DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN GAMPONG (DPMG) ACEH
PANDUAN TEKNIS
PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
PEDOMAN TEKNIS
PENGEMBANGAN
KAPASITAS APARATUR
GAMPONG (PKAG) TERPADU
DALAM PROVINSI ACEH

Penulis:
Janiswar
Mahyaruddin
Mohamad Irfan
PEDOMAN TEKNIS
PENGEMBANGAN
KAPASITAS APARATUR
GAMPONG (PKAG) TERPADU
DALAM PROVINSI ACEH

1. Azhari, SE., M.Si. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh
2. Drs. Benny Irawan, M.Si., M.A. – Kementerian Dalam Negeri
3. Dr. Paudah, M.Si., - Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa,
Kementerian Dalam Negeri
TIM PENYUSUN
1. Janiswar, S.Sos. – Kasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Mukim dan Gampong,
DPMG Aceh
2. Mahyarudin – PKAD Koordinator, KOMPAK Aceh
3. Drs. Mohamad Irfan, M.Si. – Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong, DPMG Aceh
KONTRIBUTOR
1. Arry Chandra Kurnia – KOMPAK
2. Dicky Ariesandi – KOMPAK
3. Faisal, S.IP., MM. – DPMG Aceh
4. Ghufron Efendi – KOMPAK
5. Grace Palayukan – KOMPAK
6. Lany Verayanti – KOMPAK
7. Restu Andi Surya, S.STP., M.Si – Biro Tapem Setda Aceh
8. Safwan Thohir – KOMPAK
9. Sudarman Puteh – KOMPAK
Publikasi ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program KOMPAK (Kolaborasi
Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan). Temuan, intepretasi dan kesimpulan yang ada
pada publikasi ini tidak mencerminkan pandangan Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah
Australia. Publikasi ini dapat disalin dan disebarkan untuk tujuan non-komersial.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai publikasi ini, dapat menghubungi
[email protected]
Publikasi juga tersedia di www.kompak.or.id
Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Program kemitraan Pemerintah Australia-Indonesia
Jalan Diponegoro No. 72
Jakarta Pusat, 10320
Telepon (021) 8067 5000 | Faksimili (021) 3190 3090
Bekerja sama dengan Pemerintah Aceh
Pedoman Teknis
Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong (PKAG) Terpadu
dalam Provinsi Aceh
ISBN:978-623-6080-16-0
Hak Cipta dilindungi Undang-Undang
©2020 Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK)
PEMBINA

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH v
Daftar Isi
Kata Pengantar Kepala Dinas PMG Aceh...............................................................................vii
BAB I Pendahuluan....................................................................................................................ix
A. Latar Belakang..........................................................................................................................1
B. Dasar Penyusunan Panduan..................................................................................................4
C. Maksud dan Tujuan.................................................................................................................6
D. Sasaran .....................................................................................................................................6
BAB II Landasan Konseptual dan Prinsip Pengembangan Kapasitas.............................7
A. Landasan Konseptual..............................................................................................................9
B. Prinsip Pengembangan Kapasitas........................................................................................10
BAB III Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong (PKAG) Terpadu......................13
A. Pengertian PKAG Terpadu.....................................................................................................15
B. Tujuan PKAG Terpadu ...........................................................................................................15
C. Manfaat PKAG Teradu...........................................................................................................15
D. Sasaran PKAG Terpadu.........................................................................................................15
E. Ruang Lingkup dan Aspek PKAG Terpadu...........................................................................16
F. Kerangka Kerja PKAG Terpadu..............................................................................................17
G. Karakteristik PKAG Terpadu.................................................................................................18
H. Komponen PKAG Terpadu...................................................................................................18
BAB IV Penyelenggaraan PKAG Terpadu.............................................................................21
A. Kerangka Operasional PKAG Terpadu di Aceh...................................................................23
B. Pelaksanaan PKAG Terpadu di Aceh....................................................................................25
BAB V Kemitraan dan Kerja Sama PKAG Terpadu............................................................97
A. Konsep dan Ruang Lingkup .................................................................................................99
B. Bentuk Kemitraan dan Kerja Sama...................................................................................100
BAB VI Penutup......................................................................................................................101

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN vi
Daftar Diagram
Diagram 1: Sistematika PKAG Terpadu di Aceh......................................................................19
Diagram 2: Area Intervensi pada PKAG Terpadu....................................................................20
Diagram 3 : Diagram Operasionalisasi PKAG Terpadu di Aceh............................................25
Diagram 4 : Tahapan Pembelajaran Mandiri..........................................................................44
Diagram 5 : Mekanisme PbMAG (Scheme Delivery).................................................................49
Daftar Tabel
Tabel 1 - Tabel Kategori Modul PbMAG....................................................................................48
Tabel 2 : Tabel Kerangka Pemantauan dan Evaluasi PbMAG................................................51

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH vii
KATA PENGANTAR
Kepala Dinas PMG Aceh
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puja dan puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT, karena atas izin dan ridha-NYA, Pedoman Teknis Pengembangan
Kapasitas Aparatur gampong (PKAG) Terpadu dapat disusun dan diselesaikan
dengan baik.
Undang-Undang Desa beserta regulasi turunannya mengamanatkan pentingnya
upaya pengembangan kapasitas bagi aparatur gampong sebagai prasyarat dasar
bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan gampong yang baik. Secara
tersurat maupun tersirat, regulasi yang ada juga memberikan mandat kepada
segenap unsur pemerintahan, mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan
untuk melaksanakan tugas pengembangan kapasitas bagi aparatur gampong.
Dalam upaya pencapaian tujuannya, kebijakan pengembangan kapasitas
aparatur gampong perlu dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap, dengan
berpedoman kepada regulasi dan strategi implementasi sebagaimana termuat
dalam dokumen RI-SPKAD yang diterbitkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa,
Kementerian Dalam Negiri.
Pedoman ini dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan oleh berbagai pemangku
kepentingan ditingkat provinsi maupun dkabupaten/kota dalam perencanaan
program dan kegiatan pengembangan kapasitas aparatur gampong yang lebih
efektif, efisien, akseleratif, responsif, dan berkelanjutan.
Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Penyusun Pedoman
Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong (PKAG) Terpadu. Semoga Allah
SWT. meridhai pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Banda Aceh, Juni 2020
Kepala Dinas PMG Aceh,
Azhari, SE, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19630325 198903 1 003

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN viii

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH ix


PENDAHULUAN
BAB
I

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN x

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 1

A. Latar Belakang
Aceh memiliki 6.497 gampong yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Gampong-
gampong tersebut mempunyai kapasitas dan karakteristik yang berbeda-beda
satu sama lain, dan memiliki kondisi kapasitas dan akses wilayah yang juga sangat
beragam: mulai dari gampong dengan kapasitas yang paling maju dan akses
wilayah yang mudah, sampai kepada gampong yang paling terbelakang dengan
kapasitas yang sangat minim dan akses wilayah ya gampongng sangat sulit. Meski
belum ada data yang dapat menggambarkan secara rinci dan akurat mengenai
kondisi kapasitas aparatur gampong di tiap gampong, data umum tentang status
gampong berdasarkan Indek Gampong Membangun (IDM) Tahun 2019 yang
dikeluarkan oleh Kementerian Desa yang disampaikan di paragraf berikut kiranya
dapat memberi gambaran umum mengenai tantangan yang dihadapi terkait
dengan upaya pengembangan kapasitas aparatur gampong.
Jika kondisi gampong dan pembangunan gampong mencerminkan tingkat kapasitas
aparatur pemerintahan gampong, maka dari total 6.497 gampong, hanya kurang
lebih 354 (5,44%) gampong yang memiliki aparatur pemerintahan dengan
kategori sangat baik ataupun baik, sedangkan sisanya, sekitar 6143 (94,55%)
merupakan gampong dengan aparatur pemerintahan yang memiliki kapasitas
yang masih lemah dan membutuhkan dukungan .
Menurut data, dari total 6.497
gampong yang ada di Aceh:
Sementara sisanya:
° Hanya 18 (0,2%)
gampong katagori mandiri
° 336 (5,02%)
gampong katagori maju
° 2959 (45,54%)
gampong katagori berkembang
° 2856 (43,95 %)
gampong katagori tertinggal
° 328 (5,04%)
gampong katagori
sangat tertinggal

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 2
Dari segi hitungan jumlah personel aparatur pemerintahan gampong yang menjadi
sasaran pengembangan kapasitas, tantangan yang dihadapi juga tak kalah besar.
Jika jumlah target sasaran Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong (PKAG) per
gampong adalah rata-rata 20 orang meliputi Keuchik, Sekretaris Gampong dan staf,
Perangkat Teknis dan Perangkat Kewilayahan serta ketua serta anggota Tuha Peut
Gampong, dengan jumlah gampong yang mencapai 6143 di seluruh Aceh, maka
jumlah total sasaran yang akan ditingkatkan kapasitasnya lebih kurang berjumlah
kurang lebih 129.940 orang. Untuk menjangkau seluruh Aparatur Gampong dengan
jumlah yang semasif ini, maka upaya dan tujuan pengembangan kapasitas yang
bersifat efektif dan berkelanjutan bukan merupakan hal yang mudah. Hal ini baru
dari segi kuantitatif, belum mempertimbangkan aspek kualitatif.
Aspek kualitatif menyangkut latar
belakang pendidikan, pengalaman
serta kapasitas dan karakteristik belajar
yang berbeda-beda antar aparatur
pemerintahan gampong.
ºSebagian dari 129.940 orang aparatur
gampong mempunyai etos belajar yang
kuat dan karakteristik belajar yang progresif
(misalnya, dapat mudah menerima
informasi dan pengetahuan baru, dapat
belajar secara mandiri dengan supervisi
dan bimbingan minimal).
ҵ Sementara sebagian yang lain membutuhkan
usaha yang jauh lebih besar untuk melaksanakan
satu proses belajar. Hal ini akibat - antara lain -
rendahnya motivasi dan komitmen belajar, kemampuan
literasi dan bahasa yang masih sangat terbatas, pola pikir
yang masih belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan
perkembangan kompleksitas birokrasi dan tata kelola
pemerintahan modern, maupun pandangan yang resisten
dengan hal-hal baru serta lingkungan yang tidak/kurang
mendukung kegiatan belajar. Untuk gampong-gampong dengan
kapasitas dan karakteristik belajar aparatur sebagaimana yang
disebutkan terakhir, upaya pengembangan kapasitas menjadi
satu hal yang jauh lebih sulit dan menantang.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 3
Di sisi lain, seiring dengan meningkatnya kewenangan gampong berdasarkan
UU Desa No 6 tahun 2014 tentang desa, aparatur gampong dituntut untuk
mengembangkan kapasitas dalam waktu yang sesingkat-singkatnya agar dapat
memenuhi (comply with) seluruh peraturan dan regulasi tentang gampong dengan
baik. Dari sini timbul kebutuhan untuk mengembangkan dan menjalankan satu
upaya pengembangan kapasitas aparatur gampong secara merata, masif dan
bersifat akseleratif (dapat dilaksanakan dan dicapai dalam waktu relatif singkat)
serta harus bersifat efektif (mencapai tujuan pembelajaran), efisien (menggunakan
sumberdaya sebijak mungkin), responsif (sesuai dengan kebutuhan, status
kapasitas dan karakter belajar gampong dan aparatur gampong yang berbeda-
beda), dan berkelanjutan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh bekerja sama dengan
Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) mencoba
menggagas perancangan dan penyusunan program pengembangan kapasitas
aparatur gampong yang bersifat menyeluruh dan inklusif, multi-aktor (multi-
actor) dan multi-tingkatan (multi-layered), yang menaungi upaya pengembangan
kapasitas dari semua aktor pemerintahan yang mempunyai mandat, tugas dan
tanggungjawab dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan gampong
dan aparatur pemerintahan supra-gampong yang turut memberikan pengaruh
signifikan terhadap tingkat perkembangan kapasitas aparatur gampong, yang
kemudian disebut dengan Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong
(PKAG) Terpadu. Perancangan dan penyusunan program ini di lakukan dengan
menerjemahkan secara lebih operasional Konsep Program Pengembangan
Kapasitas Aparatur Gampong Terpadu (PKAG Terpadu) yang merupakan
pengejawantahan Rancangan Induk Strategi Pengembangan Kapasitas Aparatur
Desa (RI-SPKAD) yang telah dikembangkan oleh Direktorat FPKAD Kementerian
Dalam Negeri, untuk diterapkan di Aceh.
PKAG Terpadu adalah program pengembangan kapasitas bagi aparatur gampong
yang ditujukan kepada seluruh aparatur gampong dan aparatur pemerintahan
supra-gampong yang turut memberikan pengaruh signifikan terhadap tingkat
perkembangan kapasitas aparatur gampong. Sasaran akhir program adalah
tercapainya pengembangan kapasitas aparatur gampong secara masif dan dalam
waktu yang lebih singkat.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 4
B. Dasar Penyusunan Panduan
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2017, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapakali
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 5
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
9. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas
Perarturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
10. Permendagri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pelatihan dan Pemberdayaan
Masyarakat
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Perencaaan
Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
158);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan
Adat Istiadat;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Peraturan Gubernur Aceh Nomor ... Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
16. Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/INSTR/2018 Tentang Percepatan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan Optimalisasi Peran Kecamatan
Dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
17. Rancangan Induk Strategis Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (RI-SPKAD)
dari Ditjen Bina Pemenrintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 6
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pedoman Umum PKAG Terpadu dimaksudkan memberikan arah bagi Provinsi
dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan program penguatan kapasitas
aparatur gampong sesuai dengan dokumen RI-SPKAD melalui penerapan
konsep dan strategi PKAG Terpadu
2. Tujuan
a. Untuk memberikan pemahaman tentang konsep dasar dan kerangka kerja
PKAG Terpadu beserta seluruh aspek operasionalnya.
b. Untuk memberikan pedoman serta ruang bagi pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pedoman teknis yang disesuaikan
dengan kebijakan lokal daerah.
c. Untuk memberikan acuan dan kerangka kerja yang jelas, sistematis
dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh pihak yang akan
menyenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Gampong.
d. Untuk memberikan arah dan pedoman bagi upaya pengembangan kegiatan
PKAG sesuai dengan tuntutan lapangan dan kemajuan teknologi.
e. Untuk memberikan pedoman bagi upaya pemantauan dan pengukuran
hasil-hasil kegiatan PKAG Terpadu yang akan dilaksanakan oleh Pusat,
provinsi dan Kabupaten.
D. Sasaran
Adapun sasaran dari Pedoman ini adalah semua pemangku kepentingan
di seluruh tingkatan pemerintahan yang akan menjalankan, mengelola dan/atau
terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan program dan
penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong.

LANDASAN KONSEPTUAL DAN
PRINSIP PENGEMBANGAN KAPASITAS
BAB
II KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
7

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 8

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 9
A. Landasan Konseptual
Kapasitas dimaknai sebagai kemampuan individu, organiasi atau masyarakat untuk
menjalankan fungsi dan perannya, menyelesaikan masalahnya dan menetapkan
serta mencapai tujuannya secara berkelanjutan (UNDP 2009). Dalam konsep
lain makna kapasitas diartikan sebagai kemampuan seseorang, organisasi atau
masyarakat dalam mengelola urusan-urusannya secara baik dan berhasil dalam
mencapai tujuan yang diharapkan atau ditetapkan.
Ada 3 tingkatan dalam Pengembangan Kapasitas, yaitu:
1. Kapasitas Individu: Merujuk pada kemampuan yang biasanya dimiliki oleh
seseorang, antara lain: pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman.
2. Kapasitas organisasi: Kebijakan internal, pengaturan dan/atau tata kelola,
prosedur dan kerangka kerja yang membuat organisasi mampu untuk
beroperasi dan memenuhi mandatnya sehingga organisasi mampu untuk
menyatukan sekelompok orang untuk bekerja bersama dalam rangka meraih
tujuan.
3. Kapasitas lingkungan pendukung (masyarakat): Merujuk pada lingkungan
dan/atau sistem (prosedur) yang lebih luas dimana individu dan organisasi
yang bersangkutan berada dan menjalankan fungsi-fungsinya. Lingkungan
pendukung sangat mempengaruhi kemampuan individu dan organisasi dalam
menjalankan fungsi-fungsinya, baik mendukung maupun menghambat kinerja.
Sementara itu, pengertian konsep pengembangan kapasitas oleh beberapa
pihak dan secara umum digunakan oleh beberapa organisasi didefinisikan atau
dipandang sebagai sebuah proses yang dilakukan oleh individu, organisasi/institusi
dan masyarakat untuk melaksanakan fungsi/perannya dalam mencapai tujuan-
tujuannya. Dengan kata lain pengembangan kapasitas diartikan sebagai proses
terus-menerus yang dilakukan oleh individu, organisasi/institusi dan masyarakat
dalam rangka memperoleh kapasitas baru maupun untuk mempertahankan dan
atau memperkuat kapasitas yang sudah ada dengan tujuan untuk memenuhi peran
dan mandatnya serta mencapai tujuan-tujuan individu/organisasinya.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 10
B. Prinsip Pengembangan Kapasitas
Pengembangan Kapasitas dilaksanakan dengan Prinsip EFEKTIF, EFISIEN,
RESPONSIF, AKSELERATIF, dan BERKELANJUTAN.
1. Efektif
Strategi yang dirumuskan dalam Pengembangan Kapasitas Aparatur
Gampong beserta program-program yang akan menjadi turunannya
harus mampu memberikan hasil-hasil yang dapat memenuhi tujuan
pengembangan kapasitas yang telah ditetapkan.
Efektif berarti strategi yang dimaksud akan dapat memastikan bahwa
Aparatur Gampong yang telah menerima/atau melakukan kegiatan
belajar benar-benar memahami secara penuh pengetahuan dan
ketrampilan yang disampaikan dan dapat menerapkannya kembali.
Disisi lain, Efektif juga diartikan sebagai strategi pengembangan
kapasitas yang dirumuskan dapat mengantarkan segenap pemangku-
kepentingan kepada tercapainya tujuan akhir dari pengembangan
kapasitas, yaitu meningkatnya kualitas dan kinerja Lembaga
Pemerintahan Gampong, terwujutnya tata kelola pemerintahan
Gampong yang baik, dan terpenuhinya SPM Gampong.
2. Efisien
Strategi yang dirumuskan dan program-program yang dirancang akan
mengutamakan pendekatan atau cara yang membutuhkan biaya dan
sumber daya yang sekecil mungkin. Atau dengan kata lain bahwa
dengan sumberdaya dan biaya yang sama, sementara metode atau
pendekatan yang diterapkan dapat memberikan hasil yang jauh lebih
besar.
Prinsip ini memandatkan bahwa jika ada beberapa jalan yang sama-
sama efektif, maka yang akan direkomendasikan oleh strategi adalah
jalan yang membutuhkan biaya yang paling sedikit.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 11
3. Responsif
Model belajar yang akan disiapkan dan diberlakukan tidak akan
hanya terdiri atas satu model belajar dengan mekanisme yang
seragam, melainkan akan terdiri atas beberapa model yang
nantinya akan dapat dipilih oleh aparatur Gampong berdasarkan
kondisi dan kebutuhan kapasitas , serta tantangan dan karakter
belajar yang dianggap paling sesuai dengan kondisi Gampong dan
aparatur Gampong yang bersangkutan.
4. Akseleratif
Untuk dapat menyiapkan Gampong yang maju, mandiri dan
sejahtera kepada lebih dari 4.679 Gampong yang ada di Aceh,
akan memakan waktu yang sangat lama, oleh karena itu diperlukan
strategi dan pedoman umum sebagaimana dalam dokumen ini.
5. Berkelanjutan
Strategi yang disusun, akan mengutamakan jalan yang dapat memfasilitasi
proses dan kegiatan belajar yang dapat dilaksanakan secara mandiri dan
terus-menerus oleh pemangku kepentingan di tingkat local, tanpa harus
selalu tergantung oleh keterlibatan dan dukungan aktor luar dan/atau pihak
ketiga sehinga mampu memberikan hasil berupa penguatan pengetahuan,
ketrampilan dan sikap yang bersifat “permanen” dan berkelanjutan.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 12

PENGEMBANGAN KAPASITAS
APARATUR GAMPONG (PKAG)
TERPADU
BAB
III KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
13

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 14

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 15
A. Pengertian PKAG Terpadu
PKAG Terpadu adalah program pengembangan kapasitas bagi aparatur gampong
yang ditujukan kepada seluruh aparatur gampong dan aparatur pemerintahan
supra-gampong yang turut memberikan pengaruh signifikan terhadap tingkat
perkembangan kapasitas Aparatur Gampong.
B. Tujuan PKAG Terpadu
Mewujudkan pelaksanaan dan penyelenggaraan PKAG secara menyeluruh, masif
dan sinergis dengan berlandaskan pada pemahaman atas kedudukan dan dinamika
interaksi antara aparatur gampong dan aparatur pemerintahan supra-gampong,
karakteristik kapasitas sistemik, serta prinsip-prinsip pengembangan kapasitas yang
efektif.
C. Manfaat PKAG Teradu
Adapun Manfaat PKAG Terpadu adalah dapat memberikan pengaruh signifikan
terhadap tingkat perkembangan kapasitas aparatur gampong sehingga diharapkan
pemenuhan terhadap kebutuhan kapasitas aparatur gampong yang diinginkan
dapat dicapai secara masif dan dalam waktu yang relatif lebih singkat diseluruh
gampong.
D. Sasaran PKAG Terpadu
1. Aparatur Pemerintah Provinsi
2. Aparatur Pemerintah Kabupaten
3. Aparatur Kecamatan sebagai Pembina Teknis Aparatur Gampong (PTPG)
4. Pemerintah Gampong
5. Lembaga Kemasyarakatan Gampong (LKG)
6. Tuha Peut Gampong

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 16
E. Ruang Lingkup dan Aspek PKAG Terpadu
Adapun ruang lingkup yang akan manjadi bidang atau area atau topik-topik
pengembangan kapasitas yang dijalankan melalui PKAG Terpadu Provinsi Aceh
adalah sebagai berikut:
1. Administrasi Pemerintahan dan SOTK Pemerintahan Gampong;
2. Perencanaan Gampong;
3. Pemilihan Keuchik;
4. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong;
5. Kerja sama Gampong;
6. Kelembagaan Gampong dan Kelembagaan
ekonomi Gampong;
7. Musyawarah Gampong;
8. Tuha Peut Gampong atau Sebutan Lain;
9. Pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong;
10. Sistem Informasi dan Profil Gampong;
11. Evaluasi Tingkat Perkembangan Gampong;
12. Penyusunan Produk Hukum Gampong; dan
13. Pelaporan Gampong dan Bidang-bidang lain yang terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan Gampong.
Sejalan dengan regulasi/dasar pelksanaanya serta sesuai dengan RIS-PKAD, maka
PKAG Terpadu minimal difokuskan pada 5 aspek sebagai berikut:
1. Kapasitas Responsif, yaitu berupa kemampuan aparatur gampong untuk peka
atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi masyarakat sebagai dasar untuk
menyusun arah kebijakan pembangunan gampong;
2. Kapasitas Ekstraktif, yaitu berupa kemampuan untuk mengumpulkan,
mengerahkan dan mengoptimalkan potensi dan aset gampong untuk
menopang kepentingan pemerintah dan masyarakat gampong serta
kemampuan untuk mengkonsolidasikan berbagai aktor di gampong;
3. Kapasitas Regulatif, yaitu berupa kemampuan untuk mengatur kehidupan
bergampong beserta seluruh dinamikannya yang didukung oelh regulasi
gampong sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat;
4. Kapasitas Distributif, yaitu berupa kemampuan dalam membagi sumber
daya yang dimiliki gampong secara, adil, seimbang dan merata sesuai dengan
kebutuhan masyarakat gampong;
5. Kapasitas Kolaboratif, yaitu berupa kemampuan pemerintah dan seluruh
komponen gampong dalam membangun jejaring kerja sama dengan pihak
luar untuk mendukung upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
seluruh masyarakat gampong.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 17
F. Kerangka Kerja PKAG Terpadu
Kerangka kerja PKAG Terpadu disusun berdasarkan kesadaran penuh terhadap
beberapa kondisi yang mempengaruhi upaya pengembangan kapasitas aparatur
gampong, yaitu:
1. Aparatur gampong tidak hidup di ruang vakum, tingkat perkembangan dan
kemajuan kapasitas aparatur gampong dan gampong sangat dipengaruhi oleh
lingkungan dan aksi/interaksi dari/dengan aktor-aktor yang ada di sekitarnya
terutama dari aktor yang berada di supra-gampong;
2. Upaya pengembangan kapasitas aparatur gampong yang efektif dan optimal
memerlukan dukungan penuh dan menyeluruh dari seluruh aktor supra-
gampong yaitu dari Kecamatan, Kabupaten, Propovinsi bahkan dari pusat,
semakin kuat dukungan yang diberikan oleh aktor supra-gampong, semakin
cepat kapasitas aparatur gampong dapat berkembang;
3. Untuk dapat memberikan dukungan kepada aparatur gampong secara efektif
dan optimal, aparatur pemerintah supra-gampong perlu memiliki kapasitas
minimum yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kapasitas aparatur
gampong;
4. Kapasitas aparatur pemerintahan supra-gampong saat ini masih banyak
yang belum memenuhi standar kapasitas minimum yang dimaksud, sehingga
perlu penguatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan supra-gampong agar
Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong dapat berjalan secara efektif dan
optimal;
5. Upaya Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong yang efektif, efisien,
akseleratif, responsif dan berkelanjutan dapat dicapai secara optimal jika
dilakukan oleh agen-agen/aparaur yang berada di lokasi terdekat dengan
Gampong dan kegiatan pengembangan kapasitas diselenggarakan di Gampong
atau di lokasi terdekat dengan Gampong yang bersangkutan;
6. Kecamatan memiliki kedekatan geografis dengan Gampong dan pada umumnya
merupakan kontak pertama bagi aparatur gampong jika mengalami kesulitan
terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan gampong;
7. Kabupaten memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan aparatur
gampong memiliki kapasitas minimum untuk menyelanggarakan pemerintahan
gampong dengan baik sesuai dengan amanat UU Desa dan tuntutan regulasi
nasional yang berlaku.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 18
G. Karakteristik PKAG Terpadu
1. PKAG Terpadu adalah satu program pengembangan kapasitas bagi
aparatur gampong melalui pembinaan secara efektif dan efesien serta
berkesinambungan dari aparatur pemerintahan supra-gampong yaitu Aparatur
Kecamatan dan Aparatur Kabupaten yang memberikan pengaruh signifikan
terhadap tingkat perkembangan kapasitas aparatur gampong, dengan sasaran
akhir berupa tercapainya pengembangan kapasitas aparatur gampong secara
masif dan dalam waktu singkat
2. PKAG Terpadu adalah upaya pengembangan kapasitas aparatur gampong
yang bersifat menyeluruh, masif dan sinergis dengan memastikan seluruh
komponen yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pengembangan kapasitas
bagi aparatur gampong (aparatur supra gampong) telah memenuhi kriteria
yang dibutuhkan dalam melakukan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan
(Binwas) kepada aparatur gampong, berlandaskan pada pemahaman atas
kedudukan dan dinamika interaksi antara aparatur gampong dan aparatur
pemerintahan supra-gampong, karakteristik kapasitas sistemik, serta prinsip-
prinsip pengembangan kapasitas yang efektif.
H. Komponen PKAG Terpadu
PKAG Terpadu sebagai sebuah program yang bertujuan untuk menyelenggarakan
proses pengembangan kapasitas aparatur gampong secara masif, menyeluruh,
terpadu serta mengutamakan sinegitas antara seluruh komponen yang ada di level
gampong, kecamatan dan kabuapten serta provinsi. PKAG Terpadu terdiri dari
5 komponen (sub program) yang dapat dilaksanakan secara simultan ataupun
diselenggarakan secara berurutan (sesuai urutan), sebagai berikut:
1. Pelatihan Dasar atau Pembekalan bagi Unsur Pimpinan Gampong (PUPG),
yang menyasar PKAG di tingkat gampong dan melingkupi upaya pengembangan
kapasitas di aspek SDM untuk Keuchik, Sekdes dan Ketua Tuha Peut Gampong.
2. Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong (PbMAG) , yang menyasar PKAG
di tingkat gampong dan melingkupi upaya pengembangan kapasitas di aspek
SDM, organisasi dan sistem-prosedur. Terkait dengan dan termasuk di dalam
komponen program PbMAG ini adalah kegiatan tindak-lanjut paska-PbMAG
berupa pendampingan dan fasilitasi hasil-hasil belajar PbMAG yang akan
dilaksanakan oleh aparatur gampong dengan bimbingan dan pengawasan oleh
Pembina Teknis Pemerintahan Gampong (PTPG) dari Kecamatan.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 19
Kegiatan paska-PbMAG ini berfokus pada penguatan organisasi/kelembagaan
gampong serta pembenahan sistem dan prosedur di tingkat gampong.
3. Penguatan Pembina Teknis Pemerintahan Gampong (P-PTPG) , yang
menyasar aparat di tingkat kecamatan yang ditetapkan sebagai Pembina Teknis
Pemerintahan Gampong dan melingkupi upaya pengembangan kapasitas di
aspek SDM, organisasi dan sistem-prosedur.
4. Penguatan Kapasitas Aparatur Kabupaten (PKAK), yang menyasar aparat di
tingkat kabupaten dan melingkupi upaya pengembangan kapasitas di aspek
SDM, organisasi dan sistem-prosedur.
5. Penguatan Kapasitas Aparatur Provinsi (PKAP), merupakan penguatan
kapasitas bagi aparatur di level tingkat provinsi serta melakukan upaya
pengembangan kapasitas di aspek organisasi dan tata-laksana serta sistem-
prosedur, guna menjamin terpenuhinya kompetensi minimum sumber daya
manusia di tingkat Pusat dan Provinsi sebagai pembina PKAG Terpadu.
Adapun hubungan antar komponen dalam program PKAG terpadu seperti
digambarkan dalam gambar diagram sistematika PKAG Terpadu dibawah ini.
Diagram 1: Sistematika PKAG Terpadu di Aceh
PKAP
Regulasi, Kendali, Standarisasi, Penjaminan Mutu, dan Binwas
Binwas
Prov
PKAK
PKAG
TERPADU
P-PTPG
NSPK
NSPK
PbMAG
PUPG
Binwas
Prov

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 20
I. Area Intervensi
Area intervensi dalam Program PKAD Terpadu tidak hanya terbatas pada sumber
daya manusia (SDM, namun juga menyentuh pada aspek organisasi tata laksana
(ortala) serta sistem dan prosedur (sisdur).
Diagram 2: Area Intervensi pada PKAG Terpadu
Sistem
dan
Prosedur
Sumber
Daya
Manusia
Organisasi
Tata Laksana

PENYELENGGARAAN
PKAG TERPADU
BAB
IV KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
21

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 22

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 23
A. Kerangka Operasional PKAG Terpadu di Aceh
Penyelenggaraan PKAG Terpadu mengadopsi pendekatan partisipatif
dan delegatif dalam keseluruhan tahapan pelaksanaannya. Oleh
karena itu, diperlukan keaktifan dan pelibatan secara penuh dari
semua aktor di seluruh tingkatan. Dalam pendekatan
ini, pusat bertindak sebagai pengendali yang
bertanggungjawab untuk menyediakan dukungan
berupa regulasi, NSPK, tenaga untuk melatih aparatur
di daerah, dan sistem dan mekanisme bimbingan dan
pengawasan yang efektif dan mampu menjamin kualitas di
dalam proses dan hasil-hasil kegiatan PKAG Terpadu. Provinsi
akan bertindak sebagai perpanjangan kewenangan, mandat
dan tanggung jawab dari pusat, dan akan menjadi representasi
dari pusat dalam kegiatan bimbingan dan pengawasan yang
lebih intensif kepada kabupaten, kecamatan dan gampong. Kabupaten berperan
sebagai motor, pelaku dan pelaksana utama PKAG Terpadu di daerah. Sebagai
pemilik wilayah dan mempunyai otonomi penuh terhadap gampong, kabupaten
mempunyai wewenang dan tanggungjawab penuh dalam mendorong pelaksanaan
seluruh kegiatan PKAG Terpadu dengan mengacu pada arahan dan pedoman yang
disediakan oleh provinsi.
Dalam rangka mengefektifkan peran, fungsi dan tanggung jawab provinsi dan
kabupaten sebagaimana tersebut, maka ditingkat provinsi dan kabupaten dibentuk
Tim Koordinasi PKAG Terpadu. Tim ini terdiri dari beberapa unsur, di antaranya
sekda, asisten, serta kepala dan staf SKPD terkait. Tim Koordinasi PKAG Terpadu
memiliki tugas dan peran antara lain: menyusun regulasi Kabupaten terkait PKAG,
menyusun rencana kerja atau implementasi PKAG tingkat Kabupaten dengan
berpedoman pada RI-SPKAD, melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas
bagi Kecamatan melalui pelatihan dan binwas, mendelegasikan fungsi penguatan
kapasitas dan binwas gampong kepada kecamatan, melakukan monev atas
kegiatan pengembangan kapasitas di gampong, dan melaporkan secara berjenjang
ke pusat, serta memberikan dukungan dana dan dukungan teknis yang cukup bagi
kecamatan untuk melaksanakan fungsi penguatan kapasitas dan binwas gampong.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 24
Untuk mengefektifkan kerja PTPG ditingkat kecamatan dibentuk Klinik Gampong.
Klinik Gampong merupakan wadah yang menghimpun aparatur kecamatan dan
wakil kelompok yang memiliki kepentingan dan/atau legitimasi atas gampong guna
membantu Camat mengkoordinasikan, membina dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan gampong. Klinik Gampong akan difungsikan
sebagai:
Klinik Gampong akan difungsikan
sebagai:
• Sarana koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan
pelayanan dasar;
• Sarana konsultasi bagi aparatur
gampong dalam penyelenggaraan
perintahan dan pembangunan
gampong;
• Sarana berbagi pengetahuan,
pertukaran informasi dan berbagi
praktek baik dalam tata kelola
pemerintahan dan pembangunan
gampong antar pemangku
kepentingan;
• Sarana pelatihan dan bimbingan,
baik melalui PUPG maupun PbMAG;
• Sarana advokasi kebutuhan
regulasi daerah untuk mendukung
pelaksanaanpenyelenggaraan
pemerintah gampong;
• Sarana monitoring dan Evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan
gampong; dan
• Sarana evaluasi, kajian serta
penyusunan konsep dan strategi
pengembangan pengetahuan tentang
gampong.
Dalam hal sumber daya, semua aktor di seluruh tingkatan pemerintahan
diharapkan memberikan kontribusi di dalam pelaksanaan PKAG Terpadu.
Sumber daya dari Provinsi akan lebih banyak untuk membiayai kegiatan terkait
penyusunan regulasi, NSPK, penyediaan bahan belajar, penyiapan sistem dan
mekanisme bimbingan dan pengawasan, pengembangan sistem data PKAG, serta
dukungan terhadap peaksanaan penguatan aparatur Kabupaten dan Kecamatan.
Lebih dari itu, provinsi akan memfokuskan kegiatan pada pelaksanaan fasilitasi,
pendampingan, bimbingan dan pengawasan untuk kabupaten dan kecamatan.
Kabupaten diharapkan untuk memberikan kontribusi di dalam penyediaan biaya
operasional PTPG di tingkat kecamatan dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait
PKAG, serta biaya terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi, pendampingan, bimbingan
dan pengawasan kabupaten kepada kecamatan (PTPG) dan gampong. Sementara
kecamatan diharapkan berkontribusi di dalam penyediaan biaya penyediaan
fasilitas dan operasional Klinik Gampong. Untuk kegiatan belajar di tingkat
gampong, sumber daya diharapkan untuk disediakan secara mandiri oleh gampong
melalui pengangaran di dalam APB Gampong.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 25
RI-SPKAD
PKAG
Terpadu
KECAMATAN
Klinik
Gampong
Tim
Koordinasi
PKAG
Terpadu
Kabupaten
Tim
Koordinasi
PKAG
Terpadu
Provinsi
P-PTPG
KABUPATEN
PKAK
PROVINSI
PKAP
GAMPONG
ġġPUPG
ġġPbMAG
B. Pelaksanaan PKAG Terpadu di Aceh
1. Pembekalan Unsur Pimpinan Gampong (PUPG)
Pembekalan Unsur Pimpinan Gampong (PUPG) merupakan komponen pertama
dari PKAG Terpadu. PUPG dimaksudkan untuk memberikan wawasan yang
memadai bagi unsur pimpinan gampong yaitu Keuchik, Sekretaris Gampong dan
Ketua Tuha Peut Gampong agar dapat menjalakan tugas dan fungsi masing-masing
secara efektif, sinergis serta bekelajutan guna memujudkan gampong yang maju,
makmur dan sejahtera serta demokratis.
a. Konsep Dasar, Maksud dan Tujuan serta Manfaat PUPG
Salah satu kunci keberhasilan proses pembangunan di gampong adalah
keterpaduan atara pemimpin gampong, dimana diantara aktor yang memegang
peran-peran kunci di gampong dapat saling bekerja sama, bersinergi serta
saling melengkapi antara satu dengan lainnya. Salah satu hambatan yang sering
ditemukan dalam pembinaan gampong adalah kurangnya kerja sama diantara
aktor yang tersebut diatas sehingga menghambat kemajuan di gampong.
Legenda :
ġ Fasilitasi, pendampingan, bimbingan, dan pengawasan
ġ Penguatan Sidur dan Ortala
Diagram 3 : Diagram Operasionalisasi PKAG Terpadu di Aceh

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 26
Sesuai dengan regulasi bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah
gampong, diharuskan untuk dilaksanakan secara inklusif dan partisipatif, artinya
harus mengikutsertakan serta sesuai dengan kebutuhan masyarakt gampong
dan dalam pelaksanaan harus melibatkan seluruh masyarakat gampong, mulai
dari penyusunan perencanaan pembangunan gampong, pelaksanaan kegiatan
gampong, pengelolaan keuangan gampong hingga pertangggungjawaban keuangan
gampong.
Tuha Peut Gampong sebagai representasi dari seluruh unsur masyarakat gampong
memiliki mandat untuk menjalakan fungsi pemerintahan gampong, terutama dalam
sistem legislasi gampong, sehingga keterpaduan antara pemerintah gampong dan
Tuha Peut Gampong sangat menentukan keberhasilan pembangunan di gampong,
untuk itu sangatlah penting untuk memastikan bahwa anatara pemerintah
gampong dan Tuha Peut Gampong dapat bekerja sama dengan baik dan saling
bersinergi dalam membangun gampong. Salah satu faktor yang sangat menentukan
dalam mewujudkan kerja sama yang baik antara Pemeritah gampong dan Tuha
Peut Gampong adalah kesetaraan pemahaman terhadap tugas dan tanggungjawab
masing-masing pihak secara konstusional. Adanya kesejangan yang terlalu tinggi
antara pemerintah gampong dan Tuha Peut Gampong pada aspek pendidikan/
pengetahuan, sikap dan keterampilan, sering menyebabkan terhambatnya
komunikasi antara pemerintah gampong dan Tuha Peut Gampong yang pada
akhirnya menyebabkan ketegangan hubungan antara dua institusi yang sagat
berpengaruh di gampong tersebut.
Selain hal tersebut diatas, adanya rivalitas antara keuchik dan Tuha Peut Gampong
juga sering menjadi masalah dalam komunikasi dan kerja sama diantara dua
tokoh tersebut. Untuk itu kegiatan pembekalan unsur pimpinan gampong (PUPG)
salah satunya dimaksudkan menjadi media untuk menyatukan visi dan misi
diantara pemerintah gampong dan Tuha Peut Gampong, sekaligus sebagai sarana
untuk menyeimbangkan kapasitas pengetahuan, sikap dan keterampilan antara
pemerintah gampong (dalam hal ini: keuchik dan sekretaris gampong) dan Tuha
Peut Gampong (khususnya Ketua Tuha Peut Gampong), dalam mengelolah kegiatan
di gampong.
Adapun Tujuan PUPG adalah untuk memberikan pembekalan kepada unsur
pimpinan gampong terkait menajemen pemerintahan gampong, arah
pembangunan gampong, pengembangan potensi gampong, pengembangan
wawasan bersama pimpinan gampong, kewenangan gampong dan tupoksi
pimpinan gampong serta untuk menyiapkan mentalitas sebagai pimpinan gampong
yang mampu bertidak akuntabel dan profesional.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 27
b. Sasaran dan Ruang Lingkup PUPG
Sasaran PUPG adalah keuchik, Sekretaris gampong dan ketua Tuha Peut
Gampong yang dilatih, dibimbing dan dibekali secara bersama-sama. Adapun
ruang lingkup materi pelatihan meliputi dan tidak terbatas pada aspek-aspek
berikut ini:
1. Implementasi UU Nomor 6 tentang desa;
2. Tupoksi Keuchik, sektretaris gampong dan ketua Tuha Peut Gampong;
3. Revolusi Mental, Motivasi dan Etos Kerja;
4. Ilmu Kepemimpinan dan Manejerial;
5. Pengembangan Jaringan Gampong;
6. RI-SPKAD dan PKAG Terpadu;
7. Pengembangan Potensi Gampong; dan
8. Isu-isu Strategis Lainnya di Gampong.
c. Mekanisme Pelaksanaan PUPG
Pelaksanaan PUPG pada prinsipnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/
kota atau provinsi dengan melibatkan PTPG sebagi pelatih atau fasilitator. Dalam
hal PTPG belum mampu melatih untuk kegiatan PUPG, maka pelatih PUPG dapat
diambil dari pelatih kabupaten/kota atau provinsi yang telah punya sertifikat
metologi pelatihan atau minimal yang telah mengikuti ToT/ToMT PKAG atau ToT/
ToMT PTPG.
Namun demikian PUPG juga dapat dilaksanakan atas inisiatif gampong melalui
kerja sama antar gampong dengan membentuk kepanitian bersama. Dalam hal
ini, maka PTPG sebagai pihak penjamin mutu PUPG yang akan melasanakan
fungsi Binwas pelaksanaan PUPG.
Adapun PUPG dilaksanakan dengan cara:
1. DPMG Provinsi atau DPMG kabupaten/kota menyiapkan modul PUPG,
sesuai dengan pedoman penyusunan modul pelatihan aparatur gampong,
yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam
Negeri atau dapat menggunkan modul yang telah disusun oleh Ditjen Bina
Pemerintahan Desa, kementerian Dalam Negeri.
2. DPMG Provinsi berkoordinasi dengan DPMG Kabuaten/Kota terkait dengan
rencana pelaksanaan PUPG di provinsi untuk menghindari duplikasi materi
dan/atau sasaran PUPG.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 28
3. DPMG Provinsi atau DPMG Kabuaten/Kota melakukan sosialisasi terkait
dengan pelaksanaan PUPG kepada seluruh kecamatan dan gampong.
4. DPMG Provinsi atau DPMG Kabuaten/Kota Menyiapkan Pelatih PUPG atau
Melakukan pelatihan kepada PTPG (ToT) terkait dengan modul PUPG.
5. DPMG Provinsi atau DPMG Kabuaten/Kota melaksanakan PUPG
sesuai dengan modul yang tersedia dengan mengacu pada pedoman
penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas aparatur gampong,
yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam
Negeri.
6. DPMG Provinsi atau DPMG Kabuaten/Kota melakukan evaluasi pelaksanaan
pelatihan PUPG dan menyampaikan laporan pelaksanaan PUPG Kepada
Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas
Aparatur Gampong, Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
7. DPMG Provinsi atau DPMG Kabuaten/Kota melaksanakan evaluasi pasca
pelatihan PUPG di gampong.
d. Modul Belajar PUPG
Modul belajar PUPG secara umum seperti yang termuat
dalam ruang lingkup di atas berupa materi-materi
terkait dengan pengembangan wawasan dan
pengetahuan manejerial tentang tata kelola gampong.
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat
mengembangkan modul lokal sesuai dengan arah
pembangunan daerah serta hal-hal yang mendasar
lainnya.
ɤɤSebagian dari modul-modul tersebut dipersiapkan oleh Ditjen Bina
Pemerintahan Desa.
ɤɤSebagian lainnya akan dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota serta sektoral yang disusun sesuai dengan
pedoman penyusunan modul pelatihan bagi aparatur gampong, yang
dikeluarkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam
Negeri.
ɤɤSelain itu, modul PUPG juga dapat disediakan oleh pihak lain (NGO,
Perguruan Tinggi, dll) sepanjang relevan dengan kebutuhan gampong.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 29
e. Kriteria dan Indikator PUPG
Seluruh tahapan dan komponen kegiatan yang dijalankan di dalam PUPG
dilaksanakan berdasar standar tertentu di mana standar ini akan digunakan
sebagai acuan untuk memastikan bahwa keseluruhan pelaksanaan proses dan
kegiatan PUPG dijalankan dengan kualitas yang baik dan memiliki elemen dan
ciri khas yang sama di mana pun kegiatan itu dijalankan.
Adapun beberapa kriteria PUPG adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, hasil dari seluruh proses dan kegiatan PUPG sebagaimana
tersebut di atas diharapkan untuk dapat memberikan hasil-hasil yang dapat
mengantarkan kepada pancapaian tujuan-tujuan PKAG yang lebih besar
sebagaimana yang telah ditetapkan di Rancangan Induk Strategi Pengembangan
Kapasitas Aparatur Gampong (RI-SPKAD).
Berdasarkan konteks di atas, maka indikator, parameter dan standar PUPG
yang akan disusun berfungsi sebagai kerangka pemantauan dan evaluasi PUPG,
dan akan digunakan sebagai bahan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan
seluruh kegiatan pemantauan, dokumentasi kegiatan, pengukuran hasil dan
evaluasi PUPG. Secara lengkap indikator PUPG akan disusun dalam dokumen
monitoring dan evaluasi PKAG (Monev PKAG) yang merupakan dokumen
tersendiri.
1. PUPG dapat dilaksanakan
pada awal masa tugas keuchik,
sekretaris gampong dan Tuha
Peut Gampong serta dapat juga
dilaksanakan dalam masa tugas
aparatur tersebut diatas.
2. PUPG dapat dilaksanakan
di kecamatan, kabupaten
atau di provinsi.
3. PUPG diikuti oleh Keuchik,
Sekretaris gampong dan ketua
Tuha Peut Gampong secara
bersamaan.
4. Bentuk kegiatan PUPG
dapat berupa Bimtek,
Pelatihan atau Lokakarya,
Workshop, dan lain-lain.
5. Pelaksanaan kegiatan PUPG
paling lama selama 3 hari efektif.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 30
f. Pemangku-Kepentingan dan Perannya dalam PUPG
PUPG adalah program yang membutuhkan keterlibatan aktif dan peran
berbagai pihak. Keterlibatan, kerja sama dan kolaborasi antar-aktor merupakan
satu prasyarat bagi kesuksesan pelaksanaan PUPG. Berikut pelaku-pelaku
kegiatan PUPG disetiap level pemerintahan dan peran-peran masing-masing:
1. Gampong:
ġġMengidentifikasi kebutuhan
PUPG dan merencanakan
kegiatan PUPG serta
memasukkan usulan
kegiatan PUPG dalam RKP
Gampong dan/atau DU-RKP
Gampong untuk diusulkan
kepada pemerintah
Kabupaten/Kota, Provinsi
atau Pusat;
ġġMenyediakan anggaran
PUPG dalam APB Gampong
yang akan dilaksanakan
melalui kerja sama antar
gampong;
ġġMenyusun perdes bersama keuchik
untuk penyelenggaran PUPG melalui
kerja sama antar gampong;
ġġPemantauan dan evaluasi proses
dan hasil belajar (bersama
dengpendamping belajar);
ġġMemberikan umpan balik untuk
perbaikan atau peningkatan proses
dan hasil belajar;
ġġMenyusun dan menyampaikan
laporan pelaksanaan PUPG kepada
kecamatan melalui PTPG.
2. Kecamatan:
ġġMengidentifikasi dan
mengkoordinir pelatih
PUPG di kecamatan;
ġġMenyelenggarakan PUPG
melalaui anggaran APBD;
ġġSebagai Fasilitator,
pendampingan dan
pembimbingan belajar
PUPG melalui kerja sama
antar gampong;
ġġMelaporkan kegiatan PUPG kepada
DPMG Kabupaten/Kota;
ġġPendampingan dan fasilitasi
pendampingan pasca belajar PUPG;
ġġBinwas gampong, pemantauan dan
evaluasi, pendataan PUPG;

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 31
3. Kabupaten/Kota:
ġġMenyusun regulasi, SOP/
NSPK dan PTO PUPG
tingkat Kabupaten/Kota;
ġġMenyediakan modul PUPG;
ġġMembentuk tim pelatih
PUPG Kabupaten/Kota;
ġġMenyediakaan Anggaran
Pelaksanaan PUPG;
ġġMelaksanakan PUPG;
ġġPenyedia anggaran pembinaan dan
pengawasan PUPG;
ġġPemantauan-evaluasi dan
pendataan PUPG di tingkat
Kabupaten/kota;
ġġMenyusun laporan dan database
PUPG Kabupaten/Kota.
4. Provinsi:
ġġMenyusun regulasi, SOP/
NSPK terkait PUPG,
Provinsi;
ġġMenyediakan modul PUPG;
ġġMembentuk tim pelatih
PUPG provinsi;
ġġMenyediakaan Anggaran
Pelaksanaan PUPG;
ġġMelaksanakan PUPG;
ġġBinwas, pemantauan dan
evaluasi PUPG;
ġġAdvokasi pelaksanaan PUPG;
ġġMemberikan fasilitasi bagi Kab
terkait penyusunan SOP/NSPK dan
PTO PUPG tingkat Kabupaten/Kota;
ġġMenyiapkan modul dasar dan
tematik Pelatihan PUPG;
ġġMenyiapkan panduan Monev PUPG;
ġġMenyusun laporan dan database
PUPG provinsi.
5. Lembaga Non Pemerintah (donor, organisasi masyarakat, LSM,
akademisi dan perusahaan):
ġġMendukung pelaksanaan
dan penyelenggaraan
kegiatan PUPG yang
dilaksanakan di gampong
melalui penyediaan materi
belajar dan alat bantu
belajar yang dibutuhkan di
gampong;
ġġMenyediakan sumber dana
untuk mendukung kegiatan
PUPG;
ġġMenyediakan narasumber atau
tenaga pendamping yang dapat
turut serta memfasilitasi proses dan
kegiatan PUPG;
ġġMemberikan masukan untuk
pengembangan modul dankegiatan
PUPG.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 32
f. Struktur Pelaksana PUPG
Pada prinsipnya PUPG dapat dilaksanakan oleh pemerintah disetiap level
pemerintahan (Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan), namun demikian
DPMG Kabupaten/Kota merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap
pengendalian kegiatan PUPG di Kabupaten/Kota, adapun bagi pihak lain
yang akan menyelenggarakan kegiatan PUPG berkoordinasi dengan DPMG
Kabupaten/Kota terkait dengan Materi Pelatihan, Gampong Sasaran PUPG serta
pengendalian kegiatan PUPG.
g. Pembiayaan PUPG
PUPG secara prinsip lebih stragis dilaksanakan oleh supra gampong yaitu
kecamatan, kabupaten atau provinsi karena materi dan sasarannya yang
spesifik yaitu Keuchik, Sekretaris gampong dan Ketua Tuha Peut Gampong
namun demikian gampong dapat mengangggarkan kegiatan PUPG dari APB
Gampong.
Mengingat sasaran nya yang terbatas (hanya 3 orang per gampong), maka
penyelenggaraaan lebih efektif untuk dilasanakan melalui kerja sama antar
Gampong, dengan membentuk kepanitiaan bersama antar gampong dan
difasilitasi oleh PTPG. Adapun Komponen biaya yang disiapkan meliputi:
1. Akomodasi dan komsumsi peserta;
2. Transportasi peserta;
3. Cetak modul pelatihan;
4. ATK pelatihan;
5. Sewa ruang pelatihan;
6. Honor pelatih dan narasumber;
7. Uang harian peserta;
8. Honor panitia;
9. Dan lain-lain.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 33
2. Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong (PbMAG)
Sebagai salah satu komponen program dalam PKAG Terpadu, Pembelajaran
Mandiri bagi Aparatur Gampong (PbMAG) adalah satu konsep program PKAG
di tingkat gampong yang di desain dan dikembangkan khusus untuk menjawab
kebutuhan dan tantangan pengembangan kapasitas aparatur gampong secara
efektif, efisien, responsif terhadap karakter dan kebutuhan Pengembangan
Kapasitas di tingkat gampong, akseleratif dan berkelanjutan. Dengan pendekatan
PbMAG, upaya dan inisiatif PKAG yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan
Daerah diharapkan dapat mencapai tujuan dan target pengembangan kapasitas
aparatur gampong dalam waktu yang jauh lebih singkat dan dapat menjangkau
seluruh aparatur gampong yang ada di Aceh.
a. Konsep Dasar, Maksud dan Tujuan serta Manfaat PbMAG
Pembelajaran mandiri diartikan sebagai sebuah proses alih pengetahuan,
ketrampilan dan sikap di mana pembelajar atau siswa mampu melakukan
kegiatan belajarnya secara mandiri tanpa harus bergantung pada kehadiran
pihak lain, dalam hal ini guru atau tutor.
Dalam pembelajaran mandiri, pembelajar mempunyai peran yang lebih
aktif dan ruang yang lebih luas untuk menggali dan menetapkan kebutuhan
belajarnya, merumuskan tujuan belajar yang dikehendaki, mencari bahan ajar
secara mandiri dan melakukan kegiatan belajar dengan metode yang bervariasi,
tanpa ataupun dengan keterlibatan pihak lain, baik dalam kapasitasnya sebagai
guru atau tutor, mentor ataupun teman belajar.
Adapun Konsep Dasar yang digunakan untuk mendefiniskan pembelajaran
mandiri, antara lain sebagai berikut:
1. Pembelajaran mandiri adalah sebuah kondisi belajar di mana seorang
individu yang bebas memutuskan untuk melakukan kegiatan belajar dengan
tujuan untuk pengembangan diri. (Merriam and Caffarella, 1999)
2. Pembelajaran mandiri adalah sebuah proses belajar di mana individu atau
sekumpulan individu mengambil inisiatif – dengan atau tanpa bantuan
orang/pihak lain – untuk menjajagi kebutuhan belajarnya, merumuskan
tujuan belajar, mencari sumber dan bahan ajar, memilih dan menetapkan
metode belajar, serta mengevaluasi hasil belajar. (Knowles, 1975)
3. Pembelajaran mandiri adalah sebuah proses belajar di mana pembelajar
menjadi pemilik dan pengelola kegiatan belajar yang dilakukan, termasuk
dalam pemantauan proses dan evaluasi hasil belajar. (Bolhuis, 1996;
Garrison, 1997)

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 34
4. Pembelajaran mandiri adalah sebuah proses di mana pembelajar, dalam
hal ini adalah aparatur gampong, menjalankan peran dan tanggungjawab
utama dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses
belajar, dibantu oleh Pihak ketiga yang berperan untuk mefasilitasi proses
belajar yang berjalan. (Brockett and Hiemstra, 1991)
Mengacu pada seluruh penjelasan di atas, maka disimpulkan bahwa belajar
mandiri bukan berarti belajar sendiri. Belajar mandiri berarti belajar secara
berinisiatif, dengan ataupun tanpa bantuan orang lain.
Dari pengertian ini, kita dapat pahami lebih jauh bahwa motivasi dan komitmen
individu pembelajar akan menjadi salah satu faktor kritis yang akan sangat
menentukan keberhasilan keseluruhan proses pembelajaran mandiri.
Untuk itu pembelajaran mandiri aparatur gampong (PbMAG), dimaksudkan
untuk menumbuhkembangkan pemahaman yang baik, tingkat motivasi dan
komitmen belajar aparatur gampong sekaligus untuk memenuhi kebutuhan
kapasitas minimal aparatur gampong guna menjalankan tugas dan fungsi nya
sebagai aparatur gampong.
Adapun secara konseptual, PbMAG adalah program pengembangan kapasitas
melalui pendekatan pembelajaran mandiri yang dijalankan oleh pemerintah
bagi aparatur pemerintahan gampong.
PbMAG mengadopsi konsep belajar mandiri bagi aparatur gampong melalui
pengembangan dan pelaksanaan berbagai proses dan kegiatan belajar
aparatur gampong di tingkat gampong/kecamatan dengan fasilitasi dan
pendampingan belajar oleh Kecamatan melalui perannya sebagai Pembina
Teknis Pemerintahan Gampong (PTPG).
Adapun Tujuan Umum PbMAG adalah Mengembangkan dan meningkatkan
kapasitas SDM (pengetahuan, keterampilan dan sikap) Aparatur Gampong
di seluruh wilayah Aceh melalui upaya pengembangan kapasitas aparatur
gampong yang berskala masif dan bersifat efektif, efisien, akseleratif, responsif
dan berkelanjutan.
Sedangkan secara khusus Tujuan PbMAG Adalah:
1. Mewujudkan kesiapan struktur dan infrastruktur PbMAG di berbagai
tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Gampong);
2. Pelembagaan pembelajaran mandiri sebagai model pengembangan
kapasitas Aparatur Gampong skala nasional;

1 KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
35
Dengan memahami konteks, alasan serta tujuan-tujuan PbMAG sebagaimana
dijelaskan di atas, maka manfaat umum PbMAG adalah:
1. Dapat memobilisasi sumber daya alternatif yang tersedia untuk
mengembangkan kapasitas aparatur gampong;
2. Pembagian tugas dan tanggungjawab yang lebih merata bagi seluruh
aparatur di seluruh tingkatan pemerintahan yang bertanggungjawab
terhadap pengembangan kapasitas aparatur dea;
3. Mendorong dan menguatkan kemandirian gampong di semua urusan
termasuk urusan Pengembangan Kapasitas nya;
4. Terlaksananya Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong yang lebih:
efektif, efisien, akseleratif, responsif dan berkelanjutan.
b. Manfaat PbMAG
Manfaat PbMAG di Gampong:
ġġPelatihan dan/atau kegiatan
belajar menjadi hemat biaya;
ġġPelatihan dan/atau kegiatan
belajar dilaksanakan di gampong,
tidak mengganggu kegiatan rutin
aparatur gampong;
ġġKegiatan belajar yang dapat
diikuti oleh semua aparatur
gampong, termasuk lembaga
kemasyarakatan gampong dn
lembaga adat gampong (inklusif);
ġġKegiatan belajar dengan waktu
belajar yang fleksibel disesuaikan
dengan ketersediaan waktu
aparatur gampong dan fasilitator
belajar yaitu PTPG (dibuat
rencana pembelajaran bersama
antara aparatur gampong dan
PTPG);
ġġAparatur Gampong bisa memilih
modul atau topik belajar yang
sesuai dengan kebutuhannya;
ġġAparatur Gampong dapat
melakukan kegiatan belajar
secara intensif sampai benar-
benar menguasai topik yang
dipelajarinya;
ġġAparatur Gampong dapat
menggunakan metode belajar
yang sesuai dengan karakter,
minat dan kemampuannya;
ġġAparatur gampong dapat
menggunakan materi bacaan
dan bahan belajar lain sebagai
pelengkap yang mendukung
modul atau topik belajar;
ġġHasil belajar dapat langsung
diterapkan di dalam
kinerja sehari-hari melalui
pendampingan paska-PbMAG
oleh PTPG.

3
2PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN
36
Manfaat PbMAG di kecamatan:
ġġPengembangan kapasitas yang
lebih intensif dan sistematis bagi
aparatur Kecamatan, terutama yang
berfungsi sebagai PTPG;
ġġPenguatan peran Kecamatan dalam
fungsi-fungsi terkait pembinaan
kewilayahan;
ġġPeran Kecamatan yang lebih jelas
dan nyata dalam mandat bimbingan
dan pendampingan gampong;
ġġPemulihan hubungan antara
Gampong dan Kecamatan
dan meningkatnya pengakuan
dan respek Gampong kepada
Kecamatan;
ġġBertambahnya dana operasional
untuk kegiatan binwas Gampong
(ada insentif tambahan berupa
dana operasional untuk PTPG);
Manfaat PbMAG di kabupaten dan Provinsi:
ġġPKAG yang masif dan akseleratif;
ġġPKAG yang lebih efektif dan efisien;
ġġPKAG yang lebih responsif terhadap
kondisi Gampong/ aparatur
gampong yang beragam dan (oleh
karenanya) berpotensi untuk lebih
berkelanjutan;
ġġKinerja pembangunan wilayah
meningkat;
ġġModel PKAG yang dapat menjawab
tantangan Pemerintah terkait PKAG
dan memenuhi amanah UU Desa.
ġġTerpenuhinya mandat, tugas, dan
tanggungjawab terkait PKAG dan
pembangunan gampong dengan
lebih cepat (akseleratif);
ġġPengembangan kapasitas yang
lebih intensif dan sistematis bagi
aparatur Kabupaten dan Provinsi
yang bertupoksi PKAG.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 37
c. Ciri-ciri dan Prinsip Utama PbMAG
Desain PbMAG dikembangkan dengan berlandaskan pada semangat dan
pengakuan atas beberapa hal mendasar terkait dengan pengembangan
kapasitas bagi aparatur pemerintahan sebagai berikut:
1. PbMAG mengakui dan meletakkan tanggung-jawab utama pengembangan
kapasitas aparatur gampong kepada gampong;
2. PbMAG mengakui peran vital dan posisi strategis Kecamatan sebagai entitas
yang mempunyai pemahaman dan kedekatan paling kuat dengan gampong,
dan oleh karenanya mempunyai kapasitas untuk melakukan pendampingan
belajar bagi aparatur gampong di gampong;
3. PbMAG mengakui Kabupaten sebagai pemimpin dan aktor utama dalam
upaya dan kerja-kerja pengembangan kapasitas bagi aparatur gampong;
4. Dalam PbMAG, Pemerintah Pusat dan Provinsi merupakan aktor pendukung
utama di dalam keseluruhan proses belajar yang berjalan dan berperan
untuk memastikan tercapainya tujuan PKAG melalui fungsi-fungsi
penyusunan regulasi dan kebijakan, perumusan pedoman teknis dan materi
belajar, monitoring dan evaluasi, serta penjaminan mutu;
5. PbMAG membuka kesempatan untuk penerapan metode dan proses belajar
yang beragam dan bervariasi, termasuk metode-metode belajar baru,
inovatif maupun metode replikatif berdasar praktek baik yang telah ada,
yang sesuai dengan karakteristik, kapasitas serta minat belajar aparatur
gampong dan fasilitator atau tutor belajar yang akan mendampingi proses
belajar di gampong;

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 38
6. PbMAG menekankan pada penyediaan akses dan kesempatan yang sama
untuk belajar bagi seluruh komponen aparatur gampong dan pihak terkait
lain di gampong, dan mendorong penyelenggaraan proses belajar yang
dibangun di atas prinsip: partisipasi, inklusi, pemberdayaan, kesetaraan,
keterbukaan, keberlanjutan, pengakuan terhadap kondisi dan kebutuhan
belajar gampong yang berbeda-beda, serta keberpihakan kepada kebutuhan,
kapasitas dan aspirasi gampong;
7. PbMAG mengadvokasikan prinsip pemerataan akses dan kesempatan
belajar dalam pelaksanaan. Oleh karenanya, salah satu pendekatan utama
yang diterapkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan PbMAG adalah
pendekatan yang disebut dengan “blanket approach”. Dalam pendekatan ini,
PbMAG akan diterapkan kepada dan dijalankan di seluruh gampong di Aceh
tanpa kecuali, dengan fokus perhatian pada gampong-gampong yang paling
lemah kapasitas aparatur gampongnya dan yang paling sulit mengakses
program dan kegiatan pengembangan kapasitas. Jadi di dalam PbMAG tidak
akan ada seleksi gampong atau seleksi penerima manfaat berdasar kriteria
atau kemampuan minimal tertentu. PbMAG adalah program dari, oleh dan
untuk semua gampong dan aparatur gampong yang ada di seluruh wilayah
Aceh.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 39
Adapun Prinsip-prinsip utama yang akan diterapkan di dalam kegiatan PbMAG
adalah sebagai berikut:
1. PbMAG adalah program belajar bagi aparatur gampong yang
menerapkan pendekatan pembelajaran mandiri yang bersifat kolektif,
bukan belajar mandiri individual, dan oleh karenanya ada seperangkat
aturan yang akan menjadi dasar dan koridor dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan belajarnya;
2. Kegiatan belajar di dalam PbMAG bertumpu pada inisiatif dan
keaktifan aparatur gampong itu sendiri, aparatur Kecamatan
(Sebagai Pembina Teknis) dan Pemerintah Kabupaten
Sebagai pihak yang menyediakan sumberdaya pendukung
PbMAG dan menjalankan fungsi Binwas Kegiatan PbMAG;
3. Pemerintah Pusat dan Provinsi berperan sebagai pendukung utama
dalam fungsi-fungsi yang terkait dengan regulasi, penyediaan sistem dan
prosedur, penyediaan dukungan dalam penguatan kelembagaan dan SDM
pelaksana PbMAG di tingkat lapangan, dan fungsi-fungsi pemantauan,
evaluasi dan pengendalian dengan tujuan utama standarisasi dan
penjaminan mutu atas proses dan hasil akhir PbMAG;
4. Mekanisme pembelajaran mandiri yang diusung dalam PbMAG
memerlukan keterlibatan banyak aktor agar dapat berfungsi secara
optimal. Sebagai sebuah mekanisme penyampaian upaya-upaya di
bidang pengembangan kapasitas (model of delivery), PbMAG dapat
dimanfaatkan oleh berbagai pemangku-kepentingan yang terkait
dengan penguatan gampong.
Namun demikian, mengingat PbMAG adalah program dan kegiatan
pemerintah yang mengacu pada mandat dan tupoksi PKAG yang
melekat pada lembaga sebagaimana telah diatur oleh undang-undang,
maka ada satu instansi pemerintah yang mengampu program dan
kegiatan PbMAG tersebut baik di level pusat, Provinsi maupun di
Kabupaten/Kota;

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 40
Dari seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PbMAG menganut
konsep belajar mandiri yang memandang dan memaknai pembelajaran
mandiri sebagai sebuah proses dan keputusan di tingkat kolektif, bukan di
tingkatan individual-personal.
d. Sasaran dan Ruang Lingkup PbMAG
Sasaran PbMAG secara prinsip adalah semua aparatur gampong yang
tersebar di seluruh gampong-gampong di seluruh penjuru wilayah negara
kesatuan Indonesia tanpa terkecuali, dengan fokus dan perhatian utama
kepada gampong-gampong yang selama ini sulit terjangkau oleh kegiatan
pengembangan kapasitas yang dilaksanakan, atau yang paling sedikit memiliki
akses pada upaya dan inisiatif pengembangan kapasitas yang dijalankan oleh
pemerintah. Selain itu, gampong-gampong dengan kapasitas aparatur yang
sangat terbatas atau desa dengan kategori terbelakang (mengacu pada kategori
yang dikeluarkan oleh Kemendesa) atau gampong dengan kapasitas dan kinerja
yang masih lemah akan menjadi sasaran utama dari PbMAG.
Adapun sasaran kegiatan PbMAG serta yang dimaksud dengan aparatur
gampong dalam konsep PbMAG ini, adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Gampong;
2. Kepala Dusun (serta perangkat kewilayahan lain sesuai dengan regulasi);
3. Tuha Peut Gampong.
Sedangkan Ruang Lingkup Utama atau tema pengembangan kapasitas yang
disasar oleh PbMAG mencakup keseluruhan bidang yang menjadi ruang lingkup
mandat dan tugas, yaitu keseluruhan aspek penyelenggaraan pemerintahan
gampong. Berikut adalah bidang-bidang kerja yang dimaksud:
1. Batas wilayah gampong.
2. Adminstrasi dan SOTK pemerintahan gampong.
3. Perencanaan gampong.
4. Pemilihan Keuchik.
5. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong.
5. PbMAG berjalan dengan memanfaatkan dan mendayagunakan
sumber-sumber daya alternatif. Jika program pemerintah pada masa
lalu sangat bertumpu pada APBN, dalam PbMAG, APBN hanya akan
menjadi salah satu sumber. Sumber daya lain yang dimobilisir untuk
mendukung pelaksanaan PbMAG berasal dari APBD, Dana Desa, dana
dari pihak-pihak non-pemerintah, maupun dari pihak swasta.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 41
6. Kerja sama gampong.
7. Kelembagaan gampong dan kelembagaan perekonomian gampong.
8. Musyawarah gampong.
9. Tuha Peut Gampong.
10. Pengelolaan keuangan dan aset gampong.
11. Sistem informasi dan profil gampong.
12. Evaluasi tingkat perkembangan gampong.
13. Penyusunan produk hukum gampong.
14. Pelaporan gampong, dan bidang lain terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan gampong.
Ruang lingkup yang dijabarkan di atas akan ditranslasikan menjadi modul-
modul pengembangan kapasitas yang akan disampaikan kepada aparatur
gampong dan menjadi topik belajar utama mereka.
Selain topik dan tema terkait penyelenggaraan pemerintahan gampong, PbMAG
dapat menjadi sarana penyampaian (chanelling mechanism) bagi modul di
bidang yang terkait pembangunan gampong dan tema-tema sektoral lainnya.
Dalam hal PbMAG difungsikan sebagai mekanisme pembelajaran di bidang dan/
atau topik di luar pemerintahan gampong, maka PbMAG menjadi sebuah model
penyampaian upaya pengembangan kapasitas (model of delivery), di mana
penyedia dan penanggungjawab materi ajar akan disediakan oleh lembaga
terkait dan proses belajar akan difasilitasi oleh PTPG dan pihak lembaga terkait
tersebut, dari sini diharapkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga dapat
terjalin dan terwujud.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 42
e. Mekanisme Pelaksanaan PbMAG
PbMAG yang merupakan “jalan tengah” yang memadukan pendekatan belajar
mandiri seutuhnya dengan pendekatan belajar konvensional-instruksional,
maka konsep tersebut perlu dituangkan ke dalam kerangka kerja yang mampu
merefleksikan semangat tersebut.
Pelaksanaan Kegiatan PbMAG harus memenuhi beberapa kaidah sebagai
berikut:
1. Aparatur pemerintahan gampong melakukan penetapan tujuan belajar dan
perencanaan agenda belajar secara mandiri dengan bantuan teknis dan/
atau fasilitasi dari pendamping belajar dari Kecamatan (PTPG);
2. Aparatur pemerintahan gampong menyelenggarakan proses dan kegiatan
belajar di gampong mereka sendiri dengan melibatkan seluruh pemangku-
kepentingan yang relevan di tingkat gampong;
3. Proses dan kegiatan belajar mandiri yang dilakukan oleh aparatur
pemerintahan gampong di gampong akan dipandu, didampingi dan
difasilitasi oleh PTPG dari Kecamatan. Dalam hal PTPG atau Kecamatan
belum mempunyai kapasitas yang memadai untuk menjalankan peran
pendampingan belajar, maka proses dan kegiatan belajar akan didampingi
dan difasilitasi oleh Kabupaten atau pihak ketiga yang ditunjuk dan
ditugaskan oleh Kabupaten;
4. Proses dan kegiatan belajar dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman
Umum PKAG Terpadu, Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Kabupaten
serta merujuk pada standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
5. Standarisasi mutu terkait proses dan hasil belajar dalam pembelajaran
mandiri terdiri atas komponen-komponen antara lain:
ġġHasil dan target belajar
ġġTopik belajar (modul)
ġġMateri dan bahan ajar
ġġPeriode belajar dan minimum waktu belajar
ġġKerangka dan instrumen monitoring dan evaluasi proses dan hasil
belajar
6. Paket materi dan bahan ajar utama terkait topik tata kelola pemerintahan
gampong akan disediakan dan didistribusikan oleh Pemerintah, dalam hal
ini oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 43
7. Sebelum PbMAG dimulai, aparatur pemerintahan di gampong-gampong
akan melakukan "penilaian diri" (self-assessment) yang akan membantu
mereka untuk lebih memahami status kapasitas dan karakteristik
belajarnya. Hal ini dibutuhkan untuk mendesain satu proses belajar yang
dapat berlangsung efektif dan efisien.
8. Berdasar hasil penilaian diri ini, PbMAG akan dilaksanakan di satu gampong
melalui model belajar tertentu yang merespon kondisi, kebutuhan dan
karakter belajar aparatur pemerintahan gampong dari gampong tersebut.
9. Dalam PbMAG, model belajar yang ditawarkan tidak hanya terdiri atas satu
model belajar. Ada empat model belajar yang ditawarkan di dalam PbMAG,
di mana masing-masing model merespon pada kondisi kapasitas dan
karakteristik belajar aparatur gampong yang bervariasi. Dengan demikian,
gampong-gampong dapat memilih model belajar yang sesuai dengan
kondisi gampong dan kapasitas serta karakteristik belajar aparaturnya.
10. Dari segi sumberdaya (atau pendanaan), PbMAG akan ditopang oleh
mekanisme resource-sharing dari berbagai tingkatan pemerintahan
(Gampong, Kabupaten, Provinsi dan Pusat) dan mobilisasi sumberdaya
dari pihak-pihak lain di luar struktur pemerintahan. Sumberdaya yang
dikontribusikan dapat berbentuk dana, keahlian, kebijakan, materi dan alat
belajar, maupun personel.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 44
Ada empat tahapan besar dalam Pelaksanaan PbMAG, yaitu:
1. Tahap Persiapan Belajar (Menyusun Rencana Belajar);
2. Tahap proses belajar, yaitu tahap di mana proses dan kegiatan
pembelajaran mandiri dilakukan oleh aparatur gampong dengan
pendampingan PTPG;
3. Tahap Pendampingan Pasca-Belajar, yaitu tahap ketika kegiatan belajar telah
selesai dilaksanakan dan tahap di mana hasil-hasil belajar akan diterapkan
oleh aparatur gampong, dengan pendampingan lanjutan dari PTPG;
4. Tahap Evaluasi Proses dan Hasil Belajar PbMAG.
Diagram 4 : Tahapan Pembelajaran Mandiri
Secara umum tahapan pelaksanaan PbMAG dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan Belajar (Menyusun Rencana Belajar).
Sebelum pelaksanaan PbMAG, pada awal pelaksanaan perlu dilakukan
Sosialisasi PbMAG di level Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Gampong
guna memastikan seluruh aktor yang terlibat dalam pelaksanaan PbMAG di
setiap level pemerintahan tersebut telah memahami secara baik tentang
konsep dan mekanisme PbMAG dan memiliki motivasi serta komitmen
yang tinggi untuk melaksanakan PbMAG. sangat penting juga memastikan
bahwa aparatur gampong memiliki keinginan yang kuat untuk belajar
secara mandiri. Selain itu, pada tahap ini digunakan juga untuk menggali
kebutuhan peningkatan kapasitas dari aparatur gampong (Kebutuhaan
materi belajar), Model Belajar serta prioritas materi belajar dan jadwal
PbMAG selama 1 tahun anggaran.
Menyusun Rencana
Belajar PbMAG
Pendampingan Pasca
Belajar PbMAG
Evaluasi Proses dan
Hasil Belajar PbMAG
Proses Belajar
PbMAG

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 45
Keluaran (output) dari tahapan ini adalah berupa dokumen Rencana
Pembelajaran Mandiri Aparatur. Proses penyusunan Rencana Belajar
PbMAG di gampong difasilitasi oleh PTPG.
2. Proses Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong.
Tahap ini merupakan fase di mana pelaku belajar dengan dibantu oleh
fasilitator belajar atau PTPG melaksanakan proses belajar mandiri di
gampong, sesuai dengan jadwal dan materi yang telah ditetapkan dalam
Rencana Belajar PbMAG. Pada tahap ini peran PTPG Sangat penting dalam
memastikan proses belajar terlaksana sesuai dengan baik dan materi serta
fasilitator belajar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Koordinasi
antara pembelajar (aparatur gampong) dan fasilitator belajar (PTPG) akan
menentukan keberhasilan proses belajar secara mandiri tersebut, untuk
itu sangat penting pihak pembina PTPG (aparatur kabupaten) melakukan
proses pembinaan dan pengwasan (Binwas) terhadap pelaksanaan PbMAG
diseluruh gampong. Metode belajar yang dapat diterapkan dalam proses
pembelajaran mandiri tersebut dilasanakan secara bervariasi, seperti:
belajar bersama dengan "siswa" lain di kelas, membaca sendiri, diskusi
kelompok, latihan dan praktek, studi banding, dan lain sebagainya. Pada
dasarnya, hampir semua metode belajar yang berlaku di pola belajar
konvensional dapat diterapkan di proses belajar mandiri tersebut,
Sebagaimana di tahap sebelumnya, prinsip partisipatif dan pemberdayaan
menjadi kunci di tahap ini.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 46
f. Tahap Pendampingan Pasca Belajar Mandiri
Salah satu aspek yang juga sangat penting untuk dilaksanakan dalam siklus
belajar mandiri, adalah penerapan hasil belajar dalam pelaksanaan tugas
aparatur di gampong dimana hasil belajar mandiri langsung diterapkan
dalam kegiatan di gampong, untuk itu dalam penerapan hasil belajar tersebut
perlu selalu di lakukan pendampingan dan bimbingan dari pihak fasilitator
belajar (PTPG), untuk itu dalam penyusunan rencana belajar PbMAG perlu
memperhatikan dan disesuaikan dengan siklus kegiatan di gampong, sehingga
hasil proses belajar dapat langsung diterapkan. Adapun beberapa langkah kerja
dalam melakukan pendampingan pasca belajar PbMAG dapat berupa:
1. Pendalaman hasil belajar dan perumusan tujuan dan target pendampingan
berdasar hasil belajar yang dicapai;
2. Penyusunan rencana kegiatan pendampingan (metode, bentuk
kegiatan, materi atau input yang dibutuhkan, durasi waktu dan jadwal
pendampingan);
3. Pelaksanaan kegiatan pendampingan dan pemantauan Evaluasi hasil-hasil
pendampingan dengan mengacu pada indikator keberhasilan PbMAG yang
dijabarkan dalam Pedum dan/atau indikator kinerja pemerintahan gampong
pada umumnya.
PTPG melakukan pengamatan dan mencatat seluruh aspek dari penerapan hasil
belajar mandiri tersebut sebagai bahan evaluasi proses pelaksanaan PbMAG
yang dapat digunakan sebagai masukan untuk perbaikan kegiatan PbMAG
berikutnya.
g. Tahap Evaluasi proses dan Hasil Belajar PbMAG
Di tahap ini pembelajar dan pembimbing/fasilitator belajar melakukan refleksi
dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan dan proses belajar yang sudah
dilakukan bersama dan menilai apakah hasilnya sesuai dengan tujuan dan
target yang telah ditetapkan secara bersama di awal. Panduan tentang kerangka
dan instrumen evaluasi dapat disediakan oleh pihak ketiga, namun pelaksanaan
kegiatan evaluasi itu sendiri harus melibatkan pembelajar.
Adapun seluruh Mekanisme dan tahapan kegaiatan PbMAG secara lengkap
dan teknis akan diatur melalui Panduan Teknis Operasional (PTO) PbMAG, yang
akan disusun dan disiapkan oleh masing-masing kabupaten. PTO tersebut
dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 47
h. Modul Belajar PbMAG
Modul PbMAG adalah modul-modul yang disusun dan diterbitkan oleh Ditjen
Bina Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun
kabupaten. Modul PbMAG akan menjadi materi dan bahan belajar utama
yang akan digunakan di keseluruhan proses balajar PbMAG. Berikut adalah
parameter selengkapnya yang digunakan sebagai basis penetapan modul
PbMAG:
1. Modul terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dan
Pelaksanaan Pembangunan Gampong;
2. Modul disusun dengan bersumberkan atau berbasis pada peraturan/
regulasi, terutama Permendagri;
3. Modul disusun dan disediakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan
Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten, atau pihak lain yang
secara resmi ditunjuk atau diketahui oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa,
Kementerian Dalam Negeri.
Setiap Modul PbMAG terdiri atas komponen sebagai berikut:
1. Materi belajar:
ġġBahan bacaan
ġġLampiran dan formulir
untuk contoh dan praktik
ġġAlat bantu belajar lain, misalnya:
dokumen regulasi, videografis,
bahan tayang, dll
2. Petunjuk penggunaan modul:
ġġUntuk peserta belajarġġUntuk pendamping belajar
3. Lembar tes:
ġġPre-post test
ġġUjian akhir modul
ġġStandar Kualifikasi kelulusan:
ġġKuantitatif dan Kualitatif
Dalam PbMAG, ada dua kelompok modul dengan pengkategorian sebagai
berikut:
1) Kategorisasi berbasis sasaran atau target belajar (atau kepada siapa modul
harus disampaikan). Dalam kategori ini, modul dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
ġġModul Dasar, yaitu modul yang harus disampaikan atau dipelajari oleh
semua aparatur gampong dengan posisi dan jabatan apapun tanpa
kecuali. Modul yang masuk dalam jenis ini adalah modul dengan topik-
topik umum terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan gampong,
dan pada umumnya bersifat pengenalan.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 48
ġġModul Lanjutan, yaitu modul yang disusun dan ditujukan hanya
untuk aparatur gampong dengan jabatan tertentu. Biasanya modul
ini bersifat teknis dan spesifik mengenai keterampilan tertentu, dan
disusun untuk membantu aparatur gampong di posisi tertentu untuk
dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan profesional. Contoh
modul jenis ini adalah Modul Siskeudes yang hanya ditujukan untuk
Kaur Keuangan yang menjalankan fungsi bendahara dan anggota
tim pengelolaan keuangan gampong lainnya, atau Modul Tata Tertib
Tuha Peut Gampong yang ditujukan khusus kepada anggota Tuha Peut
Gampong.
2) Kategorisasi berbasis topik atau tema belajar. Dalam kelompok ini, ada dua
jenis modul yaitu:
ġġModul tentang kompetensi dasar tata kelola pemerintahan gampong.
Modul yang masuk dalam jenis ini adalah semua materi dan bahan
belajar yang disusun dan diterbitkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan
Desa.
ġġModul tentang tema-tema pembangunan sektoral dan pelayanan dasar.
Modul-modul jenis ini akan disusun dan diterbitkan oleh lembaga
sektoral terkait dan PbMAG di sini akan berfungsi hanya sebagai sarana
penyampaian modul (channeling mechanism), di mana penanggung
jawab isi dan hasil belajar akan tetap berada pada lembaga penerbit
modul, dan Direktorat FPKAG akan berkontribusi untuk memastikan
bahwa proses yang berjalan sesuai dengan standar mutu dan kaidah
pelaksanaan belajar mandiri yang dianut oleh PbMAG. Dengan demikian,
dalam penyampaian modul jenis ini, sinergi antar-lembaga dapat
diwujudkan dan dilaksanakan dengan baik.
Tabel 1 - Tabel Kategori Modul PbMAG
Parameter/Basis
Kategorisasi
Kategori Keterangan
SASARAN/TARGET
BELAJAR
Dasar
Modul harus disampaikan kepada semua
aparatur gampong tanpa kecuali
Lanjutan
Modul untuk aparatur gampong tertentu
(sesuai dengan kebutuhan tupoksi)

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 49
Parameter/Basis
Kategorisasi
Kategori Keterangan
TOPIK/TEMA
Umum
Modul tentang kompetensi dasar
penyelenggaraan pemerintahan gampong
Tematik
Modul sektoral dan terkait dengan tema-
tema pembangunan atau pelayanan dasar
Diagram 5 : Mekanisme PbMAG (Scheme Delivery)
INTERVENSI AKTOR
Pusat
Provinsi
Kabupaten
Kecamatan
Gampong (Pemerintah
Gampong, Tuha Peut, dan
LD/LKG)
MOT & Supervisi
dan Evaluasi
TOT & Binwas
Pelatihan & Binwas
Pendampingan
(Mentoring/Fasilitasi/
Supervisi)

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 50
i. Kriteria dan Indikator PbMAG
Seluruh tahapan dan komponen kegiatan yang dijalankan di dalam PbMAG akan
dilaksanakan berdasar standar tertentu, di mana standar ini akan digunakan
sebagai acuan untuk memastikan bahwa keseluruhan pelaksanaan proses dan
kegiatan PbMAG dijalankan dengan kualitas yang baik dan memiliki semacam
atau elemen dan ciri khas yang sama di mana pun kegiatan itu dijalankan.
Mengingat kondisi gampong yang sangat beragam, dalam PbMAG standar yang
dimaksud dibedakan sesuai dengan Model Belajar yang mencerminkan kondisi
dan tingkat kapasitas gampong yang berbeda-beda. Namun untuk gampong
dengan tipologi dan Model Belajar yang sama, maka akan diberlakukan standar
yang sama juga sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, dan nantinya juga sebagai
bahan dasar dalam melakukan evaluasi untuk meninjau kualitas proses dan
kegiatan yang berjalan.
Selanjutnya, hasil dari seluruh proses dan kegiatan PbMAG sebagaimana
tersebut di atas diharapkan untuk dapat memberikan hasil-hasil (baik di tingkat
output maupun outcome) yang dapat mengantarkan kepada pancapaian
tujuan-tujuan PKAG yang lebih besar sebagaimana yang telah ditetapkan
di Rancangan Induk Strategi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (RI
SPKAD), dan direfleksikan ke dalam hirarki tujuan Program PKAG Terpadu yang
menjadi induk dari PbMAG. Hasil-hasil PbMAG yang dimaksud akan diukur oleh
parameter pencapaian PbMAG yang akan terdiri atas serangkaian kriteria dan
indikator keberhasilan PbMAG.
Berdasarkan konteks di atas, maka parameter dan standar PbMAG yang
disusun akan berfungsi sebagai kerangka pemantauan dan evaluasi PbMAG,
dan akan digunakan sebagai bahan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan
seluruh kegiatan pemantauan, dokumentasi kegiatan, pengukuran hasil
dan evaluasi PbMAG. Berikut adalah basis dalam penyusunan kerangka
pemantauan dan evaluasi PbMAG:
1) Hirarki tujuan PKAG (sebagaimana termuat dalam RI SPKAD)
2) Hirarki tujuan PKAG Terpadu
3) Tujuan-tujuan PbMAG
Mengacu pada basis kerangka pemantauan dan evaluasi di atas, maka seluruh
hasil dari proses dan kegiatan yang dilaksanakan oleh PbMAG akan menjadi
bagian dari – dan menyumbang pada tercapainya - keluaran (output) dan/atau
hasil (outcome) dari RI SPKAD dan PKAG Terpadu.
Berikut tabel yang memaparkan kerangka pemantauan dan evaluasi PbMAG
yang dimaksud:

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 51
Tabel 2 : Tabel Kerangka Pemantauan dan Evaluasi PbMAG
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Tujuan Pb-
MAG
Meningkatnya
pengetahuan,
keterampilan
dan sikap AD
a. Peningkatan
kapasitas teknis
dan administratif
b. Peningkatan
kapasitas
perumusan
kebijakan dan
strategi
c. Peningkatan
kapasitas
pemberdayaan
masyarakat
d. Peningkatan
kapasitas kerja
sama lintas-sektor
e. Peningkatan
kapasitas
kepemimpinan
a. Jumlah aparatur gampong
yang punya pemahaman
lebih baik tentang tugas,
kewajiban dan kewenangan
gampong
b. Jumlah aparatur gampong
yang punya pemahaman
lebih baik tentang tupoksinya
c. Jumlah aparatur gampong
yang punya keterampilan
yang lebih baik dalam
menyusun peraturan di
tingkat gampong
d. Jumlah aparatur gampong
yang mampu memfasilitasi
proses perencanaan
pembangunan gampong
secara partisipatif
e. Jumlah aparatur gampong
yang punya pengetahuan
dan keterampilan lebih baik
dalam pengelolaan keuangan
dan aset gampong
f. Jumlah aparatur gampong
yang mampu menyusun
profil gampong sesuai
peraturan yang berlaku
g. Jumlah aparatur gampong
yang mampu menjalankan
administrasi gampong sesuai
peraturan yang berlaku
h. Jumlah aparatur gampong
yang punya pengetahuan
dan keterampilan lebih baik
dalam penyelenggaraan
Musyawarah Gampong
i. Jumlah aparatur gampong
yang mampu menyusun RKP
Gampong dan APB Gampong
j. Jumlah aparatur gampong
yang mampu menyusun
RPJM Gampong

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 52
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Tujuan Pb-
MAG
Terlaksananya
upaya
penguatan
Ortala
Gampong
a. Sarana dan
prasarana kerja
b. Perangkat/
aparatur
c. Struktur organisasi
d. Mekanisme kerja
e. Rencana kerja
f. Anggaran
a. Kegiatan pengadaan terkait
sarana dan prasarana kerja
b. Nilai pengadaan sarana dan
prasarana kerja
c. Kegiatan rekrutmen dan
seleksi perangkat gampong
d. Kegiatan pengangkatan dan
pemberhentian perangkat
gampong
e. Kegiatan penguatan
kapasitas bagi aparatur
gampong
f. Kegiatan restrukturisasi
SOTK Gampong
g. Kegiatan dan pertemuan
dalam rangka menyusun
mekanisme kerja aparatur
gampong
h. kegiatan dan pertemuan
dalam rangka menyusun
mekanisme layanan kantor
gampong
i. Kegiatan dan pertemuan
dalam rangka menyusun
rencana kerja dan kegiatan
operasional gampong
j. Kegiatan untuk menggali PAD
Terlaksananya
upaya
penguatan
Sisdur
Gampong
a. Kajian kondisi
gampong dan
identifikasi
potensi, masalah
dan kebutuhan
b. Penyusunan
naskah rancangan
c. Pembahasan dan
penetapan
a. Kegiatan dan pertemuan
terkait dengan pengkajian
kondisi gampong
b. Kegiatan musyawarah
gampong
c. Kegiatan penyusunan
rancangan peraturan
d. Kegiatan dan pertemuan
untuk membahas naskah
peraturan
e. Kegiatan terkait dengan
penetapan peraturan

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 53
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Tahapan dan Kegiatan
Penilaian
kebutuhan
belajar
(karakter
dan
kapasitas
belajar
Lembar
Penilaian
Karakter
Belajar yang
telah diisi/
dilengkapi
a. Jumlah kehadiran
b. Unsur kehadiran
c. Tingkat partisipasi
hadirin
d. Kelengkapan
dokumen LPKB
e. Kesesuaian antara
pengisian LPKB
dan Panduan
Pengisian LPKB
f. Hasil data tentang
tipologi karakter
belajar dan Model
Belajar
a. Jumlah aparatur gampong
yang mengikuti sesi penilaian
kebutuhan belajar
b. Unsur peserta yang
mengikuti sesi penilaian
kebutuhan belajar
c. Jumlah LPKB lengkap
yang diserahkan dan
didokumentasikan
d. Jumlah LPKB yang memenuhi
standar pengisian
e. Rekap data Kabupaten
tentang tipologi karakter
belajar gampong di
wilayahnya
f. Rekap data Kabupaten
tentang rangkuman
gampong beserta Model
Belajar masing-masing
Hasil
penggolongan
tipologi belajar
Gampong/
Kecamatan
Ketetapan
tentang Model
Belajar yang
sesuai dengan
karakter
belajar
Gampong/
Kecamatan
Penetapan
tujuan,
target,
model dan
Modul
Belajar
Rumusan
tujuan belajar
Gampong
(aparatur
gampong)
a. Jumlah kehadiran
b. Unsur kehadiran
c. Tingkat partisipasi
hadirin
d. Kelengkapan
rumusan target
dan tujuan belajar
e. Kesesuaian antara
tujuan dan target
yang dirumuskan
dengan arahan
dan panduan
dalam Pedum
PbMAG
f. Kesesuaian
Modul yang
dipilih dengan
kebutuhan
aparatur gampong
dan Gampong
g. Ketersediaan dan/
atau kelangkapan
Modul
a. Jumlah pertemuan
yang dilakukan untuk
merumuskan tujuan, target
dan Modul Belajar
b. Jumlah aparatur gampong
yang mengikuti sesi
penetapan tujuan dan target
belajar
c. Unsur peserta yang
mengikuti sesi penetapan
tujuan dan target belajar
d. Tingkat penerimaan
aparatur gampong terhadap
hasil rumusan yang
ditetapkan
e. Tingkat kelengkapan dan
pemenuhan standar dari
rumusan yang ditetapkan
Rumusan
target belajar
Gampong
Penetapan
topik belajar
(Modul)

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 54
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Penyusunan
rencana,
agenda
dan jadwal
belajar
Dokumen
Rencana
Belajar
Gampong
(aparatur
gampong)
yang disusun
dan disepakati
oleh aparatur
gampong dan
PTPG
a. Jumlah kehadiran
b. Unsur kehadiran
c. Tingkat partisipasi
hadirin
d. Kelengkapan
rumusan rencana
belajar (apakah
mencakup semua
komponen sesuai
arahan dalam
Model Belajar)
e. Kesesuaian antara
rencana belajar
yang dirumuskan
dengan arahan
dan panduan
dalam Pedum
PbMAG
a. Jumlah pertemuan
yang dilakukan untuk
merumuskan Rencana
Belajar
b. Jumlah aparatur gampong
yang mengikuti sesi
penetapan rencana belajar
c. Unsur peserta yang
mengikuti sesi perumusan
rencana belajar
d. Tingkat penerimaan
aparatur gampong terhadap
hasil rumusan yang
ditetapkan
e. Tingkat kelengkapan dan
pemenuhan standar dari
rumusan yang ditetapkan
Persetujuan
atas Rencana
Belajar oleh
Kabupaten
Pengumpulan
dokumen
Rencana
Belajar oleh
Kabupaten
Pelaksanaan
proses dan
kegiatan
belajar
Kegiatan-
kegiatan
belajar kolektif
dan individu
a. Jumlah kehadiran
b. Unsur kehadiran
c. Tingkat partisipasi
hadirin dalam
kegiatan belajar
d. Kapasitas teknis
pendamping
belajar
terkait proses
pendampingan
e. Kapasitas teknis
pendamping
belajar terkait
materi ajar
(Modul)
f. Kesesuaian antara
kegiatan belajar
yang dilakukan
dengan rencana
belajar yang
dirumuskan
dan arahan dari
Pedum PbMAG
a. Jumlah aparatur gampong
yang mengikuti kegiatan
belajar
b. Jumlah pertemuan yang
diselenggarakan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan
belajar
c. Jumlah peserta belajar yang
lulus ujian akhir modul
d. Jumlah/jenis metode belajar
yang digunakan/diterapkan
e. Tingkat pemenuhan standar
PbMAG sesuai Model Belajar
f. Jumlah dan/atau jenis
sumberdaya dari luar
yang dimobilisir untuk
mendukung kegiatan belajar
g. Dokumentasi hasil ujian
akhir peserta

Kegiatan-ke-
giatan lain
yang dilakukan
dalam rangka
mendukung
kegiatan be-
lajar yang
diselenggara-
kan
Lembar hasil
ujian: (a) pre-
post test, dan
(b) ujian akhir
modul

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 55
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Pelaksanaan
proses dan
kegiatan
belajar
g. Efektifitas proses
dan kegiatan
belajar yang
dijalankan
h. Efektifitas Modul
yang digunakan
sebagai acuan
dan materi belajar
utama
i. Kelengkapan data
dan dokumentasi
hasil belajar
Pemantauan
berkala dan
pencatatan
hasil pe-
mantauan
Kegiatan
pemantauan
partisipatif dan
berkala atas
proses belajar
oleh aparatur
gampong dan
PTPG dan
laporannya
a. Tingkat kehadiran
b. Unsur kehadiran
c. Tingkat partisipasi
hadirin
d. Kesesuaian
antara kegiatan
pemantauan yang
dilakukan dengan
arahan dari
Pedum PbMAG
e. Kelengkapan
catatan dan
dokumen laporan
dari kegiatan
pemantauan yang
dilakukan
a. Jumlah aparatur gampong
dan PTPG yang melakukan
pemantauan
b. Jumlah aparatur Kab. dan
Prov. yang melakukan
pemantauan
c. Jumlah personel Pusat yang
melakukan pemantauan
d. Jumlah laporan pemantauan
yang diserahkan dan
didokumentasikan
e. Jumlah perbaikan terhadap
proses dan kegiatan PbMAG
berdasar hasil laporan
pemantauan
f. Metode pemantauan yang
digunakan
g. Instrumen pemantauan yang
digunakan
h. Jumlah dan jenis
kegiatan atau pertemuan
yang dilakukan untuk
melaksanakan pemantauan
Kegiatan
pemantauan
berkala
atas proses
belajar oleh
Kabupaten dan
laporannya
Kegiatan
pemantauan
berkala atas
proses oleh
Provinsi dan
Pusat dan
laporannya

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 56
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Evaluasi,
refleksi dan
pendataan
hasil belajar
Dokumen
Kerangka
Acuan dan
instrumen
evaluasi (di
berbagai
tingkatan)
a. Kejelasan tujuan
evaluasi
b. Bidang cakupan
evaluasi
c. Metode evaluasi
d. Instrumen
evaluasi
e. Kesiapan tim
pelaksana evaluasi
f. Jumlah responden
g. Unsur responden
h. Tingkat partisipasi
responden
i. Kejelasan laporan
evaluasi terkait
temuan, analisa
dan rekomendasi
ke depan
a. Jumlah orang yang terlibat
dalam evaluasi
b. Jumlah dan jenis kegiatan
atau pertemuan yang
dilakukan untuk evaluasi
c. Efektifitas kegiatan evaluasi
yang dilakukan
d. Kelengkapan laporan
evaluasi yang disusun
e. Tingkat pemenuhan hasil
evaluasi (laporan) dengan
tujuan evaluasi
f. Jumlah perbaikan terhadap
proses dan kegiatan PbMAG
berdasar hasil laporan
evaluasi
g. Metode evaluasi yang
digunakan
h. Instrumen evaluasi yang
digunakan
Kegiatan
evaluasi (di
berbagai
tingkatan)
Laporan
evaluasi dan
data hasil
belajar (di
berbagai
tingkatan)
Pendala-
man hasil
belajar dan
perumusan
tujuan dan
target pen-
dampingan
paska-bela-
jar
Catatan
tentang
rangkuman
hasil-hasil
belajar untuk
Modul terkait
a. Jumlah kehadiran
b. Unsur kehadiran
c. Tingkat partisipasi
hadirin
d. Kelengkapan
rumusan target
dan tujuan
pendampingan
paska-belajar
e. Kesesuaian antara
tujuan dan target
yang dirumuskan
dengan arahan
dan panduan
dalam Pedum
PbMAG
a. Jumlah pertemuan
yang dilakukan untuk
merumuskan tujuan dan
target pendampingan
b. Jumlah aparatur gampong
yang mengikuti sesi
penetapan tujuan dan target
c. Unsur peserta yang
mengikuti sesi penetapan
tujuan dan target belajar
d. Tingkat penerimaan
aparatur gampong terhadap
hasil rumusan yang
ditetapkan
e. Tingkat kelengkapan dan
pemenuhan standar dari
rumusan yang ditetapkan
Rumusan
tujuan
pendampingan
paska-belajar
Rumusan
target
pendampingan
paska-belajar

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 57
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Penyusunan
rencana
kegiatan
pendam-
pingan pas-
ka-belajar
Dokumen
Rencana
Pendampingan
yang disusun
dan disepakati
oleh aparatur
gampong dan
PTPG
a. Jumlah kehadiran
b. Unsur kehadiran
c. Tingkat partisipasi
hadirin
d. Kelengkapan
rumusan rencana
pendampingan
paska-belajar
e. Kesesuaian
antara rencana
pendampingan
paska-belajar
yang dirumuskan
dengan arahan
dan panduan
dalam Pedum
PbMAG
a. Jumlah pertemuan
yang dilakukan untuk
merumuskan Rencana
Pendampingan
b. Jumlah aparatur gampong
yang mengikuti sesi
penetapan rencana
pendampingan
c. Unsur peserta yang
mengikuti sesi perumusan
rencana pendampingan
d. Tingkat penerimaan
aparatur gampong terhadap
hasil rumusan yang
ditetapkan
e. Tingkat kelengkapan dan
pemenuhan standar dari
rumusan yang ditetapkan
Persetujuan
atas Rencana
Pendampingan
oleh
Kabupaten
Pengumpulan
dokumen
Rencana
Pendampingan
oleh
Kabupaten

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 58
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Pelaksanaan
kegiatan
pendampi-
ngan dan
pemantau-
an pas-
ka-belajar
Kegiatan
pemantauan
partisipatif dan
berkala atas
proses belajar
oleh aparatur
gampong dan
PTPG dan
laporannya
a. Jumlah kehadiran
b. Unsur kehadiran
c. Tingkat partisipasi
hadirin dalam
kegiatan
pendampingan
paska-belajar
d. Kapasitas teknis
pendamping
belajar
terkait proses
pendampingan
e. Kapasitas teknis
pendamping
belajar terkait
materi ajar
(Modul)
f. Kesesuaian
antara kegiatan
pendampingan
paska-belajar yang
dilakukan dengan
rencana belajar
yang dirumuskan
dan arahan dari
Pedum PbMAG
g. Kesesuaian
antara kegiatan
pemantauan yang
dilakukan dengan
arahan dari
Pedum PbMAG
h. Efektifitas proses
dan kegiatan
pendampingan
paska-belajar yang
dijalankan
i. Tingkat
keterlibatan
pihak luar untuk
mendukung
kegiatan
pendampingan
paska-belajar yang
dijalankan
a. Jumlah dan jenis kegiatan
pendampingan paska-belajar
yang diselenggarakan
b. Jumlah aparatur
gampong dan PTPG yang
terlibat dalam kegiatan
pendampingan paska-belajar
c. Jumlah dan jenis tugas
aparatur gampong yang
diselesaikan melalui kegiatan
pendampingan paska-belajar
d. Umpan balik positif yang
diterima oleh PTPG dari
aparatur gampong terkait
pendampingan paska-belajar
e. Kegiatan tindaklanjut dari
rekomendasi perbaikan
dalam pendampingan pasca
belajar
Pemantauan paska-belajar:
a. Jumlah aparatur gampong
dan PTPG yang melakukan
pemantauan
b. Jumlah aparatur Kab dan
Prop yang melakukan
pemantauan
c. Jumlah personel Pusat yang
melakukan pemantauan
d. Jumlah laporan pemantauan
yang diserahkan dan
didokumentasikan
e. Jumlah perbaikan terhadap
proses dan kegiatan PbMAG
berdasar hasil laporan
pemantauan
f. Metode pemantauan yang
digunakan
g. Instrumen pemantauan yang
digunakan
h. Jumlah dan jenis
kegiatan atau pertemuan
yang dilakukan untuk
melaksanakan pemantauan
Kegiatan
pemantauan
berkala
atas proses
belajar oleh
Kabupaten dan
laporannya
Kegiatan
pemantauan
berkala atas
proses oleh
Provinsi dan
Pusat dan
laporannya

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 59
Tingkatan
Capaian dan/
atau Keluaran
Kriteria Pengukuran Indikator Keberhasilan
Pelaksanaan
kegiatan
pendampi-
ngan dan
pemantau-
an pas-
ka-belajar
j. Sumberdaya
dari luar yang
dimobilisir untuk
mendukung
kegiatan
pendampingan
paska-belajar
k. Kelengkapan
catatan dan
dokumen laporan
dari kegiatan
pemantauan yang
dilakukan
Evaluasi
proses dan
hasil pen-
dampingan
Dokumen
Kerangka
Acuan dan
instrumen
evaluasi (di
berbagai
tingkatan)
a. Kejelasan tujuan
evaluasi
b. Bidang cakupan
evaluasi
c. Metode evaluasi
d. Instrumen
evaluasi
e. Kesiapan tim
pelaksana evaluasi
f. Jumlah responden
g. Unsur responden
h. Tingkat partisipasi
responden
i. Kejelasan laporan
evaluasi terkait
temuan, analisa
dan rekomendasi
ke depan
a. Jumlah orang yang terlibat
dalam evaluasi
b. Jumlah dan jenis kegiatan
atau pertemuan yang
dilakukan untuk evaluasi
c. Efektifitas kegiatan evaluasi
yang dilakukan
d. Kelengkapan laporan
evaluasi yang disusun
e. Tingkat pemenuhan hasil
evaluasi (laporan) dengan
tujuan evaluasi
f. Jumlah perbaikan terhadap
proses dan kegiatan PbMAG
berdasar hasil laporan
evaluasi
g. Metode evaluasi yang
digunakan
h. Instrumen evaluasi yang
digunakan
Kegiatan
evaluasi (di
berbagai
tingkatan)
Laporan
evaluasi dan
data hasil
belajar (di
berbagai
tingkatan)

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 60
j. Pemangku-Kepentingan dan Perannya dalam PbMAG
PbMAG adalah program multi-aktor yang membutuhkan keterlibatan aktif dan
peran serta berbagai pihak. Keterlibatan, kerja sama dan kolaborasi antar-aktor
merupakan satu prasyarat bagi kesuksesan pelaksanaan PbMAG. Berikut pelaku-
pelaku kegiatan PbMAG disetiap level pemerintahan dan peran-peran masing-
masing:
1. Di Gampong:
ġġInisiator belajar: merancang,
merencanakan, melaksanakan
kegiatan PbMAG.
ġġMenyediakan anggaran dan fasilitas
belajar.
ġġPemantauan dan evaluasi proses
dan hasil belajar (bersama dengan
pendamping belajar).
ġġMemberikan umpan balik untuk
perbaikan atau peningkatan proses
dan hasil belajar.
2. Di Kecamatan:
ġġFasilitator, pendamping dan pembimbing belajar PbMAG .
ġġPendampingan dan fasilitasi pendampingan pasca belajar PbMAG.
ġġBinwas gampong, pemantauan dan evaluasi, pendataan PbMAG.
3. Di Kabupaten/Kota:
ġġPemimpin dan pelaksana PbMAG di
wilayah kabupaten/kota.
ġġPenyedia regulasi, SOP/NSPK dan
PTO tingkat Kabupaten/Kota.
ġġPenyedia anggaran pembinaan
dan Pengawasan PbMAG serta
operasioanl PTPG.
ġġBinwas dan pendamping
Kecamatan, pemantauan-evaluasi
dan pendataan PbMAG di tingkat
Kabupaten/kota.
4. DI Provinsi:
ġġBinwas Kabupaten dan Kecematan.
ġġAdvokasi PKAG/PbMAG (anggaran
dan program) kepada Kababupaten.
ġġPenyiapan regulasi, NSPK (termasuk
PTO) dan anggaran terkait PbMAG.
ġġPengendalian PbMAG (pelaksanaan
dan mutu terkait proses dan hasil).
ġġMemberikan fasilitasi bagi
Kabupaten terkait penyusunan
regulasi atau renstra terkait PKAG.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 61
5. Lembaga Non Pemerintah (donor,
organisasi masyarakat, LSM,
akademisi dan perusahaan):
ġġMendukung pelaksanaan dan
penyelenggaraan kegiatan PbMAG
yang dilaksanakan di gampong
melalui penyediaan materi belajar
dan alat bantu belajar yang
dibutuhkan di gampong.
ġġMenyediakan sumber dana
untuk mendukung kegiatan yang
diselenggarakan.
ġġMenyediakan narasumber atau
tenaga pendamping yang dapat
turut serta memfasilitasi proses dan
kegiatan belajar di gampong.
ġġMenguatkan forum-forum belajar
yang ada di gampong, kecamatan,
dan kabupaten.
k. Struktur Pelaksana PbMAG
° PbMAG dijalankan oleh aparatur dengan tugas dan fungsi terkait dengan
pembinaan pemerintahan gampong. Dalam hal ini, di tingkat Pusat struktur
pelaksana akan mengacu pada struktur di dalam Ditjen Bina Pemerintahan
Desa, dan dalam hal ini PbMAG akan dilaksanakan oleh Direktorat FPKAG
dengan kerja sama dan dukungan dari direktorat lain yang ada di dalam
Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
° Di tingkat Provinsi dan Kabupaten, struktur pelaksana akan melekat pada
Dinas PMG di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
° Di Kecamatan, pelaksana akan diemban oleh aparatur Kecamatan, dalam
hal ini Camat dan aparatur lain yang ditunjuk sebagai PTPG.
° Di Gampong, tanggungjawab pelaksanaan PbMAG akan terletak di
Pemerintah Gampong yang dipimpin oleh Keuchik.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 62
l. Pembiayaan PbMAG
PbMAG menganut prinsip pembiayaan atau pendanaan bersama untuk
pelaksanaan dan penyelenggaraan seluruh komponen kegiatan PbMAG.
Biaya yang timbul untuk menyelenggarakan kegiatan di berbagai tingkatan
pemerintahan diharapkan untuk dipenuhi oleh pemerintah di tingkat yang
bersangkutan.
ҵ Secara umum, biaya untuk penyelenggaraan kegiatan belajar dalam
kerangka PbMAG tidak banyak. Sebagian besar untuk keperluan konsumsi
pertemuan dan bantuan dana untuk transportasi, terutama di wilayah yang
mempunyai akses geografis dan transportasi yang sulit.
ҵ Di kabupaten, komponen anggaran terbesar dalam PbMAG akan terletak
pada anggaran operasional PTPG untuk kunjungan ke gampong.
ҵ Sementara di tingkat Provinsi dan Pusat, komponen anggaran terkait
PbMAG akan banyak terfokus pada biaya pertemuan untuk penyusunan
NSPK dan modul, serta biaya pengendalian (termasuk antara lain: rapat
koordinasi; kunjungan untuk pemantauan, bimbingan dan fasilitasi, dan
semacamnya).
Secara lebih lengkap tentang PbMAG akan diatur dalam Petunjuk Teknis
Operasional Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong (PbMAG), yang
merupakan dokumen tersediri.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 63
3. Penguatan Pembina Teknis Pemerintahan Gampong (P-PTPG)
Seiring dengan semangat perubahan terhadap penataan gampong, maka peran
pembinaan oleh supra gampong menjadi salah satu kunci sukses bagi tata
kelola gampong yang efektif dan efesien yang pada akhirnya diharapkan dapat
mewujudkan tujuan pembangunan gampong untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Gampong dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan
sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Guna menjamin terselenggarannya pembinaan terhadap pemerintahan gampong
yang efektif dan berkesinambungan, maka perlu dibentuk Pembina Teknis
Pemerintahan Gampong.
a. Konsep Dasar, Fungsi, Tujuan dan Tugas PTPG
Pembina Teknis Pemerintahan Gampong yang selanjutnya disebut PTPG adalah
aparatur kecamatan, imum mukim, petugas teknis kecamatan yang bertugas
melakukan pembinaan secara teknis dan secara operasional membantu camat
dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Keberadaan PTPG adalah sebagai representasi dari camat untuk melaksanakan
fungsi pembinaan dan pengawasan gampong sesuai dengan ketentuan pasal
154, PP No. 43, Tahun 2014 Tentang pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang
Desa. PTPG juga diharapkan dapat berfungsi sebaga koordinator pendamping
desa, mempertemukan kepentingan antara pemerintah kabupaten dan
pemerintah gampong serta sebagai pendamping bagi pemerintah gampong
dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan gampong yang efektif dan
efesien berdasar pada kewenangan gampong
Adapun Tujuan adanya PTPG adalah:
1) meningkatkan kapasitas aparatur gampong dalam melaksanakan tata kelola
gampong;
2) mendorong tersedianya peraturan di gampong yang berpihak kepada
kepentingan masyarakat miskin, perempuan, anak, disabilitas dan kelompok
rentan lainnya;
3) meningkatkan kualitas komunikasi dan koordinasi bagi lembaga
pemerintahan gampong untuk mengakomodir kepentingan pengembangan
kapasitas aparatur gampong;
4) mendorong pemerintah gampong dalam mewujudkan percepatan
pelayanan dasar diwilayahnya; dan

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 64
5) mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang baik dan bersih (Good
and Clean Governance).
Dalam menjalankan fungsinya PTPG melaksanakan tugas sebagai berikut:
1) memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas aparatur gampong
oleh instansi pemerintah, instansi non pemerintah dan lembaga
pengembangan kapasitas lainnya berdasarkan kebutuhan gampong;
2) memfasilitasi pembelajaran mandiri Aparatur Gampong (PbMAG) yang
dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PbMAG;
3) mengoordinasikan penyelenggaraan rapat koordiansi di kecamatan dalam
rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan gampong;
4) melaksanakan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkala terkait
pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong;
5) mendampingi proses advokasi kebutuhan regulasi daerah untuk
mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah gampong;
6) memfasilitasi ketersediaan informasi atas kepastian anggaran yang
bersumber dari pemerintah dan pemerintah kabupaten;
7) mengoordinir pendampingan gampong di kecamatan;
8) evaluasi rancangan qanun gampong tentang APB Gampong;
9) melaksanakan tugas-tugas fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong meliputi:
ġġmemfasilitasi penyusunan
peraturan gampong,
peraturan keuchik dan
peraturan bersama keuchik.
ġġmemfasilitasi
penyelenggaraan
Administrasi Tata
Pemerintahan Gampong.
ġġmemfasilitasi pengelolaan
keuangan gampong dan
pendayagunaan aset
gampong.
ġġmemfasilitasi penerapan
dan penegakan peraturan
perundang-undangan
terkait gampong.
ġġmemfasilitasi pelaksanaan tugas
keuchik dan Perangkat Gampong.
ġġmemfasilitasi pelaksanaan pemilihan
Keuchik.
ġġmemfasilitasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Tuha Peut.
ġġmemfasilitasi sinkronisasi
perencanaan pembangunan daerah
dengan pembangunan Gampong.
ġġmemfasilitasi pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewajiban lembaga
kemasyarakatan.
ġġmemfasilitasi penyusunan
Perencanaan Pembangunan
Gampong.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 65
ġġmemfasilitasi penyusunan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong (APB
Gampong).
ġġmemfasilitasi pennyusunan
laporan penggunaan APB
Gampong.
ġġmemfasilitasi penyusunan
laporan penyelenggaraan
Pemeritahan Gampong.
ġġmemfasilitasi kerja sama
antar-gampong dan kerja
sama gampong dengan
pihak ketiga.
ġġmemfasilitasi penataan,
pemanfaatan, dan pendayagunaan
ruang gampong serta penetapan
dan penegasan batas gampong.
ġġmemfasilitasi pembentukan lembaga
adat di gampong; dan
ġġmemfasilitasi pembentukan,
pendampingan dan pengawasan
BUMG.
10) Melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan kegiatan
gampong, antara lain:
ġġPenerapan regulasi sebagai
turunan dari regulasi
daerah;
ġġPelaksanaan tugas dan
fungsi aparatur gampong;
ġġPenataan kewenangan
gampong;
ġġTata kelola Pemerintahan
Gampong;
ġġPemenuhan Pelayanan
dasar di gampong;
ġġHubungan antar kelembagaan di
gampong;
ġġPenyusunan perencanaan gampong;
ġġAdministrasi pemerintahan
gampong;
ġġPelaksanaan pembelajaran mandiri
aparatur gampong (PbMAG); dan
ġġPenyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan gampong.
11) Melaporkan kegatan secara tertulis setiap bulan kepada camat.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 66
Untuk mengefektifkan kerja PTPG ditingkat kecamatan dibentuk Klinik
Gampong atau sebutan lain. Klinik Gampong dapat difungsikan sebagai:
1) Sarana Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik &
Pelayanan Dasar Di Kecamatan
2) Sarana Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong, melaui Fasilitasi
PbMAG, PUPG, Konsultasi, Diskusi Tematik, Berbagi Pengetahuan (praktek
baik), Pendampingan dan Bimbingan
3) Sarana Pengawasan (Monitoring dan Evaluasi) Penyelenggaraan
Pemerintahan & Pembangunan Gampong
4) Sarana Penelitian & Pengembangan Pengetahuan Tentang Gampong
Secara lebih lengkap tentang pembentukan dan Pembinaan terhadap
PTPG akan diatur dalam Panduan Pembentuan dan Pembinaan PTPG yang
merupakan dokumen tersediri.
b. Maksud dan Tujuan P-PTPG
Penguatan PTPG (P-PTPG) dimaksudan untuk memberikan pembekalan baik
pengetahuan, keterampilan maupun sikap kerja PTPG agar dapat menjalankan
fungsi dan tugas nya sebagai Pembina Teknis bagi aparatur gampong.
Selain itu penguatan PTPG tidak saja dari aspek SDM namun juga meliputi
penguatan dibidang organisasi dan penyusunan sistem dan prosedur (Sisdur)
yang menjamin terciptanya lingkungan kerja yang kondusif serta dan serta
dukungan operasional bagi PTPG dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Untuk itu PTPG harus diberikan akses yang seluas-luasnya dalam membina
hubungan kerja sama serta memanfaatkan seluruh sumber dukungan yang
dapat dimanfaat dalam membina aparatur gampong.
c. Sasaran dan Ruang Lingkup P-PTPG
Penguatan kapasitas SDM PTPG dilaksanakan melalui pelatihan yang
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penyiapan pelatih Provinsi melalui
pelatihan bagi ‘Master Of Tratiner” (MoT), Penyiapan Pelatih Daerah melalui
pelatihan bagi pelatih atau “Training of Trainer” ( ToT) serta pelatihan bagi PTPG.
Pelatihan bagi PTPG dilaksanakan melalui pelatihan dasar dan pelatihan
lanjutan, dimana ruang lingkup materi pelatihan bagi PTPG, meliputi:
1) Pengguatan PTPG dari aspek SDM PTPG:
Penguatan kapasitas SDM PTPG dilaksanakan melalui pelatihan yang
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penyiapan pelatih Provinsi melalui

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 67
pelatihan bagi ‘Master Of Trainer” (MoT), Penyiapan Pelatih Daerah melalui
pelatihan bagi pelatih atau “Training of Trainer” ( ToT) serta pelatihan bagi
PTPG.
Pelatihan bagi PTPG dilaksanakan melalui pelatihan dasar dan pelatihan
lanjutan, dimana ruang lingkup materi pelatihan bagi PTPG, meliputi:
ººPelatihan Dasar:
ɤ Kedudukan dan Peran Kecamatan
dalam tata kelola pemerintahan
gampong;
ɤ Tata kelola pemerintahan
Gampong;
ɤ Perencanaan Pembangunan
Gampong;
ɤ Pengelolaan Keuangan Gampong;
ɤ Menyusun Peraturan di Gampong;
dan
ɤ Teknik Dasar Fasilitasi.
ººPelatihan lanjutan:
ɤ Rancangan Induk Strategis
Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
(RI-SPKAD);
ɤ Konsep dan Strategi Penguatan
Kapasitas Aparatur Gampong
(PKAG) Terpadu;
ɤ Teknis Fasilitasi Kegiatan
Pembelajaran Mandiiri Aparatur
Gampong (PbMAD);
ɤ Kewenaangan Gampong;
ɤ Menata Kelembagaan Gampong;
ɤ Pengelolaan Aset Gampong;
ɤ Membangun Relasi Sosial di
Gampong;
ɤ Mengembangkan Potensi Gampong;
ɤ Mengembangkan Inovasi Dersa;
ɤ Sistem Informasi Gampong;
ɤ Mengembangkan Etos Kerja dan
Motivasi Diri;
ɤ Dan lain-lain.
2. Penguatan PTPG dari Aspek Organisasi:
Penguatan organisasi PTPG melalui beberapa hal sebagai berikut:
ġġMembentuk sekretariat pembinaan PTPG di DPMG Kabupaten/kota yang
terdiri dari lintas sektoral kabupaten/kota;
ġġMengangkat PTPG dengan SK Bupati/Wali Kota;
ġġMelaksanakan rapat koordinasi PTPG Kabupaten/Kota sebagai instrumen
pengendalian dan pembinaan serta evaluasi PTPG;

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 68
ġġMemberikan dukungan manajerial dan administrasi untuk kelancaran
tugas PTPG;
ġġMembentuk sekretariat/Klinik Gampong tau nama lain di kecamatan
sebagai wadah bagi PTPG menjalankan aktifitasnya;
ġġMenyiapkan anggaran dari APBD Kabupaten/Kota untuk mendukung
kegiatan dan Operasional PTPG.
3. Penguatan PTPG dari Aspek Sistem dan Prosedur (Sisdur):
Dari aspek penyiapan sistem dan prosedur, penguatan kapasitas PTPG
dilaksanakan melalui:
ġġMenyusun Pedoman Pembinaan PTPG;
ġġPenyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang pengembangan
kapasitas aparatur gampong sebagai tindak lanjut dari RI-SPKAD;
ġġMenyusun mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja PTPG;
d. Mekanisme Pelaksanaan P-PTPG
Penguatan PTPG (P-PTPG) dapat dilaksanakan secara terencana dan mengacu
pada tugas dan tanggungjawab PTPG, namun demikian yang paling mendasar
dari penguatan PTPG adalah menyediakan pedoman pembinaan PTPG yang
mengatur latar belakang, tujuan, tugas dan fungsi PTPG hingga bagaimana
menguatan kapasitas PTPG hingga melakukkan evaluasi kinerja PTPG hingga
sistem “reward and funishmment” nya. Adapun secara teknis mekanisme P-PTPG
dapat dilakukan melalui:
1) Menyusun Pedoman Pembinaan PTPG;
2) Membentuk PTPG;
3) Penyusunan rencana kerja PTPG;
4) Pemetaan kapasitas dan kompetensi PTPG;
5) Penyusunan Kajian Kebutuhan pelatuhan bagi PTPG (Training Need
Assesment)
6) Penyusunan Rencana kerja penguatan PTPG pada 3 aspek (SDM, Organisasi
dan Sisdur);
7) Penyiapan anggaran penguatan PTPG; dan
8) Pelaksanaan kegiatan Penguatan PTPG (P-PTPG).

1
3
2
4 KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
69
e. Kriteria dan Indikator keberhasilan P-PTPG
Kriteria dan indikator keberhasilan P-PTPG meliputi idikartor masukan (input),
indikator proses, indikator keluaran (output) serta indikator manfaat. Adapun
beberapa hal terkait dengan indikator tersebut diatas meliputi:
Indikator masukan (input), meliputi:
ġġTersedianya PTPG diseluruh
kecamatan;
ġġTerbentuk Tim Pembina (Tim
Koordinasi PKAD Terpadu) di setiap
level;
ġġTersedia Sekretariat Pembinaan
PTPG (Tim Koordinasi PKAD
Terpadu) di setiap leval;
ġġTersedianya panduan pembentukan
dan pembinaan PTPG;
ġġTersedianya dana pendukung
kegiatan PTPG;
ġġTersedianya sarana dan
kelengkapan administrasi.
Indikator proses, meliputi:
ġġTerlaksananya pembinaan terhadap
pemerintahan gampong;
ġġTerlaksananya penguatan kapasitas
aparatur gampong;
ġġTerlaksananya perencanaan
pembangunan gampong yang
partisipatif dan transparan;
ġġTerlaksananya penyusunan APB
Gampong tepat waktu;
ġġTerlaksananya sistem evaluasi
kinerja pemerintahan gampong
oleh Tuha Peut Gampong;
ġġTerlaksananya sistem pengawasan
partisipatif oleh masyarakat;
ġġTerlaksananya administrasi dan
pelaporan kegiatan, pembinaan
PTPG.
Indikator keluaran, meliputi:
ġġAdanya keberpihakan kepada
masyarakat miskin dan kaum
marginal dalam bentuk kebijakan,
penganggaran dan kegiatan
pembangunan gampong;
ġġAdanya keselarasan program-
program pembangunan gampong
dengan program pembangunan
oleh kabupaten/kota;
ġġMeningkatnya kapasitas
pemerintahan dan kelembagaan
gampong;
ġġTerpenuhinya pelayanan dasar di
gampong;
Indikator manfaat, meliputi:
ġġMeningkatnya kualitas belanja
gampong;
ġġMeningkatnya kualitas pelayanan
publik;
ġġMeningkatnya kapasitas
pemerintahan dan kelembagaan
gampong;
ġġmeningkatnya kualitas dan
kuantitas kegiatan pembangunan;
ġġlembaga-lembaga kemasyarakatan
gampong lebih berperan dalam
proses pembangunan;
ġġMeningkatnya Pendapatan Asli
Gampong.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 70
f. Pemangku-Kepentingan dan Perannya dalam P-PTPG
P-PTPG membutuhkan keterlibatan aktif dan peran serta berbagai pihak.
Keterlibatan, kerja sama dan kolaborasi antar-aktor merupakan satu prasyarat
bagi kesuksesan pelaksanaan Penguatan PTPG. Berikut peran pemangku
kepentingan disetiap jenjang pemerintahan dalam penguatan PTPG:
1) Di Kecamatan:
ġġCamat melakukan
identifikasi calon PTPG
ġġCamat mengusulkan
calon PTPG kepada Bupati
melalui Dinas DPMG
kabupaten/kota, atau
nama lain;
ġġMengajukan anggaran
untuk pembinaan dan
operasional PTPG dari
APBD Kabupaten/kota;
ġġMenyediakan fasilitas untuk
kegiatan pusat belajar/klinik atau
nama lain;
ġġMenyelengarakan penguatan
kapasitas bagi PTPG;
ġġMelakukan bimbingan dan
pengawasan kinerja PTPG.
2) Di Kabupaten/Kota:
ġġDPMG Kab/Kota
Menyusun Petunjuk
Teknis Pembinaan
PTPG Kabupaten/Kota
berdasarkan Pedoman
Pembinaan PTPG
yang dikeluarkan oleh
ditjen bina pemdes,
kementerian dalam
negeri;
ġġDPMG Kab/Kota
Menyediakan anggaran
pembinaan dan
pengawasan PTPG;
ġġDPMG Kab/Kota Menyediakan
anggaran operasional PTPG;
ġġDPMG Kab/Kota Mengajukan SK
pengangkatan PTPG kepada Bupati
berdasarkan usulan dari camat;
ġġMenyelenggarakan penguatan
kapasitas PTPG;
ġġDPMG Kab/Kota Melakukan
pembinaan dan pengawasan
kinerja PTPG;
ġġMemberikan dukungan
menajerial dan adminstratif untuk
pelaksanaan tugas PTPG.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 71
3) Di Provinsi:
ġġDPMG Prov. Menyediakan
anggaran pembinaan
PTPG;
ġġDPMG Prov. Menyediakan
anggaran bantuan
operasional bagi PTPG;
ġġDPMG Prov.
Menyelenggarakan
penguatan kapasitas
PTPG;
ġġDPMG Prov. Melakukan
pembinaan dan
pengawasan kinerja PTPG;
ġġDPMG Prov. Menyusun panduan
pembentukan dan pembinaan
PTPG
ġġDPMG Prov. Menyusun modul
tematik untuk kegiiatan PbMAD;
ġġDPMG Prov.Menyusun Modul
Pelatihan tingkat dasar dan
lanjutan bagi PTPG;
ġġMemberikan dukungan menajerial
dan adminstrtif untuk pelaksanaan
tugas PTPG.
4) Lembaga Non Pemerintah (organisasi masyarakat, LSM,
akademisi dan perusahaan):
ġġMendukung pelaksanaan
dan penyelenggaraan
kegiatan P-PTPG yang
dilaksanakan oleh
para pihak melalui
penyediaan materi
belajar (Tematik) dan
alat bantu belajar yang
dibutuhkan;
ġġMenyediakan sumber dana
untuk mendukung kegiatan yang
diselenggarakan;
ġġMenyediakan narasumber
atau tenaga pendamping yang
kompeten untuk memfasilitasi
proses dan kegiatan P-PTPG;

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 72
g. Pembiayaan P-PTPG
P-PTPG menganut prinsip pembiayaan atau pendanaan bersama untuk
pelaksanaan dan penyelenggaraan seluruh kegiatan P-PTPG. Biaya yang
timbul untuk menyelenggarakan kegiatan di berbagai tingkatan pemerintahan
diharapkan untuk dipenuhi oleh pemerintah bersangkutan. Namun demikian
untuk biya oeprasional bagi PTPG diharapkan dapat disediakan dari APBD Kab/
Kota, meliputi:
1) Biaya penyelenggaraan pelatihan bagi PTPG;
2) Biaya tunjangan operasional PTPG;
3) Biaya perjalanan dinas PTPG keluar kecamatan, kabupaten, provinsi;
4) Biaya pembinaan dan Pengawasan Kinerja PTPG;
5) Biaya pengadaan modul pelatihan PTPG;
6) Biaya penyelenggaraan rapat koordinasi PTPG;
7) Biaya operasional Klinik Gampong atau sebutan lainnya di kecamatan;
8) Dan lain-lain.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 73
4. Pengembangan Kapasitas Aparatur Kabupaten/Kota (PKAK)
Salah satu komponen penting dalam konsep PKAG Terpadu yaitu penguatan
kapasitas bagi aparatur kabupaten/kota yang disingkat dengan PKAK yaitu berupa
pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperkuat kapasitas aparatur kabupaten/
kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap gampong dengan
menggunakan pendekatan yang telah disusun dalam dokumen Rencana Induk
Strategis Pengembangan kapasitas aparatur Desa (RI-SPKAD).
Sebagai Instansi yang bertanggungjawab terhadap pengawasan dan pembinaan
terhadap gampong, aparat kabupaten wajib memiliki kapasitas yang mumpuni
dalam pengelolaan kegiatan gampong, memahami semua regulasi yang harus
dijalankan digampong serta berbagai aspek yang mempengaruhi kenerja
pelaksanaan kegiatan gampong sesuai dengan tujuan pengaturan gampong yang
diatur oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
a. Konsep Dasar, Maksud, dan Tujuan PKAK
Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya
pada pasal 115, peran dan tanggung jawab kabupaten/kota terkait dengan
pembinaan dan pengawasan gampong, yaitu meliputi hal-hal berikut:
1) Memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota
yang dilaksanakan oleh gampong;
2) Memberikan pedoman penyusunan peraturan gampong dan peraturan
keuchik;
3) Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
4) Melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan gampong;
5) Melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan gampong;
6) Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk gampong;
7) Mengawasi pengelolaan keuangan gampong dan pendayagunaan aset
gampong;
8) Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
gampong;
9) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah gampong,
tuha peut gampong, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
10) Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan gampong, Badan Permusyawaratan
Gampong, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 74
11) Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
12) Melakukan upaya percepatan pembangunan gampong melalui bantuan
keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
13) Melakukan peningkatan kapasitas BUM Gampong lembaga kerja sama
antar-gampong;
14) Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh keuchik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKAK dimaksudkan untuk menyediakan dukungan berupa sumberdaya
manusia (SDM), Organisasi dan Tata kelola serta Sistem dan Prosedur yang
berkualitas dan efektif di kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas dan
tanggungjawab pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh gampong
diwilayah kerja masing-masing kabuputen/kota.
Tujuan PKAK adalah untuk menyediakan SDM aparatur kabupaten/kota
yang memiliki kompetensi dan kapasitas berupa pengetahuan, sikap dan
keterampilan sekaligus menyediakan organsisai tata kelola serta sistem dan
prosedur yang lengkap dan efesien guna mendukung pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan gampong,
sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.
b. Sasaran dan Ruang Lingkup PKAK
Sasaran PKAK meliputi aparatur dari DPMG kabupaten/kota atau sebutan
lainnya, Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten/kota serta Unsur SKPD
Kabupaten/Kota lain yang relevan. Adapun ruang lingkup PKAK meliputi 3 aspek
yaitu kapasitas SDM, Penguatan Organisasi serta penyusunnan sistem dan
prosedur. Penguatan kapasitas disetiap Aspek diatas meliputi:
1) Pengembangan kapasitas aparatur kabupaten/kota (PKAK) dari aspek SDM:
ġġPKAK dari aspek SDM dilaksanakan melalui pelatihan yang dilaksanakan
secara berjenjang mulai dari penyiapan pelatih Provinsi melalui
pelatihan bagi ‘Master Of Trainer” (MoT), Penyiapan Pelatih Daerah
melalui pelatihan bagi pelatih atau “Training of Trainer” (ToT) serta
pelatihan bagi aparatur kabupaten/kota. selain itu PKAK pada Aspek
SDM juga dapat dilaksanakan melalui kegiatan Bimtek, Workshop/
Lokakarya, Studi Banding atau forum lainnya.
ġġPKAK dilaksanakan melalui pelatihan, dilaksanakan secara berjenjang
melalui pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan yang dilaksanakan secara
terencana dan berkelanjutan, dimana ruang lingkup materi diantaranya
meliputi:

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 75
ººPelatihan Dasar:
ġ Tata kelola pemerintahan gampong;
ġ Penataan kewenangan gampong;
ġ Penataan kelembagaan gampong;
ġ Kedudukan dan peran kabupaten
dan kecamatan dalam tata kelola
pemerintahan gampong;
ġ Perencanaan pembangunan
gampong;
ġ Pengelolaan keuangan gampong
dan aset gampong;
ġ Menyusun peraturan di gampong;
dan
ġ Metodologi pelatihan.
ººPelatihan lanjutan:
ġ Rancangan Induk Strategis
Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
(RI-SPKAD);
ġ Konsep dan Strategi Penguatan
Kapasitas Aparatur Gampong
(PKAG) Terpadu);
ġ Konsep dan Strategi Pembelajaran
Mandiri Aparatur Gampong
(PbMAG);
ġ Membangun relasi sosial
di gampong;
ġ Mengembangkan potensi gampong;
ġ Mengembangkan inovasi gampong;
ġ Sistem informasi gampong;
ġ Mengembangkan etos kerja dan
motivasi diri;
ġ Dan lain-lain.
2) PKAK Pada Aspek Penguatan Organisasi:
Penguatan organisasi PKAK melalui beberapa hal sebagai berikut:
ġġMembentuk Tim Koordinasi PKAG Terpadu di DPMG Kabupaten/
kota atau nama lainnya yang anggotanya terdiri dari lintas sektoral di
kabupaten/kota;
ġġMengangkat melalui SK Bupati/Walikota kepala DPMG Kabupaten/Kota
atau sebutan lainnya sebagai Ketua Tim Koordinasi PKAG Terpadu.
ġġMengangkat melalui SK Bupati pengurus Tim Koordinasi PKAG Terpadu
dari lintas SKPD kabupaten/Kota.
ġġMelaksanakan rapat koordinasi rutin Tim Koordinasi PKAG Terpadu.
ġġMemberikan dukungan manajerial dan administrasi terhadap kelancaran
tugas pembinaan dan pengawasan gampong oleh seluruh instansi
terkait.
ġġMenyediakan anggaran dari APBD Kabupaten/Kota untuk mendukung
kegiatan dan Operasional Tim Koordinasi PKAG Terpadu.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 76
3. PKAK dari Aspek Sistem dan Prosedur (Sisdur):
Dari aspek penyiapan sistem dan prosedur, PKAK dilaksanakan melalui
antara lain:
ġġMenyusun seluruh regulasi daerah sebagai amanat dari regulasi dari
atas;
ġġRevisi/penyesuaian regulasi daerah sesuai amanat regulasi dari atas;
ġġEvaluasi dan pengkajian kebutuhan regulasi daerah terkit dengan
gampong;
ġġMenyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengembangan Kapasitas
Aparatur Gampong (PKAG) sebagai tindaklanjut dari konsep dan strategi
PKAG yang diatur melalui Pedoman Teknis PKAG Terpadan dengan
mengacu pada dokumen RI-SPKAD yang diterbitkan oleh Ditjen Bina
Pemerintahan Gampong, kemnteriaan Dalam Negeri.
ġġMenyusun Petunjuk Teknis PKAG Terpadu.
c. Mekanisme Pelaksanaan PKAK
Pelaksanaan PKAK dilakukan dengan menyiapkan perangkat pendukung
kegiatan PKAK di Kabupaten/Kota berupa Struktur Oragnisasi Tim PKAG
Terpadu tingkat kabupaten, apabila belum terbentuk Tim Koordinasi PKAG
Terpadu, maka tangggungjawab pelaksanaan PKAK dilaksanakan oleh DPMG
kabupaten atau sebutan lainnya. Adapun secara teknis pelaksanaan PKAG
dilakukan dengan cara:
1) Pelaksanaan PKAK pada aspek SDM melalui Pelatihan Pengembangan
Kapasitas aparatur Gampong (Pelatihan PKAK):
ººPelaksanaan PKAK pada bidang SDM dilaksanakan oleh Provinsi atau
kabupate/kota, melalui pelaksanaan Trainer of master Trainer (ToMT)
atau Trainer Of Trainer (ToT). Adapun bila PKAK akan dilaksanakan oleh
provinsi atau kabupaten/kota, maka mekanisme pelaksanaan nya diatur
sebagai berikut:
ġġTim Koordinasi PKAG Terpadu atau DPMG Kabupaten/Kota
Menyusun Rencana Kerja dan anggaran Untuk Pelatihan Aparatur
Kabupaten/Kota per tahun anggaran;
ġġTim Koordinasi PKAG Terpadu atau DPMG Kabupaten/Kota,
berkoordinasi dengan Provinsi dan/atau Ditjen Bina Pemerintahan
Desa, kementerian dalam negeri, untuk memastikan ketersediaan
modul dan pelatih;

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 77
ġġTim Koordinasi PKAG Terpadu atau DPMG Kabupaten/Kota,
melaksanakan Pelatihan PKAK, sesuai dengan rencana dan mengacu
pada Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan bagi Aparatur Gampong
yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa;
ġġDalam hal kabupaten/kota belum memiliki pelatih yang kompeten
untuk menyapaikan materi yang akan dilatihkan kepada aparatur
kabupaten/kota, maka kabupaten/kota dapat meminta bantuan
tenaga pelatih dari provinsi atau dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa;
ġġProvinsi melakukan Binwas terhadap pelaksanaam Pelatihan PKAK
oleh kabupaten/kota;
ġġTim Koordinasi PKAG Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan PKAK untuk aspek SDM, kepada Gubernur
Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)
Aceh, setiap akhir tahun anggaran, yang memuat paling sedikit:
ҵҵJudul Kegiatan (Pelatihan/Bimtek/Lokakarya/Workshop dan lain-
lain) yang telah dilaksanakan dalam satu tahun anggaran berjalan;
ҵҵJumlah dan Asal (Instansi) Peserta Pelatihan;
ҵҵMateri yang dilatihkan;
ҵҵDaftar nama dan asal (instansi) pelatih;
ҵҵEvaluasi Hasil Pelatihan.
2) Mekanisme Pelaksanaan PKAK Pada Aspek Penguatan Organisasi.
Pelaksanaan PKAK pada Aspek Penguatan Organisasi dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
ġġDPMG Kabupaten/Kota menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi PKAG
Terpadu yang anggotanya terdiri dari lintas sektoral di kabupaten/kota,
melalui SK Bupati/Walikota;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu
mengidentifikasi kebutuhan pengembangan organisasi dalam rangka
melakukan tugas dan tanggungjawab kabupaten/Kota untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap gampong, sesuai dengan amanat
pasal 115, UU no 6 tahun 2014, tentang desa;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu menyusun
rencana pengembangan organisasi di level Kabupaten/Kota, dalam
rangka pelaksanaan pengembagan kapasitas aparatur gampong yang
lebih efektif dan efesien, sesuai dengan dokumen Pedoman Umum
PKAG Terpadu yang dikeluarkan oleh DPMG Aceh dan RI-SPKAD yang
dikeluarkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam
Negeri;

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 78
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu
melakukan identifikasi kebutuhan personil dan keterlibatan SKPD
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Pembinaan dan Pengawasan Gampong serta untuk keperluan
Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu menyusun
Pedoman teknis kegiatan Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong
Terpadu (PKAG Terpadu) dengan berpedoman pada Pedoman Umum
PKAG Terpadu yang dikeluarkan oleh DPMG Aceh dan RI-SPKAD yang
dikeluarkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam
Negeri;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu
melakukan evaluasi terhadap peran dan fungsi SKPD teknis Kabupaten/
Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan gampong serta
memberikan masukan untuk peningkatan peran dan fungsi SKPD Teknis
dalam pembninaan dan pengawasan gampong, memlalui Sekretariat
Daerah;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui menyampaikan laporan kepada Bupati
dan Gubernur Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
(DMPG).
3) Mekanisme Pelaksanaan PKAK Pada Aspek Pengembangan Sistem dan
Prosedur.
Dari aspek penyiapan sistem dan prosedur, Mekanisme PKAK dilaksanakan
sebagai berikut:
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu
melakukan evaluasi terhadap seluruh regulasi yang diterbitkan oleh
pusat yang terbaru dan yang masih berlaku terkait dengan gampong,
sekaligus menyusun daftar hal-hal yang harus ditindaklanjuti melalui
Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Wali Kota, SK Bupati/Wali Kota,
SE Bupati/Wali Kota, dan sebagainya;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu menyusun
daftar Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Wali Kota, SK Bupati/Wali
Kota, SE Bupati/Wali Kota dan sebagainya terkait dengan gampong yang
masih berlaku;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu berdasar
hasil evaluasi menyusun daftar kebutuhan penyusunan regulasi daerah
tindak lanjut dari peraturan/regulasi dari pusat serta kebutuhan
penyusunan regulasi daerah berdasarkan kebutuhan kabupaten/kota;

1 KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
79
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu menyusun
daftar prioritas kegiatan dalam rangka penyusunan regulasi daerah
tindaklanjut dari peraturan/regulasi dari pusat dan/atau berdasarkan
kebutuhan kabupaten/kota;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu menyusun
rencana kegiatan dalam rangka penyusunan regulasi daerah tindaklanjut
dari peratiuran dari pusat;
ġġDPMG Kabupaten/Kota melalui menyampaikan laporan kepada kepada
bupati dan gubernur Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
(DMPG) terkait dengan hasil evaluasi dan daftar regulasi daerah yang
telah berhasil diterbitkan.
d. Kriteria dan Indikator PKAK
Kriteria dan indikator keberhasilan PKAK meliputi indikator masukan (input),
indikator proses, indikator keluaran (output) serta indikator manfaat. Adapun
beberapa hal terkait dengan indikator tersebut diatas meliputi:
Indikator masukan (input), meliputi:
ġġTerbentuk Tim Koordinasi PKAG
Terpadu di kabupaten/kota;
ġġTersedia anggaran operasional
Tim Koordinasi PKAG Terpadu di
kabupaten/kota;
ġġTersusun Rencana kerja Tim
Koordinasi PKAG Terpadu
Kabupaten/Kota;
ġġTersedia daftar dan dokumen
regulasi daerah terkait dengan
gampong yang telah diterbitkan
oleh kabupaten/kota dan masih
berlaku, di Tim Koordinasi PKAG
Terpadu kabupaten/kota;
ġġTersedia daftar regulasi terkait
gampong yang harus dikeluarkan
oleh kabupaten/kota sebagai
amanat dari regulasi diatasnya;
ġġTersedia daftar pelatih dari
kabupten/kota yang telah memiliki
sertifikat Metodologi Pelatihan yang
dikeluarkan oleh BNSP;
ġġTersedia daftar aparatur kabupaten/
kota yang telah mengikuti pelatihan
(ToT atau ToMT) tentang gampong
yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dan Ditjen Bina
Pemerintahan Desa, Kemendagri;
ġġTersedia daftar pelatih yang
telah mengikuti pelatihan PTPG
yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dan Ditjen Bina
Pemerintahan Desa, Kemendagri;
dan
ġġTersedia Daftar dan dokumen
modul pelatihan terkait gampong
di Tim Koordinasi PKAG Terpadu di
kabupaten/kota.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 80
Indikator proses, meliputi:
ġġPembentukan PTPG diseluruh
kecamatan di kabupaten/kota
yang ditetapkan dengan SK Bupati
melalui DPMG kabuaten/kota atas
usulan camat;
ġġTerselenggara kegiatan forum-
forum dan rapat koordinasi dalam
rangka Binwas Gampong;
ġġTerselenggara pelatihan dasar bagi
aparatur kabupaten/kota dalam
rangka binwas gampong;
ġġTerselenggara pelatihan lanjutan
bagi aparaatur kabupaten/kota
dalam raangka binwas gampong;
ġġTerselenggara forum-forum (Rapat
koordinasi, Workshop, FGD, dan
lain-lain) dalam rangka identifikasi
kebutuhan penyusunan regulasi
kabupaten/kota;
ġġTerselenggara forum-forum
(Workshop, FGD, Koordinasi, dan
lain-lain) dalam rangka penysunan
dan/atau revisi regulasi kabupaten
terkait gampong;
ġġTerselenggara forum-forum (Rapat
koordinasi, WS, FGD, dan lain-
lain) dalam rangka penyusunan
regulasi daerah terkait dengan
Pengembangan Kapasitas Aparatur
Gampong dan/atau Binwas
Gampong; dan
ġġTerselenggara forum-forum (Rapat
koordinasi, WS, FGD, dan lain-lain)
dalam rangka penyusunan Petunjuk
Teknis PKAG Terpadu.
2
3Indikator keluaran, meliputi:
ġġTersedia tenaga PTPG diseluruh
kecamatan di kabupaten/kota
yang ditetapkan dengan SK Bupati
melalui DPMG kabupaten/kota atas
usulan camat;
ġġTersedia pelatih yang telah
mengikuti ToT PAG/PTPG atau MoT
PAG/PTPG atau Pelatihan PAG/PTPG
di kabupaten/kota ;
ġġTersedia tenaga pelatih tematik
(tema tertentu) di kabupaten/
kota yang telah memiliki sertifikasi
metodologi pelatihan;
ġġTersedia dokumen regulasi daerah
(Peraturan Derah, Peraturan Bupati/
Wali Kota, SK Bupati/Wali Kota,
SE Bupati/Wali Kota, dan
sebagainya), sebagai turunan dari
regulasi diatasnya terkait gampong;
ġġTersedia dokumen regulasi daerah
(Peraturan Derah, Peraturan Bupati/
Wali Kota, SK Bupati/Wali Kota, SE
Bupati/Wali Kota, dan sebagainya),
hasil kajian kebutuhan regulasi
daerah, terkait gampong;
ġġTersedia Petunjuk Teknis PKAG
Terpadu;

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 81
ġġTersedia anggaran operasional dan
binwas bagi Tim Koordinasi PKAG
Terpadu;
ġġTersedia dukungan anggaran
operasional dan binwas gampong
oleh camat dan PTPG;
ġġTersedia modul modul pelatihan
aparatur gampong yang disusun
sesuai dengan pedoman
penyusunan modul pelatihan
bagi aparatur gampong yang
dikeluarkan oleh Ditjen Bina
Pemerintahan Desa;
4
Indikator manfaat, meliputi:
ġġMeningkatnya kualitas
perencanaan gampong;
ġġMeningkatnya kualitas
pelaksanaan pembangunan
gampong;
ġġMeningkatnya kualitas administrasi
tata kelola keuangan gampong;
ġġMeningkatnya kualitas pelayanan
publik di gampong;
ġġMeningkatnya kapasitas
pemerintahan dan kelembagaan
gampong;
ġġmeningkatnya kualitas dan
kuantitas kegiatan pembangunan;
ġġlembaga-lembaga
kemasyarakatan gampong
lebih berperan dalam proses
pembangunan;
ġġMeningkatnya Pendapatan Asli
Gampong.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 82
e. Pemangku Kepentingan dan Perannya dalam PKAK
PKAK membutuhkan keterlibatan aktif dan peran serta berbagai pihak di level
kabupaten dan provinsi. Keterlibatan kerja sama dan kolaborasi antar-aktor tiap
level pemerintahan merupakan satu prasyarat bagi kesuksesan pelaksanaan
Pengeuatan PKAK. Berikut peran pemangku kepentingan disetiap jenjang
pemerintahan, dalam PKAK:
1) Kabupaten/Kota:
ġġBupati/wali kota membentuk
Tim Koordinasi PKAG Terpadu
yang berkedudukan di
kabupaten/kota dan menunjuk
kepala DPMG Kabupaten/Kota
atau nama lain sebagai Ketua
Tim Koordinasi PKAG Terpadu
dan aparatur dari lintas SKPD
sebagai anggota Tim Koordinasi
PKAG Terpadu, meliputi:
ҵҵPejabat Esselon III pada
DPMG Kabupaten/Kota
sebagai pelaksana harian
Tim Koordinasi PKAG
Terpadu,
ҵҵPejabat Esselon III Bappeda
Kabupaten/Kota sebagai
Sekretaris
ҵҵPejabat Esselon III pada
Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten/Kota
sebagai anggota, dan
ҵҵPejabat Esselon III pada
Dinas Teknis/Kabupaten
sebagai anggota.
ġġMelakukan identifikasi peran dan
tanggungjawab SKPD kabupaten/
kota dalam pelaksanaan binwas
gampong;
ġġMengoordinasikan pelaksanaan
binwas gampong oleh SKPD
teknis kabupaten/kota, melalui
Tim Koordinasi PKAG Terpadu
Kabupaten/Kota;
ġġMenyelenggarakan penguatan
kapasitas bagi aparatur kabupaten/
kota; dan
ġġMelengkapi dan pemutahiran
regulasi daerah terkait dengan
gampong.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 83
2) Provinsi:
ġġDPMG Prov.
Menyelenggarakan
penguatan kapasitas bagi
aparatur kabupaten terkait
dengan gampong;
ġġDPMG Prov. Menyediakan
modul pelatihan bagi
aparatur gampong
yang disusun oleh
provinsi, sesuai dengan
pedoman penyusunan
modul pelatihan bagi
aparatur gampong, yang
dikeluarkan oleh Ditjen
Bina Pemerintahan Desa,
kementerian Dalam Negeri;
ġġMenyediakan tenaga Pelatih tingkat
provinsi dalam rangka PKAK;
ġġDPMG Prov. Melakukan pembinaan
dan pengawasan Pengembangan
kapasitas aparatur gampong oleh
kabupaten; dan
ġġMemberikan dukungan manajerial,
adminstrtif, dan regulatif dalam
rangka pelaksanaan PKAK.
3. Lembaga Non Pemerintah (donor, organisasi masyarakat, LSM,
akademisi dan perusahaan):
ġġMendukung pelaksanaan
dan penyelenggaraan
kegiatan PKAK yang
dilaksanakan oleh para
pihak melalui penyediaan
materi belajar; (Tematik)
dan alat bantu belajar
yang dibutuhkan;
ġġMenyediakan sumber dana untuk
mendukung kegiatan PKAK; dan
ġġMenyediakan narasumber
atau tenaga pendamping yang
kompeten untuk memfasilitasi
PKAK.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 84
f. Pembiayaan PKAK
PKAK menganut prinsip pembiayaan atau pendanaan bersama untuk
pelaksanaan dan penyelenggaraan seluruh kegiatan PKAK. Biaya yang timbul
untuk menyelenggarakan kegiatan di berbagai tingkatan pemerintahan
diharapkan untuk dipenuhi oleh pemerintah bersangkutan. Untuk kegiatan
PKAK pembiayaan yang harus disiapkan melalui APBD Kabupaten/Kota Meliputi:
1) Biaya Operasional Tim Koordinasi PKAG Terpadu Kabupaten/Kota;
2) Biaya Penyelenggaraan forum-forum kegiatan Tim Koordinasi PKAG Terpadu
Kabupaten/Kota;
3) Biaya perjalanan dinas dalam rangka binwas gampong;
4) Biaya penyelenggara pelatihan bagi PTPG dan/atau aparatur pemerintah
gampong;
5) Biaya dalam rangka pemberian isentif gampong; dan
6) Biaya lainnya sesuai dengan rencana kegiatan Tim Koordinasi PKAG Terpadu
Kabupaten/Kota.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 85
5. Penguatan Kapasitas Aparatur Provinsi (PKAP)
Pengembangan kapasitas aparatur provinsi dan Pusat merupakan salah satu
komponen dari PKAG Terpadu. Pusat dan provinsi dalam staregi pelaksanaan
PKAG Terpadu merupakan pihak yang menjalankan fungsi regulator dan penyiapan
dukungan yang dibutuhkan dalam implementasi PKAG Terpadu.
a. Konsep Dasar, Maksud dan Tujuan serta Manfaat PKAP
Peran Aparatur Provinsi dalam pelaksanaan PKAG Terpadu adalah menyiapakan
regulasi beserta perangkat pendukung regulasi berupa Norma, Standar
Prosedur sera Keriteria (NSPK) yang diperlukan dalam pelaksanaan PKAG
Terpadu. Selain itu pihak provinsi juga bertangggungjawab untuk memberikan
bimbingan, sosialisasi penguatan serta dukungan anggaran (sesuai ketentuan)
bagi penyelenggaraan PKAG Terpadu.
PKAP dimaksudkan untuk memberikan penguatan kepada aparatur di
provinsi baik pad aspek SDM, Organisasi dan Tata kelola (Ortala) maupun
dibidang penyusunan Sistem dan Prosedur (sisdur), untuk mendukung
menyelenggarankan PKAG Terpadu secara efektif dan efesien selain
itu melalui PKAP diharapkan tersedia aparatur di provinsi yang mampu
menggalang dan mengkoordinasikan sumber-sumber dukungan dari provinsi
dalam penyelenggaraan PKAG Terpadu. Adapun tujuan PKAP yaitu untuk
menyediakan SDM aparatur provinsi yang memiliki kompetensi dan kapasitas
berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan sekaligus menyediakan regulasi
serta pedoman/panduan umum yang lengkap dan efesien guna mendukung
pelaksanaan PKAG Terpadu.
b. Sasaran dan Ruang Lingkup PKAP
Sasaran PKAP meliputi aparatur Pemerintah Provinsi dari unsur DPMG
Provinsi atau sebutan lainnya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Provinsi,
Bappeda Provinsi, BPSDM Provinsi serta Unsur SKPD lain yang relevan dalam
pengembangan aparatur gampong. Adapun ruang lingkup PKAP meliputi 3
aspek yaitu kapasitas SDM, Penguatan Organisasi serta penyusunan sistem dan
prosedur.
Pengembangan kapasitas disetiap Aspek diatas meliputi:
1) Pengembangan kapasitas aparatur pusat dan provinsi (PKAP) dari aspek
SDM:
PKAP dari aspek SDM dilaksanakan melalui pelatihan yang dilaksanakan
secara berjenjang mulai dari penyiapan pelatih Provinsi melalui pelatihan
bagi ‘Master Of Trainer” (MoT), Penyiapan Pelatih Daerah melalui pelatihan
bagi pelatih atau “Training of Trainer” (ToT).

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 86
Selain itu, PKAP pada Aspek SDM juga dapat dilaksanakan melalui kegiatan
Bimtek, Workshop/Lokakarya, Studi Banding atau forum lainnya.
PKAP dilaksanakan melalui pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan yang
dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan, dimana ruang lingkup
materi diantaranya meliputi:
ººPelatihan Dasar:
ҵ Tata Kelola Pemerintahan
Gampong;
ҵ Penataan Kewenangan Gampong;
ҵ Penataan Kelembagaan Gampong;
ҵ Kedudukan dan Peran Kabupaten
dan Kecamatan Dalam Tata Kelola
Pemerintahan Gampong;
ҵ Perencanaan Pembangunan
Gampong;
ҵ Pengelolaan Keuangan Gampong
dan Aset Gampong;
ҵ Menyusun Peraturan di Gampong;
dan
ҵ Metodologi Pelatihan.
ººPelatihan lanjutan:
ҵ Rancangan Induk Strategis
Penguatan Kapasitas Aparatur
Desa (RI-SPKAD);
ҵ Konsep dan Strategi Penguatan
Kapasitas Aparatur Gampong
Terpadu (PKAG Terpadu);
ҵ Konsep dan Strategi Pembelajaran
Mandiri Aparatur Gampong
(PbMAG);
ҵ Membangun Relasi Sosial di
Gampong;
ҵ Mengembangkan Potensi
Gampong;
ҵ Mengembangkan Inovasi Desa;
ҵ Sistem Informasi Gampong;
ҵ Mengembangkan Etos Kerja dan
Motivasi Diri;
ҵ Dan lain-lain.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 87
2) PKAP Pada Aspek Penguatan Organisasi:
Pengembangan Kapasitas PKAP dari aspek penguatan organisasi dilakukan
oleh provinsi melalui beberapa hal sebagai berikut:
ġġMembentuk Tim Koordinasi PKAG Terpadu di DPMG Provinsi atau nama
lainnya yang anggotanya terdiri dari lintas sektoral di Provinsi;
ġġMengangkat melalui SK Gubernur kepala DPMG Provinsi atau sebutan
lainnya sebagai Ketua Tim Koordinasi PKAG Terpadu;
ġġMengangkat melalui SK Gubernur pengurus Tim Koordinasi PKAG
Terpadu dari lintas SKPD provinsi;
ġġMelaksanakan rapat koordinasi rutin Tim Koordinasi PKAG Terpadu
ġġMengkoordinir tenaga pelatih aparatur gampong yang telah mengikuti
pelatihan bagi pelatih (MoT dan atau ToT) serta yang telah memiliki
sertifikat pelatihan Metodologi dari aparatur provinsi maupun yang
berasal dari perguruan tinggi dan lembaga lain di provinsi;
ġġMemberikan dukungan manajerial dan administrasi terhadap kelancaran
tugas pembinaan dan pengawasan gampong oleh seluruh instansi
terkait di provinsi;
ġġMemberikan dukungan administrasi dan manejerial terhadap tugas
Kabupaten/Kota dalam pembinaan dan pengawasan gampong;
ġġMenyediakan anggaran dari APBD Provinsi untuk mendukung kegiatan
dan Operasional Tim Koordinasi PKAG Terpadu.
3) PKAP dari Aspek Sistem dan Prosedur (Sisdur):
Dari aspek penyiapan sistem dan prosedur, PKAK dilaksanakan oleh provins
melalui kegiatan antara lain:
ġġPenyusunan regulasi provinsi terkait dengan gampong sesuai dengan
amanat regulasi dari pusat;
ġġPenyusunan pedoman binwas gampong oleh provinsi;
ġġPenyunan Pedoman pembinaan PTPG;
ġġMenysun regulasi terkait dengan sistem insentif dan insentif
ġġPenyusunan modul belajar PKAG Terpadu;
ġġPenyusunan kerangka Monitoring dan Evaluasi kegiatan PKAG Terpadu;
ġġPenyusunan Sistem Informasi manajemen PKAG Terpadu;
ġġPenyusunan database Aparatur Gampong.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 88
c. Mekanisme PKAP
Pelaksanaan PKAP dilakukan dengan menyiapkan perangkat pendukung
kegiatan PKAP diprovinsi berupa Struktur Oragnisasi Tim Koordinasi PKAG
Terpadu Tingkat Provinsi, apabila belum terbentuk Tim Koordinasi PKAG
Terpadu, maka tangggungjawab pelaksanaan PKAP di provinsi dilaksanakan
oleh DPMG Provinsi atau sebutan lainnya. Adapun secara teknis pelaksanaan
PKAP dilakukan dengan cara:
1) Pelaksanaan PKAP pada aspek SDM melalui Pelatihan Pengembangan
Kapasitas aparatur provinsi:
ġġPelaksanaan PKAP pada bidang SDM dilaksanakan oleh Provinsi, melalui
pelaksanaan Trainer of master Trainer (ToMT) atau Trainer Of Trainer
(ToT). Mekanisme pelaksananaan PKAP oleh provinsi adalah sebagai
berikut:
ҵҵTim Koordinasi PKAG Terpadu atau DPMG Provinsi Menyusun
Rencana Kerja dan anggaran Untuk Pelatihan Aparatur Provinsi
tahun anggaran;
ҵҵTim Koordinasi PKAG Terpadu atau DPMG Provinsi atau DPMG
Provinsi, berkoordinasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa,
Kementerian Dalam Negeri (Cq.Dir. FPKAG, Subdit Standar Kapasitas)
untuk memastikan ketersediaan modul dan dukungan tenaga
pelatih;
ҵҵTim Koordinasi PKAG Terpadu atau DPMG Provinsi atau DPMG
Provinsi, melaksanakan Pelatihan PKAP (khusus untuk aparatur
provinsi), sesuai dengan rencana dan mengacu pada Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan bagi Aparatur Gampong yang
dikeluarkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa;
ҵҵDalam hal provinsi belum memiliki pelatih yang kompeten untuk
menyapaikan materi yang akan dilatihkan kepada aparatur provinsi,
maka provinsi dapat meminta bantuan tenaga pelatih dari Ditjen
Bina Pemerintahan Desa;
ġġTim Koordinasi PKAG Terpadu Provinsi menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan PKAP untuk aspek SDM, kepada Gubernur, setiap
akhir tahun anggaran, yang memuat paling sedikit:
ġġJudul Kegiatan (pelatihan/Bimtek/Lokakrya/Ws dll) yang telah
dilaksanakan dalam satu tahun anggaran berjalan;
ġġJumlah dan Asal (Instansi) Peserta Pelatihan;
ġġMateri yang dilatihkan;

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 89
ġġ Daftar nama dan asal (instansi) pelatih; dan
ġġEvaluasi Hasil Pelatihan.
2) Mekanisme Pelaksanaan PKAP Pada Aspek Penguatan Organisasi
Pelaksanaan PKAP pada Aspek Penguatan Organisasi di provinsi dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
ġġDPMG Provinsi menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi PKAG
Terpadu di DPMG yang anggotanya terdiri dari lintas sektoral di Provinsi,
melalui SK Gubernur;
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu mengidentifikasi
kebutuhan pengembangan organisasi dalam rangka melakukan
tugas dan tanggungjawab Provinsi untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap gampong, sesuai dengan amanat UU no 6 tahun
2014 tentang Desa;
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu menyusun
rencana pengembangan organisasi di Provinsi, dalam rangka
pelaksanaan pengembagan kapasitas aparatur gampong yang lebih
efektif dan efesien, sesuai dengan dokumen RI-SPKAD oleh Ditjen Bina
Pemerintahan Desa, Kemnterian Dalam Negeri;
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu melakukan
identifikasi kebutuhan personil dan keterlibatan SKPD provinsi
lainnya dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Pembinaan dan
Pengawasan Gampong serta untuk keperluan Pengembangan Kapasitas
Aparatur Gampong;
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu menyusun
Pedoman Teknis kegiatan Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong
Terpadu (PKAG Terpadu) dengan berpedoman pada Pedoman Umum
PKAG Terpadu yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Pemeritahan Desa,
Kementerian Dalam Negeri;
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu melakukan
evaluasi terhadap peran dan fungsi SKPD lainya dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan gampong serta memberikan masukan
untuk peningkatan peran dan fungsi SKPD tersebut dalam pembinaan
dan pengawasan gampong, memlalui Sekretariat Daerah provinsi;
ġġDPMG provinsi melalui menyampaikan laporan kepada Gubernur.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 90
3. Mekanisme Pelaksanaan PKAP Pada Aspek Pengembangan Sistem dan
Prosedur.
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu melakukan evaluasi
terhadap seluruh regulasi yang diterbitkan oleh pusat berupa UU/PP/
Permen/Perdirjen/dan sebagainya yang terbaru dan yang masih berlaku
terkait dengan gampong, sekaligus menyusun daftar regulasi yang
harus ditindaklanjuti melalui peraturan daerah Provinsi/ Peraturan
Gubernur/SK Gubernur/SE Gubernur/dan sebagainya;
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu menyusun daftar
peraturan daerah provinsi/peraturan Gubernur/SK Gubernur/SE
Gubernur/dan sebagainya terkait dengan gampong yang masih berlaku;
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu berdasar hasil
evaluasi menyusun daftar kebutuhan penyusunan regulasi daerah
tindak lanjut dari peraturan/regulasi dari pusat serta kebutuhan
penyusunan regulasi daerah berdasarkan kebutuhan spesifik daerah
(provinsi) ;
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu menyusun
daftar prioritas kegiatan dalam rangka penyusunan regulasi daerah
tindaklanjut dari peraturan/regulasi dari pusat dan/atau berdasarkan
kebutuhan spesifik daerah (Provinsi);
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu menyusun rencana
kegiatan dalam rangka penyusunan regulasi daerah tindaklanjut dari
peraturan dari pusat dan/atau berdasarkan kebutuhan spesifik daerah
(Provinsi);
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu menyusun modul
pelatihan dalam rangka penegembangan kapasitas aparatur gampong
ġġDPMG Provinsi melalui Tim Koodinasi PKAG Terpadu melakukan
pendampingan dan Advokasi kepada kabupaten dalam penyusunan
regulasi terkait dengan gampong.
ġġDPMG Provinsi menyampaikan laporan kepada Gubernur terkait dengan
hasil evaluasi dan daftar regulasi daerah yang telah disusun.

1 KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
91
d. Kriteria dan Indikator PKAP
Kriteria dan indikator keberhasilan PKAP meliputi indikator masukan (input),
indikator proses, indikator keluaran (output) serta indikator manfaat. Adapun
beberapa hal terkait dengan indikator tersebut diatas meliputi:
Indikator masukan (input), meliputi:
ġġTerbentuk Tim Koordinasi PKAG
Terpadu di provinsi;
ġġTersedia anggaran operasional Tim
Koordinasi PKAG Terpadu di provinsi;
ġġTersusun Rencana kerja Tim
Koordinasi PKAG Terpadu provinsi;
ġġTersedia daftar dan dokumen
regulasi daerah (provinsi) terkait
dengan gampong yang telah
diterbitkan oleh provinsi dan masih
berlaku, di sekretariat Tim Koordinasi
PKAG Terpadu;
ġġTersedia daftar regulasi terkait
gampong yang harus dikeluarkan
oleh provinsi sebagai amanat dari
regulasi diatasnya;
ġġTersedia daftar pelatih dari provinsi
yang telah memiliki sertifikat
Metodologi Pelatihan yang
dikeluarkan oleh BNSP;
ġġTersedia daftar aparatur provinsi
yang telah mengikuti pelatihan (ToT
atau ToMT) tentang gampong yang
diselenggarakan oleh Ditjen Bina
Pemerintahan Desa, Kemendagri;
ġġTersedia daftar pelatih yang telah
mengikuti pelatihan PTPG yang
diselenggarakan oleh Ditjen Bina
Pemerintahan Desa, Kemendagri;
ġġTersedia Daftar dan dokumen modul
pelatihan terkait gampong yang
telah memenuhi standar penulisan
modul pelatihan aparatur gampong
yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina
Pemerintahan Desa, di sekretrariat
Tim Koordinasi PKAG Terpadu; dan
ġġTersedia regulasi berupa peraturan/
pedoman/panduan/standar/dsb
terkait gampong yang dikeluarkan
oleh pusat.

2
3PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN
92
Indikator proses, meliputi:
ġġTerselenggara kegiatan forum-
forum dan rapat koordinasi
dalam rangka Binwas Gampong di
provinsi;
ġġTerselenggara pelatihan dasar bagi
aparatur provinsi dalam rangka
binwas gampong;
ġġTerselenggara pelatihan lanjutan
bagi aparaatur provinsi dalam
rangka binwas gampong;
ġġTerselenggara forum-forum (Rapat
koordinasi, Workshop, FGD, dan
lain-lain) dalam rangka identifikasi
kebituhan penyusunan regulasi
provinsi terkait gampong;
ġġTerselenggara forum-forum
(Workshop, FGD, Koordinasi, dll)
dalam rangka penysunan dan/atau
revisi regulasi provinsi
terkait gampong;
ġġTerselenggara forum-forum (Rapat
koordinasi, WS, FGD, dan lain-lain)
dalam rangka penyusunan regulasi
daerah (provinsi) terkait dengan
Pengembangan Kapasitas Aparatur
Gampong dan/atau Binwas
Gampong;
ġġTerselenggara forum-forum (Rapat
koordinasi, WS, FGD, dan lain-
lain) dalam rangka penyusunan
Petunjuk Teknis PKAG Terpadu;
dan
ġġTerselenggara binwas gampong
secara berjenjang dari pusat,
provinsi, kabupaten dan
kecamatan.
Indikator keluaran, meliputi:
ġġTersedia SDM pelatih yang telah
mengikuti ToT PAG/PTPG atau MoT
PAG/PTPG atau Pelatihan PAG/PTPG
di provinsi;
ġġTersedia tenaga pelatih tematik
(tema tertentu) di provinsi dan
pusat yang telah memiliki sertifikasi
metodologi pelatihan;
ġġTersedia dokumen regulasi
daerah berupa Peraturan Derah
Provinsi, Peraturan Gubernur, SK
Gubernur, SE Gubernur, Pedoman,
Panduan, dsb, berdasar hasil kajian
kebutuhan regulasi daerah, terkait
gampong;
ġġTersedia Pedoman Umum PKAG
Terpadu; dan
ġġTersedia anggaran operasional dan
binwas bagi Tim Koordinasi PKAG
Terpadu di provinsi.

4 KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH
93
Indikator manfaat, meliputi:
ġġMeningkatnya kualitas perencanaan
gampong;
ġġMeningkatnya kualitas pelaksanaan
pembangunan gampong;
ġġMeningkatnya kualitas administrasi
tata kelola keuangan gampong;
ġġMeningkatnya kualitas pelayanan
publik di gampong;
ġġMeningkatnya kapasitas
pemerintahan dan kelembagaan
gampong;
ġġmeningkatnya kualitas dan
kuantitas kegiatan pembangunan;
ġġlembaga-lembaga kemasyarakatan
gampong lebih berperan dalam
proses pembangunan;
ġġMeningkatnya Pendapatan Asli
Gampong.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 94
e. Pemangku-Kepentingan dan Perannya dalam PKAP
PKAP membutuhkan keterlibatan aktif dan peran serta berbagai pihak di level
provinsi. Keterlibatan kerja sama dan kolaborasi antar-aktor pemerintahan
merupakan satu prasyarat bagi kesuksesan pelaksanaan Penguatan aparatur
provinsi. Berikut peran pemangku kepentingan di tingkat provinsi, dalam PKAP:
1) Gubernur membentuk Tim Koordinasi Koordinasi PKAG Terpadu Provinsi
yang berkedudukan di Provinsi dan menunjuk kepala DPMG Provinsi atau
nama lain sebagai Ketua Tim Koordinasi PKAG Terpadu dan aparatur dari
lintas SKPD sebagai anggota, meliputi:
ġġPejabat Esselon III pada DPMG Provinsi sebagai pelaksana harian Tim
Koordinasi PKAG Terpadu;
ġġPejabat Esselon III Bappeda Provinsi sebagai Sekretaris;
ġġPejabat Esselon III pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
sebagai anggota
ġġPejabat Esselon III pada SKPD teknis Provinsi terkait/Provinsi sebagai
anggota.
2) Kepala DPMG Provisi melalui Tim Koordinasi Koordinasi PKAG Terpadu
Provinsi melakukan identifikasi peran dan tanggungjawab SKPD Provinsi
dalam pelaksanaan binwas gampong;
3) Kepala DPMG Provisi melalui Tim Koordinasi Koordinasi PKAG Terpadu
Provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan binwas gampong oleh SKPD teknis
Provinsi, melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu Provinsi;
4) Kepala DPMG Provisi melalui Tim Koordinasi PKAG Terpadu Provinsi
menyelenggarakan penguatan kapasitas bagi aparatur provinsi dan aparatur
kabupaten/kota;
5) Kepala DPMG Provisi melalui Tim Koordinasi Koordinasi PKAG Terpadu
Provinsi melengkapi dan pemutahiran regulasi provinsi daerah terkait
dengan gampong.
f. Lembaga Non Pemerintah (donor, organisasi masyarakat, LSM, akademisi
dan perusahaan):
1. Mendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan PKAP yang
dilaksanakan oleh para pihak melalui penyediaan materi belajar (Tematik)
dan alat bantu belajar yang dibutuhkan;
2. Menyediakan sumber dana untuk mendukung kegiatan PKAP;
3. Menyediakan narasumber atau tenaga pendamping yang kompeten untuk
memfasilitasi PKAP.

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 95
g. Pembiayaan PKAP
PKAP menganut prinsip pembiayaan atau pendanaan bersama untuk
pelaksanaan dan penyelenggaraan seluruh kegiatan PKAP. Biaya yang timbul
untuk menyelenggarakan kegiatan di berbagai tingkatan pemerintahan
diharapkan untuk dipenuhi oleh pemerintah bersangkutan. Untuk kegiatan
PKAP pembiayaan yang harus disiapkan melalui APBD Provinsi Meliputi:
1. Biaya Operasional Tim Koordinasi PKAG Terpadu Priovinsi;
2. Biaya Penyelenggaraan forum-forum kegiatan Tim Koordinasi PKAG
Terpadu Provinsi;
3. Biaya perjalanan dinas aparatur provinsi dalam rangka binwas gampong;
4. Biaya Workshop penyusunan regulasi, pedoman dan panduan yang
dikeluarkan oleh provinsi;
5. Biaya penyusunan modul pelatihan bagi aparatur gampong dan modul
pelatihan bagi pelatih provinsi dan kabupaten;
6. Biaya penyelenggaraan pelatihan bagi pelatihan provinsi dan kabupaten
(ToMT dan ToT);
7. Biaya penyelenggara pelatihan bagi PTPG dan/atau aparatur pemerintah
gampong yang diselenggarakan oleh provinsi;
8. Biaya operasional dalam rangka binwas pelaksanaan kegiatan PKAG di
Provinsi, Kabupaten, kecamatan dan gampong;
9. Biaya dalam rangka pemberian isentif gampong; dan
10. Biaya lainnya sesuai dengan rencana kegiatan Tim Koordinasi PKAG Terpadu
Provinsi.

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 96

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 97


KEMITRAAN DAN KERJA SAMA
PKAG TERPADU
BAB
V

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 98

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 99
A. Konsep dan Ruang Lingkup
Kemitraan pada prinsipnya merupakan suatu strategi yang dilakukan oleh dua
pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih manfaat bersama
maupun keuntungan bersama sesuai prinsip saling membutuhkan dan saling
mengisi sesuai kesepakatan yang muncul. Keinginan dua pihak menjalin suatu kerja
sama pada prinsipnya didasari atas keinginan masing-masing pihak agar dapat
memenuhi kebutuhan usaha satu sama lain.
Kerja sama kemitraan yang umumnya terjadi di indonesia dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan pembangunan dan
pelayanan masyarakat antara pihak swasta (NGO, Lembaga, Perguruan Tinggi, dan
sebagainya) dengan pemerintah dengan tujuan untuk mengatasi masalah tertentu
di lokasi tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pada prinsipnya, kerja sama
kemitraan yang dimaksud dalam pelaksanaan PKAG Terpadu adalah kerja sama
antara pihak Swasta dan pemeritah Daerah.
Kemitraan yang dilakukan dalam pelaksanaan PKAG Terpadu bukanlah didasarkan
pada keuntungan finasial yang akan didapatkan oleh kedua belah pihak, namun
lebih didasarkan atas kebutuhan bersama untuk mengembangkan SDM dan
potensi gampong guna mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi oleh
pemerintah dan masyarakat gampong, oleh sebab itu kemitraan yang dilakukan
lebih didasari atas kesamaan visi dan misi antar pihak yang membangun kerja sama
kemitraan tersebut.
Kemitraan dalam pelaksanaan PKAG Terpadu dapat dilaksanakan dalam seluruh
aspek pelaksanaan PKAG Terpadu mulai dari Pelaksanaan PUPG, PbMAG, P-PTPG,
PKAK maupun PKAP.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang mungkin dilaksanakan oleh berbagai pihak
dengan pemerintah dalam pelaksanaan PKAG Terpadu Meliputi:
1. Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan berbagai kegiatan PKAG Terpadu;
2. Penyediaan bahan ajar/modul yang dibutuhkan dalam kerangka PKAG Terpadu;
3. Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi aparatur gampong, maupun aparatur
pemerintah di kecamatan, kabupaten, dan provinsi;
4. Penyelenggaraan forum-forum dalam rangka PKAG Terpadu, seperti Workshop,
FGD, dll;

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 100
5. Fasilitasi penyusunan regulasi, panduan, pedoman dan lain-lain;
6. Fasilitasi pelaksanaan kajian yang diperlukan dalam pelaksanaan PKAG Terpadu;
7. Fasilitasi penyediaan sistem informasi manajemen pelaksanaan PKAG Terpadu;
8. Dan lain-lain.
B. Bentuk Kemitraan dan Kerja Sama
Bentuk kemitraan dalam PKAG Terpadu antara pihak-pihak yang berkepentingan
dibedakan berdasarkan kebutuhan para pihak meliputi:
1. Kerja sama antara Pemerintah dengan Perguruan Tinggi;
Bentuk kerja sama antara pemerintah dengan perguruan tinggi dapat dilakukan
melalui pemeritah purovinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kebutuhan bersama dan dikat dengan perjanjian kerja sama. Dalam
hal kerja sama dengan perguruan tinggi dalam pelaksanaan pelaksanaan
PKAG Terpadu dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, maka pemerintah
kabupaten (DPMG Kabupaten/Kota) wajib menyempaikan laporan kepada
pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
(DPMG) Aceh
2. Kerja sama antara Pemerintah dengan NGO;
Kerja sama antara Pemerintah dengan NGO pada prinsipnya dapat dilakukan
pada setiap level pemerintahan dengan ketentuan bahwa kerja sama tersebut
harus sejalan dengan konsep dan strategi PKAG Terpadu serta diikat dengan
suatu dokumen kerja sama yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang
berkompeten pada tiap level pemerintahan pelaksana kerja sama tersebut.
3. Kerja sama antara Pemerintah dengan Swasta.
Kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam pelaksanaan PKAG
Terpadu pada umum nya dilaksanakan dilakukan dalam kawasan tertentu di
gampong-gampong tertentu, dalam hal ini maka kerja sama tersebut dapat
dilakukan antara pihak swasta dengan gampong bersangkutan. Apabila kerja
sama antara tersebut meliputi kawasan yang lebih luas, maka dapat dilakukan
dengan level pemerintahan yang lebih tinggi (Provinsi atau Kabupaten).

KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU DALAM PROVINSI ACEH 101
Pedoman Teknis Pengembangan Kapasitas Aparatur Gampong (PKAG) Terpadu
ini disusun untuk dapat menjadi acuan dan pedoman bagi semua pihak yang
berwewenang dan berkewajiban untuk melaksanakan mandat pengembangan
kapasitas bagi aparatur gampong. Dengan demikian, pedoman ini sangat terbuka
bagi pihak-pihak pemangku kepentingan untuk digunakan sebagai acuan dan
pedoman di dalam penyusunan program dan kegiatan PKAG dari lembaga yang
bersangkutan.
Upaya pengembangan kapasitas bagi aparatur gampong di Aceh yang memiliki
6.497 Gampong yang tersebar di seluruh kabupaten adalah suatu upaya yang luar
biasa besar dan penuh dengan tantangan. Untuk itu, agar upaya pengembangan
kapasitas aparatur gampong yang dilaksanakan dapat betul-betul menjangkau
seluruh aparatur gampong yang ada di wilayah Aceh, diperlukan komitmen,
dedikasi dan keseriusan untuk menjalankan suatu upaya PKAG yang bersifat masif
dan dilaksanakan dengan sepenuh daya upaya (dengan totalitas).
Agar upaya PKAG dapat berjalan secara efektif dan optimal, perlu kerja sama dan
koordinasi yang erat di antara semua dan seluruh pemangku kepentingan. Dan
kerja sama dan koordinasi yang efektif hanya akan terwujud jika ada pemahaman
yang sama atas masalah yang ada dan ada acuan bersama tentang bagaimana
mengatasi masalah yang ada. Koordinasi dan kerja sama yang efektif membuat
upaya dan inisiatif yang dijalankan secara paralel oleh semua pihak dapat
bersifat sinergis dan saling melengkapi. Terbitnya panduan ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi dalam upaya melihat PKAG sebagai
isu bersama dan memberikan acuan yang dapat digunakan secara
bersama-sama tentang bagaimana mengatasi isu yang ada. Dengan
demikian, amanah pengembangan kapasitas bagi aparatur gampong dapat
terlaksana dan tercapai secara penuh. Aamiin.



PENUTUP
BAB
VI

PANDUAN TEKNIS PENGEMBANGAN 102

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN GAMPONG (DPMG) ACEH
PANDUAN TEKNIS
PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR GAMPONG (PKAG) TERPADU
DALAM PROVINSI ACEH
PEDOMAN TEKNIS
PENGEMBANGAN
KAPASITAS APARATUR
GAMPONG (PKAG) TERPADU
DALAM PROVINSI ACEH