SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENETAPAN KEDARUPGTAN KESEHATAN MASYARAKAT
coRoNA
yIRUS
DISEASE 2Ot9 (COVID- 19)
DENGAN RAI{MAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDO}IESIA,
Menimbang
Mengingat
a
b
1
2
bahwa p*nyebaran Corona Virus Disease 2019
(COWD-L9) yang bersifat luar biasa dengarr ditandai
jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah
meningkat dan meluas lintas u,ilayah dan lintas negara
dirn berdampak pada aspek politik, ekonotni, sosial,
budaya, pertahanan dan kearnanan, serta kesejahteraaa
masyarakat di Indonesia:
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Presiden tentang Penetapan Kcdaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona l'irus Disease 2019 (COVID-|9),
Pasal 4 ayat (1) Uudang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia'lhhun i945;
Undang-Undang Nomor e Tahun 2018 tentang
Kekaratrtinaan KesehetLan (i.r:mbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2OI8 N.umor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236\;
SK No 031003 A
MEIvIIITUfIKAN

Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-2
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS
DTSEASE 20 1 9 (COWD-I 9).
Menetapkan CororLu llirus Disease 2O19 PAVID-I9/ sebagai
jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
I\{enetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corana
Vi;us Disease 2019 (ColryD-lg) di lndonesia yang '^ajib
.lilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan kctcntua.r
peiaturan perundang-undanga.n,
Keputusan ['residen ini mulai berlak.r pada tanggal
ditctapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
PRESIDEN REPUBLTK II,IDONESIA,
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIA'T NEGAPA
LIK INDONESIA
m dan Perundartg undangan,
trc
SK No 031030 A
anna Djaman