomi dan keuangan di negara.
Tindakan yang dilarang oleh hukum dilarang
sanksi khusus atau ancaman sanksi; Pelanggar
tidak dihukum mati atas perintah pengadilan,
tetapi mereka korup dan posesif kekurangan
yang harus diperhatikan. Dalam banyak
persidangan, hakim hanya membebaskan
tersangka korupsi dan pelanggaran ringan.
Hukuman mati sejalan dengan KUHP, namun
keberadaannya diabaikan. 17 poin tidak pernah
ada suap dituntut dengan hukuman mati bagi
hakim.

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan
Studi Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

179 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

Dari perspektif sosiologis, hukum pidana
mati menawarkan beberapa hal karena alasan-
alasan, yaitu: a) Dapat mengakibatkan
dijatuhkannya pidana mati ketidakadilan,
karena kejahatan bukan hanya masalah hukum
pidana, tetapi secara sosiologis terkait
denganekonomi, baik secara politik maupun
psikologis. b) Hukuman mati melanggar hak
untuk hidup. (c) Sistem peradilan pidana
bukanlah sistem yang sempurna. d) Hukuman
mati tidak mencegah kejahatan atau bertindak
sebagai pencegah. (e) Ini adalah hukuman
alternatif yang tidak membunuh pelaku, serius
dan membutuhkan sosialisasi.; f) Hukuman
mati tidak tepa tujuannya adalah hukuman
pidana, tujuan pemidanaan adalah sebuah
konsep.
Pencegahan yang dilakukan dengan
menggunakan pencegahan umum (algeme) dan
pencegahan khusus (teori pencegahan khusus).
Tujuan umum pencegahan adalah memberi
seseorang sesuatu selain pencegahan pidana
atas kejahatan yang telah mereka lakukan.
Mengenai kontrasepsi dirancang khusus agar
pelaku dapat bertindak sebagai pencegah
untuk tidak mengulanginya pelanggaran kedua
Untuk menjatuhkan hukuman mati bagi para
koruptor (Nanggala, 2020). Pada dasarnya itu
hanyalah catatan umum. Tidak ada tindakan
pencegahan khusus yang diambil karena
pelaku dijatuhi hukuman mati. Penerapan
hukuman mati membatasi hak untuk hidup
yang merupakan hak asasi manusia. Indonesia
adalah negara seperti melindungi keadilan
kehidupan ditempatkan pada hak yang tidak
dapat menyimpang darinya. Namun, penjahat
tetap dihukum dengan kehilangan hak mereka
hidup.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian dan studi yang
dilakukan kemudian bisa disimpulkan bahwa
sosiologi hukum memegang peranan penting
menyelidiki kasus-kasus hukum yang telah
terjadi ditengah masyarakat. Komunikasi
simbolik memposisikan perbedaan pendapat
itu tentang hukuman mati bagi koruptor
tidak lain adalah bentuk dialektika pemikiran
manusia yang mendalam menafsirkan setiap
fenomena dalam masyarakat dan salah satunya
adalah hukuman yang pantas kejahatan
korupsi.
Korupsi merupakan kejahatan luar
biasa, bahkan Konvensi PBB Menentang
Korupsi mengklasifikasikan korupsi sebagai
kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Orang yang korupsi
harus menerima hukuman maksimal tanpa
belas kasihan. Mereka menyita uang
pemerintah dan merugikan jutaan orang,
sehingga mereka tidak berhak atas tunjangan
khusus. Penjara memang bukan tempat untuk
balas dendam, tapi juga bukan tempat bagi
penjahat untuk menikmati hak istimewa
seperti itu pengampunan. Pelajaran tidak

Peran Sosiologi Terhadap Permasalahan Perilaku Korupsi Berdasarkan
Studi Kasus (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
ISSN:2599-2511 (online)
ISSN:2685-0524 (cetak)

180 Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2023

hanya untuk para napi itu sendiri, tetapi juga
untuk jutaan orang di luar tembok penjara,
yang seharusnya tidak berani mengambil uang
dari pemerintah. Menghapus atau memperkuat
kompensasi untuk korupsi adalah isu politik
yang patut dikejar. Alasan perilaku baik
selama Anda tinggal di penjara tidak dapat
digunakan untuk pembatalan. Tetapi penjara
telah menyebabkan orang-orang koruptor
berperilaku baik, dan korupsi tidak dapat
dihilangkan karena alasan ini. Apa yang dia
lakukan juga, motivasi mereka biasanya untuk
berbuat baik di penjara, tetapi untuk
diampuni.
DAFTAR PUSTAKA
Anjari, W. (2020). Penerapan Pidana Mati
Terhadap Terpidana Kasus
Korupsi. Masalah-Masalah
Hukum, 49(4), 432-442.
Harefa, N. S. K., Manik, G. K., Marpaung, I.
K. Y., & Batubara, S. A. (2020). Dasar
Pertimbangan Hakim terhadap Tindak
Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi
Kasus Putusan Pengadilan Negeri
Medan Nomor: 73/Pid. Sus -
TPK/2018/PN. Mdn. SIGn Jurnal
Hukum, 2(1), 30-42.
Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman
Pidana Mati Dalam Tindak Pidana
Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-
19. Jurnal Belo, 6(1), 73-88.
Lutfi, A. F., Zainuri, Z., & Diartho, H. C.
(2020). Dampak Korupsi Terhadap
Pertumbuhan Ekonomi: Studi Kasus 4
Negara di ASEAN. E-Journal Ekonomi
Bisnis Dan Akuntansi, 7(1), 30-35.
Mufida, A. (2020). Polemik Pemberian
Hukuman Mati Pelaku Korupsi Di
Tengah Pandemi Covid -
19. Adalah, 4(1), 223-230.
Marpaun, ZA (2019). Kebijakan Hukuman
Mati Bagi Tindak Pidana Korupsi dari
Perspektif Hukum Pidana Islam Journal
of Science Advocacy, 7(1), 31-42
Nanggala, A. (2020). Internalisasi Nilai-Nilai
Anti Korupsi Melalui Pembelajaran
Pendidikan Kewaranegaraan. Jurnal
Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian
Pendidikan Kewarganegaraan, 9-23.
Syamsuddin, A. R. (2020). Pembuktian
Penyalahgunaan Wewenang Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pengadaan Barang dan Jasa. Jambura
Law Review, 2(2), 161-181.
Ujang Aswin dan Armansyah Prasakti (2020),
Mantan Peraturan Daerah No.
Desember 2011: Majalah
Kewarganegaraan, halaman 18.
Kaligis, R. V. (2020). Implikasi Hukum Atas
Revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang KPK Terhadap
Penyelesaian Kasus Tindak Pidana
Korupsi. Lex Crimen, 9(1).