56 Malida Nurul Hidayah. Jurnal Promkes Vol. 7 No. 1 (2019) 57–67
doi: 10.20473/jpk.V7.I1.2019.57–67
Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
EVALUASI DAN ANALISIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH MASYARAKAT
KELURAHAN DI WILAYAH PUSKESMAS X SURABAYA
VILLAGE COMMUNITY DELIBERATION EVALUATION AND ANALYSIS IN X
PUBLIC HEALTH CENTER
Malida Nurul Hidayah
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
E-mail: [email protected]
ABSTRACT
Background: Ministry of Health Republic of Indonesia create a vision in health development
that is “Independent and Justice of Healthy Community”. The embodiment of the mission
statement is poured in the form of a strategic programs which is District Alert programs
through Village Community Deliberation and Community Self Survey. Purpose: The purpose
of this study is to evaluate the implementation of Village Community Deliberation I and II
of 2017 year in X Community Health Center. Methods: This type of research is descriptive
observational. Data collection techniques used through interviews and secondary data
collection. Methods of data analysis are done by doing a comparison between the data
already obtained with the theory and guidelines in the implementation of research
materials. This study lasted on February 26, 2018 - March 4, 2018. Results: Terms of
implementers are still not in accordance with existing provisions, while for SMD executor
already corresponding. In the aspect of the implementation of MMK and SMD is in accordance
with the intended purpose as well as the results or output expected at the all stage.
Conclusion: The stages of activities have held with appropriate the standards of existing
regulations in Village Community Deliberation and Community Self Survey.
Keywords: Village Community Deliberation, Community Self Survey, evaluation, district,
alert
ABSTRAK
Latar Belakang: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadikan visi dalam
pembangunan kesehatan yaitu “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”. Perwujudan
pernyataan misi tersebut dituangkan dalam bentuk sebuah upaya strategis yakni melalui
program Kelurahan siaga aktif melalui musyawarah masyarakat kelurahan dan survey mawas
diri. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah melakukan evaluasi dan analisis pelaksanaan
Musyawarah masyarakat kelurahan I dan II tahun 2017 di wilayah kerja Puskesmas X. Metode:
Jenis penelitian ini adalah observasional Deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
melalui wawancara dan pengumpulan data sekunder. Metode analisis data dilakukan dengan
cara melakukan perbandingan antara data yang sudah didapat dengan teori maupun pedoman
dalam pelaksanaan materi penelitian. Penelitian ini berlangsung selama satu minggu pada
26 Februari 2018 – 4 Maret 2018. Hasil: Pelaksanaan musyawarah masyarakat kelurahan dan
Survei mawas diri di wilayah Puskesmas X dari segi pelaksana belum sesuai dengan ketentuan
yang ada, sedangkan untuk SMD pelaksana-nya sudah sesuai. Pada aspek pelaksanaan
Musyawarah Masyarakat Kelurahan dan Survei Mawas Diri sudah sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan begitu pula dengan hasil atau keluaran yang diharapkan pada tahapan MMK I,
SMD, dan MMK II. Kesimpulan: Tahapan kegiatan dalam kelurahan siaga meliputi musyawarah
masyarakat kelurahan I dan II telah dilaksanakan dengan sesuai standar, dan pelaksanaan SMD
juga dikatakan telah memenuhi standar dari peraturan yang ada.
Kata Kunci: Musyawarah Masyarakat Kelurahan, Survei Mawas Diri, evaluasi, kelurahan, siaga

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
57Malida Nurul Hidayah, Evaluasi dan Analisis Pelaksanaan Musyawarah…
PENDAHULUAN
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2007 tentang pembangunan
Jangka Panjang Nasional untuk tahun 2005-
2025 menyatakan bahwa visi pembangunan
nasional adalah “Indonesia yang mandiri,
maju, adil, dan makmur”. Untuk mencapai
visi tersebut, pembangunan jangka
panjang diutamakan menuju delapan arah
pembangunan. Delapan arah pembangunan
ini salah satunya diupayakan dalam
meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia
(IPM). Komponen dalam pembangunan
manusia yang dimaksud mencakup
berbagai aspek yakni derajat kesehatan,
tingkat pendidikan, dan pertumbuhan
ekonomi, sehingga dalam visi dari masing-
masing aspek tersebut tidak lepas dari
upaya untuk menjadikan masyarakat
Indonesia dapat lebih mandiri. Salah satu
bentuk kemandirian masyarakat adalah
membangun derajat kesehatan masyarakat
Indonesia.
Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia menjadikan visi dalam
pembangunan kesehatan yaitu “Masyarakat
Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”. Visi
tersebut dijabarkan dalam empat misi
utama perwujudan pembangunan kesehatan
di Indonesia. Misi pertama menyatakan
bahwa peningkatan derajat kesehatan
dilaksanakan melalui pemberdayaan
masyarakat, swasta, serta masyarakat
madani baik untuk tingkat nasional hingga
global. Perwujudan pernyataan misi
tersebut dituangkan dalam bentuk sebuah
upaya strategis yakni melalui program desa
siaga aktif yang dilaksanakan di seluruh
wilayah Indonesia. Program strategis
ini pertama kali dikembangkan dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/
Menkes/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.
Pada dasarnya upaya memandirikan
masyarakat dalam aspek kesehatan telah
gencar dilakukan pemerintah sejak tahun
1970-1980an. Pada dasawarsa tersebut
pemerintah mampu menghimpun peran
aktif masyarakat di bidang kesehatan yang
diwujudkan dalam gerakan Pembangunan
Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD).
Pelaksanaan PKMD tersebut membutuhkan
kerjasama dengan berbagai sektor terkait,
diantaranya sektor pemerintahan, swasta,
lembaga masyarakat serta pemangku
dan pengambil keputusan maupun
masyarakat desa itu sendiri. Program
peningkatan kemandirian masyarakat
tersebut terus mengalami perkembangan
hingga dicanangkanlah program desa
siaga aktif. Program desa siaga aktif
dalam perkembangannya terus mengalami
penyesuaian, dimana sebagian besar desa
saat ini telah menjadi kelurahan, maka
untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
ditegaskan bahwa desa siaga aktif juga
merupakan kelurahan siaga aktif.
Defi nisi kelurahan siaga aktif dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/
Menkes/SK/VIII/2006 adalah program yang
dilaksanakan dengan konsep pendekatan
kebersamaan. Hal tersebut sebagai usaha
dalam menyelenggarakan pencapaian
peningkatan derajat kesehatan bagi seluruh
penduduk dengan mengembangkan sebuah
program masyarakat yang mandiri atau
siaga di tingkat kelurahan.
Peraturan terbaru yang dijadikan
sebagai acuan utama dalam pelaksanaan
program ini adalah pedoman pelaksanaan
kelurahan siaga yang diatur melalui
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1529/MENKES/SK/X/2010.
Kelurahan siaga dalam hal ini mencakup
berbagai program strategis yang tercantum
dalam pedoman. Terdapat 3 komponen
penting yang menjadi patokan pelaksanaan
kelurahan siaga aktif adalah 1) pelayanan
kesehatan dasar, 2) pemberdayaan
masyarakat melalui pengembangan Upaya
Kesehatan Bersumber daya Masyarakat
(UKBM) dan mendorong upaya surveilans
berbasis masyarakat, kedaruratan
kesehatan dan penanggulangan bencana
dan penyehatan lingkungan, 3) Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pelayanan kesehatan dasar dalam
kelurahan siaga aktif digalakkan melalui
UKBM serta partisipasi aktif dari kader
yang pada umumnya dibina dibawah
naungan kelurahan dengan bantuan pihak
puskesmas. Pelaksanaan UKBM ini didukung
oleh sarana kesehatan yang ada, seperti
puskesmas dan rumah sakit. Pemberdayaan
masyarakat menjadi dasar pendekatan
utama dalam pelaksanaan kelurahan siaga
aktif. Aspek utama dalam pemberdayaan
masyarakat adalah keterlibatan masyarakat
secara langsung pada semua tahapan
pelaksanaan program. Hal tersebut dapat
terlihat dari peran aktif kader dalam upaya

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
58Jurnal Promkes Vol. 7 No. 1 (2019) 57–67. doi: 10.20473/jpk.V7.I1.2019.57–67
membantu kegiatan surveilans kesehatan
yang berbasis masyarakat.
Kedaruratan kesehatan dan
penanggulangan bencana merupakan
upaya-upaya dalam menanggulangi bencana
dengan mengacu pada pedoman teknis
dari instansi kesehatan yang ada. Upaya
penyehatan lingkungan mencakup upaya
masyarakat dalam memelihara kondisi
lingkungan kelurahan agar lingkungan
sehat dan tidak menjadi sarang penyakit
yang menimbulkan masalah kesehatan.
Penerapan PHBS juga merupakan upaya
penyehatan lingkungan yang dapat
dilakukan di tingkat rumah tangga, institusi
pendidikan, tempat umum, tempat kerja
serta berbagai sarana lain terutama sarana
kesehatan.
Komponen utama dari penyelenggaraan
kelurahan siaga sesuai dengan konsep
pemberdayaan, yaitu partisipasi aktif
masyarakat sebagai penyelenggara utama.
Instansi terkait dilibatkan dari berbagai
tingkatan mulai dari tingkat pusat yaitu
kementrian kesehatan hingga tingkat
yang paling kecil yaitu desa/kelurahan.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan
kelurahan siaga, yaitu Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/
MENKES/SK/X/2010 pada Bab IV poin E,
susunan peran pelaksanaan kelurahan
siaga diketuai oleh lurah, dengan anggota
unsur kelembagaan masyarakat tingkat
kelurahan meliputi unsur lembaga agama,
pendidikan, penggerak PKK, serta kader
kesehatan dengan dibantu puskesmas
sebagai pembina.
Komponen yang telah dijabarkan
sebelumnya menjadi dasar tujuan
pelaksanaan kelurahan siaga aktif yang
dituangkan ke dalam berbagai tahap
pelaksanaan. Tahapan pelaksanaan tersebut
meliputi 1) pengenalan kondisi lingkungan
kelurahan, 2) identifikasi masalah
kesehatan dan PHBS, 3) musyawarah
kelurahan, 4) perencanaan partisipatif,
serta 5) pelaksanaan kegiatan. Tahap
ketiga, yakni musyawarah kelurahan, dalam
realita pelaksanaannya terbagi menjadi
dua bagian, yakni musyawarah masyarakat
kelurahan I (MMK) I dan musyawarah
masyarakat kelurahan (MMK) II. MMK ini
dapat dikatakan sebagai komponen utama
dalam pelaksanaan kelurahan siaga, karena
mencakup tindakan pertama dalam tahapan
kelurahan siaga yaitu persiapan petugas
dan persiapan lapangan.
Pada pelaksanaan di lapangan,
tahapan kegiatan kelurahan siaga tidak
selalu mengikuti tahapan yang dijabarkan
dalam pedoman. Setiap kelurahan
dapat melaksanakan tahapan yang
telah disesuaikan dengan kondisi pada
kelurahan masing-masing. Kota Surabaya
merupakan salah satu kota di Jawa Timur
yang turut melaksanakan kelurahan siaga.
Pelaksanaan kelurahan siaga Kota Surabaya
umumnya memiliki empat tahapan utama
yakni sebagai berikut : 1) musyawarah
masyarakat kelurahan I 2) pelaksanaan
survei mawas diri (SMD), 3) pelaksanaan
rencana tindak lanjut, dan 4) musyawarah
masyarakat kelurahan II.
Pelaksanaan tahapan musyawarah
masyarakat kelurahan I dan II sendiri
menjadi tahapan yang diharapkan mampu
untuk mewujudkan konsep kelurahan
siaga aktif yang bersumber daya peran
aktif masyarakat. Musyawarah masyarakat
kelurahan I dan II merupakan pertemuan
tingkat kelurahan yang diikuti oleh
perwakilan kelurahan, perwakilan RT dan
RW, puskesmas, dan kader kesehatan dalam
satu ruangan. Perbedaan dari keduanya
adalah musyawarah masyarakat kelurahan
I tujuan utamanya adalah melakukan
pembahasan daftar masalah kesehatan
yang ada di kelurahan berdasarkan diskusi
dengan masing-masing perwakilan Tingkat
RW maupun RT serta melakukan skala
prioritas daftar masalah yang telah didapat
melalui sebuah bentuk diskusi besar,
sedangkan dalam musyawarah masyarakat
kelurahan II tujuannya adalah melakukan
pembahasan mengenai hasil pelaksanaan
Survei mawas diri pada masing-masing
kelurahan sebagai tindak lanjut MMK
I untuk dibuat sebuah rencana tindak
lanjut dalam mengatasi permasalahan
yang ditemukan dari pelaksanaan SMD.
Pembahasan permasalahan pada umumnya
dilakukan dengan membahas permasalahan
dari masing-masing RW dalam kelurahan
tersebut, sehingga rencana tindak lanjut
yang dibuat itu dapat berbeda pada masing-
masing RW sesuai dengan kesepakatan
peserta MMK II yang telah hadir.
Puskesmas X sendiri berada di bawah
naungan Dinas Kesehatan Kota Surabaya,
sehingga turut dalam melaksanakan
program kelurahan siaga. Salah satu

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
59Malida Nurul Hidayah, Evaluasi dan Analisis Pelaksanaan Musyawarah…
program yang dilaksanakan oleh Puskesmas
X adalah musyawarah masyarakat kelurahan
I dan II serta kegiatan survei mawas diri.
Sebagai salah satu instansi yang terkait
dengan pelaksanaan kelurahan siaga dan
mengikuti tahapan musyawarah masyarakat
kelurahan I dan II serta survei mawas diri,
maka perlu dilakukan evaluasi dalam
pelaksanaannya yang dilihat dari segi peran
puskesmas.
Tujuan penelitian ini adalah melakukan
evaluasi dan analisis pelaksanaan
musyawarah masyarakat kelurahan I dan
II tahun 2017 di wilayah kerja Puskesmas X
dengan berpedoman pada hasil wawancara
Bidan Kelurahan dan peraturan terkait
pelaksanaan musyawarah masyarakat
kelurahan yang dituangkan oleh pemerintah
dalam beberapa peraturan.
METODE
Jenis penelitian ini adalah
observasional, dimana data diperoleh dari
wawancara dan observasi terhadap obyek
di lapangan, serta tidak diberi perlakuan
sama sekali (Notoadmojo, 2012). Menurut
jenisnya, penelitian ini termasuk dalam
penelitian deskriptif dimana penelitian
bertujuan untuk menjelaskan serta
menggambarkan fenomena tanpa dilakukan
analisis mengenai kejadian dalam fenomena
tersebut. Jenis penelitian deskriptif yang
digunakan adalah studi evaluasi, yaitu
studi yang bertujuan dalam menilai suatu
kegiatan atau program, dimana hasil
deskripsi evaluasi yang telah dilakukan
dapat dijadikan sebagai pedoman untuk
perbaikan maupun upaya meningkatkan
keberhasilan program (Widyaningsih,
2008).
Sumber data yang digunakan untuk
penelitian ini adalah data primer serta
data sekunder. Data primer mencakup hasil
wawancara yang didapat melalui kegiatan
wawancara kepada bidan kelurahan
selaku penanggung jawab pelaksanaan
kelurahan siaga aktif termasuk kegiatan
musyawarah masyarakat kelurahan. Data
sekunder didapat dari dokumen pelaporan
musyawarah masyarakat kelurahan I dan
II, serta laporan pelaksanaan Survei Mawas
Diri (SMD) pada tahun pelaksanaan 2017
yang dilakukan oleh puskesmas X.
Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini melalui
wawancara yang dilakukan terhadap bidan
kelurahan, dimana bidan kelurahan ini
merupakan staf puskesmas yang terlibat
dalam pelaksanaan kelurahan siaga aktif,
serta kegiatan musyawarah masyarakat
kelurahan. Selain hasil wawancara,
pengambilan data didapatkan melalui
pengumpulan data sekunder yakni dokumen
laporan musyawarah masyarakat kelurahan
I dan II, serta laporan pelaksanaan survei
mawas diri Tahun 2017 di wilayah kerja
puskesmas X.
Metode analisis data dilakukan dengan
cara melakukan perbandingan antara
data yang sudah didapat dengan teori
maupun pedoman dalam pelaksanaan
materi penelitian. Terkait dengan hal
tersebut, hasil wawancara serta dokumen
yang telah didapat dibandingkan dengan
teori pemberdayaan masyarakat menurut
Soekanto, Pedoman Pelaksanaan Kelurahan
Siaga dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1529/MENKES/
SK/X/2010 terkhusus pada poin pelaksanaan
Musyawarah masyarakat kelurahan, PMK
No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman
Manajemen Puskesmas, dan Juknis biaya
pengembangan desa siaga aktif.
Penelitian ini berlokasi di wilayah kerja
puskesmas X Surabaya yang mencakup tiga
wilayah kelurahan, yaitu kelurahan A,
Kelurahan B, dan Kelurahan C. Penelitian
ini berlangsung selama satu minggu pada
26 Februari 2018 – 4 Maret 2018. Waktu
pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan
kebutuhan pengambilan data, yang terbagi
ke dalam beberapa kegiatan sebagai
berikut, yaitu : 1) wawancara terhadap
bidan kelurahan, 2) pengambilan dokumen
laporan hasil kegiatan MMK I dan II tahun
2017 serta laporan hasil kegiatan SMD tahun
2017.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pedoman Pelaksanaan Kelurahan
Siaga dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1529/MENKES/
SK/X/2010, dikaitan dengan tahapan ketiga
yang dilaksanakan dalam kelurahan siaga
aktif adalah pelaksanaan musyawarah
di tingkat kelurahan. Berdasarkan hasil
observasi peneliti, musyawarah masyarakat
kelurahan I dilaksanakan dengan tujuan
untuk mendapatkan daftar masalah yang
didapat melalui metode Focus Group

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
60Jurnal Promkes Vol. 7 No. 1 (2019) 57–67. doi: 10.20473/jpk.V7.I1.2019.57–67
Discussion, dimana petugas pelaksana
kegiatan yaitu staf puskesmas menyebarkan
kertas pada masing-masing perwakilan RW
serta RT.
Perwakilan RW maupun RT yang
telah menerima kertas tersebut, lalu
menuliskan masalah yang ada di wilayahnya
dengan berdiskusi bersama para kader
kesehatan yang turut diundang dalam
kegiatan musyawarah tersebut dengan
didampingi oleh bidan kelurahan. Setelah
kegiatan penulisan selesai, kertas yang
telah dibagikan akan dikumpulkan dan
dilakukan diskusi dalam forum musyawarah
masyarakat kelurahan tersebut dengan
dipimpin oleh pemimpin rapat. Pemimpin
rapat merupakan salah satu petugas
kesehatan dari puskesmas yang didampingi
oleh staf kelurahan. Diskusi tersebut nanti
akan menghasilkan prioritas masalah
kesehatan yang disetujui oleh seluruh
peserta musyawarah yang hadir, sehingga
nanti prioritas masalah yang didapat akan
dijadikan sebagai acuan utama dalam
pembuatan pertanyaan untuk tahapan
kelurahan siaga selanjutnya yaitu Survei
Mawas Diri (SMD). Berdasarkan data, maka
proses MMK I berdasarkan empat aspek
penilaian ditampilkan pada tabel 1.
Kegiatan survei mawas diri berdasarkan
hasil wawancara kepada bidan kelurahan
dilaksanakan minimal terhadap 30 KK pada
masing-masing kelurahan dengan tenaga
pelaksanaannya melibatkan peran aktif
kader. Kader SMD menurut penjelasan
dari bidan kelurahan sebelumnya telah
mendapat pelatihan serta pengarahan,
ketika akan melaksanakan survei. Selain
itu kader yang ditunjuk tersebut adalah
kader yang telah dilibatkan aktif sejak
Tabel 1. Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Masyarakat Kelurahan I
Aspek Bentuk Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Masyarakat Kelurahan I
Pelaksana Pelaksana MMK I adalah pihak puskesmas yang berkoordinasi dengan
kelurahan.
Kegiatan Kegiatan MMK I dilakukan untuk menentukan daftar masalah yang
di masyarakat. Kegiatan MMK I meliputi diskusi bersama yang
dihadiri oleh Lurah, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Kader Kesehatan, Penggerak PKK yang berjumlah 25 dari 25
undangan.
Waktu pelaksanaan Kegiatan MMK I dilakukan setahun sekali pada bulan Mei.
Hasil kegiatan Hasil kegiatan MMK I adalah didapat prioritas masalah kesehatan
yang ada di masing-masing kelurahan, terbentuknya beberapa
pertanyaan sebagai acuan kuesioner Survey Mawas Diri.
Pelaporan Laporan hasil pelaksanaan MMK I dibuat dalam bentuk laporan akhir
tahun yang dilakukan oleh pihak puskesmas yang ditujukan kepada
dinas kesehatan kota.
Tabel 2. Pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri
Aspek Bentuk Pelaksanaan Kegiatan Survei Mawas Diri
Pelaksana Pelaksana SMD adalah kader kesehatan dan petugas Puskesmas
Kegiatan Kegiatan SMD dilakukan dengan pengisian kuesioner pertanyaan
terhadap 30 KK di kelurahan A dan Beserta 40 KK di Kelurahan C.
Kegiatan dilakukan dengan mengunjungi sasaran survei.
Waktu pelaksanaan Waktu pelaksanaan dilakukan pada bulan Juli.
Hasil kegiatan Hasil kegiatan SMD adalah 10 masalah kesehatan utama yang didapat
dari analisis instrumen survei di masing-masing kelurahan.
Pelaporan Laporan hasil pelaksanaan SMD dibuat dalam bentuk laporan akhir
tahun yang dilakukan oleh pihak puskesmas yang ditujukan kepada
dinas kesehatan kota.
Instrumen Instrumen yang digunakan dalam SMD tahun 2017 meliputi 25 butir
pertanyaan dengan pilihan jawaban berganda.

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
61Malida Nurul Hidayah, Evaluasi dan Analisis Pelaksanaan Musyawarah…
MMD I. Instrumen yang digunakan dalam
SMD sendiri dibuat oleh staf puskesmas
berdasarkan hasil pembuatan prioritas
masalah pada MMK I, pertanyaan yang
dikaji dalam SMD berdasarkan data laporan
pelaksanaan SMD Tahun 2017 puskesmas
X Pertanyaan yang diajukan terdiri dari
25 butir pertanyaan, meliputi topik
sebagai berikut : 1) Program Kesehatan
Ibu dan Anak, 2) Program Keluarga
Berencana, 3) Program Gizi, 4) Program
Promosi Kesehatan, 5) Program Kesehatan
Lingkungan, 6) Program Penanggulangan
Penyakit-Penyakit Menular & Imunisasi, 7)
Program Anak Usia sekolah & Remaja, 8)
Program Penanggulangan Penyakit Tidak
menular, terdiri dari Program kesehatan
jiwa, Program Kesehatan indera, Program
Kesehatan Gigi dan Mulut, serta 9) Program
Penyehatan Tradisional. Aspek pelaksanaan
SMD sendiri ditampilkan pada tabel 2.
Kegiatan survei mawas diri terlaksana,
kegiatan selanjutnya adalah pertemuan
masyarakat kelurahan yang kedua atau
biasa disebut musyawarah masyarakat
kelurahan (MMK) II. MMK II dilakukan
dengan tujuan menyajikan hasil SMD pada
masing-masing kelurahan. Penyajian hasil
SMD dilakukan dalam bentuk persentase
pada masing-masing butir pertanyaan,
setelah ditampilkan kepada seluruh
peserta dan undangan yang hadir dilakukan
diskusi untuk menentukan rencana tindak
lanjut yang diharapkan dapat berjalan
dengan efektif untuk menyelesaikan
permasalahan kesehatan yang ada.
Rencana tindak lanjut yang didapatkan
ini disetujui oleh seluruh peserta MMK
II yang hadir, sehingga nantinya pihak
puskesmas akan melaksanakan program
penyelesaian masalah kesehatan sesuai
dengan kesepakatan. Berdasarkan data
yang ada, maka proses MMK II berdasarkan
5 aspek penilaian ditampilkan pada tabel
3. Pelaporan ketiga kegiatan yang telah
dilaksanakan, kemudian dijadikan satu
dalam laporan tahunan puskesmas.
Pedoman Pelaksanaan Kelurahan
Siaga dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1529/MENKES/
SK/X/2010 pertemuan masyarakat tingkat
kelurahan dijabarkan dalam Bab III poin
C, bertujuan sebagai 1) upaya sosialisasi
mengenai masalah kesehatan yang dihadapi
masyarakat dalam pengembangan kelurahan
siaga aktif, 2) mencapai kesepakatan
dalam tingkat prioritas masalah yang
akan ditangani, 3) mencapai kesepakatan
mengenai UKBM yang akan dibentuk
maupun diaktifkan lagi, 4) menetapkan data
maupun informasi dari potensi kelurahan,
meliputi dukungan yang dibutuhkan dan
alternatif sumber dukungan tersebut,
serta 5) mengumpulkan dan meningkatkan
semangat serta partisipasi dari warga
masyarakat kelurahan dalam upaya
mendukung pelaksanaan pengembangan
kelurahan siaga aktif.
Pelaksanaan MMK dan SMD sendiri telah
dicantumkan dalam PMK No.44 Tahun 2016
tentang Pedoman Manajemen Puskesmas,
sehingga untuk pelaksanaannya masuk
ke dalam RUK yang dibuat oleh pihak
puskesmas sebagai program kegiatan
tahunan. Hasil evaluasi berdasarkan
beberapa peraturan yang telah disebut
Tabel 3. Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Masyarakat Kelurahan II
Aspek Bentuk Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Masyarakat Kelurahan II
Pelaksana Pelaksana MMK II adalah pihak puskesmas yang berkoordinasi dengan
kelurahan.
Kegiatan Kegiatan MMK I dilakukan untuk menentukan daftar masalah yang di
masyarakat. kegiatan MMK I meliputi diskusi bersama yang dihadiri
oleh Lurah, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Kader Kesehatan,
dan Penggerak PKK yang berjumlah 32 dari 32 undangan.
Waktu pelaksanaan Waktu pelaksanaan dilakukan pada bulan November.
Hasil kegiatan Hasil kegiatan MMK II adalah tersampaikan hasil pelaksanaan SMD di
masing-masing kelurahan, terdapat 10 masalah utama, terbentuk
rencana tindak lanjut yang disepakati bersama.
Pelaporan Laporan hasil pelaksanaan MMK II dibuat dalam bentuk laporan akhir
tahun yang dilakukan oleh pihak puskesmas yang ditujukan kepada
dinas kesehatan kota.

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
62Jurnal Promkes Vol. 7 No. 1 (2019) 57–67. doi: 10.20473/jpk.V7.I1.2019.57–67
dapat dilihat pada tabel-tabel yang telah
disajikan. Hasil evaluasi pelaksanaan
kegiatan musyawarah masyarakat kelurahan
I dapat dilihat pada Tabel 4.
Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
survey mawas diri dapat dilihat pada Tabel
5. Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
musyawarah masyarakat kelurahan II dapat
dilihat pada Tabel 6.
Tabel 4. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Musyawarah Masyarakat Kelurahan I
Aspek Pelaksana
Pelaksanaan Pelaksana musyawarah masyarakat kelurahan I adalah petugas
Puskesmas X, dibantu oleh staf kelurahan.
Standar dalam PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas poin tabel 1. Tahapan kegiatan siklus manajemen
puskesmas pada hlm 12 , pelaksana utama MMK adalah Kelurahan.
Keterangan Kurang sesuai dengan PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman
Manajemen Puskesmas karena pelaksanaan utama dalam kegiatan
MMK I ini adalah petugas puskesmas, mulai dari penyusunan
rangkaian kegiatan hingga penyampaian konten musyawarah.
Aspek Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan yang dilakukan meliputi pembuatan daftar masalah
kesehatan yang dianggap masih banyak terjadi, serta pembuatan
prioritas masalah.
Standar Pedoman Pelaksanaan Kelurahan Siaga dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/MENKES/SK/X/2010 Bab
III poin C MMK digunakan untuk upaya sosialisasi mengenai masalah
kesehatan yang dihadapi masyarakat dalam pengembangan kelurahan
siaga aktif dan mencapai kesepakatan dalam tingkat prioritas
masalah yang akan ditangani.
Keterangan Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kelurahan Siaga dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/
MENKES/SK/X/2010.
Aspek Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Dilakukan pada bulan Mei .
Standar dalam PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas poin tabel 1. Tahapan kegiatan siklus manajemen
puskesmas pada hlm 12, waktu pelaksanaan adalah awal Januari.
Keterangan Kurang sesuai dengan pedoman, karena jarak bulan pelaksanaan
cukup jauh, dimana pada peraturan tercantum awal januari namun
pada kenyataannya dilaksanakan pada bulan kelima.
Aspek Hasil Kegiatan
Pelaksanaan didapat prioritas masalah kesehatan yang ada di masing-masing
kelurahan, terbentuknya beberapa pertanyaan sebagai acuan
pembuatan pertanyaan kuesioner Survey Mawas Diri.
Standar dalam PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas poin tabel 1. Tahapan kegiatan siklus manajemen
puskesmas pada hlm 12, hasil yang diharapkan adalah mendapat
analisa situasi.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
Aspek Pelaporan
Pelaksanaan Evaluasi dilaksanakan bersama saat diselenggarakan musyawarah
kedua, serta dalam bentuk laporan tahunan pada akhir tahun.
Standar Dilakukan dalam dua periode yaitu evaluasi tengah periode (midterm
evaluation) dan akhir tahun melalui PKP.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
63Malida Nurul Hidayah, Evaluasi dan Analisis Pelaksanaan Musyawarah…
Tabel 5. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Survei Mawas Diri
Aspek Pelaksana
Pelaksanaan Pelaksana SMD dilakukan oleh kader SMD yang telah ditunjuk serta
Bidan kelurahan sebagai petugas kesehatan.
Standar Dalam Juknis biaya pengembangan desa siaga aktif Bab III poin B
Langkah-langkah pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif,
pelaksana SMD adalah Kader dan tokoh masyarakat.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
Aspek Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan SMD meliputi kegiatan pengumpulan data primer melalui
pertanyaan yang dibuat dalam bentuk kuesioner mengenai masalah
kesehatan yang dihadapi yang disusun oleh petugas puskesmas.
Standar dalam PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas, kegiatan SMD ditujukan untuk mengenali keadaan dan
masalah yang ada di masyarakat. Diambil dengan menggunakan
metode instrumen SMD yang disusun puskesmas.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
Aspek Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan SMD dilaksanakan pada bulan Juli, satu kali dalam setahun.
Standar Dalam Juknis biaya pengembangan desa siaga aktif Bab III poin B
mengenai langkah-langkah pengembangan desa dan kelurahan siaga
aktif, waktu pelaksanaan SMD minimal setahun sekali.
Keterangan Sesuai dengan peraturan
Aspek Hasil Kegiatan
Pelaksanaan Hasil SMD adalah 10 masalah kesehatan utama berdasarkan
pengolahan jawaban responden SMD.
Standar dalam PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas, SMD dapat memberi informasi mengenai masalah yang
terjadi di masyarakat.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
Aspek Pelaporan
Pelaksanaan Pelaporan SMD disampaikan kepada seluruh pihak terkait pada saat
MMK II dan pembuatan laporan tahunan Puskesmas.
Standar Dalam Juknis biaya pengembangan desa siaga aktif Bab III poin B
langkah-langkah pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif,
pengolahan dan analisis data hasil SMD dilakukan dengan bimbingan
petugas, dan dibahas dalam MMK II.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
Aspek Instrumen
Pelaksanaan Instrumen SMD disusun berdasarkan hasil analisis daftar dan prioritas
masalah yang dilakukan pada MMK I dan dijadikan acuan dalam
pembuatan item pertanyaan oleh petugas puskesmas.
Standar Instrumen SMD disusun oleh puskesmas sesuai dengan masalah yang
dihadapi.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
Pelaksanaan Kelurahan siaga yang
mencakup kegiatan SMD dan MMK I dan
II memiliki beberapa peraturan yang
dijadikan acuan dalam pelaksanaannya,
berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan
ada tiga pedoman yang dijadikan acuan.
Penggunaan ketiga acuan ini dilakukan
karena pada kenyataannya pelaksanaan
SMD dan MMK ini tahapannya akan berubah
sesuai dengan kondisi pada masing-masing
wilayah yang artinya masing-masing
wilayah dapat melaksanakan masing-masing

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
64Jurnal Promkes Vol. 7 No. 1 (2019) 57–67. doi: 10.20473/jpk.V7.I1.2019.57–67
Tabel 6. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Masyarakat Kelurahan II
Aspek Pelaksana
Pelaksanaan Dilakukan oleh petugas puskesmas dibantu oleh staf kelurahan.
Standar dalam PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas poin tabel 1. Tahapan kegiatan siklus manajemen
puskesmas pada hlm 12, pelaksana utama MMK adalah pihak
kelurahan.
Keterangan Kurang sesuai dengan PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman
Manajemen Puskesmas.
Aspek Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan MMK I bertujuan untuk melakukan pembahasan hasil
SMD serta pembuatan rencana tindak lanjut untuk menanggulangi
permasalahan kesehatan yang ada.
Standar Dalam Juknis biaya pengembangan desa siaga aktif Bab III poin B
langkah-langkah pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif,
MMK dilakukan dalam rangka pembahasan hasil SMD, serta prioritas
masalah yang akan diatasi.
Keterangan Sesuai dengan peraturan. Karena pelaksanaan utama dari MMK II ini
sama seperti MMK sebelumnya yaitu petugas puskesmas.
Aspek Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Dilaksanakan setelah kegiatan SMD sudah selesai.
Standar Dalam Juknis biaya pengembangan desa siaga aktif Bab III poin B
langkah-langkah pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif, MMK
dilakukan setelah pelaksanaan SMD selesai.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
Aspek Hasil Kegiatan
Pelaksanaan MMK II menghasilkan rencana tindak lanjut penanggulangan masalah
yang disepakati bersama oleh peserta musyawarah.
Standar dalam PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas poin tabel 1. Tahapan kegiatan siklus manajemen
puskesmas pada hlm 12, keluaran MMK adalah usulan kebutuhan
pelayanan kesehatan msayarakat yang sesuai dengan harapan
rasional
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
Aspek Pelaporan
Pelaksanaan Pelaporan hasil MMK II dilakukan pada akhir tahun serta akan sedikit
disinggung dalam MMK I pada tahun selanjutnya.
Standar Dilakukan dalam dua periode yaitu evaluasi tengah periode ( midterm
evaluation) dan akhir tahun melalui PKP.
Keterangan Sesuai dengan peraturan.
tahapan sesuai dengan hasil perumusan
tahapan yang disesuaikan agar dalam
pelaksanaannya dapat lebih mudah. Dari
analisis yang telah dilakukan pada masing-
masing tahapan ketidaksesuaian banyak
terjadi pada aspek pelaksana kegiatan.
Hal ini berdasarkan hasil wawancara
dengan bidan kelurahan yang dapat terjadi
karena adanya pergeseran fungsi pelaksana
Kelurahan Siaga, dimana pada peraturan
menyatakan pelaksana utamanya adalah
pihak kelurahan yang pada kenyataannya
surat tugas pelaksanaan dan pengembangan
Kelurahan Siaga justru jatuh pada
puskesmas.
Pergeseran peran pelaksana dapat
memberikan kontribusi negatif terhadap
pelaksanaan kegiatan. Terutama dalam
hal pelaporan dan evaluasi yang akan
dilakukan, sedangkan pada kegiatan SMD
pelaksana kegiatan sudah sangat sesuai
dengan peraturan yang ada dimana peran
aktif kader dan TOMA dilibatkan secara
langsung untuk melaksanakan survei

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
65Malida Nurul Hidayah, Evaluasi dan Analisis Pelaksanaan Musyawarah…
pada masyarakat di wilayah kelurahan.
Hal ini juga sesuai dengan tujuan konsep
pemberdayaan masyarakat (Notoadmojdo,
2010), bahwa pemberdayaan masyarakat
bertujuan untuk menumbuhkan
pemikiran, kemauan serta kemampuan
dalam mengatasi masalah kesehatan
yang bersumber pada masyarakat itu
sendiri, jadi peran aktif kader dalam
pelaksanaan kegiatan SMD menunjang
tujuan pemberdayaan masyarakat yang
sesungguhnya.
Kegiatan MMK sendiri bertujuan untuk
mendapat analisis situasi masalah kesehatan
yang terjadi. Tahapan pemberdayaan
Masyarakat dalam bidang kesehatan ada
tujuh (Soekanto, 1987). Tahap pertama
yaitu tahapan pengkajian (assessment),
dimana pada tahap ini dilakukan untuk
mengidentifi kasi permasalahan kesehatan
yang ada, serta kebutuhan akan pemenuhan
kesehatan yang dirasakan (feel needs).
Pada tahapan inilah kegiatan musyawarah
masyarakat kelurahan I sesuai untuk
dengan konsep program dengan pendekatan
pemberdayaan masyarakat. Kegiatan survei
secara langsung kepada masyarakat pun
dapat menghasilkan gambaran masalah
yang sesuai dengan kenyataan dalam
masyarakat, sehingga pelaksanaan survei
mawas diri atau juga disebut dengan
community self survey ini dirasa tepat
dilakukan untuk mengatasi permasalahan
secara efektif.
Waktu pelaksanaan kegiatan MMK
yang pertama masih kurang sesuai
dengan pedoman yang ada. Hal tersebut
harusnya dilakukan pada awal tahun kerja
puskesmas, namun justru dilakukan pada
pertengahan tahun yakni bulan kelima.
Waktu pelaksanaan yang sangat mundur
ini dapat menyebabkan kurang optimalnya
pelaksanaan intervensi atau rencana tindak
lanjut penyelesaian masalah karena jadwal
kegiatan yang sangat mundur, sehingga
berisiko pada tidak tercapainya tujuan
rencana tindak lanjut tersebut dan masalah
kesehatan yang ada akan masih tetap ada
pada tahun berikutnya.
Kegiatan musyawarah ini sebaiknya
dilaksanakan harus sesuai dengan pedoman
yang ada. Pembuatan instrumen SMD
sendiri sudah sesuai dengan peraturan yang
ada, sehingga hasil yang didapat mampu
menggambarkan permasalahan yang ada,
selain itu topik yang diangkat dalam survei
juga menggambarkan kegiatan-kegiatan
yang ada dalam Kelurahan Siaga. Metode
survei secara langsung pada masyarakat
ini sendiri juga sesuai dengan tahapan
pemberdayaan masyarakat yang ketiga,
dimana petugas sebagai agen perubahan
mampu melibatkan peran aktif warga
masyarakat untuk menelaah masalah
kesehatan yang mereka hadapi.
Aspek yang terakhir adalah aspek
pelaporan. Pada aspek ini, pelaporan
meliputi upaya evaluasi yang dilakukan
pada tingkat puskesmas. Hasil wawancara
pada bidan kelurahan bahwa evaluasi
kegiatan musyawarah masyarakat kelurahan
dilakukan pada akhir pelaksanaan kegiatan.
Hasil evaluasi dilakukan terhadap tiga
komponen utama berdasarkan waktu
pelaksanaan kegiatan serta sasarannya,
dibedakan menjadi tiga yaitu dari segi
input, proses, dan output (Muninjaya,
2011). Evaluasi input dilakukan pada jumlah
peserta yang hadir, tempat kegiatan,
hingga prose koordinasi antar pihak terkait,
evaluasi proses dilakukan terhadap waktu
pelaksanaan, kehadiran peserta serta peran
aktif peserta saat musyawarah, dan untuk
evaluasi hasil apakah musyawarah dapat
menghasilkan keluaran yang diharapkan
pada musyawarah, dimana berdasarkan
hasil analisis laporan pelaksanaan MMK
I dan MMK II puskesmas X menjelaskan
keluaran yang diharapkan telah sesuai
dengan pedoman yang ada. Pelaksanaan
evaluasi pada setiap hasil ini juga dilakukan
dalam bentuk laporan tahunan yang
dibuat pada akhir tahun masa kerja dari
puskesmas, sehingga dari adanya evaluasi
serta pelaporan yang dibuat tersendiri
penyampaian serta penyebarluasan hasil
kinerja dan kondisi permasalahan yang
dihadapi di masyarakat dapat lebih mudah
untuk dilakukan.
SIMPULAN
Pelaksanaan musyawarah masyarakat
kelurahan dan survei mawas diri di wilayah
puskesmas X setelah dilakukan pembahasan
dapat disimpulkan bahwa
1. Aspek pelaksana untuk musyawarah
masyarakat kelurahan masih belum
sesuai dengan ketentuan yang ada,
sedangkan untuk SMD pelaksananya
sudah sesuai.

Jurnal Promkes
© 2019. Jurnal Promkes. Open Access under CC BY-NC-SA License
Received: 18-05-2018, Accepted: 01-08-2018, Published Online: 29-07-2019
66Jurnal Promkes Vol. 7 No. 1 (2019) 57–67. doi: 10.20473/jpk.V7.I1.2019.57–67
2. Aspek pelaksanaan MMK dan SMD
sudah sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan.
3. Aspek waktu pelaksanaan dalam kegiatan
musyawarah masyarakat kelurahan
belum sesuai, sedangkan untuk SMD
sudah sesuai dengan pedoman.
4. Hasil atau keluaran yang diharapkan
pada tahapan MMK I, Survei mawas
diri, dan MMK II sudah sesuai dengan
pedoman yang berlaku.
5. Aspek pelaporan untuk musyawarah
masyarakat kelurahan dan survey mawas
diri sudah sesuai dengan pedoman yang
ada.
Kelurahan siaga sendiri dapat berjalan
dengan baik sesuai dengan konsepnya yaitu
menjadikan masyarakat sehat yang mandiri.
Secara keseluruhan tahapan kegiatan
dalam kelurahan siaga di puskesmas X yang
meliputi musyawarah masyarakat kelurahan
I maupun II telah dilaksakanan dengan
sesuai. Pelaksanaan SMD mayoritas aspek
pelaksanaannya telah memenuhi pedoman
yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Juknis Biaya Pengembangan Desa Siaga Aktif
dari Kemenkes RI Tahun 2010.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/VIII/2006 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan
Desa Siaga.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
IndonesiaNomor 1529/MENKES/SK/
X/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengembangan Desa Siaga.
Laporan musyawarah masyarakat kelurahan
(MMK) I Puskesmas X tahun 2017.
Laporan musyawarah masyarakat kelurahan
(MMK) II Puskesmas X tahun 2017.
Laporan survei mawas diri (SMD) Puskesmas
X tahun 2017.
Muninjaya, Gde AA. 2011. Manajemen Mutu
Pelayanan Kesehatan. Jakarta: EGC.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Promosi
Kesehatan. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka
Cipta.
PMK No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman
Manajemen Puskesmas.
Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta. PT Rajagrafi ndo.
Persada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2007 tentang pembangunan
Jangka Panjang Nasional untuk tahun
2005-2025
Widyaningsih, V. 2008. Rancangan Penelitian/
Research Design An Overview.