KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1986
TENTANG
PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa keberhasilan produksi sektor pertanian perlu diimbangi
dengan peningkata n penanganan pasca panen agar tingkat
kehilangan atau kerusakan hasil pertanian dapat ditekan
menjadi seminimal mungkin;
b. bahwa pasca panen hasil pertanian merupakan tahap lanjutan
proses produksi pertanian dan merupakan bidang kegiatan
petani/usaha tani, yang belum ditangani secara mantap dengan
menggunakan teknologi pertanian yang lebih tepat;
c. bahwa penanganan pasca panen hasil pertanian semakin luas
jangkauannya yang meliputi keterpaduan kegiatan berbagai
departemen/badan/instansi Pemerintah;
d. bahwa sehubungan dengan hal -hal tersebut pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu mengatur peningkatan penanganan pasca
panen dalam Keputusan Presiden;

Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REP UBLIK INDONESIA TENTANG PENINGKATAN
PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
a. Pasca panen hasil pertanian adalah suatu tahapan kegiatan
yang dimulai sejak pemungutan has il pertanian, yang meliputi
hasil tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan
sampai siap untuk dipasarkan;
b. Hasil utama pertanian adalah hasil pertanian yang merupakan
bahan utama untuk tujuan usaha pertanian dan diperoleh baik
melalui maupun tidak melalui proses pengolahan;
c. Hasil samping pertanian adalah hasil pertanian yang merupakan
bahan ikutan baik yang dihasilkan dari proses pengolahan
untuk memperoleh hasil utama maupun yang diperoleh tanpa
melalui proses pengolahan;
d. Limbah adalah bahan yang merupakan buangan proses perlakuan
dan pengolahan untuk memperoleh hasil utama dan hasil
samping;
e. Hasil tanaman pangan adalah hasil utama, hasil samping, dan
limbah dari tanaman pangan untuk konsumsi manusia, ternak,

dan keperluan industri se rta keperluan perdagangan;
f. Hasil perkebunan adalah hasil utama, hasil samping, dan
limbah dari tanaman perkebunan untuk keperluan konsumsi
manusia, ternak, dan keperluan industri serta keperluan
perdagangan;
g. Hasil peternakan adalah hasil utama, hasil samping, dan
limbah dari ternak/hewan untuk keperluan konsumsi manusia,
ternak, dan keperluan industri serta keperluan perdagangan;
h. Hasil perikanan adalah hasil utama, hasil samping dan limbah
dari jenis ikan, tumbuh -tumbuhan, dan binatang perairan yan g
akan ditangani dan/atau diolah untuk dijadikan produk akhir,
untuk keperluan konsumsi manusia, ternak, dan keperluan
industri serta keperluan perdagangan;
i. Sertifikat mutu hasil pertanian adalah surat keterangan yang
dikeluarkan oleh instansi/badan yan g berwenang dan
menerangkan bahwa suatu produk akhir yang akan dipergunakan
dalam negeri maupun diekspor telah memenuhi standar dan
persyaratan kesehatan;
j. Sertifikat kelayakan unit pengolahan adalah surat keterangan
yang dikeluarkan oleh Menteri Pertani an yang menerangkan
bahwa unit pengolahan hasil pertanian telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan standar pertanian;
k. Penanganan pasca panen adalah tindakan yang dilakukan atau
disiapkan pada tahap pasca panen agar hasil pertanian siap
dan aman digunakan oleh konsumen dan/atau diolah lebih lanjut
oleh industri.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Penanganan pasca panen hasil pertanian meliputi semua
kegiatan perlakuan dan pengolahan langsung terhadap hasil
pertanian yang karena sifatnya ha rus segera ditangani untuk
meningkatkan mutu hasil pertanian agar mempunyai daya simpan
dan daya guna.
(2) Penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi pula kegiatan pemanenan hasil, pengawetan,
pengemasan, penyimpana, penggudangan, standardisasi mutu, dan
transportasi di tingkat produksi.

Pasal 3

Penanganan pasca panen hasil pertanian bertujuan untuk menekan
tingkat kehilangan dan/atau tingkat kerusakan hasil panen
pertanian dengan meningkatkan daya simpan dan daya guna hasil
pertanian agar dapat menunjang usaha penyediaan pangan dan
perbaikan gizi masyarakat, penyediaan bahan baku industri di dalam
negeri, peningkatan pendapatan petani, peningkatan penerimaan
devisa negara, dan perluasan kesempatan kerja serta melestarikan
sumber daya alam dan lingkungan hidup.

BAB III

PENINGKATAN PENANGANAN

Pasal 4

Dalam usaha peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian,
perlu ditingkatkan peranan para petani, peternak, nelayan baik
secara perorangan maupun secara berkelompok, dan us aha koperasi.

Pasal 5

Peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian dilaksanakan
melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. penelitian, pengujian, dan penerapan teknologi pasca panen;
b. pengadaan dan pendayagunaan sarana pasca panen yang memad ai;
c. pendidikan, latihan, dan penyuluhan;
d. bimbingan dan pembinaan pasca panen kepada petani, peternak,
nelayan, dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penanganan
pasca panen;
e. standardisasi dan pengawasan mutu hasil pertani an.

BAB IV

TUGAS DAN KEWENANGAN

Pasal 6

Peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian merupakan
tanggung jawab bersama dan dilaksanakan dengan kerja sama yang
sebaik-baiknya antara Menteri Pertanian dengan Menteri atau
Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaita n dengan
penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Menteri Pertanian berkewajiban :
a. dengan berkonsultasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga lain
yang besangkutan, men yusun dan mengembangkan program
peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian;
b. menyelenggarakan penelitian, pengujian, dan penerapan
teknologi pasca panen;
c. menyelenggarakan pendidikan, penyuluhan, dan latihan yang
diperlukan dalam rangka peningk atan penanganan pasca panen
hasil pertanian;
d. menentukan jenis, mutu, alat, dan sarana pasca panen;
e. menetapkan dan menerapkan Standar Pertanian Indonesia;
f. menetapkan sertifikat mutu dan sertifikat ke layakan unit
pengolahan hasil pertanian sesuai d engan Standar Pertanian
Indonesia;
g. merekomendasi produk hasil pertanian untuk industri.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan, Menteri Muda
Urusan Peningkatan Produksi Tana man Keras, dan Menteri Muda Urusan
Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan sesuai dengan bidang
tugas dan kewenangannya, berkewajiban mengkoordinasikan
pelaksanaan, kebijaksanaan dan program peningkatan penanganan
pasca panen hasil pertanian.

Pasal 9

Untuk melaksanakan peningkatan penanganan pasca panen hasil
pertanian, Menteri Pertanian membentuk forum koordinasi yang
beranggotakan pejabat dari Departemen dan lembaga yang
bersangkutan guna merumuskan program dan kegiatan pasca panen.

Pasal 10

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh
Menteri Pertanian setelah mendengar pertimbangan Menteri dan
Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaitan dengan
penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO