PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2000

TENTANG

DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (5) dan Pasal 116
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal
29 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Keputusan
Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahu n 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Susunan Kabinet
Periode Tahun 1999-2004;
5. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN
OTONOMI DAERAH.

BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD
adalah suatu forum konsultasi di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada
Presiden.

Pasal 2

DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.




BAB II

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 2 -


TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

DPOD mempunyai tugas memberik an pertimbangan kepada Presiden
mengenai:
a. Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah;
b. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
c. Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan
kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999.


Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD
mempunyai tugas:
a. melakukan penelitian terhada p usul pembentukan, penghapusan,
penggabungan dan pemekaran Propinsi, Kabupaten dan Kota;
b. memberikan pertimbangan peny usunan kebijakan otonomi Daerah dan
kebijakan tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah
dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


BAB III
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 5

(1) Sususnan keanggotaan DPOD terdiri dari:
a. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua, merangkap Anggota;
b. Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua, merangkap Anggota;
c. Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap
Anggota;
d. Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
e. Menteri Negara Pendayagun aan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
f. Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
g. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
h. Wakil-wakil Daereh, sebagai Anggota.
(2) Perwakilan Asosiasi Pemerint ah Daerah dan Wakil-wakil Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan h terdiri dari:
a. 3 (tiga) orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing-masing
Wakil Propinsi 1 (satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1
(orang);
b. 6 (enam) orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah
Propinsi 2 (dua) orang, Kabupaten 2 (dua) orang dan Kota 2 (dua) orang.
(3) Masa tugas anggota sebagaimana dim aksud dalam ayat (2) adalah selama 2
(dua) tahun.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 3 -


Pasal 6

Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wa kil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), diatur dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

BAB IV
SEKRETARIAT

Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala
Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.

Pasal 8

Sekretariat mempunyai tugas meny iapkan bahan penyusunan, kebijakan
otonomi Daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas
DPOD.

Pasal 9

(1) Sekretariat DPOD membawahi:
a. Bidang Otonomi Daerah;
b. Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
(2) Anggota Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam
Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi terkait.
(3) Anggota Bidang Perimbangan Keu angan Pusat dan Daerah terdiri dari
unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Kantor
Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan (3), ditetapkan oleh
Ketua DPOD.

Pasal 10

(1) Bidang Otonomi Daerah mempun yai tugas menyiapkan bahan rekomendasi
perumusan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan
pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah
Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan
mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.

Pasal 11

(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum
Daerah pada Departemen Dalam Negeri.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Menteri Dalam Negeri
Otonomi Daerah.


(3) Kepala Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 4 -


Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara
Otonomi Daerah.
(4) Kepala Bidang Perimbangan Keuan gan Pusat dan Daerah dijabat oleh
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.


Pasal 12

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tim
Teknis Sekretariat.
(2) Anggota Tim Teknis Sekretaria t sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin secara fungsional oleh
Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintah Umum
Daerah Departemen Dalam Negeri.
(3) Anggota Sekretariar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Sekretaris DPOD.




BAB V
TATA KERJA

Pasal 13

(1) DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(2) Dalam melaksanakaan tugasnya DP OD dapat melakukan koordinasi dengan
Instansi/Lembaga terkait.

Pasal 14

Petunjuk Teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh
Ketua DPOD.

Pasal 15

Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali
dalam 3 (tiga) bulan.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 16

Segala pembiayaan yang berhubungan dengan tugas DPOD dibebankan kepada
APBN.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Dengan berlakunya Keputusan Pres iden ini, Keputusan Presiden Nomor 23
Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 5 -


diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998,
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BONDAN GUNAWAN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 44