1
BUPATI ASAHAN
PROVI NSI SUMATERA UTARA
PERATURAN BUPA TI ASAHAN
NOMOR 24 TAHUN 201 9
TEN TANG
PE TUNJUK TEKNI S PENI NGKATAN JALAN PRODUKSI PETERNAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ASAHAN,
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat pros es transportasi sarana
usaha peternakan dari kawasan permukiman (dusun dan
desa) kelahan usaha peternakan, untuk mempercepat
pengangkutan produk peternakan dari lahan usaha
menuju sentra pemasaran dan pengolahan hasil
peternakan serta untuk mengurangi biay a/ongkos
transportasi sebagai komponen biaya usaha ternak ;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan usaha
peternakan rakyat di Kabupaten Asahan perlu
peningkatan jalan produksi ;
c. bahwa untuk efisiensi, efektifitas dan tertibnya
pelaksanaan peningkatan jala n produksi peternakan perlu
disusun acuan sebagai petunjuk teknis operasional
pelaksanaan k egiatan peningkatan jalan produksi
peternakan di Kabupaten Asahan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , huruf b dan huruf c , perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pe n ingkatan
Jalan Produksi Peternakan di Kabupaten Asahan ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten
dalam Lingkungan Daerah Propinsi Su matera Utara
(Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 1956 Nomor
58, Tambahan Le mbaran Negara Republik I ndonesia
Nomor 1092);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lem baran Negara Republik
I ndonesia Nomor 4286);
S AL INAN

2
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
I ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Ta mbahan Lembaran
Negara Republik I ndonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 18 Tahu n 2009 t entang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik I ndonesia Tahun 2009 Nom or 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 5015) ,
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor
41 Tahun 2014 t en tang Perubahan Atas Undang - Undang
N omor 18 Tahu n 2009 t entang Peternakan d an
Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara Republik I ndonesia
Tahun 2014 Nomo r 338 , Tambahan Lembaran Negara
Republik I ndonesia Nomor 5619 );
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 20 04 tentang Jalan
(Lembaran Negara R epublik I ndonesi a Tahun 200 4 Nomor
132 Tambah an Le mbaran Nega ra R epublik I ndonesia
Nomor 4444 );
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Presiden No mor 16 Ta hu n 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Neg ara
Republik I ndonesia Tahun 2018 Nomor 33 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tah un 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 200 6
Nomor 86 , Tamb ahan Lembaran Negara Republik
I ndonesia Nomor 4655 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tah un 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/D aerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembara n Nega ra Republik I ndonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tah un 20 19 tentang
Pengelolaan Keuang an Daerah (Lembara n Negara Republik
I ndonesia Tahun 20 19 Nomor 42 , Tambahan Lembaran
Negara Republik I ndonesia Nomor 6322 );

3
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t ent ang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
I ndonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11 /P R T /
M /2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus
(Berita Negara Republik I ndonesia Tahun 2011 Nomor
600);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 20 16
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik I ndonesia Tahun 2016 Nomor 547) ;
14. Peratu ran Menteri Pertanian Nomor : 52 /Permentan/
RC. 240 / 12 /2018 tentang Petunjuk Operasional
Penggu naan Dana Alokasi Khusus Fisi k Bidang Pertanian ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahu n
2008 tentang Pok ok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor
19);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUP ATI TEN TAN G PETUNJUK TEKN IS
PENI NGKATAN JALAN PRODUKSI PETERNAKAN
DI KABUPATEN ASAHAN.
BAB I
KETEN TUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Asahan .
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai uns ur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom .
3. Bupati adalah Bupati Asahan .
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat dengan
APBD adalah Ang garan Pendapatan dan B elanja Dae rah Kabupaten
Asahan .
5. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliput segala bagian
jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang b erada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tan ah, di b awah permu kaan tanah dan/ata u air, serta di
atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

4
6. Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan
usaha, perseoranga n, atau kelompok masyarakat untu k kepent ingan
sendiri
7. Penyelenggara Jalan Khusus adalah inst ansi, badan usaha, perseorangan,
atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan jalan
untuk melayani kepentingannya sendiri.
8. Jalan produksi peternakan adalah jalan produksi atau jalan usaha
peternakan yang merupakan prasarana transportasi pada kawasan
peternakan rakyat untuk memperlancar mobilitas lalu lintas ternak,
pengangkutan sarana produksi menuju lahan peternakan dan mengangkut
hasil produk petern akan dari lahan me nuju tempat pen yim panan, tempat
pengolahan atau pasar.
9. Pengembangan jalan produksi adalah pembuatan, peningkatan kapasitas
dan rehabilitasi.
10. Peningkatan kapasitas jalan produksi adalah jalan produksi yang sudah
ada ditingkatkan tonase/ kapasitasnya sehingga bis a dilalui oleh
kendaraan yang lebih berat/lebih besar .
11. Rehabilitasi jalan produksi adalah memperbaiki kualitas jalan produksi
yang sudah rusak tanpa ada peningkatan kapasitas .
12. Kontraktual adalah ikatan kontrak yang dilakukan antara Perangkat Dinas
Peternakan dan Kes ehatan Hewan dengan penyedi a jasa untuk
peningkatan jalan produksi peternakan .
13. Tim Teknis Kabupat en adalah kelompok kerja atau perorang an yang terdiri
atas unsur Dinas Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati .
14. Pemantauan ternak adalah kegiatan u ntuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi dan mengantisipasi
permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat d iambil
tindakan sedini mungkin.
15. Evaluasi adalah ra ngkaian kegiatan membandingkan re alisasi masukan
(in put), keluaran ( output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan
standar yang telah ditetapkan.
16. Laporan adalah pen yajian data dan inf ormasi suatu kegiat an yang telah,
sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan yang direncanakan .
BAB II
MAKSUD DAN TUJU AN
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkan nya petunjuk tekni s ini adalah sebag ai acuan bagi
pelaksana dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan kegiatan
peningkatan jalan produksi peternakan di Kabupaten Asahan.
(2) Tujuan ditet apkann ya petunjuk teknis ini adalah untuk m enumbuhkan
dan menstimulasi kelompok masyarakat dan peternak s ecara individu
maupun kelompok peternak dalam meningkatkan produktivitas
peternakan di Kabupaten Asahan.

5
BAB III
RUANG LI NGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Pe tunjuk teknis ini meliputi :
a. persiapan dan pelaksanaan kegiatan ;
b. pendanaan ;
c. teknis peningkatan jalan produksi peternakan ;
d. kemajuan kegiatan p eningkatan jalan produksi peternakan ;
e. pembinaan dan pengorganisasian
f. pengawasan dan indikator keberhasilan ; dan
g. pe mantauan , evaluasi dan pelaporan.
BAB I V
PETUNJUK TEKNI S
Pasal 4
Petunjuk teknis peningkatan jalan produksi peternakan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpis ahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB V
KETEN TUAN PENU TUP
Pasal 5
Peraturan Bup ati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan.
Ditetapkan di Kisaran
p ada tanggal 23 Mei 2019
Plt. BUPATI ASAHAN,
ttd
S U R Y A
Diundangkan di Kisaran
pada tanggal 23 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 201 9 NOMO R 24

6
L AMPI RAN PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 24 TAHUN 2019
TEN TANG PE TUN JUK TEKNI S P ENI NGKATAN JALAN PRODUKSI
PETERNAKAN DI KABUPATEN ASAHAN .
BAB I
PENDAHULUAN
Peranan infrastruktur Peternakan dalam pembangunan semakin
strategis dan penti ng, hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian
sasaran program khususnya program peningkatan nilai tambah. I nfrastruktur
Pe ternakan khusus nya Jalan Produks i Peternakan meru pakan salah satu
komponen dalam subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung
subsistem Jalan Produksi Peternakan , subsistem pengolahan dan sub - sistem
pema saran hasil peternakan . Pada saat ini banyak lokasi usaha peternakan
belum mempunyai Jalan Produksi Peternakan yang memadai sehingga dapat
menghambat masyarakat /peternak dalam berusaha peternakan.
Didalam U ndang - Undang No mor 38 Tah un 2004 tentang j alan t erdapat
k lausal j alan khususnya yaitu j alan yang pembangunan dan pembinaannya
merupakan tanggung j aw ab I nstans i terkait. S ehub ungan dengan itu Jalan
Produksi Peternakan di kategorikan j alan khusus sehingga pembinaannya
men j adi tanggung j aw ab instansi t erka it yaitu Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan kabupaten Asahan .
Dalam rangka kegiatan peningkatan jalan produksi peternakan perlu
disusun Petunjuk Teknis Peningka tan Jalan Produksi Peternakan di
Kabupaten Asahan .
A. Maksud, Tujuan da n Keluaran
1. Maksud :
M aksud ditetapkannya petunjuk teknis pen ingkatan jalan produksi di
Kabupaten Asahan , sebagai acuan bagi pelaksana dan stake holder
lainnya dalam melaksanakan kegiatan .
2. Tujuan :
a. untuk memperlancar mobilitas lalu lintas ternak, pengangkutan
sarana produksi m enuju lahan peternakan dan mengangkut hasil
produk peternakan dari lahan menuju tempat penyimpanan,
tempat pengolahan atau pasar.
b. m eningkatkan produktivitas ternak ; dan m eningkatnya nilai
tambah produk peternakan.

7
3. Keluaran :
Keluaran dari kegiatan ini a dalah Terwujudnya pe ningkatan
pendapatan masyarakat dan Terciptany a sumber - su mber pertumbuhan
ekonomi sektor peternakan
B. Pengertian
Dalam Pe tunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan :
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliput segala bagian
j alan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang b erada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tan ah, di bawah permu kaan tanah dan/ata u air, serta di
atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
2. Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan
usaha, perseoranga n, atau kelompok masyarakat untu k kepentingan
sendiri
3. Penyelenggara Jalan Khusus adalah inst ansi, badan usaha, perseorangan,
atau kelompok m asyarakat yang melakukan penyelenggaraan jalan
untuk melayani kepentingannya sendiri.
4. Jalan produksi peternakan adalah jalan produksi atau jalan usaha
peternakan yang merupakan prasarana transportasi pada kawasan
peternakan rakyat untuk memperlan car mobilitas lalu lintas ternak,
pengangkutan sarana produksi menuju lahan peternakan dan mengangkut
hasil produk petern akan dari lahan me nuju tempat penyim panan, tempat
pengolahan atau pasar.
5. Pengembangan jalan produksi adalah pembuatan, peningkatan kapa sitas
dan rehabilitasi.
6. Peningkatan kapasitas jalan produksi adalah jalan produksi yang sudah
ada ditingkatkan tonase/ kapasitasnya sehingga bis a dilalui oleh
kendaraan yang lebih berat/lebih besar .
7. Rehabilitasi jalan produksi adalah memperbaiki kualitas j alan produksi
yang sudah rusak tanpa ada peningkatan kapasitas .
8. Kontraktual adalah ikatan kontrak yang dilakukan antara Perangkat Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan penyedi a jasa untuk
peningkatan jalan produksi peternakan .
9. Tim Teknis Kabupat en adalah kelompok kerja atau perorang an yang terdiri
atas unsur Dinas Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati .
10. Pemantauan ternak adalah kegiatan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi dan mengantisipasi
permasa lahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat d iambil
tindakan sedini mungkin.

8
11. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan
(input), keluaran ( output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan
standar yang telah ditetapkan.
12. Lapor an adalah pen yajian data dan inf ormasi suatu kegiat an yang telah,
sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan yang direncanakan .
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pe tunjuk teknis ini meliputi :
1) persiapan dan pelaksana an kegiatan ;
2) pendanaan;
3) teknis peningkatan jalan produksi peternakan ;
4) kemajuan peningkatan jalan produksi peternakan ;
5 ) pembinaan dan pengorganisasiaan
6) pengawasan dan indikator keberhasilan ; dan
7 ) Pemantauan , evaluasi dan pelaporan .
B AB II
PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Produksi
Peternakan dilaksanakan secara kontraktual dengan mengacu pada ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2 018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah .
A. Persiapan
1. per encanaan operasional
Perencanaan operasional Peningkatan Jalan Produksi Peternakan
dituangkan ke dala m Petunjuk Teknis yang disusun oleh Tim Pejabat
Pelaksana Teknis K e giatan .
2. sosialisasi kegiatan
Sosialisasi kegiatan Pening katan Jalan Produksi Peternakan
dilaksanakan baik s ecara langsung mau pun tidak langsung. Sosialisasi
secara langsung dila ksanakan dengan in stansi terkait terma suk aparat
desa dan masyarakat luas, untuk memperoleh dukungan dan
kemudahan dalam pelaksanaan kegi atan . Sosialisasi secara tidak
langsung dilaksanakan melalui forum tidak formil .

9
B. Pelaksanaan
Kegiatan Peningkatan Jalan Produksi Peternakan dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Tata cara seleksi lok asi
Proses seleksi dim ulai dari pembahas an usulan atau pr oposal yang
dite rima melalui Musyawaran Perencanaan Pembangunan . Usulan calon
penerima kemudian di bahas dan disesuaikan dengan alokasi anggaran
yang te rsedia .
2. Nama I nventarisasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL)
I nventarisasi calon penerima dan calon l oka si (C PCL) dilaku kan oleh Tim
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan
berkoordinasi deng an pihak - pihak ter kait untuk mempe roleh calon
lokasi dan calon penerima kegiatan jalan produksi peternakan.
3. Penet apan Lokasi .
Penetapan lokasi berdasarkan has il inventarisasi CPCL yang memenuhi
ketentuan (norma, standar teknis dan kriteria), selanjutnya yang
dicalonkan tersebut akan diusulkan u ntuk menjadi pener ima bantuan
oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan
untuk ditetapkan oleh B upati Asahan .
4. Pembuatan Rancangan Teknis
Rancangan teknis digunakan seba gai acuan dalam pelaksanaan
kegiatan fisik di lapangan dan dibuat dengan memperhatikan kondisi
lapangan, kebutuhan lapangan, kecukupan dana. Rancangan Tekni s
disusun oleh Kons ultan Perencanaan yang ditetapkan Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan.
5. Rancangan teknis
Hasil rancangan teknis terdiri dari :
a. Sket lokasi yang menggambarkan keberadaan cal on lokasi
pembangunan jalan produksi peternak an dan digambar p ada peta
administratif desa.
b . Rancangan teknis terdiri dari :
1 ) Peta situasi yang me nggambarkan letak j alan produksi peter nakan
yang akan dikerjakan.
2 ) Gambar rancangan dan dimensi jalan produksi pete rnakan
yang akan dikerjakan.
3 ) Jenis pekerjaan yang akan dilakukan serta rincian biaya / RAB
(Rencana Anggaran Biaya).

10
BA B III
PEMANFAATAN DA NA
Pemanfaatan d ana digunakan antar a lain untuk membiayai :
A. Komponen Utama
Pemanfaatan dana sebagai kompone n utama digunaka n untuk b iaya
peningkatan jalan pro duksi peternakan
B. Komponen Pendukung
Pemanfaatan dana sebagai komponen pendukung dialokasikan antara lain
untuk :
1. operasional petugas teknis;
2. biaya jasa konsultan
3. biaya administrasi .
BAB IV
TEKNIS PENINGKATAN JALAN PRODUKSI PETERNAKAN
Spesifikasi teknis kegiatan jalan produksi meliputi norma, standar
teknis dan kriteria dengan rincian sebagai berikut :
A. Norma
Peningkatan Jalan Produksi merupakan upaya peningkatan kapasitas
dikawasan sentra pr oduksi peternakan s ebagai akses pengan gkutan sarana
produksi, hasil produksi dan pemasaran .
B. Standar Teknis
1). Panjang jalan pro duksi minimal ses uai dengan panj an g yang
ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pada badan jalan
dilakukan pengerasan.
2). Dimensi lebar bada n jalan produksi m emiliki leb ar badan jalan paling
sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
3). Komponen Jalan Produksi Peternaka n (bahu jalan, bada n jalan, saluran
drainase, gorong - gorong, dan jembatan) disesuaikan dengan kebutuhan
lapangan.

11
C. Kriteria
Kriteria pelaksanaan kegiatan penge mbangan jalan produksi adalah :
1). Pada sentra produksi peternakan atau pada lahan padang
penggembalaan.
2). Peternak bersedia melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi un tuk
peningkatan jalan produksi peternakan.
3). Apabila diperlukan Peternak/kelo mpok tani bersedia untuk melakukan
perawatan /pemeliharaan jalan produksi peternakan secara swadaya.
BAB V
KEMAJUAN KEGIA TAN PEN INGKATAN JALAN PRODUKSI PETERNAKAN
Kemajuan kegiatan Pen ingkatan jalan produksi peternakan yang
dilakukan oleh Pihak Penyedia dapat dipantau dari aspek teknis dan non
teknis.
A. Aspek Teknis
Untuk aspek teknis kemajuan kegiatan Pengembangan dapat dipantau dari
sisi ketersediaan bahan material dan volume kegiatan.
1. Ketersediaan Bahan Material
a. Tanah timbun
b. pasir
c. batu koral
d. batu padas
e. batu bata
f. semen d an lain - lain.
2. Volume kegiatan
a. Panjang jalan produksi ;
b. Lebar jalan produksi
B. Aspek Non t eknis
Untuk aspek n on teknis kemajuan kegiatan peningkatan jalan produksi
dapat dipantau berdasarkan keadaan riil di lapangan yang meliputi
kondisi f orce majeur seperti banjir, longsor dan bencana alam lainnya

12
BAB V I
PEMBINAAN DAN P ENGORGANISASIAN
A. Pembinaan
Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas serta pemanfaatan jalan
produksi peternakan yang berdaya gun a dan tepat sasaran dilaksanakan
p embinaan/bimbingan dari Tim Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan.
B . Pengorganisasian
Untuk kelancaran kegiatan dibe ntuk Tim Teknis Ka bupaten yang
beranggotakan wakil dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Asahan dan petugas peterna kan lapangan, yang memiliki tugas
sebagai berikut :
a. m elakukan sosialisasi , pe ndampi n ga n, pemantauan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan produksi peternakan
di lapangan ; dan
b. m em berika n saran dan masukan serta hal - hal lain yang relevan
kepada pihak terkait agar kegiatan peningkatan jalan produksi
peternakan terlaksana dengan baik.
BAB V II
PENG ENDALIAN , PENGAWASAN DAN I NDIKATOR KEBERHASILAN
A. Pengendalian
Pengendalian kegiat an dilakukan ol eh Dinas Peternakan d an Kesehatan
Hewan Kabupaten Asahan.
B. Pengawasan
Pengawasan Tekni s dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas yang
ditetapkan oleh K epala Dinas Peter nakan dan Keseh atan Hewan
Kabupaten Asahan
C. Indikator Keberhasilan
1. I ndikator Output
Terlaksananya pen ingkatan jalan produksi peternakan di
Kawasan Peternakan

13
2. I ndikator Outcome
a . Meningkatnya kapasitas jalan peternakan sesuai kebutuhan.
b . Membaiknya jalan produksi pada kawasan peternakan
rakyat.
c. Tersedianya jalan pr oduksi pada kawasan peter nakan rakyat
di wilayah Kabupaten Asahan.
BAB V III
PEMANTAUAN , EV ALUASI DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan peni ngkatan jalan
produksi peternakan dimaksudkan untuk mengetahui realisasi kegiatan
sesuai dengan Do kumen Pelaksanaan Angg a ran (DPA) . Disamping itu
pemantauan dan e valuasi dilakukan untuk mengetahui kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan serta memberikan saran alternatif
pemecahan masalah.
Hasil pemantauan dan evaluasi diformulasikan menjad i masukan dan
koreksi untuk di t ahun mendatang , s esuai dengan data dan informasi
sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
B. Pelaporan
1. T im teknis kabu paten melakukan rekapitulasi seluruh lapo ran
peningkatan jalan produksi yang telah dilaksanakan dan melaporka n
hasil rekapitulasi pada akhir tahun kepada Kepala Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan .
2. laporan Kegiatan peningkatan jalan produksi peterna kan adalah
Laporan akhir Kegiatan yang dilengkapi dengan foto - foto dokumentasi
(sebelum, sedang da n selesai pelaksanaan kegiatan).
C. Pelaporan Hibah Barang Milik Negara
B ahwa penggunaan Akun Belanja yan g diserahkan kepa da Mas yarakat
dalam bentuk transfer barang/kontraktual, harus dicatat sebagai aset
persediaan pada Neraca Laporan Keuangan. Selanjut nya dilakukan proses
hi bah serah terima barang paling lam bat 6 (enam) bulan setelah barang
diserah terimakan.
Ketentuan proses s erah terima hibah b arang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - u ndangan.

14
BAB I X
PENUTUP
P etunjuk teknis pen ingkatan jalan produksi peternakan di Kabupaten
Asahan merupakan acuan untuk kelancaran pelaksanaan peningkatan jalan
produksi peternakan . Kegiatan dilaksanakan untuk mempercepat proses
transportasi sarana usaha peternakan dari kawasan permukiman (dusun da n
desa) kelahan usaha peternakan, untuk mempercepat pengangkutan produk
peternakan dari lah an usaha menuju se ntra pemasaran dan pengolahan hasil
peternakan serta untuk mengurangi biaya/ongkos tra nsportasi sebagai
komponen biaya usaha ternak .
Dengan pe tu njuk t eknis ini semua pe laksana kegiatan d an pihak -
pihak terkait lainnya dapat melaksanakan seluruh tahapan kegiatan secara
baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan.
Hal - hal yang bersifat spesifik dan yang belum diatur dalam petunju k
teknis ini di atur le bih lanjut oleh Kep ala Dinas Peternak an dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Asahan sesuai kebu tuhan dengan mem perhatikan kondisi
lapangan, kebutuhan lapangan, kecukupan dana .
Plt. BUPATI ASAHAN,
ttd
S U R Y A