PANDUAN FASILITASI
DESA PEDULI IKLIM
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi iDESA PEDULI IKLIM
 




















































































KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya, buku Panduan Fasilitasi Desa
Peduli Iklim dapat diselesaikan dengan baik. Terima kasih dan penghargaan kepada United
Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) atas kerjasamanya dalam
penyusunan panduan ini, Kementerian dan Lembaga terkait yang telah memberikan masukan
pada proses penyusunan panduan serta seluruh pihak yang terlibat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dinyatakan bahwa salah satu prioritas nasional
dalam Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI). Dalam RPJMN 2020 - 2024, peningkatan
ketahanan iklim ditargetkan dapat mengurangi potensi kerugian ekonomi dari dampak
perubahan iklim sebesar 1,15 persen PDB pada 2024. Sejalan dengan salah satu sasaran
strategis yang telah disepakati dan akan dicapai pada tahun 2020-2024 oleh Kementerian
LHK yaitu terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap
perubahan iklim.
Kebijakan pembangunan berketahanan iklim merupakan implementasi dari Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), Low Carbon and
Climate Resilience Strategy, Sendai Framework, dan pemenuhan target Paris Agreement.
Pembangunan Berketahanan Iklim secara paralel juga akan mendukung tercapainya target-
target yang telah ditetapkan dalam TPB/SDGs, khususnya Tujuan 13: Penanganan Perubahan
Iklim yang diharapkan dapat tercapai secara komprehensif di 2030.
Komitmen Indonesia untuk menangani isu perubahan iklim telah tertuang di dalam dokumen
Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang mencanangkan target penurunan
emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen
dengan dukungan internasional dari skenario Business as Usual (BAU) pada tahun 2030.
Indonesia juga telah menyiapkan strategi jangka panjang long-term strategies (LTS) hingga
tahun 2070 berupa arah kebijakan dan pembangunan yang rendah karbon dan berketahanan
iklim.
Penanganan Perubahan iklim adalah tindakan antisipasi yang terencana ataupun spontan
untuk mengurangi nilai potensi kerugian akibat ancaman bahaya, kerentanan, dampak, dan
risiko perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat di wilayah terdampak perubahan
iklim. Dalam pelaksanaan ada 4 (empat) sektor prioritas, pendekatan infrastruktur, teknologi,
peningkatan kapasitas, maupun tata kelola dan pendanaan dipertimbangkan, dengan
memperhatikan aspek inklusivitas (kesetaraan gender, penyandang disabilitas, anak-anak,
lansia, dan kelompok rentan lainnya), dan memperhatikan kelestarian ekosistem.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 49DESA PEDULI IKLIM
2.3. Desa Sarang Burung Kolam, Cerita Dari Are Gambut: Mulai Dari Kopra Untuk
Pemadam Api
Desa Sarang Burung Kolam berada di bagian barat Kabupaten Sambas, persis di
pesisir Laut Natuna, Laut Cina Selatan. Desa ini terdiri atas tiga dusun, yaitu Dusun
Matang Batu, Dusun Buluh Perindu, dan Dusun Matang Tangkit. Penduduk desa
dapat mencapai ibu kota Kecamatan Jawai, yang terletak sejauh 12 kilometer,
dengan mobil atau sepeda motor selama sekitar 40 menit. Kota Sambas, ibu kota
Kabupaten Sambas, terletak sejauh 230 kilometer dan dapat mereka capai melalui
jalur darat dan menyeberangi Sungai Tebas Kuala dengan menggunakan feri atau
motor air kelotok.
Menurut BRG (2019b), jenis tanah yang ter­ dapat di desa ini adalah mineral dan
gambut. Tanah gambut terletak di Du­ sun Matang Tangkit dengan kedalaman 0,5
meter hingga tiga meter. Lahan ini tergolong gambut me­sotrofik, yang agak subur
karena memiliki kandun­ gan mineral dan basa-basa sedang, dan gambut oli­gotrofik,
yang tidak subur karena miskin mineral dan basa-basa. Lahan gambut di Batang
Tangkit telah mulai dibuka masyarakat desa sejak 1978.
Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sarang Burung Kolam Hendri, sebelum
kebakaran besar pada 2015, hutan gambut dekat desa mereka masih dipenuhi
pohon-pohon besar dan burung-burung masih banyak. “Kalau kami ke hutan, rasanya
tenang sekali, enak sekali. Ia jadi tempat kami menenangkan diri,” katanya dalam
acara Kongkow Virtual Intip Desa pada 28 Agustus 2020 (Kemitraan Indonesia,
2020).
Sebelum tahun itu, kata Hendri, kebakaran memang kerap terjadi di lahan gambut
tapi skalanya masih kecil dan masyarakat masih mampu memadamkan dan
mengamankannya dengan cara memarit sekitar api sehingga api tak menjalar ke
kebun. Menurutnya, ada beberapa aspek mengapa lahan gambut bisa terbakar.
Pertama, faktor cuaca. Kalau musim panas, lahan rawan terbakar. Kedua, faktor
ekonomi. Masyarakat masih terbiasa membakar lahan dengan bakar karena murah
sedangkan pembukaan lahan tanpa bakar memerlukan banyak biaya sehingga.
Ketiga, aspek sosial budaya. Masyarakat kurang mengerti tentang bahaya lahan
yang dibakar dan belum dilatih mengenai hal tersebut. Terakhir, faktor adat. Dari dulu
di zaman nenek moyang mereka sampai sekarang, cara mengolah lahan gambut
memang dengan teknik ladang berpindah dalam skala kecil di tingkat rumah tangga
(kurang dari 2 hektar) dan dibantu penggunaan sekat bakar.
Kebakaran besar terjadi di lahan gambut ini pada tahun 2015 yang antara lain
karena musim kemarau yang panjang yang membuat lahan gambut kering dan
mudah terbakar. “Penyebabnya mungkin ulah manusia. Kami tidak tahu siapa yang
membakarnya. Hutan habis. Kami jadi susah mencari kayu,” kata Hendri.

50 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Kebakaran lahan ini terjadi di lokasi yang sama setiap tahun sejak 2015. Pada Maret
2019, kebakaran lahan kembali terulang dengan 1 titik api. Namun, hingga saat ini
belum ada data mengenai korban kebakaran dan kabut asap di desa. Sepanjang
sejarah kebakaran hutan dan lahan di sana tidak pernah menimbulkan korban jiwa
maupun warga desa terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)
dan sesak napas (BRG, 2019b). Namun, kebakaran dan kabut asap telah merugikan
secara finansial karena banyak kebun dan bahkan pondok penduduk yang hangus
terbakar. Bencana inilah yang mendorong BRG menetapkan Desa Sarang Burung
Kolam sebagai prioritas dalam program restorasi gambut.
Masyarakat desa lalu mendirikan MPA pada 2018. Menurut Syafari, langkah
pertama yang dia lakukan adalah memastikan legalitas MPA dengan menyusun
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. “Kalau sudah ada legalitas, kalau
masyarakat akan menganggarkan kegiatannya ke anggaran pendapatan dan belanja
desa akan lebih enak. Kalau kelompok itu akan melakukan kegiatan, misalnya untuk
pengembangan aspek ekonomi agar lebih mandiri, adanya legalitas membuat
kegiatannya lebih bagus. (Sumber Iwan K., dan Wisnu C.)
Pembelajaran:
Di samping upaya untuk mengatasi kebakaran di lahan gambu, Warga desa melakukan
Unit usaha kelapa dan kopra kini menjadi bisnis baru Karya Pesisir. Kegiatan ini dilakukan
melalui kerjasa multipihak untuk mendorong reformasi di pemerintahan, yang bekerja
sama dengan Badan Restorasi Gambut. Program ini dilakukan agar masyarakat tak lagi
menanam kelapa atau membuka lahan gambut.
3. Cerita Pendampingan Desa oleh Pihak Ketiga
3.1. Gerakan Desa Bambu Kalidawe di Tulungagung
Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban
Kab. Tulungagung-Jawa Timur, terletak di
pojok tenggara kabupaten Tulungagung.
Sebelah timur berbatasan dengan kabupaten
Blitar dan sebelah selatan berbatasan
dengan laut selatan. Desa kecil ini berada
di tengah hutan negara yang terdegradasi
di tahun 1998 sampai dengan tahun 2000.
Waktu yang sangat singkat itu telah merubah
desa itu yang dulunya dikelilingi hutan lebat
menjadi seperti di tengah padang batu
setelah tanahnya terkelupas. Dari data citra
satelit yang dikeluarkan oleh Kementrian
LHK, di Kecamatan Pucanglaban terdapat
lahan terdegradasi seluas 8.499 ha, dan
1.504 ha ada di desa Kalidawe.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 51DESA PEDULI IKLIM
Akibat lahan terdegradasi yang terjadi dua puluh tahun lampau telah dirasakan oleh masyarakat
desa itu sekarang dengan semakin banyaknya mata air yang mati dan sumber air besar semakin
menurun debit airnya. Salah satu mata air yang tersisa, yaitu belik Dasin, juga mengalami hal
yang sama. Menurut cerita masyarakat setempat, sumber air itu dulunya bisa untuk berenang
anak anak yang menunggu ibunya menyelesaikan pekerjaannya. Sekarang tinggal kolam air
dengan ukuran 3x3 dengan debit yang sangat kecil. Selama ini sumber itu menjadi satu satunya
sumber yang dipakai buat memenuhi kebutuhan air masyarakat desa selain mengalirkan air dari
sumber air di desa sebelah yang memiliki sumber air besar dengan sistem beli.
Degradasi lahan, kelangkaan sumber air dan semakin mahalnya
air yang harus dibeli untk memenuhi kebutuhan warga,membuat
desa itu bergerak untuk mengatasi masalahnya. Konsultasi ke
kabupaten semakin intensif dilakukan dan upaya membangun
jejaring dengan pihak lain menjadi agenda sehari hari untuk
mendapatkan solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk
menangani persoalan air. Ada beberapa pilihan yang diambil
pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat
desa, di antaranya mencari sumber air baru dengan sistem
pengeboran dan melakukan perlindungan mata air dengan
kegiatan vegetasi. Dimulai tahun 2017, kedua pilihan itu
dilakukan secara bersamaan oleh pemdes dengan melakukan
pengeboran air dan memulai kegiatan reboisasi di wilayah desa.
Pada waktu yang bersamaan, Herupenulis melalui
Yayasan Lintas Selatan juga sedang melakukan kampanye
perlindungan mata air di kabupaten Tulungagung dengan
kegiatan fasilitasi pengadaan bibit gratis yang diperoleh dari Persemaian Permanen Mojokerto
milik BPDASHL Brantas Sampean. Terdapat dua belas desa di kecamatan Pucanglaban dan
Tanggunggunung yang mengajukan permintaan bibit di persemaian permanen itu dan mulai
aktif membahas gerak konsevasi dan perlindungan mata air. Dari proses itu didapatkan satu
pemahaman baru bahwa untuk melindungi mata air yang paling bagus dan paling cepat adalah
bambu. Tanpa menunggu waktu lama, dengan jejaring yang sudah ada, desa mengundang salah
satu pengurus Dewan Bambu Indonesia yang berkedudukan di Mojokerto untuk memberikan
sosialisasi dan pengetahuan soal bambu sebagai tanaman konservasi.
Dari kedua belas desa yang mengajukan permintaan bantuan bibit, hanya desa Kalidawe yang
memutuskan untuk menanam di tanah desa/kas desa, sedang lainnya lebih banyak menanam
di tanah pekarangan dan di hutan negara. Hal itu didorong oleh kebutuhan konkrit masyarakat
desa yang mengharapkan ada perlindungan terhadap satu-stunya sumber air yang masih tersisa.
Kebetulan sekali di sekitar sumber air itu terdapat tanah desa/kas desa yang kurang produktif,
karena tanahnya berbatu karang. Keputusan itu diambil dan ditetapkan dalam beberapa kali
musyawarah, baik yang dilakukan secara formal di balai desa maupun di rumah pak Kepala
Desa. Dan ditetapkan penanaman dilakukan pada awal musin hujan di tahun 2017 yang tepatnya
di bulan Oktober 2017. Dengan mengundang Bupati Tulungagung dan jajaran anggota dewan
dilakukan seremonial penanaman bambu di Belik Dasin yang menandai dimulainya penanaman
bambu petung di tanah desa.
Foto: Heruwijaya lagi mencari bibit
bambu, Credit foto: Heruwijaya

52 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Bantuan bibit bambu dari Persemaian
Permanen Mojokerto sangat terbatas
jumlahnya, oleh karena itu desa
memutuskan melalui Perdes nomor 8
tahun 2017 tentang APBDes Kalidawe
tertanggal 27 Desember 2018,
melakukan pembelanjaan bibit bambu
petung sebanyak 2.500 bibit dan 1.000
bibit alpokat. Masih di tahun itu juga
dilakukan penambahan pembelian
bibit bambu dari sumber Bantuan
Keuangan Pemerintah Pusat sebanyak
1.500 bibit. Biaya yang dikeluarkan oleh
desa untuk belanja bibit saja sebesar
Rp. 90.000.000,-. Dengan perincian
harga bibit bambu petung sebesar Rp.
20.000 dan untuk bibit Apokat sebesar
Rp. 10.000,- per batang.
Tanah desa yang dipersiapkan untuk konservasi seluas 32 ha, dan kegiatan
penanaman dilakukan secara gotong royong sehingga tidak terlalu membebani
keuanga desa. Kegiatan penanaman tidak berhenti di tahun itu saja tapi terus
berlanjut di tahun tahun berikutnya. Kebutuhan bibit bisa dipenuhi dari banyaknya
bantuan bibit dari pihak lain, baik dari Persemaian Permanen Mojokerto, pemerintah
kabupaten, perhutani, dan dari pihak pihak lain. Pada tahun 2019, APBDesa Kalidawe
menganggarkan untuk pemeliharaan hutan desanya sebesar Rp. 10.000.000,- untuk
pembelian pupuk dan perawatan. Pengelolaan dan perawatan hutan bambu terus
dilakukan sampai saat sekarang dengan pembiayaan yang diatur dalam BUM Desa
sebagai pengelola.
Pada tahun 2016, terbit satu Peraturan menteri LHK bernomor 84 tentang Proklim
atau Program Kampung Iklim. Satu program yang memberikan apresiasi kepada
mayarakat di tingkat lapak yang menjalankan kerja Proklim. Dengan difasilitasi oleh
banyak pihak, salah satunya Yayasan Lintas Selatan, berdasar Permen di atas Desa
Kalidawe pada akhir tahun 2018 menerbitkan satu Peraturan Desa Nomor 6 tentang
Proklim. Peraturan Desa ini hanya mempertegas kegiatan konservasi yang dilakukan
di desa dan menjadi bagian dari kemampuan desa dalam melakukan kegiatan
adaptasi sekaligus mitigasi terhadap perubahan iklim. Semangat pemerintahan
desa tidak bermaksud mendapatkan status Proklim dari kementerian tapi desa
menggunakan hak dan kewenangannya menetapkan diri sebagai desa proklim
sesuai dengan apa yang sudah dan sedang dikerjakan.
Diharapkan dengan adanya peraturan desa ini bisa memperluas kegiatan dan
cakupan konservasi bukan hanya di tanah desa tetapi juga di tanah masyarakat
maupun di hutan negara. Wilayah resapan air tidak tunduk pada batas adminitasi
kewilayahan sehingga menggandeng seluruh pemangku kepentingan di desa adalah
sebuah keharusan. Oleh karena pengguna utama sumber air adalah kaum ibu dan

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 53DESA PEDULI IKLIM
perempuan, maka pelibatan kaum perempuan dalam proses pengambilan keputusan
juga cukup dominan. Contoh saat gerakan menanam pohon di lahan warga, pilihan
jenis tanaman lebih banyak ditentukan oleh usulan perempuan khusunya ibu-
ibu. Selain itu, tim pemelihara hutan bambu yang diberi nama “Kampung Petung”
diserahkan kepada BUM Desa yang sebagian besar anggotanya perempuan.
Memperhatikan masih banyaknya lahan kritis yang ada di wilayah pemangkuan
hutan desa Kalidawe, pemerintah desa juga memfasilitasi masyarakat petani hutan
untuk mengakses hutan negara dengan skema Perhutanan Sosial. Saat sekarang
telah terbit ijin pengelolaan hutan negara seluas lebih 200 ha dengan skema IPHPS,
satu luasan yang belum cukup signifikan untuk menyelesaikan masalah lahan
kritis seluas lebih dari 1.500 ha. (Penulis : Iman Heruwijaya- Ketua Yayasan Lintas
Selatan).
Pembelajaran:
Gerakan menanam bambu di desa Kalidawe memberi inspirasi bagi desa yang lain
untuk mengikuti jejaknya. Keberhasilan desa Kalidawe mengakses hutan negara
dengan Program Perhutanan Sosial juga membuat desa yang lain banyak belajar ke
Kalidawe. Hampir dipastikan semua desa yang ada di pegunungan mengalami persoalan
kelangkaan air di musim kemarau dan menyumbang banjir pada saat musim hujan.
3.2. Peran Perempuan Pelopor Desa dalam Mendorong Desa Bambu
Yayasan Bambu Lestari (YBL) didirikan oleh Ibu Linda Garland pada 1993 sebagai
organisasi nirlaba untuk mengkampanyekan dan mewujudkan bambu sebagai
solusi ekonomi dan ekologi bagi masyarakat pedesaan di Indonesia. Bambu
menjadi pilihan utama karena sejumlah keutamaan yang dimiliki tanaman
tersebut.
Dari sisi Ekologis
keutamaan bambu adalah:
(1) Mampu memulihkan
lahan kritis;(2) Mampu
menyimpan air, satu
rumpun bambu mampu
menyimpan 5000 liter air
per musim hujan. Air yang
kemudian dilepaskan
kembali ke tanah pada
musim kemarau.;(3)
Mampu menyerap karbon
(CO2), satu hektar hutan
bambu mampu menyerap
dan menahan 50 ton CO2
per tahun.;(4) Mampu tumbuh di lahan miring serta menstabilkan lahan rawan
longsor. Dengan demikian bambu adalah tanaman yang tepat untuk upaya
restorasi lahan kritis, perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim, serta pencegahan bencana.
Kegiatan Pelatihan Pembibitan Bambu oleh Tim dari YBL kepada
Ibu-Ibu PKK di Desa Manubura, Kaabupaten Sikka. //delegasi.com
(Doc.YBL)

54 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Dari sisi Ekonomis keutamaan bambu adalah: (1) Dapat dibudidayakan secara
lestari dan berkelanjutan. Dengan metode Hutan Bambu Lestari (HBL) bambu
dapat dipanen secara reguler tanpa mengurangi fungsi hutan bambu sebagai
daerah tutupan hijau serta konservasi air.; (2) Kemampuan bambu dalam
menyimpan air menciptakan sebuah lingkungan kondusif bagi budidaya
tanaman-tanaman pangan dan produktif lainnya.; (3) Bambu dapat diolah
menjadi beraneka ragam produk, termasuk produk-produk yang selama ini
telah akrab dengan tradisi masyarakat lokal di Indonesia. Secara global, telah
diidentifikasi lebih dari 1500 produk berbasis bambu, dari produk bangunan
dan furnitur hingga tekstil dan makanan.; (4) Permintaan akan bambu terus
meningkat. Pasar global untuk bambu dan produk-produk olahan bambu nilainya
kini ditaksir telah melebihi 100 Milyar Dollar.
Sebanyak 350 perempuan pelopor telah terlibat dalam program ini sebagai
penerima manfaat. Perempuan-perempuan yang umumnya adalah ibu rumah
tangga ini digandeng untuk melakukan penanaman bibit yang selanjutnya bibit-
bibit yang dihasilkan dibeli oleh YBL. Target 700,000 untuk Fase Pertama akan
tercapai pada awal September mendatang.
Pada Fase Pertama yaitu bulan Mei-September, setiap ibu yang menghasilkan
2000 bibit mendapatkan insentif sebesar Rp. 5 juta atau sebesar Rp. 2.500 per
bibit. Sedangkan dalam Fase Kedua yaitu Oktober-Desember, setiap ibu yang
menghasilkan 6000 bibit akan mendapatkan Rp. 6 Juta atau sebesar Rp. 1.000
per bibit. “Ibu-ibu ini bisa menerima 2 sampai 5 juta per fase, hanya dengan
menanam bibit di rumah masing-masing sehingga tidak perlu biaya mobilitas
dan lain-lain. Per bulan mereka masing-masing menerima rata-rata Rp. 800-900
ribu.
Saat ini YBL dan berbagai  organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak
terkait sedang menyusun perluasan program ini untuk tahun 2022 yang akan
mencakup 60 Desa di 17 Kabupaten antara lain Alor, Lembata, Flores Timur, TTS,
TTU, Malaka, Sumba Tengah, Sumba Timur, Rote-Ndao dan Kabupaten Kupang.
(dikutip dari: https://www.delegasi.com/ ybl-libatkan-ibu-ibu-dalam-program-
penghijauan-pelestarian-bambu/).
Pembelajaran:
YBL berhasil mengkampanyekan dan mewujudkan bambu sebagai solusi ekonomi
dan solusi ekologi bagi masyarakat pedesaan memiliki paling tidak lima tujuan
utama, yaitu (1) Restorasi lahan kritis; (2) Konservasi air; (3) Mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim; (4) Pencegahan bencana; (5) Pemberdayaan Masyarakat Desa serta
Masyarakat Adat. di 20 Desa di tujuh kabupaten di daratan Flores yaitu di Kabupaten
Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende dan Sikka.
Hal yang menjadi perhatian adalah terlibatnya 305 perempuan di 7 Kabupaten
di Pulau Flores untuk mensukseskan Program Penghijauan dan Pengembangan
Desa Wanatani Bambu yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi
NTT dan Yayasan Bambu Lestari

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 55DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 2. Tabel Tipologi Desa
Tabel Tipologi Desa
Nama Desa: ……., Kec…. Kab. ….. Prov….
No.Dasar TipologiSilahkan dipilih dengan X atau √ ) Analisa
1 Kekerabatan ÿ Desa Geneologis
ÿ Desa Teritorial
ÿ Desa Campuran
Aktor yang berpengaruh di desa
ÿ ………………
ÿ ………………
ÿ ………………
2 Hamparan ÿ Desa Pesisir/Desa Kepulauan
ÿ Desa Dataran Rendah/Desa
Lembah
ÿ Desa Dataran Tinggi
ÿ Desa Perbukitan/Pegunungan
Tingkat kemampuan mobilitas
dalam melakukan pendampingan
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
3 Pola
Pemukiman
ÿ Menyebar
ÿ Melingkar
ÿ Mengumpul/Gerumbul
ÿ Memanjang
Tingkat kemampuan mobilitas
dari Kader Desa
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
4 Mata
Pencaharian
ÿ Petani
ÿ Nelayan
ÿ Industri (sederhana sampai
maju)
ÿ Pedagang/Jasa
Tingkat kemudahan untuk
pertemuan/ berdialog
ÿ Mudah
ÿ Sedang
ÿ Sulit
5.Perkembangan
Desa
ÿ Sangat Tertinggal
ÿ Tertinggal
ÿ Berkembang
ÿ Maju
ÿ Mandiri
Tingkat pengetahuan warga
desa, dan kemampuan warga
desa terhadap nilai-nilai lokal
yang masih berjalan
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
Pendataan ini bisa dilakukan secara cepat oleh pegiat desa/inovator desa/pendamping desa
yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan. Data ini yang akan menjadi basis dalam
melakukan pengorganisasian lebih lanjut dalamm melakukan pendataan secara lebih sistematis
dan data yang dimiliki menjadi lebih akurat. Tipologi desa digunakan untuk mengetahui
secara umum tipologi desa yang akan menjadi intervensi kegiatan maka memudahkan dalam
melakukan analisa sosial terkait relasi kuasa yang ada di desa.

56 Panduan
Lampiran 3. Tabel Pendataan Desa Peduli Iklim
Tabel Pendataan Desa Peduli Iklim
Desa:
……..
Kecamatan:
……..
Kabupaten:
……
Provinsi :
……
No
Identifikasi
Kategori
Ket
A
Topografi Desa
1
Topografi Desa
Lereng/Puncak ⃣
Lembah ⃣
Dataran ⃣
Pesisir ⃣
Kepulauan ⃣
2
Lokasi Dusun/RW
Lereng/Puncak ⃣
Lembah ⃣
Dataran ⃣
Pesisir ⃣
Kepulauan ⃣
3
Ketinggian Desa dari permukaan Air Laut (DPAL)
4
Kondisi Persawaha/ hutan/Daratan
Area Lahan Kritis ⃣
Area Rawan Kebakaran ⃣
Area pertambangan ⃣
Area Persawahan ⃣
Area Perkebunan/ Ladang ⃣
5
Pemanfaatan Area Pesisir/Kepulauan
Perikanan Budidaya ⃣
Tambak ⃣
Wisata ⃣
Rumput Laut ⃣
Tidak dimanfaatkan ⃣
B
Transportasi di Dalam Desa dan Kelur Desa yang paling banyak digunakan
1
Alat Transportasi
Kuda/Sapi/kerbau ⃣
Sepeda Motor ⃣
Mobil ⃣
Perahu/Ketinting ⃣
Jalan Kaki ⃣

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 57
No
Identifikasi
Kategori
Ket
C
Kondisi Lingkungan Desa
1
Jumlah Sungai melintasi Desa
Tidak Ada ⃣
1 ⃣
2 ⃣
3 ⃣
Lebih dari 3 ⃣
2
Sumber Penggunaan Air di Desa
Sumur gali/Bor ⃣
Embung ⃣
Situ/danau ⃣
Sungai ⃣
Waduk ⃣
D
Pemanfaatan Lahan
1
Kegiatan/ Pemeliharan Lingkungan
Pengelolaan Sampah ⃣
Penamanan/ pemeliharan Pohon ⃣
Ritual Adat ⃣
Pelarangan berburu satwa ⃣
Wisata ⃣
2
Kondisi Mangrove
Sangat Baik ⃣
Baik ⃣
Sedang ⃣
Buruk ⃣
Sangat Buruk ⃣
3
Jumlah Industri di Desa
Tidak Ada ⃣
1 ⃣
2 ⃣
3 ⃣
Lebih dari 3 ⃣
4
Pertambangan yang ada di Desa
Tidak Ada ⃣
1 usaha ⃣
2 usaha ⃣
3 usaha ⃣
Lebih dari 3 usaha ⃣

58 Panduan
No
Identifikasi
Kategori
Ket
E
Kelompok Desa Peduli Lingkungan
1
Jumlah Kelompok/ Komunitas Desa Penggerak Lingkungan/nama lain
Tidak Ada ⃣
1 kelompok ⃣
2 kelompok ⃣
3 kelompok ⃣
Lebih dari 3 kelompok ⃣
2
Keterlibatan warga dalam Peduli lingkungan
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
3
Pengaduan/ Pelaporan warga
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
4
Jumlah Kader Desa Pegiat Lingkungan
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
5
Organisasi Luar Desa yang bergerak di isu Lingkngan
Tidak Ada ⃣
1 kelompok ⃣
2 kelompok ⃣
3 kelompok ⃣
Lebih dari 3 kelompok ⃣

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 59DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 4. Tingkat Kerentanan Perubahan Iklim
Tabel 6. Tingkat Kerentanan Perubahan Iklim
No.Perubahan Fenomena Alam
Nilai dan Frekuensi
(interval per lima tahun)
Keterangan
(Skor)
0 1 2 3 4
Tidak
ada
1 x 3 x 4 x≥ 5x
1.Banjir
2.Curah Hujan Tinggi
3.Panas (temperatur naik)
4.Kebakaran Hutan
5.Kebakaran Lahan Gambut
6.Tanah Longsor
7.Rob
8.
Kekeringan Air Sungai/
Sumur
9.Erosi Pantai
10.Badai
11.Terdapat genangan air
12.Ombak Besar
13.
Munculnya penyakit
pernafasan (ispa)
14.Nyamuk/Demam Berdarah
15.
Menurunnya tangkapan
ikan
16.
Air laut memutih (Booming
ubur-ubur)
17.
Air sumur menjadi asin,
karatan dan berubah warna
18.Serangan Hama Wereng

60 PanduanDESA PEDULI IKLIM
No.Perubahan Fenomena Alam
Nilai dan Frekuensi
(interval per lima tahun)
Keterangan
(Skor)
0 1 2 3 4
Tidak
ada
1 x 3 x 4 x≥ 5x
19.Serangan Ulat Bulu
20.
Serangan Tikus di Lahan
Pertanian
21.Gagal Panen Padi di Sawah
22.Sakit Batuk/Pilek
23.Wabah Penyakit
24.Angin Ribut
TOTAL
Keterangan : Nilai 0 jika tidak ada kejadian dalam 5 tahun, nilai 1 jika frekuensi 1 kejadian 1x dalam 5 tahun, Nilai 2 jika frekuensi kejadian 2x
dalam 5 tahun, dan Nilai 3 jika frekuensi 3x dalam 5 tahun, nilai 4 jika frekuensi kejadian 4x atau lebih dalam 5 tahun,
Dari tabel tersebut dapat dijumlahkan maka akan didapat diketahui tingkat kerentanan yang
ada di desa sebagai mana penilaian tingkat kerenanan dibawah ini.
No Nilai Tingkat kerentan
1 ≥73 Sangat Rentan
2 49 - 72 Rentan
3 25 - 48 Tidak rentan
4 1 - 24 Rendah
5 0 Sangat Rendah

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 61
Lampiran 5. Tabel Kegiatan Pendampingan Peduli Iklim
Kegiatan Pendampingan Desa Peduli Iklim
No
Kategori Kegiatan
Contoh Kegiatan
Pendampingan
1.
Mitigasi dan pengelolaan sumber daya alam

Pembatasan perladangan berpindah (ladang tidak dibuka di atas lahan yang masih berhutan)

Patroli atau pengamanan hutan/laut/gambut untuk mengurangi atau memberantas pembalakan atau perburuan liar

Penanaman pohon di sempadan sungai atau di lahan yang tandus

Survei keanekaragaman hayati

Pemantauan jumlah luas wilayah hijaua

Penyusunan rencana pengelolaan Kawasan hijau/hutan

Membantu mengembangkan sistem pemantauan komitmen warga dalam membatasi perladangan berpindah

Membantu mengembangkan sistem pemantauan dampak perladangan gilir balik terhadap kuantitas dan kualitas padi ladang yang dihasilkan

Membantu memperkirakan jumlah bibit pohon yang perlu disiapkan untuk kegiatan penanaman

Menghubungkan warga kampung dengan penyedia bibit berkualitas

Membantu mengembangkan formulir yang akan dilengkapi oleh Tim Pengawas Lingkungan

Membantu mengembangkan formulir survei hutan, karbon, atau keanekaragaman hayati

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait

Membantu warga dalam menyusun rencana pengelolaan Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan
2.
Pengembangan ekonomi

Pengembangan kebun karet, coklat, buah-buahan, atau wanatani lainnya

Pengembangan dan pengelolaan kebun bibit

Budidaya sayur atau hasil pertanian lainnya l Peternakan (ayam, bebek, kambing, sapi, dan lain-lain)

Budidaya ikan air tawar

Budidaya lebah madu

Pengembangan hasil hutan non-kayu (rotan, bambu, dan lain-lain)

Pengembangan ekowisata

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait

Mengidentifikasi dan menata lahan yang sesuai untuk pengembangan pertanian, perkebunan, dan budidaya lainnya sehingga dampak terhadap hutan seminimal mungkin

Memantau kesulitan dan tantangan apa yang dihadapi oleh warga dalam pengembangan ekonomi dan membantu mencarikan solusi

Membantu warga dalam memantau harga dan memasarkan produk pertanian atau perkebunan yang dihasilkan

Memberi masukan terhadap rencana-rencana warga

62 Panduan
No
Kategori Kegiatan
Contoh Kegiatan
Pendampingan
3.
Penguatan Kondisi Pemungkinan

Pelatihan budidaya pertanian, wana tani, atau peternakan

Dukungan teknis untuk mendukung berbagai kegiatan pengembangan ekonomi, seperti pemberantasan hama, pemasaran hasil pertanian dan perkebunan, dll

Pelatihan survei hutan dan keanekaragaman hayati

Pelatihan fasilitasi, mediasi, dan negosiasi

Pelatihan dan dukungan teknis untuk pemetaan dan tata batas wilayah kampung

Dukungan teknis dalam mendapatkan hak pengelolaan hutan desa atau hutan kemasyarakatan

Dukungan teknis untuk mengembangkan Kesepakatan Pengelolan Hutan secara kolaboratif

Pengembangan lembaga tingkat kampung yang akan mengelola dan menyalurkan dana program

elatihan dan dukungan teknis dalam mengembangkan sistem pengelolaan keuangan

Penyebaran informasi dan pelaporan kegiatan dan keuangan kepada warga secara teratur

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait yang dapat memberikan pelatihan dan dukungan teknis yang dibutuhkan

Memastikan agar warga dapat menerapkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh dengan baik l

Membantu mendapatkan informasi mengenai peraturan dan tahap- tahapan untuk mendapatkan hak pengelolaan

Menghubungkan warga dengan pemegang ijin IUPHHK

Membantu mempersiapkan warga untuk bernegosiasi dengan pihak lain

Memastikan lembaga tingkat kampung dan kelompok mencatat pengeluaran dan pendapatan, dan menyimpan bukti-bukti pembayaran dengan baik

Memeriksa catatan keuangan lembaga kampung dan kelompok dan memberi masukan untuk memperbaiki sistem

Membantu lembaga pengelola tingkat kampung dalam mempersiapkan informasi dan bahan-bahan yang perlu dilaporkan kepada seluruh warga

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 63DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 6. Lembar Pemantauan Pelaksanaan Desa
Peduli Iklim
Contoh Lembar Pemantauan Pelaksanaan Desa Peduli Iklim
Komponen
Relevansi
(Ya/Tidak)
Tingkat Pelaksanaan
Belum Kurang Sedang Baik
Pemanenan air hujan
Peresapan air
Perlindungan mata air
Penghematan penggunaan air
Sarana dan prasarana
pengendali banjir dan longsor
Rancang bangun yang adaptif
Pembuatan terasering
Struktur pelindung alamiah
Struktur pelindung buatan
Relokasi permukiman
Penerapan pola tanam
Sistem atau model irigasi
Sistem pertanian
Penganekaragaman tanaman
pangan
Pengelolaan pesisir terpadu
Urban farming
Pengendalian vektor penyakit
Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM)
Pola Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS)
Pengelolaan sampah dan
limbah padat
Pengolahan limbah dan
pemanfaatan limbah cair
Penggunaan energi baru
terbarukan dan konservasi
energi

64 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Komponen
Relevansi
(Ya/Tidak)
Tingkat Pelaksanaan
Belum Kurang Sedang Baik
Penggunaan sumber energi
non EBT
Penghematan energi
Budidaya pertanian rendah
emisi GRK
Peningkatan tutupan vegetasi
Mempertahankan tutupan
vegetasi
Pembukaan lahan tanpa bakar
Pengelolaan air gambut
Pengendalian karhutla
Kelembagaan masyarakat
Dukungan kebijakan
Partisipasi masyarakat
Kapasitas masyarakat
Dukungan sumber daya
eksternal
Pengembangan Kegiatan
Pengelolaan data aksi
Manfaat terhadap ekonomi,
sosial dan lingkungan
Sumber: SIDIK 2017

66 PanduanDESA PEDULI IKLIM
untuk setiap anak
MODUL BIMBINGAN TEKNIS
DESA PEDULI IKLIM



KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Jl. TMP. Kalibata No. 17 Jakarta Selatan
Telp. (021) 79889924

PANDUAN FASILITASI
DESA PEDULI IKLIM
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi iDESA PEDULI IKLIM
 




















































































KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya, buku Panduan Fasilitasi Desa
Peduli Iklim dapat diselesaikan dengan baik. Terima kasih dan penghargaan kepada United
Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) atas kerjasamanya dalam
penyusunan panduan ini, Kementerian dan Lembaga terkait yang telah memberikan masukan
pada proses penyusunan panduan serta seluruh pihak yang terlibat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dinyatakan bahwa salah satu prioritas nasional
dalam Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI). Dalam RPJMN 2020 - 2024, peningkatan
ketahanan iklim ditargetkan dapat mengurangi potensi kerugian ekonomi dari dampak
perubahan iklim sebesar 1,15 persen PDB pada 2024. Sejalan dengan salah satu sasaran
strategis yang telah disepakati dan akan dicapai pada tahun 2020-2024 oleh Kementerian
LHK yaitu terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap
perubahan iklim.
Kebijakan pembangunan berketahanan iklim merupakan implementasi dari Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), Low Carbon and
Climate Resilience Strategy, Sendai Framework, dan pemenuhan target Paris Agreement.
Pembangunan Berketahanan Iklim secara paralel juga akan mendukung tercapainya target-
target yang telah ditetapkan dalam TPB/SDGs, khususnya Tujuan 13: Penanganan Perubahan
Iklim yang diharapkan dapat tercapai secara komprehensif di 2030.
Komitmen Indonesia untuk menangani isu perubahan iklim telah tertuang di dalam dokumen
Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang mencanangkan target penurunan
emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen
dengan dukungan internasional dari skenario Business as Usual (BAU) pada tahun 2030.
Indonesia juga telah menyiapkan strategi jangka panjang long-term strategies (LTS) hingga
tahun 2070 berupa arah kebijakan dan pembangunan yang rendah karbon dan berketahanan
iklim.
Penanganan Perubahan iklim adalah tindakan antisipasi yang terencana ataupun spontan
untuk mengurangi nilai potensi kerugian akibat ancaman bahaya, kerentanan, dampak, dan
risiko perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat di wilayah terdampak perubahan
iklim. Dalam pelaksanaan ada 4 (empat) sektor prioritas, pendekatan infrastruktur, teknologi,
peningkatan kapasitas, maupun tata kelola dan pendanaan dipertimbangkan, dengan
memperhatikan aspek inklusivitas (kesetaraan gender, penyandang disabilitas, anak-anak,
lansia, dan kelompok rentan lainnya), dan memperhatikan kelestarian ekosistem.

PANDUAN FASILITASI
DESA PEDULI IKLIM
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi iDESA PEDULI IKLIM
 




















































































KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya, buku Panduan Fasilitasi Desa
Peduli Iklim dapat diselesaikan dengan baik. Terima kasih dan penghargaan kepada United
Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) atas kerjasamanya dalam
penyusunan panduan ini, Kementerian dan Lembaga terkait yang telah memberikan masukan
pada proses penyusunan panduan serta seluruh pihak yang terlibat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dinyatakan bahwa salah satu prioritas nasional
dalam Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI). Dalam RPJMN 2020 - 2024, peningkatan
ketahanan iklim ditargetkan dapat mengurangi potensi kerugian ekonomi dari dampak
perubahan iklim sebesar 1,15 persen PDB pada 2024. Sejalan dengan salah satu sasaran
strategis yang telah disepakati dan akan dicapai pada tahun 2020-2024 oleh Kementerian
LHK yaitu terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap
perubahan iklim.
Kebijakan pembangunan berketahanan iklim merupakan implementasi dari Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), Low Carbon and
Climate Resilience Strategy, Sendai Framework, dan pemenuhan target Paris Agreement.
Pembangunan Berketahanan Iklim secara paralel juga akan mendukung tercapainya target-
target yang telah ditetapkan dalam TPB/SDGs, khususnya Tujuan 13: Penanganan Perubahan
Iklim yang diharapkan dapat tercapai secara komprehensif di 2030.
Komitmen Indonesia untuk menangani isu perubahan iklim telah tertuang di dalam dokumen
Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang mencanangkan target penurunan
emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen
dengan dukungan internasional dari skenario Business as Usual (BAU) pada tahun 2030.
Indonesia juga telah menyiapkan strategi jangka panjang long-term strategies (LTS) hingga
tahun 2070 berupa arah kebijakan dan pembangunan yang rendah karbon dan berketahanan
iklim.
Penanganan Perubahan iklim adalah tindakan antisipasi yang terencana ataupun spontan
untuk mengurangi nilai potensi kerugian akibat ancaman bahaya, kerentanan, dampak, dan
risiko perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat di wilayah terdampak perubahan
iklim. Dalam pelaksanaan ada 4 (empat) sektor prioritas, pendekatan infrastruktur, teknologi,
peningkatan kapasitas, maupun tata kelola dan pendanaan dipertimbangkan, dengan
memperhatikan aspek inklusivitas (kesetaraan gender, penyandang disabilitas, anak-anak,
lansia, dan kelompok rentan lainnya), dan memperhatikan kelestarian ekosistem.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 49DESA PEDULI IKLIM
2.3. Desa Sarang Burung Kolam, Cerita Dari Are Gambut: Mulai Dari Kopra Untuk
Pemadam Api
Desa Sarang Burung Kolam berada di bagian barat Kabupaten Sambas, persis di
pesisir Laut Natuna, Laut Cina Selatan. Desa ini terdiri atas tiga dusun, yaitu Dusun
Matang Batu, Dusun Buluh Perindu, dan Dusun Matang Tangkit. Penduduk desa
dapat mencapai ibu kota Kecamatan Jawai, yang terletak sejauh 12 kilometer,
dengan mobil atau sepeda motor selama sekitar 40 menit. Kota Sambas, ibu kota
Kabupaten Sambas, terletak sejauh 230 kilometer dan dapat mereka capai melalui
jalur darat dan menyeberangi Sungai Tebas Kuala dengan menggunakan feri atau
motor air kelotok.
Menurut BRG (2019b), jenis tanah yang ter­ dapat di desa ini adalah mineral dan
gambut. Tanah gambut terletak di Du­ sun Matang Tangkit dengan kedalaman 0,5
meter hingga tiga meter. Lahan ini tergolong gambut me­sotrofik, yang agak subur
karena memiliki kandun­ gan mineral dan basa-basa sedang, dan gambut oli­gotrofik,
yang tidak subur karena miskin mineral dan basa-basa. Lahan gambut di Batang
Tangkit telah mulai dibuka masyarakat desa sejak 1978.
Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sarang Burung Kolam Hendri, sebelum
kebakaran besar pada 2015, hutan gambut dekat desa mereka masih dipenuhi
pohon-pohon besar dan burung-burung masih banyak. “Kalau kami ke hutan, rasanya
tenang sekali, enak sekali. Ia jadi tempat kami menenangkan diri,” katanya dalam
acara Kongkow Virtual Intip Desa pada 28 Agustus 2020 (Kemitraan Indonesia,
2020).
Sebelum tahun itu, kata Hendri, kebakaran memang kerap terjadi di lahan gambut
tapi skalanya masih kecil dan masyarakat masih mampu memadamkan dan
mengamankannya dengan cara memarit sekitar api sehingga api tak menjalar ke
kebun. Menurutnya, ada beberapa aspek mengapa lahan gambut bisa terbakar.
Pertama, faktor cuaca. Kalau musim panas, lahan rawan terbakar. Kedua, faktor
ekonomi. Masyarakat masih terbiasa membakar lahan dengan bakar karena murah
sedangkan pembukaan lahan tanpa bakar memerlukan banyak biaya sehingga.
Ketiga, aspek sosial budaya. Masyarakat kurang mengerti tentang bahaya lahan
yang dibakar dan belum dilatih mengenai hal tersebut. Terakhir, faktor adat. Dari dulu
di zaman nenek moyang mereka sampai sekarang, cara mengolah lahan gambut
memang dengan teknik ladang berpindah dalam skala kecil di tingkat rumah tangga
(kurang dari 2 hektar) dan dibantu penggunaan sekat bakar.
Kebakaran besar terjadi di lahan gambut ini pada tahun 2015 yang antara lain
karena musim kemarau yang panjang yang membuat lahan gambut kering dan
mudah terbakar. “Penyebabnya mungkin ulah manusia. Kami tidak tahu siapa yang
membakarnya. Hutan habis. Kami jadi susah mencari kayu,” kata Hendri.

50 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Kebakaran lahan ini terjadi di lokasi yang sama setiap tahun sejak 2015. Pada Maret
2019, kebakaran lahan kembali terulang dengan 1 titik api. Namun, hingga saat ini
belum ada data mengenai korban kebakaran dan kabut asap di desa. Sepanjang
sejarah kebakaran hutan dan lahan di sana tidak pernah menimbulkan korban jiwa
maupun warga desa terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)
dan sesak napas (BRG, 2019b). Namun, kebakaran dan kabut asap telah merugikan
secara finansial karena banyak kebun dan bahkan pondok penduduk yang hangus
terbakar. Bencana inilah yang mendorong BRG menetapkan Desa Sarang Burung
Kolam sebagai prioritas dalam program restorasi gambut.
Masyarakat desa lalu mendirikan MPA pada 2018. Menurut Syafari, langkah
pertama yang dia lakukan adalah memastikan legalitas MPA dengan menyusun
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. “Kalau sudah ada legalitas, kalau
masyarakat akan menganggarkan kegiatannya ke anggaran pendapatan dan belanja
desa akan lebih enak. Kalau kelompok itu akan melakukan kegiatan, misalnya untuk
pengembangan aspek ekonomi agar lebih mandiri, adanya legalitas membuat
kegiatannya lebih bagus. (Sumber Iwan K., dan Wisnu C.)
Pembelajaran:
Di samping upaya untuk mengatasi kebakaran di lahan gambu, Warga desa melakukan
Unit usaha kelapa dan kopra kini menjadi bisnis baru Karya Pesisir. Kegiatan ini dilakukan
melalui kerjasa multipihak untuk mendorong reformasi di pemerintahan, yang bekerja
sama dengan Badan Restorasi Gambut. Program ini dilakukan agar masyarakat tak lagi
menanam kelapa atau membuka lahan gambut.
3. Cerita Pendampingan Desa oleh Pihak Ketiga
3.1. Gerakan Desa Bambu Kalidawe di Tulungagung
Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban
Kab. Tulungagung-Jawa Timur, terletak di
pojok tenggara kabupaten Tulungagung.
Sebelah timur berbatasan dengan kabupaten
Blitar dan sebelah selatan berbatasan
dengan laut selatan. Desa kecil ini berada
di tengah hutan negara yang terdegradasi
di tahun 1998 sampai dengan tahun 2000.
Waktu yang sangat singkat itu telah merubah
desa itu yang dulunya dikelilingi hutan lebat
menjadi seperti di tengah padang batu
setelah tanahnya terkelupas. Dari data citra
satelit yang dikeluarkan oleh Kementrian
LHK, di Kecamatan Pucanglaban terdapat
lahan terdegradasi seluas 8.499 ha, dan
1.504 ha ada di desa Kalidawe.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 51DESA PEDULI IKLIM
Akibat lahan terdegradasi yang terjadi dua puluh tahun lampau telah dirasakan oleh masyarakat
desa itu sekarang dengan semakin banyaknya mata air yang mati dan sumber air besar semakin
menurun debit airnya. Salah satu mata air yang tersisa, yaitu belik Dasin, juga mengalami hal
yang sama. Menurut cerita masyarakat setempat, sumber air itu dulunya bisa untuk berenang
anak anak yang menunggu ibunya menyelesaikan pekerjaannya. Sekarang tinggal kolam air
dengan ukuran 3x3 dengan debit yang sangat kecil. Selama ini sumber itu menjadi satu satunya
sumber yang dipakai buat memenuhi kebutuhan air masyarakat desa selain mengalirkan air dari
sumber air di desa sebelah yang memiliki sumber air besar dengan sistem beli.
Degradasi lahan, kelangkaan sumber air dan semakin mahalnya
air yang harus dibeli untk memenuhi kebutuhan warga,membuat
desa itu bergerak untuk mengatasi masalahnya. Konsultasi ke
kabupaten semakin intensif dilakukan dan upaya membangun
jejaring dengan pihak lain menjadi agenda sehari hari untuk
mendapatkan solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk
menangani persoalan air. Ada beberapa pilihan yang diambil
pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat
desa, di antaranya mencari sumber air baru dengan sistem
pengeboran dan melakukan perlindungan mata air dengan
kegiatan vegetasi. Dimulai tahun 2017, kedua pilihan itu
dilakukan secara bersamaan oleh pemdes dengan melakukan
pengeboran air dan memulai kegiatan reboisasi di wilayah desa.
Pada waktu yang bersamaan, Herupenulis melalui
Yayasan Lintas Selatan juga sedang melakukan kampanye
perlindungan mata air di kabupaten Tulungagung dengan
kegiatan fasilitasi pengadaan bibit gratis yang diperoleh dari Persemaian Permanen Mojokerto
milik BPDASHL Brantas Sampean. Terdapat dua belas desa di kecamatan Pucanglaban dan
Tanggunggunung yang mengajukan permintaan bibit di persemaian permanen itu dan mulai
aktif membahas gerak konsevasi dan perlindungan mata air. Dari proses itu didapatkan satu
pemahaman baru bahwa untuk melindungi mata air yang paling bagus dan paling cepat adalah
bambu. Tanpa menunggu waktu lama, dengan jejaring yang sudah ada, desa mengundang salah
satu pengurus Dewan Bambu Indonesia yang berkedudukan di Mojokerto untuk memberikan
sosialisasi dan pengetahuan soal bambu sebagai tanaman konservasi.
Dari kedua belas desa yang mengajukan permintaan bantuan bibit, hanya desa Kalidawe yang
memutuskan untuk menanam di tanah desa/kas desa, sedang lainnya lebih banyak menanam
di tanah pekarangan dan di hutan negara. Hal itu didorong oleh kebutuhan konkrit masyarakat
desa yang mengharapkan ada perlindungan terhadap satu-stunya sumber air yang masih tersisa.
Kebetulan sekali di sekitar sumber air itu terdapat tanah desa/kas desa yang kurang produktif,
karena tanahnya berbatu karang. Keputusan itu diambil dan ditetapkan dalam beberapa kali
musyawarah, baik yang dilakukan secara formal di balai desa maupun di rumah pak Kepala
Desa. Dan ditetapkan penanaman dilakukan pada awal musin hujan di tahun 2017 yang tepatnya
di bulan Oktober 2017. Dengan mengundang Bupati Tulungagung dan jajaran anggota dewan
dilakukan seremonial penanaman bambu di Belik Dasin yang menandai dimulainya penanaman
bambu petung di tanah desa.
Foto: Heruwijaya lagi mencari bibit
bambu, Credit foto: Heruwijaya

52 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Bantuan bibit bambu dari Persemaian
Permanen Mojokerto sangat terbatas
jumlahnya, oleh karena itu desa
memutuskan melalui Perdes nomor 8
tahun 2017 tentang APBDes Kalidawe
tertanggal 27 Desember 2018,
melakukan pembelanjaan bibit bambu
petung sebanyak 2.500 bibit dan 1.000
bibit alpokat. Masih di tahun itu juga
dilakukan penambahan pembelian
bibit bambu dari sumber Bantuan
Keuangan Pemerintah Pusat sebanyak
1.500 bibit. Biaya yang dikeluarkan oleh
desa untuk belanja bibit saja sebesar
Rp. 90.000.000,-. Dengan perincian
harga bibit bambu petung sebesar Rp.
20.000 dan untuk bibit Apokat sebesar
Rp. 10.000,- per batang.
Tanah desa yang dipersiapkan untuk konservasi seluas 32 ha, dan kegiatan
penanaman dilakukan secara gotong royong sehingga tidak terlalu membebani
keuanga desa. Kegiatan penanaman tidak berhenti di tahun itu saja tapi terus
berlanjut di tahun tahun berikutnya. Kebutuhan bibit bisa dipenuhi dari banyaknya
bantuan bibit dari pihak lain, baik dari Persemaian Permanen Mojokerto, pemerintah
kabupaten, perhutani, dan dari pihak pihak lain. Pada tahun 2019, APBDesa Kalidawe
menganggarkan untuk pemeliharaan hutan desanya sebesar Rp. 10.000.000,- untuk
pembelian pupuk dan perawatan. Pengelolaan dan perawatan hutan bambu terus
dilakukan sampai saat sekarang dengan pembiayaan yang diatur dalam BUM Desa
sebagai pengelola.
Pada tahun 2016, terbit satu Peraturan menteri LHK bernomor 84 tentang Proklim
atau Program Kampung Iklim. Satu program yang memberikan apresiasi kepada
mayarakat di tingkat lapak yang menjalankan kerja Proklim. Dengan difasilitasi oleh
banyak pihak, salah satunya Yayasan Lintas Selatan, berdasar Permen di atas Desa
Kalidawe pada akhir tahun 2018 menerbitkan satu Peraturan Desa Nomor 6 tentang
Proklim. Peraturan Desa ini hanya mempertegas kegiatan konservasi yang dilakukan
di desa dan menjadi bagian dari kemampuan desa dalam melakukan kegiatan
adaptasi sekaligus mitigasi terhadap perubahan iklim. Semangat pemerintahan
desa tidak bermaksud mendapatkan status Proklim dari kementerian tapi desa
menggunakan hak dan kewenangannya menetapkan diri sebagai desa proklim
sesuai dengan apa yang sudah dan sedang dikerjakan.
Diharapkan dengan adanya peraturan desa ini bisa memperluas kegiatan dan
cakupan konservasi bukan hanya di tanah desa tetapi juga di tanah masyarakat
maupun di hutan negara. Wilayah resapan air tidak tunduk pada batas adminitasi
kewilayahan sehingga menggandeng seluruh pemangku kepentingan di desa adalah
sebuah keharusan. Oleh karena pengguna utama sumber air adalah kaum ibu dan

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 53DESA PEDULI IKLIM
perempuan, maka pelibatan kaum perempuan dalam proses pengambilan keputusan
juga cukup dominan. Contoh saat gerakan menanam pohon di lahan warga, pilihan
jenis tanaman lebih banyak ditentukan oleh usulan perempuan khusunya ibu-
ibu. Selain itu, tim pemelihara hutan bambu yang diberi nama “Kampung Petung”
diserahkan kepada BUM Desa yang sebagian besar anggotanya perempuan.
Memperhatikan masih banyaknya lahan kritis yang ada di wilayah pemangkuan
hutan desa Kalidawe, pemerintah desa juga memfasilitasi masyarakat petani hutan
untuk mengakses hutan negara dengan skema Perhutanan Sosial. Saat sekarang
telah terbit ijin pengelolaan hutan negara seluas lebih 200 ha dengan skema IPHPS,
satu luasan yang belum cukup signifikan untuk menyelesaikan masalah lahan
kritis seluas lebih dari 1.500 ha. (Penulis : Iman Heruwijaya- Ketua Yayasan Lintas
Selatan).
Pembelajaran:
Gerakan menanam bambu di desa Kalidawe memberi inspirasi bagi desa yang lain
untuk mengikuti jejaknya. Keberhasilan desa Kalidawe mengakses hutan negara
dengan Program Perhutanan Sosial juga membuat desa yang lain banyak belajar ke
Kalidawe. Hampir dipastikan semua desa yang ada di pegunungan mengalami persoalan
kelangkaan air di musim kemarau dan menyumbang banjir pada saat musim hujan.
3.2. Peran Perempuan Pelopor Desa dalam Mendorong Desa Bambu
Yayasan Bambu Lestari (YBL) didirikan oleh Ibu Linda Garland pada 1993 sebagai
organisasi nirlaba untuk mengkampanyekan dan mewujudkan bambu sebagai
solusi ekonomi dan ekologi bagi masyarakat pedesaan di Indonesia. Bambu
menjadi pilihan utama karena sejumlah keutamaan yang dimiliki tanaman
tersebut.
Dari sisi Ekologis
keutamaan bambu adalah:
(1) Mampu memulihkan
lahan kritis;(2) Mampu
menyimpan air, satu
rumpun bambu mampu
menyimpan 5000 liter air
per musim hujan. Air yang
kemudian dilepaskan
kembali ke tanah pada
musim kemarau.;(3)
Mampu menyerap karbon
(CO2), satu hektar hutan
bambu mampu menyerap
dan menahan 50 ton CO2
per tahun.;(4) Mampu tumbuh di lahan miring serta menstabilkan lahan rawan
longsor. Dengan demikian bambu adalah tanaman yang tepat untuk upaya
restorasi lahan kritis, perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim, serta pencegahan bencana.
Kegiatan Pelatihan Pembibitan Bambu oleh Tim dari YBL kepada
Ibu-Ibu PKK di Desa Manubura, Kaabupaten Sikka. //delegasi.com
(Doc.YBL)

54 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Dari sisi Ekonomis keutamaan bambu adalah: (1) Dapat dibudidayakan secara
lestari dan berkelanjutan. Dengan metode Hutan Bambu Lestari (HBL) bambu
dapat dipanen secara reguler tanpa mengurangi fungsi hutan bambu sebagai
daerah tutupan hijau serta konservasi air.; (2) Kemampuan bambu dalam
menyimpan air menciptakan sebuah lingkungan kondusif bagi budidaya
tanaman-tanaman pangan dan produktif lainnya.; (3) Bambu dapat diolah
menjadi beraneka ragam produk, termasuk produk-produk yang selama ini
telah akrab dengan tradisi masyarakat lokal di Indonesia. Secara global, telah
diidentifikasi lebih dari 1500 produk berbasis bambu, dari produk bangunan
dan furnitur hingga tekstil dan makanan.; (4) Permintaan akan bambu terus
meningkat. Pasar global untuk bambu dan produk-produk olahan bambu nilainya
kini ditaksir telah melebihi 100 Milyar Dollar.
Sebanyak 350 perempuan pelopor telah terlibat dalam program ini sebagai
penerima manfaat. Perempuan-perempuan yang umumnya adalah ibu rumah
tangga ini digandeng untuk melakukan penanaman bibit yang selanjutnya bibit-
bibit yang dihasilkan dibeli oleh YBL. Target 700,000 untuk Fase Pertama akan
tercapai pada awal September mendatang.
Pada Fase Pertama yaitu bulan Mei-September, setiap ibu yang menghasilkan
2000 bibit mendapatkan insentif sebesar Rp. 5 juta atau sebesar Rp. 2.500 per
bibit. Sedangkan dalam Fase Kedua yaitu Oktober-Desember, setiap ibu yang
menghasilkan 6000 bibit akan mendapatkan Rp. 6 Juta atau sebesar Rp. 1.000
per bibit. “Ibu-ibu ini bisa menerima 2 sampai 5 juta per fase, hanya dengan
menanam bibit di rumah masing-masing sehingga tidak perlu biaya mobilitas
dan lain-lain. Per bulan mereka masing-masing menerima rata-rata Rp. 800-900
ribu.
Saat ini YBL dan berbagai  organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak
terkait sedang menyusun perluasan program ini untuk tahun 2022 yang akan
mencakup 60 Desa di 17 Kabupaten antara lain Alor, Lembata, Flores Timur, TTS,
TTU, Malaka, Sumba Tengah, Sumba Timur, Rote-Ndao dan Kabupaten Kupang.
(dikutip dari: https://www.delegasi.com/ ybl-libatkan-ibu-ibu-dalam-program-
penghijauan-pelestarian-bambu/).
Pembelajaran:
YBL berhasil mengkampanyekan dan mewujudkan bambu sebagai solusi ekonomi
dan solusi ekologi bagi masyarakat pedesaan memiliki paling tidak lima tujuan
utama, yaitu (1) Restorasi lahan kritis; (2) Konservasi air; (3) Mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim; (4) Pencegahan bencana; (5) Pemberdayaan Masyarakat Desa serta
Masyarakat Adat. di 20 Desa di tujuh kabupaten di daratan Flores yaitu di Kabupaten
Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende dan Sikka.
Hal yang menjadi perhatian adalah terlibatnya 305 perempuan di 7 Kabupaten
di Pulau Flores untuk mensukseskan Program Penghijauan dan Pengembangan
Desa Wanatani Bambu yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi
NTT dan Yayasan Bambu Lestari

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 55DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 2. Tabel Tipologi Desa
Tabel Tipologi Desa
Nama Desa: ……., Kec…. Kab. ….. Prov….
No.Dasar TipologiSilahkan dipilih dengan X atau √ ) Analisa
1 Kekerabatan ÿ Desa Geneologis
ÿ Desa Teritorial
ÿ Desa Campuran
Aktor yang berpengaruh di desa
ÿ ………………
ÿ ………………
ÿ ………………
2 Hamparan ÿ Desa Pesisir/Desa Kepulauan
ÿ Desa Dataran Rendah/Desa
Lembah
ÿ Desa Dataran Tinggi
ÿ Desa Perbukitan/Pegunungan
Tingkat kemampuan mobilitas
dalam melakukan pendampingan
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
3 Pola
Pemukiman
ÿ Menyebar
ÿ Melingkar
ÿ Mengumpul/Gerumbul
ÿ Memanjang
Tingkat kemampuan mobilitas
dari Kader Desa
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
4 Mata
Pencaharian
ÿ Petani
ÿ Nelayan
ÿ Industri (sederhana sampai
maju)
ÿ Pedagang/Jasa
Tingkat kemudahan untuk
pertemuan/ berdialog
ÿ Mudah
ÿ Sedang
ÿ Sulit
5.Perkembangan
Desa
ÿ Sangat Tertinggal
ÿ Tertinggal
ÿ Berkembang
ÿ Maju
ÿ Mandiri
Tingkat pengetahuan warga
desa, dan kemampuan warga
desa terhadap nilai-nilai lokal
yang masih berjalan
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
Pendataan ini bisa dilakukan secara cepat oleh pegiat desa/inovator desa/pendamping desa
yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan. Data ini yang akan menjadi basis dalam
melakukan pengorganisasian lebih lanjut dalamm melakukan pendataan secara lebih sistematis
dan data yang dimiliki menjadi lebih akurat. Tipologi desa digunakan untuk mengetahui
secara umum tipologi desa yang akan menjadi intervensi kegiatan maka memudahkan dalam
melakukan analisa sosial terkait relasi kuasa yang ada di desa.

56 Panduan
Lampiran 3. Tabel Pendataan Desa Peduli Iklim
Tabel Pendataan Desa Peduli Iklim
Desa:
……..
Kecamatan:
……..
Kabupaten:
……
Provinsi :
……
No
Identifikasi
Kategori
Ket
A
Topografi Desa
1
Topografi Desa
Lereng/Puncak ⃣
Lembah ⃣
Dataran ⃣
Pesisir ⃣
Kepulauan ⃣
2
Lokasi Dusun/RW
Lereng/Puncak ⃣
Lembah ⃣
Dataran ⃣
Pesisir ⃣
Kepulauan ⃣
3
Ketinggian Desa dari permukaan Air Laut (DPAL)
4
Kondisi Persawaha/ hutan/Daratan
Area Lahan Kritis ⃣
Area Rawan Kebakaran ⃣
Area pertambangan ⃣
Area Persawahan ⃣
Area Perkebunan/ Ladang ⃣
5
Pemanfaatan Area Pesisir/Kepulauan
Perikanan Budidaya ⃣
Tambak ⃣
Wisata ⃣
Rumput Laut ⃣
Tidak dimanfaatkan ⃣
B
Transportasi di Dalam Desa dan Kelur Desa yang paling banyak digunakan
1
Alat Transportasi
Kuda/Sapi/kerbau ⃣
Sepeda Motor ⃣
Mobil ⃣
Perahu/Ketinting ⃣
Jalan Kaki ⃣

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 57
No
Identifikasi
Kategori
Ket
C
Kondisi Lingkungan Desa
1
Jumlah Sungai melintasi Desa
Tidak Ada ⃣
1 ⃣
2 ⃣
3 ⃣
Lebih dari 3 ⃣
2
Sumber Penggunaan Air di Desa
Sumur gali/Bor ⃣
Embung ⃣
Situ/danau ⃣
Sungai ⃣
Waduk ⃣
D
Pemanfaatan Lahan
1
Kegiatan/ Pemeliharan Lingkungan
Pengelolaan Sampah ⃣
Penamanan/ pemeliharan Pohon ⃣
Ritual Adat ⃣
Pelarangan berburu satwa ⃣
Wisata ⃣
2
Kondisi Mangrove
Sangat Baik ⃣
Baik ⃣
Sedang ⃣
Buruk ⃣
Sangat Buruk ⃣
3
Jumlah Industri di Desa
Tidak Ada ⃣
1 ⃣
2 ⃣
3 ⃣
Lebih dari 3 ⃣
4
Pertambangan yang ada di Desa
Tidak Ada ⃣
1 usaha ⃣
2 usaha ⃣
3 usaha ⃣
Lebih dari 3 usaha ⃣

58 Panduan
No
Identifikasi
Kategori
Ket
E
Kelompok Desa Peduli Lingkungan
1
Jumlah Kelompok/ Komunitas Desa Penggerak Lingkungan/nama lain
Tidak Ada ⃣
1 kelompok ⃣
2 kelompok ⃣
3 kelompok ⃣
Lebih dari 3 kelompok ⃣
2
Keterlibatan warga dalam Peduli lingkungan
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
3
Pengaduan/ Pelaporan warga
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
4
Jumlah Kader Desa Pegiat Lingkungan
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
5
Organisasi Luar Desa yang bergerak di isu Lingkngan
Tidak Ada ⃣
1 kelompok ⃣
2 kelompok ⃣
3 kelompok ⃣
Lebih dari 3 kelompok ⃣

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 59DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 4. Tingkat Kerentanan Perubahan Iklim
Tabel 6. Tingkat Kerentanan Perubahan Iklim
No.Perubahan Fenomena Alam
Nilai dan Frekuensi
(interval per lima tahun)
Keterangan
(Skor)
0 1 2 3 4
Tidak
ada
1 x 3 x 4 x≥ 5x
1.Banjir
2.Curah Hujan Tinggi
3.Panas (temperatur naik)
4.Kebakaran Hutan
5.Kebakaran Lahan Gambut
6.Tanah Longsor
7.Rob
8.
Kekeringan Air Sungai/
Sumur
9.Erosi Pantai
10.Badai
11.Terdapat genangan air
12.Ombak Besar
13.
Munculnya penyakit
pernafasan (ispa)
14.Nyamuk/Demam Berdarah
15.
Menurunnya tangkapan
ikan
16.
Air laut memutih (Booming
ubur-ubur)
17.
Air sumur menjadi asin,
karatan dan berubah warna
18.Serangan Hama Wereng

60 PanduanDESA PEDULI IKLIM
No.Perubahan Fenomena Alam
Nilai dan Frekuensi
(interval per lima tahun)
Keterangan
(Skor)
0 1 2 3 4
Tidak
ada
1 x 3 x 4 x≥ 5x
19.Serangan Ulat Bulu
20.
Serangan Tikus di Lahan
Pertanian
21.Gagal Panen Padi di Sawah
22.Sakit Batuk/Pilek
23.Wabah Penyakit
24.Angin Ribut
TOTAL
Keterangan : Nilai 0 jika tidak ada kejadian dalam 5 tahun, nilai 1 jika frekuensi 1 kejadian 1x dalam 5 tahun, Nilai 2 jika frekuensi kejadian 2x
dalam 5 tahun, dan Nilai 3 jika frekuensi 3x dalam 5 tahun, nilai 4 jika frekuensi kejadian 4x atau lebih dalam 5 tahun,
Dari tabel tersebut dapat dijumlahkan maka akan didapat diketahui tingkat kerentanan yang
ada di desa sebagai mana penilaian tingkat kerenanan dibawah ini.
No Nilai Tingkat kerentan
1 ≥73 Sangat Rentan
2 49 - 72 Rentan
3 25 - 48 Tidak rentan
4 1 - 24 Rendah
5 0 Sangat Rendah

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 61
Lampiran 5. Tabel Kegiatan Pendampingan Peduli Iklim
Kegiatan Pendampingan Desa Peduli Iklim
No
Kategori Kegiatan
Contoh Kegiatan
Pendampingan
1.
Mitigasi dan pengelolaan sumber daya alam

Pembatasan perladangan berpindah (ladang tidak dibuka di atas lahan yang masih berhutan)

Patroli atau pengamanan hutan/laut/gambut untuk mengurangi atau memberantas pembalakan atau perburuan liar

Penanaman pohon di sempadan sungai atau di lahan yang tandus

Survei keanekaragaman hayati

Pemantauan jumlah luas wilayah hijaua

Penyusunan rencana pengelolaan Kawasan hijau/hutan

Membantu mengembangkan sistem pemantauan komitmen warga dalam membatasi perladangan berpindah

Membantu mengembangkan sistem pemantauan dampak perladangan gilir balik terhadap kuantitas dan kualitas padi ladang yang dihasilkan

Membantu memperkirakan jumlah bibit pohon yang perlu disiapkan untuk kegiatan penanaman

Menghubungkan warga kampung dengan penyedia bibit berkualitas

Membantu mengembangkan formulir yang akan dilengkapi oleh Tim Pengawas Lingkungan

Membantu mengembangkan formulir survei hutan, karbon, atau keanekaragaman hayati

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait

Membantu warga dalam menyusun rencana pengelolaan Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan
2.
Pengembangan ekonomi

Pengembangan kebun karet, coklat, buah-buahan, atau wanatani lainnya

Pengembangan dan pengelolaan kebun bibit

Budidaya sayur atau hasil pertanian lainnya l Peternakan (ayam, bebek, kambing, sapi, dan lain-lain)

Budidaya ikan air tawar

Budidaya lebah madu

Pengembangan hasil hutan non-kayu (rotan, bambu, dan lain-lain)

Pengembangan ekowisata

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait

Mengidentifikasi dan menata lahan yang sesuai untuk pengembangan pertanian, perkebunan, dan budidaya lainnya sehingga dampak terhadap hutan seminimal mungkin

Memantau kesulitan dan tantangan apa yang dihadapi oleh warga dalam pengembangan ekonomi dan membantu mencarikan solusi

Membantu warga dalam memantau harga dan memasarkan produk pertanian atau perkebunan yang dihasilkan

Memberi masukan terhadap rencana-rencana warga

62 Panduan
No
Kategori Kegiatan
Contoh Kegiatan
Pendampingan
3.
Penguatan Kondisi Pemungkinan

Pelatihan budidaya pertanian, wana tani, atau peternakan

Dukungan teknis untuk mendukung berbagai kegiatan pengembangan ekonomi, seperti pemberantasan hama, pemasaran hasil pertanian dan perkebunan, dll

Pelatihan survei hutan dan keanekaragaman hayati

Pelatihan fasilitasi, mediasi, dan negosiasi

Pelatihan dan dukungan teknis untuk pemetaan dan tata batas wilayah kampung

Dukungan teknis dalam mendapatkan hak pengelolaan hutan desa atau hutan kemasyarakatan

Dukungan teknis untuk mengembangkan Kesepakatan Pengelolan Hutan secara kolaboratif

Pengembangan lembaga tingkat kampung yang akan mengelola dan menyalurkan dana program

elatihan dan dukungan teknis dalam mengembangkan sistem pengelolaan keuangan

Penyebaran informasi dan pelaporan kegiatan dan keuangan kepada warga secara teratur

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait yang dapat memberikan pelatihan dan dukungan teknis yang dibutuhkan

Memastikan agar warga dapat menerapkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh dengan baik l

Membantu mendapatkan informasi mengenai peraturan dan tahap- tahapan untuk mendapatkan hak pengelolaan

Menghubungkan warga dengan pemegang ijin IUPHHK

Membantu mempersiapkan warga untuk bernegosiasi dengan pihak lain

Memastikan lembaga tingkat kampung dan kelompok mencatat pengeluaran dan pendapatan, dan menyimpan bukti-bukti pembayaran dengan baik

Memeriksa catatan keuangan lembaga kampung dan kelompok dan memberi masukan untuk memperbaiki sistem

Membantu lembaga pengelola tingkat kampung dalam mempersiapkan informasi dan bahan-bahan yang perlu dilaporkan kepada seluruh warga

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 63DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 6. Lembar Pemantauan Pelaksanaan Desa
Peduli Iklim
Contoh Lembar Pemantauan Pelaksanaan Desa Peduli Iklim
Komponen
Relevansi
(Ya/Tidak)
Tingkat Pelaksanaan
Belum Kurang Sedang Baik
Pemanenan air hujan
Peresapan air
Perlindungan mata air
Penghematan penggunaan air
Sarana dan prasarana
pengendali banjir dan longsor
Rancang bangun yang adaptif
Pembuatan terasering
Struktur pelindung alamiah
Struktur pelindung buatan
Relokasi permukiman
Penerapan pola tanam
Sistem atau model irigasi
Sistem pertanian
Penganekaragaman tanaman
pangan
Pengelolaan pesisir terpadu
Urban farming
Pengendalian vektor penyakit
Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM)
Pola Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS)
Pengelolaan sampah dan
limbah padat
Pengolahan limbah dan
pemanfaatan limbah cair
Penggunaan energi baru
terbarukan dan konservasi
energi

64 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Komponen
Relevansi
(Ya/Tidak)
Tingkat Pelaksanaan
Belum Kurang Sedang Baik
Penggunaan sumber energi
non EBT
Penghematan energi
Budidaya pertanian rendah
emisi GRK
Peningkatan tutupan vegetasi
Mempertahankan tutupan
vegetasi
Pembukaan lahan tanpa bakar
Pengelolaan air gambut
Pengendalian karhutla
Kelembagaan masyarakat
Dukungan kebijakan
Partisipasi masyarakat
Kapasitas masyarakat
Dukungan sumber daya
eksternal
Pengembangan Kegiatan
Pengelolaan data aksi
Manfaat terhadap ekonomi,
sosial dan lingkungan
Sumber: SIDIK 2017

66 PanduanDESA PEDULI IKLIM
untuk setiap anak
MODUL BIMBINGAN TEKNIS
DESA PEDULI IKLIM



KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Jl. TMP. Kalibata No. 17 Jakarta Selatan
Telp. (021) 79889924

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 49DESA PEDULI IKLIM
2.3. Desa Sarang Burung Kolam, Cerita Dari Are Gambut: Mulai Dari Kopra Untuk
Pemadam Api
Desa Sarang Burung Kolam berada di bagian barat Kabupaten Sambas, persis di
pesisir Laut Natuna, Laut Cina Selatan. Desa ini terdiri atas tiga dusun, yaitu Dusun
Matang Batu, Dusun Buluh Perindu, dan Dusun Matang Tangkit. Penduduk desa
dapat mencapai ibu kota Kecamatan Jawai, yang terletak sejauh 12 kilometer,
dengan mobil atau sepeda motor selama sekitar 40 menit. Kota Sambas, ibu kota
Kabupaten Sambas, terletak sejauh 230 kilometer dan dapat mereka capai melalui
jalur darat dan menyeberangi Sungai Tebas Kuala dengan menggunakan feri atau
motor air kelotok.
Menurut BRG (2019b), jenis tanah yang ter­ dapat di desa ini adalah mineral dan
gambut. Tanah gambut terletak di Du­ sun Matang Tangkit dengan kedalaman 0,5
meter hingga tiga meter. Lahan ini tergolong gambut me­sotrofik, yang agak subur
karena memiliki kandun­ gan mineral dan basa-basa sedang, dan gambut oli­gotrofik,
yang tidak subur karena miskin mineral dan basa-basa. Lahan gambut di Batang
Tangkit telah mulai dibuka masyarakat desa sejak 1978.
Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sarang Burung Kolam Hendri, sebelum
kebakaran besar pada 2015, hutan gambut dekat desa mereka masih dipenuhi
pohon-pohon besar dan burung-burung masih banyak. “Kalau kami ke hutan, rasanya
tenang sekali, enak sekali. Ia jadi tempat kami menenangkan diri,” katanya dalam
acara Kongkow Virtual Intip Desa pada 28 Agustus 2020 (Kemitraan Indonesia,
2020).
Sebelum tahun itu, kata Hendri, kebakaran memang kerap terjadi di lahan gambut
tapi skalanya masih kecil dan masyarakat masih mampu memadamkan dan
mengamankannya dengan cara memarit sekitar api sehingga api tak menjalar ke
kebun. Menurutnya, ada beberapa aspek mengapa lahan gambut bisa terbakar.
Pertama, faktor cuaca. Kalau musim panas, lahan rawan terbakar. Kedua, faktor
ekonomi. Masyarakat masih terbiasa membakar lahan dengan bakar karena murah
sedangkan pembukaan lahan tanpa bakar memerlukan banyak biaya sehingga.
Ketiga, aspek sosial budaya. Masyarakat kurang mengerti tentang bahaya lahan
yang dibakar dan belum dilatih mengenai hal tersebut. Terakhir, faktor adat. Dari dulu
di zaman nenek moyang mereka sampai sekarang, cara mengolah lahan gambut
memang dengan teknik ladang berpindah dalam skala kecil di tingkat rumah tangga
(kurang dari 2 hektar) dan dibantu penggunaan sekat bakar.
Kebakaran besar terjadi di lahan gambut ini pada tahun 2015 yang antara lain
karena musim kemarau yang panjang yang membuat lahan gambut kering dan
mudah terbakar. “Penyebabnya mungkin ulah manusia. Kami tidak tahu siapa yang
membakarnya. Hutan habis. Kami jadi susah mencari kayu,” kata Hendri.

50 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Kebakaran lahan ini terjadi di lokasi yang sama setiap tahun sejak 2015. Pada Maret
2019, kebakaran lahan kembali terulang dengan 1 titik api. Namun, hingga saat ini
belum ada data mengenai korban kebakaran dan kabut asap di desa. Sepanjang
sejarah kebakaran hutan dan lahan di sana tidak pernah menimbulkan korban jiwa
maupun warga desa terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)
dan sesak napas (BRG, 2019b). Namun, kebakaran dan kabut asap telah merugikan
secara finansial karena banyak kebun dan bahkan pondok penduduk yang hangus
terbakar. Bencana inilah yang mendorong BRG menetapkan Desa Sarang Burung
Kolam sebagai prioritas dalam program restorasi gambut.
Masyarakat desa lalu mendirikan MPA pada 2018. Menurut Syafari, langkah
pertama yang dia lakukan adalah memastikan legalitas MPA dengan menyusun
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. “Kalau sudah ada legalitas, kalau
masyarakat akan menganggarkan kegiatannya ke anggaran pendapatan dan belanja
desa akan lebih enak. Kalau kelompok itu akan melakukan kegiatan, misalnya untuk
pengembangan aspek ekonomi agar lebih mandiri, adanya legalitas membuat
kegiatannya lebih bagus. (Sumber Iwan K., dan Wisnu C.)
Pembelajaran:
Di samping upaya untuk mengatasi kebakaran di lahan gambu, Warga desa melakukan
Unit usaha kelapa dan kopra kini menjadi bisnis baru Karya Pesisir. Kegiatan ini dilakukan
melalui kerjasa multipihak untuk mendorong reformasi di pemerintahan, yang bekerja
sama dengan Badan Restorasi Gambut. Program ini dilakukan agar masyarakat tak lagi
menanam kelapa atau membuka lahan gambut.
3. Cerita Pendampingan Desa oleh Pihak Ketiga
3.1. Gerakan Desa Bambu Kalidawe di Tulungagung
Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban
Kab. Tulungagung-Jawa Timur, terletak di
pojok tenggara kabupaten Tulungagung.
Sebelah timur berbatasan dengan kabupaten
Blitar dan sebelah selatan berbatasan
dengan laut selatan. Desa kecil ini berada
di tengah hutan negara yang terdegradasi
di tahun 1998 sampai dengan tahun 2000.
Waktu yang sangat singkat itu telah merubah
desa itu yang dulunya dikelilingi hutan lebat
menjadi seperti di tengah padang batu
setelah tanahnya terkelupas. Dari data citra
satelit yang dikeluarkan oleh Kementrian
LHK, di Kecamatan Pucanglaban terdapat
lahan terdegradasi seluas 8.499 ha, dan
1.504 ha ada di desa Kalidawe.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 51DESA PEDULI IKLIM
Akibat lahan terdegradasi yang terjadi dua puluh tahun lampau telah dirasakan oleh masyarakat
desa itu sekarang dengan semakin banyaknya mata air yang mati dan sumber air besar semakin
menurun debit airnya. Salah satu mata air yang tersisa, yaitu belik Dasin, juga mengalami hal
yang sama. Menurut cerita masyarakat setempat, sumber air itu dulunya bisa untuk berenang
anak anak yang menunggu ibunya menyelesaikan pekerjaannya. Sekarang tinggal kolam air
dengan ukuran 3x3 dengan debit yang sangat kecil. Selama ini sumber itu menjadi satu satunya
sumber yang dipakai buat memenuhi kebutuhan air masyarakat desa selain mengalirkan air dari
sumber air di desa sebelah yang memiliki sumber air besar dengan sistem beli.
Degradasi lahan, kelangkaan sumber air dan semakin mahalnya
air yang harus dibeli untk memenuhi kebutuhan warga,membuat
desa itu bergerak untuk mengatasi masalahnya. Konsultasi ke
kabupaten semakin intensif dilakukan dan upaya membangun
jejaring dengan pihak lain menjadi agenda sehari hari untuk
mendapatkan solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk
menangani persoalan air. Ada beberapa pilihan yang diambil
pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat
desa, di antaranya mencari sumber air baru dengan sistem
pengeboran dan melakukan perlindungan mata air dengan
kegiatan vegetasi. Dimulai tahun 2017, kedua pilihan itu
dilakukan secara bersamaan oleh pemdes dengan melakukan
pengeboran air dan memulai kegiatan reboisasi di wilayah desa.
Pada waktu yang bersamaan, Herupenulis melalui
Yayasan Lintas Selatan juga sedang melakukan kampanye
perlindungan mata air di kabupaten Tulungagung dengan
kegiatan fasilitasi pengadaan bibit gratis yang diperoleh dari Persemaian Permanen Mojokerto
milik BPDASHL Brantas Sampean. Terdapat dua belas desa di kecamatan Pucanglaban dan
Tanggunggunung yang mengajukan permintaan bibit di persemaian permanen itu dan mulai
aktif membahas gerak konsevasi dan perlindungan mata air. Dari proses itu didapatkan satu
pemahaman baru bahwa untuk melindungi mata air yang paling bagus dan paling cepat adalah
bambu. Tanpa menunggu waktu lama, dengan jejaring yang sudah ada, desa mengundang salah
satu pengurus Dewan Bambu Indonesia yang berkedudukan di Mojokerto untuk memberikan
sosialisasi dan pengetahuan soal bambu sebagai tanaman konservasi.
Dari kedua belas desa yang mengajukan permintaan bantuan bibit, hanya desa Kalidawe yang
memutuskan untuk menanam di tanah desa/kas desa, sedang lainnya lebih banyak menanam
di tanah pekarangan dan di hutan negara. Hal itu didorong oleh kebutuhan konkrit masyarakat
desa yang mengharapkan ada perlindungan terhadap satu-stunya sumber air yang masih tersisa.
Kebetulan sekali di sekitar sumber air itu terdapat tanah desa/kas desa yang kurang produktif,
karena tanahnya berbatu karang. Keputusan itu diambil dan ditetapkan dalam beberapa kali
musyawarah, baik yang dilakukan secara formal di balai desa maupun di rumah pak Kepala
Desa. Dan ditetapkan penanaman dilakukan pada awal musin hujan di tahun 2017 yang tepatnya
di bulan Oktober 2017. Dengan mengundang Bupati Tulungagung dan jajaran anggota dewan
dilakukan seremonial penanaman bambu di Belik Dasin yang menandai dimulainya penanaman
bambu petung di tanah desa.
Foto: Heruwijaya lagi mencari bibit
bambu, Credit foto: Heruwijaya

52 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Bantuan bibit bambu dari Persemaian
Permanen Mojokerto sangat terbatas
jumlahnya, oleh karena itu desa
memutuskan melalui Perdes nomor 8
tahun 2017 tentang APBDes Kalidawe
tertanggal 27 Desember 2018,
melakukan pembelanjaan bibit bambu
petung sebanyak 2.500 bibit dan 1.000
bibit alpokat. Masih di tahun itu juga
dilakukan penambahan pembelian
bibit bambu dari sumber Bantuan
Keuangan Pemerintah Pusat sebanyak
1.500 bibit. Biaya yang dikeluarkan oleh
desa untuk belanja bibit saja sebesar
Rp. 90.000.000,-. Dengan perincian
harga bibit bambu petung sebesar Rp.
20.000 dan untuk bibit Apokat sebesar
Rp. 10.000,- per batang.
Tanah desa yang dipersiapkan untuk konservasi seluas 32 ha, dan kegiatan
penanaman dilakukan secara gotong royong sehingga tidak terlalu membebani
keuanga desa. Kegiatan penanaman tidak berhenti di tahun itu saja tapi terus
berlanjut di tahun tahun berikutnya. Kebutuhan bibit bisa dipenuhi dari banyaknya
bantuan bibit dari pihak lain, baik dari Persemaian Permanen Mojokerto, pemerintah
kabupaten, perhutani, dan dari pihak pihak lain. Pada tahun 2019, APBDesa Kalidawe
menganggarkan untuk pemeliharaan hutan desanya sebesar Rp. 10.000.000,- untuk
pembelian pupuk dan perawatan. Pengelolaan dan perawatan hutan bambu terus
dilakukan sampai saat sekarang dengan pembiayaan yang diatur dalam BUM Desa
sebagai pengelola.
Pada tahun 2016, terbit satu Peraturan menteri LHK bernomor 84 tentang Proklim
atau Program Kampung Iklim. Satu program yang memberikan apresiasi kepada
mayarakat di tingkat lapak yang menjalankan kerja Proklim. Dengan difasilitasi oleh
banyak pihak, salah satunya Yayasan Lintas Selatan, berdasar Permen di atas Desa
Kalidawe pada akhir tahun 2018 menerbitkan satu Peraturan Desa Nomor 6 tentang
Proklim. Peraturan Desa ini hanya mempertegas kegiatan konservasi yang dilakukan
di desa dan menjadi bagian dari kemampuan desa dalam melakukan kegiatan
adaptasi sekaligus mitigasi terhadap perubahan iklim. Semangat pemerintahan
desa tidak bermaksud mendapatkan status Proklim dari kementerian tapi desa
menggunakan hak dan kewenangannya menetapkan diri sebagai desa proklim
sesuai dengan apa yang sudah dan sedang dikerjakan.
Diharapkan dengan adanya peraturan desa ini bisa memperluas kegiatan dan
cakupan konservasi bukan hanya di tanah desa tetapi juga di tanah masyarakat
maupun di hutan negara. Wilayah resapan air tidak tunduk pada batas adminitasi
kewilayahan sehingga menggandeng seluruh pemangku kepentingan di desa adalah
sebuah keharusan. Oleh karena pengguna utama sumber air adalah kaum ibu dan

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 53DESA PEDULI IKLIM
perempuan, maka pelibatan kaum perempuan dalam proses pengambilan keputusan
juga cukup dominan. Contoh saat gerakan menanam pohon di lahan warga, pilihan
jenis tanaman lebih banyak ditentukan oleh usulan perempuan khusunya ibu-
ibu. Selain itu, tim pemelihara hutan bambu yang diberi nama “Kampung Petung”
diserahkan kepada BUM Desa yang sebagian besar anggotanya perempuan.
Memperhatikan masih banyaknya lahan kritis yang ada di wilayah pemangkuan
hutan desa Kalidawe, pemerintah desa juga memfasilitasi masyarakat petani hutan
untuk mengakses hutan negara dengan skema Perhutanan Sosial. Saat sekarang
telah terbit ijin pengelolaan hutan negara seluas lebih 200 ha dengan skema IPHPS,
satu luasan yang belum cukup signifikan untuk menyelesaikan masalah lahan
kritis seluas lebih dari 1.500 ha. (Penulis : Iman Heruwijaya- Ketua Yayasan Lintas
Selatan).
Pembelajaran:
Gerakan menanam bambu di desa Kalidawe memberi inspirasi bagi desa yang lain
untuk mengikuti jejaknya. Keberhasilan desa Kalidawe mengakses hutan negara
dengan Program Perhutanan Sosial juga membuat desa yang lain banyak belajar ke
Kalidawe. Hampir dipastikan semua desa yang ada di pegunungan mengalami persoalan
kelangkaan air di musim kemarau dan menyumbang banjir pada saat musim hujan.
3.2. Peran Perempuan Pelopor Desa dalam Mendorong Desa Bambu
Yayasan Bambu Lestari (YBL) didirikan oleh Ibu Linda Garland pada 1993 sebagai
organisasi nirlaba untuk mengkampanyekan dan mewujudkan bambu sebagai
solusi ekonomi dan ekologi bagi masyarakat pedesaan di Indonesia. Bambu
menjadi pilihan utama karena sejumlah keutamaan yang dimiliki tanaman
tersebut.
Dari sisi Ekologis
keutamaan bambu adalah:
(1) Mampu memulihkan
lahan kritis;(2) Mampu
menyimpan air, satu
rumpun bambu mampu
menyimpan 5000 liter air
per musim hujan. Air yang
kemudian dilepaskan
kembali ke tanah pada
musim kemarau.;(3)
Mampu menyerap karbon
(CO2), satu hektar hutan
bambu mampu menyerap
dan menahan 50 ton CO2
per tahun.;(4) Mampu tumbuh di lahan miring serta menstabilkan lahan rawan
longsor. Dengan demikian bambu adalah tanaman yang tepat untuk upaya
restorasi lahan kritis, perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim, serta pencegahan bencana.
Kegiatan Pelatihan Pembibitan Bambu oleh Tim dari YBL kepada
Ibu-Ibu PKK di Desa Manubura, Kaabupaten Sikka. //delegasi.com
(Doc.YBL)

54 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Dari sisi Ekonomis keutamaan bambu adalah: (1) Dapat dibudidayakan secara
lestari dan berkelanjutan. Dengan metode Hutan Bambu Lestari (HBL) bambu
dapat dipanen secara reguler tanpa mengurangi fungsi hutan bambu sebagai
daerah tutupan hijau serta konservasi air.; (2) Kemampuan bambu dalam
menyimpan air menciptakan sebuah lingkungan kondusif bagi budidaya
tanaman-tanaman pangan dan produktif lainnya.; (3) Bambu dapat diolah
menjadi beraneka ragam produk, termasuk produk-produk yang selama ini
telah akrab dengan tradisi masyarakat lokal di Indonesia. Secara global, telah
diidentifikasi lebih dari 1500 produk berbasis bambu, dari produk bangunan
dan furnitur hingga tekstil dan makanan.; (4) Permintaan akan bambu terus
meningkat. Pasar global untuk bambu dan produk-produk olahan bambu nilainya
kini ditaksir telah melebihi 100 Milyar Dollar.
Sebanyak 350 perempuan pelopor telah terlibat dalam program ini sebagai
penerima manfaat. Perempuan-perempuan yang umumnya adalah ibu rumah
tangga ini digandeng untuk melakukan penanaman bibit yang selanjutnya bibit-
bibit yang dihasilkan dibeli oleh YBL. Target 700,000 untuk Fase Pertama akan
tercapai pada awal September mendatang.
Pada Fase Pertama yaitu bulan Mei-September, setiap ibu yang menghasilkan
2000 bibit mendapatkan insentif sebesar Rp. 5 juta atau sebesar Rp. 2.500 per
bibit. Sedangkan dalam Fase Kedua yaitu Oktober-Desember, setiap ibu yang
menghasilkan 6000 bibit akan mendapatkan Rp. 6 Juta atau sebesar Rp. 1.000
per bibit. “Ibu-ibu ini bisa menerima 2 sampai 5 juta per fase, hanya dengan
menanam bibit di rumah masing-masing sehingga tidak perlu biaya mobilitas
dan lain-lain. Per bulan mereka masing-masing menerima rata-rata Rp. 800-900
ribu.
Saat ini YBL dan berbagai  organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak
terkait sedang menyusun perluasan program ini untuk tahun 2022 yang akan
mencakup 60 Desa di 17 Kabupaten antara lain Alor, Lembata, Flores Timur, TTS,
TTU, Malaka, Sumba Tengah, Sumba Timur, Rote-Ndao dan Kabupaten Kupang.
(dikutip dari: https://www.delegasi.com/ ybl-libatkan-ibu-ibu-dalam-program-
penghijauan-pelestarian-bambu/).
Pembelajaran:
YBL berhasil mengkampanyekan dan mewujudkan bambu sebagai solusi ekonomi
dan solusi ekologi bagi masyarakat pedesaan memiliki paling tidak lima tujuan
utama, yaitu (1) Restorasi lahan kritis; (2) Konservasi air; (3) Mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim; (4) Pencegahan bencana; (5) Pemberdayaan Masyarakat Desa serta
Masyarakat Adat. di 20 Desa di tujuh kabupaten di daratan Flores yaitu di Kabupaten
Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende dan Sikka.
Hal yang menjadi perhatian adalah terlibatnya 305 perempuan di 7 Kabupaten
di Pulau Flores untuk mensukseskan Program Penghijauan dan Pengembangan
Desa Wanatani Bambu yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi
NTT dan Yayasan Bambu Lestari

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 55DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 2. Tabel Tipologi Desa
Tabel Tipologi Desa
Nama Desa: ……., Kec…. Kab. ….. Prov….
No.Dasar TipologiSilahkan dipilih dengan X atau √ ) Analisa
1 Kekerabatan ÿ Desa Geneologis
ÿ Desa Teritorial
ÿ Desa Campuran
Aktor yang berpengaruh di desa
ÿ ………………
ÿ ………………
ÿ ………………
2 Hamparan ÿ Desa Pesisir/Desa Kepulauan
ÿ Desa Dataran Rendah/Desa
Lembah
ÿ Desa Dataran Tinggi
ÿ Desa Perbukitan/Pegunungan
Tingkat kemampuan mobilitas
dalam melakukan pendampingan
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
3 Pola
Pemukiman
ÿ Menyebar
ÿ Melingkar
ÿ Mengumpul/Gerumbul
ÿ Memanjang
Tingkat kemampuan mobilitas
dari Kader Desa
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
4 Mata
Pencaharian
ÿ Petani
ÿ Nelayan
ÿ Industri (sederhana sampai
maju)
ÿ Pedagang/Jasa
Tingkat kemudahan untuk
pertemuan/ berdialog
ÿ Mudah
ÿ Sedang
ÿ Sulit
5.Perkembangan
Desa
ÿ Sangat Tertinggal
ÿ Tertinggal
ÿ Berkembang
ÿ Maju
ÿ Mandiri
Tingkat pengetahuan warga
desa, dan kemampuan warga
desa terhadap nilai-nilai lokal
yang masih berjalan
ÿ Rendah
ÿ Sedang
ÿ Tinggi
Pendataan ini bisa dilakukan secara cepat oleh pegiat desa/inovator desa/pendamping desa
yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan. Data ini yang akan menjadi basis dalam
melakukan pengorganisasian lebih lanjut dalamm melakukan pendataan secara lebih sistematis
dan data yang dimiliki menjadi lebih akurat. Tipologi desa digunakan untuk mengetahui
secara umum tipologi desa yang akan menjadi intervensi kegiatan maka memudahkan dalam
melakukan analisa sosial terkait relasi kuasa yang ada di desa.

56 Panduan
Lampiran 3. Tabel Pendataan Desa Peduli Iklim
Tabel Pendataan Desa Peduli Iklim
Desa:
……..
Kecamatan:
……..
Kabupaten:
……
Provinsi :
……
No
Identifikasi
Kategori
Ket
A
Topografi Desa
1
Topografi Desa
Lereng/Puncak ⃣
Lembah ⃣
Dataran ⃣
Pesisir ⃣
Kepulauan ⃣
2
Lokasi Dusun/RW
Lereng/Puncak ⃣
Lembah ⃣
Dataran ⃣
Pesisir ⃣
Kepulauan ⃣
3
Ketinggian Desa dari permukaan Air Laut (DPAL)
4
Kondisi Persawaha/ hutan/Daratan
Area Lahan Kritis ⃣
Area Rawan Kebakaran ⃣
Area pertambangan ⃣
Area Persawahan ⃣
Area Perkebunan/ Ladang ⃣
5
Pemanfaatan Area Pesisir/Kepulauan
Perikanan Budidaya ⃣
Tambak ⃣
Wisata ⃣
Rumput Laut ⃣
Tidak dimanfaatkan ⃣
B
Transportasi di Dalam Desa dan Kelur Desa yang paling banyak digunakan
1
Alat Transportasi
Kuda/Sapi/kerbau ⃣
Sepeda Motor ⃣
Mobil ⃣
Perahu/Ketinting ⃣
Jalan Kaki ⃣

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 57
No
Identifikasi
Kategori
Ket
C
Kondisi Lingkungan Desa
1
Jumlah Sungai melintasi Desa
Tidak Ada ⃣
1 ⃣
2 ⃣
3 ⃣
Lebih dari 3 ⃣
2
Sumber Penggunaan Air di Desa
Sumur gali/Bor ⃣
Embung ⃣
Situ/danau ⃣
Sungai ⃣
Waduk ⃣
D
Pemanfaatan Lahan
1
Kegiatan/ Pemeliharan Lingkungan
Pengelolaan Sampah ⃣
Penamanan/ pemeliharan Pohon ⃣
Ritual Adat ⃣
Pelarangan berburu satwa ⃣
Wisata ⃣
2
Kondisi Mangrove
Sangat Baik ⃣
Baik ⃣
Sedang ⃣
Buruk ⃣
Sangat Buruk ⃣
3
Jumlah Industri di Desa
Tidak Ada ⃣
1 ⃣
2 ⃣
3 ⃣
Lebih dari 3 ⃣
4
Pertambangan yang ada di Desa
Tidak Ada ⃣
1 usaha ⃣
2 usaha ⃣
3 usaha ⃣
Lebih dari 3 usaha ⃣

58 Panduan
No
Identifikasi
Kategori
Ket
E
Kelompok Desa Peduli Lingkungan
1
Jumlah Kelompok/ Komunitas Desa Penggerak Lingkungan/nama lain
Tidak Ada ⃣
1 kelompok ⃣
2 kelompok ⃣
3 kelompok ⃣
Lebih dari 3 kelompok ⃣
2
Keterlibatan warga dalam Peduli lingkungan
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
3
Pengaduan/ Pelaporan warga
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
4
Jumlah Kader Desa Pegiat Lingkungan
Tidak Ada ⃣
≤5 orang ⃣
≤10 - ≥6 orang ⃣
≤15 - ≥11 orang ⃣
≥15 orang ⃣
5
Organisasi Luar Desa yang bergerak di isu Lingkngan
Tidak Ada ⃣
1 kelompok ⃣
2 kelompok ⃣
3 kelompok ⃣
Lebih dari 3 kelompok ⃣

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 59DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 4. Tingkat Kerentanan Perubahan Iklim
Tabel 6. Tingkat Kerentanan Perubahan Iklim
No.Perubahan Fenomena Alam
Nilai dan Frekuensi
(interval per lima tahun)
Keterangan
(Skor)
0 1 2 3 4
Tidak
ada
1 x 3 x 4 x≥ 5x
1.Banjir
2.Curah Hujan Tinggi
3.Panas (temperatur naik)
4.Kebakaran Hutan
5.Kebakaran Lahan Gambut
6.Tanah Longsor
7.Rob
8.
Kekeringan Air Sungai/
Sumur
9.Erosi Pantai
10.Badai
11.Terdapat genangan air
12.Ombak Besar
13.
Munculnya penyakit
pernafasan (ispa)
14.Nyamuk/Demam Berdarah
15.
Menurunnya tangkapan
ikan
16.
Air laut memutih (Booming
ubur-ubur)
17.
Air sumur menjadi asin,
karatan dan berubah warna
18.Serangan Hama Wereng

60 PanduanDESA PEDULI IKLIM
No.Perubahan Fenomena Alam
Nilai dan Frekuensi
(interval per lima tahun)
Keterangan
(Skor)
0 1 2 3 4
Tidak
ada
1 x 3 x 4 x≥ 5x
19.Serangan Ulat Bulu
20.
Serangan Tikus di Lahan
Pertanian
21.Gagal Panen Padi di Sawah
22.Sakit Batuk/Pilek
23.Wabah Penyakit
24.Angin Ribut
TOTAL
Keterangan : Nilai 0 jika tidak ada kejadian dalam 5 tahun, nilai 1 jika frekuensi 1 kejadian 1x dalam 5 tahun, Nilai 2 jika frekuensi kejadian 2x
dalam 5 tahun, dan Nilai 3 jika frekuensi 3x dalam 5 tahun, nilai 4 jika frekuensi kejadian 4x atau lebih dalam 5 tahun,
Dari tabel tersebut dapat dijumlahkan maka akan didapat diketahui tingkat kerentanan yang
ada di desa sebagai mana penilaian tingkat kerenanan dibawah ini.
No Nilai Tingkat kerentan
1 ≥73 Sangat Rentan
2 49 - 72 Rentan
3 25 - 48 Tidak rentan
4 1 - 24 Rendah
5 0 Sangat Rendah

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 61
Lampiran 5. Tabel Kegiatan Pendampingan Peduli Iklim
Kegiatan Pendampingan Desa Peduli Iklim
No
Kategori Kegiatan
Contoh Kegiatan
Pendampingan
1.
Mitigasi dan pengelolaan sumber daya alam

Pembatasan perladangan berpindah (ladang tidak dibuka di atas lahan yang masih berhutan)

Patroli atau pengamanan hutan/laut/gambut untuk mengurangi atau memberantas pembalakan atau perburuan liar

Penanaman pohon di sempadan sungai atau di lahan yang tandus

Survei keanekaragaman hayati

Pemantauan jumlah luas wilayah hijaua

Penyusunan rencana pengelolaan Kawasan hijau/hutan

Membantu mengembangkan sistem pemantauan komitmen warga dalam membatasi perladangan berpindah

Membantu mengembangkan sistem pemantauan dampak perladangan gilir balik terhadap kuantitas dan kualitas padi ladang yang dihasilkan

Membantu memperkirakan jumlah bibit pohon yang perlu disiapkan untuk kegiatan penanaman

Menghubungkan warga kampung dengan penyedia bibit berkualitas

Membantu mengembangkan formulir yang akan dilengkapi oleh Tim Pengawas Lingkungan

Membantu mengembangkan formulir survei hutan, karbon, atau keanekaragaman hayati

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait

Membantu warga dalam menyusun rencana pengelolaan Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan
2.
Pengembangan ekonomi

Pengembangan kebun karet, coklat, buah-buahan, atau wanatani lainnya

Pengembangan dan pengelolaan kebun bibit

Budidaya sayur atau hasil pertanian lainnya l Peternakan (ayam, bebek, kambing, sapi, dan lain-lain)

Budidaya ikan air tawar

Budidaya lebah madu

Pengembangan hasil hutan non-kayu (rotan, bambu, dan lain-lain)

Pengembangan ekowisata

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait

Mengidentifikasi dan menata lahan yang sesuai untuk pengembangan pertanian, perkebunan, dan budidaya lainnya sehingga dampak terhadap hutan seminimal mungkin

Memantau kesulitan dan tantangan apa yang dihadapi oleh warga dalam pengembangan ekonomi dan membantu mencarikan solusi

Membantu warga dalam memantau harga dan memasarkan produk pertanian atau perkebunan yang dihasilkan

Memberi masukan terhadap rencana-rencana warga

62 Panduan
No
Kategori Kegiatan
Contoh Kegiatan
Pendampingan
3.
Penguatan Kondisi Pemungkinan

Pelatihan budidaya pertanian, wana tani, atau peternakan

Dukungan teknis untuk mendukung berbagai kegiatan pengembangan ekonomi, seperti pemberantasan hama, pemasaran hasil pertanian dan perkebunan, dll

Pelatihan survei hutan dan keanekaragaman hayati

Pelatihan fasilitasi, mediasi, dan negosiasi

Pelatihan dan dukungan teknis untuk pemetaan dan tata batas wilayah kampung

Dukungan teknis dalam mendapatkan hak pengelolaan hutan desa atau hutan kemasyarakatan

Dukungan teknis untuk mengembangkan Kesepakatan Pengelolan Hutan secara kolaboratif

Pengembangan lembaga tingkat kampung yang akan mengelola dan menyalurkan dana program

elatihan dan dukungan teknis dalam mengembangkan sistem pengelolaan keuangan

Penyebaran informasi dan pelaporan kegiatan dan keuangan kepada warga secara teratur

Menghubungkan warga dengan kelompok warga, atau dinas pemerintah terkait yang dapat memberikan pelatihan dan dukungan teknis yang dibutuhkan

Memastikan agar warga dapat menerapkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh dengan baik l

Membantu mendapatkan informasi mengenai peraturan dan tahap- tahapan untuk mendapatkan hak pengelolaan

Menghubungkan warga dengan pemegang ijin IUPHHK

Membantu mempersiapkan warga untuk bernegosiasi dengan pihak lain

Memastikan lembaga tingkat kampung dan kelompok mencatat pengeluaran dan pendapatan, dan menyimpan bukti-bukti pembayaran dengan baik

Memeriksa catatan keuangan lembaga kampung dan kelompok dan memberi masukan untuk memperbaiki sistem

Membantu lembaga pengelola tingkat kampung dalam mempersiapkan informasi dan bahan-bahan yang perlu dilaporkan kepada seluruh warga

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 63DESA PEDULI IKLIM
Lampiran 6. Lembar Pemantauan Pelaksanaan Desa
Peduli Iklim
Contoh Lembar Pemantauan Pelaksanaan Desa Peduli Iklim
Komponen
Relevansi
(Ya/Tidak)
Tingkat Pelaksanaan
Belum Kurang Sedang Baik
Pemanenan air hujan
Peresapan air
Perlindungan mata air
Penghematan penggunaan air
Sarana dan prasarana
pengendali banjir dan longsor
Rancang bangun yang adaptif
Pembuatan terasering
Struktur pelindung alamiah
Struktur pelindung buatan
Relokasi permukiman
Penerapan pola tanam
Sistem atau model irigasi
Sistem pertanian
Penganekaragaman tanaman
pangan
Pengelolaan pesisir terpadu
Urban farming
Pengendalian vektor penyakit
Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM)
Pola Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS)
Pengelolaan sampah dan
limbah padat
Pengolahan limbah dan
pemanfaatan limbah cair
Penggunaan energi baru
terbarukan dan konservasi
energi

64 PanduanDESA PEDULI IKLIM
Komponen
Relevansi
(Ya/Tidak)
Tingkat Pelaksanaan
Belum Kurang Sedang Baik
Penggunaan sumber energi
non EBT
Penghematan energi
Budidaya pertanian rendah
emisi GRK
Peningkatan tutupan vegetasi
Mempertahankan tutupan
vegetasi
Pembukaan lahan tanpa bakar
Pengelolaan air gambut
Pengendalian karhutla
Kelembagaan masyarakat
Dukungan kebijakan
Partisipasi masyarakat
Kapasitas masyarakat
Dukungan sumber daya
eksternal
Pengembangan Kegiatan
Pengelolaan data aksi
Manfaat terhadap ekonomi,
sosial dan lingkungan
Sumber: SIDIK 2017

66 PanduanDESA PEDULI IKLIM
untuk setiap anak
MODUL BIMBINGAN TEKNIS
DESA PEDULI IKLIM



KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Jl. TMP. Kalibata No. 17 Jakarta Selatan
Telp. (021) 79889924