PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 38 TAHUN 2022

TENTANG

PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SEBAGAI PENYELENGGARA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SECARA PENUH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BOGOR,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, perlu
dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum
Daerah sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang -Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No mor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamba han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang…




SALINAN

BUPATI BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT

-2-

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang K esehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lemba ran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
11. Peraturan…

-3-

11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republ ik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 122);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabup aten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1539);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 201 9
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan…

-4-

20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
Nomor 37);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 96) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2020 Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah yang
Mengatur tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
(Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017
Nomor 10);
27. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Cileungsi Kelas B (Lembaran Daerah
Kebupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 34) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi
Kelas B (Lembaran Daerah Kebupaten Bogor Tahun 2022
Nomor 13);
28. Peraturan…

-5-

28. Peraturan Bupati Bogor Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2022 Nomor 9);
29. Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Leuwiliang Kelas B (Berita Daerah
Kebupaten Bogor Tahun 2022 Nomor 10);
30. Peraturan Bupati Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Cibinong Kelas B (Berita Daerah Kebupaten
Bogor Tahun 2022 Nomor 11);
31. Peraturan Bupati Bogor Nomor 12 Tahun 2022 tentan g
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Ciawi Kelas B (Berita Daerah Kebupaten
Bogor Tahun 2022 Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEBAGAI PENYELENGGAR A
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH SECARA PENUH .

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Daerah,
adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin
pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bogor.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Bogor.
5. Dinas Kesehatan, yang selanjutnya disebut Dinas, adalah
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
6. Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat
RSUD, adalah Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong,
Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi, Ruma h Sakit Umum
Daerah Leuwiliang, dan Rumah Sakit Umum Daerah
Cileungsi.
7. Direktur…

-6-

7. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah , yang selanjutnya
disebut Direktur RSUD adalah Direktur Rumah Sakit
Umum Daerah Cibinong, Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah Ciawi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Leuwiliang, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Cileungsi.
8. Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya
disingkat BLUD, adalah sistem yang diterapkan oleh unit
pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memb erikan
pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada
umumnya.
9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK–BLUD, adalah
pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik -praktik
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan ba ngsa, sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah
pada umumnya.
10. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan
keuangan dengan menerapkan prakt ik bisnis yang sehat
untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa
mencari keuntungan dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
11. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi
organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang
baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu,
berkesinambungan dan berdaya saing.
12. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan medis, perawatan,
penunjang medis dan non medis dengan menggunakan
bahan atau alat yang diberikan kepada pasien.
13. Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola
Keuangan BLUD, adalah pimpinan BLUD yang
bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD
yang terdiri atas direktur, pejabat keuangan dan pejabat
teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur
yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
14. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya
disingkat PPKD, adalah Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah yang memiliki tugas
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan
bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
15. Rencana...

-7-

15. Rencana Kerja dan Anggaran Badan Layanan Umum
Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-BLUD, adalah
dokumen perencanaan dan pengangggaran yang berisi
rencana pendapatan dan rencana belanja program dan
kegiatan BLUD sebagai dasar penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17. Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat
RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran tahunan yang be risi program, kegiatan,
target kinerja dan anggaran.
18. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA -BLUD adalah
dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi
arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang
akan dihasilkan dan digunaka n sebagai dasar
pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
19. Rencana Strategis, yang selanjutnya disebut Renstra
adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5
(lima) tahunan.
20. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang
keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang
ingin diwujudkan.
21. Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan
sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat
terlaksana dan berhasil dengan baik.
22. Program Strategis adalah program yang berisi proses
kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai
selama kurun waktu 1 (satu) tahun sampai dengan
5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang
dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
23. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat
SPM, adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan
minimal yang diberikan oleh BLUD kepada masyarakat.
24. Pengawas Internal adalah perangkat BLUD yang bertugas
melakukan pengawasan dan pengendal ian internal dalam
rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan
kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan
sosial sekitarnya (social responsibility) dalam
menyelenggarakan bisnis sehat.
25. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewa n
Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
26 Pendapatan…

-8-

26. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas
dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar
dalam periode anggaran BLU D yang tidak perlu dibayar
kembali.
27. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang
mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun
anggaran BLUD yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh BLUD.
28. Biaya adalah sejumlah peng eluaran yang mengurangi
ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau
jasa untuk keperluan operasional BLUD.
29. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh
manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan
BLUD dalam rangka pelayanan kepa da masyarakat.
30. Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah, yang
selanjutnya disebut Rekening Kas BLUD, adalah rekening
tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh
Direktur BLUD pada bank umum untuk menampung
seluruh penerimaan pendapatan dan pembayara n
pengeluaran BLUD.
31. Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang
selanjutnya disebut Laporan Keuangan BLUD, adalah
bentuk pertanggungjawaban BLUD yang disajikan dalam
bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Ner aca, Laporan Operasional,
Laporan Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
32. Nilai Omset adalah jumlah seluruh pendapatan
operasional yang diterima oleh BLUD yang berasal dari
barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada
masyarakat, hasil kerja BLUD dengan pihak lain dan/atau
hasil usaha lainnya.
33. Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang
diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari
investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh
atau sebagian dari biaya per unit layanan.
34. Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi
pendapatan dan belanja BLUD selama 1 (satu) tahun
anggaran.
BAB II…

-9-

BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 2

(1) Pengelolaan keuangan BLUD dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundangan-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat.
(2) Anggaran pendapatan dan belanja BLUD disusun secara
proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
pendapatan BLUD.
(3) Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja BLUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada
RKA-BLUD, RBA dan SPM untuk mewujudkan pelayanan
kepada masyarakat secara optimal.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD RSUD
berdasarkan prinsip ekonomi dan produktif itas serta
penerapan praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BAB IV
STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 4

Struktur anggaran BLUD terdiri atas:
a. pendapatan BLUD;
b. belanja BLUD; dan
c. pembiayaan BLUD.
Pasal 5…

-10-

Pasal 5

Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain;
d. APBD; dan
e. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Pasal 6

(1) Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a , berupa
imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan
kepada masyarakat.
(2) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b , dapat
berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang
diperoleh dari masyarakat atau badan lain.
(3) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah terikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , digunakan sesuai
dengan tujuan pemberian hibah dan sesuai dengan
peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD
sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.
(4) Hasil kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c, dapat berupa hasil yang diperoleh
dari kerjasama BLUD.
(5) Pendapatan BLUD y ang bersumber dari APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d , berupa
pendapatan yang berasal dari APBD.
(6) Pendapatan BLUD yang bersumber dari lain-lain
pendapatan BLUD yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e, meliputi:
a. jasa giro;
b. pendapatan bunga;
c. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing;
d. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat
dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau
jasa oleh BLUD;
e. investasi; dan
f. pengembangan usaha.
Pasal 7…

-11-

Pasal 7

(1) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (6) huruf f, dilakukan melalui pembentukan unit
usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
(2) Unit usaha sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ,
merupakan bagian dari BLUD yang bertugas melakukan
pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber
pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD.

Pasal 8

(1) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b, terdiri atas:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
(2) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, mencakup seluruh belanja BLUD untuk
menjalankan tugas dan fungsi.
(3) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,
meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja
bunga dan belanja lain.
(4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, mencakup seluruh belanja BLUD untuk
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan
dalam kegiatan BLUD.
(5) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ,
meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin,
belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan
jaringan dan belanja aset tetap lainnya.

Pasal 9

(1) Pembiayaan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c, terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
merupakan semua pen erimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 10…

-12-

Pasal 10

(1) Penerimaan pembiayaan sebagaiman a dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran
sebelumnya
b. divestasi; dan
c. penerimaan utang/pinjaman.
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. investasi; dan
b. pembayaran pokok utang/pinjaman .

BAB V
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 11

BLUD RSUD sebagai penyelenggara PPK -BLUD secara penuh
menyusun RBA mengacu pada Ren stra BLUD RSUD.

Pasal 12

(1) Penyusunan Renstra BLUD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, mengacu pada Rencana Strategis Daerah dan
merupakan bagian dari Renstra Dinas Kesehatan.
(2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )
memuat:
a. rencana pengembangan layanan;
b. strategi dan arah kebijakan;
c. rencana program dan kegiatan; dan
d. rencana keuangan.

Pasal 13

Renstra BLUD sebagaimana dimaksud dala m Pasal 11
dipergunakan sebagai dasar penyusunan RBA dan evaluasi
kinerja.
Bagian Kedua…

-13-

Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 14

(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, disusun
dengan berpedoman kepada Renstra BLUD RSUD.
(2) Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan:
a. anggaran berbasis kinerja;
b. standar satuan harga; dan
c. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang
diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang
diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama
dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya,
APBD dan sumber pendapatan BLUD lainnya.
(3) Anggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, merupakan analisis kegiatan yang
berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan
sumber daya secara efisien.
(4) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, merupakan harga satuan setiap unit
barang/jasa yang ditetapkan oleh Bupati dan/atau sesuai
harga pasar yang berlaku pada saat itu, atau termuat
dalam e-katalog.
(5) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan
pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan
belanja modal.

Pasal 15

(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
meliputi:
a. ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan;
b. rincian anggaran pendapatan, belanja dan
pembiayaan;
c. perkiraan harga;
d. besaran persentase ambang batas; dan
e. perkiraan maju atau forward estimate.
(2) RBA…

-14-

(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut pola
anggaran fleksibel dengan suatu presentase ambang batas
tertentu.
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
standar pelayanan minimal.

Pasal 16

(1) Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (1) huruf a
merupakan ringkasan pendapatan, belanja dan
pembiayaan.
(2) Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (1) huruf b,
merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan
tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang
tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan
pembiayaan.
(3) Perkiraan harga sebagaimana dimaksud dalam Pas al 15
ayat (1) huruf c, merupakan estimasi harga jual produk
barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per
satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti
tercermin dari Tarif Layanan.
(4) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, merupakan besaran
persentase perubahan anggaran bersumber dari
pendapatan operasional yang diperkenankan dan
ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan
operasional BLUD.
(5) Perkiraan Maju atau forward estimate sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, merupakan
perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran
berikutnya dari tahun yang direncanakan guna
memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang
telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan a nggaran
tahun berikutnya.

Pasal 17

(1) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dan Pasal 16 ayat (4),
dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2) Besaran…

-15-

(2) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memperhitungkan fluktuasi kegiatan
operasional, meliputi:
a. kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan
BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2
(dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
b. kecenderungan/tren selisih target dan realisasi
pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis
tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dicantumkan dalam RBA dan DPA paling
tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Pencantuman ambang batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), berupa catatan yang memberikan informasi
besaran presentase ambang batas.
(5) Presentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi,
dicapai, terukur, rasional dan dipertanggungjawabkan.
(6) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan apabila pendapatan BLUD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf e, diprediksi melebihi target pendapatan yang telah
ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan

Pasal 18

(1) Ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3), dapat digunakan untuk belanja program/kegiatan
BLUD RSUD.
(2) Penggunaan ambang batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila ambang batas ditetapkan sebelum perubahan
anggaran, maka rincian belanja pada RBA disesuaikan
pada perubahan anggaran dan dilakukan pencatatatan
perubahan persentase ambang batas dari RBA awal ke
ambang batas perubahan RBA.
b. apabila penetapan ambang batas dilakukan setelah
perubahan anggaran, maka ambang batas dicatat dan
dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.
(3) Dalam hal penggunaan ambang batas belum melebihi 20%
(dua puluh persen) maka penetapan dilakukan melalui
persetujuan Dewan Pengawas,
(4) Dalam hal penggunaan ambang batas melebihi 20% (dua
puluh persen) maka penetapan dilakukan dengan
persetujuan Bupati.
Pasal 19…

-16-

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pe nyusunan, pengajuan,
penetapan dan perubahan RBA BLUD diatur dengan
Peraturan Bupati.

Pasal 20

(1) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diintegrasikan/
dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun
pendapatan daerah pada kode rekening kelompok
pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli
daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD.
(2) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b, yang sumber dananya berasal dari pendapatan
BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf e dan sisa lebih perhitungan
anggaran BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke
dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang
selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu)
kegiatan, 1 (satu) output, dan jenis belanja.
(3) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dialokasikan untuk membiayai program peningkatan
pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung
pelayanan.

Pasal 21

(1) Pembiayaan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD
selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan pada akun
pembiayaan pada Satuan Kerja Pengel olaan Keuangan
Daerah selaku Bendahara Umum Daerah
(2) BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), sepanjang
tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada
DPA, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
(3) Rincian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan dalam RBA.
BAB VI…

-17-

BAB VI
PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal 22

BLUD menyusun DP A berdasarkan peraturan daerah tentang
APBD untuk diajukan kepada PPKD.

Pasal 23

(1) DPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(2) PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan
anggaran BLUD.

Pasal 24

(1) DPA yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 3 ayat (2), menjadi dasar
pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD.
(2) Pelaksanaan Anggaran yang bersumber dari APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , digunakan untuk
belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang
dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan
yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan angga ran
kas dalam DPA dan memperhitungkan:
a. jumlah kas yang tersedia;
b. proyeksi pendapatan; dan
c. proyeksi pengeluaran.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pa da ayat
(1), dengan melampirkan RBA.

Pasal 25

(1) DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran
perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Bupati dan
Direktur.
(2) Perjanjian…

-18-

(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan:
a. kinerja pelayanan bagi masyarakat;
b. kinerja keuangan; dan
c. manfaat bagi masyarakat.

Pasal 26

(1) Dalam pelaksanaan anggaran, Direktur menyusu n laporan
pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan
pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dengan
melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang
ditandatangani oleh Direktur.
(3) Berdasarkan laporan yang melampirkan surat pernyataan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk disampaikan
kepada PPKD.
(4) Berdasarkan Surat Permintaan Pen gesahan Pendapatan,
Belanja dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), PPKD melakukan pengesahan dengan
menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan.

Pasal 27

(1) Untuk pengelolaan kas BLUD, Direktur membuka
rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Rekening kas BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menampung penerimaan dan
pengeluaran kas yang dananya bersumber dari
pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dal am Pasal 5
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e.

Pasal 28

(1) Dalam pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan:
a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan;
c. penyimpanan…

-19-

c. penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD;
d. pembayaran;
e. perolehan sumber dana untuk menutup defi sit jangka
pendek; dan
f. pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh
pendapatan tambahan.
(2) Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada Direktur
melalui pejabat keuangan.

Pasal 29

Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD melakukan
penatausahaan keuangan paling sedikit memuat:
a. pendapatan dan belanja;
b. penerimaan dan pengeluaran;
c. utang dan piutang;
d. persediaan, aset tetap dan investasi; dan
e. ekuitas.

Pasal 30

Bupati melimpahkan seluruh kewenangan penatausahaan
keuangan BLUD kepada Pimpinan BLUD.

Pasal 31

(1) Dalam hal pelaksanaan penatausahaan ke uangan,
direktur menetapkan:
a. Pelaksana Teknis Kegiatan BLUD;
b. Petugas Verifikasi;
c. Petugas Pembuat Dokumen ;
d. Akuntansi dan Pelaporan; dan
e. Pencatat pembukuan.
(2) Seluruh penerimaan dan pengeluaran BLUD dilakukan
melalui rekening kas BLUD.
Pasal 32…

-20-

Pasal 32

(1) Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf a, bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan BLUD (Direktur).
(2) Tugas Pelaksana Teknis Kegiatan adalah:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan dokumen Anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan; dan
d. menyiapkan dokumen kontr ak untuk pengadaan
barang dan jasa.
(3) Dokumen Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, meliputi dokumen administrasi kegiatan maupun
dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan
pembayaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Organisasi Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 33

(1) Organisasi Pelaksana kegiatan adalah sebagai berikut:
a. Pimpinan BLUD (Direktur) sebagai Kua sa Pengguna
Anggaran sekaligus Penanggung Jawab Program;
b. Wakil Direktur Administrasi sebagai Pejabat
Keuangan;
c. Wakil Direktur Pelayanan sebagai Pejabat Teknis;
d. Kepala Bagian dan/atau Kepala Bidang dapat sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen;
e. Kepala Bagian Keuangan sebagai Pejabat
Penatausahaan Keuangan BLUD; dan
f. Kepala Sub Bagian atau Pejabat Fungsional dengan
tugas tambahan Sub Koordinator sebagai Pejabat
Teknis Kegiatan selaku ketua kelompok kerja.
(2) Pada keadaan tertentu dapat dibentuk beberapa Tim
sesuai kebutuhan, yang terdiri dari:
a. Tim Pengarah; dan
b. Tim Teknis.
(3) Organisasi Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 34…

-21-

Pasal 34

Jenjang pertanggungjawaban kinerja pada tingkat organisasi
pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Penanggung jawab program, bertanggung jawab untuk
mewujudkan capaian program seluruh kegiatan yang
dilaksanakan oleh BLUD;
b. Penanggung jawab kegiatan, bertanggung jawab untuk
mewujudkan hasil ( outcome) setiap kegiatan yang
dilaksanakan unit kerja yang berkenaan;
c. Pelaksana Teknis Kegiatan, bertanggung jawab untuk
mewujudkan keluaran ( output) kegiatan yang
dikendalikannya; dan
d. kelompok kerja bertanggung jawab terhadap kelancaran
pelaksanaan kinerja proses terhadap kegiatan yang
dikendalikannya.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Piutang dan Utang
Pasal 35

(1) BLUD mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan
barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan
langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
(2) BLUD melaksanakan penagihan piutang pada saat BLUD
melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang jatuh
tempo, dilengkapi administrasi penagihan.

Pasal 36

(1) Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan
menggunakan 2 (dua) cara, yaitu:
a. penghapustagihan (write-off); dan
b. penghapusbukuan (write down).
(2) Prosedur hapus tagih piutang harus dirancang sebagai
prosedur yang taat hukum, selaras dengan semanga t
pembangunan perbendaharaan yang sehat, diaplikasikan
dengan penuh ketelitian, berbasis Good Corporate
Governance (GCG), dengan dokumen penghapusan yang
formal, transparan dan akuntabel, dan harus berdampak
positif bagi BLUD.
Pasal 37…

-22-

Pasal 37

(1) BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan
dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman
dengan pihak lain.
(2) Perikatan pinjaman dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berupa pinjaman jangka pendek
(3) Utang sehubungan dengan kegiatan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa utang
belanja operasi dan belanja modal.

Pasal 38

(1) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaks ud dalam
Pasal 37 ayat (2) merupakan utang/pinjaman yang
memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang
timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang
diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara
jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jum lah
penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Pembayaran pinjaman jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) , merupakan kewajiban
pembayaran kembali pinjaman yang harus dilunasi dalam
tahun anggaran berkenaan.
(3) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibuat dalam bentuk perjanjian pinjaman yang
ditandatangani oleh Direktur dan pemberi
utang/pinjaman.
(4) Pinjaman jangka pendek harus mendapat persetujuan
Dewan Pengawas untuk nilai sampai d engan
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan harus mendapat
persetujuan Bupati untuk nilai lebih dari
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(5) Pembayaran kembali pinjaman jangka pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , menjadi tanggung
jawab BLUD.

Pasal 39

(1) Utang belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3), berupa belanja pegawai serta belanja
barang dan jasa
(2) Utang…

-23-

(2) Utang belanja Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3) dapat berupa tanah dan lainnya.
(3) Utang belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Belanja modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dicatat dalam laporan keuangan.
(4) Pembayaran utang belanja Operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Belanja modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan kewajiban
pembayaran utang dibebankan pada RBA pada tahun
anggaran berikutnya.
(5) Pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat bersumber dari SiLPA, pinjaman dan pendapatan
BLUD RSUD tahun berikutnya.

Bagian Keempat
Investasi
Pasal 40

(1) BLUD RSUD dapat melakukan investasi sepanjang
memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak
mengganggu likuiditas keuangan dengan tetap
memperhatikan rencana pengeluaran.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa
investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.

Pasal 41

(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2), merupakan investasi yang dapat segera
dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama
12 (dua belas) bulan atau kurang.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaks ud pada
ayat (1), dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus
kas jangka pendek dengan memperhatikan rencana
pengeluaran.
(3) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain:
a. deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan
12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat
diperpanjang secara otomatis;
b. pembelian surat utang negara jangka pendek; dan
c. pembelian…

-24-

c. pembelian Sertifikat Bank Indonesia.
(4) Karakteristik investasi jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b. ditujukan dalam rangka manajemen kas; dan
c. instrumen keuangan dengan berisiko rendah.

Pasal 42

(1) BLUD RSUD tidak dapat melakukan investasi jangka
panjang, kecuali atas persetujuan Bupati.
(2) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain:
a. penyertaan modal;
b. pemilikan obligasi untuk masa jangka panjang; dan
c. investasi langsung seperti pendirian perusahaan.

Pasal 43

(1) Hasil investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1), merupakan pendapatan BLUD.
(2) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai
pengeluaran sesuai RBA.

Bagian Kelima
Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran Sebelumnya
Pasal 44

(1) SiLPA BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun
anggaran.
(2) SiLPA BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran dalam 1
(satu) periode anggaran.
(3) SiLPA BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas
perintah Bupati disetorkan sebagian atau seluruhnya ke
Kas Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas
dan rencana pengeluaran BLUD.
(4) Pemanfaatan…

-25-

(4) Pemanfaatan SiLPA BLUD dalam tahun anggaran
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
(5) Pemanfaatan SiLPA BLUD dalam tahun anggaran
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
digunakan untuk membiyai program dan kegiatan harus
melalui mekanisme APBD.
(6) Pemanfataan SiLPA BLUD dalam tahun anggaran
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului
perubahan APBD.
(7) Kriteria kondisi mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) mencakup:
a. program dan kegiatan yang belum tersedia dan/atau
belum cukup anggarannya pada tahun anggaran
berjalan dalam rangka peningkatan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda
akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi
pemerintah daerah dan masyarakat.
(8) Pemanfaatan dalam kondisi mendesak sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui Perubahan atas
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

Pasal 45

(1) Pemanfaatan SiLPA BLUD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (5), diutamakan untuk:
a. membayar bunga dan pokok utang atau pinjaman;
b. melunasi kewajiban bunga dan pokok utang;
c. membayar atau melunasi kewajiban pembayaran atas
belanja operasi dan belanja modal yang belum
diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya; dan
d. mengembalikan kelebihan pembayaran dana
pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pihak
lainnya.
(2) Mekanisme penggunaan SiLPA BLUD RSUD untuk
memenuhi kebutuhan liquitas dengan cara:
a. perubahan RBA BLUD;
b. persetujuan Dewan Pengawas BLUD ; dan
c. pemberitahuan ke Bupati.
(3) Pemanfaatan…

-26-

(3) Pemanfaatan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya untuk program dan kegiatan yang secara
langsung berkaitan dengan pelayanan kesehatan, antara
lain makan minum pasien, obat-obatan, gas medis, sarana
dan prasarana pelayanan, bahan habis pakai,
penambahan tenaga kesehatan yang melayani langsung
pelayanan, alat kedokteran pakai habis, alat rumah
tangga pakai habis, sistem informasi pelayanan/rumah
sakit.
(4) Pemanfaatan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, termasuk belanja yang dilakukan untuk
mencegah atau akibat peristiwa yang dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban RSUD.

Bagian Keenam
Penyelesaian Kerugian
Pasal 46

Setiap kerugian Daerah pada BLUD RSUD yang disebabkan
oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketujuh
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 47

(1) BLUD RSUD menyusun pelaporan dan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan.
(4) Laporan…

-27-

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi
pencapaian hasil atau keluaran BLUD.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Akuntabilitas Kinerja
Pasal 48

(1) Direktur BLUD RSUD bertanggung jawab terhadap kinerja
operasional RSUD sesuai dengan tolok ukur yang
ditetapkan dalam RBA.
(2) Direktur BLUD RSUD mengikhtisarkan dan melaporkan
kinerja operasional Direktur BLUD RSUD secara
terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).

Bagian Kesembilan
Kerjasama
Pasal 49

(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan,
BLUD RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak
lain.
(2) Kerjasama dapat dila kukan sepanjang dapat
meningkatkan pendapatan BLUD RSUD dan
meningkatkan pelayanan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas,
ekonomis dan saling menguntungkan .
(4) Prinsip saling menguntungkan sebagaimana pada ayat (3)
dapat berbentuk finansial dan non finansial.

Pasal 50

(1) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49, meliputi:
a. kerjasama…

-28-

a. kerjasama operasional; dan
b. pemanfaatan barang milik daerah.
(2) Kerjasama operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengelolaan manajemen
dan proses operasional secara bersama dengan mitra
kerjasama dengan tidak meng gunakan barang milik
daerah.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendayagunaan
barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik
daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk
memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas
pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD RSUD.
(4) Pendapatan yang berasal dari pemanfaatan barang milik
daerah yang sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas
dan fungsi kegiatan BLUD RSUD yang bersangkut an
merupakan pendapatan BLUD RSUD.
(5) Pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk perjanjian.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 51

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD RSUD
dilakukan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Pembinaan keuangan BLUD RSUD dilakukan oleh PPKD.

Pasal 52

(1) Pengawasan operasional BLUD RSUD dilakukan oleh
pengawas internal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) yang
berkedudukan langsung di bawah Direktur BLUD RSUD.
Pasal 53…

-29-

Pasal 53

(1) Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 2
ayat (2), dapat dibentuk dengan mempertimbangkan:
a. keseimbangan antara manfaat dan beban;
b. kompleksitas manajemen; dan
c. volume dan/atau jangkauan pelayanan.
(2) Kriteria dan persyaratan yang dapat diusulkan menjadi
pengawas internal, antara lain:
a. memiliki etika, integritas dan kapabilitas yang
memadai; dan
b. memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis
sebagai pemeriksa.

Pasal 54

(1) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (2), bersama-sama jajaran manajemen BLUD RSUD
menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal
BLUD RSUD.
(2) Fungsi pengendalian internal BLUD RSU D sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD
RSUD dalam hal:
a. pengamanan harta kekayaan;
b. menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c. menciptakan efisiensi dan produktifitas; dan
d. mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam
penerapan praktek bisnis yang sehat.

BAB VIII
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
Pasal 55

(1) Evaluasi dan penilaian kinerja terhadap BLUD RSUD
dilakukan setiap tahun oleh Bupati melalui Dewan
Pengawas RSUD terhadap asp ek keuangan dan non
keuangan.
(2) Evaluasi...

-30-

(2) Evaluasi dan penilaian kinerja terhadap BLUD RSUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk
mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD
RSUD sebagaimana ditetapkan dalam Renstra dan RBA.

Pasal 56

(1) Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1), dapat diukur berdasarkan tingkat
kemampuan RSUD dalam hal:
a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan
yang diberikan (rentabilitas);
b. memenuhi kewajiban jangka pendek (likuiditas);
c. memenuhi seluruh kewajiban (solvabilitas); dan
d. mengetahui kemampuan penerimaan dari jasa layanan
untuk membiayai pengeluaran.
(2) Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1), dapat diukur berdasarkan:
a. perspektif pelanggan;
b. proses internal pelayanan;
c. pembelajaran; dan
d. pertumbuhan.

Pasal 57

Pedoman evaluasi dan penilaian kinerja RSUD diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kegiatan
pelayanan BLUD RSUD yang telah ada, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB X…

-31-

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.


Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal 18 Januari 2022

BUPATI BOGOR,

ttd.

ADE YASIN
Diundangkan di Cibinong
pada tanggal 18 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,

ttd.

BURHANUD IN
BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2022 NOMOR 38



Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR
KEPALA BAGIAN
PERUNDANG -UNDANGAN,


HERISON