Achmad Badarus Syamsi
34 Et-Tijarie |Volume I, Nomor 1, Desember 2014
INVESTASI ASING DALAM ISLAM

Achmad Badarus Syamsi
(Universitas Trunojoyo Madura, email: [email protected])

Abstract
In Islam, investment is a muamalah activity that very recommended,
because investment makes the property more productive and gives profit
to other people. Be piled up on the property (IKHTINAZ) has been
prohibited in the Koran. To implement the investment we should to make
a tool to invest. Everybody has many choose to invest. One of the investor
who invest in Indonesia is foreigner. A second in cursory legal everybody
has the right to do this business in the investment model. But Islam as a
truth religion need to see the investment practice that implemented by
them. This research is library research that accumulate the data literally by
studying and researching some books and literatures related to investment
in Islam. The data analysis in this research uses qualitative descriptive
analysis technique because the used data consist of qualitative data. The
Method of this research approach is normative approach because it
becomes the object of research either text or opinion.

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat
dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi
produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran
dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang
dimiliki. Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka
harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang
untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu investor
yang juga ikut berpastisipasi berinvestasi di Indonesia adalah pihak asing.
Sepintas secara hukum siapapun berhak melakukan kegiatan bisnis dengan
model investasi. Akan tetapi islam sebagai agara yang membawa misi
keberan perlu untuk melihat praktik investasi yang dilakukan oleh mereka.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research),
Pengumpulan data dilakukan dengan cara literer, yaitu dengan menelaah
dan meneliti buku-buku dan literatur-literatur lainnya yang berkaitan
dengan investasi dalam Islam. Analisis data dalam penelitian ini
menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, karena data-data yang
digunakan terdiri dari data kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Ini karena yang menjadi
obyek kajian yang diteliti berupa teks-teks atau pendapat.

Kata Kunci: Investment, foreigner, Islam

Investasi Asing Dalam Islam

Volume I, Nomor 1, Desember 2014 |Et-Tijarie 35
Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu Negara yang dikaruniai sumber daya alam
yang melimpah, yang menjadi salah satu tujuan investor asing untuk menanamkan
modal. Hal tersebut di sisi lain disambut baik oleh pemerintah RI yang
membutuhkan, bukan hanya suntikan dana melainkan juga bantuan teknologi untuk
mengolah sumber daya alam Indonesia. Alih teknologi ini merupakan hal yang
sangat penting untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang mandiri, yang tidak
tergantung pada orang-orang asing.
Pembangunan ekonomi yang sedang dilaksanakan di Indonesia saat ini
membutuhkan modal besar dari berbagai investor. Kebutuhan tersebut tidak dapat
terpenuhi jika hanya menggantungkan kepada pemerintah melalui penerimaan uang
Negara. Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong swasta dalam negeri ataupun
pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Menurut Aminuddin Ilmar
penanaman modal, sebagai salah satu upaya untuk menolong pembangunan
Indonesia merupakan salah satu alternatif yang wajar dan harus dilakukan oleh
pemerintah Indonesia.
1

Negara berkembang seperti Indonesia harus bisa mengajak investor asing
untuk menanamkan modalnya di Indonesia, mengingat kompetisi perebutan
investor yang sangat ketat oleh Negara berkembang lainnya. Murtir Jeddawi
berpendapat bahwa salah satu sumber penghasilan pendapatan daerah yang paling
prospektif adalah investasi.
2
Sementara itu Muhammad Khusaini memandang
dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka pihak pemerintah daerah dituntut
dapat mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan daerah masing-masing
tanpa harus bergantung dengan pemerintah pusat.
3

Oleh karena itu, peran pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk menarik
para investor asing, sehingga pertumbuhan dan pembangunan di daerah bisa
berjalan dengan baik. Tujuan investasi adalah untuk pembangunan daerah dan
tujuan dari pembangunan ekonomi daerah, yang paling utama, adalah untuk
meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah.
4

Iklim investasi yang kondusif merupakan salah satu hal yang sangat
penting untuk mengundang dan mengajak para investor asing untuk menanamkan
modalnya di Indonesia. Sentosa Sembiring menjelaskan bahwa kehadiran para
investor asing di Indonesia mempunyai dampak yang luar biasa bagi pertumbuhan
ekonomi rakyat, yang disebut dengan multiplier efek, antara lain adalah penyerapan

1
Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia(Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm.
185
2
Murtir Jeddawi, Memacu Investasi Di Era Otonomi Daerah, Kajian Beberapa Perda Tentang
Penanaman Modal (Yogyakarta: UII pres, 2005), hlm. 8
3
Muhammad Khusaini, Ekonomi Publik Desentralisasi Fiscal Pembangunan Daerah (Malang:
BPFE unibraw, 2006), hlm. 55
4
Lincoln Arsyad, Pengantar Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah (Yogyakarta: BPFE
Yogyakarta, 2002), hlm. 109

Achmad Badarus Syamsi
36 Et-Tijarie |Volume I, Nomor 1, Desember 2014
tenaga kerja, pemasukan pajak serta adanya alih teknologi, dan salah satu yang tidak
kalah penting adalah pembukaan lapangan kerja baru di sekitar tempat kerja, yang
berupa warung makan, serta fasilitas lain yang dibutuhkan oleh para pekerja disana.
5

Penjelasan di atas menunjukkan betapa pentingnya investasi asing bagi
perkembangan, pertumbuhan dan kemajuan perekonomian Indonesia. Di sisi lain
terdapat satu aspek yang membutuhkan penjelasan lebih, karena mayoritas
masyarakat Indonesia beragama Islam. Satu pertanyaan yang muncul adalah
bagaimana investasi yang dilakukan oleh orang asing dalam Islam?. Hal inilah yang
akan dipaparkan lebih lanjut dalam penelitian ini.

Definisi Investasi
Investasi berasal dari bahasa Inggris “invest” yang berarti menanam,
menginvestasikan (uang, modal).
6
Berdasarkan terminologi, Salim dan budi Sutrisno
menyebutkan bahwa investasi adalah penanaman modal yang dilakukan oleh
investor, baik asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka
untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
7
Dalam kamus
ekonomi disebutkan bahwa investasi adalah tindakan menanamkan uang dalam
bentuk uang tunai, aset, dan surat-surat berharga lainnya dengan harapan untuk
mendapatkan keuhntungan di masa yang akan datang.
8

Modal secara umum erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi atau
mu’amalah. Dalam hal ini, modal dapat disamakan dengan harta yang memiliki nilai
ukur seperti emas, perak, uang dan barang-barang bernilai lainnya. Modal juga dapat
berupa kemampuan, skill, keahlian yang melekat pada diri seseorang. Dalam Islam,
harta yang dimiliki oleh seseorang adalah hak yang diakui melekat padanya. Namun
ada batasan-batasan sejauh mana seseorang tersebut dapat mempergunakan hak
tersebut untuk kepentingannya.
Penanaman modal, sebagaimana yang berkembang pesat saat ini pada
dasarnya berakar dari bentuk purba kerjasama yang telah berlangsung dalam
hitungan ribuan tahun. Bahkan semenjak berawalnya kehidupan sekalipun,
kerjasama antar individu-individu dengan berdasarkan modal telah berlangsung. Hal
ini yang kemudian terus berkembang dan mengerucut ke dalam domain- domain
tertentu yang saat ini lebih dikenal dengan aktifitas ekonomi atau mu’amalah.
Jika diruntut dari sejarah hadirnya Islam dan perjalalanan
perkembangannya, maka penanaman modal adalah bagian yang tidak dapat
dipisahkan. Rasulullah memulai risalah kenabian dan pengembangan Islam justru

5
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi (Bandung: Nuansa Aulia, 2007), hlm. 23-24
6
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia (Jakarta: Gramedia, 1998), hlm.
330
7
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2008), hlm. 36-38
8
Henricus W. Iswanthono, Kamus Istilah Ekonomi Populer (Jakarta: Kompas, 2003), hlm. 121

Investasi Asing Dalam Islam

Volume I, Nomor 1, Desember 2014 |Et-Tijarie 37
dari aktivitas penanaman modal. Rasulullah menanamkan modal dalam bentuk
sebuah kemampuan dalam dirinya untuk berdagang dan menjalankan amanah
dari orang lain yang kemudian menjadi istri beliau, Khadijah. Bentuk kerjasama
ini kemudian lebih dikenal dengan mudharabah.
Namun seiring perkembangan zaman, mekanisme maupun bentuk-bentuk
penanaman modal telah menembus batas teritori dan kepercayaan. Penanam
modal dari suatu Negara dapat bergerak ke wilayah lain dan menanamkan modal
pada suatu wilayah yang diluar dari teritori kenegaraan tertentu. Investasi asing,
demikian dikenal, telah menjadi sebuah tren model perekonomian yang mendunia.
Kondisi ini secara jamak dialami oleh seluruh Negara di dunia. Domain ekonomi
yang bernama invetasi telah menjelma menjadi ikon penting perekonomian
global.
Jika ditinjau dari perspektif Islam, maka pijakan yang paling otoritatif dan
mendasar tentu kembali kepada sumber-sumber pokok syari’at Islam. Sumber
pokok syariah Islam adalah al-Qur’an. Dalil-dalil syar’i yang pokok dan cabang-
cabangnya semua diambil dari al-Qur’an. Namun al-Qur’an masih bersifat kully dan
ijmaly, sehingga masih memerlukan tafsil dan tabyin, karena itu diperlukan as-
Sunnah untuk menjelaskan dalil-dalil dari al-Qur’an.
9
Di dalam al-Qur’an
terkandung hukum-hukum akidah, akhlak dan amaliyah. Di dalam hukum- hukum
amaliyah inilah terdapat dua macam ketentuan hukum, yaitu hukum ibadah
dan hukum muamalat. Diantara hukum-hukum muamalat tersebut terdapat hukum
yang berkaitan dengan perekonomian dan keuangan.
10

Dengan demikian di dalam al-Qur’an juga terdapat ketentuan hukum
tentang dasar-dasar bagi adanya anjuran pengembangan modal atau penanaman
modal. Ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung ketentuan-ketentuan dasar
Penanaman Modal adalah:
ْنِم ْمتُْضَفَأ اَذ
ِ
اَف ْمكُِ بَر ْنِم الًْضَف اومغَتْبَت ْنَأ ٌحاَنمج ْمكُْيَلَع َسْيَل ِماَرَحْلا ِرَعْشَمْلا َدْنِع َهللَّا اومرمكْذاَ ٍتاَفَرَع
َيِ لاهضلا َنِمَل ِِلِْبَق ْنِم ْمتُْنمك ْن
ِ
اَو ْمكُاَدَه ََكَم مهومرمكْذاَو (ةرقبلا :891)
Artinya: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dan rezeki hasil perniagaan dari
tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berzikirlah kepada allah
di masy’aril haram dan berzikirlah dengan menyebut allah sebagaimana yang
ditunjukkannya kepadamu dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar
termasuk orang-orang yang sesat. (QS. Al-Baqarah:19)


9
M. Hasby as-siddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an/tafsir, Cet. 14, (Jakarta, Bulan
Bintang, 1992), hlm. 172-173.
10
Abd. Al-Wahhab Khallaq, Ilmu Ushul al-Fiqh, Cet. 12, (Kuwait: Dar al-‘Ilmi, 1978
M/1398H), hlm. 32.

Achmad Badarus Syamsi
38 Et-Tijarie |Volume I, Nomor 1, Desember 2014
Menurut al-Jassas, ayat ini merupakan dasar diperbolehkannya praktek
perdagangan pada saat melakukan ibadah haji. Karena khitab tersebut turun
pertama kali pada saat melakukan ibadah haji. Dan mencari karunia Allah tersebut
tidak hanya dikhususkan pada hal-hal tertentu saja, tetapi bersifat umum, baik untuk
mencapai kebahagiaan dunia maupun kebahagiaan akhirat.
11

Wahbah Az-Zuhaily berpendapat bahwa ayat ini secara
umum menunjukkan dan dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi segala
bentuk pengelolaan harta (modal) dengan cara al-Mudarabah.
12

ْعَب َلََع ْممهمضْعَب يِغْبَيَل ِءاَطَلمخْلا َنِم اايرِثَك هن
ِ
اَو ِهِجاَعِن َلَ
ِ
ا َكِتَجْعَن ِلاَؤمسِب َكَمَلَظ ْدَقَل َلاَق اومنَم أ َنيِهلَّا هلَّ
ِ
ا ٍض
ِتاَحِلاهصلا اوملَِعََو َبَنََأَو ااعِكاَر هرَخَو مههبَر َرَفْغَتْ ساَف مهاهنَتَف اَمهنَأ مدومواَد هنَظَو ْمهُ اَم ٌليِلَقَو (ص:42)
Artinya: Daud berkata: ”Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesunguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat
zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh”. Dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya: maka ia meminta
ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.(QS. Shad:24)

Menurut al-Jassas, ayat ini menunjukkan bahwa kebiasaan orang-orang
yang melakukan asy-syirkah adalah berbuat aniaya dan curang, kecuali orang- orang
yang beriman dan melakukan amal shalih.
13
Sedang menurut al-Qurtuby, terdapat
dua macam pengartian dari kata al-Khulatha’, yaitu dalam arti para sahabat
dan dalam arti orang-orang yang melakukan asy-Syirkah. Dan dalam arti yang kedua
dianggap jauh dari arti yang sebenarnya yang menyalahi hadis.
14
Sedangkan
menurut as-Sayyid Sabiq bahwa kata khulatha’ tersebut berarti orang-orang yang
berserikat, dan ayat ini merupakan dasar hukum adanya kerjasama asy-Syirkah.
15

اَذ
ِ
اَف ْفمت ْمكُهلَعَل اايرِثَك َهللَّا اومرمكْذاَو ِهللَّا ِلْضَف ْنِم اومغَتْباَو ِضْرَْلْا ِفِ اومِشَِتْناَف مةَلًهصلا ِتَيِضمق َنومحِل
(ةعلجما:81)
Artinya: Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan
carilah karunia allah dan ingatlah allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
(QS. Al-Jumu’ah:10)

11
Al-Jassas, Ahkam al-Qur’an, Cet. I, (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994 M/1415
H), I:374-375.
12
Wahbah Az-Zuhaily, Al-fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Cet. 3, (Suriyah: Dar al-Fiqh,
1989 M/1409 H), IV:837.
13
Al-Jassas, Ahkam al-Qur’an, III:500
14
Al-Qurtuby, Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993
M/1413 H), XVIII:117.
15
As-sayyid Sabiq, Fiqh as-sunnah, (kairo: Dar al-Fath Li al-‘I’lam al-‘Araby, 1990
M/1410 H), III:340.

Investasi Asing Dalam Islam

Volume I, Nomor 1, Desember 2014 |Et-Tijarie 39
Menurut al-Hasan dan ad-Dahhak, sebagaimana dikutip oleh al-Jassas,
ayat ini merupakan dasar diperbolehkannya dan adanya rukhsah mencari karunia
Allah dengan melakukan transaksi perdagangan dan sejenisnya. Demikian pula
menurut Abu Bakar, sebagaimana dikutip pula oleh al-Jassas, dhahir ayat ini
merupakan diperbolehkannya akad jual beli.
16

Al-Qurtuby juga menambahkan bahwa adanya perintah (mubah)
untuk melakukan perdagangan dan transaksi lainnya menurut kebutuhan kita untuk
memperoleh rizki Allah.
17
Sedangkan Wahbah az-Zuhaily mengatakan bahwa
ayat ini secara umum menunjukkan dan dapat dijadikan sebagai dasar bagi adanya
bentuk kerjasama al-Mudarabah.
18

ِهللَّا ِلْضَف ْنِم َنومغَتْبَي ِضْرَْلْا ِفِ َنومبِْضَْي َنومرَخ أَو (لمزلما:41)
Artinya: Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah (QS.
Al-Muzammil:20)

Dari ayat ini al-Qurtuby berpendapat bahwa Allah akan menyamakan
derajat orang yang berjihad dengan orang yang mencari harta halal sebagai nafkah
dirinya, keluarga, untuk kebaikan dan mencari karunia Allah. Ayat ini juga
menunjukkan bahwa mencari harta tersebut sama kedudukannya dengan berjihad,
apabila dilakukan dengan tujuan melakukan jihad di jalan Allah.
19
Sedangkan al-
Jassas berpendapat bahwa ayat ini juga sebagai dasar diperbolehkannya
melakukan perdagangan baik dalam bentuk jual beli maupun transaksi lainnya.
20

Dalil-dalil hadis yang berkaitan dengan penanaman modal antara lain:
1. Hadis riwayat Abdullah ibn Umar.
21

ٍرَمَث ْنِم مجمرَْيَ اَم ِرْطَشِب ََبَْيَخ َ
هلََّسَو ِهْيَلَع مهللَّا هلََص ِهللَّا ملومسَر ىَطْعَأ َلاَق َرَمعَ ِنْبا ْنَع ٍعْرَز ْوَأ
ٍيرِعَش ْنِم ااقْسَو َنيِْشِِعَو ٍرْمَت ْنِم ااقْسَو َيِناَمَث ٍقْسَو َةَئاِم ٍةَنَ س همكُ مهَجاَوْزَأ يِطْعمي َنَكََف َِلَِو اهمَلَف
َمْلاَو َضْرَْلْا هنمهَل َعِطْقمي ْنَأ َ
هلََّسَو ِهْيَلَع مهللَّا هلََص ِ ِبهنلا َجاَوْزَأ َهيرَخ ََبَْيَخ َمَسَق مرَمعَ هنمهَل َنَمْضَي ْوَأ َءا
َو َءاَمْلاَو َضْرَْلْا َراَتْخا ْنَم هنمْنِْمَف َنْفَلَتْخاَف ٍماَع همكُ َقاَسْوَْلْا ٍماَع همكُ َقاَسْوَْلْا َراَتْخا ْنَم هنمْنِْم
َءاَمْلاَو َضْرَْلْا َتََراَتْخا ْنهمِم مةَصْفَحَو مةَشِئاَع ْتَنَكََف(لَّسم هاور)
Artinya: Dari Ibnu Umar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memberikan
separuh hasil panen berupa buah dan tanaman kepada penduduk Khaibar.
Kemudian beliau memberikan istri-istrinya setiap tahun seratus wasaq, yaitu

16
Al-Jassas, Ahkam al-Qur’an, III: 601.
17
Al-Qurtuby, Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, XVIII:71.
18
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, IV:837.
19
Al-Qurtuby, Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, (Kairo: Dar Asy-sya’b, t.t.), VIII:6847.
20
Al-Jassas, Ahkam al-Qur’an, III:601.
21
Abu al-Husain Muslim ibn Hujjaj ibn Muslim al-Qusyairy, Sahih Muslim, “kitab al-
musaqah wa al-muzara’ah”, (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), I:677.

Achmad Badarus Syamsi
40 Et-Tijarie |Volume I, Nomor 1, Desember 2014
delapan puluh wasaq berupa kurma kering dan dua puluh wasaq lagi berupa
jelai. Ketika Umar bin Khaththab memegang tampuk kekuasaan, ia juga
membagi tanah Khaibar. Setelah itu ia mempersilakan istri-istri Rasulullah
SAW untuk memilih antara diberi bagian tanah dan air atau diteruskannya
pembagian beberapa wasaq setiap tahun. Akhirnya para istri Rasulullah berbeda
dalam pemilihan. Di antara mereka ada yang memilih tanah dan air, ada pula
yang memilih mendapat bagian beberapa wasaq setiap tahunnya. Sementara
Aisyah dan Hafshah termasuk orang yang memilih tanah dan air” (HR.
Muslim)

2. Hadis riwayat Anas bin Malik.
22

ِهللَّا ملومسَر َلاَق-صلى الله عليه وسلم- مَلَ مهْنِم َقِمسُ اَمَو ٌةَقَدَص مَلَ مهْنِم َِكُُأ اَم َنَكَ هلَّ
ِ
ا ااسْرَغ مسِرْغَي ٍ
ِلَّْسمم ْنِم اَم
َأ مهمؤَزْرَي َلََّو اةَقَدَص مَلَ َومهَف مْيرهطلا ِتََكََأ اَمَو ٌةَقَدَص مَلَ َومهَف مهْنِم معمبه سلا ََكَُأ اَمَو ٌةَقَدَص مَلَ َنَكَ هلَّ
ِ
ا ٌدَح
َدَص ٌةَق (لَّسم هاور)
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, Tidak ada seorang muslim pun yang menanam
suatu tanaman melainkan apa yang dimakan dari tanaman tersebut merupakan
suatu sedekah; apa yang dicuri dari tanaman tersebut juga merupakan suatu
sedekah; apa yang dimakan binatang buas dari tanaman tersebut juga
merupakan suatu sedekah; apa yang dimakan burung dari tanaman tersebut juga
akan menjadi sedekah; dan tidak ada seorang pun yang mengambil sesuatu dari
tanaman tersebut, maka hal itu juga menjadi sedekah baginya” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan keutamaan menggarap lahan dan
menanaminya. Pahala orang yang melakukannya akan terus berlangsung semasa
penanaman, keluar hasilnya, hingga hari kiamat.
23
Allah akan menjaga, memberi
barokah (bertambahnya kebaikan) dan rizki kepada orang-orang yang
melakukan asy-Syirkah. Allah akan memberi kebaikan dan keuntungan di dalam
harta asy-Syirkah.
24

Jika merujuk pada sederetan dalil dan nash yang telah dikemukakan di atas,
maka tidak satupun yang secara jelas mengemukakan penanaman modal asing
sebagaimana terminologi saat ini yang berkembang pesat. Ayat-ayat di atas hanya

22
Al-Husain Muslim ibn Hujjaj ibn Muslim al-Qusyairy, Sahih Muslim, “kitab al- Musaqah
wa al-Muzara’ah”, (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), I:679, dan Abu Abdillah Muhammad
bin Ismail bin Ibrahim ibn al-Mughiran bin Bardazabah al-Bukhari al-Ja’fy, Shahih al-Bukhary,
“Kitab al-Wahdad, Bab fi Fadl az-Zar wa al-Garm, (Lebanon: Dar al-Fikr, 1981 M/1401 H), III:66.
23
Muhyi ad-Din Abu Zakariya Yahya ibn Syaraf bin Marra al-Hazamy al-Hawaribi
asySyafi’i, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawy, X:213.
24
Ibn Qayyim al-Jauziyyah, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, bab fi asysyirkah”, cet. 3,
(al-Maktabah as-Salafiyah, 1979 M/1399 H), IX:237.

Investasi Asing Dalam Islam

Volume I, Nomor 1, Desember 2014 |Et-Tijarie 41
menganjurkan aktivitas mu’amalat dan bentuk-bentuk mu’amalat yang dapat
dilakukan oleh kaum muslimin.
Jika dihubungkan dengan kondisi kekinian, maka perlu diperjelas lebih
jauh, terminologi asing itu sendiri. Perlunya kejelasan terminologi asing guna
membantu pemetaan kajian dan arah substansi pembahasan itu sendiri.
Terminologi asing seringkali dikonotasikan dengan berasal dari sesuatu yang berada
diluar atau berbeda dengan yang ada pada suatu tempat. Misalkan saja penggunaan
ungkapan orang asing bagi warga suatu daerah yang berkunjung pada daerah lain
yang bukan daerah asalnya. Asing juga dapat dipahami dengan sesuatu yang diluar
sebuah perkumpulan.
Penanaman modal asing lebih tepat menggunakan terminologi teritori atau
wilayah. Misalkan seorang warga atau perusahaan dari Negara lain ingin
berinvestasi di Indonesia, maka hal itu disebut dengan investasi atau penanaman
modal asing. Hal demikian, dalam Islam tidak diatur dengan rinci, bagaimana
mekanisme dan aturan-aturannya. Islam hanya mengemukakan bentuk-bentuk
mua’amalat yang dapat dilakukan, bagaimana aktivitas yang dibolehkan serta hal apa
saja yang dilarang.
Hal ini membuktikan bahwa Islam memberikan keluwesan sebesar-
besarnya sepanjang itu berada dalam koridor dan tatanan yang benar menurut syara’.
Islam memandang bahwa modal adalah sesuatu yang bersifat stock concept.
Artinya modal merupakan sesuatu yang tetap. Adapun uang dalam Islam adalah
suatu yang bersifat flow concept. Artinya uang merupakan sesuatu yang harus selalu
mengalir. Maka semakin tinggi perputaran uang maka pergerakan ekonomi semakin
baik. Berdasarkan hal inilah, Islam menganjurkan dilaksanakannya qard sebagai
sesuatu yang dapat memutarkan uang.
25

Dari segi penggunaannya, setidaknya ada empat jenis modal asing yaitu
pertama yang digunakan untuk membangun aset riil sehigga sulit untuk lari ke
luar negeri dan berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu yang dapat
diperkirakan. Kedua modal asing yang digunakan untuk membeli saham di bursa
saham Indonesia yang tingkat sensitifitasnya sangat tinggi untuk dapat keluar masuk
pasar. Ketiga modal asing yang ditanamkan pada deposito berbunga tinggi di bank
lokal yang juga sangat labil untuk bisa bergerak bebas keluar masuk wilayah
Indonesia. Keempat yang digunakan untuk kredit ke dunia usaha yang biasanya
berbunga tinggi dalam format jangka pendek yang selalu mengalami perpanjangan.
26

Dari keempat jenis modal asing tersebut, modal asing yang dapat
ditanamkan dan sesuai dengan syari’at Islam adalah modal asing yang dipergunakan
untuk membangun aset riil dan dapat bermanfaat seperti menampung jumlah

25
Adiwarman A Karim, Ekonomi Islam; Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: GIP, 2001),
hlm. 21.
26
Ibid, hlm. 184.

Achmad Badarus Syamsi
42 Et-Tijarie |Volume I, Nomor 1, Desember 2014
tenaga kerja Indonesia yang sangat besar. Sedangkan penggunaan lainnya seperti
ditanamkan dalam deposito berbunga tinggi, spekulasi pada pasar modal dan kredit
usaha yang menjerat dengan bunga tinggi merupakan bentuk-bentuk eksploitasi
yang tidak dibenarkan dalam Islam.

1. Jenis-Jenis Penanaman Modal dalam Islam
Jenis-jenis kerjasama dan Penanaman Modal yang dikenal dalam
hukum Islam (al-Fiqh) adalah al-Mudharabah, al-Muzara’ah dan asy-Syirkah.
a. Al-Mudharabah
Al-Mudarabah adalah penyerahan modal oleh pemodal kepada
orang lain untuk mengelola dalam bentuk perdagangan, dimana keuntungan
akan dibagi antara pemodal dan pengelola sebagaimana yang di
perjanjikan oleh keduanya, dan kerugian ditanggung oleh pemodal.
27

Sedangkan menurut ulama fiqh, al-Mudharabah adalah suatu
bentuk akad antara dua orang, dimana salah satu pihak menyerahkan modal
kepada yang lain untuk dikelola dalam bentuk perdagangan, dan bagian
keuntungan akan dibagi sesuai perjanjian serta ditentukan jumlahnya
seperti setengah, sepertiga atau semisalnya dengan syarat-syarat tertentu.
28
Istilah al-Mudarabah dikenal dikalangan penduduk Irak, sedangkan
penduduk Hijaz menyebutnya dengan istilah al-Qirad.
29

b. Al-Muzara’ah
Arti al-Muzara’ah menurut bahasa adalah pengelolaan lahan dengan
mendapat bagian dari hasilnya. Dan arti al-Muzara’ah dalam hal ini adalah
menyerahkan lahan kepada seseorang yang akan menanaminya dengan
memberikan bagian dari hasil panennya seperti setengah, sepertiga, atau
lebih sedikit, menurut kesepakatan berdua.
30

Menurut ulama al-Hanafiyyah, al-Muzara’ah adalah akad
penanaman dengan mendapat bagian hasil yang keluar darinya, artinya akad
antara pemilik lahan dan pengelola lahan dengan syarat bahwa pengelola
menyewa lahan untuk ditanami, dengan mendapat bagian dari hasil panen,
atau pemilik lahan menyewa pengelola untuk menanami lahannya dengan
memberi bagian dari hasil panen. Menurut ulama Hanafiyyah, al-Muzara’ah
diperbolehkan apabila peralatan dan benih berasal dari pemilik lahan

27
Abd. Ar-Rahman al-Jaziry, Kitab Al-Fiqh Ala Al-Mazahib Al-Arba’ah, (Lebanon: Dar al-
Kutub al-Jaziry, 1990 M/1410 H), III, 34.
28
Ibid.
29
Wahbah az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu, Cet. 3, (Suriyah: Dar al-Fikr, 1989
M/1409 H), IV, 836.
30
As-sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, (Kairo: Dar Al-Fath Li ‘Al-I’Lam Al-Araby, 1990
M/1410 H), III, 270.

Investasi Asing Dalam Islam

Volume I, Nomor 1, Desember 2014 |Et-Tijarie 43
dan pengelola sekaligus.
31
Bentuk lain yang paling sederhana dari kerja
sama al-Muzara’ah adalah al-Musaqah, yaitu penyerahan pohon (kebun)
kepada seseorang yang akan mengairinya dan

memeliharanya sampai
buahnya dapat dipanen dengan menerima bagian yang sama dari hasil
panennya.
32

c. Asy-Syirkah
Asy-syirkah menurut bahasa adalah mencampur antara harta
seseorang dengan harta orang lain sehingga keduanya tidak dapat
membedakan antara miliknya dengan milik orang lain.
33
Sedangkan arti asy-
Syirkah menurut syara’, terdapat perbedaan sesuai dengan jenis-jenisnya.
Menurut ulama Hanafiyyah, asy- Syirkah terbagi menjadi Syirkah Milk dan
Syirkah Uqud.
1) Syirkah Milk
Syirkah Milk adalah kepemilikan secara bersama antara
dua orang atas suatu benda tanpa melalui akad asy-Syirkah.
34
Syirkah
Milk ini terbagi menjadi :
a. Syirkah Jabr Yaitu dua orang atau lebih yang secara bersama-sama
dalam pemilikan suatu benda karena terpaksa, seperti ketika
menerima warisan atau bercampurnya harta salah seorang dengan
harta orang lain karena terpaksa sehingga tidak mungkin untuk
membedakannya. Seperti bercampurnya jemawut dengan gandum
atau beras dengan jemawut.
35

b) Syirkah Ikhtiyar. Yaitu kepemilikan antara dua orang secara
bersama-sama karena adanya usaha dari keduanya, seperti ketika
keduanya mencampur hartanya karena keiginan mereka, membeli
suatu barang dengan berserikat, atau keduanya menerima warisan
seseorang secara bersama. Karena hal itu merupakan Syirkah
Milk dengan usaha antara dua orang yang berserikat.
36

2) Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah suatu bentuk akad yang terjadi antara dua
orang atau lebih untuk berserikat dalam modal dan keuntungannya,
dimana salah satunya berkata: “aku berserikat denganmu dalam hal

31
Abd. Ar-rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh., III, 6.
32
As-Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, III, 278.
33
Ali Fikry, Al-Mua’malat Al-Madiyyah Wa Al-Abadiyyah, Cet. I, (Kairo: Mustafa Al- Baby
Al-Halaby, T.T.), I, 204.
34
Ibid.
35
Ibid.
36
Ibid, hlm. 204-205.

Achmad Badarus Syamsi
44 Et-Tijarie |Volume I, Nomor 1, Desember 2014
ini”, dan yang lain menjawab: “aku terima”.
37
Syirkah Uqud ini terbagi
menjadi:
a) Syirkah Mal, yaitu dua orang atau lebih yang sepakat apabila
masing-masing menyerahkan modal sejumlah tertentu untuk
mendapatkan hasilnya dengan mengelolanya, dan setiap anggota
asy-Syirkah mendapat bagian tertentu dari keuntungan.
38
Syirkah
Mal ini terbagi menjadi:
(1) Syirkah Mal Mufawadah, yaitu dua orang atau lebih yang
sepakat untuk berserikat dalam suatu pekerjaan, dengan syarat
keduanya sama dalam jumlah modal, pembelanjaan, agama,
salah satu pihak menjadi penanggung pihak yang lain didalam
kewajiban seperti membeli dan menjual, seolah-olah salah satu
pihak menjadi wakil dari pihak lain, dan tidak sah apabila
modal salah satu pihak lebih sedikit dari temannya.
39

(2) Syirkah Mal Inan, yaitu dua orang atau lebih yang berserikat
dalam satu bentuk komoditi seperti gandum atau katun, atau
berserikat dalam semua bentuk komoditi, dan tidak disebutkan
adanya pertanggungan saja, tetapi tetap adanya perwakilan,
diperbolehkan antara muslim dengan kafir, anak kecil yang
melakukan transaksi perdagangan orang dewasa dan tidak
disyaratkan adanya kesamaan dalam modal pokok.
40


b) Syirkah Abdan, yaitu dua orang atau lebih, dua orang pekerja atau
lebih. Seperti dua tukang kayu dan dua tukang besi atau salah
seorang tukang kayu dan lainnya tukang besi, yang berserikat, bukan
dalam modal, tetapi keduanya menerima pekerjaan dan dilaksanakan
oleh keduanya secara bersama-sama.
41
Syirkah Abdan ini terbagi
menjadi:
(1) Syirkah Abdan Mufawadah, yaitu hendaknya disebutkan kata-
kata perundingan atau maknanya, berupa syarat kedua pekerja
menerima pekerjaan yang sama, keuntungan dan kerugian yang
sama pula dan salah satu pihak menjadi penanggung bagi pihak
lainnya dalam hal-hal yang disebabkan oleh adanya syirkah
tersebut.
42


37
Ibid.
38
Ibid, hlm. 210.
39
Ibid.
40
Ibid.
41
Ibid, hlm. 211.
42
Ibid.

Investasi Asing Dalam Islam

Volume I, Nomor 1, Desember 2014 |Et-Tijarie 45
(2) Syirkah Abdan Inan, yaitu disyaratkan adanya perbedaan dalam
pekerjaan dan upah yang akan diterima.
43

c) Syirkah Wujuh, yaitu dua orang yang berserikat, yang sama-sama
tidak memiliki modal, tetapi keduanya memiliki kedudukan (pangkat)
sehingga keduanya dapat dipercaya, untuk membeli komoditi
tertentu dengan pembayaran yang ditangguhkan dan keuntungan
dibagi diantara keduanya.
44
Syirkah Wujuh ini terbagi menjadi:
(1) Syirkah Wujuh Mufawadah, yaitu hendaknya keduanya dapat
bertanggung jawab. Komoditi yang dibagi antara keduanya
harganya sama, keuntungan sama, dan adanya perundingan
terlebih dahulu, serta saling bertanggung jawab.
45

(2)
Syirkah Wujuh Inan, yaitu hendaknya ketentuannya berbeda
dengan ketentuan yang ada dalam Syirkah Wujuh
Mufawadah.
46
Terdapat empat buah larangan umum yang harus dihindari dari berbagai
bentuk kerja sama dan penanaman modal yang tersebut diatas, yaitu:
1. Melakukan kecurangan dengan mengingkari perjanjian yang telah disepakati
sehingga merugikan salah satu pihak yang berserikat. Seperti dalam pembagian
keuntungan apabila telah disepakati keuntungan dibagi rata (50-50) maka
salah satu pihak tidak diperbolehkan mengambil lebih (mengambil bagian
yang lain).
2. Melakukan kegiatan usaha dalam hal-hal yang diharamkan oleh Islam, Seperti
membuka usaha perjudian atau memproduksi minuman keras.
3. Melakukan penipuan dalam menjalankan perdagangan atau usahanya.
4. Melakukan kerja sama usaha ataupun perdagangan dengan anak-anak (yang
dianggap belum balig).

Penutup
Definisi investasi dalam Islam tidak dikemukakan secara spesifik. Dengan
sendirinya, investasi dalam Islam tercermin melalui bentuk-bentuk akad yang
mengandung investasi, antara lain akad mudharabah, muzara’ah dan musyarakah.
Masing-masing akad tersebut dengan sendirinya merepresentasikan bagaimana
definisi dari investasi.
Berkaitan tentang investor asing dan domestik, hal tersebut tidak
ditemukan dalam Islam. Menurut terminologi Islam tidak membedakan investor
asing maupun domestik. Islam hanya mengatur bentuk-bentuk investor dan

43
Ibid.
44
Ibid.
45
Ibid, hlm. 212.
46
Ibid.

Achmad Badarus Syamsi
46 Et-Tijarie |Volume I, Nomor 1, Desember 2014
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi serta larangan yang harus dihindari.
Islam melihat bahwa siapapun yang menginvestasikan modalnya selama dapat
menjaga dan melaksanakan prinsip-prinsip sesuai syari’ah memiliki hak dan
kewajiban yang sama.[]

Investasi Asing Dalam Islam

Volume I, Nomor 1, Desember 2014 |Et-Tijarie 47
DAFTAR PUSTAKA

Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta: Prenada Media,
2005
Murtir Jeddawi, Memacu Investasi Di Era Otonomi Daerah, Kajian Beberapa Perda Tentang
Penanaman Modal, Yogyakarta: UII pres, 2005
Muhammad Khusaini, Ekonomi Publik Desentralisasi Fiscal Pembangunan Daerah,
Malang: BPFE unibraw, 2006
Lincoln Arsyad, Pengantar Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah, Yogyakarta:
BPFE Yogyakarta, 2002
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung: Nuansa Aulia, 2007
M. Hasby as-siddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an/tafsir, Cet. 14, Jakarta, Bulan
Bintang, 1992
Abd. Al-Wahhab Khallaq, Ilmu Ushul al-Fiqh, Cet. 12, Kuwait: Dar al-‘Ilmi, 1978
M/1398H
Al-Jassas, Ahkam al-Qur’an, Cet. I, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994
M/1415 H
Wahbah Az-Zuhaily, Al-fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Cet. 3, Suriyah: Dar al-Fiqh,
1989 M/1409 H
Al-Qurtuby, Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
1993 M/1413 H,
As-sayyid Sabiq, Fiqh as-sunnah, kairo: Dar al-Fath Li al-‘I’lam al-‘Araby, 1990
M/1410 H,
Al-Qurtuby, Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, Kairo: Dar Asy-sya’b, t.t.,
Abu al-Husain Muslim ibn Hujjaj ibn Muslim al-Qusyairy, Sahih Muslim, “kitab al-
musaqah wa al-muzara’ah”, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.,
Muhyi ad-Din Abu Zakariya Yahya ibn Syaraf bin Marra al-Hazamy al-Hawaribi
asySyafi’i, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawy,
Ibn Qayyim al-Jauziyyah, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, bab fi asysyirkah”,
cet. 3, al-Maktabah as-Salafiyah, 1979 M/1399 H,
Adiwarman A Karim, Ekonomi Islam; Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: GIP,
2001,
Abd. Ar-Rahman al-Jaziry, Kitab Al-Fiqh Ala Al-Mazahib Al-Arba’ah, Lebanon: Dar
al-Kutub al-Jaziry, 1990 M/1410 H,
Ali Fikry, Al-Mua’malat Al-Madiyyah Wa Al-Abadiyyah, Cet. I, Kairo: Mustafa Al-
Baby Al-Halaby, T.T.,
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1998
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2008
Henricus W. Iswanthono, Kamus Istilah Ekonomi Populer, Jakarta: Kompas, 2003