Jurnal Akademi Akuntansi, vol 4 no 1, p. 26-49
© 2021 jaa. all rights reserved
http://ejournal.umm.ac.id/index.php/jaa






Website:
ejournal.umm.ac.id/index.php/jaaayu
Afiliasi:
1,2
Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta, Indonesia

*Correspondence:
[email protected]
DOI: 10.22219/jaa.v4i1.16014

Sitasi:
Arifah, & Muhammad, R. (2021).
Akuntabilitas Kontemporer
Organisasi Pengelola Zakat. Jurnal
Akademi Akuntansi, 4(1), 26-49.


Proses Artikel
Diajukan:
18 Maret 2021

Direviu:
27 Maret 2021

Direvisi:
23 Mei 2021

Diterima:
28 Mei 2021

Diterbitkan:
31 Mei 2021



Alamat Kantor:
Jurusan Akuntansi Universitas
Muhammadiyah Malang
Gedung Kuliah Bersama 2
Lantai 3.
Jalan Raya Tlogomas 246,
Malang, Jawa Timur,
Indonesia


P-ISSN: 2715-1964
E-ISSN: 2654-8321

Tipe Artikel: Paper Penelitian
AKUNTABILITAS KONTEMPORER
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
Arifah
1
, Rifqi Muhammad
2*



ABSTRACT
The purpose of this study is to evaluate the implementation of
accountability in the Amil Zakat Management (OPZ). The research
method uses the Systematic Literature Review (SLR) technique.
SLR is a term used to refer to research methodologies carried out
by collecting and evaluating related research on a particular focus
topic. The results of the analysis show that OPZ accountability can
be shown by the presence of internal controls, performance
measurement, and employee compliance with job descriptions. Job
description compliance is associated with amil's professionalism in
reporting financial and non-financial information. Further
information that has been processed by amil must be published
through the internet network which is provided on the OPZ
website. Disclosure of information on the OPZ website is intended
for stakeholders who need information related to zakat
management.

KEYWORDS: Accountability; Amil; Amil Zakat Management
(OPZ); Systematic Literatur Review (SLR).

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi akuntabilitas
pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Metode penelitian
menggunakan teknik Systematic Literatur Review (SLR). SLR
merupakan metode untuk mengumpulkan dan mengevaluasi
penelitian-penelitian dalam suatu fokus bahasan tertentu. Hasil
analisis menunjukkan Akuntabilitas OPZ dapat ditunjukkan dengan
adanya pengendalian internal, pengukuran kinerja, serta kepatuhan
karyawan terhadap deskripsi kerja. Kepatuhan deskripsi kerja
dikaitkan dengan profesionalitas amil dalam melaporkan informasi
keuangan dan non keuangan. Lebih lanjut informasi yang telah
diolah amil harus dipublikasikan melalui jaringan internet yang
disediakan pada website OPZ. Pengungkapan informasi pada
website OPZ diperuntukkan bagi permangku kepentingan yang
memerlukan informasi terkait pengelolaan zakat.

KATA KUNCI: Akuntabilitas; Amil; Organisasi Pengelola Zakat
(OPZ); Systematic Literatur Review (SLR).

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



27
JAA
4.1

PENDAHULUAN
Zakat menjadi bagian penting dalam khasanah filantrofi Islam. Hal ini dipertegas bahwa
zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dimana setiap Muslim yang memenuhi nishabnya
sebagai muzaki (orang yang membayar zakat) dan menyalurkan kepada mustahik (penerima
zakat). zakat menciptakan pertumbuhan yang seimbang. Ketika persentase dari kekayaan
seseorang dikeluarkan untuk delapan asnaf sesuai yang telah dideskripsikan didalam Al-
Qur’an, zakat memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap masyarakat
(Firmansyah dan Devi 2017). Selain itu, zakat ditujukan untuk kegiatan sosial serta untuk
mensucikan harta. Dalam jangka panjang zakat diharapkan dapat mentransformasi para
mustahik menjadi muzaki (Nurhasanah, 2018).
Di Indonesia, bentuk pengelola zakat dibagi menjadi Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZNAS merupakan lembaga zakat yang
didirikan oleh pemerintah yang memiliki fungsi melakukan pengumpulan, pendistribusian,
pendayagunaan serta pelaporan zakat dan infak/sedekah. Sedangkan LAZ menjadi entitas
yang didirikan sebagai bentuk swadaya masyarakat yang memiliki fungsi pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Keduanya memiliki tujuan yang sama dalam
mengelola dana zakat. Keberadaan OPZ tersebar di seluruh wilayah dimulai dari tingkat
Nasional, Propinsi dan Kabupaten/kota.
Tujuan utama dari pengumpulan dana zakat adalah mewujudkan keadilan sosial ekonomi.
Oleh karena itu, dalam kajian ekonomi zakat dimana dampak pengelolaan zakat akan
meningkatkan konsumsi secara agregatif, investasi dan tabungan, peningkatan pasar tenaga
kerja dan modal, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan (Wahab et al., 2011).
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
dijelaskan bahwa tujuan pengelolaan zakat oleh BAZNAS ditujukan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui
penyaluran ke delapan asnaf antara lain: fakir, miskin, amil, mualaf, gharim. riqab, fisabilillah
dan ibnu sabil.
Berdasarkan data Statistik Zakat Nasional 2019 terdapat 572 OPZ di Indonesia. Dan pada
tahun yang sama OPZ dapat mengumpulkan dana sebesar Rp 10.227.943.806.555-,.
Meskipun demikian, berdasarkan data dari BAZNAS Propinsi Jawa Barat yang disajikan
dalam sebuah artikel yang berjudul “Potensi Zakat Di Indonesia 2019” menyebutkan
bahwa potensi pengumpulan dana zakat dapat terkumpul hingga 233,6 triliun. Agar dapat
mencapai pengumpulan sesuai angka taksiran tersebut tentunya OPZ memiliki tugas yang
berat, yaitu bagaimana meyakinkan muzaki agar berminat hingga percaya menyalurkan dana
ZIS di OPZ. Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa implementasi konsep
akuntabilitas dapat meningkatkan minat Muzaki dalam membayar zakat di OPZ.
Berdasarkan hasil penelitian terdahulu, terdapat beberapa determinan yang mempengaruhi
minat muzaki dalam membayar zakat. Berdasarkan penelitian dari Tho’in dan Marimin
(2019) dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa tingkat pendapatan tidak berpengaruh
terhadap minat muzaki dalam membayar zakat, hasil penelitian ini bertentangan dengan
hasil penelitian dari Kartika (2020); Rosalinda et al. (2021) bahwa semakin tinggi pendapatan
akan mengikatkan kesadaran muzaki dalam membayar zakat. Determinan lain yang
mepengaruhi minat dalam membayar zakat antara lain berdasarkan hasil penelitian dari
Tho’in and Marimin (2019) bahwa tingkat pendidikan dan religiusitas berpengaruh terhadap
minat dalam membayar zakat. Selain itu pengetahuan muzaki berpengaruh terhadap minat
muzaki dalam membayar zakat berdasar pada hasil penelitian (Rosalinda et al., 2021).

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


28
JAA
4.1
Hamzah dan Kurniawan (2020); Rosalinda, et al. (2021) menyatakan bahwa kepercayaan
terhadap OPZ berpengaruh terhadap minat membayar zakat yang disertai dengan layanan
yang baik. Menurut Ayuningtyas dan Sari (2020), layanan yang diberikan OPZ akan
mempengaruhi minat muzaki dalam membayar zakat di Organisasi Pengelola Zakat.
Deteriminan lainnya yang mampu mempangaruhi minat muzaki untuk membayar zakat
adalah akuntabilitas. Determintan ini didukung berdasarkan hasil penelitian dari Kabib et al.
(2021); Kusumawardani (2020). Menurut Kabib et al. (2021) semakin tinggi akuntabilitas
BAZNAS akan meningkatkan minat masyarakat dalam membayar zakat. Hasil penelitian
tersebut mendukung penelitian oleh Kusumawardani (2020) yang menyatakan bahwa
terdapat pengaruh langsung dan tidak langsung akuntabilitas terhadap minat muzaki dalam
membayar zakat. Pengaruh tidak langsung tersebut dimoderasi oleh kepercayaan yang akan
meningkatkan minta muzaki dalam membayar zakat. Oleh karena itu, secara umum
beberapa faktor yang berpotensi mempengaruhi minat muzaki antara lain tingkat
pendidikan muzaki, besaran pendapatan, tingkat religiusitas, kepercayaan, layanan OPZ
maupun akuntabilitas OPZ.
Sementara, Firmansyah dan Devi (2017) menambahkan bahwa ada tiga elemen kunci yang
dapat menunjukkan kualitas tata kelola OPZ yaitu akuntabilitas, transparansi dan keadilan.
Konsep akuntabilitas yang dapat diterapkan dalam OPZ merupakan akuntabilitas yang
berorientasi pada Hukum Islam, dimana akuntabilitas ditujukan kepada Allah dan para
pemangku kepentingan seperti pemerintah, muzaki, mustahik serta masyarakat umum.
Sehingga dalam pelaksanaannya OPZ dituntut jujur dan adil dalam melakukan
pengumpulan hingga penyaluran dana zakat. Oleh karena itu, paper ini secara khusus untuk
mengetahui implementasi konsep akuntanbilitas OPZ sehingga dapat meningkatkan
pengumpulan dana zakat dan optimalisasi penyaluran dana zakat melalui OPZ.
TINJAUAN LITERATUR DAB PERUMUSAN HIPOTESIS
Teori keagenan
Jensen dan Meckling (1976); Ross (1973) menjelaskan bahwa konsep keagenan
didefinisikan sebagai hubungan antara satu orang atau lebih (principal) dengan pihak lain
sebagai wakil (agent) untuk menjalankan beberapa aktivitas operasional sebagai bentuk
delegasi tugas dari principal kepada agen dalam pengambilan keputusan-keputusan
operasional (Hill dan Jones 1992). Maka dapat diartikan bahwa dalam teori agensi terdapat
interaksi antara prinsipal dan agen dalam rangka pemenuhan tugas-tugas yang dikerjakan
sebagai justifikasi atas aktivitas yang dilakukan. Pemenuhan kewajiban ini merupakan
implementasi dari konsep akuntabilitas. Teori keagenan berkaitan dengan penyediaan
Laporan keuangan oleh OPZ (agen) kepada para pemangku kepentingan (prinsipal). Gray
(1993) menjelaskan bahwa relasi akuntabilitas melibatkan tiga unsur yang saling berkaitan
yaitu agent (accountor), principal (accountee), dan aturan akuntabilitas (code). Agent adalah pihak
yang menjalankan tanggung jawab dan menyajikan penjelasan atas pelaksanaan kegiatan
operasionalnya. Sementara principal (accountee) menjadi pihak yang memberikan tanggung
jawab kepada agent dan memberi sanksi jika agen tidak menjalankan tugas sebagai mana
mestinya. Akhirnya, aturan (code) menjadi sistem sinyal sebagai alat monitor dan evaluasi
yang dapat mengikat hubungan antara prinsipal dan agen.
Para pemangku kepentingan selaku prinsipal memiliki harapan agar OPZ selaku agen dapat
menjalankan amanah dalam pengelolaan dana zakat melalui proses penghimpunan dana,
penyaluran dan pendistribusian yang tepat sasaran sesuai dengan prinsip syariah, maupun
pengadministrasian dan dokumentasi segala aktivitas dalam bentuk informasi keuangan
maupun non keuangan. Namun di sisi lain, OPZ selaku agen memiliki beberapa

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



29
JAA
4.1

keterbatasan dalam mewujudkan harapan besar dari para pemangku kepentingan khususnya
muzaki misalnya keterbatasan kompetensi SDM sehingga muncul adanya gap terhadap
harapan sehingga berpotensi menurunkan reputasi OPZ di mata muzaki. Oleh karena itu,
diperlukan struktur tata kelola untuk mengawal OPZ melalui adanya Dewan Pengawas
Syariah (DPS) maupun pengawas manajemen yang menjadi representasi kepentingan
muzaki selaku bagian dari pemangku kepentingan. Dengan tambahan beberapa posisi
tersebut maka harapan para muzaki akan dapat diwujudkan melalui proses pengendalian
internal yang secara konsisten dijalankan oleh DPS dan pengawas menajemen baik dari sisi
kepatuhan syariah dalam proses pendistribusian zakat maupun profesionalitas manajemen
dalam menjalankan tugasnya.
Teori stakeholder
Teori stakeholder menyatakan bahwa organisasi didirikan untuk kepentingan seluruh
pemangku kepentingan. Teori ini mengatakan bahwa sebuah organisasi tidak hanya
beroperasi untuk kepentingan pribadi, namun harus memberikan manfaat bagi pemangku
kepentingan seperti pemegang saham, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, dan
masyarakat luas. Dalam kaitannya dengan OPZ, maka dapat dikatakan bahwa OPZ
menjalankan kegiatan operasionalnya untuk kepentingan banyak pihak seperti muzaki,
pemerintah, mustahik hingga masyarakat umum. Teori pemangku kepentingan
menawarkan perspektif akuntabilitas yang lebih inklusif mengakui kebutuhan organisasi
Islam untuk bertanggung jawab kepada banyak orang (Ebrahim 2003; Kamaruddin dan
Auzair 2020). Hal ini mendukung pengukuran akuntabilitas dalam organisasi Islam untuk
mencegah penyalahgunaan dan/atau penyalahgunaan oleh manajemen (Kamaruddin dan
Auzair, 2020). OPZ sebagai lembaga yang sangat berorientasi pada kepercayaan dan
amanah, maka harus menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dana
yang sedang dikelola. Berdasarkan dengan teori stakeholder, maka OPZ dalam menjalankan
kegiatan operasionalnya ditujukan untuk kepentingan para pemangku kepentingan yang
berkaitan erat dengan OPZ, maka harus berupaya menjalankan tugas sesuai dengan prinsip
syariah melalui proses-proses yang dikawal oleh DPS dan pengawas manajemen.
METODE
Metode penelitian dalam jurnal ini adalah Systematic Literatur Review (SLR). SLR merupakan
sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada metodologi penelitian yang dilakukan
dengan mengumpulkan serta mengevaluasi penelitian yang terkait pada fokus topik
tertentu. Dimana tujuan dari SLR untuk mengidentifikasi, mengkaji, mengevaluasi, dan
menafsirkan semua penelitian yang tersedia dengan bidang topik fenomena tertentu
sehingga memberikan keseimbangan dan ringkasan literatur yang tidak bias (Nightingale,
2009; Triandini et al., 2019). Dalam paper ini topik yang dibahas adalah akuntabilitas badan
amil zakat. Dimana penelitian yang dijadikan bahan literatur membahas tentang bagaimana
akuntabilitas dapat meningkatkan intensi pembayaran zakat dan bagaimana Badan Amil
Zakat menunjukkan akuntabilitasnya untuk menarik minat muzaki dalam membayar zakat
pada badan Amil Zakat.
Objek penelitian dalam penelitian ini adalah akuntabilitas OPZ. Pengambilan sistem
informasi sebagai objek penelitian didasarkan pada alasan bahwa OPZ menjadi lembaga
pengelola dana zakat yang merupakan amanah dari muzaki, maka akuntabilitas pada OPZ
sangat penting agar menjadi dasar kepercayaan muzaki dalam membayarkan dana zakat ke
OPZ untuk disalurkan kepada mustahik. Adapun tahap analisis dalam penelitian ini, sebagai
berikut: (1) merumuskan batasan tema penelitian yang akan dianalisis yaitu akuntabilitas
lembaga zakat kontemporer; (2) melakukan pencarian objek penelitian yang bersumber

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


30
JAA
4.1
dari Google Scholar dengan menggunakan kata kunci pencarian “akuntabilitas Organisasi
Pengelola Zakat”, ”accountability zakah”, “akuntabilitas zakat”, dan “akuntabilitas
BAZNAS”, periode penerbitan dari tahun 2016-2020; (3) melakukan seleksi dan screening
terhadap jurnal untuk menemukan jurnal yang sesuai dengan kriteria 1 dan 2; (4) menyusun
tabel ringkasan hasil penelitian dan menyusun analisis tematik tentang akuntabilitas dan
strategi implementasinya pada organisasi amil zakat kontemporer.
Setelah dilakukan telaah atas beberapa paper yang diperoleh, maka paper ini fokus pada
aspek akuntabilitas yang dibahas di dalam paper-paper tersebut. Aspek akuntabilitas
direpresentasikan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh OPZ untuk dapat mewujudkan
proses transparansi pengelolaan serta metode penyampaian informasi yang sesuai dengan
kebutuhan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, paper ini mengungkapkan
beberapa hal penting dalam proses penyajian dan pengungkapan informasi baik keuangan
maupun non-keuangan yang relevan untuk mewujudkan harapan para pemangku
kepentingan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para muzaki pada khususnya dan
memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mustahiq sebagai obyek utama penerima
zakat.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil pencarian, didapatkan sebelas jurnal yang digunakan sebagai bahan review
dalam artikel ini. Jurnal yang digunakan membahas tentang pengaruh akuntabilitas terhadap
minat muzaki dalam membayar zakat pada OPZ dan pembuatan dan pengungkapan pada
laporan tahunan OPZ hingga publikasi laporan tahunan pada website OPZ itu sendiri.
Jurnal-jurnal yang dijadikan acuan pembahasan dalam paper berjumlah sebelas jurnal yang
telah diringkas dalam lampiran 1 pada akhir bagian paper. Sebelas jurnal yang digunakan
dalam penelitian ini telah memenuhi kriteria untuk dijadikan dasar pembahasan dalam
penelitian ini.
Pengertian Akuntabilitas dan tujuan Akuntabilitas
Akuntabilitas dapat didefinisikan dengan aksi oleh individu atau organisasi untuk
melaporkan ke otoritas yang diakui bertanggung jawab atas tindakan tersebut (Edwards dan
Hulme, 1996). Gorman et al. (2020) menyatakan “Dalam arti yang paling luas, akuntabilitas
dalam konteks korporasi mengacu pada sejauh mana korporasi itu sendiri, terutama
manajer dan direktur, mengambil tanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam
perusahaan. Tanggung jawab atas konsenkuensi tindakan korporasi meluas ke pemangku
kepentingan termasuk pemegang saham, kreditur pinjaman, kontak perdagangan, karyawan,
dan masyarakat”. Andriani dan Zaliaka (2019) menambahkan bahwa, Akuntabilitas menjadi
pertanggungjawaban individu/organisasi terhadap pelaksanaan wewenang, agar
kewenangan tersebut dapat digunakan untuk penetingan umum dan mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang yang ditujuan untuk kepentingan pribadi.
Sama halnya dengan pengertian akuntabilitas konvensional, dalam Islam, akuntabilitas juga
dikenal sebagai pertanggungjawaban muslim/organisasi islam kepada pemangku
kepentingannya (Ibrahim dan Yaya, 2005). Namun, terdapat berpedaan mendasar antara
keduanya, konsep Akuntabilitas dalam Islam dari Hameed (2000) dijabarkan oleh Ibrahim
dan Yaya (2005) memiliki dua tujuan utama. Tujuan primer pertanggungjawaban ditujukan
kepada Allah dan yang kedua sekunder pertanggungjawaban yang ditujuan kepada pihak
terait dengan organsiasi Islam tersebut. Penerapan akuntabilitas, dapat dikategorikan
sebagai ibadah kepada Allah, dimana seoerang muslim/organisasi muslim menyatakan

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



31
JAA
4.1

ketaatan kepada-Nya dengan melaksanakan perintah dan mejauhi larangan-Nya (Rahayu,
2014).
Kamaruddin dan Auzair (2020) melakukan penelitian untuk menyusun alat ukur konsep
akuntabilitas dalam Islam dari aspek “akuntabilitas untuk apa”. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut didapatkan hasil, akuntabilitas untuk: Pertama, tujuan sosial digambarkan dengan
prinsip dan nilai Islam meliputi kerjasama kerja sama kebaikan dan ketakwaan,
memerintahkan yang baik dan melarang kejahatan, bersaing dalam berbuat baik, dan
kepentingan umum. Kedua, tujuan ekonomi Islam di gambarkan dengan keterlibatan
dengan dana amal Islam (seperti zakat, wakaf, sadaqah, hibah dan qardal hasan),
menghindari larangan ekonomi kegiatan dalam Islam seperti riba (bunga), gharar
(ketidakpastian), maysir (perjudian) dan berurusan dengan barang terlarang seperti
minuman keras dan babi, 'adala (keadilan sosial), ihsan (kebajikan), amanah (amanah), ikhlas
(ketulusan) dan rahmah (kasih sayang). Indikator ini dapat digunakan dalam mengukur
praktik akuntabilitas dalam islam, dan dapat diadopsi untuk tujuan pelaporan. Berdasarkan
hasil penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa betapa pentingnya fungsi dari sebuah
implementasi konsep akuntabilitas, terutama dalam OPZ.
Implementasi Akuntabilitas pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)
Setelah memahami bagaimana konsep akuntabilitas, maka dalam pembahasan ini akan
dipaparkan bagaimana seharusnya sebuah OPZ dalam menunjukkan serta meningkatkan
akuntabilitasnya. Berdasarkan hasil penelitian dari Firmansyah dan Devi (2017)
akuntabilitas termasuk dalam prinsip Good Corporate Governance pada OPZ. dalam
penelitiannya terdapat tiga prioritas utama yang perlu dilakukan untuk meningkatkan
akuntabilitas OPZ. Prioritas pertama, pengendalian efektivitas internal. Pengendalian
internal penting mengingat human error selalu bisa terjadi di mana saja termasuk lembaga
manajemen berbasis syariah. Untuk menjaga manajemen selalu bekerja sama untuk
memenuhi kepatuhan atau regulasi syariah, maka diperlukan pengendalian internal yang
baik.
Prioritas kedua adalah pengukuran kinerja. Untuk memastikan apakah akuntabilitas yang
telah dilaksanakan sesuai dengan standar. Pengukuran kinerja bisa diterapkan pada semua
manajer dan institusi. Untuk memelihara dan meningkatkan kinerja operasional OPZ,
pengukuran kinerja harus dinilai untuk setiap periode. Strategi evaluasi tentang
pengembangan institusi pengelola zakat harus diinformasikan kepada publik khususnya
kepada muzaki. Prioritas ketiga adalah kompetensi kepatuhan dengan deskripsi pekerjaan.
Kompetensi penting untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memadai disertai dengan
sumber daya yang dibutuhkan sesuai permintaan. Di dalam hal tata kelola perusahaan
diharuskan memiliki keahlian dalam manajemen, akuntansi dan bidang lainnya sehingga
lembaga zakat mengikuti dan meningkatkan prinsip akuntabilitas dengan mudah.
Hasil penelitian Ardini dan Asrori (2020) menunjukkan bahwa literasi amil berpengaruh
secara positif dan signifikan terhadap kepercayaan muzaki pada OPZ. literasi amil adalah
kemampuan amil dalam mengelola organisasi pengelola zakat mulai dari menghimpun,
mendistribusikan hingga mendayagunakan dana zakat sesuai dengan ketentuan syariah,
norma masyarakat dan perundang-undangan yang berlaku. Jika dikaitkan dengan prinsip
GCG OPZ, maka literasi merupakan upaya amil dalam mematuhi deskripsi pekerjaannya
secara profesional (Firmansyah dan Devi, 2017). Pengelolaan zakat secara profesional harus
didukung dengan sumber daya yang memadai, sehingga zakat sebagai sumber ekonomi
umat yang sangat potensial itu dipastikan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


32
JAA
4.1
Dimana profesionalitas sebagai upaya peningkatan pengumpulan zakat, disertai dengan
OPZ yang akuntabel dan transparan (Nurhasanah, 2018).
Salah satu tuntutan yang utama dalam profesionalitas adalah keahlian amil dalam
melakukan pencatatan akuntansi sebagai salah satu cara OPZ untuk menunjukkan
pertanggungjawaban atas pengelolaan dana zakat dengan dengan menyediakan laporan yang
sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dari OPZ.
Pelaporan ini merupakan luaran dari kegiatan akuntansi dan telah dijelaskan secara eksplisit
dalam dalam QS.Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya....”
Hasil penelitian Alkahfi et al. (2020) di BAZNAS Kabupaten/kota dan LAZ di Propinsi
Sumatera Selatan menujukkan bahwa terdapat pengaruh akuntansi zakat terhadap
akuntabilitas publik. Lebih dari itu, menurut Basri et al. (2016) bahwa peran akuntansi dan
pelaporan keuangan dapat meningkatkan akuntabilitas. Hal ini selanjutnya dapat dibuktikan
dengan penelitian Komala (2018) di Bandung yang menunjukkan implementasi akuntansi
zakat terbukti memberikan pengaruh yang signifikan terhadap akuntabilitas sebesar 65,77%.
Basri et al. (2016) menambahkan bahwa sebagian besar akuntabilitas ditunjukkan dengan
laporan formal atau tertulis (laporan keuangan) yang telah diaudit. Sebagai upaya
penyeragaman laporan OPZ, IAI membuat standar akuntansi PSAK 109 tentang akuntansi
zakat dan infak sedekah. Standar ini khusus dibuat untuk digunakan oleh OPZ dalam
melakukan pencatatan pengelolaan dana ZIS. Pertiwi et al. (2017) menyarankan adanya
pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah baik dari pihak IAI, BAZNAS pusat dan
Dewan Syariah Nasional MUI bagi OPZ terkait implementasi PSAK 109. Pelatihan
tersebut guna meningkatkan dan menyamaratakan implementasi akuntabilitas (Farida et al.,
2018). Hal ini menjadi penting, didukung hasil penelitian Alkahfi et al. (2020) menyatakan
adanya hubungan positif akuntansi yang meliputi proses pengukuran, pencatatan dan
penyajian pengumpulan dan pendistribusian dana zakat sesuai dengan PSAK 109 tentang
Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah.
Nurhasanah (2018) menyatakan bahwa untuk menyajikan akuntabilitas dapat dilakukan
melalui laporan keuangan zakat secara transparan, relevan, serta sistem pengelolaan zakat
yang baik yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pelaporan berdasarkan PSAK
109 yang terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan,
Laporan Arus Kas dan Catatana atas Laporan Keuangan. Untuk menjaga kepercayaan
publik, laporan keuangan yang diterbitkan nantinya harus di audit oleh akuntan publik yang
kompeten (Nikmatuniayah et al., 2017). Hal ini penting karena kualitas laporan keuangan
dapat mempengaruhi jumlah penerimaan zakat. Sejalan dengan hal tersebut,
Mubtadi (2019) menyatakan konsep akuntabilitas syariah yang tercantum dalam teori
enterprise syariah dapat dilihat dari penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku serta pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan pelaporan
keuangan. Berdasarkan hasil penelitian Khotimah et al. (2021) pemanfaatan teknologi
informasi dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan. Pemanfaatan teknologi dalam
pelaporan keuangan menjadi sarana yang dapat digunakan untuk memberikan informasi
berkenaan pengelolan dana ZIS kepada pemangku kepentingan untuk dijadikan sebagai

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



33
JAA
4.1

tolak ukur pengembilan keputusan (Pratiwiningtyas dan Prasetyo 2018), dapat ditunjukkan
dengan mengunggah laporan keuangan di website resmi yang dibuat oleh masing-masing
OPZ.
Sejalan dengan penelitian Mutmainah (2018) bahwa upaya meningkatkan potensi
pengumpulan zakat perlu ditambahkan dengan layanan dan informasi yang berbasis
teknologi dengan memanfaatkan internet. Teknologi memainkan peran penting dalam
menyebarluaskan informasi yang dalam hal ini dapat menimbulkan dampak signifikan
karena masyarakat lebih banyak mengakses informasi melalui internet. Oleh karena itu,
masyarakat luas akan lebih mudah mengenali serta melakukan penilaian terhadap OPZ.
Selain itu, OPZ yang menyediakan informasi yang mudah diakses menandakan bahwa OPZ
tersebut transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan dana zakat. OPZ dapat
memanfaatkan platform yang sering diakses masyarakat luas yang salah satunya melalui
website resmi OPZ tersebut (Nurfadhilah dan Sasongko 2019). Akuntabilitas melalui
website tersebut merupakan praktik akuntabilitas yang mampu memberikan umpan balik
bagi segenap pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kredibilitas amil zakat
Selain menyajikan laporan keuangan di website OPZ sebagai bentuk akuntabilitas dan
transparansi OPZ, dalam penelitian Sawandi et al. (2017) diperoleh hasil bahwa praktik
akuntabilitas pada OPZ di Malaysia dapat dikategorikan menjadi dua yaitu laporan
keuangan/formal dan laporan kegiatan sosial/bentuk akuntabilitas informal. Laporan
keuangan yang diterbitkan memuat berbagai informasi dan fakta terkait dengan kondisi
kelembagaan misalnya tata kelola perusahaan, struktur pengurus, penghimpunan dan
jumlah penyaluran zakat, dan kegiatan (terkait zakat dan non-zakat) dilakukan selama satu
tahun periode. Sedangkan, laporan Informasi aktivitas informal dibagi menjadi dua yaitu:
pertama, laporan informal berbasis akun mencakup penelitian makalah tentang zakat, buku
dan informasi komunikatif melalui media sosial. Kedua, berbasis tindakan yang diwujudkan
dalam empat dimensi yang dapat dilihat melalui platform proyek penelitian zakat,
perpustakaan yang dapat diakses gratis oleh ruang publik, berbagai program dan acara
dilakukan untuk masyarakat non zakat dan komunitas Islam pada umumnya, dan
mengamankan keanggotaan zakat secara nasional maupun internasional.
Sejalan dengan hasil penelitian di atas, dari beberapa penelitian lainnya terungkap kriteria
yang seharusnya disajikan oleh OPZ melalui website. Pertama, laporan keuangan yang sesuai
dengan standar PSAK 109 yang meliputi laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana,
laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
(Karim et al. 2019; Mutmainah, 2018). Kedua, pengungkapan tata kelola amil meliputi
laporan audit eksternal, jumlah muzaki dan jumlah mustahik (Karim et al. 2019). Ketiga,
berupa konten informasi yang terdiri dari profil, program, literasi dan edukasi, layananan
zakat berbasis web, serta informais tambahan seperti standar, peraturan dan kode etika apa
yang diterapkan OPZ dalam pengeloolaan dana zakat (Mutmainah, 2018; Nurfadhilah dan
Sasongko, 2019).
Tujuan mendasar dari laporan informal adalah sebagai bahan edukasi bagi masyarakat.
Pengetahuan masyarakat tentang keajiban zakat tentu akan menarik minat seseorang dalam
membayar zakatnya (Nurhasanah, 2018). Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait
dengan hukum dan hikmah zakat, harta objek zakat sekaligus tata cara perhitungannya, dan
hubungan zakat dengan pajak merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan pengumpulan zakat.

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


34
JAA
4.1
Mutmainah (2018) telah melakukan penelitian berkenaan pengungkapan informasi informal
di website OPZ di Indoensia, dan didapatkan hasil bahwa informasi berupa profil,
program, literasi, layanan zakat berbasis web serta informasi tambahan lainnya telah
diungkapkan oleh seluruh sampel penelitiannya. Berbeda dengan hasil penelitian dari
(Karim et al. 2019) yang menyatakan bahwa beberapa OPZ masih belum mengungkapkan
informasi non keuangannya berupa tata kelola amil (laporan audit eksternal, jumlah muzaki,
dan jumlah mustahik).
Penelitian tentang pengungkapan melalui website juga dilakukan oleh Nurfadhilah dan
Sasongko (2019), dalam penelitian ini sampel yang digunakan adalah BAZNAS di
Indonesia dengan indek pengungkapan dari non-profit virtual accountability index proposed by
dumont (2013), web based accountability index proposed by tremblay-boire & prakash (2015), dan web
based accountability index form non-profit organization proposed by dainelli, manetti & sibilio (2013).
Berikut hasil penelitain:
Indek Informasi yang tidak ditemukan di website BAZNAS
Non-profit
virtual
accountabilit
y index
proposed by
Dumont
(2013)
 Tanggung
jawab untuk penerima manfaat: evaluasi efektivitas program dan
dampaknya, laporan kinerja, hubungan manajemen dengan penerima
manfaat, umpan balik mekanisme dari penerima manfaat;
 kode dan
standar: kode etik amil
 tanggung
jawab pekerjaan: pelatihan dan manfaat informasi, kode etik perilaku
karyawan, sertifikasi amil, mekanisme umpan balik tenaga kerja.
 tanggung
jawab keuangan: laporan tahunan terbaru, daftar donor (penyalur
dana) utama.
 tanggung
jawab publik: peringkat oleh organisasi pengawas

Web based
accountabilit
y index
proposed by
Tremblay-
boire &
Prakash
(2015),
dengan
persentase
 Laporan
tahunan;
 hasil
kinerja;
 ringkasan
dewan dan
 direktori
karyawan.

Web based
accountabilit
y index form
non-profit
organization
proposed by
Dainelli,
Manetti &
Sibilio (2013)
 akuntabili
tas keuangan: diskusi manajemen.
 akuntabili
tas kinerja: organisasi sumber daya manusia, laporan risiko, survei
pengunjung.
 akuntabili
tas politik: pernyataan dari anggota baznas, dan remunerasi
manajemen.


Tabel 1.
Hasil
penelitian
Nurfadhilah
dan Sasongko
(2019)
___________

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



35
JAA
4.1

Berdasarkan hasil penelitian tentang pengungkapan informasi melalui website, dapat
disimpulkan bahwa pengungkapan di OPZ di Indonesia masih lemah. Baik dari informasi
keuangan maupun dari informasi non-keuangan. Berdasarkan kriteria penilaian
pengungkapan yang diajukan oleh beberapa penelitian, membuktikan bahwa pengungkapan
yang dapat dijadikan dasar sebagai akuntabilitas OPZ sangat beragam, sesuai dengan
kebutuhan para pemangku kepentingan.
SIMPULAN
Zakat merupakan salah satu sektor penting dalam filantrofi Islam. Hal ini dipertegas bahwa
zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib di bayarkan setiap muslim yang telah
memenuhi syarat sebagai muzaki (orang yang membayar zakat) dan menyalurkan kepada
mustahik (penerima zakat). Di Indonesia, Organisasi pengelola zakat (OPZ) adalah Badang
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). berdasar pada Undang-
undnag Nomor 23 Tahun 2011 tujuan pengelolaan zakat oleh BAZNAS ditujukan untuk
meningkatkan efektifiktas dan efisensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahterakaan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan, Dengan disalurkan kepada delapan asnaf yaitu fakir, miskin,
amil, mualaf, gharim. Riqab, fisanilillah dan ibnu sabil. sebagai upaya pengumpulan zakat
oleh OPZ diperlukan implementasi konsep akuntabilitas pada OPZ.
Akuntabilitas dapat didefinisikan dengan aksi individu atau organisasi untuk melaporkan ke
otoritas yang diakui memiliki tanggung jawab atas tindakan tersebut (Edwards dan Hulme,
1996). Sementara, Gorman et al. (2020) menyatakan bahwa secara lebih luas, akuntabilitas
memiliki arti dimana korporasi itu sendiri, terutama manajer dan direktur, mengambil
tanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam perusahaan. Tanggung jawab atas
konsekuensi tindakan korporasi meluas ke pemangku kepentingan termasuk pemegang
saham, kreditur pinjaman, kontak perdagangan, karyawan, dan masyarakat.
OPZ tentunya menerapkan akuntabilitas dalam ajaran Islam, dimana pertanggungjawaban
utama OPZ ditujukan kepada Allah dan selanjutnya kepada para pemangku kepentingan
seperti muzaki, pemerintah, mustahik hingga masyarakat umum. penerapan konsep
akuntabilitas merupakan salah satu cara yang dapat meningkatkan intensitas pembayaran
zakat dari muzaki. karena pada akhirnya pengeloloaan zakat adalah soal kepercayaan antara
pemangku kepentingan dan OPZ itu sendiri. implementasi akuntabilitas pada OPZ dapat
dilakukan dengan adanya pengendalian internal, pengukuran kerja hingga kepatuhan atau
profesionalitas amil terhadap deskripsi pekerjaannya. selanjutnya profesionalitas dari amil
terhadap pengelolaan zakat, akan berakar kepada bagaimana amil melaporkan dan
mempublikasikan kegiatannya agar dapat dilihat oleh para pemangku kepentingan.
Beberapa jurnal terkini secara lebih intensif meneliti sejauhmana transparansi dan
akuntabilitas OPZ dengan mempublikasikan informasi terkait pengelolaan dana zakat
melalui website atau jaringan informasi yang memanfaatkan internet agar masyarakat dapat
lebih luas mendapatkan informasi dari sebuah OPZ. Namun demikian, dari beberapa hasil
penelitian terungkap bahwa pengungkapan melalui website masih sangat rendah,
diantaranya masih rendahnya OPZ yang mempublikasikan laporan keuangan yang sesuai
PSAK 109. Selain itu informasi non formal juga masih sangat rendah diungkapkan.
Penelitian ini memiliki keterbatasan dalam melakukan analisis terhadap sejumlah hasil
penelitian yang ruang lingkupnya terbatas pada penelitian OPZ di Indonesia yang mungkin
saja tidak dapat merepresentasikan kondisi OPZ secara umum di Indonesia karena
perbedaan ruang lingkup penelitian, metode penelitian, maupun data yang digunakan.

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


36
JAA
4.1
Penelitian ini melakukan analisis terbatas pada pengetahuan yang dimiliki peneliti
berdasarkan referensi praktik akuntabilitas OPZ di Indonesia. Penelitian ini juga tidak
melakukan pengukuran atas tingkat akuntabilitas OPZ dan sebatas memberikan rangkuman
praktik umum yang dilakukan OPZ di Indonesia yang berbeda antara satu OPZ dengan
OPZ yang lain sesuai yang menjadi obyek penelitian pada bahan pustaka yang dianalisis.
Namun demikian, penelitian ini memiliki implikasi bagi pengembangan akuntabilitas OPZ
di Indonesia khususnya dengan pendekatan regulasi agar akuntabilitas OPZ di Indonesia
memiliki standarisasi sehingga masyarakat memiliki sumber rujukan untuk mendapatkan
informasi pemanfaatan dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah di Indonesia.
Para pengelola OPZ juga diharapkan meningkatkan inovasi aktivitas dan model
akuntabilitas yang mampu meningkatkan kepercayaan para muzaki dan munfiq sehingga
tingkat penghimpunan dana ZIS akan semakin meningkat dan optimal. Akhirnya, saran
untuk penelitian selanjutnya dapat melakukan penelitian kuantitatif tentang penilaian
penerapan akuntabilitas OPZ dan melakukan perbandingan transparansi dan akuntabilitas
Organisasi Pengelola Zakat dari Indonesia dan negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
Alhubbufillah, M. A., D. Hafidhuddin., dan H. Tanjung. 2019. “Hubungan Profesionalitas
Dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat Terhadap Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi
Umat.” Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen, Vol. 5, No. 2, hlm: 285.
Alkahfi, D., Taufiq., dan I. Meutia. 2020. “Pengaruh Akuntansi Zakat Terhadap
Akuntabilitas Publik (Studi Kasus Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kabupaten/Kota Propinsi Sumatera Selatan).” Jurnal
Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 4, No. 1, hlm: 112.
Andriani, U., dan T. Zaliaka. 2019. “Peran Perangkat Desa Dalam Akuntabilitas
Pengelolaan Dana Desa.” Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 2, No. 2, hlm: 119.
Ardini, Y., dan A. Asrori. 2020. “Kepercayaan Muzakki Pada Organisasi Pengelola Zakat:
Studi Empiris Tentang Pengaruh Mediasi Akuntabilitas Dan Transparansi.” Economic
Education Analysis Journal, Vol. 9, No.1, hlm: 134.
Ayuningtyas, R. D., dan R. L. Sari. 2020. “Analisis Minat Muzakki Membayar Zakat Di
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang.” Akses: Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis, Vol. 15, No.1, hlm: 45.
Basri, H., A. K. Siti Nabihah., dan M. S. Abd Majid. 2016. “Accounting and Accountability
in Religious Organizations: An Islamic Contemporary Scholars’ Perspective.” Gadjah
Mada International Journal of Business, Vol. 18, No. 2, hlm: 207.
Ebrahim, A. 2003. “Making Sense Of Accountability: Conceptual Perspectives For
Northern And Southern Nonprofits”, Nonprofit Management And Leadership.”
Nonprofit Management And Leadership, Vol. 14, No.2, hlm: 191.
Edwards, M., dan D. Hulme. 1996. “Too Close for Comfort? The Impact of Official Aid
on Nongovernmental Organizations.” World Development, Vol. 24, No.6, hlm: 961.
Farida, V., A. W. Jati, dan R. Harventy. 2018. “Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi
Dana Desa (Add) Di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.” Jurnal Akademi
Akuntansi, Vol.1, No.1, hlm: 64.

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



37
JAA
4.1

Firmansyah, I., dan A. Devi. 2017. “The Implementation Strategies of Good Corporate
Governance for Zakat Institutions in Indonesia.” International Journal of Zakat, Vol. 2
No.2, hlm: 85.
Gorman, L., dan A. M. Ward. 2020. “Accountability.” In Encyclopedia of Sustainable
Management, Cham: Springer International Publishing, hlm: 1.
Gray, A., dan B. Jenkins. 1993. “Codes of Accountability in the New Public Sector.”
Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 6, No. 3, hlm: 52.
Hamzah, Z., dan I. Kurniawan. 2020. “Pengaruh Pengetahuan Zakat Dan Kepercayaan
Kepada Baznas Kabupaten Kuantan Singingi Terhadap Minat Muzakki Membayar
Zakat.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking And Finance, Vol.3, No.1, hlm:30.
Hasrina, C. D., Yusri, dan D. R. S. Agusti. 2018. “Zakat, Pengaruh Akuntabilitas Dan
Transparansi Lembaga Aceh, Terhadap Tingkat Kepercayaan Muzakki Dalam
Membayar Zakat Di Baitul Mal Kota Banda Aceh.” Jurnal Humaniora Vol. 2, No. 1,
hlm:1.
Hill, C. W. L., dan T M Jones. 1992. “Stakeholder-Agency Theory Charles w. l. Hill
Thomas.” Journal of Management Studies, Vol. 29, No. 2, hlm: 131.
Ibrahim, S. H. M., dan R. Yaya. 2005. “The Emerging Issues On The Objectives And
Characteristics Of Islamic Accounting For Islamic Business Organizations.” Malaysian
Accounting Review, Vol. 4, No. 1, hlm: 75.
Jensen, M.C, dan W. H. Meckling. 1976. “Theory Of The Firm: Managerial Behavior,
Agency Cost, And Ownership Structure.” Journal Of Financial Economic, Vol.3, hlm: 60.
Kabib, N., A. U. A. Al Umar, A. Fitriani, L. Lorenza, M. T. L. Mustofa. 2021. “Pengaruh
Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Minat Muzakki Membayar Zakat Di Baznas
Sragen.” Jurnal Ilmian Ekonomi Islam, Vol.7, No.1, hlm: 49.
Kamaruddin, M. I. H., dan S. Md. Auzair. 2020. “Measuring ‘Islamic Accountability’ in
Islamic Social Enterprise (ISE).” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance
and Management, Vol. 13, No. 2, hlm: 303.
Karim, N. K., E. E. Sasanti, L. I. Puspitasari., dan N. K. Sari. 2019. “Transparansi Dan
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat Berbasis Website Pada Lembaga Pengelola
Zakat Di Indonesia.” Jurnal Riset Akuntansi Aksioma, Vol. 18, No. 2, hlm:13.
Kartika, I. K. 2020. “Pengaruh Pendapatan Terhadap Minat Membayar Zakat Dengan
Kesadaran Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Muzakki Di Baznas Salatiga).”
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 6, No.1, hlm:42.
Khotimah, C., I. R. Bawono, dan R. M. Mustafa. 2021. “Determinants Analysis for The
Quality of Village Financial Statements." Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, Vol. 11,
No.1, hlm: 185.
Komala, R. A. 2018. “The Analysis of Zakat Accounting Implementation on Amil Zakat
Institutions in Bandung.” Advances in Social Science, Education and Humanities Research,
Vol. 225, hlm: 105.

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


38
JAA
4.1
Kusumawardani, I. K. 2020. “The Effect Of Quality Of Public Governance,
Accountability, And Effectivness Of Intention To Pay Zakat In Zakat Institutionss
With Trust As Moerating Variables.” International Journal Of Economics, Business And
Accounting Research, Vol. 4, No.1, hlm: 82.
Mubtadi, N. A. 2019. “Analysis of Islamic Accountability and Islamic Governance in Zakat
Institution.” Hasanuddin Economics and Business Review, Vol. 3, No.1, hlm: 1.
Mutmainah, L. 2018. “Implementasi Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Organisasi
Pengelola Zakat Melalui Penyediaan Informasi Dan Internet Financial Reporting Pada
Website.” Jurnal Middle East and Islamic Studies,Vol. 5, No.2, hlm: 166.
Nightingale, A. 2009. “A Guide to Systematic Literature Reviews.” Surgery (Oxford) Vol. 27,
No. 9, hlm: 381.
Nikmatuniayah, Marliyati., dan L. A. Mardiana. 2017. “Effects of Accounting Information
Quality, Accountability, and Transparency on Zakat Acceptance.” MIMBAR, Jurnal
Sosial dan Pembangunan, Vol. 33, No.1, hlm: 62.
Nurfadhilah, R. I., dan C. Sasongko. 2019. “Web-Based Accountability in an Islamic Non-
Profit Organization: A Case Study of Badan Amil Zakat National in Indonesia.” In
Proceedings of the Asia Pacific Business and Economics Conference (APBEC 2018), Paris,
France: Atlantis Press, hlm: 252.
Nurhasanah, S. 2018. “Akuntabilitas Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat Dalam
Memaksimalkan Potensi Zakat.” Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntansi, Vol. 11, No.2,
hlm: 327.
Pertiwi, R. A., M. Kholmi, dan E. T. Kurniawati. 2017. “Analisis Penerapan Akuntansi
Dana Zakat Dan Infak/Sedekah Pada Lembaga Amil Zakat Infak, Dan Shodaqoh
Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Malang.” Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan,
Vol. 5, No.2, hlm: 751.
Pratiwiningtyas, F., dan A. Prasetyo. 2018. “Pengaruh Pemahaman Sistem Informasi
Akuntansi, Motivasi, Dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Bagian Keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tulungagung.” Jurnal Akademi
Akuntansi, Vol. 1, No.1, hlm: 45.
Rahayu, R. A. 2014. “Tranparansi Dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Masjid Agung
Al-Akbar Surabaya.” Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, Vol. 4, No.2, hlm: 631.
Rosalinda, M., A. Abdullah, dan F. Fadli. 2021. “Pengaruh Pengetahuan Zakat, Pendapatan
Dan Kepercayaan Muzakki Terhadap Minat Pelaku Umkm Untuk Membayar Zakat
Niaga Di Organisasi Pengelola Zakat Kota Bengkulu.” Jurnal Akuntansi, Vol.11, No.1,
hlm: 67.
Ross, S. 1973. “The Economic Theory Og Egency: The Principal’s Problem.” American
Economic Review, Vol.63, hlm: 9.
Sawandi, N., A. N. M. A., dan R. Al J. Saad. 2017. “Zakat Accountability Practices: Case
Study of Zakat Institution AA.” International Journal of Economic Research, Vol. 14,
No.16, hlm: 223.

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



39
JAA
4.1

Tho’in, M., dan A. Marimin. 2019. “Pengaruh Tingkat Pendapatan, Tingkat Pendidikan,
Dan Tingkat Religiusitas Terhadap Minat Muzakki Membayar Zakat.” Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, Vol.5, No.3, hlm: 225.
Triandini, E et al. 2019. “Metode Systematic Literature Review Untuk Identifikasi Platform
Dan Metode Pengembangan Sistem Informasi Di Indonesia.” Indonesian Journal of
Information Systems (IJIS),Vol. 1, No. 2, hlm: 63.
Wahab, N. A., dan A. R. A. Rahim. 2011. “A Framework to Analyse the Efficiency and
Governance of Zakat Institutions.” Journal of Islamic Accounting and Business Research,
Vol. 2, No.1, hlm: 43.
LAMPIRAN
Penulis Tipe Jurnal Tujuan Pendeka
tan
Period
e
Sample/
Objek/
Informan
Temuan
Penting
Alkahfi et
al. (2020)
Jurnal
Ekonomi dan
Keuangan
Syariah
Penelitian
ini
bertujuan
untuk
mengetahu
i pengaruh
akuntansi
zakat
terhadap
akuntabilit
as publik
BAZNAS
dan LAZ
yang
berada di
Propinsi
Sumatera
Selatan
Kuantitat
if
- BAZNAS
Kabupaten
/ kota dan
LAZ yang
berada di
propinsi
Sumatera
Selatan
Terdapat
pengaruh positif
dan signifikan
antara akuntansi
zakat terhadap
akuntabilitas
publik
Ardini
dan
Asrori
(2020)
Economic
Education
Analysis
Journal
Penelitian
ini
bertujuan
untuk
menguji
pengaruh
literasi amil
terhadap
kepercayaa
n muzakki
pada
Organisasi
Pengelola
Zakat baik
secara
Kuantitat
if
- Muzakki
PNS aktif
pada
BAZNAS
Kabupaten
Tegal
Secara langsung
Akuntabilitas
berpengaruh
secara positif dan
tidak signifikan
terhadap
kepercayaan
muzakki.
Sedangkan
transparansi
berpengaruh
secara positif dan
signifikan
terhadap
kepercayaan

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


40
JAA
4.1
langsung
maupun
melalui
akuntabilit
as OPZ
dan
transparan
si
pelaporan
keuangan.






Muzakki.
Berdasarkan
Pengaruh literasi
melalui
akuntabilitas
OPZ terhadap
kepercayaan
muzakki
menunjukkan
hasil positif dan
tidak signifikan.
Sedangkan
pengaruh literasi
Amil melalui
transparansi
laporan
keuangan
menunjukkan
adanya pengaruh
positif dan
signifikan.



Karim et
al. 2019)
Jurnal Riset
Akuntansi
Aksioma
Penelitian
ini
bertujuan
untuk
menganalis
is
transparan
si dan
akuntabilit
as dana
zakat
pengelolaa
nnya
berdasarka
n website
lembaga
zakat di
Indonesia.
Kualitatif

deskriptif
– content
analysis
2019 Seluruh
OPZ di
Indonesia
yang
terdaftar
pada
Direktorat
Jenderal
Pajak:
 BAZN
AS
 LAZ
Rumah
Zakat
Indone
sia
 LAZ
Inisiati
f Zakat
Indone
sia
 LAZ
Yayasa
n
Lemba
Hasil penelitian
ini membuktikan
bahwa belum ada
satupun dari
lembaga zakat
yang
mengungkapkan
secara penuh
laporan
keuangan sesuai
PSAK 109 dan
tata kelola amil
melalui website
dan hanya satu
yang memenuhi
kriteria
pengungkapan
sangat tinggi
yaitu BAZNAS.
BAZNAS
mendapatkan
skor tertinggi
yaitu 86,2%
dengan kategori
Sangat Baik

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



41
JAA
4.1

ga
Manaje
men
Infaq
Ukhuw
ah
Islamiy
ah
 LAZ
Yatim
Mandir
i
 LAZ
Al-
Azhar
 LAZ
Baitul
Maal
Muama
lat
 LAZ
Yayasa
n
Rumah
Yatim
Ar
Rohma
n
Indone
sia
 LAZ
Yayasa
n
Griya
Yatim
dan
Dhuafa
 LAZ
Yayasa
n
Daarul
Qur’an
Nusant
ara



















Alhubbuf
illah et al.
(2019)
Jurnal
Aplikasi
Bisnis dan
Manajemen
Tujuan
penelitian
ini:
1. menga
Kuantitat
if -
Model
SEM
- fakir dan
miskin
(yang
mempunya
Hasil dari
penelitian ini
adalah nilai
profesionalitas

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


42
JAA
4.1
nalisis
hubun
gan
antara
profesi
onalita
s amil
zakat
dan
akunta
bilitas
pengel
olaan
zakat
terhada
p
efektivi
tas
pembe
rdayaa
n
ekono
mi
umat
pada
LAZ
Daarut
Tauhii
d
Bogor,
2. menga
nalisis
faktor
pengha
mbat
dan
faktor
penduk
ung
dari
efektivi
tas
pembe
rdayaa
n umat
pada
LAZ
Daarut
Tauhii
(structure
equation
Model)
i usaha
kecil dan
memiliki
kemauan
merubah
perekono
miannya)
yang
menerima
bantuan
dana zakat
produktif.
amil zakat
sebesar 0,600
dan nilai
akuntabilitas
pengelolaan
zakat
sebesar 0,440.
Adapun terdapat
hubungan yang
signifikan dari
keseluruhan
variabel eksogen
profesionalitas
amil zakat (X1)
dan akuntabilitas
pengelolaan
zakat (X2)
terhadap variabel
endogen
efektifitas
pemberdayaan
ekonomi umat
(Y) dengan nilai
sebesar 0,920
atau sebesar 92%
adapun 8%
dipengaruhi oleh
faktor lain diluar
model.

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



43
JAA
4.1

d
Bogor.

Mubtadi
(2019)
Hasanuddin
Economics
and Business
Review
Penelitian
ini
bertujuan
untuk
menjelaska
n tentang
tata kelola
Islam dan
pertanggun
gjawaban
Islam
dalam
lembaga
zakat di
Indonesia.

Kualitatif
-
pendekat
an studi-
analitik
komparat
if
deskriptif
.
LAZ dan
BAZNAS
di
Indonesia
Hasil dari
penelitian ini
adalah konsep
akuntabilitas
syariah yang
tercantum dalam
SET adalah
(hablumminallah,
hablumminannas
, dan
hablumminal’ala
m) bisa dilihat
dari penyajian
laporan
keuangan sesuai
dengan standar
akuntansi yang
berlaku,
pemanfaatan
teknologi dalam
pelaporan
keuangan adalah
dengan
mengunggah
laporan
keuangan di situs
web biasa.
Nurfadhil
ah dan
Sasongko
(2019)
Advances in
Economics,
Business and
Management
Research

Untuk
menilai
praktik
akuntabilit
as
BAZNAS
berbais
web di
Indonesia
Studi
kasus
- Website
BAZNAS
di
Indonesia
Dalam
meningkatkan
kepercayaan
terhadap OPZ
dapat dilakukan
dengan
pengungkapan
informasi terkait
pemenuhan
tanggungjawab
yang dapat
diungkapkan
melalui website.
akuntabilitas
berbasis web
dalam organisasi
nirlaba adalah
praktik
akuntabilitas

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


44
JAA
4.1
dalam hal
pelaporan,
memberikan
umpan balik, dan
/ atau
mekanisme
keterlibatan
pemangku
kepentingan yang
dilakukan secara
online untuk
menjalankan atau
meningkatkan
akuntabilitas.
Dalam
praktiknya
BAZNAS di
Indonesia belum
mengungkapakan
beberapa
indikator di situs
web atau tidak
mengungkapakan
secara spesifik
dan detail.











Hasrina et
al. (2018)
Jurnal
Humaniora
untuk
mengetahu
i pengaruh
akuntabilit
as dan
transparan
si lembaga
zakat baik
secara
simultan
maupun
parsial
terhadap
Kualitatif
-
deskriptif

- Muzakki
pribadi
pada Baitul
Mal Kota
Aceh
Akuntabilitas
berpengaruh
secara signifikan
terhadap tingkat
kepercayaan
muzakki dan
Transparansi
tidak
berpengaruh
secara signifikan
terhadap tingkat
kepercayaan
muzakki

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



45
JAA
4.1

tingkat
kepercayaa
n muzakki
dalam
membayar
zakat di
Baitul Mal
Kota
Banda
Aceh
sedangkan Secara
simultan
akuntabilitas dan
transparansi
berpengaruh
signifikan
terhadap tingkat
kepercayaan
muzakki
Nurhasan
ah (2018)
Akuntabilitas:
Jurnal Ilmu
Akuntansi
untuk
mengetahu
i sistem
pengelolaa
n zakat
dan
akuntabilit
as Laporan
Keuangan
lembaga
amil zakat
agar dapat
memaksim
alkan
potensi
zakat yang
bisa
dikumpulk
an.

Kualitatif - Lembaga
Amil Zakat
Untuk
meningkatkan
pengumpulan
zakat dapat
melakukan;
 Sosialisasi
dan edukasi
kepada
masyarakat
terkait
dengan
hukum dan
hikmah
zakat, harta
objek zakat
sekaligus tata
cara
perhitungann
ya, dan
hubungan
zakat dengan
pajak.
 Diwujudkan
melalui
kinerja
Lembaga
Amil Zakat
(LAZ) yang
akuntabel,
transparan
dan
profesional.
Serta
 Menerbitkan
laporan
keuangan
secara
berkala
menjadi

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


46
JAA
4.1
langkah
startegis
dalam rangka
meningkatka
n
akuntabilitas
dan
transparansi
kepada
muzaki dan
Tuhan.


Komala
(2018)

Advances in
Social
Science,
Education
and
Humanities
Research
untuk
menganalis
is
penerapan
akuntansi
zakat pada
pengelolaa
n zakat
organisasi
di
Bandung
sebagai
bentuk
pertanggun
gjawaban
kepada
muzakki.
Deskripsi
-
verifikatif
2018 OPZ
berlokasi
di
Bandung
 Rumah
Zakat
Indone
sia,
 Domp
et
Peduli
Umma
t
Daarut
Tauhid
(DPU-
DT),
 Domp
et
Dhuafa
,
Pos
Keadil
an
Peduli
Umma
t
(PKPU
),
 Baitul
Maal
Hidaya
tullah
dan
 LAZ
Muha
Implementasi
Akuntansi zakat
terbukti
meberikan
pengaruh
signifikan
terhadap
akuntabilitas
sebesar 65.77%.
Terdapat 89%
OPZ yang telah
menerapkan
standar akuntansi
PSAK 109. Dan
11% lainnya
menerapkan
PSAK 45 tentang
pelaporan
organisasi non-
profit.

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



47
JAA
4.1

mmadi
yah.

Sawandi
et al.
(2017)
International
Journal of
Economic
Research
untuk
menggali
dan
mengkaji
praktik dan
mekanisme
akuntabilit
as lembaga
zakat di
Malaysia.
semi-
terstruktu
r
wawancar
a, dan
review
dokumen
.

- Institusi
Zakat di
Malaysia
Hasil penelitian
menunjukkan
bahwa Praktik
akuntabilitas
dapat
dikategorikan
menjadi dua
yaitu laporan
keuangan/formal
dan laporan
kegiatan
sosial/bentuk
akuntabilitas
informal.




Nikmatu
niayah et
al. (2017)
MIMBAR,
Jurnal Sosial
dan
Pembangunan
untuk
membukti
kan
pengaruh
kualitas
informasi
akuntansi,
akuntabilit
as, dan
transparan
si
penerimaa
n zakat
(LAZ)
Kota
Semarang
Propinsi
Jawa
Tengah


Kuantitat
if
-  BAZ
NAS
Kota
semar
ang
 LAZI
SBA
mesji
d
Baitur
rahma
n
 DPU
Daaru
t
tauhid
 PKP
U
 Dom
pet
Dhua
fa
Kualitas
akuntansi,
akuntabilitas dan
transparansi
berpengaruh
positif dan
signifikan
terhadap
penerimaan dana
zakat


Firmansy
ah dan
Devi
(2017)
International
Journal of
Zakat
untuk
mencari
strategi
terbaik
untuk
Metode
ANP;
Interview
dan
kuisioner
- Responden
berupa ahli
dan
praktisi
dan pahan
Ada tiga elemen
kunci dari
kualitas tata
kelola institusi
zakat yang baik;

Arifah, & Muhammad, Akuntabilitas Kontemporer Organisasi …


48
JAA
4.1
memperbai
ki kualitas
pengelolaa
n lembaga
zakat di
Indonesia.
tentang
peraturan
zakat di
indonesia
transparansi,
akuntabilitas dan
keadilan. Untuk
mencapai
akuntabilitas,
Lembaga zakat
harus
meningkatkan
efektivitas
pengendalian
internal, diikuti
oleh pengukuran
kinerja dan
kepatuhan
“keterampilan
manusia” dengan
Deskripsi
pekerjaan. Dan
Untuk
mendapatkan
transparansi,
Lembaga zakat
harus
menciptakan
standar laporan
keuangan, diikuti
dengan
transparansi
dalam Distribusi
zakat dan
pengetahuan
tentang
keputusan
pembuatan.



Basri et
al. (2016)
Gadjah Mada
International
Journal of
Business
untuk
mendiskusi
kan
berbagai
pandangan
dan
pendapat
para
cendekiaw
an Muslim
kontempor
er tentang
Pendekat
an
kualitatif
- Sarjana
muslin dari
Aceh,
Indonesia
dan
Malaysia
Hubungan
akuntabilitas
dalam Islam
tidak hanya
ditujukan untuk
memenuhi
persyaratan
legalitas, tetapi
juga sebagai
bagian
pelaksanaan
kewajiban

Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 4 No. 1, 26-49, 2021



49
JAA
4.1

akuntabilit
as
organisasio
nal dalam
Islam
kepada Allah
SWT.
Para
cendekiawan
Muslim sepakat
bahwa
mekanisme
akuntabilitas
formal harus
diaplikasikan
dalam setiap
organisasi
keagamaan Islam
dan mereka
memandang
bahwa laporan
keuangan adalah
sesuatu yang
sangat penting
dalam
meningkatkan
akuntabilitas
organisasi
tersebut. Oleh
karena itu, setiap
organisasi yang
mengelola dana
publik harus
menunjukkan
akuntabilitas
keuangan mareka
secara formal,
yaitu melalui
laporan tertulis.
Jadi, kepercayaan
publik dan
masyarakat tidak
dapat
menggantikan
mekanisme
akuntabilitas.