Communnity Development Journal Vol.5 No. 1 Tahun 2024, Hal. 360-367

P-ISSN 2721-5008| E-ISSN 2721-4990 360
EDUKASI DAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PAJAK PERANGKAT
DESA DALAM MEWUJUDKAN KEPATUHAN DAN KESADARAN
PAJAK

Arya Zulfikar Akbar
1
, Denny Hambali
2
, Reza Muhammad Rizqi
3,
Diah Intan Syahfitri
4
,
Nurfadliyah
5
, Novida Halleine Putri
6
, Ahmad Jibrail
7
, Ayu Levia Tryana
8
, Sriyatun
9
,
Sudrajat Martadinata
10

1,2,3,4,5,6,7,8,9,10)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Teknologi Sumbawa
email: [email protected]

Abstrak
Tujuan dari inisiatif pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan
administrasi perpajakan di tingkat desa dengan memberikan pelatihan keterampilan perpajakan kepada
perangkat di Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa. Tujuan dari kursus ini adalah untuk membekali
para perangkat desa dengan pengetahuan yang komprehensif dan pemahaman mendalam tentang
peraturan perpajakan terkait, serta keahlian praktis dalam penghitungan, pemungutan, dan pelaporan
pajak. Kurikulum ini menggunakan metode pelatihan interaktif untuk memberikan gambaran
menyeluruh tentang peraturan perpajakan dan pengelolaan pajak daerah. Pendekatannya tidak hanya
bersifat teoritis, namun juga praktis dan aplikatif. Temuan-temuan program ini menunjukkan
peningkatan yang signifikan dalam pemahaman dan kemahiran perangkat desa mengenai perpajakan,
yang berkaitan erat dengan kemajuan dalam kepatuhan pajak dan efektivitas administrasi perpajakan
di tingkat desa. Selain itu, pelatihan ini efektif dalam meningkatkan perspektif positif terhadap
kewajiban perpajakan mereka sebagai perangkat desa. Selain itu, tindakan ini menunjukkan bahwa
pemberian pendidikan dan pelatihan perpajakan khususnya bagi perangkat desa dapat menjadi langkah
sukses dalam meningkatkan prosedur perpajakan yang sah dan efisien di tingkat masyarakat. Pada
akhirnya, inisiatif pengabdian kepada masyarakat ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap
pemberdayaan perangkat desa sebagai partisipan penting dalam sistem perpajakan daerah di
Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
Kata kunci: Kepatuhan, Manajemen Pajak, Mahir Pajak, Perangkat Desa

Abstract
The purpose of this community service initiative is to enhance tax compliance and administration at
the village level by providing tax skills training to treasurers in Lape District, Sumbawa Regency. The
purpose of this course is to provide village treasurers with comprehensive knowledge and profound
comprehension of relevant tax regulations, together with practical expertise in the computation,
collection, and reporting of taxes. This curriculum utilizes interactive training methods to provide a
comprehensive overview of tax regulations and local tax management. The approach is not only
theoretical, but also practical and applicable. The program's findings demonstrate a notable
enhancement in the comprehension and proficiency of village treasurers regarding taxation matters,
which is closely linked to advancements in tax adherence and the effectiveness of tax administration at
the village level. In addition, this training was effective in promoting a favorable perspective of their
tax obligations as village treasurers. In addition, this action demonstrates that providing tax education
and training specifically for village treasurers can be a successful measure in enhancing lawful and
efficient tax procedures at the community level. Ultimately, this community service initiative has
significantly contributed to the empowerment of village treasurers as pivotal participants in the local
taxation system in Lape District, Sumbawa Regency.
Keywords: Compliance, Tax Management, Tax Expert, Village Treasurer

PENDAHULUAN
Pembayaran pajak, sebagai manifestasi dari kewajiban kenegaraan, merupakan jembatan yang
menghubungkan antara individu dan negara. Setiap wajib pajak memiliki tugas dan peran dalam
berkontribusi pada pembiayaan negara dan pembangunan nasional melalui pembayaran pajak
(Sinambela, 2021). Sesuai dengan falsafah undang-undang perpajakan, pembayaran pajak bukanlah
sekedar kewajiban sebuah pekerjaan semata, akan tetapi itu adalah hak dan kebebasan yang
memungkinkan setiap warga negara untuk berpartisipasi langsung dalam proses pembangunan bangsa

Communnity Development Journal Vol.5 No. 1 Tahun 2024, Hal. 360-367

P-ISSN 2721-5008| E-ISSN 2721-4990 361
dan negara (Arifin, 2023). Dengan membayar pajak, warga negara berpartisipasi langsung dalam
pembangunan infrastruktur publik, pendidikan, kesehatan, dan banyak layanan publik lainnya yang
sangat penting. Menurut Fauziah (2023) perangkat desa memainkan peran penting dalam mengelola
sistem perpajakan, mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak penghasilan dan pajak
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perangkat Desa diberi wewenang
untuk menyetorkan seluruh potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara, membuktikan
bahwa mereka adalah bagian integral dari sistem perpajakan negara tersebut (Solikin, 2018).
Setiap belanja yang bersumber dari APBDesa, baik belanja barang maupun jasa, dikenakan pajak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi dan tugas Perangkat Desa dalam
hal ini sangat penting, dimana mereka harus memotong atau memungut pajak berdasarkan ketentuan
perundang-undangan pajak yang berlaku (Nuswantara, 2023). Hal ini sangat penting bagi Perangkat
Desa untuk memahami dan menerapkan peraturan perpajakan dengan benar dan efisien, agar menjadi
kewajiban bagi desa untuk mempelajari dan memahami peraturan perpajakan dengan baik, shingga
ketidakmampuan dalam menjalankan peraturan ini dapat berakibat pada kerugian untuk desa secara
keseluruhan, dan berdampak negatif terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik
(Firmansyah, 2022).
Pemerintah desa menduduki posisi penting dalam sistem pemerintahan, bukan hanya sebagai
pelaksana pembangunan di tingkat terendah, tetapi juga sebagai pengelola dana dari anggaran yang
telah disisihkan oleh pemerintah pusat (Nuswantara, 2023). Namun, tanggung jawab ini tidak terbatas
pada penggunaan dana saja, melainkan juga mencakup pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban
perpajakan. Menurut Fitria (2020), komprehensi yang mendalam tentang kewajiban perpajakan dapat
membantu pemerintah desa untuk memenuhi komitmen finansialnya, sementara tetap menjaga
integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana secara keseluruhan. Menurut (Subhan, 2022),
dengan pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang perpajakan, pemerintah desa tidak hanya bisa
menunaikan kewajiban mereka secara akurat dan tepat waktu, tetapi juga memastikan bahwa dana
yang digunakan telah dirasionalisasi dan dicatat dengan baik untuk melacak dan melaporkan kembali
ke kas negara.
Menurut Kanto dkk (2022) dalam siklus perekonomian yang sehat dan berkelanjutan, dimana dana
yang direstribusi kembali ke pemerintah pusat dapat digunakan lagi untuk pembangunan dan
peningkatan infrastruktur di tingkat desa. Ini berarti bahwa dalam praktiknya, pengetahuan dan
pemahaman perpajakan yang baik tidak hanya mendukung kepatuhan perpajakan itu sendiri, tetapi
juga mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi di tingkat desa. Dalam hal ini, penting bagi
pemerintah desa untuk menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam melatih dan mendidik staf
mereka tentang kewajiban perpajakan. Menruut (Arifin, 2023), melalui pelatihan yang efektif, mereka
dapat memastikan bahwa staf dapat memahami dan menerapkan aturan perpajakan yang berlaku,
sehingga mereka dapat memastikan bahwa dana desa dipertanggungjawabkan dengan baik dan kas
negara dapat kembali lagi ke kas negara sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah
pusat. Dengan demikian, pengetahuan tentang perpajakan dapat membantu mendorong pertumbuhan
dan memperkuat struktur perekonomian di desa.
Meskipun pemerintah desa memiliki kewajiban perpajakan, tingkat kepatuhan mereka sering kali
kurang memuaskan. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar desa belum sepenuhnya memenuhi
kewajiban perpajakannya (Kanto, 2022). Meskipun ada peraturan yang jelas dan spesifik yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat, masih ada tantangan dan hambatan signifikan yang menghentikan
pemerintah desa dari penuh kepatuhan. Salah satu penyebab ketidakpatuhan wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban pajaknya adalah kurangnya pemahaman pajak (Karlina, 2020) dan sosialisasi
yang dilakukan masih belum maksimal (Arifin, 2023). Rendahnya pemahaman pajak tentunya
menyulitkan wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan sehingga kepatuhan pajak juga
semakin rendah, dan sebaliknya dengan meningkatnya pemahaman wajib pajak tentunya akan
memberikan kemudahan dalam memahami peraturan perpajakan beserta prosedur-prosedurnya
sehingga kesadaran dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat (Solikin, 2018).
Program pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpajakan
pada Bendahara Desa. Hal ini mencakupi edukasi mengenai jenis-jenis pajak, tarif pajak, dan prosedur
terkait, termasuk mekanisme pengumpulan dan penyetoran serta hukum dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Kedua, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat desa.
Dengan pengetahuan dan pemahaman yang benar, diharapkan Bendahara Desa menjadi lebih patuh
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kegiatan pengabdian ini juga berguna dalam

Communnity Development Journal Vol.5 No. 1 Tahun 2024, Hal. 360-367

P-ISSN 2721-5008| E-ISSN 2721-4990 362
memperkuat manajemen pajak di Desa Lape, hal ini mencakup peningkatan pengawasan dan audit
internal, serta penyempurnaan dalam administrasi dan pelaporan pajak. Pajak yang efektif dan
transparan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dalam pemerintahan desa dan, sebagai
hasilnya, mempromosikan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Dengan demikian, tujuan
utama program ini adalah untuk memperkuat kapasitas Bendahara Desa dalam hal perpajakan,
mendorong tingkat kepatuhan perpajakan yang lebih tinggi, manajemen pajak desa yang lebih efektif,
dan transparansi maksimal dalam penggunaan anggaran desa, khususnya di Desa Lape, Kecamatan
Lape, Kabupten Sumbawa.

METODE
Secara sistematis metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan, Peningkatan Kepatuhan dan
Manajemen Pajak di Desa Melalui Pelatihan Kemampuan Perpajakan pada Bendahara Desa Lape,
Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, adalah sebagai berikut:
1. Focus Group Discussion (FGD) dengan Perangkat Desa.
Dalam menjamin agar kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Lape dapat
terlaksana dengan efisien dan efektif, maka dilakukan Focus Group Discussion (FGD) yang
bertujuan untuk membahas dan mempelajari secara detail ketelitian dan ketelitian. jawaban yang
disajikan berdasarkan permasalahan yang sudah ada. Kegiatan ini akan dikhususkan untuk satu
hari, dimana peserta FGD akan direkrut dari seluruh perangkat di Desa Lape, Kecamatan Lape,
Kabupaten Sumbawa, dan organisasi BPD.
2. Membuat modul pelatihan yang fokus pada aspek perpajakan dalam Pemerintahan Desa
Modul pelatihan ini disajikan dalam bentuk handout aspek perpajakan bagi pemerintah desa.
Pedoman ini berfungsi sebagai panduan bagi perangkat desa dalam hal pemotongan/pemungutan
pajak dan pembayaran PPN. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan secara efektif selama pelatihan,
terutama setelah pelatihan selesai. Contoh-contoh berikut disertakan dalam modul ini: pengenalan
perpajakan; aspek pajak yang dikenakan oleh pemerintah desa, kewajiban memotong dan
memungut pajak penghasilan dan PPN, dan cara penggunaan fitur DJP Online, serta permasalahan
yang berkaitan dengan kasus pajak tertentu di desa.
3. Melaksanakan Pelatihan Mengenai Tata Cara Pemotongan Dan Pemungutan Pajak, Serta
Pemanfaatan Kemampuan Djp Online
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa
dalam berbagai aspek perpajakan di lingkungan pemerintahan desa. Hal ini mencakup pemahaman
tata cara perpajakan seperti pemotongan dan pemungutan pajak, serta pemanfaatan fitur DJP online
untuk pemotongan, pemungutan, dan pembayaran PPN. Kegiatan di laksnakan di Kantor Camat
Lape, Kabupaten Sumbawa diperkirakan berlangsung sekitar satu hari. Aula dilengkapi dengan
berbagai fasilitas pendukung seperti kursi, meja, LCD proyektor untuk slide PowerPoint, laptop,
pointer, akses internet, dan modul pertimbangan perpajakan yang disediakan oleh Pemerintah Desa.
Program tersebut melibatkan peran serta perangkat Desa Lape, antara lain Ketua dan Anggota
Pengabdian dari unsur dosen, yang didukung oleh anggota pengabdi dari unsur mahasiswa.
4. Melaksanakan evaluasi dan membuat rencana tindakan selanjutnya
Penilaian dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai dalam pelaksanaan
kegiatan pengabdian ini. Bandingkan tingkat kesadaran dan kemampuan perangkat desa sebelum
dan sesudah pelatihan mengenai tata cara pemungutan/pemotongan pajak, pembayaran PPN, dan
penggunaan fitur layanan DJP online. Ini adalah indikator yang digunakan untuk menentukan
berhasil atau tidaknya pelatihan. Setelah itu, pengumpulan data kualitatif dilakukan dengan
melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang mengikuti kegiatan. Menindaklanjuti kegiatan
ini adalah proses penggabungan rencana pelayanan selanjutnya yang dapat dilaksanakan di
Pemerintahan Desa Lape. Hal ini dilakukan guna menjamin kegiatan pelayanan yang dilakukan
dapat berkelanjutan.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Salah satu kecamatan yang membentuk Kabupaten Sumbawa yang terletak di Provinsi Nusa
Tenggara Barat, Indonesia disebut Kecamatan Lape. Desa lape, desa dete, desa hijrah, dan desa
labuhan kuris merupakan empat desa yang membentuk kecamatan ini. Luas wilayahnya adalah 204,23
kilometer persegi dan berpenduduk 20.224 jiwa. Agar kegiatan administratif dapat berfungsi secara
efektif dan memantau keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kecamatan Lape, maka harus ada

Communnity Development Journal Vol.5 No. 1 Tahun 2024, Hal. 360-367

P-ISSN 2721-5008| E-ISSN 2721-4990 363
dukungan yang memadai dari aparat pemerintah. Dukungan ini harus diberikan dalam rangka
mendukung kegiatan administrasi. Pada tahun 2021, total ada 32 perangkat desa dan 22 kepala dusun
yang akan menjabat. Sebanyak enam belas orang merupakan sekretariat desa dan Kaur, ditambah dua
belas orang pelaksana teknis. Sebagian besar masyarakat yang tinggal di Distrik Lape bekerja di
industri perkebunan dan pertanian. Petani, buruh tani, buruh harian lepas, pegawai negeri sipil, dan
pekerja swasta merupakan mayoritas penduduk dalam hal pekerjaan mereka. Selain tanaman palawija,
padi merupakan tanaman utama yang dibudidayakan. Terdapat tiga minimarket, dua ratus tujuh puluh
tujuh toko/warung/toko kelontong, empat restoran/rumah makan, delapan belas kios/warung makan,
dan satu hotel di Distrik Lape yang berada di dalam kawasan industri. Selain itu, terdapat satu Bank
Umum Pemerintah di samping beberapa unit koperasi, antara lain KUD, Kopinkra, koperasi simpan
pinjam, dan koperasi lainnya (sumbawakab.bps.go.id).
Kegiatan pengabdian yang dilakukan di Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa
merupakan sebuah upaya penting dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kemampuan
perangkat desa terkait dengan aspek perpajakan. Fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk
mendorong tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak di tingkat pemerintahan desa.
1. Tahap FGD dengan Perangkat Desa
Kegiatan dimulai dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama perangkat desa. FGD bertujuan
untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai kondisi dan tantangan yang dihadapi
oleh perangkat desa terkait dengan aspek perpajakan. Dari diskusi ini, dapat diidentifikasi
kebutuhan dan area yang perlu ditingkatkan dalam hal pengetahuan dan kesadaran pajak. Tim
pengabdi Program Stud Akuntansi melakukan FGD dengan perangkat desa dalam hal ini bendahara
desa di Kecamatan Lape dan 5 orang Badan Pengawas Desa (BPD) yang terlibat sebagai ketua
pelaksana program penggunaan anggaran. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Camat Lape pada 16
Desember 2023 dengan tujuan untuk mengetahui permasalahan yang ada sebagai dasar dalam
merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan. Alhasil dari kegiatan FGD adalah bahwa kegiatan
edukasi dapat dilakukan dengan kegiatan pelatihan bagi semua perangkat desa, mengingat mereka
harus mengetahui dan berpotensi untuk berinteraksi dengan aspek perpajakan pada pemerintah desa
berkaitan penggunaan dana desa dan/atau anggaran dana desa. Lebih dari itu, dengan adanya FGD
tim pengabdi mengetahui secara detail permasalahan yang dialami pemerintah desa dalam
melakukan pemungutan pajak.


Gambar 1: Kegiatan FGD Peningkatan Kepatuhan dan Manajemen Pajak di Desa Melalui Pelatihan
Kemampuan Perpajakan di Kantor Camat Lape, Kabupaten Sumbawa

2. Tahap Menyusun Modul Pengabdian
Berdasarkan hasil FGD, tim pengabdian akan menyusun sebuah modul yang mencakup berbagai
aspek perpajakan yang relevan dengan kebutuhan perangkat desa. Modul ini akan mencakup materi
teoritis dan praktis, serta latihan dan contoh studi kasus yang berguna untuk meningkatkan
pemahaman dan keterampilan perangkat desa dalam mengelola aspek perpajakan di tingkat
pemerintah desa. Modul pelatihan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait materi yang
akan disampaikan pada sesi pelatihan aspek perpajakan pemerintah desa. Selain itu juga sebagai
pedoman bagi perangkat desa dalam memungut dan memotong pajak setelah selesainya kegiatan
pengabdian ini. Tujuannya adalah agar kegiatan pengabdian ini dapat memberikan hasil yang
optimal, dimana perangkat desa menunjukkan kemampuan otonom dalam memungut dan

Communnity Development Journal Vol.5 No. 1 Tahun 2024, Hal. 360-367

P-ISSN 2721-5008| E-ISSN 2721-4990 364
memotong pajak secara akurat dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Materi yang dibahas pada sesi ini meliputi kajian tentang Kewajiban Pajak Pemerintahan
Desa, sehingga memberikan gambaran yang komprehensif. (2) Pendaftaran kewajiban perpajakan;
(3) Memotong atau memungut pajak sesuai kebutuhan; (4) Menyetor atau membayar pajak sesuai
kebutuhan; (5) Melaporkan informasi perpajakan sebagaimana diperlukan; (6) Gambaran
kepatuhan perpajakan pemerintah desa. Isinya disusun secara hierarkis untuk memudahkan
pemahaman tentang kewajiban perpajakan pemerintah daerah oleh pemerintah desa.


Gambar 2: Kegiatan Diskusi Penyusunan Modul di Kantor Camat Lape, Kabupaten Sumbawa

3. Tahap Pelatihan Aspek Perpajakan pada Pemerintah Desa
Setelah modul disusun, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pelatihan aspek perpajakan bagi
perangkat desa Lape. Pelatihan ini akan melibatkan penyampaian materi teoritis dan praktis,
diskusi kelompok, serta simulasi dan latihan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan
kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa
memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab
mereka dalam perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat di Kecamatan Lape,
Kabupaten Sumbawa pada hari Rabu, 17 Desember 2023. Tim pengabdian masyarakat menggelar
sosialisasi dan pendampingan dalam bentuk "Pelatihan Peningkatan Kepatuhan dan Manajemen
Pajak di Desa Melalui Bendahara Desa Mahir Pajak," bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sumbawa. Peserta, yang terdiri dari Kepala Desa, Bendahara Desa, Badan Pengawas
Desa, pengusaha, serta tokoh masyarakat, menerima materi dari tim Program Studi Akuntansi dan
KPP Pratama Sumbawa. Materi ini disampaikan secara langsung dan mencakup penjelasan
mengenai peraturan perpajakan dan cara melaporkan pajak sesuai dengan isi modul yang telah
disusun sebelumnya. Selain itu, pendampingan dilakukan hingga para bendahara desa mampu
secara mandiri melakukan laporan perpajakan sesuai kewajiban dalam ruang lingkup desa mereka.
Untuk memperkuat kapabilitas ini, KPP Pratama Sumbawa menyediakan Form SPT dan Lembar
Pelaporan Pajak Desa yang digunakan untuk pelaporan pajak. Harapan utama dari pelaksanaan
kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan pajak di tingkat desa,
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, dan pada akhirnya mendukung
pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan desa secara menyeluruh.


Gambar 3: Kegiatan Kegiatan Peningkatan Kepatuhan dan Manajemen Pajak di Desa Melalui
Pelatihan Bendahara Desa Mahir Pajak di Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa
4. Tahap Evaluasi dan Tindak Lanjut

Communnity Development Journal Vol.5 No. 1 Tahun 2024, Hal. 360-367

P-ISSN 2721-5008| E-ISSN 2721-4990 365
Setelah pelatihan selesai, tim pengabdian akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kegiatan
pengabdian. Evaluasi ini meliputi penilaian terhadap peningkatan pemahaman dan keterampilan
perangkat desa, serta pelaksanaan pengetahuan yang diperoleh dalam mengelola aspek perpajakan
di tingkat pemerintah desa. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk membuat rekomendasi
perbaikan dan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan. Berikut grafik hasil evaluasi tingkat
pemahaman pajak perangkat desa lape setelah dilakukan kegiatan pelatihan:


Gambar 4: Grafik tingkat Pemahaman Perangkat Desa Lape Mengenai Perpajakan

Berdasarkan pada hasil survey gambar 4 di atas, menampilkan tingkat pemahaman perangkat Desa
Lape mengenai pengetahuan tentang perpajakan, dengan total 20 responden. Tujuan utama grafik ini
adalah untuk menjelaskan tingkat pemahaman tentang perpajakan oleh perangkat Desa Lape,
Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. Responden dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan
pemahaman mereka tentang perpajakan. Kategori sangat paham berjumlah 13 responden, kategori ini
mencakup perangkat desa yang memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai perpajakan,
termasuk aspek peraturan, kewajiban, pelaporan, dan perhitungan pajak. Ini mencerminkan bahwa
65% dari perangkat desa memiliki tingkat pemahaman yang baik tentang perpajakan. Kategori cukup
paham berjumlah 3 responden, kategori ini mencakup perangkat desa yang memiliki pemahaman dasar
yang cukup tentang perpajakan, memahami konsep-konsep kunci, tetapi mungkin tidak memiliki
pengetahuan mendalam tentang topik ini. Kategori ini mencakup 15% dari total responden. Kategori
sedikit paham berjumlah 2 Responden, kategori ini mencakup perangkat desa yang memiliki
pemahaman yang terbatas tentang perpajakan, dimana mengetahui beberapa aspek, tetapi tidak dalam
tingkat yang memadai untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efektif. Kategori Sedikit Paham
meliputi 10% dari total responden. Kemudian kategori tidak paham berjumlah 2 responden, kategori
ini mencakup perangkat desa yang tidak memiliki pemahaman mengenai perpajakan sama sekali.
Berdasarkan pada hasil survey yang dijelaskan pada grafik di atas, menunjukkan bahwa mayoritas
perangkat desa Lape (80% atau 16 responden) memiliki pemahaman yang cukup hingga sangat paham
tentang perpajakan. Namun, 20% dari perangkat desa (4 responden) masih memerlukan dukungan
dalam memahami perpajakan di tingkat yang lebih baik. Mengacu pada rencana tindak lanjut yang
disebutkan sebelumnya, kegiatan pendampingan, penyuluhan, dan monitoring dapat membantu
perangkat desa yang memiliki pemahaman terbatas atau tidak ada mengenai perpajakan. Dengan
demikian, program ini akan meningkatkan pengetahuan perpajakan secara keseluruhan dan
memastikan pengelolaan perpajakan yang efektif di tingkat pemerintah desa Lape.
Berdasarkan pada hasil evaluasi yang telah diperoleh, tingkat pemahaman responden mengenai
perpajakan, tim pengabdian akan mengembangkan rencana tindak lanjut untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan jangka panjang bagi perangkat desa terkait perpajakan. Rencana ini
ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di tingkat pemerintah desa
Lape, serta memastikan keberlangsungan pengelolaan perpajakan yang efisien dan efektif. Adapun
untuk mencapai tujuan tersebut, rencana tindak lanjut akan mencakup kegiatan pendampingan,
penyuluhan, dan monitoring dengan langkah-langkah berikut:
1. Pendampingan, tim pengabdian akan bekerja sama dengan perangkat desa untuk memastikan
mereka mendapatkan dukungan yang diperlukan dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan ini dapat mencakup bantuan dalam pemahaman dan penerapan peraturan perpajakan,
memberikan saran mengenai tata cara pelaporan, serta menghitung pajak dan mengelola
administrasi yang berkaitan dengan pajak.

Communnity Development Journal Vol.5 No. 1 Tahun 2024, Hal. 360-367

P-ISSN 2721-5008| E-ISSN 2721-4990 366
2. Penyuluhan, tim pengabdian akan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan yang ditujukan kepada
perangkat desa dan masyarakat umum, termasuk pelatihan, lokakarya, dan seminar, untuk
meningkatkan pemahaman mereka mengenai perpajakan yang berlaku dan kewajiban terkait.
Penyuluhan ini akan membahas topik seperti sistem perpajakan, cara menghitung pajak, proses
pelaporan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam hal perpajakan.
3. Monitoring, tim pengabdian akan melakukan monitoring berkala untuk menilai sejauh mana
perangkat desa dan masyarakat telah menerapkan pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan
pendampingan dan penyuluhan. Monitoring ini akan membantu mengidentifikasi area yang
memerlukan perbaikan atau dukungan lebih lanjut, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap
peraturan perpajakan.
Melalui penggabungan langkah-langkah pendampingan, penyuluhan, dan monitoring ini, rencana
tindak lanjut yang disusun oleh tim pengabdian akan bertujuan untuk menciptakan perubahan positif
dalam pengelolaan perpajakan di tingkat pemerintah desa Lape. Hal ini akan memastikan bahwa
perangkat desa dan masyarakat secara keseluruhan memiliki wawasan dan keterampilan yang
diperlukan untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat, serta
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan desa.

SIMPULAN
Ketersediaan informasi tentang perpajakan bagi pemerintah desa di Desa Lape, Kabupaten
Sumbawa, menjadi tantangan yang dihadapi. Banyaknya pajak yang seharusnya dibayar oleh pihak
yang melakukan transaksi dengan pemerintah desa namun saat ini ditanggung oleh pemerintah desa
sendiri, menggambarkan rendahnya tingkat kepatuhan pajak di lingkungan tersebut. Kegiatan
pengabdian ini diarahkan untuk memberikan pemahaman dan edukasi terkait masalah perpajakan
tersebut kepada pemerintah desa. Respons positif dari pihak pemerintah desa menunjukkan bahwa
pengabdian ini dianggap memberikan wawasan baru di bidang perpajakan. Setelah kegiatan pelatihan,
terlihat peningkatan signifikan dalam pemahaman perpajakan di antara perangkat Desa Lape. Dari 20
peserta, hanya 4 peserta yang masih belum sepenuhnya memahami, sementara sisanya mengalami
peningkatan pemahaman. Berdasarkan hasil tersebut, rencana lanjutan pengabdian adalah untuk
memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa Lape guna membantu mereka dalam memenuhi
kewajiban perpajakan. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) kepada masyarakat Desa Lape dan sekitarnya. Namun, terdapat beberapa keterbatasan yang
perlu diakui dari kegiatan pengabdian ini. Tidak semua perangkat desa dapat sepenuhnya terlibat
dalam kegiatan ini karena berbagai aktivitas yang membatasi waktu dan fokus mereka. Selain itu,
durasi kegiatan yang singkat juga menjadi kendala karena keterbatasan anggaran yang ada. Meskipun
terdapat keterbatasan, upaya lanjutan dalam bentuk pendampingan dan sosialisasi NPWP akan
menjadi langkah yang penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan
pemerintahan desa.

SARAN
Berikut beberapa usulan kepada masyarakat, pemerintah, dan operasional pelayanan ke depan
terkait pendidikan dan peningkatan kompetensi perangkat desa dalam memungut pajak:
1. Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pelatihan dan lokakarya pajak yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau lembaga lainnya. Ini akan membantu mereka memahami kewajiban
perpajakan mereka, sehingga membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan tepat
waktu terkait dengan pajak, serta masyarakat juga harus berkomunikasi dengan perangkat desa
mereka tentang pertanyaan atau kekhawatiran mereka terkait pajak, dan memanfaatkan sumber
informasi yang tersedia untuk meningkatkan pemahaman mereka.
2. Pemerintah desa harus menciptakan platform komunikasi yang efektif antara perangkat desa dan
masyarakat umum untuk memfasilitasi perbincangan tentang pajak dan perpajakan, kemudian
pemerintah desa juga harus berkomitmen untuk menyelenggarakan dan mempromosikan pelatihan
pajak dan program edukasi untuk perangkat desa secara teratur, dengan fokus program pada
peningkatan pemahaman perpajakan, serta pengawasan dan pelaporan pajak.
3. Kegiatan pengabdian harus konsisten dengan pelatihan dan lokakarya perpajakan mereka, berfokus
pada peningkatan pemahaman perangkat desa dan masyarakat tentang topik ini, kemudian, perlu
adanya pemantauan dan evaluasi reguler dari efektivitas kegiatan pengabdi, dan membuat
penyesuaian yang diperlukan berdasarkan umpan balik dari perangkat desa dan masyarakat. Selain

Communnity Development Journal Vol.5 No. 1 Tahun 2024, Hal. 360-367

P-ISSN 2721-5008| E-ISSN 2721-4990 367
itu, perlu menggabungkan teknologi dalam proses belajar (misalnya, webinar, modul e-learning,
dan aplikasi mobile) dapat membantu dalam meningkatkan akses dan partisipasi dalam kegiatan-
kegiatan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, M., Faisol, M., & Yandari, A. D. (2023). Peningkatan Kemampuan Pajak Perangkat Desa
Dalam Mewujudkan Kesadaran Pajak Pemerintah Desa Totosan. Integritas: Jurnal
Pengabdian, 7(1), 129-143.
Fauziah, F., Yamin, B., Arbansyah, A., Askiah, A., & Hadiyanti, S. U. E. (2023). Sosialisasi Pelaporan
Perpajakan Bagi BUMDes Dan Pelaku UMKM Berbasis IT Di Desa Loa Duri Ulu. Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 4(1), 79-88.
Firmansyah, F., Abia, A., & Layli, M. (2022). Sosialisasi Akuntansi dan Perpajakan Bagi Wajib Pajak
UMKM di Desa Lung Barang Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau. RESWARA: Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 465-470.
Kanto, M., Arianty, R., Syamsu, N., Tahir, B., Hamiddin, I. N., Alam, S., ... & Mukhtar, S. (2022).
Sosialisasi Peraturan Pajak Untuk UMKM di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang,
Kabupaten Gowa. Jurnal AbdiMas Bongaya, 2(2), 37-47.
Karlina, U. W., & Ethika, M. H. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak,
dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Kajian
Akuntansi Dan Auditing, 15(2), 143-154.
Nuswantara, D. A., & Venusita, L. (2023). Pendampingan Penyusunan SOP Administrasi Perpajakan
Dana Desa Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Desa.
Abimanyu: Journal of Community Engagement, 4(1), 15-24.
Pramurti, S. (2019). Analisis Kepatuhan Pajak Bendahara Desa Di Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten
Malang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 7(2).
Sinambela, E., Sanjaya, S., & Irsan, M. (2021, November). Sosialisasi Perpajakan UMKM dan
Pelatihan Pembukuan Usaha Pada Pelaku UMKM di Desa Amplas Percut Sei Tuan Kabupaten Deli
Serdang Sumatera Utara. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 2, No. 1, pp. 1096-
1103).
Solikin, A. (2018). Village Funds Governance: Asistensi Pengelolaan Keuangan Desa pada Dua Desa
di Kabupaten Tangerang. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
Vol (Vol. 3, No. 1).