Sosialisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana
Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Pada Tanggal 16 Mei 2024
Kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dalam pasal
12 ayat (1) huruf ā€˜eā€™ menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun
urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pada rumpun urusan
pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat.
Sementara, implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal, termasuk pemenuhan Standar pelayanan minimal bidang
penanggulangan bencana, yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu
pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh
setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah
guna memastikan program dan anggaran daerah diprioritaskan untuk menjamin
terpenuhinya hak konstitusional setiap Warga Negara. Terdapat tiga jenis pelayanan
dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal, sebagai berikut:
a. Pelayanan informasi rawan bencana;
b. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
c. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi Korban bencana.
Pertama, pelayanan informasi rawan bencana, yaitu pelayanan informasi tentang bagian
wilayah kabupaten/kota rawan bencana secara terperinci berbasis kajian risiko bencana
kepada warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi
terpapar bencana. Salah satu layanan yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi,
komunikasi, informasi dan edukasi rawan bencana yaitu untuk lebih memahami berbagai
ancaman bencana yang ada di wilayahnya, bagaimana cara mengurangi ancaman
(hazards) dan kerentanan (vulnerability) yang dimiliki, serta meningkatkan kemampuan
(capacity) dalam menghadapi ancaman/dampak bencana.

Kedua, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, yaitu serangkaian
kegiatan pra bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pemerintah
daerah dan warga negara dalam menghadapi bencana. Salah satu layanan yang
dilakukan adalah pelaksanaan gladi kesiapsiagaan bencana bagi warga negara dalam
bentuk simulasi dan gladi lapang sesuai dengan Rencana Penanggulangan Bencana dan
Rencana Kontinjensi yang telah disusun.
Ketiga, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, yaitu serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani
dan menyelamatkan korban bencana. Salah satu layanan yang dilakukan adalah
memberikan layanan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.
Sebagai wujud dari usaha pemenuhan kebutuhan tersebut Pemerintah Kota Sungai
Penuh Melalui BPBD Kota Sungai Penuh Bidang P encegahan dan Kesiapsiagaan
melakukan Sosialisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Bencana
kepada Perwakilan dari Desa yang sering terdampak bencana yang ada dalam wilayah
Kota Sungai Penuh. Materi yang disampaikan meliputi informasi mengenai bencana,
daerah rawan bencana, ancaman bencana, mitigasi bencana, kerentanan, kapasitas
masyarakat serta kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana dan upaya-
upaya yang telah dan harus dilakukan dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan
menghadapi bencana. Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Matahari 2 dan dibuka
langsung oleh Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, M.M di dampingi Oleh
Kepala Pelaksana BPBD Kota Sungai Penuh Evandrianto, S.E., M.Si dan Pembukaan
Juga di hadiri oleh Kodim 0417 Kerinci, Polres Kerinci, BMKG Depati Parbo dan SKPD
Teknis terkait Penanganan Bencana serta Karyawan/ti BPBD Kota Sungai Penuh. Dalam
Sambutannya Wako Ahmadi Zubir menyambut baik sosialisasi ini dan dengan adanya
kegiatan ini nantinya dapat meningkatkan kesiapsiagaan Masyarakat dalam menghadapi
bencana dan meminimalisir resiko bencana. Terkait dengan bencana banjir Kota Sungai

Penuh, Pemkot terus berkoordinasi dengan Kementrian PUPR melalui Balai Sungai
untuk dilakukan Normalisasi Sungai Batang Merao dan Inten Berkoordinasi dengan
BNPB RI untuk Penanggulangan Bencana kedepannya. Pemateri dalam kegiatan
Sosialisasi ini dari Bidang Pencegahanan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sungai Penuh.
Dibawah ini kami lampirkan Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Peningkatan
Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana Tahun 2024 yang di
selengggarakan Oleh BPBD Kota Sungai Penuh melalui Bidang Pencegahan dan
Kesiapsiagaan :

SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAN