BERSATU: Jurnal Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika
Vol. 1 No. 3 Mei 2023
e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67
DOI: https://doi.org/10.51903/bersatu.v1i5.317

Received Maret 10, 2023; Revised April 12, 2023; Mei 18, 2023
* Ayu Oktavia, [email protected]





Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

Ayu Oktavia
Universitas Islam “45” Bekasi

Vira Septiani
Universitas Islam “45” Bekasi

Rohanah
Universitas Islam “45” Bekasi

Nabila
Universitas Islam “45” Bekasi

Yayat Suharyat
Universitas Islam “45” Bekasi

Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi
Jl. Cut Mutia No. 83, Margahayu Kec. Bekasi Timur, kota Bekasi. Jawa Barat 17113
Korespondensi penulis: [email protected]


Abstract The aim is to explain the concept and principle of investment against the view of Islamic law.
In Islamic law, investment is seen as an investment activity to earn income. However, sharia principles
prohibit the use of riba or interest-based loans. Islam encourages people to engage in productive
activities by investing in their businesses. This research method is carried out through the discovery of
indirectly finding data sourced from various sources or references. On the other hand, technical input
discussions are carried out using leaving conclusions. The results of this examination illustrate that the
existence of the sharia asset market in Indonesia is an important part in giving up long-term funding
flexibility for money owners. This stands from the increase in value of Islamic money owners every
year. The market value of parts of Indonesia and the Sharia Stock Index is also creeping age
meaningfully sourced day by day. This shows that the Islamic asset market holds intelligence to move
the national economy. Investing in the Islamic asset market can be oriented near a fairer incentive
money supply and strengthen the happy incentive money to bypass taxes. This study also shows that the
Islamic asset market is compatible with the passion of money owners who hold religious ideals to allow
their investment to be compatible with sharia beliefs. In funding, sharia ethics on what is permissible,
what is prohibited, and the effects that are similar to integrated fragments are sourced from funding
designs.

Keywords: Islamic Law, Business, Investment


Abstrak. Tujuannya untuk menjelaskan konsep dan prinsip investasi terhadap pandangan hukum Islam.
Dalam hukum Islam, investasi dipandang sebagai kegiatan penanaman modal untuk memperoleh
penghasilan. Namun, prinsip syariah melarang penggunaan riba atau pinjaman berbasis bunga. Islam
mendorong orang untuk terlibat dalam kegiatan produktif dengan berinvestasi dalam bisnis mereka.
Metode penelitian ini dilakukan melalui penemuan secara tidak langsung menemukan data yang
bersumber dari bermacam-macam sumber ataupun referensi. Disisi lain diskusi masukan teknis
dilakukan pakai menanggalkan kesimpulan. Hasil pemeriksaan ini menggambarkan bahwa Keberadaan
pasaran aktiva syariah di Indonesia berlaku penting bagian dalam merelakan keleluasaan pendanaan

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

51 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



jangkah panjang kira pemilik uang. Hal ini berdiri bersumber pertambahan nilaian pemilik uang syariah
setiap tahunnya. Nilai pasaran bagian Indonesia dan Indeks Saham Syariah juga merayap usia secara
berarti bersumber hari ke hari. Hal ini memperlihatkan bahwa pasaran aktiva syariah memegang
kepintaran kepada memindahkan perekonomian nasional. Berinvestasi di pasaran aktiva syariah bisa
berorientasi dekat catu uang insentif yang lebih adil dan memperteguh uang insentif bahagia memintasi
pajak. Kajian ini juga memperlihatkan bahwa pasaran aktiva syariah serasi pakai gairah pemilik uang
yang memegang ideal-ideal religius kepada membolehkan desakan investasinya serasi pakai keyakinan
syariah. Dalam pendanaan sedia etika syariah tentang prasetia apa saja yang diperbolehkan, apa yang
dilarang, dan efek yang kulur serupa fragmen terintegrasi bersumber rancangan pendanaan.

Kata kunci: Hukum Islam, Bisnis, Investasi


LATAR BELAKANG
Dikutip dari lansiran (Widati et al., 2022) Investasi adalah salah satu alat yang dibutuhkan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Arti luas investasi secara konseptual adalah
pengorbanan rupiah sekarang untuk rupiah masa depan, uang Investasi yang
menguntungkan individu dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masa
depan. misalnya, berinvestasi pada tempat tinggal pribadi atau keluarga, pendidikan,
perusahaan (bisnis) dan bidang investasi lainnya seperti emas, saham, deposito, tabungan
berjangka, tanah, berlian, masih banyak lagi yang bisa menguntungkan individu dan
keluarga. Masyarakat dunia, termasuk Indonesia, menghadapi zaman perkembangan
industri yang luar biasa. Tidak hanya dunia teknologi yang direvolusi, tetapi juga dunia
bisnis, bahkan di era revolusi industri saat ini. Setiap orang untuk mempersiapkan lompatan
teknologi yang cepat, yang akan menyebabkan perubahan gaya hidup masyarakat yang
sebelumnya manual menjadi serba online seperti halnya dalam berinvestasi, masyarakat
dulu sangat familiar dengan konsep “tabungan”, di mana orang didorong untuk
menginvestasikan sebagian dari pendapatan mereka untuk kesenangan masa depan. Di
negara maju, orang memiliki mempunya kebijakan dalam mengatur keuangan jangka
panjang kegiatan ini termasuk dalam kategori perusahaan investasi, dengan demikian
pengetahuan mereka tentang manajemen keuangan sangat baik sehingga mereka dapat
menyisihkan 30 persen dari penghasilannya untuk investasi. Meskipun Indonesia adalah
negara berkembang, sebagian besar penduduknya hanya memiliki orientasi ekonomi jangka
pendek yaitu dalam kategori masyarakat yang berkelanjutan (tabungan). Saat ini tabungan
tidak lagi begitu penting dalam situasi saat ini di mana tabungan tidak dapat melindungi
nilai tabungan terhadap depresiasi yang disebabkan oleh inflasi yang tinggi setiap tahun,
dengan demikian, produk investasi dipandang sebagai solusi untuk melindungi nilai
investasi terhadap depresiasi yang diakibatkan oleh inflasi. Berdasarkan informasi dari

e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67


Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi republik Indonesia tahun 2017
sebesar Rp 692,8 triliun. Setelah itu, pada tahun berikutnya akan meningkat mencapai Rp
901 triliun pada tahun 2021. Realisasi investasi pada tahun 2021 sebesar 9% dibandingkan
tahun 2020 yaitu sebesar Rp 826,3 triliun. BKPM menyatakan realisasi investasi tahun 2021
melampaui target Rp 858,5 triliun yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional, juga lebih tinggi dari target Rp 900 miliar adapun ditetapkan Presiden
Joko Widodo. Pada tahun 2021, sebagian besar realisasi berasal dari investasi asing
langsung (FDI), dengan total Rp 454 triliun, 50,4% dari total realisasi. Sementara realisasi
Penanaman Modal Dalam Negeri tahun 2021 sebesar Rp 447 triliun, 49,6% dari total
realisasi. Berdasarkan wilayah, 468,2 triliun rupiah (52%) dan 432,8 triliun rupiah (48%)
telah diinvestasikan di Pulau Jawa pada tahun 2021. Dari peringatan di atas, terlihat jelas
bahwa investasi (investasi) selalu meningkat setiap tahunnya karena masyarakat sadar
menabung. modal untuk masa depan. Islam juga menganjurkan manusia untuk selalu
mengusahakan hidup dengan berperilaku terpuji, karena mengusahakan hidup dengan
berperilaku terpuji di dunia ini merupakan bentuk untuk mendapat balasan yang terpuji juga
di akhirat nanti, melakukan jual beli saham atau jual beli lainnya adalah suatu cara dalam
merealisasikannya. Selain itu, tercapai maslahah antara lain terciptanya bidang usaha dan
lapangan kerja, terhindar dari penimbunan uang. Ini mengharuskan investor untuk
mengetahui batasan dan aturan Islam dalam hal investasi, tujuan, sasaran serta dampaknya.
Tidak semua investasi diperbolehkan dalam islam, seperti halnya perusahaan terlibat dalam
kegiatan yang dilarang oleh hukum syariah Islam. Setiap melakukan investasi pasti ada saja
produk yang beresiko dan tidak aman di dunia ini. Masalahnya yaitu risikonya tinggi atau
rendah. Itu sebabnya, kita tidak boleh menghindari risiko yang terkait dengan setiap produk
investasi, namun kita dapat mengelolanya sehingga tingkat risiko menjadi rendah. Ketika
melakukan investasi di pasar modal, contohnya pada produk kita harus mengawasi dan
meneliti produk saham yang akan diinvestasikan dan memikirkan berapa besar risiko baik
maupun buruk yang akan terjadi pada produk itu. Misalnya investasi saham yang mempunya
risiko penurunan harga yang mudah anjlok dan dapat menurukan nilai yang diperoleh.
Meminimalkan risiko sangat penting bagi seorang investor. Dalam posisi ini, investasi
merupakan langkah pertama dalam pembangunan ekonomi. Investasi juga mempengaruhi
tingkat tinggi dan rendahnya pertumbuhan ekonomi dalam peningkatan atau perlambatan
pembangunan ekonomi. Modal memiliki pengaruh besar dalam kegiatan investasi atau jual
beli. Maka dari itu, dapat dikatan sebagai aset penting atau terukur seperti harta benda
maupun aset penting lainnya. Selain itu memeiliki keterampilan juga dapat digolongkan

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

53 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



sebagai aset penting tersebut. Dalam Islam, properti milik pihak merupakan tanggung jawab
yang terkait dengannya. Adapun batasannya yaitu seberapa banyak pihak dalam
menggunakan keuntungan dan tanggung jawab tersebut dengan baik. Kerja sama berbasis
modal antar individu telah dilakukan sejak awal kehidupan. Setelah itu terus berkembang
menjadi bidang-bidang tertentu yang kini lebih dikenal dengan kegiatan ekonomi atau
mu’amalah. Pada dasarnya investasi berfungsi untuk menjamin pensiun finansial,
melindungi kebebasan nilai dan nilai dari efek inflasi yang tumbuh setiap tahun. Tujuan
pengeluaran untuk investasi adalah pembelian barang – barang yang memberi harapan
menghasilkan keuntungan yang akan datang. Artinya, pertimbangan yang diambil oleh
pengusaha atau perusahaan dalam memutuskan membeli atau tidak membeli barang dan
jasa tersebut adalah harapan dari pengusaha atau perusahaan akan kemungkinana
keuntungan yang dapat diperoleh. Harapan keuntungan ini merupakan factor utama dalam
investasi.

KAJIAN TEORITIS
1. Behavioral Finance Theory
Behavioral Finance Theory merupakan suatu teori yang mengkaji faktor-faktor psikologis yang
mempengaruhi investor dalam mengambil sebuah keputusan untuk berinvestasi. Menurut
Ricciardi, behavioral finance adalah ilmu yang menjelaskan berbagai interaksi disiplin ilmu
yang secara terus menerus atau berkelanjutan, teori ini dibangun atas dasar asumsi, ide,
perilaku ekonomi, sifat, kesukaan, dan lainnya. Perilaku investor dipengaruhi oleh seberapa
besar informasi diterima. Dapat diartikan jika reaksi dapat berbeda terhadap sumber informasi
yang sama, hal tersebut bergantung pada pemahaman terhadap suatu informasi. Yang dalam
hal ini sumber informasi dapat diperoleh dari laporan keuangan.
2. Persepsi
Stephen P. Robbins mendefinisikan persepsi sebagai a process by which individuals organize
and interpret their sensory impessions in order to give meaning to their environment. Persepsi
diasumsikan sebagai suatu proses yang ditempuh individu untuk mengorganisasikan,
menafsirkan dan menginterpretasi kesan-kesan indra agar mampu memberikan arti bagi
lingkungan. Robbins juga mengkatagorikan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam
menafsirkan kesan-kesan indra menjadi suatu persepsi menjadi tiga faktor antara lain:
a. Faktor dari karakteristik pribadi atau pemersepsi

e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67


Misal: motif, sikap, kepentingan, ekspektasi, dan pengalaman.
b. Faktor dalam target
Misal: Inovasi, gerakan, bunyi, suara, latar belakang, kedekatan, dan kesamaan
c. Faktor situasional
Dari faktor situasional, terdapat faktor keadaan sosial yang dipengaruhi oleh pembedaan-
pembedaan di masyarakat atau lebih dikenal sebagai dialektika. Persepsi diartikan sebagai
anggapan yang melatarbelakangi seseorang memutuskan untuk berinvestasi syariah. Dengan
keputusan berinvestasi tersebut maka seseorang sudah berpersepsi bahwa investasi bukan
sesuatu yang diharamkan.
3. Investasi
Menurut Alexander dan Sharpe, investasi sebagai pengorbanan nilai tertentu yang digunakan
untuk mendapatkan nilai pada masa yang akan datang, namun belum diketahui besarnya.
Sementara, Yogiyanto menyatakan bahwa investasi merupakan penundaan konsumsi saat ini
untuk digunakan dalam produksi yang efisien selama suatu periode tertentu. Tandelin
mendefinisikan invetasi sebagai suatu komintmen mengenai sejumlah sumber dana, dan
sumber dana lain dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. Investasi sendiri
merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang termasuk muamalah maliyah, maka berlakulah
kaidah fikih muamalah, yaitu pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk aktivitas
ekonomi diperbolehkan kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Menurut fatwa DSN
MUI No. 80/DSNMUI/III/2011 terdapat transaksi-transaksi yang dilarang karena bertentangan
dengan prinsip syariah seperti: maisyir, gharar, riba, batil, bay’i ma’dum, ihtikar, dan lainnya.
Dalam hal ini berfokus pada investasi syariah yang menjadi fokus utama.
4. Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran strategis
karena digunakan sebagai sumber dana jangka panjang dengan tujuan pasar modal syariah
menurut pandangan Islam yaitu menciptakan pasar modal yang “beretika dan adil”. Seluruh
transaksi di pasar modal harus dilaksanakan sesuai dengan norma etika Islam yang telah diatur
dalam syariah. Pasar modal yang Islami adalah pasar modal yang ideal, yaitu yang memenuhi
unsur etik, fair/ transparan dan adanya unsur efisien. Dalam kaitannya dengan investasi Pasar
Modal Syariah merupakan tempat atau wadah yang digunakan dalam bertransaksi pada sebuah
investasi.

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

55 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian:
Penelitian ini dilakukan yaitu melalui penemuan secara tidak langsung dan menemukan data
yang bersumber dari bermacam-macam sumber ataupun referensi. Mcam-macam sumber
diolah setelah itu di cek kembali dan diinterpretasikan menggunakan analisis yaitu analisis
deskriptif, Selanjutnya data yang telah di kumpulkan, disusun dengan rapi lalu di paparkan.
B. Populasi dan Sampling:
Populasi adalah keseluruhan unsur/objek yang diteliti. Sedangkan sampel adalah bagian yang
dipilih dari populasi yang sedang dipertimbangkan atau diukur. Semua keberadaan pasar modal
syariah yang berpartisipasi dalam penelitian ini sektor real estate tercatat di BEI yaitu hingga
tahun 2020 terdaftar sebagai pasar modal yang tercatat di BEI dengan kriteria bahwa Kapasitas
Pasar yang masih terdaftar di BEI selama periode survei tahun 2000 hingga 2020 dan termasuk
dalam sektor real estat yang terdaftar BEI selama periode pengamatan
C. Tempat dan Waktu Penelitian:
Penelitian ini dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu wajib melihat pasar saham
Indonesia sebagai tempat penelitian bahwa Bursa Efek Indonesia merupakan salah satu pusat
penjualan saham perusahaan yang terdaftar di Indonesia. Waktu penelitian dimulai pada saat
penulis meneliti untuk studi ini sejak mei 2023
D. Analisis Teknik Pengumpulan Data:
Data penelitian diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan yang telat diaudit dan
dipublikasikan oleh perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode 2000-2020. Teknik pengambilan sampel diterapkan dengan metode pengambilan
sampel yang tepat dengan tujuan untuk mendapatkan sampel yang representatif berdasarkan
poin kriteria berikut:
1. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia sampai dengan akhir tahun 2019.
2. Saham emiten aktif diperdagangkan setiap bulan sepanjang tahun 2006-2011
3. Menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit setiap akhir tahun pada musim 2006-
2011.
4. Merupakan saham yang aktif diperdagangkan dari tahun 2006 sampai dengan tahun dengan
tahun 2011.

e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67


Pencatatan pasar saham periode 2006-2011 dan memenuhi kriteria sebagai sampel sebanyak
19 emiten. Di bawah ini adalah informasi mengenai nama-nama saham yang diuji.

TUJUAN PENELITIAN :
Penelitian ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan mempercepat pengembangan bagi
peneliti lain. Selain itu, harus menjadi bahan evaluasi di bidang investasi. Kajian ini dapat
mencoba memahami tren investasi di Indonesia pada periode tertentu baik dari segi volume
investasi maupun sektor investasi yang dominan. Hal ini dapat memberikan gambaran tentang
pertumbuhan ekonomi negara dan arah pembangunan. Pahami perubahan dalam cara orang
berinvestasi, terutama peralihan dari menabung ke investasi. Ini mungkin termasuk analisis
faktor sosial, ekonomi teknologi yang mendorong perubahan ini dan dampaknya terhadap gaya
hidup dan kesejahteraan masyarakat. Menjelaskan prinsip-prinsip investasi Syariah Islam dan
penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik investasi. Tujuan ini dapat mencakup studi
tentang sistem investasi hukum di bawah hukum Islam.

HASIL DAN PEMBAHASAN
I. Pengertian Investasi
Dalam Bahasa inggris, kata Investment yaitu “investing” yang memiliki arti berarti menanam,
berinvestasi berupa dana. Salim dan Budi Sutrisno berpendapat seperti berikut, yaitu investasi
adalah penanaman modal asing untuk mencari penghasilan. Kamus keuangan mengatakan
bahwa berinvestasi adalah memasukkan uang ke dalam uang tunai, saham, dan sekuritas
lainnya dengan harapan menghasilkan keuntungan di masa depan.(Syamsi, 2014).
Menurut Syafi’I Antonio, Investasi merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan risiko
terhadap usahanya karena berhubungan langsung dengan ketidakpastian, sehingga dapat
mempengaruhi pengembalian yang tidak pasti atau tidak pasti. Bunga atas uang yang
dihasilkan, sebaliknya, merupakan kegiatan yang tidak membawa risiko bagi perusahaan
karena pengembalian atau pengembalian dalam bentuk bunga relatif tetap dan tidak dapat
diubah. Islam sangat melarang orang untuk terlibat dalam pinjaman uang karena itu adalah
bagian dari riba. Islam ingin mendorong manusia untuk melakukan usaha yang pasti (benar)
atau yang biasa disebut produktif dengan cara berinvestasi pada usahanya. Penerimaan
pendapatan baik besar maupun kecil tetap tergantung dari hasil usaha yang sebenarnya.

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

57 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



Investasi merupakan bagian dari fiqh mu'amalah, yaitu penanaman investasi/modal dalam
suatu produk investasi selama jangka waktu tertentu dengan harapan agar investasi modal
tersebut dapat berkembang atau memperoleh Profit (keuntungan). Padahal menurut
pemahaman Islam, konsep investasi mengacu pada semua kegiatan investasi yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah (maqāsid al-shari'ah). Ketika kami menjelaskan kegiatan
investasi menurut syariat Islam atau syariah, maka wajib untuk menghadirkan dasar hukum
patut Al-Qur'an, maupun al-Hadits sebagai pola hukum investasi halal.(Hardiati et al., 2021).
Tidak semua hukum islam mengizinkan jenis investasi. Misalnya, kegiatan bisnis yang curang
atau mungkin melibatkan kegiatan investasi yang dilarang oleh syariah islam. Inilah para
penganut agama Islam yang mengakui bahwa Allah SWT membawa serta ajaran rahmatan li
al-'alamin, yang berarti rahmat bagi semua alam, ketika berbicara tentang menegakkan prinsip-
prinsip syariah Islam, untuk itu mereka tidak kemudian terjerumus ke dalam peraturan yang
dilarang oleh Islam.(INVESTASI DALAM ISLAM Sakinah, n.d.). Perhitungan modal investasi
minimal karena menyangkut perhitungan estimasi dana investasi, semakin banyak modal
minimal yang didiperlukan untuk investasi maka bunga investasi akan semakin meningkat
maksimal, dan jika modal yang dikeluarkan semakin kecil, maka semakin banyak seseorang
untuk melakukan kegiatan investasi.(Yusuf et al., 2021). Investasi dapat dibagi menjadi 2
sektor:
1. Investasi bersifat real estate/real estate yang merupakan suatu investasi dalam kategori
objek yang bukan barang bergerak atau tidak bergerak. Misalnya tanah, properti, logam mulia,
menjalankan bisnis sendiri tanpa adanya bantuan orang lain.
2. Investasi bersifat aset keuangan dimana investasi dilakukan oleh lembaga – lembaga
pada sektor keuangan seperti bank dan lembaga keuangan pasar modal seperti deposito, saham,
lembaga syariah investasi. Terkait investasi di bidang keuangan ini, DSNMUI telah
mengeluarkan beberapa fatwa:
a. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Investasi Dana Investasi Syariah
b. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Kewajiban Syariah
c. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Sukuk Mudharabah Syariah
d. Fatwa No. 40/DSN_MUI/X/2003 tentang Prinsip Syariah di Pasar Modal
e. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III tentang Obligasi Syariah Ijarah

e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67


II. Jenis investasi
Dibawah ini adalah jenis investasi yang diakui dalam syariah fiqih atau hukum islam:
1) Al-Mudharabah,
Al-Mudharabah memindahkan modal kepada orang lain yang bisnis di mana keuntungan dibagi
antara investor dan manajer dengan cara yang disepakati bersama, dan investor bertanggung
jawab atas kerugian. Namun menurut fikih, adalah akad antara dua orang, dimana satu pihak
memindahkan modal kepada pihak lain dalam bentuk usaha, pembagian keuntungannya di bagi
menurut kesepakatan bersama, dan besarnya ditentukan. Sebagian setengah, sepertiga atau
setara dalam kondisi tertentu. Istilah alMudharabah dikenal di kalangan masyarakat Irak,
masyarakat Hijaz menyebutnya al-Qirad.
2) Al-Muzara'ah
Al-Muzara'ah pengelolaan tanah yang menerima sebagian dari hasil, dalam hal ini tanah yang
diberikannya kepada orang yang menanamnya, dan memberikan sebagian dari hasil, seperti
setengah, sepertiga, atau kurang, menurut syariat islam. Persetujuan keduanya. Menurut ulama
Al-Hanafiyyah, al-Muzara'ah adalah akad perkebunan yang meliputi sebagian dari hasil panen
yang akan datang, artinya akad yang dilakukan antara pemilik lahan dengan pengelola lahan
dengan syarat pengelola menyewakan lahan untuk ditanami. Menerima bagian dari hasil panen,
atau pemilik tanah menyewa seorang pengelola untuk mengolah tanahnya dan memberikan
bagian dari hasil panen. Menurut ulama Hanafiyyah, al-Muzara'ah diperbolehkan jika alat dan
bibitnya berasal dari pemilik tanah. dan pengemudi secara bersamaan. Bentuk kerjasama al-
Muzara'ah yang paling sederhana lainnya adalah alMusaqah, yaitu memberikan sebuah
tanaman seperti pohon kepada orang yang selalu menyirami dan merawatnya sampai buah itu
bisa dipanen, dan mereka juga mendapatkan hasil panen yang sama rata dari hasil panen pohon
tersebut.
3) Ash-Syirkah
Ash-Syirkah mencampurkan hartanya menurut bahasa Ash-Syirkah terhadap harta orang lain,
sehingga tidak seorang pun dari mereka dapat memisahkan property mereka dari milik orang
lain. Meskipun asy-Syirkah artinya menurut syara, ada perbedaan menurut jenisnya. Menurut
ulama Hanafiyyah terbagi menjadi dua yaitu: Syirkah Milk dan Uqud Syirkah.

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

59 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



• Syirkah Milk adalah kepemilikan bersama atas suatu benda antara dua orang tanpa
adanya akad asy-Syirkah. Syirkah Milk itu sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Syirkah Milk
Jabar dan Syirkah Milk Ikhtiyar.
• Uqud Syirkah adalah suatu bentuk akad antara dua orang atau lebih ekuitas dan
keuntungan, di mana salah satu dari mereka berkata, "Saya bersama Anda dalam hal ini," dan
yang lainnya berkata, "Saya setuju”.(Syamsi, 2014).
III. Jenis investasi syariah
1. Saham syariah
Saham sendiri terdefinisikan sebagai tanda partisipasi pihak atau seorang (entitas ekonomi
bisnis) di perusahaan atau perseroan terbatas. Kemudian juga ibukota suatu pihak mempunyai
tuntutan atas penghasilan perseroan, tuntutan atas kekayaan perseroan dan hak untuk
berpartisipasi dalam rapat umum. Saham yang merupakan poduk investasi, pada dasarnya
sesuai dengan ajaran Islam tersebut. Dalam teori campuran, Islam mengenal yang disebut
musyakarah atau akad syirkah adalah kerjasama antar dua pihak atau lebih dengan tujuan
melakukan sebuah usaha jika pihak-pihak tersebut menyetor beberapa barang, dana atau jasa.
di dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi telah dijelaskan menjadi "Dia (Dawud)
bersabda: “Sesungguhnya dia telah menganiaya kamu dengan menanyakan hal ini kepada
kambingmu (ditambahkan) ke kambing. Benar-benar ada banyak teman ia berbuat zalim
terhadap yang lain kecuali orang yang beriman dan berbuat kebajikan; dan hanya sedikit dari
mereka yang seperti itu.” Dan Dawud meragukan bahwa kami mencobanya; maka dia meminta
ampunan kepada Tuhannya lalu jatuh tersungkur dan bertaubat.” (Q.S Shad (38): 24).
Mengenai saham syariah, ada beberapa jenis penekanan yang membedakannya. menjadi saham
biasa, Yaitu berdasarkan aktivitas usahanya dan arah klien saham tersebut. Saham perusahaan
yang bergerak di sektor hukum atau domestik niat beli adalah investasi, bukan untuk spekulasi
atau perjudian. Adapun mekanisme investasi saham syariah di pasar saham pada umumnya
diberikan dalam 2 cara melalui penawaran pasar perdana dan melalui penawaran pasar
sekunder. Harga saham yang ditawarkan di kedua pasar ini bisa berbeda dan kebanyakan
kualitas pasar inferior jauh lebih tinggi daripada harga saham di pasar. Maka dari itu, saham
yang di pedagangkan di pasar inferior cenderung lebih dekat dengan spekulasi dalam bahaya
besar, yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Menurut Nasrun Harun dari Perdagangan Saham.
Unsur insider trading, yaitu intervensi manusia, memiliki pengaruh yang kuat di pasar

e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67


sekunder. Saat menawarkan saham di pasar saham. Ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi
investor.
2. Sukuk (Obligasi Syariah)
Ketika pandangan bahwa bunga merupakan riba telah menyatu, muncullah statmen-
statement yang mengandung komponen bunga (interest instruments). Daftar investasi halal
Oleh karena itu, opsi yang disebut obligasi disajikan syariah Menurut AAOIFI (Organisasi
Akuntansi dan Audit untuk Keuangan Islam). Obligasi syariah merupakan sertifikat nilai
nominal yang mewakili saham kepemilikan penuh atas barang material, barang dan jasa dana
terkait proyek atau kepentingan dalam kegiatan investasi tertentu.“Sukuk” yaitu sebutan dari
tenggat waktu dalam islam yang artinya adalah sama dengan catatan atau serifikat. Penggunaan
pada istilah “koneksi syariah” juga berawal dari dipertimbangkannya kontroversial karena kata
koneksi sudah menjadi kata yang tidak bisa dibedakan dengan bunga, jadi sedikit syariah keras
di sini harus ditekankan apa yang dimaksud dengan ikatan Islam adalah "sekuritas dalam
jangka panjang" dan bukan "sekuritas pinjaman modal dalam jangka panjang". Menjalin
kedekatan syariah bisa mendapatkan mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, salam dan
murabahah. Namun di antara prinsip-prinsip instrumen obligasi Underlying bond yang paling
sering digunakan di Indonesia adalah mudharabah dan ijarah.
IV. Dasar Hukum dan Dasar Keputusan Investasi Islam
a. Dasar hukum investasi islam
Islam adalah agama yang mendukung adanya investasi, karena menurut ajaran Islam,
kekayaan yang ada tidak hanya disimpan, tetapi harus produktif untuk kemaslahatan umat.
Investasi juga termasuk kegiatan dasar ekonomi, karena terdapat di dalam Al-Qur’an dan
Hadits. Dengan demikian investasi merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi, maka
pada prinsipnya semua bentuk Muamara, termasuk kegiatan ekonomi, yaitu Muamara
diperbolehkan, kecuali jika ada konflik. (Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000).
Berikut ayat-ayat yang mengandung unsur dari Investasi:
1) Ayat 261 QS Al-Baqarah
Ayat ini menginformasikan tentang betapa pentingnya menjalankan Investasi,
walaupun di dalam ayat ini tidak berbicara secara khusus tentang Investasi, karena disana
hanya menjelaskan betapa bahagianya mereka menggunakan harta di jalan yang di ridhoi
Allah. Jika dibandingkan dari segi ekonomi, sangat berpengaruh terhadap kegiatan di

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

61 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



kehidupan dunia ini. Misalnya anda bayangkan banyak orang yang bersedia menyisihkan
uangnya untuk melakukan infaq dan bersedekah, tanpa mereka sadari mereka justru membantu
orang-orang yang sedang mengalami kesusahan untuk bisa meningkatkan produktivitasnya.
Artinya infaq dan sedekah bagi orang yang mampu, jika mereka menginvestasikan dan
membagikannya kepada orang yang tidak mampu, maka investasi itu bernilai untuk di dunia
dan akhirat kelak.
2) Ayat 9 QS An-Nisā’
Ayat ini menyuruh kita untuk bisa membangun keluarga yang tangguh, baik secara
jasmani maupun rohani. Di dalam ayat ini juga memerintahkan kita agar bisa mempersiapkan
keluarga yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat kepada Allah, yang selalu
melakukan perintahnya dan menjauhi segala larangannya dalam Islam. Selanjutnya, kita
diwajibkan untuk bisa menciptakan generasi yang baru, yang kuat secara alami, dan sehat
secara fisik, cerdas dan kompeten secara finansial. Berinvestasi merupakan strategi yang
mampu menghasilkan penghasilan demi meningkatkan kemampuan finansial di masa depan,
selain itu merupakan rasa bersyukur kepada Allah yang diterima oleh kita, jika tidak
menggunakannya secara boros dan mubazir.
3) Ayat 29 QS An-Nisā’
Ayat ini menegaskan bahwa dilarang mengambil jalan yang salah dalam bermu'amalah,
yang artinya bertentangan dengan Langkah-langkah kriteria syariat seperti melakukan riba,
gharar, membuat maksiat, zalim, berjudi, curang tidak boleh digunakan dalam proses investasi,
trik (trik) dll. Jika instrumen investasi mengandung nilai-nilai yang diharamkan tersebut di atas,
maka produk investasi tersebut tentu saja tidak dibolehkan dalam Islam.
4) QS Luqman ayat 34
Dalam ayat ini Allah berfirman bahwa pada kenyataannya tidak ada seorang pun yang
dapat mengetahui apa yang dilakukan, apa yang direncanakan, dan apa yang akan terjadi esok
hari. Setiap orang harus memiliki kesempatan untuk mencoba sesuatu yang berinvestasi di
masa depan.
5) QS Al Hasyr ayat 18
Ayat ini mengandung ajaran moral untuk bisa menginvestasikan modal di kehidupan
yang akan datang di dunia ini dan di akhirat nanti. Di dalam islam mengajarkan untuk bisa
menjalankan aktivitas sesui dengan aturan islam, baik untuk beribadah, dan berinvestasi.

e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67


6) QS Yusuf ayat 46-49
Ayat-ayat tersebut memberikan beberapa poin-poin penting diantaranya: o Menabung
dan Berinvestasi Untuk Masa Depan. Dalam ayat-ayat tersebut, Yusuf AS memerintahkan
petani untuk menyimpan sebagian hasil panen sebagai cadangan dalam waktu yang sulit dan
menggunakan sisanya untuk berinvestasi dalam bentuk tanah dan peternakan. Hal ini
menunjukkan bahwa menabung dan berinvestasi adalah hal yang penting untuk
mempersiapkan masa depan yang tidak pasti.
o Investasi Berdasarkan Kepercayaan dan Kerelaan. Dalam kisah Yusuf AS, para petani
mempercayai Yusuf AS dan mengikuti saran-sarannya untuk berinvestasi. Ini menunjukkan
bahwa investasi harus didasarkan pada kepercayaan dan kerelaan di antara para pihak, dan
bahwa investasi yang saling menguntungkan serta aman harus dipilih.
o Investasi dalam Bidang yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang. Yusuf AS
mendorong
orang untuk menginvestasikan uang mereka dalam hal-hal yang bermanfaat bagi anda dan
orang lain. Investasi memberikan manfaat jangka panjang untuk masyarakat harus menjadi
prioritas dalam hukum Islam tentang investasi.
o Investasi Sudah Dikaitkan dengan Tanggung Jawab dan Moralitas. Ayat-ayat tersebut
juga
menunjukkan bahwa investasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan adil. Investasi
yang mengandung unsur riba atau diperoleh dari cara-cara yang merugikan orang lain harus
dihindari dan dianggap sebagai pelanggaran moralitas dan etika bisnis dalam Islam.
b. Dasar keputusan investasi islam
Dasar keputusannya didasarkan pada ekspetasi antara pengembalian dengan tingkat risiko
Semua keputusan yang termasuk penting dibahas di bawah ini:
1. Pengembalian, persentase pengembalian sehubungan dengan pengelolaan investasi
modal yang diinvestasikan disebut pengembalian, yang sangat masuk akal ketika seorang
investor membutuhkan pengembalian atas dana yang sudah diinvestasikannya.
2. Resikonya rendah , oleh sebab itu wajar jika investor ingin memiliki hasil tertinggi atas
investasinya.(Bakhri, 2018).

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

63 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



V. Prinsip syariah yang berkaitan dengan investasi
Ini adalah prinsip berdasarkan hukum investasi Islam yang digunakan dalam fatwa,
produk hukum dari pihak yang berwenang di bidang keuangan syariah. Secara khusus, Fatwa
DSNMUI No. 80/DSNMUI/III/2011 mengatur tentang pemilihan investasi yang diizinkan oleh
undang-undang dan prinsip syariah yang bertentangan dengan investasi dan bisnis, yaitu:
a. Maisir adalah orang yang selalu memenangkan permainan atau investasi dalam
perjudian
b. Gharar adalah ketidakpastian tentang pokok akad dan kualitas atau kuantitas
penyerahannya
c. Riba adalah modal yang bisa meningkatkan jumlah riba ( al-amwāl al-ribawiyyah ) dan
meningkatkan modal pinjaman dengan imbalan penangguhan kompensasi tanpa syarat
d. Bāṭil adalah jual beli yang tidak sesuai dengan Rukun dan Akkad (syarat asal/harga dan
sifat) atau tidak dibenarkan syariat Islam
e. Bay'i ma'dūm adalah seseorang yang melakukan jual beli barang yang belum ia miliki
f. Iḥtikār adalah seseorang yang melakukan pembelian barang untuk masyarakat
(sembako) yang benar-benar membutuhkannya pada saat harga tinggi dan mencoba
mengumpulkannya dengan maksud untuk dijual kembali pada saat harganya lebih tinggi. Yang
harus diperhatikan dalam panduan investasi bagi investor, yaitu:
1) tidak mencari nafkah melalui usaha yang tidak sah baik isi (objek) maupun proses
(pembelian, pengolahan dan pendistribusiannya)
2) bukan dusta atau ketidakadilan
3) hak untuk berbagi pendapatan
4) pembelian dilakukan dengan persetujuan tanpa paksaan
5) tidak adanya riba, perjudian, ketidakjelasan, penipuan, kerugian, kerusakan atau
maksiat.(Inayah, n.d.).
VI. Konsep Halal Dan Haram dalam Investasi
Sesuatu yang berkaitan atau berhubungan dengan islam harus dilihat, dinilai menurut
kriteria halal dan haram. Segala kejahatan dan penipuan yang berkaitan dengan Investasi

e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67


dilarang. Semua larangan ini didasarkan pada satu prinsip tidak ada ketidakadilan atau
penipuan.
Setiap orang dapat melihat penerapan prinsip-prinsip Alquran dalam perkataan dan
perilaku Nabi dan para sahabatnya. Yang membedakan halal dan haram tidak hanya
mensyaratkan tujuannya harus benar, tetapi cara mencapai tujuan yang di inginkan juga harus
benar. Dalam
Al-Qur’an diperintahakan untuk mencari nafkah setelah beribadah, mencari nafkah
harus mengikuti perilaku yang diperbolehkan dan halal. Penyucian hati akibat ibadah juga
harus mensucikan niatnya dan cara mencari kegiatan yang diperbolehkan.
Menggunakan kekayaan berarti melayani Allah dengan senang hati dan juga untuk
mencapai distribusi kekayaan yang lebih baik di masyarakat. Tetapi Allah tidak menerima
penggunaan sarana keuangan (sedekah, zakat dan infaq) ketika kekayaan dihasilkan dengan
cara yang tidak halal. Jika sedekah atau infaq diterima, kekayaan harus dihasilkan secara halal.
Aset halal harus digunakan dengan cara yang sah dan diperbolehkan. Dana ini tidak boleh
digunakan untuk berjudi, minum, perzinahan, atau hal lain yang dilarang oleh hukum Syariah.
Pemilik memiliki kebebasan untuk menabung atau berinvestasi di peternakan.
Namun dalam kedua kasus tersebut, petunjuk Al-Qur’an harus diikuti. Jika dia
menyimpan hartanya, dia harus mengeluarkan zakat dan kewajiban terkait lainnya, dan jika dia
menginvestasikan hartanya, dia harus memilih transaksi yang halal dan menghindari bisnis
yang haram. Seorang muslim diperintahkan untuk berinvestasi dalam bisnis yang legal,
meskipun keuntungannya sedikit dibandingkan dengan berinvestasi di area ilegal. Bukan
sekedar keuntungan, tapi lihatlah sisi moral yang ada.(Yuliana et al., n.d.).

VII. Kelebihan dan Kekurangan Berinvestasi:
a. Kelebihan Berinvestasi:
1. Investasi sesuai dengan hukum Syariah Islam
Investasi dalam sistem syariah tentunya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Dalam
praktiknya, model investasi ini mengutamakan hak-hak Islam, yaitu bahwa produk yang
diinvestasikan tidak mengandung unsur haram, dibuat dengan cara yang halal, dan juga
digunakan dengan cara yang halal.

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

65 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



2. Jauh dari kata Riba
Investasi syariah menerapkan prinsip hukum Islam, yaitu tidak melibatkan penggunaan.
Telah disebutkan dan dijelaskan dalam Islam bahwa riba dan bunga adalah hal-hal yang
diharamkan dalam muamalah.
3. Transparansi
Investasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dijamin terhindar dari penipuan,
karena pelaksanaannya mengikuti prinsip keterbukaan dalam semua prosedur. Hal ini
memungkinkan siapa pun untuk mendapatkan informasi tentang keuntungan dan prosedur
investasi tanpa takut penipuan.
4. Terlepas kata haram
Ketika Anda berinvestasi di bank syariah, investasi Anda dijamin halal. Itu bisa terjadi
karena tidak semua suku bunga berlaku untuk jenis investasi ini. Ini merupakan keuntungan
bagi umat Islam karena Anda dapat berinvestasi dengan cara yang halal.
b. Kekurangan Berinvestasi:
1. Terbatasnya Pilihan Investasi
Pandangan hukum Islam tentang investasi membatasi pilihan investasi bagi investor
Muslim.
Misalnya, beberapa investasi yang dianggap halal oleh investor non-muslim mungkin tidak
halal bagi investor muslim karena melibatkan praktik riba atau sumber pendapatan yang tidak
sah menurut syariah.
2. Kurangnya Fleksibilitas
Investor Muslim harus mematuhi aturan-aturan syariah, yang secara signifikan
mengurangi fleksibilitas dalam pengambilan keputusan tentang investasi. Misalnya, hukum
syariah melarang risiko yang tinggi dalam investasi, yang dapat membuat investor kehilangan
peluang investasi yang berpotensi besar keuntungannya.
3. Kurangnya Inovasi dalam Produk Investasi
Pandangan hukum Islam tentang investasi belum terlalu inovatif dalam memperoleh
sebuah produk investasi yang sesuai prinsip syariah. Sehingga, kurangnya variasi instrumen
investasi dapat mengurangi daya tarik dan peluang bagi investor muslim dengan tujuan
investasi yang berbeda-beda.

e-ISSN: 2988-0440, p-ISSN : 2988-0491, Hal 50-67


Secara umum pandangan Islam tentang investasi memiliki kelebihan dan kekurangan yang
harus diperhatikan oleh investor Islam dalam melakukan suatu jenis investasi. Berkonsultasi
dengan pakar keuangan Islam adalah langkah cerdas untuk memastikan investasi Anda sesuai
dengan syariah.

KESIMPULAN DAN SARAN
Berinvestasi dalam Islam adalah kegiatan investasi dengan harapan keuntungan di masa
depan dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Investasi dalam Islam dikenal dalam
dua bidang yaitu investasi di bidang real estat (real estate) dan investasi di bidang keuangan.
Jenis investasi yang diakui dalam Islam antara lain Al-Mudharabah, Al-Muzara'ah dan Ash-
Syirkah. Prinsip dan ketentuan yang berbeda berlaku untuk setiap jenis investasi. Selain itu,
terdapat produk investasi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah dan
sukuk. Berinvestasi dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah yang diambil dari Al-
Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad. Islam mendukung investasi sebagai sarana penghasil
sumber daya untuk kemaslahatan umat, sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Oleh karena itu, investasi dalam Islam merupakan kegiatan yang diatur dengan prinsip syariah,
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara legal dan sesuai dengan ajaran Islam.

DAFTAR REFERENSI

Bakhri, S. (2018). Minat Mahasiswa Dalam Investasi Di Pasar Modal. Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan
Perbankan Syari’ah, 10(1), 146. https://doi.org/10.24235/amwal.v10i1.2846
Hardiati, N., Hasan, D., Program Studi Magister Hukum, B., Syariah, E., Gunung, S., & Bandung, D.
(2021). Jurnal Indonesia Sosial Sains. In Jurnal Indonesia Sosial Sains (Vol. 2, Issue 3).
http://jiss.publikasiindonesia.id/
Inayah, I. N. (n.d.). PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI SYARIAH.
INVESTASI DALAM ISLAM Sakinah. (n.d.).
Syamsi, A. B. (2014). Achmad Badarus Syamsi INVESTASI ASING DALAM ISLAM.
Widati, S., Wulandari, E., & Putriliawati, A. (2022). ANALISIS PENGARUH PENGETAHUAN INVESTASI,
MOTIVASI INVESTASI, RETURN INVESTASI DAN RESIKO INVESTASI TERHADAP MINAT
MAHASISWA UNTUK MELAKUKAN INVESTASI DI PASAR MODAL. Seminar Nasional Pariwisata
Dan Kewirausahaan (SNPK), 1. https://doi.org/10.36441/snpk.vol1.2022.78
Yuliana, I., Manajemen, J., & Ekonomi, F. (n.d.). Telepon (0341) 558881,Fax. In Universitas Islam
Negeri (UIN) Malang Jl. Gajayana No (Vol. 50, Issue 0341).
Yusuf, M., Yahya, Y., & Hamid, Abd. (2021). PENGARUH MODAL MINIMAL INVESTASI DAN RETURN
TERHADAP MINAT INVESTASI MASYARAKAT KOTA PALEMBANG DI PASAR MODAL. Jurnal

Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi

67 BERSATU - VOLUME. 1, NO. 3, Mei 2023



Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 5(1), 83.
https://doi.org/10.31851/neraca.v5i1.5889


Catatan Kaki
Penempatan Tabel
Tabel 1. Grafik perkembangan saham syariah




Sumber: Daftar Efek Syariah (2023).
Gambar Perkembangan Saham Syariah
1. Jumlah Saham Syariah dalam (DES) Jumlah Saham Syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES)
2. 318.015,78 pada tahun 2019 sama Januari 2020 menjadi 2.134.960,15, Indeks Saham Syariah Indonesia tahun
2019 adalah sebanyak 3.774.816,32 dan pada tahun 2020 menjadi
3. 464.489,36 serta Jakarta Islamic Indeks 70 adalah 2.800.001,49 pada 2019 dan 2020 2.574.301,02 (Direktorat
Pasar Modal dan Keuangan Syariah, 2020). ini menunjukkan adanya investasi syariah cocok sesuai dengan
keinginan investasi nilai religius dan dapat sebagai beranjak keuangan kebangsaan peristiwa ini sesuai dengan
hasil interview dengan Wayatul Umah jadi berikutnya;
"...dengan keadaan pasar aset syariah, muncul distribusi." Pendapatan yang lebih adil, pendapatan negara
yang lebih tinggi melewati pungutan wajib, instrumen ekonomi dan pembelian pembangkit listrik."
Pernyataan ini sesuai dengan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang manfaat berinvestasi di
pasar modal syariah (www.ojk.go.id, 2019) Keuntungan dapat diperoleh dari investasi berdasarkan teori utilitas
aktivitas Fitz Gerald yang melibatkan upaya mengalihkan sumber daya yang saat ini digunakan untuk memperoleh
barang modal, dimana barang modal tersebut menghasilkan produk baru di masa depan.
0
100
200
300
400
500
2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019
Perkembangan Saham Syariah
Periode 1
Periode 2