PEDOMAN
OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN)
JENJANG SMA/MA/SEDERAJAT
TAHUN 2024











BALAI PENGEMBANGAN TALENTA INDONESIA
PUSAT PRESTASI NASIONAL
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
2023

Diterbitkan oleh:
Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Pusat Prestasi Nasional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Pengarah:
Asep Sukmayadi
Sugeng Riyadi

Penanggung Jawab:
Keri Darwindo
Nugroho Eko Prasetya

Tim Penyusun:
Dedek Meilani
Umaryono
Fajar Vidya Hartono
Nelson
Johansyah Lubis
Yoyo Satrio Purnomo
Agus Supriyanto
Setio Nugroho

Penyunting:
Ulfa Uswatun Khasanah
Angger Pramono
Yusuf Budi Sartono
Badan Bahasa

Desain Sampul:
Muhammad Nafi Rizaldi
Anggun Rahayu Utami

Tata Letak:
Alhavid

Desember 2023
©2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Hak cipta dilindungi Undang-Undang.
All rights reserved.

i

KATA PENGANTAR

Kegiatan ajang talenta merupakan wahana aktualisasi unjuk prestasi peserta didik, yang
juga menjadi momentum untuk menemukenali anak-anak berbakat atau yang mempunyai
potensi talenta di atas rata-rata. Dalam mengikuti ajang talenta, mereka akan mendapatkan
tantangan terutama dalam menghasilkan suatu karya dan menjadi yang terbaik. Kegiatan
ajang talenta merupakan bagian dari proses pembinaan prestasi talenta secara berkelanjutan,
dan turut andil dalam mengembangkan karakter peserta didik menuju profil pelajar
Pancasila.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap
tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN),
BPTI/Puspresnas melakukan pembinaan berkelanjutan untuk menghasilkan bibit-bibit
talenta unggul di bidang-bidang Riset dan Inovasi; Seni dan Budaya; serta Olahraga.
Menandai semangat Merdeka Belajar, Merdeka Berprestasi, aktualisasi prestasi melalui
ajang talenta didasarkan pada minat dan bakat. Pemerintah mulai memberikan perhatian
yang lebih serius terhadap anak-anak yang berprestasi di berbagai bidang ketalentaan.
Mereka yang berhasil akan mendapatkan banyak manfaat untuk pengembangan karir belajar
atau karir profesionalnya, seperti beasiswa atau pembinaan lanjut untuk mencapai prestasi
maksimal.
Pedoman ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran berbagai aspek
penyelenggaraan ajang O2SN-SMA kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan
para pemangku kepentingan lainnya. Selamat mempersiapkan diri, belajar, berlatih, dan
bekerja sebaik-baiknya agar kegiatan ajang dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan
hasil maksimal.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan berperan
aktif dalam penyusunan pedoman ini.

Jakarta, November 2023
Kepala,

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMA/MA/Sederajat adalah sebuah ajang
talenta di bidang olahraga, yang diselenggarakan untuk peserta didik SMA/MA/Sederajat.
Ajang O2SN-SMA diselenggarakan secara bertingkat mulai dari daerah hingga nasional,
untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi. Mekanisme bertingkat tersebut merupakan
salah satu cara untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi peserta didik di
seluruh Indonesia untuk berprestasi dan menjadi bibit-bibit talenta potensial.
Asep Sukmayadi
NIP. 197206062006041001

ii

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1
A. Latar Belakang ................................................................................................................. 1
B. Dasar Hukum ................................................................................................................... 2
C. Tujuan .............................................................................................................................. 2
D. Hasil Yang Diharapkan .................................................................................................... 3
E. Logo dan Tema ................................................................................................................ 4
BAB II PENYELENGGARAAN .................................................................................................. 5
F. Asas dan Prinsip Ajang Talenta ....................................................................................... 5
G. Sasaran ............................................................................................................................. 6
H. Cabang Olahraga .............................................................................................................. 6
I. Sarana dan Prasarana ....................................................................................................... 7
J. Unsur Penyelenggara ....................................................................................................... 7
K. Mekanisme ..................................................................................................................... 10
L. Penghargaan ................................................................................................................... 11
M. Jadwal Pelaksanaan ........................................................................................................ 12
N. Pembiayaan .................................................................................................................... 13
BAB III NORMA DAN KETENTUAN PENYELENGGARAAN ............................................... 14
A. Peristilahan dan Ketentuan Umum ................................................................................ 14
B. Persyaratan Peserta, Pendamping dan Ketua Kontingen ............................................... 15
C. Ketentuan Komitmen, Keabsahan dan Kontingen ......................................................... 18
D. Sanksi Pelanggaran ........................................................................................................ 20
B. Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan .............................................................. 20
BAB IV KETENTUAN KHUSUS .............................................................................................. 22
BAB V PENUTUP ..................................................................................................................... 23
LAMPIRAN .............................................................................................................................. 24
A. ATLETIK ....................................................................................................................... 25
B. RENANG ....................................................................................................................... 31
D. BULU TANGKIS .......................................................................................................... 42
E. PENCAK SILAT ........................................................................................................... 48
F. KARATE ....................................................................................................................... 59

1

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembinaan dan pengembangan olahraga di di setiap jenjang pendidikan yang dilakukan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan salah satu
bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah
hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang
dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan
persaudaraan.
Olahraga juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau
pembangunan watak bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup
hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun
seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi
diri sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan
jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu program yang dilaksanakan
adalah penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) untuk jenjang
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sederajat yang dilaksanakan setiap tahun.
O2SN-SMA merupakan momentum yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak
untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut
juga dapat memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi
aturan, mengakui kelemahan diri sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta
mengilhami nilai-nilai fair play (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) sesuai
makna positif olahraga yang ada pada setiap perlombaan/pertandingan cabang olahraga pada
O2SN ini.
Selain itu, dalam rangka mendukung Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), O2SN-
SMA tingkat nasional ke-XVII Tahun 2024 merupakan salah satu peran dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi guna memajukan olahraga Indonesia dalam
kancah Internasional pada perhelatan Olimpiade dunia. Ada 14 (empat belas) cabang
olahraga unggulan yang diamanatkan dalam DBON, yaitu diantaranya atletik, bulu
tangkis, panjat tebing, senam artistik, angkat besi, balap sepeda, panahan, menembak,
renang, dayung, karate, taekwondo, wushu dan pencak silat.

2

O2SN yang telah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa ini sudah berkontribusi
pada keberhasilan pembinaan dan pengembangan olahraga di tingkat sekolah, daerah,
nasional, dan internasional sehingga dapat mewadahi talenta peserta didik khususnya dalam
bidang pembinaan olahraga.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
5. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar
Olahraga Nasional;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 27 tahun 2021
tentang Organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 28 tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Pemuda dan Olahraga No. 6 Tahun 2022 tentang Peta
jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021-2024;
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2024.

C. Tujuan
Tujuan pelaksanaan O2SN-SMA Tahun 2024 yakni sebagai berikut :
1. Mengembangkan talenta peserta didik dalam bidang olahraga.

3

2. Membina dan mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional
maupun internasional sejak usia sekolah.
3. Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung
jawab.
4. Mengembangkan budaya hidup sehat dan gemar olahraga.
5. Menumbuhkembangkan nasionalisme dan cinta tanah air.
6. Menjalin solidaritas dan persahabatan antar peserta didik sekolah di seluruh
Indonesia.

D. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari O2SN-SMA Tahun 2024 yakni sebagai berikut :
1. Adanya pewadahan bakat dan minat peserta didik dalam bidang olahraga.
2. Terpilihnya peserta didik terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet
pada tingkat wilayah tertentu.
3. Terbangun jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab.
4. Membudayakan peserta didik hidup sehat dan gemar olahraga.
5. Terbangun jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.
6. Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar peserta didik seluruh Indonesia melalui
O2SN.

4

E. Logo dan Tema
1. Logo O2SN-SMA Tahun 2024 adalah sebagai berikut:













2. Tema O2SN-SMA Tahun 2024:
“Merdeka Berprestasi, Talenta Olahraga Menginspirasi”

5

BAB II
PENYELENGGARAAN


A. Asas dan Prinsip Ajang Talenta
Asas dan prinsip mencakup nilai, norma, asas penyelenggaraan, dan prinsip
penyelenggaraan. Penyelenggaraan ajang talenta harus mencerminkan dan menerapkan
asas dan prinsip yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
1. Nilai
Nilai-nilai yang dikandung dalam pelaksanaan ajang talenta tidak bertentangan
dengan nilai-nilai pendidikan, seperti pembelajaran, obyektivitas, produktivitas,
estetika, keteladanan, kedisiplinan, kejujuran, dan nilai-nilai karakter positip lainnya.
Nilai-nilai tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh komponen yang terlibat
dalam penyelenggaraan agar dipahami dan diaktualisaikan dalam berbagai aspek
kegiatan.
2. Norma
Norma ajang talenta mencakup norma etika yang tidak tertulis, yang berlaku
sesuai dengan kebudayaan setempat, serta norma tertulis yang berwujud ketentuan
atau peraturan, termasuk tata tertib acara seremonial dan kegiatan ajang itu sendiri.
Selain untuk mengatur berlangsungnya kegiatan yang tertib, lancar, dan aman,
penegakan norma diharapkan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya
motivasi berprestasi para peserta, mengekspresikan kreativitas dan keindahan, serta
keterbukaan. Selain itu, penyelenggaraan ajang talenta juga harus mengikuti asas dan
prinsip penyelenggaraan yang ditentukan dalam dokumen ini.
3. Asas penyelenggaraan
a. diselenggarakan dalam kerangka pembangunan pendidikan Nasional;
b. menjadi bagian dari gerakan perubahan menuju kemajuan;
c. menjadi wadah bagi aktualisasi prestasi talenta peserta didik;
d. terbuka bagi peserta didik dari semua jenjang dan jenis Pendidikan.
4. Prinsip penyelenggaraan
Penyelenggaraan Ajang Talenta mengikuti prinsip Inclusive, Growth,
Participative dan Sustain, yang dimanifestasikan dengan upaya-upaya berikut:

6

a. pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta didik Indonesia tanpa membedakan
suku, agama, rupa, dan ras;
b. pemberian kebebasan pengenalan diri dan kesempatan tumbuh-kembang peserta
didik tanpa intervensi yang eksploitatif;
c. pembinaan yang membuka peluang peserta didik untuk berprestasi internasional
dan berkarya sebagai pionir perubahan bangsa meraih keunggulan kompetitif
(competive advantage);
d. tata kelola penyelenggaraan yang obyektif, efisien, akuntabel dan transparan;
e. intensifikasi pembinaan di daerah dalam rangka mengupayakan pemerataan
prestasi melalui kegiatan pencarian dan pemanduan bakat (talent scouting) yang
melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
f. partisipasi seluruh pemangku kepentingan di semua aspek penyelenggaraan;
g. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang konsisten dan berkesinambungan;
h. implementasi penjaminan mutu yang berkelanjutan.

B. Sasaran
Sasaran pelaksanaan O2SN-SMA tahun 2024 adalah peserta didik di Sekolah
Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau yang sederajat dari seluruh
Indonesia baik negeri maupun swasta.

C. Cabang Olahraga
Cabang olahraga yang diperlombakan/dipertandingkan pada O2SN-SMA tahun
2024 meliputi 5 (lima) cabang yaitu:
Tabel 1.
Cabang Olahraga yang Diperlombakan/Dipertandingkan
No. Cabang Olahraga
Nomor
Putra Putri
1 Atletik
Pancalomba, terdiri atas Lari
100 M, Lompat Jauh, Lari 400
M, Lempar Lembing, dan Tolak
Peluru
Pancalomba, terdiri atas Lari
100 M, Lompat Jauh, Lari 400
M, Lempar Lembing, dan Tolak
Peluru
2 Renang
100 Meter Gaya Bebas 100 Meter Gaya Bebas
50 Meter Gaya Bebas 50 Meter Gaya Bebas
50 Meter Gaya Dada 50 Meter Gaya Dada
50 Meter Gaya Punggung 50 Meter Gaya Punggung
50 Meter Gaya Kupu-Kupu 50 Meter Gaya Kupu-Kupu

7

No. Cabang Olahraga
Nomor
Putra Putri
200 Meter Gaya Ganti 200 Meter Gaya Ganti
3 Bulu Tangkis Tunggal Putra Tunggal Putri
4 Pencak Silat
Jurus Tunggal Jurus Tunggal
Solo Kreatif Solo Kreatif
5 Karate
Kata Perorangan Putra Kata Perorangan Putri
Kumite +61 kg Kumite +53 kg
Kumite -61 kg Kumite -53 kg

D. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penyelenggaraan O2SN-SMA tahun
2024 adalah:
1. Venue beserta kelengkapan untuk lomba;
2. Aplikasi lomba;
3. Jaringan internet;
4. Tenaga medis dengan perlengkapan dan ambulance.
E. Unsur Penyelenggara
Pelaksanaan O2SN-SMA tahun 2024 agar dapat berlangsung secara baik dan
efisien, perlu disusun kepanitiaan dalam penyelenggaraan setiap tahapan seleksinya.
Adapun kepanitiaan Pelaksanaan O2SN-SMA tahun 2024 untuk setiap tahap adalah
sebagai berikut:
1. Tingkat Sekolah
Kepala sekolah membentuk panitia O2SN-SMA tingkat sekolah yang terdiri
atas unsur:
a. Kepala Sekolah,
b. Guru,
c. Komite Sekolah,
d. Instansi Terkait.

Tugas dan tanggung jawab panitia sekolah adalah:
a. Merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat sekolah;
b. Menyiapkan surat-surat dan keperluan penyelenggaraan seleksi tingkat
sekolah;

8

c. Menyosialisasikan penyelenggaraan lomba olahraga;
d. Menetapkan peserta yang mewakili sekolah;
e. Menetapkan guru pendamping sebagai pelatih untuk kegiatan lomba tingkat
kabupaten/kota;
f. Mendaftarkan peserta dan pendamping terpilih secara daring ke melalui
website Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
g. Mengirimkan peserta untuk mewakili sekolah dalam O2SN-SMA tingkat
kabupaten/kota.

2. Tingkat Kabupaten/Kota
Panitia O2SN SMA tingkat kabupaten/kota terdiri atas unsur-unsur antara lain:
a. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/Dinas Pendidikan Provinsi,
b. Pengurus Cabang Olahraga kab./kota yang diperlombakan/ pertandingkan,
c. BAPOPSI, MGMP PJOK, MKKS, IGORNAS ,
d. Instansi terkait lainnya, dan
e. Perguruan tinggi setempat.

Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat kabupaten/kota adalah:
a. Membuat dan menginformasikan pelaksanaan O2SN tingkat kabupaten/kota
ke Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Merencanakan pelaksanaan O2SN kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Bekerjasama dengan Induk cabang olahraga di tingkat kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan kegiatan;
d. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan
penyelenggaraan kegiatan;
e. Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN tingkat kabupaten/kota;
f. Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan dan perangkat
pertandingan O2SN tingkat kabupaten/kota dengan surat keputusan;
g. Melaksanakan kegiatan O2SN kabupaten/kota;
h. Menetapkan peserta/pemenang melalui Surat Keputusan Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
i. Mengirimkan peserta mewakili kabupaten/kota ke O2SN tingkat provinsi.

9


3. Tingkat Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia O2SN-SMA tingkat
provinsi yang terdiri atas unsur antara lain:
a. Dinas Pendidikan Provinsi,
b. Pengurus Cabang Olahraga Provinsi yang diperlombakan/dipertandingkan,
c. BAPOPSI, MGMP PJOK, MKKS, IGORNAS,
d. Instansi yang terkait lainya, dan
e. Perguruan Tinggi setempat.

Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat provinsi adalah:
a. Merencanakan pelaksanaan O2SN tingkat provinsi;
b. Bekerjasama dengan induk cabang olahraga provinsi dan atau perguruan tinggi
dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dalam penyelenggaraan O2SN di
tingkat provinsi;
c. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan
penyelenggaraan kegiatan;
d. Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN;
e. Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan dan perangkat
perlombaan/pertandingan lomba dengan surat keputusan;
f. Melaksanakan kegiatan O2SN tingkat provinsi;
g. Menetapkan peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi;
h. Menyampaikan dan melaporkan jadwal pelaksanaan ke panitia pusat Balai
Pengembangan Talenta Indonesia;
i. Mendaftarkan para peserta kontingen O2SN provinsi melalui pendaftaran
daring ke Balai Pengembangan Talenta Indonesi melalui website O2SN.

4. Tingkat Nasional
Panitia tingkat nasional berasal dari Balai Pengembangan Talenta Indonesia,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerjasama dengan
Induk Organisasi Cabang Olahraga yang diperlombakan/dipertandingkan.

10

Tugas dan fungsi panitia tingkat nasional adalah:
a. Menyosialisasikan kegiatan O2SN tingkat kab./kota, provinsi dan nasional;
b. Membuat pedoman pelaksanaan O2SN tahun 2024;
c. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas
Pendidikan Provinsi di setiap tahapan seleksi;
d. Mempersiapkan pendaftaran daring untuk peserta O2SN;
e. Merencanakan pelaksanaan O2SN tingkat nasional;
f. Bekerjasama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Perguruan Tinggi
dalam O2SN tahun 2024;
g. Mempersiapkan mekanisme perlombaan/pertandingan dengan Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan Perguruan Tinggi;
h. Menyiapkan surat-surat dan keperluan penyelenggaraan kegiatan;
i. Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan lomba/pertandingan;
j. Melaksanakan kegiatan O2SN tingkat nasional.

F. Mekanisme
Seleksi O2SN-SMA tahun 2024 diselenggarakan secara berjenjang, yakni:
1. Tingkat Sekolah
2. Tingkat Kabupaten/Kota
3. Tingkat Provinsi
4. Tingkat Nasional

Pelaksanaan seleksi O2SN-SMA tahun 2024 tingkat kabupaten/kota dan provinsi
diharapkan dapat mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Seleksi dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, adil dan memperhatikan
pemerataan kesempatan berprestasi, dengan wajib melibatkan dan bekerja sama
dengan induk organisasi cabang olahraga O2SN
(pengcab/pengkab/pengkot/pengprov);
2. Persyaratan peserta mengacu kepada ketentuan yang dituangkan dalam Pedoman
Pelaksanaan O2SN;
3. Jadwal penyelenggaraan seleksi daerah disampaikan kepada BPTI;

11

4. Menyampaikan Surat Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan
Dinas Pendidikan Provinsi kepada BPTI tentang hasil pelaksanaan seleksi O2SN di
daerahnya.
Ketentuan mekanisme pendaftaran O2SN-SMA tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta O2SN-SMA dilakukan dengan sistem daring (online), dimulai
dari tingkat kabupaten/kota.
2. Pendaftaran daring dapat diakses pada laman BPTI yaitu:
https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id dan https://o2sn-pusatprestasinasional.
kemdikbud.go.id/login
3. Ada 2 tahap pendaftaran daring yaitu:
a. Tahap I
Pendaftaran daring tahap ini ditujukan bagi peserta yang mewakili sekolah
untuk mengikuti seleksi di tingkat kabupaten/kota/provinsi.
b. Tahap II
Pendaftaran daring tahap II ditujukan bagi peserta yang lolos seleksi tingkat
provinsi dan ditetapkan sebagai perwakilan provinsi ke tingkat nasional melalui
Surat Keputusan (SK) Penetapan Kontingen O2SN-SMA Tingkat Nasional yang
ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Dinas Pendidikan Provinsi akan mendapatkan akun pendaftaran daring dari panitia
pusat BPTI.
5. Pendaftaran daring dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
panitia pusat BPTI.

G. Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada peserta didik yang berhasil mencapai prestasi terbaik
pada tingkatan masing-masing, mulai dari satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
dan nasional. Penghargaan pada tingkat nasional diberikan oleh BPTI dalam bentuk
sertifikat, medali, dan uang pembinaan. Penghargaan pada tingkat satuan pendidikan
dan daerah menjadi ranah kebijakan satuan pendidikan dan daerah.
Penghargaan pada tingkat nasional dengan rincian sebagai berikut :
1. Juara Nomor Cabang Olahraga
Peserta yang mendapat juara dari nomor cabang: Atletik, Renang, Bulu Tangkis,
Pencak Silat, dan Karate akan memperoleh penghargaan berupa:

12

a. Juara I : medali emas, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
b. Juara II : medali perak, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
c. Juara III :jmedali perunggu, piagam penghargaan, dan uang pembinaan

2. Juara Fair Play
Peserta setiap cabang olahraga akan mendapatkan penilaian fair play dan
penghargaan berupa piala fair play. Penilaian terhadap peserta tersebut dengan
mempertimbangkan pula penilaian terhadap perilaku pendamping, ketua kontingen,
ofisial, dan suporter pada setiap cabang olahraga oleh Tim Penilai FairPlay.

3. Juara Umum
Penetapan juara umum ditentukan berdasarkan perolehan medali emas, perak,
perunggu terbanyak. Untuk juara umum akan memperoleh piala bergilir dan piagam
juara umum.

H. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan O2SN-SMA Tahun 2024 direncanakan sebagai berikut:
Tabel 2.
Jadwal Pelaksanaan
No Kegiatan Waktu Tempat Pendanaan
1
Seleksi O2SN
Tingkat Sekolah
1 Februari – 31
Maret 2024
Ditentukan
Sekolah
APBD/
sumber lain
2
Pendaftaran
daring tahap I
1 Maret – 30 April
2024
Website
Panitia Pusat
APBD/
sumber lain
3
Seleksi O2SN
Tingkat
Kab./Kota
1 April – 31 Mei
2024
Ditentukan
Kab./Kota
APBD/
sumber lain
4
Seleksi O2SN
Tingkat Provinsi
1 Mei – 30 Juni 2024 Ditentukan
Provinsi
APBD/
sumber lain
5
Pendaftaran
daring tahap II
1 Juni – 10 Juli
2024
Website
Panitia Pusat
APBD/
sumber lain
6
O2SN Tingkat
Nasional
11 – 17 Agustus
2024
Ditentukan
BPTI
APBN/
sumber lain
*) jadwal dapat berubah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, jika terdapat
perubahan akan disosialisasikan

13

I. Pembiayaan
1. Balai Pengembangan Talenta Indonesia menanggung biaya transportasi pergi
pulang (PP), akomodasi dan konsumsi bagi peserta putra, putri dan ketua
kontingen selama pelaksanaan O2SN-SMA tingkat nasional berlangsung.
2. Pembiayaan transportasi pergi pulang (PP), akomodasi dan konsumsi pendamping
dibiayai oleh daerahnya masing-masing selama pelaksanaan O2SN-SMA tingkat
nasional berlangsung.

14



BAB III
NORMA DAN KETENTUAN PENYELENGGARAAN

A. Peristilahan dan Ketentuan Umum
Berikut ini adalah istilah dan ketentuan yang bersifat umum yang berlaku dalam
buku pedoman ini, yang disadur dari sumber-sumber yang otoritatif, atau dirumuskan
kembali dengan penyesuaian konteks dan tujuan pedoman.
1. Talenta mempunyai dua arti, sebagai kata sifat dan kata benda. Sebagai kata sifat,
talenta diartikan sebagai performa bakat yang menghasilkan prestasi setelah
mendapatkan pembinaan atau pengembangan melalui program yang sistematis dan
berkelanjutan. Sebagai kata benda (menurut dokumen MTN), talenta diartikan
sebagai individu yang memiliki kemampuan terbaik dari yang terbaik di bidangnya
pada tingkat nasional untuk bersaing di kancah internasional, dengan misi untuk
mengangkat kebanggaan nasional.
2. Bakat adalah kemampuan istimewa yang bersifat bawaan sejak lahir pada bidang
talenta tertentu.
3. Manajemen Talenta Nasional adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan
dalam menghasilkan Talenta, melalui pendekatan makro yang berfokus pada
ekosistem pendukung di tingkat negara serta pendekatan mikro yang berfokus pada
sinergi dan keberlanjutan proses pembibitan, pengembangan potensi, dan
penguatan ketalentaan
4. Ajang talenta merupakan kegiatan yang memberikan wadah aktualisasi talenta
peserta didik yang dapat bersifat kompetisi/lomba, festival, dan eksibisi, untuk
menghasilkan capaian prestasi dalam berbagai bidang sesuai minat dan bakat.
5. Prestasi talenta adalah capaian kemampuan peserta didik sesuai dengan talentanya
(minat dan bakat) pada tingkatan tertentu, melalui ajang talenta/non-ajang yang
diselenggarakan BPTI/Puspresnas atau pihak lainnya yang diakui melalui proses
kurasi talenta.

15

6. Bidang talenta adalah bidang-bidang yang diuraikan dari subyek ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan olah raga, yang digunakan untuk pengorganisasian ajang talenta
dan jenis prestasi talenta
7. Kelompok bidang talenta adalah hasil pengelompokan bidang-bidang prestasi
talenta BPTI/Puspresnas yang mengacu pada kebijakan Manajemen Talenta
Nasional (MTN) tentang bidang talenta sebagai berikut: (1) Bidang Riset dan
Inovasi; (2) Bidang Seni dan Budaya; (3) Bidang Olahraga. Untuk kepentingan
pengelolaan ajang talenta, maka pengorganisasian bidang ajang talenta adalah
sebagai berikut:
a. Kelompok bidang Riset dan Inovasi, mencakup bidang dan ajang berikut:
1) Bidang Sains: OSN, ONMIPA, dst
2) Bidang Riset: OPSI, PIMNAS, dst
3) Bidang Vokasi: LKS, LKS PDBK, dst
4) Bidang Kewirausahaan: FIKSI, dst
5) Bidang Inovasi: KMHE, dst
b. Kelompok bidang Seni dan Budaya, mencakup bidang dan ajang berikut:
1) Bidang Seni: FLS2N, Paduan Suara, Pasparawi, MTQ, dst
2) Bidang Bahasa: LDBI, NSDC, dst
3) Bidang Budaya: -
c. Kelompok bidang Olahraga, mencakup bidang dan ajang berikut:
1) Bidang Olahraga: O2SN, GSI, dst
2) Bidang Kesehatan Jasmani: -
8. Setiap Ajang Talenta mempunyai cabang-cabang kompetisi atau lomba. Contoh,
O2SN-SMA mempunyai 5 cabang lomba, yaitu Atletik, Renang, Bulu Tangkis,
Pencak Silat dan Karate.

B. Persyaratan Peserta, Pendamping dan Ketua Kontingen
1. Peserta
Peserta O2SN-SMA tahun 2024 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);

16

b. Juara terbaik dalam setiap tingkat perlombaan/pertandingan yang diikuti sesuai
cabang olahraga dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) dari
pejabat yang berwenang pada setiap tingkatan lomba/pertandingan;
c. Terdaftar sebagai peserta didik SMA/MA Negeri/Swasta dan atau yang
sederajat;
d. Pada saat pendaftaran, peserta terdaftar pada kelas 10 atau 11 tahun pelajaran
2023/2024 dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2006 atau sesudahnya. Apabila
peserta didik yang bersangkutan masih duduk di SMA/MA dan atau yang
sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2006, maka peserta didik yang
bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-XVII SMA 2024.
e. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Siswa
Madrasah (NISM) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) atau
Education Management Information System (EMIS);
f. Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN-SMA tingkat nasional tahun
sebelumnya;
g. Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Tahun
2023, Pekan Olahraga Pesantren dan Seni Nasional (Pospenas) Tahun 2022 atau
Kejuaraan Nasional (Kejurnas) dan kejuaraan internasional sesuai dengan
ketentuan khusus yang diatur pada masing-masing cabang olahaga;
h. Bukan binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat
Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD), Pusat Pelatihan Olahraga
Pelajar (PPOP), dan DIKLAT/Sekolah Khusus Olahraga (SKO);
i. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman
keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
j. Hanya mengikuti satu cabang olahraga;
k. Terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan saat lomba/pertandingan.
l. Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, tertanggal
maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan O2SN;
m. Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat
pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah;
n. Wajib mendaftar daring melalui website panitia pusat BPTI mulai tingkat
kabupaten/kota.

17

2. Pendamping
Persyaratan pendamping O2SN-SMA tahun 2024 sebagai berikut:
a. Pembiayaan transportasi pergi pulang (PP), akomodasi dan konsumsi
pendamping dibiayai oleh daerahnya masing-masing selama kegiatan
berlangsung;
b. Merupakan pelatih klub olahraga SMA/guru sekolah/pelatih kegiatan
ekstrakurikuler atau pelatih yang melatih peserta didik yang bersangkutan;
c. Memiliki surat keterangan/surat keputusan (SK) dari kepala sekolah, yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pelatih klub olahraga di
sekolah/kegiatan ekstrakurikuler yang bersangkutan/pelatih peserta didik yang
bersangkutan;
d. Diutamakan memiliki lisensi atau sertifikat kepelatihan cabang olahraga terkait;
e. Memahami dan menguasai ilmu kepelatihan dan peraturan cabang olahraga yang
diperlombakan/dipertandingkan;
f. Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, tertanggal
maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan O2SN;
g. Memiliki tanggung jawab dan dedikasi untuk selalu mendampingi peserta
selama kegiatan.

Tugas pendamping O2SN-SMA tahun 2024 sebagai berikut:
a) Mendampingi peserta dalam perlombaan/pertandingan dan mengikuti seluruh
acara kegiatan O2SN-SMA sesuai tingkatan lomba;
b) Menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung;
c) Membina para peserta untuk mengikuti kegiatan O2SN di setiap tingkatan
perlombaan/pertandingan yang diikuti dalam rangka melaksanakan Pendidikan
Karakter bidang olahraga;
d) Mematuhi ketentuan komitmen dan tata tertib yang ditetapkan oleh Panitia BPTI
dan Induk Organisasi Cabang Olahraga.

3. Ketua Kontingen
Persyaratan ketua kontingen O2SN-SMA tahun 2024 sebagai berikut:
a. Sebanyak 1 (satu) orang;
b. Berasal dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi;

18


Tugas ketua kontingen O2SN-SMA tahun 2024 sebagai berikut:
a. Menyelesaikan pendaftaran daring peserta, pelatih dan ketua kontingen;
b. Membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi kontingen;
c. Memastikan keikutsertaan kontingen kepada tim keabsahan;
d. Berkoordinasi dengan panitia penyelenggara dalam penyelesaian proses
keabsahan kontingen;
e. Mendampingi kontingen selama mengikuti program;
f. Bertanggungjawab terhadap kesehatan peserta baik dalam perlombaan/
pertandingan maupun di luar perlombaan/pertandingan;
g. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan O2SN SMA;
h. Berpartisipasi aktif dalam keikutsertaan tim dan sebagai mediator antara
provinsi dan panitia pusat;
i. Menjaga sportivitas dan fair play seluruh anggota kontingen selama O2SN-SMA
berlangsung;
j. Mendukung kegiatan Pendidikan Karakter.

C. Ketentuan Komitmen, Keabsahan dan Kontingen
1. Ketentuan Komitmen
Dalam mengikuti kegiatan O2SN-SMA tingkat nasional tahun 2024, baik ketua
kontingen, pendamping maupun peserta harus mematuhi ketentuan komitmen yang
bertujuan untuk memberikan pembelajaran melalui proses perlombaan/pertandingan
selama kegiatan berlangsung. Ketentuan komitmen dimaksud sebagai berikut:
a. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan O2SN SMA tingkat nasional;
b. Tidak sedang mengikuti kegiatan lain di luar O2SN, dinyatakan dengan Surat
Pernyataan yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Ketentuan Keabsahan Peserta
a. Pengertian
Keabsahan merupakan proses pemeriksaan atau pengecekan untuk
menentukan sah atau tidak sahnya seorang peserta untuk mengikuti
perlombaan/pertandingan O2SN-SMA berdasarkan pada persyaratan,
dokumen bukti persyaratan dan pengecekan fisik atau jasmani peserta. Proses

19

keabsahan wajib dilakukan oleh panitia penyelenggara O2SN-SMA di setiap
tingkatan seleksi sebelum perlombaan/pertandingan O2SN-SMA dimulai.
b. Ketentuan Tim Keabsahan
1) Beranggotakan 5 s.d. 10 orang yang berasal dari unsur akademisi, tenaga
kesehatan, guru PJOK, dan instansi terkait lainnya.
2) Dibentuk dan ditetapkan oleh panitia pelaksana di setiap tingkatan seleksi.
c. Tugas Tim Keabsahan
1) Menyusun format keabsahan peserta, baik keabsahan fisik maupun
dokumen.
2) Memverifikasi keabsahan dokumen dan fisik peserta.
3) Menetapkan sah atau tidak sah peserta untuk mengikuti kompetisi melalui
Berita Acara Hasil Keabsahan.
4) Melaporkan hasil keabsahan peserta kepada panitia pelaksana di setiap
tingkatan seleksi.
d. Persyaratan administrasi/dokumen keabsahan yakni sebagai berikut:
1) Asli dan fotokopi dilegalisir Ijazah SMP peserta;
2) Asli dan fotokopi dilegalisir Rapor SMA/MA peserta;
3) Asli dan fotokopi dilegalisir Akte kelahiran peserta;
4) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa peserta tersebut masih aktif
sebagai peserta didik SMA/MA di sekolah yang bersangkutan (format
terlampir);
5) Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar;
6) Biodata peserta, pendamping, dan ketua kontingen hasil cetak pendaftaran
daring (online) yang diisi sesuai dengan identitas;
7) Surat keterangan sehat atau surat riwayat penyakit akut yang pernah
diderita dari dokter;
8) Surat Pernyataan Ketentuan Komitmen (format terlampir);
9) SK Penetapan Pemenang Juara I, II, dan III O2SN SMA/MA pada setiap
tingkatan seleksi tahun 2024 yang ditandatangani pejabat dari instansi
yang berwenang.

20


3. Ketentuan Rincian Kontingen
Dalam pelaksanaan O2SN-SMA Tingkat Nasional Tahun 2024, rincian kontingen
untuk tiap provinsi ditentukan sebagai berikut:
Tabel 3.
Rincian Kontingen

No. Cabang Olahraga Putra Putri
Ketua
kontingen
1 Atletik 1 1 1
2 Renang 1 1
3 Bulu Tangkis 1 1
4 Pencak Silat 1 1
5 Karate 1 1
Jumlah 5 5 1
Total 11


D. Sanksi Pelanggaran
1. Peserta yang tidak lolos pemeriksaan keabsahan, baik keabsahan dokumen maupun
keabsahan fisik, dikenakan hukuman berupa dipulangkan di luar tanggungan panitia
penyelenggara.
2. Peserta yang melakukan pelanggaran berupa pemalsuan identitas dalam O2SN 2024,
maka akan didiskualifikasi dan tidak akan diberikan haknya selama kegiatan dan
dipulangkan di luar tanggungan panitia penyelenggara.
3. Ketua kontingen yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang menjadi
pendorong hingga terjadinya pemalsuan identitas tersebut, dikenakan hukuman
berupa dipulangkan di luar tanggungan panitia penyelenggara.

B. Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan
1. Peserta dan seluruh unsur yang terlibat semua cabang olahraga harus
mempertimbangkan dengan penuh kesadaran seluruh risiko dari aspek keamanan dan
keselamatan mulai dari proses persiapan, uji coba lapangan sampai dengan

21

pelaksanaan perlombaan/pertandingan, menjunjung nilai-nilai fair play dan
mengutamakan keselamatan publik ketika berada di lapangan ataupun di lokasi
kegiatan adalah sikap utama yang seharusnya selalu ditunjukkan.
2. Peserta dan seluruh unsur yang terlibat harus mengenakan perangkat keamanan dan
atau keselamatan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan pada masing-masing
cabang olahraga pada waktu persiapan, ujicoba, dan pelaksanaan
perlombaan/pertandingan.
3. Fail-Safe system sebagai kelengkapan standar sistem keamanan dan keselamatan.
4. Berikanlah informasi/peringatan kepada lingkungan sekitar atas resiko yang
mungkin terjadi jika terjadi kesalahan.

22

BAB IV
KETENTUAN KHUSUS

Dengan memahami pedoman ini diharapkan panitia dan semua pihak yang
terlibat/terkait dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dengan sebaik-baiknya,
sehingga pelaksanaan O2SN-SMA dapat berjalan lancar dan sukses sesuai dengan tujuan
yang diharapkan. Semua hal yang menyangkut penyelenggaraan ajang talenta yang diatur
dalam pedoman ini dapat berubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebijakan.
Untuk itu, BPTI akan memberitahukannya pada saat perubahan itu sudah ditetapkan, dan
akan disampaikan secepatnya melalui adendum atau melalui dokumen lainnya yang tidak
dapat dipisahkan dari buku pedoman ini.

23

BAB V
PENUTUP

Keberhasilan penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
SMA/MA/Sederajat ditentukan oleh semua unsur dan berbagai pihak dalam melaksanakan
kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi, dengan
demikian diharapkan O2SN-SMA dapat memberikan manfaat untuk aktualisasi minat dan
bakat di bidang olahraga serta lebih luas dapat dimanfaatkan pengembangan ajang talenta
bagi peserta didik berprestasi di tingkat nasional dan internasional, sebagai bagian dari upaya
menciptakan generasi emas Indonesia tahun 2045. Dengan memahami pedoman ini,
diharapkan panitia dan semua pihak yang terlibat/terkait dapat melaksanakan tugas sesuai
dengan fungsinya, sehingga pelaksanaan O2SN-SMA dapat berjalan dengan lancar dan
sukses sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

24

LAMPIRAN






KETENTUAN TEKNIS
PERLOMBAAN/PERTANDINGAN
CABANG OLAHRAGA

25

A. ATLETIK

1. KETENTUAN UMUM
a. Perlombaan
Waktu dan tempat perlombaan akan ditentukan kemudian.
b. Pertemuan Teknik (technical meeting)
Waktu dan tempat pertemuan teknik akan ditentukan kemudian. Pertemuan
Teknik wajib dihadiri oleh perwakilan kontingen, hanya akan membahas teknis
dan skema perlombaan.
c. Nomor perlombaan:
1) Perorangan Pancalomba Putra terdiri atas: Lari 100 meter, Lompat Jauh,
Tolak Peluru, Lempar Lembing, dan Lari 400 meter.
2) Perorangan Pancalomba Putri terdiri atas: Lari 100 meter, Lompat Jauh,
Tolak Peluru, Lempar Lembing, dan Lari 400 meter.

2. PERATURAN KHUSUS
a. Peserta
1) Peserta wajib memenui persyaratan keabsahan yang tertera pada Bab III
buku Pedoman Pelaksanaan O2SN SMA tahun 2024.
2) Peserta telah lolos seleksi secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota dan
tingkat provinsi.
3) Bagi peserta yang tidak membawa/memenuhi persyaratan tidak
diperkenankan mengikuti pertandingan/Perlombaan.
4) Keabsahan peserta disahkan oleh tim keabsahan yang dibentuk panitia pada
waktu yang ditentukan.
5) Peserta yang telah disahkan oleh tim keabsahan tidak dapat diganti oleh
peserta lain.
6) Setiap kontingen mengirim 1 (satu) orang peserta putra, dan 1 (satu) orang
peserta putri.
7) Setiap peserta wajib mengikuti seluruh nomor Pancalomba.

26

8) Belum pernah menjadi juara pada Perlombaan Tingkat Nasional
diselenggarakan/direkomendasi PB. PASI.
9) Belum pernah sebagai juara perlombaan Tingkat Internasional
diselenggarakan/direkomendasi World Atlhetics.

b. Sistem Perlombaan
1) Sistem perlombaan menggunakan Peraturan perlombaan yang digunakan
oleh Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang telah disesuaikan dan
diadopsi dari Peraturan Perlombaan Atletik Internasional World Athletics
(WA) edisi 2023 – 2024.
2) Semua peserta dianggap telah mengetahui dan memahami serta mengerti isi
dari peraturan tersebut.

c. Sistem penilaian /Scoring poin & Peralatan
1) Sistem penilaian berpedoman pada Tabel Penilaian World Athletics (WA)
yang dimodikasi sesuai dengan kemampuan peserta (atlet).
2) Peralatan yang digunakan sesuai dengan standar PASI/World Athletics (WA)
yang telah disesuaikan dengan kemampuan peserta (atlet) dan sesuai dengan
Standard World Athletics (WA).
3) Panitia akan menyiapkan seluruh peralatan lomba yaitu:
a) Berat Peluru: Putra (5kg) dan Putri (3kg).
b) Berat Lembing: Putra (700gr) dan Putri (500gr).
4) Sistem pencatatan waktu menggunakan automatic timing system/foto
finish dan di back up dengan digital stopwatch manual.
5) Sistem pengukuran jarak menggunakan meteran baja yang sudah
dikalibrasi.
6) Penilaian secara rinci dapat mengunduh melalui link:
http://ringkas.kemdikbud.go.id/PANCALOMBA2024.

d. Penentuan Lintasan dan Nomor Lapangan
1) Penentuan lintasan dan urutan giliran pelari dicantumkan dalam buku
acara/program perlombaan yang ditentukan dengan undian oleh panitia

27

pelaksana, sesuai dengan ketentuan peraturan World Athletics (WA) Pasal
141.
2) Dalam nomor Lompat Jauh, Tolak Peluru dan Lempar Lembing setiap
peserta berhak melakukan lompatan/tolakan/ lemparan sebanyak 3 (tiga) kali,
jarak terjauh yang ditetapkan sebagai dasar pemberian skor.

e. Prosedur Pemanggilan Atlet (Roll Call)
Pemanggilan atlet untuk dibawa ke arena lomba dilaksanakan dengan prosedur
sebagai berikut:
1) Untuk nomor lintasan, pemanggilan pertama peserta dilaksanakan 30 menit
sebelum nomor perlombaan ini dimulai dan pemanggilan terakhir 20 menit
sebelum nomor perlombaan dimulai. Selanjutnya 15 menit sebelum
perlombaan dimulai para peserta masuk ke arena perlombaan;
2) Untuk seluruh nomor lompat dan lempar, pemanggilan pertama peserta
dilaksanakan 60 menit sebelum nomor perlombaan ini dimulai dan
pemanggilan terakhir 40 menit sebelum nomor perlombaan dimulai.
Selanjutnya 30 menit sebelum perlombaan dimulai para peserta di bawa
masuk ke arena perlombaan;
3) Prosedur pemanggilan pertama dapat dilakukan oleh Pelatih/Manager
masing-masing atlet dengan membubuhkan tanda (√) di depan nama
atletnya pada papan yang disediakan oleh Panitia;
4) Pada saat pelaksanaaan pemanggilan terakhir, setiap atlet harus membawa
dan menunjukkan:
a) Nomor BIB (2 buah);
b) Pakaian lomba (yang sudah terpasang nomor BIB di bagian dada dan
punggung);
c) ID Card;
d) Sepatu perlombaan/spikes;
e) Training spack dan Tas lapangan (diutamakan yang berlogo SMA).
5) Peralatan elektronik (hp, kamera video dan foto) tidak boleh dibawa masuk
ke lapangan/arena lomba.

28

f. Prosedur Memperkenalkan Peserta di Lapangan.
1) Sebelum berlomba, semua peserta berdiri bersaf atau berdiri di lintasannya
masing-masing untuk diperkenalkan kepada penonton oleh penyiar
(announcer);
2) Jika namanya disebutkan, maka peserta diharuskan maju selangkah dan
melambaikan tangannya kepada penonton.

g. Protes dan Banding
1) Protes yang menyangkut keabsahan peserta harus diselesaikan sebelum
pertemuan teknis dimulai, dan diajukan kepada Panitia.
2) Protes menyangkut suatu hasil perlombaan dapat diajukan dalam waktu 30
menit setelah suatu hasil perlombaan diumumkan secara resmi oleh
anouncer/ panitia lomba.
3) Setiap protes dapat disampaikan secara lisan oleh peserta yang bersangkutan
atau pelatih yang mewakili peserta kepada wasit yang berwenang, kemudian
wasit akan mempertimbangkan untuk mengambil keputusan.
4) Jika protesnya ditolak oleh Wasit, yang bersangkutan dapat mengajukan
banding secara tertulis kepada Dewan Hakim disertai penyerahan suatu
deposito (sejumlah biaya) sebesar RP. 1.000.000,- . dalam tempo 30 menit
sejak pengumuman resmi mengenai ralat hasil event tersebut yang timbul
dari keputusan wasit mengenai protes; atau sejak pemberitahuan kepada
yang melakukan protes jika tidak ada perubahan hasil.
5) Keputusan hakim adalah mutlak dan bersifat final, serta independen.

h. Juara, Medali, dan Piagam Penghargaan
1) Penentuan juara I, II, dan III, Pancalomba ditetapkan berdasarkan perolehan
jumlah nilai tertinggi dari semua nomor Pancalomba yang mengacu pada
tabel penilaian Pancalomba (tabel terlampir).
2) Juara I, II dan III Pancalomba akan diberikan medali (emas, perak, dan
perunggu) serta piagam penghargaan.
3) Setiap juara I, II, dan III per nomor hanya akan diberikan piagam
penghargaan sebagai juara per nomor.

29

4) Peserta yang lain akan mendapat sertifikat keikutsertaan.

i. Hasil Sama
Jika ada dua atlet atau lebih memperoleh jumlah nilai yang sama untuk setiap
posisi dalam perlombaan, maka dinyatakan sebagai “hasil sama”.

j. Upacara Penghormatan Pemenang (UPP)
1) Pemenang I, II, dan III Pancalomba akan dipanggil untuk mengikuti
pelaksanaan upacara penghormatan pemenang (UPP), sesaat setelah
selesainya perlombaan.
2) Dalam pelaksanaan UPP, harus menggunakan seragam lengkap masing–
masing sesuai dengan seragam daerahnya dan bersepatu (tidak dibolehkan
memakai celana pendek dan tidak bersandal).

k. Perangkat Perlombaan
1) Panitia Pelaksana
Perlombaan Atletik dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana (Panpel) dari
Pengurus PASI Provinsi yang secara teknis bertanggung jawab kepada
Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB. PASI).
2) Delegasi Teknis
Ditetapkan oleh PB. PASI dan bertanggung jawab terhadap
terselenggaranya teknis perlombaan.
3) Pengawas Pertandingan/Perlombaan
Ditetapkan oleh PB. PASI dan bertanggung jawab terhadap pengawasan
jalanya seluruh rangkaian perlombaan termasuk pengawasan etika
perlombaan.
4) Dewan Hakim dan Wasit, yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari
PB. PASI.
5) Juri & petugas lapangan yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari
Pengurus PASI Provinsi.

30

l. Penutup
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan perlombaan ini akan
ditentukan kemudian pada pertemuan teknis.

31

B. RENANG

1. KETENTUAN UMUM
a. Perlombaan
Waktu dan tempat perlombaan akan ditentukan kemudian.
b. Pertemuan Teknik (technical meeting)
Waktu dan tempat pertemuan teknik akan ditentukan kemudian. Pertemuan
Teknik wajib dihadiri oleh perwakilan kontingen, hanya akan membahas teknis
dan skema perlombaan.
c. Nomor Yang Diperlombakan
Nomor yang akan diperlombakan adalah:
RENANG
Nomor Perlombaan
Putra Putri
50 meter Gaya Bebas 50 meter Gaya Bebas
50 meter Gaya Dada 50 meter Gaya Dada
50 meter Gaya Punggung 50 meter Gaya Punggung
50 meter Gaya Kupu-kupu 50 meter Gaya Kupu-kupu
100 meter Gaya Bebas 100 meter Gaya Bebas
200 meter Gaya Ganti 200 meter Gaya Ganti
Total 6 Nomor 6 Nomor


2. KETENTUAN KHUSUS
a. Peserta
1) Peserta wajib memenuhi persyaratan keabsahan yang tertera pada Bab III
Buku Pedoman O2SN Tahun 2024.
2) Peserta telah lolos seleksi secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota
dan tingkat provinsi.
3) Bagi peserta yang tidak membawa/memenuhi persyaratan tidak
diperkenankan mengikuti pertandingan.

32

4) Keabsahan peserta disahkan oleh tim keabsahan yang dibentuk panitia
pada waktu yang ditentukan.
5) Peserta yang telah disahkan oleh tim keabsahan tidak dapat diganti oleh
peserta lain.
6) Pendaftaran peserta dilakukan oleh provinsi yang bersangkutan dengan
menggunakan formulir model A-1, A-2, dan A-3, kepada panitia
penyelenggara.
7) Peserta diwajibkan mencantumkan waktu terbaik terakhir (best time).
8) Setiap kontingen mengirim 1 (satu) orang peserta putra, dan 1 (satu)
orang peserta putri.
9) Setiap peserta diperbolehkan mengikuti maksimal 2 (dua) nomor lomba
dari 6 (enam) nomor lomba yang diperlombakan.
10) Persyaratan khusus yang sudah pernah juara:
a) Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pada kejuaraan tingkat nasional
kategori event: Festival Aquatic Indonesia (FAI) 2023 Renang dan
Indonesia Open Aquatic Championship (IOAC) 2023 Renang
b) Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pada kejuaraan tingkat Internasional
2023 kategori event: Asia Tenggara (SEAF) SEA Age Group
Swimming Championships), Asia (AASF) ASIAN Age Group
Swimming Championships).
11) Penentuan peserta/perenang terbaik:
a) Jumlah medali emas, perak dan perunggu yang diperoleh.
b) Apabila batasan tersebut diatas masih belum dapat menentukan,
maka ketajaman pemecahan rekor (secara proposional antara waktu
pemecahan dan jarak sebagai parameter) akan menjadi acuan
(Database Record Periode November 2023 sebagai acuan).

Daftar Rekor Nasional Renang periode November 2023
DATABASE RECORD

ID Event Description Athlete Name Meet ID Date Place Result
Record : (NR) NATIONAL RECORD - N/A
A01 50 M FREESTYLE MEN, LCM TRIADY FAUZI SIDIQ SEAGAMES2017 8/21/2017
KUALA
LUMPUR
22.66
A02 50 M FREESTYLE WOMEN, LCM
AA ISTRI KANIA RATIH
ATMAJA
POMNASDKI2019 9/20/2019 JAKARTA 26.17

33

A03 100 M FREESTYLE MEN, LCM TRIADY FAUZI SIDIQ SEAGAME2013 12/12/2013 NAY PYI TAW 49.99
A04
100 M FREESTYLE WOMEN,
LCM
PATRICIA YOSITA HAPSARI PON2021 10/11/2021
KAB
JAYAPURA
56.95
B01 50 M BUTTERFLY MEN, LCM GLENN VICTOR SUTANTO SEAGAMES2019 12/4/2019
NEW CLARK
CITY
23.84
B02
50 M BUTTERFLY WOMEN,
LCM
ANGEL GABRIELLA YUS PON2021 10/9/2021
KAB
JAYAPURA
27.40
D01 50 M BACKSTROKE MEN, LCM
I GEDE SIMAN
SUDARTAWA
ASIANGAMES2018 8/19/2018 JAKARTA 25.01
D02
50 M BACKSTROKE WOMEN,
LCM
MASNIARI WOLF SEAGAMES2023 5/7/2023 CAMBODIA 28.89
E01
50 M BREASTSTROKE MEN,
LCM
FELIX VIKTOR IBERLE WORLDJUNIOR2023 5/11/2023 NETANYA 26.98
E02
50 M BREASTSTROKE WOMEN,
LCM
ANANDIA TRECIEL
VANESSAE EVATO
SNSC2017 6/15/2017 SINGAPORE 32.13
C0
7
200 M INDIVIDUAL
MEDLEY MEN, LCM
TRIADY FAUZI SIDIQ SEAGAMES2017 8/21/2017
KUALA
LUMPUR
2:01.72
C0
8
200 M INDIVIDUAL
MEDLEY WOMEN, LCM
AZZAHRA
PERMATAHANI
JKTOPEN2019 9/26/2019 JAKARTA 2:16.43

Contoh perhitungan apabila terjadi perolehan medali yang sama.
Nama
Nomor
Lomba
Hasil
Perlombaan
Rekor
Nasional
Hasil
Perlombaan
(detik)
Rekor
Nasional
(detik)
%
(Perse
ntase)
Peringkat
Perenang A Putra
1
50 m Gaya
Punggung
30.24 00.25.01 30,24 25,01 82,71
2
100 m Gaya
Bebas
54.00 00.49.99 54,00 49,99 92,57 1

Nama
Nomor
Lomba
Hasil
Perlombaan
Rekor
Nasional
Hasil
Perlombaan
(detik)
Rekor
Nasional
(detik)
%
(Perse
ntase)
Peringkat
Perenang B Putra
1
50 m Gaya
Bebas
00.24.77 00.22.66 24,77 22,66 91,48 2
2
50 m Gaya
Dada
00.31.64 00.26.98 31,64 26,98 85,27

Nama
Nomor
Lomba
Hasil
Perlombaan
Rekor
Nasional
Hasil
Perlombaan
(detik)
Rekor
Nasional
(detik)
%
(Perse
ntase)
Peringkat
Perenang C Putra
1
200 m Gaya
Ganti
02.16.66 02.01.72 136,66 121,72 89,07
2
50 m Gaya
Kupu-Kupu
00.26.69 00.23.84 26,69 23,84 89,32 3
Keterangan:
Hasil Perlombaan dan Rekor Nasional dijadikan detik dihitung sebagai berikut:
Formula Penghitungan = Jumlah (Rekor Nasional dibagi Hasil Perlombaan) di kali 100 atau
Formula Perhitungan Excel = SUM(Rekor Nasional/ Hasil Perlombaan) x 100
maka Persentase / Ketajaman mendekati Rekor Nasional dinyatakan sebagai perenang terbaik.

34


12) Peserta yang telah lolos seleksi secara berjenjang khusus di tingkat provinsi
menuju tingkat Pusat/Nasional wajib memenuhi Syarat Prestasi
peserta/Limit/Qualifying Entry TimeL (QET) yang telah di tentukan sebagai
berikut:

Syarat Prestasi peserta/Limit/Qualifying Entry Time (QET)
O2SN SMA 2023 Renang
RENANG
Nomor Perlombaan
Waktu
Putra
Waktu
Putri
50 meter Gaya Bebas 45.32 52.34
50 meter Gaya Dada 53.96 1.04.26
50 meter Gaya Punggung 50.02 57.78
50 meter Gaya Kupu-kupu 47.68 55.68
100 meter Gaya Bebas 1.39.98 1.53.90
200 meter Gaya Ganti 4.03.44 4.32.86

b. Sistem Perlombaan
1) Tidak ada pengelompokan umur/kelas.
2) Susunan acara perlombaan (lihat lampiran).
3) Pelaksanaan perlombaan:
a) Menggunakan peraturan perlombaan Akuatik Indonesia (AI) dan
World Aquatics (WA) terbaru.
b) Semua nomor perlombaan dilaksanakan langsung final (timed –
final).
c) Semua nomor perlombaan menggunakan peraturan 1 kali start.

c. Perangkat Perlombaan
1) Technical Delegate
Technical Delegate membantu panitia pelaksana dalam menyelesaikan
berbagai persoalan teknis selama berlangsungnya pertandingan.Technical
Delegate dari Akuatik Indonesia (AI) 1 (satu) orang yang ditetapkan oleh
panitia O2SN.
2) Dewan Hakim

35

Dewan Hakim membantu Technical Delegate sebagai ketua yang dibantu
oleh 3 orang Dewan Hakim yang ditunjuk oleh Akuatik Indonesia (AI)
melalui surat tugas dari Akuatik Indonesia (AI).
3) Wasit dan Koordinator Wasit
Wasit dan Koordinator wasit yang bertugas pada O2SN Tahun 2024
ditentukan oleh panitia O2SN pada setiap tingkatan seleksi berdasarkan
Rekomendasi Akuatik Indonesia (AI).

d. Protes
1) Panitia pelaksana perlombaan merupakan instansi terakhir yang
menentukan kepada setiap persoalan yang belum/tidak tercantum dalam
peraturan perlombaan dan ketua perlombaan menampung protes dalam
persoalan tersebut serta memberikan keputusan sebagai instansi pertama
dan terakhir.
2) Semua protes dinyatakan resmi dan dapat diterima oleh ketua perlombaan
apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Setiap protes harus disampaikan secara tertulis dan harus
ditandatangani oleh manager/pelatih yang bersangkutan.
b) Setiap protes harus diajukan selambat-lambatnya 30 menit setelah
acara/nomor perlombaan yang diprotes berakhir.
c) Protes disertasi deposit sebesar 500 Swiss Franc atau setara dengan
Rp.8.694.500 pada kurs November 2023, maka 1 Swiss Francs =
Rp.17.389 (lihat peraturan World Aquatics 13.1.2).

e. Tata tertib di Lapangan
1) Umum
a) Tempat peserta dan ofisial
(1) Peserta dan pelatih selama perlombaan berlangsung diharuskan
menempati tempat yang telah ditentukan.
(2) Area kolam perlombaan yang diperuntukan khusus wasit/juri, dan
panitia serta perenang yang akan start dan yang akan melapor diri
untuk start ke petugas pengatur atlet, perenang-perenang yang
akan mengikuti upacara penghormatan pemenang (UPP).
b) Waktu dan tempat pemanasan/pendinginan:

36

(1) Pemanasan berlangsung di kolam utama dapat dilaksanakan 1
(satu) jam sebelum perlombaan.
(2) Pemanasan/pendinginan selama perlombaan berlangsung dapat
dilaksanakan di kolam utama apabila tidak tersedia kolam khusus.
(3) Semua lintasan dapat dipakai untuk pemanasan.
(4) Lintasan 1 dan 8 hanya dipakai untuk sprint.
(5) Kolam renang dikosongkan 15 menit sebelum perlombaan
berlangsung (waktu pemanasan telah selesai).
(6) Perlombaan dimulai sesuai dengan jadwal yang ditentukan.


2) Khusus
a) Perenang Lapor
Setiap perenang yang akan turun agar mendaftarkan diri ke petugas
pengatur atlet 20 menit sebelum nomor yang akan diikuti:
(1) Pemanggilan melalui pengeras suara.
(2) Pemanggilan nama perenang yang akan start melalui pengeras
suara hanya dilakukan satu kali setelah perenang berada/siap di
belakang tempat start.
(3) Perenang yang namanya diumumkan (saat nomor lintasannya
disebutkan) melalui pengeras suara, harus berdiri menghadap alur
lintasan sebagai perkenalan terhadap penonton/undangan.
b) Upacara Penghormatan Pemenang (UPP):
(1) UPP dilaksanakan setiap dua nomor perlombaan selesai
dilaksanakan.
(2) Dalam mengikuti UPP para peserta upacara harus memakai
seragam daerah masing-masing dan wajib memakai sepatu.
(3) Peserta diharapkan dapat mengikuti UPP dengan tertib dan
khidmat.
(4) Agar UPP dapat dilaksanakan dengan lancar dimohon kepada
para pembina untuk mempersiapkan atletnya yang juara untuk
mengikuti UPP.
(5) Hal-hal yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.

37

f. Jadwal Perlombaan

SUSUNAN ACARA
OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL SMA/MA TAHUN 2024
CABANG OLAHRAGA RENANG

HARI PERTAMA:
1. 100 Meter Gaya Bebas Putra
2. 100 Meter Gaya Bebas Putri
(Upacara Penghormatan Pemenang)
3. 50 Meter Gaya Punggung Putra
4. 50 Meter Gaya Punggung Putri
(Upacara Penghormatan Pemenang)
5. 50 Meter Gaya Dada Putra
6. 50 Meter Gaya Dada Putri
(Upacara Penghormatan Pemenang)
HARI KEDUA:
1. 200 m Gaya Ganti Putra
2. 200 m Gaya Ganti Putri
(Upacara Penghormatan Pemenang)
3. 50 Meter Gaya Kupu-Kupu Putra
4. 50 Meter Gaya Kupu-Kupu Putri
(Upacara Penghormatan Pemenang)
5. 50 Meter Gaya Bebas Putra
6. 50 Meter Gaya Bebas Putri
(Upacara Penghormatan Pemenang)

38

3. MEDALI YANG DIPEREBUTKAN
No Nomor Perlombaan EMAS PERAK PERUNGGU Total
1 50 meter Gaya Bebas Putra 1 1 1 3
2 50 meter Gaya Bebas Putri 1 1 1 3
3 50 meter Gaya Dada Putra 1 1 1 3
4 50 meter Gaya Dada Putri 1 1 1 3
5 50 meter Gaya Punggung Putra 1 1 1 3
6 50 meter Gaya Punggung Putri 1 1 1 3
7 50 meter Gaya Kupu-Kupu Putra 1 1 1 3
8 50 meter Gaya Kupu-kupu Putri 1 1 1 3
9 100 meter Gaya Bebas Putra 1 1 1 3
10 100 meter Gaya Bebas Putri 1 1 1 3
11 200 meter Gaya Ganti Putra 1 1 1 3
12 200 meter Gaya Ganti Putri 1 1 1 3
Total Medali 12 12 12 36

4. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
kemudian secara musyawarah pada technical meeting dan apabila ada keraguan
lebih baik ditentukan sebelum pertandingan dimulai dengan harapan kerja sama
agar perlombaan Renang pada O2SN Tahun 2024 terlaksana dengan lancar.

39

Lampiran
PENDAFTARAN PESERTA
OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL SMA/MA TAHUN 2024
CABANG OLAHRAGA RENANG
Model A-1
Provinsi : …………………………………………
Alamat : …………………………………………
Telp. : ………………………Email.: ………

No. Nama Ofisial/Pelatih Jabatan
1

No. Nama Peserta Putra/Putri Kelas Tanggal. Lahir
1 Putra
2 Putri

Ketua Kontingen

(………………………………..)

40

PENDAFTARAN PESERTA
OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL SMA/MA TAHUN 2024
CABANG OLAHRAGA RENANG

Model A-2
Provinsi : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Telp. : ………………. Email.: ……………………
No. Nama Peserta
Tanggal
Lahir Kelas
Pa/
Pi
Nomor
Perlombaan
Waktu
Terbaik
1 Putra

2 Putri


Ketua Kontingen


(……………………………)

41

FORMULIR PENDAFTARAN
OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL SMA/MA TAHUN 2024
CABANG OLAHRAGA RENANG
Catatan :Pada kolom gaya, cantumkan waktu terbaik terakhir peserta (pendaftar)

Ketua Kontingen


(………………………………..)



Model A-3
Provinsi : …………………………



No.
Nama
Lengkap
Jenis
Kelamin
Pa/Pi
GAYA
Bebas Punggung Dada
Kupu-
kupu
Ganti
Catatan
waktu
50 meter
Catatan
waktu
100 meter
Catatan
waktu
50 meter
Catatan
waktu
50 meter

Catatan
waktu
50 meter
Catatan
waktu
200
meter
1 Putra


2 Putri

42

D. BULU TANGKIS

1. KETENTUAN UMUM
a. Pertandingan
Waktu dan tempat pertandingan akan ditentukan kemudian.
b. Pertemuan Teknik (technical meeting)
Waktu dan tempat pertemuan teknik akan ditentukan kemudian. Pertemuan
Teknik wajib dihadiri oleh perwakilan kontingen, hanya akan membahas teknis
dan skema pertandingan.
c. Nomor Yang Dipertandingkan
1) Tunggal Putra
2) Tunggal putri

2. KETENTUAN KHUSUS
1) Peserta
1) Peserta wajib memenuhi persyaratan keabsahan yang tertera pada Bab III
Buku Pedoman O2SN Tahun 2024.
2) Peserta telah lolos seleksi secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota
dan tingkat provinsi.
3) Bagi peserta yang tidak membawa/memenuhi persyaratan tidak
diperkenankan mengikuti pertandingan.
4) Keabsahan peserta disahkan oleh tim keabsahan yang dibentuk panitia
pada waktu yang ditentukan.
5) Pemain yang telah disahkan pada Technical Meeting tidak dapat diganti
kembali.
6) Setiap kontingen mengirim 1 (satu) orang peserta putra, dan 1 (satu) orang
peserta putri.
7) Tidak dalam keadaan skorsing dari PP. PBSI.

2) Sistem Pertandingan
1) Kompetisi dilakukan dengan sistem setengah kompetisi dalam
Pool/Group.

43

2) Pertandingan pada babak penyisihan di dalam pool dilaksanakan dengan
sistem setengah kompetisi.
3) Apabila peserta melebihi dari 32 peserta, maka pertandingan akan
menggunakan sistem gugur.
4) Babak perempat final, semifinal dan final dilaksanakan dengan sistem
gugur.
5) Peraturan permainan menggunakan peraturan BWF/PBSI dan peserta
dianggap telah mengetahui/memahami.

c. Perangkat Pertandingan
1) Wasit dan Koordinator Wasit
Wasit dan koordinator wasit yang bertugas pada O2SN Tahun 2024
ditentukan oleh panitia O2SN pada setiap tingkatan seleksi berdasarkan
Rekomendasi dari PBSI, dengan ketentuan:
a) Wasit dari PBSI ditetapkan oleh Panitia.
b) Wasit dapat membatalkan atau menganulir keputusan Hakim Garis.
c) Keputusan wasit mengikat.
d) Referee berhak memutuskan sesgala sesuatu yang menyangkut
pertandingan dan keputusan Referee bersifat final.

2) Pengawas Pertandingan
Dalam melakukan pengawasan setiap pertandingan sekaligus membantu
wasit/Technical Delegate dan aturan PBSI maka PBSI akan menunjuk 2
orang Pengawas Pertandingan.
3) Technical Delegate
Technical Delegate membantu panitia pelaksana dalam menyelesaikan
berbagai persoalan teknis selama berlangsungnya pertandingan. Technical
Delegate dan Referee ditetapkan oleh panitia O2SN.
4) Petugas lainnya
a) Dewan Hakim adalah Technical Delegate sebagai koordinator
pertandingan.
b) Referee

44

c) Match control
d) Wasit/hakim servis
e) Hakim garis
f) Mopper
g) Shutlecock control
h) Panitia pelaksana
i) Tim medis dan ambulance

d. Gangguan Pertandingan
1) Karpet lapangan rusak/sobek
2) Bocor dan air masuk lapangan
3) Listrik padam

e. Protes
Protes hanya menyangkut masalah teknis pertandingan saja dan diajukan
kepada Referee oleh pelatih pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada
saat pertandingan masih berjalan.

f. Sanksi
Pemain yang mendapatkan sanksi/skorsing dari PBSI tidak diperkenankan
mengikuti kejuaraan yang resmi bekerjasama dengan PP.PBSI.

g. Tata tertib di Lapangan
1) Ketentuan Bertanding
a) Jadwal yang tertera dalam buku acara menjadi dasar dilaksanakannya
suatu pertandingan (match), namun pertandingan dapat maju atau
mundur karena terjadi WO dan lain sebagainya.
b) Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan 15 menit sebelum
jadwal pertandingannya.
c) Peserta wajib mengetahui tempat dan waktu bertanding.
d) Pemain yang pada gilirannya bertanding sesuai jadwalnya setelah di
panggil 3 kali dalam waktu 5 menit tidak hadir dinyatakan kalah/WO.

45

e) Peserta yang belum dipanggil untuk bertanding tidak diperkenankan
memasuki lapangan.
f) Jadwal yang tercantum dalam buku acara menjadi pedoman untuk
dimulainya pertandingan.
g) Bila terjadi gangguan Referee berhak menunda dan memindahkan ke
tempat lain dengan meneruskan angka yang telah dicapai.
h) Seorang pemain berhak atas hadiah menurut hasil actual yang didapat
sebelum pengunduran diri karena cedera.
2) Score System
a) Pertandingan menggunakan Score 21, Rally Point, dengan Prinsip The
Best of Three Games.
b) Apabila kedudukan 20 sama, maka yang memperoleh 2 angka
berturut-turut sebagai pemenang.
c) Apabila kedudukan 29 sama, maka yang mencapai angka 30 lebih
dulu sebagai pemenang.
3) Interval
a) Apabila telah mencapai angka 11, pemain berhak istirahat tidak lebih
dari 60 detik (1 menit) dan pemain boleh mendatangi
pelatih/pendamping untuk mendapatkan instruksi.
a) Sebelum melanjutkan game kedua dan game ketiga (jika ada), pemain
berhak istirahat, tidak lebih dari 120 detik (2 menit) dan
pelatih/pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk
memberikan instruksi.
4) Penentuan Ranking dalam pertandingan setengah kompetisi
a) Ranking ditentukan oleh kemenangan pertandingan (match).
b) Apabila ada 2 (dua) pemain yang memperoleh nilai kemenangan
pertandingan (match) yang sama, maka pemenang dari pertandingan
antara keduanya menduduki ranking lebih tinggi.
c) Apabila ada 3 atau lebih pemain yang memperoleh jumlah kemenangan
pertandingan (match) sama, ranking ditentukan oleh selisih total
kemenangan games dikurangi dengan total kekalahan games, yang
memiliki selisih kemenangan games lebih besar menduduki ranking

46

lebih tinggi. Bila masih ada dua yang sama, maka pemenang dari
pertandingan antara keduanya menduduki ranking lebih tinggi.
d) Bila ada 3 atau lebih pemain yang memperoleh jumlah kemenangan
pertandingan (match) sama, selisih total kemenangan games juga sama,
maka ranking ditentukan oleh selisih total kemenangan point dikurangi
total kekalahan point, yang memiliki selisih total kemenangan point
terbesar menduduki ranking lebih tinggi.
(1) Bila masih ada 2 (dua) yang sama, maka pemenang pertandingan
antara keduanya menduduki peringkat lebih tinggi.
(2) Bila masih ada 3 (tiga) atau lebih yang sama, maka ranking
ditentukan dengan DIUNDI.

5) Cedera
a) Pemain yang mengalami cedera sewaktu bertanding tidak diberikan
waktu perwatan pemulihan, apabila tidak dapat melanjutkan
pertandingan dinyatakan kalah kecuali terjadi pendarahan.
b) Selain pemain yang sedang bertanding, tidak ada yang diperkenankan
masuk lapangan kecuali atas izin Referee.

h. Perlengkapan Pertandingan
1) Karpet lapangan
2) Shuttlecock
3) Kursi wasit dan hakim garis
4) Meja TD, Referee, Match Control dan medis
5) Sound System
6) Scoring system Digital (dari PBSI)

i. Seragam Pertandingan
1) Pakaian tanding harus diberi nama atlet dan asal daerah di bagian
belakang, tidak boleh menggunakan identitas klub.

47





2) Pelatih yang mendampingi pemain di lapangan harus berpakaian olahraga
(training suit) dan bersepatu.

j. Jadwal Pertandingan
Ditentukan atau dibagikan pada saat Technical Meeting.

3. MEDALI YANG DIPEREBUTKAN
Nomor Emas Perak Perunggu Total
Tunggal Putra 1 1 2 4
Tunggal Putri 1 1 2 4
Total Medali 2 2 4 8

4. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
kemudian secara musyawarah pada technical meeting dan apabila ada keraguan
lebih baik ditentukan sebelum pertandingan dimulai dengan harapan kerja sama
agar pertandingan Bulutangkis pada O2SN Tahun 2024 terlaksana dengan lancar.











LOGO

48

E. PENCAK SILAT
1. KETENTUAN UMUM
a. Pertandingan
Waktu dan tempat pertandingan akan ditentukan kemudian.
a. Pertemuan Teknik (technical meeting)
Waktu dan tempat pertemuan teknik akan ditentukan kemudian. Pertemuan
Teknik wajib dihadiri oleh perwakilan kontingen, hanya akan membahas teknis
dan skema pertandingan.
b. Kategori yang dipertandingkan
1) Jurus Tunggal Wajib Putra dan Putri
a) Sebagai kategori yang wajib diikuti oleh seluruh peserta.
b) Sebagai kategori penentu kemenangan dalam seleksi di tingkat
provinsi.
2) Solo Kreatif Putra dan Putri
a) Sebagai kategori tambahan.
b) Dapat diikuti bila telah mengikuti kategori Tunggal Wajib

2. KETENTUAN KHUSUS
a. Peserta
a) Peserta wajib memenuhi persyaratan keabsahan yang tertera pada Bab III
Buku Pedoman O2SN Tahun 2024.
b) Peserta telah lolos seleksi secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota dan
tingkat provinsi.
c) Bagi peserta yang tidak membawa/memenuhi persyaratan tidak
diperkenankan mengikuti pertandingan.
d) Keabsahan peserta disahkan oleh tim keabsahan yang dibentuk panitia pada
waktu yang ditentukan.
e) Peserta yang telah disahkan oleh tim keabsahan tidak dapat diganti oleh
peserta lain.
f) Setiap kontingen mengirim 1 (satu) orang peserta putra dan 1 (satu) orang
peserta putri.

49

g) Setiap peserta diperbolehkan mengikuti 2 (dua) kategori.
h) Peserta wajib mengikuti kategori Tunggal Wajib, jika peserta sudah
mengikuti kategori Tunggal Wajib, peserta diperbolehkan untuk mengikuti
kategori Solo Kreatif. Bila peserta tidak mengikuti kategori Tunggal Wajib
dikarenakan diskualifikasi atau undur diri, atau yang menyebabkan tidak
main pada kategori Tunggal, maka tidak dapat bermain pada kategori Solo
Kreatif.
b. Peraturan Pertandingan
Peraturan Pertandingan yang digunakan pada O2SN Jenjang SMA/MA di
tingkat nasional tahun 2024 adalah Peraturan Pertandingan Hasil MUNAS IPSI
yang telah direvisi mengikuti aturan PERSILAT tahun 2022.
Catatan:
Pertandingan O2SN Tahun 2024 keputusan wasit juri bersifat FINAL (tidak
diperkenankan untuk protes).

c. Peraturan Tunggal Wajib dan Solo Kreatif
Arena Pertandingan :


1) Arena pertandingan berbentuk segi empat, dengan sisi 10 meter kali 10
meter.
2) Sepuluh Juri akan duduk berhadapan dengan ketua pertandingan dan
masing masing dilengkapi dengan 1 tablet.
3) Ketua pertandingan akan duduk di meja dekat sudut merah dan biru,

50

antara pencatat waktu dan dewan.
4) Pelatih akan duduk diluar arena, disisi masing-masing disamping matras.

Pakaian:
Pakaian pencak silat model standar, warna bebas, dan polos (celana dan baju
boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (jilbab
bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau bercorak.
Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai badge
induk di dada sebelah kiri.

Senjata:
1) Golok
Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran. Panjang
30 cm s.d 40 cm, dan lebar 2 cm s.d 3,5 cm.
2) Tongkat
Terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 s/d 180 cm,
(disesuaikan) dengan garis tengah 2,5 s/d 3,5 cm.

d. Penyelenggaraan Pertandingan
1) Pada kategori tunggal wajib akan dijadikan 2 kelompok yaitu :
a) Kelompok M E R A H
b) Kelompok P U T I H
2) Sistem eliminasi yang digunakan untuk kategori tunggal adalah sistem
gugur. Pemenang akan melanjutkan ke babak berikutnya hingga ke babak
final. Tim yang gagal di babak semi final akan berbagi perunggu bersama.
3) Pesilat hanya akan menampilkan maksimal 2 (dua) kali penampilan.
Dengan rincian 1 (satu) kali main pagi hari dan 1 (satu) kali siang hari –
jika pesilat lolos ke babak berikutnya dalam satu hari. Jika pesilat melaju
ke babak berikutnya, maka pesilat tersebut akan tampil keesokan harinya.
4) Pesilat yang tidak hadir pada saat dipanggil (tiga kali panggilan) sesuai
dengan jadwal yang sudah diberikan ke masing-masing kontingen akan di
DISKUALIFIKASI.
5) Pada kategori solo kreatif akan menggunakan sistem Pool.
6) Dibagi menjadi 3 pool (A, B, C), pada pool A dan B akan diambil 3

51

penampilan terbaik.
7) Pool C dengan jumlah peserta lebih banyak akan diambil 4 penampilan
terbaik untuk memenuhi 10 peserta terbaik.

e. Panel Juri
1) Untuk semua pertandingan resmi yang didukung PB IPSI, panel Juri akan
ditentukan melalui pemilihan acak oleh program komputer.
2) Untuk penugasan Juri, Dewan Juri akan membantu tim sistem penilaian
digital dengan memberikan daftar berisi Juri yang ada per gelanggang.
3) Untuk pengundian Juri, tim digital scoring akan memasukan daftar di
sistem dan 10 (sepuluh) juri akan dipilih secara acak sebagai Juri untuk
setiap pertandingan.
4) Jika jumlah Juri terbatas (kurang dari 10 Juri) maka akan disesuaikan
jumlah Juri yang tersedia untuk menilai.
5) Selain sistem penilaian digital, pada kategori tunggal wajib, ketua
pertandingan akan mencatat waktu penampilan. Sementara pencatat waktu
akan fokus pada pemukulan gong untuk menandai dimulainya penampilan
sampai waktu 3 menit gong akan dipukul kembali, walaupun pesilat tampil
kurang atau lebih dari 3 menit.
6) Waktu penampilan pesilat ditentukan oleh waktu yang dipegang pada
ketua pertandingan, sesuai dengan akhir geraknya pesilat.

Catatan :
1) Semua Juri akan memasuki gelanggang dari sisi kanan ketua
Pertandingan, Juri akan melapor kepada ketua bahwa mereka siap
menjalankan tugasnya sebelum menuju ke area tempat duduk yang sudah
ditentukan.
2) Semua Juri akan duduk dengan jarak 1 (satu) meter antara satu juri dengan
juri yang lainnya saat bertugas.
3) Setelah selesai Juri akan keluar dari sisi ketua pertandingan.

f. Kriteria Penilaian

52


TUNGGAL WAJIB
1) Tunggal Wajib adalah penampilan jurus selama 3 menit yang dilakukan
oleh seorang pesilat dengan menampilkan gerakan-gerakan tunggal baku.
2) Tunggal Wajib adalah penampilan menurut gerak yang berurutan.
3) Toleransi waktu kurang lebih 5 detik, dari penampilan 3 menit.
4) Jika batas waktu toleransi melebihi batas, maka akan dikenakan sanksi
yang sesuai.
5) Pesilat harus melakukan gerak pertama dari titik awal dan berakhir
gerakan pada titik yang sama.
6) Nilai akan dikurangi apabila ada gerakan tambahan pada akhir gerak.
7) Pesilat boleh menahan gerakan maksimum 5 detik untuk setiap gerakan.
Apabila lebih dari 5 detik akan dikenakan hukuman pengurangan nilai 0,5.
Dewan Juri yang akan melakukan pengamatan.
8) Jika pesilat gagal melanjutkan penampilannya karena alasan apapun, ketua
pertandingan akan menyatakan pesilat tersebut didiskualifikasi.
9) Diperbolehkan mengeluarkan suara, tetapi pelatih tidak boleh memberikan
panduan atau perintah dengan suara keras.
10) Tahapan pertandingan menggunakan sistim gugur.
Catatan :
1) Pesilat tidak diperbolehkan berjarak lebih dari 1 (satu) meter dari titik
akhir.
2) Pengurangan nilai 0,01 akan dikenakan apabila gerakan akhir pesilat
berjarak lebih dari 1 (satu) meter dari titik awal dan membuat gerakan
tambahan sebelumnya.
Penilaian Tunggal Wajib
Dalam menilai penampilan seorang pesilat, Juri akan mengevaluasi
penampilan berdasarkan kemantapan gerak, sedangkan Dewan Juri akan
mengawasi hukuman untuk kesalahan gerak.
Nilai kemantapan terdiri atas :
1) Gerakan

53

2) Irama gerak
3) Penjiwaan gerakan
4) Tenaga dan stamina
Penampilan dievaluasi dari pemukulan gong pertama sampai akhir gerakan.
SOLO KREATIF
1) Solo kreatif adalah penampilan koreografi berdurasi 1(satu) sampai 3
(tiga) menit yang dibawakan oleh satu orang pesilat.
2) Penampilan harus disertai dengan senjata nusantara.
3) Senjata bilahnya harus tumpul, runcingnya tidak tajam dan sesuai dengan
ukurannya.
4) Iringan musik dengan menggunakan MP3.

Penilaian Solo Kreatif
Dalam penilaian penampilan peserta, Juri akan mengevaluasi penampilan
berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1) Teknik serang bela, terdiri atas :
a) Kualitas teknik
b) Kekayaan teknik
c) Ketrampilan dan kreatifitas
d) Logika
2) Kemantapan, terdiri atas :
a) Keserasian
b) Ketrampilan penggunaan senjata
c) Tenaga dan stamina
3) Penjiwaan yang tediri dari ekspresi gerakan
Penampilannya dnilai dari pukulan gong pertama hingga gerakan terakhir
seperti yang tertera pada sinopsis. Pelatih harus menyerahkan formulir
sinopsis sebelum acara dimulai.
g. Senjata
Sejata yang digunakan boleh menggunakan golok dan toya yang ukurannya
disesuaikan untuk kategori Tunggal Wajib.
Selain senjata golok dan toya ada Senjata Tambahan Nusantara untuk kategori

54

Solo Kreatif yaitu :

55

56

h. Pelatih
1) Pelatih selama pertandingan harus mengenakan seragam Pencak Silat
hitam standar tanpa garis, pipa atau sulaman pribadi selain yang diizinkan
secara khusus oleh IPSI. Kelonggaran panjang seragam sampai dengan
pergelangan tangan dan mata kaki adalah ± 2cm.
2) Logo IPSI di dada kanan, dan Federasi Nasional di dada kiri. Logo tidak
boleh melebihi diameter 10 cm.
3) Untuk logo sponsor akan ditempatkan di lengan kanan, dimana ukuran logo
sponsor tidak boleh melebihi ukuran badge IPSI. Logo tidak boleh
melebihi diameter 10 cm.
4) Lambang provinsi atau bendera provinsi akan dikenakan di lengan kiri
seragam.
5) Nama provinsi bisa berada di bagian punggung baju dengan ukuran tidak
melebihi panjang 35 cm, dan lebar 25 cm. Tidak ada ketentuan untuk warna
dan bentuk huruf.
6) Pelatih wanita yang mengenakan hijab (jilbab) hanya boleh mengenakan
hijab berwarna hitam.

i. Pemeriksaan Kesehatan
1) Seluruh peserta wajib mendapat surat keterangan sehat dari dokter provinsi
masing- masing .
2) Melampirkan Kartu BPJS ketenagakerjaan.

j. Sistem Pertandingan
1) Kategori Tunggal menggunakan sisitem gugur dan dibagi menjadi 2 grup
(Merah dan Putih). Setiap grup berhak mendapatkan medali emas, perak
dan perunggu.
2) Kategori solo kreatif menggunakan sistem pool (A, B, C), juara pool akan
menuju babak final. Juara di babak final berhak mendapat medali emas,
perak dan perunggu.

57

k. Medali yang Diperebutkan
No. Kategori EMAS PERAK PERUNGGU TOTAL
1 Jurus tunggal wajib grup merah putra 1 1 2 4
2 Jurus tunggal wajib grup merah putri 1 1 2 4
3 Jurus tunggal wajib grup putih putra 1 1 2 4
4 Jurus tunggal wajib grup putih putri 1 1 2 4
5 Solo kreatif putra 1 1 1 3
6 Solo kreatif putri 1 1 1 3
Total Medali 6 6 10 22


l. Delegasi Teknik Dan Dewan Hakim
1) Demi membantu kelancaran pelaksanaan pertandingan akan ditetapkan
satu orang Delegasi Teknik (Technical Delegate) yang ditunjuk oleh PB
IPSI.
2) Dalam melaksanakan tugasnya, Delegasi Teknik akan dibantu oleh 2
(dua) orang Dewan Hakim yang ditunjuk oleh PB IPSI.

m. Penjurian
1) Penjurian dalam pertandingan pencak silat O2SN tingkat SMA/MA tahun
2024 akan dilaksanakan oleh Wasit-Juri yang telah mempunyai sertifikat
Wasit-Juri Pencak Silat minimal dengan Kualifikasi Tingkat Nasional
Kelas III dari masing-masing daerah dan dibantu oleh Wasit-Juri daerah
yang ditunjuk sebagai provinsi penyelenggara.
2) Penentuan personalia Delegasi Teknik, Dewan Hakim, Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri ditetapkan dan disahkan
oleh PB IPSI dengan Surat Keputusan.

n. Perlengkapan Pertandingan
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh panitia pelaksana terdiri
atas:
1) Gelanggang pertandingan/matras (standar IPSI)
Matras Bidang gelanggang berbentuk segi empat bujur sangkar dengan
ukuran 10 m x 10 m, berwarna hijau.
2) Sistem penilaian digital (standar IPSI)

58

3) Perlengkapan lainnya sebagai berikut:
a) Meja dan kursi pertandingan;
b) Meja dan kursi Wasit Juri;
c) Formulir pertandingan dan alat tulis menulis;
d) Jam pertandingan, gong (alat lainnya yang sejenis) dan bel;
e) Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak;
f) Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan
isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang
berlangsung;
g) Papan informasi catatan waktu peragaan pesilat kategori Tunggal;
h) Tempat senjata;
i) Perlengkapan pengeras suara (sound system);
j) Alat perekam suara/gambar, operator dan perlengkapannya (alat ini
tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan
kemenangan);
k) Perlengkapan lain yang diperlukan.

o. Tempat Pertandingan
Pertandingan Pencak Silat dilaksanakan di gedung olahraga yang dapat
menampung 2 gelanggang pertandingan/matras pertandingan (minimal lantai
gedung berukuran 20 m x 50 m), dan terdapat tempat untuk
penonton/supporter. Dapat dilakukan juga di hotel tempat menginap atlet
yang mempunyai ruang pertemuan yang besar dengan ketinggian atap > 3
meter.

p. Jadwal Pertandingan
Ditentukan atau dibagikan pada saat Technical Meeting.
3. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
kemudian secara musyawarah pada technical meeting dan apabila ada keraguan
lebih baik ditentukan sebelum pertandingan dimulai dengan harapan kerja sama
agar pertandingan Pencak Silat pada O2SN Tahun 2024 terlaksana dengan lancar.

59

F. KARATE
1. KETENTUAN UMUM
a. Pertandingan
Waktu dan tempat pertandingan akan ditentukan kemudian.
b. Pertemuan Teknik (technical meeting)
Waktu dan tempat pertemuan teknik akan ditentukan kemudian. Pertemuan
Teknik wajib dihadiri oleh perwakilan kontingen, hanya akan membahas teknis
dan skema pertandingan.

c. Nomor yang Dipertandingkan dan Jumlah Peserta
No Tingkat Peserta Kelas Keterangan

1

Kabupaten/Kota

2 putra dan
2 putri per
kecamatan


Kata Perorangan Putra
Kata Perorangan Putri
Kumite Perorangan Putra
Kumite Perorangan Putri



Pool A -61 ; Pool B +61 kg
Pool A -53 ; Pool B +53 kg

2

Provinsi

2 putra dan
2 putri per
kabupaten/kota


Kata Perorangan Putra
Kata Perorangan Putri
Kumite Perorangan Putra
Kumite Perorangan Putri



Pool A -61 ; Pool B +61 kg
Pool A -53 ; Pool B +53 kg

3

Nasional

1 putra dan
1 putri per
provinsi


Kata Perorangan Putra
Kata Perorangan Putri
Kumite Perorangan Putra -61 kg
Kumite Perorangan Putra +61 kg
Kumite Perorangan Putri -53 kg
Kumite Perorangan Putri +53 kg





2. KETENTUAN KHUSUS
a. Peserta
1) Peserta wajib memenuhi persyaratan keabsahan yang tertera pada Bab III
Buku Pedoman O2SN Tahun 2024.
2) Peserta telah lolos seleksi secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota
dan tingkat provinsi.
3) Bagi peserta yang tidak membawa/memenuhi persyaratan tidak
diperkenankan mengikuti pertandingan.
4) Keabsahan peserta disahkan oleh tim keabsahan yang dibentuk panitia
pada waktu yang ditentukan.

60

5) Peserta diperbolehkan mengikuti maksimal 2 kelas pertandingan yaitu
Kelas Kata Perorangan dan/atau Kumite Perorangan.
6) Peserta hanya boleh mengikuti Kelas Pertandingan sesuai dengan
kelas yang telah didaftarkan.
7) Peserta bukan merupakan juara (juara I, II, dan III bersama, baik
perorangan maupun beregu) pada semua nomor pertandingan di:
a) Kejuaraan Karate Internasional SEAKF (Asia Tenggara), AKF (Asia)
dan WKF (Dunia) yang terakhir.
b) Kejuaraan Nasional Karate PB FORKI yang terakhir.

b. Sistem Pertandingan
1) Sistem kompetisi
a) Tingkat kabupaten/kota/provinsi menggunakan sistem gugur.
b) Tingkat nasional menggunakan sistem referchange (babak
Kesempatan Kembali untuk Juara 3)
2) Ketentuan seleksi
a) Tingkat kabupaten/kota
(1) Pool A untuk peserta putra dengan berat badan -61 kg dan pool B
untuk peserta putra dengan berat badan +61 kg.
(2) Pool A untuk peserta putri dengan berat badan -53 kg dan pool B
untuk peserta putri dengan berat badan +53 kg.
(3) Juara pool A dan pool B akan dipertandingkan pada babak Final
dan menghasilkan Juara Kumite Putra dan Putri.
(4) Peserta yang kalah di pada perebutan Juara Pool A dan Pool B
menjadi Juara 3 pada kelas Kumite perorangan putra dan putri,
sehingga terdapat 2 peserta yang menjadi Juara 3 (tiga bersama).
(5) Juara pool dan pool B dipertandingkan pada babak final Kumite
Perorangan Putra dan Putri, pemenangnya menjadi Juara Kumite
Putra dan Putri sedangkan yang kalah merupakan Juara 2
(dua)/runner up Kumite Perorangan Putra dan Putri.
(6) Peserta yang lolos dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi
adalah :
(a) Juara Kata Perorangan Putra

61

(b) Juara Kata Perorangan Putra
(c) Juara Kumite Perorangan Putra
(d) Juara Kumite Perorangan Putri
Total maksimal peserta dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi
adalah 4 (empat) orang, terdiri atas 2 (dua) putra dan 2 (dua) putri.

b) Tingkat Provinsi
(1) Sistem Pertandingan Kumite sama dengan seleksi di tingkat
Kabupaten/Kota, lihat point ‘a)’ di atas.
(2) Juara Kata Perorangan Putra/Putri dan Juara Kumite Perorangan
Putra/Putri dihitung skor Juara Kelas dengan rincian sebagai
berikut:
(a) Juara 1 Kelas KATA dan KUMITE memiliki POIN 10
(b) Juara 2 Kelas KATA dan KUMITE memiliki POIN 4
(c) Juara 3 Kelas KATA dan KUMITE memiliki POIN 2
(3) Peserta yang memiliki akumulasi POIN tertinggi dari 2 kelas
Putra/Putri yang dipertandingkan (poin KATA dan poin
KUMITE dijumlahkan) yang berhak lolos ke Tingkat
Nasional.
(4) Jika terdapat nilai yang sama, maka dapat diputuskan dengan
mengadakan PERTANDINGAN TERAKHIR (FINAL)
melalui undian (KOIN) untuk menentukan Kelas Pertandingan
terakhir, Kata atau Kumite.

c) Tingkat Nasional
Kompetisi tingkat nasional diikuti oleh 2 (dua) orang peserta dari
setiap provinsi yang merupakan peringkat I dari akumulasi poin
hasil seleksi di tingkat provinsi, yaitu :
(1) 1 (satu) orang peserta putra untuk nomor:
(a) KATA perorangan dan/atau
(b) KUMITE perorangan kelas -61 kg atau +61 kg
(2) 1 (satu) orang peserta putri untuk nomor:
(a) KATA perorangan dan/atau

62

(b) KUMITE perorangan kelas -53 kg atau +53 kg

c. Perangkat Pertandingan
1) Dewan Wasit dan Wasit
Dewan wasit dan wasit yang bertugas pada O2SN Tahun 2024 ditentukan
oleh panitia O2SN dengan berkoordinasi pada setiap tingkatan seleksi
berdasarkan Rekomendasi Pengcab/Pengprov/PB FORKI.

2) Technical Delegate
Technical Delegate membantu panitia pelaksana dalam menyelesaikan
berbagai persoalan teknis selama berlangsungnya pertandingan. Technical
Delegate dari FORKI (satu) orang yang ditetapkan oleh panitia O2SN.

3) Dewan Hakim
a) Dewan Hakim menyelesaikan masalah non-teknis, serta memeriksa
dan memberikan putusan dalam setiap perselisihan.
b) Dewan Hakim ditunjuk oleh PB FORKI melalui Surat Tugas dari PB
FORKI.

d. Tata tertib di Lapangan
Tim yang bertanding dilarang untuk:
1) Berada di arena pertandingan, kecuali saat pembukaan/penutupan dan
bertanding.
2) Bertindak tidak sopan selama pelaksanaan O2SN cabang olahraga karate.
3) Melempar benda ke arena pertandingan.
4) Setiap pelanggaran akan dihukum sesuai dengan Peraturan Pertandingan
(WKF Rule) terbaru.

e. Protes
1) Tidak seorang pun boleh memprotes Keputusan kepada anggota Panel
Wasit.
2) Jika prosedur Wasit tampaknya bertentangan dengan peraturan,
perwakilan Pelatih/Provinsi resmi adalah satu-satunya yang diperbolehkan

63

untuk melakukan protes.
3) Protes akan berbentuk laporan tertulis yang disampaikan segera setelah
pertunjukan di mana protes itu dibuat. Pengecualian satu-satunya adalah
ketika protes menyangkut kesalahan administrasi.
4) Setiap protes terkait dengan penerapan aturan tidak boleh menghambat
jalannya kompetisi dan protes harus diumumkan oleh perwakilan
Pelatih/Provinsi segera setelah penampilan berakhir.
5) Perwakilan Pelatih/Provinsi akan meminta formulir protes resmi dari
Manajer Tatami dan diharapkan untuk melengkapi, menandatangani, dan
mengirimkannya ke Manajer Tatami dengan biaya yang disepakati dalam
waktu maksimal 5 menit setelah memberitahukan niatnya untuk
memprotes.
6) Perwakilan Pelatih/Provinsi yang tidak menyampaikan protes tepat waktu
dapat menyebabkan protes tersebut ditolak, menurut pendapat Juri
Banding, tidak memiliki alasan yang masuk akal dan menghambat lanjutan
kompetisi.
7) Protes juga dapat langsung diputuskan dan diumumkan kepada Juri
Banding oleh Ketua Wasit acara tersebut, dalam hal ini tidak ada
pembayaran biaya protes yang berlaku.
8) Jika terjadi kesalahan administratif selama pertandingan berlangsung,
Pelatih dapat langsung memberi tahu Manajer Tatami. Pada gilirannya,
Manajer Tatami akan memberi tahu Ketua Wasit/Juri.
9) Protes harus menyebutkan nama dan provinsi peserta, Juri yang
memimpin, dan rincian yang tepat dari apa yang diprotes. Tidak ada klaim
umum tentang standar keseluruhan yang akan diterima sebagai protes yang
sah. Beban pembuktian keabsahan protes berada pada pihak pengadu.
Protes harus diserahkan kepada perwakilan Juri Banding oleh Manajer
Tatami. Pada waktunya Juri akan meninjau keadaan yang mengarah pada
keputusan yang diprotes.
10) Tim yang mengajukan Protes harus menyetor Biaya Protes sebesar Rp.
2.500.000,_ (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ini, bersama
dengan protes harus diajukan kepada Manajer Tatami yang akan
menyerahkannya kepada perwakilan Juri Banding. Apabila Protes

64

diterima maka biaya Protes akan dikembalikan, sebaliknya apabila Protes
ditolak, maka biaya Protes akan diberikan kepada PB FORKI.
11) Keputusan Juri Banding bersifat final dan hanya dapat dibatalkan oleh
keputusan PB FORKI.
12) Jika protes melibatkan peserta dalam kategori yang sedang berlangsung,
maka babak selanjutnya yang bisa melibatkan atlet harus ditunda sampai
banding diputuskan.

f. Perlengkapan Pertandingan








1) Area Pertandingan Kumite
a) Area pertandingan harus rata dan tidak berbahaya.
b) Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar
WKF, dengan sisi-sisi sepanjang delapan meter (diukur dari luar)
dengan tambahan dua meter pada semua sisi-sisi sebagai area aman,
dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi
serta area aman.
c) Garis posisi Wasit adalah berjarak 2 meter dari garis tengah (titik
tengah) dengan panjang garis 0,5 meter.
d) Dua garis paralel masing-masing sepanjang 1 meter dibuat dengan
jarak 1,5 meter dari titik tengah area pertandingan dan berada 90
derajat dengan garis Wasit, untuk posisi kompetitor (AKA dan AO).
e) Para juri akan ditempatkan pada keempat sudut pada area aman, Wasit
dapat bergerak ke seluruh area Tatami termasuk pada area aman

65

tempat para juri duduk, masing-masing juri akan dilengkapi dengan
bendera merah dan biru.
f) Pengawas Pertandingan/Match Supervisor/Kansa akan duduk di luar
area aman, di belakang kiri atau kanan Wasit dan akan dilengkapi
dengan sebuah bendera merah atau alat penanda serta sebuah peluit.
g) Pengawas Nilai duduk di meja administrasi pertandingan, di antara
Pencatat Nilai dan Pencatat Waktu.
h) Ofisial/Pelatih duduk di luar area aman dan menghadap ke arah meja
administrasi pertandingan. Jika Tatami berupa panggung para ofisial
duduk di luar panggung.
i) Garis batas harus dibuat berjarak satu meter dari tempat beristirahat di
dalam area pertandingan dengan warna berbeda dari keseluruhan area
pertandingan.














2) Area Pertandingan Kata
a) Area pertandingan harus datar dan bebas dari bahaya.
b) Area pertandingan harus mempunyai ukuran efisien, sehingga tidak
mengganggu penampilan KATA.

66














g. Seragam Pertandingan
1) Peserta
Peserta wajib mengenakan karate-gi berwarna putih yang tidak bercorak,
kecuali lambang Provinsi yang dipasang pada dada kiri karate-gi dengan
ukuran keseluruhan berkisar antara 12 cm x 8 cm. Satu Peserta harus
mengenakan sebuah sabuk berwarna merah tanda di bahu berwarna
merah dan satunya lainnya mengenakan sabuk berwarna biru tanda di
bahu berwarna biru.












2) Karate-gi bagian atas, ketika diikat di seputar pinggang dengan sabuk
harus memiliki panjang minimum yang menutupi pinggul, tapi tidak boleh

67

melebihi dari ¾ panjang paha. Untuk wanita, kaos putih polos boleh
dikenakan di dalam karate-gi.
3) Panjang maksimal lengan karategi tidak boleh melebihi/melewati lekukan
pergelangan tangan dan tidak boleh lebih pendek daripada setengah dari
lengan (siku), lengan karategi tidak diperkenankan untuk digulung.
4) Celana harus cukup panjang untuk menutupi sekurang-kurangnya dua
pertiga dari tulang kering dan tidak boleh mencapai di bawah tulang mata
kaki dan tidak boleh digulung.
5) Peserta harus menjaga rambutnya agar tetap rapi dan dipangkas sampai
batas yang tidak menganggu penglihatan dan sasaran. Hachimaki (ikat
kepala ) tidak diizinkan. Jika Wasit menganggap rambut Peserta terlalu
panjang dan/atau tidak rapi, maka, Wasit dapat mengeluarkan Peserta dari
lapangan/area pertandingan. Jenis asesoris rambut berikut tidak diizinkan
: misalnya jepitan rambut dari logam, pita, manik-manik dan hiasan lain
adalah dilarang, sementara,
6) Peserta putri diperbolehkan mengenakan scarf penutup kepala (jilbab)
berwarna hitam polos yang menutupi rambutnya namun tidak boleh
menutupi bagian depan lehernya. Sebagaimana Atlet di bawah ini.






7) Peserta harus berkuku pendek dan tidak diizinkan mengenakan objek-
objek logam atau yang lainnya dapat melukai lawan mereka. Penggunaan
kawat gigi harus disetujui terlebih dahulu oleh Wasit dan Dokter resmi,
jika memaksakan diri, maka, tiap luka/kecelakaan merupakan tanggung-
jawab penuh dari Peserta.

68


8) Berikut ini perlengkapan pelindung yang diwajibkan :
(a) Pelindung tangan (Hand-Protector), satu Peserta mengunakan
warna merah dan yang lainnya menggunakan warna biru.



(b) Pelindung gusi (Gum-Shield).




(c) Pelindung badan (Body Protector)



(d) Pelindung tulang kering (Shin-pad Protector) dan Pelindung kaki
(Leg-Protector) , satu Peserta mengunakan warna merah dan yang
lainnya menggunakan warna biru.








(e) Pelindung dada karateka Putri

69



(f) Kacamata tidak diizinkan. Lensa kontak lunak (soft contact lenses)
dapat dikenakan dengan risiko ditanggung sendiri oleh Peserta.

h. PELATIH
1) Saat mendampingi peserta pada babak penyisihan, pelatih diwajibkan
mengenakan pakaian olahraga (training suite) resmi dari kontingennya
dan menunjukkan ID Card resmi.
2) Saat mendampingi peserta pada babak perebutan medali, pelatih
diwajibkan mengenakan setelan jas warna gelap (biru tua/hitam).

3. DAFTAR KATA YANG BISA DIMAINKAN

70

4. MEDALI YANG DIPEREBUTKAN

Nomor Pertandingan Emas Perak Perunggu Total
Kabupaten/Kota dan Provinsi
1. Kata Perorangan Putra 1 1 2 4
2. Kata Perorangan Putri 1 1 2 4
3. Kumite Perorangan Putra 1 1 2 4
4. Kumite Perorangan Putri 1 1 2 4
Total Medali 4 4 8 16

Tingkat Nasional
1. Kata Perorangan Putra 1 1 2 4
2. Kata Perorangan Putri 1 1 2 4
3. Kumite Perorangan Putra -61 kg 1 1 2 4
4. Kumite Perorangan Putra +61 kg 1 1 2 4
5. Kumite Perorangan Putri -53 kg 1 1 2 4
6. Kumite Perorangan Putri +53 kg 1 1 2 4
Total Medali 6 6 12 24


5. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
kemudian secara musyawarah pada technical meeting dan apabila ada keraguan
lebih baik ditentukan sebelum pertandingan dimulai dengan harapan kerja sama
agar pertandingan Karate pada O2SN Tahun 2024 terlaksana dengan lancar.

1