ANALISIS HALAL VALUE-CHAIN PADA PROSES
POTONG AYAM DI RUMAH
POTONG UD. AYAM SEGAR
PANYABUNGAN


SKRIPSI

Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Dan Syarat-Syarat
Mencapai Gelar Sarjana Ekonomi (S.E)
Dalam Bidang Manajemen Bisnis

Oleh
ERFINA SARI
NIM. 17 402 00221


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
2021

ANALISIS HALAL VALUE-CHAIN PADA PROSES
POTONG AYAM DI RUMAH
POTONG UD. AYAM SEGAR
PANYABUNGAN


SKRIPSI

Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Dan Syarat-Syarat
Mencapai Gelar Sarjana Ekonomi (S.E)
Dalam Bidang Manajemen Bisnis

Oleh
ERFINA SARI
NIM. 17 402 00221

PEMBIMBING I PEMBIMBING II



Dr. H. Arbanur Rasyid, M.A Rini Hayati Lubis, M.P
NIP. 19730725 199903 1 002 NIP. 19870413 201903 2 011

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
2021

Hal : Lampiran Skripsi
a.n. Erfina Sari
Lampiran : 6 (Enam) Eksemplar

Padangsidimpuan, 2021
KepadaYth:
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Di-
Padangsidimpuan
Assalamu‘alaikumWr. Wb
Setelah membaca, menelaah dan memberikan saran-saran perbaikan seperlunya
terhadap skripsi a.n Erfina Sari yang berjudul“Analisis Halal Value-Chain Pada Proses
Potong Ayam Di Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan” Maka kami berpendapat
bahwa skripsi ini telah dapat diterima untuk melengkapi tugas dan syarat-syarat mencapai gelar
Sarjana Ekonomi (S.E) dalam bidang Jurusan Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam IAIN Padangsidimpuan.
Untuk itu, dalam waktu yang tidak berapa lama kami harapkan saudara tersebut dapat
dipanggil untuk mempertanggung jawabkan skripsinya dalam sidang munaqosyah.
Demikianlah kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu, kami
ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikumWr. Wb.

PEMBIMBING I PEMBIMBING II




Dr. H. Arbanur Rasyid, MA Rini Hayati Lubis, M.P
NIP:19730725 199903 1 002 NIP: 19870413 201903 2 011

SURAT PERNYATAAN MENYUSUN SKRIPSI SENDIRI
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, bahwa saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Erfina Sari
NIM : 17 402 00221
Fakultas/Prodi : Ekonomi dan Bisnis Islam/Ekonomi Syariah
Judul Skripsi : Analisis Halal Value-Chain Pada Proses Potong Ayam Di Rumah Potong
UD. Ayam Segar Panyabungan
Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menyusun skripsi ini sendiri tanpa meminta
bantuan yang tidak sah dari pihak lain, kecuali arahan tim pembimbing dan tidak melakukan
plagiasi sesuai dengan kode etik mahasiswa pasal 14 ayat 11 tahun 2014.
Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari terdapat
penyimpangan dan ketidak benaran pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi
sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat 4 tahun 2014 tentang Kode Etik Mahasiswa yaitu
pencabutan gelar akademik dengan tidak hormat dan sanksi lainnya sesuai dengan norma dan
ketentuan hukum yang berlaku.

Padangsidimpuan, 2021
Saya yang Menyatakan,


Materai

ERFINA SARI
NIM. 17 402 00221

HALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI
TUGAS AKHIR UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIK

Sebagai civitas akademika Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Erfina Sari
NIM : 17 402 00221
Program Studi : Ekonomi Syariah
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam
Jenis Karya : Skripsi
Demi pengembangan ilmu pengetahuan, menyetujui untuk memberikan kepada Institut
Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Hak Bebas Royalti Nonekslusif (Non-Exclusive Royalty-
Free Right) atas karya ilmiah saya yang berjudul: “Analisis Halal Value-Chain Pada Proses
Potong Ayam Di Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan”.
Dengan Hak Bebas Royalti Non ekslusif ini Institut Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan berhak menyimpan, mengalih media/formatkan, mengelola dalam bentuk
pangkalan data (data base), merawat dan mempublikasikan tugas akhir Saya selama tetap
mencantumkan nama Saya sebagai penulis dan sebagai pemilik Hak Cipta.

Demikian pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya.
Dibuat di : Padangsidimpuan
Pada tanggal : 2021
Yang menyatakan,

Materai

ERFINA SARI
NIM. 17 402 00221

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan, 22733
Telepon (0634) 22080 Faximile (0634) 24022

DEWAN PENGUJI
SIDANG MUNAQASYAH SKRIPSI


NAMA : ERFINA SARI
NIM : 17 402 00221
FAKULTAS/PROGRAM STUDI : Ekonomi dan Bisnis Islam/Ekonomi Syariah
JUDUL SKRIPSI :.Analisis Halal Value-Chain Pada Proses Potong
Ayam Di Rumah Potong UD. Ayam Segar
Panyabungan


Ketua Sekretaris





Dr. Abdul Nasser Hasibuan, M.Si Hamni Fadlilah Nasution, M.Pd
NIP. 19790525 200604 1 004 NIP. 19830317 201801 2 001

Anggota




Dr. Abdul Nasser Hasibuan, M.Si Hamni Fadlilah Nasution, M.Pd
NIP. 19790525 200604 1 004 NIP. 19830317 201801 2 001




H. Aswadi Lubis, S.E., M. Si Windari, S.E., M.A
NIP. 19630107 199903 2 002 NIP. 19830510 201503 2 003


Pelaksanaan Sidang Munaqasyah
Di : Padangsidimpuan
Hari/Tanggal : Senin/ 13 Desember 2021
Pukul : 14.00 WIB s/d 16.00 WIB
Hasil/Nilai : Lulus/67 (C)
Index Prestasi Kumulatif : 3, 73
Predikat : PUJIAN

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
Jl. H.Tengku Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733
Telepon (0634) 22080 Faximile (0634) 24022

PENGESAHAN

JUDUL SKRIPSI : ANALISIS HALAL VALUE-CHAIN PADA PROSES
POTONG AYAM DI RUMAH POTONG UD. AYAM
SEGAR PANYABUNGAN

NAMA :ERFINA SARI
NIM 17 402 00221



Telah Dapat Diterima untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
dan Syarat-Syarat dalam Memperoleh Gelar
Sarjana Ekonomi (S.E)
dalam Bidang Ekonomi Syariah






Padangsidimpuan, Desember 2022
Dekan,





Dr. Darwis Harahap, S.HI., M.Si.
NIP. 19780818 200901 1 015

ABSTRAK
NAMA : Erfina Sari
NIM : 17 402 00221
JUDUL : Analisis Halal Value-Chain Pada Proses Potong Ayam
di Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan

Salah satu strategi dalam upaya pencapaian visi Indonesia sebagai pusat
ekonomi syariah yang terkenal adalah penguatan rantai nilai halal (Halal Value-
Chain). Adapun kegiatan ekonomi yang sedang berkembang dan perlu untuk
diperhatikan kehalalannya yaitu industri rumah potong yang ada di pasaran dan
banyak diminati konsumen karena sangat ekonomis, salah satunya yaitu rumah
potong UD. Ayam segar Panyabungan yang telah berdiri dari tahun 1999 hingga
saat ini dan perlu diperhatikan halal Value-chain pada proses pemotongan ayam,
dikarenakan memiliki pelanggan yang banyak dibandingkan dengan industri
rumah potong yang ada di pasar Panyabungan, akan tetapi meskipun sudah berdiri
lama dan memiliki pelanggan yang banyak rumah potong ini belum memiliki
sertifikat halal dari MUI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis halal
Value-chain pada proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan dan untuk mengetahui cara memperoleh sertifikat halal yang
dikeluarkan pihak MUI.
Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori halal
Value-Chain, konsep Value-Chain, tercipatnya halal Value-Chain pada kegiatan
ekonomi, pengertian sertifikat halal, serta tata cara memperoleh sertifikat halal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian kualitatif dengan spesifikasi penelitian lapangan (field research).
Adapun yang menjadi subjek pada penelitian ini yaitu pemilik, anggota/pekerja
dan konsumen rumah potong UD. Ayam Segar Panyabungan. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan
yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis Milles dan Huberman,
mulai dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan
pengecekan keabsahan data dengan meningkatkan ketekunan, menggunakan
bahan referensi dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis halal Value-Chain pada
proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan sudah
memenuhi dari lima aktivitas utama rantai nilai halal yaitu logistik masuk,
akativitas operasi, logistik keluar, pemasaran dan penjualan, serta pelayanan.
Kemudian rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan ini juga sudah memenuhi
kegiatan pendukung dari halal Value-Chain yaitu infrastruktur, manajemen SDM,
pengembangan teknologi dan pengembangan sumber daya (pembelian). Rumah
potong UD. Ayam segar Panyabungan juga belum memiliki sertifikat halal yang
dikelurkan pihak MUI, dikarenakan kurangnya pemahaman tentang prosedur
pembuatan sertifikat.

Kata Kunci: Analisis Value-Chain, Halal, Proses Potong Ayam
i

KATA PENGANTAR


Assalaamu’alaikum WarahmatullahiWabarakatuh
Syukur Alhamdulillah peneliti ucapkan ke hadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan rahmat, nikmat dan hidayah-Nya yang tiada henti sehingga peneliti
dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini dengan judul penelitian“Analisis Halal
Value-Chain Pada Proses Potong Ayam di Rumah Potong UD. Ayam Segar
Panyabungan.” Serta tidak lupa juga shalawat dan salam senantiasa dicurahkan
kepada Nabi Besar Muhammad SAW, seorang pemimpin umat yang patut
dicontoh dan diteladani kepribadiaannya dan senantiasa dinantikan syafaatnya di
hari Akhir.
Skripsi ini disusun dengan bekal ilmu pengetahuan yang sangat terbatas
dan amat jauh dari kesempurnaan, sehingga tanpa bantuan, bimbingan dan
petunjuk dari berbagai pihak, maka sulit bagi peneliti untuk menyelesaikannya.
Oleh karena itu, dengan penuh rasa syukur dan kerendahan hati, peneliti
mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah
membantu peneliti menyelesaikan skripsi ini, yaitu:
1. Bapak Prof. Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL Rektor IAIN Padangsidimpuan
serta Bapak Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag Wakil Rektor
Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Anhar, M.A Wakil
Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, dan Bapak
Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
dan Kerjasama.
ii

2. Bapak Dr. Darwis Harahap, S.HI., M.Si Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam IAIN Padangsidimpuan, Bapak Dr. Abdul Nasser Hasibuan,M.SiWakil
Dekan I Bidang Akademik, Bapak Drs. Kamaluddin, M.Ag Wakil Dekan
Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dan Bapak Dr. H.
Arbanur Rasyid, M.AWakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
3. Ibu Delima Sari Lubis, M.A., Selaku Ketua Program Studi Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Padangsidimpuan. Serta Bapak/Ibu
dosen dan juga staf di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN
Padangsidimpuan yang telah memberikan ilmu pengetahuan, dorongan dan
masukan kepada peneliti dalam proses perkuliahan di IAIN Padansidimpuan.
4. Bapak Dr. H. Arbanur Rasyid, M.A Sebagai Pembimbing I dan Ibu Rini
Hayati Lubis, M.P., Sebagai Pembimbing II yang telah menyediakan waktu
dan tenaganya untuk memberikan pengarahan, bimbingan dan ilmu yang
sangat berharga bagi peneliti dalam menyelesaikan skripsi ini. Semoga
menjadi amal yang baik dan mendapatkan balasan dari Allah SWT.
5. Bapak Yusri Fahmi, M.Hum., sebagai Kepala Perpustakaan serta Pegawai
Perpustakaan yang telah memberikan kesempatan dan fasilitas bagi peneliti
untuk memperoleh buku-buku dalam menyelesaikan skripsi ini.
6. Bapak dan Ibu Dosen IAIN Padangsidimpuan yang dengan ikhlas
memberikan ilmu pengetahuan, dorongan, dan masukan yang sangat
bermanfaat bagi peneliti dalam proses perkuliahan di IAIN Padangsidimpuan
7. Teristimewa kepada Ayahanda tercinta Katammen serta Ibu tercinta Fatimah
Hairani yang tanpa pamrih telah memberikan banyak dukungan moril dan
iii

materi mulai dari peneliti memulai sekolah di TK hingga sampai ke jenjang
perkuliahan, serta telah memanjatkan do‟a-do‟a mulia disetiap sujudnya
kepada peneliti sehingga peneliti tetap semangat dalam mengerjakan
penelitian ini, kepada Abang saya Mhd. Age Rianto dan adik-adik saya
(Khoirul Ikhsan, Sifa Salsabilah, Muklis Ainur Ropiq, Ahmad Hadi Irawan
dan Al-fian Risky Mutha) yang selalu memberikan semangat dan membantu
dalam pengumpulan data peneliti. Terimakasih juga kepada seluruh keluarga
besar sanak family yang tak pernah lelah memberikan dorongan dan motivasi
untuk semangat berjuang dan bersabar dalam menyelesaikan studi di Kampus
IAIN Padangsidimpuan.
8. Untuk sahabat-sahabat tercinta, (Lannida Nst, S.E., Ummu Hayani Harahap,
S.E., Diah Permata Sari, S.E., Desi Utami Piliang, Sharly Amanda Lubis,
Rini Wahdiyah, Ummi Aflah, Annisa Jariah, Irma Febrianti Hsb, Desi
Harisandi, Atika Mawarni, Yusmidar Dalimunte, Mariati) yang selalu
membantu dan memberikan motivasi kepada Peneliti untuk menyelesaikan
Skripsi ini. Tiada hari yang indah tanpa kalian semua.
9. Kerabat dan seluruh rekan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,
Khususnya Jurusan Ekonomi Syariah-3/MB-3 angkatan 2017, yang selama
ini telah berjuang bersama-sama meraih gelar S.E dan semoga kita semua
sukses dalam meraih cita-cita. Serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan
satu persatu yang telah banyak membantu Peneliti dalam menyelesaikan studi
dan melakukan penelitian sejak awal hingga selesainya skripsi ini.
iv

9. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah banyak
membantu peneliti dalam menyelesaikan studi dan melakukan penelitian
sejak awal hingga selesainya skripsi ini.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan balasan yang jauh lebih baik
atas amal kebaikan yang telah diberikan kepada peneliti. Akhirnya peneliti
mengucapkan rasa syukur yang tidak terhingga kepada Allah SWT, karena atas
karunia-Nya peneliti dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Harapan
peneliti semoga skripsi ini bermanfaat bagi pembaca dan peneliti.Amin
yarabbalalamin.
Peneliti menyadari sepenuhnya akan keterbatasan kemampuan dan
pengalaman yang ada pada diri peneliti. Peneliti juga menyadari bahwa skripsi ini
masih jauh dari kata sempurna, untuk itu peneliti sangat mengharapkan kritikdan
saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan skripsi ini.

Padangsidimpuan, 2021
Peneliti,



ERFINA SARI
NIM. 17 402 00221

v

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB -LATIN
A. Konsonan
Fonem konsonan bahasa Arab yang dalam sistem tulisan Arab
dilambangkan dengan huruf dalam transliterasi ini sebagian dilambangkan
dengan huruf, sebagian dilambangkan dengan tanda dan sebagian lain
dilambangkan dengan huruf dan tanda sekaligus. Berikut ini daftar huruf Arab
dan transliterasinya dengan huruf latin.
Huruf
Arab
Nama Huruf
Latin
Huruf Latin Nama
ا Alif Tidak dilambangkan Tidak dilambangkan
ب Ba B Be
ت Ta T Te
ث ̇a ̇ Es (dengan titik di atas)
ج Jim J Je
ح ḥa ḥ
Ha (dengan titik di
bawah)
خ Kha Kh Ka dan ha
د Dal D De
ذ ̇al ̇
Zet (dengan titik di
atas)
ز Ra R Er
ز Zai Z Zet
س Sin S Es
ش Syin Sy Es
ص ṣad ṣ
Es(dengan titik di
bawah)
ض ḍad ḍ
De (dengan titik di
bawah)
ط ṭa ṭ
Te (dengan titik di
bawah)
ظ ẓa ẓ
Zet (dengan titik di
bawah)
ع „ain .„. Koma terbalik di atas
غ Gain G Ge
ف Fa F Ef
vi

ق Qaf Q Ki
ك Kaf K Ka
ل Lam L El
م Mim M Em
ن Nun N En
و Wau W We
ه Ha H Ha
ء Hamzah ..‟.. Apostrof
ي Ya Y Ye

B. Vokal
Vokal bahasa Arab seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri dari vocal
tunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong.
1. Vokal Tunggal adalah vokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa
tanda atau harkat transliterasinya sebagai berikut:
Tanda Nama Huruf Latin Nama
fatḥah A A
Kasrah I I
ْ و ḍommah U U

2. Vokal Rangkap adalah vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa
gabungan antara harkat dan huruf, transliterasinya gabungan huruf.
Tanda dan
Huruf
Nama Gabungan Nama
..... ي fatḥah dan ya Ai a dan i
ْ وْ...... fatḥah dan wau Au a dan u

3. Maddah adalah vocal panjang yang lambangnya berupa harkat dan huruf,
transliterasinya berupa huruf dan tanda.
HarkatdanHuruf Nama HurufdanTanda Nama
..َ..ا ......َ..ى fatḥah dan alif ̅ a dangaris
vii

atau ya atas
ى..ٍ... Kasrah dan ya
i dan garis di
bawah
ُ....و
ḍommah dan
wau
̅
u dan garis di
atas

C. Ta Mar butah
Transliterasi untuk tamarbutah ada dua:
1. Ta Marbutah hidup yaitu Ta Marbutah yang hidup atau mendapat harkat
fatḥah, kasrah, danḍommah, transliterasinya adalah /t/.
2. Ta Marbutah mati yaitu TaMarbutah yang mati atau mendapat harkat
sukun, transliterasinya adalah /h/.
Kalau pada suatu kata yang akhir katanya TaMarbutah diikuti oleh
kata yang menggunakan kata sandang al, serta bacaan kedua kata itu
terpisah maka TaMarbutah itu ditransliterasikan dengan ha (h).
D. Syaddah (Tasydid)
Syaddah atau tasydid yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan
dengan sebuah tanda, tanda syaddah atau tanda tasydid. Dalam transliterasi ini
tanda syaddah tersebut dilambangkan dengan huruf, yaitu huruf yang sama
dengan huruf yang diberitanda syaddahitu.
E. Kata Sandang
Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf,
yaituلا . Namun dalam tulisan transliterasinya kata sandang itu dibedakan
antara kata sandang yang diikuti oleh huruf syamsiah dengan kata sandang
yang diikuti oleh huruf qamariah.
viii

1. Kata sandang yang diikuti huruf syamsiah adalah kata sandang yang diikuti
oleh huruf syamsiah ditransliterasikan sesuai dengan bunyinya, yaitu huruf
/l/ diganti dengan huruf yang sama dengan huruf yang langsung diikuti kata
sandang itu.
2. Kata sandang yang diikuti huruf qamariah adalah kata sandang yang diikuti
oleh huruf qamariah ditransliterasikan sesuai dengan aturan yang digariskan
didepan dan sesuai dengan bunyinya.
F. Hamzah
Dinyatakan didepan Daftar Transliterasi Arab-Latin bahwa hamzah
ditransliterasikan dengan apostrof. Namun, itu hanya terletak di tengah dan
diakhir kata. Bila hamzah itu diletakkan diawal kata, ia tidak dilambangkan,
karena dalam tulisan Arab berupa alif.
G. Penulisan Kata
Pada dasarnya setiap kata, baik fi’il, isim, maupun huruf, ditulis
terpisah. Bagi kata-kata tertentu yang penulisannya dengan huruf Arab yang
sudah lazim dirangkaikan dengan kata lain karena ada huruf atau harakat yang
dihilangkan maka dalam transliterasi ini penulisan kata tersebut bisa dilakukan
dengan dua cara: bisa dipisah perkata dan bisa pula dirangkaikan.
H. Huruf Kapital
Meskipun dalam sistem kata sandang yang diikuti huruf tulisan Arab
huruf kapital tidak dikenal, dalam transliterasi ini huruf tersebut digunakan
juga. Penggunaan huruf kapital seperti apa yang berlaku dalam EYD,
diantaranya huruf kapital digunakan untuk menuliskan huruf awal, nama diri
ix

dan permulaan kalimat. Bila nama diri itu dilalui oleh kata sandang, maka yang
ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf
awal kata sandangnya.
Penggunaan huruf awal kapital untuk Allah hanya berlaku dalam
tulisan Arabnya memang lengkap demikian dan kalau penulisan itu disatukan
dengan kata lain sehingga ada huruf atau harakat yang dihilangkan, huruf
capital tidak dipergunakan.
I. Tajwid
Bagi mereka yang menginginkan kefasihan dalam bacaan, pedoman
transliterasi ini merupakan bagian takterpisahkan dengan ilmu tajwid. Karena
itu keresmian pedoman transliterasi ini perlu disertai dengan pedoman tajwid.
Sumber: Tim Puslitbang Lektur Keagamaan. Pedoman Transliterasi Arab-
Latin, Cetakan Kelima, Jakarta: Proyek Pengkajian dan
Pengembangan Lektur Pendidikan Agama, 2003.
















x

DAFTAR ISI

HALAMAN PENGESAHAN PEMBIMBING
SURAT PERNYATAAN PEMBIMBING
SURAT PERNYATAAN MENYUSUN SKRIPSI SENDIRI
HALAMAN PERYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI

ABSTRAK ..................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................... ii
PEDOMAN ARAB -LATIN .......................................................................... vi
DAFTAR ISI .................................................................................................. xi
DAFTAR TABEL .......................................................................................... xiii
DAFTAR GAMBAR ...................................................................................... xiv
DAFTAR LAMPIRAN .................................................................................. xv

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ....................................................................... 1
B. Batasan Masalah................................................................................... 7
C. Batasan Istilah ...................................................................................... 7
D. Rumusan Masalah ................................................................................ 8
E. Tujuan Penelitian ................................................................................. 8
F. Manfaat Penelitian ............................................................................... 8
G. Sistematika Pembahasan ...................................................................... 9

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. LandasanTeori ........................................................................................ 11
1. Halal ............................................................................................................ 11
a. Pengertian Halal ............................................................................ 11
b. Produk Halal .................................................................................. 14
2. Value-Chain (Rantai Nilai) ................................................................ 17
a. Pengertian Value-Chain (Rantai Nilai) ......................................... 17
b. Konsep Value-Chain ..................................................................... 18
3. Terciptannya Halal Value-Chain Pada Kegiatan Ekonomi ............... 25
a. Pengertian Halal Value-Chain ....................................................... 25
b. Halal Value-Chain dalam Makanan .............................................. 28
4. Sertifikat Halal ................................................................................... 33
a. Pengertian Sertifikat Halal ............................................................ 33
b. Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal ........................................ 36
5. Penyembelihan Dalam Presfektif Islam ............................................. 37
B. PenelitianTerdahulu ................................................................................ 41

BAB III METODE PENELITIAN
A. Lokasi dan Waktu Penelitian ............................................................... 51
B. Jenis Penelitian ..................................................................................... 51
C. Subjek Penelitian .................................................................................. 51
xi

D. Sumber Data ......................................................................................... 52
a. Data Primer ................................................................................... 52
b. Data Skunder ................................................................................. 52
E. TeknikPengumpulan Data .................................................................... 52
a. Observasi ....................................................................................... 53
b. Wawancara .................................................................................... 53
c. Dokumentasi ................................................................................. 54
F. Teknik Analisis Data ............................................................................ 54
a. Data Reduction (Reduksi Data) .................................................... 54
b. Data Display (Penyajian Data) ..................................................... 55
c. Conclusion (Pengambilan Kesimpulan) ....................................... 55
G. Teknik Pengecekan Keabsahan Data ................................................... 56
a. Meningkatkan Ketekunan .............................................................. 56
b. Tiangulasi ....................................................................................... 57

BAB IV HASIL PENELITIAN
A. Gambaran Umum Tentang Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan .......................................................................... 58
1. Sejarah Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan ............... 58
2. Profil Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan .................. 58
B. Hasil Penelitian ................................................................................... 59
1. Analisis Halal Value-Chain Pada Proses Potong
Ayam Di Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan ............ 59
2. Cara Memperoleh Sertifikat Halal Yang Dikeluarkan Pihak
MUI ............................................................................................... 77
C. Pembahasan Hasil Penelitian ............................................................ 82
D. Keterbatasan penelitian ..................................................................... 84

BAB V PENUTUP ......................................................................................... 85
A. Kesimpulan .......................................................................................... 85
B. Saran ................................................................................................ 85

DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
SURAT RISET
DAFTAR LAMPIRAN






xii

DAFTAR TABEL

HALAMAN
Tabel I.1 Penelitian Terdahulu .............................................................................41


























xiii

DAFTAR GAMBAR
HALAMAN
Gambar II.1 Kegiatan Rantai Nilai (Value-Chain) .............................................21
Gambar II.2 Halal Value-Chain Dalam Kegiatan Ekonomi ............................... 26
Gambar IV.3 Tahapan dan Pelaku Rantai Nilai pada Proses Pemotongan ayam di
rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan ....................................................61
Gambar IV.4 Analisis Halal Value-Chain pada proses potong ayam di rumah
potong UD. Ayam segar Panyabungan ...............................................................75






















xiv

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran I Pedoman Obseervasi
Lmapiran II Pedoman Wawancara
Lampiran III Dokumentasi
Lampiran IV Surat Mohon Izin Riset
Lampiran V Surat Balasan Riset

xv

1



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu strategi dalam upaya pencapaian visi indonesia sebagai pusat
ekonomi syariah yang terkenal adalah penguatan rantai nilai halal (Halal
Value-Chain). Value-Chain (Rantai Nilai) menggambarkan cara memandang
suatu perusahaan sebagai rantai aktivitas yang mengubah input menjadi output
yang bernilai bagi pelanggan. Nilai bagi pelanggan berasal dari tiga sumber
dasar yaitu aktivitas yang membedakan produk, aktivitas yang menurunkan
biaya produk dan aktivitas yang dapat segera memenuhi kebutuhan pelanggan.
Value-Chain berupaya memahami bagaimana suatu bisnis menciptakan nilai
bagi pelanggan dengan memeriksa kontribusi dari aktivitas-aktivitas yang
berbeda dalam bisnis terhadap nilai tersebut.
Menurut Porter Halal Value-Chian (HVC) memiliki makna secara bahasa
yang berarti rantai nilai, sedangkan secara istilah adalah kegiatan menyeluruh
dalam proses pembuatan produk atau jasa dari mengubah input menjadi output
yang bernilai bagi pelaanggan dan dapat dikatakan halal.
1
Rantai nilai
mendefenisikan sembilan kegiatan yang secara strategis relevan, lima kegiatan
primer dan empat kegiatan pendukung. Kegiatan primer meliputi Logistik
kedalam atau mamasukkan bahan dalam bisnis, Operasi atau mengubah bahan
menjadi produk akhir, Logistik keluar atau mengirimkan produk akhir,
Memasarkan produk, yang meliputi penjualan, Memberikan layanan produk.

1
Pratiwi Subianto, “Rantai nilai dan prespektif kesadaran masyarakat muslim akan
makanan halal” dalam Jurnal CIMAE, Volume , 2018, hlm. 142.
1

2



Dan adapun kegiatan pendukung rantai nilai meliputi, Pengadaan,
Pengembangan teknologi, Manajemen sumber daya manusia, Infrastruktur
perusahaan, ditangani oleh departemen khusus.
Pesatnya perkembangan rantai nilai perusahaan di tinjau dari prinsip
yang digunakan sesuai prinsip-prinsip syariah. Prinsip bisnis dalam Islam
dimana selain sebuah perusahaan mengejar profit dari kegiatan ekonomi yang
dilakukanya juga untuk mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat demi
kemaslahatan. Bukan semata-mata karena materiil sebuah perusahaan
melaksanakan aktivitas ekonomi namun juga mempertimbangan aspek
maslahah. Dalam hal ini aktivitas ekonomi yang sedang berkembang adalah
industri rumah potong ayam yang ada di pasaran, karena industri ini perlu
dilihat mengenai halal dan haramnya.
Jika dihubungkan dengan industri rumah potong, maka rantai nilai
merupakan aspek penting untuk mengubah ayam yang masih dalam keadaan
hidup hingga menjadi daging ayam yang siap dikonsumsi oleh konsumen dan
benar-benar halal. Strategi Halal Value-Chain menginginkan adanya integrasi
dari Input, produksi, distribusi, pemasaran, dan konsumsi hasil akhir.
Semuanya harus menunjukkan nilai syariah dan tidak boleh adanya campuran
dengan hal-hal yang tidak halal khususnya dalam penyembelihan ayam.
2

Cara penyembelihan yang banyak terjadi dipasaran perlu untuk
mendapatkan perhatian dari pihak yang berwenang seperti LPPOM MUI
(Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama

2
Bonne, K., & Verbeke, W. “Religious values informing halal meat production and
the control and delivery of halal credence quality. Agriculture and Human Values”, 2008, hlm. 35.

3



Indinesia). Tingkat kepedulian penjual ayam potong menyebabkan kualitas
ayam potong menjadi rendah. Mulai dari pemotongan yang tidak sesuai syariat
Islam, beredarnya ayam tiren (mati kemaren) yang akan menjadi daftar panjang
perlunya penelitian terhadap produk ayam potong. Hal terpenting untuk
diperhatikan adalah pakan yang diberikan kepada ayam serta kebersihan
kandang ayam.
Meningkatnya kebutuhan akan daging khususnya daging ayam
menjadikan banyak orang melirik Industri penyembelihan ayam yang dikenal
dengan Rumah Potong Hewan (RPH), karena dianggap menguntungkan serta
pemotongannya sederhana, apalagi banyak rumah makan dan restaurant yang
memasok daging ayam dari pemasok ayam. Rumah Potong Hewan (RPH)
merupakan sebuah tempat yang digunakan untuk memotong hewan dan salah
satunya adalah pada pemotongan ayam yang dikonsumsi masyarakat umum,
juga merupakan industri peternakan yang melakukan pemotongan ayam dan
diolah menjadi karkas ayam yang siap dikonsumsi oleh konsumen.
3

Islam mengajarkan bahwa makanan yang kita konsumsi bukan hanya
ditinjau dari jenis bahan makanannya saja, tapi juga harus pula memenuhi
kriteria Halalan Thayiban. Suatu produk makanan akan dikatakan memenuhi
kriteria halal Thayiban jika makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak
diharamkan serta mengundang selera dan tidak membahayakan fisik. Jika
memenuhi dua kriteria yaitu berdasarkan zat dan prosesnya. Makanan yang
halal menurut zatnya (lizatihi) adalah makanan yang bendanya jelas halal, baik,

3
Arman Suhada,”Jaminan Halal Dalam Proses Penyembelihan Ayam Potong,” (Skripsi,
IAIN Metro, 2020, hlm. 4.

4



bermanfaat bagi kesehatan, tidak merusak badan, tidak merusak akal pikiran,
serta tidak kotor dan tidak menjijikkan.
4

Kehalalan dilihat dari prosesnya merupakan suatau proses yang
dilakukan berdasarkan syariat Islam. Pemotongan hewan dengan syariat Islam
harus memenuhi berbagai syarat dari berbagai sisi, yaitu dari sisi
penyembelihan, hewan yang disembelih, dan juga alat yang digunakan untuk
menyembelih. Dari sisi penyembelihan harus memenuhi syarat yang ditetapkan
yaitu beragama Islam, baligh (dewasa), menyembelih dengan menyebut nama
Allah, menyembelih dengan sengaja dan penyembelihan harus dapat melihat
atau tidak buta, serta harus berakal sehat. Dari sisi hewan yang disembelih juga
harus memenuhi syarat, yaitu pertama, binatang yang akan disembelih masih
dalam keadaan hidup karena binatang yang mati bukan karena disembelih
berarti sudah menjadi bangkai. Syarat yang kedua adalah binatang yang akan
disembelih yaitu binatang yang halal, baik zatnya maupun cara
memperolehnya.
5

Peneliti melakukan observasi awal yang dilakukan pada tanggal 18
April 2021. Peneliti melakukan penelitian di Pasar baru Panyabungan, Jl.
Willem Iskandar, Kelurahan Sipolu-polu, Kec. Panyabungan Kota, Kab.
Mandailing Natal terhadap salah satu industri yang bergerak pada Rumah
Potong UD. Ayam Segar. Penelitian awal ini bertujuan untuk mengetahui
gambaran lokasi penelitian, subjek penelitian dan mengetahui sekilas tentang

4
Juita Ayu dkk, “Implementasi Etika Bisnis Islam pada Pedagang Ayam Potong di pasar
Kosambi Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung” Volume 3, no. 1 (Februari 2017).
5
Ahmad Arifin, dkk, Penentuan Biaya Strategis Melalui Analisis VALUE CHAIN, vol.
Volume 2, No 1 (Jakarta: Darul Falah, 2020), hlm. 1112.

5



Rumah Potong UD. Ayam Segar. Tahap ini dilakukan dengan melakukan
wawancara kepada beberapa pelanggan yang sering berbelanja di Rumah
Potong UD. Ayam Segar ini. Rumah Potong UD. Ayam Segar berdiri sejak
tahun 1999 sampai sekarang dan Industri Rumah Potong UD. Ayam Segar
belum memiliki Sertifikat Halal dari MUI baik pekerja maupun usaha. Rumah
Potong UD. Ayam Segar ini menyediakan jasa pemotongan ayam.
6

Penyebab industri Rumah Potong UD. Ayam Segar belum memiliki
sertifikat halal dari MUI dikarenakan kurangnya informasi atau pemahaman
tentang prosedur pembuatan sertifikat halal yang dikeluarkan dari pihak MUI.
Industri Rumah Potong UD. Ayam Segar ini belum sepenuhnya dapat
dikatakan halal karena belum adanya sertifikat halal yang dikeluarkan dari
MUI.
Industri rumah potong ayam belum memiliki sertifikat halal bukan
berarti tidak memiliki pelanggan yang banyak, akan tetapi meskipun tidak
adanya sertifikat halal yang dikeluarkan MUI rumah potong UD. Ayam Segar
tetap memiliki pelanggan yang banyak, dibandingkan dengan para industri
rumah potong ayam yang ada di pasar Panyabungan.
Namun, meskipun demikian para pemilik maupun
penyembelih/anggota dari Rumah Potong UD. Ayam Segar ini harus menjaga
kehalalan pada Halal Value-Chainnya khususnya dalam penyembelihan ayam.
Dimana bertujuan untuk lebih meyakinkan konsumen pada industri Rumah
Potong UD. Ayam Segar yang dijalankan.


6
Observasi Awal,. 15 April 2021, PUKUL 09.00 WIB

6



Berdasarkan fenomena diatas Rumah Potong UD. Ayam Segar kurang
meyakini konsumen tentang kehalalan Rumah Potong UD. Ayam Segar
dikarenakan belum memiliki sertifikat halal dan perlu adanya pelatihan
pemotongan ayam yang bertujuan agar pemotongan dilakukan secara syariat
Islam. Sebagaimana hasil wawancara yang dilakukan peneliti bersama Ibu
Karmila sebagai konsumen mengatakan bahwa Rumah potong UD. Ayam
Segar sudah melakukan kegiatan pemotongan ayam sesuai dengan syariat
Islam, karena pada penyembelihannya dilakukan oleh orang dewasa (Baliqh),
mengucap Bismillah serta menghadap kiblat dan menggunakan pisau yang
tajam, akan tetapi belum ada logo Halal pada spanduk industri Rumah Potong
UD. Ayam Segar, karena dengan adanya logo halal akan lebih meyakinkan
konsumen mengenai kehalalan ayam yang ada di rumah potong UD. Ayam
segar Panyabungan.
7

Sejumlah kajian sudah dilakukan dalam bidang ekonomi Islam yaitu pada
tingkatan konseptual dan praktis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
oleh Etwin bahwa kehalalan pada proses potong ayam di rumah potong ayam
Samarinda masih dikategorikan halal, karena tidak terbukti padanya melakukan
hal-hal yang menyebabkan jatuhnya hukum haram pada daging ayam.
8

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Rina Delfita bahwa untuk
menilai tata cara pemotongan ayam yang halal di pasar tempat penelitian
adalah telah sesuai dengan tata cara pemotongan halal yang dikeluarkan oleh

7
Hasil wawancara dengan Ibu Karmila, (Pelanggan Rumah Potong UD. Ayam Segar
Panyabungan), pada tanggal 17 September 2021, PUKUL. 14.00 WIB.
8
Etwin, “Analisis Model Kehalalan Proses Potong Ayam Di Rumah Potong Ayam (RPA)
di Samarinda,” 2017.

7



LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika
Majelis Ulama Indinesia).
9

Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti tertarik melakukan penelitian
lebih lanjut mengenai “Analisis Halal Value-Chain Pada Proses Potong
Ayam di Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan”.
B. Batasan Masalah
Untuk memudahkan peneliti dalam proses penelitian ini, peneliti
membatasi masalah yang akan dibahas yaitu Analisis Halal Value-Chain pada
proses potong ayam di UD. Ayam segar Panyabungan.
C. Batasan Istilah
Batasan Istilah merupakan cara untuk menghindari kesalah pahaman
dalam mengartikan istilah-istilah yang ada dalam penelitian ini, maka peneliti
memberikan batasan istilah sebagai berikut:
1. Halal adalah hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak
terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
10

2. Value-Chain adalah suatau alat strategis yang digunakan untuk memahami
keunggulan kompetitif perusahaan dengan cara lebih baik, untuk
mengidentifikasi di manakah nilai pelanggan dapat ditingkatkan atau

9
Rina Delfita, “Evaluasi Teknik Pemotongan Ayam Ditinjau Dari Kehalalan Dan
Kemampuan Pangan Di Kabupaten Tanah Datar” Volume 5, no. No 1 (Juni 2013).
10
Zulham, Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk
Halal (Jakarta Timur: Kencana, 2018), hlm. 51.

8



dimanakah biaya dapat diturunkan serta memahami hubungan perusahaan
dengan pelanggan dan pemasok, pelanggan dan industri bisnis yang lain.
11

D. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan batasan istilah yang sudah di jelaskan diatas
dan untuk memudahkan dalam melakukan penelitian agar lebih terfokus, maka
peneliti merumuskan masalah yang akan di bahas dalam penelitian ini yaitu:
1. Bagaimana halal Value-Chain pada proses potong ayam di Rumah Potong
UD. Ayam Segar Panyabungan?
2. Bagaimana cara memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan pihak MUI?
E. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun yang menjadi tujuan pada
penelitian ini adalah:
1. Untuk menganalisis halal Value-Chain pada proses potong ayam di Rumah
Potong UD. Ayam Segar Panyabungan.
2. Untuk mengetahui cara memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan pihak
MUI.
F. Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan penelitian yang diharapkan oleh peneliti dalam
penelitian ini adalah:



11
Ahmad Arifin, dkk, “Penentuan Biaya Strategis Melalui Analisis VALUE CHAIN”
dalam Jurnal Volume 2, no. No 1 (Desember 2020): hlm. 130.

9



1. Bagi Peneliti
Sebagai pengetahuan dan menambah wawasan mengenai halal
Value-Chain pada proses potong ayam di Rumah Potong UD. Ayam Segar
Panyabungan.
2. Bagi Pihak Rumah Potong
Sebagai bahan masukan sebagai referensi untuk kebijakan-
kebijakan pada rumah potong UD. Ayam Segar agar halal Value-Chain pada
proses pemotongan ayam dapat terpenuhi.
3. Bagi Peneliti Selanjutnya
Dari penelitian ini diharapkan menjadi referensi atau informasi
untuk peneliti selanjutnya yang akan meneliti dengan penelitian yang sejenis
atau sama.
G. Sistematika Pembahasan
Adapun sistematika penulisan skripsi terdiri dari bagian-bagian agar
lebih mudah memahaminya:
BAB I Pendahuluan: di dalamnya berisikan latar belakang masalah yaitu
berisi uraian yang mengarahkan pada masalah dan juga menunjukkan adanya
sebuah masalah yang dijadikan sebagi objek penelitian. Batasan masalah di
dalamnya memuat tentang pembahasan yang di batasi agar peneliti terarah.
Batasan istilah di dalamnya memuat tentang istilah dalam penelitian ini harus
di jelaskan agar diperoleh pemahaman antara si peneliti dengan si pembaca.
Rumusan masalah yaitu memuat penjabaran hal-hal yang menimbulkan sebuah
pertanyaan dan akan di jawab dalam penelitian ini. Tujuan penelitian

10



merupakan jawaban terhadap rumusan masalah dan bisa memberikan
pemahaman ataupun pengetahuan mengenai penelitian. Manfaat penelitian
yaitu menjelaskan manfaat yang diperoleh dari hasil penelitian.
BAB II Kajian Teori: di dalamnya berisi tentang kerangka teori yang
berisikan pembahasan dan uraian-uraian tentang objek penelitian sesuai dengan
teori atau konsep yang telah di ambil dari berbagai referensi dalam penelitian.
Penelitian terdahulu adalah mencantumkan beberapa hasil penelitian dari orang
lain yang relevan dengan penelitian yang dilakukan.
BAB III Metode Penelitian: di dalamnya berisi tentang lokasi dan waktu
penelitian. Jenis penelitian yaitu penelitian yang hendak dilakukan bersifat
kualitatif dengan pendekatan lapangan. Sumber data menjelaskan bahwa
darimana sumber data di peroleh tahapan yang dilakukan oleh penelitian dalam
mengolah data. Teknik pengumpulan data merupakan cara yang digunakan
peneliti dalam menghasilkan data di lapangan. Instrumen pengumpulan data
memuat alat yang digunakan dalam mengumpulkan data pada suatu penelitian.
BAB IV Hasil Penelitian: di dalamnya berisikan tentang deskripsi data
penelitian yaitu memuat tentang penjabaran dari data yang digunakan dalam
peneliti.
BAB V Penutup: di dalamnya berisi tentang kesimpulan yaitu memuat
jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada rumusan
masalah. Kemudian saran yaitu memuat pokok-pokok pikiran penelitian
kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah atau objek penelitian untuk
menjadikan bahan pertimbangan.

11



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Landasan Teori
1. Halal
a. Pengertian Halal
Kata “halal” berasal dari bahasa Arab, yaitu halla, halal, hill,
dan ahalla, yang berarti sah, boleh, suci dan lain sebagainya.
12
Halal
dalam bahasa Arab للاح yang berarti diizinkan, juga dapat di baca hallal
atau halal yaitu mengacu pada apa yang diizinkan atau halal dalam
hukum Islam.
13
Sedangkan secara etimologi, halal berarti hal-hal yang
boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan
ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
14

Halal juga berasal dari bentuk derifative kata لاح yang berarti
“diizinkan”. Halal merupakan sesuatu yang mubah atau diperkenankan,
yang terlepas dari ikatan larangan dan diizinkan oleh pembuat syariat.
15

Halal berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan dan
membolehkan. Dalam kaitannya dengan hukum syarak, halal memiliki
dua pengertian yaitu, pertama. segala sesuatu yang tidak dikenakan dosa
apabila menggunakannya dan kedua, segala sesuatu yang telah

12
Atiqah Hamid, Buku Pintar Halal Haram Sehari-hari (Jogjakarta: Diva Press, 2012.),
hlm. 15.
13
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of Halal Value Chains:
A Theoritical Approach” IQSR Journal of Economics and Finance, Volume 10, No. 1 (Februari
2019).
14
Adinugraha dan Sartika, “Halal Lifestyle di Indonesia” dalam Jurnal Ekonomi
Syariah,Volume 05, No. 02 (2019).
15
Ulya Fuhaidah Ramlah, “Implementasi Jaminan Produk Pangan Halal di Jambi”
Volume 18, No. 2 (2018).
11

12



diperbolehkan syarak baik untuk mengerjakannya atau
memanfaatkannya. Pengertian pertama menunjuk bahwa kata halal
menyangkut kebolehan (mubah) menggunakan benda-benda atau
apasaja seperti kosmetika, minyak wangi, dan lain-lain. Pengertian
kedua berkaitan dengan kebolehan memanfaatkan dan mengerjakan
sesuatu yang kesemuannya ditentukan berdasarkan nash seperti makan,
minum, termasuk mengkonsumsi obat-obatan.
16

Al Asqar sebagaimana dikutip oleh Zulham berpandangan
bahwa dalil – dalil yang menyatakan mubah adalah pertama, lafaz yang
menyatakan kehalalan, perizinan, tidak bersalah, tidak berdosa, dan
lainnya. Kedua, perbuatan Rasulullah yang menunjukan tidak ada
perintah untuk melakukan dan meninggalkannya. Ketiga, perkataan
Rasulullah yang disaksikan atau disampaikan kepada para sahabat dan
tidak mengandung unsur wajib maupun sunah. Keempat, setiap
perbuatan yang didiamkan syariat dengan tidak menuntuk untuk
meninggalkannya yang disebut dengan Al Ibadah Al aqliyah dan
perbuatan yang diperbolehkan dalam syariat yang disebut dengan Al
Ibadah Al Syar’iyyah.
Halal adalah sesuatu yang jika digunakan atau dikonsumsi tidak
mengakibatkan mendapat dosa (siksa) dan tidak dilarang agama Islam.
Atas dasar tersebut, umat Islam mengkonsumsi barang yang dijamin
kehalalan dan kesuciannya. Menurut ajaran Islam mengkonsumsi yang

16
Ulya Suhaidah Ramlah, hlm. 214 .

13



halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah
wajib.
17
Adapun ayat yang menjelaskan tentang halal terdapat dalam
Q.S. al-Baqarah:168 sebagai berikut
        
        
Artinya: Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh nyata bagimu
(Q.S. al-Baqarah:168).
18


Dalam tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah menyebutkan
sebagai pemberi karunia kepada mereka, bahwa Dia memperbolehkan
mereka makan dari semua apa yang ada di bumi, yaitu yang dihalalkan
bagi mereka lagi baik dan tidak membahayakan tubuh serta akal mereka,
sebagai karunia dari Allah melarang mereka mengikuti langkah-langkah
setan, yakni jalan-jalan dan sepak terjang yang digunakan untuk
menyesatkan para pengikutnya, seperti mengharamhakan bahirah (hewan
unta bahirah), saibah (hewan unta saibah), wasilah (hewan unta wasilah),
dan lain sebagainnya yang dihiaskan oleh setan terhadap mereka dalam
masa jahiliah.
19




17
Gema Rahmadani, “Halal dan Haram Dalam Islam” dalam Jurnal Ilmiah Penegakan
Hukum, Volume 2, No 1 (Juni 2015).
18
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: CV. Afaq Erfani, 2012),
hlm. 25.
19
M. Nasib ar Rifa.i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir (Gema Insani, 1999).

14



Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang di maksud dengan
halal disini adalah suatu makanan ataupun produk yang dikonsumsi oleh
konsumen benar-benar dalam keadaan suci, tanpa adanya campuran
dengan yang berbau haram, misalnya menggunakan minuman keras pada
makanan atau produk. Halal juga sangat berpengaruh kepada keputusan
pembelian konsumen dalam sebuah produk.
b. Produk Halal
Menurut Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal, yang dimaksud dengan produk adalah barang
dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan Produk Halal adalah Produk
yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Untuk
memastikan kehalalan suatu produk maka terdapat jaminan produk
halal. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah
kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan
dengan Sertifikat Halal.
20

Halal harus mencakup dua aspek, yaitu halal secara lahiriah dan
batiniah. Halal secara lahiriyah menyangkut dengan sesuatu yang
melekat pada panca indera, khususnya penglihatan, penciuman dan
pendengaran. Selain itu, alat-alat yang digunakan untuk memproduksi

20
Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Halal Produk Halal, Jakarta, 2014.

15



produk tidak bercampur dengan alat yang terkena barang haram atau
digunakan untuk memproduksi produk haram. Selanjutnya untuk
penggunaan bahan baku, pekerja dan teknik pengerjaan harus sesuai
dengan standar halal.
21

Dalam Proses pengelolaan produk halal yang diatur dalam fatwa Majelis
Ulama Indonesia Nomor 4 tahun 2003 Tentang Standardisasi fatwa halal
adalah sebagai berikut:
22

a. Khamr
1) Khamr adalah setiap yang memabukkan, baik berupa minuman,
makanan maupun lainnya. Hukumnya adalah haram.
2) Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman
yang mengandung ethanol minimal 1%.
3) Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis.
4) Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagai hasil
fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar ةعيزرلادس
(preventif), tapi tidak najis.
5) Minuman keras yang dibuat dari air perasan tape dengan
kandungan ethanol minimal 1% termasuk kategori khamr.
6) Tape dan air tape tidak termasuk khamr, kecuali apabila
memabukkan.


21
Rina Rahmawati, Kehalalan Produk Makanan Dalam Upaya Perlindungan Konsumen
Bagi Umat Muslim (Studi Kasus Pasar Purbalinggo Kabupaten Lampung Timur), Skripsi
Metro:Institut Agama Islam Negeri Metro, 2017.
22
Rina Rahmawati, hlm.15.

16



b. Ethanol, fulse oil, ragi, dan cuka
1) Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
industri khamr adalah suci.
2) Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan
berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri pangan
hukumnya:
a) Mubah, apabila dalam hasil produk akhirnya tidak terdeteksi.
b) Haram, apabila dalam hasil produk akhirnya masih terdeteksi.
c) Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang berasal
dari industri khamr untuk proses produksi industri hukumnya
haram.
d) Fusel oil yang bukan berasal dari khamr adalah halal dan suci.
e) Fusel oil yang berasal dari khamr adalah haram dan najis.
f) Komponen yang dipisahkan secara fsik dari fusel oil yang berasal
dari khamr hukumnya haram.
g) Komponen yang dipisahkan secara fisik dari fusel oil yang berasal
dari khamr dan direaksikan secara kimiawi sehingga berubah
menjadi senyawa baru hukumnya halal dan suci (ةلاحتسا )
h) Cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya
maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
i) Ragi yang dipisahkan dari proses pembuatan khamr setelah dicuci
sehingga hilang rasa, bau dan warna khamr-nya, hukumnya halal
dan suci.

17



2. Value-Chain (Rantai Nilai)
a. Pengertian Value-Chain (Rantai Nilai)
Istilah Value-Chain (rantai nilai) merupakan gambaran cara untuk
memandang suatu usaha sebagai rantai aktivitas yang mengubah input
menjadi output yang bernilai bagi para pelanggan. Nilai bagi pelanggan
berasal dari tiga sumber dasar yaitu, aktivitas yang membedakan produk,
aktivitas yang menurunkan biaya produk dan aktivitas yang dapat segera
memenuhi kebutuhan pelanggan. Analisis rantai nilai (Value-Chain
Analysis) berupaya untuk memahami bagaimana suatu bisnis
menciptakan nilai bagi pelanggan dengan memeriksa konstribusi dan
aktivitas-aktivitas yang ada dalam bisnis tersebut.
23

Menurut Shank dan Govindarajan Value-Chain merupakan alat
untuk memahami rantai nilai yang membentuk suatu produk. Rantai nilai
(Value-Chain) ini berasal dari aktivitas-aktivitas yang dilakukan, mulai
dari pengolahan bahan baku sampai ketangan konsumen.
24

Menurut Porter analisis Value-Chain merupakan analisis alat
analisis stratejik yang digunakan untuk memahami secara lebih baik
terhadap keunggulan kompetitif. Value-Chain dapat mengidentifikasi
dimana pelanggan dapat menilai dan memahami secara lebih baik

23
Oktavima Wisdaningrum, “Analisis Rantai Nilai (Value Chain) Dalam Lingkungan
Internal Perusahaan,” No 1, April 2013.
24
Aniek Rumijati, dkk, Kemandirian Ekonomi dan Bisnis Indonesia Mengahadapi Era
Revolusi Industri 4.0 (UMMPress, 2020), hlm. 176.

18



hubungan perusahaan dengan pemasok/supplier, pelanggan, dan
perusahaan lain dalam industri.
25

Berdasarkan pengertian ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa
Value-Chain merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan pada
setiap tahapan atau langkah yang dilakukan, mulai dari tahap produksi
hingga sampai kepada tangan konsumen untuk siap dikonsumsi, guna
untuk meningkatkan nilai atau pemanfaatan pada barang atau jasa dan
bernilai bagi pelanggan.
b. Konsep Value-Chain
Porter menggunakan kerangka rantai nilai guna untuk
mempelajari bagaimana suatau perusahaan seharusnya dapat
memposisikan dirinya di pasar serta didalam hubungan mereka dengan
para pemasok, pembeli, dan pesaing. Ide keunggulan kompetitif suatu
kegiatan usaha dapat dilihat dengan bagaimana suatu kegiatan usaha
dapat memberi konsumen suatu produk atau layanan yang nilainya setara
dengan produk atau pelayanan yang dihasilkan oleh perusahaan pesaing,
namun dengan menggunakan biaya yang lebih rendah dan baigaimana
suatu kegiatan usaha dapat menghasilkan produk atau layanan yang
meskipun harganya lebih mahal dibandingkan produk atau layanan yang
diberikan oleh perusahaan pesaing, namum tetap diminati oleh konsumen
yang bersedia membayar lebih.
26


25
Budy Purnawanto, Manajemen SDM Berbasi Proses, (Jakarta:Grasindo, 2012), hlm.
57.
26
Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran (PT. indeks, 2008), hlm.
47.

19



Dalam kerangka Porter, rantai nilai memberikan alat yang dapat
digunakan perusahaan untuk menentukan sumber keunggulan kompetitif
mereka (baik sumber yang ada saat ini ataupun yang masih berupa
potensi). Khususnya, dalam argumentasinya Porter menyatakan bahwa
sumber-sumber keunggulan kompetitif tidak dapat terdeteksi hanya
dengan melihat kondisi perusahaan secara keseluruhan, akan tetapi
perusahaan tersebut harus diuraikan menjadi serangkaian kegiatan, dan
keunggulan daya saing yang dimiliki perusahaan akan ditemukan disatu
atau lebih kegiatan tersebut. Porter membedakan antara kegiatan utama
yang secara langsung berkontribusi menambahkan nilai pada produk atau
layanan yang dihasilakn oleh perusahaan, dan kegiatan pendukung, yang
membawa efek tak langsung terhadap nilai akhir suatu produk.
Porter memperkenalkan gagasan bahwa daya saing suatu
perusahaan tidak secara ekslusif atau semata-mata berhubungan dengan
proses produksi. Daya saing suatu kegiatan usaha dapat dianalisis dengan
cara melihat rantai nilai yang mencakup perancangan produk, pengadaan
input atau sarana produksi, logistik, logistik ekternal, pemasaran,
penjualan, purna jual, dan layanan pendukung seperti misalnya
perancangan strategis, manajemen sumber daya manusia, dan kegiatan
penelitian. Porter selanjutnya mengajukan suatu model rantai nilai
sebagai alat untuk mengidentifikasi cara-cara menghasilkan nilai tambah
bagi konsumen yang mana ada model ini ditampilkan keseluruhan nilai
yang terdiri dari aktivitas-aktivitas nilai dan keuntungan (margin),

20



aktivitas nilai dibagi menjadi lima aktivitas utama (primary activities)
dan empat aktivitas pendukung (support activities). Aktivitas utama
digambarkan secara berurutaan yaitu mulai dari membawa bahan baku ke
dalam bisnis (inbound logistic), kemudian diubah menjadi barang jadi
(operating), mengirimkan barang yang sudah jadi (outbound logistic),
menjual barang tersebut (marketing and sales) dam memberikan layanan
purna jual (service).
27

Konsep porter tentang rantai nilai (Value Chain) merupakan
konsep yang mengajarkan bahwa tujuan utama usaha bisnis untuk
mewujudkan laba (margin) diproses dan akan diwujudkan melalui
kerjasama anatara aparatur operasi (direct operating activities) dan
aparatur penunjang (sepporting activities). Rantai nilai mengidentifikasi
sembilan kegiatan yang secara starategis relevan, lima kegiatan primer
dan empat kegiatan pendukung. Kegiatan primer yaitu sebagai berikut:
1) Logistik kedalam atau masukan bahan dalam bisnis.
2) Operasi atau mengubah bahan menjadi produk akhir.
3) Logistik keluar atau mengirimkan produk akhir.
4) Memasarkan produk, yang meliputi penjualan.
5) Memberikan layanan produk.
Kegiatan pendukung yaitu sebagai berikut:
1) Pengadaan.
2) Pengembangan Teknologi.

27
Liana Mnagifera, “Analisis Rantai Nilai (Value Chain ) Pada Produk Batik Tulis di
Surakarta” Volume 19, No.1 (Juni 2015): hlm. 26.

21



3) Manajemen Sumber Daya Manusia.
4) Infrastruktur perusahaan, ditangani oleh departemen khusus.

Kegiatan Rantai Nilai (Value Chain) dapat digambarkan sebagai berikut:
Infrastruktur
Manajemen SDM
Pengembangan Teknologi
Pengadaan Sumber Daya (Pembelian)
Logistik
Masuk
Aktivitas
Operasi
(Produksi/
Penyediaan)
Logistik
Keluar
Pemasaran
&
Penjualan
Pelayanan
Aktivitas Utama
Gambar II. 1
Kegiatan Rantai Nilai (Value Chain)



Kegiatan dari aktivitas rantai nilai (Value Chain) dapat diuraikan, produk
yang harus di proses atau disediakan memerlukan kerja sama berbagai
pihak pelaksana kegiatan langsung (Direct Operating Function), yaitu:
a) Logistik Masuk
Pemasok yang akan mendukung terselenggaranya kegiatan logistik
masuk. Logistik masuk melibatkan penerimaan dan penyimpanan
bahan mentah dan penggunaannya muncul dalam manufaktur sebagai
kebutuhan.
28

b) Aktivitas Operasi
Fungsi operasi atau departemen pabrikisasi yang akan melakukan
pengolahan atas masukan (input) menjadi keluara (output). Operasi

28
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of Halal Value Chains:
A Theoritical Approach" IQSR Journal of Economics and Finance, Volume 10, No. 1 Februari
2019.”
Aktivitas Pendukung

22



berkaitan dengan proses mengubah bahan mentah menjadi barang jadi
sedangkan untuk bisnis yang beroperasi dalam sektor jasa berkaitan
dengan proses penyediaan layanan.
c) Logistik Keluar
Logistik keluar terkait dengan pergudangan dan distribusi produk jadi.
Fungsi distribusi dan pergudangan yang akan menyimpan dan
mengatur distribusi keluaran itu ke pasar.
d) Pemasaran dan Penjualan
Fungsi pemasaran dan penjualan yang akan memasukan atau menjual
produk yang dihasilkan atau disediakan sejak dari gudang perusahaan
ke tangan konsumen. Pemasaran dan penjualan mengacu pada pilihan
dan penerapan strategi pemasaran untuk mengkomunikasikan pesan
pemasaran ke segmen target pelanggan dan generasi penjualan.
29

e) Pelayanan
Fungsi layanan pelanggan (Customer Service atau Customer
Relationship Management ), merupakan fungsi yang harus membina
hubungan dengan parapelanggan, antara lain selalu mengingatkan
kepada pelanggan akan produk yang disediakan atau diproduksi oleh
perusahaan. Pemeliharaan hubunan dapat dibangun melalui hubungan
korespondensi (surat berwarkat, e-mail, atau melalui situs internet),
atau melalui acara jamuan makan dengan para pelanggan utama
perusahaan, pameran, dan kegiatan hubungan masyarakat.

29
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of Halal Value Chains:
A Theoritical Approach" IQSR Journal of Economics and Finance, Volume 10, No. 1, Februari
2019. ”

23



Pelaksanaan aktivitas operasi tersebut memerlukan dukungan
dari pihak aparatur pendukung yang lazim disebut fungsi staf (back office
function). Fungsi pendukung itu mencakup:
1. Infrastruktur
Menyangkut sturuktur organisasi yang menjelaskan hak dan
kewajiban, pola hubungan formal antara semua pihak yang terkait,
aturan tata kerja (standar operasi dan prosedur), dan aturan mengenai
bonus. Infrastruktur akan menjelaskan pola arus komunikasi dan
semua informasi sehingga semua pihak mengetahui cara dan prosedur
kerja sama.
2. Manajemen SDM
Berfungsi untuk melakukan rekruitmen, penempatan, pengembangan,
kompensasi, dan pemeliharaan karyawan. Kinerja yang baik dari
manajemen sumber daya manusia akan menjamin ditariknya SDM
yang berkualitas, yaitu sesuai dengan tuntutan spesifikasi keahlian
yang diperlukan oleh semua elemen organisasi.
3. Pengembangan Teknologi
Terutama yang berhubugan dengan perbaikan teknologi produksi dan
teknologi informasi untuk menunjang terwujudnya Customer
Relationship Manajemen. Adopsi teknologi maju akan menjadi
penunjang terhadap usaha meningkatakan efisiensi dan efektivitas
proses kegiatan.

24



4. Pengadaan Sumber Daya (Pembelian)
Fungsi dari bidang ini adalah temasuk penyusunan anggaran yang
menunjang aktivitas operasi langsung ( direct operating activities )
dan aktivitas pembelian sumber daya ekonomi yang diperlukan oleh
organisasi atau perusahaan. Aktivitas tersebut mencakup pula
pencarian mitra pemasok yang menguntungkan perusahaan.
Konsep rantai nilai dalam kerangka Porter memiliki penerapan
yang ketat dalam bisnis. Sebagai konsekuensinya, analisis rantai nilai
utamanya bertujuan untuk mendukung keputusan manajemen serta
strategi pihak eksekutif. Model yang diciptakan oleh Porter berguna
untuk mengidentifikasi beberapa kegiatan utama dan pendukung yang
umum dijumpai pada berbagai kegiatan bisnis. Rantai nilai hanya
menyoroti beberapa kegiatan khusus yang membuat perusahaan dapat
menciptakan nilai dan dengan demikian menjadikan model ini alat
yang berguna untuk menyederhanakan analisis.
Berdasarkan tahapan-tahapan dalam analisis Value-Chain diatas
dapat disimpulkan bahwa, suatu perusahaan atau industri harus
melakukan pembagian tugas kepada karyawan/pekerja, guna untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan ataupun
industri. Dalam tahapan ini sangat membantu perusahaan/industri
untuk menjalankan tugas-tugas yang telah diberikan kepada karyawan
ataupun pekerja.

25



3. Terciptanya Halal Value Chain dalam Kegiatan Ekonomi
a. Pengertian Halal Value-Chain
Halal Value-Chain merupakan upaya terintegrasi industri mulai
dari input, produksi, distribusi, pemasaran dan konsumsi. Dalam
menghasilkan produk yang halal, input bahan baku harus diperhatikan
begitu juga halnya dengan teknologi pengolahan yang digunakan. Dari
segi pengemasan juga harus mencerminkan kebersihan dan terjaga
kehalalan sampai dengan produk akhir yang diterima konsumen
muslim.
30

Berdasarkan pengertian halal Value-Chain diatas, maka dapat
peneliti simpulkan bahwa untuk menghasilkan produk/jasa yang benar-
benar halal harus memperhatikan rantai nilai (Value-Chain) nya, mulai
dari bahan baku hingga pada teknologi yang digunakan dan sampai
kepada pendistribusiannya. Adapun halal ValueChain dalam kegiatan
ekonomi terdapat pada gambar dibawah ini:


30
Pratiwi Subianto,” Rantai Nilai dan Prespektif Kesadaran Masyarakat Muslim akan
Makanan Halal”, dalam Jurnal CIMAE, Vol. 1, 2018, hlm. 143-144.

26




Gambar II. 2
Halal Value Chain dalam Kegiatan Ekonomi

Dari gambar diatas dapat diketahui bahwa dalam menciptakan rantai nilai
halal dengan mulai melihat kegiatan produksi, distibusi hingga pada
kegiatan konsumsi. Adapun penjelasan dari gambar diatas yaitu:
1) Sebuah rantai nilai halal dari kegiatan produksi dapat diartikan sebagi
suati keadaan yang menyangkut kepada ruang dan waktu tentang
seluruh kegiatan produksi barang dan jasa yang memiliki nilai
halalnya, serta sebuah kegiatan yang menambah nilai guna suatu
barang menjadi lebih tinggi baik dari segi material maupun mora
(halal). Yang termasuk dalam cluster ini yaitu negara, khususnya
kegiatan ekonomi Islam dan keuangan Islam Internasional, dan yang
terpenting sertifikat halalan tayyiban untuk semua lembaga yang
memproduksi baik produsen jasa maupun barang dari majelis
masing-masing.

27



2) Cluster rantai nilai halal dari aktivitas distribusi diartikan sebagai
keadaan yang melibatkan ruang dan waktu mengenai semua kegiatan
yang mengakibatkan perpindahan barang dan jasa yang memiliki
nilai halal, serta kegiatan yang menjaga nilai atau kegunaan barang
yang ada agar lebih tinggi dari segi material dan moral (halal).
Cluster dalam kegiatan distribusi ini merupakan negara, swasta, dan
jaringan atau industri IT yang meliputi hubungan dalam negeri dan
luar negeri, terutama dalam kegiatan ekonomi Islam dan keuangan
Islam internasional, dan yang terpenting sertifikat halalan tayyiban
untuk semua lembaga distribusi, baik distribusi jasa maupun barang
dari majelis ulama masing-masing.
31

3) Cluster rantai nilai halal dari kegiatan konsumsi diartikan sebagai
suatu kondisi yang menyangkut ruang dan waktu tentang semua
kegiatan pembelanjaan atau penggunaan nilai barang atau jasa yang
memiliki nilai halal, serta kegiatan yang memanfaatkan nilai atau
kegunaan barang yang ada agar lebih bermanfaat bagi kebutuhan
manusia di dalam segi material dan moral (halal). Cluster kegiatan
konsumsi adalah negara, swasta, dan IT atau jaringan industri bahkan
umat secara keseluruhan yang meliputi hubungan dalam negeri dan
luar negeri, terutama kegiatan ekonomi Islam dan keuangan Islam
intrnasional, dan yang terpenting adalah sertifikasi halalantayyibah

31
Abdul Saidir Amir Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of halal Value Chains: A
Theoritical Approach” IQSR Journal of Economics anf Finance, Volume 10, No. 1, Februari
2019.

28



terhadap seluruh lembaga konsumsi baik konsumen barang maupun
jasa dari majelis ulama masing-masing.
32

b. Halal Value- Chain dalam Makanan
Perubahan dan perkembangan gaya hidup halal ini harus mampu
dilayani oleh sektor industri halal dengan baik, yaitu dengan menjaga
kualitas rantai pasok makanan halal mulai dari kepastian bahan baku
halal, proses produksi sampai dengan konsumen mendapatkan produk,
semuanya harus terjamin kehalalannya. Produk olahan makanan dan
minuman sendiri, pada prinsipnya adalah halal, kecuali yang diharamkan
oleh Allah dan Rasul-Nya. Dasar penentuan halal haramnya makanan
bagi seorang muslim terdapat dalam Al-Qur‟an Surah Al-Baqarah ayat
173
       
            
      
Artinya : “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka
tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha

32
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of Halal Value Chains:
A Theoritical Approach.” IQSR Journal of Economics and Finance, Volume 10, No. 1, Februari
2019.

29



Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Al-Baqarah :
1730).
33


Dalam tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah Ta‟ala
juga memberitahukan bahwa Dia tidak mengharamkan makanan-
makanan itu kecuali bangkai saja, yaitu binatang yang mati dengan
sendirinya, tanpa disembelih. Selain itu, Allah Ta‟al juga mengharamkan
daging babi, baik yang disembelih maupun yang mati dengan sendirinya.
Lemak babi termasuk dalam hukum dagingnya, karena secara
generalisasi, atau karena dagingnya mengandung lemak, atau melalui
cara qiyas (analogi) menurut suatu pendapat. Allah Ta‟ala juga
mengharamkan kepada mereka binatang yang disembelih dengan
menyebut nama selain nama Allah Ta‟ala, baik itu dengan
mengatasnamakan berhala, sekutu, tandingan dan lain sebagainya, yang
dahulu menjadi kebiasaan orang -orang Jahiliyah untuk
mempersembahkan korban kepadanya.
34

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah akan dikatakan
haram adapun yang dimaksud kedalam haram yaitu bangkai, darah, babi
dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah. Hewan yang
dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram jika mati karena
terbentur, tercekik, jatuh karena ditanduk, diterkam binatang buas dan
yang disembelih untuk berhala (QS. Al Maidah:3)

33
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: CV. Afaq Erfani, 2012),
hlm. 26.
34
M. Nasib ar Rifa‟i, Ibid, hlm. 208.

30



        
     
          
        
        
      
         
     
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih
untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan
anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu
takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini
Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-
cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu
jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S. Al-Maidah :
3).
35



35
Departemen Agama, hlm. 107.

31




Berdasarkan ayat Al-Qur‟an diatas dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan makanan halal adalah makanan yang memenuhi syarat
kehalalan sesuai dengan syari‟at Islam, dan sama halnya pada syarat
kehalalan penyembelihan ayam yang menjadi standar yang harus
digunakan.
1) Proses Penyembelihan Halal pada Ayam
a) Penyembelihan dilakukan dengan mengunakan pisau kecil dan
tajam, bagian yang dipotong adalah saluran pernafasan pada ayam,
yaitu sauran makan dan minun. Penyembelihan menghadap kiblat
dan mengucapkan “Basmallah” atau dengan menyebut nama
Allah.
b) Pencelupan air panas
Setelah ayam dipotong dan dilakukan perendaman kedalam
air panas dengan suhu tertentu. Pencelupan bertujuan untuk
memudahkan pencabutan bulu, pencelupan terlalu lama bisa
menyebabkan kulit terlalu lengket setelah dicabut bulunya.
Pencelupan kedalam air panas untuk mempercepat pencabutan
bulu.
c) Pencabutan bulu ayam
Setelah melalui proses perendaman dilakukan pembersihan
atau pencabutan, segera setelah perendaman dengan menggunakan
mesin pencabut bulu (plucking machine). Mesin pencabut bulu

32



memiliki semacam jari-jari dari bahan karet yang berputar sehingga
dapat mencabut bulu ayam.
Tetapi, pencabutan bulu bisa juga dengan menggunakan
tangan langsung, tetapi cara ini memakan waktu. Pencabutan bulu
setelah proses pencelupan ayam potong kedalam dalam air panas
selesai baru proses pencabutan bulu ayam dilakukan dengan
memakai mesin 20 pencabut bulu 2 (dua) selinder berupa selinder
karet, yang pada kedua permukaannya terdapat duri-duri lunak
yang terbuat dari karet. Kedua selinder berputar dengan arah yang
berlawanan, sehingga jika karkas ayam broiler diletakan
didalamnya bulubulunya akan terkait dan tercabut dari
permukaannya.
d) Pengeluaran jeroan
Proses pengeluaran jeroan dilakukan dengan menyayat
bagian kloaka, isi perut dikeluarkan (hati, jantung, empedu, usus
dan tembolok), empedu langsung dipisahkan dari jeroan lainnya
untuk mencegah kemungkinan pecah dan mengotori jeroan
lainnya dan karkas ayam.
2) Proses Penyembelihan Berdasarkan MUI
Penyembelihan menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan

33



hukum Islam.
36
Pelaksanaan penyembelihan harus mengikuti tata
cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat
dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Karena pada dasarnya
seseorang muslim diwajibkan mengkonsumsi makanan dan
minuman yang halal dan baik.
Adapun proses penyembelihan menurut Majelis Ulama Indonesia
MUI yaitu:
a) Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan
menyebut Asma Allah.
b) Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui
pemotongan saluran makan, saluran pernafasan/kerongkongan,
dan dua pembulu darah.
c) Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
d) Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan
sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirah).
e) Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan
tersebut.
37

4. Sertifikat Halal
a. Pengertian Sertifikat Halal
Dalam UU Jaminan Produk Halal pada ketentuan umum pasal 1
nomor 10 dinyatakan bahwa “sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan

36
Evi Yuliana, “Analisis Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi
Penyembelihan Halal Terhadap Pemotongan Ayam di RPH „Restu Ibu‟ Desa Karangan Kecamatan
Balong Kabupaten Ponorogo,” (Skripsi: IAIN Ponorogo, 2020) hlm. 6-12.
37
Arif Muammar, hlm. 70.

34



suatu produk yang di keluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan produk
Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI. Jadi
dapat disimpulkan bahwa sertifikat halal adalah surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat atau Provinsi
tentang halalnya suatu produk makanan, minuman, obat-obatan dan
kosmetik yang diproduksi oleh perusahaan setelah diteliti dan dinyatakan
halal oleh LPPOM MUI.
38

Sertifikasi halal berlaku selama 2 tahun, dikeluarkan MUI dengan
pengesahan Departemen Agama. Khusus untuk daging yang diekspor,
Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan. Sertifikat
halal bisa dicabut sebelum masa berlakunya habis, jika produsen terbukti
melakukan penyalahgunaan label halal pada produknya.
39

Sertifikasi halal dibutuhkan untuk mengetahui validitas produk
yang diolah, dikemas, dan diproduksi. Konsumen mungkin
membutuhkan produk yang mengandung unsur tertentu, atau
menghindari produk dengan unsur tertentu pula.
40
Dasar hukum
diberlakukannya sertifikasi halal adalah hanya bersumber dari ketentuan
syariat (al-hukm asy-syar’i). Untuk menjamin pemberlakuan ketentuan

38
Arbanur Rasyid, Sertifikat Halal (Sukabumi: Haura Utama, 2020), hlm. 152-152.
39
Sri Nuryati, Halalkan Makanan Anda?, (Solo:PT. Aqwam Media Profetika, 2008),
hlm. 155-156.
40
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama, 2016),
hlm. 112-113.

35



syariah ini terkait hukum halal haram, diperlukan regulasi yang bersifat
prosedural (al-hukm al-ijrai’).
41

Manfaat sertifikasi halal bagi konsumen antara lain sebagai
berikut:
1) Terlindunginya konsumen muslim dari mengonsumsi pangan, obat-
obatan, dan kosmetika yang tidak halal.
2) Secara kejiwaan perasaan hati dan batin konsumen akan tenang.
3) Mempertahankan jiwa dan raga dari keterpurukan akibat produk
haram.
4) Sertifikasi halal juga akan memberikan kepastian dan perlindungan
hukum terhadap konsumen.
42

Sedangkan bagi pelaku usaha, sertifikat halal mempunyai peran
penting, yakni:
1) Sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim,
mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup
muslim.
2) Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
3) Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan.
4) Sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area jaringan
pemasaran.

41
Burhanudin, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikat Halal,
(Malang:UIN Maliki Press, 2011), hlm. 142.
42
Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif , regulasi dan implementasinya
di Indonesia, ( Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014), hlm. 242.

36



5) Memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya
saing dan omzet produksi dan penjualan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami sertifikasi halal adalah
sertifikat yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat
Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sertifikasi halal
berlaku selama 2 tahun, dikeluarkan MUI dengan pengesahan
Departemen Agama. Dan sertifikat halal juga sangat berpengaruh
terhadap bagi konsumen dan pelaku usaha, dimana bagi pelaku usaha
yang dapat meneyebabkan adanya peningkatan pendapatan penjualan dan
meningkatnya citra dan persaingan antara sesama industri, terutama pada
industri rumah potong hewan.
b. Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal
Pengajuan permohonan dilakukan oleh pelaku usaha dengan
melengkapi dokumen data, penetapan lembaga pemeriksa halal oleh
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk menetapkan
lembaga pemeriksa halal, pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk,
penetapan kehalalan produk diterima dari MUI, maka badan
penyelenggara jaminan produk halal menerbitkan sertifikat pada produk
halal.
43





43
Musyrikah Ilyas, “Serifikat dan Labelisasi Produk Halal Presfektif Islam,” dalam
Journal Al-Qadau, 12 Nopember 2017, hlm.367.

37



5. Penyembelihan Dalam Presfektif Islam
a. Pengertian Penyembelihan dalam Presfektif Islam
Penyembelihan dalam Presfektif Islam secara bahasa disebut
dengan Az-zaba’ih merupakan bentuk jamak dari Az-zabihah yang
berarti penyembelihan hewan secara syar‟i yaitu penyembelihan
dengan baik dan suci demi kehalalan mengkonsumsinya. Sedangkan
secara istilah berarti penyembelihan hewan atau pemotongan hewan
dengan cara memotong saluran pernapasan dan saluran makanan serta
urat nadi dengan menggunakan pisau tajam tenggorokan ataupun
organ untuk jalan makanan dan minumnya.
44

Adapun hadist tentang adab penyembelihan yang diriwayatkan oleh
H.R Muslim:

لاا ه اك ذلا نوكت اما للها لا وسر اي تلق ل اق ويبا نع ء ارشعلا بيا نع
ةع ام�ا هاور كا زج لاا اى ذخف في تنعط ل اق ةبلل او قل�ا في

Artinya : Dari Adbu Usyara, “ Saya telah bertanya kepada Rasulullah,
adakah tidak sah menyembelih kecuali di kerongkongan dan
di pangkal leher?” Jawab Beliau, “ Kalau engkau bacok di
pahanya, sesungguhnya cukuplah (memadailah) bagimu.”
45


Berdasarkan hadist diatas dijelaskan bahwa penyembilah dapat
dikatakan sah apabila telah terputusnya saluran pernafasan dan saluran

44
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 6, (Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van
Hoeve, Cet. 7, 2006) hlm. 1969.
45
Sulaiman Rasyid, fIqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012), hlm. 471.

38



makanan pada ayam, dalam hal ini juga dilakukan pada bagian pangkal
leher ayam.
1) Syarat penyembelihan secara umum syarat-syarat penyembelihan
yang wajib dipenuhi bagi kehalalan mengkonsumsi daging hewan
sembelihan adalah berkaitan dengan penyembelih, bagian tubuh yang
disembelih, hakikat penyebutan nama Allah pada penyembelihan, alat
untuk menyembelih, cara-cara penyembelihan hewan.
a) Penyembelih
Untuk menjadikan halal sebuah sembelihan, syariah islam
meletakkan syarat yang harus dipenuhi oleh tukang sembelih, yaitu
profesionalisme (kemampuan). Kemampuan ini ada yang merujuk
kepada kepercayaan penyembelihan dan ada yang kembali dalam
hal-hal karakteristik fisik yang akan dijelaskan melalui penjelasan
beberapa madzhab dibawah ini.
46

Madzhab Hanafi mengharuskan setiap penyembelih harus
beragama islam. Maka orang-orang non muslim sembelihannya
tidak sah, kecuali ahli kitab. Yang dimaksud ahli kitab adalah
pengikut agama Nasrani atau Yahudi (pengikut Injil dan Taurat)
dan orang-orang yang mengenal ahli kitab. Orang yang tidak
mempunyai kitab atau tidak beriman kepada nabi utusan,
sembelihannya tidak halal.
47


46
Musa Kamil, Ensikopedi Halal Haram Dalam Makanan Dan Minuman (solo: ziyad
visi media, ), hlm. 91.
47
Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah 13, diterjemahkan oleh Kamaluddin A. Marzuki dari fiqh
sunnah, (Bandung: PT. Alma'arif, 1987) hlm. 132.

39



Penyembelihan diwajibkan jika penyembelih adalah orang
yang berakal, baik ia seorang pria atau seorang wanita, baik muslim
atau ahli kitab. Jika ia tidak memenuhi syarat ini, misalnya seorang
pemabuk, atau orang gila, atau anak kecil yang belum dapat
membedakan, maka sembelihannya dinyatakan tidak halal.
48

b) Bagian tubuh yang disembelih
Bagaian tubuh hewan yang disembelih harus pada bagian yang
telah ditentukan, yaitu leher dengan memotong dua urat darah,
kerongkongan dan tenggorokannya.
49

Dalam hukum Islam semua jenis binatang yang tidak
ditegaskan tentang keharamannya berati halal untuk dimakan. Akan
tetapi dalam memperoleh daging yang halal tentu harus
menyembelihnya terlebih dahulu kecuali ikan dan belalang Dalam
penyembelihan pun tidak asal mematikan binatang begitu saja,
tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara‟.
Penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara‟
akan menjadikan binatang yang disembelih itu baik, suci dan halal
dimakan. Sebaiknya, apabila menyembelihnya salah maka binatang
yang sebenernya halal dapat berubah menjadi haram.
Adapun yang dimaksud dengan penyembelihan binatang
adalah mematikan binatang yang halal agar halal dimakan dengan

48
Ridho Anwar, “Pengaruh Penyembelihan Halal Terhadap Perilaku Konsumen,” (Skripsi: IAIN
Metro, 2017, hlm. 5.
49
Kementerian Agama RI, Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal
(Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, t.t.), hlm. 20.

40



memotong tenggorokan, jalan makanan, dan urat nadi pokok
dilehernya dengan menggunakan alat yang tajam sehingga
memudahkan kematiannya. Adapun yang menjadi dasar hukum
Islam dalam penyembelihan hewan adalah firman Allah dalam Q.S.
Al-An‟am (6) : 121:
        
      
      
Artinya : Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan
kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu;
dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu
tentulah menjadi orang-orang yang musyrik (Q.S. Al-
An”am: 121).
50


Adapun hadist tentang kewajiban untuk menyembelih
dengan nama Allah terdapat dalam Hadist Shahih dibawah ini:
ايلوأ لىإ ن وح ويل ينط ايشلا ن او( : ول وق في ،سابع نبا نع ا
ات لاف ،للها حبذ ام : ن ول وقي ,)مىء ’ ،اولكف متنأ متبحذ امو ،ولك
: لجو زع للها لزنْاف ويلع للها مسا ركذي لم امم اولك ْات لاو()


Artinya : Dari Ibnu Abbas, isa berkata mengenai friman Allah,
“Sesungguhnya syetan itu membisikkan kepada kawan-

50
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 143.

41



kawannya,”: mereka (para syetan) berkata, “Binatang
yang disembelih dengan menyebut nama Allah jangan
kalian makan dan binatang yang disembelih (tanpa
menyebut nama Allah) boleh kalian makan. Allah
kemudian menurunkan friman-Nya, “Dan janganlah
kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut
nama Allah ketika menyembelih.” (Shahih).
51


Berdasarkan kesimpulan ayat Al-Qur‟an dan Hadist diatas
maka dapat disimpulkan bahwa bagian tubuh hewan yang boleh
disembelih adalah leher dengan memotong dua urat darah,
kerongkongan dan tenggorokannya dan harus menyebut nama
Allah ketika akan menyembelihnya.

B. Penelitian Terdahulu
Menguraikan, menjelaskan penelitian terdahulu sebagai referensi atau
pendukung data penelitian ini.
Tabel II. 1
Penelitian Terdahulu
No Nama Peneliti Judul Peneliti Hasil Penelitian
1. Arman Suhada,
(Skripsi, IAIN
METRO Tahun
2020)
Jaminan Halal Dalam
Proses Penyembelihan
Ayam Potong (Studi
kasus peternakan
ayam potong di
Kabupaten Lampung
Timur
Hasil penelitian dari jurnal
jaminan halal dalam proses
penyembelihan ayam
potong (Studi kasus
peternakan ayam potong di
Kabupaten Lampung Timur
adalah Menunjukkan bahwa
jaminan halal dalam proses
penyembelihan ayam
potong pada peternakan
Ayam Potong di Kabupaten

51
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Daud Seleksi Hadist Shahih
dari Kitab Sunan Abu Dud (Jakarta Selatan, 2007.), hlm. 302.

42



Lampung Timur belum
terjamin kehalalanya.
52

2. Etwin, (Jurnal
Politeknik
Negeri Medan
Vol. 3 No 1
Tahun 2017)
“Analisis Model
Kehalalan Proses
Potong Ayam (RPA)
Di Samarinda”
Hasil penelitian dari jurnal
analisis model kehalalan
proses potong ayam (RPA)
Di Samarinda ini masih
dikategorikan halal. Karena
tidak terbukti padanya
melakukan hal-hal yang
menyebabkan jatuh
hukumnya haram daging
ayam halal. Hanya saja
perlu pemantauan dan
pengawalan MUI untuk
menjaga kehalalan ayam
potong.
53

3. Novia Egahwati,
Sri Handayani
dan Wirawan
wirawan (Jurnal
Vol. 7 No. 3
Tahun 2019)
“Analisis kehalalan
daging ayam ditinjau
dari proses produksi
di Desa Landungsari
Malang”
Hasil penelitian analisis
kehalalan daging ayam
ditinjau dari proses
produksi di Desa
Landungsari Malang ini
menunjukkan bahwa hasil
persentase tingkat kehalalan
daging ayam yang
diproduksi ditujuh RPA
mencapai 83,7%. Proses
secara halal 85,7%. Maka
pada penelitian ini dapat
dikatakan pada proses
kehalalan dan proses
poduksi sebagai halal.s
54

4. Anwar Sadat
Harahap dkk
(Jurnal Amaliah,
Vol. 3 No. 2
Tahun 2019)
“Kehalalan daging
ayam potong di Pasar
Tradisional Medan”
Hasil penelitian kehalalan
daging ayam potong di
Pasar Tradisional Medan
yaitu dengan menerapkan
metode sebagai berikut:
1. menggunakan
pendekatan pendampingan

52
Arman Suhada, “Jaminan Halal Dalam Proses Penyembelihan Ayam Potong (Studi
Kasus Peternakan Ayam Potong di Kabupaten Lampung Timur,” (Skripsi: IAIN Metro, 2020),
hlm. 44.
53
Etwin, “Analisis Model Kehalalan Proses Potong Ayam Di Rumah Potong Ayam
(RPA) di Samarinda,” dalam Jurnal Politeknik Negeri Samarinda, 2017, hlm. 19.
54
Novia Egahwati, dkk, “Analisis Model Kehalalan Daging Ayam Ditinjau Dari Proses
Produksi di Desa Landungsari Malang” dalam Jurnal Universitas Tribhuwana Tunggadewi,
Volume 7 . No. 3, 2019.

43



terhadap pedagang ayam
potong di pasar tradisional
Kota Medan.
2. Melaksanakan pelatihan
tentang tata cara
penyembelihan hewan
berdasarkan Syariat Islam.
3. Melaksanakan
penyuluhan hukum dengan
menggunakan metode
ceramah dan tanya jawab.
Metode-metode ini dibuat
untuk menghindari
terjadinya pemotongan
yang dilakukan tidak sesuai
dengan syariat Islam.
55


5. Lulu Pangukir
(Skripsi, IAIN
Purwokerto
Tahun 2021)
Halal Value-Chain
Analysis Pada Daging
Sapi di Peternakan
Desa Jambu
Kecamatan Wangon
Kabupaten Banyumas
Hasil penelitian Halal
Value-Chain pada daging
sapi di Peternakan Desa
Jambu Kecamatan Wangon
Kabupaten Banyumas yaitu
ada lima kegiatan primer
rantai nilai yaitu pasokan
sapi berasal dari pasar lokal,
penyembelihan dilakukan
oleh juru potong halal di
Rumah Potong Hewan,
distribusi dilakukan secara
langsung dan penjualan
dilakukan
secarakonvensional di pasar
tradisional.
56

6. Pratiwi Subianto
(Jurnal CIMAE,
Vol. 1, Tahun.
2018
Rantai Nilai dan
Prespektif Kesadaran
Masyarakat Muslim
Akan Makanan dan
Minuman
Hasil penelitian bahwa
kesadaran masyarakat akan
pentingnya konsumsi
makanan dan minuman
halal dapat mendorong
Halal Value-Chain.
57

7. Liana Mangifera Analisis Rantai Nilai Hasil penelitian

55
Anwar Sadir Harahap, dkk, “Kehalalan Daging Ayam Potong Di Pasar Tradisional
Kota Medan” dalam Jurnal Amaliah, Volume 3, No 2 ( November 2019), hlm. 396.
56
lulu Pangukir, “Halal Value Chain Analysis pada daging sapi di peternakan desa jambu
kecamatan wangon kabupaten banyumas,” Skripsi, IAIN Purwokerto, 2021), hlm. 91.
57
Pratiwi Subianto, “Rantai Nilai dan Prespektif kesadaran masyarakat muslim akan
makanan halal” Volume 1 (2018): hlm. 47.

44



(Jurnal
Manajemen dan
Bisnis, Vol. 19,
No.1, Juni 2015)
(Value-Chain) Pada
Produk Batik Tulis di
Surakarta
menunjukkan bahawa
berdasarkan informasi dari
Forum Pengembangan
Kampoeng Batik Laweyan
dijelaskan bahwa jumlah
pengrajin batik tulis yang
masih aktif hingga tahun
2015 ini sebanyak 26
pengrajin yang terdiri dari 5
orang pengrajin batik
berskala besar, 14
pengrajinberskala
menengah 1 dan 7 pengrajin
batik tulis berskala kecil.
58

8. Arna Asna
Annisa (Jurnal
JIEI, Vol. 5, No.
1, 2019)
Kopontren dan
Ekosistem Halal
Value-Chain
Hasil penelitian
menunjukkan peran
kopontren sebagai motor
penggerak perekonomian
pondok pesantren
berpengaruh secara
signifikan sebagai penentu
bagaimana menghidupkan
halal Value-Chain (Rantai
Nilai) pada setiap
lingkungan dalam
ekosistem pondok.
59

9. Oktavima
Wisdaningrum
(Jurnal Analisa,
Vol. 1, No.1,
April 2013)
Analisis Rantai Nilai
(Value-Chain) dalam
lingkungan internal
perusahaan
Hasil penelitian ini
menunjukkan perusahaan
dapat meningkatkan Value
untuk pelanggan atau untuk
menurunkan biaya dan
peningkatan nilai tambah
dapat membuat perusahaan
lebih kompetitif.
60

10. Evi Yuliana
(Skripsi tahun
2020 Institut
Agama Islam
Negeri
Ponorogo)
Analisis Fatwa MUI
Nomor 12 Tahun
2009 Tentang Standar
Sertifikat
Penyembelihan Halal
Terhadap Pemotongan
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa,
berdasarkan fatwa MUI No
12 Tahun 2009 terhadap
pemilihan hewan ada yang
sudah sesuai dan juga

58
Liana Mangifera, “Analisis Rantai Nilai (Value Chain ) Pada Produk Batik Tulis di
Surakarta.”
59
Arna Asna Annisa, “Kopontren dan Ekosistem Halal Value Chain” dalam Jurnal
Ilmiah Ekonomi Islam, Volume 5, No. 1 (2019.).
60
Oktavima Wisdaningrum, “Analisis Rantai Nilai (Value Chain) Dalam Lingkungan
Internal Perusahaan.”

45



Ayam di RPH
“RESTU IBU” desa
Karangan Kecamatan
Balong Kabupaten
Ponorogo
belum sesuai. Dikarenakan
kurangnya ketelitian
didalam memilih ayam,
sehingga masih banyak
ayam yang mengandung
kecacatan.
61

11. Evi Dwi Atika
Sari (Skripsi
tahun 2018
universitas
Jember)
Kandungan Limbah
Cair Berdasarkan
Parameter Kimia di
Inlet dan Outlet
Rumah Potong Hewan
RPH kaliwetes merupakan
RPH yang menggunakan
Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) dalam
mengelola aiar limbah.
Meskipun menggunakan
IPAL ternyata terdapat
beberapa masalah di RPH
Kecamatan Kaliwetes.
62

12. Achamad Arifin
(Jurnal
LPM2KPE,
Volume 2, No.
1, Desember
2020)
Penentuan Biaya
Strategis Melalui
Analisis Value-Chain
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam
menentukan biaya strategis
perusahaan tidak melihat
biaya strategis melalui
analisis rantai nilai yang
mengakibatkan
ketidaktahuan manajer
bahwa biaya yang
dikeluarkan semakin
meningkat.
63

13. Ridho Anwar
(Skripsi Tahun
2017 IAIN
METRO)
Pengaruh
Penyembelihan Halal
Terhadap Perilaku
Konsumen
Hasil penelitian pada
penelitian ini adalah bahwa
penyembelihan yang
dilakukan oleh RPA Alfa
Broiler tidak berpengaruh
terhadap keputusan
membeli oleh konsumen,
karena faktor kualitas dan
harga lebih berpengaruh
terhadap perilaku konsumen
dibandingkan dari segi
kehalalan penyembelihan.
64


61
Evi Yuliana, “Ananlisis Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifkasi
Penyembelihan Halal Pemotongan Ayam di RPH „Restu Ibu‟ Desa Karangan Kecamatan Balong
Kabupaten Ponorogo,” Skripsi: IAIN Ponorogo, 2020.
62
Evi Dwi Atika Sari, “Kandungan Limbah Cair Berdasarkan Parameter Kimia di Inletm
Rumah Potong Hewan,” 2018.
63
Ahmad Arifin, dkk, “Penentuan Biaya Strategis Melalui Analisis VALUE CHAIN”
Volume 2, no. No 1 (Desember 2020).
64
Ridho Anwar, “Pengaruh Penyembelihan Halal Terhadap Perilaku Konsumen.”

46



14. Halim Setiawan
(Jurnal Institut
Agama Islam
Sultan
Muhammad
Syafiuddin
Sambas)
Karakteristik
Makanan Halalan
Thayyiban Dalam Al-
Qur‟an
Hasil dari penelitian ini
adalah makanan yang
dikatakan halal dan
Thayyiban dalam Al-Qur‟an
adalah makanan yang harus
memenuhi 4 karakteristik:
1. Makanan tersebut harus
halal dari segi rasa, zat dan
dari segi prosesnya. 2.
Makanan tersebut harus
mengandung gizi yang
cukup dan seimbang untuk
dikonsumsi. 3. Jadilah
orang yang proposional
dalam mengambil makanan,
dalam arti sesuai dengan
kebutuhan konsumen. 4.
Makanan tersebut harus
aman ketika dikonsumsi.
65

15.

Rina Delfita
(Jurnal Saintek,
Volume. 5, No.
1, Juni 2013)
Evaluasi teknik
pemotongan ayam
ditinjau dari kehalalan
dan keamanan pangan
di Kabupaten Tanah
Datar
Hasil penelitian yang
dihasilkan yaitu untuk
menilai tata cara
pemotongan ayam yang
halal di pasar tempat
penelitian adalah telah
sesuai (100%) dengan tata
cara pemotongan halal yang
dikeluarkan oleh LPPOM
MUI (2011).
66


Persamaan dan perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu yaitu
sebagai berikut:
1. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Arman Suhada adalah sama-
sama menggunakan penelitian lapangan (filed research). Perbedaan pada
penelitian ini data primer, pada penelitian ini yaitu pemilik rumah potong,
keonsumen, dan petugas/pekerja. Sedangkan pada penelitian Arman

65
Halim Setiawan, “Karakteristik Makanan Halal Thayyiban Dalam Al-Quran,”.
66
Rina Delfita, “Evaluasi Teknik Pemotongan Ayam Ditinjau Dari Kehalalan Dan
Kemampuan Pangan Di Kabupaten Tanah Datar” dalam Jurnal Saintek, Volume 5, no. No 1 (Juni
2013).

47



Suhada yaitu peternak, petugas yang menentukan peralatan, petugas
pemotongan, petugas yang melakukan pembersiah, dan petugas yang
melakukan pengiriman ayam.
2. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Etwin adalah sama-sama
menganalisis tentang kehalalan pemotongan ayam yang ada pada rumah
potong ayam. Perbedaan pada penelitian ini memaparkan mengenai proses
penyembelihan ayam berdasarkan MUI, sedangkan pada penelitian Etwin
memaparkan kebijakan dan prosedur sertifikat halal.
3. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Novia Egahwati, dkk adalah
sama-sama menganalis kehalalan daging ayam dan sama. Perbedaan pada
penelitian ini hanya menggunakan penelitian kualitatif lapangan (field
research), sedangkan pada penelitian Novia Egahwati dkk, menggunakan
penelitian kualitatif, analisa dan penafsiran data.
4. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Amaliah adalah sama-sama
melakukan penelitian mengenai kehalalan ayam potong yang ada di pasar.
Perbedaan pada penelitian ini meneliti tentang halal Value-Chainnya
sedangkan pada penelitian Amaliah melakukan penelitia mengenai
kehalalan ayamnya saja.
5. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Arli dkk, adalah sama-sama
melakukan penelitian tentang Value-Chain. Perbedaan pada penelitian ini
meneliti tentang halal Value-Chain dan mengenai proses penyembelihan
sedangkan pada penelitian Arli dkk, melakukan penelitian analisis Value-
Chain dan daya saing antara rumah potong.

48



6. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Pratiwi Subianto adalah sama-
sama menggunakan penelitian kualitatif. Perbedaan pada penelitian ini
meneliti tentang Analisis Halal Value-Chain, sedangkan pada penelitian
Pratiwi Subianto melakukan penelitian tentang Rantai nilai dan presfektif
kesadaran masyarakat muslim akan makanan halal.
7. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Liana Mangifera adalah sama-
sama menggunakan metode penelitian kualitatif. Perbedaan pada
penelitian ini meneliti tentang Analisis Halal Value-Chain pasa proses
potong ayam, sedangkan pada penelitian Liana Mangifera melakukan
penelitian tentang Analisis Rantai Nilai (Value-Chain) pada produk Batik
Tulis di Surakarta.
8. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Arna Asna Arnisa adalah
sama-sama meneliti tentang Halal Value-Chain. Perbedaan pada penelitian
ini menggunakan data primer dan data sekunder untuk memperoleh data,
sedangkan penelitian Arna Asna Annisa hanya menggunakan data primer
dalam memperoleh data.
9. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Oktavima Wisdaningrum
adalah sama-sama menganalisis Rantai Nilai (Value-Chain). Perbedaan
penelitian ini meneliti Halal Value-Chain tentang proses potong ayam,
sedangkan pada penelitian Oktavima Wisdaningrum melakukan penelitian
tentang Analisis Rantai Nilai (Value-Chain) dalam Lingkuan Internal
Perusahaan.

49



10. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Evi Yuliana adalah sama-sama
menggunkan jenis penelitian kualitatif dan sama-sama menggunan teknik
pengumpulan data dengan cara teknik wawancara dan observasi.
Perbedaan penelitian ini mengunakan teknik pengumpulan data
dokumentasi sedangkan pada penelitian Evi Yuliana tidak menggunakan
teknik pengumpulan data dokumentasi.
11. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Evi Dwi Atika adalah sama-
sama menggunakan jenis penelitian kualitatif. Perbedaan peneleitian ini
menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan
dokumentasi, sedangkan pada penelitian Evi Dwi Atika menggunakan
teknik observasi, wawancara dan uji laboratorium.
12. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Achmad Arifin adalah sama-
sama menggunakan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan teknik
pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Perbedaan penenlitian ini menganalisis Halal Value-Chain pada proses
potong ayam, sedangkan pada penelitian Achmad Arifin melakukan
penelitian tentang penentuan biaya strategi melalui analisis Value-Chain.
13. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Ridho Anwar adalah sama-
sama menggunakan sifat penelitian kualitatif dan sama-sama
menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, obseervasi
dan dokumentasi. Perbedaan penelitian ini menganalisis halal Value-
Chain) padaproses potong ayam, sedangkan pada penelitian Ridho Anwar

50



melakukan penelitian tentang pengaruh penyembelihan halal terhadap
perilaku konsumen.
14. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Halim Setiawan adalah sama-
sama menggunakan jenis penelitian kualitatif dan kedua penenlitian
menggunakan sumberdata primer dan data sekunder. Perbedaan
penenlitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknik
wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan pada penelitian Halim
Setiawan hanya menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi.
15. Persamaan penelitian ini dengan penelitian Lulu Pangukir adalah sama-
sama melakukan penelitian tentang Analisis Halal Value-Chain..
Perbedaanya dengan penelitian ini menganalisis proses potong ayam
sedangkan pada penelitian Lulu Pangukir menganalisis tentang daging
ayam.

51



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada Rumah Potong UD. Ayam Segar
Panyabungan. Rumah Potong UD. Ayam Segar beralamat di Jl. Willem
Iskandar, Kelurahan Sipolu-polu. Kecamatan Panyabungan, Kabupaten
Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penelitian ini di lakukan mulai dari bulan
Agustus 2020 sampai November 2021.
B. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan peneliti ini yaitu penelitian lapangan
(Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis
dengan mengangkat data yang ada di lapangan.
67
Penelitian ini menggunakan
penelitian dengan pendekatan kualitatif juga merupakan metode penelitian
yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap
suatu masalah dari pada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi.
Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis mendalam (indept
analysisi), yaitu mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metodologi
kualitatif yakin bahwa sifat suatu masalah akan berbeda dengan sifat dari
masalah lainnya.
68

C. Subjek Penelitian
Pada penelitiaan ini langkah pengambilan subjek dilakukan secara
sengaja yaitu dipilih dengan mempertimbangkan dan tujuan tertentu. Subjek

67
Suharsimi Arikuntro, Dasar-dasar Research (Bandung: Tarsoto, 1995), hlm. 58.
68
Sandu dan Ali Sodik, “
51

52



sebagai sumber data adalah mereka atau orang-orang yang tergolong atau
terlibat serta masih terlihat dari kegiatan yang sedang diteliti, memiliki waktu
yang memadai untuk diminta informasi serta dipercaya memberikan informasi
yang akurat, jadi subjek dalam penelitian ini adalah pemilik rumah potong ,
penyembelih/pekerja dan konsumen rumah porong UD. Ayam segar
Panyabungan.
D. Sumber Data
Sumber data adalah informasi atau data yang menjadi bahan baku
dalam penelitian. Sumber data dalam penelitian ini yang digunakan yaitu data
primer dan data sekunder.
1. Data primer yaitu data yang dikumpulkan dan diolah sendiri oleh suatu
organisasi/perusahaan atau individu/perorangan langsung dari objeknya.
69

Data primer di penelitian ini bersumber pada Rumah Potong UD. Ayam
Segar yaitu termasuk pemilik, penyembelih/pekerja dan konsumen pada
Rumah Potong Ayam (RPA) usaha ayam segar.
2. Data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dari lapangan
sebagai informasi.
70
Data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang
diperoleh dari foto-foto, buku-buku, rekaman dan jurnal penelitian.
E. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini memakai data primer yang dengan langsung diperoleh
dari objek penelitian perorangan, kelompok, serta organisasi. Penelitian

69
Muhammad, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam: Pendekatan Kualitatif (Jakarta:
Rajawali Pers, 2008), hlm. 102.
70
Wahyu Purhantara, Metode Penelitian Kualitatif untuk Bisnis (Yogyakarta: Graha Ilmu,
2010), hlm. 79.

53



kualitatif dengan memakai metode dalam pengumpulan data adalah
dokumentasi dan wawancara. Teknik pengumpulan data yang dibuat dalam
penelitian ini adalah:
1. Observasi
Observasi yaitu pengamatan terhadap suatu objek secara cermat
langsung di lokasi penelitian, serta mencatat secara sistematis mengenai
gejala-gejala yang diteliti.
71
Dalam penelitian ini, dilakukan observasi pasif
dimana peneliti mengamati langsung bagaimana halal Value-Chain pada
proses potong ayam di Rumah Potong UD. Ayam segar Panyabungan.
2. Wawancara
Wawancara merupakan alat pembuktian terhadap informasi atau
keterangan yang diperoleh sebelumnya. Dalam penelitian ini digunakan
wawancara secara terstruktur. Wawancara secara terstruktur merupakan
wawancara dimana peneliti sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan lengkap
dan terperinci mengenai objek yang akan diteliti.
72
Wawancara dilakukan
untuk mendapatkan informasi tentang analisis halal Value-Chain pada
proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan.
Informan yang akan diwawancarai dalam penelitian ini ada 4 orang yaitu
pemilik usaha 1 orang, penyembelih/pekerja 1 orang dan 2 orang konsumen
Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan.
73



71
Mardawani, Praktis Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2020), Hlm.
51. (Yogyakarta: CV.Budi Utama, 2020), hlm. 51.
72
Abuzar Asra dkk, Metode Penelitian Survei, (Bogor:IB Media, 2014), hlm. 118.
73
Suharsimin Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendidikan Praketek (Jakarta: Rineka
Cipta, 2006), hkm. 119.

54



3. Dokumentasi
Pengumpulan data yang dilakukan dengan bagian klasifikasi bahan-
bahan tertulis yang berkaitan dalam masalah penelitian. Pengambilan data
yang didapatkan dari dokumen-dokumen yang digunakan agar memperkuat
pada hasil observasi dan wawancara. Adapun maksud dokumentasi dalam
penelitian ini adalah dapat berbentuk tulisan catatan lapangan, gambar atau
karya monumental pada saat peneliti sedang mewawancarai informan yaitu
pemilik Rumah Potong UD. Ayam Segar, penyembelih/pekerja dan
konsumen Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan.
F. Teknik Analisis Data
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis
data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan
lainnya, sehingga dapat mudah difahami dan temuannya dapat diinformasikan
kepada orang lain.
74
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini analisa
kualitatif. Langkah-langkah analisis kualitatif menurut Miles dan Huberman,
sebagiamana dikutip oleh sugiyono, yaitu sebagai berikut :
1. Data Reduction (Reduksi Data)
Menurut sugiyono, mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-
hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan
polanya dan membuang hal yang tidak perlu. Dengan demikian data yang
telah direduksi akan memberikan gambaran yang jelas, dan mempermudah
peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya

74
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (Bandung: Alfabeta,
2016), hlm. 244.

55



bila diperlukan.
75
Data-data penunjang yang akan dikumpulkan peneliti
dalam penelitian ini yaitu data-data yang berkaitan dengan Halal Value-
Chain pada proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan.
2. Data Display (Penyajian Data)
Menurut Miles dan Huberman, sebagaimana dikutip dalam buku
Sugiyono, yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam
penelitian kualitatif adalah dengan teks dan naratif.
76
Pada tahap ini peneliti
menyajikan data-data yang telah dikumpulkan dalam bentuk uraian singkat,
bagan, flowcart, dan sebagaiannya.
Hal ini bermaksud untuk menghindari adanya kesalahan data karena
data yang terkumpul beraneka ragam, oleh karena itu pada tahap ini peneliti
akan melakukan penyusunan data-data yang telah diperoleh. Data-data yang
telah didapatkan peneliti dari rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
kemudian akan dilakukan penyusunan oleh peneliti agar data yang telah
diperoleh dapat dipahami dan terbaca dengan mudah.
3. Conclusion (Pengambilan Kesimpulan)
Langkah selanjutnya dalam analisis data kualitatif menurut Miles
dan Huberman adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan
awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila
tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung pada tahap

75
Ibid., 247
76
Ibid., 249

56



pengumpulan data berikutnya.
77
Pada tahap akhir data yang tersaji harus
dapat menjawab rumusan masalah yang dikemukakan sejak awal. Sehingga
memperoleh kesimpulan halal Value-Chain pada proses potong ayam di
Rumah Potong UD. Ayam segar Panyabungan.
G. Teknik Pengecekan Keabsahan Data
Keabsahan data merupakan konsep penting yang harus diperbaharui dari
konsep keaslihan (validitas) dan keandalan (reabilitas) kemudian sesuaikan
dengan tuntutan pengetahuan.
78
Untuk menjamin keabsahan data pada
penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa teknik menuju keabsahan data
sebagai berikut, antara lain:
79

1. Meningkatkan ketekunan
Yaitu melakukan pantauan secara lebih cermat serta
berkesinambungan dengan cara itu maka kepastian data dan uraian peristiwa
akan bisa direkam secara pasti dan sistematis atau tersusun. Sebagai bekal
untuk peneliti agar meningkatkan ketekunan yaitu dengan cara membaca
referensi, buku, hasil penelitian atau data yang terkait dengan judul peneliti
karena dengan membaca wawasan penelitian akan semakin luas dan tajam
sehingga dapat digunakan untuk memeriksa data yang ditemukan itu benar
atau tidak.



77
Ibid., 252
78
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Jakarta Timur: PT. Rineka Cipta, 1989), hlm.
175.
79
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D (Bandung: CV Alvabeta,
2013), hlm. 462.

57



2. Triangulasi
Triangulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data yang
memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data untuk keperluan pengecekan
atau perbandingan data tersebut. Triangulasi yang digunakan peneliti yaitu
triangulasi teknik, dimana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data
yang berbeda-beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Peneliti
menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk sumber data
yang sama. Adapaun untuk mencapai keabsahan itu maka ditempuh
langkah sebagai berikut:
a. Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara.
b. Membandingkan hasil yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian
dengan fakta atau nyata yang terjadi dilapangan, untuk mengetahui
apakah hasil penelitian sudah sesuai secara fakta atau nyata serta
meningkatkan derajat keabsahan data.

58



BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Tentang Rumah Potong UD. Ayam Segar
Panyabungan
1. Sejarah Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan
Rumah potong UD. Ayam Segar Kecamatan Panyabungan Kabupaten
Mandailing Natal merupakan rumah potong yang dimiliki oleh keluarga
bapak Sofyan Anshary dan Ibu Syafrida Hannum, yang sekarang untuk
pengelolaannya di teruskan oleh istri dari bapak Sofyan Anshary yaitu Ibu
Syafrida Hannum. Dimulai dari menjual ayam sembari melanjutkan
pendidikan di usia remaja, bapak Sofyan Anshari sudah mulai usaha kecil-
kecilan yaitu menjual ayam kepada para pemasok. Setelah menikah bapak
Sofyan Anshary sudah mulai membangun usaha rumah potong di pasar
Panyabungan yang diberi nama Rumah Potong UD. Ayam Segar dan
merupakan salah satu tempat pemotongan ayam yang terpercaya di
Panyabungan, dikarenakan pemotongannya yang dilakukan didepan
konsumen dan dilakukan pemotongan hanya pada saat adanya pesanan.
Usaha rumah potong UD. Ayam Segar milik bapak Sofyan Anshary ini
mulai didirikan sejak tahun 1999 dengan luas 360 m
2
.
80

2. Profil Rumah Potong UD. Ayam Segar Panyabungan
Lokasi rumah potong UD. Ayam segar di pasar baru Jl. Willem
Iskandar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Rumah

80
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

58

59



potong UD. Ayam segar yang merupakan usaha yang dimulai dari
menjual ayam kepada para pemasok hingga membangun usaha jasa
pemotongan ayam dan memiliki pasokan ayam sendiri. Lokasi rumah
potong UD. Ayam segar ini berada pada bagian sudut pasar, yang
merupakan lokasi strategis karena dekat dengan penjual sayuran dan
kelontong yang banyak dikunjungi konsumen.
81

Rumah potong UD. Ayam segar ini selalu menjaga kebersihan
kandang ayam, tempat pemotong ayam, dan pisau pemotongan dijauhkan
dari hal yang berbau najis, serta pencucian ayam dilakukan dengan
menggunakan air mengalir. Hal ini guna untuk menjaga kehalalan dan
meyakinkan kepada konsumen tentang kehalalan ayam yang ada di
rumah potong UD. Ayam segar.
82

B. Hasil Penelitian
1. Analisis Halal Value-Chain Pada Proses Potong Ayam Di Rumah
Potong UD. Ayam Segar Panyabungan.
Hewan-hewan darat yang halal dimakan terdapat dua macam.
Pertama, hewan-hewan yang dapat dikendalikan ataupun mudah untuk
dijinakkan, seperti unta, sapi, ayam, kambing dan hewan-hewan jinak
lainnya. Kedua, hewan-hewan liar dan tidak bisa dikendalikan.
83

Berdasarakna teori diatas jelas dikatakan bahwa ayam merupakan jenis

81
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.
82
Hasil wawancara dengan Bapak Romi, ( Anggota/Pekerja Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 12.25 WIB.
83
Michael Porter, Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superrior
Performance, hlm. 58.

60



hewan yang halal atau boleh untuk dikonsumsi, akan tetapi kehalalan dari
suatu makan itu harus terus dijaga agar setiap yang dihalalkan itu tetap halal
dan baik untuk dikonsumsi.
Ada beberapa pengertian makanan dan minuman yang halal,
diantaranya adalah halal secara zatnya, halal cara prosesnya dan halal cara
mendapatkannya.
84
Berdasarkan pengertian tersebut jelas disebutkan bahwa
makanan dan minuman yang halal adalah yang halal zatnya, halal cara
prosesnya dan halal cara mendapatkannya, seperti halnya dengan ayam atau
daging ayam merupakan makanan yang halal zat nya. Meskipun demikian,
harus tetap dipastikan bahwa pemrosesan atau pengolahan daging ayam
benar-benar halal.
Untuk mengetahui proses pemotongan ayam halal, maka dilakukan
analisis halal Value-Chain untuk melihat bagaimana proses pemotongan
ayam. Halal dalam bahasa Arab للاح yang berarti diizinkan, juga dapat
dibaca hallal atau halal yaitu mengacu pada apa yang diizinkan atau halal
dalam hukum Islam.
85
Sedangkan Value Chain adalah alat yang digunakan
untuk mendiagnosis keuanggulan kompetitif dan menentukan cara untuk
meningkatkannya, rantai nilai ini juga membagi perusahaan ke dalam
kegiatan terpisah yang dilakukannya, mulai dari merancang, memproduksi,
memasarkan, dan mendistribusikan produknya.
86
Aktivitas rantai nilai yang

84
Buku Pintar Halal Haram Sehari-hari (Jogjakarta: Diva Press, 2012), hlm. 19.
85
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of Halal Value Chains:
A Theoritical Approach” Volume 10 (Februari 2019): hlm. 14.
86
Michael Porter, Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superrior
Performance, (1985), hlm. 26.

61



dilakukan di rumah potong UD. Ayam Segar Panyabungan adalah sebagai
berikut:
Gambar IV.1
Tahapan dan Pelaku Rantai Nilai pada proses pemotongan ayam di
rumah potog UD. Ayam segar Panyabungan.





















Ayam diambil petugas dari kandang
Ayam dipotong oleh petugas
Ayam yang sudah dipotong diletakkan
di bak penampungan untuk
memastikan ayam sudah benar-benar
mati.
Ayam dimasukkan ke dalam panci
besar berisi air panas guna untuk
mempermudah pencabutan bulu ayam
Ayam dimasukkan kedalam mesin
pencabutan bulu oleh petugas
Petugas mengeluarkan jeroan dan
membersihkan ayam dengan air
mengalir
Rumah
potong UD.
Ayam Segar
Panyabungan
Masyarakat/
Konsumen
Pemasok

62



Berdasarkan gambar IV.1 diatas dapat disimpulkan bahwa pelaku
yang terlibat langsung dalam kegiatan rantai nilai halal pada proses potong
ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan yaitu pemasok ayam,
petugas , dan masyarakat/konsumen. Selain itu, terdapat pula lembaga yang
paling berpengaruh dalam kegiatan rantai nilai halal pada proses potong
ayam yaitu rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan. Dikarenakan
rumah potong ini menyediakan jasa pemotongan ayam yang sesuai syariat
Islam, dimana pada proses penyembelihan hingga ayam sampai ketangan
konsumen sudah benar-benar diperhatikan dan dijaga kehalalannya serta,
pemotongan yang dilakukan didepan konsumen yang bertujuan untuk
memperlihatkan kepada konsumen bahwa ayam yang disembelih tidak
dilakukan dengan cara sembarangan.
Sebagaimana juga hasil wawancara peneliti bersama Ibu Syafridah
Hannum selaku pemilik rumah potong mengatakan bahwa:
Proses pemotongan ayam yang kami lakukan sesuai dengan syariat
Islam dan kami juga sangat memperhatikan kesehatan ayam sebelum
dilakukan pomotongan yang bertujuan agar ayam yang kami produksi
benar-benar halal. Kami juga sangat memperhatikan tahapan dalam
pemotongan ayam.
87


Sebagaimana juga hasil wawancara peneliti bersama Bapak Romi
selaku pekerja di rumah potong mengatakan bahwa:
Untuk pemotongan ayam terlebih dahulu saya melakukan pengasahan
pisau hingga tajam, agar ayam tidak dalam keadaan tersiksa dan bisa

87
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum (Pemilik rumah rotong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

63



dilakukan sekali sayatan saja. Untuk air pembersihan jeroan kami
menggunakan air mengalir.
88


Maka dapat peneliti simpulkan, bahwa halal Value-Chain pada proses
pemotongan ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan sudah
benar-benar memperhatikan kehalalan ayam. Karena seluruh kegiatan
dilakukan sesuai dengan syariat Islam, pemilik juga lebih menekankan
untuk lebih memperhatikan setiap kegiatan yang dilakukan untuk
memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar dalam keadaan
halal.
Rantai nilai pada proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam
segar panyabungan dimulai dari pemasok sebagai penyedia bahan baku
yaitu ayam, kemudian akan dibawa ke rumah potong UD. Ayam segar, dan
akan dilakukan pemotongan oleh petugas dengan menggunakan pisau tajam,
dan akan dimasukkan kedalam bak penampungan ayam yang sudah
dipotong, guna untuk memastikan ayam sudah dalam keadaan mati. Setelah
ayam benar-benar mati, maka akan dimasukkan kedalam panci besar berisi
air panas yang bertujuan untuk mempermudah dalam pencabutan bulu
ayam. Kemudian proses selanjutnya yang dilakukan yaitu memasukkan
ayam kedalam mesin pencabut bulu hingga dipastikan tidak adanya lagi
bulu ayam, selanjutnya akan dilakukan pengeluaran dan pembersihan jeroan
pada ayam dan akan dikonsumsi oleh masyarakat.
Rantai nilai halal atau Halal Value-Chain pada proses potong ayam di
rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan meliputi kegiatan primer dan

88
Hasil wawancara dengan Bapak Romi (Anggota/pekerja rumah potong UD. Ayam
segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 12.25 WIB.

64



terdapat kegiatan pendukung. berikut kegiatan rantai nilai atau Value-Chain
pada proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan:
a. Aktivitas Utama Analisis Rantai Nilai Halal Pada proses potong ayam di
rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
Aktivitas utama digambarkan secara berurutaan yaitu mulai dari
membawa bahan baku ke dalam bisnis (inbound logistic), kemudian
diubah menjadi barang jadi (operating), mengirimkan barang yang sudah
jadi (outbound logistic), menjual barang tersebut (marketing and sales)
dam memberikan layanan purna jual (service).
89
Aktivitas utama rantai
nilai pada proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan mencakup lima kegiatan primer, yaitu:
1) Logistik Masuk
Logistik masuk dalam aktivitas rantai nilai merupakan
pengiriman ayam yang dilakukan dari pemasok hingga sampai
ketempat rumah potong. Sebagaimana wawancara peneliti bersama
Ibu Syafridah Hannum mengatakan bahwa:
Pasokan ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
berasal dari kami sendiri yang bertujuan agar kami bisa memastikan
bahwa ayam yang kami produksi itu benar-benar halal dan ayam-
ayam yang akan dibawa ke rumah potong UD. Ayam segar sudah
dilakukan pemeriksaan kesehatan pada ayam, serta memeriksa
kecacatan pada ayam guna untuk mengindari keharaman, dan jika
adanya kecacatan pada ayam maka akan dijauhkan ataupun dipisahkan
dari ayam lainnya.
90



89
Liana Mangifera, “Analisis Rantai Nilai (Value Chain ) Pada Produk Batik Tulis di
Surakarta” 19 (Juni 2015): hlm. 27.
90
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

65



Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum
dapat disimpulkan bahwa pemasok merupakan pemilik rumah potong
sendiri yang bertujuan untuk tetap menjaga kehalalan ayam, karena
ayam dari pemilik rumah potong sebelum dianatar ke tempat industri
terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pada ayam. Tujuan pemilik
tidak meneriman pasokan ayam dari orang lain, dikarenakan agar
kehalalan ayam yang ada di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan benar-benar terjamin.
2) Aktivitas Operasi
Aktivitas operasi yang dilakukan yaitu kegiatan mengubah
bahan mentah menjadi barang jadi. Berdasarkan wawancara dengan
bapak romi selaku petugas di rumah potong mengatakan:
Untuk penyembelihan dilakukan dengan satu kali sayatan saja,
dan jika ada salah satu saluran yang belum terputus maka akan
dlilakukan pemotongan sekali lagi dengan syarat pisau belum
terangkat dari leher ayam, namun tetap dianjurkan untuk melakukan
pemotongan dengan satu tarikatan sayatan saja.
91


Jadi, rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan ini sudah
memperhatikan dan menerapkan tata cara penyembelihan hewan yang
sesuai dengan syariat Islam bagi anggota/pekerja yang akan
melakukan penyembelihan pada ayam. Rumah potong UD. Ayam
segar Panyabungan ini juga sudah memperhatikan kehalalan pada
ayam ketika telah dilakukan penyembelihan.

91
Hasil wawancara dengan Bapak Romi, ( Anggota/Pekerja Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 12.25 WIB.

66



Sebelum ayam dipotong maka akan diperiksa terlebih dahulu,
ayam akan dilihat keadaan fisiknya agar memastikan ayam dalam
keadaan sehat secara fisik. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka
ayam selanjutnya akan dipotong oleh anggota/pekerja dengan
menggunakan pisau. Pisau yang digunakan adalah pisau yang sangat
tajam, karena dalam pemotongan hewan diusahakan harus satu tarikan
sayatan langsung dapat memotong tiga saluran, yaitu saluran
pernafasan, saluran urat nadi dan saluran pembuluh darah. Untuk
posisi ayam yang akan siap dipotong akan dihadapkan menghadap
kiblat begitu juga dengan anggota/pekerjanya harus menghadap kiblat.
Pemotongan ayam dilakukan harus memotong tiga saluran pernafasan,
namun tidak sampai memotong pada bagian kepala ayam dengan satu
tarikan sayatan saja.
Pada saat akan dilakukannya pemotongan hewan atau ayam
maka pemotongan harus menghadap kiblat dan membaca “Bismillahi
Allahu Akbar” atau dengan menyebut nama Allah.
92

Berdasarkan wawancara peneliti dengan Bapak Romi
mengatakan bahwa:
Bacaan pada saat penyembelihan ayam juga bisa membaca
Bismillah saja, yang terpenting adalah menyebut asma Allah dan
menyembelih dengan ikhlas maka hukum ayam yang disembelih
tersebut adalah halal.
93



92
Evi Yuliana, “Ananlisis Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifkasi
Penyembelihan Halal Pemotongan Ayam di RPH „Restu Ibu‟ Desa Karangan Kecamatan Balong
Kabupaten Ponorogo,” (Skripsi: IAIN Ponorogo, 2020), hlm. 6.
93
Hasil wawancara dengan Bapak Romi, ( Anggota/Pekerja Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 12.25 WIB

67



Maka dapat disimpulkan bahwa anggota/pekerja yang bertugas
untuk memotong ayam di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan ini sudah memenuhi standar halal sesuai dengan yang
telah disebutkan pada Halal Assurance System (HAS) MUI.
Tahapan yang dilakukan setelah ayam dipotong maka akan
dilakukan pencabutan bulu ayam. Berdasarkan wawancara dengan
bapak Romi selaku pekerja di rumah potong UD.ayam segar
Panyabungan mengatakan bahwa:
Dalam pencabutan bulu ayam yang sudah dilakukan pemotongan,
kami menggunakan mesin pencabutan bulu ayam, guna untuk
menghemat waktu pada saat konsumen melakukan pembelian.
Dengan adanya mesin pencabut bulu ayam dapat membantu
anggota/pekerja dalam pembersihan pada ayam.
94


Jadi, dapat disimpulkan bahwa rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan ini sudah memperhatikan standar kehalalan dan juga
selalu mengusahakan produksi kehalalan daging ayam dengan syariat
Islam, mulai dari petugas penyembelihan hingga penanganan ayam
setelah disembelih. Walaupun jika terjadinya kecacatan pada ayam
akan dilakukan pembuangan ataupun tidak akan diperjual belikan lagi,
karena ayam yang mengalami kecacatan tidak akan dapat dikonsumsi
ataupun dipotong, sebab ayam yang mengalami kecacatan sebelum
disembelih dapat dikatakan haram.



94
Hasil wawancara dengan Bapak Romi, ( Anggota/Pekerja Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 12.25 WIB

68



3) Logistik Keluar
Logistik keluar terkait dengan pendistribusian produk jadi yang
dilakukan dengan konsumen.
Sebagaimana wawancara yang dilakukan dengan Ibu Syafridah
Hannum:
Untuk penjualan ayam dilakukan secara langsung dengan pembeli dan
tanpa adanya perantara. Guna untuk mengindari hal-hal yang tidak
diinginkan.
95

4) Pemasaran dan Penjualan
Kegiatan pemasarn dalam rantai nilai merupakan aktivitas yang
berkaitan dengan penjual kepada konsumen. Berdasarkan wawancara
peneliti dengan Ibu Syafridah Hannum:
Penjualan yang kami lakukan hnya kepada pedagang-pedagang
yang mengolah daging ayam dan akan dijual kembali kepada
konsumen.
96


Maka untuk pemasaran ayam di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan ini dilakukan setiap hari. Pemasaran ditujukan kepada
masyarakat langsung sebagai konsumen akhir, kepada restaurant,
rumah makan, pedagang bakso ataupun kepada olahan ayam lainnya,
guna untuk dijual kembali kepada konsumen.
5) Pelayanan
Pelayanan merupakan aspek penting dalam menunjang sebuah
bisnis, dalam analisis halal Value-Chain ini pelayanan termasuk dalam
kegiatan primer dalam rantai nilai. Pelayanan ini mencakup pada

95
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.
96
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

69



bagaimana pelayanan yang diberikan penjual kepada pembeli pada
saat terjadinya jual beli. Berdasarkan wawancara dengan Ibu
Syafridah Hannum:
Pelayanan yang kami lakukan hanya dengan menerapkan
keramahan saja dengan konsumen dan kami juga akan memberikan
bingkisan berupa keperluan dapur disaat hari raya sebagai ucapan
terimakasih kami karena sudah membeli di usaha kami. dalam hal ini
adalah pelaku usaha rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
kepada para konsumen.
97

Maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan yang dilakukan
rumah potong sudah sangat efektif, karena rumah potong sudah
memposisikan konsumen seperti raja, oleh karna itu konsumen harus
diperlakukan sebaik mungkin, selain itu pelayanan yang diberikan
adalah dengan memberikan bingkisan pada saat hari raya Idul Fitri.
Bingkisan yang diberikan kepada konsumen berupa kebutuhan pokok,
bingkisan ini diberikan kepada para konsumen dengan bentuk ucapan
terima kasih karena sudah melakukan transaksi jual beli di rumah
potong UD. Ayam segar Panyabungan.
b. Aktivitas Pendukung Analisis Halal Value-Chain Pada proses Potong
Ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
Aktivitas utama pada rantai nilai memerlukan dukungan dalam
pelaksanaanya yang disebut dengan aparatur pendukung atau aktivitas
pendukung (Supporting Activities). Adapaun aktivitas pendukung pada
rantai nilai ada empat, yaitu infrastuktur, Manajemen SDM,
pengembangan teknologi dan pengadaan sumber daya. Aktivitas

97
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

70



pendukung yang dilakukan di rumah ptoong UD. Ayam segar
Panyabungan, yaitu :
1) Infrastruktur
Usaha rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan yang
dirintis oleh keluarga Ibu Syafrida Hannum ini berlokasi di Pasar Baru
Panyabungan, terletak dibagian sudut pasar pada bagian penjual
sembako dan sayuran. Akses untuk menuju ke rumah potong UD.
Ayam segar ini dapat dikatakan sangat mudah, karena bisa dilewati
oleh pejalan kaki, sepeda motor, bahkan sampai kendaraan
penumpang seperti becak. Sebagaimana wawancara yang dilakukan
dengan Ibu Syafridah Hannum selaku pemilik rumah potong UD.
Ayam segar mengatakan bahwa:
Lokasi tempat usaha yang kami bangun ini sudah strategis karena
mudah untuk dijumpai para pembeli dan mudah dilewati
kendaraan. Dan untuk kegiatan dikandang ayam setiap harinya
menghasilkan limbah kandang, baik dari kotoran ayam maupun
sisa makanan dan sisa-sisa bulu ayam. Maka limbah kotoran ayam
hanya kami siram dengan air saja.
98





Dalam pembuangan limbah ayam, seharusnya rumah potong
UD. Ayam segar Panyabungan lebih memperhatikan lagi pembuangan
limbah, karena dalam membangun usaha juga harus memperhatikan
lingkungan sekitar apakah dapat mencemari sungai atau lingkungan.
Meskipun konsumen yang ada di rumah potong ramai, tapi yang harus

98
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

71



dijaga adalah kenyamanan yang ada disekitar lokasi usaha. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa untuk pembuangan limbah ayam di rumah potong
UD. Ayam segar masih kurang efektif, dikarenakan hanya menyiram
limbah dengan air saja dan tanpa memperdulikan kenyamanan orang
disekitar.
2) Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia)
Manajemen SDM berfungsi untuk melakukan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengadaan, pengendalian,
pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan,
kedisiplinan dan pemberhentian.
99
Sistem manajemen sumber daya
manusia yang diterapkan di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan ini terdapat pekerja rutin atau pekerja yang setiap hari
bekerja di tempat rumah potong ini dan terdapat pekerja harian.
Pekerja rutin yang dimaksud adalah pekerja yang memberikan
makanan dan mengantar ayam ke rumah potong UD. Ayam segar.
Sedangkan pekerja harian yang dimaksud adalah pekerja yang
bertugas untuk melakukan pemotongan ayam tiap hari, melakukan
pembersihan pada ayam yang telah dipotong, mulai dari proses
pencabutan bulu ayam, pengeluaran dan pembersihan jeroan, hingga
sampai kepada tangan konsumen.
Sebagaimana wawancara peneliti dengan Ibu Syafridah Hannum
mengetakan bahwa:

99
Edy Sutrisno, Manajemen Sumber Daya Manusia (Jakarta: Kharisma Putra Utama,
2017), hlm. 9-11.

72



Pekerja yang ada di rumah potong ini ada yaitu pekerja yang
bertugas memberi makan dan membawa ayam dari rumah ke Pasar,
karena kandang pasokan ayam ada di belakang rumah saya. Dan
pekerja yang setiap harinya bertugas untuk melakukan pemotongan
ayam di Pasar
100


3) Pengembangan Teknologi
Teknologi yang berkembang secara cepat berdampak pada hal-
hal yang berhubungan dengan teknologi produksi dan pengelolaan
bisnis.
101
Dalam usaha produksi daging ayam ini pelaku usaha masih
belum memanfaatkan perkembangan teknologi secara maksimal
dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usahanya. Sebagaimana
wawancara peneliti dengan Ibu Syafrida Hannum:
Saya hanya menggunakan mesin pencabut bulu saja guna untuk
membantu petugas dalam pekerjaannya dan pemotongan juga
masih menggunakan pisau.
102


Maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal produksi, rumah
potong UD. Ayam segar Panyabungan masih menggunakan metode
pemotongan ayam secara manual, meskipun di Indonesia MUI
menyebutkan dalam HAS MUI 20003 bahwa dalam pemotongan
hewan diperbolehakan menggunakan metode Stunning
4) Pengadaan Sumber Daya
Salah satu yang menjadi aktivitas dalam rantai nilai pada sumber
daya ini adalah aktivitas pengadaan untuk dapat menunjang aktivitas

100
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.
101
Tatik Suryani, Manajemen Pemasaran Strategik Bank di Era Global (Jakarta:
Prenadamedia, 2017.), hlm. 55.
102
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

73



utama, dalam aktivitas pengadaan ini salah satunya yang dilakukan
adalah pemasok ayam yang dapat menentukan kesuksesan pada usaha.
Pada usaha rumah potong UD. Ayam segar ini pasok ayam yang
didapatkan yaitu dari pemilik sendiri, karena rumah potong UD.
Ayam segar sudah memulai bisnisnya untuk menjadi pemasok ayam.
Namun meskipun demikian, pemilik rumah potong UD. Ayam
segar tetap menjaga kesehatan pada ayam. Dalam hal ini, yang
dilakukan adalah dengan selalu membersihkan kandang ayam,
makanan ayam, dan memeriksa kecacatan-kecacatan yang ada pada
ayam. Guna untuk selalu menjaga nilai pada daging ayam dan untuk
meyakinkan para konsumen bahwa ayam yang dihasilkan rumah
potong UD. Ayam segar Panyabungan ini benar-benar halal.
103

Setelah dijelaskan gambaran dari Value-Chain (rantai nilai) pada
proses potong ayam yang ada di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan ini, maka selanjutnya adalah melakukan analisis
terhadap aktivitas Halal Value-Chain (rantai nilai halal) pada proses
pemotongan ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
seperti gambar dibawah ini:
Gambar IV. 2
Analisis Halal Value-Chain pada proses potong ayam di rumah potong UD.
Ayam segar Panyabungan (Data diolah)


103
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

74




Infrastruktur
(Kandang ayam, jalan untuk menuju ke rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan sudah memadai dan
usaha jauh dari barang najis, namun pembuangan limbah belum dilakukan secara maksimal)
Manajemen SDM
(Ketersediaan SDM memadai , namun pada SDM internal rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan ini
belum ada pelatihan khusus agar adanya peningkatan kapasitas diri untuk para pekerja/anggota rumah potong
UD. Ayam segar Panyabungan)
Pengembangan Teknologi
(Belum memanfaatkan teknologi secara maksimal)
Pengadaan
(Pemasok Memadai)
Logistik Masuk

(Pasokan ayam
berasal dari pemilik
rumah potong UD.
Ayam segar
Panyabungan
sendiri)

Aktivitas Operasi

(Pemotongan dilakukan oleh
pekerja/anggota UD. Ayam
segar kemudian setelah
ayam dipotong dan tidak
bergerak lagi selanjutnya
dimasukkan kedalam mesin
pencabut bulu Ayam.
Setelah itu akan dilakukan
pengeluaran jeroan dan
dibersihkan sehingga ayam
siap untuk dijual kepada
konsumen)
Logistik Keluar

(Distribusi yang
dilakukan di
rumah potong
UD. Ayam segar
Panyabungan
menggunakan
sistim distribusi
langsung tanpa
perantara
dengan
konsumen)
Pemasaran &
Penjualan

(Penjualan
dilakukan secara
langsung di pasar
tradisional ke
rumah makan,
restaurant, dan
kepada penjual
bakso. Namun
belum terdapat
strategi pemasaran
yang jelas)
Pelayanan


(Pelayanan
yang dilakukan
dengan
seramah
mungkin
dengan
memberikan
kebutuhan
pokok disaat
Idul fitri)
Margin
Margin
Aktivitas Pendukung
Aktivitas Utama

75



Terciptanya rantai nilai halal merupakan suatu kegiatan ekonomi yang
terdiri dari tiga aktivitas yaitu kegiatan produksi, distribusi, dan kegiatan
konsumsi.
104
Sebuah rantai nilai dari kegiatan produksi dapat diartikan
sebagai suatu kondisi yang berhubungan dengan ruang dan waktu mengenai
seluruh kegiatan dalam memproduksi barang atau jasa yang memiliki nilai
halal, serta kegiatan yang menambah nilai atau guna suatu barang menjadi
lebih tinggi baik dari segi material maupun moral (halal). Kegiatan produksi
di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan ini meliputi penyembelihan
ayam, yaitu mengubah ayam yang masih hidup dan kemuadian akan
dipotong sesuai dengan syariat Islam dan akan dimanfaatkan dagingnya
untuk dikonsumsi. Berdasarkan penjelasan diatas pada aktivitas operasi
dapat diketahui bahwa rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan ini
memastikan ayam yang akan disembelih adalah ayam dengaan keadaan
sehat dengan cara pemeriksaan antemortem sebelum pemotongan dan post-
mortem setelah penyembelihan ayam.
Kemudian ayam juga disembelih oleh anggota/pekerja yang telah
mengetahui perbedaan mana yang halal dan haram, serta telah memenuhi
syarat-syarat pemotongan ayam, seperti pemotongan dilakukan menghadap
kiblat dan membaca “Bismillah”. Jadi secara umum rumah potong UD.
Ayam segar Panyabungan sudah menjalankan prosedur produksi halal
sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan memastikan terlebih dahulu
kesehatan ayam yang akan disembelih dipastikan terlebih dahulu

104
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of Halal Value Chains:
A Theoritical Approach,” hlm. 20.

76



kesehatnnya dan ayam juga dipotong oleh pekerja yang mengetahui
perbedaan halal dan haram, serta ayam yang dipotong merupakan ayam
yang masih hidup dan bukan ayam yang mati maupun ayam yang dalam
keadaan pingsan.
Kelompok halal Value-Chain dari aktivitas distribusi dapat
didefenisikan sebagai suatu kondisi yang melibatkaan ruang dan waktu
mengenai seluruh kegiatan perpindahan barang atau jasa yang memiliki nilai
halal, serta kegiatan yang menjaga nilai atau kegunaan barang yang ada agar
lebih stabil dari segi material dan moral (halal).
105
Aktivitas distribusi pada
ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan dilakukan dengan
distribusi langsung dengan konsumen tanpa adanya perantara. Kemasan
yang digunakan untuk mendistribusikan ayam yaitu dengan menggunakan
plastik biasa. Dalam kemasan ayam belum terdapat logo halal dari MUI, hal
ini dikarenakan rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan belum
mendaftar ke LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) terhadap produk ayam yang
diproduksi.
106

Kelompok rantai nilai halal dari kegiatan konsumsi dapat diartikan
sebagai suatu kondisi yang menyangkut ruang dan waktu tentang semua
kegiatan pembelanjaan atau penggunaan nilai barang atau jasa yang
memiliki nilai halal, serta kegiatan yang memanfaatkan nilai atau kegunaan
barang yang ada agar lebih bermanfaat bagi kebutuhan manusia didalam

105
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto, hlm. 20.
106
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.

77



segi material maupun moral (halal).
107
Konsumen rumah potong UD. Ayam
segar Panyabungan sebagian besar adalah rumah makan, restaurant,
pengolahan bakso dan juga masyarakat secara umum.
108
Maka pengolahan
daging ayam menjadi makanan yang lebih bernilai juga sudah dilakukan
pada halal Value-Chain daging ayam, yaitu konsumen daging ayam yang
berupa pemilik dari rumah makan, pemilik restaurant dan pedang makanan
seperti pedagang bakso yang telah dapat mengolah daging ayam menjadi
olahan yang mempunyai nilai lebih tinggi.
2. Cara Memperoleh Sertifikat Halal Yang Dikeluarkan Pihak MUI.
Sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, maka sebagai aspek jaminan
kehalalan suatu produk yang komprehensif mencakup dalam kebijakan-
kebijakan tidak sekedar hanya kepastian kehalalan pangan dari bentuk
makanan jadi saja. Lebih dari itu dilihat dari proses pembuatan dan bahan
baku yang digunakan dalam mengolah produk, proses produk, pengemasan,
dan pemasaran atau distribusi produk juga perlu diperiksa dan diteliti untuk
kemungkinan terdapat kontaminasi dengan bahan-bahan yang mengandung
haram.
109

Maka suatu produk makanan harus jelas sertifikatnya, guna untuk
meyakinkan konsumen terhadap kehalalan produk. Kehalalan produk sangat

107
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of Halal Value Chains:
A Theoritical Approach,” hlm. 20.
108
Hasil wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum, ( Pemilik Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan), pada tanggal 16 September 2021, PUKUL. 11.25 WIB.
109
Abdul Saidir Amir Waspodo Tjibtosubroto, “The Creating of halal Value Chains: A
Theoritical Approach” 10 (2019): hlm. 71.

78



penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agam Islam.
Berdasarkan undang-undang pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan
menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri
untuk diperdagangkan wajib mencantumkan logo halal pada kemasan
pangan. Tujuan pencantuman logo halal pada produk makanan dan
minuman adalah untuk melindungi konsumen dan hak-hak konsumen
muslim terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum
kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut
benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh hukum Islam. Sebagaimana
terdapat dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen menegaskan bahwa konsumen muslim tidak akan ragu-ragu
untuk melakukan pembelian ptoduk makanan dan minuman, karena pada
kemasan produk tercantum logo halal dan mencegah konsumen muslim
terhadap produk yang tidak halal.
110

Berdasarkan wawancara peneliti dengan ibu Karmila selaku konsumen
rumah potong UD. Ayam segar mengatakan bahwa;
Saya sudah lama berlangganan di rumah potong ini dan saya sudah
meyakini bahwa hasil produksi dari rumah potong ini sudah halal
karena ayam dipotong didepan konsumen. Akan tetapi, lebel halal
pada usaha ini tidak ada dan jika ada pencantuman lebel halal pada
usaha, maka akan semakin meyakinkan konsumen mengenai
kehalalan ayamnya dan dapat menarik perhatian konsumen juga.
111



110
Syahminul Siregar , “Peranan Pemerintah dalam Melindungi Hak-hak Konsumen
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” dalam Jurnal Ilmu-ilmu
Sosial Volume. 10, Nomor 3 Oktober 1999. hlm. 324.
111
Hasil wawancara dengan Ibu Karmila (Pelanggan rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan), padatanggal 17 September 2021, PUKUL. 14.00 WIB.

79



Berdasarkan hasil wawancara diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan
dengan adanya logo halal pada rumah potong akan lebih meyakinkan
konsumen mengenai kehalalan ayam potong dan logo halal juga menibulkan
daya tarik konsumen untuk melakukan pembelian di rumah potong UD.
Ayam segar Panyabungan
Adapun prosedur memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik
industri pengolahan (pangan, obat, kosmetik), Rumah Potong Hewan
(RPH), dan restaurant/katering/dapur yaitu sebagi berikut:
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
(Sistem Jaminan Halal).
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum
dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan
SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun
pelatihan online (e-training).
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran
sertifikasi halal, antara lain, penetapan kebijakan halal, penetapan tim
manajemen halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan,
penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang
manajemen.
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal.
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi
halal , antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar

80



penyembelihan (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alir
proses, daftar alamat, fasilitas produk, bukti pelatihan internal dan bukti
audit internal.
4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data).
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem cerol
melalui website regs.E-lppommui.org. Perusahaan harus melakukan
upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM
MUI.
5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan
monitoring pre audit dab pembayaran pre sertifikasi. Monitoring ore
audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya
ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi
dilakukan dengan mengunduh akah di Cerol, membayar biaya akad dan
menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol
dan disetujui oleh Bendahara LPOOM MUI melalui email ke:
[email protected].
6. Pelaksanaan audit.
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan
akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang
berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

81



7. Melakukan monitoring pasca audit.
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan
monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan
setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit,
dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan. Monitoring
pasca audit dilaksanakan oleh auditor halal internal, yaitu pimpinan
perusahaan tersebut kepada karyawannya. Monitoring juga melakukan
laporan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada LPPOM MUI sebagai
pertanggung jawaban sertifikat halal. Dikarenakan monitoring adalah
pemimpin perusahaan sebagai agen ganda LPPOM MUI dan perusahaan
miliknya dikhawatirkan Monitoring ini berat sebelah. LPOOM MUI
tidak jarang hanya menerima laporan dari perusahaan tersebut
disebabkan kekurangan audit halal yang setiap 6 (enam) bulan sekali
mengecek perusahaan yang bersangkutan.
8. Memperoleh sertifikat halal.
Perusahaan dapat mengunduh sertifikat halal dalam bentuk softcopy di
Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI
Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal
berlaku selama 2 (dua) tahun.
112

Dengan adanya panduan prosedur memperoleh sertifikat halal
diatas, maka akan mempermudah rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan untuk mendapatkan sertifikat halal. Dan dengan adanya

112
https://halalsumut.org/prosedur-dan-persyaratan-sertifikasi-halal-mui/, t.t, diakses 19
Oktober 2021 pukul. 08.02 WIB..

82



sertifikat hala, maka akan lebih meyakinkan konsumen tentang kehalalan
ayam yang ada di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan.

C. Pembahasan Hasil Penelitian
1. Analisis halal Value-Chain pada proses potong ayam di rumah potong
UD. Ayam segar Panyabungan
Halal Value-Chain merupakan hal penting yang harus diperhatikan
dalam kegiatan ekonomi, khususnya dalam kegiatan industri rumah potong
yang ada di pasar. Industri rumah potong ini merupakan usaha yang
bergerak dibidang pemotongan ayam dan akan dikonsumsi oleh konsumen.
Rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan merupakan salah satu
industri yang menyediakan jasa pemotongan ayam. Industri rumah potong
ini sangat memperhatikan kehalalan, baik dalam hal cara pemotongan,
keadaan ayam yang akan dipotong maupun alat-alat yang digunakan. Untuk
ayam yang akan dilakukan pemotongan terlebih dahulu diperiksa kesehatan
serta kecacatannya, sehingga ayam yang akan dipotong merupkan ayam
pilihan dan sudah memenuhi kriteria syarat ayam boleh dilakukan
pemotongan.
Proses pemotongan ayam yang dilakukan di rumah potong UD. Ayam
segar Panyabungan dilakukan sesuai syariat Islam, dimana terlebih dahulu
dilakukan yaitu memeriksa ayam yang dalam keadaan sehat dan tidak ada
cacat, jika ayam sudah diperiksa maka ayam siap dipotong menggunakan
pisau tajam oleh petugas yang sudah memenuhi syarat yang boleh

83



melakukan pemotongan sesuai syariat Islam. Kemudian setelah ayam
dipotong maka akan diletakkan di bak penampungan yang berguna untuk
memastikan ayam sudah benar-benar mati. Setelah tidak adanya pergerakan
pada ayam, maka akan dimasukkan kedalam panci besar yang berisi air
panas, guna untuk mempermudah dalam pencabutan bulu ayam dan
selanjutnya memasukkan ayam kedalam mesin pencabutan bulu. Setelah
bulu ayam sudah tidak ada lagi, maka akam dilakukan pengeluaran jeroan
dengan menggunakan air mengalir. Akan tetapi, meskipun rumah potong
UD. Ayam segar Panyabungan sudah melakukan proses pemotongan sesuai
syariat Islam, rumah potong ini belum mendapatkan sertifikat halal yang
dikeluarkan pihak MUI (Majaelis Ulama Indonesia).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa halal Value-Chain pada
proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan sudah
efektif dilakukan. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang
dilakukan peneliti, kegiatan dalam proses pemotongan ayam dilakukan
sesuai dengan syariat Islam dan limbah ayam dipastikan tidak merugikan
lingkungan sekitar, kemudian penyebab rumah potong belum memliki
sertifikat halal disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang prosedur
pembuatan sertifikat halal. Akan tetapi, berdasarkan fakta dilapangan bahwa
limbah ayam mengalir ke daerah lingkungan toko yang ada disekitar rumah
potong dan menimbulkan ketidak nyamanan pada toko-toko yang lain. Dari
hasil pengamatan peneliti, bahwa industri rumah potong UD. Ayam segar

84



ini harus lebih memperhatikan pembuangan limbah ayam, agar tidak ada
pihak yang dirugikan.
D. Keterbatasan Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti sudah menyiapkan langkah-langkah yang
harus dilakukan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan baik.
Namun dalam prosesnya, untuk memperoleh hasil penelitian yang sempurna,
peneliti mengalami beberapa keterbatasan antara lain:
1. Sulitnya menjumpai pemilik rumah potong UD. Ayam segar, dikarenakan
banyaknya konsumen yang ada di rumah potong dan waktu berkunjung
pemilik ke rumah potong yang tidak menentu.
2. Sulitnya mendapatkan informan yang bersedia untuk diwawancarai, karena
masih ingin berbelanja lagi di pasar dan waktu untuk wawancara juga
hanya terbatas.

85



BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari analisis halal
Value-Chain pada proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan, maka kesimpulan yang dapat diperoleh yaitu bahwa halal Value-
Chain pada proses potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan sudah efektif sesuai dengan syariat Islam, karena sudah
memenuhi aktivitas utama halal Value-Chain yang terdiri dari logistik masuk,
aktivitas operasi, logistik keluar, penjualan dan pelayanan. Akan tetapi rumah
potong UD. Ayam segar belum mempunyai sertifikat halal yang dikeluarkan
pihak MUI dikarenakan kurangnya pemahaman tentang prosedur pembuatan
sertifikat halal.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian tentang analisis halal Value-Chain pada proses
potong ayam di rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan peneliti
memberikan saran sebagai berikut:
1. Bagi rumah potong UD. Ayam Segar Panyabungan
Rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan sebaiknya lebih
memperhatikan pembuangan limbah ayam, jangan sampai pembuangan
limbah ayam mencemari lingkungan. Kemudian peneliti juga menyarankan
agar rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan memproses sertifikat
halal MUI untuk usaha maupun pekerjanya.
85

86



2. Bagi Pemerintah
Untuk mendukung visi indonesia sebagai pusat ekonomi syariah yang
terkenal khususnya dalam penguatan rantai nilai halal agar benar-benar
sesuai dengan syariat pemerintahan MUI, maka diharapkan agar pemerintah
menyediakan program-program yang memberikan edukasi bagi pelaku
UMKM tentang pembuatan sertifikat halal.
3. Bagi peneliti selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya yang ingin meneliti tentang analisis halal Value-
Chain agar memperhatikan lebih dalam lagi tentang proses pemotongan
ayam yang ada di pasaran, baik dari segi sertifikat maupun kehalalannya.

87



DAFTAR PUSTAKA

1. Buku
Rumijati, Aniek. Kemandirian Ekonomi dan Bisnis Indonesia Mengahadapi
Era Revolusi Industri 4.0. UMMPress, 2020.
Ar Rifa”i, M. Nasib. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Gema Insani. 1999.
Arikunto, Suharsimi. Dasar-dasar Research. Bandung: Tarsoto, 1995.
Arikunto, Suharsimin. Prosedur Penelitian Suatu Pendidikan Praketek.
Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Buku Pintar Halal Haram Sehari-hari. Jogjakarta: Diva Press, 2012.
Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: CV. Afaq Erfani,
2012.
Ilyas, Musyrikah. “Serifikat dan Labelisasi Produk Halal Presfektif Islam,”
Nopember 2017.
Kementerian Agama RI. Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara
Halal. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2018.
J. Moeleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta Timur: PT. Rineka
Cipta, 1989.
Mardawani. Praktis Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2020),
Yogyakarta: CV.Budi Utama, 2020.
Muhammad. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam: Pendekatan Kualitatif.
Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Nashiruddin Al-Albani, Muhammad. Shahih Sunan Abu Daud Seleksi Hadist
Shahih dari Kitab Sunan Abu Dud. Jakarta Selatan: Pustaka Azzam,
2007.
Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk
Halal. Jakarta Timur: Kencana, 2018.
Porter, Michael. Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superrior
Performance, 1985.
Rasyid, Arbanur. Sertifikat Halal. Sukabumi: Haura Utama, 2020.
Rasyid, Sulaiman. fIqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012.

88



Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2014 Tentang Jaminan Halal Produk Halal. Jakarta, 2015.
Sugiono. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2012.
Sugiono. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2012.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung:
Alfabeta, 2013.
Suryani, Tatik. Manajemen Pemasaran Strategik Bank di Era Global. Jakarta:
Prenadamedia, 2017.
Sutrisno, Edy. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, 2017.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama,
2016.

2. Jurnal
Abdul Saidir Amir dan Waspodo Tjibtosubroto. “The Creating of Halal Value
Chains: A Theoritical Approach” Volume 10 (Februari 2019).
Adinugraha dan Sartika. “Halal Lifestyle di Indonesia” Volume 05, Nomor. 02
(April 2019).
Ahmad Arifin, dkk. Penentuan Biaya Strategis Melalui Analisis VALUE
CHAIN. Vol. Volume 2. No 1. Jakarta: Darul Falah, 2020.
Anwar Sadir Harahap, dkk. “Kehalalan Daging Ayam Potong Di Pasar
Tradisional Kota Medan” Volume 3, No 2 (November 2019).
Arif Muammar. “Standarisasi Halal Majelis Ulama Indonesia dalam
Penyembelihan Ayam di Desa Kertawinangun Cirebon” Volume 5, no.
No. 1 (2020).
Arli dkk. “Strategi Peningkatan Daya Saing Rumah Potong Ayam PT. XYZ” 9,
No. 2 (Juli 2012).
Arna Asna Annisa. “Kopontren dan Ekosistem Halal Value Chain” Volume 5,
No. 1 (2019).
Etwin. “Analisis Model Kehalalan Proses Potong Ayam Di Rumah Potong
Ayam (RPA) di Samarinda,” 2017.

89



Evi Dwi Atika Sari. “Kandungan Limbah Cair Berdasarkan Parameter Kimia
di Inletm Rumah Potong Hewan,” 2018.
Gema Rahmadani. “Halal dan Haram Dalam Islam” Volume 2, no. No 1 (Juni
2015).
Halim Setiawan. “Karakteristik Makanan Halal Thayyiban Dalam Al-Quran,”
Juita Ayu dkk. “Implementasi Etika Bisnis Islam pada Pedagang Ayam Potong
di pasar Kosambi Kecamatan Sumu rbandung Kota Bandung” Volume 3,
No. 1 (Februari 2017).
Liana Mangifera. “Analisis Rantai Nilai (Value Chain ) Pada Produk Batik
Tulis di Surakarta” 19 (Juni 2015).
Novia Egahwati, dkk. “Analisis Model Kehalalan Daging Ayam Ditinjau Dari
Proses Produksi di Desa Landungsari Malang” 7, No. 3 (2019).
Oktavima Wisdaningrum. “Analisis Rantai Nilai (Value Chain) Dalam
Lingkungan Internal Perusahaan,” No 1, April 2013.
Pratiwi Subianto. “Rantai Nilai dan Prespektif kesadaran masyarakat muslim
akan makanan halal” Volume 1 (2018).
Rina Delfita. “Evaluasi Teknik Pemotongan Ayam Ditinjau Dari Kehalalan
Dan Kemampuan Pangan Di Kabupaten Tanah Datar” Volume 5, no. No 1
(Juni 2013).
Ulya Suhaidah Ramlah. “Implementasi Jaminan Produk Pangan Halal di
Jambi” Volume 18, no. No 2 (2018).
Waspodo Tjibtosubroto, Abdul Saidir Amir. “The Creating of halal Value
Chains: A Theoritical Approach” 10 (2019).

3. Skripsi
Evi Yuliana. “Ananlisis Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar
Sertifkasi Penyembelihan Halal Pemotongan Ayam di RPH „Restu Ibu‟
Desa Karangan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.” Skripsi: IAIN
Ponorogo, 2020.

90



Lulu Pangukir. "Halal Value-Chain Analysis pada daging sapi di peternakan
Desa Jambu Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas."Skripsi:IAIN
Purwokerto, 2020.
Ridho Anwar. “Pengaruh Penyembelihan Halal Terhadap Perilaku Konsumen,”
2017.
Rina Rahmawati. Kehalalan Produk Makanan Dalam Upaya Perlindungan
Konsumen Bagi Umat Muslim (Studi Kasus Pasar Purbalinggo
Kabupaten Lamp[ung Timur). Metro: Institut Agama Islam Negeri Metro,
2017.

91



DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I. IDENTITAS PRIBADI
1. Nama : Erfina Sari
2. Tempat, Tanggal Lahir : Dalan Lidang, 23 Oktober 1998
3. Agama : Islam
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Alamat lengkap :Dalan Lidang, Kec. Panyabungan,
Kab. Mandailing Natal
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Telepon, HP : 0822 7676 6778
8. E-Mail : [email protected]

II. PENDIDIKAN
1. Tahun 2005-2011 : SD Negeri 142590 Dalan Lidang
2. Tahun 2011-2014 : MTsN Panyabungan
3. Tahun 2015-2017 : SMA Negeri 3 Panyabungan

III. IDENTITAS ORANG TUA
1. Nama Ayah : Katammen
2. Pekerjaan : Karyawan BUMD
3. Nama Ibu : Fatimah Hairani
4. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

IV. MOTTO HIDUP
“Keep Stepping And Tawakkal To Allah”

92



Lampiran I
PEDOMAN OBSERVASI
1. Untuk mengetahui halal Value-Chain pada proses potong ayam di rumah
potong UD. Ayam segar Panyabungan.

93



Lampiran II
PEDOMAN WAWANCARA
A. Daftar pertanyaan untuk Pemilik Rumah Potong UD. Ayam Segar
Panyabungan:
1. Sejak kapan usaha ini dimulai?
2. Pasokan ayam yang ada pada usaha ini apakah sudah dapat dipastikan
kehalalanya?
3. Bagaimana kriteria penyembelihan halal menurut bapak/ibu?
4. Bagaimana proses produksi daging ayam agar dapat dikatakan halal?
5. Apakah usaha yang bapak/ibu jalani sudah mendapatkan sertifikat
halal?
6. Bagaimana cara bapak/ibu mendistribusikan ayam kepada konsumen?
7. Apakah dalam pemotongan ayam masih menggunakan teknologi
manual atau mekanis ?
8. Bagaimana menurut bapak/ibu tentang manfaat dari logo halal MUI?
9. Apakah apabila ada logo halal bapak/ibu tetap menjaga kehalalan
penyembelihan ayam yang ada di Rumah Potong UD. Ayam Segar
ini pak/ibu?
10. Bagaimanan cara penyembelihan yang halal sesuai dengan syariat
Islam?

94



11. Bagaimana jika adanya ayam yang mengalami kecacatan, apakah
ayam tetap dilakukan pemotongan! dan jika ya, apakah tidak akan
mengalami kerugian?

B. Daftar pertanyaan untuk konsumen Rumah Potong UD. Ayam
Segar Panyabungan:
1. Bagaimana pendapat bapak/ibu tentang proses pemotongan ayam
yang ada di Rumah UD. Ayam segar ini?
2. Sudah berapa lama bapak/ibu berlangganan di Rumah Potong UD.
Ayam Segar?
3. Bagaimana menurut bapak/ibu apabila tidak terdapat logo Halal pada
spanduk rumah potong UD. Ayam Segar ini, apakah bapak/ibu tetap
melakukan pembelian ayam di Rumah Potong ini?
4. Bagaimana menurut bapak/ibu apakah rumah potong UD. Ayam
Segar ini sudah dapat dikatakan halal?
C. Daftar pertanyaan untuk penyembelih/pekerja Rumah Potong UD.
Ayam Segar Panyabungan:
1. Syarat apasajakah yang harus dipenuhi oleh petugas penyembelihan
secara syariat Islam?
2. Apakah pelaratan yang digunakan menyembelih ayam bebas dari
najis?

95



3. Apakah terdapat pemeriksaan ayam sebelum dan sesudah
penyembelihan?
4. Syarat apasaja kah yang harus terpenuhi saat akan menyemeblih
hewan?
5. Bagaimana ketentuan penyembelihan ayam sesuai syariat Islam?
6. Apabila satu kali pemotongan tidak memutuskan 3 saluran apakah
boleh diulang pak?
7. Bagimana apabila ayam yang akan disembelih ternyata sakit?

96



Hasil Wawancara Dengan Informan
Nama Informan : Ibu Syafridah Hannum
Tanggal : 16 September 2021
Lokasi : Rumah potong UD. Ayam Segar Panyabungan
Materi wawancara
Peneliti Sejak kapan Ibu memulai usaha ini?
Informan Rumah potong ini dimulai dari tahun 1999
Peneliti Pasokan ayam yang ada pada usaha ini apakah sudah dapat
dipastikan kehalalanya?
Informan Ya, sudah dapat dipastikan kehalalannya karena ayam
yang ada di rumah potong ini terlebih dahulu diperiksa
kesehatan dan kecacatan pada ayam.
Peneliti Bagaimana kriteria penyembelihan halal menurut ibu?
Informan Kriteria penyembelihan halal menurut saya penyembilahn
harus menghadap kiblat, membaca Bismillah dan
tentunya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa.
Peneliti Apakah usaha yang bapak/ibu jalani sudah mendapatkan
sertifikat halal?
Informan Belum, dikarenakan kami kurang faham mengenai
pembuatan sertifikat halal.
Peneliti Bagaimana cara bapak/ibu mendistribusikan ayam kepada
konsumen?
Informan Dengan menjual secara langsung kepada konsumen tanpa
ada perantaranya.
Peneliti Apakah dalam pemotongan ayam masih menggunakan
teknologi manual atau mekanis ?
Informan Untuk pemotongan kami masih menggunakan manual
yaitu dengan menggunakan pisau tajam.
Peneliti Bagaimana menurut bapak/ibu tentang manfaat dari logo halal
MUI?

97



Informan Sangat bagus, karena akan membuat konsumen lebih
tertarik untuk membeli.
Peneliti Apakah apabila ada logo halal bapak/ibu tetap menjaga
kehalalan penyembelihan ayam yang ada di Rumah Potong
UD. Ayam Segar ini pak/ibu?
Informan Ya tentu, karena kehalalan penyembelihan ayam sangat
diutamakan di rumah potong ini.
Peneliti Bagaimanan cara penyembelihan yang halal sesuai dengan
syariat Islam?
Informan Menurut saya penyembelihan sesuai dengan syariat Islam
itu dengan melakukan pemotongan menggunakan pisau
tajam, menghadap kiblat, membaca Bismillah dan
dilakukan oleh orang dewasa.
Peneliti Bagaimana jika adanya ayam yang mengalami kecacatan,
apakah ayam tetap dilakukan pemotongan! dan jika ya, apakah
tidak akan mengalami kerugian
Informan jika adanya kecacatan pada ayam, maka akan dipisahkan
dari ayam yang sehat dan akan dibuang. Untuk kerugian
saya tidak menghitung ayam yang dalam keadaan cacat.

98



Hasil Wawancara Dengan Informan
Nama Informan : Ibu Karmila
Tanggal : 17 September 2021
Lokasi : Rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
Materi wawancara
Peneliti Bagaimana pendapat Ibu tentang proses pemotongan
ayam yang ada di Rumah potong UD. Ayam segar ini?
Informan Proses pemotongan ayam yang ada di rumah potong ini
sudah dapat dikatakan halal, karena pemotongannya
dilakukan didepan konsumen.
Peneliti Sudah berapa lama Ibu berlangganan di rumah potong
ini?
Informan Saya berlangganan sudah 10 tahun.
Peneliti Bagaimana menurut Ibu apabila tidak terdapat logo halal
pada spanduk rumah potong UD. Ayam segar ini, apakah
Ibu tetap melakukan pembelian ayam di rumah potong
ini?
Informan Ya, saya tetap melakukan pembelian di rumah potong ini,
karena ayam yang digunakan merupakan ayam pilihan.
Peneliti Bagaimana menurut Ibu apakah rumah potong UD. Ayam
segar ini sudah dapat dikatakan halal?
Informan Ya, karena pemotongannya dilakukan langsung didepan
konsumen.

99



Hasil Wawancara Dengan Informan
Nama Informan : Ibu Sakdiah
Tanggal : 17 September 2021
Lokasi : Rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
Materi wawancara
Peneliti Bagaimana pendapat Ibu tentang proses pemotongan
ayam yang ada di Rumah potong UD. Ayam segar ini?
Informan Proses potong ayam yang ada di rumah potong ini sudah
sesuai dengan syariat Islam, karena seluruh kegiatannya
dilakukan di depan konsumen dan pemotong dilakukan
jika ada konsumen yang ingin memesan.
Peneliti Sudah berapa lama Ibu berlangganan di rumah potong
ini?
Informan Kurang lebih sudah 8 tahun.
Peneliti Bagaimana menurut Ibu apabila tidak terdapat logo halal
pada spanduk rumah potong UD. Ayam segar ini, apakah
Ibu tetap melakukan pembelian ayam di rumah potong
ini?
Informan Saya tetap melakukan pembelian, dikarenakan saya sudah
lama berlangganan dan kegiatan penyembelihannya
sesuai dengan syariat Islam.
Peneliti Bagaimana menurut Ibu apakah rumah potong UD. Ayam
segar ini sudah dapat dikatakan halal?
Informan Menurut saya rumah potong ini sudah dapat dikatakan
halal, karena penyembelihan dilakukan didepan
konsumen.

100



Hasil Wawancara Dengan Informan
Nama Informan : Bapak Romi
Tanggal : 16 September 2021
Lokasi : Rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan
Materi wawancara
Peneliti Syarat apasajakah yang harus dipenuhi oleh petugas
penyembelihan secara syariat Islam?

Informan Syaratnya yaitu harus orang dewasa, mengetahui
perbedaan halal dan haram dan beragama Islam
Peneliti Apakah pelaratan yang digunakan menyembelih ayam
bebas dari najis?
Informan Ya, karena alat yang dilakukan untuk pemotong selalu
dilakukan pembersihan dan pisau juga selalu dilakukan
pengasahan.
Peneliti Apakah terdapat pemeriksaan ayam sebelum dan sesudah
penyembelihan?
Informan Ya, sebelum ayam di sembelih terlebih dahulu diperuksa
kesehatan, kececatannya dan setelah ayam disembelih
dipastikan terlebih dahulu ayam sudah dalam keadaaan
mati, maka akan bisa dilakukan proses selanjutnya.
Peneliti Bagaimana ketentuan penyembelihan ayam sesuai syariat
Islam?
Informan yaitu dengan melakukan penyembelihan dengan membaca
Bismillah, menghadap kiblat, dan menggunakan pisau yang
tajam agar 3 urat pada ayam terputus.
Peneliti Apabila satu kali pemotongan tidak memutuskan 3
saluran apakah boleh diulang pak?
Informan ya masih bisa dilakukan pemotongan, akan tetapi dengansyarat
tidak mengangkat pisau dari leher ayam.

101



Peneliti Bagimana apabila ayam yang akan disembelih ternyata
sakit?
Informan Maka ayam tidak akan dilakukan pemotongan dan ayam akan
dipisah atau akan dibuang, karena nanti akan mengakibatkan
penularan.

102



Lampiran III
DOKUMENTASI

Wawancara dengan Ibu Syafridah Hannum selaku pemilik rumah potong UD.Ayam
Segar Panyabungan

103



Wawancara dengan Bapak Romi/pekerja rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan

Wawancara dengan Ibu Sakdiah/konsumen rumah potong UD. Ayam segar
Panyabungan

104




Wawancara dengan Ibu Karmila/konsumen ruamh potong UD. Ayam segar Panyabungan

105



Bagian depan rumah potong UD. Ayam segar Panyabungan

Mesin pencabut bulu ayam dan panci pemanasan air untuk perendaman ayam

106



Kandang dan ayam yang siap untuk dipotong

Tempat untuk pemingsanan/bak penampungan ayam setelah dilakukan pemotongan ayam

107

108

109