JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol.03/ No.02/2022
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


MANAGEMEN KEUANGAN RUMAH SAKIT SUMBER KASIH DI
MASA PANDEMI

Prita Agustina
1
, Sri Hayu
2

Institut Agama Islam Cirebon
[email protected]
ABSTRACK
This study aims to explain policies, as well as the impact during the pandemic period on the finances
of the Sumber Kasih Hospital in Cirebon due to late payments by the Ministry of Health. This study is
descriptive analytic, and data collection was carried out by participatory observation with qualitative
methods. Because the payment of claims for Covid-19 patients from the Minister of Health tends to
experience delays from the date that has been determined from the term of the term according to the
mutual agreement that has been stated in the legislation that has been set due to a certain factor.
Meanwhile, with this condition the hospital must develop several new handling steps in these
conditions, including by rearranging services at the hospital according to the new normal conditions,
which of course requires new costs outside the annual budget that has been prepared every year.
Therefore, the author wants to know the financial management of Sumber Kasih Hospital during the
pandemic. The formulation of the right strategy for the recovery of the hospital's financial condition by
utilizing time deposit funds is a financial saver in this case.

Keywords: Financial Management, Hospitals, covid-19, Dispute claims


ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan, serta dampak selama masa pandemi pada keuangan
rumah sakit Sumber Kasih Cirebon karena keterlambatan pembayaran oleh Kemenkes. Kajian ini
bersifat deskriptif analitik, serta untuk pengumpulan data di lakukan secara observasi partisipasiv
dengan metode kualitatif. Karena pembayaran klaim pasien covid-19 dari Menteri Kesehatan cenderung
mengalami keterlambatan dari tanggal yang telah di tentukan dari masa termin sesuai kesepakatan
Bersama yang telah tertera dalam peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan karena adanya
suatu faktor tertentu. Sedangkan dengan pada kondisi ini Rumah sakit harus menyusun beberapa
langkah penanganan baru dalam kondisi tersebut diantaranya dengan penataan ulang pelayanan di
rumah sakit menyesuaikan kondisi normal baru, yang tentu memerlukan biaya baru di luar anggaran
biaya tahunan yang telah di siapkan setiap tahunyna. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui
Management keuangan Rumah Sakit Sumber Kasih selama masa pandemi. Penyusunan strategi
yang tepat untuk pemulihan kondisi keuangan rumah sakit dengan pemanfaatan dana Deposito menjadi
menyelemat keuangan dalam hal ini.

Kata kunci: Managemen Keuangan, Rumah sakit, covid-19, Dispute klaim

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


1. PENDAHULUAN
Dewasa ini Covid-19 merupakan tantangan bagi rumah sakit untuk mengaktifkan
kembali prosedur kebencaan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan utama dalam menangani
pasien covid-19. Rumah sakit perlu meningkatkan manajerial pelayanan klinik dengan
menyiapkan fasilitas dan peralatan yang sesuai standar. Biaya penanganan pasien covid-19 di
rumah sakit relatif tinggi, karena memerlukan ruang isolasi khusus, di samping komponen
biaya perawatan lain yang mahal seperti antivirus, terapi oksigen dan perawatan intensif
dengan ventilator untuk menangani pasien berat dan kristis. (bartsch, et al., 2020;Patria Jati
et al., 2020)
Seluruh biaya perawatan pasien covid-19 di tanggung pemerintah sesuai dengan
peraturan mentri kesehatan no. 59 tahun 2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit
infeksi emerging (PIE) tertentu, pembiayaan pasien covid-19 yang di rawat dapat di klaim ke
kementerian kesehatan melalui dirjen pelayanan kesehatan. Untuk melayani kasus covid-19,
kementerian kesehatan telah menetapkan 132 rumah sakit rujukan covid-19 melalui keputusan
menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes275/2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan
penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu / covid-19. Selain itu, guna mengantisipasi
eskalasi pasien covid-19, pemerintah daerah provinsi juga menetapkan rumah sakit rujukan
covid-19 sebanyak 921 rumah sakit rujukan per-tanggal 24 november 2020 (Kementerian
Kesehatan RI, 2020)
Pandemi covid-19 juga berimbas pada penurunan kunjungan pasien rawat jalan
sehingga kondisi tersebut mengakibatkan penurunan tingkat okupansi, namun melonjaknya
pasien yang di rawat di rumah sakit rujukan menjadikan beban rumah sakit semakin meningkat
sehingga arus kas (cash flow) rumah sakit terganggu. Sehingga uang muka kerja rumah sakit
tidak lagi mencukupi biaya operasional. Apalagi di tambah persoalan dispute klaim yang belum
ada kejelasan kapan akan berakhir masa pandemi covid-19 ini. Pendapatan rumah sakit di masa
pandemi yang kian menurun pada kondisi ini apabila terus berlangsung maka dapat
menyebabkan rumah sakit akan terancam kolaps dan pelayanan dapat terhenti.
Penurunan arus kas mengakibatkan terjadinya hambatan operasional rumah sakit,
antara lain penurunan kemampuan kewajiban membayar penyedia obat dan alat kesehatan,
termasuk pembayaran gaji tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit. Kajian ini bertujuan
untuk menjelaskan kebijakan, serta dampaknya pada keuangan rumah sakit di Rumah Sakit
Sumber Kasih Cirebon. Pentingnya penataan ulang pelayanan di rumah sakit menyesuaikan

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


kondisi normal baru, Penyusunan strategi yang tepat untuk pemulihan kondisi keuangan rumah
sakit.
Penelitian ini juga menacu pada penelitian terdahulu yang di lakukan oleh sekretaris
Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit (Persi) Lia G Partakusuma dengan judul Setahun Pandemi,
Persi: Alami Krisis Keuangan intisari dari penelitian ini mengatakan bahwa "Krisis keuangan
karena klaim Covid-19 dari pemerintah Desember 2020 hingga Februari 2021 belum turun.
Pasien-pasien BPJS juga menurun. Padahal biaya operasional tetap ada bahkan bertambah
karena Covid-19. Semoga segera cair," kata Lia pada Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Penelitian ini menggunakan metodologi kooperatif, observasi partisipatif dan
dokumentasi. Dengan tujuan untuk mengetahui Managemen Keuangan rumah sakit sumber
kasih di masa pandemi, sehingga terciptanya layanan medis yang aman, bersih dan sehat.
Selain itu, melakukan efisiensi dan integrasi dalam proses bisnis internal. oleh karena itu
Mengoptimalkan pemanfaatan TIK dalam sosialisasi dan layanan. Serta dalam melalukakan
transaksi pembayaran juga lebih di arahkan secara non-Tunai.

2. Tinjauan Pusaka
2.1 Management Keuangan Rumah Sakit
Putu Arya Mahatmavidya dalam jurnal Mekari.com menjelaskan bahwa manajemen
keuangan merupakan kegiatan yang vital dan sangat penting dalam setiap organisasi.
Pengelolaan keuangan merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan
pemantauan sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan dan target perusahaan. Manajemen
ini merupakan cara yang ideal dan efektif untuk mengendalikan aktivitas keuangan.
Secara garis besar Putu arya menyimpulkan jika manajemen keuangan pada dasarnya ialah
segala upaya mulai dari perencanaan, pengelolaan, menyimpan, dan mengendalikan aset
maupun dana perusahaan. Segala aktivitas harus dilakukan dengan seksama, teliti dan hati-hati,
hal ini difungsikan untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, perusahaan
juga membutuhkan peralatan pedukung yang mumpuni.
Manajemen keuangan pada industry rumah sakit menjadi hal sangat penting untuk
mengelola biaya pelayanan medis yang cenderung meningkat. Menurut CBN 2016 (The Role
of Financial Management in the Healthcare Industry) mungkin tidak ada industri lain yang
lebih membutuhkan pengelolaan keuangan daripada layanan kesehatan. Karena itu peran
pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh manajer keuangan menjadi hal yang sangat penting
di organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


Tubagus Raymond juga menjelaskan dalam artikelnya yang berjudul Peran manajemen
keuangan dalam industri Rumah Sakit tentang pentingnya peran manajer keuangan di
rumah sakit terkait dengan tanggungjawabnya. Manajer keuangan merupakan manajer rumah
sakit yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan penting mengenai investasi dan
pendanaan. Terkait dengan investasi, manajer keuangan terlibat langsung dalam perencanaan
dan pengendalian penggunaan dana. Disamping itu, manajer keuangan juga bertanggung jawab
dalam memperoleh kelancaran aliran kas masuk, untuk membiayai investasi dan kegiatan
operasional rumah sakit .
Rumah Sakit sumber kasih merupakan rumah sakit pertama yang tergabung dalam
group, sebagaimana di terangkan dalam Company Profile dalam website: www.kasih-
group.com sehingga dalam hal ini management keuangan Rumah sakit sumber tetap mengacu
pada kebijakan pusat PT. Kasih Group agar pelaporan keuangannya tertib dan sesuai peraturan
yang berlaku di kantor pusat serta sebagai contoh untuk rumah sakit- rumah sakit anak
Perusahaan lainya.

2.2 Problematika Keuangan Selama Pandemi
2 maret 2020 tepat 2 tahun indonesia pertama kali di landa Covid-19 (sumber berita;
kompas.com) yang berarti telah berlangsung selama 2 tahun sehingga pandemi telah mengubah
perilaku sivitas rumah sakit dalam pelayanan medis dan perilaku pasien. Perubahan juga terjadi
dalam proses layanan tatap muka menjadi online-digital, gaya kepemimpinan, renstra, program
dan efisiensi operasional serta pemanfatan TIK dalam sosialisasi dan pemasaran produk rumah
sakit. Walaupun seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah namun
karena adaya keterlambatan dalam pembayaran klaim Covid-19 menyebabkan hampir semua
rumah sakit rujukan mengalami masalah keuangan. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor
disebabkan perbedaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku, dokumen klaim rumah sakit
yang tidak lengkap, ketidaksiapan perangkat aplikasi dan jumlah verifikator dispute dari
Kementerian Kesehatan dalam melakukan proses verifikasi ulang.
Fokus penanganan pasien perlu di utamakan, akan tetapi administrasi tetap harus di
laksanakandemi mendukung aliran kas masuk rumah sakit yang merupakan kebutuhan utama
bagi rumah sakit untuk menjalankan operasionalnya. Oleh karena itu rumah sakit perlu
mempersiapkan proses administrasi semirip mungkin dengan administrasi pasien BPJS, agar
dalam proses penagihan pelayanan pasien covid-19 ini kedepannya tidak mengalami
permasalahan. Akan tetapi, pada perjalanannya proses pebayaran BPJS yang telah lama

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


berjalan pun masih seringkali mengalami keterlambatan dalam pembayaran seperti yang telah
di jelaskan oleh BarkaPrasetyo dalam Artikelnya tentang Problematika Kueangan Rumah Sakit
di tengah pandemic Covid-19

3. METODE
Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dengan konsep kinerja rumah sakit
dalam melakukan telaah dokumen, observasi partisipasiv dan kooperatif. Penelitian dilakukan
di Departemen Keuangan, Finance AR, dan Administrasi Rumah Sakit, pengambilan data
dilakukan pada 23 Mei – 27 Mei 2022. Obyek penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Sumber
kasih yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kota
Madya Cirebon.
Sumber data penelitian ini adalah data primer yang didapatkan melalui observasi
langsung dengan bagian - bagian terkait dan wawancara terstruktur. Adapun wawancara
terstruktur dilakukan dengan : SPV Finane, Finance AR, Tim Rekam Medik
Satuan kajian dalam penelitian ini adalah data pelayanan, observasi dilapangan pengumpulan
data pasien rawat inap pasien Isolasi. Setelah dilakukan pengumpulan data, Kemudian
dilakukan analisa untuk menarik kesimpulan, dan memperoleh data dari elemen-elemen yang
akan di teliti.

4. HASIL PEMBAHASAN
4.1 Regulasi Pembiayaan Pelayanan COVID-19
Berdasarkan hasil penelitian di atas yang berjujuan untuk mengetahui managemen
keuangan Rumah sakit Sumber Kasih di masa pandemi telah di temukan masalah dalam siklus
pembaayaran pasien covid yang mana telah di tentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu,
menyatakan bahwa untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging
tertentu dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan Khusus
mengenai COVID-19 diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) nomor 238
tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit
Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan tanggal 6 April 2020. Keputusan ini sebagai
acuan dalam pembiayaan pelayanan COVID-19, kemudian disempurnakan dengan Keputusan

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


Rumah Sakit
Mengajukan
klaimz
BAP Hasil Verifikasi
Pembayaran Klaim
Tagihan Pelayanan
Dirjen Yankes

Direktur Yankes Rujukan
Aplikasi E-Klaim
INACBGS
Menteri Kesehatan nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 yang ditetapkan tanggal 22 Juli 2020
dan isinya menyesuaikan dinamika perkembangan pengelolaan pasien COVID-19.
Pola pembayaran klaim COVID-19 itu didasarkan pada tarif INA CBGs yang diberikan
top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per day agar pembiayaan efektif dan
efisien. (Kementerian Kesehatan RI, 2020d) Adapun alur pengajuan klaim rumah sakit dapat
dilihat dalam skema berikut:

Tabel 1.1 Alur pengajuan Klaim COVID-19



klaim sesuai



sumber: KMK Nomor 446 Tahun 2020.
klaim tdk sesuai


Bagan di atas menjelaskan bahwa Rumah sakit dengan dokumen sesuaipersyaratan yang
ditetapkan, mengajukan klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 secara kolektif
kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan quality control. Direktur Pelayanan Kesehatan
Rujukan, serta ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai pihak verifikator.
Klaim dapatdiajukan rumah sakit setiap 14 (empat belas) harikerja. BPJS Kesehatan
lalu mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejakklaim diterima BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam
hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan akan membayar kerumah slakit dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil VerifikasiKlaim dari BPJS
Kesehatan.
Data klaim yang dispute akan dikirimkan kembali pada aplikasi klaim dispute
kemenkes melalui integrasi data dari BPJS Kesehatan. Ditjen Pelayanan Kesehatan melakukan
verifikasi dan validasi data klaim dispute. Data klaim yang sesuai atau memenuhi persyaratan,
dilanjutkan proses bayar, apabila data klaim belum sesuai atau tidak memenuhi persyaratan,
3 HARI 7 HARI
BAP Hasil Verifikasi
Pembayaran Klaim
Tagihan Pelayanan

Kasus dispute akan dilakukan
klarifikasi dan verifikasi ulang
14 HARI
Membayar ke RS setelah
menerima BAP Hasil
Pembayaran Klaim Tagihan

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


rumah sakit melakukan revisi yang diinput dalam aplikasi klaim Ditjen Yankes (Kementerian
Kesehatan RI, 2020d, 2020a)
Kondisi dilapangan yang sesungguhnya sering terjadi keterlambatan dalam proses
verifikasi dan pembayaran dalam waktu yang sangat lama bahkan bisa sampai 6 bulan dari
tanggal pengajuan yang di lakukan oleh rumah sakit sehingga sangat mengganggu arus kas
rumah sakit, yang apabila tidak segera di tanggulangi dapat menyebabkan banyak masalah baik
dalam hal pembiayaan dan pelayanan rumah sakit.
Rumah sakit perlu menyusun ulang SOP keuangan untuk menanggulangi masalah ini
dan salah satu strategi yang disusun lainya adalah dengan menjadwal ulang pembayaran pihak
ke tiga, menghitung ulang unit pembiayaan rumah sakit yang menyebabkan peningkatan beban
operasional, serta memperbesar perusahaan dengan cara akuisisi dan merger dengan
perusahaan yang lebih besar sehingga dengan itu perusahaan akan lebih besar sehingga
memudahkan perusahaan untuk pemperoleh dana/ pembiayaan karena kreditor lebih percaya
dengan perusahaan yang telah mapan dan mempunyai asset yang besar.
Manager keuangan saat ini lebih memilih menggunaan dana deposito rumah sakit agar
keuangan tetap dalam kondisi sehat dan pelayanan berjalan baik tanpa terpengaruh oleh
keterlambatan pembayaran dari Kemenkes. Walaupun sebagai Rumah Sakit induk tentu dapat
dengan mudah mendapatkan pinjaman dana pada kantor pusat tetapi itu bukan jalan yang di
pilih oleh manajer keuangan kami, sebagaimana telah di sampaikan dalam hadist tentang
larangan berhutang dalam sebuah hadist “Barangsiapa utang kepada oranglain dan berniat
mengembalikannya, maka Allah akan meluruskan niatnya itu; tetapi barangsiapa
mengambilnya dengan niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan
merusakkan dia.” (HR. Bukhari).
Hutang memang kadang kala menjadi penyelamat finansial di saat darurat. Namun
kenyataannya dalam islam tidak di anjurkan untuk berhutang jika tidak benar-benar
membutuhkan. Artinya jika masih bias berusaha untuk membayar sesuatu janganlah berhutang.
(Cermati.com, 2018). Berdasarkan hasil keputusan yang di lakukan oleh manajer keuangan
penulis menyimpulkan bahwa beliau telah mengaplikasikan tips mengatur keungan menurut
ajaran islam ke dalam kehidupan berbisnis, dengan harapan keuangan perusahaan akan menjadi
lebih teratur dan terhindar dari kerugian finansial serta hidup akan semakin berkah.

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


4.2 Klaim Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang pembebasan Biaya pasien
Infeksi Emerging tertentu termasuk Covid-19 dapat di klaim ke Kementerian kesehatan. Klaim
ini di lakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien
infenksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan.
Berdasarkan dokumentasi Rumah Sakit Sumber Kasih sejak bulan juli 2021 sampai
dengan bulan September 2021 di ketahui jumlah klaim kepada Kemenkes sebanyak 217 kasus,
dengan jumlah biaya klaim sebesar Rp. 14.067.260.000,- (Empat belas milyar enam puluh
tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Namun pengajuan klaim rumah sakit pada
Kemenkes tidak semua di setujui melainkan ada beberapa yang masuk dalam data dispute dan
ada pula yang masuk kedalam pending pembayaran di karenakan dalam proses klaim terdapat
ketentuan dan beberapa faktor yang harus di perhatikan.
Proses klaim di kelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu : Klaim (data yang
terverifikasi dan akan di bayar) Dispute (berkas yang tidak sesuai), dan Pending (berkas tidak
lengkap). Beriktut data yang telah di klaim pada bulan juli sebnayak 154 kasus, agustus 37
kasus dan September sebanyak 8 kasus dengan biaya sebesar Rp. 13.021.899.000,- (Tiga belas
milyar dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah). Kemudian
untuk yang masuk dalam Dispute terdapat pada bulan juli sebanyak 2 kasus dengan biaya Rp.
101.530.000,- (seratus satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), dan untuk yang pending
pembayaran ada pada bulan juli sebanyak 5 kasus dan bulan agustus sebanyak 11 kasus dengan
biaya Rp. 949.831.000,- (Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh
satu ribu rupiah).
Tabel 1.2 Hasil Verifikasi Klaim COVID-19
Tanggal Jumlah Klaim Kasus Biaya
Juli 2021 161 klaim
- 154 kasus sesuai (95,65%)
- 2 kasus dispute (1,24%)
- 5 kasus Pending (3,10%)
10.195.775.000
- 9.712.818.000
- 101.530.000
- 381.427.000
Agustus 2021 48 klaim
- 37 kasus sesuai (77,08%)
- 0 kasus dispute (0%)
- 11 kasus Pending (%)
3.371.095.000
- 2.802.691.000
- 0
- 568.404.000


September 2021 8 klaim
- 8 kasus sesuai (100%)
- 0 kasus dispute (0%)
- 0 kasus Pending (0%)
500.390.000
- 500.390.000
- 0
- 0

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id




(sumber: Finance Rumah sakit)


4.3 Klaim Dispute

Dispute Klaim adalah ketidak sesepakatan antara BPJS kesehatan dengan fasilitas
kesehatan atas klaim tersebut berdasarkan berita acara pengajuan klaim. Prosedur klaim
dimulai dari pengajuan kalim rumah sakit, lalu pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh
BPJS kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pada saat proses verifikasi
itulah dispute dapat terjadi. Ada dua jenis Dispute yakni Koding dan Medis.
Berkas yang mengalami Dispute klaim oleh BPJS kesehatan akan di kirimkan kembali
kepada rumah sakit yang melakukan pengajuan agar rumah sakit melakukan perbaikan
terhadap kelengkapan syarat yang di persyaratkan dan diverfikasi kembali oleh BPJS
Kesehatan. Apabila masih Dispute (yang ke dua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut di
tarik lagi secara otomatis oleh Kemenkes untuk di lakukan penetapan Dispute penyelesaian.
Penetapan Dispute oleh Yankes dengan status di terima atau di bayar atau status di tolak akan
dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS kesehatan secara otomatis. (Kepala Biro
Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati. MKM)


5. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dari analisis diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
Regulasi pembiayaan pasien COVID-19 di rumah sakit mengalami kendala dalam
pelaksanaannya dan sebagian besar seluruh rumah sakit yang melayani pasien COVID-19
mengalami kesulitan keuangan, karena terjadinya penurunan pendapatan dari layanan rutin
dan keterlambatan pembayaran klaim COVID- 19, sehingga dapat berdampak pada
terhentinya operasional rumah sakit dan pelayanan pasien. Namun dalam hal ini manager
keuangan rumah sakit sumber kasih memanfaatkan dana deposito sebagai dana sementara
(dana talang) sampai di terima atas pembayaran klaim pasien covid-19 dari Dirjen Yankes.

JURNAL AL-NAQDU
KAJIAN KEISLAMAN
Vol/ No/ Tahun Terbit
ISSN: 2723-3995
https://www.jurnal.iaicirebon.ac.id


DAFTAR PUSTAKA

Atalya Puspa, 2020 “Dispute klaim Layanan Pasien Covid-19 Hanya bias Dua kali”. Jakarta,
Media Indonesia.
Arini Zweitsina, 2022, “Pengaruh Perubahan Arus Kas Operasi, Investasi, Dan Pendanaan
Terhadap Likuiditas Rumah Sakit Pada Masa Pandemi Covid-19 The Effect Of
Changes In Operational Cash Flows, Investments, And Funds On Hospital Liquidity
During The Covid-19 Pandemic”. Bandung. Universitas Pasundan.
Cermati.com, 2018. “Ini Dia Cara Islam Mengatur Keuangan agar Hidup Barokah”. Jakarta.
Cermati.com.
Elza Astari Retaduari, 2022. “2 maret 2020 saat Indonesia pertama kali di landa Covid-19”.
Jarkarta. Kompas.com.
Ferdian Ananda Majni. 2021. “Cash Flow Jadi Problem Utama Rumah Sakit di Masa
Pandemi”. Jawa tengah.
Ika, Antara. 2020. “Pandemi Covid-19 Pengaruhi Keuangan Rumah Sakit”. 26 Juni 2020.
Jogja.
Kementerian Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia”. Jakarta.
farmalkes.kemenkes.go.id.
Umi Setyorini, 2020, “Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan Rumah Sakit Swasta Non
Rujukan Covid Sebelum Dan Selama Pandemi Covid-19” (Studi Kasus Di Rumah Sakit
Xy Bangil). STIE Yadika Bangil. Bangil
Warta Infem, 2019 “Begini Teknis Rs klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19” Kemenkes,
2019
Wiwi Ambar Wati. 2020. “Pembiayaan Pasien Covid-19 dan Dampak keuangan terhadap
Rumah Sakit yang Melayani Pasien Covid-19 di Indonesia”. Jurnal Ekonomi
Indonesia. Jum’at, 03 Juni 2022. 22.37 WIB.