RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 1 | P a g e

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah maupun pemerintah Kampung
harus mempunyai visi–misi dan tujuan yang jelas serta menetapkan
arah dan strategi yang tepat untuk mencapai visi–misi dan tujuan
pembangunan dimaksud. Sedangkan arah dan strategi yang
ditetapkan akan dijabarkan dengan program dan rencana kegiatan.
Semua itu disusun dalam sebuah dokumen perencanaan
pembangunan yang bertujuan agar didapatkan hasil yang maksimal.
Dalam melaksanakan proses pembangunan diawali dengan
menyusun Perencanaan pembangunan kampung. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah R.I Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perencanaan
pembangunan Kampung disusun dalam bentuk dokumen Rencana
Pembangunan untuk tahapan masa perencanaan pembangunan desa
6 (enam) tahunan yang disebut Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kampung (RPJMKampung ), dan perencanaan
pembangunan desa 1 (satu) tahunan yang disebut Rencana Kerja
Pemerintah Kampung (RKPKampung).
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kampung
harus memperhatikan potensi dan permasalahan yang ada dan
berkembang di tengah masyarakat Kampung serta bermuara kepada
pemenuhan kebutuhan masyarakat Kampung.
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kampung
secara teknis juga menggunakan pendekatan perencanaan
pembangunan nasional, yakni pendekatan politis, teknokratik,
partisipatif, atas – bawah (top down) dan bawah atas (bottom up), dana

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 2 | P a g e

pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
maka dalam perencanaannya masyarakat dilibatkan secara langsung
dalam berbagai tahapan perumusan dan penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan Kampung seperti tujuan pembangunan
Kampung, penetapan arah, strategi dan kebijakan pembangunan
Kampung, penetapan program serta usulan -usulan kegiatan
pembangunan Kampung. Dengan demikian masyarakat akan
merasa ikut memiliki hasil-hasil pembangunan dan tumbuh rasa
untuk ikut menjaga dan melestarikannya.
Pasal 120 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 43 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa mengatur bahwa RPJM Kampung dan/atau
RKPKampung dapat diubah dalam hal (diantaranya) karena
terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Atas dasar pengaturan mengenai kampung yang baru berupa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan aturan
pelaksanaannya maka dilakukan revisi (perubahan) dari yang
semula 5 tahun menjadi 6 tahun.
Materi muatan RPJMKampung disesuaikan dengan ketentuan
pengaturan yang baru sebagaimana diatur pada pasal 117 Peraturan
Pemerintah R.I Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Te ntang Desa dimana
RPJMKampung memuat visi dan misi Reje Kampung, rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan
masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Kampung.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 3 | P a g e

Serta hal-hal lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berikut aturan pelaksanaannya.
1.2. Dasar Hukum Dan Pedoman
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang system
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633);
3. Undang-Undang Nomor 6 T ahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 4 | P a g e

tentang Pengelolaan Keuangan dan aset Desa (Berita Negara
Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementrian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
perubahan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88);
11. Peraturan Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan
Trasmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tetang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan
Lokal berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Desa Pembanguan daerah Tertinggal dan
Trasmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib
dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Desa Pembanguan daerah Tertinggal dan
Trasmigrasi Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
14. Peraturan Menteri Desa Pembanguan daerah Tertinggal dan
Trasmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembuburan Badan Usaha
Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 296);
15. Peraturan Menteri Desa Pembanguan daerah Tertinggal dan
Trasmigrasi Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 5 | P a g e

Pengunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 296);
16. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
No.410/2918/SJ tertanggal 29 Oktober 2004 bersifat segera
perihal Program Pemberdayaan Masyarakat dengan
Transparan dan Akuntabilitas Publik. Surat tersebut ditujukan
kepada Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota dan
Pimpinan DPRD Propinsi dan Kabupaten dan Kota diseluruh
Indonesia;
17. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemerintah Kampung;
18. Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Kampung (RKPK) dalam Kabupaten Aceh Tengah.
1.3. Maksud Dan Tujuan
1. Maksud penyusunan RPJMKampung adalah :
a. Melaksanakan proses penyusunan rencana pembangunan
Kampung dalam kurun waktu 6 (enam) tahun secara
partisipatif
b. Memberikan gambaran umum tentang kondisi, potensi,
dan permasalahan pembangunan di Kampung serta
menetapkan visi, misi, strategi dan tujuan pembangunan
Kampung;
c. Memudahkan dalam pelaksanaan dan pengendalian serta
evaluasi pembangunan Kampung;
d. Memberi pedoman bagi Pemerintah Kampung dan
Lembaga Masyarakat Kampung dalam penyusunan
Rencana Pembangunan Tahunan Kampung.
2. Tujuan :

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 6 | P a g e

a. Terlaksananya proses yang partisipatif dalam
pengambilan kebijakan perencanaan Pembangunan
Kampung;
b. Terciptanya arah, strategi, kebijakan, program
pembangunan Kampung;
c. Terwujudnya dokumen perencanaan pembangunan yang
partisipatif dan menjadi landasan pembangunan selama 6
(enam) tahun.
1.4 Alur, Proses dan Tahapan Penyusunan
1. Alur Penyusunan
RPJMKampung Keramat Mupakat Tahun 2021-2025
dilakukan melalui proses penyusunan sebagaimana
penyusunan RPJMKampung yang baru. Adapun Alur
Penyusunan RPJMKampung sebagai berikut

Gambar 1 : Alur pengusunan RPJMKampung

SOSIALISASI/
ORIENTASI
MUSDUS
LOKAKARYA
Kampung
MUSREN
BANG
RAPAT UMUM REJE DAN PETUE
UTK PENETAPAN QANUN
Pembahasan
Petue
Kampung
SOSIALISASI
MUSDUS
MUSDUS

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 7 | P a g e

2. Tahapan Penyusunan RPJMKampung dan RKPKampung
Kegiatan penyusunan RPJMKampung dan RKPKampung
Keramat Mupakat berdasarkan tahapan yang ada pada alur
penyusunan adalah sebagai berikut :
a. Sosialisasi Rencana Penyusunan RPJMKampung dan
RKPKampung
Pemerintah Kampung Keramat Mupakat mengadakan
sosialisasi tentang rencana penyusunan RPJMKampung
dan RKPKampung diikuti oleh unsur-unsur lembaga
pemerintahan Kampung dan lembaga kemasyarakatan
Kampung. Agenda sosialisasi berupa penjelasan tentang
RPJMKampung dan RKP Kampung. Diikuti pembentukan
Tim Penyusun RPJMKampung dan RKPKampung, serta
penetapan Jadwal Kegiatan penyusunan RPJMKampung
dan RKPKampung.
b. Musyawarah Dusun
Musyawarah Dusun diikuti oleh Pengulu setempat dan
Tokoh Masyarakat dusun setempat, dengan agenda
1) Mengumpulkan permasalahan so sial dan
pembangunan secara umum yang ada di dusun
setempat setingkat dusun;
2) Pemeringkatan permasalahan sosial dan pembangunan
dan menyusun daftar permasalahan sesuai prioritas
pembangunan Kampung;
3) Perumusan dan serta usulan penyusunan program
penanganan permasalahan pembangunan Kampung.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 8 | P a g e

c. Lokakarya Kampung
Lokakarya Perencanaan Pembangunan Kampung
diadakan oleh Tim Penyusun, diikuti oleh unsur
pemerintahan Kampung, lembaga kemasyarakatan
Kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama serta praktisi
pembangunan (pendidikan, kesehatan,dan lain-lain) di
dasari dari hasil kajian di tingkat Musyawarah Dusun
dengan agenda:
1) Kajian peta Kampung untuk perumusan masalah dan
potensi Kampung;
2) Kajian kalender musim untuk rumusan masalah dan
potensi Kampung;
3) Kajian Kelembagaan untuk perumusan masalah dan
potensi Kampung;
4) Perumusan masalah dan potensi Kampung dari profil
Kampung (data Kampung);
5) Membuat rekomendasi rancangan penindakan dari
hasil kajian dari daftar masalah di tingkat dusun serta
berdasarkan analisa data dan profil Kampung;
6) Membuat Rekomendasi pemecahan masalah sesuai
bidang kepemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
7) Penentuan prioritas rencana pemecahan permasalahan
pembangunan di tingkat Kampung untuk masing-
masing bidang;
8) Pemilahan program berdasarkan sumber pendanaan;
9) Membuat Rekomendasi dari hasil kajian berdasarkan
penjaringan ususlan Musyawarah Dusun untuk
penyusunan RKPKampung;

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 9 | P a g e

d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung
(Musrenbang Kampung)
1. Musrenbang kampung diadakan oleh Tim Penyusun
diikuti oleh peserta dari unsur pemerintahan
Kampung, lembaga kemasyarakatan Kampung dan
Petue Kampung.
2. Musrenbang Kampung untuk penyusunan
RPJMKampung dan RKPKampung dipimpin dan
difasilitasi oleh Tim Penyusun didampingi oleh Reje
Kampung, Ketua, Petue Kampung, dengan agenda:
a. Menetapkan Rancangan RPJMKampunga
b. Menetapkan Rancangan RKPKampung
c. Menetapkan Waktu dan tempat pelaksanaan Rapat
Umum Pemerintahan Kampung dan Petue
Kampung.
d. Semua Penetapan mengacu pada rekomendasi dari
hasil Lokakarya Kampung.
3. Setelah dilakukan musrenbang Kampung
RPJMKampung dan RKPKampung Tim Penyusun
mengumpulkan dokumen proses dan dokumen
keputusan serta dokumen lainnya yang berhubungan
dengan proses penyusunan RPJMKampung dan
RKPKampung untuk diserahkan kepada Reje
Kampung.
4. Kepala Kampung menyusun Rancangan Peraturan
Kampung (Raperdes) tentang RPJMKampung untuk
disampaikan kepada Petue Kampung guna dilakukan
pembahasan dan disertai/dilampiri semua dokumen
proses dan hasil penyusunan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 10 | P a g e

e. Rapat Umum Petue Kampung dengan Pemerintah
Kampung
Rapat umum Petue Kampung dan Reje Kampung
merupakan acara ceremonial proses persetujuan bersama
dan pengesahan Peraturan Kampung tentang
RPJMKampung dan Peraturan Kampung Tentang
RKPKampung.
Hal itu dilakukan selain untuk memenuhi prosedur yang
telah ditetapkan dalam penyusunan dan penetapan
kebijakan Kampung juga diharapkan untuk memperkuat
hubungan yang sinergis dan harmonis antar institusi
pembuat kebijakan di Kampung.
1.5 Sistematika Penulisan/Penyajian
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Alur, Proses dan Tahapan Penyusunan
1.5. Sistematik Penulisan / Penyajian
BAB II PROFIL KAMPUNG
2.1 Sejarah Kampung
2.2 Kondisi Geografis Kampung
2.3 Hasil Pengkajian Masalah Dan Potensi Dari
Kalender Musim
2.4 Kelembagaan Kampung
2.5 Dinamika Konflik
2.6 Masalah Dan Potensi
BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Kampung dan
Kerangka
Pendanaan
BAB IV Analisis Isu-isu Strategis

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 11 | P a g e

BAB V Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan
BAB VI Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan
Kampung
BAB VIII Indikasi Rencana Program Prioritas
BAB IX Penetapan Indikator Kinerja
BAB X Kaidah Pelaksanaan dan Pedoman Transisi

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 12 | P a g e

BAB II
PROFIL KAMPUNG
2.1. Sejarah Kampung
Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kampung adalah pembagian wilayah
administratif di Provinsi Aceh, Kampung berada di bawah Mukim.
Berbeda dengan Kelurahan, Kampung memiliki hak mengatur
wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah Kampung dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kampung Keramat Mupakat Merupakan salah satu Kampung
dari 28 Kampung yang berada di Kecamatan Bebesen dan terletak di
kemukiman padat penduduk yang berjarak ± 1 Km dari pusat
Kecamatan. Luas wilayah Kampung ± 20 ( dua puluh) Ha yang
terbagi atas 3 Dusun Yaitu; 1)Dusun Sara Rasa, 2)Dusun Lut Tawar
3) dan Dusun Bahgie
Kampung Keramat Mupakat adalah suatu daerah pemukiman
dengan jumlah penduduk ± 2.304 Jiwa yang terdiri dari ± 1.146 jiwa
penduduk laki-laki dan ± 1.158 jiwa penduduk dengan jenis kelamin
perempuan dari ± 563 Kepala Keluarga.
2.2. Kondisi Geografis Kampung
Kampung Keramat Mupakat merupakan Kampung yang
terletak di 4º 37’30” Lintang Utara 96º51’13” Bujur Timur dengan
Elavasi 1240 MPDL di atas permukaan laut. dataran rata dan rendah
yang terletak di bagian tengah ibu kota Kabupaten Aceh Tengah
dengan jarak Tempuh ke ibukota Kabupaten sejauh ± 1 Km, dengan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 13 | P a g e

potensi fisik Kampung dan penduduk yang bermata pencaharian di
bidang Perdagangan, Nelayan dan petani merupakan potensi
manusia yang perlu dikembangkan. Potensi fisik yang ada sangat
membantu aktivitas dan juga sumber kehidupan masyarakat
Kampung Keramat Mupakat. salah satu faktor yang menyebabkan
berkembang dan majunya suatu daerah adalah jika aset yang
terdapat di daerah tersebut dimanfanfaatkan sesuai dengan
kaidahnya.
Kampung Keramat Mupakat Merupakan wilayah daerah
kemukiman padat penduduk yang berada di tengah kota pada
pinggir Danau Lut Tawar Aceh sangat cocok untuk daerah
pariwisata juga ternak ikan kolam terapung. Kampung Keramat
Mupakat merupakan Kampung yang geografisnya berada di ujung
timur ibu kota Kecamatan Bebesen dan merupakan Kampung yang
berbatasan langsung dengan kecamatan lain yaitu kecamatan Lut
Tawar dan Kecamatan Kebayakan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 14 | P a g e

2.2.1. Sejarah Pemerintah Kampung
Tabel 2.2.1. Penelusuran Sejarah Reje Kampung

NO PERIODE NAMA REJE
SUMBER
INFORMASI
KETERANGA
N
(1) (2) (3) (4) (5)
1 2003-2005
H. Ismail A.
Karim
H. Ismail A.
Karim
Mantan Reje
2 2005-2011 Bantamat Bantamat Mantan Reje
3 2011-2017 Bantamat Bantamat Mantan Reje
4 2017-2023 Wahid Abd Latif, SE Mantan Reje
5 2020-2020 Herbambang Herbambang Bedel
6 2020-2025 Abd Latif, SE Abd Latif, SE Reje Kampung


Tabel 2.2.2 Penelusuran Sejarah Petue Kampung

NO PERIODE
NAMA
PETUE
SUMBER
INFORMASI
KETERANGAN
(1) (2) (3) (4) (5)
1 2005 – 2019 H. Seman Arsip kampung Petue
2 2019 - 2020 Bantamat Arsip kampung Petue
3

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 15 | P a g e
















2.3. Peta dan Kondisi Kampung
Kampung Keramat Mupakat Merupakan salah satu Kampung
dari 28 Kampung yang terletak di bagian timur Pertengahan Kota
Takengon pada pinggir danau Lut Tawar, Kecamatan Bebesen yang
berjarak 1 Km² dari pusat Kecamatan. Dengan Wilayah Kampung
seluas ± 20 (dua puluh ) Ha terbagi dari 3 Dusun Yaitu Dusun Sara
Rasa, Dusun Lut Tawar, dan Dusun Bahgie. Dengan Jumlah
Penduduk ± 2.304 Jiwa dengan mayoritas peduduk Beragama Islam.
Pengkajian permasalahan dari potret Kampung menunjukkan
Kampung Keramat Mupakat yang sumber pendapatan
masyarakatnya bertumpu pada perdagangan dan Nelayan masih
kurangnya sarana prasarana untuk menunjang peningkatan
produktifitas perdagangan dan Nelayan. Sarana dan prasarana
penunjang ini merupakan pondasi awal untuk menata
perekonomian masyarakat Kampung menuju ke arah pembangunan
yang lebih baik.
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN
KAMPUNG KERAMAT MUPAKAT KEC. BEBESEN KAB. ACEH TENGAH
MASA JABATAN 20 20 S/D 2025
IMEM KAMPUNG PETUE
RGM
(RAYAT GENAP MUPAKAT)
KAUR KESRA
PNGULU
LUT TAWAR
KAUR
EKONOMI DAN
PEMBANGUNAN
PNGULU
BAHGIE
PNGULU
SARA RASA
OPERATOR
KADAM KADAM KADAM
IMEM DUSUN
SARA RASA
IMEM
DUSUN
BAHGIE
IMEM
DUSUN
LUT TAWAR
REJE
SARAK OPAT
KAUR
ADM UMUM
DAN
KEUANGAN
TEKNIS
BANTA

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 16 | P a g e













Gambar 2.3.1 Potret/Sketsa Kampung Keramat Mupaka

2.3.2. Pembagian Wilayah Kampung
Tabel 2.3.1 Letak Geografis Kampung
No Batas Wilayah
Batasan Dengan
Kampung
Batas Lain
1 Sebelah Utara Kala Kemili -
2 Sebelah Timur Danau Lut Tawar Jalan Lingkar Danau
3
Sebelah Barat Kampung Kemili
Terminal Jalan
Lintang
4 Sebelah Selatan Blang mesrah -

2.3.3. Demografis Kampung
Tabel 2.3.3.1 Kondisi Fisik Dasar Kampung
N0 Pemanfaatan Lahan Luas (Ha) Keterangan
1 Area Pusat Kampung 1 ha -
2 Area Pemukiman 14 ha -
3 Area Perkantoran 0,1 ha -
4 Area Perkebunan -
5 Area Pendidikan 0,2 Ha -
6 Area Industri - -

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 17 | P a g e

7
Area Perdagangan / Pasar
Kampung
0.5 ha- -
8
Area Pusat Pelayanan
Kesehatan
0.1 ha -
9 Area Olah Raga -
10 Area Rawa-rawa/Hutan - -
11 Lintasan Saluran 6 km -
12 Jalan/Lorong 5 km -
13 Jalan -
14 Kuburan 0,625 ha -

Tabel 2.3.3.2 Tipologi
No Uraian
Ya /
Tidak
Keterangan
1
Kampung sekitar hutan
Tidak -
2
Kampung terisolasi
Tidak -
3
Perbatasan dengan kabupaten lain
Tidak -
4
Perbatasan dengan kecamatan lain Ya
Kec. Lut Tawar dan
Kec. Kebayakan

Tabel 2.3.3.3 Orbitasi
No Uraian Satuan Keterangan
I Orbitasi Umum
1 Jarak ke ibu kota provinsi 318 Km -
2
Jarak ke ibu kota
kabupaten
2 Km -
3
Jarak ke ibu kota
kecamatan
2 Km -
II Orbitasi Khusus
1 Jarak ke laut 320 Km
2 Jarak ke sungai 2 Km
3 Jarak ke pasar 1 Km
4 Jarak ke pelabuhan 320 Km
5 Jarak ke terminal 1 Km Terminal Lsk
6
Jarak ke kantor
polisi/militer
3 Km Polsek Bebesen
7 Jarak ke tempat wisata 2 Km Tepi Laut Lapang

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 18 | P a g e

2.3.4 Kondisi Demografis & Kependudukan Kampung
Tabel 2.3.4.1 Jumlah Penduduk Menurut Dusun
No Dusun
Jumlah
KK
Jenis Kelamin
Jumlah
(jiwa)
Lk Pr
1. Bahgie 160 313 318 631
2. Lut tawar 216 440 398 838
3. Sara rasa 187 391 440 831
TOTAL 563 1.146 1.158 2,304

Tabel 2.3.4.2. Jumlah Penduduk Menurut Golongan Usia
No U r a i a n
Jenis Kelamin
Jumlah (jiwa)
Lk Pr
1. 0 bulan – 12 bulan 12 13 25
2. 13 tahun – 04 tahun 75 51 126
3. 05 tahun – 06 tahun 36 45 81
4. 07 tahun – 12 tahun 146 153 299
5. 13 tahun – 15 tahun 66 80 146
6. 16 tahun – 18 tahun 80 59 139
7. 19 tahun – 25 tahun 157 155 312
8. 26 tahun – 35 tahun 193 188 381
9. 36 tahun – 45 tahun 147 167 314
10. 46 tahun – 50 tahun 75 77 152
11. 51 tahun – 60 tahun 93 96 189
12. 61 tahun – 75 tahun 50 58 108
13. Diatas 75 tahun 16 16 32
T O T A L 1.146 1.158 2.304

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 19 | P a g e

Tabel 2.3.4.3 Penduduk Miskin Menurut KK dalam Dusun
No Dusun
Jumlah
KK
Jenis Kelamin Jumlah
(jiwa) Lk Pr
1. Bahgie 5 4 1 79
2. Lut Tawar 20 17 3 112
3. Sara Rasa 15 14 1 29
TOTAL 40 35 5 220

Tabel. 2.3.4.4. Data Ketenagakerjaan
No U r a i a n Jumlah Keterangan
1. Petani 88 Jiwa
2. Pedagang 93 Jiwa
3. Peternak 1 Jiwa
4 Nelayan 1 Jiwa
6. Pekerjaan Bengkel/montir 1 - Jiwa
7.
Pengrajin/Industri Rumah Tangga
/Tukang Jahit
3 - Jiwa
8. Wiraswasta 538 Jiwa
10. Karyawan Swasta 10 - Jiwa
11. Tidak / Belum Bekerja 209 Jiwa
12. Ibu Rumah Tangga 357 Jiwa
13 PNS 75 Jiwa
16 TNI/POLRI 6 Jiwa
17 Pelajar 863 Jiwa
18. Pensiunan 26 Jiwa
19. Perangkat Desa 8 Jiwa
20 Buruh Harian Lepas 7 Jiwa
21 Kontraktor 1 Jiwa
22 Honorer 3 Jiwa
23 Karyawan Perusahaan Pemerintah 11 Jiwa
24 Seniman/ Artis 2 Jiwa
25 Pemuka Agama 1 Jiwa
T O T A L 2,304 Jiwa

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 20 | P a g e

2.3.5 Keadaan Sosial
Tabel 2.3.5.1 Fasilitas Sosial Kampung
No Jenis Fasilitas
Jumlah
(Unit)
Penggunaan Fasilitas
1
Fasilitas Agama
 Menasah Kampung
 Pengajian Ibu-ibu

3
1 Mesjid Dan
2 Menasah
2
Fasilitas Pendidikan
 Taman Kanak-kanak


4
TPA, TKA, PAUD dan
PUSTAKA
3 Fasilitas Olah Raga - -

Tabel 2.3.5.2 Jumlah Penduduk Menurut Pemeluk Agama
No Dusun
Jumlah
Islam Kristen Budha Hindu Katolik
1. Bahgie 629 3 - - -
2. Lut Tawar 829 4 - - -
3. Sara Rasa 839 - - - -
T O T A L 2297 7 _ _ _

Tabel 2.3.5.3 Jumlah Penduduk Menurut Cacat Mental dan Fisik
No Uraian Jumlah Keterangan
1. Cacat Fisik
- Tuna Rungu/Bisu -
- Tuna Wicara/Tuli -
- Tuna Netra/Buta -
- Lumpuh -
- Sumbing -
- Invalid lainnya
2. Cacat Mental
- Idiot 3 Jiwa
- Gila - -
- Stres 5 Jiwa
T O T A L 8 Jiwa

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 21 | P a g e

Tabel 2.3.5.4 Jumlah Penduduk Menderita Penyakit Endemik
No Penyakit Endemik Jumlah Keterangan
1. DBD - -
2. Malaria - -
3. TBC - -
4. Kusta - -
5. AFP - -
6. Campak - -
7. Filaria - -
T O T A L - -

2.3.6 Keadaan Ekonomi
Tabel 2.3.5.1 Jumlah Penduduk Menurut Usia Wajib Pendidikan 9
Tahun
No Dusun Jenjang Sekolah
Jumlah
Keterangan
Sekolah
Tidak
Sekolah
1.
Bahgie
SD/Sederajat
SLTP/Sederajat
2.
Lut tawar
SD/Sederajat
SLTP/Sederajat
3.
Sara rasa
SD/Sederajat
SLTP/Sederajat
T O T A L

Tabel 2.3.6.2 Jumlah Pertumbuhan Penduduk
No U r a i a n Jumlah Keterangan
1. Angka Kelahiran 3 % -
2. Angka Kematian 1% -
3. Pindah Datang 18 % -
4. Pindah Pergi 13 % -
5 Lain-lain 5 % -
TOTAL 37%

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 22 | P a g e

Tabel 2.3.6.3. Daftar Sumber Daya Alam
No Uraian Sumber Daya Alam Volume Satuan
1 Pantai Danau Lut Tawar 4 ha
2 IPAL, Pengeolahan Limbah 0.5 ha
3 Dermaga/Pelabuhan

0.5 ha


Tabel 2.3.6.4 Daftar Sumber Daya Manusia
No Uraian Sumber Daya Manusia (SDM) Jumlah Satuan
1 Penduduk dan keluarga


a.Jumlah penduduk laki-laki 1146 Orang

b. Jumlah penduduk perempuan 1158 Orang

c. Jumlah keluarga 563 Keluarga
2 Sumber penghasilan utama penduduk


a. Pertanian, perikanan, perkebunan 90 Orang

b. Pertambangan dan penggalian 5 Orang

c. Industri pengolahan (pabrik, kerajinan, dll) 3 Orang

d. Perdagangan besar/eceran dan rumah
makan
93 Orang

e. Angkutan, pergudangan, komunikasi 9 Orang

f. Jasa 41 Orang

g. Lainnya (air, gas, listrik, konstruksi,
perbankan, dll)
538 Orang
3
Tenaga kerja berdasarkan latar belakang
pendidikan



a. Lulusan S-1 keatas 140 Orang

b. Lulusan SLTA 665 Orang

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 23 | P a g e


c. Lulusan SMP 237 Orang

d. Lulusan SD 132 Orang

e. Tidak tamat SD/ tidak sekolah 13 Orang

Tabel 2.3.6.5. Daftar Sumber Daya Pembangunan
No
Uraian Sumber Daya
Pembangunan
Jumlah Satuan
1 Aset prasarana umum

a. Jalan
b. Jembatan Tidakada
c. Jalan Rabat Beton
d. Saluran Irigasi
e. Saluran Pembuang

2 Aset Prasarana pendidikan

a. Gedung Paud 1 Unit
b. Gedung TK 1 Unit
c. Gedung SD 1 Unit
d. Taman Pendidikan Alqur'an 1 Unit
3 Aset prasarana kesehatan
a. Posyandu 1 Unit
b. Polindes Tidak ada
c. MCK
d. Sarana Air Bersih PDAM
4 Aset prasarana ekonomi
a. Pasar desa Tidak ada
b. Tempat Pelelangan Ikan Tidak ada
5 Kelompok Usaha Ekonomi
Produktif
2 Kelompok
a. Jumlah kelompok usaha

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 24 | P a g e

6 Aset berupa modal BUMK
a. Total aset produktif 1 Unit
b. Total pinjaman di masyarakat

Tabel 2.3.6.6. Daftar Sumber Daya Sosial Budaya


Tabel 2.3.6.7. Daftar Masalah dan Potensi

No
Uraian Sumber Daya Sosial
Budaya
Jumlah Satuan
1
Kegiatan Gotong Royong
Jum’at bersih
48 Tahun
2 Peringatan Maulid Nabi 1 Tahun
3 Majelis Ta’lim 2 Kelompok
4 Peringatan Isra Mi’raj 1 Tahun
5 Maulid Nabi 1 Tahun
No Daftar Masalah Potensi
(1) (2) (3)
1
Badan Jalan Kampung Petue Ali
Mengalami Kerusakan
 Pasir
 Batu
 Tenaga Kerja
2
Pembanngunan Drenase di
kampung Keramat Mupakat belum
memenuhi standar, se hingga
banyak penyumbatan. Sehinggga
ketika hujan sering tergenang air
di badan jalan dan diperkerangan
rumah penduduk
 Tenaga kerja
 Alokasi dana kampung
3
Drenase utama kampung keramat
mupakat banyak tersumbat dan
berlobang tidak memenuhi
standarisasi pembangunan.
 Tenaga kerja

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 25 | P a g e

4
RGM belum berjalan sesuai dengan
fungsinya
 Anggota Lengkap
 Pembuatan Qanun
Kampung
 Anggaran
5
Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
beluma ada
 Lokasi
 Tenaga Kerja
 Kelompok Nelayan
6
Nelayan tidak memiliki tempat
Tambatan Perahu
 Lokasi
 Tenaga Kerja

7
Badan Jalan dusun kampung
Keramat Mupakat Perlu perbaikan
Drainase
 Tenaga Kerja

8
Ketika Hujan Jalan Becek dan Sulit
di lewati, akibat adanya
pembongkaran badan jalan Proyek
IPAL
 Tenaga Kerja
 Batu
 Pasir
9
Banyak masyarakat kesulitan akan
air bersih
 Lahan
 Tenaga Kerja
10 Imum dusun belum terbentuk
 Pengurus
 Sumber daya manusia (SDA)
 Anggaran Dari Alokasi Dana
Kampung (ADK
11
Belum memiliki bangunan Polindes
di Kampung sehingga masyarakat
sulit mendapakan pelayanan
kesehatan
 Lahan
 Tenaga Kerja
 Tenaga Kesehatan
12
TP PKK Belum Berperan Secara
Optimal Dalam Pembangunan
Kampung dan tidak memiliki
program kegiatan yang sustainable
 Personil lengkap
 Buku inventaris
 Ada Program Pelatihan
 Ada Anggaran Dari Alokasi
Dana Kampung (ADK
 Tenaga Kerja
13
Limnas Belum memiliki Alat
Komunikasi serta peralatan dan
perlengkapan yg memadai, belum
memiliki standarisasi pengamanan
 Personil lengkap
 Anggaran

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 26 | P a g e


14
Lembaga pengajian kampung
belum berjalan secara optimal dan
belum teroganisir

 Meunasah
 Masjid
 Inventaris Meunasah
 Tenaga Pengajar
 Remaja Masjid
 Anggaran
15
Lorong Penghubung Depan
Menasah Sara Rasa dengan Kp.
Kala Kemili belum di rapat beton
 Batu
 Pasir
 Tenaga kerja Anggaran Dari
Alokasi Dana Kampung
(ADK)
16
BUMK belum Berperan Secara
Optimal Dalam Pembangunan
Kampung.
 Personil ada
 Alokasi dana kampung ada
 Tenaga kerja
17 Masih Banyak masyarakat yang
tidak mempunyai Rumah yang
layak huni
 Rumah Kaum Dhuafa
 Tenaga Kerja
18
Masyarakat Kampung Keramat
Mupakat Kesulitan Melakukan
Aktivitas Dimalam Hari Karena
Belum Memadai Lampu Penerang
Jalan
 Tiang Listrik
 Sumber Listrik
 Tenaga Kerja
19
Banyaknya data administrasi
Kampung yang berserakan dan
tercecer
 Aparat kampung lengkap
 Fasilitas peralatan dan
perlengkapan pemerintah
kampung
 Tenaga Kerja
20
Lingkungan Masyarakat Masih
Kotor dan Tidak Ada Gotong
Royong Rutin Untuk Memelihara
Kebersihan Lingkungan dalam
Kampung
 Tong sampah
 Pengelolaan sampah/bank
sampah
 Tenaga Gotong Royong
 Papan nama himbuan
21
Kelompok Pemuda belum berperan
secara optimal dala m
pembangunan kampong
 Personil ada
 Kesekertariatan ada
 Alokasi Dana Kampung ada
22
Kelompok UMKM Keramat
Mupakat Belum Berjalan dengan
Baik
 Kelompok
 Modal (BUMK)
23
Pengelolaan Pariwisata Belum
Memiliki Rencana Strategis/belum
terkelola
 SDM
 Tempat Wisata

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 27 | P a g e

2.4. Hasil Pengkajian Masalah dan Potensi dari Kalender Musim
Dalam perencanaan pembangunan Kampung seluruh aktifitas
pembangunan yang dilaksanakan di Kampung oleh kondisi musim
dan kebiasaan kebiasaan rutin yang sudah ada secara turun temurun
berlaku dimasyarakat. Kalender musim ini dapat bermanfaat untuk
mengetahui siklus dari pengelolaan potensi sumber daya yang ada,
sehingga masyarakat dapat menyusun perencanaan pengelolaan
secara lebih maksimal guna menunjang perekonomian keluarga.
Selain hal tersebut diatas kalender musim ini juga dapat digunakan
untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam
yang ada dengan memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan
hidup dimasa-masa yang akan datang, sedangkan kendala alam
yang timbul seperti banjir menjadi sebuah persoalan yang perlu
dicarikan jalan keluarnya seperti kenapa timbul banjir, bagaimana
dengan kondisi hutan sebagai daerah tangkapan air masih berfungsi
atau tidak.
Dibawah ini dapat dilihat berbagai aktifitas masayarakat,
iklim dan permasalahan masyarakat Kampung Keramat Mupakat
yang bersifat rutin sehingga dapat disajikan dalam bentuk suatu
kalender yaitu kalender musim.

Tabel 2.4.1 Kalender Musim
NO
Masalah /
Keadaan /
Kegiatan
PANCAROBA KEMARAU HUJAN
Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des Jan Feb
1
Kekurangan
air bersih
*** - - *** *** ** - - - - - **
2
Kekurangan
Pangan
- - - - - ** - - - - - **

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin 28 | P a g e

3 Kesehatan ** ** - - - - - - *** ** - -
4 Banjir - - - - - - - ** ** ** ** -
5
Musim
Panen Padi
** - - - - - -

**
- - - -
6 Tanam - - - ** - - - - - *** - -

2.5. Kelembagaan Kampung
Secara umum penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan dikelola oleh dua elemen utama, yakni
elemen Pemerintah Kampung yang dipimpin langsung oleh Reje
beserta jajaran perangkat Kampung dan Petue Kampung sebagai
mitra penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan
Pembangunan di Kampung Mupakat.
Keberadaan lembaga Kampung adalah faktor utama yang
sangat mempengaruhi perencanaan pem bangunan Kampung.
Kelemahan dari lembaga Kampung yang ada di Kampung Keramat
Mupakat adalah lemahnya sumber daya manusia dan kurangnya
sarana dan prasarana penunjang yang merupakan faktor utama
dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Tabel 2.5.2. Daftar Masalah Dari Kelembagaan Kampung
No Lembaga Daftar Masalah Potensi
(1) (2) (3) (4)
1
Pemerintah
Kampung
Kemampuan Aparatur
Kampung Belum merata
Perangkat
Kampung Lengkap
2 Petue Kampung
Belum dapat menjalan
tugasnya sesuai dengan
peraturan dan perundangan
yang berlaku.
Personil, lembaga
adat

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 29 of 115


2.6. Dinamika Konflik
Dinamika konflik dapat dipahami pada saat pengkajian
kondisi kampung termasuk dalam perencanaan pembangu nan.
Untuk itu pemerintah Kampung selalu mengupayakan perumusan
RPJMKampung selalu dengan melibatkan seluruh komponen
masyarakat Kampung, hal ini sangat diharapkan dapat meredam
terjadinya konflik kepentingan antar pelaku dan masyarakat, oleh
karenanya dibutuhkan penyusunan RPJMKampung berbasis
perdamaian. RPJMK berbasis perdamaian diperlukan untuk;
(1) memperkuat harmonisasi antar pelaku pembangunan,
(2) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antar wilayah lingkungan, dusun, antar Kampung, antar sector
(Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan
Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat)
3 Pemuda
Belum berperan aktif ikut
dalam pembangunan
1. Pemuda/i
2. Struktur
organisasi
4 Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
tidak Berjalan
Pengurus
5 BUMK
BUMK melum berjalan secara
optimal.
1. Modal Usaha
2. Pengurus
Lengkap
6
Posyandu
Pos KB
Kasus stunting 4 org anak,
kampong belum memiliki
saranan pelayanan kesehatan
Polindes
1. Bidan/ Perawat,
2. Kader
Kesehatan
7 Posbindu
Belum ada pengobatan bagi
lamsia yang menderita sakit
1. Bidan
2. Kader
kesehatan
8 TP PKK
Belum berjalan secara
optimal
Kader
9 Kelompok Tani
Belum berjalan secara
optimal
1. Lahan
2. Anggota
penggerak

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 30 of 115

(3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,
(4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat di semua tingkatan
pemerintahan
(5) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

2.7. Masalah dan Potensi
Kampung Keramat Mupakat Kecamatan Bebesen yang
merupakan suatu Kampung yang sumber pendapatan
masyarakatnya bertumpu dari hasil perdagangan, Peternakan dan
pertanian, pariwisata. Potensi Kampung Keramat Mupakat cukup
besar, baik potensi yang sudah dimanfaatkan maupun yang belum
dimanfaatkan secara maksimal. Potensi yang ada baik itu sumber
daya alam maupun sumber daya manusianya perlu terus digali dan
dikembangkan untuk kemakmuran masyarakat secara umum.
Dalam pengembangan potensi yang ada baik itu potensi alam
maupun potensi sumber daya manusia, masyarakat Kampung
Keramat Mupakat juga tidak terlepas dari perm asalahan-
permasalahan, permasalahan ini muncul dikarenakan tingkat
pendidikan dan Pengalaman masyarakat yang masih sangat rendah
sehingga potensi yang ada belum termanfaatkan secara optimal.
Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat Kampung Keramat
Mupakat adalah belum adanya fasilitas sarana dan prasarana yang
memadai untuk peningkatan sumber pendapatan masyarakat dan
fasilitas pelayanan umum untuk menunjang pengembangan
perekonomian yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 31 of 115

BAB III
GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPUNG SERTA
KERANGKA PENDANAAN

Keuangan Kampung adalah semua hak dan kewajiban
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kampung yang dapat
dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kampung tersebut.
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan Kampung akan terlaksana
secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintahan tersebut
diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan Kampung
yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Analisis pengelolaan keuangan Kampung pada dasarnya
dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau
kemampuan keuangan Kampung dalam mendanai penyelenggaraan
pembangunan Kampung. Mengingat bahwa pengelolaan keuangan
Kampung diwujudkan dalam suatu APBKampung dan laporan
keuangan Kampung sekurang-kurangnya 6 tahun sebelumnya,
dimana dalam dokumen ini adalah tahun 2020-2025. Hubungan
antara dokumen perencanaan strategis dengan anggaran, dapat
dilihat dalam gambar berikut :












Gambar 3.1 Kerangka Hubungan Antara Keuangan
Kampung/APBKampung dengan RKP-Kampung dan Visi, Misi Strategi
RPJM-Kampung.
RPJMKampung Visi, Misi, Strategi
RKPK
I
RKPK
III

RKPK
IV

RKPK
II

RKPK
V

Kebijakan Keuangan Kampung/APBKampung

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 32 of 115

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung)
merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah
Kampung yang disetujui oleh Petue dalam Peraturan Kampung.
Dalam hubungannya dengan RPJM-Kampung, APBKampung
merupakan komitmen penyelenggara pemerintah Kampung untuk
mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan
selama kurun waktu 6 tahun.
Arah kebijakan keuangan Kampung yang diambil oleh
Kampung Keramat Mupakat mengandung makna :
a. Arah belanja APBKampung Keramat Mupakat digunakan
sepenuhnya untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis
jangka menengah 6 tahunan;
b. Untuk menjamin ketersediaan dana maka kebijakan
pendapatan Kampung diarahkan untuk mendapatkan berbagai
sumber pendapatan yang substansial dan dengan jumlah yang
memadai.
Mengingat kebijakan masing-masing komponen
APBKampung berbeda, maka kebijakan keuangan Kampung juga
dirinci pada masing-masing komponen tersebut, meliputi kebijakan
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Adapun hubungan strategi
dengan arah kebijakan komponen APBKampung dapat dilihat
dalam gambar berikut :







Gambar 3.2 Komponen Arah Kebijakan Keuangan Kampung

ARAH KEBIJAKAN
Visi,
Misi,
Strategi
THN 1
THN 2
THN 3
THN 4
THN 5
THN 6
P
E
N
D
A
P
A
T
A
N

B
E
L
A
N
J
A
P
E
M
B
I
A
Y
A
A
N

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 33 of 115

Gambar diatas menunjukkan hubungan antara proses
perencanaan kegiatan dengan keuangan Kampung. Satuan terkecil
dari perencanaan strategis adalah program dan kegiatan. Melalui
analisis belanja, standar pelayanan, dan standar harga atas komponen
belanja tiap kegiatan dapat dihitung kebutuhan belanja. Dengan
demikian, arah kebijakan belanja Kampung Keramat Mupakat pada
prinsipnya adalah agar belanja dapat mendukung kebutuhan dana
seluruh kegiatan, sehingga belanja yang tidak strategis dan tidak
mempunyai nilai tambah dapat diminimalisir.
Pada tahap berikutnya, untuk menutup semua kebutuhan
belanja, APBKampung harus mengoptimalkan sumber-sumber
pendapatannya. Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin
digali agar mampu menutup seluruh kebutuhan belanja. Kebijakan
pendapatan diarahkan agar sumber- sumber pendapatan yang
mendukung APBKampung selama ini diidentifikasi dengan baik,
ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-
sumber baru (ekstensifikasi) oleh Pemerintah Kampung Keramat
Mupakat.
Mengingat bahwa komponen APBKampung menggunakan
struktur surplus/defisit, maka selisih antara pendapatan dan belanja
dihitung sebagai surplus/defisit dan dialokasikan ke pembiayaan.
Dalam hal APBKampung mengalami defisit, maka kebijakan
pembiayaan mengupayakan sumber pemasukan kas untuk menutup
defisit tersebut (penerimaan pembiayaan). Sebaliknya, apabila
APBKampung mengalami sisa lebih, maka atas surplus tersebut
akan dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan pada pos-pos
pembiayaan yang diperkenankan dalam peraturan perundang-
undangan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 34 of 115

Tahun 2005 tentang Kampung dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Kampung harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat, maka semua penerimaan dan
pengeluaran keuangan Kampung dalam tahun anggaran yang
bersangkutan harus dimasukkan dalam APBKampung, dan
selanjutnya APBKampung tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah
Kampung dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran
Kampung yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan serta kemampuan keuangan Kampung, oleh karena
itu prinsip pengelolaan ini akan tercermin pada proses penyusunan
anggaran Kampung, struktur pendapatan dan struktur belanja
Kampung.

3.1 Kinerja Keuangan Kampung Tahun 2020-2025
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung tahun 2020-2025
memberikan gambaran tren yang positif dengan rata-rata mengalami
kenaikan, walaupun pada masa itu terjadi wabah Penyakit
Penyebaran Virus Corrona yang sempat menghambat pembangunan
perekonomian Kampung Keramat Muapakt dan membawa dampak
yang signifikan pada perekonomian secara makro. Namun
dikarenakan perekonomian Kampung Keramat berbasis pada sektor
perdagangan, peternakan, pertanian yang merupakan sektor primer
sehingga tidak begitu terasa.
Pendapatan Asli Kampung (PAKampung) Kampung Keramat
Mupakat tahun 2020 menunjukkan angka perkembangan yang baik
yaitu pembagian hasil dari badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
sebesar Rp. 8.870.000,- Kecuali Pada Tahun sebelumnya tidak

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 35 of 115

memiliki jenis usaha yang dapat menghasilakan diakibatkan tidak
berjalannya system dan manajemen yang baik pada pengelolaan
badan BUMK. Begitu juga ada penurunan pada sektor pembagian
hasil pajak dari tahun ke tahun menurun karena tidak adanya
evaluasi terhadap wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pendapatan
Kampung yang berasal dari Dana Perimbangan yaitu Alokasi Dana
Kampung (ADD) justru mengalami peningkatan selama kurun
waktu 2016-2020 yaitu dari sebesar Rp 218,821,069,- pada tahun
2020 meningkat menjadi Rp 287,812,800,- Pada sumber
pendapatan Kampung yang bersumber dari bantuan pemerintah
Pusat (Dana Kampung APBN) juga menunjukkan angka
peningkatan sebesar Rp 606,000,655,- pada tahun 2016 meningkat
signifikan yakni Rp 869,872,000 di tahun 2020.
Gambaran perkembangan struktur pendapatan Kampung
dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
I. Pendapatan
No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020
1.1 PAK - - - - 8,870,000
1.2 Bagi Hasil Pajak 12,649,212 15,186,478 15,783,717 14,763,767 4,406,983
1.3 Ban Prov & Pusat 606,000,655 770,593,731 739,680,000 843,043,000 869,872,000
1.4 APBD Kab & Prov 218,821,069 216,658,732 223,992,506 280,098,198 287,812,800
1.5 Pendapatan Lain - - - - -

JUMLAH
PENERIMAAN
837,470,936 1,002,438,941 979,456,223 1,137,904,965 1,170,961,783

Kontribusi nyata pada pembentukan Pendapatan Kampung
secara keseluruhan selama tahun 2016-2020 dari tahun ke tahun
cenderung mengalami kenaikan, meskipun pada tahun 2016 sampai
tahun 2019 di sektor pendapatan asli kampung nihil sama sekali.
Pada penyusunan RPJM priode tahun 2020-2025 pemerintah
kampung akan melakukan revisi untuk mendokrak sumber

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 36 of 115

pendapatan dari sektor lain seperti BUMK, pembagian hasil pajak,
maupun sumber pendapatan lain bersifat tidak mengikat.
Pada sisi Belanja Kampung Keramat Mupakat, nampak
bahwa perkembangan Belanja Tidak Langsung cenderung lebih
cepat dibanding laju perkembangan laju perkembangan Belanja
Langsung. Selama kurun waktu 2014-2018, pertumbuhan Belanja
Tidak langsung Kampung Keramat Mupakat meningkat. Pada sisi
lain perkembangan Belanja Langsung selama kurun waktu yang
sama sempat mengalami penurunan pada tahun 2015 seiring
terjadinya penyesuaian pos-pos belanja pada struktur belanja
Kampung.
Rincian perkembangan Belanja Kampung Keramat Mupakat
pada tahun 2016-2020 adalah sebagaimana tertera dalam tabel
berikut :
Realisasi Belanja Kampung Keramat Mupakat tahun 2016-2020
1. Belanja Langsung
No Tahun 2016 2017 2018 2019 2020
1.1 Besar Anggaran
2. Belanja Tidak Langsung
No Tahun 2016 2017 2018 2019 2020
1.1 Besarnya Anggaran
3. Pembiayaan
No Tahun 2016 2017 2018 2019 2020
1.1 Besarnya Anggaran

3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Tahun 2020-2025
3.2.1 Arah Kebijakan Pendapatan Kampung Tahun 2020-2025
Pengelolaan Pendapatan Kampung Keramat Mupakat tahun
2020-2025 diarahkan pada sumber-sumber pendapatan yang selama
ini telah menjadi sumber penghasilan kas Kampung dengan tetap

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 37 of 115

mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang baru. Sumber-
sumber pendapatan Kampung meliputi Pendapatan Asli Kampung,
Bagi Hasil Pajak Daerah, Dana Perimbangan atau Alokasi Dana
Kampung (ADD), Bantuan Pemerintah Pusat / Pemerintah
Provinsi/Pemerintah Kabupaten, Hibah, pendapatan lain dan
Sumbangan Pihak Ketiga.
Sumber pendapatan Kampung yang berasal dari Pendapatan
Asli Kampung terdiri dari Hasil Usaha Milik Kampung, Hasil
kekayaan Kampung, Pendapatan Asli Kampung yang sah dan
Pendapatan lain yang sah. Untuk mendukung pembelanjaan
Kampung dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan
strategis berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan sumber-
sumber pendapatan baru. Upaya-upaya yang dilakukan meliputi
intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap penerimaan pendapatan
Kampung yaitu Upaya Intensifikasi dilakukan dengan cara
pembayaran lelang/sewa tanah kas Kampung secara tunai.
Sedangkan upaya ekstensifikasi dilakukan dengan mencari sumber-
sumber pendapatan baru atau obyek pendapatan baru.

3.2.2 Arah Pengelolaan Belanja Kampung Tahun 2020-2025
Suatu arah pengelolaan belanja Kampung dimaksudkan untuk
menjamin agar seluruh kegiatan startegis dapat dibiayai oleh
APBKampung. Belanja Kampung dilakukan se efektif mungkin
membiayai urusan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas
pembangunan yang dialokasikan sesuai dengan formulasi dalam
program dan kegiatan. Belanja Kampung diklasifikasikan
menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 38 of 115

3.2.3 Arah Pembiayaan Tahun 2020-2025
Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah,
baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau
diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah
dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan
surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan anatar lain berasal dari
sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya, penjualan kekayaan
Kampung dan pinjaman, sedangkan pengeluaran pembiayaan
digunakan untuk penyertaan modal Kampung, pembentukan
dana cadangan dan pembayaran pinjaman.

3.3 Kerangka Pendanaan Tahun 2021-2025
Keuangan Kampung dalam bentuk PAKampung menjadi
sangat strategis dan menjadi isu sentral tersendiri apalagi kondisi
kapasitas dan rasionalitas APBKampung Keramat Mupakat
dibandingkan jumlah penduduk dan tugas-tugas pemerintah
Kampung masih sangat kecil.

3.3.1 Arah Kebijakan Pendapatan
Difokuskan pada upaya penggalian PAKampung walaupun
tetap dengan penuh kehatian-hatian agar tidak menimbulkan
ekonomi biaya tinggi dan membebani UMKM dan masyarakat
secara berlebihan. Selain itu perlu dilakukan upaya peningkatan
optimalisasi dana perimbangan termasuk bagi hasil dan bantuan
pemerintah serta tidak kalah pentingnya adalah mengembangkan
sumber pendapatan dari sumber pendapatan lain-lain yang sah
termasuk hibah dan sumbangan pihak ketiga.
Tahap perencanaan pendapatan menjadi sangat penting karena
anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja dan
dapat menggagalkan perencanaan yang sudah disusun. Oleh

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 39 of 115

karena itu pengelolaan pendapatan Kampung harus dilakukan
secara cermat, tetap dan penuh kehati-hatian. Pemerintah Kampung
dituntut untuk mampu menciptakan suatu perangkat yang bukan
hanya mampu menjamin seluruh pendapatan Kampung dapat
terkumpul dan diterima dalam kas Kampung tetapi mampu
merumuskan kebijakan anggaran pendapatan Kampung mulai dari
perencanaan. Perencanaan pendapatan Kampung merupakan proses
yang paling krusial dalam penentuan besarnya alokasi anggaran
yang akan dimanfaatkan untuk membiayai program kegiatan.
Oleh karenanya Pemerintah Kampung Keramat Mupakat
senantiasa berupaya memaksimalkan potensi yang ada disamping
terus menggali potensi yang selama ini belum tersentuh.

3.3.2 Arah Kebijakan Belanja
Difokuskan pada be lanja untuk membiayai urusan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pemberian
stimulan maupun motivasi pengembangan serta bantuan kepada
lembaga kemasyarakatan di Kampung yang sinergi dengan
program-program pembangunan yang berdampak signifikan
terhadap pencapaian visi, misi dan kebijakan pembangunan
Kampung.
Pemerintah Kampung Keramat Mupakat berupaya menetapkan
target capaian dan mengupayakan agar belanja modal mendapat
porsi yang lebih besar dari belanja pegawai atau belanja barang
dan jasa.

3.3.3 Arah Kebijakan Pembiayaan
Pembiayaan Kampung dipersiapkan untuk menganggarkan
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 40 of 115

yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan, Peratutan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tetang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenagan Desa Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037;Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keungan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
menyebutkan bahwa pengelolaan dan/atau pelaksanaan
pembiayaan Desa dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Desa
(PPKD).
Secara umum Pemerintah Kampung pada waktu penyusunan
APBKampung akan menganut prinsip “prakiraan maju” yaitu
perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya
dibuat lebih besar daripada tahun berjalan agar kesinambungan
program dapat lebih terjamin pelaksanaannya.
Adapun perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan
untuk 6 tahun ke depan diproyeksikan sebagaimana tabel
berikut :
Proyeksi Pendapatan Kampung Keramat Mupakat tahun 2020-2025
No Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 2025
1 PAD

8,870,000

15,000,000

20,000,000

50,000,000

60,000,000

80,000,000
2 Bagi Hasil

4,406,983

15,000,000

18,000,000

20,000,000

25,000,000

30,000,000
3 DD APBN 869,872,000 950,000,000 1,000,000,000 1,200,000,000 1,250,000,000 1,300,000,000

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 41 of 115

4
APBD Kab
& Prov

287,812,800

290,000,000

295,000,000

300,000,000

310,000,000

320,000,000
5
Pendapatan
Lain
-

40,000,000

40,000,000

40,000,000

45,000,000

50,000,000
JUMLAH

1,170,961,783

1,310,000,000

1,373,000,000

1,610,000,000

1,690,000,000

1,780,000,000

Proyeksi Belanja Kampung Keramat Mupakat tahun 2020-2025
1. Belanja Langsung
No Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 2025
1. Besar
Anggaran
968.374.870 970.000.000 975.000.000 980.000.000 985.000.000 990.000.000
2. Belanja Tidak Langsung
No Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 2025
1.
Besar
Anggaran
1.741.346.830 1.761.000.000 1.761.500.000 1.767.000.000 1.772.500.000 1.783.000.000
3. Pembiayaan
No Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 2025
1.
Besar
Anggaran
8,870,000
15.000.000 20.000.000 50.000.000 60.000.000 80.000.000

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 42 of 115

BAB IV
ANALISIS ISU-ISU STARTEGIS
4.1. Permasalahan Pembangunan
Dalam mengungkap isu-isu strategis harus berangkat dari
permasalahan-permasalahan pembangunan di Kampung
Keramat Mupakat secara rinci sebagai berikut :
4.1.1. Pelayanan Dasar
a. Bidang Pendidikan
1. Masih rendahnya ketersediaan sarana prasarana PAUD,
TK dan SD;
2. Belum optimalnya penyelenggaraan pendidikan PAUD,
TK dan SD;
3. Masih rendahnya kualitas manajemen penyelenggaraan
pelayanan pendidikan.
b. Bidang Kesehatan
1. Masih kurangnya pelayanan kesehatan dasar pada ibu
melahirkan dan bayi, hal ini dikarenakan tidak
tersedianya rumah bersalin/Poskodes pelayanan
kesehatan untuk ibu melahirkan, terlambatnya
mengambil keputusan oleh pihak keluarga, terbatasnya
bidan Kampung.
2. Masih tingginya angka kesakitan pada penyakit
menular dan adanya kecenderungan meningkatnya
angka kesakitan pada penyakit tidak menular. Hal ini
disebabkan oleh masih rendahnya perilaku hidup bersih
sehat, pola hidup sehat serta lingkungan yang masih
kurang baik.
3. Masih kurangnya mutu pelayanan kesehatan baik
sarana, prasarana maupun sumberdaya kesehatan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 43 of 115

4. Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam
penggunaan obat rasional. Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya masyarakat yang membeli obat diluar resep
dokter atau obat generik.
5. Cakupan pelayanan masyarakat miskin masih belum
optimal.
c. Bidang Pekerjaan Umum Jalan
1. Masih belum memadainya pelayanan jaringan
transportasi jalan, hal ini didasarkan atas kondisi
jalan yang ada masih banyaknya kerusakan dan
masih ada jalan terputus/buntu sehingga tidak
terhubung antar jalan atau lorong serta tidak
memiliki standarisai pembangunan
Sampah
1. Meningkatnya volume sampah akibat bertambahnya
jumlah penduduk.
2. Belum adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di
kampung.
3. Masih kurangya kesadaran masyarakat untuk
membuang sampah pada tempatnya.
4. Tidak adanya pengelolaan manajemen sampah.
Sumber Daya Air
1. Tidak sempurnya kondisi jaringan sarana air bersih
untuk pemenuhan kebutuhan dan kosumsi
masyarakat.
2. Belum optimalnya pemanfaatan potensi air tanah,
dikarenakan belum tersedianya peta potensi dan
rencana pengembangan air tanah.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 44 of 115

Limbah
1. Masih rendahnya kuantitas dan kualitas sarana
sanitasi di pemukiman.
2. Pembangunan sarana pengelolaan air limbah belum
termanfaatkan.

Pembangunan Saluran Drainase
1. Belum optimalnya saluran drainase untuk mengatasi
bencana banjir.
2. Kurangnya kesadaran masyarakat di dalam
memelihara saluran drainase.
Penataan Lingkungan
1. Penataan pembangunan lingkungan pemukiman
penduduk belum sesuai harapan.
2. Belum terwujudnya pembangunan ruang terbuka
hijau.
d. Bidang Perumahan
1. Masih banyaknya rumah yang tidak layak huni dan
memenuhi standar. karena sebagian besar merupakan
wilayah yang didominasi merupakan pemukiman
yang padat dan dihuni oleh masyarakat pendatang.
2. Masih rendahnya upaya peningkatan kualitas
pemukiman.
3. Masih kurangnya pembinaan teknis tentang bangunan
dan gedung, dikarenakan terbatasnya SDM yang ada.
4. Belum adanya norma, standar, pedoman
pembangunan gedung dan buku manual dalam
pencegahan aman dari gempa dan bahaya kebakaran
bangunan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 45 of 115

5. Belum terfasilitasinya warga miskin untuk memiliki
rumah yang sehat dan layak huni.
6. Belum seimbangnya pertumbuhan rumah tangga
dengan pertumbuhan pengadaan rumah karena tidak
memiliki wilayah pemukiman.
e. Bidang Penataan Ruang
1. Belum adanya data dan/atau dokumen peta
administrasi tentang perencanaan tata ruang
Kampung.
2. Rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat
dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya, dan belum optimalnya upaya
penegakan hukum terhadap pelanggaran
pemanfaatan ruang dalam upaya pengendalian
pemanfaatan ruang.
f. Perencanaan Pembangunan
1. Terbatasnya ketersediaan data dan informasi
penunjang perencanaan pembangunan Kampung.
2. Belum optimalnya penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan.
3. Masih rendahnya kapasitas/kemampuan sumber
daya manusia dalam perencanaan, pengelolaan dan
pemanfaatan data, belum optimalnya pengembangan
serta belum tersedianya Standar Operating System
Perencanaan.
g. Perhubungan
1. Belum meratanya pengelolaan sarana dan prasarana
perhubungan.
2. Masih kurangnya fasilitas rambu-rambu lalu lintas
yang ada.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 46 of 115

3. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu
lintas.
h. Lingkungan Hidup
1. Meningkatnya kuantitas sampah, terutama sampah
plastik dan limbah rumah tangga serta limbah rumah
industry kecil.
2. Meningkatnya pencemaran air dan kerusakan
lingkungan hidup yang disebabkan aktivitas rumah
tangga.
3. Meningkatnya pencemaran air tanah
4. Meningkatnya intensitas pemanasan global (global
warming). Akibat efek rumah kaca dan terbatasnya
luas ruang terbuka hijau.
5. Belum dipahaminya pengelolaan lingkungan hidup
oleh masyarakat dan instansi pemerintah.
i. Pertanahan
1. Terbatasnya lahan untuk pengembangan
pemukiman
2. Masih adanya konflik-konflik sengketa tanah.
3. Masih banyak bidang tanah yang belum bersertipikat
j. Kependudukan
1. Kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban
terhadap tertib administrasi kependudukan masih
rendah, hal ini dapat dilihat dari banyaknya
masyarakat kehilangan dokumen kependudukan dan
rendahnya kepemilikan KTP, akte kelahiran dan
dokumen kependudukan lainnya.
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1. Masih kurangnya kesetaraan gender dalam
pembangunan dan berbagai kebijakan mengenai

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 47 of 115

peningkatan kualitas anak. Hal ini ditandai
rendahnya presentase perempuan dalam jabatan
publik.
2. Masih kurangnya kelembagaan dalam
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
maupun pelayanan penanggulangan kekerasan
terhadap perempuan dan anak.
3. Masih tingginya kesenjangan antara laki-laki dengan
perempuan dalam pelaksanaan pembangunan.
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam
mengikuti program keluarga berencana.
2. Masih kurangnya partisipasi laki-laki dalam
kesertaan Program KB.
3. Masih kurangnya sarana prasarana pelayanan KB.
4. Masih tingginya presentase keluarga pra-sejahtera
dan sejahtera.
m. Sosial
1. Masih tingginya jumlah penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS), terutama fakir miskin,
keluarga berumah tidak layak huni, penyandang
cacat dan wanita rawan sosial ekonomi.
2. Masih tingginya jumlah penduduk miskin.
3. Masih rendahnya tingkat kesadaran dan partisipasi
sosial masyarakat dalam penanganan masalah sosial.
4. Masih perlunya kemitraan dengan dunia usaha
(Corporate Social Responcibility/CSR).
n. Ketenagakerjaan
1. Rendahnya kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
Hal ini terlihat dari tingkat ketrampilan tenaga kerja

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 48 of 115

yang minim dan pendidikan tenaga kerja yang masih
rendah, rata-rata SMA ke bawah.
2. Rendahnya peluang kesempatan kerja. Hal ini
ditandai dengan tidak sebandingnya jumlah
angkatan kerja dengan jumlah lapangan kerja yang
tersedia.
3. Kurangnya informasi peluang kesempatan kerja bagi
para pencari kerja.
o. Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
1. Masih adanya usaha mikro, kecil dan menengah
yang belum berbadan hukum, sehingga menghambat
pengembangan usaha.
2. Belum tumbuhnya penciptaan wirausaha baru dan
daya saing UMKM.
3. Masih rendahnya akses UMKM terhadap sumber
daya produktif, terutama permodalan, bahan
baku, teknologi, sarana pemasaran dan informasi
pasar.
4. Masih rendahnya kapasitas pengelola koperasi dan
UMKM. Hal ini ditandai sebagian besar SDM
koperasi dan UMKM berpendidikan rendah dengan
keahlian teknis, kompetensi dan manajemen
seadanya.
p. Penanaman Modal
1. Belum optimalnya promosi dan kerjasama antar
instansi dalam rangka menarik investor.
2. Belum optimalnya sarana prasarana investasi,
diantaranya, pasar, listrik, telekomunikasi dan
perbankan dll.
q. Kebudayaan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 49 of 115

1. Masih rendahnya kesadaran pelestarian dan
aktualisasi adat-istiadat dan nilai-nilai budaya. Hal
ini disebabkan semakin meningkatnya pengaruh
budaya barat.
2. Belum optimalnya upaya-upaya pelestarian
peninggalan sejarah sebagai asset budaya.
3. Masih rendahnya inovasi dalam pengembangan seni
dan budaya untuk mengangkat citra budaya daerah.
r. Kepemudaan dan Olahraga
1. Meningkatnya kerentanan pemuda terhadap
budaya narkoba dan pergaulan bebas. Hal ini
disebabkan pengaruh budaya luar dan teknologi
informasi yang sangat pesat, yang tidak
dimanfaatkan dengan baik.
2. Belum optimalnya peran pemuda dalam
pembangunan. hal ini disebabkan kapasitas pemuda
belum sesuai harapan, sehingga keterlibatan pemuda
dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi pembangunan masih rendah, serta akses
pemuda dalam tahapan pembangunan tersebut
belum sepenuhnya diwujudkan atau belum
sepenuhnya dilibatkan.
3. Belum optimalnya menumbuh kembangkan
kewirausahaan di kalangan pemuda. Hal ini
dikarenakan kapasitas dan jiwa kewirausahaan
dikalangan generasi muda masih rendah dan
kegiatan-kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan
oleh generasi muda belum berkembang sesuai
harapan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 50 of 115

4. Belum optimalnya prestasi dan pemasyarakatan
olahraga. Hal ini dikarenakan kegiatan kejuaraan
untuk menggali bibit-bibit altet berprestasi masih
kurang/rendah, dan upaya untuk mensosialisasikan
gerakan pemasyarakatan olahraga belum berjalan
secara berkelanjutan. Masih terbatasnya sarana
prasarana olahraga yang ada.
s. Kesatuan bangsa dan Politik Dalam Negeri
1. Belum optimalnya pendidikan politik masyarakat
untuk membentuk dan meningkatkan kesadaran
politik bagi warga Negara. Hal ini terlihat dari
semakin meningkatnya angka golput dalam beberapa
pelaksanaan pemilu.
2. Belum optimalnya pengembangan wawasan
kebangsaan dan jati diri bangsa dalam masyarakat.
Hal ini ditandai oleh kurangnya pemahaman dasar
negara, nasionalisme, hak dan kewajiban warga
negara, kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi
manusia.
3. Belum optimalnya peran lembaga kemasyarakatan
dalam pengembangan wawasan kebangsaan, jati diri
bangsa dan nasionalisme.
4. Masih adanya gangguan keamanan, ketentraman dan
ketertiban umum.
5. Belum optimalnya pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat dalam meningkatkan
ketertiban umum, penanggulangan penyakit
masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat.
6. Belum optimalnya fungsi perlindungan
masyarakat (LINMAS) dalam melaksanakan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 51 of 115

penanganan awal kamtibmas, penyakit masyarakat
(pekat) dan tanggap bencana.
7. Belum optimalnya upaya peningkatan kapasitas
masyarakat dalam rangka pengurangan resiko
bencana.
t. Otonomi Kampung, Peme rintahan Umum,
Administrasi
Keuangan Kampung dan Perangkat Kampung
1. Belum optimalnya fungsi Petue Kampung dalam
melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan
dan fungsi penganggaran.
2. Pemerintah Kampung dalam melaksanakan
pemerintahan belum memenuhi aspirasi masyarakat
secara optimal.
3. Belum optimalnya upaya intensifikasi sumber-
sumber pendapatan Kampung sejalan dengan
peraturan perundang- undangan, yang dapat
menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Kampung.
4. Belum optimalnya penyediaan sarana prasarana
teknologi informasi yang dapat meningkatkan kinerja
pelayanan publik yang efektif dan efisien.
5. Belum optimalnya kerjasama Kampung dalam
rangka peningkatan penanaman modal, pelayanan
publik dan pengelolaan sumber daya alam.
6. Belum tersusunnya Peraturan Kampung sesuai
dengan kebutuhan merespon perkembangan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Tingkat profesionalisme atau kemampuan
aparatur pemerintah Kampung yang masih perlu

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 52 of 115

ditingkatkan, sarana dan prasarana yang kurang
memadai menyebabkan pelayanan
publik/masyarakat yang transparan, dan akuntable
belum terwujudkan.
u. Ketahanan pangan
1. Pertumbuhan penduduk yang semakin
meningkat membawa konsekuensi terhadap
kebutuhan pangan yang semakin meningkat pula.
2. Masih tingginya ketergantungan pada beras
menyebabkan tekanan terhadap peningkatan
produksi beras semakin tinggi pula.
3. Masih adanya kendala untuk mewujudkan
ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.
Disebabkan tidak memiliki lahan, dan kebanyakan
masyarakatnya adalah pedagang.
4. Belum adanya database potensi produksi pangan.
5. Masih banyaknya angka kemiskinan yang berpotensi
terjadinya kerawanan pangan.
6. Kualitas pola konsumsi pangan masyarakat yang
belum bearagam dan bergizi seimbang.
7. Belum optimalnya produktivitas dan mutu produk
pangan.
v. Pemberdayaan Masyarakat
1. Lemahnya kapasitas masyarakat terhadap
pemanfaatan potensi sumber daya produktif dalam
pengembangan usaha ekonomi produktif relatif
sedikit dan belum mampu mengelola dan
mengembangkan usaha secara baik.
2. Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam
mendukung pelaksanaan pembangunan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 53 of 115

3. Belum optimalnya fungsi kelembagaan dan
sistem masyarakat baik sosial maupun ekonomi
dalam menunjang pemberdayaan masyarakat.
4. Masih rendahnya peran perempuan dalam tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil-hasil
pembangunan.
w. Statistik
1. Belum terwujudnya sinkronisasi data untuk
keperluan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
2. Belum tersedianya sistem informasi data yang
cepat dan akurat. Hal ini menjadi kendala dalam
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan
Kampung dan dokumen- dokumen lainnya.
x. Kearsipan
1. Belum terbangunnya sistem administrasi kearsipan
yang informatif dan handal, disebabkan belum
adanya database dan jaringan informasi kearsipan.
2. Belum optimalnya upaya penyelamatan dan
pelestarian dokumen/arsip Kampung, disebabkan
terbatasnya SDM pengelola kearsipan yang masih
kurang melakukan pendataan dan pengolahan
dokumen arsip.
3. Kurang optimalnya pemeliharaan terhadap
dokumen/arsip yang ada.
y. Komunikasi dan Informatika
1. Pemerintah Kampung Belum Memiliki Website
Tersendiri
2. Belum optimalnya penyelenggaraan komunikasi,
informasi dan media massa kepada masyarakat.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 54 of 115

3. Belum optimalnya sistem informasi manajemen
pemerintah Kampung untuk penyebaran informasi
pembangunan Kampung. Hal ini disebabkan
keterbatasan sarana prasarana, serta pengelolaan data
dan informasi yang belum optimal.
4. Kurang memadainya kualitas SDM dibidang
komunikasi dan informatika karena minimnya
keterampilan dan keahlian dalam hal penggunaan
dan pengembangan teknologi informasi.
5. Kurang optimalnya penyebarluasan informasi
dan penyelenggaraan pemerintahan Kampung. Hal
ini disebabkan karena terbatasnya sarana dan
prasarana dibidang teknologi informasi.
z. Perpustakaan
1. Masih rendahnya minat baca masyarakat yang
disebabkan oleh rendahnya budaya membaca
masyarakat, dan tebatasnya jumlah koleksi buku
perpustakaan.
2. Belum optimalnya penyelenggaraan dan
pelayanan perpustakaan Kampung, disebabkan
kurang memadainya sarana prasarana perpustakaan
dan minimnya tenaga pengelola perpustakaan.

4.1.2. Pelayanan Lainnya
a. Pertanian
1. Masih rendahnya tingkat kesjahteraan petani
karena Keterbatasan kepemilakan lahan
2. Masih rendahnya kualitas sumber daya manusia
(SDM) petani.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 55 of 115

3. Belum optimalnya peningkatan SDM Kelembagaan
Kelompok Tani.
4. Tidak stabilnya stok pupuk, obat serta tingginya
harga saprodi pertanian.
5. Tidak stabilnya harga produksi pertanian dan
rendahnya nilai tukar produk pertanian serta masih
rendahnya pemasaran hasil pertanian.
6. Belum optimalnya pengelolaan hasil-hasil
pertanian dan peternakan.
7. Belum optimalnya penyebaran informasi pertanian.
8. Belum optimalnya penyajian data statistik
pertanian.
b. Pariwisata
1. Belum adanya jalinan kemitraan antara pemerintah
Kampung dengan dunia usaha untuk menggali
potensi pariwisata di Kampung.
2. Belum adanya rencana Strategis (master plan)
pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.
c. Perdagangan
1. Belum optimalnya ketersediaan dan distribusi bahan
kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang layak
dan terjangkau, dan belum terintegrasinya pasar lokal.
2. Munculnya masalah sosial sebagai akibat dari
banyaknya pasar swalayan/pasar modern, dan
keberadaan toko kelontong dan/atau pasar tradisional
yang sudah ada kurang mendapat perlindungan.
3. Tingginya biaya ekonomi sebagai akibat dari masih
rendahnya infrastruktur penunjang yang menyebabkan
turunnya daya saing produk.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 56 of 115


4.2 Isu-isu Strategis
Kondisi lingkungan secara nasional saat ini yang terkait
dengan isu-isu strategis adalah sebagai berikut :
5.2.1 Tingginya Angka Kemiskinan dan Angka
Pengangguran
Angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia
dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal ini sangat
ironis, dimana Indonesia merupakan negara kepulauan
terbesar yang memiliki sumber daya alam yang sangat
melimpah, selain di bidang pertanian dan kelautan. Beberapa
penyebab tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di
Indonesia adalah karena kualitas sumber daya manusia yang
masih rendah dan kesempatan kerja bagi rakyat miskin sangat
kecil. Hal tersebut dapat kita jumpai di perKampungan,
banyak sekali rakyat miskin yang mendapatkan kesempatan
untuk memperoleh pekerjaan.
Di lain pihak meningkatnya pengangguran di
Indonesia disebabkan pula dengan banyaknya pihak swasta
yang mengirimkan barang ke luar negeri. Hal itu mengurangi
tingkat para pekerja, yang seharusnya mereka layak
mendapatkan pekerjaan, karen itu merupakan produk lokal.
Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran
merupakan permasalahan yang serius yang dihadapi oleh
pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi
Aceh, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, termasuk
Pemerintah Kampung Keramat Mupakat.
5.2.2 Tuntutan Perwujudan Good and Clean Governance
yang semakin kuat
Menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan
berwibawa merupakan salah satu agenda penting dalam

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 57 of 115

pembangunan. Hal tersebut merupakan upaya untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan rakyat Indonesia. diantaranya:
Keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi,
menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka
partisipasi masyarakat dapat menjamin kelancaran,
keserasian, dan keterpaduan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu
diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada
perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas
sumber daya aparatur, dan sistem pengawasan dan
pemeriksaan yang efektif.
Untuk itu dibutuhkan suatu upaya yang lebih
komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan
kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan
amanah reformasi dan tuntutan rakyat.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 58 of 115

BAB V
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASAR AN

5.1 Visi
Berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi Kampung
Keramat Mupakat saat ini, dan terkait dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKampung), maka
untuk pembangunan Kampung Keramat Mupakat pada periode 6
(Enam) tahun ke depan (tahun 2020-2025), disusun visi sebagai
berikut: “Terwujudnya Masyarakat Kampung yang maju, Mandiri,
Adil Sejahtera dan Berahlak mulia serta bersama rakyat
membangun dengan amanah dan profesional.” Dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Yang dimaksud dengan masyarakat Kampung yang maju
adalah masyarakat yang cerdas dan mampu menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta mampu
memanfaatkannya secara cepat dan tepat, guna mengatasi
setiap permasalahan pembangunan pada khususnya dan
permasalahan kehidupan pada umumnya
b. Yang dimaksud dengan Mandiri adalah bahwa kampung harus
memiliki sumber pendapatan sendiri, memiliki lembaga
keuangan sendiri dan tidak ketergantungan dengan pihak
lain. Masyarakat mampu mewujudkan kehidupan yang sejajar
dan sederajat dengan masyarakat Kampung lain yang lebih
maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan
sendiri, dan dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri
berbasis di bidang perdagangan, pariwisata dan
pertanian/peternakan ikan.
c. Yang dimaksud dengan adil dan sejahtera adalah bahwa
diupayakan agar tercapai ketercukupan kebutuhan masyarakat

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 59 of 115

secara lahir dan batin (sandang, pangan, agama, pendidikan,
kesehatan, rasa aman dan ketentraman)
d. Yang dimaksud dengan berahlak mulia adalah Kampung yang
Religius, diartikan bahwa masyarakat Keramat Mupakat
diharapkan memiliki tingkat pemahaman dan pengamalan
nilai–nilai agama secara baik dan benar, sehingga dapat
tercemin dalam pola berfikir dan bertingkah laku sesuai
dengan nilai–nilai agama yang diyakininya
5.2 Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan
adalah sebagai berikut:
1. Melanjutkan pembangunan kampung yang telah dirintis oleh
pemerintah kampung sebelumnya selama kegiatan tersebut
masih dibutuhkan oleh masyarakat.
2. Meningkatkan dan menguatkan BUMK sebagai filar ekonomi
Kampung.
3. Mewujudkan kampung keramat mupakat bebas dari
kemaksiatan seperti narkoba, perjudian, zina dan pergaulan
bebas
4. Mengayomi pemuda pemudi kampung keramat mupakat
anak putus sekolah untuk didik menjadi tenaga terampil.
5. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) berdasarkan demokratis, transparansi, penegakan
hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat.
5.3 Tujuan dan Sasaran
a. Untuk mencapai misi 1, yaitu “Melanjutkan Visi dan Misi
Pemerintah Sebelumnya dengan pembangunan akan datang
yang masih dianggap relevan dengan kebutuhan masyarakat”

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 60 of 115

1) Mengintegrasikan rencana pembangunan sebelumnya
dengan pembangunan akan datang yang masih dianggap
relevan dengan kebutuhan masyarakat
a) Terintegrasinya Pembangunan yang berpihak pada
masyarakat
b. Untuk mencapai misi 2, yaitu “ Meningkatkan dan
menguatkan BUMK sebagai filar ekonomi Kampung” maka
tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2020-2025 adalah
sebagai berikut:
1) Meningkatkan permodalan bagi pelaku usaha mikro dan
menengah, dengan sasaran antara lain
a) Meningkatnya Pelaku usaha Mikro dan menengah
b) Memiliki manajemen pengelolaan keuangan BUMK
c) Meningkatnya sumber daya manusia dibidang
pengelolaan BUMK
d) Meningkatnya peran BUMK dalam mengembangkan
UMKM serta penyertaan permodalan
2) Meningkatkan sarana dan prasarana BUMK
a) Meningkatnya sarana dan prasarana BUMK
c. Untuk mencapai misi 3, yaitu “Mewujudkan kampung
keramat mupakat bebas dari kemaksiatan seperti narkoba,
perjudian, zina dan pergaulan bebas. maka tujuan dan
sasaran sebagai berikut :
1) Meningkatkan tatanan kehidupan beragama secara
menyeluruh dalam upaya meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT, dengan sasaran antara lain:
a) Meningkatnya ketersediaan sarana prasarana
keagamaan;
b) Meningkatnya peranan lembaga adat istiadat dalam
arti luas;

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 61 of 115

c) Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang
bahaya narkoba.
2) Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana pendidikan, dengan sasaran antara lain :
a) Meningkatnya ketersediaan pusat-puast kegiatan
pendidikan keagamaan.
b) Meningkatnya ketersediaan sarana penunjang
kegiatan pendidikan.
3) Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana bidang pemerintahan, dengan sasaran :
a) Meningkatnya ketersediaan gedung-gedung
perkantoran beserta peralatannya bagi kegiatan
pemerintahan Kampung dan lembaga kemasyarakatan
Kampung.
d. Untuk mencapai misi 4, yaitu “Mengayomi pemuda pemudi
kampung Keramat Mupakat anak putus sekolah untuk didik
menjadi tenaga terampil.” maka tujuan dan sasaran
pembangunan tahun 2020 - 2025 yang akan dilaksanakan
adalah :
1) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di
berbagai bidang pembangunan, dengan sasaran antara
lain sebagai berikut :
a) Meningkatnya peran serta organisasi kepemudaan
(karang taruna).
b) Meningkatnya penguasaan teknologi, jiwa
kewirausahaan dan kreativitas pemuda.
c) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan
olahraga.
d) Meningkatnya prestasi olahraga di semua tingkatan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 62 of 115

e. Untuk mencapai misi 5, yaitu Menciptakan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan
demokratis, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan,
kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada
masyarakat maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun
2020-2025 yang akan dilaksanakan adalah:
1. Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada
masyarakat
a) Meningkatnya penataan administrasi kependudukan.
b) Meningkatnya pencapaian kesetaraan gender,
pemberdayaan perempuan, kualitas perlindungan
anak danpelayanan program keluarga berencana.
c) Meningkatnya aktifitas pembinaan pendidikan politik
masyarakat Dalam perencanaan pembangunan
Kampung diberbagai aspek dengan
mempertimbangkan kesetaraan gender.
2. Meningkatkan kualitas demokratisasi di Kampung
a) Meningkatnya iklim politik yang kondusif bagi
berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak
politik yang semakin seimbang dengan Peningkatan
kepatuhan hukum.
b) Meningkatkan k eberhasilan penyelenggaraan
pemilihan umum dan pemilihan reje Kampung yang
demokratis, rahasia dengan partisipasi Optimal
3. Meningkatkan transparansi dan rasa keadilan serta
ketertiban masyarakat
a) Meningkatnya layanan informasi dan komunikasi.
b) Meningkatnya kepatuhan semua pihak terhadap
tegaknya hukum yang berlaku.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 63 of 115

c) Meningkatkan kepercayaan dan penghormatan publik
kepada aparatur pemerintahan Kampung

5.4 Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
TABEL KETERKAITAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
VISI: “Kampung Keramat Mupakat yang Relegius, Mandiri, Maju,
Sehat , Cerdas dan sejahtera .”
Misi Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
1. Meningkatkan
dan
menguatkan
BUMK
sebagai filar
ekonomi
Kampung
1) Meningkatkan
permodalan bagi
pelaku usaha
mikro dan
menengah
2) Meningkatkan
sarana dan
prasarana BUMK

a) Meningkatnya
Pelaku usaha
Mikro dan
menengah
b) Memiliki
manajemen
pengelolaan
keuangan BUMK
c) Meningkatnya
sumber daya
manusia dibidang
pengelolaan
BUMK
d) Meningkatnya
peran BUMK
dalam
mengembangkan
UMKM serta
penyertaan
permodalan
e) Meningkatnya
sarana dan
prasarana BUMK
(a) Menyediakan
sarana dan
prasarana
BUMK
(b) Meningkatkan
Manajemen
pengelolaan
yang baik dan
benar
(c) Meningkatkan
kualitas/kapa
sitas
Sumberdaya
Manusia
dibidang
Pengelolaan
BUMK
(d) Menyalurkan
Permodalan
bagi kelompok
UMKM yang
produktif.
(e) Meningkatkan
peran lembaga
BUMK dalam
mengembangk
an usaha
masyarakat
(f) Meningkatkan
pembangunan
sarpras
ekonomi.
(a) Meningkatkan
kuwalitas
pengurus dan
pegawai
BUMK
(b) Meningkatkan
sarpras
ekonomi
Pelaku Usaha
Mikro,
Pemberdayaa
n Kelompok
Masyarakat
perdagangan,
industri dan,
pariwisata
(c) Meningkatkan
Penyaluran
Modal Usaha
kepada
Kelompok-
kelompok
Pemberdayaa
n Masyarakat


2. Mewujudkan
kampung
keramat
mupakat
bebas dari
kemaksiatan
seperti
narkoba,
perjudian,
zina dan
pergaulan
bebas

1. Meningkatkan tatanan
kehidupan beragama
secara menyeluruh
dalam upaya
meningkatkan
keimanan dan
ketaqwaan kepada
Allah SWT
(a) Meningkatnya
ketersediaan
pusat-puast
kegiatan
pendidikan
keagamaan.
(b) Meningkatnya
ketersediaan
sarana penunjang
kegiatan
pendidikan
(a) Meningkatkan
pembangunan
sarpras
pertanian
dalam arti
luas.
(b) Meningkatkan
pembangunan
dan
pemeliharaan
sarpras
pendidikan.
(d) Peningkatan
dan
Pembangunan
Sarana dan
prasarana
keagamaan
(e) Kaderisasi
tokoh agama
dan
pengembanga
n kemampuan
bagi petugas
keagamaan
dalam upaya
peningkatan
kualitas/kapa
sitas
pelaksanaan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 64 of 115

(c) Meningkatkan
pembangunan
dan
pemeliharaan
sarpras di
bidang
pemerintahan.
syariat islam
(f) Meningkatkan
sarana
prasarana
pendidikan
(g) Meningkatkan
sarana
prasarana
bidang
Pemerintahan
3. Mengayomi
pemuda
pemudi
kampung
keramat
mupakat anak
putus sekolah
untuk didik
menjadi tenaga
terampil
1. Meningkatkan
partisipasi dan
peran aktif pemuda
di berbagai bidang
pembangunan,
dengan sasaran
antara lain sebagai
berikut :
1) Meningkatnya
partisipasi
masyarakat
dalam kegiatan
olahraga.
2) Meningkatnya
prestasi
olahraga di
semua
tingkatan
(1). Meningkatkan
fasilitas
bantuan
operasional
satuan
pendidikan
yang ada di
Kampung.
(2). Meningkatkan
fasilitas
bantuan
operasional di
bidang
pendidikan,
pembinaan
pemuda dan
olahraga
(a) Meningkatkan
penyelenggar
aan
pendidikan
di semua
jenjang
pendidikan.
(b) Meningkatkan
kualitas
proses
pendidikan
dan produk
lulusan
pendidikan.
(c) Meningkatkan
partisipasi
dan peran
serta aktif
masyarakat
dalam bidang
pendidikan,
pembinaan
pemuda dan
olahraga
2. Meningkatkan
pembangunan dan
pemeliharaan sarana
prasarana
pendidikan
1) Meningkatnya
penguasaan
teknologi, jiwa
kewirausahaan
dan kreativitas
pemuda

3. Menciptakan
tata kelola
pemerintahan
yang b aik
(good
governance)
berdasarkan
demokratisasi,
transparansi,
penegakan
hukum,
berkeadilan,
kesetaraan
gender dan
mengutamaka
n pelayanan
kepada
masyarakat.
1) Meningkatkan
pelayanan bidang
pemerintahan kepada
masyarakat
a) Meningkatnya
penataan
administrasi
kependudukan.
b) Meningkatnya
pencapaian
kesetaraan gender,
pemberdayaan
perempuan,
kualitas
perlindungan anak
danpelayanan
program keluarga
berencana.
c) Meningkatnya
aktifitas pembinaan
pendidikan politik
masyarakat Dalam
perencanaan
pembangunan
Kampung
diberbagai aspek
dengan
mempertimbangkan
kesetaraan gender.
(a) Meningkatkan
kualitas
SDM aparatur
pemerintah
Kampung dan
etos ke rja
birokrasi.
(b) Meningkatka
n
kesempatan
dan peran
serta secara
aktif
pengawasan
masyarakat
(control
public).
(c) Meningkatka
n
transparansi,
partisipasi
dan
akuntabilitas
perencanaan
pembangunan
dan
(a) Meningkatkan
kualitas
aparatur
pemerintahan
Kampung
sesuai
kompetensi
yang
dibutuhkan.
(b) Meningkatkan
Sapras
Ekonomi dan
Pembangunan
(c) Meningkatkan
Prouk
Peraturan
Kampung dan
Qanun
Kampung
(d) Meningkatkan
transparansi,
partisipasi dan
akuntabilitas
dalam
penyelenggara

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 65 of 115

penyelenggar
aan
pemerintahan
termasuk
keuangan
Kampung.
an
pemerintahan
Kampung.
(e) Meningkatkan
tata kelola
pemerintahan
Kampung
(f) Meningkatkan
pelayanan
kualitas
pelayanan
publik di
berbagai
bidang
pelayanan
(g) Meningkatkan
kualitas
penyelenggara
an
pemerintahan
Kampung
yang
demokratis
(h) Meningkatkan
kesetaraan dan
keadilan
gender dalam
pembangunan.
2) Meningkatkan
kualitas
demokratisasi di
Kampung
a) Meningkatnya
iklim politik yang
kondusif b agi
berkembangnya
kualitas kebebasan
sipil dan hak-hak
politik y ang
semakin seimbang
dengan Peningkatan
kepatuhan hukum.
b) Meningkatkan
keberhasilan
penyelenggaraan
pemilihan umum
dan pemilihan reje
Kampung y ang
demokratis, rahasia
dengan tingkat
partisipasi Optimal

3) Meningkatkan
transparansi dan
rasa keadilan serta
ketertiban
masyarakat
a) Meningkatnya
layanan informasi
dan komunikasi.
b) Meningkatnya
kepatuhan semua
pihak terhadap
tegaknya hukum
yang berlaku.
c) Meningkatkan
kepercayaan dan
penghormatan
publik kep ada
aparatur
pemerintahan
Kampung

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 66 of 115

BAB VI
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

6.1 Strategi
Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
pembangunan Kampung Keramat Mupakat dirinci setiap misi dan
tujuan sebagai berikut:
Misi 1: Melanjutkan pembangunan kampung yang telah dirintis oleh
pemerintah kampung sebelumnya selama kegiatan tersebut
masih dibutuhkan oleh masyarakat dengan Tujuan:
1. Mengintegrasikan rencana pembangunan sebelumnya
dengan pembangunan akan datang yang masih
dianggap relevan dengan kebutuhan masyarakat
Strategi
1. Mengevaluasi Pembangunan terkini yang berpihak
pada masyarakat
2. Meningkatkan Perancanaan Pembangunan
Misi 2: Meningkatkan dan menguatkan BUMK sebagai filar ekonomi
Kampung, dengan tujuan :
1. Meningkatnya sarana dan prasarana BUMK
2. Memiliki manajemen pengelolaan yang baik dan benar
(Good Management)
3. Meningkatnya sumber daya manusia dibidang
pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
4. Meningkatnya permodalan bagi pelaku kelompok
Usaha Mikro Kelompok Masyarakat (UMKM)
5. Meningkatnya peran BUMK dalam mengembangkan
Usaha Mikro Kelompok Masyarakat (UMKM)
Strategi untuk mencapai misi kesatu dan tujuan-tujuan
diatas adalah sebagai berikut:

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 67 of 115

1. Meningkatkan sarana dan prasarana BUMK
2. Meningkatkan Manajemen pengelolaan yang baik dan
benar
3. Meningkatkan kualitas/kapasitas Sumberdaya Manusia
dibidang Pengelolaan BUMK
4. Menyalurkan Permodalan bagi kelompok UMKM yang
produktif.
5. Meningkatkan peran lembaga BUMK dalam
mengembangkan usaha masyarakat
Misi 3: Mewujudkan Kampung Keramat Mupakat bebas dari
kemaksiatan seperti narkoba, perjudian, zina dan
pergaulan bebas, dengan tujuan:
1. Peningkatan dan Pembangunan Sarana dan prasarana
keagamaan
2. Kaderisasi tokoh agama dan pengembangan
kemampuan bagi petugas keagamaan dalam upaya
peningkatan kualitas/kapasitas pelaksanaan syariat
islam
3. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana pendidikan.
4. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana bidang pemerintahan.
Strategi
(a.) Meningkatkan sarpras Pendidikan (Education)
(a) Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan
sarpras pendidikan.

Misi 4 : Mengayomi pemuda pemudi kampung keramat mupakat
anak putus sekolah untuk didik menjadi tenaga terampil,
dengan tujuan-tujuan :

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 68 of 115

1. Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di
berbagai bidang pembangunan
Strategi
a) Pembentukan dan Penguatan organisasi Karang Taruna
b) Meningkatnya peran serta organisasi kepemudaan dalam
pembangunan
c) Meningkatnya penguasaan teknologi, jiwa
kewirausahaan dan kreativitas pemuda
d) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan
olahraga
e) Meningkatnya prestasi olahraga di semua tingkatan
Misi 5 : Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi,
penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan
mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, dengan
tujuan- tujuan :
1) Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada
masyarakat.
2) Meningkatkan kualitas demokratisasi di Kampung.
3) Meningkatkan transparansi (accountable) dan rasa
keadilan serta ketertiban masyarakat.
Strategi
(1). Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah
Kampung dan etos kerja birokrasi.
(2). Meningkatkan kesempatan dan peran serta secara aktif
pengawasan masyarakat (control public)
(3). Meningkatkan transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas perencanaan pembangunan dan
penyelenggaraan pemerintahan termasuk keuangan
Kampung

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 69 of 115


6.2 Arah Kebijakan
Berdasarkan pada misi, tujuan dan sasaran pembangunan serta
strategi yang ditempuh, maka arah kebijakan yang dituju secara rinci
adalah sebagai berikut :
Misi 1:Melanjutkan pembangunan kampung yang telah dirintis oleh
pemerintah kampung sebelumnya selama kegiatan tersebut
masih dibutuhkan oleh masyarakat dengan Tujuan:
(a) Menghindari ego sektoral di pemerintahan dan
masyarakat
(b) Melanjutkan pembangunan sebelumnya yang dianggap
relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Misi 2: Meningkatkan dan menguatkan BUMK sebagai filar ekonomi
Kampung, dengan tujuan diatas maka arah kebijakan yang
akan dituju antaralain:
a) Melakukan uapaya peningkatan sarana dan prasarana
BUMK
b) Meningkatkan Manajemen pengelolaan BUMK
c) Meningkatkan sumberdaya manusia melalui Pelatihan
d) Menyalurkan Permodalan bagi kelompok UMKM yang
produktif.
e) Meningkatkan peran lembaga BUMK dalam
mengembangkan usaha masyarakat
Misi 3: Mewujudkan Kampung Keramat Mupakat bebas dari
kemaksiatan seperti narkoba, perjudian, zina dan pergaulan
bebas, dengan empat tujuan diatas, maka arah kebijakan
yang akan dituju antara lain:
(a) Meningkatkan Pembangunan Sarana dan prasarana
keagamaan
(b) Mengkaderisasi tokoh agama dan pengembangan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 70 of 115

kemampuan bagi petugas keagamaan dalam upaya
peningkatan kualitas/kapasitas pelaksanaan syariat
islam.
Misi 4: Mengayomi pemuda pemudi kampung keramat mu pakat
anak putus sekolah untuk didik menjadi tenaga terampil,
dengan tujuan-tujuan :
(a) Pembentukan dan penguatan Organisasi Kepemudaan
(b) Meningkatkan peranserta pemuda dalam pembangunan
(c) Meningkatkan sumberdaya manusia melaui pelatihan-
pelatihan kepemimpinan
Misi 5: Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi,
penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan
mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, dengan tiga
tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan dituju adalah :
(a) Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintahan
Kampung sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
(b) Meningkatkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas
dalam penyelenggaraan pemerintahan Kampung.
(c) Meningkatkan tata kelola pemerintahan Kampung.
(d) Meningkatkan pelayanan kualitas pelayanan publik di
berbagai bidang pelayanan.
(e) Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan
Kampung yang demokratis.
(f) Meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
pembangunan.
(g) Meningkatkan sarana dan prasarana pemerintahan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 71 of 115

BAB VII
KEBIJAKAN UMUM PROGRAM PEMBANGUNAN KAMPUNG

7.1 Kebijakan Umum
Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan Kampung
dalam kurun waktu 6 tahun (2020-2025) serta upaya sinkronisasi
kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan kebijakan
Pemerintah Kampung Keramat Mupakat, maka pembangunan
Kampung Keramat Mupakat dibagi menjadi dua tahap
pembangunan, yaitu tahap perwujudan masyarakat Keramat
Mupakat yang lebih sejahtera lahir dan batin (tahun 2020 - 2025), dan
tahap kelanjutan peningkatan pelayanan publik (tahun 2020 -2025).
A. Tahapan Perwujudan Masyarakat Keramat Mupakatyang lebih
sejahtera
Tahap ini merupakan peningkatan kemampuan masyarakat
Kampung Keramat Mupakat dalam upaya memiliki daya saing
serta kesiapan pengelolaan hasi-hasil produksi pertanian,
peternakan, dan sumber daya alam dan energy yang
terbarukan. Kebijakan prioritas pembangunan pada tahap
perwujudan masyarakat Keramat Mupakatyang lebih sejahtera
(tahun 2020-2025) adalah sebagai berikut :
1. Penguatan pengelolaan potensi ekonomi lokal.
2. Penguatan ketrampilan dan kewirausahaan.
3. Pemanfaatan teknologi informasi tepat guna
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
5. Peningkatan pemerataan pembangunan.
6. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
7. Peningkatan kerukunan antar umat beragama dan
kesetiakawanan sosial.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 72 of 115

8. Peningkatan program pro-rakyat (penanggulangan
kemiskinan).
9. Peningkatan kesadaran hukum.
10. Peningkatan kesadaran berdemokrasi dan berpolitik.
11. Perintisan dan pengembangan industri kecil, perdagangan
dan pariwisata dalam arti luas.
12. Peningkatan Perluasan Pemukiman Penduduk

B. Tahapan Kelanjutan Peningkatan Pelayanan Publik
Tahap ini merupakan kelanjutan peningkatan kualitas
pelayanan publik, program-program yang telah disusun dengan
visi dan misi pembangunan jangka menengah Kampung
Keramat Mupakat Tahun 2020-2025 serta percepatan
peningkatan sumber daya manusia. Kebijakan prioritas
pembangunan pada tahap ini (tahun 2020-2025) adalah sebagai
berikut :
1. Reformasi birokrasi.
2. Peningkatan jalan potensial ekonomi.
3. Peningkatan potensi ekonomi lokal.
4. Peningkatan pelayanan kesehatan.
5. Peningkatan pendidikan terjangkau.
6. Pemerataan pembangunan infrastruktur kepentingan umum.
7. Peningkatan pengelolaan sumber daya alam.
8. Peningkatan promosi untuk menarik investor di bidang
industri, perdagangan dan pariwisata yang terkait dengan
produksi pertanian.
9. perijinan dan memfasilitasi investor yang bergerak di bidang
industri, perdagangan dan pariwisata yang terkait dengan
produksi pertanian.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 73 of 115

7.2 Program Pembangunan
7.2.1 Program Pelayanan Umum
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
b) Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya listrik, surat
kabar;
c) Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
d) Penyediaan makanan dan minuman/jamuan tamu.
e) Rapat-rapat koordinasi.
f) Rapat-rapat konsultasi keluar Kampung.
g) Honorarium/belanja pegawai.
h) Penghasilan tetap Reje Kampung dan Perangkat
Kampung.
i) Penghargaan/pensiunan Reje Kampung dan
Perangkat Kampung.
j) Tunjangan Kesejahteraan Reje dan Perangkat
Kampung.
k) Tunjangan Kinerja Aparatur Pemerintah Kampung.
l) Tunjangan Petue Kampung.
m) Honorarium Tenaga Honorer Kampung/Pegawai
Kampung.
n) Pengadaan jasa gambar & RAB proyek fisik.
o) Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Kampung.
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur,
dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pemeliharaan rutin/berkala komputer, notebook,
printer, kamera.
b) Pemeliharaan rutin/berkala alat-alat listrik, alat-alat
kebersihan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 74 of 115

c) Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas.
d) Pengadaan kendaraan/transportasi aparatur kampung
e) Pemeliharaan Papan Informasi dan Papan Organisasi.
f) Pengadaan barang lain-lain kantor.
g) Pengadaan Belanja Lain-lain.
c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, indikasi kegiatan
ini meliputi :
a) Pengadaan mesin/kartu absensi.
b) Pengadaan pakaian dinas aparatur dan pengurus
lembaga kemasyarakatan Kampung.
d. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur,
indikasi kegiatan ini meliputi :
a) Pendidikan dan pelatihan formal dan non formal.
b) Sosialisasi peraturan perundang-undangan.
c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-
undangan.
d) Pelatihan peningkatan kapasitas
e. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan
Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan indikasi kegiatan
antara lain :
a) Penyusunan laporan capaian kinerja.
b) Penyusunan laporan keuangan bulanan.
c) Penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
d) Penyusunan dokumentasi kegiatan.
e) Pendataan, pengolahan data profil Kampung dan data
tingkat perkembangan Kampung.
f) Pengadaan papan nama proyek dan prasasti kegiatan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 75 of 115

7.2.2 Program Pelayanan Dasar
1. Kesehatan
Arah kebijakan di bidang kesehatan ini antara lain
pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat agar
mampu menumbuhkan perilaku hidup sehat dan upaya
kesehatan secara mandiri untuk mewujudkan program
Pengembangan Kampung Siaga, meliputi :
a. Program Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat,
dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pelayanan kesehatan di Polindes.
b) Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
c) Penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular dan wabah.
b. Program Peningkatan Keselamatan Ibu
Melahirkan dan Anak, dengan i ndikasi
kegiatan antara lain :
a) Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil.
b) Perawatan secara berkala bagi ibu hamil dan
keluarga kurang mampu.
c) Pertolongan persalinan bagi ibu hamil dari
keluarga kurang mampu.
c. Program Perbaikan Gizi Masyarakat, dengan
indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyusunan peta informasi masyarakat kurang
gizi.
b) Pemberian makanan tambahan dan vitamin.
c) Penanggulangan kurang energi protein (KEP),
anemia, gizi buruk, gangguan akibat kurang
yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan
kekurangan zat gizi mikro lainnya.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 76 of 115

d) Pemberdayaan masyarakat untuk mencapai
keluarga sadar gizi (Kadarzi).
d. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pengembangan media promosi dan informasi
sadar hidup sehat.
b) Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat.
c) Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan.
d) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
e. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak
dan
Balita, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyuluhan kesehatan anak balita.
b) Imunisasi bagi anak balita.
c) Pelatihan dan/atau pendidikan perawatan anak
balita.
f. Program Pengembangan Lingkungan Sehat, dengan
indikasi kegiatan antara lain :
a) Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat.
b) Penyuluhan menciptakan lingkungan sehat.
g. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
Menular, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyemprotan/fogging sarang nyamuk.
b) Pemberian vaksin penyakit menular.
c) Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah.
d) Pelayanan pencegahan dan penanggulangan
penyakit menular.
h. Program Kemitraan Peningkatan Pe layanan
Kesehatan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut
:

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 77 of 115

a) Kemitraan asuransi kesehatan masyarakat.
b) Kemitraan pencegahan dan pemberantasan
penyakit menular.
2. Pendidikan
a. Pendidikan Anak Usia Dini, dengan indikasi
kegiatan antara lain :
a) Pengembangan sarana dan prasarana PAUD dan
TK formal.
b) Pemberian bantuan operasional kegiatan PAUD
dan TK formal.
c) Pembangunan/Pemeliharaan Gedung PAUD.
d) Pengadaan perlengkapan dan mobiler sekolah
e) Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi
kompetensi.
b. Pendidikan Dasar, dengan indikasi kegiatan meliputi
:
a) Pemberian bantuan operasional kegiatan
pendidikan dasar.
c. Pendidikan Non Formal, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Pemberian bantuan operasional pendidikan non
formal.
b) Pemberdayaan tenaga pendidikan non formal.
c) Pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan.
d) Pengembangan pendidikan keaksaraan dan
kecakapan hidup (life skill).
3. Pekerjaan Umum
Kebijakan ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan
masyarakat secara umum terutama bagi masyarakat
ekonomi lemah dan peningkatan sarana prasarana

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 78 of 115

kepentingan umum. kebijakan ini meliputi kegiatan-
kegiatan sebagai berikut :
a. Program Pembangunan Jalan, dengan indikasi
kegiatan meliputi :
a) Pembangunan dan betonisasi jalan/lorong.
b) Pembangunan/Pemeliharaan jalan/lorong
lainnya.
b. Program Pembangunan
Saluran/drainase/Gorong-gorong/Bronjong,
dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pembangunan saluran/drainase.
b) Pembangunan gorong-gorong/bronjong.
c. Program Pemeliharaan Jalan , dengan indikasi
kegiatan :
a) Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
d. Program Pemel iharaan
Saluran/drainase/gorong- gorong, dengan
indikasi kegiatan :
a) Rehabilitasi/pemeliharaan
saluran/drainase/gorong-gorong
e. Program Pembangunan Wilayah Strategis dan
Cepat Tumbuh, dengan indikasi kegiatan :
a) Perluasan Pemukiman kampung
b) Pembangunan rumah susun
c) Pembangunan Polindes/poskodes
d) Pembangunan Rumah inap
e) Pembangunan Pasar/TPI
f) Pengadaan tanah Kampung
g) Pembangunan Gapura di Dusun-dusun.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 79 of 115

h) dan /peningkatan Infrastruktur Kampung
lainnya.
f. Program Pembangunan, pengelolaan dan Konservasi
Sumber Daya Air, dengan indikasi kegiatan
meliputi:
a) Pembangunan embung, dan bangunan
penampung air lainnya.
g. Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Minum
dan Air Limbah, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyediaan sarana dan prasarana air minum bagi
masyarakat berpenghasilan rendah.
b) Penyediaan sarana dan prasarana air limbah.
c) Pengembangan teknologi pengolahan air minum
dan air limbah.
h. Program Pengendalian Banjir, dengan indikasi
kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan partisipasi masyarakat dan
kelembagaan dalam penanggulangan banjir.
4. Perumahan
Penekanan kebijakan di bidang Perumahan ini
pemenuhan kebutuhan rumah yang sehat, aman dan
layak huni.
a. Program Pengembangan Perumahan, dengan indikasi
kegiatan meliputi :
a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan di
bidang perumahan.
b) Koordinasi penyelenggaraan pengembangan
perumahan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 80 of 115

b. Program Lingkungan Sehat, dengan indikasi kegiatan
diantaranya :
a) Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
terutama bagi masyarakat miskin.
b) Pengendalian dampak resiko pencemaran
lingkungan.
c. Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan,
dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Fasilitas pembangunan sarana dan prasarana
dasar pemukiman berbasis masyarakat.
b) Peningkatan peran serta masyarakat dalam
pelestarian lingkungan perumahan.
d. Program Perbaikan Perumahan akibat bencana
alam/sosial, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Fasilitasi dan stimulasi rehabilitasi rumah akibat
bencana alam dan bencana sosial.
b) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
e. Program Pengelolaan Areal Pemakaman, dengan
indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut :
a) Penyediaan sarana Prasarana Pemakaman
b) Pembangunan Balai di areal Pemakaman
c) Pengumpulan dan analisis data base jumlah jiwa
yang meniggal.
d) Koordinasi pengelolaan dan penataan areal
pemakaman.
f. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan
Bahaya Kebakaran, dengan indikasi kegiatan sebagai
berikut :
a) Peningkatan antisipasi penanggulangan bahaya
kebakaran.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 81 of 115

5. Penataan Ruang
Penekanan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan
perencanaan tata ruang dan kawasan Kampung.
a. Program Perencanaan Tata Ruang, dengan indikasi
kegiatan meliputi :
a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang
rencana tata ruang.
b) Penetapan kebijakan rencana tata ruang
c) Penyusunan rencana tata ruang.
d) Pengambilan data spacial Potensi Kampung
e) Pembuatan peta Administrasi tata ruang kampung
b. Program Pemanfaatan Tata Ruang, dengan indikasi
kegiatan antara lain :
a) Penyusunan norma, standar dan kriteria
pemanfaatan ruang.
b) Survey dan pemetaan
c) Fasilitas peningkatan peran serta masyarakat dalam
pemanfaatan ruang.
c. Program Pengelolaan Bersih dan Nyaman, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Penyusunan dan penataan program pengembangan
Ruang Bersih dan Nyaman.
b) Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
6. Perencanaan Pembangunan
Penekanan kebijakan perencanaan pembangunan adalah
membuat perencanaan pembangunan yang realistis dan
capable.
a. Program Pengembangan Data/Informasi, dengan
indikasi kegiatan meliputi :

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 82 of 115

a) Pengumpulan, updating, dan analisis data informasi
pencapaian target kinerja program dan kegiatan.
b) Penyusunan dan pengumpulan data/informasi
kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan.
b. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Perencanaan Pembangunan Kampung, dengan indikasi
kegiatan sebagai berikut :
a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
kebijakan perencanaan pembangunan Kampung.
b) Peningkatan kemampuan teknis aparatur
perencana.
c) Bimbingan teknis tentang perencanaan
pembangunan Kampung.
d) Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan
pembangunan Kampung.
c. Program Perencanaan Pembangunan Kampung,
dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pengembangan partisipasi masyarakat dalam
perumusan program dan kebijakan layanan publik.
b) Penyusunan dokumen RPJM-Kampung.
c) Penyusunan Rancangan RKP-Kampung.
d) Penyelenggaraan MusrenbangKampung R PJM-
Kampung & RKP-Kampung.
7. Lingkungan Hidup
Penekanan kebijakan disini antara lain meningkatkan
kualitas lingkungan hidup yang selaras, serasi dan
seimbang sesuai daya dukung lingkungannya.
a. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya
Air, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 83 of 115

a) Konservasi sumber-sumber air dan pengendalian
kerusakan sumber-sumber daya air.
b. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dengan
indikasi kegiatan :
a) Pengelolaan tanaman penghijauan.
c. Program Pengembangan Pengelolaan Persampahan,
dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan kebijakan pengelolaan persampahan.
b) Pengelolaan sampah.
c) Fasilitasi pembentukan kelembagaan pengelola
persampahan Kampung.
8. Perhubungan
Arah kebijakan disini adalah mengembangkan sarana
prasarana transportasi, sehingga mampu menjangkau
seluruh wilayah.
a. Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas
Perhubungan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut
:
a) Koordinasi dalam pembangunan prasarana dan
fasilitas perhubungan.
b). Sosialisasi di bidang perhubungan.
b. Program Peningkatan dan Keamanan Lalu Lintas,
dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Koordinasi pengadaan rambu-rambu Lalu lintas
dan marka jalan.
9. Pertanahan.
Penekanan kebijakannya adalah peningkatan
penataan pertanahan yang legal dan tertib administrasi
serta normatif.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 84 of 115

a) Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan
dan Pemanfaatan Tanah, dengan indikasi kegiatan
antara lain :
a) Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah.
b) Penyuluhan hukum pertanahan.
b) Program penyelesaian Konflik-konflik Pertanahan,
dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan.
10. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penekanan kebijakan ini mempunyai sasaran untuk
mengendalikan pertumbuhan dan kualitas penduduk
serta tertib administrasi kependudukan.
a. Program Penataan Administrasi Kependudukan,
indikasi kegiatan ini meliputi :
a) Pembangunan dan pengoperasian sistem informasi
administrasi kependudukan secara terpadu.
b) Pelatihan tenaga PPDP.
c) Implementasi sistem administrasi kependudukan
(membangun, updating, pemeliharaan).
d) Fasilitasi pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP). e)
Koordinasi pelaks anaan administrasi
kependudukan.
11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan dan
perlindungan kepada anak.
a. Program keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas
Anak dan Perempuan, dengan indikasi kegiatan
antara lain :

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 85 of 115

a) Perumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup
perempuan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi
b) Perumusan kebijakan peningkatan peran dan
posisi perempuan di bidang politik dan jabatan
publik.
c) Pelaksanaan sosialisasi kesetaraan gender,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
d) Pelaksanaan penetapan kebijakan Kampung Layak
Anak.
b. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan
Perlindungan Perempuan, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Sosialisasi dan advokasi kebijakan perlindungan
tenaga kerja perempuan.
c. Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan
Gender dalam pembangunan
a) Pembinaan organisasi perempuan.
b) Penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam
membangun keluarga sejahtera.
c) Bimbingan manajemen usaha bagi perempuan.
d) Pemberdayaan kelembagaan yang berbasis gender.
12. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Penekanan pada kebijakan ini adalah untuk
meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat
dalam upaya pemberdayaan keluarga, sehingga terwujud
keluarga yang berkualitas dan sejahtera.
a. Program Keluarga Berencana, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 86 of 115

b) Promosi pelayanan KHIBA.
b. Program Kesehatan Reproduksi Remaja, dengan
indikasi kegiatan antara lain :
a) Advokasi dan KIE tentang kesehatan reproduksi
remaja (KRR).
b) Memperkuat dukungan dan partisipasi
masyarakat.
c. Program Penguatan Kelembagaan Pemberdayaan
Keluarga, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penguatan kelembagan Pos Pemberdayaan
b) Keluarga (Posdaya).
c) Penguatan Kelompok Panca Bina Keluarga.
d. Program promosi Kesehatan Ibu, bayi, anak melalui
kelompok kegiatan di Masyarakat, dengan indikasi
kegiatan meliputi :
a) Penyuluhan kesehatan ibu, bayi dan anak melalui
kelompok kegiatan di masyarakat.
13. Sosial
Kebijakan di bidang ini diarahkan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan pemberdayaan sosial.
a. Program pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang
Masalah Kesejateraan Sosial (PKMS), dengan indikasi
kegiatan meliputi :
a) Peningkatan kemampuan (capacity building)
petugas dan pendamping sosial pemberdayaan
fakir miskin dan penyanda ng masalah
kesejahteraan sosial.
b) Pelatihan keterampilan usaha bagi keluarga miskin
dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 87 of 115

b. Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Kelembagaan
Kesejahteraan Sosial, dengan indikasi kegiatan sebagai
berikut :
a) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia
usaha.
b) Pengembangan model kelembagaan perlindungan
sosial.
c) Pemberdayaan karang taruna.
c. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Bencana,
dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pelatihan kelembagaan Kampung tanggap
bencana.
b) Penyediaan bantuan bagi korban bencana alam.
14. Ketenagakerjaan
Sasaran kebijakan ini antara lain tersusunnya
perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
yang cepat dan tepat.
a. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas
Tenaga Kerja, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan database ketenagakerjaan.
b) Pembangunan balai latihan kerja (BLK) Kampung.
b. Pengadaan peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi
pencari kerja.
c. Program Peningkatan dan Perluasan Kesempatan
Kerja, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan informasi bursa tenaga kerja.
b) Penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja.
a. Pengembangan kelembagaan produktivitas dan
pelatihan kewirausahaan.
a) Pengembangan kewirausahaan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 88 of 115

b) Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan
ketenagakerjaan.
15. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Penekanan kebijakan ini antara lain untuk pengembangan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar dan penataan kelembagaan.
a. Program Penciptaan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang Kondusif, dengan indikasi kegiatan
antara lain :
a) Penyusunan kebijakan tentang usaha mikro kecil
dan menengah.
b) Sosialisasi kebijakan tentang usaha mikro kecil dan
menengah.
c) Fasilitasi Badan Usaha Milik Kampung (BUMDes).
b. Program pe ngembangan Kewirausahaan dan
Keunggulan Kompetitif Usaha kecil Menengah Berbasis
Sumber Daya Lokal, dengan indikasi kegiatan sebagai
berikut :
a) Fasilitasi pengembangan sarana prasarana promosi
hasil produksi berbasis sumber daya lokal.
c. Program Kapasitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM,
dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan
pelatihan perkoperasian dan UMKM.
16. Penanaman Modal
Penekanan kebijakan ini antara lain peningkatan dan
pendayagunaan investasi pemerintah Kampung yang
semakin merata.
a. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama
Investasi, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 89 of 115

a) Pengembangan potensi unggulan Kampung.
b) Koordinasi perencanaan dan pengembangan
penanaman modal.
b. Program penyiapan Potensi Sumber Daya, Sarana
dan Prasarana Kampung, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Kajian potensi sumberdaya yang terkait dengan
investasi.
b) Pengembangan penanaman modal.
c. Program Pengembangan Permodalan dan Jaringan
Kemitraan Usaha, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan dan pengembangan permodalan,
jaringan usaha, pengusaha, anggota simpan
pinjam.
b) Kredit usaha rakyat bagi peningkatan akses
permodalan masyarakat.
17. Kebudayaan Kebijakan urusan kebudayaan diarahkan
untuk pengembangan dan pengelolaan kekayaan/
keanekaragaman budaya.
a. Program Pengembangan Nilai Budaya, dengan indikasi
kegiatan meliputi :
a) Pelestarian dan aktualisasi adat budaya lokal.
b) Pemberian dukungan, penghargaan dan
kerjasama di bidang budaya.
b. Program Pengelolaan Keragaman Budaya, dengan
indikasi kegiatan :
a) Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
b) Fasilitasi perkembangan keragaman budaya
daerah.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 90 of 115

c) Pembinaan Penghayatan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
18. Kepemudaan dan Olahraga
Sasaran kebijakan ini antara lain mengembangkan
sarana prasarana keolahragaan dan pembinaan pemuda
ke arah kemandirian dan terampil dan inovatif.
a. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan
Pemuda, dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai
berikut
a) Pendataan potensi kepemudaan.
b) Pembinaan kepemudaan.
b. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan,
dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembinaan organisasi kepemudaan.
b) Pendidikan dan pelatihan dasar kepemimpinan.
c. Program pen ingkatan Upaya Penumbuhan
Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup (Life skill) Pemuda,
dengan indikasi kegiatan :
a) Pelatihan kewirausahaan dan keterampilan bagi
pemuda.
b) Perintisan dan pengembangan Kelompok Usaha
Pemuda Produktif (KUPP).
d. Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba,
dengan indikasi kegiatan :
a. Penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi pemuda.
e. Program peningkatan Sarana Prasarana Olahraga, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana
olahraga.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 91 of 115

b) Pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan
prasarana olahraga.
f. Program Kerjasama dan Pengembangan Pemuda, dengan
indikasi kegiatan :
a. Perintisan dan pengembangan kampung pemuda.
19. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Kebijakan di bidang ini antara lain meningkatkan
rasa persatuan dan menjaga stabilitas politik yang
tangguh dan dinamis serta taat hukum, sehingga dapat
menjaga iklim yang kondusif.
a) Program Pendidikan Politik Masyarakat dan Pembinaan
Kesatuan bangsa, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a. Penyuluhan kepada masyarakat.
b. Fasilitasi/dukungan penyelenggaraan pemilihan
umum.
b) Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan, dengan
indikasi kegiatan meliputi :
a. Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam
kehidupan beragama.
b. Peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di
kalangan masyarakat.
c. Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai- nilai
luhur budaya bangsa.
c) Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga
Kamtibmas, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a. Pembentukan satuan keamanan lingkungan di
masyarakat.
b. Pembangunan Poskamling/pos jaga/ronda.
c. Pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 92 of 115

d) Program Peningkatan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Dini
serta Penanggulangan Korban Bencana Alam, dengan
indikasi kegiatan :
a. Pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi
bencana.
b. Pengadaan sarana dan prasarana evakuasi penduduk
dari ancaman/korban bencana alam.
c. Pengadaan logistik dan obat-obatan bagi
penduduk/korban bencana di penampungan.
d. Penanganan dan evakuasi korban bencana alam.
20. Otonomi Kampung, Pemerintahan Umum, Administrasi
Keuangan Kampung, Perangkat Kampung
Sasaran kebijakan ini antara lain meningkatkan kinerja
aparatur yang tangguh dan profesional, jujur, adil serta
transparan.
a. Program Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan
Kampung (Petue Kampung), dengan indikasi kegiatan
meliputi
a) Pembahasan Rancangan Peraturan Kampung.
b) Rapat umum dengar pendapat/dialog dan
koordinasi dengan Aparat Pemerintah Kampung,
pengurus lembaga kemasyarakatan Kampung
dan/atau tokoh masyarakat dan tokoh agama.
c) Rapat-rapat Petue Kampung
b. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan
Keuangan Kampung, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan
Kampung.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 93 of 115

b) Penyusunan rancangan Peraturan Kampung tentang
APBKampung, Perubahan APBKampung dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKampung.
c. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi,
dengan indikasi kegiatan :
a) Pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan
pemerintahan berbasis teknologi informasi.
b) Peningkatan kapasitas pengelola sistem informasi
penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi
informasi.
d. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan,
dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan draft rancangan produk hukum
Kampung. b) Semiloka dan/atau lokakarya
penyusunan kebijakan atau produk hukum.
b) Legislasi rancangan peraturan perundang-
undangan/produk hukum Kampung.
c) Fasilitasi sosialisasi Peraturan perundang- undangan.
e. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur,
dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pendidikan dan pelatihan kapasitas manajemen
pemerintahan Kampung.
b) Seminar atau workshop peningkatan kinerja
sumberdaya aparatur.
c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-
undangan.
f. Program Koordinasi bidang Tata Kelola Pemerintahan
dengan indikasi kegiatan berupa :
a. Koordinasi penyusunan Laporan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 94 of 115

b. Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung (LPPD). b)
Koordinasi penyusunan Laporan Keterangan
c. Pertanggungjawaban (LKPJ).
d. Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan
e. Pemerintahan Kampung (ILPPD).
f. Pelelangan/sewa pengelolaan tanah kas Kampung.
21. Ketahanan Pangan
Penekanan kebijakan ini menjaga stabilitas harga pangan dan
distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan dan aspek
legalitas.
a. Program Peningkatan Ketahanan Pangan, dengan indikasi
kegiatan meliputi :
a) Penyusunan database potensi produk pangan.
b) Analisis rasio jumlah penduduk terhadap jumlah
kebutuhan pangan.
b. Program Pengembangan Kesersediaan Pangan, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pengembangan Lumbung Pangan.
b) Perintisan dan pengembangan Kampung Mandiri
Pangan.
c. Program pengembangan Penganekaragaman Pangan,
dengan indikasi kegiatan :
a. Peningkatan percepatan penganekaragaman konsumsi
pangan.
e. Pengembangan Diversifikasi dan Pola Konsumsi, dengan
indikasi kegiatan antara lain :
c) Pengembangan kreasi pangan olahan.
d) Penyuluhan sumber pangan alternatif.
22. Pemberdayaan Masyarakat

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 95 of 115

Kebijakan pemberdayaan masyarakat antara lain untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
dan memotivasi agar mampu berswasembada dan mandiri
dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
a. Program Pemberdayaan Masyarakat, dengan indikasi
kegiatan :
a) Peningkatan kinerja Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kampung.
b. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam
Membangun Kampung, dengan indikasi kegiatan meliputi
:
a) Pembinaan kelompok masyarakat (Pokmas)
Pembangunan Kampung.
b) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kampung (MusrenbangKampung).
c. Program Pen guatan Kelembagaan E konomi
PeKampungan, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pelatihan ketrampilan manajemen Badan Usaha Milik
b) Pelatihan ketrampilan usaha industri kerajinan.
c) Pelatihan ketrampilan usaha-usaha ekonomi produktif.
d. Program Pengembangan Data, dengan indikasi kegiatan :
a. Pendataan dan pengolahan data profil
Kampung/tingkat perkembangan Kampung.
b. Pendataan dan pengisian data monografi Kampung.
23. Statistik
Kebijakan ini menekankan pada peningkatan ketersediaan
data yang canggih dan aktual serta dapat mudah diakses
secara cepat dan tepat.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 96 of 115

a. Program Pen gembangan Data/Informasi/Statistik
Kampung, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan dan pengumpulan data serta pengolahan
(updating) statistik Kampung dan PDRB.
24. Kearsipan
Penekanan kebijakan ini antara lain untuk menyiapkan
kearsipan dan penyimpanan secara bertanggungjawab,
normatif dan aman.
a. Program Perbaikan, Penyelamatan dan Pelestarian
Administrasi Kearsipan, dengan indikasi kegiatan antara
lain :
a. Pengumpulan dan pengklasifikasian data/dokumen
kearsipan.
b. Pengadaan sarana penyimpanan.
c. Pembangunan sistem keamanan penyimpanan data.
d. Pengadaan otomasi arsip aktif dan in-aktif.
e. Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan
Prasarana Kearsipan, dengan indikasi kegiatan :
a. Pemeliharaan rutin/berkala sarana pengolahan dan
penyimpanan arsip Kampung.
b. Monitoring, evaluasi dan pelaporan kearsipan.
25. Komunikasi dan Informatika
Penekanan arah kebijakan ini antara lain peningkatan
kualitas informasi dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan.
a. Program Pengembangan Komunikasi dan Informasi,
dengan indikasi kegiatan :
a. Pelatihan Sumber Daya Manusia di bidang
pengelolaan Komunikasi dan Informasi.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 97 of 115

b. Penyediaan dan pendayagunaan teknologi
informasi dan komunikasi melalui website resmi
Kampung.
26. Perpustakaan
Penekanan arah kebijakan ini antara lain mengembangkan
saran prasarana perpustakaan Kampung serta
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
pembaca.
a. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan
Perpustakaan, dengan indikasi kegiatan :
a) Pengembangan minat dan budaya baca.
b) Pengembangan SDM tenaga pen gelola
perpustakaan Kampung.
b. Program Pelestarian dan Penyelamatan Koleksi
Pustaka, dengan indikasi kegiatan :
a) Pendataan karya cetak dan karya rekam.
b) Pelestarian karya cetak dan karya rekam.
7.2.3 Program Pelayanan Lainnya
1. Pertanian
Penekanan kebijakan bidang pertanian menitikberatkan pada
upaya pengembangan agribisnis untuk meningkatkan nilai
tambah dan daya saing usaha serta produk pertanian.
a. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi kebun
(Toga) Pertanian, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut
:
a) Pembangunan sarana prasarana pemasaran/promosi
atas hasil produksi pertanian.
c. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian,
dengan indikasi kegiatan :

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 98 of 115

a) Penyuluhan penerapan teknologi pertanian tepat guna.
d. Program Pengembangan Pertanian Organik dan
Pengembangan Agribisnis, dengan indikasi kegiatan
antara lain :
a) Pendirian rumah kompos.
b) Pelatihan pembuatan pupuk kompos.
c) Kegiatan penanganan panen, pasca panen dan
pemasaran hasil produksi tanaman pangan dan
holtikultura.
e. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Petani,
dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembentukan Pos Penyuluhan Kampung
(Posluhdes);
b) Pengembangan kapastisas Kelompok Tani (Poktan)
dan Gabungan kelompok tani (Gapoktan).

2. Pariwisata
Kebijakan dalam urusan pariwisata ini merupakan
mengembangkan potensi wisata dan keunggulan budaya lokal
untuk mewujudkan konsep Kampung Wisata.
a. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pengembangan potensi unggulan dibidang wisata dan
budaya lokal.
b) Peningkatan sarana prasarana pariwisata.
c) Pengembangan jenis paket wisata unggulan.
d) Pelaksanaan koordinasi pembangunan obyek wisata
dengan masyarakat dan lembaga/dunia usaha
b. Program pengembangan Pemasaran pariwisata, dengan
indikasi kegiatan meliputi :

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 99 of 115

a. Analisis pasar untuk promosi dan pemasaran obyek
pariwisata.
b. Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam
pemasaran pariwisata.
c. Pengembangan jaringan kerja sama promosi pariwisata.
d. Koordinasi dengan sektor pendukung pariwisata.
c. Program Pengembangan Kemitraan Pariwisata, dengan
indikasi kegiatan :
a) Pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan
pariwisata bekerjasama dengan lembaga lain.
b) Fasilitasi pembentukan forum komunikasi antar pelaku
industri pariwisata dan budaya.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 100 of 115

BAB VIII
INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS

Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kampung(RPJM- Kampung) Kampung Keramat Mupakat Tahun
2020-2025 membutuhkan kerangka sistematis yang berisi indikasi
rencana prioritas program dan kegiatan-kegiatan Kampung untuk
dilakukan. Oleh karena itu perlu di susun indikasi rencana
program prioritas dan prakiraan dana yang dibutuhkan untuk
mewujudkan program tersebut selama Enam tahun ke depan.
Indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan
diuraikan sebagai berikut :
8.1 Indikasi Program Prioritas
A. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur yang Mendukung
Perekonomian Kampung
1. Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Jalan dan
Sarana Perdagangan
a. Pembangunan Betonisasi jalan.
b. Pembangunan Jalan poros Kampung /sabuk Kampung.
c. Peningkatan dan pemeliharaan jalan dan Sara
Perdagangan.
2. Program Pembangunan, Pemeliharaan Sarana Prasarana
Pemukiman dan Penataan Ruang
a. Pembangunan saluran air / drainase / gorong –gorong /
talud /bronjong.
b. Pembangunan Gapura
c. Pembangunan Kios Kampung
d. Pembangunan Rumah Susun
e. Pembangunan Rumah Inap
f. Pembangunan Pasar/Tempat Pelelangan Ikan

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 101 of 115

g. Pembangunan Polindes
3. Program Penyediaandan Pengelolaan Sumber Daya Air
a. Pembangunan sarana prarasana air bersih (PAMSIMAS).
4. Program pembangunan Sarana Prasarana Pemasaran Hasil
Produksi
a. Pembangunan kios-kios pemasaran hasil produksi dan
hasil kerajinan.

B. Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
1. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
a. Penyuluhan kesehatan Ibu hamil dari keluarga kurang
mampu.
b. Perawatan berkala kesehatan Ibu hamil dari keluarga
kurang mampu.
c. Pertolongan persalinan bagi Ibu dari keluarga kurang
mampu.
2. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan
a. Pelayanan kesehatan dasar gratis di Polindes.
b. Pelayanan kesehatan rujukan bagi penduduk miskin di
RSUD.
3. Program Perbaikan Gizi Masyarakat
a. Pemberian tambahan makanan dan vitamin.
b. Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia,
gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin
A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya.
c. Pemberdayaan masyarakat untuk mencapai keluarga
sadar gizi.
4. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
Menular
a. Penyemprotan /fogging sarang nyamuk.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 102 of 115

b. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit
menular.
c. Pencegahan penularan penyakit endemik /epidemik.

C. Pengembangan Pendidikan Bermutu dan Berkualitas
1. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
a. Pembangunan Gedung Sekolah
b. Peningkatan Sarana prasarana Sekolah
c. Bantuan operasional kegiatan pendidikan
2. Program Pendidikan Dasar
a. Pemberian bantuan operasional kegiatan pendidikan.
3. Program Pendidikan Non Formal
a. Pembangunan Gedung Sekolah Non Formal
b. Pemberian Bantuan operasional kegiatan
c. Pengembangan dan peningkatan pendidikan berbasis
agama
4. Program Peningkatan Sarana Prasarana Olahraga
a. Pengembangan saranaprasarana olahraga
5. Program Peningkatan Pembinaan Pemuda
a. Pembinaan kelembagaan pemuda
b. Pelatihan Dasar Kepemimpinan
c. Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda

D. Peningkatan Pembangunan Ekonomi dengan Mendorong
Tumbuh dan Berkembangnya Pembangunan di Bidang
Pertanian Dalam Arti Luas.
1. Program Peningkatan Produksi Pertanian
a. Peningkatan Pemiliharaan Sarana Prasarana Pertanian
dalam arti luas.
b. Penyediaan sarana produksi dalam arti luas.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 103 of 115

2. Program Pencegahan dan Penanggulangan Hama dan
Penyakit
a. Penyuluhan dan pendampingan petani dalam
menangani hama tanaman dan pelaku agribisnis.
b. Peningkatan pencegahan hama tanaman pangan
3. Program Peningkatan Iklim Investasi dan Produktivitas
serta Pembukaan Lapangan Kerja
a. Peningkatan promosi dan kerjasama investasi serta
meningkatkan daya saing Kampung.
b. Jaminan kepastian hukum berusaha.
c. Pengembangan perekonomian lokal.
4. Program Pen ingkatan Kua litas Kelembagaan
Koperasi, BUMK/UMKM
a. Penyelenggaraan pembinaan industri rumah
tangga,industri kecil dan menengah.
b. Penyelenggaraan promosi produk usaha mikro,kecil
dan menengah.
c. Penyertaan Modal BUMK
5. Program Peningkatan Promosi Produksi, Perdagangan
dan Pariwisata
a. Fasilitasi bagi industri kecil dan menengah serta
perdagangan dan pariwisata terhadap pemanfaatan
sumber daya yang ada
6. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas
Tenaga Kerja
a. Pelatihan kewirausahaan bagi pencari kerja.
b. Pelatihan keterampilan penggunaan teknologi
informasi yang lebih canggih untuk meningkatkan
kualitas produktivitas tenaga kerja.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 104 of 115

E. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
(GoodGovernance)

1. Program Peningkatan Sarana Prasarana dan Kapasitas
Aparatur
a. Pembangunan Gedung–gedung Perkantoran Lembaga
Kampung
b. Pembangunan pagar lingkungan perkantoran.
c. Penambahan peralatan teknologi komunikasi dan
komputer untuk pengolah data.
d. Menambah perangkat lunak (software) program olah
data.
e. Mengadakan reformasi birokrasi.
f. Meningkatkan pelayanan birokrasi kepada
masyarakat.
g. Menerapkan disiplin, semangat kerja dan ketaatan
pada peraturan perundang - undangan bagi aparatur
pemerintah dengan menerapkan sanksi yang tegas.
h. Meningkatkan profesionalisme aparatur sehingga
tercipta pemerintah Kampung yang bersih, transparan,
akuntabel dan demokratis.
2. Program Penataan Administrasi Kependudukan
a. Peningkatan pelayanan publik dalam bidang
kependudukan.
b. Peningkatan program komputer untuk olah data
kependudukan.
3. Program Pelayanan Keluarga Berencana
a. Peningkatan-kegiatan KB Mandiri.
b. Pengembangan kelembagaan KB dalam bidang sosial
ekonomi.
4. Program Pengembangan Nilai-Nilai Budaya

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 105 of 115

a. Revitalisasi kebudayaan dan kesenian lokal.
5. Program Peningkatan Politik Masyarakat
a. Revitalisasi pusat informasi dan pelayanan pengaduan
masyarakat.
b. Memantapkan stabilitas sosial politik di masyarakat.
c. Koordinasi forum-forum diskusi publik.
d. Peningkatan kapasitas kelembagaan Petue Kampung.
e. Peningkatan pelayanan fungsi Petue Kampung
6. Program Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan
Kampung
a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musrenbang.
b. Penyusunan perencanaan pembangunan Kampung
dengan mempertimbangkan aspek gender.
7. Program Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan
Kampung
a. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber–sumber
pendapatan Kampung.
b. Peningkatan pendidikan, pelatihan dan bimbingan
tekhnologi regulasi pengelolaan keuangan Kampung.
8. Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
a. Peningkatan peran serta masyarakat dalam
pembangunan Kampung.
b. Peningkatan tingkat swadaya masyarakat.
c. Pemberian bantuan operasional lembaga
kemasyarakatan.
F. Peningkatan Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup.
1. Program Pengelolaan Persampahan
a. Perintisan sarana prasarana pengelolaan persampahan.
b. Pelatihan manajemen pengelolaan persampahan.
2. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya
Alam

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 106 of 115

a. Peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
b. Peningkatan pelaksanaan Penghijauan Lingkungan .
Peningkatan Penjagaan Kwalitas Air

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 107 of 115

BAB IX
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA
Indikator-indikator yang ditetapkan dalam rangka
melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Desa
Pengkol dalam kurun tahun 2019 – 2025 adalah sebagai berikut :
9.1 Aspek Kesejahteraan Masyarakat
A. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
1. Pertumbuhan PDRB (Pertumbuhan ekonomi) ( 20%)
2. Persentase Penduduk dibawah garis kemiskinan (5%)
3. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
B. Fokus Kesejahteraan Sosial
1. Daya Beli Masyarakat (Ribu Rupiah)
2. Angka Melek Huruf (%)
3. Rata-rata Lama Sekolah (Tahun)
4. Angka Harapan Hidup (Tahun)
5. Angka Partisipasi Kasar (40%) : PAUD, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
6. Angka Partisipasi Murni (60%) : PAUD, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
7. Angka Kematian Ibu
8. Angka Kematian Bayi
9. Persentase Penduduk yang memiliki lahan (20%)
10. Rasio Penduduk (Angkatan Kerja) yang bekerja (50%)
C. Fokus Seni Budaya dan Olahraga
1. Jumlah Group Kesenian (1 Group)
2. Jumlah Group Olahraga (2 Group)

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 108 of 115

9.2 Aspek Pelayanan Dasar
A. Kesehatan
1. Cakupan kunjungan ibu hamil K4
2. Cakupan pertolongan persalinan (80%)
3. Cakupan kunjungan bayi (100%)
4. Cakupan pelayanan anak balita (100%)
5. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada
anak usia 6-24 bulan (100%)
6. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan (100%)
7. Cakupan penemuan dan penanganan penderita TBC
(%)
8. Cakupan penemuan dan penanganan penderita DBD
(%) i.
9. Cakupan rujukan pasien masyarakat miskin (%)
10. Persentase Rumah Tangga Bersanitasi (%)
11. Persentase Rumah Tangga pengguna air bersih (%)
12. Persentase Gizi buruk (%)
B. Pendidikan
1. Persentase anak usia 4-6 tahun yang mengikuti
program PAUD dan TPA,TPQ/RA.
2. Persentase APM SD/MI
3. Persentase APM SMP/MTs
4. Persentase Angka Putus Sekolah SD
5. Persentase Lulusan SD/MI yang melanjutkan ke
SMP/MTs
6. Persentase Angka Putus Sekolah SMP/MTs
7. Persentase Lulusan SMP/MTs yang melanjutkan ke
SMA/SMK/MA
8. Persentase APM SMA/SMK/MA

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 109 of 115

9. Persentase penduduk usia 15-44 tahun bisa
membaca dan menulis
10. Jumlah orang buta aksara usia 15-44 tahun.
11. Tersedianya data dasar keaksaraan yang diperbarui
terus menerus.
C. Pekerjaan Umum
1. Panjang jalan (5 km)
2. Persentase panjang jalan kondisi baik (90%)
3. Persentase saluran/drainase/gorong-gorong kondisi
baik (90%)
D. Perumahan
1. Cakupan ketersediaan rumah layak huni
2. Jumlah areal pemakaman yang terpelihara dengan baik
(1 unit)
E. Penataan Ruang
A. Jumlah bangunan ber-IMB (600 unit)
B. Jumlah Gapura (4 unit)
C. Perencanaan Pembangunan
1. Jumlah dokumen perencanaan pembangunan desa 6
(Enam) tahunan (1 unit)
2. Jumlah dokumen perencanaan pembangunan desa 1
(satu) tahunan (6unit)
D. Lingkungan Hidup
1. Persentase pengelolaan sampah (1 Unit)
2. Persentase luas RTH (taman dan makam) terhadap luas
wilayah (2%)
E. Pertanahan
1. Persentase luas lahan bersertifikat (80%)
F. Kependudukan dan Catatan Sipil
1. Persentase kepemilikan akte kelahiran (100%)

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 110 of 115

2. Persentase kepemilikan KTP bagi wajib KTP (100%)
3. Persentase kepemilikan KK bagi setiap keluarga (100%)

G. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1. Jumlah kasus KDRT (0 kasus)
2. Cakupan anak yang berhadapan hukum yang
mendapat perlindungan/restoratif justice (0 kasus)
H. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
1. Cakupan pasangan usia subur usia di bawah 20 tahun
(2 %)
2. Cakupan pasangan usian subur menjadi peserta KB
aktif (100%)
3. Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) yang ber
KB (100%)
I. Sosial
1. Persentase PMKS yang mendapat bantuan sosial untuk
pemenuhan kebutuhan dasar (100%)
2. Persentase PMKS yang menerima pemberdayaan sosial
melalui Kelompok Usaha Bersama atau sejenis (100%)
J. Ketenagakerjaan
1. Rasio penduduk (angkatan kerja) yang bekerja (50%)
2. Tingkat Partisipasi angkatan kerja (50%)
3. Tingkat penangguran terbuka (10%)
K. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1. Jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (1unit)
2. Persentase koperasi aktif (1%)
L. Kebudayaan
1. Jumlah kelompok seni (1 unit)
M. Kepemudaan dan Olahraga
1. Jumlah Kelompok Pemuda produktif (3 kelompok)

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 111 of 115

N. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
1. Tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu (100%)
2. Jumlah Linmas (5 orang)
O. Otonomi Desa, Pemerintahan Umum, Administrasi
Keuangan Desa, Perangkat Desa
1. Persentase pelaksanaan fungsi Petue Kampung (100%)
2. Jumlah Perdes yang ditetapkan (2 buah)
3. Waktu penyelesaian buku APBKampung (1 bulan)
P. Ketahanan Pangan
1. Penguatan cadangan pangan (1 Unit)
Q. Pemberdayaan Masyarakat
1. Rata-rata tingkat partisipasi masyarakat dalam
pembangunan (50%)
2. Persentase Posyandu aktif (1%)
R. Statistik
A. Buku profil desa/tingkat perkembangan desa (1buah)
S. Kearsipan
1. Persentase arsip yang diolah dengan baik (100%)
T. Komunikasi dan Informatika
1. Jumlah SDM pengelola Website berkeahlian teknologi
informasi (1 Orang)
U. Perpustakaan
1. Jumlah pengunjung perpustakaan desa (300
pengunjung)
2. Jumlah koleksi (rekam dan cetak) perpustakaan desa.
V. Aspek Pelayanan Lainnya
1. Pertanian
a. Nilai Tukar Petani
b. Produksi tanaman pangan utama : Kopi, dan tanaman
holkultura lainnya.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 112 of 115

BAB X
KAIDAH PELAKSANAAN DAN PEDOMAN TRANSISI

10.1 Kaidah Pelaksanaan
Keterbukaan dan kebertanggung jawaban merupakan kunci
sukses pembangunan baik jangka pendek, maupun jangka
menengah, mengingat dengan terciptanya keterbukaan, maka
efisiensi, efektivitas, akurasi dan akuntabiltas pembangunan sejak
dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban akan
terwujud.
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kampung (RPJM-
Kampung) Kampung Keramat Mupakat tahun 2020 - 2025
diharapkan sebagai acuan perwujudan visi, misi dan program-
program pembangunan Kepala Kampung terpilih. Penyusunan
RPJM-Kampung ini mengacu pada RPJMD Kabupaten Bener
Meriah, dengan tujuan agar tercipta integrasi, sinkronisasi dan
sinergi antara fungsi pemerintah daerah dengan pemerintah
Kampung.
Kaidah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kampung (RPJM-Kampung) Kampung Keramat Mupakat Tahun
2020 - 2025 antara lain bahwa dokumen RPJM-Kampung ini menjadi
pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan
Kampung (RKP-Kampung) setiap tahunnya dalam periode yang
sama. Disamping itu, RPJM-Kampung ini akan menjadi dasar dalam
penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
(LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
(ILPPD) setiap Akhir Tahun dan Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan
menjadi dasar bagi RGM dan masyarakat untuk melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Kampung.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 113 of 115

Namun demikian, keberhasilan pembangunan di Kampung
Keramat Mupakat sangat tergantung pada partisipasi aktif seluruh
lapisan masyarakat serta sikap, mental, etika, tekad dan
semangat serta ketaatan para penyelenggara pemerintah
Kampung.
Keberhasilan Pembangunan Jangka Menengah Kampung
Keramat Mupakat dalam mewujudkan visi “Terwujudnya
Masyarakat Kampung yang maju, Mandiri, Adil Sejahtera dan
Berahlak mulia serta bersama rakyat membangun dengan amanah
dan profesional.” Perlu didukung oleh (1) komitmen dari
kepemimpinan Kampung yang kuat dan demokratis, (2) konsistensi
kebijakan pemerintah Kampung, (3) keberpihakan pembangunan
pada masyarakat, (4) peran serta aktif seluruh pemangku
kepentingan dalam pembangunan Kampung Keramat Mupakat, (5)
menjaga keseimbangan pembangunan dan menjaga kesinambungan
pembangunan Kampung.

10.2 Pedoman Transisi
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
dan Peraturan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tetang Pedoman Pembanguan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keungan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) bahwa RPJMKampung

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 114 of 115

ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Reje Kampung
dilantik. Maka untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan
mengisi kekosongan perencanaan pembangunan, maka
RPJMKampung Keramat Mupakat Tahun 2020 - 2025 ini dapat
digunakan sebagai pedoman dalam Penyusunan RKP-Kampung
dan Rancangan APBKampung Tahun 2020 yang merupakan tahun
pertama dibawah kepemimpinan Reje Kampung terpilih periode
berikutnya (tahun 2020-2025) hasil pemilihan Reje Kampung
(Pilkades) tahun 2020.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan
petunjuk bagi seluruh masyarakat dan pemerintah Kampung
dalam melaksanakan pembangunan di Kampung Keramat
Mupakat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

RPJM Keramat MupakatPriode 2020-2025 by Jamaludin Page 115 of 115

BAB XI
PENUTUP

Demikianlah Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kampung (RPJMK) Kampung Keramat ini kami buat.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJMK) Priode Tahun 2020-2021 Kampung Keramat Mupakat
disusun berdasarkan rangkuman usulan masyarakat melaui
Musyawarah Kampung di masing-masing dusun. Selanjutnya tim
penyusun melakukan pemuktahiran usulan tersebut melaui
musyawarah penetapan Prioritas pembanngunan yaitu 1) Bidang
Pemerintahan, 2) Bidang Pembangunan, 3) Bidang Pembinaan
Masyarakat dan 4) Bidang Pemebrdayaan Masyarakat.

Hasil prioritas tersebut yang dianggap relevan dan lebih berpihak
kepada masyarakat selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam acara
musrembang Kampung. Dengan adanya RPJMKampung ini
diharapkan pemerintah Kampung memiliki pedoman untuk
menjalankan roda pembangunan jangka menengah kampung
terbarukan.