iv

DAFTAR TABEL

Hal
Tabel 1 Pembagian Wilayah
Administrasi Kota Surakarta ……………………………... 18
Tabel 2 Luas Penggunaan Tanah di
Kota Surakarta Tahun 2015–
2018 (ha) ……………………………... 20
Tabel 3 Luas Penggunaan Tanah di
Kota Surakarta Tahun 2020 ……………………………... 21
Tabel 4 Potensi Ancaman Kota Surakarta ……………………………... 27
Tabel 5 Jumlah Penduduk Kota
Surakarta Tahun 2016–2020 ……………………………... 28
Tabel 6 Jumlah Penduduk Kota
Surakarta Per Kecamatan
tahun 2020 ……………………………... 29
Tabel 7 Jumlah Penduduk menurut
Kelompok Umur dan Gender
Tahun 2020 ……………………………... 29
Tabel 8 Persentase Penduduk Usia 15
Tahun ke Atas yang Bekerja
menurut Jenis Pekerjaan
Utama dan Jenis Kelamin Di
Kota Surakarta Tahun 2020 ……………………………... 31
Tabel 9 Persentase Penduduk Usia 15
Tahun ke Atas yang Bekerja
menurut Tingkat Pendidikan
dan Jenis Kelamin Di Kota
Surakarta Tahun 2020 ……………………………... 31
Tabel 10 Daftar Komoditi makanan
yang memberi Pengaruh
Besar terhadap Kenaikan
Garis Kemiskinan Tingkat
Provinsi Jawa Tengah
Periode September 2020 ……………………………... 36
Tabel 11 Daftar Komoditi Bukan
Makanan yang Berpengaruh
Besar Terhadap Kenaikan
Garis Kemiskinan Tingkat
Provinsi Jawa Tengah
Periode Maret 2020 ……………………………... 36
Tabel 12 Capaian Indikator Urusan
Tenaga Kerja Kota Surakarta
Tahun 2016–2020 ……………………………... 50
Tabel 13 Capaian Indikator Urusan
Pendidikan Kota Tahun 2016–
2020 ……………………………... 56

v

Hal
Tabel 14 Jenis Pelayanan Dasar, Target
dan Realisasi Pencapaian SPM
Bidang Urusan Pendidikan
Kota Surakarta Tahun 2020 ……………………………... 57
Tabel 15 Komponen Indeks Ancaman
Bencana ……………………………... 60
Tabel 16 Kelas Bahaya di Kota Surakarta ……………………………... 63
Tabel 17 Potensi Luas Bahaya Banjir di
Kota Surakarta ……………………………... 65
Tabel 18 Potensi Luas Bahaya Cuaca
Ekstrim di Kota Surakarta ……………………………... 67
Tabel 19 Potensi Luas Bahaya Epidemi
dan Wabah Penyakit di Kota
Surakarta ……………………………... 68
Tabel 20 Potensi Luas Bahaya Gempabumi
di Kota Surakarta ……………………………... 69
Tabel 21 Potensi Luas Bahaya Kebakaran
Permukiman di Kota Surakarta ……………………………... 70
Tabel 22 Potensi Luas Bahaya Kekeringan
di Kota Surakarta ……………………………... 71
Tabel 23 Skoring Kerentanan Jiwa
Terpapar ……………………………... 74
Tabel 24 Skoring Kerentanan Kerugian ……………………………... 75
Tabel 25 Skoring Kerentanan Kerusakan
Lingkungan ……………………………... 75
Tabel 26 Potensi Penduduk Terpapar
Bencana di Kota Surakarta ……………………………... 77
Tabel 27 Potensi Kerugian Bencana di
Kota Surakarta ……………………………... 78
Tabel 28 Kelas Kerentanan Bencana di
Kota Surakarta ……………………………... 79
Tabel 29 Potensi Penduduk Terpapar
Bencana Banjir dan Genangan
air di Kota Surakarta ……………………………... 80
Tabel 30 Potensi Kerugian Bencana Banjir
dan Genangan air di Kota
Surakarta ……………………………... 81
Tabel 31 Potensi Penduduk Terpapar
Bencana Cuaca Ekstrim di Kota
Surakarta ……………………………... 82
Tabel 32 Potensi Kerugian Bencana Cuaca
Ekstrim di Kota Surakarta ……………………………... 83
Tabel 33 Potensi Penduduk Terpapar
Bencana Epidemi dan Wabah
Penyakit di Kota Surakarta ……………………………... 84

vi

Hal
Tabel 34 Potensi Penduduk Terpapar
Bencana Gempabumi di Kota
Surakarta ……………………………... 85
Tabel 35 Potensi Kerugian Bencana
Gempabumi di Kota Surakarta ……………………………... 86
Tabel 36 Potensi Penduduk Terpapar
Bencana Kekeringan di Kota
Surakarta ……………………………... 87
Tabel 37 Potensi Kerugian Bencana
Kekeringan di Kota Surakarta ……………………………... 88
Tabel 38 Hasil Kajian Ketahanan Daerah
Provinsi Jawa Tengah untuk Kota
Surakarta ……………………………... 94
Tabel 39

Pilihan Tindakan dalam
Pencegahan dan Mitigasi Banjir
dan Genangan ……………………………... 98
Tabel 40

Pilihan Tindakan dalam
Pencegahan dan Mitigasi Gempa
Bumi
……………………………... 100
Tabel 41 Pilihan Tindakan dalam
Pencegahan dan Mitigasi
Epidemi/Wabah Penyakit
……………………………... 101
Tabel 42

Pilihan Tindakan dalam
Pencegahan dan Mitigasi Cuaca
Ekstrim
……………………………... 102
Tabel 43

Pilihan Tindakan dalam
Pencegahan dan Mitigasi
Kebakaran Permukiman
……………………………... 104
Tabel 44

Pilihan Tindakan dalam
Pencegahan dan Mitigasi
Kekeringan
……………………………... 105
Tabel 45 Pilihan Tindakan dalam
Kesiapsiagaan Banjir dan
Genangan Air
……………………………... 106
Tabel 46

Pilihan Tindakan dalam
Kesiapsiagaan Gempa Bumi
……………………………... 108

vii


Hal
Tabel 47

Pilihan Tindakan dalam
Kesiapsiagaan Epidemi/Wabah
Penyakit
……………………………... 109
Tabel 48 Pilihan Tindakan dalam
Kesiapsiagaan Cuaca Ekstrim
……………………………... 110
Tabel 49

Pilihan Tindakan dalam
Kesiapsiagaan Kebakaran
Permukiman
……………………………... 111
Tabel 50 Pilihan Tindakan dalam
Kesiapsiagaan Kekeringan
……………………………... 113
Tabel 51 Pilihan Tindakan dalam
Kedaruratan Bencana Banjir
……………………………... 114
Tabel 52 Pilihan Tindakan dalam
Kedaruratan Bencana Gempa
Bumi
……………………………... 115
Tabel 53

Pilihan Tindakan dalam
Kedaruratan Bencana
Epidemi/Wabah Penyaki
……………………………... 116
Tabel 54

Pilihan Tindakan dalam
Kedaruratan Bencana Cuaca
Ekstrim
……………………………... 117
Tabel 55

Pilihan Tindakan dalam
Kedaruratan Bencana Kebakaran
Permukiman
……………………………... 118
Tabel 56 Pilihan Tindakan dalam
Kedaruratan Bencana
Kekeringan
……………………………... 119
Tabel 57 Pilihan Tindakan dalam
Pemulihan Pasca Bencana Banjir
……………………………... 120
Tabel 58

Pilihan Tindakan dalam
Pemulihan Pasca Bencana
Gempa Bumi
……………………………... 121

viii


Hal
Tabel 59

Pilihan Tindakan dalam
Pemulihan Pasca Bencana
Epidemi/Wabah Penyakit
……………………………... 122
Tabel 60 Pilihan Tindakan dalam
Pemulihan Pasca Bencana Cuaca
Ekstrim
……………………………... 123
Tabel 61 Pilihan Tindakan dalam
Pemulihan Pasca Bencana
Kebakaran Permukiman
……………………………... 124
Tabel 62 Pilihan Tindakan dalam
Pemulihan Pasca Bencana
Kekeringan
…………………………… ... 125
Tabel 63 Fokus Prioritas, Program, dan
Aksi pada Perencanaan
Penanggulangan Bencana
Terpadu ……………………………... 127
Tabel 64 Fokus Prioritas, Program, dan
Aksi, pada Penguatan Regulasi
dan Kapasitas Kelembagaan ……………………………... 128
Tabel 65 Fokus Prioritas, Program, dan
Aksi pada Pendidikan, Penelitian,
dan Pelatihan ……………………………... 130
Tabel 66 Fokus Prioritas, Program, dan
Aksi pada Peningkatan Kapasitas
dan Partisipasi Masyarakat ……………………………... 131
Tabel 67 Peran Pemangku Kepentingan
dalam Pra Bencana
……………………………... 153
Tabel 68 Peran Pemangku Kepentingan
dalam Darurat Bencana
……………………………... 154
Tabel 69 Peran Pemangku Kepentingan
dalam Penyelematan dan
Evakuasi
……………………………... 155
Tabel 70 Peran Pemangku Kepentingan
dalam Pasca Bencana
……………………………... 155
Tabel 71 Format Monitoring dan Evaluasi
……………………………... 160

ix

DAFTAR GAMBAR

Hal
Gambar 1 Peta Administratif Kota
Surakarta ………………………………. 18
Gambar 2 Penggunaan Lahan Kota
Surakarta Tahun 2020 ………………………………. 22
Gambar 3 Piramida Penduduk Kota
Surakarta Tahun 2020 ………………………………. 30
Gambar 4 Perbandingan realisasi dan
target Pertumbuhan Ekonomi
Kota Surakarta tahun 2016–
2020 dan terhadap
Pertumbuhan Ekonomi
Provinsi Jawa Tengah dan
Nasional Tahun 2016–2020 ………………………………. 32
Gambar 5 Posisi relatif Pertumbuhan
Ekonomi Kota Surakarta,
Kota Sekitar, Nasional dan
Prov Jawa Tengah tahun
2020 ………………………………. 33
Gambar 6 Garis Kemiskinan Kota
Surakarta, Provinsi Jawa
Tengah dan Nasional Tahun
2016–2020
(Rupiah/Kapita/Bulan) ………………………………. 38
Gambar 7 Perbandingan Garis
Kemiskinan Kota-Kota di
Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2020 ………………………………. 39
Gambar 8 Perbandingan Garis
Kemiskinan Kota Surakarta
dengan Daerah Sekitar ………………………………. 40
Gambar 9 Perbandingan realisasi dan
target Persentase Penduduk
Miskin Kota Surakarta Tahun
2016–2020 dan terhadap
Persentase Penduduk Miskin
Jawa Tengah dan Nasional
Tahun 2016–2020 ………………………………. 41
Gambar 10 Posisi Relatif Persentase
Penduduk Miskin Kota
Surakarta Tahun 2020
Dibandingkan dengan Daerah
Sekitar ………………………………. 42
Gambar 11 Perkembangan Jumlah
Penduduk Miskin Kota
Surakarta Tahun 2016–2020
(Jiwa) ………………………………. 43

x

Hal
Gambar 12 Perkembangan Indeks
Kedalaman Kemiskinan (P1)
Kota Surakarta Tahun 2016–
2020 ………………………………. 44
Gambar 13 Posisi Relatif Indeks
Kedalaman Kemiskinan (P1)
Kota Surakarta, Kota
lainnya, Jawa Tengah dan
Nasional Tahun 2020 ………………………………. 45
Gambar 14 Perkembangan Indeks
Keparahan Kemiskinan (P2)
Kota Surakarta Tahun 2016–
2020 ………………………………. 46
Gambar 15 Perbandingan Indeks
Keparahan Kemiskinan (P2)
Kota Surakarta dengan Kota
Lainnya di Jawa Tengah
Tahun 2020 ………………………………. 47
Gambar 16 Sebaran Rumah Tangga
Menurut Tingkat
Kesejahteraan Desil 1–5 Kota
Surakarta Tahun 2020 ………………………………. 48
Gambar 17 Komposisi Indikator Kerentanan ………………………………. 73
Gambar 18 Matriks Penentuan Tingkat
Kerugian Bencana Kota
Surakarta ………………………………. 96
Gambar 19 Mekanisme Kegiatan Pra
Bencana ………………………………. 143
Gambar 20 Mekanisme Kegiatan Darurat
Bencana ………………………………. 144
Gambar 21 Mekanisme Kegiatan
Penyelamatan dan Evakuasi ………………………………. 145
Gambar 22 Mekanisme Kegiatan Pasca
Bencana ………………………………. 146

1

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35
dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan
bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana.
Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana. Perencanaan Penanggulangan
Bencana ini akan memberikan pedoman atau panduan
dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana
(disaster management plan) yang menyeluruh, terarah dan
terpadu di tingkat Propinsi / Kabupaten / Kota.
Menurut Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2020
yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) Tahun 2020, Kota Surakarta menempati urutan 508
kategori kabupaten/kota di Indonesia dengan indeks risiko
bencana sedang. Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI)
merupakan suatu perangkatan analisis kebencanaan yang
menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi
dan menimbulkan kerugian pada suatu wilayah hingga
tingkat kabupaten/kota.
Penyebab terjadinya bencana selain faktor alam juga
faktor non alam. Bencana alam meliputi bencana akibat
faktor geologi (gempa bumi, tsunami dan letusan gunung
api), bencana akibat faktor hidrometeorologi (banjir, tanah
longsor, kekeringan, angin topan), bencana akibat faktor

2

biologi (wabah penyakit, penyakit tanaman/ternak, hama
tanaman) serta kegagalan teknologi (kecelakaan industri,
kecelakaan transportasi, radiasi nuklir, pencemaran bahan
kimia). Sedangkan bencana akibat ulah ma nusia terkait
dengan konflik antar manusia akibat perebutan sumber
daya yang terbatas, alasan ideologi, agama serta politik.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota
Surakarta saat ini telah mengikuti sistem penanggulangan
bencana nasional yang tertu ang dalam Undang -Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
hal ini ditandai dengan masuknya penanggulangan bencana
menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, dalam
wujud Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Surakarta 2022 - 2027. Selanjutnya Rencana
Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) ditetapkan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun. Secara rinci hal tersebut
dijelaskan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dapat
disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Surakarta perlu
merumuskan dan menetapkan RPBD Kota Surakarta, yang
mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik -
praktik penanggulangan bencana di Kota Surakarta baik
pada masa sebelum, saat, maupun sesudah terjadinya
bencana.

3

I.2. TUJUAN
Tujuan penyusunan RPBD Kota Surakarta 2022 – 2027
adalah:
(1) Merumuskan dan menetapkan kebijakan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan
menyeluruh di Kota Surakarta;
(2) Mengkoordinasikan para pemangku kepentingan dalam
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana yang
terukur dan terarah.
I.3. RUANG LINGKUP
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surakarta
2022 – 2027 berisi rencana penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang disusun berdasarkan kajian
risiko bencana serta kondisi terkini penyelenggaraan
penanggulangan bencana di Kota Surakarta yang dijabarkan
dalam visi, misi, kebijakan program dan berbagai kegiatan
serta alokasi anggaran yang menjadi mandat Pemerintah
Kota Surakarta dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana selama lima tahun ke depan. Selain itu, juga
menjabarkan mekanisme yang mampu menjamin
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
penanggulangan bencana di Kota Surakarta.

I.4. LANDASAN HUKUM
RPBD Kota Surakarta dibuat berdasarkan landasan hukum
yang berlaku di Indonesia. Landasan hukum tersebut
adalah sebagai berikut:

4

(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
(2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pe ngganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang -
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang;
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air;
(4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
(5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indon esia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);

5

(6) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan;
(7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tamba han Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
(8) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
(9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(10) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
(11) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daer ah
Kabupaten/Kota;
(12) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Rep ublik
Indonesia Nomor 4817);
(13) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,

6

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4828);
(14) Peraturan Pemerint ah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
(15) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
(16) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
(17) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daer ah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
(18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
21/PRT/M/2007 tentan g Pedoman Penataan Ruang
Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan
Rawan Gempa Bumi;

7

(19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan
Rawan Bencana Longsor;
(20) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);
(21) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
(22) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
(23) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan R encana Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 66);
(24) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Eval uasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
(25) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi
Bencana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempabumi,
dan Tsunami (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

8

2011 Nomor 556);
(26) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman
Desa/Kelurahan Tangguh Bencana;
(27) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengkajian Risiko Bencana;
(28) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penilaian Kapasitas Daerah;
(29) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
(30) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 -
2025;
(31) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana di Provinsi Jawa Tengah;
(32) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah;
(33) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun
2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian
Bantuan;

9

(34) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
(35) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) 2005-2025;
(36) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Surakarta 2021-2026;
(37) Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.2 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah;
(38) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
Tahun2021-2041;

I.5. PENGERTIAN
Untuk memahami Rencana Penanggulangan Bencana Kota
Surakarta ini, maka disajikan pengertian kata dan kelompok
kata sebagai berikut:
(1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis;

10

(2) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan
tanah longsor;
(3) Bencana Non-alam adalah bencana yang diakibatkan
oleh kebakaran hutan/lahan disebabkan karena
manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan
konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir,
pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan
kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama
penyakit tanaman, epidemik dan wabah;
(4) Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan
oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik
sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat dan terror;
(5) Rencana Penanggulangan Bencana Kota Surakarta
Tahun yang selanjutnya disebut RPBD Kota Surakarta
adalah dokumen perencanaan penanggulangan
bencana Kota Surakarta untuk jangka waktu Tahun
2022 sampai dengan Tahun 2027;
(6) Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah
serangkaian upaya pelaksanaan penanggulangan
bencana mulai dari tahapan sebelum bencana, saat
bencana hingga tahapan sesudah bencana yang
dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan
menyeluruh;

11

(7) Pengurangan risiko bencana adalah segala tindakan
yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan dan
meningkatkan kapasita s terhadap jenis bahaya
tertentu atau mengurangi potensi jenis bahaya
tertentu;
(8) Penanggulangan bencana adalah upaya yang meliputi:
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko
timbulnya bencana, pencegahan bencana, mitigasi
bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi
dan rekonstruksi;
(9) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Surakarta, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah
instansi pemerintah Kota Surakarta yang melakukan
koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di Kota Surakarta;
(10) Status keadaan darurat bencana adalah suatu
keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan
yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana;
(11) Korban bencana adalah orang atau kelompok orang
yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana;
(12) Bahaya atau ancaman adalah situasi, kondisi atau
karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis,
sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu
masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu
tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan
kerusakan;

12

(13) Kerentanan adalah tingkat kekurangan kemampuan
suatu masyarakat untuk mencegah, menjinakkan,
mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya
tertentu. Kerentanan dapat berupa kerentanan fisik,
ekonomi, sosial dan lingkungan, yang dapat
ditimbulkan oleh beragam penyebab;
(14) Kemampuan adalah penguasaan sumber daya, cara
dan kekuatan yang dimiliki penduduk, yang
memungkinkan mereka untuk, mempersiapkan diri,
mencegah, menjinakkan, menanggulangi,
mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan
diri dari akibat bencana;
(15) Risiko bencana adalah potensi kerugian yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan
kurun waktu tertentu berupa kematian, luka, sa kit,
jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi,
kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan
kegiatan masyarakat;
(16) Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk
mencegah terjadinya sebagian atau seluruh bencana;
(17) Mitigasi adalah upaya yang di lakukan untuk
mengurangi risiko bencana dengan menurunkan
kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan
menghadapi ancaman bencana;
(18) Mitigasi fisik adalah upaya dilakukan untuk
mengurangi risiko bencana dengan menurunkan
kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan
menghadapi ancaman bencana dengan membangun

13

infrastruktur;
(19) Mitigasi non–fisik adalah upaya yang dilakukan untuk
mengurangi risiko bencana dengan menurunkan
kerentanan dan/ atau meningkatkan kemampuan
menghadapi ancaman bencana dengan mening katkan
kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam
menghadapi bencana;
(20) Peringatan dini adalah upaya pemberian peringatan
sesegera mungkin kepada masyarakat tentang
kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat
oleh lembaga yang berwenang;
(21) Tanggap darurat bencana adalah upaya yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana
untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan,
yang meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi korban
dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan,
serta pemulihan pra-sarana dan sarana;
(22) Bantuan darurat bencana adalah upaya
memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan
dasar pada saat keadaan darurat;
(23) Pemulihan adalah upaya mengembalikan kondisi
masyarakat, lingkungan hidup dan pelayanan publik
yang terkena bencana melalui rehabilitasi;
(24) Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan
semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca

14

bencana dengan sasaran utam a untuk normalisasi
atau berjalannya secara wajar semua aspek
pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah
pasca bencana;
(25) Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pasca bencana, baik pada ting kat pemerintahan
maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh
dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan
bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca
bencana;
(26) Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang
terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya
untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat
dampak buruk bencana;
(27) Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, dan/atau badan hukum;
(28) Prosedur tetap adalah serangkaian upaya terstruktur
yang disepakati secara bersama tentang siapa berbuat
apa, kapan, dimana dan bagaimana cara penanganan
bencana;
(29) Gagal teknologi adalah jenis ancaman bahaya
yang disebabka n oleh tidak berfungsinya atau
kesalahan operasi suatu media/aplikasi tertentu;

15

(30) Sistem penanganan darurat bencana adalah
serangkaian jaringan kerja berdasarkan prosedur -
prosedur yang saling berkaitan untuk melakukan
kegiatan yang dilakukan dengan s egera pada saat
kejadian bencana untuk mengurangi dampak buruk
yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan
pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan
prasarana dan sarana; dan
(31) Non proletisi adalah bahwa dilarang menyebarkan
agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat
bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan
pelayanan darurat bencana.
I.6. SISTEMATIKA
Sistematika penulisan dokumen Rencana Penanggulangan
Bencana Kota Surakarta ini mengikuti sistematika yang
telah ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang tertuang dalam Perka No 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan
Bencana. Adapun struktur penulisan dokumen RPB ini
mengikuti pedoman Struktur Penulisan Dokumen RPB yang
dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
I.2. Tujuan
I.3. Ruang Lingkup
I.4. Landasan Hukum

16

I.5. Pengertian
I.6. Sistematika
BAB II GAMBARAN UMUM WILAYAH
II.1. Kondisi Fisik
II.2. Kondisi Sosial
II.3. Kebijakan Penanggulangan Bencana
BAB III PENILAIAN RISIKO BENCANA
III.1. Ancaman
III.2. Kerentanan
III.3. Kapasitas
III.4. Analisis Kkemungkinan Dampak Bencana
BAB IV PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
IV.1. Pra – bencana
IV.2. Saat Tanggap Darurat
IV.3. Pasca Bencana
BAB V MEKANISME PENANGGULANGAN BENCANA
V.1. Pra Bencana
V.2. Saat Tanggap Darurat
V.3. Pasca Bencana
V.4. Mekanisme Penanggulangan Bencana
BAB VI ALOKASI TUGAS DAN SUMBERDAYA
VI.1. Kegiatan – Kegiatan yang dilakukan dan Pelaku
Kegiatan
VI.2. Sumber Dana
VI.3. Monitoring dan Evaluasi
BAB VII PENUTUP

17
BAB II
GAMBARAN UMUM WILAYAH

II.1. Kondisi Fisik
1. Luas dan Batas Wilayah
Kota Surakarta merupakan salah satu kota besar di Jawa
Tengah yang menunjang kota -kota lainnya seperti
Semarang, Yogyakarta, dan kabupaten lain di wilayah
Subosukawonosraten (Surakarta, Bo yolali, Sukoharjo,
Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten). Batas-batas
wilayah administrasi Kota Surakarta adalah sebagai
berikut:
 Sebelah Utara : Kabupaten Boyolali dan
Karanganyar
 Sebelah Timur : Kabupaten Karanganyar
 Sebelah Selatan : Kabupaten Sukoharjo
 Sebelah Barat : Kabupaten Sukoharjo
dan Karanganyar

Luas wilayah Kota Surakarta sebesar 46,72 Km². Secara
administratif, Kota Surakarta terbagi menjadi 5 wilayah
administrasi kecamatan, 54 kelurahan, 626 Rukun Warga
(RW) dan 2.789 Rukun Teta ngga (RT), dengan perincian
tercantum pada tabel berikut ini.

18

Tabel 1 Pembagian Wilayah Administrasi Kota Surakarta
Kecamatan Kelurahan
Luas
Wilayah(km
²
)
RW RT
Laweyan 11 9,126 105 458
Serengan 7 3,083 72 313
Pasar Kliwon 10 4,882 101 437
Jebres 11 14,377 153 651
Banjarsari 15 14,81 195 930
Kota
Surakarta
54 46,724 626 2.782




Gambar 1 Peta Administratif Kota Surakarta



Sumber : Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026.
Sumber : Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
Tahun 2021–2041

19

2. Infrastruktur
Tujuan penataan ruang Kota Surakarta adalah
mewujudkan Kota Surakarta sebagai kota budaya yang
produktif, berkelanjutan dan berwawas an lingkungan
dengan berbasis pada sektor industri kreatif, perdagangan
dan jasa, pendidikan, pariwisata dan olahraga.
Pembangunan infrastruktur diyakini bisa meningkatkan
daya saing daerah karena biaya logistik serta transportasi
akan lebih murah lantaran konektivitas yang tinggi.
Infrastruktur yang berkualitas juga berkontribusi bagi
kesejahteraan rakyat secara lebih adil dan merata.
Pembangunan infrastruktur kota diamanatkan kota yang
berkarakter adalah kota yang memiliki akar budaya lokal.
Kota yang memperhatikan budaya- budaya lokal, memiliki
ciri khas yang berbeda -beda sesuai dengan budaya
lokalnya.

3. Penggunaan Lahan
Pemanfaatan lahan di wilayah Kota Surakarta sebagian
besar untuk permukiman, luasnya mencapai 2.889,8 ha
sedangkan sisanya untuk kegiata n perekonomian dan
fasilitas umum, yaitu Jasa sebesar 392,4 ha; perusahaan
sebesar 246,5 ha; industri sebesar 98,1 ha; tanah kosong
sebesar 108,2 ha; tegalan sebesar 96,5 ha; sawah sebesar
86,6 Ha; kuburan sebesar 68,8 ha; lapangan olahraga
sebesar 60,0 ha; Taman Kota sebesar 12,1 ha, dan untuk
lain-lain sebesar 344,6 ha.

20

Tabel 2 Luas Penggunaan Tanah di Kota Surakarta Tahun
2015–2018 (ha)
Peruntukan Lahan
Tahun
2014 2015 2016 2017 2018
Perumahan/Permukiman 2.876,7 2.878,3 2.879,0 2.885,1 2.889,8
Jasa 385,6 390,5 391,0 391,3 392,4
Perusahaan 245,6 246,1 246,1 246,5 246,5
Industri 97,5 98,1 98,1 98,1 98,1
Tanah Kosong 110,7 109,6 109,6 108,2 108,2
Tegalan 108,1 102,0 100,9 96,5 96,5
Sawah 96,2 95,9 95,9 94,7 86,6
Kuburan 68,8 68,8 68,8 68,8 68,8
Lap. olahraga 60,0 60,0 60,0 60,0 60,0
Taman Kota 12,0 12,1 12,1 12,1 12,1
Lain-Lain 342,0 342,2 342,2 342,3 344,6
Sumber: BPS, Kota Surakarta dalam Angka 2020

Berdasarkan data di atas, dapat dilihat bahwa
peralihan lahan berubah dari yang semula untuk lahan
produktif pertanian (sawah dan tegalan) semakin
berkurang luasannya karena beralih menjadi
perumahan/permukiman dan juga jasa. Hal lain yang
perlu diperhatikan adalah luasan lahan
kuburan/pemakaman yang luasnya tidak bertambah dari
tahun 2014–2018. Perkembangan pemanfaatan lahan
Kota Surakarta semakin memberi tantangan besar untuk
memenuhi kebutuhan lahan parkir. Perkembangan
perumahan dan jasa berdampak pada kebutuhan lahan
penanganan sampah.
Berdasarkan peta RTRW Kota Surakarta Tahun 2021 –
2041, penggunaan lahan Kota Surakarta pada tahun 2020
dibedakan menjadi 28 jenis, diantaranya permukiman,

21
bangunan industri, bangunan hankam, bangunan
kesehatan, tanah kosong, tegalan, sawah irigasi, sawah
setengah teknis, sawah tadah hujan, kuburan, lapangan
olahraga, taman, dan lain -lain. Sebagian besar
penggunaan lahan Kota Surakarta berupa
perumahan/permukiman yang mencapai 2.874,88 ha dan
penggunaan lahan untuk luas terkecil yaitu Pulau
Jalan dengan luas 0,595 Ha. Secara lebih rinci,
dijabarkan melalui tabel berikut ini.
Tabel 3 Luas Penggunaan Tanah di Kota Surakarta
Tahun 2020
No Penggunaan Lahan Luas (ha)
1 Badan Jalan 52,440
2 Fasilitas Kesehatan 44,410
3 Fasilitas Olahraga 5,390
4 Fasilitas Pendidikan 269,670
5 Fasilitas Peribadatan 20,620
6 Fasilitas Sosial 0,740
7 Fasilitas Transportasi 38,070
8 Gardu Induk 3,360
9 Hutan Kota 40,190
10 Industri 99,440
11 IPAL 1,460
12 Kebun Binatang 8,080
13 Lapangan Olahraga 32,960
14 Makam 77,570
15 Pariwisata dan Hiburan 16,800
16 Perdagangan dan Jasa 724,600
17 Perkantoran Pemerintah 47,270
18 Permukiman 2.874,880
19 Pertahanan dan Keamanan 12,860
20 Pulau Jalan 0,595
21 Sawah Irigasi 15,470
22 Sawah Setengah Teknis 37,300
23 Sawah Tadah Hujan 10,600
24 Sungai 66,140

22
25 Taman 50,230
26 Tanah Kosong 17,872
27 Tegalan 85,080
28 Tempat Pembuangan Akhir 18,230
Jumlah 4.672,33
Sumber: Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-
2041

Sedangkan penggunaan lahan eksisting di Kota
Surakarta dapat dilihat pada peta dalam gambar 2
di bawah ini.

Gambar 2 Penggunaan Lahan Kota Surakarta Tahun 2020

Sumber: Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021–2041

23
4. Kawasan Lindung
a. Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan perlindungan setempat berupa
sempadan sungai dengan luas kurang lebih 105.
Sempadan sungai yang dimaksud yaitu Sungai
Bengawan Solo, Sungai Kali Jenes, Sungai Kali
Anyar, Sungai Kali Gajah Putih, Sungai Kali Pepe
Hulu, Sungai Kali Pepe Hilir, Sungai Kali Wingko,
Sungai Kali Brojo, Sungai Kali Boro, Sungai Kali
Tanggul/Pelem Wulung, Sungai Kali Wingko, dan
Sungai lainnya.
Kawasan perlindungan setempat dengan
sebaran lokasi, yaitu meliputi Kecamatan Banjarsari
dengan luas kurang lebih 27 ha, Kecamatan Jebres
dengan luas kurang lebih 39 ha, Kecamatan
Laweyan dengan luas kurang lebih 4 ha, Kecamatan
Pasar Kliwon dengan luas kurang lebih 28 ha dan
Kecamatan Serengan dengan luas kurang lebih 7 ha.
b. Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya di Kota Surakarta tersebar
di seluruh Kecamatan. Berdasarkan Undang -Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya,
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang
geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya
atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau
memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Berikut ini adalah cagar budaya yang tersebar di 5
kecamatan di Kota Surakarta, berdasarkan
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata

24
Nomor PM.57/PW.007/MKP/2010, SK Gubernur
Jawa Tengah Nomor 430/28 Tahun 2 012, SK Wali
Kota No.646/1-R/1/2013, dan SK Wali Kota
Surakarta Nomor 432.2/310 Tahun 2019:

1) Kawasan cagar budaya:
Lingkungan Permukiman Laweyan, Kawasan
Kasunanan, Keraton Pura Mangkunegaran, dan
Lingkungan Permukiman Baluwarti
2) Bangunan cagar budaya:
Eks Rumah Dinas Manajer Pabrik Es Saripetojo,
Stasiun Balapan, Masjid Al -Wustho,
Mangkunegaran, Gereja St. Antonius, Kantor UPD
Perparkiran, Stasiun Jebres, Pasar Hardjo
Nagoro, Klenteng Tien Kok Sie, Langgar Merdeka,
Loji Gandrung, Dalem Doyoatmojo, Bekas Kan tor
Veteran, Stasiun Purwosari, Langgar Laweyan,
nDalem Wuryoningratan, Puri Baron, Kantor
Pengadilan Agama, Museum Radya Pustaka,
Bekas RS Kadipolo, Eks RSJ Mangunjayan,
Dalem Wiryodiningratan, Dalem
Purwodiningratan, Dalem Sasono Mulyo, Dalem
Suryohamijayan, Dalem Mloyokusuman, Dalem
Ngabean, Kantor Bondo Lumakso, Sekolah
Parmadi Putri, Ndalem Joyokusuman, Bank
Indonesia, Bruderan Purbayan, Bekas Kantor
Brigif 6, TITD Poo An Kiong, Wisma Batari,
Monumen Pers Nasional, Aula SMPN 3 Surakarta,
Aula SMPN 10 S urakarta, Kepatihan
Mangkunegaran, Gedung SMPN 5 Surakarta,

25
Gereja Pantekosta, Gedung RRI Surakarta,
Rumah Sakit Brayat Minulya, dan Stasiun
Sangkrah.
3) Struktur cagar budaya:
Monumen Gerilya Masetepe, Jembatan Pasar Legi,
Ponten Mangkunegaran VII, Patung Su ratin,
Monumen Pejuang TP, Monumen Pasar Nongko,
Monumen 45 Banjarsari, Monumen Guru PGRI,
Gapura Pembatas Kota (Jurug), Tugu Cembengan,
Jembatan Arifin, Monumen Perisai Pancasila,
Tugu Jam Pasar Gede, Jembatan Pasar Gede
Hardjo Nagoro, Gapura Pembatas Kot a (Kleco),
Tugu Talirogo, Monumen Panularan, Patung
Gatot Subroto, Tugu Lilin, Patung Slamet Riyadi,
Monumen Sondakan, Monumen Stadion
Sriwedari, Gapura Keraton (Batangan), Gapura
Keraton (Klewer), Tugu Tiang Lampu Gladak,
Gapura Keraton (Gladak), dan Monumen Gerilya.
4) Situs cagar budaya:
Makam Ki Padmosoesastro, Masjid Agung,
Benteng Vastenburg, Eks Pabrik Es Saripetojo,
Taman Balekambang, Makam Putri Cempo,
Taman Banjarsari, Taman Jurug, TMP Kusuma
Bhakti, Petilasan Pangeran Mangkubumi, Makam
Ki Ageng Henis, Taman Sriwedari, dan Stadion
Sriwedari.

26
c. Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Penyediaan RTH untuk mencapai luasan minimal
30% dari luas wilayah kota, dikembangkan RTH
privat dan RTH publik di wilayah kota. Penyediaan
RTH privat dengan luasan sekitar 467 hektar dari
luas kota, meliputi pekarangan rumah, perkantoran,
pertokoan dan tempat usaha, kawasan peruntukan
industri, dan fasilitas umum. Sedangkan
penyediaan RTH publik dengan luasan sekitar
581 ha dari luas kota yang akan dikembangkan
secara bertahap, yaitu meliputi rimba kota dengan
luas kurang lebih 49 ha, taman kota dengan luas
kurang lebih 364 ha, sempadan sungai dengan luas
kurang lebih 105 ha, dan pemakaman dengan luas
kurang lebih 63 ha.

5. Ancaman Bencana
Ancaman bencana di Kota Surakarta telah dilakukan
analisis dalam Kajian Risiko Bencana Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2019, sebagaimana tertera pada tabel
berikut :

27
Tabel 4 Potensi Ancaman Kota Surakarta

Sumber: Kajian Risiko Bencana Jawa Tengah (2019)

Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Jawa Tengah tersebut,
terdapat 7(tujuh) ancaman bencana yang dominan terjadi di
wilayah Kota Surakarta, yaitu Banjir dan Genangan Air,
Gempa Bumi, Kekeringan, Kebakaran Pemukiman,
Kekeringan, Cuaca Ekstrim dan Epidemi/Wabah Penyakit.

II.2. Kondisi Sosial
1. Kondisi Demografis
Jumlah penduduk Kota Surakarta pada tahun 2020
sebanyak 522.364 jiwa. Dari jumlah tersebut penduduk
berjenis kelamin laki-laki jumlahnya lebih rendah
dibandingkan penduduk perempuan. Jumlah penduduk
laki-laki sebanyak 257.043 jiwa, sedangkan penduduk
perempuan sejumlah 265.321 jiwa. Sedangkan rasio jenis
kelamin di Kota Surakarta sebesar 0,969, hal tersebut
menunjukkan bahwa penduduk jenis kelamin laki -laki

28
lebih sedikit dibandingkan dengan penduduk perempuan.
Dilihat dari tren perkembangan jumlah penduduk pada
tahun 2016 hingga tahun 2020 terjadi peningkatan setiap
tahunnya dengan laju pertumbuhan sebesar 0,4 3% pada
tahun 2020.
Kepadatan penduduk Kota Surakarta pada tahun 2020
sebesar 11.861,13 jiwa/km², menurun jika dibandingkan
dengan tahun sebelumnya sebesar 13.061,53 jiwa/km².
Secara rinci jumlah penduduk, laju pertumbuhan
penduduk rasio jenis kelamin dan kepadatan penduduk
Kota Surakarta dari tahun 2016–2019 bisa dilihat pada
tabel berikut:

Tabel 5 Jumlah Penduduk Kota Surakarta
Tahun 2016–2020
No Variabel 2016 2017 2018 2019 2020
1 Jumlah penduduk 514.171 516.102 517.887 519.587 522.364
Laki-laki 249.978 250.896 251.772 252.832 257.043
Perempuan 264.193 265.206 266.115 266.755 265.321
2 Laju Pertumbuhan % 0,380 0,376 0,346 0,33 0,43
3 Rasio Jenis kelamin 0,95 0,95 0,95 0,97 0,969
4 Kepadatan Penduduk
(jiwa/km
2
)
11.647,93 11.718,78 11.759,31 11.798,06 11.861,13
Sumber: BPS, Kota Surakarta dalam Angka 2021

Persebaran penduduk Kota Surakarta tahun 2020
berdasarkan kecamatan yang memiliki jumlah penduduk
tertinggi adalah Kecamatan Banjarsari mencapai sebesar
168.770 jiwa, sedangkan kecamatan yang memiliki
penduduk terendah adalah Kecamatan Serengan yaitu
sebesar 47.778 jiwa. Secara rinci jumlah penduduk per
kecamatan bisa dilihat pada tabel berikut:

29
Tabel 6 Jumlah Penduduk Kota Surakarta Per Kecamatan
tahun 2020
No Kecamatan
Jumlah
Penduduk
Kepadatan
Luas Wilayah
(km
2)
1 Laweyan 88.524 10.245,83 8,64
2 Serengan 47.778 14.977,43 3,19
3 Pasar Kliwon 78.517 16.289,83 4,82
4 Jebres 138.775 11.031,40 12,58
5 Banjarsari 168.770 11.395,68 14,81
Surakarta 522.364 11.861,13 44,04
Sumber: BPS, Kota Surakarta dalam Angka 2021
Jumlah penduduk menurut kelompok umur dan
gender tahun 2020 dapat dilihat pada tabel di
bawah ini. Dari data tersebut, terlihat bahwa
penduduk di Kota Surakarta lebih banyak yang
berjenis kelamin perempuan, dengan
perbandingan penduduk berjenis kelamin
perempuan sebanyak 265.321 orang (50,79%) dan
penduduk laki-laki sebanyak 257.043 orang
(49,21%).
Tabel 7 Jumlah Penduduk menurut Kelompok Umur dan
Gender Tahun 2020
No Umur Laki - Laki Perempuan Jumlah
1 0 – 4 17.758 17.107 34.865
2 5 – 9 18.280 17.884 36.164
3 10 – 14 20.187 19.149 39.336
4 15 – 19 21.200 20.516 41.716
5 20 – 24 20.638 20.444 41.082
6 25 – 29 19.983 19.590 39.573
7 30 – 34 19.246 18.803 38.049
8 35 – 39 19.913 19.865 39.778
9 40 – 44 20.038 20.383 40.421
10 45 – 49 18.297 18.958 37.255
11 50 – 54 16.818 18.118 34.936
12 55 – 59 14.282 16.189 30.471
13 60 – 64 11.909 13.749 25.658

30
14 65 – 69 9.065 10.993 20.058
15 70 – 74 5.015 6.176 11.191
16 ≥ 75 4.414 7.397 11.811
Jumlah 257.043 265.321 522.364
Sumber: BPS, Kota Surakarta dalam Angka 2021

Piramida penduduk Kota Surakarta dapat dilihat
pada gambar di bawah ini. Dari data ini terlihat
bahwa penduduk Kota Surakarta paling banyak
pada rentang usia 15–19 tahun.

Gambar 3 Piramida Penduduk Kota Surakarta Tahun 2020
Sumber: BPS, Kota Surakarta dalam Angka 2021

Berdasarkan data dari BPS, pada tahun 2020
jenis pekerjaan utama penduduk di Kota
Surakarta sebagai tenaga usaha jasa dan tenaga
penjualan yang mencapai 41,36%. Jenis
pekerjaan utama selanjutnya sebagai pekerja
pengolahan, kerajinan yang mencapai 15,04%.

31
Data mengenai pekerjaan utama penduduk Kota
Surakarta dapat dilihat di tabel di bawah ini :

Tabel 8 Persentase Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas yang
Bekerja menurut Jenis Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin
Di Kota Surakarta Tahun 2020
No Jenis Pekerjaan Utama
Jenis Kelamin
Jumlah
Laki – laki Perempuan
1 Manajer 2,15 2,79 2,43
2 Profesional 5,39 10,50 7,65
3 Teknisi dan Asisten
Profesional
6,67 4,51 5,72
4 Tenaga Tata Usaha 5,90 6,83 6,31
5 Tenaga Usaha Jasa dan
Tenaga Penjualan
34,48 50,04 41,36
6 Pekerja Terampil Pertanian,
Kehutanan dan Perikanan
1,11 0,00 0,62
7 Pekerja Pengolahan,
Kerajinan
18,01 11,28 15,04
8 Operator dan Perakit Mesin 8,46 4,04 6,50
9 Pekerja Kasar 17,83 10,02 14,38
Jumlah 100,00 100,00 100,00
Sumber: BPS, Kota Surakarta dalam Angka 2021

Tingkat pendidikan rata-rata penduduk Kota
Surakarta usia 15 tahun ke atas yang bekerja
adalah SMA/SMK yang mencapai 43,53%. Tingkat
pendidikan selanjutnya adalah Perguruan Tinggi,
disusul oleh ≤ SD dan SMP0 Data mengenai
tingkat pendidikan tersebut dapat dilihat pada
tabel di bawah ini :
Tabel 9 Persentase Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas yang
Bekerja menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin Di
Kota Surakarta Tahun 2020
No Pendidikan
Jenis Kelamin
Jumlah
Laki – laki Perempuan
1 ≤ SD 15,24 23,05 18,69
2 SMP 19,93 13,51 17,09
3 SMA / SMK 46,26 40,09 43,53

32
4 Perguruan Tinggi 18,58 23,34 20,68
Jumlah 100,00 100,00 100,00
Sumber: BPS, Kota Surakarta dalam Angka 2021

2. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi Kota Surakarta pada tahun
2016 hingga tahun 2019 selalu mengalami trend
meningkat, kecuali pada tahun 2020 yang
mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19
menjadi sebesar -1,74%. Kondisi ini selaras
dengan nasional namun berbeda dengan Provinsi
Jawa tengah yang perkembangannya bergerak
fluktuatif. Selengkapnya dapat dilihat pada
gambar di bawah ini.


Gambar 4 Perbandingan realisasi dan target Pertumbuhan
Ekonomi Kota Surakarta tahun 2016–2020 dan terhadap
Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jawa Tengah dan Nasional
Tahun 2016–2020
Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2021

33
Jika dilihat berdasarkan target
pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan dalam
RPJMD Kota Surakarta Tahun 2016–2021,
realisasi pencapaiannya selama kurun waktu
tahun 2016–2021 telah mencapai target yang
ditentukan dan tahun 2018–2020 belum mencapai
target yang ditentukan. Analisis penyebab hambatan
pencapaian target disebabkan oleh pandemi Covid-
19 di tahun 2020 yang berdampak pada merosotnya
aktivitas perekonomian di Kota Surakarta. Jika
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi
kota-kota lainnya di Provinsi Jawa Tengah pada
tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Kota
Surakarta menempati posisi ketiga tertinggi
setelah Kota Semarang (-1,61%) dan Kota Salatiga
(-1,68%). Selengkapnya dapat dilihat pada gambar
di bawah ini.

Gambar 5 Posisi relatif Pertumbuhan Ekonomi Kota
Surakarta, Kota Sekitar, Nasional dan Prov Jawa Tengah
tahun 2020
Sumber: BPS Povinsi Jawa Tengah, 2021

34
3. Gambaran Kemiskinan
Kondisi umum kemiskinan di Kota Surakarta dapat
digambarkan dengan beberapa indikator . Indikator-
indikator tersebut adalah Garis Kemiskinan, Tingkat
Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin, Indeks Kedalaman
Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan.
a. Garis Kemiskinan
Dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan
konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
(basic needs approach), yaitu kemiskinan dipandang
sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk
memenuhi kebutu han dasar makanan dan bukan
makanan yang diukur dari sisi pengeluaran yang
dikonseptualisasikan dengan Garis Kemiskinan (GK).
GK merupakan representasi dari jumlah rupiah
minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi
kebutuhan pokok minimum makanan yang setara
dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari dan
kebutuhan pokok bukan makanan.
GK yang digunakan oleh BPS terdiri dari dua
komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM)
yang terdiri atas 52 jenis komoditi dan Garis
Kemiskinan Non Makanan (GKNM) yang terdi ri dari
51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi
di perdesaan, di mana GK merupakan penjumlahan
dari GKM dan GKNM . Penduduk yang memiliki rata-
rata pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di
bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai
penduduk miskin.

35
Dengan memperhatikan komponen GK tingkat
Provinsi Jawa Tengah, peranan komoditi makanan
terhadap GK masih jauh lebih besar dibandingkan
peranan komoditi bukan makanan (perumahan,
sandang, pendidikan, dan kesehatan). Pada
September 20 20, komoditi makanan yang
memberikan sumbangan terbesar pada GK baik di
perkotaan maupun di perdesaan pada umumnya
hampir sama. Beras memberi sumbangan sebesar
16,59% di perkotaan dan 18,61% di perdesaan.
Rokok kretek filter memberikan sumbangan terbesar
kedua terhadap GK (13,95% di perkotaan dan 10,66%
di perdesaan). Komoditi lainnya adalah telur ayam ras
(4,04% di perkotaan dan 4,34% di perdesaan), daging
ayam ras (3,74% di perkotaan dan 3,65% di
perdesaan), gula pasir (2,98% di perkotaan dan 3,15%
di perdesaan) dan seterusnya. Komoditi bukan
makanan yang memberikan sumbangan besar baik
pada GK perkotaan maupun perdesaan adalah
perumahan, bensin, listrik, pendidikan, dan
perlengkapan mandi. Beberapa komoditi makanan dan
bukan makanan yang d apat berpengaruh terhadap
kenaikan GK, sebagai berikut:
1) Komoditi Makanan
Komoditi makanan yang berpengaruh besar
terhadap nilai GK di daerah perkotaan maupun
perdesaan pada September 2020 adalah beras dan
rokok kretek filter, untuk lebih lengkapnya
ditunjukkan pada di bawah ini.

36
Tabel 10 Daftar Komoditi makanan yang memberi
Pengaruh Besar terhadap Kenaikan Garis Kemiskinan
Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Periode September 2020
No Komoditi Kota (%)

Komoditi Desa (%)
1 Beras 16,59

Beras 18,61
2 Rokok kretek filter 13,95

Rokok kretek filter 10,66
3 Telur Ayam Ras 4,04

Telur ayam ras 4,34
4 Daging ayam ras 3,74

Daging ayam ras 3,65
5 Gula pasir 3,00

Gula pasir 2,90
6 Mie instan 2,33

Tempe 2,81
7 Tempe 2,25

Mie instan 2,72
8 Kue basah 2,18

Tahu 2,39
9 Tahu 2,17

Kue basah 2,37
10 Roti 1,96

Bawang Merah 2,26
11 Lainnya 21,35

Lainnya 22,74
Sumber: BPS, Berita resmi Kemiskinan, 2021
2) Komoditi Bukan Makanan
Komoditi bukan makanan yang memberikan
sumbangan besar baik pada GK perkotaan maupun
perdesaan adalah perumahan, listrik, bensin,
pendidikan, dan perlengkapan mandi. Secara rinci
ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 11 Daftar Komoditi Bukan Makanan yang
Berpengaruh Besar Terhadap Kenaikan Garis Kemiskinan
Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Periode Maret 2020
No Komoditi Kota (%) Komoditi Desa (%)
1 Perumahan 6,85 Perumahan 6,85
2 Bensin 4,03 Bensin 3,25
3 Listrik 2,61 Listrik 1,65
4 Pendidikan 1,80 Pendidikan 1,35
5 Perlengkapan mandi 1,46 Perlengkapan mandi 1,23
6 Lainnya 9,69 Lainnya 10,23
Sumber: BPS, Berita Resmi Kemiskinan, 2021

37
Permasalahan kemiskinan masih menjadi salah
satu tugas yang harus diselesaikan oleh
pemerintah, tidak terkecuali juga bagi Pemerintah
Kota Surakarta. Berbagai program pengentasan
kemiskinan yang dilakuka n oleh pemerintah
maupun swasta diharapkan dapat terus menekan
angka kemiskinan sampai pada tingkat yang
serendah-rendahnya. Penurunan angka kemiskinan
dipengaruhi juga oleh besaran GK yang menjadi
klasifikasi seseorang termasuk pada kategori miskin
atau tidak miskin. GK di Kota Surakarta
memiliki kecenderungan kenaikan yang besar dalam
lima tahun terakhir (2016 –2020), dengan
kenaikan mencapai Rp57.152,00. Tingkat
kenaikan yang cukup tinggi setiap tahunnya
cukup berpengaruh terhadap ukuran pengeluaran
penduduk miskin jika tidak diimbangi dengan
peningkatan rata-rata pendapatan penduduk
miskin. Jika melihat besaran GK di Kota
Surakarta di tahun 2020 sebesar Rp487.445,00
lebih tinggi jika dibandingkan dengan besaran GK
Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp395.407,00 dan
Nasional Rp454.652,00.

38

Gambar 6 Garis Kemiskinan Kota Surakarta, Provinsi
Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2016–2020
(Rupiah/Kapita/Bulan)
Sumber: BPS Jawa Tengah, 2021

Ukuran GK Kota Surakarta sebesar
Rp487.445,00 di tahun 2020 Jika dialihkan
menggunakan nilai GK yang digunakan Bank
Dunia, yang mengklasifikasikan persentase
penduduk Indonesia yang hidup dengan
penghasilan kurang dari USD $1.25 per hari sebagai
mereka yang hidup di bawah GK, persentase
penduduk yang ada di bawah GK akan lebih besar
lagi. Dengan demikian akan terlihat bahwa masih
banyak penduduk di Kota Surakarta hidup hampir
di bawah GK.
Ukuran GK di Kota Surakarta jika dibandingkan
dengan Kota sekitar angkanya kategori tinggi. GK
Kota Surakarta sebesar Rp487.445,00 relatif tinggi
jika dibandingkan dengan kota lainnya. Kota
Surakarta menempati posisi keempat tertinggi
setelah Kota Magelang sebesar Rp522.099,00, Kota
Semarang sebesar Rp522.691,00 dan Kota Tegal

39
sebesar Rp502.031,00. Perbandingan GK Kota
Surakarta dengan daerah sekitar selengkapnya
dapat dilihat pada grafik berikut.


Gambar 7 Perbandingan Garis Kemiskinan Kota-Kota di
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Sumber: BPS Kota Surakarta, 2021

Sedangkan ukuran GK di Kota Surakarta jika
dibandingkan dengan daerah sekitar angkanya
tertinggi. GK Kota Surakarta sebesar Rp487.445,00
relatif tinggi jika dibandingkan dengan daerah
sekitar lainnya. Kota Surakarta menempati posisi
tertinggi, setelah itu disusul Kabupaten Klaten
dengan GK Rp419.510,00 dan Kabupaten Sukoharjo
dengan GK Rp339.776 Perbandingan GK Kota
Surakarta dengan daerah sekitar selengkapnya
dapat dilihat pada grafik berikut.

40

Gambar 8 Perbandingan Garis Kemiskinan Kota
Surakarta dengan Daerah Sekitar
Sumber: BPS Kota Surakarta, 2021

b. Presentasi Penduduk Miskin
Persentase penduduk miskin di Kota Surakarta
kondisinya selalu menurun dari tahun ke tahun pada
periode lima tahun terakhir (2016- 2020), pada tahun
2016 persentase penduduk miskin di Kota Surakarta
mencapai 10,88%, pada tahun 2020 persentase
penduduk miskin berhasil diturunkan hingga
9,03%. Hal tersebut berarti berbagai program
pengentasan kemiskinan yang dilakuk an cukup
berhasil.

41

Gambar 9 Perbandingan realisasi dan target Persentase
Penduduk Miskin Kota Surakarta Tahun 2016–2020 dan
terhadap Persentase Penduduk Miskin Jawa Tengah dan
Nasional Tahun 2016–2020
Sumber: BPS Jawa Tengah, 2021

Sedangkan apabila diba ndingkan dengan daerah
sekitar, maka kemiskinan Kota Surakarta masih
berada di level bawah. Tingkat kemiskinan tertinggi
berada di Kabupaten Sragen yang mencapai 13,38%,
kemudian diikuti Kabupaten Klaten 12,89%. Untuk
tingkat kemiskinan yang paling rendah dicapai oleh
Kabupaten Sukoharjo dengan 7,68%. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut ini:

42

Gambar 10 Posisi Relatif Persentase Penduduk Miskin
Kota Surakarta Tahun 2020 Dibandingkan dengan Daerah
Sekitar
Sumber: BPS Jawa Tengah, 2021
c. Jumlah Penduduk Miskin
Perkembangan jumlah penduduk miskin Kota
Surakarta pada tahun 2016 hingga tahun 2020, terus
mengalami penurunan. Jumlah penduduk miskin
Kota Surakarta tahun 2016 sebesar 55.900 jiwa
menurun sampai dengan tahun 2019 menjadi sebesar
45.180 jiwa, tetapi pada tahun 2020 terkoreksi
kembali menjadi 47.030 jiwa akibat Pandemi COVID
19. Perkembangan jumlah penduduk miskin dapat
dilihat pada gambar berikut ini:

43

Gambar 1 1 Perkembangan Jumlah Penduduk Miskin
Kota Surakarta Tahun 2016–2020 (Jiwa)
Sumber: BPS Jawa Tengah, 2021

d. Indeks Kedalaman Kemiskinan
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) merupakan
ukuran rata- rata kesenjangan pengeluaran masing-
masing penduduk miskin terhadap GK. Perkembangan
indeks kedalaman kemis kinan di Kota Surakarta
pada tahun 2016 sebesar 1,34 naik menjadi 1,87 pada
tahun 2017, kemudian pada tahun 2018 kembali
turun menjadi 1,47 lalu pada tahun 2019 meningkat
kembali pada angka 1,60, dan pada tahun 2020
turun menjadi 1,51. Kondisi pergerakan indeks
kedalaman kemiskinan di Kota Surakarta dapat
dilihat pada di bawah ini.
60.00
0
55.90
0
54.89
0
50.00
0
47.00
0
45.18
0
47.03
0
40.00
0

30.00
0

20.00
0

10.00
0

-
201
6
201
7
201
8
201
9
202
0
Kota


44

Gambar 12 Perkembangan Indeks Kedalaman Kemiskinan
(P1) Kota Surakarta Tahun 2016–2020
Sumber: BPS Jawa Tengah, 2021

Indeks kedalaman kemiskinan Kota Surakarta pada
tahun 2020 sebesar 1,51 termasuk dalam kelompok
indeks kedalaman kemiskinan tertinggi diantara kota
lainnya di Provinsi Jawa Tengah. Namun berada di
bawah rata-rata Jawa Tengah sebesar 1,72 dan
Nasional sebesar 1,61. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa kesenjangan pengeluaran
penduduk miskin terhadap GK masih tinggi.

45

Gambar 13 Posisi Relatif Indeks Kedalaman Kemiskinan
(P1) Kota Surakarta, Kota lainnya, Jawa Tengah dan
Nasional Tahun 2020
Sumber: BPS Jawa Tengah, 2021
e. Indeks Keparahan Kemiskinan
Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2)
merupakan satuan indeks yang memberikan
gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di
antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks,
semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara
penduduk miskin. Perkembangan Indeks Keparahan
Kemiskinan (P2) dalam kurun waktu lima tahun
terakhir (2016–2019) di Kota Surakarta menunjukkan
tren fluktuasi, yaitu sebesar 0,35 pada tahun 2016
kemudian naik menjadi sebesar 0,44 pada tahun 2017
dan turun kembal i menjadi 0,35 di tahun 2018
kemudian naik kembali menjadi 0,48 dan turun
kembali menjadi 0,38 di tahun 2020 Perkembangan
indeks keparahan kemiskinan Kota Surakarta pada
tahun terakhir mengalami penurunan, berbeda
dengan Jawa Tengah dan Nasional y ang

46
mengalami kenaikan. Selengkapnya dapat dilihat
pada grafik berikut:

Gambar 14 Perkembangan Indeks Keparahan Kemiskinan
(P2) Kota Surakarta Tahun 2016–2020
Sumber: BPS Jawa Tengah, 2021
Indeks Keparahan Kemiskinan ( P2) Kota Surakarta
pada tahun 2020 sebesar 0,38 menempati posisi
tertinggi bila dibandingkan dengan Kota lainnya di
Provinsi Jawa Tengah, dan berada di atas rata -rata
Jawa Tengah sebesar 0,34 dan namun di bawah rata -
rata Nasional sebesar 0,47 Selengkapnya dapat dilihat
pada grafik berikut:

47

Gambar 15 Perbandingan Indeks Keparahan Kemiskinan
(P2) Kota Surakarta dengan Kota Lainnya di Jawa Tengah
Tahun 2020
Sumber: BPS Jawa Tengah, 2021

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang
biasa disebut BDT adalah database yang berisi data
kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria
pada masing-masing Individu dan Rumah Tangga.
Jumlah Rumah Tangga dan anggota Rumah Tangga
dengan tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1 –5)
berdasarkan data yang diamb il dari Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial yang diambil bulan Oktober 2020
sesuai Kepmensos/146/HUK/2020. Sebaran Rumah
Tangga menurut tingkat kesejahteraan Desil 1 –5
berdasarkan kecamatan di Surakarta terbagi dalam 2
kuadran. Kuadran 1 bermakna kecamatan y ang
banyak memiliki rumah tangga dengan anggota rumah
tangga dengan tingkat kesejahteraan 50% terendah.
Kecamatan yang termasuk kuadran I yaitu Kecamatan
Banjarsari, Jebres, dan Pasarkliwon. Sedangkan
kecamatan dengan jumlah KRT dan ART rendah
berada di kuadran 4, yaitu: kecamatan Laweyan dan
Kecamatan Serengan.

48


Gambar 16 Sebaran Rumah Tangga Menurut Tingkat
Kesejahteraan Desil 1–5 Kota Surakarta Tahun 2020
Sumber:https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/das
hboard, Agustus 2021, diolah

4. Ketenagakerjaan
Kewenangan pemerintah kota terkait dengan
ketenagakerjaan sesuai dengan Undang -Undang Nomor
23 Tahun 2014 mencakup pelatihan tenaga kerja,
produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja,
hubungan tenaga kerja dan pengawasan industrial.
Ketenagakerjaan termasuk salah satu Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ SDGs, yaitu. Target
dunia yang ingin dicapai yaitu Pada tahun 2030,
memberikan pekerjaan penuh dan produktif yang layak
bagi semua wanita dan pria, termasuk bagi orang -orang
muda dan penyandang disabilitas, dan upah yang sama
untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Masalah pokok ketenagakerjaan adalah adanya
kesenjangan antara angkatan kerja (pencari kerja) dengan
kesempatan kerja yang tersedia, sehingga menyebabkan
pengangguran. Pada indikator SDGs tujuan kedelapan

49
untuk meningkatkan kesempatan kerja yang produktif
dan menyeluruh yaitu tingkat pengangguran terbuka,
pada Tahun 2017 sampai tahun 2019 terus mengalami
penurunan dari 4,47% menjadi 4,18%. Namun di tahun
2020 mengalami peningk atan menjadi 7,92%. Jumlah
angkatan kerja di Kota Surakarta dalam kurun waktu
tahun 2017–2020 mengalami fluktuatif cenderung
meningkat, antara 271.527 orang pada tahun 2017
menjadi 288.959 orang pada tahun 2020. Tingkat
partisipasi angkatan kerja dalam kurun waktu tahun
2017–2020 juga fluktuatif pada kisaran antara 66,1%,
pada tahun 2017 menjadi sebesar 68,84% pada tahun
2020.
Rasio penduduk yang bekerja dari angkatan kerja dalam
kurun waktu tahun 2017–2020 juga mengalami fluktuatif,
pada kisaran antara 95,53% hingga 92,08% pada tahun
2020. Upaya pengurangan pengangguran dilakukan
dengan melakukan penempatan pencari kerja.
Penempatan tenaga kerja mengalami fluktuatif dengan
kecenderungan meningkat dari sebesar 50,44% pada
tahun 2016 menjadi sebesar 74,18% pada tahun 2020.
Salah satu aspek yang dalam ketenagakerjaan yang juga
perlu menjadi perhatian yaitu hubungan tenaga kerja dan
pengawasan industrial. Angka sengketa pengusaha -
pekerja per tahun menunjukkan fluktuatif kenaikan dan
penurunan, dari sebesar 2,2% pada tahun 2016 menjadi
sebesar 2,67% pada tahun 2020. Persentase Kasus
ketenagakerjaan yang diselesaikan dengan Perjanjian
Bersama (PB) mengalami fluktuatif pada tahun 2016 –
2020. Persentase pekerja/ buruh yang menjadi peserta

50
program Jamsostek fluktua tif dengan kecenderungan
meningkat dari sebesar 75% menjadi sebesar 79% pada
tahun 2020, indikator ini juga digunakan dalam indikator
capaian SDGs tujuan kesepuluh.
Capaian Indikator Urusan tenaga kerja Kota Surakarta
Tahun 2016–2020 bisa dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 12 Capaian Indikator Urusan Tenaga Kerja Kota
Surakarta Tahun 2016–2020
Indikator Satuan
Kinerja
Ket.
2016 2017 2018 2019 2020
Jumlah Angkatan
Kerja (orang)
orang n/a 271.527 271.375 286.811 288.959
Tingkat
Partisipasi
Angkatan Kerja
(TPAK)
% n/a 66,1 65,62 68,93 68,84
Jumlah
Penduduk
Bekerja (orang)
orang n/a 259.394 259.465 274.808 266.082
Rasio Penduduk
Bekerja
% n/a 95,53 95,61 95,82 92,08
Tingkat
pengangguran
terbuka (Tujuan 8)
% n/a 4,47 4,39 4,18 7,92
Cakupan serapan
tenaga kerja
terampil
% 75 75 67,5 67,5 50
Persentase
Pencari kerja yang
ditempatkan
% 50,4
4
90,22 92,47 90,28 74,18

Angka sengketa
pengusaha-
pekerja pertahun
% 2,2 2,9 6 4,17 2,67
Besaran tenaga
kerja yang
mendapatkan
pelatihan berbasis
kompetensi
% 100 100 100 100 0

Besaran Kasus
yang diselesaikan
dengan Perjanjian
Bersama (PB)
% 72,7
2
100 100 83,33 46,15
Besaran
pekerja/buruh
yang menjadi
peserta program
Jamsostek
% 75 76,26 82,63 80 79
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, 2021

51
5. Pendidikan
Pendidikan merupakan urusan strategis dalam
menciptakan sumber daya yang berkualitas. Dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah
Kabupaten/Kota adalah: (1) Pengelolaan pendidikan
dasar; (2) Pengelolaan pendidikan anak usia dini; (3)
Pengelolaan pendidikan nonformal; (4) Penetapan
kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan
anak usia dini, dan pendidikan nonformal; (5)
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam
daerah kabupaten/kota; (6) Penerbitan izin pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
(7)Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh
masyarakat; dan (8) Pembinaan bahasa dan sastra yang
penuturnya dalam daerah kabupaten/kota.
Keberhasilan pembangunan bidang pendidikan diukur
melalui indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata -
rata Lama Sekolah (RLS) sebagai Indikator Kinerja
Utama. Selain indikator tersebut, keberhasilan
pembangunan pendidikan juga diukur dari indika tor
tujuan, sasaran, dan program. Penyajian capaian
indikator pendidikan disajikan menurut sub urusan
kewenangan.
Gambaran capaian indikator pendidikan sebagai berikut:
a. Pendidikan Anak Usia Dini
Capaian pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dari tahun 2016 sampai tahun 2020
cenderung meningkat. Pada tahun 2016 Angka

52
Partisipasi Kasar (APK) PAUD sebesar 54,05%, pada
tahun 2020 meningkat menjadi 86,5%. Hal tersebut
juga sekaligus memperlihatkan perbaikan kinerja
capaian indikator SDGs yang sama pada tu juan
keempat, yaitu menjamin pendidikan yang inklusif
dan merata serta mempromosikan belajar sepanjang
hayat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan
dan pengembangan pendidikan anak usia dini
mengalami peningkatan. Persentase Pendidik PAUD
Berkualifikasi S1/D4 sebesar 55,50% pada tahun
2016 meningkat menjadi 59,8% pada tahun 2020.
Capaian kinerja Pendidikan PAUD baik dari segi APK
PAUD dan Kualifikasi pendidik pada tahun 2020
cukup tinggi dibandingkan dengan tahun -tahun
sebelumnya.
b. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar terdiri dari dua jenjang
pendidikan, yaitu SD atau sederajat dan SMP atau
sederajat. Untuk mengukur keberhasilan
pembangunan di bidang pendidikan dasar digunakan
indikator yang menggambarkan ketersediaan,
keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan
keterjaminan. Perkembangan ketersediaan dapat
dilihat dari indikator persentase ruang kelas SD/MI
dalam kondisi baik dan persentase ruang kelas SMP
dalam kondisi baik.
Tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
perkembangan ruang kelas SD/MI dalam kondisi bai k
fluktuatif namun cenderung meningkat. Pada tahun
2016 persentase ruang kelas SD/MI dalam kondisi

53
baik sebesar 86,53%; pada tahun 2020 meningkat
menjadi 89,36%. Demikian juga persentase ruang
kelas SMP/MTs dalam kondisi baik. Selama kurun
waktu 2016–2020 perkembangan ruang kelas
SMP/MTs dalam kondisi baik fluktuatif namun
cenderung meningkat. Pada tahun 2016 persentase
ruang kelas dalam kondisi baik sebesar 93,68% dan
pada tahun 2020 turun menjadi 93,54%. Selain
kondisi ruang kelas indikator lain adalah rasio
ketersediaan sekolah per penduduk usia sekolah.
Rasio sekolah terhadap penduduk usia sekolah
mengalami kenaikan yaitu pada tahun 2016 sebesar
54,8 sekolah per 10.000 penduduk usia sekolah pada
tahun 2020 naik menjadi 117,28 sekolah per 10.000
penduduk usia sekolah. Selain itu ketersediaan guru
dan tenaga kependidikan juga menjadi penting dalam
meningkatkan pelayanan pendidikan. Ketersediaan
guru ditunjukkan dengan rasio guru terhadap murid.
Rasio guru terhadap murid tingkat SD/MI fluktuatif,
namun cenderung memadai, pada tahun 2016 rasio
guru terhadap murid tingkat SD/MI sebesar 1:20,
pada tahun 2020 sedikit menurun menjadi 1:18.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, rasio
ketersediaan guru menunjukkan data yang fluktuatif
namun cenderung konstan . Rasio guru terhadap
murid SMP/MTs pada tahun 2016 sebesar 1:16 pada
tahun 2020 menunjukkan penurunan menjadi 1:15.
Data ini menunjukkan bahwa ketersediaan guru SD
dan SMP sudah memadai.

54
Pelayanan pendidikan harus menjangkau
semua wilayah dan semua lapi san masyarakat.
Demikian juga pendidikan dasar, harus mampu
menjangkau semua wilayah dan semua lapisan
masyarakat. Indikator yang mengukur pemerataan
dan keterjangkauan pelayanan pendidikan adalah
Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi
Murni (APM).
APK SD/MI/Paket A dari tahun 2016 –2020
mengalami penurunan, dimana pada tahun 2016
sebesar 109,8% dan menurun menjadi 103,86% pada
tahun 2020. Sementara itu, APK SMP/MTs/Paket B
selama kurun waktu 2016 –2020 mengalami
peningkatan, pada tahun 2016 sebe sar 84,81% dan
pada tahun 2020 meningkat menjadi 98,91%.
Sedangkan APM SD/MI/Paket A selama kurun
waktu 2016– 2020 mengalami penurunan dari sebesar
98,91% pada tahun 2016 turun menjadi 93,02%
pada tahun 2020. APM SMP/MTs/Paket B juga
mengalami penurunan dari 81,28% pada tahun 2016
menurun menjadi 74,82% pada tahun 2020.
Kualitas pelayanan pendidikan diukur melalui
Angka Kelulusan (AL), rata-rata nilai Ujian nasional,
dan kualifikasi guru SD/MI dan SMP/MTs. Angka
Kelulusan SD/MI mengalami perkembangan yang
fluktuatif cenderung stabil sebesar 95,14% pada
tahun 2016 menjadi 100% pada tahun 2020. Angka
Kelulusan SMP/MTs juga stabil dari 96,79% pada
tahun 2016 menjadi 99,94% pada tahun 2020.

55
Kualitas pendidikan juga diukur dari kualitas
guru. Kualitas guru dinilai dari aspek pendidikan,
dimana guru harus berpendidikan minimal D4 atau
sarjana. Persentase Guru SD/MI berkualifikasi
D4/sarjana juga mengalami peningkatan dari 87,23%
pada tahun 2016 meningkat menjadi 93,4% pada
tahun 2020. Demikian juga Kualifikasi Pendidik atau
guru SMP/MTs juga mengalami peningkatan dari
sebesar 94,29% pada tahun 2016 meningkat menjadi
96,3% pada tahun 2020.
c. Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal menjadi penting dan
strategis dalam upaya membantu mewujudkan
peningkatan rata-rata lama sekolah. Pendidikan
Nonformal berupa pendidikan kesetaraan memiliki
peran membantu peningkatan APK dan APM pada
jenjang pendidikan masing-masing. Selain itu dengan
diselenggarakannya Kelompok Belajar Masyarakat
(KBM) akan membantu meningkatkan kete rampilan
penduduk putus sekolah atau tidak sekolah.
Dalam mendukung pencapaian SDGs
pendidikan sepanjang hayat dan inklusi, Kota
Surakarta sudah mengembangkan sekolah inklusi
jenjang PAUD sebanyak 32 sekolah, sekolah dasar
sebanyak 19 sekolah, dan jenjang sekolah menengah
pertama sebanyak 10 sekolah. Cakupan layanan
pendidikan nonformal pada tahun 2020 sebesar
3,2%.
Secara lengkap perkembangan capaian indikator
di bidang pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut:

56
Tabel 13 Capaian Indikator Urusan Pendidikan Kota
Tahun 2016–2020
Indikator Satuan
Kinerja
Ket.
2016 2017 2018 2019 2020
APK PAUD
% 54,05 56,21 91,30 86,5 86,5
Angka Kelulusan (AL) SD/MI % 95,14 100 100 100 100
Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs % 96,79 100 100 100 99,94
Jumlah prestasi pendidikan
(siswa, guru, sekolah) tingkat
regional/nasional/ internasional
(buah)
buah 104 50 56 131 56
Cakupan layanan pendidikan
nonformal (%)
% 2,5 2,7 2,7 3,2 3,2

Angka Putus Sekolah (APtS)
SD/MI
% 0,03 0,03 0,11 0,07 0,07
Angka Putus Sekolah (APtS)
SMP/MTs
% 0,06 0,04 0,36 0,02 0,02
Angka Melanjutkan (AM) dari
SD/MI ke SMP/MTs
% 100 100 100 100 100
Rasio ketersediaan
sekolah/penduduk usia sekolah
% 54,8 43,44 77,97 117,28 117,28
Rasio guru/murid SD/MI rasio 1:20 1:17 1:20 1:18 1:18
Rasio guru/murid SMP/MTs rasio 1:16 1:13 1:16 1:15 1:15
Persentase Ruang Kelas SD/MI
Kondisi Baik
% 86,53 89,86 90,50 89,36 89,36

Persentase Ruang Kelas SMP/MTs
Kondisi Baik
% 93,68 93,91 97,36 93,54 93,54
Persentase Pendidik PAUD
Berkualifikasi S1/D4
% 55,50 66,00 74,80 59,8 59,8
Persentase Pendidik SD/MI
Berkualifikasi S1/D4
% 87,23 90 91,80 93,4 93,4
Persentase Pendidik SMP/MTs
Berkualifikasi S1/D4
% 94,29 100 98,20 96,3 96,3
Persentase Lembaga Penyelenggara
Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
yang
terakreditasi
% 52,38 61,11 57,75 62,5 62,5

APM SD/MI/Paket A % 98,91 98,91 95,60 98,18 93,02
APM SMP/MTs/Paket B % 81,28 81,25 77,40 80,60 74,82
Persentase Satuan pendidikan
terakreditas A SD/MI
% 42,70 42,34 71,79 66,4 62,8
APK SD/MI/Paket A % 109,8 110,37 106,9 107,81 103,86
APK SMP/MTs/Paket B % 84,81 87,93 100,1 89,03 98,91
APK PAUD 3-6 tahun % 54,05 56,21 91,30 86,50 86,5
Rasio Angka Partisipasi Murni
(APM) perempuan/laki-laki di (1)
SD/MI/Sederajat; (2)
SMP/MTs/sederajat
% 97,76 90,79 95 106 106
Angka melek aksara penduduk
umur ≥11 tahun
% 97,68 97,58 97,5 100 100
Persentase guru SD yang
bersertifikat pendidik
% 50,00 60,00 71,72 57,2 57,2

57
Persentase guru SMP yang
bersertifikat pendidik
% 60,00 70,00 87,28 71,4 71,4
Persentase Satuan pendidikan
terakreditasi A SMP/MTs
% 68 68 45,45 77,00 77,00

Rata-rata lama sekolah (RLS)
penduduk umur ≥ 71 tahun
Tahun 10,36 10,37 10,37 10,35 10,35
Persentase guru PAUD yang
bersertifikat pendidik
% 2,41 4,82 16,66 48,4 48,4
Sumber: Dinas Pendidikan, 2021
Pada Tahun 2018 Dinas Pendidikan Kota Surakarta
sebagai perangkat daerah menyelenggarakan urusan
pendidikan melaksanakan perhitungan SPM dengan
jenis pelayanan dasar dengan berpedoman Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, bahwa jenis
pelayanan dasar SPM bidang urusan pendidikan,
antara lain: a) Pendidikan dasar; b) Pendidikan
kesetaraan; dan c) Pendidikan anak usia dini. Rata-
rata capaian kinerja SPM di bidang urusan
pendidikan sebesar 96,05% dan ditampilkan sec ara
lengkap dalam tabel berikut
Tabel 14 Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisas Pencapaian
SPM Bidang Urusan Pendidikan Kota Surakarta Tahun 2020

No
Jenis
Pelayanan
Dasar

Indikator Pencapaian
Kinerja (%)
Target Realisasi Capaian
1
Pendidikan
Dasar
Jumlah Warga Negara Usia 7-12
Tahun yang berpartisipasi dalam
pendidikan dasar (SD/Mi)
100 97,6 97,6
Jumlah Warga Negara Usia 12-15
Tahun yang berpartisipasi dalam
pendidikan dasar (SMP/Mts)
100 98,9 98,9
2
Pendidikan
Kesetaraan
Jumlah Warga Negara Usia 7-18
Tahun yang belum menyelesaikan
pendidikan dasar dan atau menengah
yang berpartisipasi
dalam pendidikan kesetaraan.
100 98,2 98,2
3
Pendidikan
Anak Usia
Dini
Jumlah Warga Negara Usia 5-6
Tahun yang berpartisipasi dalam
pendidikan PAUD.
100 86,5 86,5
Rata-Rata Capaian SPM Bidang Urusan Pendidikan 96,05
Sumber: Dinas Pendidikan, 2021

58

Kinerja urusan pendidikan berkontribusi pada
penyiapan sumber daya manusia untuk menyiapkan
anak didik dan masyarakat pembelajar yang menjadi
smart society dalam integrasi sistem menuju Smart
City untuk pembangunan berkelanjutan.
Pada masa pandemi Covid -19 di tahun 2020,
Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara daring dan memberikan
bantuan gadget kepada siswa yang tidak mampu.

II.3. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
Beberapa kebijakan Pemerintah Kota Surakarta
mengenai penanggulangan bencana adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
2. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.2 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah;
3. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana

59
BABIII
PENILAIANRISIKOBENCANA
Ancamandapatmenjadibencanaketikaunsurancaman
mengenaimasyarakatyangrentandankemampuanyangadadi
masyarakattidakmampudigunakanuntukmenanggulangi
dampaknya.Jikaunsurkerentanandimasyarakatataufaktor-
faktoryangakanterdampakdalambencanasemakinbesar,maka
dampakbencanaakansemakinluas.Sebaliknya,jikakemampuan
yangadadimasyarakatdapatdipergunakandansumberdaya
yangadadiluardapatdimobilisasiuntukmenanggulangi
ancamanyangada,makadampakbencanadapatdiminimalkan,
bahkanbisadicegah.HalinilahyangakandikajidalamBabIII
mengenaiPenilaianRisikoBencanaKotaSurakarta.
Padadasarnya,pengkajiandilaksanakanberdasarkanpada
komponenbahaya,kerentanan,dankapasitas untuk
menentukanrisikobencanadiKotaSurakarta.Pendekatanuntuk
penentuankomponentersebutsepertiberikut:
Keterangan:
R = DisasterRisk(Risikobencana)
H = Hazard(Bahaya)
V = Vulnerability(Kerentanan)
C = Capacity(Kapasitas)

60
III.1.Ancaman
IndeksAncamanBencanadisusunberdasarkandua
komponenutama,yaitukemungkinanterjadisuatu
ancamandanbesarandampakyangpernahtercatatuntuk
bencanayangterjaditersebut.Dapatdikatakanbahwa
indeksinidisusunberdasarkandatadancatatansejarah
kejadianyangpernahterjadipadasuatudaerah.Dalam
penyusunanpetaResikobencana,komponen-komponen
utamainidipetakandenganmenggunakanPerangkatGIS.
Pemetaanbarudapatdilaksanakansetelahseluruhdata
indikatorpadasetiapkomponendiperolehdarisumberdata
yangtelahditentukan.Datayangdiperolehkemudiandibagi
dalam3kelasancaman,yaiturendah,sedangdantinggi.
KomponendanindikatoruntukmenghitungIndeks
AncamanBencanadapatdilihatpadatabel14.
Tabel15KomponenIndeksAncamanBencana
NOBENCANA
KOMPONEN/
INDIKATOR
KELASINDEKS
BOBOT
TOTAL
BAHAN
RUJUKAN
RENDAH SEDANG TINGGI
1
.
Gempabumi
1.PetaBahaya
GempaBumi
2.PetaZonasi
GempaBumi
2010
(divalidasi
dengandata
kejadian)
Rendah
(pgavalue
<0.2501)
Sedang(pga
value
0,2501–
0,70
Tinggi
(pgavalue>
0,70)
100%
SNIyang
merujukpada
panduanyang
diterbitkan
olehBadan
Geologi
Nasional
2
.
Tsunami
PetaEstimasi
Ketinggian
Genangan
Tsunami/Peta
BahayaTsunami
Rendah
(<1m)
Sedang
(1-3m)
Tinggi
(>3m)
100%
Panduandari
BadanGeologi
Nasional-ESDM
danBMKG
3
.
Banjirdan
genanganair
PetaZonasiDaerah
rawanbanjirdan
genangan
air(divalidasidengan
datakejadian)
Rendah
(<1m)
Sedang
(1-3m)
Tinggi
(>3m)
100%
Panduandari
Kementerian
PU,BMKGdan
Bakosurtanal

61
NOBENCANA
KOMPONEN/
INDIKATOR
KELASINDEKS
BOBOT
TOTAL
BAHAN
RUJUKAN
RENDAH SEDANG TINGGI
4
.
Tanah
Longsor
PetaBahaya
GerakanTanah
(divalidasi
dengandata
kejadian)
Rendah(zona
kerentanan
gerakan
tanahsangat
rendah–
rendah)
Sedang
(zona
kerentanan
gerakan
tanah
menengah)
Tinggi(zona
kerentanan
gerakan
tanahtinggi)
100% Panduan
dari
Badan
Geologi
Nasinal-
ESDM
5
.
Letusan
GunungApi
PetaKRB
(divalidasi
dengandata
kejadian)
KRBI KRBII KRBIII 100% Panduan
dariBadan
Geologi
Nasional-
ESDM
6
.
Kekeringan
PetaBahaya
Kekeringan
Zonabahaya
sangatrendah
–rendah
Zonabahaya
Sedang
Zonabahaya
tinggi–
SangatTinggi
100% Panduan
dariBMKG–
Kementerian
Pertanian
7
Gel.
Ekstrim
&Abrasi
Tinggigelombang <1m 1-2.5m >2.5m 30% Panduandari
BMKGdan
Dishidros
Arus(current) <0.2 0.2–0.4 >0.4 30% Panduandari
BMKGdan
Dishidros
Tutupan
lahan/vegetasi
pesisir(%)
>80% 40-80% <40% 15% Panduan
dari
Kementerian
Kehutanan
Bentukgarispantai Berteluk Lurus-
berteluk
Lurus 15% Panduandari
Bakosurtanal
8
10Cuaca
Ekstrim
(Angin
Putting
Beliung)
Lahanterbuka SkorBahaya=0.3333*Lahan
Terbuka+0.3333*(1-Kemiringan
Lereng)+0.3333*((CurahHujanTahunan)/5000)
33.33%
Panduandari
BMKGKemiringanLereng 33.33%
CurahHujan
Tahunan
33.33%
SkorBahaya <0,34 0,34–0,66 >0,67
9
Kebakaran
Hutan&
Lahan
JenisHutandan
lahan
Hutan Lahan
Perkebunan
Padang
rumput
keringdan
belukar,
lahan
pertanian
40% Panduandari
Kementerian
Kehutanan
Iklim Penghujan Penghujan-
kemarau
Kemarau 30%
Panduandari
BMKG
Jenistanah Non-
organik/non
gambut
SemiorganikOrganik/
gambut
30% Panduandari
Puslitanah-
Kementerian
Pertanian
10
Kebakaran
Gedung&
Pemukiman
Frekuensi(sejarah
kejadian)(60%)
<2% 2-5% >5% 100%
Panduandari
Damkar-
Kementerian
DalamNegeri
Dampak(40%)
KerugianEkonomi)
<Rp1M
Rp1M–3M
>Rp3M 15%
(Korban):meninggal - 1orang >1orang 70%
Lukaberat <5orang 5-10orang >10orang 15%

62
NOBENCANA
KOMPONEN/
INDIKATOR
KELASINDEKS
BOBOT
TOTAL
BAHAN
RUJUKAN
RENDAH SEDANG TINGGI
11
Epidemi&
Wabah
Penyakit
Kepadatan
timbulnya
malaria(KTM)
Skor
Bahaya=(0.25*KTM/10+0.25*KTDB/5+0.25*
KTHIV/AIDS/(0.05)+0.25*KTC/5)*(Log(Kepadat
anpenduduk/0.01)/Log(100/0.01))
25%
Panduandari
Kementerian
Kesehatan
Kepadatan
timbulnyademam
berdarah(KTDB)
25%
Kepadatan
timbulnya
HIV/AIDS
(KTHIV/AIDS)
25%
Kepadatan
timbulnyacampak
(KTC)
25%
Kepadatan
penduduk
-
SkorBahaya <0,34 0,34–0,66 >0,67
12
Gagal
Teknologi
JenisIndustri(60%) - Industri
manufaktur
Industri
kimia
100% Panduandari
BPPT,LAPAN,
Kementerian
Perindustrian
dan
Kementerian
Perhubungan
Kapasitas(40%) Industrikecil Industri
menengah
Industri
besar
100%
13Konflik
Sosial
Frekuensikejadian
(historical)-60%
<2x 2-3x >3x 100% Panduandari
Kementerian
Sosialdan
PolriDampakakibat
kejadian(historical)
(40%)
<5org
5-10orang >10orang
100%
Sumber:IRBIBNPBTahun2020
Untukmenentukanjumlahancamanyangadapada
suatudaerah(ProvinsidanKabupaten/Kotagunakandata
daridibi(http://dibi.bnpb.go.id).Sesuaidenganjenis
ancamanyangdiBukuRencanaNasionalPenanggulangan
Bencana(RenasPB)terdapat14JenisBencana.Tidak
semuaprovinsimemilikisemuajenisbencanatersebut.Peta
bahayamenentukanwilayahdimanaperistiwaalamtertentu
terjadidenganfrekuensidanintensitastertentu,tergantung
padakerentanandankapasitasdaerahtersebut,yangdapat
menyebabkanbencana.Untuksebagianbesarbencana,
intensitastinggihanyaterjadidenganfrekuensisangat

63
rendah(bencana"kecil"terjadilebihseringdaripada
bencana"besar").Selanjutnyapadabeberapabahaya
setempatdanlain-lainhampirmerata.
Pengkajianindeksbahayameliputiseluruhbencana
yangberpotensidiKotaSurakarta.Setiapbencanadikaji
berdasarkanparameter-parameteryangberbeda.Penentuan
parametertersebutmengacukepadapedomanumum
pengkajianrisikobencanadanreferensipedomanlainnya
yangadadikementerian/lembagaterkaitlainnyaditingkat
nasional.Keseluruhan parametertersebutdapat
menentukanpotensiluasbahayapadasuatukawasan
terancambencana.Rangkumanhasildaripengkajianindeks
bahayasetiapbencanadiKotaSurakartadapatdilihatpada
tabeldibawahini.
Tabel16KelasBahayadiKotaSurakarta
Sumber:KRBKotaSurakarta(2020)
Tabeltersebutmemperlihatkankelasbahayamasing-masing
bencanadiKotaSurakarta.Dimanaterdapat6(enam)jenis
ancamandenganlevelancamanyangbervariasiyaituBanjir
danGenanganAir,GempaBumi,KebakaranPemukiman,
CuacaEkstrim,KekeringandanEpidemi/WabahPenyakit.
SementaraTanahLongsortidakterdapatdalamanalisis
risikobencanakotaSurakartaTahun2020,namunfaktadi
NO JENISBENCANA
BAHAYA
LUAS(Ha) KELAS
1EPIDEMIDANWABAHPENYAKIT 1.008,31 SEDANG
2KEKERINGAN 1.943,70 SEDANG
3CUACAEKSTRIM 215,70 RENDAH
4GEMPABUMI 4.404,00 SEDANG
5KEBAKARANPERMUKIMAN 100,29 SEDANG
6BANJIRDANGENANGANAIR 1.058,76 TINGGI

64
lapanganmenunjukanbahwatanahlongsor,dalamhalini
longsortebingsungaimulaimenjadiancamanseriusbagi
kotaSurakarta.Secaradetailbagaimanaanalisismasing-
masingancamanpadatingkatkecamatandapatdilihat
sebagaiberikut:
a.BanjirdanGenanganAir
Banjirdagenanganairtermasukbencanapaling
seringterjadidiwilayahIndonesia,termasukdiKota
Surakarta.Banjirdangenanganairdapatterjadikarena
dipengaruhiolehfaktoralamdanulahmanusia.
Berdasarkanfaktoralam,banjirdangenanganairterjadi
dipengaruhiolehcurahhujanyangtinggiyang
mengakibatkandebitairmeningkatdanterbenamnya
wilayahdaratan.Kurangnyakesadaranmanusiadalam
menjagalingkunganjugadapatmempengaruhipotensi
banjir.
Penilaianterhadapindeksbahayabanjirdan
genanganairditentukanolehparameter-parameterdasar
sebagaialatukurnya.Parametertersebutberbedauntuk
setiapbencana.Parameteryangdigunakanuntuk
penentuanindeksbahayabanjirdangenanganairyaitu:
1)Daerahrawanbanjirdangenanganair,
2)Kemiringanlereng,
3)Jarakdarisungai,
4)Curahhujan.
Berdasarkanperhitungandarisetiapparameter-
parameterdiatas,diperolehpotensiluasbahayabanjir
dangenanganairdiKotaSurakarta.Potensiluasbahaya
menentukannilaiindeksdankelasbahaya.Berikutini

65
adalahpotensiluasbahayabanjirdangenanganairdi
KotaSurakarta:
Tabel17PotensiLuasBahayaBanjirdanGenanganairdi
KotaSurakarta
NO KECAMATAN
BAHAYA
LUAS(Ha)KELAS
1LAWEYAN 155,20 SEDANG
2SERENGAN 45,90 SEDANG
3PASARKLIWON 340,32 TINGGI
4JEBRES 210,50 TINGGI
5BANJARSARI 306,84 SEDANG
KOTASURAKARTA 1.058,76 TINGGI
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
ProsesperhitunganpengkajianbahayadiKota
SurakartadirekapsampaipadatingkatKecamatan
sesuaitabeldiatas.Daritabeltersebutdiketahuitotal
potensiluasbahayadiKotaSurakartaadalah1.058,76
Ha.Dariluasbahayatersebutdiketahuikelasbahaya
banjirdangenanganairberadapadakelastinggi.
DaridataStatistikKotaSurakartapendudukyang
terancambencanabanjirdangenanganairmeliputi
wilayah4Kecamatanyangterdiridari28Kelurahan:
1.Kec.Serengan:Kel.Danukusuman,Kel.Jayengan,
Kel.Joyotakan,Kel.Kemlayan,Kel.Kratonan,Kel.
Serengan,Kel.Tipes(7Kelurahan)denganjumlah
penduduk54.323jiwa.
2.Kec.PasarKliwon:Kel.KampungBaru,Kel.
Baluwarti,Kel.Gajahan,Kel.Joyosuran,Kel.
Kauman,Kel.KedungLumbu,Kel.PasarKliwon,Kel.
Sangkrah,Kel.Semanggi,(9Kelurahan)dengan
jumlahpenduduk84.729jiwa.

66
3.Kec.Jebres:Kel.Gandekan,Kel.Jagalan,Kel.Jebres,
Kel.KepatihanWetan,Kel.Mojosongo,Kel.Pucang
sawit,Kel.Purwodiningratan,Kel.Sewu,Kel.
Sudiroprajan(9Kelurahan)denganjumlahpenduduk
145.676jiwa
4.Kec.Laweyan:Kel.Pajang,Kel.Laweyan,Kel.Bumi
(3Kelurahan)denganjumlahpenduduk33.335Jiwa.
b.CuacaEkstrim
Cuacaekstrimmerupakankeadaanataufenomena
fisisatmosferdisuatutempat,padawaktutertentudan
berskalajangkapendekdanbersifatekstrim.Cuaca
termasukekstrimapabilasuhuudarapermukaan≥35°
C,kecepatanangin≥25knot,dancurahhujandalam
satuhari≥50mm.Penilaianterhadapindeksbahaya
cuacaekstrimditentukanolehparameter-parameter
dasarsebagaialatukurnya.Parametertersebutberbeda
untuksetiapbencana.Parameteryangdigunakanuntuk
penentuanindeksbahayacuacaekstrimadalah:
1)Keterbukaanlahan.
2)Kemiringanlereng.
3)Curahhujantahunan.
Berdasarkanperhitungandarisetiapparameter-
parameterdiatas,diperolehpotensiluasbahayacuaca
ekstrimdiKotaSurakarta.Potensiluasbahaya
menentukannilaiindeksdankelasbahaya.Berikutini
adalahpotensiluasbahayacuacaekstrimdiKota
Surakarta;

67
Tabel18PotensiLuasBahayaCuacaEkstrimdiKotaSurakarta
NO KECAMATAN
BAHAYA
LUAS(Ha) KELAS
1LAWEYAN 115,80 SEDANG
2SERENGAN 49,90 SEDANG
3PASARKLIWON 54,00 SEDANG
4JEBRES - RENDAH
5BANJARSARI - RENDAH
KOTASURAKARTA 215,70 RENDAH
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
ProsesperhitunganpengkajianbahayadiKota
SurakartadirekapsampaipadatingkatKecamatan
sesuaitabeldiatas.Daritabeltersebutdiketahuitotal
potensiluasbahayadiKotaSurakartaadalah215,70Ha.
Dariluasbahayatersebutdiketahuiindeksbahaya
cuacaekstrimberadapadakelasrendah.
c.EpidemidanWabahPenyakit
Epidemiadalahkeadaandimanadidapatfrekuensi
penyakitmelebihifrekuensibiasa,ataudalamwaktu
yangsingkatterdapatpenyakityangberlebih.Pada
zamandahuluepidemiatauwabahmenanganiwabah
penyakitmenular,tetapisaatinikebanyakanpenyakit
yangterjadiadalahpenyakittidakmenular.Dengan
demikian,epidemidanwabahpenyakitberlakuuntuk
penyakitmenularmaupunyangtidakmenularasal
kriteriakejadianterpenuhi.Penilaianterhadapindeks
bahayaepidemidanwabahpenyakitditentukanoleh
parameter-parameterdasarsebagaialatukurnya.
Parametertersebutberbedauntuksetiapbencana.
Parameteryangdigunakanuntukpenentuanindeks
bahayaepidemidanwabahpenyakityaitu:

68
1)Kepadatanpendudukpenderitacampak.
2)Kepadatanpendudukpenderitamalaria.
3)Kepadatanpendudukpenderitademamberdarah.
4)KepadatanpendudukpenderitaHIV/AIDS.
5)Kepadatanpenduduk.
Berdasarkanperhitungandarisetiapparameter-
parameterdiatas,diperolehpotensiluasbahayaepidemi
danwabahpenyakitdiKotaSurakarta.Potensiluas
bahayamenentukannilaiindeksdankelasbahaya.
Berikutiniadalahpotensiluasbahayaepidemidan
wabahpenyakitdiKotaSurakarta:
Tabel19PotensiLuasBahayaEpidemidanWabahPenyakitdi
KotaSurakarta
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
ProsesperhitunganpengkajianbahayaKotaSurakarta
direkapsampaipadatingkatKecamatansesuaitabeldi
atas.Daritabeltersebutdiketahuitotalpotensiluas
bahayadiKotaSurakartaadalah1008,31Ha.Dariluas
bahayatersebutdiketahuiindeksbahayaepidemidan
wabahpenyakitberadapadakelassedang.
NO KECAMATAN
BAHAYA
LUAS(Ha) KELAS
1LAWEYAN 130,10 RENDAH
2SERENGAN 31,94 RENDAH
3PASARKLIWON 77,04 RENDAH
4JEBRES 339,71 SEDANG
5BANJARSARI 429,52 SEDANG
KOTASURAKARTA 1008,31 SEDANG

69
d.GempaBumi
Penilaianterhadapindeksbahayagempabumi
ditentukanolehparameter-parameterdasarsebagaialat
ukurnya.Parametertersebutberbedauntuksetiap
bencana.Parameteryangdigunakanuntukpenentuan
indeksbahayagempabumiyaitu:
1)Kelastopografi.
2)Intensitasguncangandibatuandasar.
3)Intensitasguncangandipermukaan.
Berdasarkanperhitungandarisetiapparameter-
parameterdiatas,diperolehpotensiluasbahaya
gempabumidiKotaSurakarta.Potensiluasbahaya
menentukannilaiindeksdankelasbahaya.Berikutini
adalahpotensiluasbahayagempabumidiKota
Surakarta.
Tabel20PotensiLuasBahayaGempabumidiKotaSurakarta
NO KECAMATAN
BAHAYA
LUAS(Ha) KELAS
1LAWEYAN 863,86 RENDAH
2SERENGAN 319,70 RENDAH
3PASARKLIWON 481,52 RENDAH
4JEBRES 1258,18 RENDAH
5BANJARSARI 1481,10 RENDAH
KOTASURAKARTA 4404,06 RENDAH
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
ProsesperhitunganpengkajianbahayaKotaSurakarta
direkapsampaipadatingkatKecamatansesuaitabeldi
atas.Daritabeltersebutdiketahuitotalpotensiluas
bahayadiKotaSurakartaadalah4404,06Ha.Dariluas
bahayatersebutdiketahuikelasbahayagempabumi
beradapadakelasrendah.

70
e.KebakaranHutandanlahan
Penilaianterhadapindeksbahayakebakaranhutandan
lahanditentukanolehparameter-parameterdasar
sebagaialatukurnya.Parametertersebutberbedauntuk
setiapbencana.Parameteryangdigunakanuntuk
penentuanindeksbahayakebakaranhutandanlahan
yaitu:
1)Jenishutandanlahan.
2)Iklim.
3)Jenistanah.
Berdasarkanperhitungandarisetiapparameter-
parameterdiatas,tidakdiperolehpotensiluasbahaya
KebakaranHutandanLahandiKotaSurakarta.
TetapiuntukBencanaKebakaranPermukiman
terdapattingkatancamannya.Berikutiniadalahpotensi
luasbahayaKebakaranPermukimandiKotaSurakarta:
Tabel21PotensiLuasBahayaKebakaranPermukimandiKota
Surakarta
NO KECAMATAN
BAHAYA
LUAS(Ha) KELAS
1LAWEYAN - -
2SERENGAN 3,20 RENDAH
3PASARKLIWON 8,34 RENDAH
4JEBRES 56,94 SEDANG
5BANJARSARI 32,00 SEDANG
KOTASURAKARTA 100,29 SEDANG
Sumber:SurveydanHasilanalisatahun2020

71
f.Kekeringan
Penilaianterhadapindeksbahayakekeringanditentukan
olehparameter-parameterdasarsebagaialatukurnya.
Parametertersebutberbedauntuksetiapbencana.
Parameteryangdigunakanuntukpenentuankelas
bahayakekeringanadalahmeteorologi(indekspresipitasi
terstandarisasi)dankemampuantanahmenyimpanair.
Berdasarkanperhitungandarisetiapparameter-
parameterdiatas,diperolehpotensiluasbahaya
kekeringandiKotaSurakarta.Potensiluasbahaya
menentukannilaiindeksdankelasbahaya.Berikutini
adalahpotensiluasbahayakekeringandiKotaSurakarta.
Tabel22PotensiLuasBahayaKekeringandiKotaSurakarta
NO KECAMATAN
BAHAYA
LUAS(Ha) KELAS
1LAWEYAN - -
2SERENGAN 64,00 RENDAH
3PASARKLIWON 166,82 RENDAH
4JEBRES 1076,88 SEDANG
5BANJARSARI 636,00 SEDANG
KOTASURAKARTA 1943,70 SEDANG
Sumber:SurveydanHasilanalisatahun2020
ProsesperhitunganpengkajianbahayaKotaSurakarta
direkapsampaipadatingkatKecamatansesuaitabeldi
atas.Daritabeltersebutdiketahuitotalpotensiluas
bahayakekeringandiKotaSurakartaadalah1943,70Ha.
Dariluasbahayatersebutdiketahuikelasbahaya
kekeringanberadapadakelasSedang.

72
III.2.Kerentanan
Kerentanandapatdibagi-bagikedalamkerentanan
sosial,ekonomi,fisikdanekologi/lingkungan.Kerentanan
dapatdidefinisikansebagaiExposurekaliSensitivity.“Aset-
aset”yangterekspostermasukkehidupanmanusia
(kerentanansosial),wilayahekonomi,strukturfisikdan
wilayahekologi/lingkungan.Tiap“aset”memilikisensitivitas
sendiri,yangbervariasiperbencana(danintensitas
bencana).Indikatoryangdigunakandalamanalisis
kerentananterutamaadalahinformasiketerpaparan.Dalam
duakasusinformasidisertakanpadakomposisipaparan
(sepertikepadatanpenduduk,rasiojeniskelamin,rasio
kemiskinan,rasioorangcacatdanrasiokelompokumur).
Sensitivitashanyaditutupisecaratidaklangsungmelalui
pembagianfaktorpembobotan.
Sumberinformasiyangdigunakanuntukanalisis
kerentananterutamaberasaldarilaporanBPS
(Provinsi/kabupatenDalamAngka,PODES,Susenan,PPLS
danPDRB)daninformasipetadasardariBakosurtanal
(penggunaanlahan,jaringanjalandanlokasifasilitas
umum).InformasitabulardariBPSidealnyasampaitingkat
desa/kelurahan.Sayangnyatidakadasumberyangbaik
tersediauntuksampaileveldesa,sehinggaakhirnya
informasidesadirangkumpadalevelkecamatansebelum
dapatdisajikandalampetatematik.Untukpetabatas
administrasisebaiknyamenggunakanpetaterbaruyang
dikeluarkanolehBPS.Gambardengankomposisiindikator
kerentananditunjukkandibawahini

73
TIGAANALISISUNTUKANALISISKERENTANAN
Gambar17KomposisiIndikatorKerentanan
Sumber:PerkaBNPBNomor2Tahun2012tentangPedomanUmum
PengkajianResikoBencana
Kerentanansosialmerupakankomponenkerentananberupa
kondisisosialmasyarakatsetempatyangdapatmenjadiancaman.
Sebagaimanadenganparamateryanglain,data–datakomponen
sosial.Kerentananekonomimenggambarkantingkatkerapuhan
darisegiekonomidalammenghadapiancaman.Komponenini
terkaitdengansumberdayaekonomiyangdimilikipenduduk.
penilaiannyaadalahapakahsumberdayayangmerekamilikisaat
iniakantergangguapabilaterkenabencana.Indikatoryang
digunakanuntukkerentananekonomi.
Kerentananfisikmerupakankomponenkerentananberupafisik
bendayangdapathilangataurusakapabilaterkenaancaman.
Komponeninimerupakanfisikbendayangdianggapmemilikinilai.
Dalampemetaaninikomponenfisikterdiridari3indikatoryaitu
kepadatanbangunanperumahan,jumlahFasilitasumum/kritis
danaksesibilitas.Kepadatanbangunanmerupakancerminan

74
keberadaanpenduduk,selainjuganilaibangunanitusendiri.
Kepadatanbangunanyangtinggimengindikasikanjumlah
pendudukyangbanyakdannilaiekonomibangunanyangbesar,
sehinggajikaterjadibencanaakandapatmenyebabkanrisiko
yangtinggi,sedangkanaspekfasilitasumum/kritisdan
aksesibilitasdigunakansebagaiwadahevakuasisaatbencana
terjadi.
KerentananLingkungan/ekologimeliputikondisialam
lingkungan,isu-isulingkungandanakivitasmanusia.Gangguan
fungsilindungdanpengolahanlahandipilihuntukmengevaluasi
dampakaktivitasmanusia.Yoodkk,2014(dalamHidayatidkk,
2015)mendefinisikankerentananlingkungansebagaifungsidari
keterpaparanlingkungan,sensitivitasdankapasitasadaptif,yang
meliputimateriterkaitpenutupanlahan(hutanlindung,hutan
alam/rakyat,hutanbakau,/konservasidansemakbelukar.
Tabel23SkoringKerentananJiwaTerpapar
Sumber:KRBKotaSurakarta,2020

75
Tabel24SkoringKerentananKerugian
Sumber:KRBKotaSurakarta,2020
Tabel25SkoringKerentananKerusakanLingkungan
Sumber:KRBKotaSurakarta,2020

76
Pengkajiankerentananberkaitandengansosial
budaya,fisik,ekonomi,danlingkungandisuatukawasan
terancambencana.Sosialbudayamerupakandasaruntuk
mendapatkanindekspendudukterpapar.Sementaraitu,
fisik,ekonomi,danlingkungansebagaidasarperhitungan
indekskerugian.Setiapkomponentersebutmemiliki
sensitivitassendiri,yangbervariasidisetiapbencana.
Pengkajiankerentananterkaitdenganinformasi
keterpaparan,yangterdiridarikepadatanpendudukdan
kelompokrentan(rasiojeniskelamin,rasiokelompokumur
rentan,rasiopendudukmiskin,danrasioorangcacatyang
merupakanbagiandariperhitungankomponensosial
budayadalampenentuanindekspendudukterpapar.
Informasiterhadapketerpaparandiperolehdari
DokumenKajianResikoBencanaProvinsiJawaTengah
2019danKotaSurakartaDalamAngkaTahun2020,serta
sumberlainyangtidakmengikat.Berdasarkansumber
datatersebutdiperolehpotensipendudukterpapar
bencana.potensipendudukterpaparuntukseluruhpotensi
bencanadiKotaSurakartadapatdilihatpadatabelberikut;

77
Tabel26PotensiPendudukTerpaparBencanadiKotaSurakarta
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabeldiatasdapatdilihatindeksdankelas
bahayayangberbeda-bedauntuksetiapbencana.Indeks
pendudukterpapardidapatkandaripenggabungan
pendudukterpapardankelompokmasyarakatrentan
denganmemperhatikanrasiojeniskelamin,kelompok
umurrentan,pendudukmiskin,danpendudukcacat.
Indekstersebutmemilikisensitivitasmelaluipembagian
faktorpembobotan.Selainindekspendudukterpapar,
pengkajiankerentanandinilaidariindekskerugian.Indeks
kerugiandilihatberdasarkankomponenfisik,ekonomi,dan
lingkungan.Masing-masingkomponendikajiberdasarkan
parametertertentu,yaitu:
1.Komponenfisik,menggunakanparameterrumah,
fasilitasumum,danfasilitaskritisdengansumberdata
adalahdataPodesuntukdatajumlahrumahdan
fasilitasumum(fasilitaspendidikandankesehatan),
sertauntukparameterjumlahfasilitaskritis
NO JENISBENCANA
POTENSIPENDUDUKTERPAPAR(JIWA)
KELAS
JUMLAH
PENDUDUK
TERPAPAR
KELOMPOKRENTAN
KELOMPOK
UMUR
RENTAN
PENDUDUK
MISKIN
PENDUDUK
CACAT
1
EPIDEMIDANWABAH
PENYAKIT
23.479 3521 2.347 23 RENDAH
2KEKERINGAN 270.431 40.565 4.056 - SEDANG
3CUACAEKSTRIM 18.644 5.756 576 6 RENDAH
4GEMPABUMI 575.321 86.298 8.630 86 SEDANG
5
KEBAKARAN
PERMUKIMAN
48.077 7212 721 7 RENDAH
6
BANJIRDANGENANGAN
AIR
368.883 55.333 5.533 55 TINGGI

78
menggunakandatadariBadanInformasiGeospasial
(BIG).
2.Komponenekonomi,menggunakanparameterlahan
produktifdanPRDRdengansumberdataadalahKota
SurakartaDalamAngka2019.
3.Komponenlingkungan,khususkomponenlingkungan
menggunakanparameterberbedauntukbeberapa
bahaya.Parameterhutanlindung,hutanalam,hutan
bakau/mangrove,dansemakbelukaruntukbahaya
tanahlongsor,letusangunungapi,kekeringan,
kebakaranhutandanlahan.Parameterhutanlindung,
hutanalam,hutanbakau/mangrovesemakbelukar,
danrawauntukbahayabanjir,banjirbandang,
gelombangekstrimdanabrasi.Parameterhutan
lindung,hutanalam,danhutanbakau/mangrove
untukbahayatsunami,dankegagalanteknologi.
Adapunsumberdatauntukkomponenlingkungan
adalahdatadaridataKementerianLingkunganHidup
danKehutanan.Berdasarkanpengkajianyang
dilaksanakandengansumberdatatersebut,potensi
kerugiansetiapbencanadiKotaSurakartadapatdilihat
daritabelberikut.
Tabel27PotensiKerugianBencanadiKotaSurakarta
NOJENISBENCANA
POTENSIKERUGIAN(Rupiah)
POTENSI
KERUSAKAN
LINGKUNGAN(Ha)
KERUGIANFISIK
KERUGIAN
EKONOMI
TOTAL
KERUGIAN KELAS LUAS KELAS
1
EPIDEMIDAN
WABAHPENYAKIT
- 1.646.000.000 1.646.000.000RENDAH - -
2KEKERINGAN - 247.000.000 247.000.000 RENDAH - RENDAH
3CUACAEKSTRIM 423.565.000 247,554.100 671,119,000 RENDAH - RENDAH
4GEMPABUMI 34.765.800.000 10,744.400.00045.510.200.000SEDANG - RENDAH

79
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Berdasarkantabeldiatasdiketahuipotensikerugiandalam
nilairupiahdankerusakanlingkunganuntuksetiap
bencanadiKotaSurakarta.Penggabunganantaraindeks
kerugiantersebutdenganindekspendudukterpapar
menghasilkanindekskerentananuntukmasing-masing
bencanadiKotaSurakarta.Indekskerentanantersebut
dapatdilihatpadatabelberikut.
Tabel28KelasKerentananBencanadiKotaSurakarta
NO
JENIS
BENCANA
PENDUDUK
TERPAPAR
KERUGIAN
KERUSAKAN
LINGKUNGAN
KERENTANAN
KELAS KELAS KELAS KELAS
1
EpidemiDan
WabahPenyakit
Rendah - - Rendah
2Kekeringan Rendah Sedang Rendah Rendah
3CuacaEkstrim Rendah Rendah Rendah Tinggi
4Gempabumi Sedang Sedang Rendah Sedang
5
Kebakaran
Permukiman
Rendah Tinggi Rendah Rendah
6
Banjir&
GenanganAir
Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Sementaraitu,hasilkajiankerentanansetiapbencanadi
KotaSurakartaadalahsebagaiberikut:
a.BanjirdanGenanganAir
Pengkajiankerentananbencanabanjirdangenangan
airdidapatkandariindekspendudukterpapardan
indekskerugianbencanabanjirdangenanganair.
Masing-masingindeksdihitungberdasarkankomponen
pembentuknya.Berikutinirekapanhasilpotensi
5
KEBAKARAN
PERMUKIMAN
14.987.200.000 12.245.600.00027.232.800.000TINGGI - RENDAH
6
BANJIRDAN
GENANGANAIR
17,910.600.000 11,935.700.00029.846.300.000TINGGI105,87TINGGI

80
kerentananuntukbencanabanjirdisetiapKecamatan
diKotaSurakarta:
Tabel29PotensiPendudukTerpaparBencanaBanjirdan
GenanganairdiKotaSurakarta
NO
KABUPATEN/
KOTA
POTENSIPENDUDUKTERPAPAR(JIWA)
KELAS
JUMLAH
PENDUDUK
TERPAPAR
KELOMPOKRENTAN
KELOMPOK
UMUR
RENTAN
PENDUDUK
MISKIN
PENDUDUK
CACAT
KOTASURAKARTA
(KRBJateng2016-
2020)
502,777 68,805 102,634 1,081 TINGGI
1KEC.LAWEYAN 45.792 6869 687 7 SEDANG
2KEC.SERENGAN 41.382 6207 621 6 SEDANG
3
KEC.PASAR
KLIWON
76.184 11428 1143 11 TINGGI
4KEC.JEBRES 85.020 12.753 1275 13 TINGGI
5KEC.BANJARSARI 6.025 905 90 1 RENDAH
KOTASURAKARTA 177.855 38.161 3816 38 TINGGI
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabelpotensipendudukterpapardiatas
dapatdisimpulkantotalpendudukterpaparbencana
banjiradalah177.855jiwa.Denganmenggabungkan
pendudukterpapardengankelaskelompokmasyarakat
rentanberadapadakelastinggi.Sementaraitu,indeks
kerugianbencanabanjirdangenanganair
dikelompokkanmenjadi2(dua)jenis,yaitukerugian
rupiah(fisikdanekonomi)dankerugianberupa
kerusakanlingkungan.Samasepertiindekspenduduk
terpapar,indekskerugianjugadikajiuntuksetiap
bencanadenganrekapanpadaseluruhKecamatanyang
berpotensi.Potensikerugianbencanabanjirdan
genanganairdapatdilihatpadatabelberikut.

81
Tabel30PotensiKerugianBencanaBanjirdanGenanganair
diKotaSurakarta
NO
KABUPATEN/
KOTA
POTENSIKERUGIAN(MilyarRupiah)
POTENSI
KERUSAKAN
LINGKUNGAN(Ha)
KERUGIAN
FISIK
KERUGIAN
EKONOMI
TOTAL
KERUGIAN KELAS LUASKELAS
SURAKARTA(KRB
Jateng2016-2020) 1,684.6 - 1,684.6 SEDANG 10 SEDANG
1KEC.LAWEYAN 1.278.816.8401.670.998.0002.949.814.840SEDANG15.52SEDANG
2KEC.SERENGAN 1.407.773.1601.909.712.0003.317.485.160SEDANG 4.59RENDAH
3
KEC.PASAR
KLIWON 5.014.968.000
2.745.211.0007.760.179.000 TINGGI34.032TINGGI
4KEC.JEBRES 6.089.604.0003.103.282.0009.192.886.000 TINGGI21.05SEDANG
5KEC.BANJARSARI 411.943.800 250.649.700 662.593.500 RENDAH 3.07RENDAH
KOTASURAKARTA14,203,105,8009.679.852.70023.882.958.500SEDANG78,26SEDANG
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabeldapatdilihattotalkerugiansecara
keseluruhandiKotaSurakarta.Kerugianfisikdan
ekonomiakibatbanjirdangenanganairdiKota
SurakartaadalahRp.23.882.958.500,-rupiahsehingga
beradapadakelastinggisedangkanjumlahkerusakan
lingkunganakibatbencanabanjiradalah78,26Hayang
beradapadakelasSedang.
b.CuacaEkstrim
Pengkajiankerentananbencanacuacaekstrim
didapatkandariindekspendudukterpapardanindeks
kerugianbencanacuacaekstrim.Masing-masingindeks
dihitungberdasarkankomponenpembentuknya.
Berikutinirekapanhasilpotensikerentananuntuk
bencanacuacaekstrimdisetiapKecamatandiKota
Surakarta.

82
Tabel31PotensiPendudukTerpaparBencanaCuacaEkstrimdi
KotaSurakarta
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabelpotensipendudukterpapardiatasdapat
disimpulkantotalpendudukterpaparbencanacuaca
ekstrimadalah38.374jiwa.Denganmenggabungkan
pendudukterpapardengankelompokmasyarakat
rentandankelaspendudukterpaparbencanacuaca
ekstrimsehinggaberadapadakelasrendah.Sementara
itu,kelaskerugianbencanacuacaekstrim
dikelompokkanmenjadi2(dua)jenis,yaitukerugian
rupiah(fisikdanekonomi)dankerugianberupa
kerusakanlingkungan.Samasepertiindekspenduduk
terpapar,kelaskerugianjugadikajiuntuksetiap
bencanadenganrekapanpadaseluruhKecamatanyang
berpotensi.Potensikerugianbencanacuacaekstrim
dapatdilihatpadatabelberikut.
NO
KABUPATEN/
KOTA
POTENSIPENDUDUKTERPAPAR(JIWA)
KELAS
JUMLAH
PENDUDUK
TERPAPAR
KELOMPOKRENTAN
KELOMPOK
UMUR
RENTAN
PENDUDUK
MISKIN
PENDUDUK
CACAT
SURAKARTA(KRB
Jateng2016-2020)
512.173 70.088 104.554 1.110 TINGGI
1KEC.LAWEYAN 18.644 2.797 280 3 RENDAH
2KEC.SERENGAN 7.941 1.191 119 1 RENDAH
3
KEC.PASAR
KLIWON
11.789 1.768 177 2 RENDAH
4KEC.JEBRES - - - - -
5KEC.BANJARSARI - - - - -
KOTASURAKARTA 38,374 5.756 576 6 RENDAH

83
Tabel32PotensiKerugianBencanaCuacaEkstrimdiKota
Surakarta
NO
KABUPATEN/
KOTA
POTENSIKERUGIAN(Rupiah)
POTENSI
KERUSAKAN
LINGKUNGAN(Ha)
KERUGIAN
FISIK
KERUGIAN
EKONOMI
TOTAL
KERUGIANKELASLUASKELAS
SURAKARTA(KRB
Jateng2016-2020)
1,674.0 - 1,674.0 SEDANG - -
1KEC.LAWEYAN 169.426.00099.021.600268.447.600RENDAH115,80RENDAH
2KEC.SERENGAN 135.540.80079.217.280214.758.080RENDAH49.90RENDAH
3
KEC.PASAR
KLIWON
118.598.20069,315,120187.913.320RENDAH54.00RENDAH
4KEC.JEBRES - ……. ……. ……. ……. …….
5KEC.BANJARSARI - ……. ……. ……. ……. …….
KOTASURAKARTA423.565.000247.554.000671.119.000RENDAH215.70RENDAH
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabeldiatasdapatdilihattotalkerugiansecara
keseluruhandiKotaSurakarta.Kerugianfisikdan
ekonomiakibatcuacaekstrimdiKotaSurakartaadalah
Rp.671.119.000,-rupiahsehinggaberadapadakelas
rendahsedangkancuacaekstrimtidakberpengaruh
ataupunmemberikandampakpadalingkungan.
c.EpidemidanWabahPenyakit
Pengkajiankerentananbencanaepidemidanwabah
penyakitdidapatkandariindekspendudukterpapar
epidemidanwabahpenyakit.Indeksdihitung
berdasarkankomponensosialbudaya.Sementaraitu,
epidemidanwabahpenyakittidakberdampakpada
kerugianrupiah(fisikdanekonomi),sertakerusakan
lingkungan.Berikutinirekapanhasilpotensi
kerentananuntukbencanaepidemidanwabah
penyakitdisetiapKecamatandiKotaSurakarta.

84
Tabel33PotensiPendudukTerpaparBencanaEpidemidan
WabahPenyakitdiKotaSurakarta
NO
KABUPATEN/
KOTA
POTENSIPENDUDUKTERPAPAR(JIWA)
KELAS
JUMLAH
PENDUDUK
TERPAPAR
KELOMPOKRENTAN
KELOMPOK
UMUR
RENTAN
PENDUDUK
MISKIN
PENDUDUK
CACAT
SURAKARTA
(KRBJateng
2016-2020)
69,660 9,501 14,222 115 TINGGI
1KEC.LAWEYAN 3536 530 354 4 RENDAH
2KEC.SERENGAN 2544 382 254 3 RENDAH
3
KEC.PASAR
KLIWON
3888 583 389 4 RENDAH
4 KEC.JEBRES 6559 984 656 7 RENDAH
5
KEC.
BANJARSARI
6952 1,043 695 7 SEDANG
KOTA
SURAKARTA
23479 3.521 2.348 23 RENDAH
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabelpotensipendudukterpapardiatasdapat
disimpulkantotalpendudukterpaparbencana
epidemidanwabahpenyakitadalah23.479jiwa.
Denganmenggabungkanpendudukterpapardengan
kelaskelompokmasyarakatrentanmenghasilkankelas
dankelaspendudukterpaparbencanaepidemidan
wabahpenyakitsehinggaberadapadakelasrendah.
Sementaraitu,kelaskerugianbencanaepidemidan
wabahpenyakittidakberdampakkepadakerugian
rupiah(fisikdanekonomi)dankerugianberupa
kerusakanlingkungan.
d.GempaBumi
Pengkajiankerentananbencanagempabumi
didapatkandariindekspendudukterpapardanindeks
kerugianbencanagempabumi.Masing-masingindeks
dihitungberdasarkankomponenpembentuknya.
Berikutinirekapanhasilpotensikerentananuntuk

85
bencanagempabumidisetiapKecamatandiKota
Surakarta.
Tabel34PotensiPendudukTerpaparBencanaGempabumi
diKotaSurakarta
SSumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabelpotensipendudukterpapardiatasdapat
disimpulkantotalpendudukterpaparbencana
gempabumiadalah 575.321 jiwa. Dengan
menggabungkanpendudukterpapardengankelas
kelompokmasyarakatrentandankelaspenduduk
terpaparbencanagempanbumisehinggaberadapada
kelasSedang.
Sementaraitu,kelaskerugianbencanagempabumi
dikelompokkanmenjadi2(dua)jenis,yaitukerugian
rupiah(fisikdanekonomi)dankerugianberupa
kerusakanlingkungan.Samasepertikelaspenduduk
terpapar,kelaskerugianjugadikajiuntuksetiap
bencanadenganrekapanpadaseluruhKecamatanyang
NO
KABUPATEN/
KOTA
POTENSIPENDUDUKTERPAPAR(JIWA)
KELAS
KELOMPOKRENTAN
JUMLAH
PENDUDUK
TERPAPAR
KELOMPOK
UMUR
RENTAN
PENDUDUK
MISKIN
PENDUDUK
CACAT
SURAKARTA(KRB
Jateng2016-2020)
512,173 70,088 104,554 1,110 TINGGI
1 KEC.LAWEYAN 102.525 15.379 10.253 103 SEDANG
2KEC.SERENGAN 54.671 8.201 5.467 55 SEDANG
3
KEC.PASAR
KLIWON
86.890 13.034 8.689 87 SEDANG
4 KEC.JEBRES 147.694 22.154 14.769 148 SEDANG
5KEC.BANJARSARI183.541 27.531 18.354 184 SEDANG
KOTASURAKARTA 575.321 86.298 57.532 575 SEDANG

86
berpotensi.Potensikerugianbencanagempabumidapat
dilihatpadatabelberikut.
Tabel35PotensiKerugianBencanaGempabumi
diKotaSurakarta
NOKABUPATEN/
KOTA
POTENSIKERUGIAN(MilyarRupiah)
POTENSI
KERUSAKAN
LINGKUNGAN(Ha)
KERUGIAN
FISIK
KERUGIAN
EKONOMI
TOTAL
KERUGIAN KELAS LUASKELAS
SURAKARTA(KRB
Jateng2016-
2020)
1,345.3 - 1,345.3 SEDANG - -
1KEC.LAWEYAN 7,300,818,0002.256.324.0009,557,142,000TINGGI - -
2KEC.SERENGAN5,214,870,0001.611.660.0006,826,530,000TINGGI - -
3
KEC.PASAR
KLIWON
5,910,186,0001.826.548.0007,736,734,000TINGGI - -
4KEC.JEBRES 7,996,134,0002.471.212.00010,467,346,000TINGGI - -
5
KEC.
BANJARSARI
8,343,792,0002.578.656.00010,922,448,000TINGGI - -
KOTA
SURAKARTA
34.765.800.00010.744.400.00045,510,200,000TINGGI1761,62SEDANG
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabeldiatasdapatdilihattotalkerugian
secarakeseluruhandiKotaSurakarta.Kerugianfisik
danekonomiakibatgempabumidiKotaSurakarta
adalahRp.45.510.200.000,-sehinggaberadapada
kelastinggi,sedangkanjumlahkerusakanlingkungan
tidakterdapatakibatdaribencanagempabumi.
e.Kekeringan
Pengkajiankerentananbencanakekeringan
didapatkandarikelaspendudukterpapardankelas
kerugianbencanakekeringan.Masing-masingkelas
dihitungberdasarkankomponenpembentuknya.
Berikutinirekapanhasilpotensikerentananuntuk
bencanakekeringandisetiapKecamatandiKota
Surakarta.

87
Tabel36PotensiPendudukTerpaparBencanaKekeringan
diKotaSurakarta
NO
KABUPATEN/
KOTA
POTENSIPENDUDUKTERPAPAR(JIWA)
KELAS
JUMLAH
PENDUDUK
TERPAPAR
KELOMPOKRENTAN
KELOMPOK
UMUR
RENTAN
PENDUDUK
MISKIN
PENDUDUK
CACAT
SURAKARTA(KRB
Jateng2016-2020)
512,173 70,088 104,554 1,110 TINGGI
1KEC.LAWEYAN - - - - -
2KEC.SERENGAN 11,014 1652 1101 11 RENDAH
3
KEC.PASAR
KLIWON
33,301 4995 3330 33 SEDANG
4KEC.JEBRES 121,677 18.252 12.168 122 TINGGI
5KEC.BANJARSARI 74,976 11.246 7498 75 SEDANG
KOTASURAKARTA 240.968 36.145 24.097 241 SEDANG
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabelpotensipendudukterpapardiatas
dapatdisimpulkantotalpendudukterpaparbencana
kekeringan adalah 240.968 jiwa. Dengan
menggabungkanpendudukterpapardengankelas
kelompokmasyarakatrentandankelaspenduduk
terpaparbencanakekeringan,sehinggaberadapada
kelassedang.
Sementaraitu,kelaskerugianbencanakekeringan
dikelompokkanmenjadi2(dua)jenis,yaitukerugian
rupiah(fisikdanekonomi)dankerugianberupa
kerusakanlingkungan.Samasepertikelaspenduduk
terpapar,kelaskerugianjugadikajiuntuksetiap
bencanadenganrekapanpadaseluruhKecamatanyang
berpotensi.Potensikerugianbencanakekeringandapat
dilihatpadatabelberikut

88
Tabel37PotensiKerugianBencanaKekeringan
diKotaSurakarta
NO
KABUPATEN/
KOTA
POTENSIKERUGIAN(Rupiah)
POTENSI
KERUSAKAN
LINGKUNGAN(Ha)
KERUGIAN
FISIK
KERUGIAN
EKONOMI
TOTAL
KERUGIANKELASLUASKELAS
SURAKARTA(KRB
Jateng2016-2020)
- - - RENDAH - RENDAH
1KEC.LAWEYAN - - - - - -
2KEC.SERENGAN - 24.700.00024.700.000RENDAH3.20RENDAH
3
KEC.PASAR
KLIWON
- 49.400.00049.400.000RENDAH8.34RENDAH
4KEC.JEBRES - 111.150.000111.150.000RENDAH53.84TINGGI
5KEC.BANJARSARI - 61.750.00061.750.000RENDAH31.80TINGGI
KOTASURAKARTA 247.000.000247.000.000RENDAH97.19TINGGI
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
Daritabeldiatasdapatdilihattotalkerugiansecara
keseluruhandiKotaSurakarta.Padabencana
kekeringantidakadakerugianfisiknamunkerugian
ekonomiadalahRp.247.000.000,-sehinggaberada
padakelasRendah,sedangkanpotensijumlah
kerusakanlingkunganakibatbencanakekeringan
adalah97,19HayangberadapadakelasTinggi.
III.3.Kapasitas
Kapasitasdaerahmerupakansalahsatudasaruntuk
upayapenguranganrisikobencana.Upayapengurangan
risikobencanasalahsatunyadapatdidukungoleh
peningkatankapasitasdaerahdalammenghadapibencana.
Penilaiankapasitasuntuktingkatprovinsidilihatdari
kapasitasmasing-masingdaerah/kabupaten/kota.Penilaian
kapasitasuntuktingkatkabupaten/kotadilihatdari
kapasitasmasing-masingkecamatan.Kapasitasdaerah
tersebutberlakusamauntukseluruhbencana.Halini
disebabkankarenadifokuskankepadainstitusipemerintah

89
dikawasankajiansehinggaindekskapasitasdibedakan
berdasarkankawasanadministrasikajian.
PenilaiankapasitasdaerahmengacukepadaPeraturan
KepalaBadanNasionalPenanggulanganBencanaNomor03
Tahun2012tentangPanduanPenilaianKapasitasDaerah
dalamPenanggulanganBencana.Berdasarkanaturan
tersebutdiketahuiprosespengkajianterhadapindeks
kapasitasKotaSurakarta.PengkajiankapasitasKota
Surakartamengacukepada5(lima)prioritasprogram
penguranganrisikobencana.Setiapprioritasmemiliki
indikator-indikatorpencapaian.Totalkeseluruhanindikator
tersebutadalah22dari5(lima)prioritasadalahsebagai
berikut.
a.Memastikanbahwapenguranganrisikobencanamenjadi
sebuahprioritasnasionaldanlokaldengandasar
kelembagaanyangkuatuntukpelaksanaannya,dengan
indikatorpencapaian:
1.Kerangkahukumdankebijakannasional/lokaluntuk
penguranganrisikobencanatelahadadengan
tanggungjawabeksplisitditetapkanuntuksemua
jenjangpemerintahan;
2.Tersedianyasumberdayayangdialokasikankhusus
untukkegiatanpenguranganrisikobencanadisemua
tingkatpemerintahan;
3.Terjalinnyapartisipasidandesentralisasikomunitas
melaluipembagiankewenangandansumberdaya
padatingkatlokal;
4.Berfungsinyaforum/Jaringandaerahkhususuntuk
penguranganrisikobencana.

90
b.Mengidentifikasi,menilaidanmemantaurisikobencana
danmeningkatkansistemperingatandiniuntuk
mengurangirisikobencana,denganindikatorpencapaian:
1.TersedianyaKajian RisikoBencanadaerah
berdasarkandatabahayadankerentananuntuk
meliputirisikountuksektor-sektorutamadaerah:
2.Tersedianyasistem-sistemyangsiapuntukmemantau,
mengarsipdanmenyebarluaskan datapotensi
bencanadankerentanan-kerentananutama;
3.Tersedianyasistemperingatandiniyangsiap
beroperasiuntukskalabesardenganjangkauanyang
luaskeseluruhlapisanmasyarakat;
4.Kajianrisikodaerahmempertimbangkanrisiko-risiko
lintasbatasgunamenggalangkerjasamaantardaerah
untukpenguranganrisiko.
c.Menggunakanpengetahuan,inovasidanpendidikan
untukmembangunketahanandanbudayaamandari
bencanadisemuatingkat,denganindikatorpencapaian:
1.Tersedianyainformasiyangrelevanmengenaibencana
dandapatkepentingandiaksesdisemuatingkatoleh
seluruhpemangku(melaluijejaring,pengembangan
sistemuntukberbagiinformasi,dst);
2.Kurikulumsekolah,materipendidikandanpelatihan
yangrelevanmencakupkonsep-konsepdanpraktik-
praktikmengenaipenguranganrisikobencanadan
pemulihan;
3.Tersedianyametoderisetuntukkajianrisikomulti
bencanasertaanalisismanfaat-biaya(costbenefit
analysist)yangselaludikembangkanberdasarkan
kualitashasilriset;

91
4.Diterapkannyastrategiuntukmembangunkesadaran
seluruhkomunitasdalammelaksanakanpraktik
budayatahanbencanayangmampumenjangkau
masyarakatsecaraluasbaikdiperkotaanmaupun
pedesaan.
d.Mengurangifaktor-faktorrisikodasar,denganindikator:
1.Penguranganrisikobencanamerupakansalahsatu
tujuandarikebijakan-kebijakandanrencana-rencana
yangberhubungandenganlingkunganhidup,
termasukuntukpengelolaansumberdayaalam,tata
gunalahandanadaptasiterhadapperubahaniklim;
2.Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan
pembangunansosialdilaksanakanuntukmengurangi
kerentananpendudukyangpalingberisikoterkena
dampakbencana;
3.Rencana-rencanadankebijakan-kebijakansektoraldi
bidangekonomidanproduksitelahdilaksanakan
untukmengurangikerentanankegiatan-kegiatan
ekonomi;
4.Perencanaandanpengelolaanpemukimanmanusia
memuatunsur-unsurpenguranganrisikobencana
termasukpemberlakuansyaratdanizinmendirikan
bangunanuntukkeselamatandankesehatanumum
(enforcementofbuildingcodes);
5.Langkah-langkahpenguranganrisikobencana
dipadukankedalamproses-prosesrehabilitasidan
pemulihanpascabencana;
6.Siapsedianyaprosedur-proseduruntukmenilai
dampak-dampakrisikobencanaatauproyek-proyek
pembangunanbesar,terutamainfrastruktur.

92
e.Memperkuatkesiapsiagaanterhadapbencanademi
responyangefektifdisemuatingkat,denganindikator:
1.Tersedianyakebijakan,kapasitastekniskelembagaan
sertamekanismepenanganandaruratbencanayang
kuatdenganperspektifpenguranganrisikobencana
dalampelaksanaannya;
2.Tersedianyarencanakontingensibencanayang
berpotensiterjadiyangsiapdisemuajenjang
pemerintahan,latihanregulerdiadakanuntuk
mengujidanmengembangkanprogram-program
tanggapdaruratbencana;
3.Tersedianyacadanganfinansialdanlogistikserta
mekanismeantisipasiyangsiapuntukmendukung
upayapenanganandaruratyangefektifdan
pemulihanpascabencana;
4.Tersedianyaproseduryangrelevanuntukmelakukan
tinjauanpascabencanaterhadappertukaran
informasiyangrelevanselamamasatanggapdarurat.
Berdasarkan22indikatorpencapaiantersebut,
diperolehnilaiindekskapasitasyangdikelompokkanpada5
(lima)tingkatanataulevelpencapaiandaerahdalam
penanggulanagnbencana.Leveltersebutadalah:
Level1:Daerahtelahmemilikipencapaian-pencapaian
kecildalamupayapenguranganrisikobencanadengan
melaksanakanbeberapatindakanmajudalamrencana-
rencanaataukebijakan.
Level2:Daerahtelahmelaksanakanbeberapatindakan
penguranganrisikobencanadenganpencapaian-
pencapaianyangmasihbersifatsporadisyang

93
disebabkanbelumadanyakomitmenkelembagaan
dan/ataukebijakansistematis.
Level3:Komitmenpemerintahdanbeberapakomunitas
tekaitpenguranganrisikobencanadisuatudaerahtelah
tercapaidandidukungdengankebijakansistematis,
namuncapaianyangdiperolehdengankomitmendan
kebijakantersebutdinilaibelummenyeluruhhingga
masihbelumcukupberartiuntukmengurangidampak
negatifdaribencana.
Level4:Dengandukungankomitmensertakebijakan
yangmenyeluruhdalampenguranganrisikobencanadi
suatudaerahtelahmemperolehcapaian-capaianyang
berhasil,namundiakuimasihadaketerbatasandalam
komitmen,sumberdayafinansialataupunkapasitas
operasionaldalampelaksanaanupayapengurangan
risikobencanadidaerahtersebut.
Level5:Capaiankomprehensiftelahdicapaidengan
komitmendankapasitasyangmemadaidisemuatingkat
komunitasdanjenjangpemerintahan.
Dariserangkaianprosesperolehankapasitasdiatas,
didapatkankapasitasdaerahdiKotaSurakarta.Perolehan
tersebutdidasarkanpadaperhitungansetiapindikator
yangdilaksanakandengananalisakuisionerberupaisian
daripertanyaan-pertanyaanuntuksetiapindikator
pencapaianyangdisepakatidisetiapkecamatandikota
Surakartaterkaitdengankondisitiapkecamatanterhadap
bencana.NilaiketahananKotaSurakartadihasilkandari
analisagabunganseluruhketahananditingkatkecamatan
danketahananKotaitusendiri.Hasilkajianindeks
kapasitastersebutdapatdilihatpadatabelberikut.

94
Tabel38HasilKajianKetahananDaerahProvinsiJawaTengahuntuk
KotaSurakarta
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020
HasilkapasitasuntukKotaSurakartaberdasarkan
tabeldiatasmemilikitotalnilaiprioritas52,31sehingga
beradapadalevel3.Pencapaianterhadapleveltersebut
menunjukkanbahwaKotaSurakartatelahmemiliki
komitmenpemerintahdanbeberapakomunitasterkait
penguranganrisikobencanadisuatudaerahtelahtercapai
dandidukungdengankebijakansistematis,namuncapaian
yangdiperolehdengankomitmendankebijakantersebut
dinilaibelummenyeluruhhinggamasihbelumcukupberarti
untukmengurangidampaknegatifdaribencana.
Programdankegiatanyangmenunjangpencapaian
tingkatkapasitaspenanggulanganbencanayangtinggi
tersebutantaralain:
NO PRIORITAS
TOTAL
NILAI
PRIORITAS
INDEKS
PRIORITAS
1Memastikanbahwapenguranganrisikobencana
menjadisebuahprioritasnasionaldanlokaldengan
dasarkelembagaanyangkuatuntukpelaksanaannya
58,56 3
2Mengidentifikasi,mengkajidanmemantau
risikobencanadanmeningkatkan
peringatandini
42,88 2
3Menggunakanpengetahuan,inovasidanpendidikan
untukmembangunsuatubudayakeselamatandan
ketahanandisemuatingkat
45,52 2
4Mengurangifaktor-faktorrisikoyangmendasar 57,26 3
5Memperkuatkesiapsiagaanterhadapbencanademi
responyangefektifdisemuatingkat
57,35 3
TOTALNILAIPRIORITAS 52,31
INDEKSKETAHANANDAERAH 3

95
1.Adanyaupayamitigasinonstrukturalsepertisosialisasi
danpelatihanpenanggulanganbencanayangintensif
padaseluruhlapisanmasyarakatkotaSurakarta.
2.Adanyapenyusunandokumenpenanggulanganbencana
yangteragendakansetiaptahunsehinggamelengkapi
dokumendokumenperencanaanyangadasebelumnya.
Berdasarkanhasilketahanandaerah,pencapaian
upayapenanggulanganbencanadiKotaSurakartaperlu
ditingkatkanminimalsatuleveldiataspenyelenggaraan
penanggulanganbencanayangtelahdilakukandiKota
Surakartapadatahunsebelumnya.Pencapaiantersebut
dimaksudkandenganmempertahankanpelaksanaan
penanggulangan bencanayangtelah adadan
memperkuatnya melaluikomitmen dankebijakan
PemerintahKotaSurakartasecaralebihmenyeluruhdalam
upayapenguranganrisikobencanadiKotaSurakarta.
III.4.AnalisisKemungkinanDampakBencana
PenghitunganIndeksDampaksuatukawasanbilaterpapar
olehsuatubencanaterdiridari3(tiga)komponen.
KomponentersebutadalahKomponenDampakEkonomi
(dalamsatuanRupiah),KomponenDampakFisik(dalam
satuanRupiah)danKomponenDampakKerusakan
Lingkungan(dalamsatuanhektar).Untukmelihatgambaran
selengkapnyatentangpetaanalisisdampakbencanadiKota
SurakartadapatdilihatpadaLampiranPetaRisikoBencana.
SedangkanuntukmenghitungTingkatDampakdapat
dilakukandenganmenggabungkanTingkatAncamandan
IndeksDampakyangditimbulkanolehsetiapjenisbencana.

96
PenentuanTingkatDampakdapatdilakukandengan
menggunakanmatrikssepertiyangterlihatpadaGambar3.3
WarnatempatpertemuanantaraTingkatAncamandan
IndeksDampakKerugiantersebutmelambangkanTingkat
Kerugianyangmungkinditimbulkanolehsuatubencana
padadaerahtersebut.
TingkatKerugian
IndeksKerugian
Rendah Sedang Tinggi
Tingkat
Ancaman
Rendah
Epidemidanwabah
penyakit,
Kekeringan,Cuaca
Ekstrim
Sedang
Tinggi
GempaBumi,Kebakaran
Permukiman,Banjirdan
GenanganAir
Rendah
Sedang
Tinggi
Gambar18MatriksPenentuanTingkatKerugianBencanaKotaSurakarta
Sumber:KRBKotaSurakartatahun2020

97
BAB IV
PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANA


Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kota Surakarta Tahun
2020, beberapa ancaman bencana yang dapat melanda Kota
Surakarta antara lain Ancaman Tinggi (Gempa Bumi, Kebakaran
Permukiman, Banjir dan Genangan Air ) dan Ancaman Rendah
(Epidemi dan wabah penyakit, Kekeringan, Cuaca Ekstrim ).
Bencana dengan ancaman tinggi dapat berakibat pada kerusakan
dan kerugian yang besar, sehingga diperlukan tindakan yang tepat
untuk mengurangi risiko kerusakan, kerugian dan korban jiwa.
Beberapa pilihan tindakan yang dapat dilakukan sebagai berikut:

IV.1. Pra – bencana
1. Pencegahan dan Mitigasi
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau
mengurangi ancaman bencana.Mitigasi adala h
serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana,
baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran
dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana.
a. Banjir dan Genangan Air
Banjir dan genangan air merupakan ancaman bencana
yang terjadi di Kota Surakarta hampir setiap tahun.
Diperlukan adanya program yang tepat dan menyasar
sehingga dapat mengurangi upaya pengurangan risiko
bencana banjir dan genangan air tersebut. Tabel 39.
menyajikan program dan aksi yang dapat dilakukan

98
dalam pencegahan dan mitigasi banjir dan genangan
air di Kota Surakarta.
Tabel 39
Pilihan Tindakan dalam Pencegahan dan Mitigasi Banjir dan Genangan
Mitigasi Pasif/Non
Struktural
Output Mitigasi
Aktif/Struktural
Output
Penyusunan peraturan,
dan update peta rawan
banjir dan genangan air


Pembuatan pedoman,
standar, prosedur
penanganan banjir dan
genangan air

Penelitian/pengkajian
karakteristik bencana
banjir dan genangan air

Pengkajian/analisis
risiko bencana banjir dan
genangan air



Pembentukan dan
koordinasi satgas atau
relawan bencana


Pembuatan media
sosialisasi (brosur,
poster, leaflet)


Regulasi dan
petarawan bencana
banjir dan genangan
air yang sesuai dengan
kondisi terkini

Terdapat keseragaman
pola penanganan banjir
dan genangan air


Diperoleh kajian ilmiah
mengenai karakter
banjir dan genangan
air

Diperoleh update
kajian risiko bencana
banjir dan genangan
air secara periodik

Terbentuknya
satgas/relawan di tiap
Kelurahan


Memberikan
pengetahuan praktis
mengenai banjir dan
genangan air pada
masyarakat

Pembangunan saluran
Drainase/Gorong-Gorong


Sosialisasi dan Pelatihan
penguatan kapasitas
masyarakat




Pengembangan dan
Pengelolaan Jaringan
Pengairan

Pembuatan/penempatan
tanda peringatan, bahaya,
larangan di daerah rawan
bencana banjir dan
genangan air


Pelatihan dasar
kebencanaan (aparat dan
masyarakat)



Pembuatan sumur
resapan



Perencanaan
penampungan sementara
dan jalur-jalur evakuasi
jika terjadi bencana




Pengawasan pelaksanaan
berbagai peraturan
tentang penataan ruang,
IMB, dan peraturan lain
Memperlancar aliran
air pada musim
hujan

Peningkatan
kapasitas warga
dalam
Penanggulangan
Bencana Banjir dan
genangan air

Memperlancar
alliran air pada
musim hujan

Memberikan
peringatan dini
untuk mencegah
risiko saat banjir
dan genangan air

Memberikan
kemampuan mitigasi
bencana maupun
saat dan pasca
bencana

Berfungsi untuk
mencegah serta
mengurangi dampak
banjir dan genangan
air

Adanya shelter
pengungsian banjir
dan genangan air di
beberapa
titik/wilayah dan
jalur evakuasi pada
semua Kelurahan
terdampak

Mencegah berdirinya
bangunan di
bantaran sungai

99
yang terkait dengan
pencegahan banjir dan
genangan air
atau pada saluran
air yang
menyebabkan
terjadinya banjir dan
genangan air


b. Gempa Bumi
Gempa Bumi merupakan salah satu ancaman yang
dapat terjadi di Kota Surakarta. Kejadian bencana
Gempa Bumi Tahun 2006 yang melanda wilayah
selatan Jawa juga terasa hingga Kota Surakarta.
Sehingga diperlukan pula upaya konkrit untuk
mengurangi risiko bencana gempa bumi, karena Kota
Surakarta sebagai kota bisnis memiliki cukup banyak
gedung bertingkat yang menjadi tempat berkegiatan
masyarakat.

100

Tabel 40
Pilihan Tindakan dalam Pencegahan dan Mitigasi Gempa Bumi
Mitigasi Pasif/Non
Struktural
Output Mitigasi
Aktif/Struktural
Output
Penyusunan regulasi,
dan update peta rawan
gempa bumi




Pembuatan pedoman,
standar, prosedur
penanganan gempa bumi

Penelitian/pengkajian
gempa bumi kota
Surakarta


Pengkajian/analisis
risiko gempa bumi



Pembentukan dan
koordinasi satgas atau
relawan


Pembuatan media
sosialisasi (brosur,
poster, leaflet)

Adanya regulasi
mengenai bangunan
tahan gempa dan peta
rawan bencana gempa
bumi yang sesuai
dengan kondisi terkini

Terdapat keseragaman
pola penanganan
gempa bumi

Diperoleh kajian ilmiah
mengenai karakter
gempa bumi di Kota
Surakarta

Tersedianya kajian
risiko bencana gempa
bumi


Terbentuknya
satgas/relawan di tiap
Kelurahan


Memberikan
pengetahuan praktis
mengenai gempa bumi
pada masyarakat


Sosialisasi dan Pelatihan
penguatan kapasitas
masyarakat







Pembuatan/penempatan
tanda peringatan, bahaya,
gempa bumi (EWS Gempa
bumi)


Pelatihan dasar
kebencanaan (aparat dan
masyarakat)



Pengawasan pelaksanaan
berbagai peraturan
tentang penataan ruang,
IMB, dan peraturan lain
yang terkait dengan
pencegahan ancaman
bencana gempa bumi

Perencanaan
penampungan sementara
dan jalur-jalur evakuasi
jika terjadi bencana

Peningkatan
kapasitas warga
dalam
Penanggulangan
Bencana gempa
bumi termasuk
teknik pembuatan
bangunan aman
gempa bumi

Memberikan
peringatan dini
untuk mencegah
risiko saat gempa
bumi

Memberikan
kemampuan mitigasi
bencana maupun
saat dan pasca
bencana

Menjamin bahwa
bangunan di Kota
Surakarta aman dari
gempa bumi
termasuk
pemukiman
penduduk

Adanya shelter
pengungsian gempa
bumi di beberapa
titik/wilayah dan
jalur evakuasi pada
semua Kelurahan
terdampak


c. Epidemi
Wabah penyakit juga merupakan ancaman bencana
yang dapat terjadi Kota Surakarta. Covid 19 yang
terjadi di semua wilayah Indonesia, termasuk Kota

101
Surakarta, memberikan pembelajaran bahwa ancaman
bencana nonalam ini harus diupayakan mitigasinya.

Tabel 41
Pilihan Tindakan dalam Pencegahan dan Mitigasi Epidemi/Wabah Penyakit
Mitigasi Pasif/Non
Struktural
Output Mitigasi
Aktif/Struktural
Output
Penyusunan regulasi,
dan update peta rawan
epidemi/wabah penyakit




Pembuatan pedoman,
standar, prosedur
penanganan Epidemi

Penelitian/pengkajian
Epidemi/wabah penyakit
kota Surakarta


Pengkajian/analisis
risiko Epidemi/wabah
penyakit


Pembentukan dan
koordinasi satgas atau
relawan



Pembuatan media
sosialisasi (brosur,
poster, leaflet)

Adanya regulasi
mengenai penanganan
epidemi dan peta
rawan bencana
epidemi/wabah
penyakit

Terdapat keseragaman
pola penanganan
epidemi/wabah
penyakit

Diperoleh kajian ilmiah
mengenai sumber dan
penyebaran epidemii di
Kota Surakarta

Tersedianya kajian
risiko Epidemi/wabah
penyakit

Terbentuknya
satgas/relawan di tiap
Kelurahan dalam
penanganan epidemi


Memberikan
pengetahuan praktis
mengenai mitigasi dan
ketika terjadi
Epidemi/wabah
penyakit
Sosialisasi dan Pelatihan
penguatan kapasitas
masyarakat





Perencanaan
penampungan
penderita/terpapar
epidemi/wabah penyakit
(tempat isolasi)

Peningkatan
kapasitas warga
dalam
Penanggulangan
Bencana
Epidemi/wabah
penyakit

Tersedianya tempat
isolasi terpusat bagi
penderita
Epidemi/wabah
penyakit sehingga
memudahkan proses
penyembuhan dan
mengurangi
penularan penyakit

102
d. Cuaca Ekstrim
Dampak Cuaca ekstrim berdampak pada wilayah
Kota Surakarta sehingga diperlukan tindakan/aksi
untu mengurangi risiko bencana yang mungkin
terjadi.
Tabel 42
Pilihan Tindakan dalam Pencegahan dan Mitigasi Cuaca Ekstrim
Mitigasi Pasif/Non
Struktural
Output Mitigasi
Aktif/Struktural
Output
Penyusunan regulasi
antisipasi cuaca ekstrim


Pembuatan pedoman,
standar, prosedur
penanganan cuaca
ekstrim


Pengkajian/analisis
risiko Cuaca Ekstrim


Pembentukan dan
koordinasi satgas atau
relawan


Pembuatan media
sosialisasi (brosur,
poster, leaflet)




Penyusunan
perencanaan tata ruang
berbasis antisipasi cuaca
ekstrim
Adanya regulasi
mengenai antisipasi
cuaca ekstrim

Terdapat keseragaman
pola penanganan dan
dampak Cuaca Ekstrim



Tersedianya kajian
risiko bencana Cuaca
Ekstrim

Terbentuknya
satgas/relawan di tiap
Kelurahan antisipasi
Cuaca Ekstrim

Memberikan
pengetahuan praktis
mengenai Cuaca
Ekstrim pada
masyarakat


Penataan ruang publik
yang antisipatif Cuaca
Ekstrim
Sosialisasi dan Pelatihan
penguatan kapasitas
masyarakat




Pembuatan/penempatan
tanda peringatan, bahaya,
Cuaca Ekstrim (EWS
Cuaca Ekstrim)






Peningkatan
kapasitas warga
dalam
Penanggulangan
Bencana Cuaca
Ekstrim

Memberikan
peringatan dini
untuk mencegah
risiko saat Cuaca
Ekstrim

103

e. Kebakaran Permukiman
Kebakaran permukiman merupakan salah satu
ancaman yang paling mungkin terjadi dikarenakan
tingkat kepadatan penduduk yang tinggi serta
pembangunan gedung sebagai penunjang kota bisnis
perdagangan jasa cukup marak, sehingga memerlukan
antisipasi/pencegahan dan mitigasi agar mengurangi
risiko yang mungkin terjadi. Berikut adalah tindakan
yang dapat diambil dalam Pencegahan dan Mitigas i
Kebakaran Permukiman di Kota Surakarta.

104

Tabel 43
Pilihan Tindakan dalam Pencegahan dan Mitigasi Kebakaran Permukiman
Mitigasi Pasif/Non
Struktural
Output Mitigasi
Aktif/Struktural
Output
Penyusunan regulasi,
dan update peta rawan
kebakaran permukiman








Pembuatan pedoman,
standar, prosedur
penanganan kebakarani


Pengkajian/analisis
risiko kebakaran
permukiman


Pembentukan dan
koordinasi satgas atau
relawan kebakaran


Pembuatan media
sosialisasi (brosur,
poster, leaflet)

Adanya regulasi
mengenai pengaturan
bangunan untuk
mengurangi risiko
kebakaran termasuk
proteksi kebakarannya
serta penyusunan peta
rawan bencana
kebakaran
permukiman

Terdapat keseragaman
pola, prosedur
penanganan kebakaran
permukiman

Tersedianya kajian
risiko bencana
kebakaran
permukiman

Terbentuknya
satgas/relawan
kebakaran komunitas
di tiap Kelurahan

Memberikan
pengetahuan praktis
mengenai kebakaran
permukiman pada
masyarakat


Sosialisasi dan Pelatihan
penguatan kapasitas
masyarakat




Pembuatan/penempatan
tanda peringatan, bahaya,
kebakaran permukiman
(EWS berupa alarm, sirine
dll)

Pelatihan dasar
kebencanaan (aparat dan
masyarakat)




Pengawasan pelaksanaan
berbagai peraturan
tentang penataan ruang,
IMB, dan peraturan lain
yang terkait dengan
pencegahan ancaman
bencana kebakaran
permukiman

Perencanaan
penampungan sementara
dan jalur-jalur evakuasi
jika terjadi bencana
kebakaran permukiman

Peningkatan
kapasitas warga
dalam
Penanggulangan
Bencana kebakaran
permukiman

Memberikan
peringatan dini
untuk mencegah
risiko saat terjadi
kebakaran

Memberikan
kemampuan mitigasi
bencana maupun
saat dan pasca
bencana kebakaran
permukiman

Menjamin bahwa
bangunan di Kota
Surakarta aman dari
ancaman kebakaran
termasuk
pemukiman
penduduk


Adanya jalur
evakuasi pada
semua
bangunan/gedung
pemerintah/swasta
dan Kelurahan di
kota Surakarta

105

f. Kekeringan
Kekeringan di wilayah kota Surakarta umumnya
terjadi pada musim kemarau. Kekeringan berdampak
pada berkurangnya pasokan air bersih bagi
pemukiman penduduk maup un gedung
pemerintah/swasta. Oleh karena itu diperlukan
adanya pilihan tindakan yang perlu diambil untuk
mengatasi masalah kekeringan sebagai berikut:
Tabel 44
Pilihan Tindakan dalam Pencegahan dan Mitigasi Kekeringan
Mitigasi Pasif/Non
Struktural
Output Mitigasi
Aktif/Struktural
Output
Penyusunan regulasi,
dan update peta rawan
kekeringan




Pengkajian/analisis
risiko kekeringan



Pembuatan media
sosialisasi (brosur,
poster, leaflet)
Adanya regulasi
mengenai bangunan
tahan gempa dan peta
rawan bencana gempa
bumi yang sesuai
dengan kondisi terkini

Tersedianya kajian
risiko bencana
kekeringan


Memberikan
pengetahuan praktis
mengenai kekeringan
pada masyarakat
Sosialisasi dan Pelatihan
penguatan kapasitas
masyarakat



Pengawasan pelaksanaan
berbagai peraturan
tentang penataan ruang,
IMB, dan peraturan lain
yang terkait dengan
pencegahan ancaman
bencana kekeringan
Peningkatan
kapasitas warga
dalam
Penanggulangan
Bencana kekeringan

Menjamin bahwa
bangunan di Kota
Surakarta memiliki
serapan air, tidak
menggunakan alat
penyedot air/pompa
air yang berlebihan
sehingga secara
tidak langsung
mengurangi debet
air bersih dari dalam
tanah

106
2. Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna
dan berdaya guna. Kesiapsiagaan ini sebenarnya masuk
manajemen darurat, namun letaknya di pra bencana.
Dalam fase ini juga terdapat peringatan dini yaitu
serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan
terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang
berwenang

a. Banjir dan Genangan Air

Menyusun Rencana Kontijensi Banjir dan Genangan
Air merupakan salah satu pilihan tindakan dalam
fase Kesiapsiagaan, apabila hal ini telah dilakukan
maka perlu diadakan evaluasi terhadap
pelaksanaannya sehingga dapat mengantisipasi
perkembangan atau perubahan kondisi di wilayah,
apalagi Kota Surakarta terdampak bencana banjir
dan genangan air setiap tahun.
Tabel 45
Pilihan Tindakan dalam Kesiapsiagaan Banjir dan Genangan Air
Pilihan Tindakan

Output
Pengaktifan pos-pos siaga bencana banjir dan
genangan air dengan segenap unsur
pendukungnya


Pelatihan siaga/simulasi/gladi/teknis bagi
setiap sektor dalam Renkon Banjir dan
genangan air


Adanya kesiapsiagaan bila sewaktu waktu
terjadi bencana terutama pada pola
komunikasi dan koordinasi.

Meningkatnya kapasitas dan
kesepahaman penanganan banjir dan
genangan air berdasarkan Rencana
Kontijensi Banjir Kota Surakarta

107



Koordinasi Penanggulangan bencana (SAR,
sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan
umum)

Inventarisasi sumber daya pendukung
kedaruratan



Penyiapan dukungan dan mobilisasi
sumberdaya/logistik



Penyiapan sistem informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu guna mendukung
tugas kebencanaan saat terjadi banjir dan
genangan air

Penyiapan dan pemasangan instrumen
sistem peringatan dini (early warning)


Penyusunan rencana kontinjensi (contingency
plan)



Mobilisasi sumber daya (personil dan
prasarana/sarana peralatan)

Terwujud koordinasi penanganan bencana
banjir dan genangan air dari berbagai
sektor


Tersedianya data dukung kedaruratan
khususnya sumber daya yang diperlukan
ketika terjadi kedaruratan bencana banjir
dan genangan air.

Tercukupinya kebutuhan
sumberdaya/logistik termasuk
mobilisasinya ketika terjadi darurat banjir
dan genangan air.

Terjalin pola informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu dan
mengantisipasi hoax selama kedaruratan
banjir dan genangan air

Terpasangnya alat peringatan dini
bencana banjir dan genangan air yang
dipahami oleh masyarakat.

Tersusunnya dokumen Rencana
Kontijensi Banjir dan Genangan Air Kota
Surakarta dan di update/review setiap
3(tiga) tahun.

Tersedianya data sumber daya (personil
dan prasarana/sarana peralatan) yang
dapat dimobilisasi dengan cepat saat
darurat bencana banjir dan genangan air.

b. Gempa Bumi

Gempa Bumi merupakan salah satu ancaman
bencana yang dapat terjadi kapan saja
(unpredictable), salah satu kegiatan yang harus
dimiliki adalah penyusunan Rencana Kontijensi
karena kerawanan gempa bumi di Kota Surakarta
cukup tinggi, dikarenakan maraknya gedung
bertingkat sebagai konsekuensi dijadikannya Kota
Surakarta sebagai kota bisnis dengan pergerakan
kegiatan ekonomi yang cepat. Rencana Kontijensi ini

108
juga disertai dengan simulasi rutin dan terpadu
berbagai pihak dari kalangan masyarakat,
pemerintah maupun dunia usaha serta bidang
pendidikan.
Tabel 46
Pilihan Tindakan dalam Kesiapsiagaan Gempa Bumi
Pilihan Tindakan

Output
Pengaktifan pos-pos siaga bencana banjir
dengan segenap unsur pendukungnya


Pelatihan siaga/simulasi/gladi/teknis bagi
setiap sektor dalam Renkon Banjir



Koordinasi Penanggulangan bencana (SAR,
sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan
umum)

Inventarisasi sumber daya pendukung
kedaruratan



Penyiapan dukungan dan mobilisasi
sumberdaya/logistik



Penyiapan sistem informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu guna mendukung
tugas kebencanaan saat terjadi banjir dan
genangan air

Penyiapan dan pemasangan instrumen
sistem peringatan dini (early warning)


Penyusunan rencana kontinjensi (contingency
plan)


Mobilisasi sumber daya (personil dan
prasarana/sarana peralatan)
Terbentuknya pos induk dan pos Aju
beserta unsur pendukung saat terjadi
bencana gempa bumi.

Meningkatnya kapasitas dan
kesepahaman penanganan gempa bumi
berdasarkan Rencana Kontijensi Gempa
Bumi Kota Surakarta

Terwujud koordinasi penanganan bencana
gempa bumi dari berbagai sektor


Tersedianya data dukung kedaruratan
khususnya sumber dayayang diperlukan
ketika terjadi kedaruratan bencana gempa
bumi.

Tercukupinya kebutuhan
sumberdaya/logistik termasuk
mobilisasinya ketika terjadi darurat gempa
bumi.

Terjalin pola informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu dan
mengantisipasi hoax selama kedaruratan
gempa bumi

Terpasangnya alat peringatan dini
bencana gempa bumi yang dipahami oleh
masyarakat.

Tersusunnya dokumen Rencana
Kontijensi Gempa Bumi Kota Surakarta
dan di update/review setiap 3(tiga) tahun.

Tersedianya data sumber daya (personil
dan prasarana/sarana peralatan) yang
dapat dimobilisasi dengan cepat saat
darurat bencana gempa bumi.

109

c. Epidemi/Wabah Penyakit
Sebagai salah satu ancaman yang dapat melanda
Kota Surakarta, kesiapsiagaan menghadapi
Epidemi/Wabah Penyakit perlu dilakukan untuk
melihat kemampuan sumberdaya yang a da dari
berbagai stakeholder sehingga dapat melakukan
penanganan dengan cepat saat terjadi
Epidemi/Wabah Penyakit.

Tabel 47
Pilihan Tindakan dalam Kesiapsiagaan Epidemi/Wabah
Penyakit
Pilihan Tindakan

Output
Koordinasi Penanggulangan bencana
Epidemi/Wabah Penyakit



Inventarisasi sumber daya pendukung
kedaruratan





Penyiapan dukungan dan mobilisasi
sumberdaya/logistik






Penyiapan sistem informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu guna mendukung
tugas kebencanaan saat terjadi banjir dan
genangan air



Penyusunan rencana kontinjensi (contingency
plan)
Terwujud koordinasi penanganan bencana
gempa bumi dari berbagai sektor melalui
rapat koordinasi dengan OPD maupun
tokoh masyarakat serta relawan

Tersedianya data dukung kedaruratan
khususnya sumber daya yang diperlukan
ketika terjadi kedaruratan bencana gempa
bumi.Epidemi melalui pendataan pada
OPD terkait penanganan bencana
Epidemi.

Tercukupinya kebutuhan
sumberdaya/logistik termasuk
mobilisasinya ketika terjadi darurat
Epidemi/Wabah Penyakit melalui
manajemen logistik di BPBD maupun
Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya
.

Terjalin pola informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu dan
mengantisipasi hoax selama kedaruratan
gempa bumi dengan koordinasi
Diskominfo, Radio Amatir dan Media
Massa

Tersusunnya dokumen Rencana
Kontijensi Epidemi/Wabah Penyakit Kota

110




Mobilisasi sumber daya (personil dan
prasarana/sarana peralatan)
Surakarta sebagai acuan penanganan
bencana dan di update/review setiap
3(tiga) tahun.

Tersedianya data sumber daya (personil
dan prasarana/sarana peralatan) yang
dapat dimobilisasi dengan cepat saat
darurat bencana gempa bumi.

d. Cuaca Ekstrim
Menghadapi kondisi cuaca ekstrim yang berakibat
pada beberapa ancaman bencana ikutan, maka perlu
upaya antisipatif seperti adanya sistem peringatan dini
pada wilayah yang mungkin terdampak sehingga
memberikan peringatan awal bagi masyarakat untuk
mengurangi risiko bencana.

Tabel 48
Pilihan Tindakan dalam Kesiapsiagaan Cuaca Ekstrim
Pilihan Tindakan

Output
Pengaktifan pos-pos siaga bencana Cuaca
Ekstrim dengan segenap unsur
pendukungnya


Pelatihan siaga/simulasi/gladi/teknis bagi
setiap sektor dalam Renkon Banjir



Koordinasi Penanggulangan bencana (SAR,
sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan
umum)

Inventarisasi sumber daya pendukung
kedaruratan



Penyiapan dukungan dan mobilisasi
sumberdaya/logistik



Penyiapan sistem informasi dan komunikasi
Terbentuknya pos penanganan dampak
Cuaca Ekstrim beserta unsur pendukung
saat terjadi bencana gempa Cuaca
Ekstrim.

Meningkatnya kapasitas dan
kesepahaman penanganan banjir
berdasarkan Rencana Kontijensi Banjir
Kota Surakarta

Terwujud koordinasi penanganan bencana
gempa bumi dari berbagai sektor


Tersedianya data dukung kedaruratan
khususnya sumber dayayang diperlukan
ketika terjadi kedaruratan bencana gempa
bumi.

Tercukupinya kebutuhan
sumberdaya/logistik termasuk
mobilisasinya ketika terjadi darurat gempa
bumi.

Terjalin pola informasi dan komunikasi

111
yang cepat dan terpadu guna mendukung
tugas kebencanaan saat terjadi banjir dan
genangan air

Penyiapan dan pemasangan instrumen
sistem peringatan dini (early warning)


Penyusunan rencana kontinjensi (contingency
plan)


Mobilisasi sumber daya (personil dan
prasarana/sarana peralatan)
yang cepat dan terpadu dan
mengantisipasi hoax selama kedaruratan
gempa bumi

Terpasangnya alat peringatan dini
bencana gempa bumi yang dipahami oleh
masyarakat.

Tersusunnya dokumen Rencana
Kontijensi Gempa Bumi Kota Surakarta
dan di update/review setiap 3(tiga) tahun.

Tersedianya data sumber daya (personil
dan prasarana/sarana peralatan) yang
dapat dimobilisasi dengan cepat saat
darurat bencana gempa bumi.

e. Kebakaran Permukiman
Kebakaran permukiman menjadi salah ancaman
potensial yang dapat terjadi di Kota Surakarta,
kepadatan penduduk dan pemukiman menjadikan
Kota Solo rentan terhadap kebakaran permukiman
dan bangunan, sehingga perlu kesiapsiagaan sebagai
berikut:
Tabel 49
Pilihan Tindakan dalam Kesiapsiagaan Kebakaran
Permukiman
Pilihan Tindakan

Output

Pelatihan siaga/simulasi/gladi kebakaran
permukiman






Koordinasi Penanggulangan bencana
kebakaran permukiman



Inventarisasi sumber daya pendukung
kedaruratan


Meningkatnya kapasitas dan
kesepahaman penanganan kebakaran
permukiman berdasarkan Rencana
Kontijensi kebakaran permukiman Kota
Surakarta, bagi Masyarakat di semua
Kelurahan, Perkantoran, Sekolah,
Pertokoan, Hotel, Restoran dan Pasar.

Terwujud koordinasi penanganan bencana
kebakaran dari berbagai sektor (Damkar,
SAR, PMI, Dinas Kesehatan, Kepolisian
dan Camat/Lurah terkait)

Tersedianya data dukung kedaruratan
khususnya sumber daya yang diperlukan
ketika terjadi kedaruratan bencana

112





Penyiapan dukungan dan mobilisasi
sumberdaya/logistik



Penyiapan sistem informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu guna mendukung
tugas kebencanaan saat terjadi kebakaran
permukiman

Penyiapan dan pemasangan instrumen
sistem peringatan dini (early warning)
kebakaran



Penyusunan rencana kontinjensi (contingency
plan)



Mobilisasi sumber daya (personil dan
prasarana/sarana peralatan)
kebakaran permukiman.(data personil
Damkar dengan kualifikasi tertentu,
Perlengkapan kebakaran, ketersediaan
armada.

Tercukupinya kebutuhan
sumberdaya/logistik termasuk
mobilisasinya ketika terjadi darurat
kebakaran permukiman.

Terjalin pola informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu dan
mengantisipasi hoax selama kedaruratan
kebakaran.

Terpasangnya alat peringatan dini
kebakaran permukiman di semua
Kelurahan, Perkantoran, Sekolah,
Pertokoan, Hotel, Restoran dan Pasar yang
dipahami oleh masyarakat.

Tersusunnya dokumen Rencana
Kontijensi kebakaran permukiman Kota
Surakarta dan di update/review setiap
3(tiga) tahun.

Tersedianya data sumber daya (personil
dan prasarana/sarana peralatan) yang
dapat dimobilisasi dengan cepat saat
kebakaran permukiman.


f. Kekeringan
Kekeringan merlukan kesiapsiagaan terutama ketika
akan memasuki musim kemarau. Ketersediaan air
yang cukup penting bagi kegiatan sehari -hari
masyarakat. Kekurangan air bukan hanya
menimbulkan persoalan di sektor perdagangan, jasa
dan sosial namun juga ak an menjadi persoalan
mendasar di masyarakat karena menyangkut
kehidupan warga Kota Surakarta.

113
Tabel 50
Pilihan Tindakan dalam Kesiapsiagaan Kekeringan
Pilihan Tindakan

Output

Pelatihan siaga/simulasi/gladi bencana
kekeringan



Koordinasi Penanggulangan bencana
kekeringan

Inventarisasi sumber daya pendukung
kedaruratan



Penyiapan dukungan dan mobilisasi
sumberdaya/logistik



Penyiapan sistem informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu



Penyusunan rencana kontinjensi (contingency
plan)


Mobilisasi sumber daya (personil dan
prasarana/sarana peralatan)

Meningkatnya kapasitas dan
kesepahaman penanganan kekeringan
berdasarkan Rencana Kontijensi
kekeringan Kota Surakarta

Terwujud koordinasi penanganan bencana
kekeringan dari berbagai sektor

Tersedianya data dukung kedaruratan
khususnya sumber daya yang diperlukan
ketika terjadi kedaruratan bencana
kekeringan.

Tercukupinya kebutuhan
sumberdaya/logistik termasuk
mobilisasinya ketika terjadi darurat
kekeringan.

Terjalin pola informasi dan komunikasi
yang cepat dan terpadu dan
mengantisipasi hoax selama kedaruratan
gempa bumi

Tersusunnya dokumen Rencana
Kontijensi Kekeringani Kota Surakarta
dan di update/review setiap 3(tiga) tahun.

Tersedianya data sumber daya (personil
dan prasarana/sarana peralatan) yang
dapat dimobilisasi dengan cepat saat
darurat bencana kekeringan .

IV.2. Saat Tanggap Darurat
a. Banjir dan Genangan Air
Saat tanggap darurat diperlukan pengkajian cepat (quick
assessment) kejadian bencana sebagai dasar pemenuhan
kebutuhan dasar peng ungsi/penyintas atau yang
menjadi korban bencana, termasuk diantaranya adalah
banjir dan genangan air . Sehingga logistik yang
disampaikan match dengan kebutuhan yang diperlukan
penyintas.

114
Tabel 51
Pilihan Tindakan dalam Kedaruratan Bencana Banjir dan Genangan
Air
Pilihan Tindakan

Output

Pengkajian Secara Cepat Dan Tepat Terhadap
Lokasi Kerusakan, Kerugian, Dan Sumber
Daya

Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana



Penyelamatan Dan Evakuasi Masyarakat
Terkena Bencana




Pemenuhan Kebutuhan Dasar







Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan




Pemulihan Dengan Segera Prasarana Dan
Sarana Vital

Data kerugian, kerusakan dan korban yang
valid dan dilaporkan kepada pemangku
kepentingan dalam pengambilan keputusan

Surat Keputusan Walikota Surakarta
mengenai Tanggap Darurat Banjir dan
genangan air di Kota Surakarta

Evakuasi warga terdampak banjir ke
tempat pengungsian yang telah ditentukan
Adanya koordinasi dalam penyelamatan
dan evakuasi dengan tim SAR, Dinas
Kesehatan, BPBD, TNI/Polri dll.

Pendirian tenda darurat atau tempat
evakuasi sementara
Tercukupinya kebutuhan dasar bagi
pengungsi pada tempat
pengungsian/evakuasi sesuai data,
bersama BPBD, Dinas Sosial, PMI,
TNI/Polri dll

Pemenuhan kebutuhan dasar bagi
kelompok rentan selama pengungsian oleh
tim BPBD, Dinas Sosial, PMI, Dinas
Kesehatan

Pembersihan puing-puing akibat bencana
Perbaikan akses publik
Pengerahan peralatan ringan/berat

b. Gempa Bumi
Penanganan gempa bumi juga diperlukan kaji cepat
menilai kerusakan, kerugian dan korban jiwa.
Diperlukan juga kegiatan penanganan lainnya seperti
pemenuhan kebutuhan kesehatan, psikologis dan
infrastruktur.

115
Tabel 52
Pilihan Tindakan dalam Kedaruratan Bencana Gempa Bumi
Pilihan Tindakan

Output

Pengkajian Secara Cepat Dan Tepat Terhadap
Lokasi Kerusakan, Kerugian, Dan Sumber
Daya


Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana



Penyelamatan Dan Evakuasi Masyarakat
Terkena Bencana




Pemenuhan Kebutuhan Dasar






Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan



Pemulihan Dengan Segera Prasarana Dan
Sarana Vital




Data kerugian, kerusakan dan korban yang
valid oleh TRC dan Pusdalops BPBD untuk
dilaporkan kepada pemangku kepentingan
dalam pengambilan keputusan

Surat Keputusan Walikota Surakarta
mengenai Tanggap Darurat Gempa Bumi di
Kota Surakarta

Evakuasi warga terdampak Gempa Bumi ke
tempat pengungsian yang telah ditentukan.
Adanya koordinasi dalam penyelamatan dan
evakuasi dengan tim SAR, Dinas Kesehatan,
BPBD, TNI/Polri dll.

Pendirian tenda darurat atau tempat evakuasi
sementara
Tercukupinya kebutuhan dasar bagi
pengungsi pada tempat
pengungsian/evakuasi sesuai data, bersama
BPBD, Dinas Sosial, PMI, TNI/Polri dll

Pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok
rentan selama pengungsian oleh tim BPBD,
Dinas Sosial, PMI, Dinas Kesehatan

Pembersihan puing-puing akibat bencana
Perbaikan akses publik
Pengerahan peralatan ringan/berat


c. Epidemi
Penanganan epidemi berkaca pada penanganan Pandemi
Covid 19 sejak Tahun 2020 memerlukan keterlibatan
berbagai sektor pada tahap pertolongan, evakuasi dan
pemenuhan kebutuhan pend erita/korban.

116
Tabel 53
Pilihan Tindakan dalam Kedaruratan Bencana Epidemi/Wabah
Penyakit
Pilihan Tindakan

Output

Pengkajian Secara Cepat Dan Tepat Dan
Sumber Daya



Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana



Evakuasi Masyarakat Terkena Bencana






Pemenuhan Kebutuhan Dasar





Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan




Pemulihan




Data korban terpapar epidemi yang valid oleh
tim Dinas Kesehatan dan BPBD untuk
dilaporkan kepada pemangku kepentingan
dalam pengambilan keputusan

Surat Keputusan Walikota Surakarta
mengenai Tanggap Darurat Epidemi/Wabah
Penyakit di Kota Surakarta

Evakuasi warga terpapar epidemi/wabah
penyakit ke tempat isolasi/layanan kesehatan
yang telah ditentukan.
Adanya koordinasi dalam evakuasi dan
pemakaman oleh tim SAR, Dinas Kesehatan,
BPBD, TNI/Polri dll.

Tercukupinya kebutuhan dasar/logistik bagi
pasien terpapar epidemi pada tempat
isolasi/layanan kesehatan sesuai data,
bersama Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas
Sosial, PMI, TNI/Polri dll

Pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelomp ok
rentan selama isolasi oleh tim Dinas
Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, PMI,
TNI/Polri dll

Pemulihan kesehatan dan lingkungan yang
terpapar epidemi


d. Cuaca Ekstrim
Penanganan cuaca ekstrim memerlukan aksi atau
kegiatan seperti penyebaran informasi yang cepat dan
akurat sehingga memberikan kenyamanan bagi warga.
Cuaca ekstrim membawa dampak langsung maupun
tidak langsung sehingga penanganannyapun
disesuaikan dengan dampak tersebut.

117
Tabel 54
Pilihan Tindakan dalam Kedaruratan Bencana Cuaca Ekstrim
Pilihan Tindakan

Output

Pengkajian Secara Cepat Dan Tepat Terhadap
Lokasi Kerusakan, Kerugian, Dan Sumber
Daya


Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana



Penyelamatan Dan Evakuasi Masyarakat
Terkena Bencana




Pemenuhan Kebutuhan Dasar






Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan




Pemulihan




Data kerugian, kerusakan dan korban yang
valid oleh TRC dan Pusdalops BPBD untuk
dilaporkan kepada pemangku kepentingan
dalam pengambilan keputusan

Surat Keputusan Walikota Surakarta
mengenai Tanggap Darurat Cuaca Ekstrim di
Kota Surakarta

Evakuasi warga terdampak Cuaca Ekstrim ke
tempat pengungsian yang telah ditentukan.
Adanya koordinasi dalam penyelamatan dan
evakuasi dengan tim SAR, Dinas Kesehatan,
BPBD, TNI/Polri dll.

Pendirian tenda darurat atau tempat evakuasi
sementara
Tercukupinya kebutuhan dasar bagi
pengungsi pada tempat
pengungsian/evakuasi sesuai data, bersama
BPBD, Dinas Sosial, PMI, TNI/Polri dll

Pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok
rentan selama pengungsian akibat dampak
cuaca ekstrim oleh tim BPBD, Dinas Sosial,
PMI, Dinas Kesehatan

Pembersihan akses publik akibat bencana
cuaca ekstrim
Pengerahan peralatan ringan/berat bila
diperlukan


e. Kebakaran Permukiman
Pengerahan sumber daya saat terjadi kebakaran dan
pengkajian cepat akibat kebakaran permukiman penting
untuk mengurangi risiko kerusakan, kerugian maupun
korban. Hal tersebut merupakan bagian dalam masa
darurat bencana.

118
Tabel 55
Pilihan Tindakan dalam Kedaruratan Bencana Kebakaran Permukiman
Pilihan Tindakan

Output

Pengkajian Secara Cepat Dan Tepat Terhadap
Lokasi Kerusakan, Kerugian, Dan Sumber
Daya


Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana



Penyelamatan Dan Evakuasi Masyarakat
Terkena Bencana




Pemenuhan Kebutuhan Dasar






Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan



Pemulihan Dengan Segera Prasarana Dan
Sarana Vital




Data kerugian, kerusakan dan korban yang
valid oleh TRC dan Pusdalops BPBD untuk
dilaporkan kepada pemangku kepentingan
dalam pengambilan keputusan

Surat Keputusan Walikota Surakarta
mengenai Tanggap Darurat Gempa Bumi di
Kota Surakarta

Evakuasi warga terdampak Gempa Bumi ke
tempat pengungsian yang telah ditentukan.
Adanya koordinasi dalam penyelamatan dan
evakuasi dengan tim SAR, Dinas Kesehatan,
BPBD, TNI/Polri dll.

Pendirian tenda darurat atau tempat evakuasi
sementara
Tercukupinya kebutuhan dasar bagi
pengungsi pada tempat
pengungsian/evakuasi sesuai data, bersama
BPBD, Dinas Sosial, PMI, TNI/Polri dll

Pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok
rentan selama pengungsian oleh tim BPBD,
Dinas Sosial, PMI, Dinas Kesehatan

Pembersihan puing-puing akibat bencana
Perbaikan akses publik
Pengerahan peralatan ringan/berat


f. Kekeringan
Penanganan bencana kekeringan memerlukan kerjasama
multipihak, karena kekeringan terjadi karena banyak
faktor. Oleh karena itu perlu gerakan bersama dalam
mengatasi kekeringan di Kota Surakarta.

119
Tabel 56
Pilihan Tindakan dalam Kedaruratan Bencana Kekeringan
Pilihan Tindakan

Output

Pengkajian Secara Cepat Dan Tepat Terhadap
Kerugian akibat kekeringan



Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana



Pemenuhan Kebutuhan Dasar




Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan



Pemulihan




Data kerugian akibat kekeringan yang valid
oleh TRC dan Pusdalops BPBD untuk
dilaporkan kepada pemangku kepentingan
dalam pengambilan keputusan

Surat Keputusan Walikota Surakarta
mengenai Tanggap Darurat kekeringan di
Kota Surakarta

Pemenuhan kebutuhan air bersih.
Adanya koordinasi dalam penanganan
kekeringan bersama Dinas Kesehatan, BPBD,
TNI/Polri dll.

Pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok
rentan selama kekeringan oleh tim BPBD,
Dinas Sosial, PMI, Dinas Kesehatan

Pengerahan bantuan air bersih
Pengerahan tanki air untuk supply air bersih
Penyediaan sumur tanah/bor di tempat
umum


IV.3. Pasca Bencana
a. Banjir dan Genangan Air
Pada tahap pasca bencana diperlukan kegiatan pemulihan
dengan melibatkan masyarakat. Pasca bencana banjir dan
Genangan Air pemulihan yang diperlukan antara lain
bagaimana mengembalikan fungsi infrastruktur yang
rusak dan dapat difungsikan kembali, pemulihan
kesehatan masyarakat terdamp ak dan pemulihan
ekonomi.

120
Tabel 57
Pilihan Tindakan dalam Pemulihan Pasca Bencana Banjir dan
Genangan Air
Pilihan Tindakan

Output

Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana dan
Perbaikan Prasarana Dan Sarana Umum;


Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah
Masyarakat;

Pemulihan Sosial Psikologis;


Pelayanan Kesehatan;




Pemulihan Sosial, Ekonomi, Dan Budaya;




Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban;



Pemulihan Fungsi Pemerintahan dan Fungsi
Pelayanan Publik


Perbaikan wilayah terdampak bencana banjir
dan genangan air terutama di Kelurahan dan
fasilitas umum perkotaan dengan anggaran
lintas sektor

Bantuan perbaikan rumah terdampak banjir
dan genangan air berdsarkan regulasi Kota
Surakarta pada Dinas Permukiman maupun
BPBD

Pemberian fasilitasi pendampingan psiko
sosial bagi warga terdampak banjir dan
genangan air dari Dinas Kesehatan, BPBD
maupun lembaga yang berkompeten lainnya.

Fasilitasi pelayanan kesehatan massal korban
maupun penyintas bencana banjir oleh Dinas
Kesehatan, Rumah Sakit, PMI dan lembaga
berkompeten lainnya.

Fasilitasi pemulihan dan pendampingan
ekonomi warga terdampak banjir dan
genangan air oleh lintas sektor dengan APBD
Kota Surakarta atau pendapatan lain yang
sah.

Memberikan kenyaman dan keamanan bagi
warga terdampak banjir dari lembaga
kepolisian, Satpol PP dan lembaga keamanan
yang ada di masyarakat.

Kegiatan pemulihan pelayanan publik yang
terganggu selama bencana banjir dan
genangan air


b. Gempa Bumi
Pasca gempa bumi pemulihan kegiatan pada masyarakat
terdampak maupun infrastruktur. Pemulihan dilakukan
dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kegiatan
mengatasi trauma atau dampak psikologis akibat gempa

121
bumi sangat penting, demikianhalnya dengan pemulihan
kesehatan serta pemulihan ekonomi masyarakat. Kegiatan
pemulihan jangka panjang diantaranya juga dengan
melakukan perencanaan tata ruang untuk mengantisipasi
risiko yang mungkin terjadi di masa datang dengan
memperhatikan dampak yang ada saat terjadi bencana
gempa bumi.
Tabel 58
Pilihan Tindakan dalam Pemulihan Pasca Bencana Gempa Bumi
Pilihan Tindakan

Output

Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana dan
Perbaikan Prasarana Dan Sarana Umum;



Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah
Masyarakat;


Pemulihan Sosial Psikologis;



Pelayanan Kesehatan;



Pemulihan Sosial, Ekonomi, Dan Budaya;




Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban;





Pemulihan Fungsi Pemerintahan dan Fungsi
Pelayanan Publik

Perbaikan wilayah terdampak bencana gempa
bumi terutama di permukiman dan fasilitas
umum perkotaan dengan anggaran lintas
sektor

Bantuan perbaikan rumah yang
hancur/rusak berat/sedang/ringan
berdasarkan Jitu Pasna serta regulasi Kota
Surakarta pada Dinas Permukiman, BPBD
atau lembaga lain yang berkompeten sesuai
regulasi

Pemberian fasilitasi pendampingan psiko
sosial bagi warga terdampak gempa bumi dari
Dinas Kesehatan, BPBD maupun lembaga
yang berkompeten lainnya.

Fasilitasi pelayanan kesehatan massal korban
maupun penyintas bencanagempa bumi oleh
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, PMI dan
lembaga berkompeten lainnya.

Fasilitasi pemulihan dan pendampingan
ekonomi warga terdampak gempa bumi oleh
lintas sektor dengan APBD Kota Surakarta
atau pendapatan lain yang sah.

Memberikan kenyaman dan keamanan bagi
warga terdampak gempa bumi terutama saat
pengungsian dari lembaga kepolisian, Satpol
PP dan lembaga keamanan yang ada di
masyarakat.

Kegiatan pemulihan pelayanan publik yang
terganggu selama bencana gempa bumi

122
c. Epidemi
Pemulihan dampak epidemi lebih menekankan pada
pemulihan kesehatan dan lingkungan masyarakat,
sehingga keterlibatan lembaga terka it sangat penting
untuk menyusun rencana pemulihan yang komprehensif.
Tabel 59
Pilihan Tindakan dalam Pemulihan Pasca Bencana Epidemi/Wabah
Penyakit
Pilihan Tindakan

Output

Penataan kebersihan Lingkungan



Pemulihan Sosial Psikologis;


Pelayanan Kesehatan;




Pemulihan Sosial, Ekonomi, Dan Budaya;



Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban;




Pemulihan Fungsi Pemerintahan dan Fungsi
Pelayanan Publik


Penataan kebersihan dengan melakukan
pemberantasan vektor/bakteri/virus melalui
penyemprotan secara rutin

Pemberian fasilitasi pendampingan psiko
sosial bagi warga telah terpapar epidemi agar
dapat diterima masyarakat dari Dinas
Kesehatan, BPBD maupun lembaga yang
berkompeten lainnya.

Fasilitasi pelayanan kesehatan massal bagi
warga terpapar epidemi oleh Dinas Kesehatan,
Rumah Sakit, PMI dan lembaga berkompeten
lainnya.

Fasilitasi pemulihan dampak epidemi oleh
lintas sektor dengan APBD Kota Surakarta
atau pendapatan lain yang sah.


Memberikan kenyaman dan keamanan bagi
warga saat terjadi epidemi dari lembaga
kepolisian, Satpol PP dan lembaga keamanan
yang ada di masyarakat.

Kegiatan pemulihan pelayanan publik yang
terganggu selama epidemii

d. Cuaca Ekstrim
Pemulihan cuaca ekstrim lebih banyak menekankan pada
kesehatan masyarakat juga lingkungan terdampak cuaca
ekstrim. Mengembalikan fungsi infrastruktur atau wilayah
terdampak.

123
Tabel 60
Pilihan Tindakan dalam Pemulihan Pasca Bencana Cuaca Ekstrim
Pilihan Tindakan

Output

Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana dan
Perbaikan Prasarana Dan Sarana Umum;



Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah
Masyarakat;



Pemulihan Sosial Psikologis;


Pelayanan Kesehatan;




Pemulihan Sosial, Ekonomi, Dan Budaya;




Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban;





Pemulihan Fungsi Pemerintahan dan Fungsi
Pelayanan Publik


Perbaikan wilayah terdampak bencana cuaca
ekstrim terutama di permukiman dan fasilitas
umum perkotaan dengan anggaran lintas
sektor

Bantuan perbaikan rumah yang
hancur/rusak berat/sedang/ringan
berdasarkan Jitu Pasna serta regulasi Kota
Surakarta pada Dinas Permukiman, BPBD
atau lembaga lain yang berkompeten sesuai
regulasi

Pemberian fasilitasi pendampingan psiko
sosial bagi warga terdampak cuaca ekstrim
dari Dinas Kesehatan, BPBD maupun
lembaga yang berkompeten lainnya.

Fasilitasi pelayanan kesehatan massal korban
maupun penyintas bencana cuaca ekstrim
oleh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, PMI dan
lembaga berkompeten lainnya.

Fasilitasi pemulihan dan pendampingan
ekonomi warga terdampak cuaca ekstrim oleh
lintas sektor dengan APBD Kota Surakarta
atau pendapatan lain yang sah.

Memberikan kenyaman dan keamanan bagi
warga terdampak cuaca ekstrim terutama
saat pengungsian dari lembaga kepolisian,
Satpol PP dan lembaga keamanan yang ada di
masyarakat.

Kegiatan pemulihan pelayanan publik yang
terganggu selama bencana cuaca ekstrim


e. Kebakaran Permukiman
Fase pemulihan bencana kebakaran permukiman lebih
menekankan pada pemulihan fisik bangunan karena
akan timbul kerusakan atau kerugian harta benda
bahkan korban jiwa. Sehingga diperlukan pula

124
pemulihan psikologis masyarakat atau individu yang
terdampak kebakaran.

Tabel 61
Pilihan Tindakan dalam Pemulihan Pasca Bencana Kebakaran Permukiman
Pilihan Tindakan

Output

Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana dan
Perbaikan Prasarana Dan Sarana Umum;



Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah
Masyarakat;



Pemulihan Sosial Psikologis;


Pelayanan Kesehatan;




Pemulihan Sosial, Ekonomi, Dan Budaya;




Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban;





Pemulihan Fungsi Pemerintahan dan Fungsi
Pelayanan Publik


Perbaikan wilayah terdampak bencana
kebakaran permukiman terutama di
permukiman dan fasilitas umum perkotaan
dengan anggaran lintas sektor

Bantuan perbaikan rumah yang
hancur/rusak berat/sedang/ringan
berdasarkan Jitu Pasna serta regulasi Kota
Surakarta pada Dinas Permukiman, BPBD
atau lembaga lain yang berkompeten sesuai
regulasi

Pemberian fasilitasi pendampingan psiko
sosial bagi warga terdampak kebakaran
permukiman dari Dinas Kesehatan, BPBD
maupun lembaga yang berkompeten lainnya.

Fasilitasi pelayanan kesehatan massal korban
maupun penyintas bencana kebakaran
permukiman oleh Dinas Kesehatan, Rumah
Sakit, PMI dan lembaga berkompeten lainnya.

Fasilitasi pemulihan dan pendampingan
ekonomi warga terdampak kebakaran
permukiman oleh lintas sektor dengan APBD
Kota Surakarta atau pendapatan lain yang
sah.

Memberikan kenyaman dan keamanan bagi
warga terdampak kebakaran permukiman
terutama saat pengungsian dari lembaga
kepolisian, Satpol PP dan lembaga keamanan
yang ada di masyarakat.

Kegiatan pemulihan pelayanan publik yang
terganggu selama bencana kebakaran
permukiman

125
f. Kekeringan
Masa pemulihan pasca kekeringan lebih banyak
menekankan pada pemulihan lingkungan sehingga dapat
mengurangi ancaman kekeringan dimasa depan.

Tabel 62
Pilihan Tindakan dalam Pemulihan Pasca Bencana Kekeringan
Pilihan Tindakan

Output

Perbaikan Lingkungan




Perbaikan wilayah terdampak bencana
kekeringan terutama di permukiman dan
fasilitas umum perkotaan dengan anggaran
lintas sektor dengan melakukan upaya
1. Penanaman pohon di area terdampak
kekeringan
2. Pemulihan sumber air
3. Manajemen pengelolaan air

126

BAB V
MEKANISME PENANGGULANGAN BENCANA


Kota Surakarta memiliki kerawanan bencana beragam
meskipun dengan risiko bencana sedang. Dengan tingkat
kerawanan yang dimiliki tersebut, diperlukan mekanisme yang
tepat dalam penanggulangan bencananya. Mekanisme t ersebut
merupakan rangkaian kebijakan terpadu dalam jangka menengah
sehingga memberikan arah penanggulangan bencana dari tahap
pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

V.1. Pada Pra Bencana

Pada tahap pra bencana ini meliputi dua keadaan yaitu :
1. Dalam situasi tidak terjadi bencana
Situasi tidak ada potensi bencana yaitu kondisi suatu
wilayah yang berdasarkan analisis kerawanan bencana
pada periode waktu tertentu tidak menghadapi ancaman
bencana yang nyata. Penyelenggaraan penanggulangan
bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi :
a. Perencanaan Penanggulangan Bencana;
Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana dan
memperhatikan kondisi tingkat kapasitas dan tingkat
kesiapsiagaan Kota Surakarta maka yang tertuang
dalam fokus prioritas, program, dan aksi RPBD pada
perencanaan penanggulangan bencana terpadu dapat
dilihat pada tabel berikut:

127


Tabel 63
Fokus Prioritas, Program, dan Aksi pada Perencanaan
Penanggulangan Bencana Terpadu

FOKUS PRIORITAS PROGRAM AKSI
1 Memperkuat
sistem informasi
dan publikasi
kebencanaan
Kota Surakarta
1 Pembangunan sistem
informasi
kebencanaan daerah
yang terhubung
dengan sistem
informasi bencana di
tingkat
provinsi dan nasional
1 Membangun sistem
data dan informasi
kebencanaan daerah
yang dapat diakses
oleh publik
2 Pembangunan
layanan Sistem
Informasi Peringatan
Bencana yang
terintegrasi dengan
Sistem Informasi
Bencana Nasional
2 Optimalisasi sistem
peringatan dini yang
terintegrasi dengan
sistem peringatan
dini provinsi dan
nasional dengan
memadukan
teknologi dan
kearifan lokal Kota
Surakarta
3 Penyusunan Prosedur
Peringatan Dini Kota
Surakarta untuk
bencana-bencana
prioritas
4 Uji coba berkala
sistem peringatan
dini Kota Surakarta
2 Mengoptimalkan
hasil Kajian
Risiko Bencana
untuk menyusun
kebijakan dan
perencanaan
daerah dalam
hubungan lintas
batas wilayah
administrasi
3 Pembangunan
kerjasama lintas
batas dalam
perencanaan
penanggulangan
bencana
5 Sinkronisasi Kajian
Risiko Bencana
dengan
memperhitungkan
kebijakan
penanggulangan
bencana lintas batas
6 Menggalang
kerjasama dengan
daerah tetangga
dalam pelaksanaan
upaya-upaya
penanggulangan
bencana pada masa
sebelum, saat dan
sesudah terjadi
bencana
4 Penyusunan Rencana
Kontinjensi dengan
memperhitungkan
7 Menyusun rencana
kontinjensi
bencana-bencana

128

ketersediaan sumber
daya Kota Surakarta
prioritas penanganan
Kota Surakarta
8 Pengadaan sarana
dan prasarana
kesiapsiagaan
bencana


b. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan
Disamping perencanaan penanggulangan bencana
terpadu, penguatan regulasi dan kapasitas
kelembagaan juga memiliki peran penting dalam fase
pra bencana. dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 64
Fokus Prioritas, Program, dan Aksi, pada Penguatan Regulasi
dan Kapasitas Kelembagaan
FOKUS PRIORITAS

PROGRAM

AKSI
1 Penyusunan
kerangka Aturan
dan Mekanisme
terkait
penyelenggaraan
Penanggulangan
bencana
Penyusunan
mekanisme
pemulihan pasca
bencana
partisipatif
dengan
keterlibatan para
pemangku
kebijakan
1 Membangun
mekanisme
keterlbatan multi
pihak dalam
pelaksanaan
pemulihan pasca
bencana Kota
Surakarta
2 Mengintegrasikan
Rencana
Penanggulangan
Bencana ke dalam
Rehabilitasi dan
Rekonstruksi bencana
Kota Surakarta
3 Penyusunan Prosedur
Operasi Standart
Penanganan Darurat
Bencana Kota
Surakart
4 Menyusun mekanisme
pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan

129

operasi tanggap
darurat bencana Kota
Surakarta
2 Membangun
kapasitas
kelembagaan
dalam
pelaksanaan
upaya – upaya
penanggulangan
bencana
Peningkatan
kapasitas
kelembagaan
penanggulangan
bencana di
tingkat
komunitas
maupun lembaga
formal
1 Dukungan anggaran
program Forum
Pengurangan Risiko
Bencana (FPRB) Kota
Surakarta
2 Pemberdayaan
lembaga disabilitas
penanggulangan
bencana Kota
Surakarta
3 Penguatan
sumberdaya manusia
BPBD Kota Surakarta
dengan me rekrut
personil yang sesuai
keahlian dan
profesionalismenya.
4 Membentuk forum
perguruan tinggi
dalam pengurangan
risiko bencana Kota
Surakarta


c. Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan
Hal lain yang juga memiliki peran penting adalah
pendidikan, penelitian dan pelatihan. Ketiga hal ini
perlu dikembangkan dengan melibatkan unsur
perguruan tinggi maupun lembaga pelatihan yang
berkompeten agar kemampuan aparatur maupun
masyarakat dapat ditingkatkan dalam
penanggulangan bencana. Maka yang tertuang dalam
fokus prioritas, program, dan aksi RPB pada
Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan dapat dilihat
pada tabel berikut:

130

Tabel 65
Fokus Prioritas, Program, dan Aksi pada Pendidikan,
Penelitian, dan Pelatihan
FOKUS PRIORITAS PROGRAM AKSI
Menerapan hasil
riset untuk
mengurangi risiko
bencana secara
terencana
Pendayagunaan
hasil riset untuk
mengurangi risiko
bencana secara
terstruktur
1 Memberdayakan
perguruan tinggi,
peneliti internal dan
pegawai pemerintah
untuk penyelenggaraan
riset kebencanaan di
Kota Surakarta
2 Mengintegrasikan hasil
riset kedalam kebijakan
dan perencanaan
penanggulangan
bencana untuk
meningkatakan
efektifitas dan
optimalitas
penanggulangan
bencana masa sebelum,
saat dan sesudah terjadi
bencana
Pendidikan dan
pelatihan aparatur
dan masy arakat
dalam
pengurangan
risiko bencana
1 Sosialisasi dan pelatihan
relawan tingkat
Kelurahan se Kota
Surakarta
2 Pelatihan komunitas
penanggulangan
bencana Kota Surakarta
3 Sosialisasi dan pelatihan
sekolah aman bencana
di Kota Surakarta


d. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
penanggulangan bencana sangat diperlukan, karena
masyarakatlah yang memahami kebutuhan kapasitas
yang diperlukan. Pemberdayaan dunia usaha serta
media massa dalam era di gital sangat membantu

131

menyebarluaskan informasi bencana secara cepat.
Oleh karena itu fokus prioritas, program, aksi RPB
pada peningkatan kapasitas dan partisipasi
masyarakat dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 66
Fokus Prioritas, Program, dan Aksi pada Peningkatan
Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat
Fokus Prioritas Program Aksi
1 Membangun akses
media lokal
terhadap publikasi
upaya-upaya
penanggulangan
bencana daerah
secara transparan
1 Pemberdayaan
Jurnalis Lokal
dalam publikasi
dan pendidikan
kebencanaan
kepada
masyarakat di
Kota Surakarta
1 Membangun
jaringan jurnalis
kebencanaan
sebagai mitra
pemerintah
dalam publikasi
upaya-upaya
penanggulangan
bencana di Kota
Surakarta
2 Mengoptimalkan
kemitraan dalam
penanggulangan
bencana
2 Perkuatan forum
PRB untuk
meningkatkan
sinergi dalam
penyelenggaran
PB di Kota
Surakarta

2 Peningkatan
kapasitas
anggota Forum
PRB Kota
Surakarta
3 Perkuatan
kemitraan
pemerintah dan
dunia usaha
dalam PRB untuk
menunjang
penyelenggaraan
PB di Kota
Surakarta
4 Membangun
dukungan
partisipasi sektor
swasta dan
dunia usaha
dalam
penyelenggaraan
penanggulangan
bencana melalui
CSR
5 Pembangunan
Desa Tangguh
Bencana melalui
kerjasama
dengan CSR
Perusahaan/
BUMN

132

2. Dalam situasi terdapat potensi bencana
Situasi Terdapat Potensi Bencana perlu adanya kegiatan-
kegiatan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi
bencana dalam penanggulangan bencana.
a. Kesiapsiagaan
Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dilakukan oleh
instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis
maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh
BPBD Kota Surakarta dalam bentuk:
1) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan
kedaruratan bencana;
2) pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian
sistem peringatan dini;
3) penyediaan dan penyiapan barang pasokan
pemenuhan kebutuhan dasar;
4) pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi
tentang mekanisme tanggap darurat;
5) penyiapan lokasi evakuasi;
6) penyusunan data akurat, informasi, dan
pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat
bencana; dan
7) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan
peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana
dan sarana

b. Peringatan Dini
Peringatan dilakukan dengan cara:
1) mengamati gejala bencana;
Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh
instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan

133

jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk
memperoleh data mengenai gejala bencana yang
kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan
kearifan lokal Kota Surakarta.
2) menganalisa data hasil pengamatan;
Instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan
hasil analisis kepada BPBD sesuai dengan lokasi
dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam
mengambil keputusan dan menentukan tindakan
peringatan dini.
3) mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa:
Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu
pula keputusan disebarluaskan melalui dan wajib
dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga
penyiaran swasta, dan media massa untuk
mengerahkan sumber daya
4) menyebarluaskan hasil keputusan; dan
Pengerahan sumberdaya diperlakukan sama
dengan mekanisme pengerahan sumberdaya pada
saat tanggap darurat.
5) mengambil tindakan oleh masyarakat.
BPBD mengkoordinir tindakan yang diambil oleh
masyarakat untuk menyelamatkan dan melindungi
masyarakat.

c. Mitigasi Bencana
Kegiatan mitigasi bencana dilakukan melalui:
1) perencanaan dan pelaksanaan pen ataan ruang
yang berdasarkan pada analisis risiko bencana;

134

2) pengaturan pembangunan, pembangunan
infrastruktur, dan tata bangunan; dan
3) penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan, baik secara konvensional maupun
modern.

V.2. Saat Tanggap Darurat
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat
tanggap darurat yang dilakukan oleh BPBD Kota Surakarta
untuk 6 (enam) ancaman bencana, yaitu Banjir dan
Genangan Air, Gempa Bumi, Epidemi/Wabah Penyakit,
Cuaca Ekstrim, Kebakaran Permukiman dan Kekeringan,
meliputi:
1. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,
kerusakan, dan sumber daya;
a. Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan untuk
menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat
dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap
darurat.
b. Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan oleh tim
kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala
Pelaksana BPBD Kota Surakrta sesuai kewenangannya
c. Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan melalui
identifikasi terhadap:
1) cakupan lokasi bencana;
2) jumlah korban bencana;
3) kerusakan prasarana dan sarana;
4) gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta
pemerintahan; dan
5) kemampuan sumber daya alam maupun buatan

135


2. Penentuan status keadaan darurat bencana;
a. Penentuan status keadaan darurat bencana
dilaksanakan oleh pemerintah Kota Surakarta sesuai
dengan tingkatan bencana.
b. Penentuan status keadaan darurat bencana dilakukan
oleh Walikota Surakarta.
c. Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan
BPBD Kota Surakarta mempunyai kemudahan akses
di bidang:
1) Pengerahan sumber daya manu sia; Pada saat
keadaan darurat bencana kepala BPBD berwenang
mengerahkan sumber daya manusia, peralatan,
dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat
untuk melakukan tanggap darurat.
2) Pengerahan peralatan;
3) Pengerahan logistik;
4) Imigrasi, cukai, dan karantina;
5) Perizinan;
6) Pengadaan barang/jasa;
7) Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang
dan/atau barang;
8) Penyelamatan; dan
9) Komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
a. Penyelamatan dan evakuasi masyaraka t terkena
bencana dilakukan melalui usaha dan kegiatan
pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat
sebagai korban akibat bencana

136

b. Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat
terkena bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat
dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah
komando Komandan penanganan darurat bencana,
sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.
c. Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat
memberikan dukungan kepada BPBD untuk
melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat
terkena bencana
d. Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada
masyarakat terkena bencana yang mengalami luka
parah dan kelompok rentan.
e. Terhadap masyarakat terkena bencana yang
meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan
pemakamannya.
4. Pemenuhan kebutuhan dasar;
Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan
penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan serta tempat hunian.
g. Pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau
lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar
minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

137

5. Perlindungan terhadap kelompok rentan;
a. Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan
dengan memberikan prioritas kepada korban bencana
yang mengalami luka parah dan kelompok rentan
berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan,
pelayanan kesehatan, dan psikososial.
b. Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan
dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang
dikoordinasikan oleh Kepala BPBD dengan pola
pendampingan/fasilitasi.
6. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
a. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana
vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap
berlangsung.
b. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang
dikoordinasikan oleh kepala BPBD sesuai dengan
kewenangannya.

V.3. Pasca Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca
bencana meliputi:
1. Rehabilitasi;
a. Rehabilitasi pada wilayah pasca bencana dilakukan
melalui kegiatan:
1) perbaikan lingkungan daerah bencana;
2) perbaikan prasarana dan sarana umum;
3) pemberian bantuan p erbaikan rumah
masyarakat;

138

4) pemulihan sosial psikologis;
5) pelayanan kesehatan;
6) rekonsiliasi dan resolusi konflik;
7) pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
8) pemulihan keamanan dan ketertiban;
9) pemulihan fungsi pemerintahan; dan
10) pemulihan fungsi pelayanan publik.
b. Untuk mempercepat pemulihan kehidupan
masyarakat pada wilayah pasca bencana, pemerintah
daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi
c. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis
kerusakan dan kerugian akibat bencana (JITU
PASNA).
d. Pemerintah Kota Surakarta menyusun rencana
rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan
dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat.
e. Dalam menyusun rencana rehabilitasi harus
memperhatikan:
1) pengaturan mengenai standar konstruksi
bangunan;
2) kondisi sosial;
3) adat istiadat;
4) budaya; dan
5) ekonomi.
f. Rencana rehabilitasi disusun berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh BNPB.
g. Dalam melakukan rehabilitasi, pemerintah Kota
Surakarta wajib menggunakan dana penanggulangan
bencana dari APBD Kota Surakarta.

139

h. Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah Kota
Surakarta dapat meminta bantuan dana kepada
pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk
melaksanakan kegiatan rehabilitasi.
i. Dalam hal pemerintah Kota Surakarta meminta
bantuan dana rehabilitasi kepada Pemerintah,
permintaan tersebut harus melalui pemerintah
provinsi Jawa Tengah.
j. Selain permintaan dana pemerintah Kota Surakarta
dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi
dan/atau Pemerintah berupa:
1) tenaga ahli;
2) peralatan; dan
3) pembangunan prasarana.
k. Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah
dilakukan verifikasi oleh tim antar lembaga
pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala
BPBD Kota Surakarta.
l. Verifikasi menentukan besaran bantuan yang akan
diberikan Pemerintah kepada pemerintah Kota
Surakarta secara proporsional.
m. Penggunaan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah
kepada pemerintah Kota Surakarta dilakukan
pemantauan dan evaluasi oleh tim antar OPD dengan
koordinator Kepala BPBD Kota Surakarta.
2. Rekonstruksi.
a. Rekonstruksi pada wilayah p ascabencana di Kota
Surakarta dilakukan melalui kegiatan:
1) pembangunan kembali prasarana dan sarana;
2) pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;

140

3) pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;
4) penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana;
5) partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
6) peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
7) peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
8) peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
b. Untuk mempercepat pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah
pascabencana, Pemerintah Kota Surakarta
menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi.
c. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis
kerusakan dan kerugian akibat bencana (JITU PASNA).
d. Pemerintah Kota Surakarta menyusun rencana
rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari
rencana rehabilitasi.
e. Dalam menyusun rencana rekonstruksi harus
memperhatikan:
1) rencana tata ruang;
2) pengaturan mengenai st andar konstruksi
bangunan;
3) kondisi sosial;
4) adat istiadat;
5) budaya lokal; dan
6) ekonomi.
f. Rencana rekonstruksi disusun berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh BNPB.

141

g. Dalam melakukan rekonstruksi, pemerintah Kota
Surakarta wajib menggunakan dana penanggulangan
bencana dari APBD.
h. Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kota
Surakarta dapat meminta bantuan dana kepada
pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk
melaksanakan kegiatan rekonstruksi.
i. Dalam hal pemerintah Kota Surakarta meminta
bantuan dana rekonstr uksi kepada Pemerintah,
permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi
Jawa Tengah.
j. Selain permintaan dana pemerintah Kota Surakarta
dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi
Jawa Tengah dan/atau Pemerintah berupa:
1) tenaga ahli;
2) peralatan; dan
3) pembangunan prasarana.
k. Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah
dilakukan verifikasi oleh tim OPD yang
dikoordinasikan oleh Kepala BPBD Kota Surakarta.
l. Verifikasi dilakukan bersama -sama dengan
pelaksanaan verifikasi rehabilitasi.

142

V.4. Mekanisme Penanggulangan Bencana
Mekanisme penanggulangan
bencana yang dianut dalam hal
ini adalah mengacu pada UU No
24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana dan
Peraturan Pemerintah No 21
Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dari peraturan
perundang - undangan tersebut di atas, dinyatakan bahwa
mekanisme tersebut dibagi ke dalam tiga tahapan yaitu :
1. Pada pra bencana maka fungsi BPBD bersifat koordinasi
dan pelaksana,
2. Pada saat Darurat bersifat koordinasi, komando dan
pelaksana
3. Pada pasca bencana bersifat koordinasi dan pelaksana.
Dapat digambarkan sebagai berikut:

143


PRA BENCANA

Gambar 19
Mekanisme Kegiatan Pra Bencana



























Perencanaan
Penanggulangan Bencana;

Penguatan Regulasi Dan
Kapasitas Kelembagaan

Pendidikan, Penelitian Dan
Pelatihan

Peningkatan Kapasitas Dan
Partisipasi Masyarakat

Kesiapsiagaan

Peringatan Dini
Mitigasi Bencana

KOORDINASI

BPBD Kota
Surakarta

Bappeda

Bagian Hukum

Dinas Perumahan,
Kawasan
Permukiman serta
Pertanahan

Dinas PUPR

Dinas Pendidikan

Dinas Kesehatan

Dinas P3APPKB

Dinas Sosial

Satpol PP

Dinas Damkar

BKPSM

Perguruan Tinggi


PELAKSANA

BPBD Kota
Surakarta

Dinas Perumahan,
Kawasan
Permukiman serta
Pertanahan

Dinas Kesehatan

Dinas Pendidikan

Dinas P3APPKB

Dinas Sosial

Kelurahan

Perguruan Tinggi

Dunia Usaha
Masyarakat
Komunitas

144

SAAT DARURAT BENCANA

Gambar 20
Mekanisme Kegiatan Darurat Bencana



























pengkajian secara cepat dan tepat
terhadap lokasi, kerusakan, dan
sumber daya;

penentuan status keadaan darurat
bencana;

pemenuhan kebutuhan dasar;

perlindungan terhadap kelompok
rentan;

pemulihan dengan segera
prasarana dan sarana vital.
KOORDINASI

BPBD Kota Surakarta
Bappeda
Bagian Hukum
Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman serta Pertanahan
Dinas PUPR
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas P3APPKB
Dinas Sosial
Satpol PP
Dinas Damkar

KOMANDAN

BPBD Kota Surakarta


PELAKSANA
BPBD Kota Surakarta
Bappeda
Bagian Hukum
Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman serta Pertanahan
Dinas PUPR
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas P3APPKB
Dinas Sosial
Satpol PP
Dinas Damkar
Camat
Lurah
Relawan

145

Gambar 21
Mekanisme Kegiatan Penyelamatan dan Evakuasi






























penyelamatan
dan evakuasi
masyarakat
terkena
bencana;


KOORDINASI
Walikota Surakarta
Forkompimda Kota Surakarta
BPBD Kota Surakarta
TNI-Polri
PMI
SAR




KOMANDAN
Walikota Surakarta/yang ditunjuk
menjadi Incident Commander

Kepala BPBD Kota Surakarta



PELAKSANA
BPBD Kota Surakarta
TNI-Polri
Satpol PP, Dinas Damkar
Dinas Perhubungan
Dinas Sosial
Dinas Kesehatan
Rumah Sakit
PMI
SAR
Relawan

146


PASCA BENCANA

Gambar 22
Mekanisme Kegiatan Pasca Bencana



Rehabilitasi dan
Rekonstruksi


KOORDINASI

BPBD Kota Surakarta
BPKAD
Bappeda
Bagian Hukum
Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman serta Pertanahan
Dinas PUPR
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas P3APPKB
Dinas Sosial
Satpol PP
Dinas Damkar


PELAKSANA

BPBD Kota Surakarta
BPKAD
Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman serta Pertanahan
Dinas PUPR
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas P3APPKB
Dinas Sosial

147

BAB VI
ALOKASI TUGAS DAN SUMBERDAYA


VI.1. Kegiatan – Kegiatan yang dilakukan dan Pelaku Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di Kota
Surakarta memerlukan adanya kerjasama dan koordinasi yang
baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Masing-
masing OPD telah memiliki tugas pokok dan fungsi masing -
masing sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Dengan adanya ketetapan tugas pokok dan fungsi masing -
masing OPD tersebut maka akan terbentuk kerjasama dan
koordinasi yang berjalan secara profesional dan efisien. Salah
satu wujud kerjasama antar OPD di Kota Surakarta dalam
penanggulangan bencana adalah keterlibatan OPD dalam
penyusunan RPBD Kota Surakarta.
RPBD Kota Surakarta merupakan bentuk komitmen
Pemerintah Kota Surakarta dal am penyelenggaraan
penanggulangan bencana khususnya di Kota Surakarta dan
sekaligus wujud dan peran serta Kota Surakarta dalam
mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
nasional.
Sebagai dokumen perencanaan daerah, maka RPB D ini
merupakan salah satu masukan penting bagi instansi di
lingkungan Kota Surakarta dalam membuat ataupun melakukan
revisi terhadap rencana strategis di Instansi Pemerintah Kota
Surakarta.
Pelaksanaan RPBD Kota Surakarta merupakan tanggung
jawab bersama dengan pemerintah sebagai penanggung jawab
utama. Secara garis besar, peran dan fungsi OPD dan Lembaga

148

Pemerintah di tingkat Kota Surakarta serta lembaga terkait
adalah sebagai berikut:
1 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Merencanakan, mengkoordinir, melaksanakan sekaligus
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh upaya
penanggulangan bencana;
2 Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan
Daerah (Bappeda)
Mendukung perencanaan, pengawasan, dan evaluasi
program-program pembangunan yang berbasis
pengurangan risiko bencana;
3 Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana (BP3KB)
Merencanakan dan melaksanakan perlindungan
perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya dalam
penanggulangan bencana, serta merencanakan,
mendukung, dan menge ndalikan kegiatan-kegiatan
pemberdayaan masyarakat di daerah rawan bencana;
4 Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah
(BKPPD)
Merencanakan, memfasilitasi, dan melaksanakan diklat
terkait kebencanaan dalam rangka peningkatan kapasitas
aparatur daerah;
5 Dinas Sosial (Dinsos)
Merencanakan dan melaksanakan penyediaan kebutuhan
logistik (pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya)
untuk korban bencana serta kelompok rentan;

149

6 Dinas Kesehatan (Dinkes)
Merencanakan dan melaksanakan pencegahan,
penyuluhan, kesiapsiagaan, pelayanan kesehatan dan
rehabilitasi sarana dan prasarana kesehatan termasuk
obat-obatan logistik kesehatan, dan tenaga kesehatan;
7 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR)
Merencanakan dan menyelenggarakan pembanguna n
infrastruktur jalan yang mempergunakan analisis
kebencanaan, pembangunan jalan untuk jalur evakuasi,
mobilisasi peralatan berat untuk tanggap darurat dan
pembangunan kembali pada tahap rehabilitasi dan
rekonstruksi; merencanakan, mengendalikan, dan
menyiapkan lokasi dan jalur evakuasi, kebutuhan
pemulihan sarana/prasarana publik, dan pengadaan
fasilitas darurat serta mengkoordinasikan pengadaan
perumahan untuk warga yang menjadi korban bencana
serta melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai
dengan ren cana tata ruang daerah yang
mempertimbangkan kajian risiko bencana; mengawasi,
mengendalikan, mengidentifikasi dan memberikan
pertolongan wilayah-wilayah yang sering terkena bencana,
terutama bencana banjir dan genangan air serta gempa
bumi;
8 Dinas Pendidikan (Disdik)
Merencanakan dan melaksanakan pendidikan sadar
bencana, mengendalikan penyelenggaraan pendidikan
darurat untuk daerah -daerah terkena bencana dan
pemulihan sarana-prasarana pendidikan;

150

9 Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPPKAD)
Melakukan penyiapan anggaran kegiatan penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada masa pra, saat dan pasca
bencana;
10 Dinas Perhubungan (Dishub)
Merencanakan dan melaksanakan dukungan kebutuhan
dan kelancaran sarana transportasi pada saat pr a
bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan
rekonstruksi;
11 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Menegakkan peraturan daerah yang terkait dengan
penanggulangan bencana dan melakukan pengamanan
sebelum bencana dan pada saat bencana;
12 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta
Pertanahan
Melakukan perencanaan dan perbaikan tempat evakuasi
sementara/akhir beserta kelengkapannya serta
perencanaan tempat relokasi bila diperlukan bagi warga
terdampak bencana.
13 Dinas Pemadam Kebakaran
Melakukan kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi
untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam
mengurangi risiko kebakaran permukiman serta
penanganan pemadaman bencana kebakaran permukiman
sesuai kapasitasnya.
14 Bagian Hukum
Mempersiapkan dan memberikan reko mendasi
ketentuan/regulasi terkait penanggulangan bencana
untuk menunjang pelaksanaan program pra, saat dan

151

pasca bencana.
15 Camat
Membantu pelaksanaan kegiatan pra, saat dan pasca
bencana di wilayahnya dengan menggerakkan seluruh
sumberdaya yang ada.
16 Lurah
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya
pengurangan risiko bencana, khususnya dalam
peningkatan kapasitas masyarakat di wilayahnya.
17 TNI
Mendukung upaya pengurangan risiko bencana dan
tanggap darurat bencana dalam hal penegakkan
pertahanan dan keamanan;
18 POLRI
Mendukung upaya pengurangan risiko bencana dan
tanggap darurat dalam hal penegakkan ketertiban sosial;
19 Dunia Usaha
Melakukan kegiatan usaha yang memperhatikan kajian
risiko bencana serta mengalokasikan sumber daya untuk
meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengurangi
risiko bencana melalui dana CSR;
20 Media Massa
Melakukan penyebarluasan informasi yang terkait
penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan
menitikberatkan pada pendidikan publik untuk
mengurangi risiko bencana; dan
21 Akademisi/Perguruan Tinggi
Melakukan penelitian tentang kebencanaan yang dapat
digunakan sebagai bahan analisis/kajian penanggulangan
bencana di Kota Surakarta.

152

22 Rumah Sakit
berperan membantu pelayanan kesiapsiagaan, mitigasi,
dan memberikan pelayanan kesehatan dasar dan lanjutan
bagi warga terdampak bencana di Kota Surakarta.
23 SAR
Melakukan pencarian dan penyelamatan korban bencana
serta mendukung upaya PRB di Kota Surakarta dalam
peningkatan kapasitas masyarakat.
24 PMI
Melakukan upaya penyelamatan dan evakuasi korban
bencana serta tindakan lanjutan dalam penanganan
korban bencana di Kota Surakarta.
25 Relawan Penanggulangan Bencana
Membantu pemerintah Kota Surakarta dalam kegiatan
penanggulangan bencana pada pra, saat dan pasca
bencana dengan kompetensi yang di

153


Tabel 67
Peran Pemangku Kepentingan dalam Pra Bencana Pilihan
Tindakan
Kegiatan
Instansi
BPBD Bappeda Bagian Hukum Disperkim Dinas PUPR Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas P3APPKB Dinas Sosial Satpol PP Dinas Damkar BKPSM Perguruan Tinggi
0∆0∆∆ ∆∆∆ ∆ ∆ ∆
0∆0∆0∆ ∆ ∆ ∆ ∆
0∆ ∆ 0∆0∆
0∆ 0∆0∆0∆0∆0∆0∆ 0∆
0∆ 0∆ 0∆0∆0∆
0∆ 0∆0∆ 0∆0∆
Peringatan dini dan Mitigasi
Bencana
Pra
bencana
Perencanaan
Penanggulangan Bencana
Penguatan Regulasi Dan
Kapasitas Kelembagaan
Pendidikan, Penelitian Dan
Pelatihan
Peningkatan Kapasitas Dan
Partisipasi Masyarakat
Kesiapsiagaan

O = Penanggung Jawab
∆ = Terlibat Langsung
+ = Terlibat Tidak Langsung

154


Tabel 68
Peran Pemangku Kepentingan dalam Darurat Bencana Pilihan
Tindakan
Kegiatan
Instansi
BPBD Bappeda Bagian Hukum Disperkim Dinas PUPR Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas P3APPKB Dinas Sosial Satpol PP Dinas Damkar
0∆ ∆∆∆∆ ∆ ∆
0∆ 0∆
0∆ ∆0∆
0∆ 0∆∆0∆∆∆
0∆ 0∆0∆0∆0∆ 0∆
Darurat
Bencana
pengkajian secara cepat dan
tepat terhadap lokasi,
kerusakan, dan sumber
daya
penentuan status keadaan
darurat bencana
pemenuhan kebutuhan
dasar
perlindungan terhadap
kelompok rentan
pemulihan dengan segera
prasarana dan sarana vital

O = Penanggung Jawab
∆ = Terlibat Langsung
+ = Terlibat Tidak Langsung

155


Tabel 69
Peran Pemangku Kepentingan dalam Penyelematan dan Evakuasi Pilihan
Tindakan
Kegiatan
Instansi
BPBD TNI-Polri Satpol PP Dinas Damkar Dinas Perhubungan Dinas Sosial Dinas Kesehatan Rumah Sakit PMI SAR Relawan
Penyelamatan
dan Evakuasi
∆0∆0∆∆0∆∆∆0∆∆∆0∆penyelamatan dan evakuasi
masyarakat terkena bencana

O = Penanggung Jawab
∆ = Terlibat Langsung
+ = Terlibat Tidak Langsung

Tabel 70
Peran Pemangku Kepentingan dalam Pasca Bencana Pilihan
Tindakan
Kegiatan
Instansi
BPBD BPKAD Bappeda Bagian Hukum Disperkim Dinas PUPR Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas P3APPKB Dinas Sosial Satpol PP Dinas Damkar
∆0∆∆∆∆0∆0∆0∆0∆∆0∆∆
∆0∆∆∆∆0∆0∆∆∆∆∆∆
Rehabilitasi
Rekonstruki
Pasca
Bencana

O = Penanggung Jawab
∆ = Terlibat Langsung
+ = Terlibat Tidak Langsung

156

VI.2. Sumber Dana
Rekapitulasi sektor dan sumber pendanaan kegiatan dalam
Rencana Penanggulangan Bencana Kota Surakarta sebagai
berikut:

No Kegiatan Pelaku Sumber
dana
Keterangan
1 Rehabilitasi/Pemeliharaan
Talud/Bronjong
DPUPR APBD
2 Penyusunan peraturan, dan update
peta rawan bencana
DPUPR, BPBD,
BAPPEDA
APBD
3 Pembuatan pedoman, standar,
prosedur penanganan bencana
BPBD APBD
4 Penelitian/pengkajian karakteristik
bencana
BPBD,
AKADEMISI
APBD
5 Pengkajian/analisis risiko bencana BPBD,
AKADEMISI
APBD
6 Pembentukan dan koordinasi satgas
atau relawan bencana
BPBD, PMI,
DINSOS
APBD
7 Pembuatan media sosialisasi (brosur,
poster, leaflet)
BPBD APBD
8 Sosialisasi dan Pelatihan penguatan
kapasitas masyarakat
BPBD, DINSOS APBD
9 Pembuatan/penempatan tanda
peringatan, bahaya, larangan di
daerah rawan bencana
BPBD,
DISPERKIM,
DPUPR
APBD
10 Pembuatan sumur resapan

DISPERKIM,
DPUPR
APBD
11 Pelatihan dasar kebencanaan (aparat
dan masyarakat)
BPBD,
DINSOS, PMI

12 Perencanaan penampungan
sementara dan jalur-jalur evakuasi
jika terjadi bencana
BPBD,
DISPERKIM,
DPUPR
APBD
13 Pengawasan pelaksanaan berbagai
peraturan tentang penataan ruang,
IMB, dan peraturan lain yang terkait
dengan pencegahan bencana
BPBD,
BAPPEDA,
DPUPR
APBD
14 Pengendalian Pemanfaatan Ruang BPBD,
BAPPEDA,
DPUPR
APBD
15 Pemetaan berkala wilayah endemik BPBD, DINKES APBD
16 Melakukan vaksinasi DINKES APBD
17 Sosialisasi penanganan bencana
epidemi dan wabah penyakit
DINKES
18 Pengembangan kebijakan inovasi
teknologi untuk deteksi dini potensi
bencana cuaca ekstrim
BPBD,
BAPPEDA

APBD
19 Pelaksanaan pembangunan dan
perawatan
DINKES,
BPBD,
APBD

157

shelter perlindungan dan pengungsian
bencana cuaca ekstrim
DISPERKIM

20 Pencegahan Dini dan Penanggulangan
Korban Bencana Alam
BPBD APBD
21 Perbaikan Perumahan Akibat Bencana
Alam/Sosial
BPBD,
DISPERKIM,
DINSOS
APBD
22 Pelayanan Psikososial di trauma
center termasuk bagi Korban Bencana
BPBD,
DINKES,
RUMAH SAKIT
APBD
23 Pemeliharaan Kamtrantibmas dan
Pencegahan Tindak Kriminal saat
Bencana
POLRI,
SATPOL PP
APBD
24 Mendirikan Pos Komado Tanggap
Darurat
BPBD APBD
25 Mendirikan dan mengoperasikan
tempat-tempat evakuasi sementara
BPBD,
DISPERKIM,
DPUPR
APBD
26 Kaji Cepat Bencana BPBD APBD
27 Pencarian, Penyelamatan dan
Evakuasi
BPBD, TNI,
POLRI, SAR,
PMI
APBD
28 Pemenuhan kebutuhan dasar pangan,
sandang, hunian sementara, layanan
kesehatan, air bersih dan sanitasi
BPBD,
DISPERKIM,
DINSOS,
DPUPR
APBD
29 Pemulihan darurat fungsi prasarana
dan sarana
kritis
BPBDM
DISPERKIM,
DPUPR
APBD
30 Perencanaan Pembang unan Daerah
Rawan Bencana
BPBD,
BAPPEDA
APBD
31 Rehabilitasi dan Pemulihan Sumber
Daya Alam
BPBD, DPUPR APBD

32
Perbaikan Perumahan akibat Bencana
Alam/Sosial
BPBD,
DISPERKIM,
DPUPR
APBD
33 Penyusunan Rencana Aksi
Rehabilitasi dan
Rekonstruksi
BPBD,
BAPPEDA
APBD
34 Pemulihan prasarana sarana publik
dan rekonstruksi rumah warga korban
bencana
BPBD,
DISPERKIM,
DPUPR
APBD
35 Pengkajian Kerusakan dan Kerugian BPBD APBD

158

VI.3. Monitoring dan Evaluasi
Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Ta hun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
mengamanatkan agar “Rencana penanggulangan bencana
ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu
apabila terjadi bencana”. Evaluasi berkala ini bertujuan untuk
menilai jenjang capaian hasil dalam pelaksanaan program serta
sejauh mana efektivitas dan efisiensi program itu dijalankan, dan
apakah sasaran yang ditentukan telah mencapai target.
Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengendalikan
pelaksanaan kegiatan program agar sesuai dengan rencana yang
disusun. Monitoring pelaksanaan program dilakukan untuk
menjamin tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran yang telah
direncanakan. Pemantauan dilakukan terhadap perkembangan
realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran
(output) dan kendala yang dihadapi. Pemantauan harus
dilakukan secara berkala untuk mendapatkan informasi akurat
tentang pelaksanaan kegiatan, kinerja program serta hasil-hasil
yang dicapai.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan
memperhatikan asas:
1. Efisiensi, yakni derajat hubungan antara barang/jasa yang
dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumber daya
yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa
tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output);
2. Efektivitas, yakni tingkat seberapa jauh program/kegiatan
mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan; dan
3. Kemanfaatan, yaitu kondisi yang diharapkan akan dicapai bila
keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi
dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.

159

Selain ketiga asas tersebut, pelaksanaan pemantauan
sebaiknya juga menilai aspek konsistensi, koordinasi,
konsultasi, kapasitas dan keberlanjutan dari pelaksanaan
suatu rencana program/kegiatan. Monitoring dilaksanakan
oleh Pimpinan institusi sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing.
Kegiatan monitoring juga dapat melibatkan masyarakat
(misalkan melalui Forum Pengurangan Risiko Bencana), LSM
dan kelompok profesional. Keterlibatan aktif unsur luar dapat
diakomodasi dalam bentuk kelompok kerja yang
dikoordinasikan oleh pemerintah.
Monitoring dapat dilaksanakan antara lain melalui
kunjungan kerja ke program -program dan kegiatan
pengurangan risiko bencana, rapat kerja atau pertemuan
dengan pelaksana kegiatan untuk mengidentifikasi hambatan -
hambatan dan kendala yang ditemui, dan pengecekan laporan
pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko yang dikaji
berdasarkan rencana kerja yang tercantum dalam RPBD.
Evaluasi dilaksanakan terhadap keluaran kegiatan yang
dapat berupa barang atau jasa dan terhadap hasil ( outcome)
program yang dapat berupa dampak atau manfaat bagi
masyarakat dan/atau pemerintah. Pada hakikatnya evaluasi
adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan
(input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana
dan standar. Evaluasi dilakukan berdasarkan sumber daya yang
digunakan serta indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk
kegiatan dan/atau indikator dan sasaran kinerja hasil untuk
program. Kegiatan ini dilaksanakan secara sistematis,
menyeluruh, objektif dan transparan. Hasil evaluasi menjadi
bahan bagi penyusunan rencana program berikutnya.

160

Tabel 71
Format Monitoring dan Evaluasi
KEGIATAN
ALOKASI

SASARAN
(TARGET)
PENCAPAIAN
(REALISASI)
SUMBER
PENDANAAN

KETERANGAN

APBD LAIN-
LAIN



Selain berguna untuk memperbaiki pengelolaan program
di masa yang akan datang, evaluasi juga menjamin adanya
tanggung-gugat (akuntabilitas) dan membantu meningkatkan
efisiensi serta efektivitas pengalokasian sumber daya dan
anggaran. Di samping membandingkan antara targe t dan
pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam RPBD,
evaluasi juga dapat dilakukan dengan mengkaji dampak yang
ditimbulkan melalui pelaksanaan RPBD.

VI.4. Pelaporan
Pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko
bencana harus dilaporkan dalam sebuah laporan tertulis.
Harapannya adalah agar semua laporan mengenai
penanggulangan bencana dapat terdokumentasi dengan baik dan
secara resmi dikeluarkan oleh BPBD.
Laporan tersebut selain berisi laporan kegiatan dan
pencapaiannya juga berisi kajian atas keberhasilan/kegagalan
dari semua program dan kegiatan yang telah dilaksanakan
selama kurun waktu RPBD. Laporan juga akan berisi
rekomendasi tindak lanjut bagi instansi/lembaga tertentu.

161
BABVII
PENUTUP
BerdasarkanpemaparanpadaBabsebelumnya,beberapa
rekomendasiyangdiusulkanagarRPBDKotaSurakartainidapat
dijadikanpedomanpenyelenggaraanPenanggulanganBencanadi
KotaSurakarta,sebagaiberikut:
1.AncamanBencanaBanjir,diperlukanregulasiyangmengatur
penataanbangunandibantaransungai/sempadansungai,
betonisasidiatassaluranairsehinggatertutupyang
menyulitkanuntukmemantaualiranairsaathujan,
penambahanalatperingatandini(earlywarningsystem)di
beberapatitikpotensiterjadinyabanjirdiKotaSurakarta.
Pengaturanmengenaipenyediaansumurresapanjugasangat
pentingdilakukan.
2.Ancaman Bencana Gempa Bumi, memerlukan
kebijakan/regulasiyangmengaturmengenaibangunan
berstandargempabumipadaseluruhbangunandiKota
Surakarta(buildingcode)sehinggadapatmengurangirisiko
bencanagempabumi.
3.AncamanBencanaEpidemi/WabahPenyakit,diperlukan
regulasiyangmengaturkedisiplinanwargauntukmenerapkan
hidupbersihsertapenyediaantempatisolasiterpusatbila
terjadiepidemi/wabahpenyakit.

162
4.AncamanBencanaCuacaEkstrim,perluregulasiyang
mengaturpemangkasanpohonsehinggadisatusisidapat
mengurangirisikoanginkencang,disisilaintetapmenjaga
kelestarianlingkungandanpenyerapanair.
5.AncamanBencanaKekeringan,diperlukanregulasimengenai
penggunaanairyangberlebihansehinggadapatberdampak
padaancamankekeringansertakebijakanpenanamanpohon
padaareaserapanair,terutamaruangpublik.
6.AncamanBencanaKebakaranPermukiman,diperlukan
kebijakanpenyediaanproteksikebakarandisemuabangunan
perkantoranataubisnisdiKotaSurakartadanpemetaan
wilayahrawanbencanakebakaranpermukimandiKota
Surakarta.Disampingituperluadanyaregulasiyangmengatur
mengenaikepemilikanSertifikatLayakFungsi(SLF)sebagai
bagiandariupayamengurangirisikobencana.
7.Diperlukanpenajamankajianrisikobencana,sepertitanah
longsor(longsortebingsungai)karenatelahterjadibeberapa
kejadianlongsortebingsungai,sertakajianrisikobencana
lainnyayaituanginkencangyangkerapmelandaKota
Surakarta,dimanadenganadanyakajianrisikobencanayang
komprehensifinimembuatkebijakanpenanggulangan
bencanadiKotaSurakartamenjadilebihkomprehensifpula.