SALINAN
PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/
KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/
KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa pembangunan kepariwisataan bertumpu pada
keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan
alam dengan tidak mengabaikan kebutuhan masa yang
akan datang, sehingga diharapkan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat pada
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembangunan destinasi pariwisata, perlu
dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dan
bertanggungjawab sehingga diperlukan adanya pedoman
yang menjabarkan standar, kriteria, dan indikator
destinasi pariwisata berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka memperkuat tradisi dan kearifan
lokal masyarakat yang multikultur dalam mengelola daya
tarik lingkungan alam dan budaya serta penyesuaian
standar internasional, perlu mengganti Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman
Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 2 -



d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman
Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembar an Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2 69);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 184);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI
KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI
KREATIF TENTANG PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA
BERKELANJUTAN.

Pasal 1
Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan merupakan acuan
bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku
kepentingan lainnya dalam pembangunan destinasi pariwisata
berkelanjutan.

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 3 -



Pasal 2
(1) Ruang lingkup pedoman destinasi pariwisata
berkelanjutan meliputi:
a. pengelolaan berkelanjutan;
b. keberlanjutan sosial dan ekonomi;
c. keberlanjutan budaya; dan
d. keberlanjutan lingkungan.
(2) Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 3
(1) Menteri menetapkan destinasi pariwisata berkelanjutan
berdasarkan daerah yang telah ditetapkan sebagai
destinasi pariwisata sesuai standar kriteria dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menetapkan destinasi pariwisata berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta
rekomendasi, pertimbangan, dan penilaian dari dewan.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan dari Deputi yang
membidangi pengembangan destinasi pariwisata.

Pasal 4
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dilakukan berdasarkan standar, kriteria, dan indikator
destinasi pariwisata berkelanjutan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh dewan, dan berkoordinasi dengan Deputi yang
membidangi Destinasi Pariwisata.

Pasal 5
(1) Menteri melaksanakan pengembangan destinasi
pariwisata berkelanjutan melalui skema pendampingan,
monitoring, dan penghargaan.
(2) Dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 4 -



dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan
kementerian/lembaga terkait , pemerintah daerah,
masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. destinasi pariwisata berkelanjutan yang telah ditetapkan,
tetap diakui sampai dengan jangka waktu penetapan
sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan berakhir; dan
b. dewan yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri,
tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai
dengan masa tugasnya berakhir.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman
Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.













www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 5 -



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2021

MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI
KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA
DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SANDIAGA SALAHUDDIN UNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BENNY RIYANTO


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHU N 2021 NOMOR 781

Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan




Dyah Septiana Isnaryati
NIP 19620912 198903 2 001


www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 6 -



LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN
EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN
PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA
BERKELANJUTAN


PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan
pertumbuhan, pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan
pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, yang
bertumpu kepada masyarakat dan bersifat memberdayakan
masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya
manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterkaitan lintas sektor, kerja sama antar negara, pemberdayaan usaha
kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam
dan budaya.

Budaya bangsa sebagai salah satu daya tarik wisata, memiliki nilai-nilai
luhur yang harus dilestarikan guna meningkatkan kualitas hidup,
memperkuat kepribadian bangsa, kebanggaan nasional, memperkukuh
persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sebagai arah kehidupan bangsa.

Keanekaragaman hayati dan sumber daya alam perlu dijaga dan dikelola
dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan yang terpadu dan
terintegrasi. Sehingga perlindungan dan pengelolaan harus dapat
memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 7 -




Pembangunan kepariwisataan nasional tercermin pada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa
pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana
pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman,
keunikan dan kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia
untuk berwisata.

Dengan menempatkan pada tataran pemahaman tersebut, salah satu
rencana pembangunan kepariwisataan diterjemahkan dalam kebijakan
destinasi pariwisata berkelanjutan yang mampu mewujudkan
pembangunan pariwisata nasional yang layak menurut budaya setempat,
dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat,
tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan.

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini merupakan revisi dari
Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Tahun 2016 yang telah
sesuai dengan standar Global Sustainable Tourism Council (GSTC) dan
telah mendapat pengakuan dari United Nation World Tourism Organization
(UNWTO), dalam menjawab tantangan pengembangan di sektor pariwisata
saat ini, khususnya penekanan isu kearifan lokal di Indonesia serta isu
Kebersihan (Cleanliness), Kesehatan (Health), Keamanan (Safety) dan
Keberlanjutan Lingkungan (Environment Sustainability) yang menjadi
tindakan antisipatif bagi penyebaran virus COVID-19. Pedoman ini
diharapkan dapat memperkuat tradisi dan kearifan lokal masyarakat
yang multikultur dalam mengelola daya tarik lingkungan alam dan
budaya di destinasi pariwisata secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam rangka memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan pembangunan
destinasi pariwisata yang berkelanjutan, maka Menteri perlu menetapkan
Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

B. Tujuan

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bertujuan untuk
memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi
pariwisata secara berkelanjutan, sehingga terwujud pengelolaan
perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 8 -



destinasi pariwisata yang berkelanjutan.

C. Pengertian Umum

Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk
tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,
pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan
pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul
sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
5. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan,
keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam,
budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau
tujuan kunjungan wisatawan.
6. Pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan
dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan,
memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan
masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk
aktifitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata
masal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya.
7. Ekosistem pariwisata adalah rekayasa kompleksitas fenomena
kepariwisataan untuk menghasilkan linkage, value chain, dan
interkoneksitas sistem, subsistem, sektor, dimensi, disiplin,
komponen yang terintegrasi dalam produk dan jasa, pendorong
sektor pariwisata dan pendorong sistem kepariwisataan melalui
optimasi peran Bussiness, Government, Community, Academic, and
Media (BGCAM) untuk menciptakan orkestrasi dan memastikan
kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan, dan untuk menciptakan
pengalaman dan nilai manfaat kepariwisataan agar memberikan
keuntungan dan manfaat pada masyarakat dan lingkungan.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 9 -



8. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi
Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau
lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik
wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta
masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya
kepariwisataan.
9. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola
lingkungan hidup secara lestari.
10. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
benda cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya,
situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air
yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai yang
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan/atau
kebudayaan melalui proses penetapan.
11. Pelestarian adalah unsur yang dinamis bukannya statis, dimana
setiap unsur berperan memberikan fungsi kepada unsur lain, serta
diartikan sebagai kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan dari
hubungan unsur perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan
destinasi pariwisata.
12. Global Sustainable Tourism Council (GSTC) adalah badan independen
internasional yang menetapkan dan mengelola standar pariwisata
global dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan pariwisata
berkelanjutan dan praktek antara para pemangku kepentingan
publik dan swasta.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 10 -



BAB II
KRITERIA DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN

Kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan dapat diterapkan di berbagai
tipe/jenis destinasi pada berbagai lokasi, yaitu:
- Perkotaan;
- Pedesaan;
- Pegunungan;
- Pesisir; atau
- kombinasi dari keempat jenis ini.
Kriteria diterapkan pada destinasi berskala besar dan skala kecil. Untuk
skala besar dapat diterapkan pada destinasi sebagai berikut:
- Kota atau wilayah yang cukup besar;
- Kabupaten;
- Resor;
- dsb.
Dalam skala kecil dapat diterapkan pada destinasi sebagai berikut:
- Taman Nasional;
- Kelompok;
- Desa Wisata;
- Komunitas Lokal;
- dll.
Kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan dapat diterapkan termasuk juga
pada museum, festival, bangunan umum dan monumen, tidak hanya bisnis
komersial seperti hotel atau atraksi yang berbayar.
Penerapan standar destinasi pariwisata berkelanjutan berkaitan dengan
tempat (destinasi), dan berlaku bagi bukan badan/perorangan, dan dapat
diterapkan melalui organisasi manajemen destinasi yang bertanggung jawab
atas koordinasi yang pendekatannya berhubungan dengan pariwisata
berkelanjutan. Keberadaan organisasi (pengelola yang bertanggungjawab)
merupakan persyaratan utama dalam penerapan standar destinasi
pariwisata berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Kriteria A I. Perlu
digarisbawahi bahwa keberadaan organisasi yang dimaksud tidak hanya
merupakan sebuah badan otoritas lokal atau badan sektor publik saja ,
namun dalam penerapan standar ini dibutuhkan keterlibatan dari berbagai
pihak pemangku kepentingan yakni Pemerintah, Sektor Publik dan Swasta
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 11 -



untuk dapat mencapai tujuan.

Kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan secara garis besar terbagi
menjadi empat bagian, masing-masing dengan dua atau tiga sub-bagian,
seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:

Tabel Kriteria Destinasi

Bagian A.
Pengelolaan Berkelanjutan
Bagian C.
Keberlanjutan Budaya
I. Struktur dan kerangka
pengelolaan;
II. Keterlibatan Pemangku
Kepentingan; dan
III. Mengelola tekanan dan perubahan.

I. Melindungi warisan budaya; dan
II. Mengunjungi situs budaya.

Bagian B.
Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi
Bagian D.
Keberlanjutan Lingkungan
I. Memberikan manfaat ekonomi
lokal; dan
II. Kesejahteraan dan dampak social.

I. Konservasi warisan alam;
II. Pengelolaan sumberdaya; dan
III. Pengelolaan limbah dan emisi.

Keempat bagian kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan tersebut
diperjelas melalui:
1. Kriteria
adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan pada
standar destinasi pariwisata berkelanjutan.
2. Sub kriteria
merupakan butir turunan dari kriteria yang memberikan detail
pengelompokan dari indikator.
3. Indikator
merupakan sesuatu yang memperjelas dan dapat memberikan
petunjuk atau keterangan dari kriteria.
4. Bukti pendukung
adalah sesuatu yang menyatakan suatu kebenaran peristiwa,
keterangan nyata atau tanda, baik berbentuk softcopy atau hardcopy
yang tersedia dan dapat dibuktikan oleh di destinasi pariwisata yang
menerapkan pariwisata berkelanjutan.

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 12 -



Seluruh Kriteria telah dipetakan merujuk pada 17 Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) yang dibentuk Perserikatan Bangsa -Bangsa (PBB)
sebagai kesepakatan pembangunan global, sehingga penerapan Kriteria
diharapkan dapat selaras dan mendukung destinasi untuk berkontribusi
dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.

A. PENGELOLAAN BERKELANJUTAN

Standar pada bagian A yakni Pengelolaan Berkelanjutan terdiri atas 3
Sub Bagian dengan 11 Kriteria sebagai berikut:
I. Struktur dan kerangka pengelolaan
Terdiri dari 3 Kriteria, yaitu:
a. Tanggung jawab pengelolaan destinasi
indikator dan bukti pendukung tanggung jawab pengelolaan
Destinasi, dapat dilihat dari:
1) Adanya organisasi manajemen yang efektif, terkoordinasi,
dengan pendanaan dan pembagian tugas yang jelas; dan
2) Melibatkan sektor swasta dan publik yang berada di bawah
landasan hukum yang ada.
b. Strategi dan rencana aksi pengelolaan destinasi
indikator dan bukti pendukung s trategi dan rencana aksi
pengelolaan Destinasi, dapat dilihat dengan adanya strategi
pariwisata tahun jamak (jangka pendek, menengah dan panjang)
yang mencakup pengembangan aksesibilitas ke destinasi,
amenitas kepariwisataan di dalam dan sekitar destinasi, aktivitas
kepariwisataan di dalam dan sekitar destinasi dengan tetap
memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan,
pertumbuhan ekonomi, isu sosial, warisan budaya, kualitas,
kesehatan, keselamatan, dan estetika. Penyusunan strategi
tersebut dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat dan
komitmen politik dari pemangku kepentingan yang relevan.

c. Monitoring dan pelaporan
indikator dan bukti pendukung monitoring dan pelaporan, dapat
dilihat dengan adanya sistem monitoring dan evaluasi yang
dilaksanakan dan dilaporkan secara berkala. Sistem tersebut
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 13 -



mencakup isu lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, pariwisata
dan hak asasi manusia, serta prosedur mitigasi dampak pariwisata
yang berfungsi dengan baik dan jelas pendanaannya.

II. Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Terdiri dari 4 Kriteria, yaitu:
a. Pelibatan badan usaha dan standar keberlanjutan
indikator dan bukti pendukung pelibatan badan usaha dan standar
keberlanjutan, dapat dilihat dengan Adanya sistem standar
pariwisata yang mengatur aspek-aspek penting dalam kegiatan
pariwisata berkelanjutan bagi Pelaku Pariwisata, seperti pengelola
kawasan wisata, hotel, homestay, tour operator dan lainnya. Sistem
ini diharapkan berjalan secara konsisten dalam menerapkan
kriteria pariwisata berkelanjutan. Pelaku usaha yang telah
mendapat sertifikasi dipublikasikan kepada publik.

b. Pelibatan dan umpan-balik dari penduduk setempat
indikator dan bukti pendukungan dalam pelibatan dan umpan -
balik dari penduduk setempat, dapat dilihat dengan a danya
partisipasi publik dalam perencanaan dan pengelolaan destinasi
berkelanjutan. Aspirasi, kekhawatiran dan kepuasan masy arakat
setempat dengan keberlanjutan pariwisata dan pengelolaan
destinasi dimonitor secara teratur dan dilaporkan secara terbuka
kepada publik. Destinasi memiliki sistem untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat setempat terhadap peluang dan tantangan
pariwisata berkelanjutan dan untuk membangun kapasitas
masyarakat.

c. Pelibatan dan umpan-balik dari pengunjung
indikator dan bukti pendukung dalam pelibatan dan umpan-balik
dari pengunjung dapat dilihat dengan a danya sistem untuk
memonitor dan melaporkan mengenai kepuasan, seperti
wawancara atau survei dengan pengunjung (exit survey) atau
penanganan terhadap keluhan. Hasil yang diperoleh digunakan
untuk menyusun rencana aksi dalam rangka meningkatkan
tingkat kepuasan pengunjung.

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 14 -



d. Promosi dan Informasi
indikator dan bukti pendukung berupa promosi destinasi, produk
dan layanan pariwisata dilakukan secara akurat, otentik
bertanggungjawab dan menghormati masyarakat lokal serta
wisatawan.

III. Mengelola tekanan dan perubahan
Terdiri dari 4 Kriteria, yaitu:
a. Mengelola jumlah dan kegiatan pengunjung
indikator dan bukti pendukung dalam mengelola jumlah dan
kegiatan pengunjung dapat dilihat dengan a danya sistem
pengelolaan pengunjung yang ditinjau secara teratur. Tindakan ini
diambil untuk memonitor dan mengelola jumlah dan kegiatan
pengunjung, dan untuk mengurangi atau meningkatkan
pengunjung sesuai kebutuhan pada waktu dan tempat tertentu,
destinasi mengupayakan untuk menyeimbangkan kebutuhan
ekonomi, masyarakat, warisan budaya dan lingkungan setempat.

b. Perencanaan peraturan dan pengendalian pembangunan
indikator dan bukti pendukung dalam perencanaan peraturan dan
pengendalian pembangunan, dapat dilihat dengan perlu adanya
pedoman, peraturan, kebijakan mengenai perencanaan yang
mencakup penilaian dampak lingkungan, ekonomi, sosial, zonasi,
penggunaan lahan, desain, konstruksi dan pembongkaran, yang
disusun bersama dengan masyarakat lokal dalam rangka
melindungi sumber daya alam dan budaya. Pedoman, peraturan,
kebijakan ini dikomunikasikan secara terbuka dan penegakan
hukumnya diterapkan.

c. Adaptasi Perubahan Iklim
indikator dan bukti pendukung dalam adaptasi perubahan iklim
dapat dilihat dengan adanya sistem, peraturan, kebijakan yang
lebih baik, dan program adaptasi perubahan iklim, pengurangan
risiko dan peningkatan kesadaran bagi masyarakat, dan usaha
pariwisata.

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 15 -



d. Pengelolaan risiko dan krisis
indikator dan bukti pendukung dalam pengelolaan risiko dan krisis
dapat dilihat dengan adanya sistem pengelolaan tanggap gawat
darurat termasuk rencana aksi yang disusun dengan
mempertimbangkan masukan dari sektor swasta, menjelaskan
sumber daya manusia dan finansial, serta prosedur komunikasi
selama dan setelah situasi krisis/darurat berlangsung.

TABEL I
STANDAR PENGELOLAAN BERKELAN JUTAN

KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
A. Pengelolaan Berkelanjutan
I. Struktur dan kerangka pengelolaan
a. Tanggungjawab pengelolaan destinasi
Destinasi memiliki satu
organisasi, departemen,
kelompok, atau komisi
yang bertanggungjawab
bagi pendekatan
terkoordinasi terhadap
pariwisata
berkelanjutan, dengan
melibatkan sektor
swasta, sektor publik
dan masyarakat sipil.
Kelompok ini memiliki
kemampuan untuk
bertanggungjawab,
menyelia dan
melaksanakan
pengelolaan isu-isu
sosial ekonomi, budaya
dan lingkungan.
Kelompok didanai
dengan cukup, bekerja
dengan berbagai badan
dalam mengelola
destinasi,
memiliki jumlah staf
A.I.a.1 Destinasi memiliki
organisasi atau
kelompok-kelompok
yang bertanggungjawab
dan relevan.
Keputusan Organisasi
/Struktur Organisasi
/kelompok (Kelompok
Sadar Wisata (Pokdarwis)
Forum Tata kelola
Pariwisata, Destination
Management Organitation-
Destination Governance
(DMO-DG), Badan Usaha
Milik Desa (BumDes),
Akta Notaris.
Deskripsi Pekerjaan dari
Jabatan atau organisasi
terkait.
A.I.a.2 Destinasi memiliki
rencana keuangan dan
anggaran serta sumber-
sumber pendanaan yang
berkelanjutan
Rencana Kerja &
Anggaran (RKA), Rencana
Strategis (Renstra),
Rencana operasional,
Belanja Operasional
(Operational expenditure)
dan Belanja Modal
(Capital expenditure)
A.I.a.3 Destinasi memiliki
badan-badan (pemangku
kepentingan, kemitraan)
- Nota Kesepahaman/
Memorandum Of
Understanding dan
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 16 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
yang memadai (termasuk
staf yang berpengalaman
tentang keberlanjutan)
dan mengikuti prinsip-
prinsip keberlanjutan
dan transparansi dalam
beroperasi dan
bertransaksi.
yang terlibat dalam
berbagai aktivitas
pengelolaan
berkelanjutan.
lainnya;
- keterlibatan Akademisi,
Badan/Mitra Usaha,
Masyarakat/kelompok,
Pemerintah, media.
A.I.a.4 Destinasi mempunyai
SDM yang memiliki
minat dan komitmen
serta pengalaman yang
sesuai untuk mengelola
organisasi
Kualifikasi Sumber Daya
Manusia yang dimiliki
(Curriculum Vitae (CV),
Bukti Pengalaman Kerja,
Bukti Keahlian dalam
bidang terkait)
A.I.a.5 Destinasi memiliki
pedoman dan proses tata
kelola yang menunjukan
kepatuhan dan
kepedulian terhadap
prinsip-prinsip
berkelanjutan. Dibuat
secara transparan,
disosialisasikan dan
dapat diakses. Hal ini
diberlakukan dalam
kegiatan operasional
kemitraan yang
membutuhkan
penyusunan kontrak
terhadap komitmen
penerapan
berkelanjutan.
Pedoman Proses Tata
Kelola, Panduan,
Kontrak, Surat
Perjanjian, Surat
Kesepakatan, Awig-awig,
Kearifan lokal sesuai
daerah.
b. Strategi dan rencana aksi pengelolaan destinasi
Destinasi telah membuat
dan
mengimplementasikan
satu strategi dan
rencana aksi pengelolaan
destinasi untuk
beberapa tahun yang
dapat diakses oleh
publik, cocok skalanya,
A.I.b.1 Destinasi memiliki
sebuah dokumen strategi
dan rencana aksi (jangka
Panjang/Menengah/Pen
dek) yang dapat diakses.
Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
(Jakstranas), Rencana
Induk Pariwisata Nasional
(Ripparnas), Kebijakan
dan Strategi Daerah
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 17 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
dan dikembangkan
dengan melibatkan
pemangku-kepentingan
dan berdasarkan
prinsip-prinsip
keberlanjutan. Strategi
meliputi identifikasi dan
pengkajian aset
pariwisata dan
mempertimbangkan isu-
isu dan risiko sosial-
ekonomi, budaya dan
lingkungan. Strategi
terkait dengan dan
mempengaruhi
kebijakan dan tindakan
pembangunan
berkelanjutan yang lebih
luas pada destinasi
tersebut.
Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga
(Jakstrada), Rencana
Induk Pariwisata Nasional
(Ripparnas), Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah Nasional
(RPJMN), Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP), Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah Desa
(RPJMDes) dan bukti
perencanaan lain sesuai
skala destinasi.
A.I.b.2 Strategi/rencana tampak
jelas dan tersedia secara
daring.
Dokumen strategi
tersedia dan dapat
diakses dalam bentuk
hipertaut (Link data),
Website atau bentuk arsip
digital lainnya
A.I.b.3 Destinasi melibatkan
pemangku kepentingan
dalam mengembangkan
rencana
Bukti Pertemuan/Rapat,
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Musrenbangnas),
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan Daerah
(Musrenbangda),
Musyawarah Desa
(MusDes), atau
Bukti/rekaman/notulensi
konsultasi dalam rangka
penyusunan rencana
pengembangan destinasi.
A.I.b.4 Isi strategi rencana aksi Berbagai dokumen diatas
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 18 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
mengacu kepada prinsip-
prinsip pariwisata
berkelanjutan, Kajian
terhadap aset, isu dan
resiko tertuang dalam
dokumen perencanaan.
harus mengandung
prinsip-prinsip
keberlanjutan pariwisata
yang terdiri atas:
a. Pengelolaan
Berkelanjutan,
b. Keberlanjutan Sosial
dan Ekonomi,
c. Keberlanjutan Budaya,
dan
d. Keberlanjutan
Lingkungan.
A.I.b.5 Selain prinsip
berkelanjutan dalam
strategi dan rencana aksi
harus memasukan
unsur kebijakan tujuan
pembangunan pariwisata
berkelanjutan (SDG's)
Berbagai dokumen diatas
harus mengandung
prinsip-prinsip
keberlanjutan pariwisata
yang terdiri atas:
a. Pengelolaan
Berkelanjutan,
b. Keberlanjutan Sosial
dan Ekonomi,
c. Keberlanjutan Budaya,
dan
d. Keberlanjutan
Lingkungan.
c. Monitoring dan pelaporan
Destinasi melaksanakan
suatu sistem untuk
memonitor dan
menanggapi isu dan
dampak sosial-ekonomi,
budaya dan lingkungan,
yang ditimbulkan oleh
kegiatan pariwisata.
Tindakan dan hasilnya
dimonitor dan dievaluasi
secara teratur, dan
dilaporkan kepada
publik. Sistem
A.I.c.1 Destinasi memiliki
Indikator dan target
spesifik terkait sosial
ekonomi, budaya dan
lingkungan yang dapat
diukur secara kuantitatif
dan hasilnya
diidentifikasi.


Dokumen Strategi yang
berisi indikator dan
target/sasaran
pencapaian Destinasi
terkait bidang sosial
ekonomi, budaya dan
lingkungan yang dapat
diukur dan diidentifikasi.
A.I.c.2 Pengukuran indikator
dan hasil dilakukan dan
dipublikasikan
Jadwal Monitoring dan
Evaluasi (Monev),
Dokumen/Bukti
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 19 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
monitoring ditinjau
secara periodik.
setidaknya setiap tahun. Publikasi/Akses.
A.I.c.3 Destinasi memiliki bukti
pelaporan dan
monitoring atas tindakan
dan hasil yang
terdokumentasi secara
tertulis
Dokumen Laporan
Monitoring dan Evaluasi
(Monev) secara
tertulis/dapat diakses
secara online (e-report)
A.I.c.4 Destinasi melaksanakan
tinjauan terhadap sistem
monitoring sebelumnya
dan menjadwalkan
untuk tinjauan
selanjutnya (di masa
depan)

Rapat Tinjauan
Manajemen (RTM)/ Rapat
Tinjauan Pengelola
Destinasi.
II. Keterlibatan Pemangku Kepentingan
a. Pelibatan badan usaha dan standar keberlanjutan
Destinasi secara teratur
menginformasikan
badan-badan usaha
terkait pariwisata
tentang isu
keberlanjutan dan
mendorong dan
menyokong mereka
dalam membuat operasi
mereka lebih
berkelanjutan. Destinasi
mempromosikan adopsi
standar keberlanjutan,
penerapan standar yang
dikenali GSTC-I dan
skema sertifikasi
terakreditasi GSTC-I bagi
badan usaha pariwisata,
bila tersedia. Destinasi
mempublikasikan daftar
badan-badan usaha yang
tersertifikasi
A.II.a.1 Destinasi memiliki bukti
atas
komunikasi/pembahasa
n yang dilakukan secara
teratur kepada Bisnis
Pariwisata terkait,
melalui media,
pertemuan, kontak
langsung, mengenai isu-
isu keberlanjutan.
Bukti Rapat (Notulensi),
Bukti Pembahasan dalam
Forum Diskusi seperti
grup chat, kontak
langsung, dll.
A.II.a.2 Destinasi memberikan/
menyediakan dukungan
dan saran tentang
keberlanjutan serta
mempromosikannya
kepada pemangku
kepentingan bisnis
pariwisata setempat.

Bukti dukungan kepada
pemangku kepentingan
tentang isu-isu
keberlanjutan (Campaign,
kontak info, Petugas Info,
dll)
A.II.a.3 Jumlah dan persentase
(%) bisnis pariwisata
yang tersertifikasi
Daftar presentase (%)
jumlah bisnis yang
tersertifikasi Standar
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 20 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
keberlanjutan. standar pariwisata
berkelanjutan (apakah
diakui/ diakreditasi
GSTC), dengan sasaran
untuk penjangkauan
yang lebih luas.
Pariwisata Bekelanjutan
(Sertifikasi desa wisata,
STC, dll).
Rencana/target jumlah
bisnis yang akan
disetifikasi dalam kurun
waktu mendatang
A.II.a.4 Terdapat bukti atas
disosialisasikan/
dipromosikannya skema-
skema sertifikasi bidang
pariwisata berkelanjutan
E-Announcement di
Website, Rapat
stakeholders yang
membicarakan tentang
skema sertifikasi.
A.II.a.5 Destinasi memiliki daftar
badan-badan usaha
terkait-pariwisata yang
tersertifikasi, yang
terjaga kemutakhiran
datanya.
Daftar Badan Usaha yang
tersertifikasi.
b. Pelibatan dan umpan-balik dari penduduk setempat
Destinasi
memungkinkan dan
mempromosikan
partisipasi publik dalam
perencanaan dan
pengelolaan destinasi
berkelanjutan. Aspirasi,
kekhawatiran dan
kepuasan masyarakat
setempat dengan
keberlanjutan pariwisata
dan pengelolaan
destinasi dimonitor
secara teratur dan
dilaporkan secara
terbuka kepada publik,
dan tindakan diambil
menanggapi respons
mereka. Destinasi
memiliki sistem untuk
A.II.b.1 Terdapat bukti destinasi
mendukung dan
memfasilitasi partisipasi
publik dalam
perencanaan/pengelolaa
n destinasi pariwisata
berkelanjutan
Bukti Kegiatan
Partisipasi,
Bukti Bentuk Dukungan.
A.II.b.2 Terdapat Infomasi atas
bentuk dan tingkatan
dukungan bagi
partisipasi publik
tersebut.
Bukti Kegiatan
Partisipasi,
Bukti Bentuk Dukungan.
A.II.b.3 Terdapat survei yang
dilakukan kepada
masyarakat dan
mekanisme umpan-
balik sistematik lainnya,
yang meliputi isu
pariwisata.
Data Survey,
Data Tindaklanjut.
A.II.b.4 Terdapat bukti atas Data Umpan Balik,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 21 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
meningkatkan
pemahaman masyarakat
setempat terhadap
peluang dan tantangan
pariwisata berkelanjutan
dan untuk membangun
kapasitas masyarakat
agar menanggapi.
tindakan yang diambil
untuk menanggapi
umpan balik dari
masyarakat setempat
Data Tindaklanjut.




A.II.b.5 Destinasi memiliki
program informasi
pendidikan dan
pelatihan pariwisata
yang diberikan kepada
masyarakat setempat.
Program/Kegiatan,
Pendidikan dan Pelatihan.

A.II.b.6 Destinasi memiliki upaya
untuk mempertahankan
Nilai-nilai tradisional
(kesepakatan
masyarakat, metode-
metode yang
berdasarkan kearifan
lokal) misalnya:
musyawarah mufakat,
gotong royong, dsb.
Bukti-bukti terkait masih
diterapkannya dan
dihormatinya praktik
nilai-nilai kearifan lokal,
tradisi, dan adat istiadat
masyarakat setempat.
c. Pelibatan dan umpan-balik dari pengunjung
Destinasi memiliki suatu
sistem untuk memonitor,
dan melaporkan secara
terbuka kepuasan
pengunjung terhadap
mutu dan keberlanjutan
dari pengalaman
destinasi , dan bila
diperlukan,
menanggapinya dengan
mengambil tindakan.
Pengunjung diberi
informasi tentang isu
keberlanjutan di
destinasi dan peran yang
dapat mereka mainkan
untuk menanganinya.
A.II.c.1 Destinasi melakukan
dan melaporkan Survei
Pengunjung (dan
mekanisme umpan balik
lainnya)
Data dan Dokumentasi,
Survei Pengunjung.
A.II.c.2 Survei dan umpan-balik
yang dilakukan
mencakup survei atas
reaksi pengunjung
terhadap isu-isu
keberlanjutan.
Data dan Dokumentasi,
Survei Pengunjung.
A.II.c.3 Destinasi memiliki bukti
atas tindakan yang
diambil untuk
menanggapi hasil
temuan dari
survei/umpan balik
Bukti Tindaklanjut
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 22 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
pengunjung.
A.II.c.4 Destinasi memiliki
contoh-contoh atas
informasi pengunjung
yang meliputi isu-isu
keberlanjutan dan cara
menanggapinya
Dokumentasi bukti
tindaklanjut.
d. Promosi dan Informasi
Bahan promosi dan
informasi untuk
pengunjung tentang
destinasi yang akurat
dalam hal produk, jasa,
dan klaim keberlanjutan.
Pesan-pesan pemasaran
dan komunikasi lainnya
mencerminkan nilai dan
pendekatan destinasi
terhadap keberlanjutan
dan memperlakukan
masyarakat, dan aset
alam dan budaya
setempat dengan
hormat.
A.II.d.1 Destinasi memiliki
bahan informasi dan
promosi yang terkini
(mutakhir) dengan
konten yang sesuai
Contoh Konten/Bahan
Promosi.
A.II.d.2 Terdapat proses yang
dilakukan destinasi
untuk memeriksa
keakuratan dan
kesesuaian konten
informasi promosi
tentang Destinasi.
Dokumen Proses
pemeriksaan Konten
Infomasi,
Buku Ekspedisi,
Email.
A.II.d.3 Destinasi memiliki bukti
konsultasi dengan
masyarakat dan badan-
badan lingkungan serta
budaya setempat tentang
isi (konten) promosi dan
bagaimana komunikasi
dilakukan.
Email,
Dokumen Konsultasi,
Surat Permohonan
Konsultasi, dll.
III. Mengelola tekanan dan perubahan
a. Mengelola jumlah dan kegiatan pengunjung
Destinasi memiliki suatu
sistem pengelolaan
pengunjung yang
ditinjau secara teratur.
Tindakan diambil untuk
memonitor dan
mengelola jumlah dan
kegiatan pengunjung,
A.III.a.1 Destinasi memiliki
strategi dan rencana aksi
pengelolaan destinasi
yang menjawab musim
dan sebaran kunjungan.







Dokumen SRA (Strategi
Rencana Aksi )
A.III.a.2 Terdapat sistem yang
memonitor variasi
jumlah pengunjung serta
Dokumentasi Sistem
Monitoring Jumlah
Pengunjung,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 23 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
dan untuk mengurangi
atau meningkatkan
mereka sesuai
kebutuhan pada waktu
dan tempat tertentu,
mengupayakan untuk
menyeimbangkan
kebutuhan ekonomi,
masyarakat, warisan
budaya dan lingkungan
setempat.
lokasi mana yang paling
sering dikunjungi
sepanjang tahun.
Rencana Pengelolaan
Pengunjung (Visitors
Management Plan),
Perhitungan Kapasitas
muatan Pengunjung.
A.III.a.3 Destinasi
mengindentifikasi
dampak dari kegiatan
dan volume pengunjung
(kunjungan) melalui
pengamatan dan umpan
balik dari masyarakat
dan pemangku
kepentingan.
Feed Back Pengunjung
Dokumentasi Sistem
Monitoring Jumlah
Pengunjung,
Rencana Pengelolaan
Pengunjung (Visitors
Management Plan),
Perhitungan Kapasitas
muatan Pengunjung
(Carrying Capacity).
A.III.a.4 Terdapat tindakan yang
diambil untuk mengelola
aliran dan dampak
pengunjung.
Dokumentasi Sistem
Monitoring Jumlah
Pengunjung,
Rencana Pengelolaan
Pengunjung (Visitors
Management Plan),
Perhitungan Kapasitas
muatan Pengunjung
(Carrying Capacity).
A.III.a.5 Terdapat strategi
pemasaran dan
pemilihan target pasar
yang memperhatikan
pola kunjungan, dampak
kunjungan dan
kebutuhan destinasi.
Dokumen Strategi
Pemasaran,
Rencana Pengelolaan
Pengunjung (Visitors
Management Plan).
b. Perencanaan peraturan dan pengendalian pembangunan
Destinasi memiliki
panduan, peraturan
dan/atau kebijakan
perencanaan yang
mengendalikan lokasi
dan sifat pengembangan,
yang membutuhkan
A.III.b.1 Kebijakan, Peraturan
atau Panduan spesifik
yang mengendalikan
pengembangan-
didokumentasi dan
diidentifikasi
berdasarkan judul dan






Kebijakan, Peraturan
atau Panduan.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 24 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
analisis dampak
lingkungan, ekonomi,
dan sosial-budaya dan
mengintegrasikan guna-
lahan berkelanjutan,
rancangan, konstruksi
dan pembongkaran.
Peraturan juga berlaku
bagi kegiatan operasional
seperti penyewaan
properti dan konsesi
untuk keperluan
pariwisata. Panduan,
peraturan dan kebijakan
dibuat dengan
partisipasi publik dan
dikomunikasikan dan
ditegakkan secara luas.
tanggal.
A.III.b.2 Persyaratan penilaian
terhadap dampak
lingkungan, ekonomi,
sosial dan budaya pada
skala yang memadai
untuk menjawab isu-isu
jangka panjang bagi
Destinasi telah
ditetapkan.
Penilaian Dampak (Impact
Assessment)
A.III.b.3 Terdapat peraturan
spesifik yang mengatur
penyewaan dan
operasional properti
untuk kegiatan
pariwisata dengan bukti
penerapan dan
penegakan.
Peraturan Penyewaan dan
Operasional Properti
A.III.b.4 Terdapat bukti
partisipasi publik dalam
pengembangan
kebijakan, peraturan
atau panduan terkait
perencanaan analisis
dampak lingkungan,
ekonomi, sosial dan
budaya.
bukti partisipasi publik
dalam pengembangan
kebijakan, peraturan atau
panduan,
Notulensi Rapat.
A.III.b.5 Terdapat bukti
Konsultasi dengan, dan
ijin dari masyarakat asli
atau kelompok etnik
minoritas, ketika
pengembangan
pariwisata sedang
diusulkan atau akan
terjadi di dalam kawasan
mereka.
bukti Konsultasi,
ijin dari masyarakat asli
atau kelompok etnik
minoritas.
A.III.b.6 Destinasi memiliki bukti
komunikasi dan
Bukti Komunikasi
Penegakan Peraturan.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 25 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
penegakan kebijakan,
peraturan atau panduan,
pada tahapan
perencanaan,
pengembangan dan
implementasi.
c. Adaptasi Perubahan Iklim
Destinasi
mengidentifikasi risiko
dan peluang terkait
dengan perubahan iklim.
Strategi adaptasi
perubahan iklim
dilakukan terhadap
peletakan, perancangan,
pengembangan dan
pengelolaan fasilitas
pariwisata. Informasi
tentang prakiraan
perubahan iklim, risiko
terkait dan kondisi di
masa depan diberikan
kepada penduduk, dunia
usaha dan pengunjung.
A.III.c.1 Destinasi memiliki
strategi pengelolaan (tata
kelola) dan rencana aksi
yang mengidentifikasi
dan menangani isu-isu
terkait iklim.
Rencana Aksi
Penanganan Isu Iklim.
A.III.c.2 Terdapat peraturan,
panduan dan zonasi
untuk pengembangan
kegiatan pariwisata, dan
telah mengakomodasi
konsekuensi dari
perubahan iklim.
peraturan, panduan dan
zonasi kegiatan
pariwisata yang
menyokong konsekuensi
perubahan iklim.
A.III.c.3 Terdapat Kajian risiko
iklim, meliputi risiko
saat ini dan di masa
depan, dilakukan dan
dibuat tersedia sebagai
informasi untuk umum.
Kajian tentang Resiko
Iklim.
A.III.c.4 Terdapat bukti
pertimbangan atas
dampak dan kontribusi
dari ekosistem setempat
terhadap adaptasi
perubahan iklim.
Dokumen analisis/data
dampak dan kontribusi
ekosistem terhadap
perubahan iklim.
A.III.c.5 Tersedia informasi yang
terbuka untuk umum
mengenai perubahan
iklim.
Informasi perubahan
iklim yang dapat diakses
secara umum.
d. Pengelolaan risiko dan krisis
Destinasi memiliki A.III.d.1 Pengurangan resiko, Dokumentasi,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 26 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
rencana-rencana
pengurangan risiko,
pengelolaan krisis dan
tanggap darurat yang
sesuai dengan destinasi.
Elemen-elemen kuncinya
dikomunikasikan kepada
penduduk, pengunjung
dan badan- badan
usaha. Tata cara dan
sumberdaya disediakan
untuk melaksanakan
rencana tersebut dan
dimutakhirkan secara
teratur.
pengelolaan krisis dan
rencana tanggap darurat
bagi kegiatan Pariwisata
di Destinasi telah
tersedia dan
terdokumentasikan.

Perencanaan,
Pengurangan Resiko.
A.III.d.2 Perencanaan yang telah
dibuat dapat mengenali
beragam resiko,
termasuk bencana alam,
terorisme, ancaman
kesehatan, pengurang
sumber daya dan hal-hal
lainnya sesuai dengan
keberadaan lokasi.
Perencanaan,
Pengurangan Resiko.
A.III.d.3 Tata cara komunikasi
dapat diidentifikasi
untuk digunakan selama
dan setelah suatu
keadaan darurat.
Standar Prosedur
Operasional (SOP) Tata
Cara Komunikasi dalam
keadaan Darurat.
A.III.d.4 Terdapat program
pemberian informasi dan
pelatihan tentang resiko
dan pengelolaan krisis
setempat bagi pelaku di
destinasi.
Program pelatihan
pemberian informasi
terkait pengelolaan krisis.


www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 27 -



B. KEBERLANJUTAN SOSIAL DAN EKONOMI

Kriteria keberlanjutan sosial dan ekonomi meliputi 2 sub bagian sebagai
berikut:
1. Memberikan manfaat ekonomi lokal
Terdiri dari 3 Kriteria, yaitu:
a. Mengukur kontribusi ekonomi pariwisata
indikator dan bukti pendukung dalam mengukur kontribusi
ekonomi pariwisata dapat dilihat dengan adanya kontribusi
ekonomi langsung dan tak langsung pariwisata terhadap ekonomi
destinasi. dimonitor dan dilaporkan secara terbuka untuk umum.
Ukuran kontribusi yang sesuai dapat meliputi tingkat jumlah
pengunjung, pengeluaran pengunjung, lapangan kerja dan investasi
dan bukti tentang distribusi manfaat ekonomi.

b. Peluang kerja dan karir
indikator dan bukti pendukung dalam peluang kerja dan karir
dengan adanya kebijakan dan perundang-undangan yang mengatur
agar perusahaan di destinasi pariwisata menyediakan lapangan
pekerjaan, peluang pelatihan, keselamatan kerja dan upah yang adil
(sesuai dengan upah minimum rata-rata) dan setara untuk semua,
termasuk perempuan, generasi muda, penyandang cacat, kelompok
minoritas dan lainnya.

c. Menyokong kewirausahaan lokal dan perdagangan yang berkeadilan
indikator dan bukti pendukung dalam menyokong kewirausahaan
lokal dan perdagangan yang berkeadilan dapat dilihat dengan
Adanya sistem dan program yang mendukung usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM) pad a rantai nilai pariwisata agar dapat
mempromosikan dan mengembangkan produk lokal yang
berkelanjutan dengan prinsip perdagangan yang adil. Produk lokal
tersebut antara lain adalah produk makanan, minuman, kerajinan,
seni pertunjukan dan pertanian.

2. Kesejahteraan dan dampak sosial
Terdiri dari 5 kriteria, yaitu:

a. Dukungan bagi masyarakat
Adanya program dan sistem yang memungkinkan dan mendorong
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 28 -



badan usaha, pengunjung dan publik untuk menyumbang kepada
masyarakat dan prakarsa keberlanjutan dengan cara yang
bertanggungjawab.

b. Pencegahan eksploitasi dan diskriminasi
Adanya praktik, program dan perundang -undangan yang
dipublikasikan untuk mencegah komersialisasi dan eksploitasi,
serta pelecehan seksual, atau bentuk pelanggaran lainnya terhadap
anak-anak, remaja, perempuan, dan kelompok minoritas.

c. Hak kepemilikan dan pengguna
Adanya undang-Undang dan peraturan tentang hak kepemilikan
dan akuisisi yang terdokumentasikan dan ditegakkan. Pemangku
kepentingan mematuhi hak -hak komunal dan masyarakat asli,
memastikan konsultasi publik dan tidak mengijinkan pemindahan
tempat tinggal tanpa persetujuan atas dasar informasi awal tanpa
paksaan dan kompensasi yang adil. Undang-Undang dan peraturan
juga melindungi pengguna dan hak akses kepada sumberdaya
penting.

d. Keselamatan dan keamanan
Adanya sistem untuk memonitor, mencegah, melaporkan secara
terbuka kepada umum, dan menanggapi bahaya kejahatan,
keamanan dan kesehatan yang memenuhi kebutuhan pengunjung
dan penduduk setempat.

e. Akses untuk semua
Adanya program yang memastikan agar masyarakat lokal dapat
tetap memiliki akses ke situs alam, budaya, sejarah, arkeologi,
agama dan spiritual di destinasi pariwisata. Bilamana mungkin,
situs, fasilitas dan layanan, termasuk yang memiliki nilai penting
alam dan budaya, terbuka untuk semua, termasuk untuk orang -
orang yang berketerbatasan fisik dan orang yang memerlukan akses
spesifik atau orang yang berkebutuhan khusus. Dalam kasus situs
dan fasilitas yang tidak dapat langsung diakses, akses diberikan
melalui solusi yang dirancang dan diimplementasikan dengan tetap
memperhitungkan integritas situs dan dukungan bagi orang -orang
yang memerlukan akses khusus ini tetap dapat dipenuhi. Informasi
aksesibilitas situs, fasilitas dan layanan disediakan.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 29 -



TABEL II
STANDAR KEBERLANJUTAN SOSIAL DAN EKONOMI

KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
B. Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi
I. Memberikan manfaat ekonomi lokal
a. Mengukur kontribusi ekonomi pariwisata
Kontribusi ekonomi
langsung dan tak
langsung pariwisata
terhadap ekonomi
destinasi, dimonitor
dan dilaporkan secara
terbuka untuk umum.
Ukuran yang sesuai
dapat meliputi:
- tingkat jumlah
pengunjung,
- pengeluaran
pengunjung,
- lapangan kerja dan
investasi, dan
- bukti tentang
distribusi manfaat
ekonomi.
B.I.a.1 Destinasi melaksanakan
survei data ekonomi yang
dilakukan mandiri atau
bekerjasama dengan
pihak lain (antara lain:
institusi pendidikan,
Badan Pusat Statistik,
dsb)
Bukti pelaksanaan survei
antara lain: Rencana
program survei ekonomi,
instrumen survei, rapat
pembahasan hasil survei
dan rapat penyusunan
laporan.
B.I.a.2 Destinasi memiliki laporan
tahunan tentang
kontribusi ekonomi
langsung dan tak
langsung pariwisata
kepada destinasi, baik
dalam bentuk hardcopy
maupun soft copy.
Laporan tahunan
mengenai berbagai aspek
ekonomi destinasi yang
didalamnya juga terdapat
data kontribusi ekonomi
langsung dan tak
langsung pariwisata
kepada destinasi.
B.I.a.3 Destinasi memiliki data
hasil pengukuran dampak
ekonomi yang merupakan
hasil survei ekonomi pada
destinasi (antara lain:
jumlah pemasukan,
jumlah pengeluaran,
lapangan kerja, investasi
dan sebaran manfaat
ekonomi di destinasi dan
sebagainya)
Berbagai data ekonomi
seperti: jumlah
pemasukan pertahun dari
kegiatan pariwisata pada
destinasi, data
pengeluaran wisatawan,
data lapangan kerja
langsung dan tak
langsung terkait bidang
pariwisata, data bidang
usaha langsung dan tak
langsung terkait bidang
pariwisata, investasi,
sebaran manfaat ekonomi
di destinasi dan
pengukuran kontribusi.

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 30 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG

b. Peluang kerja dan karir
Destinasi mendorong
dan menyokong
peluang karir dan
pelatihan dalam bidang
pariwisata. Badan
usaha di destinasi
berkomitmen untuk
memberikan peluang
yang sama untuk
warga setempat
lapangan kerja,
pelatihan dan
peningkatan,
lingkungan kerja yang
aman dan nyaman,
dan upah hidup untuk
semua.
B.I.b.1 Destinasi secara berkala
maupun secara insidental
menyelenggarakan
program atau kursus
pelatihan ketrampilan
yang relevan dengan
kebutuhan bidang
kepariwisataan setempat.





Rencana program
pelatihan, Bukti kegiatan
pelatihan seperti: surat
menyurat terkait
pelatihan, materi
pelatihan, daftar peserta,
foto-foto, sertifikat (jika
ada)
B.I.b.2 Destinasi memiliki
kesepakatan dengan
badan usaha pariwisata
setempat yang
menyatakan bahwa badan
usaha pariwisata akan
memberi peluang kerja
atau karir yang layak bagi
masyarakat pada
destinasi.
Memorandum of
Understanding (MoU),
Surat perjanjian, Surat
Kesepakatan atau Bentuk
perjanjian lainnya yang
mengakomodir adanya
peluang kerja/karir yang
layak bagi masyarakat
pada destinasi.
B.I.b.3 Destinasi memperhatikan
masyarakat setempat yang
meliputi perempuan, anak
muda, minoritas, dan
orang dengan
keterbatasan fisik, dalam
perencanaan dan
penyelenggaraan kegiatan
pelatihan yang menunjang
kepariwisataan setempat.
Bukti notulen rapat yang
membahas peserta
pelatihan dan
memperhatikan
masyarakat setempat,
meliputi perempuan, anak
muda, minoritas, dan
orang dengan
keterbatasan fisik; bukti
perencanaan kegiatan
pelatihan.
B.I.b.4 Destinasi memiliki
mekanisme untuk
menerima atau menangani
keluhan terkait
permasalahan yang terkait
dengan ketenagakerjaan
pada destinasi.
Terdapat kotak saran,
kotak keluhan, prosedur
untuk menyampaikan
keluhan dan bagaimana
penanganannya, bukti
notulen adanya
pembahasan mengenai
keluhan terkait
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 31 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
ketenagakerjaan.
c. Menyokong kewirausahaan lokal dan perdagangan yang berkeadilan
Destinasi mendorong
pengeluaran pariwisata
sepenuhnya pada
ekonomi setempat
melalui dukungan
terhadap badan usaha,
rantai pasok dan
investasi berkelanjutan
setempat. Destinasi
mempromosikan
pengembangan dan
pembelian produk
berkelanjutan setempat
berdasarkan prinsip-
prinsip perdagangan
berkeadilan dan yang
mencerminkan alam
dan budaya setempat.
Ini dapat meliputi
makanan dan
minuman, kerajinan,
seni pertunjukan,
produk pertanian, dll.
B.I.c.1 Destinasi mendukung
penuh keberadaan UMKM
(Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah) melalui
pendampingan, keuangan
ataupun pemberian
kesempatan
pengembangan usaha.





Bukti kegiatan
pendampingan bagi
UMKM, adanya
penyaluran dana
pinjaman lunak, adanya
penambahan jumlah
UMKM lokal.
B.I.c.2 Destinasi membantu
UMKM untuk mengakses
pasar terkait pariwisata
setempat.
Bukti adanya produk
UMKM setempat yang
digunakan pada kegiatan
pariwisata dan
dipromosikan kepada
wisatawan, adanya
produk UMKM pada toko-
toko souvenir, adanya kios
UMKM pada beberapa titik
destinasi, adanya akses
produk UMKM ke luar
destinasi.
B.I.c.3 Destinasi memiliki
kesepakatan dengan
badan usaha pariwisata
setempat yang
menyatakan bahwa badan
usaha pariwisata akan
mengutamakan
penggunaan membeli
barang dan jasa lokal
yang memenuhi standar
kualitas yang ditetapkan.
Memorandum of
Understanding (MoU),
Surat perjanjian, Surat
Kesepakatan, atau Bentuk
perjanjian lainnya yang
mengakomodir adanya
komitmen dari badan
usaha pariwisata
setempat yang akan
mengutamakan
penggunaan membeli
barang dan jasa lokal
yang memenuhi standar
kualitas yang ditetapkan.
B.I.c.4 Destinasi secara aktif
membantu petani,
pengrajin dan produsen
Adanya bukti produk lokal
sebagai bagian dari
kegiatan pariwisata
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 32 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
makanan setempat untuk
terlibat dalam rantai nilai
pariwisata dengan
menjadikan produk lokal
sebagai bagian dari
kegiatan produk
pariwisata setempat.
setempat, seperti: produk
dari bahan baku lokal
menjadi cinderamata,
hasil pertanian setempat
menjadi bagian dari
kuliner dan sejenisnya.
B.I.c.5 Destinasi secara berkala
mendata dan menyusun
daftar tentang produk
kerajinan lokal yang
disampaikan kepada
pengunjung destinasi.
Adanya daftar produk
kerajinan lokal, adanya
promosi kerajinan lokal
pada pengunjung
destinasi dalam berbagai
bentuk seperti: brosur, e-
flyer, website dan sosial
media.

II. Kesejahteraan dan dampak sosial
a. Dukungan bagi masyarakat
Destinasi memiliki
sebuah sistem yang
memungkinkan dan
mendorong badan
usaha, pengunjung
dan publik untuk
menyumbang kepada
masyarakat dan
prakarsa keberlanjutan
dengan cara yang
bertanggungjawab.
B.II.a.1 Destinasi memiliki
mekanisme untuk
menghubungkan dan
memfasilitasi badan
usaha pariwisata setempat
dengan masyarakat dalam
rangka melaksanakan
prakarsa keberlanjutan.
Ada bukti seperti: notulen
rapat pertemuan antara
destinasi, badan usaha
pariwisata setempat dan
masyarakat yang
diprakarsai oleh destinasi.
Adanya berbagai kegiatan
terkait keberlanjutan yang
diprakarsai oleh badan
usaha pariwisata yang
berkontribusi bagi
masyarakat, misalnya:
kegiatan pendampingan
dalam pelestarian budaya;
pendampingan daur ulang
sampah; dan sebagainya.
B.II.a.2 Destinasi memiliki
mekanisme untuk
menghubungkan dan
memfasilitasi pengunjung
dengan masyarakat dalam
Ada bukti kegiatan terkait
pariwisata berkelanjutan
yang dilakukan bersama
antara pengunjung
dengan masyarakat,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 33 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
rangka melaksanakan
prakarsa keberlanjutan.
misalnya: kegiatan tanam
pohon, kegiatan
menggunakan bahan
ramah lingkungan,
pembelian produk UMKM
setempat oleh pengunjung
untuk dipasarkan di
tempat lain.
B.II.a.3 Destinasi memiliki cara-
cara persuasif dalam
upaya pelibatan
masyarakat dalam
kegiatan pariwisata.
Adanya bukti pertemuan
pengelola destinasi
dengan masyarakat dalam
membahas pengembangan
pariwisata setempat,
adanya peningkatan
dukungan kelompok
masyarakat dalam
kegiatan pariwisata,
adanya iklim pariwisata
yang kondusif.
b. Pencegahan eksploitasi dan diskriminasi
Destinasi menjunjung
tinggi standar
internasional hak asasi
manusia. Memiliki
Undang-Undang,
praktik dan kode
perilaku yang mapan
untuk mencegah dan
melaporkan
perdagangan manusia,
perbudakan modern
dan eksploitasi
komersial, seksual atau
bentuk lainnya,
diskriminasi dan
pelecehan terhadap
siapapun, terutama
anak-anak, remaja,
perempuan, LGBT dan
B.II.b.1 Destinasi menetapkan
atau memutuskan
menggunakan Undang -
Undang tertentu terkait
hak asasi manusia,
eksploitasi, diskriminasi
dan pelecehan yang akan
dijadikan acuan dan
dilaksanakan di destinasi
tersebut.
Keberadaan undang-
undang terkait hak asasi
manusia, eksploitasi,
diskriminasi dan
pelecehan yang akan
dijadikan acuan dan
dilaksanakan di destinasi
tersebut, baik di tingkat
destinasi, kabupaten
provinsi maupun
nasional.
B.II.b.2 Destinasi melakukan
sosialisasi mengenai
pemberlakuan undang-
undang yang terkait hak
asasi manusia,
eksploitasi, diskriminasi
dan pelecehan yang
dijadikan acuan dan
Adanya bukti kegiatan
sosialisasi dan juga
penegakkan hukum ketika
terjadi pelanggaran terkait
hak asasi manusia,
eksploitasi, diskriminasi
dan pelecehan di destinasi
terkait.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 34 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
minoritas lainnya.
Undang-Undang dan
praktik-praktik yang
sudah mapan
dikomunikasikan
secara terbuka kepada
umum dan ditegakkan.
dilaksanakan di destinasi
tersebut.
B.II.b.3 Destinasi memiliki
mekanisme untuk
memantau berbagai
aktivitas yang berpotensi
terhadap terjadinya
pelanggaran terkait hak
asasi manusia, termasuk
perdagangan manusia,
perbudakan modern dan
pekerja anak. Hasil
pemantauan dievaluasi
dan ditindaklanjuti.
Adanya tim yang
berkoordinasi secara
berkala untuk membahas
hal-hal terkait potensi
pelanggaran hak asasi
manusia, termasuk
perdagangan manusia,
perbudakan modern dan
pekerja anak. Tim bisa
dalam bentuk kelompok
masyarakat yang
menegakkan aturan adat,
dan koordinasi bisa
dilakukan dalam tingkat
rapat desa.
B.II.b.4 Destinasi dan para
pemangku kepentingan
pariwisata memiliki
komitmen untuk
mematuhi aturan,
menjaga dan mencegah
terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia,
termasuk perdagangan
manusia, perbudakan
modern dan pekerja anak.
Adanya bukti kesepakatan
yang spesifik membahas
mengenai komitmen
destinasi dan para
pemangku kepentingan
untuk mematuhi aturan,
menjaga dan mencegah
terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia,
termasuk perdagangan
manusia, perbudakan
modern dan pekerja anak;
maupun bukti komitmen
lain yang tertuang dalam
aturan adat dan
sejenisnya.






www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 35 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
c. Hak kepemilikan dan pengguna
Undang-Undang dan
peraturan tentang hak
kepemilikan dan
akuisisi
terdokumentasikan
dan ditegakkan.
Pemangku kepentingan
mematuhi hak-hak
komunal dan
masyarakat asli,
memastikan konsultasi
publik dan tidak
mengijinkan
pemindahan tempat
tinggal tanpa
persetujuan atas dasar
informasi awal tanpa
paksaan dan
kompensasi yang adil.
Undang-Undang dan
peraturan juga
melindungi pengguna
dan hak akses kepada
sumberdaya penting.
B.II.c.1 Destinasi menetapkan
atau memutuskan
menggunakan Undang -
Undang tertentu terkait
dengan hak kepemilikan
dan akuisisi dan
pengguna dan hak akses
kepada sumberdaya
penting.
Keberadaan undang-
undang terkait terkait
dengan hak kepemilikan
dan akuisisi dan
pengguna dan hak akses
kepada sumber daya
penting yang akan
dijadikan acuan dan
dilaksanakan di destinasi
tersebut, baik di tingkat
destinasi, kabupaten
provinsi maupun
nasional.
B.II.c.2 Destinasi menggunakan
Undang-Undang yang
telah ditetapkan yang
terkait dengan hak
kepemilikan dan akuisisi
dan pengguna dan hak
akses kepada sumber
daya penting tersebut
terhadap hak-hak
komunal dan masyarakat
asli, konsultasi publik dan
pemukiman-kembali.
Adanya bukti penggunaan
undang-undang yang
telah ditetapkan yang
terkait dengan hak
kepemilikan dan akuisisi
dan pengguna dan hak
akses kepada sumber
daya penting tersebut
terhadap penyelesaian
permasalahan terkait hak-
hak komunal dan
masyarakat asli,
konsultasi publik dan
pemukiman kembali.
Contohnya: ada bukti
dokumen, notulen rapat
atau pertemuan adat.
B.II.c.3 Destinasi memiliki bukti
penegakkan Undang-
Undang terkait dengan
hak kepemilikan dan
akuisisi dan pengguna
dan hak akses kepada
sumber daya penting
tersebut di atas, dalam
Terdapat bukti
penegakkan Undang-
Undang terkait dengan
hak kepemilikan dan
akuisisi dan pengguna
dan hak akses kepada
sumber daya penting
tersebut dalam bentuk,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 36 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
konteks pengembangan
dan kegiatan pariwisata.
contohnya: dokumen,
notulen rapat, pertemuan
adat dan sejenisnya.
B.II.c.4 Destinasi memiliki bukti
adanya kegiatan
konsultasi kepada
masyarakat, persetujuan
dan pemberian
kompensasi.
Terdapat bukti dalam
bentuk pertemuan dan
pencapaian kesepakatan
dengan masyarakat,
untuk konsultasi,
persetujuan dan
pemberian kompensasi
jika diperlukan untuk
pengembangan
kepariwisataan.
d. Keselamatan dan keamanan
Destinasi memiliki
sebuah sistem untuk
memonitor, mencegah,
melaporkan secara
terbuka kepada umum,
dan menanggapi
bahaya kejahatan,
keamanan dan
kesehatan yang
memenuhi kebutuhan
pengunjung dan
penduduk setempat.
B.II.d.1 Tersedia layanan
keamanan dan kesehatan
yang memenuhi standar
kesehatan dan beroperasi
aktif yang dapat diakses
dengan mudah di
destinasi.
Terdapat layanan
kesehatan seperti klinik,
puskesmas maupun
rumah sakit yang dapat
diakses oleh masyarakat
maupun wisatawan.
B.II.d.2 Destinasi memiliki sistem
untuk mengidentifikasi
kebutuhan pengunjung
terkait layanan keamanan
dan kesehatan.
Adanya bagian dari
pengelolaan destinasi
yang bertugas memantau
kebutuhan pengunjung
akan layanan keamanan
dan kesehatan.
B.II.d.3 Destinasi melakukan
inspeksi fasilitas
pariwisata secara berkala
untuk mengetahui
kepatuhan terhadap
standar kebersihan,
kesehatan dan
keselamatan.
Pemerintah mengeluarkan
Pedoman Cleanliness
(kebersihan), Health
(kesehatan), Safety
(keselamatan) and
Environmental
sustainability (pelestarian
lingkungan) (CHSE) bagi
sektor pariwisata. Bukti
Penerapan dan
Pengawasan yang
dilakukan oleh
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 37 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
Pemerintah Daerah
setempat.
e. Akses untuk semua
Bilamana mungkin,
situs, fasilitas dan
layanan, termasuk
yang memiliki nilai
penting alam dan
budaya, terbuka untuk
semua, termasuk
untuk orang-orang
yang berketerbatasan
fisik dan orang yang
memerlukan akses
spesifik atau orang
yang berkebutuhan
khusus. Dalam kasus
situs dan fasilitas yang
tidak dapat langsung
diakses, akses
diberikan melalui
solusi yang dirancang
dan diimplementasikan
dengan tetap
memperhitungkan
integritas situs dan
dukungan bagi orang-
orang yang
memerlukan akses
khusus ini tetap dapat
dipenuhi. Informasi
aksesibilitas situs,
fasilitas dan layanan
disediakan.
B.II.e.1 Destinasi memiliki
peraturan dan standar
tentang aksesibilitas
pengunjung ke situs,
fasilitas dan layanan.
Adanya bukti aturan dan
standar tentang
aksesibilitas pengunjung
ke situs, fasilitas dan
layanan.
B.II.e.2 Destinasi
mengimplementasikan
standar aksesibilitas yang
konsisten pada berbagai
fasilitas umum.
Adanya standar tentang
aksesibilitas pengunjung
ke situs, fasilitas dan
layanan yang sama pada
berbagai fasilitas umum di
destinasi.
B.II.e.3 Destinasi memiliki sistem
untuk mengidentifikasi
daya dukung dari situs
dan fasilitas pada
destinasi sehingga dapat
menentukan aksesibilitas
pengunjung.
Adanya bukti hasil
identifikasi daya dukung
dari situs dan fasilitas
pada destinasi yang
dilakukan secara berkala.
B.II.e.4 Destinasi memiliki
program untuk
meningkatkan akses bagi
orang-orang dengan
kebutuhan akses berbeda
Bukti program
peningkatan akses bagi
orang-orang dengan
kebutuhan akses berbeda,
seperti: penyediaan toilet
bagi difabel, akses jalan
yang bisa dilalui kursi
roda dan adanya kegiatan
dan aktivitas yang dapat
diikuti oleh pengunjung
berkebutuhan khusus.
B.II.e.5 Informasi terkait
aksesibilitas ke berbagai
fasilitas pada destinasi
tersedia pada berbagai
lokasi dan juga media
informasi mengenai
destinasi.
Informasi mengenai
aksesibilitas ke berbagai
fasilitas pada destinasi
tersedia pada antara lain:
website, brosur cetak,
signage pada destinasi
dan media sosial destinasi
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 38 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
terkait.

B.II.e.6 Terdapat informasi
mengenai rincian
aksesibilitas yang
dicantumkan pada situs-
situs utama bagi
pengunjung.
Informasi mengenai
rincian aksesibilitas yang
dicantumkan pada situs-
situs utama bagi
pengunjung, antara lain:
brosur, website, sosial
media situs utama terkait.


www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 39 -



C. KEBERLANJUTAN BUDAYA
Kriteria keberlanjutan budaya terdiri atas 2 sub bagian, yaitu:

1. Melindungi warisan budaya
Terdiri dari 5 kriteria, yaitu:

a. Perlindungan aset budaya
Adanya kebijakan dan sistem untuk mengevaluasi, merehabilitasi,
dan mengkonservasi aset-aset budaya, termasuk bangunan warisan
dan bentang-alam budaya.

b. Artefak budaya
Adanya Undang-Undang yang mengatur penjualan, perdagangan,
pameran, dan pemberian artefak sejarah dan arkeologi. Undang -
Undang ditegakkan dan dikomunikasikan kepada publik, termasuk
badan usaha pariwisata dan pengunjung.
c. Warisan tak-benda
Adanya dukungan terhada p perayaan dan pelindungan warisan
budaya tak-benda, termasuk tradisi, seni, musik, bahasa,
gastronomi setempat dan aspek-aspek lain tentang identitas dan
kekhasan setempat. Penyajian, peniruan dan interpretasi terhadap
budaya dan tradisi yang masih ada dilakukan secara hati-hati dan
penuh hormat, dengan melibatkan dan memberi manfaat bagi
masyarakat setempat, dan memberi pengunjung pengalaman yang
otentik.

d. Akses tradisional
Adanya sistem untuk memonitor, melindungi dan bila perlu
merehabilitasi atau merestorasi akses masyarakat setempat ke
situs-situs alam dan budaya.

e. Hak kekayaan intelektual
Adanya sistem untuk kontribusi kepada pelindungan dan preservasi
hak kekayaan intelektual masyarakat dan perorangan.



www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 40 -



2. Mengunjungi situs budaya
Terdiri dari 2 kriteria, yaitu:

a. Pengelolaan pengunjung pada situs budaya
Adanya sistem untuk mengelola pengunjung di dalam dan di sekitar
situs-situs budaya, yang memperhitungkan karakteristik, kapasitas
dan kepekaan mereka dan berupaya mengoptimalkan aliran
pengunjung dan meminimumkan dampak negatif. Panduan untuk
perilaku pengunjung di situs-situs dan peristiwa budaya yang
sensitif disediakan bagi pengunjung, operator perjalanan dan
pemandu wisata sebelum dan pada saat kunjungan.

b. Interpretasi Situs
Tersedia materi interpretasi yang akurat, menginformasikan
pentingnya aspek-aspek budaya dan alam dari situs yang
dikunjungi, diberikan kepada pengunjung. Informasi yang diberikan
sesuai dengan budaya setempat, dikembangkan bersama dengan
masyarakat tuan rumah, dan dikomunik asikan dengan jelas
menggunakan bahasa yang dikuasai oleh pengunjung dan
penduduk setempat.

TABEL III
STANDAR KEBERLANJUTAN BUDAYA

KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
C. Keberlanjutan Budaya
I. Melindungi warisan budaya
a. Perlindungan aset budaya
Destinasi memiliki
kebijakan dan sistem
untuk mengevaluasi,
merehabilitasi, dan
mengkonservasi aset-
aset budaya, termasuk
bangunan warisan dan
bentang-alam budaya.
C.I.a.1 Destinasi memiliki daftar
aset budaya yang sudah
meliputi evaluasi dan
indikasi kerentanan.
Adanya daftar aset budaya,
contohnya dalam bentuk
soft copy, yang terdapat
pada website atau ada pada
pengelola destinasi.
C.I.a.2 Destinasi memiliki
program rehabilitasi dan
konservasi aset-aset.
Terdapat program yang
dilaksanakan untuk
merehabilitasi dan
melakukan konservasi atas
berbagai aset budaya yang
ada pada destinasi,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 41 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
contohnya: adanya pedoman
konservasi.
C.I.a.3 Destinasi secara
terencana
mengalokasikan sebagian
pendapatan pariwisata
untuk menyokong
konservasi aset-aset
budaya yang ada pada
destinasi.
Terdapat bukti alokasi
sebagian pendapatan dari
pariwisata untuk
menyokong konservasi aset-
aset budaya yang ada pada
destinasi.
b. Artefak budaya
Destinasi memiliki
Undang-Undang yang
mengatur penjualan,
perdagangan, pameran,
dan pemberian artefak
sejarah dan arkeologi.
Undang-Undang
ditegakkan dan
dikomunikasikan
kepada publik,
termasuk badan usaha
pariwisata dan
pengunjung.
C.I.b.1 Destinasi menetapkan
atau memutuskan
menggunakan Undang -
Undang yang relevan
dengan artefak sejarah
yang ada di destinasi
(judul, tanggal).
Keberadaan Undang-
Undang yang relevan
dengan artefak sejarah yang
ada di destinasi (judul,
tanggal) yang akan
dijadikan acuan dan
dilaksanakan di destinasi
tersebut, baik di tingkat
destinasi, kabupaten
provinsi maupun nasional.

C.I.b.2 Destinasi melakukan
sosialisasi mengenai
Undang-Undang yang
relevan dengan artefak
sejarah yang ada di
destinasi kepada badan
usaha pariwisata dan
pengunjung.
Adanya bukti sosialisasi
mengenai Undang-Undang
yang relevan dengan artefak
sejarah yang ada di
destinasi kepada badan
usaha pariwisata dan
pengunjung, contohnya
dalam bentuk brosur,
brosur elektronik, postingan
di sosial media, maupun
lainnya.
C.I.b.3 Destinasi memiliki bukti
penegakkan Undang-
Undang yang relevan
dengan artefak sejarah
yang ada di destinasi.
Terdapat bukti penegakkan
Undang-Undang terkait
dengan artefak sejarah yang
ada di destinasi, misalnya
tindakan hukum atas
pelanggaran terkait artefak
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 42 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
sejarah.
c. Warisan tak-benda
Destinasi menyokong
perayaan dan
pelindungan warisan
budaya tak benda,
termasuk tradisi, seni,
musik, bahasa,
gastronomi setempat
dan aspek-aspek lain
tentang identitas dan
kekhasan setempat.
Penyajian, peniruan
dan interpretasi
terhadap budaya dan
tradisi yang masih ada
dilakukan secara hati-
hati dan penuh
hormat, dengan
melibatkan dan
memberi manfaat bagi
masyarakat setempat,
dan memberi
pengunjung
pengalaman yang
otentik.
C.I.c.1 Destinasi memiliki
daftar dan melakukan
identifikasi terhadap
warisan budaya tak-
benda.
Adanya bukti daftar warisan
budaya tak benda yang
mutakhir. Contohnya dalam
bentuk soft copy, yang
terdapat pada website atau
ada pada pengelola
destinasi.
C.I.c.2 Destinasi memiliki
perayaan dan
pengalaman pengunjung
tentang warisan budaya
tak-benda (peristiwa,
produk-produk khas
setempat, dll).
Adanya bukti aktivitas atau
daya tarik wisata yang
berfokus pada perayaan dan
pengalaman pengunjung
tentang warisan budaya tak
benda (peristiwa, produk-
produk khas setempat, dll.)
C.I.c.3 Destinasi melibatkan
dan bekerjasama dengan
masyarakat asli dan
setempat dalam
mengembangkan dan
memberikan
pengalaman pengunjung
berdasarkan warisan
budaya tak-benda.
Adanya bukti keterlibatan
dan kerjasama dengan
masyarakat asli dan
setempat dalam
mengembangkan dan
memberikan pengalaman
pengunjung berdasarkan
warisan budaya tak-benda.
Contohnya: adanya aktivitas
wisata yang terkait warisan
budaya tak benda yang
dikembangkan dan dikelola
bersama masyarakat.
C.I.c.4 Destinasi memiliki
platform atau media
yang menampung
umpan-balik dari
pengunjung dan
masyarakat setempat
atas pengalaman
warisan tak-benda yang
disampaikan.
Terdapat platform atau
media yang menampung
umpan-balik dari
pengunjung dan masyarakat
setempat atas pengalaman
warisan tak-benda yang
disampaikan. Contohnya
dalam bentuk: buku tamu
atau sosial media.

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 43 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
d. Akses tradisional
Destinasi memonitor,
melindungi dan bila
perlu merehabilitasi
atau merestorasi akses
masyarakat setempat
ke situs-situs alam dan
budaya.
C.I.d.1 Destinasi memiliki
sistem untuk memonitor
aksesibilitas ke situs-
situs alam dan budaya
untuk masyarakat
setempat.
Terdapat bagian atau unit
dari pengelola destinasi
yang bertugas memonitor
aksesibilitas ke situs-situs
alam dan budaya untuk
masyarakat setempat.
Contohnya dibuktikan
antara lain dengan adanya
posisi tersebut pada
struktur organisasi atau
juga dengan adanya catatan
hasil monitoring.
C.I.d.2 Destinasi melibatkan
masyarakat setempat
dalam hal-hal terkait
akses tradisional.
Adanya bukti keterlibatan
masyarakat setempat dalam
penyediaan akses
tradisional. Contoh bukti
antara lain adanya hasil
rapat dan pertemuan
dengan masyarakat
setempat terkait akses
tradisional.
C.I.d.3 Destinasi melakukan
tindakan khusus untuk
melindungi dan/atau
merehabilitasi akses
masyarakat setempat.
Adanya bukti tindakan
destinasi untuk melindungi
dan/atau merehabilitasi
akses masyarakat setempat
ketika terdapat kasus
terkait.
e. Hak kekayaan intelektual
Destinasi memiliki
sebuah sistem untuk
kontribusi kepada
pelindungan dan
preservasi hak
kekayaan intelektual
masyarakat dan
perorangan.
C.I.e.1 Destinasi menetapkan
atau memutuskan
menggunakan Undang -
Undang hak kekayaan
intelektual di destinasi
(judul, tanggal).
Keberadaan Undang-
Undang hak kekayaan
intelektual di destinasi
(judul, tanggal) yang akan
dijadikan acuan dan
dilaksanakan di destinasi
tersebut, baik di tingkat
destinasi, kabupaten
provinsi maupun nasional.

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 44 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
C.I.e.2 Destinasi melakukan
sosialisasi mengenai hak
kekayaan intelektual
kepada pemangku
kepentingan pariwisata
yang ada di destinasi.
Adanya bukti sosialisasi
mengenai hak kekayaan
intelektual kepada
pemangku kepentingan
pariwisata yang ada di
destinasi contohnya dalam
bentuk brosur, brosur
elektronik, postingan di
sosial media, maupun
lainnya.
C.I.e.3 Destinasi melindungi
hak kekayaan
intelektual dalam
pengembangan
pengalaman budaya bagi
pengunjung.
Adanya bukti bahwa
destinasi melindungi hak
kekayaan intelektual dalam
pengembangan pengalaman
budaya bagi pengunjung,
contohnya: adanya
pendaftaran HaKI bagi
berbagai daya tarik, produk
budaya dan produk lokal
yang ada.

II. Mengunjungi situs budaya
a. Pengelolaan pengunjung pada situs budaya
Destinasi memiliki
sebuah sistem untuk
mengelola pengunjung
di dalam dan di sekitar
situs-situs budaya,
yang
memperhitungkan
karakteristik, kapasitas
dan kepekaan mereka
dan berupaya
mengoptimalkan aliran
pengunjung dan
meminimumkan
dampak negatif.
Panduan untuk
perilaku pengunjung di
C.II.a.1 Destinasi memiliki
mekanisme untuk
melakukan monitoring
aliran pengunjung dan
dampak terhadap situs
budaya, yang hasilnya
disebarkan di seluruh
destinasi.
Adanya tim yang
berkoordinasi secara
berkala untuk membahas
hal-hal terkait monitoring
aliran pengunjung dan
dampak terhadap situs
budaya, dengan hasil
disebarkan di seluruh
destinasi. Tim bisa dalam
bentuk kelompok
masyarakat dan koordinasi
bisa dilakukan dalam
tingkat rapat desa.
C.II.a.2 Destinasi melakukan
tindakan untuk
mengelola dampak
Adanya bukti tindakan
untuk mengelola dampak
pariwisata di dalam dan di
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 45 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
situs-situs dan
peristiwa budaya yang
sensitif disediakan bagi
pengunjung, operator
perjalanan dan
pemandu wisata
sebelum dan pada saat
kunjungan.
pariwisata di dalam dan
di sekitar situs-situs
budaya.
sekitar situs-situs budaya.
Contohnya: memberlakukan
sistem reservasi bagi
pengunjung, mengatur
lokasi dan waktu kegiatan
pada situs-situs budaya
agar tidak terjadi lonjakan
pengunjung.
C.II.a.3 Destinasi memiliki dan
mensosialisasikan
panduan berperilaku
untuk pengunjung situs-
situs dan peristiwa
budaya yang sensitif dan
secara berkala
melakukan monitoring
kepatuhan terhadap
pelaksanaannya.
Adanya bukti dokumen
panduan mengenai
bagaimana pengunjung
harus berperilaku ketika
berkunjung ke situs-situs
dan peristiwa budaya yang
sensitif dan juga bukti
kegiatan sosialisasinya.
Contoh: adanya poster, e-
flyer, signage, dan
sebagainya. Terdapat juga
bukti pemantauan
kepatuhan terhadap aturan
perilaku pengunjung, antara
lain dalam bentuk laporan.
C.II.a.4 Destinasi memiliki kode
praktik bagi operator
perjalanan dan
pemandu wisata
dan/atau pelibatan
mereka dalam mengelola
pengunjung di situs-
situs budaya.
Terdapat bukti adanya kode
praktik bagi operator
perjalanan dan pemandu
wisata antara lain dalam
bentuk dokumen atau
bentuk kode praktik
lainnya. Terdapat juga bukti
kerjasama dengan operator
perjalanan dan pemandu
wisata dalam mengelola
pengunjung di situs-situs
budaya. Contohnya:
kegiatan sosialisasi yang
melibatkan operator
perjalanan dan pemandu
wisata.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 46 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG

C.II.a.5 Destinasi
menyelenggarakan
kegiatan pelatihan
pemandu wisata yang
salah satu materinya
adalah kode praktik bagi
operator perjalanan dan
pemandu wisata
dan/atau pelibatan
mereka dalam mengelola
pengunjung di situs-
situs budaya.
Adanya bukti pelaksanaan
pelatihan pemandu wisata
dan juga bukti materi
terkait Kode praktik bagi
operator perjalanan dan
pemandu wisata dan/atau
pelibatan mereka dalam
mengelola pengunjung di
situs-situs budaya.
b. Interpretasi Situs
Materi interpretasi
yang akurat,
menginformasikan
pentingnya aspek-
aspek budaya dan
alam dari situs yang
dikunjungi, diberikan
kepada pengunjung.
Informasi yang
diberikan sesuai
dengan budaya
setempat,
dikembangkan
bersama dengan
masyarakat tuan
rumah, dan
dikomunikasikan
dengan jelas
menggunakan bahasa
yang dikuasai oleh
pengunjung dan
penduduk setempat.
C.II.b.1 Destinasi memiliki
bahan interpretasi yang
informatif tentang situs
dan dalam format yang
dapat diakses sebelum
kedatangan.




Adanya bukti bahan
interpretasi yang informatif
tentang situs dan dalam
format yang dapat diakses
sebelum kedatangan,
contohnya: informasi
tersedia pada website atau
informasi yang
disebarluaskan melalui
sosial media.
C.II.b.2 Destinasi dapat
membuktikan bahwa
bahan interpretasi telah
diteliti dengan cermat
dan akurat.
Adanya bukti bahwa bahan
interpretasi telah diteliti
dengan cermat dan akurat.
Contohnya: adanya catatan
kegiatan rapat, workshop
atau pertemuan-pertemuan
sejenisnya yang membahas
mengenai bahan
interpretasi. Bukti lain bisa
dalam bentuk kajian ilmiah,
bekerjasama dengan
akademisi.
C.II.b.3 Bahan interpretasi yang
ada mencakup bahasan
terkait identifikasi
Adanya bagian dari bahan
interpretasi yang membahas
mengenai pentingnya situs
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 47 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
pentingnya situs dan
kepekaan atau
kerapuhannya.
dan kepekaan atau
kerapuhannya.


C.II.b.4 Bahan interpretasi yang
tersedia disiapkan
secara bersama-sama
oleh masyarakat tuan
rumah dan pengelola
destinasi sehingga
tersusun bahan
interpretasi yang sesuai.
Adanya bukti bahwa bahan
interpretasi disiapkan
secara bersama-sama oleh
masyarakat tuan rumah
dan pengelola destinasi
sehingga tersusun bahan
interpretasi yang sesuai.
Contohnya: adanya catatan
kegiatan rapat, workshop
atau pertemuan-pertemuan
sejenisnya yang membahas
mengenai bahan interpretasi
yang diikuti oleh
masyarakat setempat dan
pengelola destinasi. Bukti
lain bisa dalam bentuk
kajian ilmiah, kerjasama
antara akademisi,
masyarakat setempat dan
pengelola destinasi.
C.II.b.5 Destinasi memiliki
bahan interpretasi yang
tersedia pada beragam
bahasa yang sesuai.
Adanya bukti bahan
interpretasi dalam berbagai
bahasa, yang sesuai dengan
target pasar utama dari
destinasi.


www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 48 -



D. KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN
Kriteria keberlanjutan lingkungan terdiri atas 3 sub bagian, meliputi:
1. Konservasi warisan alam
Terdiri dari 4 kriteria, yaitu:

a. Perlindungan lingkungan sensitif
Tersedianya sistem untuk memonitor, mengukur dan menanggapi
dampak pariwisata terhadap lingkungan alami, mengkonservasi
ekosistem, habitat dan spesies, dan mencegah masuk dan
menyebarnya spesies asing invasif.

b. Pengelolaan pengunjung pada situs alam
Adanya sistem untuk mengelola pengunjung di dalam dan di sekitar
situs alam, yang memperhitungkan karakteristik, kapasitas dan
sensitivitas alam tersebut dan berupaya mengoptimumkan
pergerakan pengunjung dan meminimalkan dampak buruknya.
Panduan untuk perilaku pengunjung di situs yang peka disediakan
bagi pengunjung, operator perjalanan dan pemandu sebelum dan
pada saat kunjungan.

c. Interaksi dengan kehidupan liar
Adanya sistem untuk memastikan kepatuhan kepada Undang -
Undang dan standar lokal, nasional dan intern asional untuk
berinteraksi dengan kehidupan liar. Interaksi dengan kehidupan liar
yang bergerak bebas, memperhitungkan dampak kumulatif, yang
nir-invasif dan dikelola dengan penuh tanggungjawab untuk
menghindari dampak buruk terhadap satwa dan terhadap via bilitas
dan perilaku populasi di alam liar.

d. Eksploitasi spesies dan kesejahteraan satwa
Tersedia sistem untuk memastikan kepatuhan dengan Undang-
Undang dan standar lokal, nasional dan internasional yang
mengupayakan kepastian terhadap kesejahteraan satwa dan
konservasi spesies (hewan, tumbuhan dan semua organisma hidup).
Juga sistem yang terkait dengan pemanenan atau penangkapan,
perdagangan, pameran, dan penjualan spesies kehidupan liar dan
produk terkait mereka. Tidak boleh ada satwa liar yang ditangkap,
disilangkan atau ditangkar, kecuali oleh orang yang memiliki
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 49 -



otoritas dan memiliki perlengkapan dan untuk kegiatan yang diatur
degan seksama. Penangkaran, pemeliharaan dan penanganan
semua hewan liar dan peliharaan memenuhi standar kesejahteraan
satwa tertinggi.

2. Pengelolaan sumberdaya
Terdiri dari 3 kriteria, yaitu:
a. Konservasi energi
Adanya target yang ditetapkan untuk mengurangi konsumsi energi,
meningkatkan efisiensi pemakaiannya, dan juga peningkatan
penggunaan energi terbaharui. Destinasi memiliki sistem untuk
mendorong badan- badan usaha untuk mengukur, memonitor,
mengurangi dan melaporkan secara terbuka kontribusi mereka
terhadap target-target tersebut.

b. Penatalayanan air
Terdapat upaya untuk mendorong badan -badan usaha untuk
mengukur, memonitor, melaporkan secara terbuka dan mengelola
pemakaian air. Risiko air di destinasi dikaji dan didokumentasikan.
Dalam kasus risiko air tinggi, tujuan dari penatalayanan air adalah
mengidentifikasi dan secara aktif mengupayakan bersama badan
usaha, untuk memastikan penggunaan untuk pariwisata tidak
menimbulkan konflik dengan kebutuhan masyarakat dan ekosistem
setempat.

c. Kualitas air
Adanya sistem untuk memonitor kualitas air untuk minum, rekreasi
dan tujuan ekologi dengan menggunakan standar baku. Hasil
monitoring terbuka untuk umum, dan destinasi memiliki sistem untuk
menanggapi isu-isu kualitas air dengan tepat waktu.

3. Pengelolaan limbah dan emisi
Terdiri dari 5 kriteria, yaitu:
a. Air limbah
Terdapat panduan yang jelas dan ditegakkan untuk penempatan,
pemeliharaan dan pengujian buangan dari sistem septic tank dan
pengolahan air limbah. Destinasi memastikan bahwa limbah ditangani
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 50 -



dengan baik dan dipakai-ulang atau dibuang dengan aman tanpa
menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan
setempat.

b. Limbah padat
Adanya sistem untuk mengukur dan melaporkan limbah yang
dihasilkan dan menentukan target untuk menguranginya. Destinasi
menjamin limbah padat ditangani dengan baik dan dialihkan dar i
tempat pembuangan sementara atau akhir, dengan menyediakan
suatu sistem pengumpulan daur -ulang yang secara efektif
memisahkan limbah berdasarkan jenisnya. Destinasi mendorong
badan-badan usaha untuk menghindari, mengurangi, memakai - ulang
dan mendaur-ulang limbah padat, termasuk limbah makanan.
Tindakan diambil untuk menghilangkan atau mengurangi barang
sekali-pakai, terutama plastik. Setiap sisa limbah padat yang tidak
dipakai-ulang atau didaur-ulang dibuang dengan aman dan secara
berkelanjutan.

c. Emisi GRK dan mitigasi perubahan iklim
Memiliki target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, dan
mengimplementasikannya dan melaporkan tentang kebijakan dan
tindakan mitigasinya. Badan-badan usaha didorong untuk mengukur,
memonitor, mengurangi atau meminimis asi, melaporkan secara
terbuka dan memitigasi emisi gas rumah kaca dari semua aspek
operasi mereka (termasuk dari pemasok dan pemberi jasa). Mendorong
upaya kompensasi dari setiap emisi yang masih dihasilkan.

d. Transportasi berdampak rendah
Memiliki target untuk mengurangi emisi transportasi dari perjalanan
ke dan dalam destinasi. Peningkatan penggunaan kendaraan rendah
emisi dan berkelanjutan dan pelancongan aktif (jalan kaki dan
bersepeda) dianjurkan untuk mengurangi sumbangan kegiatan
pariwisata terhadap pencemaran udara, kemacetan dan perubahan
iklim.


www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 51 -



e. Pencemaran cahaya dan kebisingan
Tersedia panduan dan peraturan untuk meminimalkan pencemaran
cahaya dan kebisingan. Destinasi mendorong badan usaha untuk
mengikuti panduan dan peraturan tersebut.

TABEL IV
STANDAR KEBERLA NJUTAN LINGKUNGAN

KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
D. Keberlanjutan lingkungan
I. Konservasi warisan alam
a. Perlindungan lingkungan sensitif
Destinasi memiliki
sebuah sistem untuk
memonitor, mengukur
dan menanggapi
dampak pariwisata
terhadap lingkungan
alami, mengkonservasi
ekosistem, habitat dan
spesies, dan mencegah
masuk dan
menyebarnya spesies
asing invasif.
D.I.a.1 Destinasi memiliki daftar
situs dan aset warisan
alam yang memuat jenis,
status kerentanan dan
upaya perlindungan.
- Daftar atau
inventarisasi aset
sumber daya alam
(daya tarik wisata,
bentang alam, gejala
atau peristiwa alam,
flora fauna);
- Daftar atau
inventarisasi yang
disertai status jenis
konservasi dan/atau
data status jenis
konservasi yang
diperoleh dari lembaga
lain.
D.I.a.2 Destinasi melakukan
program konservasi
keanekaragaman hayati
dan warisan alam
menurut skala dan
kapasitas destinasi.
Jenis program atau
kegiatan konservasi yang
diintegrasikan didalam
paket atau daya tarik
wisata (penanaman cemara
laut, mangrove, pelepasan
tukik, dsb) ataupun yang
diupayakan pengelola
sendiri untuk
kelangsungan destinasi
pariwisata (transplantasi
karang, dsb).
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 52 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
D.I.a.3 Destinasi memiliki
sistem atau program
mengendalikan spesies
jenis asing invasif.
Peraturan tertulis atau
tidak tertulis,
sistem/bentuk upaya
destinasi dalam
pengendalian spesies jenis
asing invasif.
D.I.a.4 Destinasi melakukan
upaya identifikasi,
pemantauan dan
mitigasi dampak
pariwisata terhadap
keanekaragaman hayati
dan warisan alam.
- Bukti tertulis dan
terdokumentasi
dengan baik
menunjukkan data
identifikasi dan
pemantauan (jumlah
pengunjung, status
hewan atau
pepohonan, status
kerentanan terumbu
karang, dan
sebagainya);
- Upaya atau program
mitigasi dampak
pariwisata (program
penanaman pohon
oleh pengunjung atau
program lestari alam
lainnya yang dapat
diintegrasikan dalam
paket wisata);
- Kelompok kerja atau
petugas yang
memonitor.
D.I.a.5 Destinasi melakukan
mekanisme untuk
menggunakan
pendapatan dari
pariwisata untuk
mendukung konservasi
aset alam.
Bukti alokasi sebagian
pendapatan pariwisata
untuk mendukung upaya
konservasi (Laporan
keuangan, wujud fasilitas
untuk konservasi, dsb).



www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 53 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
D.I.a.6 Destinasi melakukan
komunikasi dengan
pengunjung dan badan
usaha untuk
mengurangi penyebaran
spesies asing invasif.
Bukti komunikasi atau
sosialisasi dengan
pengunjung (Sosialisasi
sebelum atau saat
kedatangan, aturan yang
boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan (Do's
and Don't's), ataupun
penanda lainnya).
b. Pengelolaan pengunjung pada situs alam
D.I.b.1 Destinasi memiliki
mekanisme mengatur
pergerakan atau aliran
pengunjung.
- Mekanisme
pengaturan
pergerakan atau aliran
pengunjung;
- Petugas keamanan
atau penjaga
memonitor
pengunjung;
- Data kunjungan
beserta musim atau
waktunya;
- aturan yang boleh
dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan
(Do's and Don't's) atau
penanda lainnya;
- Upaya memantau
dampak pengunjung
terhadap situs alam,
hasilnya disampaikan
di destinasi (Notulensi
rapat atau forum-
forum pengelola,
catatan pemantauan
jelas, dsb).
D.I.b.2 Destinasi melakukan
tindakan untuk
mengelola dan mencegah
dampak pariwisata
- Peringatan atau
himbauan terhadap
aktivitas pengunjung;
- Petugas keamanan
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 54 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
maupun aktivitas terkait
pariwisata pada dan
disekitar situs alam.
atau penjaga
memonitor
pengunjung;
- Mekanisme
pengaturan
pergerakan atau aliran
pengunjung.
D.I.b.3 Destinasi memiliki
panduan berperilaku
bagi pengunjung di
situs-situs sensitif dan
membuat sebaran
publikasinya serta
melakukan monitoring
kepatuhan pengunjung
secara periodik.
- Standar, Panduan
Etika, atau Peraturan
berlaku sebagai
panduan bagi
pengunjung;
- aturan yang boleh
dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan
(Do's and Don’t's) atau
penanda lainnya;
- Petugas atau penjaga
monitoring kepatuhan
pengunjung.
D.I.b.4 Destinasi memiliki kode
praktik bagi operator
perjalanan dan pemandu
wisata dan
menunjukkan pelibatan
mereka dalam
pengelolaan pengunjung
di situs alam.
Kode praktik atau
panduan tertulis dan/atau
lisan bagi operator dan
pemandu untuk
disampaikan kepada
pengunjung mengenai
upaya meminimalisir
dampak negatif dan
berperilaku positif dalam
kegiatan wisata.
D.I.b.5 Destinasi melakukan
koordinasi dan
kerjasama dengan badan
konservasi setempat
untuk mengidentifikasi
risiko lingkungan dari
pariwisata dan cara-cara
mengatasinya.
- Memorandum of
Understanding (MoU),
Nota Kesepahaman,
atau bentuk
kesepakatan;
- Program kerjasama
berdurasi sesuai
kebutuhan isu;

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 55 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
- Forum rutin yang
terdokumentasikan;
- Kegiatan
penanggulangan risiko
yang
terdokumentasikan.
D.I.b.6 Destinasi memfasilitasi
pelatihan bagi pemandu
wisata dan komunitas.
- Beragam jenis
program pelatihan
yang terjadwal dengan
baik;
- Bukti keikutsertaan
pelatihan (sertifikat,
foto, video).
c. Interaksi dengan kekehidupan liar
Destinasi memiliki
sebuah sistem untuk
memastikan kepatuhan
kepada Undang-
Undang dan standar
lokal, nasional dan
internasional untuk
berinteraksi dengan
kehidupan liar,
Interaksi dengan
kehidupan liar yang
bergerak bebas,
memperhitungkan
dampak kumulatif, yang
nir-invasif dan dikelola
dengan penuh
tanggungjawab untuk
menghindari dampak
buruk terhadap satwa
dan terhadap viabilitas
dan perilaku populasi di
alam liar.
D.I.c.1 Destinasi mengacu pada
Undang-undang
internasional, nasional,
dan lokal tentang
interaksi dengan
kehidupan liar dalam
pelaksanaan kegiatan
pariwisata.
- Peraturan tentang
interaksi dengan
kehidupan liar;
- Awig-awig.
D.I.c.2 Destinasi mengacu dan
menerapkan standar
nasional dan
internasional untuk
kegiatan wisata yang
melibatkan kehidupan
liar di laut maupun
darat.
- Peraturan tentang
interaksi dengan
kehidupan liar;
- Awig-awig .
D.I.c.3 Destinasi melakukan
penyebaran kode praktik
untuk berinteraksi
dengan kehidupan liar,
termasuk pengamatan,
yang mencerminkan
standar nasional dan
internasional.
- Bukti komunikasi
atau sosialisasi
peraturan tentang
interaksi dengan
kehidupan liar;
- Forum rutin
mengkomunikasikan
ketaatan terhadap
kode praktik
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 56 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
berinteraksi dengan
kehidupan liar.
D.I.c.4 Destinasi memiliki
sistem untuk memeriksa
kepatuhan peraturan
dan kode praktik di
antara kegiatan
pariwisata.
- Petugas atau penjaga;
- Peraturan tentang
interaksi dengan
kehidupan liar (Diving,
birdwatching, dolphin
watching, hiking, dsb);
- Standar Operasional
Prosedur (SOP) tindak
lanjut atas
pelanggaran.
D.1.c.5 Destinasi melakukan
pemantauan
kesejahteraan kehidupan
liar dan upaya
minimalisasi gangguan
di lokasi interaksi.
- Petugas atau penjaga;
- Bukti catatan
pemantauan (status,
feeding time, dsb).
D.1.c.6 Destinasi
menginformasikan
kepada pengunjung
mengenai interaksi
kehidupan liar yang
berbahaya, seperti
menyentuh dan memberi
makan.
- Papan larangan atau
bentuk penanda
lainnya;
- Petugas atau penjaga
yang memonitor
perilaku pengunjung;
- Booklet;
- aturan yang boleh
dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan
(Do's and Don’t's).
d. Eksploitasi spesies dan kesejahteraan satwa
Destinasi memiliki
sebuah sistem untuk
memastikan kepatuhan
dengan Undang-
Undang dan standar
lokal, nasional dan
internasional yang
mengupayakan
kepastian terhadap
D.I.d.1 Destinasi mengacu pada
Undang-undang
internasional, nasional,
dan lokal tentang
kelestarian satwa dan
konservasi spesies dalam
pelaksanaan kegiatan
pariwisata.

- Peraturan
tertulis/lisan tentang
kelestarian satwa dan
konservasi spesies;
- Awig-awig.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 57 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
kesejahteraan satwa
dan konservasi spesies
(hewan, tumbuhan dan
semua organisma
hidup). Hal Ini meliputi
juga pemanenan atau
penangkapan,
perdagangan, pameran,
dan penjualan spesies
kehidupan liar dan
produk terkait mereka.
Tidak boleh ada satwa
liar yang ditangkap,
disilangkan atau
ditangkar, kecuali oleh
orang yang memiliki
otoritas dan memiliki
perlengkapan dan
untuk kegiatan yang
diatur degan seksama.
Penangkaran,
pemeliharaan dan
penanganan semua
hewan liar dan
peliharaan memenuhi
standar kesejahteraan
satwa tertinggi.
D.I.d.2 Destinasi
menginformasikan
Undang-undang, standar
dan panduan kepada
badan usaha pariwisata
dan pemandu wisata.
- Bukti komunikasi
atau sosialisasi
peraturan;
- Forum yang
mengkomunikasikan
Undang-undang,
standar dan panduan.
D.I.d.3 Destinasi melakukan
pemeriksaan kondisi
hewan liar dan
peliharaan yang
ditangkar, termasuk
kandang dan
penanganannya.
- Sistem atau fasilitas
penanganan hewan
liar dan peliharaan;
- Kondisi habitat yang
baik dan kandang
yang memenuhi
standar;
- Dokter atau mantri
hewan.
D.I.d.4 Destinasi memfasilitasi
lisensi dan pemeriksaan
kualifikasi dari personil
yang bertanggung jawab
terhadap kehidupan liar
yang ditangkar.
- Petugas yang
berlisensi atau
memiliki kualifikasi;
- Sistem rekrutmen
memprioritaskan
personel yang
berlisensi atau
memiliki kualifikasi.
D.1.d.5 Destinasi
mempromosikan
standar, panduan dan
peraturan internasional,
nasional dan lokal
(seperti Convention on
International Trade in
Endangered
Spesies/CITES dan
ratifikasinya di Indonesia
serta aturan nasional
maupun lokal lainnya
yang selaras) pada sektor
pariwisata dan untuk
memastikan kepatuhan
- Acuan ketentuan
dalam ratifikasi
Convention on
International Trade in
Endangered Species of
Wild Fauna and Flora
(CITES) atau konvensi
perdagangan
internasional
tumbuhan dan satwa
liar spesies terancam
(Keputusan Presiden
No. 43 Tahun 1978)
pada kegiatan sektor
pariwisata;
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 58 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
terhadapnya. - Pemberlakuan
standar, panduan dan
peraturan tentang
perlindungan satwa
seperti Undang-
Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber
Daya Alam dan
Ekosistemnya,
Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2010
dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup
dan Kehutanan
Nomor.
P.8/MENLHK/SETJE
N/KUM.1/3/2019
tentang Pengusahaan
Pariwisata Alam di
Suaka Margasatwa,
Taman Nasional,
Taman Hutan Raya
dan Taman Wisata
Alam, Peraturan
Pemerintah Nomor. 28
Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan
Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian
Alam, Peraturan
Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.106/MENLHK/SETJ
EN/KUM.1/12/2018
tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa
yang Dilindungi, serta
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 59 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
peraturan nasional
dan lokal lainnya yang
selaras (Peraturan
Gubernur,
Bupati/Walikota,
awig-awig, dll).
D.I.d.6 Destinasi memberikan
informasi kepada
pengunjung agar
menghindari aktivitas
yang memperdagangkan
spesies berstatus
terancam, pembelian
cenderamata yang
berasal dari kehidupan
liar dalam daftar
IUCN/CITES atau
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, tentang
Jenis Tumbuhan dan
Satwa yang Dilindungi
atau peraturan lainnya
yang selaras.
Informasi atau larangan
membeli, menerima atau
membawa cenderamata
yang berasal dari
kehidupan liar atau yang
dilindungi.
D.I.d.7 Destinasi memastikan
penegakan peraturan
bahwa setiap kegiatan
berburu merupakan
bagian dari pendekatan
konservasi yang
ditegakkan dengan ketat,
dikelola dengan seksama
dan berbasis ilmiah.
- Penjaga atau petugas
penegakan hukum
aturan berburu;
- Aturan yang
menyertakan sanksi
atau denda untuk
pelanggaran.








www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 60 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
II. Pengelolaan sumberdaya
a. Konservasi energi
Destinasi memiliki
target untuk
mengurangi konsumsi
energi, meningkatkan
efisiensi pemakaiannya,
dan juga peningkatan
penggunaan energi
terbaharui. Destinasi
memiliki sistem untuk
mendorong badan-
badan usaha untuk
mengukur, memonitor,
mengurangi dan
melaporkan secara
terbuka kontribusi
mereka terhadap target-
target tersebut.
D.II.a.1 Destinasi menargetkan
konsumsi energi dari
kegiatan pariwisata yang
dipublikasikan dan
dipromosikan.
- Target efisiensi energi
yang disosialisasikan
oleh destinasi;
- Alternatif membuat
atau memanfaatkan
energi terbarukan
(Biomassa,
Mikro/mini Hidro,
Geothermal, Solar
panel, kincir/turbin
angin) yang
disosialisasikan dan
dipromosikan oleh
destinasi.
D.II.a.2 Destinasi memiliki
program penerapan
efisiensi energi, antara
lain mempromosikan
dan menyokong isolasi
ruang.
- Program untuk
menekan konsumsi
energi;
- Alternatif membuat
atau memanfaatkan
energi terbarukan
(Biomassa,
Mikro/mini Hidro,
Geothermal, Solar
panel, kincir/turbin
angin).
D.II.a.3 Destinasi memastikan
peluang investasi untuk
energi terbarukan dan
persen total pengadaan
atau konsumsi energi.
- Bentuk investasi
pembangunan
pembangkit energi
baru terbarukan (EBT)
bagi destinasi--contoh:
panel surya terapung
di waduk, mikro/mini
hydro, dll;
- Akses permodalan
bagi UMKM pariwisata
yang memanfaatkan
energi terbarukan.
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 61 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
D.II.a.4 Destinasi mendukung
dan memberikan insentif
bagi badan usaha yang
melakukan pemantauan
dan pengurangan energi.
Pemberian insentif atau
reward bagi badan usaha
yang mendorong
pelaksanaan hemat energi.
b. Penatalayanan air
Destinasi mendorong
Badan Usaha untuk
mengukur, memonitor,
melaporkan secara
terbuka dan mengelola
pemakaian air. Risiko
air di destinasi dikaji
dan didokumentasikan.
Dalam kasus risiko air
tinggi, tujuan dari
penatalayanan air
adalah mengidentifikasi
dan secara aktif
mengupayakan bersama
badan usaha, untuk
memastikan
penggunaan untuk
pariwisata tidak
menimbulkan konflik
dengan kebutuhan
masyarakat dan
ekosistem setempat.
D.II.b.1 Destinasi menyediakan
panduan dan dukungan
untuk monitoring dan
pengurangan pemakaian
air oleh badan usaha.
- Destinasi memiliki
program untuk
mengukur, memonitor
dan menghemat
pemakaian air;
- Panduan secara
tertulis atau
himbauan lisan saat
forum bersama secara
rutin untuk
menghemat
pemakaian air;
- Fasilitasi atau
pendukungan
peraturan atau upaya
program yang
mencatat dan
mengendalikan
konsumsi air;
- Peraturan daerah
setempat dan
sebagainya.
D.II.b.2 Destinasi memiliki
program atau kerjasama
untuk mengkaji risiko air
secara teratur.
- Upaya mandiri
destinasi memeriksa
kondisi air;
Kerjasama dengan
lembaga atau
Universitas tentang
risiko air di destinasi,
yang disosialisasikan
atau
terdokumentasikan.

www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 62 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
D.II.b.3 Destinasi
mempublikasikan dan
menegakkan tujuan
penatalayanan air ketika
hasil kajian
menunjukkan risiko air
yang tinggi.
- Sosialisasi hasil kajian
risiko air kepada
masyarakat, badan
usaha serta pengelola
destinasi;
- Fasilitasi atau
pendukungan
peraturan yang
memuat sanksi atau
denda ketika risiko air
tinggi disebabkan oleh
aktivitas yang
dilakukan badan
usaha.
D.II.b.4 Destinasi melakukan
monitoring dan
pengendalian sumber
dan jumlah air yang
digunakan untuk
kebutuhan pariwisata
dan dampaknya
terhadap masyarakat
dan ekosistem setempat,
serta mempromosikan
dan memeriksa
kepatuhan terhadap
tujuan penatalayanan
air.
- Keterlibatan
masyarakat dan
pemerintah daerah
yang mengawasi
badan usaha dalam
pemakaian air;
- Laporan monitoring
disampaikan saat
forum bersama secara
rutin dalam Forum
Tata Kelola Pariwisata
(FTKP) maupun
organisasi masyarakat
adat setempat;
- Upaya untuk
mengurangi
ketergantungan
terhadap satu sumber
air.
D.II.b.5 Destinasi
menginformasikan
pengunjung tentang
risiko air dan
meminimalisir
pemakaian air.
- Sosialisasi tentang
risiko air (kualitas air
minum ataupun air di
tempat rekreasi)
kepada pengunjung;
- Signage atau penanda
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 63 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
lainnya agar
pengunjung
menghemat
pemakaian air.
c. Kualitas air
Destinasi memonitor
kualitas air untuk
minum, rekreasi dan
tujuan ekologi
menggunakan standar
baku. Hasil monitoring
terbuka untuk umum,
dan destinasi memiliki
sistem untuk
menanggapi isu-isu
kualitas air dengan
tepat waktu.
D.II.c.1 Destinasi melakukan
monitoring kualitas air.
- Sistem pengelolaan
yang mengukur dan
memonitor kualitas
air;
- Kegiatan yang
dilakukan untuk
mengukur kualitas air
dan telah
terdokumentasi
dengan jelas.
D.II.c.2 Destinasi memiliki data
dan laporan tentang
kualitas air.
- Mekanisme berkala
yang mendukung
pendataan dan
melaporkan kualitas
air minum dan air di
tempat rekreasi;
- Data dan laporan
kualitas air tersimpan
dan terdokumentasi,
serta jika dilakukan
oleh lembaga lain
dapat diakses oleh
destinasi.

D.II.c.3 Destinasi melakukan
monitoring kualitas air
untuk mandi, sesuai
standar baku mutu dan
identifikasi situs-situs
yang memenuhi standar.
- Pelaksanaan
monitoring air
mengacu pada standar
baku mutu kesehatan
lingkungan dan
persyaratan kesehatan
air dari Dinas
Kesehatan setempat;
- Dokumentasi kegiatan
monitoring air (mandi,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 64 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
masak).
D.II.c.4 Destinasi menunjukkan
upaya atau tindakan
untuk meningkatkan
kualitas air.
- Terdapat organisasi
yang
bertanggungjawab
mengelola kualitas air;
- Sistem pengelolaan
atau program yang
berupaya
meningkatkan
kualitas air;
- Peraturan atau
standar yang jelas dan
menjadi dasar
pelaksanaan
peningkatan kualitas
air.
D.II.c.5 Destinasi
menginformasikan
pengunjung tentang
kualitas air minum
setempat, untuk
mendorong
pemakaiannya sebagai
alternatif dari air k
emasan.
- Informasi kualitas air
minum setempat
disampaikan sebelum
dan/atau saat
pengunjung tiba
untuk meminimalisir
pengunjung yang
membawa air
kemasan;
- Signage atau penanda
lainnya menunjukkan
tempat pengisian
ulang air minum di
tempat rekreasi.

III. Pengelolaan limbah dan emisi
a. Air limbah
Destinasi memiliki
panduan yang jelas dan
ditegakkan untuk
penempatan,
pemeliharaan dan
pengujian buangan dari
D.III.a.1 Destinasi memiliki
panduan tertulis dan
peraturan tentang
pengolahan limbah.
- Panduan tertulis
tentang pengolahan
air limbah di
destinasi;
- Peraturan pengolahan
air limbah di
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 65 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
sistem septic tank dan
pengolahan air limbah.
Destinasi memastikan
bahwa limbah ditangani
dengan baik dan
dipakai-ulang atau
dibuang dengan aman
tanpa menimbulkan
dampak buruk terhadap
masyarakat dan
lingkungan setempat.
destinasi;
- Teknologi yang
dimanfaatkan untuk
pengolahan air
limbah.
D.III.a.2 Destinasi memiliki
sistem penegakan
hukum atau aturan
terhadap badan-badan
usaha.
Panduan atau aturan
penegakan hukum dan
bukti tindakan
penegakannya.

D.III.a.3 Destinasi melakukan
monitoring atau
pengujian air limbah
yang dibuang.
- Pelaksanaan
monitoring atau
pengujian dapat
bekerjasama dengan
instansi terkait;
- Data monitoring atau
pengujian air limbah
serta dokumentasi
pelaksanaannya.
D.III.a.4 Destinasi memiliki
program atau sistem
pengolahan air yang
berkelanjutan, untuk
digunakan oleh sektor
pariwisata, bila mungkin
dan sesuai.
- Program pengolahan
dan penggunaan
kembali air limbah
secara efektif/proper
liquid waste treatment;
- Sistem pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
(DAS) dan sumber air.
b. Limbah padat
Destinasi mengukur
dan melaporkan limbah
yang dihasilkannya dan
menentukan target
untuk menguranginya.
Destinasi menjamin
limbah padat ditangani
dengan baik dan
dialihkan dari tempat
pembuangan sementara
atau akhir, dengan
D.III.b.1 Destinasi memiliki
program monitoring
limbah padat dengan
hasil dan target
dipublikasikan.
- Terdapat program
yang mengukur dan
memantau volume
limbah padat serta
lembaga atau unit
yang melakukannya
secara rutin;
- Hasil pengukuran dan
pemantauan serta
target pengurangan
limbah padat
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 66 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
menyediakan suatu
sistem pengumpulan
daur-ulang yang secara
efektif memisahkan
limbah berdasarkan
jenisnya. Destinasi
mendorong Badan
Usaha untuk
menghindari,
mengurangi, memakai
ulang dan mendaur
ulang limbah padat,
termasuk limbah
makanan. Tindakan
diambil untuk
menghilangkan atau
mengurangi barang
sekali-pakai, terutama
plastik. Setiap sisa
limbah padat yang tidak
dipakai-ulang atau
didaur ulang dibuang
dengan aman dan
secara berkelanjutan.
terdokumentasikan
dengan baik;
- Adanya teknologi
pengelolaan sampah
sesuai skala dan
kapasitas destinasi;
- Tersedia Tempat
Penampungan
Sementara (TPS),
Bank Sampah, dan
sebagainya.
D.III.b.2 Destinasi melakukan
kampanye,saran atau
dukungan terkoordinasi
dengan badan usaha
pariwisata dalam
pengelolaan limbah
padat, termasuk limbah
makanan.
- Kampanye atau
musyawarah tentang
pengelolaan limbah
padat dilakukan
melibatkan
masyarakat dan
badan usaha
pariwisata yang
terdokumentasi
dengan baik;
- Terdapat sistem
pengelolaan limbah
padat yang berasal
dari kegiatan
pariwisata.
-
D.III.b.3 Destinasi melakukan
kampanye untuk
mengurangi atau
menghilangkan barang
sekali-pakai, terutama
plastik.
- -Adanya upaya
program "Refuse,
Reduce, Reuse, Re-gift,
Repair, Recycle,
Recover" dalam upaya
mengurangi/menghila
ngkan barang sekali-
pakai;
- Sosialisasi program
"3R" - "7R" (Refuse,
Reduce, Reuse, Re-gift,
Repair, Recycle,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 67 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
Recover) untuk
pengurangan materi
plastik sekali pakai
yang dilakukan secara
konsisten.
D.III.b.4 Destinasi memiliki
program pengelolaan
limbah untuk badan-
badan usaha pariwisata
(skala rumah maupun
kantor) dan fasilitas
publik.
Adanya sistem pengelolaan
limbah padat yang rutin
terjadwal.
D.III.b.5 Destinasi melakukan
sistem pengumpulan dan
pendaur-ulangan, untuk
paling tidak empat jenis
limbah (organik, kertas,
gelas dan plastik).
- Adanya mekanisme
pengumpulan limbah
padat yang dapat
digunakan kembali
atau didaur ulang;
- Adanya mekanisme
pemilahan di Tempat
Penampungan
Sementara (TPS),
Bank Sampah;
- Adanya inovasi
pemanfaatan limbah
padat untuk model
produk daur ulang.
D.III.b.6 Destinasi melakukan
sistem pembuangan
residu limbah secara
aman dan berkelanjutan.
Adanya mekanisme yang
memastikan pembuangan
residu limbah dikelola
secara aman dan
berkelanjutan.
D.III.b.7 Destinasi melakukan
kampanye untuk
menghilangkan sampah,
termasuk oleh
pengunjung, dan untuk
menjaga ruang publik
bersih.
- Terdapat signage atau
penanda lainnya serta
himbauan lisan,
seperti tidak
membuang sampah
sembarangan atau
membawa kembali
sampahnya sendiri,
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 68 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
serta penjaga atau
petugas kebersihan
yang rutin memonitor
dan membersihkan
sesuai jadwal;
- Dikenakannya sanksi
atau denda bagi
pelanggar larangan
sampah sembarangan;
- Adanya program "3R" -
"7R" (Refuse, Reduce,
Reuse, Re-gift, Repair,
Recycle, Recover) yang
dilakukan oleh
destinasi untuk
pengurangan sampah
dan disosialisasikan
kepada pengunjung
dan masyarakat di
destinasi.
D.III.b.8 Destinasi memiliki
tempat sampah yang
cukup dan memadai
untuk pembuangan
sampah terpisah.
- Terdapat tempat
sampah yang tersebar
di titik-titik merata di
destinasi dan tersedia
dengan jumlah sesuai
standar pemilahan
sampah (organik dan
anorganik atau
sampah basah,
plastik, gelas, kertas);
- Adanya penjaga atau
petugas kebersihan
yang rutin memonitor
dan membersihkan
sesuai jadwal.




www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 69 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
c. Emisi GRK dan mitigasi perubahan iklim
Destinasi memiliki
target untuk
mengurangi emisi gas
rumah kaca, dan
melaksanakan dan
melaporkan kebijakan
dan tindak mitigasi.
Badan-badan usaha
didorong untuk
mengukur, memonitor,
mengurangi atau
meminimisasi,
melaporkan secara
terbuka dan memitigasi
emisi gas rumah kaca
dari semua aspek
operasi mereka
(termasuk dari pemasok
dan pemberi jasa).
Mendorong upaya
kompensasi dari setiap
emisi yang masih
dihasilkan.
D.III.c.1 Destinasi memiliki target
yang dilaporkan dan
dipublikasikan tentang
persentase pengurangan
emisi dan tanggalnya.
- Adanya peraturan
yang jelas terkait
pengendalian emisi
gas rumah kaca serta
target
pengurangannya,
seperti Rencana Aksi
Daerah Emisi Gas
Rumah Kaca (RAD
GRK);
- Terdapat program
untuk mengukur dan
memonitor emisi gas
rumah kaca yang
disosialisasikan
kepada publik;
- Hasil pengukuran dan
monitor emisi gas
rumah kaca yang
dilaporkan dan saling
dikoordinasikan
dengan sektor publik
(Pemerintah daerah
setempat) maupun
swasta.
D.III.c.2 Destinasi memiliki
bentuk pelaporan rutin
(tahunan atau siklus
waktu sesuai kebutuhan
destinasi) tentang iklim,
termasuk tindakan
monitoring dan mitigasi.
- Terdapat sistem
pelaporan (berbentuk
dokumen atau model
pelaporan lainnya)
mengenai tingkat
aktivitas pariwisata
dan pengaruhnya
terhadap iklim, upaya
pemantauan dan
pengendalian serta
mitigasi emisi gas
rumah kaca;
- Adanya keterlibatan
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 70 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
masyarakat dan
pemerintah daerah
untuk memantau dan
melaporkan terkait
tingkat perubahan
iklim.
D.III.c.3 Destinasi menyokong
dan/atau melakukan
kampanye serta
pelibatan dengan badan
usaha pariwisata dalam
hal pengurangan dan
mitigasi emisi.
- Pelibatan sektor
publik maupun swasta
untuk mengurangi
dan meminimalisir
emisi gas rumah kaca,
seperti misalnya
Program Penilaian
Peringkat Kinerja
Perusahaan (PROPER),
Program Eco-label,
dan sebagainya;
- Sosialisasi dampak
perubahan iklim
melibatkan
masyarakat dan
pemerintah daerah
serta badan usaha.
D.III.c.4 Destinasi memiliki
program atau kegiatan
untuk mengurangi emisi
dari operasi sektor
publik.
- Adanya peraturan
yang
menyinggung/mengat
ur pengendalian emisi
gas rumah kaca,
seperti Rencana Induk
Kepariwisataan
Daerah (RIPPARDA),
Rencana Aksi Daerah
Emisi Gas Rumah
Kaca (RAD GRK), dan
sebagainya;
- Terdapat program
yang memprioritaskan
pemanfaatan energi
terbarukan;
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 71 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
- Terdapat program
atau kegiatan
pariwisata yang dapat
mengurangi emisi
karbon seperti
menanam bakau di
pesisir, penggunaan
solar lighting saat
camping, dan
sebagainya.
D.III.c.5 Destinasi
menginformasikan
badan usaha dan
pengunjung tentang
skema yang memenuhi
standar terkait
penggantian jejak karbon
(carbon offset) dari
kegiatan pariwisata.
- Adanya bentuk
komunikasi kepada
badan usaha dan
pengunjung bahwa
kegiatan pariwisata
ramah lingkungan
yang ditawarkan di
destinasi merupakan
kompensasi dari
karbon yang
dihasilkan oleh badan
usaha dan
pengunjung;
- Adanya peraturan
atau aplikasi di
destinasi yang
menetralisir atau
mengurangi emisi
karbon, seperti
larangan kendaraan
bermotor di kawasan,
dan sebagainya.
d. Transportasi berdampak rendah
Destinasi memiliki
target untuk
mengurangi emisi
transportasi dari
perjalanan ke dan
dalam destinasi.
D.III.d.1 Destinasi melakukan
investasi dan
menyediakan
infrastruktur
transportasi yang lebih
berkelanjutan, termasuk
- Terdapat infrastruktur
yang mendukung
transportasi
berdampak rendah,
seperti jalan yang
memadai bagi pejalan
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 72 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
Peningkatan
penggunaan kendaraan
rendah emisi dan
berkelanjutan dan
pelancongan aktif
antara lain jalan kaki
dan bersepeda)
dianjurkan untuk
mengurangi sumbangan
kegiatan pariwisata
terhadap pencemaran
udara, kemacetan dan
perubahan iklim.
transportasi publik dan
kendaraan beremisi
rendah.
kaki, jalur sepeda, dan
sebagainya;
- Terdapat alternatif
transportasi publik
dari, menuju dan
didalam destinasi.
D.III.d.2 Destinasi memberikan
informasi kepada
pengunjung tentang
pilihan transportasi dari,
menuju dan didalam
destinasi.
Adanya penyampaian
informasi kepada
pengunjung sebelum dan
saat tiba tentang pilihan
moda transportasi ramah
lingkungan di destinasi,
seperti melalui kanal
sosial, situs, media cetak
dan sebagainya.
D.III.d.3 Destinasi memiliki data
tentang penggunaan
moda transportasi
alternatif yang
digunakan pengunjung.
Adanya data moda
transportasi alternatif dan
frekuensi penggunaannya
oleh pengunjung.
D.III.d.4 Destinasi menunjukkan
peningkatan dan
melakukan upaya
promosi untuk peluang
bersepeda dan berjalan
kaki.
- Terdapat transportasi
yang aktif tersedia
sebagai
atraksi/kegiatan
wisata, seperti
bersepeda, berjalan
kaki, trekking,
memanjat, dan
sebagainya;
- Promosi atraksi
tersebut dilakukan
secara reguler untuk
meningkatkan
preferensi transportasi
ramah lingkungan.
D.III.d.5 Destinasi
memprioritaskan pasar
bagi pengunjung yang
mudah diakses melalui
- Tersedia ragam pilihan
transportasi ramah
lingkungan untuk
menuju atraksi/daya
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 73 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
pilihan transportasi yang
pendek dan lebih
berkelanjutan.
tarik wisata;
- Data preferensi
pengunjung untuk
transportasi ramah
lingkungan.



D.III.d.6 Destinasi melibatkan
sektor publik dan Badan
usaha pariwisata yang
memprioritaskan
transportasi berdampak
rendah bagi lingkungan
dalam operasi mereka.
- Terdapat pelibatan
aktif sektor publik dan
badan-badan usaha
pariwisata dalam
program atau kegiatan
yang fokus pada
transportasi ramah
lingkungan;
- Adanya dukungan
fasilitas bagi
transportasi ramah
lingkungan dari sektor
publik dan badan
usaha pariwisata yang
mudah diakses
pengunjung.
e. Pencemaran cahaya dan kebisingan
Destinasi memiliki
panduan dan peraturan
untuk meminimalkan
pencemaran cahaya dan
kebisingan. Destinasi
mendorong badan
usaha untuk mengikuti
panduan dan peraturan
tersebut.
D.III.e.1 Destinasi memiliki
panduan yang
dipromosikan kepada
masyarakat dan badan
usaha pariwisata serta
melakukan upaya untuk
mengatasi pencemaran
cahaya dan kebisingan.
- Adanya panduan
dan/atau peraturan
yang dilakukan secara
konsisten, seperti
peraturan daerah
hingga awig-awig,
untuk mengatasi
pencemaran cahaya
dan kebisingan;
D.III.e.2 Destinasi
mengidentifikasi dan
memonitor sumber
potensial pencemaran
cahaya dan kebisingan
Terdapat pelibatan
masyarakat dan badan
usaha pariwisata untuk
mengikuti program atau
kegiatan mengatasi
www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 74 -



KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
dari kegiatan pariwisata. pencemaran cahaya dan
kebisingan.

D.III.e.3 Destinasi memiliki
mekanisme untuk
menindaklanjuti
pencemaran cahaya dan
kebisingan yang
melibatkan masyarakat
setempat dan badan
usaha pariwisata.
Terdapat program yang
mengidentifikasi dan
memantau sumber
potensial pencemaran
cahaya dan kebisingan
yang melibatkan
masyarakat dan badan
usaha pariwisata.


www.jdih.kemenparekraf.go.id

- 75 -



BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam pembangunan destinasi pariwisata
berkelanjutan demi terwujud pengelolaan, perlindungan, pemanfaatan dan
pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata yang menarik,
berdaya saing dan berkelanjutan.



MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI
KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA
DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SANDIAGA SALAHUDDIN UNO


Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan




Dyah Septiana Isnaryati
NIP 19620912 198903 2 001

www.jdih.kemenparekraf.go.id