JAWABAN PEMERINTAH
ATAS
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI -FRAKSI DPR RI
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20 25
BESERTA NOTA KEUANGANNYA
















Rapat Paripurna DPR RI, 27 Agustus 2024
REPUBLIK INDONESIA

1

A. PEREKONOMIAN GLOBAL DAN DOMESTIK, ASUMSI DASAR
EKONOMI MAKRO DAN KEBIJAKAN FISKAL
Pemerintah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap perhatian
yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
terkait kebijakan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2025. Pemerintah
terus melakukan asesmen terhadap perkembangan perekonomian terkini untuk
mendapatkan kebijakan yang lebih realistis. Selain asesmen yang dilakukan,
Pemerintah juga melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan
terhadap kebijakan yang akan diambil. Salah satu hasil asesmen dan komunikasi
yang dilakukan telah memberikan input terkait mengenai sektor keuangan. Oleh
karenanya, Pemerintah mencoba untuk melakukan penyesuaian agar APBN 2025
lebih realistis. Namun Pemerintah terbuka untuk membicarakan kembali atas
penyesuaian tersebut dalam pembahasan dengan Komisi terkait maupun Badan
Anggaran.
Menanggapi pernyataan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan mengenai ruang bagi pemerintahan baru untuk menyempurnakan
RKP dan APBN 2025 melalui mekanisme APBN -P, dapat dijelaskan sebagai
berikut. RAPBN tahun 2025 disusun di masa transisi pemerintahan sebagai
pedoman Pemerintah dan DPR periode selanjutnya. Dalam prosesnya,
Pemerintah terus melakukan komunikasi dengan tim Presiden terpilih untuk
menjaga keberlanjutan sekaligus penguatan melalui berbagai program unggulan
dalam mendukung agenda pembangunan dengan tetap menjaga kesinambungan
fiskal. Sejumlah program prioritas pemerintahan yang baru seperti makan bergizi
gratis dan percepatan renovasi sekolah telah diakomodir dalam RAPBN tahun
2025, sehingga diharapkan program-program tersebut dapat segera dilaksanakan
di masa awal tahun 2025. Selain itu, pemerintahan baru juga tetap memiliki ruang
untuk menyempurnakan program -program dalam APBN 2025, guna
mewujudkan visi dan misi pemerintahan yang baru.
Kami sepakat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
bahwa APBN harus dapat memberikan kemakmuran, membangun kemajuan, dan
menciptakan pemerataan pembangunan. APBN 2025 didesain untuk menjaga
keberlanjutan sekaligus penguatan melalui program unggulan dalam rangka
mendukung transisi yang efektif, sekaligus menjadi milestone penting menuju visi
Indonesia Emas 2045.
Kebijakan fiskal 2025 diarahkan untuk mendukung “Akselerasi Pertumbuhan
Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Strategi utama ditempuh melalui
strategi jangka menengah, yang difokuskan pada 8 agenda utama, antara lain

2

SDM unggul, inklusivitas, dan pembangunan infrastruktur, sedangkan strategi
jangka pendek difokuskan untuk akselarasi pertumbuhan ekonomi, penguatan
wellbeing, dan pemerataan antar daerah melalui program unggulan antara lain,
makan bergizi gratis, percepatan renovasi sekolah, dan pelayanan kesehatan
gratis.
APBN adalah alat strategis yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk
memajukan kesejahteraan rakyat, mendorong kemajuan di berbagai sektor, dan
memastikan pembangunan yang merata di seluruh wilayah. Melalui alokasi
anggaran yang tepat sasaran, APBN tidak hanya menjadi alat fiskal, tetapi juga
instrumen pemerataan dan pembangunan berkelanjutan, yang akhirnya
membawa Indonesia menuju masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera.
Dalam rangka memakmurkan rakyat, APBN mendanai program sosial, alokasi
pendidikan dan kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja. APBN juga
membangun kemajuan di segala bidang melalui pembangunan infrastruktur,
pengembangan teknologi dan inovasi dan pembangunan sektor ekonomi.
Pemerataan pembangunan juga difasilitasi oleh APBN melalui dana transfer
daerah dan desa, pembangunan wilayah terpencil dan program pembangunan
daerah.
Pemerintah juga sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Golongan
Karya terkait nilai strategis APBN tahun anggaran 2025 karena merupakan
transisi kebijakan yang disusun oleh Pemerintahan saat ini dan akan dilaksanakan
oleh Pemerintahan selanjutnya. Sejalan dengan hal tersebut, substansi kebijakan
fiskal tahun 2025 merupakan keberlanjutan berbagai program prioritas yang saat
ini telah berjalan, sekaligus penguatan berbagai program unggulan untuk
mendukung agenda pembangunan sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045.
Kebijakan fiskal dalam APBN tahun anggaran 2025 diarahkan untuk antisipatif
dan responsif terhadap dinamika yang ada. Fleksibilitas anggaran harus tetap
dijaga dalam upaya simplifikasi proses untuk program prioritas baru dan
pengembangan program.
Indonesia memiliki modal yang cukup untuk keluar dari middle income trap
menuju negara berpenghasilan tinggi. Melimpahnya sumber daya alam, bonus
demografi dan pasar domestik yang cukup besar masih memberi ruang akselerasi
untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk
mencapai pertumbuhan tersebut, dapat ditempuh melalui penguatan investasi,
kualitas tenaga kerja, dan produktivitas. Investasi memiliki peran penting dalam
akselerasi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
produktivitas, dan mendorong inovasi.

3

Kami memiliki pandangan yang sama dengan Fraksi Partai Gerindra dalam
mencapai Indonesia Maju pada tahun 2045 yang salah satunya dapat diwujudkan
dengan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Hal
ini ditempuh melalui pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah
prioritas, penguatan infrastruktur pendidikan dan kurikulum untuk daya dukung
sistem pendidikan nasional. Upaya lainnya berupa peningkatan kualitas tenaga
pengajar, dan peningkatan akses pendidikan dasar menuju ke jenjang yang lebih
tinggi, serta penguatan pendidikan jalur vokasi yang memiliki link and match
dengan kebutuhan industri nasional. Pemerintah juga terus menjaga
keberlanjutan pembangunan IKN yang dilakukan secara bertahap, dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari APBN, pihak swasta, BUMN, SWF dan
SMV, serta skema pembiayaan yang inovatif dan kreatif seperti skema KPBU.
Pemerintah mengapresiasi atas pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait
dengan desain kebijakan APBN Tahun 2025. Pemerintah akan terus berkomitmen
untuk menjadikan APBN sebagai instrumen utama guna menjaga kesinambungan
pembangunan dan sekaligus sebagai faktor pemampu (enabler) agar berbagai
kebijakan pembangunan yang bersifat prioritas akan menuju tujuan bersama
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Demokrat
bahwa APBN tahun 2025 yang disusun pada masa transisi, selain memberikan
ruang untuk pemerintahan yang baru, juga didesain selaras dengan RPJPN 2025-
2045 dan RPJMN 2025-2029 serta mampu menjawab tantangan ke depan,
termasuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka strategi kebijakan APBN tahun 2025
dirancang berdasarkan pendekatan strategi pada jangka pendek maupun jangka
menengah.
Pertama, strategi kebijakan jangka pendek akan difokuskan untuk:
• mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dengan mendorong ke mudahan
berusaha, memfasilitasi pemindahan investasi asing ke dalam negeri,
meningkatkan Kerjasama ekonomi untuk membuka dan memperlus akses
pasar produk dalam negeri di luar negeri, dan mengoptimalkan pemanfaatan
belanja modal untuk mendorong produktivitas;
• menguatkan kesejahteraan dan pemerataan antardaerah, dengan
membangun kemandirian desa termasuk penguatan infrastruktur di daerah
dan menjaga daya beli petani dan nelayan dengan memberikan bantuan yang
diintegrasikan dengan program Perlinsos (al. PKH dan kartu sembako);

4

• Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diarahkan untuk meningkatkan gizi anak
sekaligus memberdayakan UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat
kecil di daerah. Program Makan Bergizi Gratis ini diselaraskan dengan
kesiapan teknis dan kelembagaan, serta tata kelola yang akuntabel;
• program percepatan renovasi sekolah untuk meningkatkan akses, kualitas,
utamanya di daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal);
• link and match pendidikan dengan dunia usaha, melalui penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan berbasis vokasi yang langsung dikorelasikan
dengan kebutuhan pembangunan industri;
• pembangunan sekolah unggulan, yang disertai dengan pengembangan
ekosistem pendidikan yang kondusif;
• mendorong produktivitas, menjaga pasokan, dan keterjangkauan harga
pangan. Untuk itu diperlukan penguatan lumbung pangan dan jaringan
irigasi;
• meningkatkan ekonomi masyarakat, antara lain Melalui peningkatan
pembiayaan rumah murah untuk rakyat, dan peningkatan permodalan bagi
UMKM.
Kedua, strategi jangka menengah diarahkan untuk mengakselerasi transformasi
ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang
dilakukan melalui:
• mewujudkan SDM unggul yang produktif, inovatif, dan berdaya saing melalui
pendidikan bermutu, makan bergizi gratis, dan renovasi sekolah, serta
kesehatan berkualitas, dan perlindungan sosial;
• penguatan hilirisasi dan transformasi hijau untuk meningkatkan aktivitas
ekonomi yang bernilai tambah tinggi, yang rendah emisi, dan berorientasi
ekspor
• meningkatkan inklusivitas dan berkeadilan, untuk mewujudkan
kesejahteraan yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat di seluruh
wilayah tanah air Indonesia.
• melanjutkan pembangunan infrastruktur sebagai pendukung transformasi
ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan,
pangan, energi, dan konektivitas,
• pemantapan implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi

5

• peningkatan ekonomi kreatif dan kewirausahaan melalui pemberdayaan dan
peningkatan akses permodalan bagi UMKM
• penguatan pertahanan dan keamanan serta kemandirian pangan dan energi
• penguatan nasionalisme, demokrasi, serta penghormatan dan penegakan Hak
Asasi Manusia.
Selanjutnya, dalam kebijakan defisit anggaran, pembiayaan menjadi instrumen
penting dalam APBN. Pada saat kemampuan pendapatan negara belum
sepenuhnya memadai dalam menopang belanja untuk mendukung agenda
pembangunan, pembiayaan dibutuhkan untuk menutup financing gap.
Tantangan yang dihadapi Pemerintah adalah melakukan pemenuhan kebutuhan
pembiayaan melalui sumber-sumber pembiayaan dengan biaya yang efisien dan
risiko yang terkendali di tengah tekanan inflasi yang masih cukup tinggi akibat
disrupsi rantai pasok yang diperparah oleh konflik Rusia-Ukraina. Dalam
menjawab tantangan tersebut, Pemerintah berupaya untuk menetapkan bauran
sumber pembiayaan yang tepat sehingga kebutuhan pembiayaan terpenuhi
dengan biaya dan risiko yang manageable, dalam batas kemampuan fiskal.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai
NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan , terkait Asumsi Dasar Ekonomi
Makro, desain kebijakan dan nilai strategis APBN tahun 2025, dapat kami
sampaikan sebagai berikut.
Terkait Asumsi Dasar Ekonomi Makro, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah
terus melakukan asesmen terhadap perkembangan perekonomian terkini untuk
mendapatkan postur APBN yang lebih realistis. Selain asesmen yang dilakukan,
Pemerintah juga melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan
terhadap kebijakan yang akan diambil.
Dalam menghadapi kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, APBN disusun
dengan sangat cermat dan hati-hati, dengan menggunakan pendekatan yang
responsif namun tetap fleksibel. Pemerintah mengadopsi asumsi makroekonomi
yang antisipatif terhadap potensi guncangan ekonomi.
APBN 2025 didesain untuk menjaga keberlanjutan sekaligus penguatan melalui
program unggulan dalam rangka mendukung transisi yang efektif, sekaligus
menjadi milestone penting menuju Visi Indonesia Emas 2045.

6

Kebijakan fiskal 2025 diarahkan untuk mendukung “Akselerasi Pertumbuhan
Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Strategi utama ditempuh melalui
strategi jangka menengah, yang difokuskan pada 8 agenda utama, antara lain
SDM unggul, inklusivitas, dan pembangunan infrastruktur.
Nilai strategis APBN tahun anggaran 2025 yang merupakan kebijakan di masa
transisi, yaitu kebijakan yang disusun oleh Pemerintahan saat ini dan akan
dilaksanakan oleh Pemerintahan selanjutnya. Sejalan dengan hal tersebut,
substansi kebijakan fiskal tahun 2025 merupakan keberlanjutan berbagai
program prioritas yang saat ini telah berjalan, sekaligus penguatan berbagai
program unggulan untuk mendukung agenda pembangunan sesuai dengan Visi
Indonesia Emas 2045.
Pemerintah turut mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Gerindra terhadap
desain kebijakan APBN tahun 2025 yang bertemakan “Akselerasi Pertumbuhan
Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. APBN tahun 2025 dirancang untuk
mendukung akselerasi pembangunan SDM yang berkualitas, yang akan
diwujudkan dengan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing melalui
pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah prioritas, penguatan
infrastruktur pendidikan dan kurikulum untuk daya dukung sistem pendidikan
nasional. Peningkatan kualitas tenaga pengajar, dan akses pendidikan dasar
menuju ke jenjang yang lebih tinggi, serta penguatan pendidikan jalur vokasi yang
memiliki link and match dengan kebutuhan industri nasional, juga menjadi upaya
yang akan dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berdaya
saing. APBN 2025 juga didesain untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi
dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan keikusertaan
masyarakat dalam aktivitas ekonomi. Penguatan kelas menengah melalui
dukungan kebijakan kepemilikan tempat tinggal, jaminan kesehatan, jaminan
kehilangan pekerjaan, dan dukungan pembiayaan pendidikan untuk anggota
keluarga juga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk mendukung berbagai program unggulan tersebut, Pemerintah telah
melakukan sinkronisasi dengan program yang ada saat ini. Sinkronisasi tersebut
juga dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kesiapan teknis dan
kelembagaan dengan tetap menjaga tata kelola yang akuntabel.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kebijakan fiskal
tahun 2025 akan difokuskan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif
dan berkelanjutan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Strategi
kebijakan ini mencakup dua pendekatan utama: jangka menengah-panjang dan
jangka pendek. Pada jangka menengah-panjang, kebijakan akan fokus pada

7

penguatan SDM, hilirisasi, transformasi ekonomi hijau, inklusivitas,
pembangunan infrastruktur, serta penguatan birokrasi, ekonomi kreatif, dan
kewirausahaan. Selain itu, perhatian juga akan diberikan pada pertahanan,
keamanan, ketahanan pangan dan energi, serta nasionalisme dan hak asasi
manusia (HAM). Di sisi jangka pendek, strategi akan menjaga keberlanjutan
program prioritas dan memperkuat program unggulan untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan konvergensi antardaerah.
Pertumbuhan ekonomi domestik diperkirakan mencapai 5,2 persen pada 2025,
dengan kebijakan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan yang kuat
melalui konsumsi domestik yang stabil, inflasi yang terkendali, dan penciptaan
lapangan kerja. Revitalisasi industri akan fokus pada hilirisasi dan pengembangan
ekosistem kendaraan listrik (EV), sementara sektor jasa, ekonomi kreatif, dan
digitalisasi akan diperkuat. Reformasi struktural juga akan dilakukan untuk
meningkatkan kemudahan berbisnis, daya saing produk ekspor, dan menarik
investasi.
Pemerintah mengapresiasi tanggapan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
terhadap kontribusi belanja terhadap PDB yang masih relatif rendah. Pemerintah
mengupayakan agar kualitas belanja negara terus ditingkatkan melalui spending
better, antara lain efisiensi belanja operasional, penguatan belanja produktif,
efektivitas belanja pegawai, peningkatan ketepatan sasaran bansos dan subsidi,
serta penguatan sinergi kebijakan pusat dan daerah. Hal ini sejalan dengan fungsi
distribusi APBN untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ke depan
upaya optimalisasi belanja akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan efek
pengganda belanja terhadap perekonomian.
Dalam konteks peran belanja pemerintah dalam perekonomian, pemerintah
berpendapat bahwa bukan hanya besaran nominal alokasi anggaran yang menjadi
tolok ukur keberhasilan kebijakan fiskal, melainkan efektivitas dan efisiensi
penggunaan anggaran tersebut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan
memperkuat stabilitas makroekonomi. Pengeluaran pemerintah merupakan
instrumen untuk mengatasi fluktuasi siklus ekonomi dan mendorong permintaan
agregat. Keberhasilan kebijakan fiskal tidak semata-mata diukur dari besarnya
pengeluaran, melainkan dari seberapa baik pengeluaran tersebut digunakan
untuk mencapai hasil yang diinginkan, seperti peningkatan lapangan kerja,
pengurangan ketimpangan, dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Efektivitas belanja pemerintah berarti setiap rupiah yang dikeluarkan dapat
mencapai dampak maksimal dalam merangsang kegiatan ekonomi,
meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Di sisi
lain, efisiensi dalam pengeluaran pemerintah menuntut agar dana publik

8

digunakan dengan bijak dan memastikan bahwa alokasi anggaran tepat sasaran.
Belanja pemerintah yang efisien dan efektif mampu menciptakan multiplier effect
yang positif dalam perekonomian, di mana belanja pemerintah tidak hanya
merangsang pertumbuhan jangka pendek tetapi juga mendukung keberlanjutan
pembangunan jangka panjang.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tentang
kinerja Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional dapat disampaikan
bahwa Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana diamanatkan melalui Keppres
Nomor 24 Tahun 2023 memiliki tugas (a) merumuskan kebijakan peningkatan
ekspor yang adaptif dan responsif; (b). menetapkan langkah strategis yang
terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; (c). menetapkan langkah penyelesaian permasalahan
strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (busines as not as usual)
yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan (d) mengoordinasikan
kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi
dalam rangka peningkatan ekspor. Upaya untuk menjalankan tugas yang
diamanatkan tersebut Satgas Peningkatan Ekspor telah merumuskan strategi
dalam menjaga neraca perdagangan Indonesia di tengah kondisi dinamika global
dengan menetapkan 12 negara prioritas tujuan ekspor Indonesia yakni Arab
Saudi, Belanda, Brazil, Chile, China, Filipina, India, Kenya, Korea Selatan,
Meksiko, UEA, dan Vietnam. Selain itu, Satgas Peningkatan Ekspor juga
menetapkan sejumlah produk ekspor prioritas, antara lain : ikan dan olahan ikan,
sarang burung walet, kelapa dan kelapa olahan, kopi dan rempah olahan, bahan
nabati dan margarin, kakao, makanan olahan, bungkil dan pakan ternak, semen,
produk kimia, karet dan produk dari karet, kulit dan produk dari kulit, pulp dan
kertas, TPT dan alas kaki, logam mulia dan perhiasan, mesin-mesin, elektronik,
otomotif, furnitur, serta mainan. Di samping mengoptimalkan potensi pasar yang
telah ditentukan tersebut, Satgas Peningkatan Ekspor juga tengah mengupayakan
perluasan akses pasar dengan mendorong penyelesaian perundingan perjanjian
khususnya Indonesia-EU CEPA, peluang Indonesia masuk blok perdagangan The
Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership
(CPTPP), dan aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-
operation and Development (OECD).
Pemerintah menyampaikan apresiasi terhadap dukung an Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan terhadap upaya pemerintah dalam menyusun
kebijakan fiskal 2025 yang terangkum dalam APBN bertemakan “Akselerasi
Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Kami juga
mengapresiasi pandangan terhadap upaya kami untuk mencoba menempuh

9

kebijakan tersebut baik dalam jangka pendek berupa dukungan terhadap
pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, penurunan tingkat kemiskinan dan
peningkatan pemerataan kesejahteraan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
maupun jangka menengah-panjang melalui hilirisasi dan transformasi hijau,
ekonomi kreatif dan kewirausahaan, penguatan kualitas SDM, dan kesejahteraan
yang berkualitas.
Untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara, tentu salah satu hal yang juga
perlu mendapat perhatian adalah investasi yang merupakan faktor penting dalam
pertumbuhan ekonomi. Dimana dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentu
akan timbul potensi tax base baru. Untuk itu pemerintah saat ini juga
menyediakan berbagai skema insentif yang antara lain untuk menstimulus
investor agar menjadikan Indonesia menjadi tujuan investasi mereka. Selanjutnya
terkait sisi penerimaan perpajakan, dapat kami sampaikan bahwa di tengah
tantangan perekonomian global dan domestik, Pemerintah berupaya melakukan
optimalisasi penerimaan perpajakan melalui berbagai kebijakan antara lain:
memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, mendorong
tingkat kepatuhan melalui pemanfaat teknologi, menjaga efektivitas reformasi
perpajakan, memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur, serta
mendorong penguatan organisasi dan SDM. Hal ini dilakukan untuk menjamin
keberlanjutan fiskal dan menjaga kesehatan APBN ke depannya, serta transisi
Pemerintahan agar dapat berlangsung secara baik.
Pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui pengelolaan APBN
yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu upaya collecting more pendapatan
negara di sektor kepabeanan dan cukai dilakukan melalui implementasi
pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), intensifikasi
bea keluar produk sawit dan mineral. Selain itu, upaya tersebut didukung dengan
pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dan upaya pengawasan yang
konsisten untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dengan berkolaborasi
instansi terkait.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai
Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan , terkait
tantangan perekonomian tahun 2025, dapat kami sampaikan sebagai berikut.
Sebagai negara dengan perekonomian terbuka, perkembangan ekonomi
Indonesia tidak terlepas dari dinamika yang terjadi di level global. Turbulensi
ekonomi global saat ini ditandai oleh berbagai faktor seperti ketegangan
geopolitik, volatilitas harga komoditas dan pasar keuangan, serta scaring effect
pandemi. Selain itu, masih bertahan tingginya suku bunga global memicu

10

peningkatan cost of fund serta dampak rambatan pada perekonomian negara
berkembang. Perlambatan ekonomi Tiongkok akibat krisis sektor properti dan
faktor struktural lainnya juga akan turut memperlambat laju pertumbuhan global.
Di sisi lain, faktor perubahan iklim, perkembangan teknologi yang pesat, serta
perubahan demografi global juga turut memengaruhi struktur perekonomian
global
Pemerintah secara proaktif memantau perkembangan dan merespon dinamika
ekonomi global dengan melaksanakan bauran kebijakan (fiskal, moneter dan
sektor keuangan) untuk meredam dampak ketidakstabilan global terhadap
perekonomian domestik. Stabilitas makroekonomi domestik dan pengelolaan
fiskal yang prudent menjadi prioritas, dengan tetap mengakselerasi reformasi
struktural yang dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Perlindungan
pada kelompok paling rentan serta investasi pada faktor-faktor penunjang
pertumbuhan (seperti infrastruktur, pendidikan, dan SDM) juga terus didorong
dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem, dapat kami sampaikan sebagai
berikut. Pemerintah sepenuhnya menyadari dinamika ekonomi global yang
semakin kompleks, termasuk dampak dari ketegangan geopolitik yang melibatkan
negara-negara berpengaruh, berpotensi mengganggu stabilitas perdagangan dan
keuangan internasional. Dalam menghadapi tantangan tersebut, pemerintah
berkomitmen untuk memperkuat kemandirian ekonomi domestik dengan
mengurangi ketergantungan pada impor, khususnya barang-barang strategis,
melalui peningkatan kapasitas produksi dalam negeri dan diversifikasi sumber
pasokan. Selain itu, pemerintah juga mempercepat transisi menuju energi hijau
sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi risiko
ketergantungan pada energi fosil dan menekan dampak negatif perubahan iklim.
Dalam upaya memperbaiki kinerja ekonomi domestik maka ketergantungan pada
impor (bahan baku, barang jadi dan pangan) harus dikurangi. Untuk itu
Pemerintah telah dan akan terus berupaya mendorong peningkatan produksi di
dalam negeri, sehingga ketersediaan bahan baku, pangan, dan barang jadi di pasar
domestik dapat mengimbangi peningkatan kebutuhan/permintaan pelaku usaha
(industri) dan masyarakat.
Memperkuat resiliensi ekonomi menjadi prioritas utama, dengan mendorong
pengembangan industri lokal yang inovatif dan berdaya saing tinggi, serta
memperkuat sektor-sektor yang mampu menjadi tulang punggung ekonomi
nasional. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menjadikan perekonomian

11

lebih tahan terhadap guncangan eksternal, tetapi juga menciptakan fondasi yang
kokoh untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait
tantangan perekonomian tahun 2025, dapat kami sampaikan sebagai berikut.
Dinamika ekonomi global, terutama yang dipicu oleh ketegangan geopolitik,
perang dagang, serta perubahan kebijakan moneter di negara maju, telah
memengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang negara berkembang, termasuk
Indonesia. Negara berkembang, sering kali lebih rentan terhadap perubahan
global, akibat volatilitas arus modal global yang menyebabkan mata uang negara
berkembang, termasuk rupiah, cenderung terdepresiasi. Di tengah konteks
perekonomian global yang dinamis dan penuh tantangan, stabilitas nilai tukar
rupiah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia.
Pemerintah sepenuhnya menyadari tantangan ini dan terus mengelola
dampaknya melalui kebijakan yang responsif dan terukur. Bekerja sama dengan
Bank Indonesia, Pemerintah secara proaktif memantau perkembangan dan
merespon melalui langkah-langkah antara lain: memperkuat cadangan devisa,
intervensi pasar valuta asing oleh Bank Indonesia, koordinasi kebijakan fiskal dan
moneter, pengelolaan arus modal, serta peningkatan daya saing ekspor.
Pemerintah beserta pemangku kepentingan terkait juga secara aktif melakukan
edukasi dan komunikasi intensif dengan pelaku pasar serta masyarakat luas,
untuk mengelola ekspektasi dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil
pemerintah dapat dipahami dengan baik sehingga mengurangi ketidakpastian
yang dapat memperburuk fluktuasi nilai tukar.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golongan Karya terkait APBN 2025
yang masih dibayangi tekanan dari tingginya ketidakpastian dan gejolak
perekonomian global, dapat kami sampaikan sebagai berikut. Risiko ekonomi
global, seperti gejolak harga komoditas, ketidakpastian kebijakan di negara maju,
serta peningkatan tensi geopolitik dapat berdampak signifikan terhadap
perekonomian domestik. Dalam menghadapi kondisi ekonomi global yang penuh
tantangan, APBN disusun dengan sangat cermat dan hati-hati, dengan
menggunakan pendekatan yang responsif namun tetap fleksibel. Kami
mengadopsi asumsi makroekonomi yanng antisipatif terhadap potensi guncangan
ekonomi.
Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk menjaga stabilitas fiskal dengan tetap
mengendalikan defisit anggaran dalam batas yang aman, sembari memastikan
belanja negara yang berkualitas. Dengan pendekatan yang hati-hati, APBN 2025
diharapkan untuk tidak hanya mampu mengakomodasi dinamika global yang

12

tidak menentu, namun juga mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
berkelanjutan dan inklusif.
Menanggapi Fraksi Partai Gerindra terkait sektor lapangan usaha yang
menyerap tenaga kerja lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
harus menjadi fokus dan mendapatkan dukungan lebih besar dari Pemerintah
termasuk sektor pertanian. Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah tetap
memberikan perhatian khusus terhadap sektor pertanian. Untuk meningkatkan
kesejahteraan petani sekaligus produktivitas sektor pertanian, Pemerintah telah
menyiapkan berbagai program dukungan terhadap petani antara lain melalui: (i)
penyaluran subsidi pupuk untuk menjamin ketersediaan pupuk yang bermutu
dengan harga terjangkau; (ii) program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU)
berupa penyediaan benih berkualitas dan menjamin ketersediaan benih varietas
unggul bersertifikat; (iii) penyediaan sarana produksi (saprodi) pertanian; serta
(iv) pembangunan bendungan dan saluran irigasi untuk penyediaan kebutuhan
air di musim kemarau. Untuk meningkatkan akses permodalan bagi
petani/UMKM, Pemerintah juga menyediakan pembiayaan murah melalui
fasilitas subsidi bunga KUR. Program ini difokuskan pada sektor-sektor produktif
seperti sektor pertanian, sektor perikanan, sektor perdagangan dan jasa, dan
sektor industri pengolahan. Selain itu Pemerintah sampai saat ini juga tetap
memberikan bantuan premi asuransi pertanian kepada petani. Asuransi
pertanian yang diberikan meliputi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi
Ternak Sapi (AUTS) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan
petani/peternak dari ancaman risiko gagal panen/peternakan, membantu
penyediaan modal usaha, dan meningkatkan pendapatan serta keberhasilan
petani dalam usaha tani. Dukungan pemerintah diharapkan dapat
memaksimalkan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, pemerataan
kesejahteraan, serta ketahanan sosial, sehingga tercipta sinergi antara
pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan peningkatan
kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah senantiasa berupaya untuk menjalankan langkah-langkah strategis
dalam meningkatkan kesejahteraan dan well-being masyarakat. Hal tersebut
tentu juga sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas
2045. Beberapa tahun terakhir ini pencapaian indikator pembangunan tercatat
positif dan bahkan untuk tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka
telah mencapai level prapandemi. Tentunya ke depan Pemerintah berkomitmen
untuk memperkuat strategi yang selama ini telah dijalankan selain juga
memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk
pemerintah daerah.

13

Pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan Fraksi Partai Gerindra
bahwa APBN sebaiknya tidak hanya dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, tetapi juga dapat mempersempit
ketimpangan yang ada pada masyarakat. Untuk itu, kebijakan penguatan well-
being dirancang pada APBN 2025 guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Program kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan tidak hanya ditargetkan
untuk kelompok miskin dan rentan, tetapi juga kelompok menengah. APBN 2025
juga memiliki kebijakan strategi percepatan konvergensi antardaerah yang
dilakukan melalui konvergensi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat di kawasan perdesaan dan pesisir. Perbaikan kualitas hidup petani
dan nelayan pada kawasan tersebut menjadi target untuk meminimalkan tingkat
ketimpangan kesejahteraan antardaerah.
Pemerintah sepakat dengan pendapat Fraksi Partai Demokrat terkait dengan
pemerintah perlu lebih memanfaatkan bonus demografi dengan melibatkan
kelompok usia muda dalam pembangunan. Untuk itu, pemerintah berkomitmen
untuk memperkuat pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia
terutama melalui penguatan program bidang pendidikan dan kesehatan. APBN
harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang
diupayakan saat ini harus dapat memanfaatkan sumber daya alam, bonus
demografi dan pasar domestik yang cukup besar untuk mendorong pertumbuhan
yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk mencapai pertumbuhan tersebut, dapat
ditempuh melalui penguatan investasi, kualitas tenaga kerja, dan produktivitas.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait angka sasaran dan
indikator pembangunan harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, kami
sangat sependapat. Pemerintah terus berkomitmen untuk menurunkan tingkat
kemiskinan. Angka kemiskinan menunjukkan tren yang terus menurun sejak
tahun 2021, setelah mencapai dua digit pada saat pandemi Covid-19, kemiskinan
Indonesia pada Maret 2024 mengalami penurunan menjadi 9,03 persen dari 10,14
persen di Maret 2021. Penurunan angka kemiskinan tersebut sejalan dengan terus
menguatnya aktivitas perekonomian, terkendalinya inflasi, serta pelaksanaan
program dan kebijakan perlindungan sosial (perlinsos) seperti PKH dan Kartu
Sembako.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menurunkan tingkat kemiskinan
pemerintah terus meningkatkan anggaran untuk pengentasan kemiskinan
termasuk kemiskinan ekstrem. Anggaran tahun 2025 mencapai Rp504,7 triliun
yang merupakan alokasi terbesar selama 10 tahun terakhir, bahkan melebihi
alokasi pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang mencapai Rp498,0 triliun.

14

Adapun beberapa kebijakan perlindungan sosial untuk menurunkan Tingkat
kemiskinan diantaranya adalah:
1. melanjutkan berbagai program perlinsos seperti PKH, Kartu Sembako, dan
penyaluran subsidi dengan terus melanjutkan upaya perbaikan pensasaran
program perlinsos untuk mengurangi inclusion dan exclusion error;
2. mendorong konvergensi dan komplementaritas program perlinsos untuk
menyasar KPM yang sama yang berada di sekitar garis kemiskinan;
3. meningkatkan efektivitas desain dan implementasi program;
4. mendorong percepatan graduasi dari kemiskinan;
5. memperkuat perlinsos sepanjang hayat untuk mengantisipasi ageing
population termasuk penyandang disabilitas; dan
6. mendorong skema perlinsos adaptif untuk mengantisipasi risiko krisis;
7. penguatan pemberdayaan ekonomi: pembangunan ekonomi diupayakan
berlangsung secara inklusif, menciptakan lapanga kerja yang luas, dan di
seluruh wilayah;
8. menjaga Stabilitas harga: untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke
bawah; dan
9. penguatan perlindungan sosial: sebagai jaring pengaman sosial dan sekaligus
untuk akselerasi pengentasan kemiskinan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera terkait indikator Indeks Modal Manusia (IMM),
kami sampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya untuk menguatkan langkah-
langkah dalam mencapai Indonesia Emas 2045 dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Salah satu perwujudan upaya tersebut adalah melalui peningkatan
kualitas SDM yang berfokus terhadap peningkatan akses serta kualitas pelayanan
kesehatan dan pendidikan. Pengukuran pencapaian sasaran ini akan
menggunakan Indeks Modal Manusia (IMM) yang merupakan indikator sasaran
pembangunan baru di tahun 2025 yang merupakan penyempurnaan dari
indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang digunakan pada tahun-
tahun sebelumnya. Indikator IMM diharapkan dapat mengukur secara
komprehensif kemampuan dan kualitas daya saing SDM Indonesia yang diukur
dari berbagai dimensi. Dengan demikian, langkah strategis yang akan dilakukan
dapat lebih nyata dan berdampak kepada masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah berkomitmen penuh dalam membangun manusia
Indonesia agar lebih sehat, unggul dan sejahtera melalui berbagai program
prioritas baik dari sisi pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial. Adapun
kebijakan pendidikan pada 2025 diarahkan antara lain untuk (1) peningkatan
akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib

15

belajar dan bantuan pendidikan, termasuk pada pendidikan keagamaan; (2)
peningkatan kualitas lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang berdaya
saing; (3) peningkatan kualitas sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan dan
revitalisasi sekolah; (4) penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;(5)
penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja (link and match).
Kebijakan kesehatan pada 2025 diarahkan antara lain untuk (1) percepatan
penurunan stunting, melalui penguatan intervensi spesifik dan sensitif yang
berdaya ungkit tinggi di 12 provinsi prioritas; (2) peningkatan efektivitas program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan meningkatkan kepesertaan JKN,
akses dan kualitas layanan kesehatan, serta perlindungan finansial bagi peserta;
(3) peningkatan akses, kualitas, dan ketersediaan sarana dan prasarana layanan
kesehatan primer dan rujukan; (4) peningkatan jumlah, kualitas, dan distribusi
SDM Kesehatan; dan (5) penguatan kemandirian industri farmasi secara
bertahap.
Anggaran Perlindungan Sosial diarahkan antara lain untuk (1) perbaikan basis
data dan metode pensasaran dalam penentuan penerima manfaat program
perlindungan sosial dan program Pemerintah lainnya yang efektif dan tepat
sasaran; (2) penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat mencakup lansia dan
penyandang disabilitas; (3) perbaikan desain dan kualitas implementasi
perlindungan sosial agar lebih efektif; (4) penguatan mekanisme graduasi dari
kemiskinan melalui program pemberdayaan dan perluasan akses
pendanaan/permodalan.
Terkait pandangan Fraksi Parta Keadilan Sejahtera mengenai indikator Nilai
Tukar Petani (NTP), dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya
untuk meningkatkan nilai tambah sektor pertanian serta pendapatan petani dan
nelayan. Selama beberapa tahun terakhir, NTP dan NTN mencatatkan capaian
yang positif dengan telah terlampauinya level prapandemi meski masih
dipengaruhi oleh faktor harga komoditas. Di sisi lain, penurunan disparitas
antardaerah juga masih perlu terus didorong untuk meningkatkan capaian NTP
dan NTN. Kami juga berpendapat bahwa pengukuran kesejahteraan petani dan
nelayan tidak semata-mata hanya dapat dilihat melalui indikator NTP dan NTN
yang sangat rentan terhadap fluktuasi harga. Oleh karena itu, kebijakan
Pemerintah terkait NTP dan NTN tidak hanya berfokus pada pengendalian inflasi
dan stabilisasi harga. Dalam hal ini, reformasi struktural untuk mempercepat
transformasi ekonomi juga meliputi reformasi sektor pertanian yang menjadi
salah satu sektor yang berperan penting bagi perekonomian domestik. Hal
tersebut dijalankan melalui penguatan produktivitas sektor pertanian yang
dilakukan dengan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana produksi,

16

diversifikasi produk pertanian, pemanfaatan teknologi serta penyiapan SDM dan
penguatan kelembagaan pertanian yang tangguh dan terintegrasi.
Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
mengenai upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk terus menurunkan tingkat
pengangguran terbuka (TPT). Penguatan program pendidikan juga menjadi salah
satu upaya menuju hal tersebut dengan memperkuat jenjang pendidikan jalur
vokasi yang memiliki link and match dengan pasar kerja nasional. Dengan
demikian, lembaga pendidikan dapat memastikan kurikulumnya sesuai dengan
kebutuhan pasar kerja serta relevan dengan kebutuhan industri sehingga
penyerapan tenaga kerja dapat lebih optimal dengan produktivitas yang tinggi.
Dari sisi permodalan, pemerintah mendorong peningkatan akses permodalan
bagi UMKM, petani dan nelayan melalui Subsidi Bunga KUR.
Pemerintah mengapresiasi pandangan dan dukungan dari Fraksi Partai
Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional,
terkait target dari indikator dan sasaran pembangunan tahun 2025. Pemerintah
berkomitmen untuk melaksanan pem bangunan secara inklusif sehingga
keterlibatan aktif semua kelompok masyarakat akan diperkuat. selain itu, hasil-
hasil pembangunan yang dicapai harus memberikan manfaat terhadap
kesejahteraan seluruh masyarakat yang digambarkan oleh perbaikan sasaran dan
indikator pembangunan. Perkembangan terakhir terakhir realisasi sasaran dan
indikator pembangunan tercatat positif dan bahkan untuk tingkat kemiskinan dan
tingkat pengangguran terbuka telah mencapai level prapandemi. Tentunya ke
depan Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat strategi yang selama ini telah
dijalankan selain juga memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak
terkait, termasuk pemerintah daerah.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Demokrat agar APBN
dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal
ini tercermin dari arah kebijakan belanja negara yang diarahkan untuk penguatan
kualitas belanja sehingga efektif mendukung agenda pembangunan menuju
Indonesia Emas. Sejalan dengan tema RKP dan Kebijakan Fiskal Tahun 2025
yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Kebijakan belanja negara dalam RAPBN tahun anggaran 2025 antara lain
diarahkan untuk :
1. melanjutkan efisiensi belanja barang non-operasional seiring dengan
optimalisasi pemanfaatan TIK;
2. menguatkan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi;

17

3. melakukan reformasi subsidi dan perlinsos agar lebih tepat sasaran dan
berkeadilan; dan
4. meningkatkan efektivitas implementasi UU HKPD untuk sinergisitas dan
harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Sejalan dengan hal di atas, belanja negara dalam RAPBN Tahun Anggaran 2025
juga dirancang untuk mendukung operasional pemerintahan dan memberikan
fleksibilitas bagi pelaksanaan program/kegiatan pada Pemerintah selanjutnya.
Disisi lain, meningkatkan jumlah penduduk usia muda juga menjadi perhatian
bagi Pemerintah. Berbagai program dan/atau kegiatan dirancang untuk
memanfaatkan penduduk usia muda sebagai bonus demografi antara lain dengan
melalui program penguatan nutrisi, perluasan lapangan kerja yang layak serta
program peningkatan kompetensi tenaga kerja untuk mendukung link and match
dengan kebutuhan industri yang mana semuanya ini diharapkan mampu
meningkatkan produktivitas.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Demokrat terkait upaya
peningkatan kualitas Pendidikan, dapat disampaikan bahwa pada RAPBN 2025
telah dialokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp722,6 triliun yang akan
diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia guna merespons
berbagai tantangan pembangunan, antara lain melalui: (1) Peningkatan akses
pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan
bantuan pendidikan termasuk pada pendidikan keagamaan; (2) Peningkatan
kualitas lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang berdaya saing; (3)
Penanaman kesadaran Hak Asasi Manusia, moderasi beragama pada semua
jenjang pendidikan; (4) Peningkatan kualitas sarana dan prasarana (sarpras)
pendidikan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar terutama di daerah 3T
(Tertinggal, Terdepan, Terluar) baik pada pendidikan umum maupun pendidikan
keagamaan; (5) Penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
(6)Penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja (link and match)
antara lain melalui penguatan teaching industry dan SMK Pusat Unggulan; dan
(7) Peningkatan investasi di bidang pendidikan antara lain untuk pemberian
beasiswa, dukungan riset, pesantren, dan pemajuan kebudayaan.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera terkait peningkatan kualitas SDM, dapat
disampaikan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas
SDM sehingga tercipta SDM yang unggul dan berdaya saing untuk mendukung
percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sebagai fondasi
dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pemerintah juga memperhat ikan

18

Indeks Modal Manusia (IMM) yang diharapkan dapat mengukur secara
komprehensif kemampuan dan kualitas daya saing SDM Indonesia. IMM akan
mengukur kontribusi kesehatan dan pendidikan untuk produktivitas generasi
pekerja berikutnya. Oleh karena itu, Pemerintah senantiasa berupaya
meningkatkan kualitas pendidikan yang antara lain dilakukan melalui sekolah
unggulan, beasiswa, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan berorientasi
industri serta penguatan talent dan skill untuk industri berbasis high-tech,
renewable energy, dan pharmaceutical. Berbagai progam ini diharapkan dapat
memperlengkapi SDM Indonesia sehingga lebih produktif, adaptif dan inovatif
dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang ada.
Pemerintah senantiasa berupaya meningkatkan kompetensi SDM Indonesia
melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Peningkatan produktivitas
tenaga kerja diupayakan antara lain melalui peningkatan keahlian tenaga kerja
melalui penguatan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang
berbasis kebutuhan pasar kerja dan pelatihan reskilling dan upskilling dengan
prinsip pembelajaran sepanjang hayat dan memanfaatkan teknologi.
Pemerintah juga melakukan kebijakan penguatan inklusivitas yaitu upaya
peningkatan kemakmuran petani serta nelayan sejahtera dengan mendorong
peningkatan produktivitas dan membangkitkan harapan. Program peningkatan
produktivitas meliputi peningkatan akses modal kerja, pemberian bibit unggul,
pemanfaatan teknologi dan mekanisasi alat pertanian dan nelayan, peningkatan
saluran pemasaran dan distribusi, serta peningkatan peran pelatihan, penyuluh,
dan pendampingan petani dan nelayan. Upaya untuk membangkitkan harapan
para petani dan nelayan antara lain dilakukan dengan memberikan dukungan
beasiswa bagi anak-anak petani dan nelayan melalui berbagai program PIP, KIP
Kuliah, dan dukungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui pengelolaan APBN
yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu upaya collecting more pendapatan
negara yang bersumber dari kepabeanan dan cukai dilakukan melalui
implementasi pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
(MBDK), intensifikasi bea keluar produk sawit dan mineral. Selain itu, upaya
tersebut didukung dengan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dan
upaya pengawasan yang konsisten untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa
dengan berkolaborasi instansi terkait.
Menanggapi pandangan dari berbagai fraksi seperti Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai

19

Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sej ahtera, Fraksi
Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,
proyeksi pertumbuhan ekonomi domestik untuk tahun 2025 diperkirakan
mencapai 5,2 persen. Pertumbuhan ini didukung oleh konvergensi aktivitas
perekonomian regional dan kebijakan fiskal yang mendukung akselerasi
transformasi ekonomi nasional. Strategi kebijakan fiskal jangka pendek untuk
tahun 2025 diarahkan pada program unggulan yang diharapkan mampu
mendorong tercapainya (i) akselerasi pertumbuhan ekonomi; (ii) penguatan well-
being; dan (iii) konvergensi antardaerah.
Pertumbuhan ini diharapkan didorong oleh perbaikan daya beli masyarakat
dengan inflasi yang terjaga, serta fokus konsumsi pemerintah pada program-
program produktif yang memastikan keadilan dan ketepatan sasaran dalam
belanja sosial. Investasi diperkirakan meningkat berkat penguatan reformasi
struktural yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing,
serta kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan mendukung
pertumbuhan investasi berkelanjutan. Kinerja ekspor juga diharapkan meningkat
seiring dengan pengembangan hilirisasi produk, yang dapat meningkatkan daya
saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
Fokus utama kebijakan ini adalah mempercepat pemerataan antardaerah melalui
penguatan ekonomi pedesaan dan pesisir, menciptakan petani makmur, nelayan
sejahtera, dan desa mandiri. Transformasi ekonomi akan disertai dengan
pemberdayaan keunggulan setiap daerah dan penciptaan economic hub yang
terklaster, diharapkan menjadi pusat gravitasi investasi yang menghubungkan
wilayah perkotaan dengan perdesaan serta meningkatkan skala ekonomi secara
keseluruhan. Klaster sektor yang berkembang, seperti semikonduktor, produk
digital, energi terbarukan, dan industri halal, juga berpotensi menjadi sumber
pertumbuhan baru dan berfungsi sebagai alat derisking bagi wilayah yang
bergantung pada sektor ekstraktif dengan emisi karbon tinggi.
Ekonomi Indonesia tahun 2025 diperkirakan masih akan tumbuh kuat meskipun
ketidakpastian global tinggi, didukung oleh fundamental ekonomi yang kokoh dan
transformasi yang dilakukan dalam satu dekade terakhir. Perekonomian
Indonesia cenderung lebih resilient dibandingkan rata-rata global, dengan
kontraksi ekonomi selama pandemi terbatas di -2,1% sementara global -2,7%. Dari
sisi Inflasi, levelnya selalu terkendali dan menjaga daya beli masyarakat. Inflasi
terutama pangan sangat mempengaruhi daya beli, terutama masyarakat kelas
bawah. Tekanan inflasi yang bersumber dari pangan mengalami tren penurunan
dan diperkirakan berlanjut di 2025.

20

Transformasi ekonomi masif dalam satu dekade terakhir telah memberikan
dampak positif, seperti penciptaan lapangan kerja berkualitas, pengentasan
kemiskinan, dan perbaikan kesenjangan antarwilayah. Proses transformasi akan
terus berlanjut dengan pembukaan pasar ekspor baru dan dorongan untuk
hilirisasi komoditas lain, termasuk green economy dan ketahanan pangan.
Pemerintah juga terus membuka akses pasar ekspor baru untuk mengantisipasi
perlambatan ekonomi di Tiongkok, AS, dan Eropa.
Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi
nasional, dengan indeks penjualan ritel, Mandiri spending index, dan indeks
keyakinan konsumen menunjukkan daya beli masyarakat yang kuat. Penciptaan
lapangan kerja baru akan terus berlanjut dengan serapan tenaga kerja rata-rata
2,4 juta per tahun dalam dekade terakhir. Dukungan pemerintah melalui belanja
berkualitas akan menjaga konsumsi rumah tangga secara adil di setiap lapisan
ekonomi.
Untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap),
Indonesia harus mengoptimalkan potensi bonus demografi dengan penduduk
usia produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat dalam
kisaran 7-8% per tahun. Transformasi ekonomi yang sedang berlangsung harus
dilanjutkan dan diperkuat, mencakup pengembangan sektor bernilai tambah
tinggi, diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas
primer, serta peningkatan daya saing industri melalui inovasi dan teknologi.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan
yang relevan, pembangunan infrastruktur yang merata dan modern, penciptaan
ekosistem investasi yang kondusif, serta peningkatan efisiensi birokrasi dan
kebijakan pro-bisnis juga menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas,
menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan meningkatkan pendapatan per
kapita secara signifikan.
Pemerintah sepakat dengan Fraksi Partai Demokrat untuk meneruskan
kebijakan pro-growth, pro-poor, pro-environment, dan pro-job sebagai pilar
utama dalam strategi pembangunan nasional. Kebijakan ini sejalan dengan visi
Indonesia sentris yang fokus pada pembangunan dari daerah terluar, terpencil,
dan tertinggal. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa
manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan di pusat-pusat ekonomi, tetapi juga
menjangkau seluruh pelosok negeri.
Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah,
mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang selama ini tertinggal. Selain itu,

21

kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong keberlanjutan lingkungan dengan
mengintegrasikan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam setiap aspek
pembangunan. Dengan menempatkan penciptaan lapangan kerja sebagai
prioritas, pemerintah berkomitmen untuk memperluas kesempatan kerja yang
berkualitas, terutama di sektor-sektor yang berbasis sumber daya lokal dan ramah
lingkungan.
Pemerintah akan terus mengedepankan pendekatan pembangunan yang holistik,
memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi, tetapi juga merata,
inklusif, dan berkelanjutan, membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, peran UMKM
sangat penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Dukungan terhadap
UMKM dan kolaborasi dengan perusahaan besar merupakan aspek kunci dalam
memperluas basis ekonomi dan memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi
dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu berbagai bauran
kebijakan akan diterapkan untuk mendorong kinerja industri nasional guna
meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor industri di tanah air.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera , Pemerintah
melakukan pendekatan berbasis komunitas dengan melibatkan organisasi lokal
dalam merancang dan melaksanakan program pemberdayaan, sehingga program
yang dijalankan lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Melalui
kolaborasi yang erat dengan sektor swasta dan lembaga donor, pemerintah
berupaya mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk menciptakan sinergi
dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Dengan pendekatan yang
tematik, holistik dan spasial, tidak hanya terjadi peningkatan ekonomi, tetapi juga
perubahan mindset atau perilaku yang lebih baik. Graduasi dari kemiskinan
melalui pemberdayaan diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang lebih
mandiri dan berdaya secara berkelanjutan.
Untuk mempercepat graduasi dari kemiskinan, beberapa kebijakan yang akan
ditempuh oleh Pemerintah diantaranya: (1) Memperbaiki skema graduasi untuk
mendorong penerima bansos mengikuti program pemberdayaan seperti dengan
menerapkan durasi kepesertaan program bansos PKH; (2) Prioritisasi
kepesertaan program pemberdayaan bagi penerima bansos, diantaranya program
pembiayaan UMi dan KUR perlu diprioritaskan bagi penerima bansos yang
memiliki potensi untuk berwirausaha, sementara itu program Prakerja dan
pelatihan kerja diprioritaskan bagi penerima bansos yang berada pada usia kerja;
dan (3) Penguatan pendampingan pada berbagai program pemberdayaan

22

terutama bagi penerima yang miskin dan rentan dengan mendorong peran K/L
pengampu program dan pemda.
Kami mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap
bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional. Tantangan yang dihadapi dalam mengelola
koordinasi kebijakan setelah pandemi COVID-19 merupakan refleksi dari upaya
yang berhati-hati untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian
global.
Langkah-langkah yang diambil, seperti pengetatan kebijakan moneter dan fiskal,
adalah bagian dari strategi untuk menjaga inflasi dan kestabilan nilai tukar, yang
sangat penting bagi keberlanjutan perekonomian Indonesia. Meskipun efek
samping dari kebijakan ini termasuk pengetatan likuiditas dan suku bunga yang
tinggi, pemerintah terus berupaya untuk menyeimbangkan antara stabilitas dan
pertumbuhan.
Ke depannya, dengan adanya masukan dan pemantauan dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera dan Fraksi partai Golongan Karya, kami yakin bahwa
kebijakan-kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan agar dapat lebih
efektif dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih
optimal, sambil tetap menjaga stabilitas makroekonomi. Kami optimis bahwa
tantangan ini akan menjadi pendorong bagi perbaikan yang lebih baik, dan
bersama-sama kita dapat mencapai kesejahteraan ekonomi yang lebih merata dan
berkelanjutan
Pemerintah akan mempertimbangkan dengan seksama perhatian berbagai fraksi
terkait tarif PPN 12 persen. Kebijakan tersebut merupakan penerapan UU No 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah
akan terus mengkaji dan akan sangat berhati -hati dalam melakukan
implementasinya. Seluruh rancangan kebijakan akan mempertimbangkan
berbagai aspek, terutama aspek ekonomi sehingga penerapannya akan tepat,
efektif, dan terukur.
Dalam UU HPP juga diatur insentif permanen pembebasan pajak untuk UMKM
sampai dengan omzet Rp500 juta, serta pengecualian PPN untuk kebutuhan
pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa sosial. Kebijakan tersebut juga
disinergikan dengan langkah pengendalian inflasi dan penguatan perlindungan
sosial. Dengan demikian, setiap kebijakan yang akan diambil Pemerintah
termasuk kebijakan pajak dapat diminimalisir dampaknya serta tetap dapat
mampu menjadi basis optimalisasi perpajakan jangka menengah panjang.

23

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, APBN 2025
didesain untuk dapat menjawab tantangan struktural dan siklikal baik global dan
domestik, serta untuk mengantisipasi risiko yang mungkin berdampak terhadap
perekonomian tahun depan. Asumsi makro RAPBN 2025 disusun
mempertimbangkan potensi perekonomian yang kita miliki serta tetap
memperhitungkan risiko-risiko yang akan datang. Pertumbuhan ekonomi 2025
diperkirakan sebesar 5,2 persen. Dalam kondisi ekonomi global masih relatif
stagnan, permintaan domestik masih tetap menjadi penopang utama
pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut didukung penciptaan lapangan
kerja baru dalam tren yang meningkat, inflasi yang terkendali serta dukungan
program bansos dan subsidi. Upaya terus dilakukan untuk mendorong sumber
pertumbuhan baru, meningkatkan produktivitas dan menarik investasi, melalui
berbagai reformasi struktural untuk mempercepat transformasi ekonomi.
Kelanjutan program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah tinggi
diharapkan terus memperkuat posisi eksternal, dan mendorong penciptaan
lapangan kerja. Inflasi akan dijaga pada kisaran 2,5 persen. Inflasi pangan yang
mempunyai andil besar pada pergerakan inflasi nasional dalam tren yang terus
menurun. Selain itu, harga komoditas global masih cenderung turun. Koordinasi
yang kuat antara Pemerintah pusat dan daerah dan Bank Indonesia melalui TPIP
dan TPID.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, APBN sebagai alat
kebijakan fiskal yang utama senantiasa mendorong pertumbuhan perekonomian
melalui distribusi, alokasi dan stabilisasi. Pengeluaran konsumsi pemerintah (G)
melalui belanja pemerintah pusat dan belanja transfer ke daerah tidak hanya
mempengaruhi tingkat perekonomian nasional, tetapi juga mempengaruhi
tingkat kesempatan kerja, menstabilkan harga, memacu investasi, dan
mendistribusikan pendapatan nasional. Dalam RAPBN 2025, APBN didorong
semakin sehat melalui kebijakan collecting more (pendapatan), spending better
(belanja), dan prudent and innovative financing (pembiayaan). Kebijakan
spending better dilakukan melalui pelaksanaan APBN yang efektif dan efisien
untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat, serta berorientasi
pada output/outcome. Penguatan kualitas belanja negara antara lain efisiensi
belanja operasional, penguatan belanja produktif, efektivitas belanja pegawai,
peningkatan ketepatan sasaran bansos dan subsidi, serta penguatan sinergi
kebijakan pusat dan daerah.
Perbaikan kualitas belanja dan eksekusi anggaran sudah dimulai dari tahap
pengalokasian APBN pada perencanaan yang cermat dan efektif, partisipasi dan

24

kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat akan
mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan yang andal.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, RAPBN 2025 ini
adalah APBN transisi, bagaimana strategi penguatan fiskal di tengah
ketidakpastian ekonomi global, dinamika politik, dan target-target yang telah
ditetapkan.
Untuk memastikan target pembangunan tetap tercapai di tengah berbagai
tantangan, APBN harus didorong semakin sehat dan sinergi antara APBN dan
APBD perlu terus diperkuat. Lebih lanjut, APBN didorong semakin sehat melalui
kebijakan collecting more, spending better, dan prudent serta innovative
financing. Yang diantaranya ditempuh melalui kebijakan
• Kebijakan collecting more (pendapatan) diimplementasikan dengan upaya
peningkatan pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi di dalam
negeri.
• Kebijakan spending better (belanja) dilakukan melalui pelaksanaan APBN
yang efektif dan efisien untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan
masyarakat.
• Kebijakan prudent dan innovative financing (pembiayaan) dibutuhkan untuk
pelaksanaan berbagai program dilaksanakan dengan tetap mengendalikan
risiko dan defisit.
Selain itu, penguatan sinergi kebijakan APBN dan APBD juga ditujukan untuk
mengoptimalkan pencapaian target pembangunan melalui sinkronisasi strategi
kewilayahan dan kebijakan fiskal nasional.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
tentang beratnya tantangan yang dihadapi ekspor ke depan sejalan dengan
melambatnya pertumbuhan ekonomi negara -negara tujuan utama ekspor
Indonesia. Meskipun demikian, Pemerintah tetap optimis bahwa peluang untuk
menjaga agar kinerja ekspor tetap baik masih dapat diupayakan melalui sinergi
Pemerintah dengan seluruh stakeholder. Pemerintah tentunya akan terus
melakukan langkah-langkah kebijakan yang diarahkan untuk mendorong
perluasan pasar ekspor ke pasar non-tradisional yang ada di kawasan Afrika,
Amerika Latin, dan Eropa Timur. Selain itu Pemerintah juga terus berupaya
mendorong program hilirisasi industri, terutama untuk produk-produk yang
selama ini berbasis sumber daya alam. Selain untuk meningkatkan nilai tambah
bagi produksi dalam negeri, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperluas
keragaman (diversifikasi) produk ekspor. Dengan keragaman pasar dan produk
ekspor tersebut, diharapkan dapat mengurangi tekanan gejolak eksternal

25

terhadap kinerja neraca pedagangan dan neraca transaksi berjalan, yang
kemudian memengaruhi ketersediaan cadangan devisa untuk menopang
stabilitas sektor eksternal dan nilai tukar Rupiah.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Demokrat bahwa potensi
perekonomian yang melimpah seiring dengan bonus demografi yang perlu
dimaksimalkan agar mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5,0 persen.
Pemerintah perlu segera mengatasi ancaman middle income trap dengan
mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5,0 persen antara lain melalui: (1)
produktivitas kapital/modal yang tinggi melalui inovasi dan efisiensi; (2)
hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan transformasi sektor industri di berbagai
bidang termasuk sektor pariwisata; (3) upaya pengendalian inflasi menggunakan
instrumen moneter dan fiskal; (4) penghapusan kemiskinan ekstrem; (5)
penurunan prevalensi stunting; serta (6) peningkatan investasi dan akselerasi
pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung transformasi ekonomi.
Dalam mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur perlu upaya penurunan
rasio output modal tambahan (ICOR) Indonesia agar pertumbuhan ekonomi
dapat tumbuh di atas 5,0 persen. Upaya untuk menekan ICOR tersebut antara lain
bisa melalui pembangunan infrastruktur, sehingga Pemerintah memiliki logistik
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi makin tinggi. Selain itu, untuk
memperkuat perekonomian, serta memaksimalkan potensi perekonomian dan
keseimbangan pertumbuhan maka Pemerintah perlu mengoptimalkan delapan
sumber pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah panjang antara lain
melalui (1) peningkatan penanaman modal asing (foreign direct investment); (2)
menjaga transaksi berjalan (current account); (3) menjaga keadilan lingkungan;
(4) pengendalian jumlah penduduk; (5) peningkatan produktivitas nasional; (6)
melanjutkan efisiensi ekonomi; (7) mendorong pembangunan infrastruktur; dan
(8) optimalisasi TIK dalam semua bidang termasuk pelaksanaan anggaran.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra,
Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi
Partai Amanat Nasional, terkait nilai tukar, Pemerintah sangat mengapresiasi
pandangan fraksi kepada Pemerintah tentang nilai tukar yang ditargetkan lebih
tinggi daripada target RAPBN 2024. Terkait hal ini, dapat kami sampaikan
gambaran mengenai kondisi ke depan yang mendasari pengajuan asumsi nilai
tukar sebesar Rp16.100 per US$ dan SBN 10 tahun sebesar 7,1 persen.
Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini kondisi pasar keuangan global masih
menghadapi berbagai tekanan dan tantangan, seperti keberlanjutan normalisasi
kebijakan moneter, kelanjutan konflik geopolitik yang mendorong harga

26

komoditas dan inflasi di berbagai negara yang relatif masih tinggi, serta risiko
resesi ekonomi yang mengganggu pemulihan ekonomi global. Normalisasi
kebijakan moneter oleh the Fed dan negara-negara maju diperkirakan masih akan
berlanjut dalam menghadapi inflasi di masing-masing negara. Meskipun inflasi di
berbagai negara di dunia sudah mengalami penurunan namun masih berada di
level yang tinggi dan belum sesuai target masing-masing negara sebagaimana
sebelum pandemi. Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi kondisi moneter dan
pasar uang di negara-negara emerging market, termasuk diantaranya Indonesia.
Kondisi tersebut tentunya menjadi salah satu pertimbangan akan menjadi risiko
tekanan pada nilai tukar Rupiah dan suku bunga SBN 10 Tahun di tahun 2025.
Dalam menetapkan target nilai tukar rupiah, Pemerintah juga telah
mempertimbangkan risiko nilai tukar. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap
Dolar AS akan memengaruhi komponen APBN yang basis perhitungannya
menggunakan mata uang asing terutama Dolar AS baik pada sisi pendapatan,
belanja, maupun pembiayaan.
Risiko nilai tukar (exchange rate risk) merupakan potensi peningkatan beban
kewajiban utang Pemerintah akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing. Indikator risiko nilai tukar salah satunya tercermin dari komposisi
jumlah utang dalam denominasi utang valas (Foreign Exchange/FX) terhadap
total utang. Rasio utang valas pada tahun 2020 mencapai sebesar 33,5 persen dan
terus menurun hingga mencapai 28,9 persen pada bulan Juni 2024. Penurunan
rasio utang valas dimaksud merupakan dampak komitmen Pemerintah dalam
implementasi strategi yang mengutamakan penerbitan utang baru dalam
denominasi rupiah dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar
domestik. Dalam jangka menengah, risiko nilai tukar diupayakan menurun hingga
maksimal 30,0 persen pada akhir tahun 2027.
Kami mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional mengenai target nilai tukar
rupiah dan pentingnya menjaga stabilitas keuangan negara. Asumsi nilai tukar
Rupiah sebesar Rp16.100 per dolar AS yang dianggap realistis menunjukkan
pemahaman yang mendalam akan kondisi ekonomi global dan domestik.
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan devisa hasil ekspor dalam
sistem keuangan domestik, yang sejalan dengan saran Fraksi Partai Amanat
Nasional, sebagai langkah penting dalam memperkuat nilai tukar rupiah.
Dengan memanfaatkan potensi ekspor dan menjaga agar aliran modal tetap stabil

27

di dalam negeri, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia terhadap
tekanan eksternal, termasuk perubahan suku bunga di negara maju.
Responsivitas terhadap dinamika moneter global adalah kunci untuk menjaga
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas keuangan yang kokoh.
Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, termasuk Fraksi Partai
Amanat Nasional, Pemerintah optimis dapat terus memperkuat ekonomi
Indonesia di tengah tantangan global, memastikan bahwa stabilitas dan
pertumbuhan dapat berjalan seiring untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Menanggapi himbauan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera agar Pemerintah
dan Bank Indonesia meningkatkan cadangan devisa melalui Devisa Hasil Ekspor
(DHE) dapat disampaikan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada bulan Agustus 2023,
kepada para eksportir diwajibkan untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor
Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada sektor pertambangan, perkebunan,
kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia, minimal sebesar
30 persen dari DHE SDA, dengan periode penempatan (retensi) paling singkat
selama 3 bulan. Bagi eksportir yang enggan menyimpan DHE SDA di dalam negeri
akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil
Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen
Keuangan Tertentu di Indonesia, Pemerintah juga memberikan insentif
perpajakan berupa tarif PPh yang lebih rendah atas penghasilan dari penempatan
DHE SDA di instrumen tertentu di Indonesia.
Dengan pengaturan tersebut, penerimaan DHE SDA (dengan nilai lebih dari
US$250.000) yang wajib retensi 30 persen selama 3 bulan hampir dapat
dipastikan akan memberikan tambahan terhadap cadangan devisa nasional.
Namun demikian, tambahan penerimaan DHE SDA tersebut tidak terlihat secara
eksplisit pada posisi cadangan devisa pada waktu dilaporkan karena perubahan
(mutasi) cadangan devisa juga dipengaruhi oleh banyak faktor tergantung pada
transaksi valas yang dilakukan oleh penduduk Indonesia dengan negara lain.
Lebih lanjut, kenaikan atau penerimaan DHE SDA juga sangat dipengaruhi oleh
dinamika perekonomian global, termasuk harga komoditas, yang pada akhirnya
berdampak pada naik-turunnya cadangan devisa nasional.
Menanggapi apresiasi Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai
NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat,

28

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional,
terkait target inflasi 2,5 persen yang diusulkan Pemerintah dalam RAPBN 2025
cukup realistis, Pemerintah sangat menghargai apresiasi tersebut.
Target inflasi tersebut diharapkan cukup optimal untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif. Dalam beberapa bulan terakhir,
tren inflasi menunjukkan penurunan terutama di dukung oleh harga pangan yang
stabil. Inflasi inti tercatat stabil rendah didukung oleh berbagai indikator
konsumsi yang masih kuat diharapkan menjadi indikasi bahwa daya beli masih
solid. Meskipun inflasi saat ini cukup rendah, Pemerintah menyadari masih
terdapat masalah struktural yang perlu diselesaikan dalam agenda pengendalian
inflasi seperti fluktuasi harga pangan, agar stabilitas inflasi dapat terus dijaga
hingga seterusnya. Pemerintah juga terus berkomitmen mendukung upaya
pengendalian inflasi baik di tingkat nasional dan tingkat daerah, salah satunya
melalui kordinasi yang intensif antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan
Bank Indonesia dalam forum TPIP-TPID.
Di sisi lain, tren inflasi pangan saat ini tercatat stabil, namun risiko harga pangan
masih cukup tinggi sebagai akibat tantangan cuaca ekstrem. Untuk menjaga
stabilitas dan keterjangkauan harga pangan, Pemerintah melakukan upaya
stabilitas pasokan dan intervensi harga pangan. Langkah stabilisasi dilakukan
antara lain melalui kegiatan operasi pasar, gerakan pasar murah, percepatan
impor, penguatan Cadangan Pangan Pemerintah dan SPHP. Pemerintah juga
menjaga daya beli masyarakat dan meredam dampak gejolak harga global melalui
berbagai skema bantuan sosial. Pemerintah juga mendorong agenda ketahanan
pangan dan pembangunan infrastruktur konektivitas yang dapat berdampak pada
stabilitas harga pangan jangka panjang.
Pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui insentif
perpajakan. Dalam implementasi UU HPP, Pemerintah tetap berkomitmen
memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa
kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Selain itu, fasilitas-fasilitas yang
diberikan saat ini juga masih tetap dipertahankan, seperti pembebasan PPN untuk
buku pelajaran, air bersih, dan listrik.
Dalam rangka menjaga tingkat inflasi, Pemerintah juga terus melakukan berbagai
bauran kebijakan diantaranya melalui intervensi TKD berupa insentif fiskal bagi
Pemda yang berkinerja baik dalam upaya pengendalian inflasi di daerah. Melalui
skema ini, telah muncul berbagai inovasi kebijakan di Pemda masing-masing
untuk menjaga tingkat inflasi diantaranya seperti di Madiun, Malang, dan Sulsel
melalui program Warung Tekan Inflasi, di Jawa Tengah dalam bentuk fasilitasi

29

bantuan dan subsidi, Gerakan Pangan Murah, dan pengawasan stabilisasi
pasokan dan harga.
Selain itu, untuk memitigasi dampak perubahan iklim, Pemerintah terus
melakukan berbagai koordinasi penyusunan kebijakan mitigasi yang melibatkan
BMKG, Kementerian Lembaga terkait, serta perwakilan Daerah. Rapat berkala
pun terus dilaksanakan dalam rangka memantau laju inflasi di daerah. Adapun
sinergi TPIP dan TPID terus akan diperkuat dan dioptimalkan sehingga target
inflasi dapat terus terjaga.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi
Partai Amanat Nasional, terkait asumsi tingkat suku bunga (yield) SBN 10
Tahun, Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi
terutama potensi kondisi perekonomian domestik yang terus membaik serta
ketidakpastian global yang diperkirakan masih cukup tinggi. Langkah normalisasi
kebijakan moneter banyak negara maju diperkirakan akan tetap berlanjut
terutama untuk mengatasi inflasi yang meskipun sudah mengalami penurunan
namun belum mencapai target. Hal ini juga masih dapat berdampak pada kinerja
ekonomi domestik. Selain itu, risiko geopolitik yang meluas juga terus mewarnai
dinamika yang terjadi pada pasar keuangan global ke depan. Selain itu, penetapan
asumsi yield SBN 10 Tahun ini perlu dilakukan dalam kerangka perkiraan inflasi
domestik yang moderat dengan didukung oleh proyeksi harga komoditas global
yang akan terus melandai hingga sepanjang tahun 2025. Hal-hal tersebut yang
mendasari asumsi yield SBN 10 Tahun berada pada level 7,1 persen.
Meskipun demikian terdapat pandangan yang perlu disampaikan oleh
Pemerintah, yaitu cara pandang terhadap perkembangan instrumen keuangan
yang memiliki karakteristik spesifik. Selain faktor fundamental, perubahan
sentimen dan ekspektasi pasar terhadap perkembangan data dan respons
kebijakan sangat memengaruhi pergerakan harga instrumen keuangan, terutama
Rupiah dan yield SBN. Terlebih posisi Indonesia sebagai small open economy.
Rupiah misalnya, bagaimana kita merasakan kekhawatiran luar biasa pada 2
bulan lalu. Rupiah terus melemah melampaui Rp16.000 dan sempat menyentuh
Rp16.450 per Dolar AS pada 21 Juni lalu. Yield SBN tenor 10 tahun di pasar
sekunder menyentuh 7,2 persen pada 14 Juni. Pada Juli, Rupiah secara rata-rata
masih tinggi, di Rp16.243 dan yield SBN pada level 7,0 persen.
Kondisi tersebut berbalik dengan sangat cepat memasuki pekan kedua Agustus.
Tupiah terapresiasi hingga di bawah Rp16.000 per US$, bahkan terus di bawah
Rp15.500. Pekan lalu menyentuh terendah hingga Rp15.435, menguat 6,17% dari

30

level terlemah pada Juni. Demikian juga yield SBN, turun hingga 6,6% pada pekan
lalu.
Perkembangan di bulan Agustus ini cenderung didominasi oleh sentimen positif,
terutama terkait Fed funds rate. Pasar semakin optimis, suku bunga AS akan
dipangkas 3 kali dengan total penurunan yang lebih besar, yaitu 100 bps, dari
ekspektasi sebelumnya hanya 75 bps. Dampaknya, Dolar AS melemah dan yield
US Treasury menurun, investor global memiliki appetite untuk berinvestasi
kembali di EMs, termasuk Indonesia. Dari dinamika ini kami ingin
menggarisbawahi, bahwa kita tentu senang dengan apresiasi Rupiah. Tetapi juga
harus berhati-hati dengan apresiasi yang terjadi sangat cepat.
Dari sisi risiko, masih terdapat momentum Pilpres di AS yang hasilnya akan
sangat menentukan peta perdagangan, ekonomi, dan sistem keuangan global.
Selain itu, perlambatan global masih di depan mata, terutama risiko resesi AS.
Oleh karena itu, Pemerintah terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut
untuk menyamakan persepsi mengenai angka yang akan digunakan sebagai
asumsi dasar bagi penyusunan RAPBN 2025.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai
Amanat Nasional, faktor geopolitik masih menjadi faktor utama dalam
pergerakan harga minyak. Faktor global tidak dipungkiri akan memengaruhi
besarnya supply dan demand atas minyak mentah. Tensi geopolitik masih
menjadi faktor dominan dalam pergerakan harga minyak mentah dunia secara
umum. Misalnya ketegangan antara Iran dan Israel sempat menjadi penyebab
kenaikan dalam jangka pendek di awal triwulan II 2024. Dari sisi demand,
pemulihan ekonomi global yang terus membaik paska pandemi Covid19 di 2023
lalu diharapkan akan mendorong permintaan untuk terus tumbuh walaupun
risiko pelemahan permintaan masih tetap ada dan terus membayangi, khususnya
untuk negara yang diharapkan menjadi lokomotif dunia seperti Tiongkok. Hal
tersebut seharusnya akan direspons di sisi supply oleh para produsen minyak
mentah. Dari sisi supply, Pemerintah akan memantau langkah kebijakan OPEC+.
Hal ini terkait strategi OPEC+ yang ingin tetap menjaga kestabilan harga minyak
di tingkat global dengan cara melakukan pembatasan produksi minyak mentah.
Pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menghadirkan jenis BBM bersubsidi.
Respons yang tepat dari Pemerintah atas pergerakan harga minyak mentah dunia
akan terus dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan APBN. Mitigasi juga terus
dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang diakibatkan oleh pergerakan harga
minyak, terutama yang berpotensi menghambat aktivitas perekonomian

31

masyarakat. Pemerintah akan terus menciptakan kebijakan yang adaptif dan
kontekstual dalam menghadapi fluktuasi harga, termasuk menempuh kebijakan
mengendalikan harga energi domestik yang dipengaruhi oleh harga minyak
mentah dunia. Pemerintah akan terus mengoptimalkan peran APBN sebagai
shock absorber sebagai upaya mitigasi risiko atas fluktuasi harga minyak mentah
Indonesia.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai
Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional terkait penurunan lifting
migas, dapat kami sampaikan sebagai berikut. Pemerintah menyadari
sepenuhnya terkait penurunan lifting migas yang terjadi dari tahun ke tahun
seiring dengan beberapa tambang migas utama yang telah masuk ke dalam
periode declined. Namun pemerintah terus mengupayakan agar lifting migas
dapat selalu dioptimalkan seiring dgn pengembangan Energi Baru Terbarukan
(EBT). Beberapa hal utk mendorong lifting migas adalah pengoptimalan
eksploitasi giant fields yang telah beroperasi, percepatan proses enhanced oil
recovery (EOR), penyempurnaan data survei seismic, dan pengembangan
teknologi carbon captured utilization and storage (CCUS). Pemerintah juga terus
berupaya untuk meningkatkan investasi eksplorasi migas melalui kemudahan
regulasi kontrak dan insentif fiskal.
Pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional
terkait upaya meningkatkan investasi di sektor hulu migas. Pemerintah terus
berupaya untuk eksplorasi sumur-sumur migas baru untuk dapat kembali
meningkatkan lifting migas. Investasi ekplorasi terus diupayakan oleh pemerintah
melalui kemudahan regulasi kontrak dan insentif fiskal.

B. PENDAPATAN NEGARA
Menanggapi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi
Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan terkait pendapatan negara, perlu kami
sampaikan bahwa optimalisasi pendapatan negara (collecting more) akan
dilakukan dengan senantiasa menjaga iklim investasi dan usaha yang tetap
kondusif serta keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah sepenuhnya setuju dengan pandangan DPR terkait tantangan dan
upaya optimalisasi pendapatan negara. Di tengah pelemahan global, fluktuasi
harga komoditas, dan dinamika lifting migas, kinerja pendapatan negara masih

32

relatif terjaga di Semester I tahun 2024. Dengan upaya pemerintah dalam
optimalisasi pendapatan negara, outlook pendapatan negara sampai dengan akhir
tahun 2024 diperkirakan dapat dijaga tumbuh dari realisasi tahun 2023.
Selanjutnya peningkatan pendapatan negara pada tahun 2025 dilakukan dengan
tetap menjaga iklim investasi. Bauran keberlanjutan reformasi perpajakan serta
reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN)
diupayakan meningkatkan pendapatan negara pada RAPBN 2025 menjadi
sebesar Rp2.996,9 triliun atau tumbuh 6,9 persen dari outlook 2024.
Penerimaan Perpajakan pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 10,24 persen
dari PDB. Target yang disusun oleh Pemerintah tetap dengan prinsip kehati-
hatian dengan mempertimbangkan berbagai tantangan saat ini dan ke depannya.
Beberapa tantangan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan antara lain
dinamika perekonomian global, meningkatnya tensi geopolitik, volatilitas harga
komoditas utama, perkembangan ekonomi domestik, serta implementasi
kebijakan.
Perlu kami sampaikan bahwa tax ratio dipengaruhi oleh beberapa faktor antara
lain struktur ekonomi, kebijakan pajak dan belanja perpajakan (tax expenditure),
kepatuhan dan administrasi pajak. Secara struktur, kontribusi UMKM pada
ekonomi Indonesia mencapai kurang lebih 60%, yang pada prinsipnya memang
bukan basis pajak dan/atau dikenakan pajak dengan perlakuan khusus dengan
tarif yang rendah. Selain struktur ekonomi, kebijakan insentif perpajakan juga
mempengaruhi besarnya tax ratio. Beberapa insentif dan fasilitas dalam bentuk
tax expenditure antara lain PPN dibebaskan untuk sembako, insentif pajak sektor
pendidikan, insentif untuk mendukung UMKM, insentif perpajakan untuk
mendorong kegiatan ekonomi strategis akan mengurangi besarnya tax ratio.
Faktor lainnya yang mempengaruhi tax ratio adalah kepatuhan dan administrasi
pajak. Upaya perbaikan kapasitas institusi dan administrasi perpajakan dilakukan
melalui program reformasi perpajakan yang meliputi penguatan sisi administrasi
dan kebijakan pajak. Dari sisi administrasi, pemerintah memperkuat kapasitas
pelayanan, organisasi, sumber daya manusia, dan teknologi untuk mendorong
terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. Selain itu, penguatan
administrasi diarahkan untuk mendorong kemampuan pengawasan penerimaan
pajak yang optimal, yang berbasis data, teknologi, dan analisis risiko. Dari sisi
kebijakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan terobosan
perbaikan kebijakan yang diharapkan mampu mendorong upaya pengumpulan
penerimaan pajak dan sekaligus mendukung langkah perbaikan administrasi
perpajakan yang saat ini berlangsung.

33

Upaya Pemerintah untuk mendorong target peningkatan tax ratio yaitu melalui
peningkatan kapasitas institusi dan administrasi perpajakan yang dilakukan
melalui program reformasi perpajakan, meliputi penguatan sisi administrasi dan
kebijakan pajak. Dari sisi administrasi, pemerintah memperkuat kapasitas
pelayanan, organisasi, sumber daya manusia, dan teknologi untuk mendorong
terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. Selain itu, penguatan
administrasi diarahkan untuk mendorong kemampuan pengawasan penerimaan
pajak yang optimal, yang berbasis data, teknologi, dan analisis risiko. Dari sisi
kebijakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan terobosan
perbaikan kebijakan yang diharapkan mampu mendorong upaya pengumpulan
penerimaan pajak dan sekaligus mendukung langkah perbaikan administrasi
perpajakan yang saat ini berlangsung
Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2025, strategi yang
ditempuh antara lain menjaga agar pelaksanaan reformasi perpajakan dapat
berjalan efektif sehingga dapat mendorong sistem perpajakan yang lebih sehat
dan adil, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Upaya perluasan basis pajak antara lain dilakukan dengan penerapan Global
Taxation Agreement yang diharapkan dapat menjadi peluang bagi perluasan
basis pajak melalui pemajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi
lintas negara. Sementara itu, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan
melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan seiring
dengan implementasi reformasi administrasi. Termasuk di dalamnya optimalisasi
pemanfatan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan melanjutkan reform
tax office (medium tax office). Dukungan integrasi teknologi dan peningkatan
kerja sama antarinstansi/lembaga juga terus dilakukan melalui CEISA 4.0,
SIMBARA, serta Joint Program yang meliputi Joint Investigation, Joint Analysis,
Joint Audit, Joint Business Process, dan Joint Collection.
Di sisi lain, implementasi sistem inti perpajakan (core-tax system) diharapkan
akan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan
penguatan sisi administrasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan
penggunaan teknologi informasi. Sementara itu, Pemerintah juga tetap
memberikan insentif fiskal secara terarah dan terukur untuk berbagai sektor
strategis dalam rangka mendukung akselerasi transformasi ekonomi.
Keberlanjutan penerimaan perpajakan jangka menengah-panjang akan terus
dijaga melalui peningkatan tax ratio secara bertahap sebagai sumber pendanaan
dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Namun demikian, Pemerintah
akan terus memerhatikan prinsip kehati-hatian dan berpijak pada kondisi
perekonomian baik domestik maupun global dalam penentuan target perpajakan.

34

Selain itu, pemerintah akan terus berusaha untuk mengoptimalkan peran
perpajakan sebagai instrumen fiskal dalam sumber penerimaan (budgeter),
redistribusi, regulasi (regulerend), stabilisasi, serta alokasi.
Pada sisi PNBP, upaya pengamanan pencapaian target akan dilakukan dengan
mengambil berbagai langkah kebijakan, antara lain melalui reformasi pengelolaan
SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, optimalisasi dividen
BUMN melalui perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN, peningkatan inovasi dan
kualitas layanan, optimalisasi pemanfaatan BMN, penguatan tata kelola serta
peningkatan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi,
antara lain SIMBARA dan Automatic Blocking System (ABS).
Kami sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi
Partai Golkar terkait risiko penurunan harga komoditas dan capaian lifting
migas terhadap penerimaan perpajakan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu
menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi tekanan pada penerimaan
pajak. Kondisi perekonomian global dan domestik di tahun 2024 yang bergerak
secara dinamis perlu terus dipantau dan dianalisis untuk memperkuat dasar
kebijakan di tahun 2025. Implementasi turunan undang-undang perpajakan
dilanjutkan dan terus diperkuat. Berbagai upaya kebijakan administrasi
perpajakan terus dilakukan untuk merangkul sektor informal agar dapat masuk
ke sistem perpajakan sehingga mampu menaikan tax base.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah mengharapkan implementasi
sistem baru yang terintegrasi akan membantu meningkatkan kemudahan dan
efisiensi sistem administrasi perpajakan Indonesia yang akan menurunkan beban
kepatuhan (tax compliance cost) bagi Wajib Pajak dan beban administrasi bagi
Pemerintah. Selanjutnya, perbaikan administrasi bersama dengan
penyempurnaan kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendorong peningkatan
kemudahan berusaha Indonesia sebagai salah satu indikator untuk menarik
investasi asing bagi penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi. Pemerintah
akan terus berkomitmen untuk melanjutkan Reformasi Perpajakan demi
menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, akuntabel, dan berkeadilan untuk
mewujudkan Indonesia Maju. Untuk itu dukungan dari semua pihak atas upaya-
upaya perbaikan dan reformasi yang sedang dilakukan Pemerintah di bidang
perpajakan merupakan hal yang sangat penting untuk diwujudkan.
Pemerintah sepakat dengan pernyataan Fraksi Partai Golongan Karya,
Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ,
Fraksi Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional terkait perbaikan
regulasi, tata kelola, dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Melalui UU HPP,

35

Pemerintah berupaya mewujudkan sistem perpajakan yang tidak menciptakan
distorsi yang berlebihan pada perekonomian. Biaya kepatuhan dan pemungutan
pajak juga diupayakan untuk seminimal mungkin, dengan administrasi yang
mudah, simpel, dan menjamin kepastian hukum sehingga mampu mendorong
kepatuhan. Lebih lanjut, sistem perpajakan harus efektif sebagai instrumen
kebijakan dan mampu menciptakan keadilan, serta penerimaan perpajakan harus
memadai, terjaga, dan berkelanjutan.
Pemerintah akan terus mengoptimalkan pelaksanaan UU HPP dan turunannya
sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak, termasuk melalui pengembangan
system administrasi perpajakan berupa Core Tax System. Core Tax System
mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari
pendaftaran wajib pajak, pelaporan WPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan
dan penagihan pajak. Sebagai open and integrated system, Core Tax
mengintegrasikan berbagai layanan pajak seperti layanan pada DJPOnline, e-
Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya, sehingga layanan perpajakan dapat lebih
cepat dan dapat diakses melalui berbagai saluran. Pemerintah mengharapkan
implementasi sistem baru yang terintegrasi akan membantu meningkatkan
kemudahan dan efisiensi sistem administrasi perpajakan Indonesia yang akan
menurunkan beban kepatuhan (tax compliance cost) bagi Wajib Pajak dan beban
administrasi bagi Pemerintah. Selanjutnya, perbaikan administrasi bersama
dengan penyempurnaan kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendorong
peningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagai salah satu indikator untuk
menarik investasi asing bagi penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi.
Coretax memiliki interoperabilitas dengan sistem lain baik di lingkungan
Kementerian Keuangan maupun dengan sistem di luar Kementerian Keuangan.
Sampai dengan saat ini, sedang dikembangkan interoperabilitas Core Tax System
dengan beberapa entitas, meliputi antara lain Kementerian/Lembaga, Perbankan,
Pemda, BUMN, dan beberapa sektor industri lainnya.
Pemerintah akan terus berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi
perpajakan yang berfokus pada (i) peningkatan kepatuhan wajib pajak yang
diantaranya dengan melibatkan peningkatan penggunaan teknologi informasi dan
sistem pelaporan elektronik untuk memantau dan memastikan kepatuhan, (ii)
upaya perbaikan dalam administrasi perpajakan yang dapat membantu
memudahkan proses pemenuhan kewajiban perpajakan bagi para pemotong
pajak, serta (iii) peningkatan transparansi dalam proses pemungutan serta akses
yang lebih luas atas informasi perpajakan dalam upaya meningkatkan
kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

36

Perluasan basis pajak yang telah dan terus dilakukan Pemerintah melalui
intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan (1) Edukasi perpajakan untuk
mengubah perilaku kepatuhan pajak; (2) Penguatan aktivitas pengawasan pajak
dan law enforcement; (3) Prioritas pengawasan atas Wajib Pajak Prioritas;
(4) Peningkatan kerja sama perpajakan internasional; (5) Implementasi kebijakan
perpajakan sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
(6) Implementasi Core Tax.
Pemerintah juga sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa dalam perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka
optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai. Reformasi di bidang kepabeanan
dan cukai akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan
administrasi. Langkah reformasi yang akan dilakukan antara lain melalui
penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai, pengembangan
infrastruktur IT yang andal, penataan organisasi yang agile dan dinamis, dan
penataan SDM sesuai kebutuhan organisasi. Langkah -langkah tersebut
diharapkan dapat meminimalisir potensi kebocoran penerimaan kepabeanan dan
cukai.
Pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait fluktuasi harga
komoditas yang berdampak pada penerimaan PPh sangat relevan. Disrupsi
perdagangan dan meningkatnya konflik geopolitik menyebabkan ketidakpastian
harga komoditas pada perdagangan internasional sehingga akan memengaruhi
penerimaan perpajakan terutama pada sektor pertambangan, perkebunan, dan
industri pengolahan terkait komoditas tersebut. Terjadinya penurunan harga
komoditas yang signifikan yang berakibat pada penurunan profitabilitas Wajib
Pajak pada tahun 2023 memengaruhi penerimaan pajak tahun selanjutnya.
Meskipun demikian, penerimaan PPh diperkirakan tumbuh dari tahun
sebelumnya yang dipengaruhi oleh proyeksi terjaganya aktivitas ekonomi
nasional, keberlanjutan reformasi perpajakan, dan implementasi core tax.
Pemerintah mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Nasdem mengenai
perlunya mempertimbangkan tantangan berupa terkontraksinya setoran pajak
dari sektor pertambangan. Moderasi harga komoditas strategis terutama sektor
pertambangan berimbas pada penerimaan pajak yang terkontraksi pada tahun
2024 (Januari sampai dengan Juni) sehingga pemerintah perlu mengembangkan
basis pajak untuk dapat memenuhi target yang telah ditetapkan, meningkatkan
kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata Kelola dan administrasi perpajakan serta
pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur. Pemberian insentif
pajak diarahkan untuk terus mendukung investasi ke dalam negeri dan green
economy serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

37

Adapun pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai
Keadilan Sejahtera terkait potensi penerimaan perpajakan dari pola
pergeseran masyarakat yang berbasis digital, pemerintah sepenuhnya setuju
dengan hal tersebut. Pergeseran aktivitas ekonomi konvensional ke ekonomi
digital perlu diupayakan untuk dapat ditangkap oleh sistem perpajakan sehingga
mengurangi shadow economy. Digitalisasi di satu sisi memang memberikan
kemudahan berusaha pada hampir seluruh sektor mengingat penyederhanaan
proses bisnis yang mempersingkat jarak antara produsen dan konsumen. Namun
di sisi lain, digitalisasi juga harus diikuti oleh sistem perpajakan yang dapat
mengakomodasi pemungutan pajak dari transaksi digital tersebut. Saat ini,
pemerintah telah mengesahkan NIK sebagai NPWP untuk memperbaiki basis data
Wajib Pajak dan kebijakan mengenai pajak atas transaksi digital. Diharapkan
dengan kombinasi antara kebijakan-kebijakan tersebut dan pengembangan
sistem administrasi perpajakan, digitalisasi akan menjadi peluang bagi
pemerintah dari sisi ekstensifikasi (perluasan basis pajak) maupun sisi
intensifikasi (penguatan dan pengawasan) untuk meningkatkan penerimaan
pajak.
Berubahnya pola konsumsi masyarakat menjadi berbasis digital, telah dilakukan
antisipasi oleh pemerintah dalam rangka melakukan penggalian potensi atas
transaksi digital, diantaranya adalah dengan meningkatkan kesepakatan bilateral
atas pajak digital dengan negara lain, meningkatkan validitas data ekonomi digital
sebagai dasar pengukuran penerimaan perpajakan, serta menerapkan konsep
atau tarif pajak baru yang lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan e-
commerce lintas batas. Pemerintah telah berupaya untuk memperoleh
penerimaan pajak dari transaksi digital antara lain melalui penerbitan Peraturan
Menteri Keuangan antara lain: (1) PMK Nomor 58/PMK.03/2022 terkait PPN
yang dipungut atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
(SIPP); (2) PMK Nomor 60/PMK.03/2022 terkait PPN yang dipungut atas
transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
(3) PMK Nomor 68/PMK.03/2022 terkait pajak atas transaksi cryptocurrency;
dan (4) PMK Nomor 69/PMK.03/2022 terkait pajak atas fintech (Peer to Peer
Landing).
Selanjutnya, terkait peningkatan pungutan pajak dari ekonomi digital,
Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah
pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemungutan
tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pertukaran data (exchange of
information), melakukan kerja sama dengan bank/pihak ketiga, dan menjalin
kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan internet. Selain itu,

38

pengembangan sistem informasi perpajakan melalui Core Tax (otomasi dan
digitalisasi administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan ekosistem di luar
Core Tax dan pemanfaatan data analytics/Business Intelligence) diharapkan
dapat menjangkau pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
secara lebih efektif.
Melalui implementasi UU HPP, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan
realisasi potensi perpajakan serta untuk mengoptimalkan pengenaan pajak,
antara lain melalui skema pemotongan dan/atau pemungutan pajak melalui
penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk
dalam skema bisnis ekonomi digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU
KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP. Pihak lain yang ditunjuk sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak tersebut merupakan subjek pajak baik dalam
negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi
transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk
transaksi yang dilakukan secara elektronik (ekonomi digital). Aturan turunan dari
UU HPP antara lain berupa pemajakan atas transaksi barang dan jasa digital dari
luar negeri, transaksi aset kripto, dan transaksi teknologi finansial.
Pemerintah mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan mengenai optimalisasi pendapatan negara melalui penggalian
potensi yang bervolume besar dengan prioritas pengawasan diantaranya terhadap
WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi serta
transaksi digital. Hal tersebut dilakukan dengan cara antara lain meningkatkan
kesepakatan bilateral atas pajak digital dengan negara lain, meningkatkan
validitas data ekonomi digital sebagai dasar pengukuran penerimaan perpajakan,
serta menerapkan konsep atau tarif pajak baru yang lebih sesuai dengan
karakteristik perdagangan e-commerce lintas batas.
Mengenai pandangan Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai
Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi
Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
terkait penyesuaian tarif PPN dapat kami sampaikan, Pemerintah akan
mempertimbangkan dengan seksama perhatian berbagai fraksi terkait
penyesuaian tarif PPN. Kebijakan tersebut merupakan penerapan UU No 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam setiap
implementasi kebijakan perpajakan, Pemerintah akan terus mengkaji dan akan
sangat berhati-hati dengan memerhatikan berbagai aspek terutama ekonomi,
sehingga penerapannya akan tepat, efektif, dan terukur. Di sisi lain, dalam UU
HPP juga diatur insentif permanen pembebasan pajak untuk UMKM sampai

39

dengan omzet Rp500 juta, serta pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok, jasa
pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa sosial. Kebijakan tersebut juga disinergikan
dengan langkah pengendalian inflasi dan penguatan perlindungan sosial. Selain
itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
belanja negara sehingga outcome-nya dapat mendorong perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat tingkat menengah. Dengan
demikian, setiap kebijakan yang akan diambil Pemerintah termasuk kebijakan
pajak dapat diminimalisir dampaknya serta tetap dapat mampu menjadi basis
optimalisasi perpajakan jangka menengah panjang sehingga kesinambungan
fiskal dapat dijaga.
Terkait dengan penerimaan PBB dan pajak lainnya yang disampaikan Fraksi
Partai Kebangkitan Bang sa, pemerintah berupaya untuk menjaga
penerimaannya meski dengan tantangan moderasi harga komoditas terutama
minerba, minyak, dan gas bumi yang berpengaruh pada PBB sektor minerba serta
minyak dan gas. Penerimaan pajak lainnya juga dioptimalkan seiring dengan
aktivitas transaksi yang memerlukan meterai khusus perekatan meterai
elektronik.
Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa atas dukungan atas kebijakan Pemerintah terkait Kepabeanan dan Cukai,
khususnya optimalisasi penerimaan cukai melalui ekstensifikasi cukai untuk
dapat segera direalisasikan. Dalam penyusunan proyeksi penerimaan dapat
disampaikan bahwa proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai telah disusun
dengan mempertimbangkan 4 pilar kebijakan dan berbagai tantangan serta
peluang atas kondisi perekonomian global, situasi geopolitik, perkembangan
ekonomi digital dan perubahan iklim. Faktor tingginya konsumsi rumah tangga
dan peningkatan daya beli masyarakat memberikan kontribusi positif pada
penerimaan cukai dengan tidak mengesamp ingkan upaya mengurangi
eksternalitas negatif atas konsumsi barang kena cukai.
Harga komoditas terutama CPO yang mengalami moderasi dan cenderung
fluktuatif serta dampak kebijakan hilirisasi SDA berpotensi menekan penerimaan
bea keluar, meskipun kebijakan pengetatan bahan pangan di tingkat global akibat
perubahan iklim berpotensi memberikan dampak positif. Kondisi perekonomian
Indonesia yang resilien yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang dapat
dipertahankan pada level 5%, PMI manufaktur Indonesia yang berada pada level
ekspansif dan akseleratif, tingginya konsumsi rumah tangga, dan peningkatan
daya beli masyarakat, diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan
penerimaan bea masuk.

40

Kami mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam
pelaksanaan kebijakan kepabeanan dan cukai di tahun 2025. Pemerintah
berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan terutama (a) Kebijakan untuk
mendukung perekonomian Domestik, antara lain melalui penyediaan insentif
fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan
UMKM, peningkatan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan
diplomasi ekonomi; (b) Kebijakan untuk mendukung pengawasan, antara lain
melalui penguatan peran pengawasan post clearance, pencegahan dan
pemberantasan penyelundupan serta peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal;
(c) Kebijakan untuk mendukung penerimaan, antara lain melalui kebijakan
ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
(MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat, intensifikasi bea keluar produk
sawit dan mineral; serta pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dalam
mendukung industri dan perdagangan.
Selanjutnya, terkait dengan penambahan barang yang dikenakan cukai berupa
produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pemerintah
akan melanjutkan upaya-upaya implementasi yang sedang dilaksanakan melalui
penyusunan regulasi di tingkat operasional, dengan didukung koordinasi internal
pemerintah dan pelibatan organisasi dan asosiasi usaha, akademisi, media massa,
serta organisasi masyarakat, sehingga pemungutan cukai atas barang tersebut
dapatsegera direalisasikan. Implementasi pemungutan cukai atas produk plastik
dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga tetap
mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat
Dalam melakukan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Cukai Hasil
Tembakau, pemerintah mempertimbangkan 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian
konsumsi, keberlangsungan industri (tenaga kerja), penerimaan negara, dan
peredaran rokok ilegal. Hal ini mengingat industri hasil tembakau memiliki
berbagai aspek yang tidak dapat dikesampingkan satu sama lain serta berbagai
pemangku kepentingan yang harus diperhatikan.
Pengenaan cukai terhadap hasil tembakau utamanya ditujukan sebagai upaya
pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang -Undang Cukai.
Selain itu, pungutan cukai tersebut juga merupakan bagian dari dukungan
terhadap pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi
merokok, khususnya usia 10-18 tahun.
Dalam perumusan kebijakan Cukai Hasil Tembakau, juga melibatkan partisipasi
dari seluruh pemilik kepentingan, sehingga pada prosesnya selalu meminta

41

masukan dan usulan dari asosiasi dan industri, serta Kementerian/Lembaga yang
terkait. Melalui audiensi dan public hearing, diharapkan seluruh masukan dapat
diterima dan menjadi bahan kajian sehingga kebijakan yang ditetapkan sudah
memperhatikan berbagai masukan dari pihak-pihak yang terkait.
Sebagai bantalan kebijakan penyesuaian tarif cukai, pemerintah mengalokasikan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar 3% dari penerimaan
cukai kepada Pemerintah Daerah untuk bidang kesejahteraan masyarakat,
kesehatan, dan penegakan hukum. Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, DBH
CHT dapat digunakan untuk memberikan dukungan terhadap Petani/Buruh Tani
Tembakau Serta Buruh Rokok dalam bentuk bantuan langsung tunai,
peningkatan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha.
Selanjutnya, kami berterimakasih Fraksi Partai Kebangkita Bangsa atas
dukungan kebijakan penerapan National Logistics Ecosystem (NLE) ditujukkan
untuk mempermudah dan memperlancar aktivitas ekspor impor dan logistik
nasional sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Rencana NLE
meliputi empat area besar yang dituangkan dalam Inpres 5 tahun 2020 yang
meliputi peningkatan utilisasi, sistem, tata kelola, serta isu strategis. Pada tahun
2025, NLE akan terus melanjutkan konektivitas kereta api di pusat produksi dan
distribusi logistik. Dalam rangka peningkatan utilisasi, NLE akan menyediakan
fasilitas reoksigenasi di bandara, peningkatan konektivitas jalur logistik, serta
simplifikasi dan integrasi prosedur yang melibatkan pemerintah dan swasta.
Pengembangan platform ekosistem business to business dan digitalisasi layanan
pemerintah terkait dilakukan guna peningkatan keandalan sistem dan tata kelola.
Kemudian, dalam rangka peningkatan kinerja logistik nasional, Pemerintah akan
melakukan peningkatan provincial engagement Logistic Performance Index,
pendalaman logistic cost structure, pengembangan regulatory sandbox,
harmonisasi regulasi logistik NLE yang berkelanjutan, dan mendorong reformasi
pelayaran electronic bill of lading.
Kami sependapat dengan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera terkait pemberian insentif perpajakan yang harus tepat sasaran,
terarah, dan terukur. Insentif fiskal merupakan instrumen penting dalam
memberikan stimulus serta mendukung pertumbuhan pere konomian dan
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Kebijakan insentif fiskal dirancang
secara terarah dan terukur untuk turut dapat mengantisipasi ketidakpastian serta
tantangan ekonomi global dan domestik yang mungkin terjadi. Kebijakan tersebut
merupakan bukti kehadiran Pemerintah dalam perekonomian. Untuk mencapai
tujuan tersebut, insentif fiskal didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan

42

masing-masing sektor dalam perekonomian antara lain sebagai faktor pendorong
investasi, peningkatan riset dan inovasi, pengembangan SDM, serta penguatan
UMKM.
Sektor-sektor penerima insentif (seperti UMKM, sektor agraria, dan sektor real
estate) memerlukan kebijakan perpajakan yang mendukung industri/sektor
tersebut tetap dapat berproduksi dan dapat berkontribusi dalam PDB. Sejalan
dengan salah satu tujuan pemberian insentif tersebut yaitu untuk meningkatkan
investasi, sektor penerima insentif diharapkan dapat meningkatkan produksinya
serta memperbesar ukuran usahanya. Perkembangan industry di sektor penerima
insentif tersebut juga dapat memperluas lapangan pekerjaan, sehingga
penerimaan pajak dapat meningkat tidak hanya dari penerimaan PPh Badan
namun juga PPh Masa lainnya dan PPh Orang Pribadi yang bekerja di lapangan
usaha tersebut.
Pemerintah sepakat dengan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan bahwa
dampak investasi dalam penciptaan lapangan kerja berkorelasi dengan
perekonomian dan penerimaan pajak. Penciptaan lapangan kerja tersebut baik
langsung ataupun tidak akan berpengaruh pada besaran pendapatan negara
terutama penerimaan perpajakan (PPh nonmigas, PPN, PBB, cukai, pajak lainnya,
dan bea masuk) mengingat basis dari perpajakan pada dasarnya adalah aktivitas
perekonomian. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan
nyata berupa insentif perpajakan dalam rangka mendorong investasi.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai
target penerimaan salah satunya PNBP, dapat disampaikan bahwa Pemerintah
telah mempertimbangkan beberapa faktor seperti dinamika perekonomian global
dan domestik, kondisi geopolitik, ekspektasi pergerakan harga komoditas di pasar
internasional, faktor-faktor dalam negeri yang menjadi kendala pencapaian target
penerimaan, serta prioritas kebijakan Pemerintah yang akan digulirkan.
Selain itu, penetapan kebijakan dan target PNBP dilakukan melalui proses
pembahasan antara K/L dan Kementerian Keuangan secara transparan dan
akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah mencerminkan
kemampuan K/L dalam menghasilkan layanan PNBP bersangkutan. Sehingga
target PNBP yang ditetapkan merupakan jumlah yang realistis dan optimis untuk
dicapai sesuai dengan volume layanan yang ditargetkan, tarif layanan yang sudah
ditetapkan, dan adanya jenis PNBP Layanan baru. Volume layanan PNBP yang
dihasilkan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, sosial, dan daya beli
masayarakat. Sementara tarif PNBP Layanan dipengaruhi apakah ada kebijakan
pemerintah terkait pengurangan atau pembebasan tarif PNBP Layanan dimaksud.

43

Selain itu, pemerintah juga melakukan penilaian kinerja pengelolaan PNBP
sebagai bagian dari evaluasi kinerja anggaran K/L, sehingga diharapkan dapat
mendorong K/L untuk melakukan perencanaan target PNBP yang lebih akurat.
Terhadap pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa , Fraksi
Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
terkait perlunya optimalisasi target PNBP, dapat disampaikan sebagai berikut.
Pemerintah akan terus berupaya mengambil berbagai langkah kebijakan dalam
rangka optimalisasi pencapaian target PNBP, antara lain optimalisasi
pemanfaatan SDA melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan
SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian
lingkungan; optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor
profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi, dan covenant
disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN; peningkatan inovasi,
penyusunan kebijakan untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik, pelaksanaan
pengawasan PNBP untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola PNBP, serta
optimalisasi PNBP termasuk pemanfaatan aset/BMN; serta peningkatan sinergi
antarinstansi pemerintah, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi serta
informasi (digitalisasi).
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa bahwa pelaksanakan pengawasan PNBP untuk meningkatkan kepatuhan
dan tata kelola PNBP perlu dilakukan secara konsisten agar target PNBP dapat
tercapai sesuai dengan yang direncanakan. Penguatan pengawasan tersebut
dilakukan dalam berbagai aspek yaitu (i) peningkatan tata kelola PNBP melalui
perbaikan regulasi a.l melalui PMK 58 2023 Tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP
dimana pengawasan PNBP dilakukan dengan berkoordinasi dengan APIP K/L,
Unit Eselon 1 di Kemenkeu, atau Unit/Instansi lain yang memiliki kewenangan;
(ii) optimalisasi IT a.l melalui aplikasi e-mawas yang digunakan untuk memantau
berbagai temuan maupun rekomendasi terkait pengelolaan PNBP pada Instansi
Pengelola/KL baik yang merupakan temuan dari APIP KL maupun tindak lanjut
dari hasil pengawasan yang dilakukan DJA; dan (iii) penguatan SDM melalui
bimbingan teknis kepada satker K/L ataupun peningkatan kapasitas SDM melalui
diklat bekerjasama dengan BPK dan BPPK Kemenkeu. Dengan dilakukannya
penguatan pengawasan yang berkelanjutan tersebut, diharapkan target PNBP
setiap tahunnya dapat tercapai, namun tetap disertai dengan perbaikan tata kelola
yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Senada dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai
perlunya optimalisasi Pendapatan SDA Migas melalui peningkatan lifting migas,
dapat kami sampaikan sebagai berikut. Pemerintah menyadari kinerja lifting

44

migas belum optimal dalam beberapa tahun terakhir, mengingat produksi dari
sumur migas existing yang sudah tua dan semakin terbatas. Beberapa faktor yang
memengaruhi capaian kinerja lifting migas tersebut antara lain penyiapan,
penawaran, dan penandatanganan wilayah kerja (WK) migas; penyelesaian
proyek migas strategis; penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan
pengeboran; serta penyempurnaan regulasi. Pada prinsipnya, Pemerintah akan
terus mendorong upaya peningkatan lifting migas, antara lain melalui
penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu
migas, melakukan transformasi sumber daya ke cadangan, mempertahankan
tingkat produksi existing yang tinggi, mempercepat (enhanced oil recovery) EOR,
serta melakukan eksplorasi untuk penemuan cadangan besar (giant discovery).
Selain peningkatan lifting migas, upaya optimalisasi Pendapatan SDA Migas juga
dilakukan melalui berbagai langkah kebijakan antara lain dengan mendorong
penyempurnaan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian serta
perbaikan tata kelola industri hulu migas, mendorong pelaksanaan kontrak bagi
hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas melalui
skema bagi hasil pengusahaan hulu migas, meningkatkan monitoring dan
evaluasi, pengawasan, transparansi pemanfaatan dan penggalian potensi melalui
penggunaan teknologi, serta mendorong digitalisasi proses bisnis.
Selanjutnya, sejalan dengan pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa terkait implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), dapat
kami sampaikan bahwa guna mendukung efektivitas pelaksanaan serta ketepatan
sasaran kebijakan HGBT, Pemerintah terus melakukan evaluasi atas
implementasinya. Selain itu, memperhatikan kondisi keuangan negara serta
fluktuasi harga komoditas di masa mendatang, maka penetapan HGBT perlu
dilakukan secara lebih selektif dan diprioritaskan kepada sektor industri yang
berdampak strategis terhadap perekonomian nasional dengan
mempertimbangkan kecukupan jumlah penerimaan bagian negara baik secara
nasional maupun per wilayah kerja tertentu.
Pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
mengenai perlunya antisipasi terhadap penurunan kontribusi Pendapatan SDA
Pertambangan Minerba akibat fluktuasi harga komoditas minerba di pasar
internasional. Untuk itu, Pemerintah akan berupaya untuk mengoptimalkan
pengelolaan di bidang pertambangan mineral dan batubara melalui implementasi
Automatic Blocking System (ABS) dalam rangka optimalisasi penagihan piutang
PNBP sektor Minerba serta peningkatan kepatuhan wajib bayar melalui
pemanfaatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar K/L (SIMBARA).
Selain itu, peningkatan kerja sama antarinstansi terkait juga akan terus dilakukan

45

antara lain melalui audit kewajiban PNBP SDA Minerba, kerja sama informasi
data ekspor minerba, bimbingan dan pengawasan terhadap pemegang IUP
Minerba.
Kami memiliki pandangan yang sama dengan Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa mengenai perlunya optimalisasi pendapatan SDA kehutanan melalui
perbaikan dan penyempurnaan regulasi layanan perizinan dan investasi bidang
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Selain itu, optimalisasi pengelolaan
SDA Kehutanan juga akan dilakukan melalui implementasi perizinan berusaha
berbasis multi usaha, penguatan implementasi ABS untuk mendukung
optimalisasi penagihan piutang PNBP sektor kehutanan, penguatan tata kelola
karbon di kawasan konservasi; penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib bayar
melalui digitalisasi dan integrasi data sektor kehutanan antar K/L; serta
penerapan Sistem Informasi Harga Patokan (SIPATOK) untuk penetapan harga
patokan hasil hutan kayu.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa untuk melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh pada PNBP
sektor Kelautan dan Perikanan. Pemerintah akan terus mengawal dan
mengevaluasi implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota
dan zona penangkapan dengan cara memperbaiki komunikasi dengan nelayan,
evaluasi kebijakan, penyederhanaan perizinan. pengembangan pelabuhan
perikanan, pengaturan penangkapan ikan sampai Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI) dan laut lepas, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan
untuk peningkatan pendapatan nelayan. Selain itu, Pemerintah akan terus
mengoptimalkan Pendapatan SDA Kelautan dan Perikanan melalui: (i)
pengembangan usaha kelautan dan perikanan dengan memenuhi kebutuhan
bahan baku, peningkatan dan penjaminan kualitas mutu dan keamanan pangan,
serta peningkatan nilai tambah tahun 2025 serta pengelolaan sistem logistik yang
efisien; (ii) pengendalian dan pengawasan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil,
penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; (iii) pengembangan
lokasi prioritas pembersihan sedimentasi di laut; serta (iv) penguatan SDM
aparatur serta pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Pemerintah mengapresiasi masukan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
untuk terus mendorong sektor Panas Bumi dalam meningkatkan efisiensi biaya
produksi melalui mitigasi risiko kegiatan hulu panas bumi, upgrade penggunaan
teknologi yang efisien, pemanfaatan brine yang lebih tepat, serta melakukan
monitoring kegiatan operasi panas bumi real time secara online. Pemerintah juga
akan terus berupaya untuk mengembangkan sistem informasi yang lebih andal

46

untuk memantau produksi, pemutakhiran data potensi, serta kolaborasi dan
integrasi sehingga dapat mendukung kegiatan pengawasan sektor panas bumi.
Pemerintah memahami pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan
Fraksi Partai Amanat Nasional terkait pendapatan KND yang bergantung
pada kinerja BUMN. Untuk itu, dalam rangka pengamanan target Pendapatan
KND tahun 2025, Pemerintah akan terus berupaya melakukan transformasi
BUMN melalui perbaikan tata kelola, penguatan implementasi fungsi manajemen
risiko, pengawasan secara berkelanjutan, serta penerapan aspek Environmental
Social Governance (ESG) dalam program kerja dan setiap investasi yang
dilakukan. Pelaksanaan pengawasan efektivitas kinerja PMN terhadap kinerja
usaha BUMN juga akan terus dilakukan untuk mendorong kontribusi dividen
BUMN. Selain itu, untuk mengoptimalkan setoran dividen BUMN, Pemerintah
juga akan terus melakukan evaluasi terhadap proses penetapan dividen dengan
mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, kebutuhan pendanaan, persepsi
investor, regulasi dan covenant, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan.
Mengenai pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi
Partai Demokrat terkait perlunya peningkatan pada PNBP layanan K/L, dapat
disampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya untuk menjaga agar peran PNBP
khususnya layanan K/L tetap pada koridornya yaitu selain memiliki fungsi
budgetary (sumber penerimaan negara), juga memiliki fungsi regulatory yaitu
memberikan kepastian hukum baik itu jenis dan tarif layanan, peningkatan
kualitas layanan kepada masyarakat, yang dibuktikan dengan peningkatan
efisiensi dan efektivitas suatu layanan.
Dari sisi budgetary, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perbaikan agar
PNBP khususnya layanan K/L dapat tercapai sesuai dengan target yang
ditetapkan, antara lain melalui penggalian potensi, penguatan pengawasan, dan
pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kepatuhan wajib bayar dan
kemudahan akses layanan. Sementara itu, dari sisi regulatory, pemerintah juga
terus melakukan perbaikan tarif yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini
termasuk kebijakan tarif s.d Rp0 untuk membantu kelompok ekonomi dan sektor
usaha tertentu. Salah satu upaya dari peningkatan kualitas layanan adalah dengan
memberikan inovasi layanan terbaru terutama melalui pemanfaatan teknologi
seperti pemanfaatan data base electronic Registration and Identification (ERI)
untuk pelayanan STNK, TBKB, NRKB pilihan, TCKB dan STCK pada POLRI;
peningkatan pelayanan easy Passport, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) pada
Kemenkumham; serta layanan informasi sertifikat dan lokasi bidang tanah secara
elektronik serta proses diversifikasi layanan informasi melalui tarif layanan
berbasis digital di KemenATR/BPN).

47

Pemerintah mengapresiasi pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa mengenai perlunya optimalisasi pendapatan BLU melalui peningkatan
layanan BLU. Dalam rangka penguatan BLU, Pemerintah terus berupaya untuk
terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik isi efisiensi operasional
BLU, inovasi, maupun peningkatan kapasitas dan kualitas layanan. Pada BLU di
bidang kesehatan, kebijakan diarahkan pada peningkatan fasilitas kesehatan
seperti pengembangan layanan eksekutif serta penambahan fasilitas kesehatan
baru. BLU di bidang pendidikan akan difokuskan pada pembentukan unit bisnis
dan peningkatan kemitraan strategis dengan industri (link & match) lulusan.
Sementara itu, BLU di bidang pengelola dana, kawasan dan penyedia barang/jasa
lainnya akan mengarahkan kebijakan pada inovasi pembiayaan baru,
penambahan variasi instrumen investasi, serta pengembangan kawasan berbasis
wisata.
Dalam rangka meningkatkan integrasi dan sinergi sumber daya antar BLU serta
meningkatkan efisiensi dan produktivitas BLU, kebijakan akan diarahkan pada
implementasi kebijakan pengelolaan secara merger dan holding dalam konsep
shared service centre melalui mekanisme seperti (i) Shared resources melalui
transfer aset antar BLU dan pengadaan aset secara terpusat, mencakup sumber
daya manusia, barang, dan/atau aset tertentu; dan (ii) Shared services melalui
integrasi beberapa layanan pada satu sistem. Selanjutnya, untuk memperluas
akses keterjangkauan layanan bagi masyarakat, kebijakan akan diarahkan pada
penerapan kebijakan tarif yang tepat yang disusun berdasarkan biaya per layanan
dengan mempertimbangkan keberlangsungan layanan, keterjangkauan,
keberpihakan, dan memperkuat ekosistem kompetisi yang sehat.

C. BELANJA NEGARA
Pemerintah mengapresiasi pandangan Fraksi Partai NasDem terkait belanja
negara yang telah cukup memadai untuk memberikan fleksibilitas pemerintahan
selanjutnya untuk menjalankan program prioritasnya. Arsitektur APBN tahun
2025 merupakan APBN Transisi, disusun oleh Pemerintah saat ini dan akan
dilaksanakan oleh Pemeritah selanjutnya. Penyusunan RAPBN tahun 2025
disusun dengan menjaga keberlanjutan sekaligus penguatan melalui berbagai
program unggulan termasuk program unggulan Pemerintah selanjutnya dalam
mendukung agenda pembangunan.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
bahwa kontribusi konsumsi Pemerintah terhadap PDB perlu terus ditingkatkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

48

Konsumsi pemerintah dimaksud dalam bentuk intervensi belanja, antara lain
difokuskan untuk memperkuat beberapa prioritas pembangunan, seperti:
• Bidang Kesehatan. Diarahkan untuk mewujudkan SDM sehat, produktif, dan
mendukung transformasi sistem kesehatan antara lain melalui pemberian
makan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita, akselerasi penurunan
stunting, penguatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
peningkatan akses, kualitas, dan ketersediaan sarana dan prasarana layanan
kesehatan primer dan rujukan, peningkatan sinergi antarlembaga dan
penguatan peran serta kapasitas Pemda dalam penyediaan sarana dan
prasarana kesehatan, peningkatan jumlah, kualitas, dan distribusi SDM
Kesehatan, dan penguatan kemandirian industri farmasi secara bertahap.
• Bidang Perlindungan Sosial. Diarahkan untuk perbaikan pensasaran program
perlinsos, penguatan konvergensi dan komplementaritas program perlinsos,
peningkatan efektivitas desain dan implementasi program, percepatan
graduasi dari kemiskinan, penguatan perlinsos sepanjang hayat untuk
mengantisipasi ageing population, dan penguatan skema perlinsos adaptif
untuk mengantisipasi risiko krisis.
• Bidang Pendidikan. Diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia (SDM) yang berdaya saing melalui peningkatan akses pendidikan,
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, penyediaan bantuan
pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan link and
match untuk meningkatkan relevansi dengan dunia industri, pemberian
makan bergizi bagi peserta didik pada seluruh jenjang pendidikan
(prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum maupun
keagamaan). Diharapkan dengan pemberian makan bergizi dapat
meningkatkan kualitas pendidikan dan tercipta SDM yang sehat, berdaya
saing, dan produktif.
• Bidang Infrastruktur. Diarahkan untuk mendorong pemerataan
pembangunan melalui peningkatan kapasitas produksi sehingga daya saing
dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat te rakselerasi. Strategi ini
dilakukan melalui kebijakan pembangunan infrastruktur sebagai pendukung
transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi seperti infrastruktur dasar,
infrastruktur konektivitas, infrastruktur energi, infrastruktur digital,
infrastruktur pangan, dan infrastruktur pendukung kawasan IKN, serta
proyek KPBU infrastruktur.
• Bidang Ketahanan Pangan. Diarahkan untuk mendorong kemandirian, akses,
dan kualitas pangan melalui langkah kebijakan yaitu peningkatan produksi
pangan untuk menopang kemandirian pangan nasional, peningkatan kualitas

49

konsumsi pangan yang sehat, perbaikan distribusi dan saranaprasarana
pertanian, penguatan koordinasi pusat dan daerah, penguatan cadangan
pangan nasional dan lumbung pangan masyarakat, serta penguatan
kelembagaan, pembiayaan, dan perlindungan usaha tani.
• Bidang Hilirisasi Industri. Diarahkan untuk menciptakan nilai tambah dan
kesempatan kerja melalui berbagai kebijakan baik untuk hilirisasi industri
berbasis tambang mineral maupun hilirisasi industri berbasis agro. Selain itu,
peningkatan daya saing hilirisasi juga akan dilakukan antara lain melalui
pengembangan ekosistem industri, pengawasan standardisasi industri,
percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan
pemanfaatan teknologi industri.
• Bidang Penguatan Investasi. Diarahkan untuk memperkuat penanaman
modal asing dan kerja sama internasional untuk mengakselerasi hilirisasi
industri, ekonomi hijau, pengembangan infrastruktur hijau, dan
pengembangan ekonomi sirkuler. Hal ini ditempuh melalui beberapa
kebijakan seperti peningkatan kemudahan berusaha, pengembangan peta
peluang investasi, serta dukungan fasilitas kepabeanan.
• Bidang Pembangunan Kesetaraan Pengarusutamaan Gender. Diarahkan
melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) oleh seluruh Kementerian/
Lembaga dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan,
meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang, serta
menurunkan kekerasan terhadap perempuan. Kebijakan yang ditempuh
antara lain melalui peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan
perempuan, penguatan kapasitas dan kemandirian, serta peningkatan
kepemimpinan perempuan dalam pengambilan keputusan, dan peningkatan
partisipasi aktif perempuan di ekonomi dan ketenagakerjaan.
Fokus konsumsi/belanja Pemerintah dimaksud disertai dengan keberlanjutan
beberapa kebijakan belanja untuk mendukung prioritas lainnya seperti:
• Reformasi Birokrasi. Diarahkan mendorong digitalisasi birokrasi dan layanan
publik serta penyederhanaan kelembagaan, peningkatan penelitian dan
pengembangan untuk mendorong inovasi, dan penguatan regulasi terkait
property right dan hak paten. Di dalam reformasi birokrasi juga termasuk
reformasi regulasi yang perlu terus ditingkatkan kualitasnya yang hingga saat
ini masih terjadi hiperregulasi yaitu adanya kewenangan regulasi yang
tersebar, partisipasi yang belum optimal, dan SDM perumus regulasi yang
belum memadai.
• Reformasi Fiskal. Diarahkan untuk terus menyempurnakan regulasi yang
berfokus pada proses perencanaan d an penganggaran yang

50

berkesinambungan/ berkelanjutan sebagai bentuk disiplin fiskal melalui: (1)
penguatan proses reviu angka dasar, mulai dari pengguliran angka prakiraan
maju sampai dengan pihak-pihak yang terlibat serta perangkat yang
diperlukan dalam melakukan reviu; (2) sinergi dokumen jangka menengah
untuk menjaga kesinambungan fiskal sebagai indikasi pendanaan dengan
pendekatan tematik; (3) sinkronisasi Belanja Pemerintah Pusat dengan
Transfer ke Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, guna menyinkronkan atau mengharmoniskan
penganggaran guna menghindari duplikasi anggaran; dan (4) pengaturan
RSPP yang mencakup restrukturisasi program, refokusing program, dan
simplifikasi struktur informasi kinerja anggaran.
• Membangun Karakter Bangsa. Diarahkan untuk menjaga keseimbangan
pengakuan nilai-nilai agama dan tatanan sosial keluarga, kearifan lokal,
pelestarian lingkungan, dan adaptasi perubahan iklim. Semua hal tersebut
bersifat saling mempengaruhi dan turut membentuk karakter dan sikap
mental manusia.
• Penguatan Supremasi Hukum. Diarahkan untuk mendukung transformasi
kelembagaan dan sistem penegakan hukum, pemberantasan korupsi,
penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia, serta budaya hukum.
• Tata kelola Keamanan. Diarahkan untuk memperkuat daya gentar kekuatan
pertahanan di dalam negeri, memperkuat keamanan laut, memperkuat
keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan insani, dan keamanan siber
sebagai pilar-pilar keamanan nasional; serta pembangunan kekuatan
pertahanan berorientasi kepulauan dan maritim;
• Menjadikan Kebijakan Ekonomi Makro Sebagai Pemampu ( Enabler).
Diarahkan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif
dan berkualitas melalui bauran kebijakan fiskal, moneter, makro prudensial,
sistem pembayaran, dan sektor keuangan; dan
• Penguatan Diplomasi. Diarahkan untuk memperkuat kelembagaan,
konsolidasi kebijakan, serta langkah-langkah untuk memperkuat sinergi
diplomasi yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan yang disertai
dengan penerapan strategi diplomasi yang kuat, untuk menunjukkan
kemitraan yang solid dengan negara lain.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bahwa pengelolaan APBN yang
sehat dan berkelanjutan, antara lain juga harus melalui belanja yang semakin
lebih berkualitas (spending better).

51

Kebijakan spending better tersebut tercermin dalam penyusunan Rencana Kerja
Anggaran (RKA) yang diarahkan untuk disusun dan direncanakan berdasarkan
prinsip Belanja Berkualitas yang meliputi: efisiensi; efektivitas; prioritas;
transparansi; dan akuntabilitas.
• prinsip efisiensi, yaitu memastikan pengalokasian anggaran untuk
menghasilkan Keluaran yang direncanakan dengan mengacu pada ketentuan
terkait Standar Biaya;
• prinsip efektivitas, yaitu memperhatikan ketepatan dan relevansi antara
Keluaran yang dihasilkan dengan sasaran Program dan sasaran strategis;
• prinsip prioritas, yaitu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
• prinsip transparansi, yaitu dilakukan dengan menyediakan informasi yang
dibutuhkan dalam proses penyusunan anggaran kepada pihak yang terkait
sesuai dengan kewenangannya dan menyediakan ringkasan informasi bagi
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• prinsip akuntabilitas, yaitu dilakukan dengan memastikan alokasi anggaran
yang dituangkan dalam RKA memenuhi sem ua ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
kewenangannya.
Selain berdasarkan pendekatan perencanaan anggaran, dari sisi pelaksanaan
anggaran, upaya untuk meningkatkan kualitas belanja juga dilakukan melalui
beberapa upaya peningkatan kinerja, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Upaya peningkatan kualitas belanja dilakukan melalui pengukuran kinerja
pelaksanaan anggaran melalui penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan
Anggaran (IKPA) yang didesain untuk mendorong kualitas belanja terhadap
tiga aspek penilaian, yaitu aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran,
aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, serta aspek kualitas hasil
pelaksanaan anggaran.
b. Terdapat beberapa indikator dalam penilaian IKPA yang bertujuan untuk
mempercepat pelaksanaan anggaran. Akselerasi eksekusi anggaran ini
penting agar manfaat belanja negara terhadap perekonomian dan masyarakat
dapat dirasakan lebih cepat. Indikator yang digunakan untuk mendorong
akselerasi pelaksanaan anggaran tersebut antara lain:
1) Indikator deviasi halaman III DIPA: bertujuan untuk mendorong
satker untuk melakukan perencanaan kegiatan dan perencanaan
penarikan dana dengan baik. Selain itu indikator ini juga dimaksudkan

52

untuk mendorong satker agar disiplin dalam melaksanakan rencana
kegiatan dan penarikan dana yang telah disusun, sehingga
pelaksanaannya tidak menumpuk di akhir tahun.
2) Indikator Penyerapan Anggaran : pengukuran atas indikator ini
dilakukan dengan membandingkan realisasi anggaran dengan target
penyerapan per jenis belanja per triwulan. Penetapan target per triwulan
juga dimaksudkan agar Satker dapat trajektori pelaksanaan anggaran
tersebar ke setiap triwulan sejak awal tahun, dan tidak menumpuk di
akhir tahun.
3) Indikator Pengelolaan UP/TUP : bertujuan untuk mendorong satker
untuk mempertanggungjawabkan Uang Persediaan secara tepat waktu.
Selain untuk mendorong percepatan realisasi anggaran, pelaksanaan
indikator ini akan berdampak mengurangi idle cash pada Bendahara
Pengeluaran.
4) Indikator Belanja Kontraktual : Kontrak merupakan bentuk
komitmen pemerintah untuk melaksanakan kegiatan. Dengan demikian
penandatanganan kontrak merupakan salah satu langkah awal untuk
merealisasikan anggaran setelah DIPA disahkan. Melalui pengukuran
indikator belanja kontraktual, satker didorong untuk mengakselerasi
penyelesaian kontrak dengan melakukan kontrak pra DIPA, sedapat
mungkin menyelesaikan penandatangan kontrak pada triwulan-triwulan
awal (Q1 dan Q2), serta mengakselerasi penyelesaian kontrak yang
dibayarkan sekaligus yang pada akhirnya akan berdampak pada
akselerasi pelaksanaan anggaran.
Selain indikator-indikator yang bertujuan untuk mendorong akselerasi
penyerapan anggaran tersebut di atas, pengukuran kinerja juga bertujuan
untuk mendorong peningkatan kualitas belanja melalui penilaian kualitas
capaian hasil pelaksanaan anggaran. Hal ter sebut terlihat dari
dimasukkannya unsur capaian output sebagai salah satu indikator dalam
penilaian IKPA. Indikator capaian output ini bahkan menjadi indikator
dengan bobot penilaian paling tinggi (bobot: 25%) dibandingkan indikator
lain yang menunjukkan concern Pemerintah terhadap pencapaian target yang
ditetapkan dalam APBN.
c. Di samping indikator yang telah disebutkan di atas, terdapat indikator
revisi anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan
pelaksanaan anggaran, serta indikator Penyelesaian Tagihan, indikator
Dispensasi SPM untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi.

53

d. Atas pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran dimaksud, hasil penilaian
menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan anggaran semakin membaik. Hal
tersebut terlihat dari semakin meningkatnya nilai IKPA nasional dari tahun
ke tahun sebagaimana terlihat dalam grafik berikut:
Perkembangan Nilai IKPA 2018 – Sem 1 2024

e. Pencapaian tersebut mengindikasikan bahwa pengukuran kinerja
pelaksanaan anggaran telah cukup berhasil untuk mendorong akselerasi
belanja, meningkatkan tata kelola pelaksanaan anggaran, serta mempercepat
pencapaian output berkualitas sehingga diharapkan dapat membantu upaya
untuk mewujudkan belanja berkualitas (spending better).
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
bahwa tiga fungsi utama APBN yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi bersifat
penting untuk mendukung transformasi ekonomi.
Dalam rangka merespons dinamika perekonomian yang bergerak sangat dinamis,
menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan secara optimal,
maka dibutuhkan APBN yang sehat dan kredibel. Untuk itu, Pemerintah
merancang APBN yang tetap sehat dan kredibel, yang diharapkan menjadi
instrumen fiskal yang efektif untuk counter cyclical dalam rangka memelihara
momentum pertumbuhan untuk stabilisasi perekonomian (fungsi stabilisasi),
untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045
(fungsi alokasi), serta mampu menghantar terwujudnya masyarakat Indonesia
yang sejahtera yang berkeadilan (fungsi distribusi).
Pemerintah mengapresiasi atas pandangan Fraksi Partai NasDem bahwa
Belanja Negara sudah cukup proporsional mendukung pertumbuhan ekonomi
dan sekaligus memberikan fleksibilitas untuk pemerintahan selanjutnya agar
dapat menjalankan program prioritasnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah akan terus berkomitmen untuk
menjadikan APBN sebagai instrumen utama guna menjaga kesinambungan

54

pembangunan dan sekaligus sebagai faktor pemampu (enabler) pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan bahwa Belanja Negara harus dapat dipastikan semakin berkualitas,
efektif, dan efisisen melalui suatu indikator yang terukur.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja/prestasi belanja
dimaksud antara lain melalui pemanfaatan evaluasi kinerja anggaran. Melalui
instrumen ini, maka capaian kinerja/prestasi akan diukur dari sisi (1) fungsi
akuntabilitas, yaitu pengukuran untuk membuktikan dan
mempertanggungjawabkan secara profesional kepada pemangku kepentingan
atas penggunaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan belanja BUN, dan
(2) fungsi peningkatan kualitas, yaitu pengukuran untuk mengetahui efektivitas
dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas
pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran.
Evaluasi Kinerja Anggaran untuk Kementerian/Lembaga dilakukan terhadap
perencanan anggaran dan pelaksanaan anggaran.
Dari sisi perencanaan anggaran, prestasi diukur pada tingkat Kementerian/
Lembaga, tingkat unit Eselon 1 dan tingkat satker. Penilaian kinerja dilakukan
dengan mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Evaluasi
Kinerja Anggaran dari sisi perencanaan anggaran juga dilaksanakan untuk
anggaran yang bersifat tematik sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan
tertentu.
Dari sisi pelaksanaan anggaran, prestasi diukur pada tingkat Kementerian/
Lembaga, tingkat Unit Eselon 1, dan tingkat satker. Penilaian kinerja dilakukan
melalui proses reviu dan analisis terhadap aspek efektifitas, efisiensi, dan tingkat
keekonomiannya, kemudian dilihat pula perkembangan dan kendala
operasionalnya, termasuk evaluasi terhadap kebijakan teknis pelaksanaan
anggaran.
Pemerintah memahami pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan bahwa diperlukan kejelasan langkah kebijakan transformasi
struktural agar masyarakat secara luas memiliki jalan untuk dapat mencapai
kesejahteraan.
Strategi kebijakan yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, dilakukan
pada jangka pendek maupun jangka menengah.
Pertama, strategi kebijakan jangka pendek akan difokuskan untuk:

55

• mengakselerasi pertumbuhan ekonomi , dengan mendorong
kemudahan berusaha, memfasilitasi pemindahan investasi asing ke dalam
negeri, meningkatkan Kerjasama ekonomi untuk membuka dan memperlus
akses pasar produk dalam negeri di luar negeri, dan mengoptimalkan
pemanfaatan belanja modal untuk mendorong produktivitas;
• menguatkan kesejahteraan dan pemerataan antardaerah, dengan
membangun kemandirian desa termasuk penguatan infrastruktur di daerah
dan menjaga daya beli petani dan nelayan dengan memberikan bantuan yang
diintegrasikan dengan program Perlinsos (al. PKH dan kartu sembako);
• Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diarahkan untuk meningkatkan gizi anak
sekaligus memberdayakan UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat
kecil di daerah. Program MBG ini dilakukan secara bertahap, yang
diselaraskan dengan kesiapan teknis dan kelembagaan, serta tata kelola yang
akuntabel;
• program percepatan renovasi sekolah untuk meningkatkan akses, kualitas,
utamanya di daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal);
• Link and match pendidikan dengan dunia usaha, melalui
penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan berbasis vokasi yang langsung
dikorelasikan dengan kebutuhan pembangunan industri;
• pembangunan sekolah unggulan, yang disertai dengan pengembangan
ekosistem pendidikan yang kondusif;
• mendorong produktivitas, menjaga pasokan, dan keterjangkauan harga
pangan. Untuk itu diperlukan penguatan lumbung pangan dan jaringan
irigasi;
• meningkatkan ekonomi masyarakat, antara lain melalui peningkatan
pembiayaan rumah murah untuk rakyat, dan peningkatan permodalan bagi
UMKM;
Kedua, strategi jangka menengah diarahkan untuk mengakselerasi transformasi
ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang
dilakukan melalui:
• mewujudkan SDM unggul yang produktif, inovatif, dan berdaya saing melalui
pendidikan bermutu, makan bergizi gratis, dan renovasi sekolah, serta
kesehatan berkualitas, dan perlindungan sosial;

56

• penguatan hilirisasi dan transformasi hijau untuk meningkatkan aktivitas
ekonomi yang bernilai tambah tinggi, yang rendah emisi, dan berorientasi
ekspor;
• meningkatkan inklusivitas dan berkeadilan, untuk mewujudkan
kesejahteraan yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat di seluruh
wilayah tanah air Indonesia;
• melanjutkan pembangunan infrastruktur sebagai pendukung transformasi
ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan,
pangan, energi, dan konektivitas;
• memantapan implementasi reformasi birokrasi dan penyed erhanaan
regulasi;
• peningkatan ekonomi kreatif dan kewirausahaan melalui pemberdayaan dan
peningkatan akses permodalan bagi UMKM;
• penguatan Pertahanan dan Keamanan serta Kemandirian pangan dan energi;
• penguatan Nasionalisme, Demokrasi, serta penghormatan dan penegakan
Hak Asasi Manusia.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan agar Pemerintah mampu
mendorong dan memperkuat kualitas belanja (spending better). Pemerintah
berkomitmen meningkatkan kualitas belanja dengan tetap mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Rancangan APBN tahun anggaran
2025 disusun untuk dapat mendukung pelaksanaan program/kegiatan guna
mendorong percepatan, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Untuk itu, Pemerintah perlu menetapkan program/kegiatan yang memenuhi
indikator kualitas belanja (spending better), yaitu efisien, efektif, transparan,
mendorong prioritas pembangunan, akuntabel serta mampu menghasilkan
multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta
pencapaian output/outcome yang ditetapkan pada saat penyusunan perencanaan
anggaran. Belanja berperan strategis sebagai tumpuan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan yang mendukung layanan publik dan p enyelesaian
program/kegiatan. Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya mendorong
efisiensi belanja melalui optimalisasi adopsi digitalisasi birokrasi untuk
peningkatan kualitas layanan.
Di sisi lain, Pemerintah juga memperbaiki pola penyerapan anggaran agar tidak
menumpuk di akhir tahun, melalui langkah-langkah antara lain meningkatkan

57

kualitas perencanaan, meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana
kegiatan, melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek, dan
melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Melalui langkah-
langkah strategis tersebut diharapkan K/L dapat segera mengeksekusi
anggarannya sehingga belanja Pemerintah dapat memberikan kontribusi yang
optimal terhadap pertumbuhan PDB. Desain belanja dirancang secara fleksibel,
dengan menyediakan ruang fiskal yang cukup memadai untuk mengantisipasi
ketidakpastian, serta mendukung keberlanjutan pembangunan dalam masa
transisi peralihan pemerintahan baru.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat agar belanja negara
lebih berkualitas sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan, mengurangi
kemiskinan, dan membuka lapangan kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut,
strategi kebijakan yang ditempuh Pemerintah, yaitu:
1. Strategi kebijakan fiskal jangka pendek difokuskan pada keberlanjutan
dukungan terhadap pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, penurunan
tingkat kemiskinan dan peningkatan pemerataan kesejahteraan, serta
pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
2. Strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan panjang yang diarahkan pada
hilirisasi dan transformasi hijau, ekonomi kreatif dan kewirausahaan,
penguatan kualitas SDM, serta kesejahteraan yang berkeadilan (inklusivitas).
Pembangunan infrastruktur akan diarahkan untuk mendukung transformasi
ekonomi, ketahanan pangan dan energi, serta memperluas akses pendidikan
dan kesehatan. Reformasi birokrasi, politik, dan hukum antara lain mencakup
keselarasan kebijakan serta simplifikasi regulasi yang efektif untuk
meningkatkan kualitas layanan publik dan dalam rangka penegakan hukum.
Selanjutnya, Pemerintah juga sependapat dengan pandangan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera mengenai pentingnya implementasi 3 fungsi utama APBN,
yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pemerintah memandang bahwa
APBN yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan diharapkan dapat menjadi
instrumen fiskal yang efektif untuk memelihara momentum pertumbuhan dan
stabilisasi perekonomian (fungsi stabilisasi), mendukung akselerasi transformasi
ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 (fungsi alokasi), serta mampu
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera yang berkeadilan (fungsi
distribusi).
Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai
belanja K/L, dapat dijelaskan bahwa belanja K/L pada RAPBN tahun 2025

58

bersifat baseline untuk memenuhi kebutuhan minimum pemerintahan serta
belanja-belanja yang telah menjadi komitmen pemerintah pada tahun
sebelumnya, seperti belanja untuk pembayaran availability payment pada
proyek-proyek yang dibiayai dengan skema KPBU AP, belanja yang bersifat
Kontrak Tahun Jamak, serta belanja prioritas yang bersifat wajib atau dilakukan
terus menerus seperti program perlindungan sosial dan belanja prioritas yang
bersumber dari Non Rupiah Murni yang bersifat on going. Belanja K/L dimaksud
disusun dengan mempertimbangkan bahwa RAPBN tahun 2025 merupakan masa
transisi, sehingga dapat memberikan fleksibilitas Pemerintahan selanjutnya
untuk melaksanakan program-program prioritas terutama yang dialokasikan
melalui belanja K/L.
Pemerintah mengapresiasi pandangan Fraksi Partai NasDem bahwa alokasi
belanja non-kementerian dan Lembaga senilai Rp1.716,4 triliun dianggap cukup
memadai untuk memberikan fleksibilitas pemerintahan selanjutnya untuk
menjalankan program prioritasnya. Alokasi belanja non-K/L diharapkan dapat
mendukung pelaksanaan kebijakan strategis, termasuk pelaksanaan visi-misi,
program kerja, dan program hasil terbaik cepat pemerintahan selanjutnya.
Adapun, alokasi tersebut direncanakan akan digunakan antara lain untuk: (1)
pemenuhan kewajiban Pemerintah tepat waktu dan tepat jumlah dalam rangka
menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan utang;(2) meningkatkan
efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali dengan pemilihan
komposisi utang yang optimal dan waktu pengadaan utang yang tepat; (3)
pelaksanaan subsidi lebih tepat sasaran disertai pengendalian dan pengawasan
pemanfaatannya untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat,
meningkatkan daya saing dan produktivitas pada sektor-sektor ekonomi
termasuk untuk mendukung UMKM dan petani, serta meningkatkan kualitas
pelayanan publik; (4) pemberian hibah internasional untuk memperkuat tujuan
dan kepentingan nasional Indonesia di tataran global; serta (5) penyediaan dana
antisipatif dan sebagai bantalan fiskal dalam mengantisipasi kebutuhan
masyarakat, diantaranya untuk tanggap darurat dan penanggulangan bencana,
menjaga stabilitas harga, serta dukungan atas program kerja pemerintahan baru
serta pembayaran kewajiban pemerintah.
Pemerintah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Fraksi Partai
Golongan Karya atas kinerja pembangunan infrastruktur yang
Indonesiasentris. Dapat disampaikan bahwa pembangunan infrastruktur terus
didorong dan dipercepat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Manfaat atas
pembangunan infrastruktur mulai dari jalan tol, jalan nasional, bendungan dan

59

irigasi, pelabuhan dan bandara merupakan wujud nyata implementasi kebijakan
Pemerintah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan.
Selanjutnya, menanggapi pandangan dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera, Pemerintah sependapat bahwa pembangunan
infrastruktur perlu diperkuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan berkelanjutan dengan penekanan salah satunya pada pembangunan
infrastruktur berkualitas. Pembangunan infrastruktur berkualitas, diarahkan
antara lain, melalui peningkatan infrastruktur konektivitas dan layanan dasar,
pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur IKN, dan penguatan
infrastruktur digital dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Kawasan
Barat dan Timur Indonesia. Anggaran infrastruktur dalam RAPBN Tahun 2025
direncanakan sebesar Rp400,3 triliun dirancang secara fleksibel, dinamis,
transparan dan akuntabel untuk mendukung program kerja pemeri ntahan
periode selanjutnya pada tahun 2025-2029 sebagai landasan awal menuju
Indonesia Emas tahun 2045. Pemerintah akan terus melanjutkan pembangunan
infrastruktur sebagai pendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah
tinggi melalui : (1) pembangunan jaringan irigasi dan bendungan; (2)
pembangunan sekolah unggulan terintegrasi dan renovasi sekolah;
(3) pembangunan rumah sakit berkualitas; (4) pembangunan infrastruktur
jaringan jalan, fasilitas pelabuhan dan bandara, serta konektivitas kereta api
untuk menunjang hilirisasi; (5) pembangunan jalan daerah yang mendorong
pusat pertumbuhan; (6) pelabuhan penunjang distribusi pangan; (7) pemerataan
infrastruktur digital dan teknologi; dan (8) penyediaan/renovasi rumah
bersanitasi baik.
Pada sektor pangan, Pemerintah terus berupaya melanjutkan pembangunan
infrastruktur di bidang pangan, terutama bendungan dan jaringan irigasi yang
mendukung pemenuhan pengairan lahan pertanian pangan yang produktif dan
mendukung kawasan Food Estate dalam mendorong peningkatan produksi dan
komoditas hasil pertanian. Kegiatan pemenuhan pengairan lahan pertanian
tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan air sebagai suplesi pada
lahan pertanian yang dapat mengurangi risiko terjadinya kegagalan panen akibat
kekeringan pada lahan usaha tani di musim kemarau.
Pemerintah juga terus memperbaiki perencanaan pembangunan infrastruktur
terutama dalam upaya menurunkan biaya logistik yang dapat mempengaruhi
biaya produksi sehingga dapat menentukan harga jual produk akhir. Harga jual
tersebut berpotensi mempengaruhi pasar ekspor dan impor yang berdampak
terhadap penanaman modal asing di Indonesia. Dapat disampaikan bahwa

60

pembangunan infrastruktur konektivitas, terutama jalan tol, dan pengembangan
jaringan transportasi pada konektivitas darat, laut, udara, dan perkeretaapian
memiliki kontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional yang menjadi
pondasi bagi meningkatnya keterhubungan antarwilayah, dan tulang punggung
dari proses distribusi orang maupun barang. Selain itu, Pemerintah juga telah
melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan
terintegrasi yang memberikan manfaat dalam mendorong perekonomian nasional
maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan
mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi dan membantu pemerataan
kemantapan kondisi jalan daerah. Hal tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 3
Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang
merupakan salah satu amanat yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang
jalan, bahwa Pemerintah Pusat dapat mengambil alih urusan pelaksanaan
pembangunan jalan daerah. Pemerintah terus berkomitmen untuk menaikkan
LPI (Logistic Performance Index), terutama dalam meningkatkan ketersediaan
infrastruktur konektivitas, karena hal tersebut merupakan salah satu aspek dalam
meningkatkan daya saing produk nasional. Dari sisi produksi, ketersediaan
infrastruktur konektivitas jalan dan jaringan transportasi dapat mendukung
distribusi logistik, yang dapat mendorong produktivitas, dan penguatan rantai
logistik yang dapat meningkatkan perekonomian nasional. Oleh karena itu,
kinerja logistik Indonesia tercermin dalam tujuan strategis peningkatan
konektivitas dan daya saing ekonomi. Pada akhirnya penguatan konektivitas
antarwilayah, dan pembangunan simpul-simpul transportasi baru yang saling
terkoneksi dengan jaringan layanan antarmoda diharapkan mampu menaikkan
Logistic Performance Index menjadi 3,5 persen.
Pemerintah juga menyadari bahwa pembangunan infrastruktur masih
dihadapkan beberapa tantangan, diantaranya adalah jangkauan pemenuhan
layanan dasar berupa penyediaan perumahan dan permukiman yang layak dan
terjangkau serta pemenuhan air minum, air bersih, dan sanitasi yang berkualitas.
Sementara dari sektor infrastruktur energi, Pemerintah masih menghadapi
kendala pada cakupan pemenuhan akses, pasokan energi, dan tenaga listrik yang
merata dan berkelanjutan. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah dalam RAPBN
TA 2025, Pemerintah terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan
infrastruktur dasar diantaranya penyediaan air minum yang bersih dan
berkualitas, peningkatan pengelolaan air tanah dan baku yang berkelanjutan,
serta peningkatan akses sanitasi yang layak dan aman. Hal tersebut sesuai dengan
PP Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM, guna memenuhi kebutuhan yang

61

memadai dalam menjamin kehidupan masyarakat yang sehat dan produktif.
Dalam meningkatkan akses air minum yang layak dan aman pemerintah terus
meningkatkan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas air minum
melalui jaringan perpipaan yang memenuhi 4K (Keterjangkauan, Kontinuitas,
Kuantitas, dan Kualitas) dalam rangka pemenuhan SPM, selain juga diperlukan
peningkatan kapasitas dan peran penyelenggara SPAM terutama untuk
memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi daerah dalam menerapkan prinsip
Good Governance. Selanjutnya pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan
juga terus ditingkatkan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 17 tahun
2019 tentang Sumber Daya Air, dimana negara menjamin hak rakyat atas air guna
memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan
bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga
keberlangsungannya, dan terjangkau. Pemerintah juga terus meningkatkan akses
sanitasi yang layak dan aman melalui peningkatan cakupan pelayanan dan
kualitas sistem pengelolaan sanitasi serta penguatan kelembagaan pengelola
sanitasi.
Terkait infrastruktur energi dan ketenagalistrikan dapat disampaikan, bahwa
dalam rangka pemenuhan akses, pasokan, energi dan tenaga listrik yang merata,
andal, efisien dan berkelanjutan, Pemerintah melaksanakan kebijakan dengan
strategi yaitu: (1) diversifikasi energi dan ketenagalistrikan melalui: (a)
peningkatan pemanfaatan EBT, dan (b) pemanfaatan energi surya atap (solar
rooftop) dan PLTS; (2) peningkatan efisiensi pemanfaatan energi dan tenaga
listrik; dan (3) penguatan dan perluasan pelayanan pasokan energi dan tenaga
listrik, melalui: (a) pemenuhan tenaga listrik, (b) penyediaan bantuan pasang
baru listrik untuk rumah tangga tidak mampu, (c) peningkatan infrastruktur gas
bumi seperti jaringan pipa transmisi gas, (d) pembangunan jaringan gas
perkotaan, LPG, dan kompor bersih berbasis listrik, dan (e) pengembangan
infrastruktur pendukung kendaraan bermotor listrik. Pemerintah terus
mengupayakan kebijakan konversi BBM ke bahan bakar gas, konversi BBM ke
energi listrik, ataupun sumber energi baru terbarukan dalam rangka mendukung
peningkatan EBT dan pemanfaatan energi ramah lingkungan (green energy).
Pemerintah selalu berupaya untuk dapat memberikan program-program yang
bermanfaat secara langsung kepada kesejahteraan masyarakat termasuk petani
dan nelayan, diantaranya melalui program pemberian bantuan konverter kit
kepada nelayan sebanyak 15.000 unit dan petani sebanyak 10.000 unit, yaitu
untuk konversi BBM ke BBG yang lebih murah dan bersih. Pemerintah senantiasa
terus melaksanakan pembangunan infrastruktur EBTKE di daerah, diantaranya
infrastruktur EBT utamanya di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) dan

62

wilayah transmigrasi. Infrastruktur yang dibangun diantaranya Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Mikrohidro (PLTMh),
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa, hybrid, penyediaan Lampu Tenaga Surya
Hemat Energi (LTSHE), Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan
APDAL (Alat Penyalur Daya Listrik). Kemudian, dalam rangka pemanfaatan gas
bumi domestik untuk mendukung transisi energi, Pemerintah juga
memprioritaskan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik dan mendukung
hilirisasi gas bumi dengan mendorong pertumbuhan industri-industri pengguna
gas bumi. Hal tersebut selaras dengan Perpres Nomor 22 tahun 2017 tentang
Rencana Umum Energi Nasional, dimana jaringan gas masih menjadi program
prioritas Pemerintah. Dalam pengelolaan energi di era transisi ini, Pemerintah
akan terus memperhatikan kondisi terjaminnya ketersediaan energi secara
berkesinambungan yang diselaraskan dengan penyediaan akses energi yang
merata pada harga yang terjangkau untuk masyarakat serta memperhatikan
lingkungan hidup.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa , dan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera atas turunnya anggaran belanja modal dalam RAPBN tahun 2025,
dapat disampaikan bahwa salah satu fokus pengeluaran pemerintah dalam APBN
yaitu melalui alokasi belanja belanja modal, diarahkan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi dan mempercepat transformasi ekonomi. Alokasi belanja
modal dalam RAPBN tahun 2025 direncanakan sebesar Rp190,6 triliun dengan
arah kebijakan, antara lain : (1) mendukung penguatan infrastruktur pendukung
transformasi dan industrialisasi; (2) mendukung belanja untuk pembangunan
jalan, irigasi, dan jaringan yang berdampak kuat terhadap pertumbuhan; dan (3)
mengutamakan belanja modal dengan TKDN tinggi untuk mendorong
kemandirian industri dalam negeri. Belanja modal dalam RAPBN tahun 2025
dirancang secara fleksibel, dinamis, transparan dan akuntabel untuk mendukung
secara optimal program kerja pemerintahan periode selanjutnya yang diharapkan
berkontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur yang
berkelanjutan, peningkatan produktivitas perekonomian, dan peningkatan daya
saing suatu negara, serta dapat menjadi katalisator bagi pembangunan ekonomi
jangka panjang. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan penguatan
belanja modal agar dapat memberikan multiplier effect yang optimal terhadap
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut
sejalan dengan kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN tahun 2025,
dimana salah satunya ditempuh melalui penguatan belanja modal dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, dimana

63

Pemerintah terus melakukan pengelolaan kualitas belanja yang efektif dan
produktif (spending better).
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa terkait dengan anggaran Fungsi Ekonomi yang digunakan untuk
meningkatkan industrialisasi berbasis manufaktur. Pemerintah terus
memperkuat ketahanan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dan
peningkatan nilai tambah ekonomi dengan strategi kebijakan antara lain, (1)
pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan EBT,
diantaranya meningkatkan pemenuhan kebutuhan energi bagi industri, dan
mengembangkan industri pendukung EBT, serta (2) meningkatkan industrialisasi
berbasis hilirisasi sumber daya alam, termasuk pengembangan smelter, dan
Kawasan industri terutama diluar Pulau Jawa. Selain itu, Pemerintah akan terus
mengusahakan pembangunan infrastruktur pengolahan dan industri manufaktur
turunan untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. Dalam RAPBN
tahun 2025 anggaran fungsi ekonomi direncanakan sebesar
Rp790,2 triliun dengan kebijakan dan langkah-langkah yang akan ditempuh
Pemerintah, meliputi: (1) melanjutkan pembangunan infrastruktur konektivitas,
termasuk sistem jaringan transportasi yang terintegrasi, serta mendukung
lanjutan pembangunan IKN; (2) mendukung ketahanan energi melalui
peningkatan EBT, diversifikasi energi, dan pemenuhan kebutuhan energi; (3)
mendukung ketahanan pangan melalui peningkatan produksi pangan, dan
infrastruktur pangan maupun sarana dan prasarana pertanian; (4) mendukung
pengembangan dan pemerataan akses TIK dalam pemanfaatan teknologi digital;
(5) mendukung pembayaran kewajiban Pemerintah seperti kompensasi harga
energi dalam rangka menjaga pasokan dan stabilitas harga BBM dan tarif listrik
dalam penyediaan energi domestik yang terjangkau, dan (6) melanjutkan
pemberian program subsidi untuk meningkatkan produksi perta nian,
meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pada sektor transportasi dan
komunikasi, serta memberikan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Gerindra bahwa
peningkatan anggaran perlindungan sosial tahun 2025 merupakan wujud
keseriusan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meingkatkan
kualitas SDM. Sejalan dengan arah kebijakan fiskal tahun 2025, anggaran
perlinsos akan diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi
yang inklusif dan berkelanjutan yang berfokus pada upaya untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat (wellbeing),
serta mendorong pemerataan antardaerah. Selain itu, beberapa upaya yang akan
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektifitas anggaran perlinsos tahun

64

2025 antara lain melalui 1) melanjutkan berbagai program perlinsos seperti PKH,
Kartu Sembako, dan penyaluran subsidi dengan terus melanjutkan upaya
perbaikan pensasaran program perlinsos untuk mengurangi inclusion dan
exclusion error; 2) mendorong konvergensi dan komplementaritas program
perlinsos; 3) meningkatkan efektivitas desain dan implementasi program; serta 4)
mendorong percepatan graduasi dari kemiskinan.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera bahwa belanja bantuan sosial harus tetap dilanjutkan untuk menjaga
daya beli, meningkatkan tingkat perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat
miskin dan rentan, serta perlindungan terhadap risiko sosial. Pemerintah juga
sependapat mengenai perlunya melanjutkan program mengeluarkan masyarakat
miskin dan rentan dari kemiskinan. Oleh karena itu, salah satu langkah
pemerintah untuk menjaga kesinambungan ketahanan ekonomi masyarakat
adalah melalui penyaluran bantuan sosial yang berbasis pemberdayaan. Beberapa
program pemberdayaan yang telah dilakukan pemerintah antara lain seperti
program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), pembangunan rumah tidak
layak huni melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), penyaluran subsidi
KUR, dan pembiayaan UMi yang secara keseluruhan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan penerima program serta mengurangi
ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial melalui usaha yang
berkelanjutan.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai
keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pemerataan kesejahteraan dan
kohesi sosial serta dukungan terhadap masyarakat berpendapatan menengah,
dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan
tingkat kemiskinan dan kesenjangan/ketimpangan sosial yang terjadi di
masyarakat. Angka kemiskinan menunjukkan tren yang terus menurun sejak
tahun 2021, setelah mencapai dua digit pada saat pandemi Covid-19, kemiskinan
Indonesia pada Maret 2024 mengalami penurunan menjadi 9,03 persen dari 9,57
persen di September 2022. Penurunan angka kemiskinan tersebut sejalan dengan
terus menguatnya aktivitas perekonomian, terkendalinya inflasi, serta
pelaksanaan program dan kebijakan perlindungan sosial (perlinsos) seperti PKH
dan Kartu Sembako.
Sebagai bentuk dukungan dan keseriusan terhadap penurunan tingkat
kemiskinan dan kesenjangan sosial, pemerintah berupaya meningkatkan alokasi
anggaran perlindungan sosial untuk pengentasan kemiskinan termasuk
kemiskinan ekstrem. Anggaran perlindungan sosial tahun 2025 mencapai
Rp504,7 triliun yang merupakan alokasi terbesar selama 10 tahun terakhir,

65

bahkan melebihi alokasi pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang mencapai
Rp498,0 triliun. Dengan wujud keseriusan pemerintah yang tercermin dari
peningkatan anggaran perlinsos tersebut, kesejahteraan/ekonomi masyarakat
miskin dan rentan diharapkan akan semakin meningkat sehingga mendorong
penurunan tingkat kesenjangan/ketimpangan sosial.
Selain itu, Pemerintah juga sependapat mengenai pentingnya penguatan
kelompok menengah-bawah terutama dalam menopang pertumbuhan konsumsi
sehingga tidak menjadi kelompok miskin lagi ketika terjadi guncangan ekonomi.
Beberapa dukungan pemerintah melalui anggaran fungsi perlindungan sosial bagi
kelompok menengah-bawah antara lain melalui dukungan kebijakan kepemilikan
tempat tinggal, penyediaan jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan,
jaminan kematian kerja, pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial bagi anak,
lansia, dan penyandang disabilitas, program Rumah Sejahtera Terpadu (RST),
pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT), Pelatihan kepemimpinan bagi
perempuan potensial di perdesaan, serta pelatihan kewirausahaan bagi
perempuan rentan.
Pemerintah mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Golongan Karya terkait
peningkatan anggaran pendidikan dan anggaran perlindungan sosial. Kemudian,
terkait Program MBG akan dilaksanakan secara bertahap dengan memberikan
MBG kepada siswa prasekolah, sekolah dasar (SD/MI), sekolah menengah
pertama (SMP/MTs), sekolah men engah atas (SMA/SMK/MA), dan
pesantren/pendidikan keagamaan. Pada tahap awal, MBG akan diprioritaskan
untuk peserta didik prasekolah/PAUD dan peserta didik Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah di daerah Kabupaten/Kota yang memiliki status stunting dan
kemiskinan tinggi, serta daerah yang sudah memiliki kesiapan fasilitas sarana dan
prasarana untuk menjalankan Program MBG. Kemudian secara bertahap,
Program MBG akan diperluas ditujukan bagi peserta didik pada seluruh jenjang
Pendidikan (prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum
maupun keagamaan) hingga menjangkau lebih banyak wilayah Kabupaten/Kota.
Pemerintah mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera agar
Pemerintah memastikan kebijakan yang terkait ketenagakerjaan dan pelatihan
keterampilan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. RAPBN Tahun 2025
diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan mendukung agenda
prioritas pembangunan nasional. Capaian pada tahun 2023 memperlihatkan
bahwa pertumbuhan ekonomi dapat menyerap tenaga kerja baru dan
pengangguran. Kemampuan ekonomi nasional dalam menciptakan lapangan
kerja terus membaik yang ditunjukkan dengan kenaikan Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja (TPAK) pada Agustus 2023 menjadi sebesar 69,48 persen dan

66

pada Februari 2024 sebesar 69,8 persen. Kondisi ini semakin membaik di
Februari 2024 dengan menurunnya TPT hingga mencapai level di bawah
prapandemi, yaitu menjadi sebesar 4,82 persen.
Dalam RAPBN TA 2025, Pemerintah menargetkan tingkat pengangguran terbuka
(TPT) sebesar 4,5 – 5,0 persen. Upaya untuk pencapaian target TPT tersebut
didukung dengan program peningkatan kualitas dan kompetensi SDM yang akan
menjadi kunci dalam menopang agenda pembangunan nasional. Perluasan
lapangan pekerjaan yang layak (decent job) juga terus ditingkatkan untuk
mengoptimalkan dividen demografi saat ini. Penguatan link and match menjadi
krusial untuk mengakselerasi penyerapan tenaga kerja usia muda dimana tingkat
pengangguran usia muda tahun 2023 mencapai 19,4 persen, atau lebih tinggi
dibandingkan tahun 2019 sebesar 18,6 persen (prapandemi). Oleh karena itu,
program peningkatan kompetensi tenaga kerja untuk mendukung link and match
dengan kebutuhan industri melalui berbagai pelatihan vokasi yang terintegrasi
dan beasiswa pendidikan lanjutan vokas akan ditingkatkan sehingga mampu
meningkatkan produktivitas.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait
dengan pentingnya penajaman alokasi anggaran Pendidikan agar tepat sasaran.
Sebagai pemenuhan mandatory spending Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari
APBN Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp722,6 triliun, yang
terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp295,9T, Transfer ke
Daerah (TKD) Rp346,7T dan Pembiayaan sebesar Rp80T.
Anggaran tersebut akan dimanfaatkan antara lain untuk meningkatkan akses
masyarakat terhadap pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan,
serta memberikan kemudahan dan keringanan bagi siswa tidak mampu agar
peserta didik dapat memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik. Anggaran
Pendidikan melalui BPP dilaksanakan oleh beberapa Kementerian antara lain
Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian PUPR dan Kementerian
lainnya. Anggaran melalui BPP tersebut antara lain dimanfaatkan untuk Program
Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan TPG
Non PNS. Anggaran pendidikan juga dilaksanakan melalui TKD yang antara lain
akan digunakan untuk revitalisasi penyediaan sarana satuan pendidikan, BOS,
BOP PAUD, BOP Pendidikan Kesetaraan serta berbagai insentif untuk guru.
Selain itu, anggaran pendidikan juga dilaksanakan melalui pembiayaan yang
antara lain digunakan untuk dana abadi pendidikan.
Terkait dengan permasalahan jumlah ruang kelas rusak di sekolah negeri di
seluruh Indonesia yang meningkat 26% atau setara 250.000 unit dalam setahun

67

terakhir, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,3T.
Penuntasan perbaikan ruang kelas/sekolah rusak akan menjadi prioritas
Pemerintah.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai
Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan terkait anggaran pendidikan melalui Transfer ke
Daerah (TKD), dukungan bidang pendidikan melalui anggaran TKD pada tahun
2025 dilaksanakan antara lain melalui: (1) DAU untuk Bidang Pendidikan,
termasuk untuk pembayaran gaji pendidik baik PNS Daerah maupun guru PPPK;
(2) DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk revitalisasi sarana di 10.392 satuan
pendidikan di daerah; (3) DAK Nonfisik Bidang Pendidikan yang antara lain
meliputi Dana BOS untuk 43,7 juta siswa, BOP PAUD untuk 6,3 juta peserta didik,
BOP Pendidikan Kesetaraan untuk 957 ribu peserta didik, Tunjangan untuk
tenaga pendidik (TPG ASND sebanyak 1,5 juta guru, Tamsil Guru ASND sebanyak
332 ribu guru, dan TKG ASND sebanyak 62 ribu guru); serta (4) Dana Otsus untuk
Bidang Pendidikan dalam rangka memajukan sektor pendidikan di wilayah Aceh
dan Papua.
Terkait dengan dukungan terhadap bidang pendidikan, terdapat bagian dari
alokasi DAU yang digunakan untuk mendanai program dan kegiatan dalam
mendukung terwujudnya pemerataan layanan publik di daerah khususnya untuk
mendukung peningkatan capaian kinerja daerah di bidang pendidikan yang
mengacu pada data capaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang
pendidikan dari Kemendikbudristek. Dalam hal ini, DAU digunakan untuk
mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas
layanan dasar bidang pendidikan. Kegiatan fisik dan/atau nonfisik dimaksud
adalah kegiatan dan subkegiatan prioritas nasional serta kegiatan dan subkegiatan
pendukung yang disesuaikan kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan
prioritas nasional.
Selanjutnya, dapat kami sampaikan juga, kebutuhan pembayaran gaji dan
tunjangan ASN Daerah merupakan komponen yang menjadi bagian dalam
perhitungan alokasi DAU melalui instrumen belanja pegawai dalam APBD.
Perhitungan kebutuhan ini mencakup komponen gaji dan tunjangan melekat bagi
PNS dan PPPK di daerah, namun tidak mencakup tunjangan kinerja/tunjangan
tambahan penghasilan yang ada di daerah. Hal ini untuk menjaga agar masih
tersedia kecukupan fiskal di daerah yang bersumber dari DAU untuk mendanai
belanja untuk kegiatan lainnya diluar belanja pegawai. Selain itu juga DAU juga
telah memberikan dukungan terhadap penggajian Formasi PPPK baik untuk
tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, sehingga baik

68

kebutuhan pendanaan untuk pegawai yang telah diangkat menjadi ASN, baik PNS
maupun PPPK telah diperhitungkan dalam alokasi DAU Nasional.
Selanjutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan
agar DAU dukungan bidang pendidikan sebagai instrumen TKD yang ditentukan
penggunaannya benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan/subkegiatan
yang mendukung secara langsung pencapaian SPM di bidang pendidikan. Untuk
itu khususnya penggunaan DAU di bidang pendidikan, maka diperlukan juga
koordinasi dengan Kemendikbudristek dan K/L lainnya yang mengelola anggaran
pendidikan dengan tujuan agar program-program pendidikan yang dikelola oleh
berbagai kementerian tetap selaras dengan tujuan peningkatan kualitas
pendidikan dan tidak terjadi duplikasi dengan pendanaan yang bersumber dari
DAU.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa
anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak termasuk biaya
pendidikan kedinasan. Hal ini tertuang dalam definisi anggaran pendidikan yang
terdapat pada RUU tentang APBN TA 2025 sebagaimana juga terdapat dalam UU
19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024, yaitu anggaran pendidikan dialokasikan
untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
Pemerintah juga senantiasa berupaya untuk meningkatkan partisipasi pendidikan
tinggi melalui berbagai bantuan pendidikan antara lain dengan program KIP
Kuliah, bantuan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIk) serta kolaborasi
Kemendikbudristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
memperluas ruang lingkup dana abadi pendidikan untuk beasiswa pendidikan,
kampus merdeka, program vokasi, program prestasi dan beasiswa kebudayaan.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk terus melanjutkan penguatan
investasi di bidang pendidikan baik umum maupun keagamaan dari jenjang
PAUD hingga pendidikan tinggi, serta pelatihan vokasi. Pada RAPBN tahun
anggaran 2025 Fungsi Pendidikan direncanakan sebesar Rp270,7 triliun atau
meningkat sebesar 50,7 persen dibandingkan dengan outlook tahun anggaran
2024. Adapun beberapa output prioritas pada Fungsi Pendidikan antara lain: (1)
Program Indonesia Pintar untuk 20,4 juta siswa; (2) KIP Kuliah untuk 1,1 juta
mahasiswa; dan (3) Tunjangan Guru non-PNS untuk 477,7 ribu guru. Arah
kebijakan pendidikan yang pada tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk
mendukung: (1) peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan
melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan; (2) peningkatan kualitas

69

lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang berdaya saing; (3) penanaman
kesadaran Hak Asasi Manusia, moderasi beragama pada semua jenjang
pendidikan; (4) peningkatan kualitas sarana prasana untuk mendukung kegiatan
belajar mengajar terutama di daerah 3T; (5) penguatan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan; (6) penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja
(link and match); (7) peningkatan investasi di bidang pendidikan antara lain
melalui pemberian beasiswa dan dukungan riset; dan (8) peningkatan kualitas
pembelajaran dengan pemberian makanan bergizi.
Dukungan pemerintah juga terlihat dari peningkatan kualitas sarana dan
prasarana pendukung proses pembelajaran yang di dalamnya termasuk
pemberian bantuan TIK untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar
sekaligus meningkatkan kemampuan peserta didik dalam beradaptasi dengan
kemajuan TIK saat ini.
Dalam RAPBN tahun anggaran 2025, Pemerintah melanjutkan investasi di bidang
pendidikan, diantaranya melalui alokasi Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Sesuai
Perpres Nomor 111 Tahun 2021, Dana Abadi di Bidang Pendidikan tersebut terdiri
atas Dana Abadi Pendidikan (DAP) termasuk Dana Abadi Pesantren, Dana `Abadi
Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang
dananya dikelola oleh LPDP sebagai endowment fund pendidikan. Dalam RAPBN
tahun anggaran 2025, Pemerintah merencanakan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan sebesar Rp25.000,0 miliar. Dana Abadi di Bidang Pendidikan
merupakan bentuk komitmen Pemerintah di bidang pendidikan sebagai langkah
untuk menyiapkan SDM unggul dan berdaya saing melalui optimalisasi program
beasiswa, pendanaan riset, serta menjamin keberlangsungan program pendidikan
bagi generasi.
Sejalan dengan masukan Fraksi Partai NasDem, alokasi anggaran pendidikan
pada tahun 2025 sebesar Rp722,6 T akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas
SDM Indonesia guna merespons berbagai tantangan pembangunan, antara lain
melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan untuk
mendukung kegiatan belajar mengajar terutama di daerah 3T (Tertinggal,
Terdepan, Terluar) baik pada pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.
Sejalan dengan pendapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dukungan bidang
pendidikan melalui anggaran TKD pada tahun 2025 antara lain melalui DAK Fisik
bidang pendidikan untuk revitalisasi sarana di 10.392 satuan pendidikan di
daerah.
Pemerintah sependapat dengan masukan Fraksi Partai Demokrat bahwa
aloksi APBN 20 persen untuk sektor pendidikan harus benar-benar digunakan

70

untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Alokasi anggaran pendidikan
pada tahun 2025 akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia
guna merespons berbagai tantangan pembangunan, antara lain melalui:
(1) Peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui
perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan termasuk pada pendidikan
keagamaan; (2) Peningkatan kualitas lulusan pendidikan menengah dan tinggi
yang berdaya saing; (3) Penanaman kesadaran Hak Asasi Manusia, moderasi
beragama pada semua jenjang pendidikan; (4) Peningkatan kualitas sarana dan
prasarana (sarpras) pendidikan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar
terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) baik pada pendidikan
umum maupun pendidikan keagamaan; (5) Penguatan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan; (6)Penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja
(link and match) antara lain melalui penguatan teaching industry dan SMK Pusat
Unggulan; dan (7) Peningkatan investasi di bidang pendidikan antara lain untuk
pemberian beasiswa, dukungan riset, pesantren, dan pemajuan kebudayaan.
Sesuai masukan Fraksi Partai Gerindra agar anggaran sektor Pendidikan
harus betul-betul dioptimalkan membangun SDM Indonesia termasuk
pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas yang memadai, alokasi anggaran
pendidikan pada tahun 2025 sebesar Rp722,6 T akan diarahkan untuk
meningkatkan kualitas SDM Indonesia guna merespons berbagai tantangan
pembangunan, antara lain melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana
(sarpras) pendidikan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar terutama di
daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) baik pada pendidikan umum maupun
pendidikan keagamaan.
Diharapkan belanja negara jauh lebih efisien dan produktif untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, mampu mempersempit ketimpangan
dan mengurangi angka kemiskinan.
Pada RAPBN TA 2025, Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp722,6 triliun yang
dilaksanakan melalui BPP, TKD, dan Pembiayaan. Anggaran tersebut akan
dimanfaatkan antara lain untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap
pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan
kemudahan dan keringanan bagi siswa tidak mampu agar peserta didik dapat
memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik. Anggaran Pendidikan melalui
BPP antara lain dimanfaatkan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah,
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan TPG Non PNS. Anggaran pendidikan
juga dilaksanakan melalui TKD yang antara lain akan digunakan untuk revitalisasi
penyediaan sarana satuan pendidikan, BOS, BOP PAUD, BOP Pendidikan

71

Kesetaraan serta berbagai insentif untuk guru. Selain itu, anggaran pendidikan
juga dilaksanakan melalui pembiayaan yang antara lain digunakan untuk dana
abadi di bidang pendidikan.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk
memperkuat kualitas SDM yang berperan penting dalam produktivitas dan daya
saing suatu negara. Pemerintah selalu berupaya agar seluruh anak Indonesia
termasuk yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus
menempuh pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi. Sebagai kelanjutan
sekaligus transformasi pembiayaan pendidikan tinggi, Pemerintah melalui KIP
Kuliah memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan
belajar yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan tinggi.
Peningkatan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi ini juga sejalan
dengan program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar yang memberikan
keleluasaan mahasiswa menyelesaikan perkuliahan melalui fleksibilitas bentuk
pembelajaran.
KIP kuliah membuka akses bagi mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi
menengah ke bawah untuk tetap dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa
terbebani oleh biaya yang tinggi. KIP Kuliah ditujukan bagi keluarga
miskin/rentan miskin/prioritas untuk membiayai pendidikan dan membantu
biaya hidup bagi siswa lulusan SMA/SMK/sederajat yang diterima di perguruan
tinggi. Diharapkan melalui program KIP Kuliah ini, dapat menarik keinginan
siswa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi. KIP Kuliah
juga ditujukan untuk membantu meringankan hambatan dalam keterbatasan
ekonomi orang tua dari siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat
anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah.
Pemerintah memberikan perhatian yang sama denga n Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan , Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera terkait sektor ketenagakerjaan. Pemerintah
meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif merupakan
salah satu kunci untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka, membuka
lapangan pekerjaan baru, dan mengurangi ketimpangan.
Kinerja ekonomi Indonesia yang menunjukkan resiliensi dan inflasi tetap
terkendali mendorong perbaikan kondisi kesejahteraan masyarakat. Kondisi
ketenagakerjaan nasional semakin membaik dan tingkat kemiskinan terus
menurun. Jumlah orang yang bekerja pada tahun 2023 tercatat 139,8 juta orang
meningkat dari tahun 2014 yang tercatat 114,6 juta orang. Kemampuan ekonomi

72

nasional dalam menciptakan lapangan kerja juga terus membaik yang
ditunjukkan dengan kenaikan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada
Agustus 2023 menjadi sebesar 69,5 persen dan pada Februari 2024 meningkat
menjadi 69,8 persen. TPAK mengindikasikan besarnya penduduk usia kerja yang
aktif secara ekonomi di suatu negara/wilayah.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga terus menurun. Pada Agustus 2023
TPT sebesar 5,32 persen dan terus menurun di Februari 2024 yaitu sebesar 4,82
persen atau mencapai level di bawah prapandemi, menunjukkan kondisi lapangan
kerja nasional terus membaik.
Untuk mengakselerasi penurunan tingkat pengangguran di atas, diperlukan
program peningkatan kualitas dan kompetensi SDM yang akan menjadi kunci
dalam menopang agenda pembangunan nasional. Beberapa kebijakan yang
ditempuh Pemerintah antara lain: 1) Perluasan lapangan pekerjaan yang layak
(decent job); 2) Peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja; 3)
Penguatan link and match antara tenaga kerja dengan sekolah vokasi, perguruan
tinggi, korporasi, dan balai pelatihan, pelatihan vokasi terintegrasi, dan program
magang.
Pemerintah mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menyampaikan bahwa
alokasi belanja negara untuk sektor kesehatan agar dimanfaatkan secara optimal
untuk pembangunan kualitas kesehatan masyarakat dan peningkatan akses
pelayanan kesehatan guna mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Peningkatan
kualitas SDM melalui sektor kesehatan juga dilaksanakan Pemerintah dengan
terus mendorong penguatan kualitas kesehatan di setiap tahapan kehidupan,
serta untuk mengantisipasi berbagai tantangan bidang kesehatan, seperti
penyebaran penyakit menular, gangguan gizi dan tumbuh kembang, serta potensi
peningkatan penyakit tidak menular. Anggaran kesehatan dalam RAPBN tahun
anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp197.807,0 miliar atau meningkat sebesar
5,4 persen dibandingkan outlook anggaran kesehatan tahun anggaran 2024.
Anggaran kesehatan RAPBN tahun anggaran 2025 diarahkan untuk mewujudkan
SDM sehat, produktif, dan mendukung transformasi sistem kesehatan yang
berorientasi pada upaya promotif dan preventif dengan mendorong
pemberdayaan masyarakat dan penerapan gaya hidup sehat, melalui arah
kebijakan yaitu: (1) pemberian makan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita;
(2) percepatan penurunan stunting; (3) peningkatan efektivitas program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN); (4) peningkatan akses, kualitas, dan ketersediaan
sarana dan prasarana layanan kesehatan primer dan rujukan (a.l. melalui

73

pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, dan penyediaan rumah sakit
lengkap yang berkualitas di daerah secara bertahap); (5) peningkatan sinergi
antar lembaga dalam penyediaan sarana dan prasarana kesehatan; (6)
peningkatan jumlah, kualitas, dan distribusi SDM kesehatan; dan (7) penguatan
kemandirian industri farmasi secara bertahap.
Pemerintah sejalan dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa , dan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera terkait pengalokasian anggaran sektoral yang tetap
memperhatikan pemberian manfaat kepada masyarakat, termasuk pelayanan
kesehatan. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran
kesehatan berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat, sejalan dengan visi
misi Presiden, termasuk memprioritaskan bidang kesehatan sebagai salah satu
wujud tanggung jawab Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar
masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diamatkan
dalam UUD 1945. Pada tahun 2020 -2023, realisasi anggaran kesehatan
mengalami pertumbuhan dengan rata-rata mencapai 2,6 persen, yakni dari
Rp172.254,7 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp185.478,8 miliar pada tahun
2023. Sejalan dengan itu, Pemerintah menargetkan perbaikan sasaran indikator
prioritas nasional bidang kesehatan sesuai dengan RKP tahun 2025, antara lain:
(1) penurunan angka kematian ibu (AKI) per 100.000 kelahiran hidup dari 189
pada tahun 2020 menjadi 122 pada tahun 2025; (2) penurunan prevalensi
stunting pada balita dari 21,5 persen pada tahun 2023 menjadi 18,8 persen pada
tahun 2025; dan (3) penurunan insidensi TBC per 100.000 penduduk dari 385
pada tahun 2022 menjadi 272 pada tahun 2025.
Pemerintah mengapresiasi perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangs a
terhadap pengalokasian dan pemanfaatan anggaran fungsi kesehatan. Dalam
RAPBN tahun anggaran tahun 2025, anggaran fungsi kesehatan direncanakan
sebesar Rp103,9 triliun. Sejalan dengan anggaran bidang kesehatan, kebijakan
anggaran fungsi kesehatan dalam RAPBN tahun anggaran 2025 salah satunya
mendukung upaya promotif-preventif bidang kesehatan melalui pemeriksaan
kesehatan gratis. Kegiatan promotif-preventif dilaksanakan untuk pencegahan
berbagai penyakit dan mengantisipasi risiko penularan penyakit. Selain itu,
kegiatan promotif-preventif juga menjadi upaya Pemerintah dalam percepatan
pencegahan dan penurunan angka prevalensi stunting. Peran serta aktif
masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam setiap
kegiatan promotif-preventif kesehatan akan terus didorong sehingga kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dapat ditingkatkan dan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.

74

Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan
melalui anggaran kesehatan dan pelaksanaan transformasi sistem kesehatan,
Pemerintah sejalan dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Salah
satu kebijakan anggaran kesehatan yaitu peningkatan akses, kualitas, dan
ketersediaan sarana dan prasarana layanan kesehatan primer dan rujukan.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung transformasi
sistem kesehatan. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana layanan kesehatan
di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan diharapkan dapat mendukung upaya ketahanan kesehatan sehingga
masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas di dalam negeri.
Selain itu, Pemerintah juga berupaya dalam meningkatkan pemerataan akses
layanan kesehatan, khususnya di wilayah 3T antara lain melalui penyediaan
rumah sakit lengkap yang berkualitas di daerah secara bertahap. Sejalan dengan
itu, transformasi layanan primer antara lain melalui penguatan Puskesmas di
daerah serta peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas juga menjadi
perhatian, sebagai garda terdepan guna mendorong upaya promotif preventif,
serta optimalisasi pelaksanaan kegiatan kuratif. Tidak hanya itu, Pemerintah juga
terus berupaya mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang identik dengan
aspek kewilayahan, termasuk pencegahan penurunan stunting, serta malaria
dengan penguatan fasilitas kesehatan di daerah.
Sejalan dengan itu, Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera terkait peningkatan jumlah, kualitas, dan distribusi SDM
kesehatan, yang juga menjadi salah satu arah kebijakan bidang kesehatan.
Pemenuhan jumlah, kualitas, dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan di
berbagai wilayah menjadi bagian dalam transformasi sistem kesehatan di
Indonesia, di antaranya melalui Bantuan Pendidikan Program Pendidikan Dokter
Spesialis (PPDS)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang terus
dioptimalkan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, termasuk untuk
penugasan khusus di daerah 3T.
Terkait dengan rencana pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG),
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Demokrat dan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa program tersebut diharapkan dapat
memberi manfaat langsung kepada masyarakat dal am sektor kesehatan.
Pemberian MBG juga menyasar ibu hamil/menyusui dan balita, sehingga
diharapkan terjadi peningkatan kecukupan gizi dan nutrisi ibu hamil/menyusui
dan balita, yang kemudian dapat berpengaruh pada penurunan angka prevalensi
stunting. Dengan demikian, pemberian MBG juga menjadi salah satu langkah

75

intervensi pencegahan stunting dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan nutrisi
yang menyasar kelompok prioritas 1000 HPK.
Selanjutnya, Pemerintah sejalan dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera terkait fokus Pemerintah dalam upaya percepatan pencegahan dan
penurunan stunting. Stunting pada balita merupakan permasalahan kesehatan
yang bersifat multidimensional dan upaya penanganannya memerlukan
intervensi lintas sektor, antara lain kesehatan, pangan, perlindungan sosial,
infrastruktur, dan pendidikan. Dalam penguatan upaya percepatan pencegatan
dan penurunan stunting, Pemerintah berpedoman pada Perpres Nomor 72 Tahun
2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menjadi landasan kerangka
intervensi serta sinergi antarinstansi dalam upaya percepatan pencegahan dan
penurunan stunting, termasuk penajaman intervensi. Upaya Pemerintah dalam
percepatan pencegahan dan penurunan stunting dihadapi oleh tantangan berupa
persentase jumlah anak yang baru terkena stunting hampir mendekati persentase
jumlah anak yang sembuh dari stunting. Oleh karena itu, fokus intervensi
dilakukan pada aspek pencegahan pada sasaran 1000 hari pertama kehidupan
(HPK), di samping upaya penanggulangan stunting, dengan penajaman intervensi
dan berfokus pada 12 provinsi prioritas khusus. Selanjutnya, arah kebijakan yang
direncanakan Pemerintah dalam upaya percepatan penurunan angka prevalensi
stunting pada tahun 2025 yaitu: (1) pemenuhan seluruh intervensi spesifik dan
sensitif; (2) memperkuat koordinasi dan meningkatkan konvergensi di lapangan
antar stakeholders yang terlibat hingga level desa; (3) pendampingan keluarga
dalam rangka memastikan kepatuhan intervensi; (4) meningkatkan kesadaran
dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan stunting; (5) memperkuat peran
organisasi keagamaan dalam komunikasi perubahan perilaku untuk penurunan
stunting; dan (6) meningkatkan kualitas penyediaan dan publikasi data stunting
untuk mendukung proses pemantauan dan evaluasi terpadu percepatan
penurunan stunting pada level nasional.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
terkait akses masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah secara konsisten berupaya untuk meningkatkan efektivitas program
JKN, antara lain dengan dengan meningkatkan kepesertaan JKN, akses dan
kualitas layanan kesehatan, serta perlindungan finansial bagi peserta, untuk
mencapai pelayanan kesehatan universal. Adapun untuk menjamin pelayanan
kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu, Pemerintah
telah menyediakan fasilitas Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN secara
berkelanjutan dan terus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

76

agar penerima manfaat PBI JKN tepat sasaran serta menghindari inclusion and
exclusion error.
Pemerintah memberikan apresiasi atas concern Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa terkait program MBG. Program MBG dirancang oleh Pemerintah dengan
melibatkan UMKM lokal sebagai unit penyedia makanan/dapur umum untuk
menyediakan makanan bergizi kepada peserta didik penerima manfaat. Sehingga,
program MBG selain merupakan upaya peningkatan kesehatan dan peningkatan
kualitas SDM, juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja melalui pemberdayaan UMKM, terutama UMKM di daerah-daerah.
Pemerintah memberikan apresiasi atas pandangan Fraksi Partai Demokrat
terkait Program MBG. Pemerintah merancang Program MBG yang dilakukan
melalui pemberian makan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta
bantuan gizi untuk anak balita, dan ibu hamil/menyusui dengan risiko anak
stunting. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan asupan gizi dan
nutrisi anak baik saat masih dalam kandungan, balita, dan pada usia sekolah.
Sehingga program MBG selain berdampak positif terhadap kesehatan anak sejak
masih dalam masa kandungan, juga dapat meningkatkan kesiapan dan
kemampuan anak pada usia sekolah dalam mengikuti proses pembelajaran.
Dengan kondisi anak yang sehat serta dapat menempuh pendidikan dengan baik,
pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan tercipta SDM yang
berdaya saing, dan produktif.
Pemerintah mengapresiasi atas pandangan dari Fraksi Partai Demokrat dan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang selalu mengingatkan Pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas SDM bagi prajurit TNI/anggota
Polri terutama bagi prajurit TNI/anggota Polri yang telah mengabdi di daerah
terpencil, terluar dan terdepan (daerah 3T), serta di perbatasan negara.
Pemerintah selalu berupaya untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan
prajurit TNI/anggota Polri. Alokasi anggaran di bidang pertahanan dan keamanan
diharapkan dapat berdampak secara positif terhadap kesejahteraan prajurit
TNI/anggota Polri yang dialokasikan pada Program Dukungan Manajemen,
antara lain melalui pemenuhan gaji dan tunjangan prajurit TNI/anggota Polri
termasuk tunjangan/anggaran operasional kepada prajurit TNI/anggota Polri
yang melaksanakan tugas-tugas di daerah 3T serta di perbatasan negara.
Di sisi lain, berbagai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi bangsa
Indonesia akan semakin kompleks dan dinamis baik dari dalam negeri maupun
luar negeri. Oleh karena itu, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut
diperlukan penguatan pada bidang pertahanan dan keamanan. Untuk itu, arah

77

kebijakan Fungsi Pertahanan tahun anggaran 2025 untuk mendukung
terwujudnya keutuhan dan tegaknya kedaulatan NKRI, melalui Langkah-langkah,
antara lain: (1) pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) terutama alutsista
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara serta
mengutamakan produksi dalam negeri; (2) pemeliharaan dan perawatan
alustsita; (3) penguatan pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan dan
wilayah yurisdiksi laut dan udara serta daerah rawan; (4) peningkatan kualitas
sumber daya manusia di bidang pertahanan yang profesional; (5) peningkatan
peran diplomasi pertahanan; (6) pemenuhan tata kelola sistem pertahanan yang
berkualitas; serta (7) peningkatan sistem deteksi dini untuk memperkuat sistem
pertahanan negara.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Gerindra bahwa
Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan kedaulatan pangan, energi dan
air. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kemandirian ekonomi yang
mencerminkan kapabilitas untuk berdiri tanpa bergantung pada negara/bangsa
lain. Untuk mencapai kemandirian ekonomi tersebut perlu fokus pada pencapaian
swasembada di berbagai sektor antara lain pada: (1) sektor pangan sebagai pilar
kehidupan; (2) sektor energi sebagai pendorong inovasi dan kemajuan; (3) sektor
air sebagai fondasi` kehidupan yang berkelanjutan; serta (4) sektor ekonomi
kreatif yang memperlihatkan keunikan dan kekayaan budaya. Dengan
mengoptimalkan kesempatan di setiap sektor tersebut secara berkelanjutan,
Pemerintah mempertegas posisinya sebagai bangsa/negara yang berdaulat, dan
terus berkomitmen untuk menghadirkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi
dalam swasembada pangan, energi, air, dan ekonomi kreatif dengan berlandaskan
ekonomi hijau dan ekonomi biru, melalui berbagai program dan rencana
termasuk road map yang sudah dipersiapkan.
Pemerintah mengapresiasi dukungan dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
mengenai fokus anggaran ketahanan pangan. Anggaran ketahanan pangan pada
RAPBN tahun 2025 direncanakan sebesar Rp124,4 triliun, meningkat 8,9 persen
dibandingkan tahun 2024, diarahkan untuk mendorong kemandirian pangan
melalui peningkatan produktivitas pertanian. Langkah kebijakan yang akan
dilaksanakan yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, penyediaan
sarana dan prasarana pertanian, pembangunan infrastruktur pertanian,
perbaikan rantai distribusi hasil pertanian, penguatan cadangan pangan nasional
dan lumbung pangan, serta penguatan kelembagaan, pembiayaan, dan
perlindungan usaha tani. Secara bersamaan, Pemerintah terus membangun
hilirisasi industri dan komersialisasi di sektor pangan dengan tujuan

78

meningkatkan nilai tambah hasil produksi pertanian dan perikanan yang
berkualitas dan berdaya saing. Selain itu, stabilisasi harga pangan juga terus
menjadi perhatian Pemerintah guna melindungi daya beli masyarakat dan
menjaga akses pangan masyarakat yang terjangkau, serta menciptakan kestabilan
ekonomi.
Menjawab pandangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai
anggaran ketahanan pangan yang lebih berfokus pada alokasi terkait infrastruktur
dibandingkan pertanian kiranya dapat kami sampaikan bahwa pembangunan
infrastruktur pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
membangun ketahanan pangan nasional. Pembangunan infrastruktur bidang
pangan melalui penyediaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pertanian
seperti jaringan irigasi, bendungan, waduk, dan embung, bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian yang pada akhirnya diharapkan
meningkatkan produksi pertanian. Selain pengairan, infrastruktur bidang pangan
juga meliputi jalan usaha pertanian yang penting untuk memudahkan
transportasi dan aksesibilitas sumber daya pertanian ke lahan pertanian.
Disamping kebijakan peningkatan infrastruktur pertanian, Pemerintah juga akan
terus berupaya menyiapkan bauran terobosan kebijakan di sektor pertanian-
perikanan yang berfokus pada peningkatan produktivitas serta perbaikan
kesejahteraan petani dan nelayan, diantaranya yakni pemberian bantuan sarana
prasarana pertanian dan perikanan, pengembangan kawasan produksi pangan
nasional, perlindungan usaha tani dan ternak, serta pengembangan perikanan
budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai perlunya upaya
peningkatan indeks NTP dan NTN karena pembangunan yang berpihak kepada
kesejahteraan petani dan nelayan merupakan bagian penting dalam membangun
ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan dukungan
terhadap kegiatan usaha petani dan nelayan antara lain melalui penyediaan
sarana dan prasarana produksi, khususnya subsidi pupuk yang tepat sasaran,
bantuan benih, bantuan alsintan, bantuan alat penangkap ikan, serta penguatan
infrastruktur pangan. Pemerintah juga menjadikan usaha perikanan tertentu
sebagai salah satu konsumen sasaran pengguna BBM dan LPG bersubsidi.
Pemerintah juga menyediakan fasilitasi pembiayaan sektor pangan seperti subsidi
bunga KUR untuk meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha pertanian.
Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan usaha pertanian antara lain
melalui bantuan premi asuransi pertanian kepada petani dan nelayan yang
bertujuan untuk melindungi dari risiko seperti gagal panen, bencana alam, dan

79

perubahan iklim serta memberikan kepastian usaha. Selain itu, Pemerintah
menyediakan dukungan penelitian, inovasi, dan modernisasi di sektor pertanian
dan perikanan yang dibarengi dengan pelatihan dan penyuluhan kepada
petani/nelayan sehingga diharapkan dapat meningkatkan pr oduktivitas.
Pemerintah juga mendorong optimalisasi industri hilir atau hilirisasi sektor
pertanian dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertanian sehingga
berkualitas dan berdaya saing. Hal-hal tersebut diharapkan dapat memberi
manfaat langsung bagi peningkatan pendapatan sekaligus kesejahteraan
petani/nelayan, serta mendorong pertumbuhan sektor pertanian dan perikanan
Indonesia.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Gerindra dan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai perlunya upaya pengurangan
impor produk pangan. Oleh sebab itu, fokus kebijakan anggaran ketahanan
pangan pada RAPBN tahun 2025 diarahkan untuk mendorong kemandirian
pangan. Untuk mewujudkan kemandirian pangan, Pemerintah memberikan
dukungan terhadap upaya peningkatan produktivitas pertanian, antara lain
melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, penyediaan sarana dan
prasarana pertanian, pembangunan infrastruktur pertanian, serta penguatan
kelembagaan, pembiayaan, dan perlindungan usaha tani. Pemerintah juga akan
melakukan perbaikan rantai distribusi hasil pertanian serta penguatan cadangan
pangan nasional dan lumbung pangan dalam rangka menjamin ketersediaan dan
akses pangan. Upaya lain dalam pengurangan impor bahan pangan yaitu
membangun industri-industri berbasis bahan baku domestik serta menggalakkan
program hilirisasi industri di sektor pangan untuk mendorong penyediaan bahan
baku/penolong bagi industri-industri sektor pangan dalam negeri. Selain itu,
Pemerintah akan memperkuat tata kelola impor pangan pokok agar lebih efektif
dan optimal sehingga tetap mampu menjaga stabilitas harga dan perekonomian
nasional.
Menanggapi usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk
menambahkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai target
pembangunan di dalam APBN dapat dijelaskan sebagai berikut. Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup merupakan salah satu target output prioritas dari Fungsi
Perlindungan Lingkungan Hidup. Dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024,
IKLH cenderung mengalami peningkatan yaitu dari 70,27 poin pada tahun 2020
dan diperkirakan meningkat menjadi 72,54 poin pada tahun 2024. Pada tahun
2025, IKLH ditargetkan sebesar 76,67 poin. Hal ini menunjukkan bahwa IKLH
merupakan target pembangunan di dalam APBN dan menjadi indikator dalam

80

menyusun anggaran sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan ekologis
berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan mengenai pentingnya menjaga alokasi anggaran untuk pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah akan
terus berkomitmen untuk menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kemudahan bagi masyarakat
untuk mendapatkan berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan
perumahan. Komitmen tersebut tercermin dari terus meningkatnya alokasi
anggaran anggaran perlindungan sosial. Anggaran perlindungan sosial tahun
2025 mencapai Rp504,7 triliun yang merupakan alokasi terbesar selama 10 tahun
terakhir, bahkan melebihi alokasi pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang
mencapai Rp498,0 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan berbagai layanan
masyarakat antara lain seperti layanan pendidikan melalui PIP dan KIP Kuliah,
layanan kesehatan melalui bantuan iuran PBI JKN, perbaikan rumah tidak layak
huni melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), penyaluran subsidi BBM,
subsidi listrik, subsidi LPG tabung 3 Kg, penyaluran subsidi KUR, serta subsidi
uang muka dan kredit perumahan.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Belanja
Pemerintah Pusat Tahun 2025 sebesar Rp2.693,2 triliun akan dimanfaatkan
untuk melaksanakan program-program prioritas antara lain: (1) percepatan
pengentasan kemiskinan dan penurunan kesenjangan; (2) peningkatan akses dan
kualitas pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib
belajar dan bantuan pendidikan (PIP, KIP Kuliah) untuk meningkatkan kualitas
SDM Indonesia yang berdaya saing; (3) percepatan/ akselerasi penurunan
prevalensi stunting dan melanjutkan transformasi sistem kesehatan; (4)
pembangunan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan
pemerataan pembangunan; (5) peningkatan kemandirian, akses dan kualitas
pangan; (6) perluasan hilirisasi industri, dan peningkatan daya tarik investasi;
serta (7) meningkatkan kualitas pembelajaran dengan pemberian makan bergizi.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Amanat Nasional untuk
mengelola anggaran pendidikan sebesar 722,6 triliun secara optimal, efektif, dan
efisien. Secara umum arah kebijakan alokasi anggaran pendidikan tahun
anggaran 2025 akan difokuskan antara lain untuk mendukung: (1) peningkatan
akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib
belajar dan bantuan pendidikan; (2) peningkatan kualitas lulusan pendidikan
menengah dan tinggi yang berdaya saing; (3) penanaman kesadaran Hak Asasi

81

Manusia, moderasi beragama pada semua jenjang pendidikan; (4) peningkatan
kualitas sarana prasana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar terutama di
daerah 3T; (5) penguatan kompetensi guru dan tena ga kependidikan;
(6) penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja (link and match);
(7) peningkatan investasi di bidang pendidikan antara lain melalui pemberian
beasiswa dan dukungan riset; dan (8) peningkatan kualitas pembelajaran dengan
pemberian makanan bergizi.
Pemerintah mengapresiasi atas dukungan Fraksi Partai Golongan Karya,
Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai NasDem bahwa belanja negara
tahun 2025 direncanakan lebih tinggi bila dibandingkan dengan outlook tahun
2024 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Secara umum kebijakan belanja negara tahun 2025 diarahkan untuk penguatan
kualitas belanja agar efektif. Belanja negara juga didesain untuk dirancang
fleksibel bagi pelaksanaan serta menyediakan ruang fiskal yang cukup memadai
untuk mengantisipasi ketidakpastian, serta mendukung keberlanjutan
pembangunan dalam masa transisi peralihan pemerintahan.
Kebijakan belanja negara tahun 2025 diarahkan untuk mendukung agenda
pembangunan menuju Indonesia Maju tahun 2045 yang sejalan dengan tema RKP
dan Kebijakan Fiskal Tahun 2025, yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang
Inklusif dan Berkelanjutan”. Kebijakan belanja negara dalam RAPBN tahun
anggaran 2025 diarahkan antara lain untuk: (1) efisiensi pada belanja barang non-
operasional seiring dengan pemanfaatan TIK; (2) penguatan belanja modal untuk
mendukung transformasi ekonomi; (3) reformasi subsidi dan perlinsos agar lebih
tepat sasaran dan berkeadilan; dan (4) peningkatan efektivitas implementasi UU
HKPD untuk sinergisitas dan harmonisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Pemerintah mengapresiasi pandangan Fraksi Partai NasDem bahwa alokasi
belanja nonkementerian dan Lembaga senilai Rp1.716,4 triliun dianggap cukup
memadai untuk memberikan fleksibilitas pemerintahan selanjutnya untuk
menjalankan program prioritasnya. Alokasi belanja non-K/L diharapkan dapat
mendukung pelaksanaan kebijakan strategis, termasuk pelaksanaan visi-misi,
program kerja, dan program hasil terbaik cepat pemerintahan selanjutnya.
Adapun, alokasi tersebut direncanakan akan digunakan antara lain untuk:
(1) pemenuhan kewajiban Pemerintah tepat waktu dan tepat jumlah dalam rangka
menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan utang;(2) meningkatkan
efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali dengan pemilihan
komposisi utang yang optimal dan waktu pengadaan utang yang tepat;
(3) pelaksanaan subsidi lebih tepat sasaran disertai pengendalian dan

82

pengawasan pemanfaatannya untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli
masyarakat, meningkatkan daya saing dan produktivitas pada sektor-sektor
ekonomi termasuk untuk mendukung UMKM dan petani, serta meningkatkan
kualitas pelayanan publik; (4) pemberian hibah internasional untuk memperkuat
tujuan dan kepentingan nasional Indonesia di tataran global; serta (5) penyediaan
dana antisipatif dan sebagai bantalan fiskal dalam mengantisipasi kebutuhan
masyarakat, diantaranya untuk tanggap darurat dan penanggulangan bencana,
menjaga stabilitas harga, serta dukungan atas program kerja pemerintahan baru
serta pembayaran kewajiban pemerintah.
Pemerintah mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah berpendapat bahwa
peningkatan kualitas SDM dan pningkatan mutu pendidikan melalui anggaran
pendidikan tidak hanya dilakukan melalui peningkatan sarana dan/atau
prasarana pendidikan, namun juga melalui peningkatan kualitas pembelajaran.
Pemerintah merancang Program MBG yang dilakukan melalui pemberian makan
bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren. Dengan pemberian makanan
bergizi tersebut, maka akan meningkatkan kesiapan dan kemampuan anak dalam
proses pembelajaran. Selain itu, program MBG dapat mendorong kehadiran siswa
di sekolah, mengurangi angka absensi dan putus sekolah serta memberikan
dampak positif terhadap kesehatan dan prestasi akademis para murid. Sehingga,
program MBG sangat terkait dengan upaya peningkatan upaya pembelajaran
dalam rangka terciptanya SDM unggul dan produktif. Berkenaan dengan hal
tersebut program MBG akan menjadi bagian dari Anggaran Pendidikan yang
sejalan dengan usaha untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa Belanja Barang memiliki peran yang
strategis dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasional Pemerintah untuk
mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan penyelesaian program
prioritas. Pemerintah akan selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas
pengadaan dan pelaksanaan Belanja Barang dengan fokus mendukung pelayanan
publik. Selain itu, Pemerintah terus berupaya mendorong pelaksanaan Belanja
Barang yang lebih efektif, efisien, dan mendukung optimalisasi pemanfaatan TIK
melalui digitalisasi birokrasi untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada
publik. Sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk melanjutkan efisiensi
belanja, maka arah kebijakan Belanja Barang tahun anggaran 2025 antara lain
difokuskan pada: 1) penajaman belanja barang seiring dengan pemanfaatan
digitalisasi birokrasi; (2) pelaksanaan efisiensi belanja barang melalui
penghematan belanja barang non operasional dan belanja perjalanan dinas serta

83

penajaman belanja barang yang diserahkan (termasuk bantuan Pemerintah) serta
sinergi dengan belanja Pemda; (3) penajaman struktur biaya dan penguatan
standar biaya dalam rangka efisiensi pengalokasian anggaran; dan
(4) peningkatan penggunaan produk dalam negeri (TKDN) dalam rangka
pengadaan barang dan jasa. Anggaran belanja barang tahun 2025 didesain secara
fleksibel untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan baru.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera agar belanja barang mengutamakan penggunaan barang yang
diproduksi di dalam negeri termasuk koperasi dan UMKM. Sebagai upaya dalam
peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah melalui Kementerian
Perindustrian memberikan fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) produk industri dalam negeri utamanya untuk produk industri kecil dan
menengah, dan business matching sebagai langkah tindak lanjut aksi afirmasi
pembelian dan pemanfaatan produk lokal dan bagian dari Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia. Pada tahun 2021 terdapat lonjakan fasilitasi sertifikat
TKDN yang mencapai 17.404 produk dari sebelumnya sebanyak 1.117 produk pada
tahun 2020. Pada tahun 2025, fasilitasi sertifikasi TKDN akan terus dilaksanakan
agar produk-produk dari industri kecil dan menengah semakin banyak yang bisa
masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (e-katalog) dan
tentunya agar dapat meningkatkan partisipasi dalam proses pengadaan barang
dan jasa.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa , dan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera mengenai reformasi birokrasi, Pemerintah terus berkomitmen
memperkuat upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang
tangkas, efektif, dan efisien sehingga kualitas pelayanan publik juga semakin baik
dan berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi birokrasi merupakan salah satu
prioritas dalam pelaksanaan pemerintahan untuk menciptakan tata kelola
pemerintahan yang lebih baik (good governance). Untuk menuju sasaran
tersebut, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN
agar semakin profesional dan berintegritas. Selain itu, digitalisasi di
pemerintahan juga terus didorong sehingga pelayanan yang diberikan lebih
efisien, transparan, dan akuntabel.
Langkah reformasi birokrasi di Indonesia telah menunjukkan hasil yang positif,
antara lain: 1) Peningkatan capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP), yaitu dari 3,84
(2020) menjadi 3,93 (2023) untuk IPP nasional, dari 4,0 (2020) menjadi 4,16
(2023) untuk K/L, dari 3,36 (2020) menjadi 3,91 (2023) untuk Provinsi, dari 3,78
(2020) menjadi 4,01 (2023) untuk Kota, dan dari 3,58 (2020) menjadi 3,63

84

(2023) untuk Kabupaten; 2) Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; 3) E-
Government Development Index (EGDI) Indonesia juga telah melampaui rata-
rata negara upper middle income, dengan skor 0,716 pada tahun 2022 (kategori
High EGDI), mengindikasikan penerapan digitalisasi pemerintahan yang terus
membaik; dan 4) Penerapan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) baik di
lingkungan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Capaian -
capaian di atas menunjukkan bahwa implementasi reformasi birokrasi di
Indonesia telah berada dalam koridor yang tepat dan akan terus diperkuat.
Pemerintah menyampaikan terima kasih atas pandangan dari Fraksi Partai
Golongan Karya dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait
penyesuaian gaji ASN. Pemerintah berkomitmen mewujudkan kesejahteraan
ASN/TNI/Polri yang lebih baik untuk mendukung birokrasi yang semakin efisien,
kompeten, profesional, dan berintegritas. Pada tahun 2024, Pemerintah telah
menaikkan gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8% serta pensiunan sebesar 12% sebagai
wujud penghargaan Pemerintah atas kinerja, produktivitas, dan pengabdian, serta
menjaga daya beli aparatur.
Sejalan dengan hal itu, penguatan reformasi birokrasi serta peningkatan
kesejahteraan ASN/TNI/Polri juga merupakan salah satu misi Pemerintahan
baru. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kesejahteraan ASN/TNI/Polri akan
diputuskan oleh Pemerintahan baru. Untuk mendukung kebijakan tersebut,
RAPBN tahun 2025 telah didesain memberikan fleksibilitas dan ruang gerak bagi
Pemerintah baru untuk menjalankan program-programnya
Pemerintah menyampaikan terima kasih atas pandangan Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
mengenai anggaran belanja pegawai. Belanja Pegawai merupakan instrumen
penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang
semakin efektif dan efisien. Pada RAPBN tahun anggaran 2025, anggaran Belanja
Pegawai direncanakan sebesar Rp513,2 triliun. Anggaran tersebut telah disusun
secara cermat dan terukur antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan
tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi
birokrasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Selain itu, anggaran
tersebut juga merupakan perwujudan komitmen Pemerintah dalam memberikan
jaminan kesehatan bagi aparatur negara dan manfaat pensiun bagi para
pensiunan atas dedikasi dan pengabdian selama bekerja.

85

Menjawab tanggapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi
Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapat kami
sampaikan bahwa tentang pembayaran bunga utang (PBU) dalam RAPBN 2025,
perhitungan besaran PBU tahun anggaran 2025 secara garis besar meliputi
pembayaran bunga atas: (1) outstanding utang yang berasal dari akumulasi utang
tahun-tahun sebelumnya; (2) rencana pembiayaan utang tahun anggaran 2024
dan tahun anggaran 2025; dan (3) rencana program pengelolaan portofolio utang
(liabilities management). Selain itu, perhitungan besaran PBU juga didasarkan
pada beberapa asumsi, antara lain: (1) nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing, terutama dolar Amerika Serikat (US$), yen Jepang (JPY), dan euro (EUR).
Dalam RAPBN tahun anggaran 2025 PBU direncanakan sebesar Rp552.854,3
miliar, naik 10,8 persen dari outlook pembayaran bunga utang pada tahun
anggaran 2024. Pertumbuhan PBU tersebut lebih rendah apabila dibandingkan
dengan pertumbuhan tahun anggaran 2024 yang sebesar 13,4 persen (terhadap
realisasi pembayaran tahun anggaran 2023) Pemerintah senantiasa berupaya
memenuhi kewajiban Pemerintah secara tepat waktu dan tepat jumlah dalam
upaya menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan utang dalam rangka
mendukung terwujudnya kesinambungan fiskal. Selain itu, Pemerintah selalu
berupaya meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali
dengan mengutamakan pengadaan utang dari dalam negeri dan pemilihan
komposisi utang yang optimal serta pengadaan utang di waktu yang tepat.
Besaran Pembayaran Bunga Utang (PBU) tidak terlepas diantaranya dari besaran
pembiayaan yang dilakukan Pemerintah. Pemerintah senantiasa berupaya untuk
mengendalikan besaran pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan
penggunaan pembiayaan utang dalam pembiayaan APBN. Pemerintah
sependapat untuk melanjutkan pelaksanaan debt switch, buy back, dan
optimalisasi konversi pinjaman untuk mengendalikan risiko utang dalam upaya
untuk memperoleh portofolio yang optimal dengan risiko yang dapat diterima dan
biaya yang rendah. Dalam upaya untuk mendorong likuiditas pasar keuangan
pemerintah secara konsisten melaksanakan pengembangan pasar keuangan
dengan berkoordinasi secara intensif dengan Bank Indonesia, LPS, OJK serta
pihak lain yang terkait. Pengembangan pasar ini diharapkan juga menjadi
pendorong terciptanya suku bunga yang transparan sehingga pemerintah dapat
memperoleh utang dengan biaya yang paling baik.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera, dapat kami sampaikan bahwa dalam RAPBN tahun
anggaran 2025, Subsidi Energi direncanakan sebesar Rp204,5 triliun. Alokasi

86

subsidi energi tersebut meningkat apabila dibandingkan outlook subsidi energi
tahun 2024 sebesar Rp192,8 triliun. Program pengelolaan subsidi dialokasikan
dalam rangka meringankan beban masyarakat dan sekaligus untuk menjaga agar
produsen mampu menghasilkan barang dan jasa, khususnya yang merupakan
kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pemberian subsidi juga bertujuan untuk
meningkatkan produksi pertanian, meningkatkan kualitas pelayanan publik
khususnya pada sektor transportasi dan komunikasi, serta memberikan insentif
bagi dunia usaha dan masyarakat. Mengingat anggaran belanja subsidi
merupakan komponen yang sangat penting dan alokasi anggarannya sangat besar,
maka Pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan pengelolaan belanja
subsidi melalui perbaikan ketepatan sasaran dan peningkatan efektivitas
penyaluran, dengan tetap menjaga kinerja badan usaha yang melaksanakan
penyaluran subsidi.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, Fraksi Partai Demokrat , dan Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan mengenai ketepatan sasaran penerima subsidi. Subsidi Jenis
BBM Tertentu dalam tahun anggaran 2025 antara lain diarahkan untuk
melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran. Untuk meningkatkan efisiensi
belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan disertai registrasi
konsumen penggunanya. Untuk memastikan upaya pen gendalian konsumsi
berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar K/L dan dengan
Pemerintah Daerah (Pemda) maupun instansi terkait lainnya. Subsidi LPG
Tabung 3 Kg diarahkan untuk melanjutkan upaya transformasi Subsidi LPG
Tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data
penerima manfaat yang akurat, diantaranya dengan pendataan pengguna LPG 3
kg berbasis teknologi. Pelaksanaan transformasi Subsidi LPG 3 kg dilakukan
dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi
dan sosial masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan diantaranya dengan
pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg berbasis teknologi. Sejalan dengan itu,
pengguna LPG Tabung 3 kg adalah pengguna LPG Tabung 3 kg yang telah terdata
dan tercantum dalam data by name by address sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan mengenai subsidi listrik bagi rumah tangga masyarakat
yang tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Arah kebijakan Subsidi Listrik
tahun anggaran 2025 antara lain: (1) memberikan Subsidi Listrik kepada
golongan yang berhak. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, 25 dari total 38
golongan tarif pelanggan PLN berhak menerima subsidi listrik. Secara garis besar,
golongan tarif tersebut dapat dikelompokkan ke dalam golongan Rumah Tangga,

87

bisnis dan industri kecil, golongan Pemerintah, sosial, serta golongan curah dan
traksi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah monitoring berkala atas
kesesuaian status kesejahteraan pelanggan dengan golongan tarif yang dikenakan;
dan (2) Subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga
miskin dan rentan, disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk
pelanggan non-subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya
beli masyarakat.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan mengenai percepatan pemanfaatan energi terbarukan. Arah
kebijakan Subsidi Listrik tahun anggaran 2025 antara lain adalah mendorong
transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek
ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan. Pemerintah telah berkomitmen untuk
melaksanakan transisi energi dari yang berbasis fosil menuju energi baru dan
terbarukan. Namun, hal ini perlu dilakukan dengan hati-hati mempertimbangkan
berbagai aspek serta harus diselaraskan dengan perencanaan sektor
ketenagalistrikan agar tidak menambah beban fiskal.
Menanggapi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait
belanja subsidi pupuk dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut. Pupuk
memegang peran penting mendukung produktivitas pertanian yang berkontribusi
terhadap 62% produktivitas tanaman. Sementara itu, Biaya Pupuk berperan atas
23% Biaya Produksi Padi, dan Program Subsidi Pupuk menurunkan Biaya Pupuk
Padi menjadi sebesar 9%.
Peran Biaya Pupuk
Terhadap Biaya Produksi Padi


Terkait alokasi subsidi pupuk yang turun pada RAPBN tahun 2025, dapat kami
sampaikan bahwa alokasi subsidi pupuk ditentukan oleh asumsi Harga Pokok
Penjualan (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volume pupuk. Dalam

88

RAPBN Tahun 2025, subsidi pupuk dialokasikan sebesar Rp44,2 triliun, turun
Rp6,4 triliun dari outlook APBN Tahun 2024. Penurunan alokasi subsidi pupuk
pada tahun 2025 tersebut lebih disebabkan karena asumsi HPP yang digunakan
pada tahun 2025 lebih rendah dibandingkan tahun 2024. Penurunan HPP
tersebut juga sejalan dengan menurunnya harga komoditas pupuk di pasar
internasional. Dengan adanya penurunan HPP pupuk tersebut, maka subsidi yang
dibutuhkan juga semakin berkurang akibat semakin berkurangnya selisih antara
HPP dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi. Sementara dari sisi
volume, Pemerintah tetap berusaha untuk menjaga volume pupuk bersubsidi
antara 8,5-9,5 juta ton.
Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan UMKM, Petani, Nelayan, Buruh,
serta kegiatan ekonomi rakyat melalui program yang berkualitas dalam APBN
antara lain: Subsidi Energi, Subsidi Pupuk, Subsidi PSO (transportasi publik),
Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
KUR, Subsidi Bunga Kredit Usaha Alsintan, Subsidi Bunga Cadangan Pangan
Pemerintah (CPP), Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG), dan Subsidi Perumahan
untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Gerindra terkait subsidi non energi
dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut. Dalam RAPBN tahun 2025,
Subsidi Non Energi direncanakan sebesar Rp104,5 triliun atau mengalami
peningkatan apabila dibandingkan dengan APBN tahun 2024 sebesar Rp96,9
triliun. Anggaran Subsidi Non Energi dalam RAPBN tahun 2025 antara lain
melliputi: (1) Subsidi Pupuk untuk menyediakan pupuk subsidi di kalangan petani
terutama untuk mendukung ketahanan pangan, (2) Subsidi PSO untuk
mendukung transportasi publik dan informasi publik, (3) Subsidi Bunga Kredit
Program antara lain melalui: Subsidi Bunga KUR, Subsidi Bunga Kredit Usaha
Alsintan, Subsidi Bunga Cadangan Pangan Pemerintah, dan Subsidi Perumahan
untuk MBR, dan (4) Subsidi Pajak sebagai insentif perpajakan untuk mendukung
stimulus dunia usaha.
Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait subsidi
pupuk dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut. Subsidi Pupuk diberikan
untuk mendorong produktivitas petani kecil dan mengurangi biaya usaha tani
serta untuk mendukung ketahanan pangan. Perbaikan-perbaikan terhadap tata
kelola pupuk bersubsidi sedang dilakukan oleh stakeholder terkait termasuk
Kementerian Pertanian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan revisi
atas Permentan 10/2022 terkait Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi menjadi Permentan 01/2024 tentang Perubahan atas Permentan

89

10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian. Selain melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam, Kementerian
Pertanian juga melakukan perubahan terkait:
1. penambahan jenis pupuk bersubsidi dari sebelumnya hanya Urea, NPK dan
NPK formula khusus menjadi ditambahkan pupuk organik;
2. petani harus tergabung dalam poktan dan terdaftar dalam e-RDKK;
3. evaluasi data petani dalam e-RDKK dilakukan 4 bulan sekali (awalnya hanya
setahun sekali);
4. alokasi pupuk bersubsidi tidak lagi berdasarkan sebaran bulanan, tetapi
hanya dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk dan sebaran wilayah;
5. pertimbangan penetapan alokasi pupuk didasarkan pada e-RDKK, luas baku
sawah, dan dan LP2B;
6. jenis komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan:
padi, jagung, dan kedelai; untuk tanaman hortikultura: cabai, bawang merah
dan bawang putih, dan untuk tanaman Perkebunan: tebu rakyat, kopi dan
kakao; serta
7. penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP atau Kartu Tani.
Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk menekan pengeluaran petani kecil,
kemudahan akses, sehingga kesejahteraannya meningkat.
Pemerintah sependapat dengan Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
untuk tetap melanjutkan Subsidi Non Energi untuk rakyat miskin dan rentan
secara berkesinambungan. Dalam pelaksanaan Subsidi Non Energi telah
dilakukan perbaikan dan pengelolaan data penerima manfaat untuk memastikan
bahwa Subsidi Non Energi tersalurkan tepat sasaran. Terkait dengan penurunan
subsidi pupuk tahun 2023 dapat disampaikan bahwa realisasi subsidi pupuk
tahun 2023 mencapai Rp42,1 triliun atau mengalami kenaikan dari tahun 2022.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan bahwa alokasi belanja lain-lain dikelola melalui
mekanisme yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dengan
memperhatikan hak dan kewenangan DPR serta pandangan Fraksi PKB yang
menekankan pentingnya disiplin fiskal. Pemerintah terus berkomitmen untuk
mengelola alokasi belanja lain-lain secara transparan dan disiplin dengan tetap
memenuhi prinsip good governance. Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, bahwa
penyusunan anggaran harus disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas
yakni efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan

90

belanja lain-lain (program pengelolaan belanja lainnya) yang berkualitas
diharapkan dapat meningkatkan stabilitas perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat. Terkait hal tersebut, Pemerintah terus berkomitmen untuk
melakukan penyempurnaan dan peningkatan mutu pengelolaan belanja lain-lain
(program belanja lainnya), mulai dari proses perencanaan/pengalokasian,
pemanfaatan/pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi penggunaan anggaran
cadangan dalam memitigasi berbagai risiko, dinamika kebijakan, dan kebutuhan
masyarakat ke depan.
Pengalokasian anggaran belanja lain-lain (program belanja lainnya) utamanya
digunakan sebagai dana antisipatif dan sebagai bantalan fiskal dalam
mengantisipasi kebutuhan masyarakat dan merespons dinamika kebijakan ke
depan, khususnya untuk menampung diskresi Presiden dalam melaksanakan
program kerja dan hasil terbaik cepat pemerintahan baru. Alokasi tersebut
dimanfaatkan antara lain untuk: (1) antisipasi kegiatan tanggap darurat dan
penanggulangan bencana; (2) antisipasi risiko fiskal pada pelaksanaan APBN,
baik akibat perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau dinamika
kebijakan; (3) antisipasi dukungan ketahanan pangan dalam rangka menjaga
ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan; (4) antisipasi kebutuhan untuk
kegiatan mendesak; dan (5) dukungan pembayaran kewajiban pemerintah,
seperti kompensasi harga BBM dan listrik.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional terkait kebijakan dan
pengelolaan Transfer ke Daerah dapat kami sampaikan tanggapan sebagai
berikut. Kebijakan TKD tahun 2025 diarahkan untuk mendorong belanja daerah
yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
di daerah. Pokok-pokok kebijakan TKD tahun 2025 sebagai berikut: (1)
meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah melalui
penggunaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan untuk
mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan;
(2) meningkatkan peran TKD dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah
guna mendorong peningkatan belanja produktif di daerah melalui penguatan
sinergi dengan pembiayaan inovatif, penguatan local taxing power, serta
penguatan well-being melalui pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan
prioritas nasional; (3) meningkatkan peran TKD dalam mendukung
pengembangan sumber ekonomi baru di daerah melalui penguatan kerja sama
antardaerah, peningkatan investasi daerah, dan keterlibatan dalam global supply
chain; (4) mengarahkan penggunaan TKD untuk mempercepat konvergensi

91

antardaerah, antara lain melalui Dana Desa; dan (5) memperbaiki mekanisme
penyaluran TKD dalam rangka menjaga kondisi fiskal pemerintah daerah.
Berdasarkan arah kebijakan TKD di atas, maka anggaran TKD pada RAPBN tahun
anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp919.872,1 miliar, lebih tinggi sebesar
Rp65.883,2 miliar atau 7,7 persen dibandingkan outlook tahun 2024.
Peningkatan alokasi TKD pada tahun 2025 antara lain dipengaruhi oleh
peningkatan penerimaan negara yang dibagihasilkan melalui DBH, dukungan
pendanaan untuk PPPK, penambahan target sasaran guru penerima dana TPG
yang telah bersertifikasi, dan dukungan penganggaran untuk prioritas nasional.
Pemerintah sependapat dengan pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan
Fraksi Partai Amanat Nasional bahwa Transfer ke Daerah (TKD) harus bisa
menjadi penopang dan katalisator pertumbuhan ekonomi di daerah serta dapat
menyelesaikan permasalahan ketimpangan antardaerah. Anggaran TKD
merupakan instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan antar daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.
Untuk itu, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga agar TKD mampu
mendukung kebutuhan pendanaan di daerah dalam memberikan pelayanan dasar
kepada masyarakat dan melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah. Sebagai
langkah optimalisasi TKD agar mampu memberikan penguatan desentralisasi di
daerah maka pemerintah terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
kebutuhan masing-masing daerah berdasarkan indikator-indikator kinerja
seperti tingkat kemiskinan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini
diharapkan membantu menentukan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran.
Dapat kami juga sampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya untuk
meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal. Pelaksanaan desentralisasi fiskal
yang telah berlangsung hingga lebih dari dua dasawarsa menunjukkan berbagai
pencapaian positif. Di sisi lain, masih banyak tantangan yang harus dihadapi
dalam rangka pencapaian tujuan bernegara dan keberlanjutan fiskal. Dalam
mewujudkan tujuan tersebut, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dibangun dengan empat pilar utama, yaitu: (1) meminimalkan
ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan
pembiayaan utang daerah; (2) mengembangkan sistem pajak daerah yang
mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien; (3) mendorong
peningkatan kualitas belanja daerah; dan (4) harmonisasi kebijakan fiskal pusat
dan daerah.
Terkait pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bahwa
pengalokasian belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Dearah perlu dilakukan

92

secara proporsional dan berkeadilan dalam rangka penguatan desentralisasi
dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut. Pemerintah berpendapat bahwa
memang diperlukan keadilan fiskal antar pusat dan daerah, hal ini tentu sejalan
dengan tujuan TKD itu sendiri sebagai instrumen dalam mengurangi
ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah dan meningkatkan kualitas
layanan publik di daerah. Untuk itu pemerintah terus berkomitmen untuk
menjaga agar TKD mampu untuk mendukung kebutuhan pendanaan di daerah
dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan melaksanakan
kegiatan pembangunan di daerah. Kemudian sebagai langkah optimalisasi TKD
agar mampu memberikan penguatan desentralisasi di daerah maka pemerintah
terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan masing-masing
daerah berdasarkan indikator-indikator kinerja seperti tingkat kemiskinan,
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini diharapkan membantu
menentukan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa bahwa pemerintah harus benar-benar memperhatikan kebijakan defisit
pemerintah daerah agar dapat dilaksanakan secara terukur dan dimanfaatkan
secara optimal, serta menghindari moral hazard. Pemerintah terus berupaya agar
kebijakan defisit anggaran dalam APBD dapat menjadi instrumen yang
bermanfaat bagi pembangunan daerah. Untuk itu pemerintah terus menekankan
agar kebijakan defisit daerah ini dikelola dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
Dalam rangka pengendalian, setiap tahun ditetapkan Peraturan Menter i
Keuangan mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal
Defisit APBD masing-masing daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah. Disamping itu, pengendalian terhadap kebijakan defisit APBD
dilakukan pada saat evaluasi atas RAPBD secara berjenjang oleh Pemerintah
Pusat untuk RAPBD Provinsi dan oleh Pemerintah Provinsi untuk RAPBD
Kabupaten/Kota. Pengawasan yang efektif dari aparat pengawas internal daerah
juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana dan
menjaga agar kebijakan defisit memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Demokrat dan
Fraksi Partai Amanat Nasional agar pemerintah dapat mendorong
pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui
penguatan local taxing power dan mendorong sumber pembiayaan kreatif
termasuk pengelolaan BUMDes secara profesional agar daerah tidak bergantung
pada dana TKD. Meskipun dukungan pusat terhadap daerah dalam bentuk
anggaran TKD terus meningkat namun, tingkat kemandirian fiskal terus tumbuh.
Hal ini ditunjukkan dari naiknya porsi PAD dalam pendapatan APBD dari 25% di

93

tahun 2019 menjadi 29% di tahun 2023. Mesti terus tumbuh, peningkatan
kemandirian fiskal perlu terus dioptimalkan antara lain melalui implementasi
kebijakan pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD yaitu:
(i) menurunkan administration dan compliance cost; (ii) memperluas basis
pajak; (iii) harmonisasi dengan peraturan perundangan lain yang mendorong
kemudahan berusaha di daerah.Selain itu, melalui UU HKPD, Pemerintah juga
mendorong pemerintah daerah untuk mengakses alternatif pembiayaan utang
daerah maupun pembiayaan kreatif (KPBU) untuk mendukung akselerasi
pembangunan di daerah. Selanjutnya terkait dorongan Pemerintah Pusat untuk
meningkatkan pengelolaan BUMDes secara profesional, dapat disampaikan
bahwa DJPK telah melakukan beberapa program dalam rangka meningkatkan
kemampuan pengelolaan keuangan Desa bekerjasama dengan beberapa
Perguruan Tinggi diantaranya kegiatan pendampingan BUMDes yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2020 serta kegiatan Pelatihan Pengelolaan dan
Pemanfaatan Potensi Desa (Kepala Desa Masuk Kampus) yang telah dilaksanakan
sejak tahun 2019. Pemerintah Pusat juga mendorong pemerintah daerah melalui
kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi
ekonomi lokal yang terdiri atas pengembangan dan peningkatan kapasitas
pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama,
pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, dan pengembangan Desa
wisata.
Selanjutnya, terkait dengan pandangan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera tentang perbaikan mekanisme transfer dan
pengelolaan dana termasuk pencairan dan penyaluran TKD, bersama ini dapat
kami sampaikan bahwa Pemerintah terus melakukan langkah-langkah perbaikan
agar TKD mampu untuk mendorong penggunaan alokasi sumber daya nasional
yang efisien dan efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna
mempercepat transformasi ekonomi dan tercapainya pemerataan kesejahteraan
masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
terkait dengan pentingnya sistem monitoring dan evaluasi yang berkala dan
berkelanjutan serta dukungan sistem informasi yang terintegrasi antaran
Pemerintah Pusat dan daerah. Pemerintah sependapat bahwa pemantauan dan
evaluasi berkala secara berkelanjutan terkait pengelolaan keuangan daerah
diperlukan dalam menjaga pelaksanaan UU HKPD. Terkait dengan pemantauan
dan evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah untuk mengukur tingkat efisiensi
dan efektivitas UU HKPD, telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap TKD

94

dan APBD. Di dalam melakukan monev TKD, beberapa aspek dilakukan
monitoring antara lain terkait dengan realisasi penyerapan dan capaian
output/dampak/manfaat, sedangkan untuk pelaksanaan APBD diarahkan untuk
melihat dan mengevaluasi penerimaan PAD, sedangkan untuk belanja daerah
dilakukan untuk melihat kecepatan belanja daerah, ketepatan belanja dan monev
atas pemenuhan belanja wajib daerah.
Pengelolaan laporan/data/informasi mengenai TKD dan APBD yang dilakukan
Kementerian Keuangan diselenggarakan melalui sistem terintegrasi, yaitu SIKD
yang terhubung dengan aplikasi pengelolaan keuangan daerah dan juga aplikasi
di Kementerian/Lembaga, seperti KRISNA dan Dapodik. Selanjutnya,
Kementerian Keuangan sedang mengembangkan platform digital sinergi
kebijakan fiskal nasional sebagai salah platfom pemantauan dan evaluasi
pendanaan desentralisasi. Sebagai langkah optimalisasi, sedang dikembangkan
monev terintegrasi khususnya terkait belanja tematik. Selanjutnya sinergi terus
dilaksanakan dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah mendorong
agar masyarakat juga berpartisipasi aktif melalui keterbukaan data yang terus
didorong oleh Pemerintah.
Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang
penguatan sosialisasi dan koordinasi mengenai ketentuan-ketentuan pengelolaan
TKD baik tentang aturan penyaluran anggaran (tunai atau nontunai), termasuk
ketentuan dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian
anggaran TKD beserta ketetuan lainnya dapat kami sampaikan tanggapan sebagai
berikut. Sosialisasi dan koordinasi mengenai regulasi dan kebijakan pengelolaan
TKD kepada daerah telah dilakukan secara berkala. Kementerian Keuangan juga
secara berkala mengadakan sosialisasi/bimtek/webinar terkait penyaluran dari
RKUN ke RKUD dan pelaksanaan TKD di daerah. Kementerian Keuangan (DJPK)
membuka Call Center yang dapat diakses oleh pemerintah daerah untuk
mendapatkan jawaban atas pertanyaan/permasalahan dalam penyaluran TKD.
Dalam hal diperlukan Kementerian Keuangan (DJPK) juga menerima konsultasi
secara langsung (luring) jika pemerintah daerah berkeinginan untuk berdiskusi
mengenai permasalahan/kendala dalam penyaluran dan pelaksanaan TKD di
daerah.
Terkait dengan DBH, telah dilakukan sosialisasi dan koordinasi dalam berbagai
kesempatan untuk menginformasikan kepada daerah mengenai regulasi dan
kebijakan pengelolaan DBH. Beberapa hal yang disampaikan misalnya: (1)
Kebijakan umum DBH khususnya DBH yang ditentukan penggunaannya
(earmarked), agar daerah memahami tujuan earmarked dan bagaimana
pengelolaannya dalam APBD. Selain itu, terdapat ketentuan tentang penggunaan

95

DBH earmarked tersebut yang perlu diperhatikan oleh daerah, yang apabila tidak
dipenuhi dapat mengakibatkan penundaan dan/atau penghentian penyaluran
DBH; dan (2) ketentuan tentang syarat penyaluran, yang apabila tidak dipenuhi
dapat mengakibatkan penundaan penyaluran DBH.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
bahwa DBH harus mampu menyeimbangkan antara pembangunan nasional dan
pembangunan di daerah, meningkatkan kapasitas fiskal dan mengurangi
ketimpangan. Sesuai amanat UU HKPD, DBH adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Sesuai dengan amanat
tersebut, kebijakan DBH telah diarahkan untuk menjawab isu eksternalitas
negatif, misalnya melalui:
1. penggunaan DBH Perkebunan Sawit untuk infrastruktur jalan, mengingat
infrastruktur jalan di daerah-daerah penghasil sawit cenderung lebih banyak
mengalami kerusakan; dan
2. penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menanggulangi
dampak negatif dari konsumsi tembakau, melalui kegiatan-kegiatan di bidang
kesehatan. Selain itu DBH CHT juga dapat berfungsi sebagai bantalan
kebijakan terkait tarif cukai kepada masyarakat terdampak, misalnya petani
tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok, di antaranya
melalui pemberian bantuan.
Selanjutnya, pada tahun 2025 kebijakan DBH diarahkan untuk: 1) memperkuat
kebijakan pengalokasian DBH yang memperhatikan prinsip distribusi yang
berkeadilan dan mendorong upaya pelestarian lingkungan dan perubahan iklim;
(2) mempertajam kebijakan penyaluran DBH berbasis kinerja untuk
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah; (3) meningkatkan fokus
penggunaan DBH earmarked untuk sektor-sektor prioritas dan penguatan sinergi
penggunaan dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan (4) memperluas
transparansi dan menjaga akuntabilitas penghitungan DBH.
Terkait dengan kurang atau lebih bayar DBH, dapat kami sampaikan bahwa
penyaluran DBH mengacu pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan
(based on actual revenue), sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas besaran
DBH yang dialokasikan dengan realisasi penerimaan negara. Dalam hal terdapat
selisih lebih dan/atau kurang alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan

96

dengan realisasi penyaluran DBH pada tahun anggaran berkenaan, maka akan
diperhitungkan sebagai Kurang Bayar (KB) dan/atau Lebih Bayar (LB) DBH
untuk diselesaikan pada tahun –tahun anggaran berikutnya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pemerintah senanti asa
mengupayakan penyelesaian KB DBH secara bertahap dengan tetap
memperhatikan kondisi keuangan negara. Di samping itu, LB DBH juga perlu
diselesaikan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah,
dimana penyelesaiannya dapat dilakukan bersamaan dengan penyaluran KB
DBH. KB DBH s.d. tahun anggaran 2022 telah diselesaikan pada tahun 2023.
Adapun KB DBH TA 2023 saat ini tengah dalam proses perhitungan dan
selanjutnya akan ditetapkan dalam PMK. Pada tahun 2025, Pemerintah
berkomitmen untuk mengalokasikan kurang bayar DBH sebagai upaya
mendorong kemampuan fiskal daerah. Kurang bayar DBH dialokasikan sebesar
Rp27,8 triliun pada Tahun Anggaran 2025 dengan tetap memperhatikan
keuangan nergara. Pengalokasikan Kurang Bayar DBH dimaksud dapat
dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan layanan
publik dan pembangunan daerah.
Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa aga
penggunaan DBH, khususnya DBH Sumber Daya Alam diarahkan untuk
program-program kelestarian lingkungan, bersama ini dapat kami sampaikan
penjelasan sebagai berikut. Sebagai upaya implementasi UU No. 1 Tahun 2022,
mulai tahun anggaran 2023 pemerintah mengalokasikan DBH SDA dengan
mempertimbangkan Alokasi Formula dan Alokasi Kinerja. Sampai dengan saat
ini, perhitungan alokasi kinerja yang menjadi dasar formulasi DBH SDA adalah
kinerja dalam pemeliharaan lingkungan antara lain kinerja dalam pengelolaan
kualitas udara, air, dan/atau lahan. Secara umum penggunaan DBH SDA tidak
ditentukan penggunaannya. Namun demikian, perhitungan alokasi kinerja ini
diharapkan dapat mendorong kelestarian lingkungan hidup melalui program-
program penguatan pemeliharaan lingkunan hidup di daerah.
Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang
permasalahan terhadap pelaksanaan kebijakan DBH melalui fasilitas TDF, dapat
kami sampaikan bahwa telah ditetapkan PMK 16 Tahun 2024 sebagai perubahan
atas PMK 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang
disalurkan secara nontunai melalui Fasilitas TDF pada tanggal 20 Maret 2024
sebagai tindak lanjut atas kajian yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil evaluasi
TDF, sesuai dengan Pasal 4 PMK 16 Tahun 2024, penggunaan batas saldo kas
sebagai dasar pembentukan dan penarikan TDF tidak digunakan lagi karena
dianggap kurang tepat karena beberapa hal sebagai berikut:

97

1. penetapan batas saldo kas kurang didukung data dan landasan teori yang
kuat;
2. daerah memiliki karakteristik kapasitas fiskal dan kinerja APBD yang
berbeda-beda sehingga penetapan batas saldo kas dikhawatirkan
menyebabkan perlakuan yang kurang adil untuk setiap daerah;
3. data SIKD yang digunakan dalam menghitung saldo akhir pemda diragukan
keakuratannya, namun belum tersedia sumber data lain yang lebih lengkap
dan akurat;
4. banyak daerah yang tidak menarik dananya di tahun 2022, mengindikasikan
bahwa penggunaan batas saldo kas masih belum tepat:
5. pembentukan TDF dapat dilakukan tanpa melihat batas saldo kas 20%,
karena:
a. belum dianggarkan di Perubahan APBD TA berkenaan maupun APBD
tahun berikutnya sehingga penggunaan batas;
b. saldo menjadi tidak relevan berdasarkan data posisi kas pemda di
perbankan di akhir tahun dapat disimpulkan bahwa sebagian besar
daerah masih memiliki likuiditas yang cukup; dan
c. data yang digunakan untuk menghitung belum dapat diandalkan;
6. terdapat alternatif penyaluran/penarikan TDF secara bertahap dengan porsi
tertentu setelah holding period yang lebih memberikan kepastian kepada
daerah mengenai waktu dan jumlah dana TDF yang akan diterima; dan
7. pengaturan holding period selama 3 bulan sudah cukup efektif dalam rangka
perbaikan manajemen kas di daerah sehingga batas saldo kas 20% tidak
diperlukan lagi.
Selanjutnya, terkait dengan pendapat KPK mengenai alokasi DBH CHT yang
dianggap terlalu kecil sehingga tidak efektif, dapat kami sampaikan bahwa sesuai
UU HKPD, DBH CHT untuk daerah ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari
penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Selanjutnya, DBH CHT tersebut
dibagikan kepada provinsi dan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
2. Kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
3. Kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1%
(satu persen).
Implikasi dari ketentuan tersebut adalah bahwa besaran alokasi DBH CHT
dipengaruhi oleh besaran penerimaan CHT dalam negeri. Apabila penerimaan
CHT dalam negeri rendah, maka DBH CHT di yang diterima daerah bersangkutan
juga rendah. Selain itu, DBH CHT juga selanjutnya dibagikan kepada provinsi dan

98

kabupaten/kota. Pembagian ini turut mereduksi alokasi DBH CHT yang diterima
oleh masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, khususnya apabila penerimaan
CHT dalam negeri sudah cukup rendah.
Hal ini menyebabkan ada daerah-daerah tertentu yang pada akhirnya menerima
alokasi DBH CHT sangat kecil. Namun demikian, DBH CHT perlu tetap
dialokasikan kepada daerah-daerah tersebut untuk memenuhi amanat peraturan
perundang-undangan, terlepas dari nominal nilai alokasinya. Penjelasan tersebut
sudah disampaikan pula kepada KPK dalam beberapa kesempatan.
Pemerintah berterima kasih atas apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera terkait penyaluran DAU yang sudah dilakukan melalui KPPN di
daerah dan dukungan dalam mewujudkan peningkatan kualitas dan percepatan
layanan terkait Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan UU HKPD,
pengalokasian DAU ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antardaerah, hal ini tergambar dari desain formula perhitungan alokasi DAU yang
didasarkan pada celah fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dan potensi
pendapatan masing-masing daerah. Perhitungan kebutuhan fiskal sendiri
didasarkan pada pendekatan kebutuhan pendanaan daerah untuk mendanai
urusan yang menjadi kewenangan daerah serta memperhatikan kebutuhan dasar
penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu belanja pegawai daerah.
Pemerintah sepakat bahwa penguatan penyaluran DAU ke daerah melalui KPPN
diharapkan semakin mempercepat layanan termasuk meminimalisir adanya
kendala koordinasi dan konsultasi atas layanan penyaluran DAU ke daerah.
Pemerintah berupaya dapat memberikan dukungan penuh dal am upaya
peningkatan kapasitas SDM di daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas
penggunaan DAU di daerah, baik melalui edukasi bimbingan teknis, sosialisasi
dan kegiatan lainnya. Selain itu, Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala
terhadap pelaksanaan kebijakan DAU dan melakukan penyesuaian kebijakan jika
diperlukan, agar kebijakan tersebut tetap relevan dengan kondisi yang
berkembang.
Selanjutnya dalam tujuan untuk memberikan kebijakan yang relevan dalam
alokasi DAU tahun 2025, Pemerintah telah diperhitungkan faktor penyesuaian
yang bertujuan untuk memberikan afirmasi alokasi kepada daerah karena
perbedaan tingkat kemahalan konstruksi dan/atau karena karakteristiknya relatif
membutuhkan pendanaan lebih dibandingkan daerah lainnya. Faktor
penyesuaian tersebut terdiri dari variabel Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK),
densitas penduduk, daerah bercirikan kepulauan, daerah pariwisata, daerah
ketahanan pangan, dan daerah konservasi hutan.

99

Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait
penyempurnaan penggunaan DAU, dapat disampaikan bahwa kebijakan DAU
tahun 2025 diarahkan untuk mengurangi ketimpangan tingkat layanan publik
daerah khususnya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Penggunaan DAU tahun 2025 ditetapkan menjadi dua, yaitu DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya (block grant) dan DAU yang ditentukan
penggunaannya (specific grant) sesuai dengan penilaian target kinerja daerah.
Kebijakan pengalokasian DAU berdasarkan penilaian target kinerja daerah,
dilaksanakan melalui penetapan bagian DAU specific grant yang didasarkan pada
capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau capaian kinerja layanan
publik daerah. Melalui kebijakan tersebut diharapkan DAU specific grant akan
mendukung terciptanya pemerataan layanan publik antardaerah. Pemerintah
juga terus mendorong agar daerah semakin optimal dalam mencapai SPM yang
telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan antara lain melalui evaluasi terhadap
kinerja capaian SPM di bidang pendidikan, kinerja kesehatan, dan kinerja
pekerjaan umum yang dilakukan setiap tahun, sehingga alokasi DAU benar-benar
mencerminkan dukungan pendanaan bagi daerah dalam memberikan layanan
dasar publik yang optimal kepada masyarakat di daerah.
Dalam konteks penggunaan DAU dibidang layanan dasar pendidikan, kesehatan,
dan pekerjaan umum Pemerintah terus melakukan pemutakhiran kegiatan
dan/atau subkegiatannya di daerah dalam APBD, dengan tujuan agar DAU yang
telah dialokasikan benar-benar digunakan daerah sesuai dengan upaya
meningkatkan kualtas SPM di daerah. Selain itu dalam rangka mendukung
layanan dasar publik di daerah, Pemerintah juga menambahkan kebijakan alokasi
dana earmarking untuk pendanaan kelurahan serta mempertimbangkan
kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan yang di dalamnya termasuk
memperhitungkan penggajian Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa pengangkatan PPPK guru dalam
TKD dialokasikan/diperhitungkan melalui alokasi DAU yan g ditentukan
penggunaanya. DAU tersebut diberikan secara spesifik untuk dukungan
pembayaran gaji dan tunjangan melekat di tahun pertama. Adapun untuk tahun
berikutnya, pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang sudah diangkat
akan diperhitungkan dalam formula DAU yang tidak ditentukan penggunaannya
(block grant). Atas kebijakan tersebut, pemerintah daerah perlu memperhatikan
bahwa pembayaran gaji PPPK yang dialokasikan dalam DAU memiliki sifat
dukungan terhadap penggajian dalam bentuk gaji dan tunjangan melekat,
sehingga tidak termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan

100

Kinerja Daerah (Tukinda), atau tambahan penggajian bentuk lainnya dari
pemerintah daerah. Dengan demikian diharapkan penggunaan DAU yang
ditentukan penggunannya untuk formasi guru dapat terpenuhi dan dipergunakan
sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya di daerah.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan agar
Pemerintah menambah alokasi dana Transfer ke Daerah untuk pembayaran gaji
dan tunjangan ASN maupun PPPK guru serta tenaga kependidikan lainnya dapat
disampaikan penjelasan sebagai berikut. Kebutuhan pembayaran gaji dan
tunjangan ASN merupakan komponen yang menjadi bagian dalam perhitungan
alokasi DAU melalui instrumen belanja pegawai dalam APBD. Perhitungan
kebutuhan ini mencakup komponen gaji dan tunjangan melekat bagi PNS dan
PPPK di daerah, namun tidak mencakup tunjangan kinerja/tunjangan tambahan
penghasilan yang ada di daerah. Hal ini untuk menjaga agar masih tersedia
kecukupan fiskal di daerah yang bersumber dari DAU untuk mendanai belanja
untuk kegiatan lainnya diluar belanja pegawai. Selain itu, DAU juga telah
memberikan dukungan terhadap penggajian Formasi PPPK baik untuk tenaga
kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, sehingga baik
kebutuhan pendanaan untuk pegawai yang telah diangkat menjadi ASN, baik PNS
maupun PPPK telah diperhitungkan dalam alokasi DAU.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa bahwa penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak agar d apat
dimaksimalkan dan DAK Nonfisik fokus pada kegiatan penugasan sesuai prioritas
nasional. Dalam rangka mendorong agar penyaluran DAK Fisik lebih maksimal,
Pemerintah mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan tender dan
kegiatan fisik mulai awal tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah juga terus
didorong agar dapat memenuhi syarat administrasi salur sesuai peraturan. Pada
tahun 2024 pemerintah telah memperbaiki mekanisme pengelolaan DAK Fisik,
baik dari penyaluran, pengelolaan, hingga pelaporan. Dalam kaitannya dengan
penyaluran DAK Fisik, yang semula disalurkan berdasarkan pagu alokasi DAK
Fisik, pada tahun ini disalurkan berdasarkan rencana kegiatan dan
mempertimbangkan kontrak sehingga bisa menekan idle cash serta
meminimalkan terjadinya sisa di kas daerah.
Selanjutnya, terkait DAK Nonfisik agar fokus pada kegiatan penugasan sesuai
prioritas nasional dapat disampaikan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
merupakan bagian dari Dana Transfer Khusus yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
bersfat operasional, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas
pelayanan publik yang merupakan urusan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas

101

daerah, serta selaras dengan prioritas nasional. Kebijakan DAK Nonfisik pada
tahun 2024 difokuskan untuk: (1) meningkatkan mutu layanan pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah dalam rangka pelaksanaan Wajib Belajar 13
Tahun, peningkatan budaya literasi, pelayanan museum dan taman budaya serta
mendorong akselerasi penuntasan sertifikasi guru; (2) mempertajam fokus
kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting; (3)
meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendayagunaan SDM kesehatan; (4)
meningkatkan kualitas pertanian dan penguatan pengadaan bahan pangan; dan
(5) mendukung penguatan ekosistem Kawasan Industri.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
bahwa DAK harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam rangka menjaga keselarasan kebijakan DAK Fisik dengan target
pencapaian prioritas nasional, Pemerintah terus melakukan perbaikan proses
perencanaan, penganggaran, dan pengalokasian DAK Fisik. Hal tersebut
dilakukan melalui sinkronisasi dengan belanja pemerintah pusat yang telah
ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, Arahan
Presiden, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
sinkronisasi perencanaan dan penganggaran DAK Fisik tidak hanya dilaksanakan
di tingkat pusat namun juga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain
itu juga, DAK Fisik dilaksanakan berdasarkan tema, sasaran, dan arah kebijakan
serta dapat disinergikan dengan pendanaan lainnya.
Dalam proses perencanaan penganggaran DAK Nonfisik, Kementerian Keuangan
berkoordinasi dengan Bappenas, Kementerian/Lembaga, dan Kemendagri. Pada
tahap perencanaan, Bappenas dan Kemenkeu berkoordinasi untuk membahas
dan menyepakati arah kebijakan dan jenis DAK Nonfisik dengan
mempertimbangkan pencapaian prioritas nasional, pengurangan kesenjangan
layanan publik, dukungan operasional layanan publik, dan kemampuan keuangan
negara. Pada tahap pengalokasian, Kemenke u berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga pengampu, dan Bappenas, agar pengalokasian
mempertimbangkan juga kebutuhan daerah, kapasitas fiskal, dan kinerja daerah.
Guna mendekatkan pendanaan DAK Nonfisik dengan kesesuaian kebutuhan
masing-masing daerah, mulai tahun 2024 pemerintah daerah mengusulkan
kebutuhannya melalui apliksi Krishna (bappenas). Kementerian pengampu dan
Bappenas selanjutnya melakukan penilaian agar target-target prioritas nasional
terpenuhi hingga level penerima manfaat di daerah melalui menu/kegiatan yang
telah disepakati bersama di dalam Kesepakatan Multilateral Meeeting

102

Perencanaan. Selanjutnya dalam pelaksanaan anggaran di daerah dan pencatatan
APBD mengikuti ketentuan Kemendagri
Persyaratan penyaluran dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja pelaksanaan
DAK Fisik oleh daerah telah dipenuhi. Penyaluran DAK Fisik pada tahun 2024
sudah mempertimbangkan rencana kegiatan dan kontrak sehingga DAK Fisik
yang sudah disalurkan dapat dilaksanakan secara optimal. Mulai tahun 2024
petunjuk teknis DAK Fisik dapat digunakan untuk beberapa tahun, sehingga
keterlambatan penyerapan anggaran dapat diminimalkan.
Selanjutnya, terkait dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan tentang pembangunan daerah yang didukung melalui Tansfer ke
Daerah membutuhkan kebijakan pemerintah untuk memperbesar ruang fiskal
daerah melalui kebijakan DAK dan agar kebijakan DAK lebih diarahkan untuk
memperkuat pembangunan daerah, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut. Ruang fiskal daerah yang merupakan selisih dari kapasitas fiskal dengan
kebutuhan fiskal dapat ditingkatkan dengan peningkatan pendapatan daerah,
baik melalui Transfer ke Daerah maupun peningkatan PDRD. Namun dalam UU
HKPD disebutkan bahwa DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang
menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. Dengan demikian penggunaan
DAK bersifat specific grant/sudah ditentukan sehingga tidak berdampak secara
langsung pada ruang fiskal daerah.
Pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
mengenai pentingnya rencana induk (grand design) pembangunan daerah
otonomi khusus. Pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Otonomi Khusus
untuk mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh dan provinsi-
provinsi di wilayah Papua, meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat,
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan,
serta Provinsi Papua Barat Daya. Dalam rangka pelaksanaan Otsus Provinsi di
Papua untuk melakukan percepatan program dan kegiatan di wilayah Papua,
maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang
Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022 -2041. Rencana
Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) tersebut diselaraskan dan
disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). RIPP juga
menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua, Menteri/kepala lembaga,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, MPR, DPRP, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, DPRK, dunia usaha dan masyarakat. Dengan telah
ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk

103

Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 diharapkan dapat menjadi
panduan pelaksanaan percepatan program dan kegiatan di wilayah Papua oleh
Kementerian/Lembaga kepada pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, dalam rangka mendukung pembangunan pada daerah Otsus, kebijakan
pemerintah terkait Otsus pada tahun 2025 diarahkan pada:
1. mendorong prioritas penggunaan Dana Otsus untuk: (i) melanjutkan upaya
penurunan kemiskinan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi,
serta penyediaan akses air bersih dan sanitasi lingkungan; (ii) meningkatkan
konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah melalui penyediaan infrastruktur
telekomunikasi dan perhubungan guna mendorong iklim investasi daerah;
dan (iii) mendukung capaian pelaksanaan rencana induk dan rencana aksi
percepatan pembangunan Papua melalui perwujudan Papua sehat, Papua
cerdas, dan Papua produktif.
2. meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Otsus melalui sinergi
perencanaan dan penganggaran, serta penguatan sinergi pendanaan antara
APBN dan APBD guna mendukung pencapaian target pembangunan.
3. meningkatkan kualitas SDM aparatur daerah pengelola Dana Otsus, terutama
di DOB melalui asistensi, pendampingan, pembinaan, dan pengawasan yang
intensif dan berkesinambungan.
4. mengarahkan penggunaan DTI untuk DOB diprioritaskan untuk
pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran pemerintah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus
dengan penajaman monitoring dan evaluasi serta penggunaan sistem
informasi yang terintegrasi.
Grand design terkait rencana induk percepatan pembangunan daerah dan potensi
daerah otonomi khusus sangat penting dalam rangka memastikan bahwa
penggunaan Dana Otsus dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target yang
telah ditetapkan. Grand design atau rencana induk memberikan panduan yang
jelas tentang tujuan, sasaran, dan langkah-langkah strategis yang perlu diambil
untuk mencapai target pembangunan melalui Dana Otsus. Dengan adanya
rencana induk yang terperinci, pencapaian target dapat dipantau dan diukur
secara objektif, sehingga dapat dilakukan penyesuaian jika diperlukan. Untuk
memastikan optimalisasi pemanfaatan Dana Otsus, perlu dilakukan pengawasan
yang melibatkan banyak pihak termasuk DPR, DPD, BPK, dan masyarakat.
Adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk melakukan pengawasan

104

terhadap penggunaan dana otsus dapat mencegah terjadinya penyimpangan
dalam penggunaannya.
Pengelolaan dana otsus yang transparan dan akuntabel serta adanya pengawasan
yang efektif akan menghasilkan capaian output yang dapat berdampak langsung
pada peningkatan kesejahteraan dan layanan kepada masyarakat. Secara
keseluruhan, grand design yang jelas dan pengawasan yang melibatkan berbagai
pihak dapat memastikan bahwa pembangunan di daerah otonomi khusus berjalan
dengan efektif, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara
berkelanjutan.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar
pemerintah terus memperbaiki kualitas tata Kelola Dana Otsus yang masih belum
berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pembangunan daerah dapat
disampaikan penjelasan sebagai berikut. Ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2021
yang merupakan revisi kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua, merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah dalam
rangka mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan di
provinsi/kabupaten/kota di wilayah Papua. Selain itu, telah ditetapkan peraturan
pelaksanaan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 yakni melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan
Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Peraturan
Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan,
Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka
Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pengalokasian Dana Otsus di wilayah Papua dilakukan berdasarkan indikator
kewilayahan, kependudukan, kesulitan ge ografis, indikator capaian
pembangunan, serta kinerja pengelolaan. Adapun pengalokasian DTI dalam
rangka Otsus dilakukan berdasarkan variabel yang menunjukkan kesenjangan
infrastruktur perhubungan, energi listrik, telekomunikasi, air bersih, dan sanitasi
lingkungan. Di samping itu, indikasi kebutuhan dana DTI, disusun dengan
memperhatikan antara lain: (1) kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas
kebutuhan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan percepatan
pembangunan Papua; (2) kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya;
dan (3) kemampuan keuangan negara.
Perbaikan dan penguatan tata kelola otsus telah dilakukan oleh pemerintah dalam
rangka penyempurnaan kebijakan melalui penetapan PMK Nomor 33 Tahun
2024 tentang Pengelolaan TKD dalam rangka otonomi khusus, sebagai pengganti
PMK Nomor 76/PMK.07/2022. Perbaikan tata kelola otsus meliputi aspek

105

perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan,
monitoring dan evaluasi dan pembinaan.
Terkait pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar pemerintah
membuat kebijakan yang spesifik untuk menanggulangi kemiskinan yang masih
tinggi di DIY, sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan dapat dijelaskan
sebagai berikut. Sesuai UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
bertujuan antara lain untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman
masyarakat. Selanjutnya, menindaklanjuti amanat tersebut, telah diatur lebih
lanjut dalam PMK 163 Tahun 2023 bahwa penggunaan Dana Keistimewaan
diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung terhadap
pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan
dan/atau pemajuan kebudayaan. Mengingat Dana Keistimewaan merupakan
usulan Pemda DIY kepada Pemerintah, setiap usulan yang dapat memberikan
dampak terhadap penurunan angka kemiskinan selalu didukung oleh Pemerintah.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera terkait Dana Desa dapat dijelaskan sebagai berikut.
Kebijakan penggunaan Dana Desa selain diarahkan untuk mendanai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, juga difokuskan
penggunaannya sesuai dengan prioritas nasional. Sehingga, diharapkan prioritas
penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa dapat diarahkan untuk mendanai
kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa. Penggunaan
Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
dilaksanakan oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Untuk mencapai target
nasional dukungan dan sinergi Dana Desa dengan sumber pendanaan lainnya
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa skala desa.
Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi
Partai Gerindra agar Pemerintah meningkatkan alokasi dana Desa, dan
permintaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar alokasi Dana Desa yang
diterima desa paling sedikit sebesar Rp2 miliar per desa, dapat kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut. Peningkatan anggaran Dana Desa harus disesuaikan
dengan kemampuan keuangan negara. Meskipun penting untuk mendukung
pembangunan di Desa agar pertumbuhan ekonomi dapat bersifat inklusif dan
berkelanjutan, kenaikan ini harus direncanakan dengan matang dan realistis.
Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan daerah, namun tetap harus
mempertimbangkan kapasitas fiskal APBN. Pemerintah juga terus berupaya
meningkatkan pengelolaan Dana Desa sehingga diharapkan hasilnya dapat

106

meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di desa. Dana Desa
diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan
mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja
desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat
kesulitan geografis. Pemanfaatan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa harus memiliki output dan outcome yang
jelas dan terukur melalui penetapan target penggunaan Dana Desa setiap tahun
sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU tentang APBN.
Seiring dengan peningkatan kualitas pelaksanaan Dana Desa, arah kebijakan
Dana Desa pada tahun 2025, yaitu: pertama, mempertajam kebijakan
pengalokasian Dana Desa yang mempertimbangkan kinerja desa. Kedua,
mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan melalui: (a) penurunan kemiskinan dan stunting, penguatan desa
yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan
layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program
ketahanan pangan, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa; (b)
pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa
digital; dan (c) pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan
baku lokal. Pembangunan berbasis padat karya tunai adalah kegiatan
pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang dilakukan
oleh penduduk desa antara lain pembangunan rumah murah dengan sanitasi baik
untuk masyarakat yang membutuhkan. Ketiga, mendorong peningkatan
kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif
desa. Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa melalui: (a) penyaluran Dana
Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan;
(b) penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD; (c) pengalokasian
insentif Dana Desa untuk desa yang berkinerja baik; dan (d) penerapan sanksi
berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa yang menyalahgunakan
keuangan desa dan tidak mampu menyerap Dana Desa secara optimal setiap
tahunnya. Kelima, meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa
berbasis elektronik yang terintegrasi. Dalam rangka mendukung kebijakan
tersebut dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, maka Dana Desa
dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp71.000,0 miliar,
lebih tinggi sebesar Rp142,0 miliar atau 0,2 persen dibandingkan outlook tahun
2024.

107

Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai
pengelolaan Dana Desa, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan
untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan
Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan prioritas Desa serta mendukung prioritas nasional yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa diberikan
hak untuk menentukan skala prioritas pembangunan di desa sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan Desa dengan tetap memenuhi prioritas nasional.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan
yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi. Pemanfaatan Dana Desa
untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus
memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target
penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang
ditetapkan dalam UU tentang APBN.
Selanjutnya, Pemerintah juga terus meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa
melalui: (1) penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus
penggunaan yang ditetapkan; (2) penyaluran Dana Desa secara langsung dari
RKUN ke RKD; (3) pengalokasian insentif Dana Desa untuk desa yang berkinerja
baik; (4) penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap
desa yang menyalahgunakan keuangan desa dan tidak mampu menyerap Dana
Desa secara optimal setiap tahunnya; dan (5) meningkatkan kualitas data
pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.
Terkait perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan tunjangan purna tugas bagi
kepala desa dan perangkat desa, lebih terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD).
Berdasarkan Pasal 81 PP 11 Tahun 2019, Penghasilan tetap kepala desa dan
perangkat desa bersumber dari ADD. Dalam hal tidak mencukupi, dapat dipenuhi
dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Terkait tunjangan purna
tugas, dalam Pasal 66 UU nomor 6 Tahun 2014 diatur bahwa selain penghasilan
tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari
APBDesa.
Terkait perlunya penguatan mekanisme pengawasan pada Dana Desa, serta
perlunya pendampingan, bimbingan dan arahan yang jelas dari Pemerintah
Daerah dan pemerintah Pusat, dapat kami sampaikan bahwa pengawasan atas
dana desa dilakukan oleh Kementerian Keuangan baik secara sendiri maupun

108

secara bersama-sama dengan Kemendagri dan Kemendes PDTT sesuai dengan
kewenangannya. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan oleh bupati/walikota.
Berdasarkan Pasal 52 Nomor 145 Tahun 2023, bupati/wali kota melakukan
pemantauan atas pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, penyaluran
Dana Desa, prioritas penggunaan Dana Desa, keluaran Dana Desa; dan/atau sisa
Dana Desa di RKD. Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tersebut,
bupati/wali kota dapat meminta penjelasan kepada kepala Desa dan/atau
melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang
akan direkam dalam Aplikasi OM -SPAN. Dalam hal terdapat indikasi
penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota dapat meminta inspektorat Daerah
untuk melakukan pemeriksaan.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan
yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi. Pemanfaatan Dana Desa
untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan ma syarakat desa harus
memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target
penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang
ditetapkan dalam UU tentang APBN. Selanjutnya, Pemerintah juga terus
meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa melalui: (1) penyaluran Dana Desa
berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan; (2)
penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD; (3) pengalokasian
insentif Dana Desa untuk desa yang berkinerja baik; (4) penerapan sanksi berupa
penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa yang menyalahgunakan
keuangan desa dan tidak mampu menyerap Dana Desa secara optimal setiap
tahunnya; dan (5) meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa
berbasis elektronik yang terintegrasi.
Berdasarkan amanat UU HKPD, Insentif Fiskal dapat diberikan kepada daerah
atas kinerja daerah berdasarkan kriteria tertentu. Terkait dengan pandangan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang Insentif Fiskal yang harus
ditingkatkan, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Besaran
Insentif Fiskal dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara serta prioritas nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Dana
Insentif Fiskal dialokasikan dengan tujuan untuk memacu daerah agar dapat
meningkatkan pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah,
pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan
strategis nasional. Alokasi Dana Insentif Fiskal tahun 2025 direncanakan sebesar
Rp6,0 triliun dengan arah kebijakan yaitu: (1) melanjutkan kebijakan
pengalokasian berdasarkan kinerja tahun anggaran sebelumnya dan tahun

109

anggaran berjalan; (2) melanjutkan penggunaan indikator kinerja tahun
sebelumnya dalam pengelolaan keuangan daerah, pe layanan umum
pemerintahan, dan pelayanan dasar: (3) melanjutkan penggunaan indikator yang
mendukung pencapaian target prioritas nasional dalam penghitungan kinerja
tahun berjalan; (4) mendorong peran Dana Insentif Fiskal dalam meningkatkan
kemandirian daerah.
Selanjutnya terkait dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
tentang temuan KPK bahwa dana insentif daerah yang kecil dan penggunaannya
ditentukan oleh pemerintah pusat, penggunaan insentif kinerja tahun berjalan
yang sempit dan disalurkan menjelang akhir tahun perlu diperhatikan serius
sehingga dana insentif dapat dimanfaatkan optimal, dapat kami sampaikan bahwa
Dana Insentif Fiskal dialokasikan dengan tujuan untuk memacu daerah agar
dapat meningkatkan pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah,
pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan
strategis nasional. Alokasi Dana Insentif Fiskal tahun 2025 direncanakan sebesar
Rp6,0 triliun dengan arah kebijakan yaitu: (1) melanjutkan kebijakan
pengalokasian berdasarkan kinerja tahun anggaran sebelumnya dan tahun
anggaran berjalan; (2) melanjutkan penggunaan indikator kinerja tahun
sebelumnya dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum
pemerintahan, dan pelayanan dasar: (3) melanjutkan penggunaan indikator yang
mendukung pencapaian target prioritas nasional dalam penghitungan kinerja
tahun berjalan; (4) mendorong peran Dana Insentif Fiskal dalam meningkatkan
kemandirian daerah.
Berdasarkan amanat UU HKPD, Insentif Fiskal dapat diberikan kepada daerah
atas kinerja daerah berdasarkan kriteria tertentu. Besaran alokasi Insentif Fiskal
memperhatikan kemampuan keuangan negara serta prioritas nasional yang akan
dilaksanakan pada tahun 2025. Penggunaan Insentif Fiskal dalam beberapa tahun
terakhir diarahkan penggunaannya dalam rangka mendukung prioritas nasional
untuk pemulihan ekonomi sejak pandemi. Sedangkan mulai tahun 2024, untuk
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan penggunaannya bersifat block grant,
dimana dapat digunakan untuk menadanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan
daerah dan prioritas daerah namun dengan batasan tidak dapat digunakan untuk
mendanai untuk gaji, honorarium, tambahan penghasilan, dan perjadin. Insentif
Fiskal kinerja tahun berjalan TA 2024 untuk kategori pengendalian inflasi
dialokasikan dalam 3 periode, dimana periode ketiga didasarkan pada data bulan
juli hingga september tahun berjalan sehingga Insentif Fiskal tersebut baru bisa
dialokasikan pada bulan Oktober tahun berjalan.

110

D. DEFISIT, PEMBIAYAAN ANGGARAN, DAN RISIKO FISKAL
Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai NasDem,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, mengenai defisit APBN 2025 dapat kami
sampaikan bahwa dalam lima tahun periode RPJMN 2020-2024, Pemerintah
terus menerapkan kebijakan fiskal ekspansif yang terukur, terarah, dan secara
konsisten menciptakan akselerasi pembangunan nasional sekaligus menjaga
momentum pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan.
Kebijakan fiskal ekspansif dijalankan Pemerintah juga untuk menghindari
opportunity loss sejalan dengan semakin tingginya target pencapaian berbagai
sasaran dan target pembangunan nasional di masa akhir periode RPJMN 2020-
2024. Implementasi dari kebijakan fiskal ekspansif adalah anggaran defisit
dengan tetap mempertimbangkan kebijakan fiskal yang berkesinambungan dan
masa transisi dengan memperhatikan target pembangunan yang berkelanjutan
dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan saat ini. Dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, Pemerintah dengan DPR RI telah
menyepakati bahwa kebijakan fiskal tahun anggaran 2025 mempunyai nilai
strategis, karena merupakan kebijakan di masa transisi, yaitu kebijakan yang
disusun oleh pemerintahan saat ini dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan
selanjutnya. Sejalan dengan hal tersebut, substansi kebijakan fiskal tahun 2025
merupakan keberlanjutan berbagai program prioritas yang saat ini telah berjalan,
sekaligus penguatan berbagai program unggulan untuk mendukung agenda
pembangunan menuju Indonesia Maju. Pada saat kemampuan pendapatan
negara belum sepenuhnya memadai dalam menopang belanja untuk mendukung
agenda pembangunan, pembiayaan dibutuhkan untuk menutup financing gap.
Sejalan dengan kebijakan defisit dibutuhkan pembiayaan yang inovatif, prudent,
dan sustainable baik melalui pembiayaan utang dan nonutang, serta
dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dalam rangka mendukung agenda
pembangunan secara optimal. Pemerintah juga senantiasa berupaya untuk
menetapkan bauran sumber pembiayaan yang tepat sehingga kebutuhan
pembiayaan terpenuhi dengan biaya dan risiko yang manageable, dalam batas
kemampuan fiskal. Berkaitan dengan hal tersebut, maka defisit RAPBN tahun
anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp616.186,1 miliar atau sebesar 2,53 persen
terhadap PDB. Hal tersebut, merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga
defisit di bawah 3% terhadap PDB dan rasio utang dalam batas yang manageable

111

maksimal 60% terhadap PDB sesuai dengan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Pemerintah mendesain APBN untuk menjaga kesinambungan fiskal seiring
dengan perekonomian yang terus menguat pada masa pascapandemi.
Keseimbangan primer pada tahun 2023 mencatatkan surplus 0,49 persen dari
PDB untuk pertama kalinya sejak tahun 2012. Pada tahun 2024 dan 2025,
keseimbangan primer ditargetkan akan kembali mengalami defisit namun tetap
diarahkan menuju positif. Pemerintah juga secara konsisten menjaga utang dalam
batas yang aman. Rasio utang sempat meningkat pada tahun 2020–2021 sebagai
konsekuensi penanganan pandemi Covid-19 dan dukungan percepatan pemulihan
ekonomi. Pada tahun 2023, rasio utang terhadap PDB dapat dijaga pada level
aman di bawah 40,0 persen, yaitu pada level 39,21 persen dan akan tetap terus
dijaga pada tahun-tahun berikutnya. Pemerintah terus menjaga kesinambungan
fiskal untuk mewujudkan stabilitas fiskal dan makroekonomi yang baik.
Kesinambungan fiskal tersebut ditujukan bukan hanya sekedar untuk menjaga
keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran APBN, tetapi juga untuk
membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan
panjang.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera, agar dalam menutup defisit anggaran memanfaatkan sumber-sumber
pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati. Pemerintah mengelola
utang dengan penuh kehati-hatian melalui penerapan kebijakan dalam kerangka
pengelolaan risiko keuangan negara, yaitu dengan: 1) Mengendalikan rasio utang
terhadap PDB pada batas aman dalam mendukung keberlanjutan fiskal jangka
panjang, serta parameter risiko keuangan negara lainnya; 2) Mengutamakan
sumber pembiayaan utang dalam negeri dan memanfaatkan sumber pembiayaan
utang luar negeri sebagai pelengkap; 3) Mengembangkan instrumen utang dalam
upaya pendalaman pasar keuangan domestik dan memperluas alternatif sumber
pembiayaan utang; 4) Memperluas basis investor melalui peningkatan literasi
keuangan dalam kerangka strategi komunikasi yang holistik dan terstruktur;
5) Mendorong pengembangan pembiayaan kreatif dan berkelanjutan dalam
mendukung pembiayaan pembangunan, percepatan transformasi ekonomi, serta
pemenuhan kebutuhan pembiayaan APBN; 6) Memanfaatkan skema pengelolaan
kewajiban utang (liability management) dan/atau instrumen lindung nilai dalam
mencapai struktur portofolio utang optimal dan/atau mengendalikan risiko
utang; 7) Mendukung pembangunan proyek infrastruktur dan pelaksanaan
program strategis melalui pemberian penjaminan; dan 8) Meningkatkan

112

transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang dan kewajiban penjaminan
melalui penyediaan informasi publik secara berkala dan strategi komunikasi aktif.
Dapat kami sampaikan bahwa besaran Pembiayaan Utang dalam RAPBN tahun
anggaran 2025 telah memperhitungkan pembayaran kembali surat berharga
jatuh tempo dan pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri maupun
pinjaman luar negeri. Sementara itu, terkait pembayaran bunga dan biaya utang
telah diperhitungkan dalam belanja pembayaran bunga utang.
Selanjutnya, dalam upaya untuk memanfaatkan pembiayaan yang aman serta
memperhatikan risiko dan kapasitas fiskal di masa yang akan datang, Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya untuk terus: 1) mendorong kinerja APBN
sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendorong efisiensi
belanja pemerintah tanpa mengurangi kualitas belanja; 2) optimalisasi
pembiayaan non-utang; dan 3) optimalisasi pembiayaan kreatif untuk mendorong
pembiayaan program-program prioritas Pemerintah.
Lebih lanjut, dalam rangka mengantisipasi beban utang jatuh tempo tahun 2025
Pemerintah akan mengoptimalkan seluruh kapasitas pembiayaan yang tersedia,
untuk mengantisipasi risiko default. Koordinasi dengan Bank Indonesia
dilakukan secara intensif dalam mengantisipasi SBN SKB II dan III, untuk
menentukan exit strategy yang paling tepat.
Menanggapai pandangan dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, mengenai pengalokasian Saldo Anggaran
Lebih (SAL) pada RAPBN TA 2025, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah
mengambil kebijakan untuk tidak mengalokasikanpembiayaan yang bersumber
dari SAL, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Untuk memberikan fiscal space bagi APBN tahun 2025. Pemerintah selalu
berkomitmen untuk mengelola APBN secara prudent, efektif, dan efisien,
dengan risiko yang terkendali.
b. Strategi pengelolaan SAL tahun 2025 mencakup tiga hal yaitu optimalisasi,
efisiensi, dan fleksibilitas pemanfaatan SAL. Pertama, optimalisasi SAL
berupa pemanfaatan SAL Level Efisien melalui pengelolaan kas untuk
menghasilkan return/imbal hasil. Kedua, peningkatan fleksibilitas
penggunaan SAL dimana atas penggunaan SAL sebagai sumber pembiayaan
yang telah dianggarkan pada tahun lalu namun belum direalisasikan, dapat
menambah penggunaan SAL pada tahun anggaran berikutnya dengan tetap
menjaga prinsip kehati-hatian. Ketiga, terwujudnya pengelolaan SAL Level

113

Efisien dengan tingkat risiko yang terkelola. Efisiensi tersebut diwujudkan
dengan penetapan besaran SAL.
c. Untuk tahun 2025, pemanfaatan dana SAL sebagai pembiayaan dapat
dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan buffer kas. Selanjutnya, dalam
hal terdapat dinamika kebijakan fiskal dan untuk mengurangi penerbitan
utang di tahun 2025, Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai sumber
pembiayaan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk
mengendalikan defisit fiskal sebagai langkah mitigasi atas peningkatan suku
bunga SBN. Untuk mewujudkannya, Pemerintah akan selalu berupaya untuk
mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang, yang dilakukan melalui: 1)
mendorong kinerja APBN sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dan
mendorong efisiensi belanja pemerintah tanpa mengurangi kualitas belanja; 2)
optimalisasi pembiayaan non-utang; 3) optimalisasi pembiayaan kreatif untuk
mendorong pembiayaan program-program prioritas pemerintah.
Pemerintah juga sepakat untuk mengendalikan berbagai faktor penyebab
kenaikan suku bunga SBN di tahun 2025. Berbagai langkah yang dilakukan
pemerintah antara lain: 1) mengendalikan pembiayaan utang untuk mengurangi
tekanan pasar SBN domestik; 2) melakukan pengembangan pasar keuangan
secara konsisten dengan berkoordinasi secara aktif dengan Bank Indonesia, OJK,
LPS, dan pihak terkait; 3) menyusun bauran komposisi utang yang optimal untuk
mencapai portofolio dengan biaya dan risiko yang terkendali; 4) perluasan basis
investor termasuk investor ritel untuk memberikan pilihan komposisi yang
optimal; dan 5) memanfaatkan sumber pembiayaan inovatif untuk mengurangi
ketergantungan pada pembiayaan utang.
Sehubungan dengan pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indon esia
Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera, mengenai Pembiayaan Investasi pada RAPBN TA 2025
agar dilaksanakan secara hati-hati dan memberikan kontribusi nyata terhadap
perekonomian nasional, kiranya dapat dijelaskan bahwa atas investasi
Pemerintah telah dilakukan kajian kelayakan investasi pada saat proses usulan
Indikasi Kebutuhan Dana (IKD) BUN secara ex ante. Setelah proyek yang didanai
oleh investasi pemerintah direalisasikan, akan dilakukan analisis manfaat
dampak ekonomi, yaitu suatu metode analisis yang digunakan untuk
mengevaluasi dampak dari suatu proyek atau kebijakan pada aspek ekonomi dan
sosial. Manfaat ekonomi adalah manfaat yang diperoleh secara langsung bagi
negara dan masyarakat dari objek analisis yang dapat diukur dalam bentuk uang,
sedangkan manfaat sosial adalah manfaat yang diperoleh dari objek analisis

114

secara langsung bagi negara dan masyarakat dalam aspek-aspek nonpasar dan
tidak dapat diukur dalam bentuk uang. Dampak ekonomi diartikan sebagai
pengaruh tidak langsung dari objek analisis terhadap jumlah dan jenis kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang berfokus pada indikator makroekonomi,
sedangkan dampak sosial diartikan sebagai pengaruh tidak langsung dari objek
analisis yang terjadi pada masyarakat dalam berbagai aspek. Efektivitas belanja
investasi diukur menggunakan nilai persentase economic internal rate of return
(EIRR) dari setiap proyek/program. Evaluasi atas efektivitas investasi Pemerintah
ini telah dilakukan sejak tahun 2020. Saat ini Pemerintah sedang melakukan
pemetaan BUMN sesuai dengan UUD 1945 sebagai kerangka prioritas dukungan
fiskal kepada BUMN berdasarkan kriteria penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
Selanjutnya, Pemerintah juga sejalan dengan pandangan Fraksi Partai
Demokrat bahwa Pemerintah tetap berupaya menjaga rasa aman dan keadilan
di masyarakat dalam situasi apapun termasuk situasi masa transisi
kepemimpinan baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah
melalui proses Pemilu tahun 2024, termasuk Pilkada serentak yang dilaksanakan
secara aman, tenang, dan adil, sehingga mampu tercipta kondisi stabilitas politik
yang kondusif di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, sistem Pemilu yang
transparan dapat mengurangi potensi konflik politik secara horizontal maupun
vertikal, memperkuat dasar kepercayaan masyarakat terhadap proses politik, dan
mendorong partisipasi yang damai dalam menentukan nasib dan arah bangsa
sehingga masyarakat bisa tenang, aman, dan bebas menjalankan aktivitas dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.