KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA BOGOR
Nomor PRO-APTEL-005
Revisi 0
PROSEDUR PENYIMPANAN APLIKASI DAN
DATA ELEKTRONIK SKPD PADA DATA
WAREHOUSE PEMERINTAH KOTA BOGOR
BerlakuTanggal 1 Oktober 2013
Halaman
1 dari 5


-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative
-
Catatan Pemeriksaan & Pengesahan Dokumen






Catatan Revisi
Rev Deskripsi Revisi Pembuat Tanggal














Dibuat Oleh : Diperiksa Oleh : Disetujui Oleh :














Kepala Seksi Aptel PDE
Management
Representative
Kepala Kantor
Tgl: 1 Oktober 2013 Tgl: 1 Oktober 2013 Tgl: 1 Oktober 2013

KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA BOGOR
Nomor PRO-APTEL-005
Revisi 0
PROSEDUR PENYIMPANAN APLIKASI DAN
DATA ELEKTRONIK SKPD PADA DATA
WAREHOUSE PEMERINTAH KOTA BOGOR
BerlakuTanggal 1 Oktober 2013
Halaman
2 dari 5


-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative
-
1. TUJUAN
Sebagai panduan penyimpanan aplikasi dan data elektronik SKPD
Pemerintah Kota Bogor pada data warehouse Pemerintah Kota Bogor.
2. RUANG LINGKUP
2.1. Seluruh lingkungan kerja Kantor Komunikasi & Informatika Kota Bogor.
2.2. Proses penyimpanan aplikasi dan data elektronik SKPD Pemerintah
Kota Bogor yang meliputi permohonan, analisis kondisi data, konversi
data, verifikasi dan persetujuan data/informasi, penyimpanan data, serta
laporan pembuatan.
3. DEFINISI
3.1. Data Elektronik adalah sekumpulan data dalam format tertentu yang
tersimpan dalam media elektronik, dapat diolah sesuai kebutuhan,
dapat dipindahkan ke dalam media elektronik lainnya.
3.2. Data Warehouse secara fisik adalah seperangkat alat elektronik
dengan software di dalamnya yang ditempatkan di lokasi tertentu yang
memenuhi standar peralatan dan standar keamanan data. Sedangkan
secara non fisik, data warehouse adalah data-data yang beorientasi
subjek, terintegrasi, memiliki dimensi waktu, serta merupakan koleksi
tetap (non-volatile), yang digunakan dalam mendukung proses
pengambilan keputusan. Data warehouse bisa juga berupa database
yang berisi data dari beberapa sistem operasional/aplikasi yang
terintegrasi dan terstruktur sehingga dapat digunakan untuk
mendukung analisa dan proses pengambilan keputusan secara cepat.
3.3. Konversi Data adalah proses perubahan format data dari satu format
ke format lain dengan tujuan agar data tersebut bisa lebih mudah
diolah dan digunakan untuk proses kerja atau untuk membuat laporan.
3.4. Penyimpanan data adalah proses memasukkan data ke dalam suatu
media tertentu, baik media berupa perangkat keras (hard disk, flash
disk, CD, dll) atau memasukkan data ke suatu sistem aplikasi tertentu
agar data tersebut bisa ditampilkan melalui fasilitas aplikasi tersebut.

KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA BOGOR
Nomor PRO-APTEL-005
Revisi 0
PROSEDUR PENYIMPANAN APLIKASI DAN
DATA ELEKTRONIK SKPD PADA DATA
WAREHOUSE PEMERINTAH KOTA BOGOR
BerlakuTanggal 1 Oktober 2013
Halaman
3 dari 5


-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative
-
3.5. Database atau basis data adalah kumpulan data yang disimpan secara
sistematis di dalam komputer dan dapat diolah atau dimanipulasi
menggunakan perangkat lunak (program aplikasi) untuk menghasilkan
informasi. Pendefinisian basis data meliputi spesifikasi berupa tipe
data, struktur, dan juga batasan-batasan data yang akan disimpan.
Database merupakan aspek yang sangat penting dalam sistem
informasi dimana basis data merupakan gudang penyimpanan data
yang akan diolah lebih lanjut. Basis data menjadi penting karena dapat
menghidari duplikasi data, hubungan antar data yang tidak jelas,
organisasi data, dan juga update yang rumit.
3.6. Database Administrator adalah orang yang diberi tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk mengelola dan memelihara database pada
satu atau beberapa aplikasi sesuai dengan kewenangannya. Pekerjaan
yang yang menjadi ruang lingkup Database Administrator antara lain:
back up database secara berkala, memelihara perangkat dan aplikasi
bersama dengan administrator lain agar database selalu dalam
keadaan baik dan bisa diakses. Jika terjadi kerusakan data dalam
database, maka Database Administrator harus melakukan analisa
kerusakan data, melakukan perbaikan jika memungkinkan atau
menggunakan database backup sebagai pengganti data yang rusak
tersebut. Datam proses pembuatan aplikasi, Database Administrator
berfungsi melakukan analisa data, dimana hasil analisa tersebut
menentukan struktur database, tabel, tipe data yang akan dibuat,
sehingga perancangan database yang baik akan membuat aplikasi
yang dibuat lebih stabil dan lancar saat digunakan. Selain itu ruang
lingkup pekerjaan Database Administrator adalah Melakukan
pendataan database beserta struktur dan informasi lainnya,
melaporkan pekerjaannya pada atasan pemberi tugas dan wewenang
baik secara langsung maupun dalam bentuk laporan berkala.

KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA BOGOR
Nomor PRO-APTEL-005
Revisi 0
PROSEDUR PENYIMPANAN APLIKASI DAN
DATA ELEKTRONIK SKPD PADA DATA
WAREHOUSE PEMERINTAH KOTA BOGOR
BerlakuTanggal 1 Oktober 2013
Halaman
4 dari 5


-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative
-
4. KETENTUAN UMUM
4.1. Setiap SKPD yang memiliki sistem informasi wajib menyimpan aplikasi
berikut database pada data warehouse Pemerintah Kota Bogor yang
dikelola oleh Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor.
4.2. Permohonan penyimpanan data SKPD disertai dengan surat
permohonan penyimpanan aplikasi dan database yang ditujukan
kepada Kepala Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor yang
disahkan/ditandatangani oleh Pimpinan Instansi/Lembaga dengan
menjelaskan spesifikasi aplikasi/source code dan database,
4.3. Setiap aplikasi dan database yang disimpan pada data warehouse
Pemerintah Kota Bogor merupakan backup jika penggunaannya hanya
oleh lingkup SKPD yang bersangkutan, namun jika penggunaannya
meliputi di luar SKPD yang bersangkutan secara online maka data
pada warehouse menjadi database utama.
4.4. Antara database utama dan backup termutakhirkan secara realtime.
4.5. Aplikasi dan database pada data warehouse menjadi tanggung jawab
Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor serta dijamin
keamanan dan kerahasiaannya.
4.6. Jika platform database yang diajukan berbeda dengan platform
datawarehouse maka dilakukan konversi agar pemanfaatan database
dapat terkoordinasi
5. INDIKATOR KINERJA
5.1. Dikembangkannya data warehouse Pemerintah Kota Bogor.
6. REFERENSI
6.1. Klausul 4.2.3 ISO 9001:2008

KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA BOGOR
Nomor PRO-APTEL-005
Revisi 0
PROSEDUR PENYIMPANAN APLIKASI DAN
DATA ELEKTRONIK SKPD PADA DATA
WAREHOUSE PEMERINTAH KOTA BOGOR
BerlakuTanggal 1 Oktober 2013
Halaman
5 dari 5


-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative
-
7. PROSEDUR OPERASIONAL
DIAGRAM ALIR PROSES PIC PENJELASAN DOKUMEN
TERKAIT
Permohonan
Analisis Kondisi Data
Mulai
Perlu
Konversi
Tidak perlu Konversi
Verifikasi dan
Persetujuan
Penyimpanan Data
Disetujui
Selesai
Konversi Data
Sudah terkonversi
Tidak Dapat
Dikonversi




TU

Kasi
ATPDE

DA

Kasi
APTDE

DA


DA





7.1. Menerima permohonan
SKPD untuk penyimpanan
aplikasi dan database

7.2. Melakukan analisis kondisi
aplikasi dan database


7.3. Melakukan konversi
database


7.4. Melakukan verifikasi dan
persetujuan hasil konversi


7.5. Penyimpanan aplikasi dan
database


7.6. Melaporkan hasil
penyimpanan aplikasi dan
database






5. DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN
v Sub Bag TU v Seksi Aplikasi Telematika &
Pengolahan Data elektronik
Seksi Sarana Komunikasi &
Informatika
Seksi Pos Telekomunikasi &
Infomasi Publik