BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI
PROVINSI SUMATERA BARAT
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI
NOMOR 22 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN TUAPEJAT
TAHUN 2022-2042

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI,
Menimbang : a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, perlu disusun rencana detail
tata ruang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana detail tata ruang merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 angka 7 dan angka 10
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja mengenai Perubahan Pasal 14 dan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, rencana rinci tata ruang disusun
sebagai perangkat operasional rencana umum tata
ruang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tuapejat;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang

Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3898) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 49 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3964);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
15. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden

Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, dan
Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
19. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
20. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
327);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015-
2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai Tahun 2015 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai Tahun 2005-2025;

23. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai 2017- 2022 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai 2017- 2022;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA DETAIL TATA
RUANG KAWASAN PERKOTAAN TUAPEJAT TAHUN 2022-2042.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Mentawai.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
7. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
9. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budi daya.

10. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil
perencanaan tata ruang.
11. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW
adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana
secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai
yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
13. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur
Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan
Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib
tata ruang.
17. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang
bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
18. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR
adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
19. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya
disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
20. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari kota
dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya,
sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kota yang bersangkutan.
21. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian
dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
22. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat
pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh WP
dan/atau regional.
23. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat
pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani SWP.
24. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat
pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman.
25. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial
dan/atau administrasi lingkungan permukiman kecamatan.
26. Pusat Lingkungan Desa adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau
administrasi lingkungan permukiman desa.
27. Blok atau Blok Peruntukan yang selanjutnya disebut Blok adalah sebidang
lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata
seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara
tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana

jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai
dengan rencana kota.
28. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi atau karakteristik
spesifik.
29. Sub-Zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan
karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan
karakteristik pada zona yang bersangkutan.
30. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber
daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan
pembangunan berkelanjutan.
31. Zona Badan Air adalah zona di kawasan sungai, danau /waduk, dan yang
berfungsi untuk perlindungan sumber mata air, sempadan, dan buffer dari
erosi dan sedimentasi.
32. Zona Perlindungan Setempat adalah peruntukan ruang berupa kawasan
kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara
lain sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, dan waduk, serta
kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
33. Zona Ruang Terbuka Hijau yang adalah area yang memanjang atau jalur dan
atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air,
ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
34. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada
tanah negara maupun tanah hak.
35. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik
sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan
untuk melayani penduduk satu kota, wilayah perencanaan atau sub wilayah
perencanaan.
36. Sub Zona Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani
penduduk satu kecamatan.
37. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani
penduduk satu kelurahan atau desa. Sub Zona Taman Kelurahan berupa
taman pada desa-desa di Wilayah Perencanaan.
38. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat
berfungsi sebagai daerah resapan air tempat pertumbuhan berbagai jenis
vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial
masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
39. Zona Ekosistem Mangrove adalah hutan yang tumbuh di daerah pasang
surut, terutama di pantai yang terlindung, laguna dan muara sungai yang
tergenang pada saat pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang
komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap garam.

40. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber
daya manusia dan sumber daya buatan.
41. Zona Badan Jalan adalah wilayah yang berada di antara kisi-kisi jalan dan
merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan, dan
ditetapkan dengan tujuan sebagai pengamanan fungsi jalan menjamin
kelancaran dan keselamatan pengguna Jalan dan keamanan konstuksi jalan.
42. Zona Hutan Produksi adalah merupakan kawasan hutan guna produksi hasil
hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya
untuk pembangunan, industri dan ekspor.
43. Sub Zona Hutan Produksi Tetap adalah merupakan kondisi kawasan hutan
ditandai dengan topografi yang landai, rendah risiko erosi, serta hujan
dengan curah sedikit.
44. Sub Zona Hutan Produksi Konversi yang adalah merupakan kawasan hutan
produksi yang bersifat tidak produktif dan produktif. Secara ruang, lahan
hutan produksi ini bisa dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar
kehutanan.
45. Zona Pertanian yang adalah merupakan peruntukan ruang yang
dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan
pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan,
pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan
komersial.
46. Sub Zona Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa
pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering
potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
47. Sub Zona Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk
pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur
maupun tumpang sari.
48. Sub Zona Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk
dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.
49. Zona Pembangkitan Listrik adalah peruntukan ruang yang mendukung
kegiatan memproduksi tenaga listrik.
50. Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari
kawasan budi daya yang dikembangkan untuk kegiatan pariwisata baik
alam, buatan, maupun budaya.
51. Zona Perumahan adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok
rumah tinggal untuk mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat
dilengkapi dengan fasilitasnya.
52. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan ruang yang
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat
tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
53. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan ruang yang
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat

tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah
bangunan rumah dengan luas lahan.
54. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan ruang
yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk
tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat kecil antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
55. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan ruang yang
dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan
fasilitasnya.
56. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan ruang
yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa
pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi,
dengan fasilitasnya yang dikembangkan dengan skala pelayanan kota.
57. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan
ruang pendidikan yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk melayani penduduk dalam menyediakan sarana
pelayanan pendidikan, kesehatan, olahraga dan peribadatan untuk
kebutuhan penduduk skala kecamatan.
58. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan
ruang pendidikan yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk melayani penduduk dalam menyediakan sarana
pelayanan pendidikan, kesehatan, olahraga, peribadatan dan sosial budaya
untuk kebutuhan penduduk skala kelurahan.
59. Zona Ruang Terbuka Non Hijau adalah ruang terbuka di bagian wilayah
perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang
diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan
tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.
60. Zona Campuran adalah kawasan yang direncanakan terdiri atas minimal 3
fungsi (campuran hunian dan nonhunian) dengan luas 0,5-60 Ha, dengan
kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi baik secara fisik
maupun fungsi, dalam bentuk vertikal, horizontal, atau kombinasi keduanya,
berkesesuaian, saling melengkapi, saling mendukung, terhubung antara satu
dengan lainnya sebagai satu kesatuan, serta merupakan kawasan ramah
pejalan kaki, dan dilengkapi oleh prasarana dan sarana yang memadai.
61. Sub Zona Campuran Intensitas Sedang adalah campuran hunian dan non
hunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/ kepadatan zona terbangun
sedang. Apabila tidak ada keterbatasan daya dukung lingkungan dan
ketentuan nilai sosial budaya setempat maka KDB kawasan campuran
intensitas menengah maksimum.
62. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan ruang yang merupakan
bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta
tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.

63. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota Peruntukan ruang yang
merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk
pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat
bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala
pelayanan kota.
64. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP adalah peruntukan ruang yang
menyediakan fasilitas perdagangan dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
dengan skala pelayanan kota dan lokal.
65. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan ruang yang
menyediakan fasilitas perdagangan dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
dengan skala pelayanan kawasan dan lingkungan.
66. Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari
kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan
pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi
dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
67. Zona Peruntukan Lainnya adalah peruntukan ruang untuk menampung
fungsi kegiatan di daerah tertentu.
68. Sub Zona Tempat Evakuasi Sementara adalah tempa
berkumpul sementara bagi pengungsi saat terjadi bencana.
69. Sub Zona Tempat Evakuasi Akhir adalah tempat berkumpul akhir bagi
pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat
terjadi bencana.
70. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Minum adalah peruntukan ruang yang
memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik,
kimia dan atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang
memenuhi baku mutu yang berlaku.
71. Sub Zona Pergudangan adalah peruntukan ruang untuk melakukan proses
penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
72. Zona Transportasi adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk
menampung kegiatan pelayanan umum pergerakan orang dan barang dalam
skala regional.
73. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan ruang yang
dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang
pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan,
termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
74. Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok atau zona peruntukan yang
penetapan zonanya diatur dalam RDTR.
75. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang.
76. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan

luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana
tata ruang.
77. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana
tata ruang.
78. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak
minimum antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
79. Jarak Bebas Samping adalah jarak minimum antara batas petak samping
terhadap dinding bangunan terdekat.
80. Jarak Bebas Belakang adalah jarak minimum antara garis batas petak
belakang terhadap dinding bangunan terbelakang.
81. Jarak Bebas Antar Bangunan adalah jarak minimum antara garis batas
petak belakang terhadap dinding bangunan terbelakang dan jarak minimum
antara batas petak samping terhadap dinding bangunan terdekat yang
dinyatakan dalam satuan meter.
82. Teknik Pengaturan Zonasi adalah berbagai varian dari zoning konvensional
yang dikembangkan untuk memberikan keluwesan penerapan aturan Zonasi.
83. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
84. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak
penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tujuan penataan wilayah perencanaan;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang;
e. peraturan zonasi; dan
f. kelembagaan.
(2) Ruang lingkup WP meliputi:
a. delineasi WP; dan
b. pembagian SWP dan Blok.

Pasal 3
(1) Delineasi WP Kawasan Perkotaan Tuapejat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a, terletak pada Kecamatan Sipora Utara, Pulau Sipora
seluas kurang lebih 6.334,83 (enam ribu tiga ratus tiga puluh empat koma
delapan tiga) hektar, beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam
bumi.
(2) Delineasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batas sebagai
berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Selat Bunga Laut;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Mentawai dan Desa Goisooinan;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Saureinu dan Desa Tuapejat
(bagian Selatan);
d. sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia (Hindia).
(3) WP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b dibagi menjadi 5
(lima) SWP yang terdiri atas:
a. SWP A, terletak di Desa Tuapejat dengan luas kurang lebih 2.941,76 Ha
(dua ribu sembilan ratus empat puluh satu koma tujuh puluh enam)
hektar, dibagi menjadi 7 (tujuh) blok meliputi:
1. Blok A.1;
2. Blok A.2;
3. Blok A.3;
4. Blok A.4;
5. Blok A.5;
6. Blok A.6; dan
7. Blok A.7.
b. SWP B, terletak di Desa Sipora Jaya dengan luas kurang lebih 788,89 Ha
(tujuh ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh sembilan) hektar,
dibagi menjadi 3 (tiga) blok meliputi:
1. Blok B.1;
2. Blok B.2; dan
3. Blok B.3.
c. SWP C, terletak di Desa Sido Makmur dengan luas kurang lebih 820,29 Ha
(delapan ratus dua puluh koma dua puluh sembilan) hektar, dibagi
menjadi 3 (tiga) blok meliputi:
1. Blok C.1;
2. Blok C.2; dan
3. Blok C.3.
d. SWP D, terletak di Desa Goisooinan dengan luas kurang lebih 1.201,56 Ha
(seribu dua ratus satu koma lima puluh enam) hektar, dibagi menjadi 4
(empat) blok meliputi:
1. Blok D.1;
2. Blok D.2;
3. Blok D.3; dan

4. Blok D.4.
e. SWP E, terletak di Desa Bukit Pamewa dengan luas kurang lebih 582,34
Ha (lima ratus delapan puluh dua koma tiga puluh empat) hektar, dibagi
menjadi 3 (tiga) blok meliputi:
1. Blok E.1;
2. Blok E.2; dan
3. Blok E.3.
(4) Delineasi WP, SWP dan Blok digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 4
Tujuan Penataan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Tuapejat sebagai kota
pariwisata dan pusat distribusi regional yang berkelanjutan serta kawasan
tangguh bencana.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b meliputi:
a. Rencana Sistem Pusat Pelayanan;
b. Rencana Jaringan Transportasi;
c. Rencana Jaringan Energi;
d. Rencana Jaringan Telekomunikasi;
e. Rencana Jaringan Sumber Daya Air;
f. Rencana Jaringan Air Minum;
g. Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3);
h. Rencana Jaringan Pengelolaan Persampahan;
i. Rencana Jaringan Drainase; dan
j. Rencana Jaringan Prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Tuapejat digambarkan dalam
peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.

Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Pelayanan
Pasal 6
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kota;
b. Sub Pusat Pelayanan Kota;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kecamatan; dan
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa.
(2) Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat
di SWP A.
(3) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdapat di SWP B.
(4) Pusat Pelayanan Lingkungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdapat di SWP C.
(5) Pusat Pelayanan Lingkungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d terdapat di SWP D dan SWP E.
(6) Rencana pengembangan pusat pelayanan digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.1
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Rencana Jaringan Transportasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b, meliputi:
a. jalan kolektor primer;
b. jalan kolektor sekunder;
c. jalan lokal primer;
d. jalan lokal sekunder;
e. jalan lingkungan primer;
f. jalan lingkungan sekunder;
g. jalan masuk dan keluar terminal barang dan penumpang;
h. jalan masuk dan keluar parkir;
i. terminal penumpang tipe c;
j. terminal barang;
k. jembatan;
l. halte;
m. pelabuhan penyeberangan kelas III;

n. pelabuhan pengumpan regional;
o. pelabuhan pengumpan lokal; dan
p. terminal khusus.
(2) Rencana jaringan transportasi digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Paragraf 2
Jalan Kolektor Primer
Pasal 8
Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. Tuapejat-Rokot yang melintasi SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7, SWP B:
Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3; SWP D: Blok D.4; dan
b. Jl. SP II-Kantor Camat yang melintasi SWP A: Blok A.7, SWP B: Blok B.3, SWP
C: Blok C.2, Blok C.3.
Paragraf 3
Jalan Kolektor Sekunder
Pasal 9
Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
terdapat di ruas jalan:
a. Jl. Dermaga-Mapaddegat yang melintasi SWP A Blok A.4;
b. Jl. Mapaddegat-Homestay yang melintasi SWP A Blok A.4;
c. Jl. Home Stay-Sp. Berkat yang melintasi SWP A Blok A.4,
d. Jl. Lingkar Simaobuk yang melintasi SWP A Blok A.5, Blok A.6, SWP D Blok
D.1, Blok D.2, Blok D.3; dan
e. Jl. Pusat Kota Km.4-Mapaddegat yang melintasi SWP A : Blok A.4, Blok A.7.
Paragraf 4
Jalan Lokal Primer
Pasal 10
Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
terdapat di ruas jalan:
a. Jl. Home Stay-Sp. II yang melintasi SWP A: Blok A.4, SWP C: Blok C.1, C.2;
b. Jl. Kantor Bupati yang melintasi SWP A: Blok A.6;
c. Jl. Kantor Camat-Berkat yang melintasi SWP A: Blok A.4, SWP C: Blok C.1;
d. Jl. Km. 12-Simaobuk yang melintasi SWP D: Blok D.2, Blok D.3, Blok D.4;
e. Jl. Sp. Mapaddegat yang melintasi SWP A: Blok A.4, Blok A.7;
f. Jl. Lingkar Dinkes yang melintasi SWP A: Blok A.6, Blok A.7, SWP B: Blok
B.1;
g. Jl. Sp. Pasar Ibu-Dinkes yang melintasi SWP B: Blok B.1;

h. Jl. Lingkar Kota-Pesantren yang melintasi SWP B: Blok B.1, Blok B.2;
i. Jl. Pesantren-Sp.Simaobuk yang melintasi SWP B: Blok B.2, SWP D: Blok D.1,
Blok D.2;
j. Jl. PPI yang melintasi SWP A: Blok A.4;
k. Jl. RSUD-Kantor Camat (Sp. Sinabak) yang melintasi SWP B: Blok B.3, SWP
C: Blok C.3, SWP E Blok E.1.
l. Jl. Sirsak yang melintasi SWP B: Blok B.1;
m. Jl. Sp. Kantor Camat-Sidomakmur yang melintasi SWP C: Blok C.1, Blok C.2,
Blok C.3;
n. Jl. Pelabuhan Marina yang melintasi SWP D: Blok D.1; dan
o. Jl. SP. III-Betumonga yang melintasi SWP B: Blok B.2, SWP E: Blok E.1, Blok
E.2, Blok E.3.
Paragraf 5
Jalan Lokal Sekunder
Pasal 11
Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d
terdapat di ruas jalan:
a. Jl. Km 1-Pantai Jati yang melintasi SWP A Blok A.4;
b. Jl. Km 3-Pantai Mapaddegat yang melintasi SWP A: Blok A.4, A.7;
c. Jl. Koroniet-PLN yang melintasi SWP A: Blok A.7;
d. Jl. Sp. Homestay-Sp. Kantor Camat yang melintasi SWP A: Blok A.4, SWP C:
Blok C.1;
e. Jl. Sidomakmur 1 yang melintasi SWP C: Blok C.1;
f. Jl. Sidomakmur 2 yang melintasi SWP C: Blok C.3.
g. Jl. Penghubung SP.II yang melintasi SWP C: Blok C.2;
h. Jl. Pamewa Indah yang melintasi SWP E: Blok E.1; dan
i. Jl. Sp. Pamewa Indah yang melintasi SWP E: Blok E.3.

Paragraf 6
Jalan Lingkungan Primer
Pasal 12
Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e
adalah jalan yang dikembangkan atau direncanakan pada setiap pengembangan
kawasan permukiman pada setiap SWP.
Paragraf 7
Jalan Lingkungan Sekunder
Pasal 13
Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
f adalah jalan yang direncanakan dan dikembangkan pada setiap pengembangan
kawasan permukiman pada setiap SWP.

Paragraf 8
Jalan Masuk dan Keluar Terminal Barang dan Penumpang
Pasal 14
Jalan masuk dan keluar terminal barang dan penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4;
b. SWP B: Blok B.1; dan
c. SWP D: Blok D.3.
Paragraf 9
Jalan Masuk dan Keluar Parkir
Pasal 15
Jalan Masuk dan Keluar Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf h terdapat di:
a. ruas Dermaga-Mapaddegat;
b. ruas Mapaddegat-Homestay;
c. ruas Jalan kolektor;
d. area perkantoran; dan
e. pariwisata.
Paragraf 10
Terminal Penumpang Tipe C
Pasal 16
Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
i melayani kendaraan umum untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan tipe
C yang terdapat di SWP B: Blok B.1.
Paragraf 11
Terminal Barang
Pasal 17
Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j untuk
mengakomodir kegiatan di pelabuhan barang Simaobuk, Goisooinan yang
terdapat di SWP D: Blok D.3.
Paragraf 12
Jembatan
Pasal 18
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k adalah
penghubung antar kawasan yang terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7;
b. SWP B: Blok B.2, dan Blok B.3;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, dan Blok C.3;

d. SWP D: Blok D.2, Blok D.4; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2, dan Blok E.3.
Paragraf 13
Halte
Pasal 19
Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf l adalah sarana
pendukung kegiatan transportasi yang terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3;
d. SWP D: Blok D.3, Blok D.4; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2.
Paragraf 14
Pelabuhan Penyeberangan Kelas III
Pasal 20
Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf m melayani antar kawasan dan wilayah Perkotaan Tuapejat yang
terdapat di SWP A: Blok A.4.
Paragraf 15
Pelabuhan Pengumpan Regional
Pasal 21
Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf n melayani angkutan Pelabuhan laut barang dan penumpang yang
terdapat di SWP A: Blok A.4.
Paragraf 16
Pelabuhan Pengumpan Lokal
Pasal 22
Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf o adalah:
a. sebagai fungsi utama pelabuhan penumpang yang terdapat di SWP A: Blok
A.4; dan
b. sebagai fungsi pelabuhan barang yang terdapat di SWP D: Blok D.3.

Paragraf 17
Terminal Khusus
Pasal 23
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf p adalah
terminal khusus Marina dengan fungsi sebagai terminal khusus penumpang
penunjang kegiatan wisata yang terdapat di SWP D: Blok D.1.

Bagian Keempat
Rencana Jaringan Energi
Pasal 24
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
c berupa:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD);
b. gardu listrik;
c. Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM); dan
d. saluran distribusi lainnya.
(2) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdapat di SWP A: Blok A.6.
(3) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. gardu induk yang terdapat di SWP A: Blok A.6;
b. gardu hubung yang terdapat di SWP A: Blok A.6; dan
c. gardu distribusi yang terdapat di SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7, SWP
B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, SWP
D: Blok D.1, Blok D.3, Blok D.4, SWP E: Blok E.1, Blok E.2.
(4) Saluran Kabel Tengahan Menengah (SKTM) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdapat di SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7, SWP B: Blok B.1,
Blok B.2, Blok B.3, SWP D: Blok D.2, Blok D.3, Blok D.4, SWP E: Blok E.1,
Blok E.2, Blok E.3.
(5) Saluran distribusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
terdapat di SWP A: Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6, Blok A.7, SWP B: Blok B.1,
Blok B.2, Blok B.3, SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3; SWP D: Blok D.1,
Blok D.2, Blok D.3, Blok D.4, SWP E: Blok E.1, Blok E.2, Blok E.3.
(6) Rencana jaringan energi Kawasan Perkotaan Tuapejat digambarkan dalam
peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Bagian Kelima
Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 25
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap;
b. jaringan bergerak terestrial; dan
c. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. jaringan serat optik yang melintasi seluruh SWP;
b. Sentral Telepon Otomat (STO) pada setiap SWP; dan
c. Pusat Otomasi Sambungan Telepon di SWP A.

(3) Jaringan bergerak terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa Stasiun Transmisi yang terdapat di SWP A: Blok A.4, Blok A.5, dan
Blok A.6.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berupa Menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4 dan Blok A.7;
b. SWP B: Blok B.1 dan Blok B.2;
c. SWP C: Blok C.3;
d. SWP D: Blok D.2; dan
e. SWP E: Blok E.3.
(5) Rencana jaringan telekomunikasi Kawasan Perkotaan Tuapejat digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Keenam
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 26
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e meliputi:
a. rencana jaringan irigasi;
b. rencana pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(2) Rencana jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan rencana jaringan irigasi sekunder yang terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.7; dan
b. SWP C: Blok C.1, Blok C.2.
(3) Rencana pengendalian banjir sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b
terdiri dari:
a. jaringan pengendalian banjir yang terdapat pada seluruh SWP; dan
b. bangunan pengendalian banjir yang terdapat di SWP C: Blok C.1, Blok C.2,
Blok C.3.
(4) Bangunan sumber daya air berupa pintu air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdapat di SWP E: Blok E.3.
(5) Rencana jaringan sumber daya air Kawasan Perkotaan Tuapejat digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.

Bagian Ketujuh
Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 27
(1) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf f, meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi; dan
d. unit pelayanan.
(2) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari
bangunan pengambil air baku yang terdapat di SWP E: Blok E.3, dan jaringan
transmisi air baku yang terdapat di setiap SWP.
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. instalasi produksi yang terdapat di SWP E: Blok E.3;
b. bangunan penampung air yang terdapat pada SWP A: Blok A.4, Blok A.5,
Blok A.6, Blok A.7, SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, SWP C; Blok C.2,
SWP D: Blok D.3, SWP E: Blok E.2; dan
c. jaringan transmisi air minum yang terdapat pada setiap SWP.
(4) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
jaringan distribusi pembagi pada setiap SWP.
(5) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari
hidran umum dan pembangunan hidran kebakaran yang terdapat pada setiap
SWP.
(6) Rencana jaringan air minum Kawasan Perkotaan Tuapejat digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedelapan
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pasal 28
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g,
meliputi:
a. rencana pengelolaan air limbah domestik terpusat;
b. rencana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
(2) Rencana pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa IPAL skala kawasan tertentu/permukiman yang
terdapat pada setiap SWP.
(3) Rencana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat pada:
a. Puskesmas Mapaddegat yang terletak pada SWP A: Blok A.7; dan
b. rumah sakit yang terletak pada SWP B: Blok B.3.
(4) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) Kawasan Perkotaan Tuapejat digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Bagian Kesembilan
Rencana Jaringan Pengelolaan Persampahan
Pasal 29
(1) Rencana jaringan pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf h, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
b. Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(2) Tempat pengelolaan sampah 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdapat di:
a. SWP A: Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.7; dan
b. SWP D: Blok D.1.
(3) Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdapat pada setiap kawasan permukiman meliputi:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3;
d. SWP D: Blok D.3, Blok D.4;dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2, Blok E.3.
(4) Rencana jaringan pengelolaan persampahan Kawasan Perkotaan Tuapejat
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kesepuluh
Rencana Jaringan Drainase
Pasal 30
(1) Rencana Jaringan Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf i, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder;
c. jaringan drainase tersier; dan
d. bangunan peresapan (kolam retensi).

(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdapat pada jaringan alur sungai existing yang terdapat di setiap SWP.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdapat pada jaringan jalan kolektor dan jalan lokal yang terdapat di setiap
SWP.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdapat pada jaringan jalan lingkungan yang terdapat di setiap SWP.
(5) Bangunan peresapan (kolam retensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f terdapat pada SWP A Blok A.4.
(6) Rencana jaringan drainase Kawasan Perkotaan Tuapejat digambarkan dalam
peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
Bagian Kesebelas
Rencana Jaringan Prasarana Lainnya
Pasal 31
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf j, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi;
c. jalur sepeda;
d. jaringan pejalan kaki;
e. pengaman pantai; dan
f. tanggul penahan longsor.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdapat diseluruh SWP.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. titik kumpul terdapat di SWP A: Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4,
Blok A.6 dan Blok A.7; SWP B: Blok B.1, Blok B.2, dan Blok B.3; SWP C:
Blok C.1, Blok C.2, dan Blok C.3; SWP D: Blok D.1, Blok D.3, dan Blok
D.4; SWP E: Blok E.1, Blok E.2, dan Blok E.3;
b. tempat evakuasi sementara terdapat di SWP A: Blok A.4, Blok A.6, dan
Blok A.7; SWP B: Blok B.1, Blok B.2, dan Blok B.3; SWP C: Blok C.2 dan
Blok C.3; SWP D: Blok D.2; dan SWP E: Blok E.1 dan Blok E,2.
c. tempat evakuasi akhir terdapat di SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7;
SWP B: Blok B.1, Blok B.3; SWP D: Blok D.4; SWP E: Blok E.2.
(4) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP A:
Blok A.1, Blok A.2, dan Blok A.4; SWP C: Blok C.1, dan Blok C.2.
(5) Penyediaan jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d terdapat di SWP A: Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6, dan Blok A.7; SWP B: Blok

B.1, Blok B.2, Blok B.3; SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3; SWP D: Blok
D.1, Blok D.2, Blok D.3, dan Blok D.4.
(6) Pengaman pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat di
SWP A: Blok A.4.
(7) Pembangunan tanggul penahan longsor sebagaimana dimaksud pad ayat (1)
huruf f terdapat di SWP A: Blok A.4 dan A.7; SWP D: Blok D.2, Blok D.3, dan
Blok D.4.
(8) Rencana jaringan prasarana lainnya Kawasan Perkotaan Tuapejat
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
BAB V
RENCANA POLA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. zona lindung; dan
b. zona budi daya.
(2) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Zona Lindung
Paragraf 1
Umum
Pasal 33
Zona Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, terdiri
dari:
a. zona Badan Air (BA);
b. zona Perlindungan Setempat (PS);
c. zona Ruang Terbuka Hijau (RTH);dan
d. zona Ekosistem Mangrove (EM).
Paragraf 2
Zona Badan Air
Pasal 34
(1) Zona Badan Air (BA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang
berupa sungai, danau, embung, waduk dan sebagainya yang berfungsi

sebagai cadangan air bagi kebakaran hutan dan lahan serta menjadi
cadangan air di musim kemarau.
(2) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 7,95 (tujuh koma
sembilan lima) hektar yang terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.7 dengan luas 7,59 (tujuh koma lima sembilan)
hektar;
b. SWP B: Blok A.1, Blok A.3 dengan luas 0,13 (nol koma tiga belas) hektar;
dan
c. SWP E: Blok E.2 dengan luas 0,22 (nol koma dua dua) hektar.
Paragraf 3
Zona Perlindungan Setempat
Pasal 35
Zona Perlindungan Setempat (PS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf
b seluas 179,59 (seratus tujuh puluh sembilan koma lima sembilan ) hektar yang
terdapat di:
a. SWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.4, Blok A.7 dengan luas 176,61 (seratus
tujuh puluh enam koma enam satu) hektar;
b. SWP B Blok B.1, Blok B.3 dengan luas 0,67 (nol koma enam tujuh) hektar;
c. SWP C Blok C.2, 1,14 (satu koma satu empat) hektar; dan
d. SWP E Blok E.2, Blok E.3 dengan luas 1,16 (satu koma satu enam) hektar.
Paragraf 4
Zona Ruang Terbuka Hijau
Pasal 36
(1) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf c seluas 471,48 (empat ratus tujuh puluh satu koma empat delapan)
hektar terdiri dari:
a. Sub Zona Rimba Kota (RTH-1);
b. Sub Zona Taman Kota (RTH-2);
c. Sub Zona Taman Kecamatan (RTH-3);
d. Sub Zona Taman Kelurahan (RTH-4); dan
e. Sub Zona Pemakaman (RTH-7).
(2) Sub Zona Rimba Kota (RTH-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
seluas 232,21 (dua ratus tiga puluh dua koma dua satu) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.5, Blok A.7 seluas 47,97 (empat puluh tujuh koma
sembilan tujuh) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2 seluas 55,84 (lima puluh lima koma delapan
empat) hektar; dan
c. SWP D: Blok D.2 seluas 128,41 (seratus dua puluh delapan koma empat
satu) hektar.
(3) Sub Zona Taman Kota (RTH-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
seluas 56,34 (lima puluh enam koma tiga empat) hektar terdapat di:

a. SWP A: Blok A.6 seluas 27,19 (dua puluh tujuh koma satu sembilan)
hektar; dan
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 seluas 28,53 (dua puluh delapan
koma lima tiga) hektar; dan
c. SWP C: Blok C.3 seluas 0,62 (nol koma enam dua) hektar.
(4) Sub Zona Taman Kecamatan (RTH-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c seluas 13,58 (tiga belas koma lima delapan) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.7 seluas 2,24 (dua koma dua empat) hektar;
b. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3 seluas 11,44 (sebelas koma empat
empat) hektar.
(5) Sub Zona Taman Kelurahan (RTH-4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d seluas 160,01 (seratus enam puluh koma nol satu) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7 seluas 51,07 (lima puluh satu koma
nol tujuh) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 seluas 28,53 (dua puluh delapan
koma lima tiga) hektar;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3 seluas 37,57 (tiga puluh tujuh koma
lima tujuh) hektar;
d. SWP D: Blok D.3, Blok D.4 seluas 22,92 (dua puluh dua koma sembilan
dua) hektar; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2, Blok E.3 seluas 20,47 (dua puluh koma empat
tujuh) hektar.
(6) Sub Zona Pemakaman (RTH-7) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
seluas 9,24 (sembilan koma dua empat) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, seluas 0,94 (nol koma sembilan empat) hektar;
b. SWP B: Blok B.2, Blok B.3 seluas 4,47 (empat koma empat tujuh) hektar;
c. SWP C: Blok C.2, Blok C.3, seluas 1,91 (satu koma sembilan satu) hektar;
dan
d. SWP E: Blok E.3, seluas 1,91 (satu koma sembilan satu) hektar.

Paragraf 5
Zona Ekosistem Mangrove
Pasal 37
Zona Ekosistem Mangrove (EM), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d
seluas 461,61 (empat ratus enam puluh satu koma enam satu) hektar yang
terdapat di:
a. SWP A: Blok A.1, Blok A.2, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dengan luas 218,50
(dua ratus delapan belas koma lima nol) hektar; dan
b. SWP D: Blok D.1, Blok D.3 dengan luas 243,11 (dua ratus empat tiga dua
koma satu satu) hektar.

Bagian Ketiga
Zona Budi Daya
Paragraf 1
Umum
Pasal 38
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, terdiri
dari:
a. zona Badan Jalan (BJ);
b. zona Hutan produksi (KHP);
c. zona Pertanian (P);
d. zona Pembangkitan Tenaga Listrik (PTL);
e. zona Pariwisata (W);
f. zona Perumahan (R);
g. zona Sarana Pelayanan Umum (SPU);
h. zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH);
i. zona Campuran(C);
j. zona Perdagangan dan Jasa (K);
k. zona Perkantoran (KT);
l. zona Lainnya (PL);
m. zona Transportasi (TR); dan
n. zona Pertahanan dan Keamanan (HK).
Paragraf 2
Zona Badan Jalan
Pasal 39
Zona Badan Jalan (BJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a seluas
242,89 (dua ratus empat puluh dua koma delapan sembilan) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.1, Blok A.2, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6, Blok A.7 dengan luas
123,75 (seratus dua puluh tiga koma tujuh lima) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 41,67 (empat puluh satu
koma enam tujuh) hektar;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3 dengan luas 38,14 (tiga puluh delapan
koma satu empat) hektar;
d. SWP D: Blok D.1, Blok D.2, Blok D.3, Blok D.4 dengan luas 16,47 (enam belas
koma empat tujuh) hektar; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2, Blok E.3 dengan luas 22,86 (dua puluh dua koma
delapan enam) hektar.

Paragraf 3
Zona Hutan Produksi
Pasal 40
(1) Zona Hutan Produksi (KHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b
seluas 431,74 (empat ratus tiga puluh satu koma tujuh empat) hektar
meliputi:
a. Hutan Produksi tetap (HP); dan
b. Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
(2) Zona Hutan Produksi tetap (HP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdapat di SWP A: Blok A.3, Blok A.5 dengan luas 426,10 (empat ratus dua
puluh enam koma satu nol) hektar.
(3) Zona Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, seluas 5,64 (lima koma enam empat) hektar yang
terdapat di:
a. SWP D: Blok D.4 dengan luas 2,71 (dua koma tujuh satu) hektar; dan
b. SWP E: Blok E.2 dengan luas 2,93 (dua koma sembilan tiga) hektar.
Paragraf 4
Zona Pertanian
Pasal 41
(1) Zona Pertanian (P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, seluas
1.927,56 (seribu sembilan ratus dua puluh tujuh koma lima enam) hektar
berupa:
a. sub zona tanaman pangan (P-1);
b. sub zona hortikultura (P-2); dan
c. sub zona perkebunan (P-3).
(2) Sub Zona Tanaman Pangan (P-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, seluas 491,44 (empat sembilan satu koma empat empat) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6, Blok A.7 dengan luas 302,17 (tiga
ratus dua koma satu tujuh) hektar;
b. SWP B: Blok B.1 dengan luas 4,55 (empat koma lima lima) hektar;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2 dengan luas 69,95 (enam puluh sembilan koma
sembilan lima) hektar; dan
d. SWP D: Blok D.1, Blok D.3 dengan luas 23,38 (dua puluh tiga koma tiga
delapan ) hektar.
(3) Sub Zona Hortikultura (P-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
seluas 581,75 (lima ratus delapan puluh satu koma tujuh lima) hektar
terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6, Blok A.7 dengan luas 264,13 (dua
ratus enam puluh empat koma tiga belas) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2 dengan luas 83,16 (delapan puluh tiga koma
satu enam) hektar;

c. SWP C: Blok C.1, Blok C.3 dengan luas 102,65 (saratus dua koma enam
lima) hektar;
d. SWP D: Blok D.1, dengan luas 23,38 (saratus dua koma enam lima) hektar;
dan
e. SWP E: Blok E.2, Blok E.3 dengan luas 108,42 (seratus delapan koma
empat dua) hektar.
(4) Sub Zona Perkebunan (P-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
seluas 854,37 (delapan ratus lima puluh empat koma tiga tujuh) hektar
terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.5, dengan luas 47,85 (empat puluh tujuh koma
delapan lima) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, dengan luas 59,18 (lima puluh sembilan koma
satu delapan) hektar;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.3, dengan luas 161,66 (seratus enam puluh satu
koma enam enam) hektar;
d. SWP D: Blok D.1, Blok D.2, Blok D.3, Blok D.4, dengan luas 418,04 (empat
ratus delapan belas koma nol empat) hektar; dan
e. SWP E: Blok E.2, Blok E.3 dengan luas 167,65 (seratus enam puluh tujuh
koma enam lima) hektar.
Paragraf 5
Zona Pembangkitan Tenaga Listrik
Pasal 42
Zona Pembangkitan Tenaga Listrik (PTL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf d, terdapat di SWP A: Blok A.6, dengan luas 0,95 (nol koma sembilan lima)
hektar.
Paragraf 6
Zona Pariwisata
Pasal 43
Zona Pariwisata (W) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e, terdapat di
SWP A: Blok A.1, Blok A.2, Blok A.4 dengan luas 624,43 (enam ratus dua puluh
empat koma empat tiga) hektar.
Paragraf 7
Zona Perumahan
Pasal 44
(1) Zona Perumahan (R) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f, seluas
1.240,23 (seribu dua ratus empat puluh koma dua tiga) hektar terdiri dari:
a. sub zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3);
b. sub zona Rumah Kepadatan Rendah (R-4); dan
c. sub zona Rumah Kepadatan Sangat Rendah (R-5).

(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang (R-3), sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, seluas 604,80 (enam ratus empat koma delapan nol) hektar
terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7 dengan luas 180,25 (seratus delapan
puluh koma dua lima) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 164,26 (seratus enam
puluh empat koma dua enam) hektar;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3 dengan luas 127,51 (seratus dua
puluh tujuh koma lima satu) hektar;
d. SWP D: Blok D.4 dengan luas 46,57 (empat puluh enam koma lima tujuh)
hektar; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2, dengan luas 86,21 (delapan puluh enam koma
dua satu) hektar.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah (R-4), sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, seluas 328,35 (tiga ratus dua puluh delapan koma tiga lima)
hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7 dengan luas 121,18 (seratus dua
puluh satu koma satu delapan) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 124,14 (seratus dua
puluh empat koma satu empat) hektar;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3 dengan luas 17,52 (tujuh belas koma
lima dua) hektar;
d. SWP D: Blok D.4 dengan luas 26,54 (dua puluh enam koma lima empat)
hektar; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2, Blok E.3 dengan luas 38,95 (tiga puluh delapan
koma sembilan lima) hektar.
(4) Sub Zona Rumah Kepadatan Sangat Rendah (R-5), sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, seluas 307,08 (tiga ratus tujuh koma nol delapan)
hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4 dengan luas 1,71 (satu koma tujuh satu) hektar;
b. SWP B: Blok B.3 dengan luas 0,55 (nol koma lima lima) hektar;
c. SWP C: Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3 dengan luas 197,38 (seratus sembilan
puluh tujuh koma tiga delapan) hektar;
d. SWP D: Blok D. 4 dengan luas 14,18 (empat belas koma satu delapan)
hektar; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2, Blok E.3 dengan luas 93,26 (sembilan puluh
tiga koma dua enam) hektar.
Paragraf 8
Zona Sarana Pelayanan Umum
Pasal 45
(1) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf g, seluas 77,72 (tujuh puluh tujuh koma tujuh dua) hektar terdiri dari:

a. sub zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota (SPU-1);
b. sub zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan (SPU-2); dan
c. sub zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan (SPU-3).
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota (SPU-1), sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas seluas 34,66 (tiga puluh empat
koma enam enam) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.7 dengan luas 2,36 (dua koma tiga enam) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 23,72 (dua puluh tiga
koma tujuh dua) hektar;
c. SWP D: Blok D.4 dengan luas 5,31 (lima koma tiga satu) hektar; dan
d. SWP E: Blok E.2 dengan luas 3,27 (tiga koma dua tujuh) hektar.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan (SPU-2), sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas 9,64 (sembilan koma enam empat)
hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.7 dengan luas 5,29 (lima koma dua sembilan) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.3 dengan luas 1,16 (satu koma satu enam)
hektar; dan
c. SWP C: Blok C.2 dengan luas 3,19 (tiga koma satu sembilan) hektar.
(4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan (SPU-3), sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluas 33,43 (tiga puluh tiga koma empat
tiga) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.7 dengan luas 6,95 (enam koma sembilan lima)
hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 17,57 (tujuh belas koma
lima tujuh) hektar;
c. SWP C: Blok C.2, Blok C.3 dengan luas 4,54 (empat koma lima empat)
hektar; dan
d. SWP E: Blok E.1, Blok E.2 dengan luas 4,36 (empat koma tiga enam)
hektar.
Paragraf 9
Zona Ruang Terbuka Non Hijau
Pasal 46
Zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf h seluas 9,90 (sembilan koma sembilan nol) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4 dengan luas 4,37 (empat koma tiga tujuh) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.3 dengan luas 1,33 (satu koma tiga tiga) hektar;
c. SWP C: Blok C.2, Blok C.3 dengan luas 1,28 (satu koma dua delapan) hektar;
d. SWP D: Blok D.3 dengan luas 1,16 (satu koma satu enam) hektar; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2 dengan luas 1,76 (satu koma tujuh puluh enam)
hektar.

Paragraf 10
Zona Campuran
Pasal 47
(1) Zona Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf i meliputi: Sub
Zona Campuran Intensitas Sedang (C-2).
(2) Sub Zona Campuran Intensitas Sedang (C-2) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seluas 87,97 (delapan puluh tujuh koma sembilan tujuh) hektar
terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7 dengan luas 43,15 (empat tiga koma
satu lima) hektar; dan
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 44,82 (empat puluh
empat koma delapan dua) hektar.
Paragraf 11
Zona Perdagangan dan Jasa
Pasal 48
(1) Zona Perdagangan dan Jasa (K) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf
j seluas 268,83 (dua ratus enam puluh delapan koma delapan tiga) hektar,
terdiri dari:
a. sub zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1);
b. sub zona Perdagangan dan Jasa Skala WP (K-2); dan
c. sub zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP (K-3).
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, seluas 119,97 (seratus sembilan belas koma tiga enam)
hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.6, Blok A.7 dengan luas 86,83 (delapan puluh enam koma
delapan tiga) hektar; dan
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 33,34 (tiga puluh tiga
koma tiga empat) hektar.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP (K-2), sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, seluas 36,84 (tiga puluh enam koma delapan empat)
hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.6, Blok A.7 dengan luas 20,85 (dua puluh koma
delapan lima) hektar;
b. SWP B: Blok B.3 dengan luas 15,10 (lima belas koma satu nol) hektar;
c. SWP C: Blok C.3 dengan luas 0,82 (nol koma delapan dua) hektar; dan
d. SWP E: Blok E.2 dengan luas 0,07 (nol koma nol tujuh) hektar.
(4) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP (K-3), sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, seluas 112,01 (seratus dua belas koma nol satu) hektar
terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.7 dengan luas 6,72 (enam koma tujuh dua)
hektar;

b. SWP B: Blok B.3 dengan luas 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) hektar;
c. SWP C: Blok C.2, Blok C.3 dengan luas 41,95 (empatpuluh satu koma
sembilan lima) hektar;
d. SWP D: Blok D.1, Blok D.3, Blok D.4 dengan luas 32,19 (tiga puluh satu
koma lima tujuh) hektar; dan
e. SWP E: Blok E.1, Blok E.2 dengan luas 21,36 (dua puluh satu koma tiga
enam) hektar.
Paragraf 12
Zona Perkantoran
Pasal 49
Zona Perkantoran (KT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf k, seluas
249,82 (dua ratus empat puluh sembilan koma delapan dua) hektar terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dengan luas 136,51 (seratus tiga puluh
enam koma lima satu) hektar;
b. SWP B: Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 30,75 (tiga puluh koma
tujuh lima) hektar;
c. SWP C: Blok C.3 dengan luas 0,51 (nol koma lima satu) hektar;
d. SWP D: Blok D.1, Blok D.4 dengan luas 77,43 (tujuh puluh tujuh koma empat
tiga) hektar; dan
e. SWP E: Blok E.2 dengan luas 4,63 (empat koma enam tiga) hektar.
Paragraf 13
Zona Peruntukan Lainnya
Pasal 50
(1) Zona Peruntukan Lainnya (PL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf
l, seluas 16,59 (enam belas koma lima sembilan) hektar, terdiri dari:
a. sub zona Tempat Evakuasi Sementara (PL-1);
b. sub zona Tempat Evakuasi Akhir (PL-2);
c. sub zona Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) (PL-3); dan
d. sub zona Pergudangan (PL-6).
(2) Sub Zona Tempat Evakuasi Sementara (PL-1) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, seluas 2,52 (dua koma lima dua) hektar, terdapat di:
a. SWP A: Blok A. 4, Blok A. 6, Blok A. 7 dengan luas 1,25 (satu koma dua
lima) hektar;
b. SWP C: Blok C.1 dengan luas 0,50 (nol koma lima nol) hektar; dan
c. SWP D: Blok D.2 dengan luas 0,77 (nol koma tujuh-tujuh) hektar.
(3) Sub Zona Tempat Evakuasi Akhir (PL-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, seluas 0,96 (nol koma sembilan enam) hektar, terdapat di:
a. SWP A: Blok A.6 dengan luas 0,11 (nol koma satu-satu) hektar; dan
b. SWP B: Blok B.3 dengan luas 0,85 (nol koma delapan lima) hektar.
(4) Sub Zona IPAM (PL-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat
di SWP E: Blok E.3 dengan luas 2,83 (dua koma delapan tiga) hektar.

(5) Sub Zona Pergudangan (PL-6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
terdapat di SWP D: Blok D.3 dengan luas 10,28 (sepuluh koma dua delapan)
hektar.
Paragraf 14
Zona Transportasi
Pasal 51
Zona Transportasi (TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf m, seluas
18,18 (delapan belas koma satu delapan) hektar, terdapat di:
a. SWP A: Blok A.4 dengan luas 2,73 (dua koma tujuh tiga) hektar;
b. SWP B: Blok B.1 dengan luas 1,91 (satu koma sembilan satu) hektar; dan
c. SWP D: Blok D.1, Blok D.3 dengan luas dengan luas 13,54 (tiga belas koma
lima empat) hektar.
Paragraf 15
Zona Pertahanan dan Keamanan
Pasal 52
Zona Pertahanan dan Keamanan (HK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf n, seluas 17,39 (tujuh belas koma tiga sembilan) hektar, terdapat di:
a. SWP B: Blok B.2, Blok B.3 dengan luas 13,60 (tiga belas koma enam nol)
hektar; dan
b. SWP D: Blok D.4 dengan luas 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) hektar.
BAB VI
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 53
Ketentuan Pemanfaatan Ruang RDTR Kawasan Perkotaan Tuapejat, terdiri atas:
a. KKKPR; dan
b. Program prioritas Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
KKKPR
Pasal 54
(1) Pelaksanaan KKKPR di Kawasan Perkotaan Tuapejat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam
pelaksanaan revisi RDTR.

Bagian Ketiga
Program Prioritas Pemanfaatan Ruang
Pasal 55
(1) Program Prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf b, disusun berdasarkan indikasi program utama lima tahunan;
(2) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB VII
Peraturan Zonasi
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 56
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi
sebagai:
a. perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang;
b. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
c. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
d. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan
penetapan lokasi investasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki manfaat
untuk:
a. menjamin dan menjaga kualitas ruang WP minimal yang ditetapkan;
b. menjaga kualitas dan karakteristik zona dengan meminimalkan
penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan karakteristik zona; dan
c. meminimalkan gangguan atau dampak negatif terhadap zona.
(3) Peraturan Zonasi meliputi:
a. aturan dasar; dan/atau
b. teknik pengaturan zonasi.
(4) Peraturan Zonasi di WP mengatur zona yang terdiri dari:
a. peraturan zonasi zona lindung; dan
b. peraturan zonasi zona budi daya.
(5) Peraturan Zonasi zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri dari:
a. zona Badan Air;
b. zona Perlindungan Setempat;
c. zona Ruang Terbuka Hijau; dan
d. zona Ekosistem Mangrove.
(6) Peraturan zonasi zona budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b terdiri dari:

a. zona Hutan Produksi;
b. zona Pertanian;
c. zona Pembangkitan Tenaga Listrik;
d. zona Pariwisata;
e. zona Perumahan;
f. zona Sarana Pelayanan Umum;
g. zona Ruang Terbuka Non Hijau;
h. zona Campuran;
i. zona Perdagangan dan Jasa;
j. zona Perkantoran;
k. zona Transportasi;
l. zona Pertahanan dan Keamanan; dan
m. zona Peruntukan Lain.
Bagian Kedua
Aturan Dasar
Paragraf 1
Umum
Pasal 57
Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimum;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
Paragraf 2
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pasal 58
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf a, diklasifikasikan menjadi:
a. diizinkan dengan kode I;
b. diizinkan terbatas (waktu operasional) dengan kode T1;
c. diizinkan terbatas (luas maksimum sebesar 20% pada suatu kegiatan di
luar zona/subzona dalam sebuah kaveling) dengan kode T2;
d. diizinkan terbatas (jumlah pemanfaatan di luar zona/subzona maksimal
20% untuk mencegah dominasi kegiatan yang tidak sesuai dengan
zona/subzona) dengan kode T3;
e. diizinkan bersyarat dokumen AMDAL dengan kode B1;
f. diizinkan bersyarat dokumen UKL/UPL dengan kode B2;
g. diizinkan bersyarat dokumen analisis ANDALIN dengan kode B3; dan
h. tidak diizinkan dengan kode X.

(2) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Paragraf 3
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
Pasal 59
(1) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 huruf b, meliputi:
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum;
b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum;
c. Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum; dan
d. Luas Kaveling minimum.
(2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Paragraf 4
Ketentuan Tata Bangunan
Pasal 60
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c,
meliputi:
a. ketinggian bangunan;
b. Garis Sempadan Bangunan (GSB);
c. jarak bebas antar bangunan minimum;
d. jumlah lantai minimum;
e. Jarak Bebas Samping (JBS) dan Jarak Bebas Belakang (JBB); dan
f. arahan tampilan bangunan.
(2) Ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan
diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap (permukaan)
tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
(3) GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jarak minimum
antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
(4) Jarak bebas antar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
adalah jarak minimum antara garis batas petak belakang terhadap dinding
bangunan terbelakang dan jarak minimum antara batas petak samping
terhadap dinding bangunan terdekat yang dinyatakan dalam satuan meter.
(5) Jumlah lantai maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
adalah jumlah lantai maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi
tertentu berdasarkan analisis satuan kemampuan lahan (SKL) yang
dinyatakan dalam satuan angka.

(6) Jarak Bebas Samping (JBS) dan Jarak Bebas Belakang (JBB) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jarak minimum antara batas
petak samping terhadap dinding bangunan terdekat dan jarak minimum
antara garis batas petak belakang terhadap dinding bangunan terbelakang.
(7) Arahan tampilan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
adalah ciri tampak bangunan khas Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan
modifikasi gaya modern serta tahan gempa.
(8) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Paragraf 5
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
Pasal 61
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf d berupa prasarana jaringan pejalan kaki dan difabel, parkir,
rambu evakuasi bencana, instalasi pemanenan air hujan, sanitasi, dan
lainnya yang sesuai dengan kebutuhan zona/subzona.
(2) Ketentuan prasarana dan sarana minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Paragraf 6
Ketentuan Khusus
Pasal 62
(1) Penetapan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e
terdiri dari :
a. ketentuan khusus rawan bencana;
b. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana; dan
c. ketentuan khusus sempadan.
(2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
Pasal 63
(1) Ketentuan khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. kawasan bencana gempa bumi tingkat tinggi; dan
b. kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi dan rawan bencana
tsunami tingkat tinggi.
(2) Kawasan bencana gempa bumi tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdapat di setiap SWP.

(3) Kawasan bencana gempa bumi tingkat tinggi dan rawan bencana tsunami
tingkat tinggi terdapat di :
a. SWP A: Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6, Blok
A.7;
b. SWP C: Blok C.1, Blok C.2; dan
c. SWP D: Blok D.1, Blok D.3.
(4) Ketentuan khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX.I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 64
(1) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. tempat evakuasi sementara (TES) terdapat di SWP A Blok A.4, Blok A.7;
SWP B Blok B.1, Blok B.2 Blok B.3; SWP C Blok C.2, Blok C.3; SWP E Blok
E.1, Blok E.2; dan
b. tempat evakuasi akhir (TEA) terdapat di SWP A Blok A.4, Blok A.7; SWP B
Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3; SWP D blok D.4; SWP E Blok E.2.
(2) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Rencana Jaringan Prasarana Lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (3) huruf b dan huruf c.
(3) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 65
(1) Ketentuan khusus sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c
merupakan Sempadan Pantai.
(2) Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada:
a. zona Pariwisata yang terdapat di SWP A: Blok A.4;
b. zona Ruang Terbuka Non Hijau yang terdapat di SWP A: Blok A.4; dan
c. zona Transportasi yang terdapat di SWP A: Blok A.4; SWP D: Blok D.1 dan
Blok D.2.
(3) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX.III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.

Paragraf 7
Ketentuan Pelaksanaan
Pasal 66
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f
berupa ketentuan yang digunakan untuk mencapai perwujudan zona
sesuai dengan dinamikanya.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. variansi pemanfaatan ruang;
b. pemberian insentif dan disinsentif; dan
c. penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan Peraturan
Zonasi.
(3) Ketentuan variansi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan ketentuan untuk menyesuaikan dengan kondisi
tertentu dengan tetap mengikuti ketentuan ruang yang ditetapkan dalam
peraturan zonasi.
(4) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi
kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang dan
memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta yang memberikan
disinsentif bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sejalan dengan
rencana tata ruang dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
(5) Ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai
dengan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berlaku untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum
penetapan RDTR atau Peraturan zonasi, dan dapat dibuktikan bahwa izin
tersebut diperoleh sesuai prosedur yang benar.
(6) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Teknik Pengaturan Zonasi
Pasal 67
(1) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3)
huruf b merupakan ketentuan lain dari aturan dasar yang disediakan atau
dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan dasar
dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dengan
mempertimbangkan karakteristik blok atau zona.
(2) Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengendalian pertumbuhan pada zona pariwisata (W) dan kode TPZ (k)
sehingga tertulis dengan kode (W.k) yang terdapat di:
a. Pulau Siburu terletak pada SWP A: Blok A.1; dan

b. Pulau Simakkakang terletak pada SWP A: Blok A.2.
(3) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran X dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:5000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 68
(1) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang secara partisipatif di daerah,
Bupati membentuk Forum Penataan Ruang.
(2) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk
memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan
Ruang.
(3) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
daerah terdiri atas perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi,
dan tokoh masyarakat.
(4) Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum
Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan terkait koordinasi penyelenggaraan penataan ruang.
BAB IX
SANKSI
Pasal 69
Terhadap setiap Orang atau Masyarakat yang melakukan pelanggaran
pengaturan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan
Bupati ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 70
(1) Jangka waktu RDTR Kawasan Perkotaan Tuapejat adalah 20 (dua puluh)
tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima)
tahunan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR
Kawasan Perkotaan Tuapejat dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-
undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d yang berimplikasi pada Peninjauan Kembali Peraturan
Bupati Kepulauan Mentawai tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tuapejat
dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang.
(5) Rekomendasi Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan berdasarkan kriteria:
a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan
perundang-undangan;
b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau
c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota di sekitarnya.
(6) Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tuapejat ini dilengkapi
dengan rencana dan album peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1) Pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana
tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang
telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Tuapejat yang diselenggarakan
tanpa izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan
ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini; dan
c. izin pemanfaatan ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan
diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai.

Ditetapkan di Tuapejat
pada tanggal 20 Mei 2022
BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI,


YUDAS SABAGGALET

Diundangkan di Tuapejat
pada tanggal 20 Mei 2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI,


MARTINUS D.

BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TAHUN 2022 NOMOR 22