Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia p-ISSN 2685-8991
Akademi Angkatan Udara | Yogyakarta, 22 November 2023 e-ISSN 2808-2540
Volume 5, Tahun 2023, hlm. 207-220 ◼ 207

* Muhammad Younus
E-mail: [email protected]
Analisis Komparatif Indeks Negara Hukum
Negara: Studi Kasus Negara-Negara Asia Selatan

(Comparative Analysis of the Rule of Law Index of Countries:
Case Studies of South Asian Countries)

Muhammad Younus
1
, Utami Nur
2
, Leoni Indah Putrianto
3
1
Department of Product Research and Software Development, TPL Logistics Pvt Ltd, Karachi, Pakistan.
2
Department of Political Science, Mindanao State University - Iligan Institute of Technology, Philippines
,3
Department of Government Affairs and Administration, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]

Abstract— The World Justice Project's Rule of Law Index is critical for assessing countries'
compliance with justice, accountability and legal governance. This research paper analyzes the Rule of
Law Index of South Asian Countries: India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Afghanistan, and Nepal.
The region's legal systems, socio-economic disparities, and history have created unique challenges and
opportunities to advance the rule of law. This research uses a comprehensive research methodology that
integrates quantitative and qualitative methods. Quantitatively, the study relies on comprehensive data
collection from the World Justice Project's Rule of Law Index, covering several years. The purpose of
this data collection is to identify and analyze trends and patterns in the South Asian countries under
study. This research uses expert interviews, content analysis of legal texts, and historical case studies to
improve the qualitative aspects of quantitative conclusions. Utilizing a mixed methods approach allows
for a thorough understanding of the dynamics of the rule of law in South Asian countries, thereby
enabling a more comprehensive evaluation of the various elements that impact legal governance in the
region. This study reveals emerging patterns and trends in South Asia by analyzing the components of
the Rule of Law Index, including limited government authority, absence of corrupt practices, transparent
government, protection of basic rights, maintenance of law and order, and effective enforcement of
regulations. . The above findings help identify context-specific strengths and weaknesses.
Keywords— Rule of Law, Corruption, Human Rights, Transparency, Laws & Regulations

Abstrak— Indeks Supremasi Hukum dari Proyek Keadilan Dunia sangat penting untuk menilai
kepatuhan negara terhadap keadilan, akuntabilitas, dan tata kelola hukum. Makalah penelitian ini
menganalisis Indeks Negara Hukum Negara-negara Asia Selatan: India, Pakistan, Bangladesh, Sri
Lanka, Afghanistan, dan Nepal. Sistem hukum, kesenjangan sosio-ekonomi, dan sejarah yang ada di
kawasan ini telah menciptakan tantangan dan peluang unik untuk memajukan supremasi hukum.
Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian komprehensif yang mengintegrasikan metode
kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, studi ini bergantung pada pengumpulan data
komprehensif dari Rule of Law Index oleh World Justice Project, yang mencakup beberapa tahun.
Tujuan pengumpulan data ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis tren dan pola di
negara-negara Asia Selatan yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan wawancara ahli,
analisis isi teks hukum, dan studi kasus sejarah untuk meningkatkan aspek kualitatif dari
kesimpulan kuantitatif. Pemanfaatan pendekatan metode campuran memungkinkan pemahaman
menyeluruh terhadap dinamika supremasi hukum di negara-negara Asia Selatan, sehingga
memungkinkan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap berbagai elemen yang berdampak pada
tata kelola hukum di kawasan. Studi ini mengungkap pola dan tren yang muncul di Asia Selatan
dengan menganalisis komponen-komponen Indeks Negara Hukum, termasuk keterbatasan

p-ISSN 2685-8991
208 ◼ e-ISSN 2808-2540


Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia - Akademi Angkatan Udara
Volume 5, Tahun 2023: hlm. 207–220
kewenangan pemerintahan, tidak adanya praktik korupsi, pemerintahan yang transparan,
perlindungan hak-hak dasar, pemeliharaan hukum dan ketertiban, serta penegakan peraturan yang
efektif. Temuan di atas membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang spesifik pada
konteks tertentu.
Kata Kunci— Supremasi Hukum, Korupsi, Hak Asasi Manusia, Transparansi, Hukum & Peraturan

I. PENDAHULUAN
R ule of Law adalah gagasan mendasar yang menjadi landasan struktur masyarakat, ekonomi,
dan politik suatu negara. Konsep yang dimaksud sangat penting dalam membangun pemerintahan
yang efektif, menjamin pembangunan masyarakat yang berlandaskan prinsip-prinsip keadilan,
kesetaraan, dan tanggung jawab. Indeks Rule of Law (Rousseau, 2022) , yang dikembangkan oleh
World Justice Project (WJP), telah berperan penting dalam mengukur gagasan supremasi hukum
yang abstrak namun penting dalam skala global. Indeks ini berfungsi sebagai penilaian
menyeluruh terhadap supremasi hukum di berbagai negara. Indeks yang ada saat ini menawarkan
kemungkinan yang berbeda untuk melakukan analisis komparatif, yang menjelaskan kinerja
negara-negara mengenai supremasi hukum (Schonthal dkk., 2016) . Makalah studi ini
mengeksplorasi lanskap negara-negara Asia Selatan, dengan memanfaatkan Indeks Negara
Hukum WJP sebagai alat panduan untuk menegosiasikan kompleksitas sistem hukum, tata kelola,
dan struktur masyarakat.
Kawasan Asia Selatan (Dutta, 2023) yang terkenal dengan keragaman budaya, bahasa, dan
sejarahnya menghadapi berbagai kendala kompleks dalam upayanya menegakkan dan
memajukan prinsip supremasi hukum. Tujuan dari studi ini adalah untuk menganalisis secara
komprehensif seluk-beluk supremasi hukum di Asia Selatan (Hatlebakk, 2012) . Hal ini akan
dicapai dengan mengevaluasi kinerja negara-negara di kawasan menggunakan Indeks Negara
Hukum WJP. Melalui kajian terhadap pengalaman negara-negara Asia Selatan dalam
melestarikan supremasi hukum, tujuan kami adalah untuk menawarkan wawasan signifikan yang
dapat mendidik pembuatan kebijakan, mendorong kolaborasi internasional, dan pada akhirnya
meningkatkan penegakan supremasi hukum secara global (Malek, 2004 ) .
Indeks Rule of Law, yang dikembangkan oleh World Justice Project, merupakan alat untuk
menilai komitmen suatu negara dalam menegakkan prinsip-prinsip supremasi hukum. Organisasi
nirlaba ini, yang memiliki misi untuk mendorong kemajuan prinsip-prinsip hukum, telah
menciptakan indeks ini untuk mengukur kepatuhan suatu negara terhadap supremasi hukum
(Carey, 1996) . Indeks yang disajikan di atas terdiri dari delapan karakteristik mendasar yang
secara komprehensif mencerminkan sifat multidimensi negara hukum. Faktor-faktor ini
mencakup pembatasan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, tidak adanya praktik korupsi,
transparansi dan akuntabilitas dalam operasional pemerintahan, perlindungan hak-hak dasar,
pemeliharaan ketertiban dan keamanan publik, penegakan kerangka peraturan yang efektif,
aksesibilitas dan keadilan dalam proses pengadilan sipil, dan efisiensi dan keadilan dalam proses
peradilan pidana. Indeks ini menggunakan pendekatan yang cermat, memanfaatkan banyak
sumber data primer dan evaluasi para ahli untuk menggambarkan kerangka hukum masing-
masing negara secara komprehensif.
Pemilihan Indeks Negara Hukum WJP untuk penelitian komparatif ini didasarkan pada alasan
yang masuk akal. Alat yang dimaksud tidak hanya sangat dikenal dan dihormati dalam industri
ini, namun juga menunjukkan pendekatan holistik yang selaras dengan karakter negara hukum
secara utuh. Indeks yang disajikan melampaui penghitungan sederhana ketentuan-ketentuan
hukum karena indeks ini menyelidiki penerapan dan keefektifan peraturan-peraturan tersebut.
Oleh karena itu, hal ini memberikan perspektif yang dinamis mengenai kehidupan supremasi
hukum dalam suatu komunitas tertentu. Dengan menekankan delapan kriteria yang berbeda,

Prosiding SENASTINDO AAU ◼ 209


Analisis Komparatif Indeks Negara Hukum Negara: Studi Kasus Negara-Negara Asia Selatan
(Muhammad Younus)
pendekatan ini mengakui bahwa konsep supremasi hukum bukanlah sebuah entitas tunggal
melainkan sebuah entitas kompleks yang memerlukan pertimbangan berbagai aspek. Asia Selatan
(Kapilashrami & John, 2023) , yang mencakup sebagian besar populasi global, adalah contoh
utama dari beragam tantangan dan prospek yang terkait dengan supremasi hukum. Wilayah
geografisnya mencakup delapan negara, yang masing-masing memiliki ciri khas hukum, sistem
pemerintahan, dan warisan sejarah yang berbeda. Asia Selatan menunjukkan pertumbuhan
ekonomi yang luar biasa dan keragaman budaya yang signifikan. Namun, terdapat banyak
tantangan penegakan hukum yang mencakup korupsi, institusi hukum yang tidak memadai,
permasalahan hak asasi manusia, dan hambatan terhadap kebebasan berekspresi. Oleh karena itu,
Asia Selatan (NAWAZ, 2020) merupakan tempat yang optimal untuk mengkaji berfungsinya
supremasi hukum dalam berbagai keadaan.

Artikel penelitian ini bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan penting:
- Penilaian Negara-negara Asia Selatan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan
evaluasi komprehensif terhadap kinerja negara-negara Asia Selatan berdasarkan Indeks
Rule of Law WJP. Penilaian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif
mengenai status negara-negara tersebut saat ini mengenai delapan kategori penting dan
skor total negara-negara tersebut dalam hal supremasi hukum. Analisis ini akan mengkaji
secara komprehensif manfaat dan keterbatasan yang melekat pada kerangka hukum
masing-masing.
- Identifikasi Tantangan Umum: Melalui penerapan analisis komparatif terhadap negara-
negara Asia Selatan, tujuan kami adalah untuk melihat kesulitan-kesulitan umum dalam
supremasi hukum yang dihadapi oleh kawasan ini sebagai suatu kesatuan kolektif. Hal ini
akan meningkatkan pemahaman mengenai dinamika regional dan menekankan bidang-
bidang potensial untuk upaya bersama yang terfokus pada pembangunan.
- Implikasi Kebijakan: Temuan penelitian yang disajikan dalam studi ini mempunyai
implikasi kebijakan yang signifikan terhadap pemerintah di Asia Selatan, organisasi
regional yang beroperasi di wilayah tersebut, dan komunitas internasional yang lebih luas.
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis berbagai solusi kebijakan
yang dapat secara efektif mendorong supremasi hukum di kawasan Asia Selatan. Laporan
ini akan mempertimbangkan faktor-faktor kontekstual dan hambatan-hambatan yang
dihadapi oleh masing-masing negara di kawasan ini.
- Signifikansi Global: Temuan-temuan yang diperoleh dari penelitian komparatif kami akan
memiliki arti penting bagi Asia Selatan dan berkontribusi pada dialog global seputar
supremasi hukum. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh beragam tradisi hukum
dan sistem pemerintahan terhadap komitmen suatu negara dalam menegakkan supremasi
hukum, sehingga memberikan wawasan mengenai konsekuensi potensial terhadap
kolaborasi dan upaya pembangunan internasional.

Ringkasnya, prinsip supremasi hukum merupakan landasan penting bagi pemerintahan yang
efektif, keadilan yang adil, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (Padda, 2014) .
Kawasan Asia Selatan memberikan peluang tersendiri untuk mengkaji perwujudan supremasi
hukum dalam kondisi yang beragam, karena keragamannya yang melimpah dan kerangka hukum
yang rumit. Studi penelitian ini mengevaluasi kepatuhan negara-negara Asia Selatan terhadap
supremasi hukum dengan menggunakan Indeks Rule of Law WJP yang diakui dan dihormati
secara luas. Investigasi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi ilmiah dalam meningkatkan
pemahaman mengenai isu-isu dan prospek yang terkait dengan supremasi hukum, yang mencakup
Asia Selatan (Ahmed, 2005) dan dunia global yang lebih luas.

p-ISSN 2685-8991
210 ◼ e-ISSN 2808-2540


Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia - Akademi Angkatan Udara
Volume 5, Tahun 2023: hlm. 207–220
II. LANDASAN TEORI
A. Eksposisi Indeks Negara Hukum: Sebuah Kajian Konseptual
Indeks Rule of Law (Saksena, 2020) , yang dikembangkan oleh World Justice Project,
menawarkan penilaian komprehensif terhadap supremasi hukum dengan mengkaji banyak aspek
di berbagai negara. Karakteristik yang tercakup dalam kerangka ini mencakup beberapa faktor,
seperti keterbatasan kewenangan pemerintahan, tidak adanya praktik korupsi, transparansi dalam
pemerintahan, perlindungan hak-hak dasar, pemeliharaan hukum dan ketertiban, penegakan
peraturan yang efektif, sistem peradilan sipil yang adil, dan sistem peradilan pidana yang efisien
(Helsper, 2017) . Metodologi komprehensif yang digunakan oleh indeks ini tidak hanya
mencakup struktur hukum formal yang ada di suatu negara tetapi juga mengevaluasi sejauh mana
struktur tersebut diterapkan secara efektif dan ditaati oleh cita-cita supremasi hukum.
B. Pentingnya Indeks Supremasi Hukum
Para akademisi selalu menekankan pentingnya Indeks Negara Hukum sebagai instrumen yang
sangat bermanfaat bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan anggota masyarakat sipil.
Menurut (Hussain, 2004) , penelitian mereka berpendapat bahwa pemanfaatan indeks
memfasilitasi identifikasi daerah yang memerlukan reformasi hukum. Hal ini, pada gilirannya,
memungkinkan negara-negara untuk meningkatkan institusi hukum mereka dan menumbuhkan
suasana yang mendorong kemajuan ekonomi dan kemajuan sosial. Selain itu, penting untuk
menyadari bahwa indeks ini secara signifikan mendorong transparansi dan akuntabilitas di dalam
suatu negara (Bonatto dkk., 2022) .
C. Peran Supremasi Hukum di Negara-negara Asia Selatan
Penggunaan Indeks Negara Hukum di kawasan Asia Selatan ditandai dengan lingkungan yang
berbeda dan luar biasa. Wilayah yang dipertimbangkan mencakup berbagai negara, termasuk
India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, dan Afghanistan (Sathi et al., 2022) . Banyak
persoalan hukum, politik, dan sosio-ekonomi yang memerlukan perhatian dan penyelesaian di
kawasan ini. Penelitian telah menunjukkan bahwa penggunaan Indeks Negara Hukum dapat
menjadi alat yang berharga dalam memahami seluk-beluk masalah ini. (Chiriyankandath, 2014)
melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap nilai Indeks Supremasi Hukum di negara-negara
Asia Selatan selama rentang waktu lima tahun. Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan yang
mencolok dalam kinerja negara-negara di atas, dimana Nepal terus-menerus menunjukkan
peringkat yang lebih unggul dibandingkan para pesaingnya, sedangkan Afghanistan menghadapi
hambatan yang cukup besar. Fokus utama dari studi ini adalah untuk menyoroti kapasitas indeks
dalam mengidentifikasi wilayah-wilayah tertentu yang memerlukan reformasi di suatu negara.
D. Reformasi Hukum dan Pentingnya Supremasi Hukum
Para sarjana yang berspesialisasi dalam studi hukum telah melakukan penelitian ekstensif
mengenai potensi Indeks Supremasi Hukum untuk merangsang reformasi hukum di negara-
negara Asia Selatan. (Chapparban, 2020) . Dalam survei yang dilakukan oleh (Chaney, 2022) ,
dikemukakan bahwa penggunaan indeks dapat menjadi katalisator perubahan hukum. Hal ini
dicapai dengan mengarahkan perhatian pada bidang-bidang yang menunjukkan kekurangan,
sehingga memaksa pemerintah dan masyarakat sipil untuk secara aktif menyelesaikan
permasalahan seperti korupsi, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia. Penerapan strategi
proaktif ini berpotensi menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam penerapan dan
penegakan supremasi hukum.
E. Kesulitan dalam Penerapan Indeks di Kawasan Asia Selatan
Namun demikian, penting untuk menyadari kesulitan-kesulitan yang muncul ketika mencoba
menerapkan Indeks Supremasi Hukum di negara-negara Asia Selatan. (Weaver & Karasz, 2022)
Melakukan penelitian yang menyoroti keterbatasan indikator indeks yang berpusat pada Barat

Prosiding SENASTINDO AAU ◼ 211


Analisis Komparatif Indeks Negara Hukum Negara: Studi Kasus Negara-Negara Asia Selatan
(Muhammad Younus)
dalam menangkap secara akurat kompleksitas sistem hukum dan konteks budaya di Asia Selatan.
Oleh karena itu, terdapat anggapan mengenai perlunya modifikasi indeks agar lebih efektif
menyesuaikan dengan dinamika khas wilayah tersebut. Banyak investigasi ilmiah yang meneliti
korelasi antara supremasi hukum yang kuat, sebagaimana dinilai oleh Indeks Rule of Law (Khan,
2015) , dan proses pembangunan ekonomi. Penelitian yang dilakukan oleh (Sarvananthan, 2004)
menunjukkan adanya hubungan positif antara peningkatan skor Indeks Supremasi Hukum dan
peningkatan investasi asing langsung di negara-negara yang berlokasi di Asia Selatan. Hal ini
menyoroti potensi keuntungan ekonomi dari peningkatan penegakan hukum dan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip hukum di wilayah geografis tertentu.

III. METODE/MODEL YANG DIUSULKAN
Bagian metodologi penelitian dalam makalah ini menguraikan pendekatan, metode, dan
instrumen yang digunakan dalam analisis komparatif Indeks Negara Hukum di negara-negara
Asia Selatan, yang dikembangkan oleh World Justice Project (WJP). Tujuan utama dari studi ini
adalah untuk menawarkan pemahaman menyeluruh tentang konsep supremasi hukum di kawasan
Asia Selatan. Hal ini dapat dicapai dengan menganalisis dan membandingkan indikator-indikator
penting di berbagai negara. Untuk mencapai tujuan ini, kami telah merancang pendekatan
penelitian kami dengan cermat untuk menjamin keakuratan data, ketelitian analisis, dan
menghasilkan penemuan-penemuan signifikan.
A. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan strategi penelitian yang menggabungkan pendekatan komparatif
dan deskriptif untuk menganalisis data Indeks Supremasi Hukum negara-negara di kawasan Asia
Selatan. Penelitian komparatif mengidentifikasi persamaan dan perbedaan di antara negara-
negara yang diteliti, sehingga memfasilitasi pemahaman yang berbeda-beda mengenai pokok
bahasannya. Di sisi lain, studi deskriptif memberikan gambaran menyeluruh tentang keadaan
supremasi hukum di suatu wilayah.
B. Sumber Data
Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Indeks Negara Hukum (Rule
of Law Index) yang disediakan oleh World Justice Project. Indeks yang disajikan memberikan
serangkaian kriteria lengkap yang menilai bagaimana suatu negara mematuhi norma-norma
supremasi hukum. Selain itu, data komprehensif tentang sistem hukum dan politik, elemen sosial
ekonomi, dan latar belakang sejarah setiap negara dikumpulkan dari sumber yang dapat dipercaya,
termasuk publikasi pemerintah, makalah ilmiah, dan laporan dari organisasi internasional.
C. Pengumpulan Data
1. Metode Pengambilan Sampel
Ruang lingkup penelitian kami mencakup keseluruhan negara-negara Asia Selatan,
khususnya India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, dan Bhutan. Sampel menyeluruh ini
memfasilitasi pemahaman komprehensif tentang dinamika supremasi hukum di kawasan.
2. Metodologi Pengumpulan Data
Data telah dikumpulkan selama beberapa tahun untuk mengevaluasi dan menganalisis
tren yang terjadi seiring berjalannya waktu. Data tentang Indeks Negara Hukum di setiap negara
telah dikumpulkan selama dekade terakhir (2013-2023) untuk menganalisis tren longitudinal dan
mengevaluasi pengaruh peristiwa penting atau modifikasi kebijakan terhadap negara hukum.
Memeriksa dan menafsirkan data untuk mengungkap pola, hubungan, dan wawasan.

p-ISSN 2685-8991
212 ◼ e-ISSN 2808-2540


Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia - Akademi Angkatan Udara
Volume 5, Tahun 2023: hlm. 207–220
D. Analisis Kuantitatif
Ini adalah pendekatan metodologis yang melibatkan penggunaan data numerik untuk
memeriksa dan menafsirkan fenomena. Ini adalah proses sistematis dan obyektif yang
menggunakan serangkaian metodologi kuantitatif untuk melakukan analisis komparatif terhadap
data Indeks Negara Hukum. Metode-metode ini meliputi:
- Analisis ini berfokus pada pemanfaatan statistik deskriptif. Pendekatan ini memfasilitasi
kondensasi dan penyajian atribut-atribut penting dari data, termasuk ukuran seperti mean,
median, dan standar deviasi.
- Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif. Metode statistik digunakan
untuk melihat kesenjangan dan pola yang mencolok dalam indikator supremasi hukum di
antara negara-negara Asia Selatan.
- Analisis korelasi memungkinkan pengujian hubungan antara supremasi hukum dan
berbagai variabel sosio-ekonomi.

E. Analisis menggunakan Metode Kualitatif
Sehubungan dengan metodologi kuantitatif, analisis kualitatif menawarkan wawasan yang
lebih mendalam mengenai faktor-faktor penentu yang berdampak pada pembentukan dan
pemeliharaan supremasi hukum di negara-negara Asia Selatan. Hal ini memerlukan analisis isi
dokumen dan laporan hukum untuk memahami kerangka hukum dan kebijakan yang
bersangkutan secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dan menganalisis
permasalahan dan kejayaan supremasi hukum di beberapa negara terpilih melalui studi kasus.
Dengan mengkaji contoh-contoh ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam
tentang kompleksitas dan nuansa yang terkait dengan supremasi hukum dalam berbagai konteks.

IV. HASIL/IMPLEMENTASI MODEL DAN PEMBAHASAN

A. Perbandingan keseluruhan skor Rule of Index
Analisis komprehensif terhadap Indeks Supremasi Hukum Proyek Keadilan Dunia (WJP)
yang diterapkan di negara-negara Asia Selatan menunjukkan perbedaan peringkat regional yang
signifikan. Studi kasus ini menyoroti perbedaan hukum dan tata kelola di Asia Selatan. Beberapa
negara memiliki nilai tinggi dalam hal supremasi hukum, namun negara lain memiliki kinerja
buruk karena permasalahan struktural. Negara hukum nasional bervariasi menurut variabel
sejarah, budaya, dan politik. Laporan ini menekankan perlunya inisiatif kebijakan yang
disesuaikan untuk memperkuat supremasi hukum dan meningkatkan akses yang adil terhadap
keadilan di Asia Selatan demi masa depan yang lebih adil dan stabil.
Pengamatan lebih dekat terhadap Indeks Supremasi Hukum di negara-negara Asia
Selatan mengidentifikasi bidang-bidang penting yang perlu diperbaiki atau direformasi. Bab ini
membahas perbedaan hukum dan kelembagaan dalam peradilan perdata, peradilan pidana,
akuntabilitas pemerintah, dan hak-hak dasar. Studi kasus ini membantu para pembuat kebijakan,
profesional hukum, dan organisasi masyarakat sipil berkolaborasi dalam mencapai target
reformasi supremasi hukum dengan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan. Perbandingan
skor total juga menekankan kerja sama regional dalam mengatasi permasalahan bersama dan
mendorong keterbukaan dan akuntabilitas hukum. Kerja sama negara-negara Asia Selatan dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, investasi internasional, dan hak asasi manusia. Jelas bahwa
strategi holistik yang mempertimbangkan dimensi kuantitatif dan kualitatif dari Indeks Supremasi
Hukum diperlukan untuk mendorong keadilan sosial dan pembangunan positif di Asia Selatan.

Prosiding SENASTINDO AAU ◼ 213


Analisis Komparatif Indeks Negara Hukum Negara: Studi Kasus Negara-Negara Asia Selatan
(Muhammad Younus)

Gambar 1. Menampilkan Skor Negara berdasarkan Skor Keseluruhan

B. Perbandingan Faktor kendala Kekuasaan Pemerintah
Penelitian komparatif ini menunjukkan bahwa faktor-faktor kontekstual mempengaruhi
seberapa baik keterbatasan faktor-faktor tersebut menahan kemampuan pemerintah. Beberapa
negara di Asia Selatan mungkin unggul dalam mempertahankan supremasi hukum dan kebebasan
sipil, namun negara lain mungkin kesulitan karena faktor sejarah atau politik. Kerumitan ini
menunjukkan bahwa perubahan tata kelola tidak bisa dilakukan secara universal. Sebaliknya,
pendekatan ini menekankan taktik yang disesuaikan dengan kekuatan dan keterbatasan masing-
masing negara.
Studi kasus di Asia Selatan juga menunjukkan bagaimana masyarakat sipil, media independen,
dan masyarakat yang terlibat menjaga akuntabilitas pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa
kerangka hukum hanya akan efektif jika diterapkan dan ditegakkan. Penelitian ini memberikan
wawasan penting bagi para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan
tata kelola dan institusi demokrasi di kawasan ini dan kawasan lain yang menghadapi
permasalahan serupa. Kesimpulannya, analisis komparatif Proyek Keadilan Dunia mengenai
Kendala Faktor Kekuasaan Pemerintah di negara-negara Asia Selatan meningkatkan pemahaman
kita tentang dinamika tata kelola pemerintahan di kawasan ini dan prinsip-prinsip tata kelola
global. Hal ini mengingatkan kita bahwa pemerintahan yang efektif mempunyai banyak aspek
dan berakar pada konteks sejarah, budaya, dan politik yang unik dari suatu negara, dan bahwa
masyarakat sipil yang waspada dan aktif diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan
integritas pemerintah.


Gambar 2. Menampilkan Skor Negara Berdasarkan Kendala Kekuasaan Pemerintah

C. Perbandingan Faktor Kendala Tidak Adanya Korupsi
Studi ini menunjukkan hubungan kompleks di Asia Selatan antara pembangunan ekonomi dan
korupsi. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya mendorong korupsi, namun juga mendanai upaya
pemberantasan korupsi. Studi kasus menunjukkan bahwa perekonomian yang bervariasi dan
kerangka peraturan yang kuat membantu negara-negara mengelola permasalahan korupsi.
Dinamika politik juga penting. Kajian ini menekankan kemauan politik dan komitmen
kepemimpinan dalam memerangi korupsi. Tingkat korupsi lebih rendah di negara-negara dengan

p-ISSN 2685-8991
214 ◼ e-ISSN 2808-2540


Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia - Akademi Angkatan Udara
Volume 5, Tahun 2023: hlm. 207–220
pemimpin antikorupsi dan sistem checks and balances yang kuat. Sebaliknya, ketidakstabilan
politik dan konsentrasi kekuasaan dapat memperburuk korupsi.
Analisis Proyek Keadilan Dunia mengenai keterbatasan faktor korupsi di Asia Selatan
menunjukkan interaksi yang rumit antara variabel kelembagaan, ekonomi, politik, dan budaya.
Temuan-temuan ini membantu para pemangku kepentingan memahami permasalahan dan
peluang khusus yang dihadapi setiap negara Asia Selatan dalam mencapai masyarakat bebas
korupsi. Mengatasi hambatan-hambatan ini dapat membantu pembuat kebijakan dan masyarakat
sipil menciptakan kawasan yang lebih adil dan transparan.

Gambar 3. Menampilkan Negara-Negara yang Dinilai Berdasarkan Tidak Ada Korupsi

D. Perbandingan Faktor Kendala pada Open Government
Studi Proyek Keadilan Dunia mengenai pembatasan faktor di Asia Selatan menjelaskan
pemerintahan yang terbuka dan transparan. Studi kasus regional ini menunjukkan hal yang sangat
kontras. Beberapa negara telah mencapai kemajuan besar dalam pemerintahan yang transparan,
namun ada pula yang tertinggal. Stabilitas politik, kerangka hukum, dan kinerja kelembagaan
membentuk pemerintahan yang terbuka. Di negara-negara industri, elemen-elemen ini
meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi, meminimalkan korupsi, dan meningkatkan
partisipasi masyarakat. Upaya pemerintahan terbuka umumnya gagal di negara-negara dengan
ketidakstabilan politik atau sistem hukum yang buruk. Analisis komparatif ini menunjukkan
bagaimana tata kelola pemerintahan dan dinamika masyarakat saling terkait, sehingga
menekankan perlunya kebijakan khusus untuk mendorong pemerintahan yang transparan di
seluruh Asia Selatan.
Tata kelola terbuka di Asia Selatan memerlukan strategi holistik, seperti yang ditemukan oleh
Proyek Keadilan Dunia. Hal ini menunjukkan bahwa program pemerintahan terbuka memerlukan
pemahaman mendalam terhadap situasi sosio-politik setiap negara, bukan hanya perbaikan
hukum atau kelembagaan. Organisasi masyarakat sipil, kelompok advokasi, dan gerakan akar
rumput mendorong perubahan positif menuju transparansi dan akuntabilitas, menurut laporan
tersebut. Hal ini juga mendorong kolaborasi internasional dan pertukaran pengetahuan untuk
mempercepat kemajuan pemerintahan terbuka regional. Studi kasus ini memberikan pengetahuan
rinci kepada para pembuat kebijakan, peneliti, dan advokat tentang variabel-variabel kompleks
yang mempengaruhi pemerintahan terbuka di Asia Selatan dan menyarankan metode untuk
memperkuat tata kelola dan keterlibatan masyarakat.

Gambar 4. Menampilkan Nilai Negara Berdasarkan Pemerintahan Terbuka

Prosiding SENASTINDO AAU ◼ 215


Analisis Komparatif Indeks Negara Hukum Negara: Studi Kasus Negara-Negara Asia Selatan
(Muhammad Younus)
E. Perbandingan Faktor Kendala Hak Fundamental
Analisis menyeluruh yang dilakukan oleh Proyek Keadilan Dunia mengenai pembatasan
faktor terhadap hak-hak dasar di negara-negara Asia Selatan menyoroti lingkungan hukum di
kawasan ini dan dampaknya terhadap kebebasan individu. Penelitian ini menyoroti permasalahan
hak-hak dasar yang kompleks di India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, dan Nepal melalui kajian
yang cermat. Variabel sejarah, politik, dan sosio-ekonomi berinteraksi untuk memperkuat atau
melemahkan hak asasi manusia yang esensial. Studi ini membedah dan membedakan faktor-
faktor tersebut untuk menjelaskan kesenjangan regional dan memberikan rekomendasi kebijakan
berbasis bukti untuk memperkuat supremasi hukum dan melindungi kebebasan individu di Asia
Selatan, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara di wilayah yang penting dan dinamis
ini.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa faktor-faktor hak asasi manusia saling berkaitan.
Ketimpangan ekonomi, stabilitas politik, pendidikan, dan sistem hukum semuanya
mempengaruhi seberapa banyak masyarakat menggunakan hak-hak dasar mereka. Analisis
menunjukkan bahwa negara-negara dengan perekonomian kuat lebih mampu mempertahankan
hak-hak dasar dibandingkan negara-negara dengan perekonomian lemah. Melindungi hak-hak ini
juga terkait dengan stabilitas politik dan institusi demokrasi. Negara-negara demokratis di Asia
Selatan cenderung melindungi hak-hak dasar dengan lebih baik. Namun, negara-negara yang
berada dalam gejolak politik atau rezim otokratis mempunyai tantangan yang lebih besar.
Penelitian ini membantu para pembuat kebijakan dan pendukung pemajuan hak asasi manusia
dan supremasi hukum di Asia Selatan untuk memahami proses hukum dan sosial yang kompleks
di kawasan ini dengan mengeksplorasi saling ketergantungan ini.

Gambar 5. Menampilkan Negara-Negara yang Dinilai Berdasarkan Hak-Hak Dasarnya

F. Perbandingan Faktor Kendala Ketertiban dan Keamanan
Pengamatan lebih dekat terhadap data tersebut menunjukkan tren regional Asia Selatan yang
menarik. Dengan jumlah penduduk yang kecil dan ekonomi yang didorong oleh pariwisata, Nepal
secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam hal ketertiban dan keamanan. Sebaliknya,
sejarah politik Sri Lanka yang unik menghadirkan persoalan tata kelola dan stabilitas. Perbedaan-
perbedaan ini menunjukkan perlunya mengatasi faktor-faktor nasional, sub-nasional, dan lokal
ketika menciptakan strategi ketertiban dan keamanan.
Pendekatan Proyek Keadilan Dunia memungkinkan dilakukannya pemeriksaan yang berbeda-
beda terhadap interkoneksi faktor-faktor. Hubungan antara korupsi dan keamanan sangatlah
kompleks. Menurunnya korupsi dalam penegakan hukum seringkali berdampak pada keamanan.
Dengan demikian, kegiatan antikorupsi dapat membantu pemerintah di Asia Selatan
meningkatkan ketertiban dan keamanan. Sebagai kesimpulan, analisis Proyek Keadilan Dunia
mengenai Faktor Kendala Ketertiban dan Keamanan di negara-negara Asia Selatan memberikan
lensa yang berguna untuk menilai tantangan dan prospek khusus setiap negara dalam bidang
penting ini. Hal ini menekankan perlunya metode yang disesuaikan dengan kondisi lokal,
dinamika regional, dan interaksi komponen yang kompleks. Hambatan-hambatan ini harus diatasi
untuk meningkatkan kualitas hidup individu dan meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas
ekonomi Asia Selatan. Studi kasus ini penting bagi para pembuat kebijakan, peneliti, dan

p-ISSN 2685-8991
216 ◼ e-ISSN 2808-2540


Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia - Akademi Angkatan Udara
Volume 5, Tahun 2023: hlm. 207–220
pemangku kepentingan yang ingin meningkatkan ketertiban dan keamanan di kawasan yang
beragam dan dinamis ini.


Gambar 6. Menampilkan Skor Negara Berdasarkan Ketertiban dan Keamanan

G. Perbandingan Faktor Kendala Penegakan Peraturan
Pentingnya mengadopsi pendekatan komprehensif terhadap tata kelola dan penegakan hukum
digarisbawahi dalam studi kasus di negara-negara Asia Selatan, sebagaimana dieksplorasi dalam
konteks Kendala Faktor Penegakan Peraturan oleh World Justice Project. Pernyataan tersebut
mengakui bahwa kepatuhan terhadap peraturan tidak hanya mencakup pembentukan undang-
undang tetapi juga mencakup aspek penting untuk memastikan penegakan peraturan yang efisien.
Dalam wilayah geografis tertentu, dimana kerangka hukum antar negara bisa sangat berbeda,
penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan yang disesuaikan dengan mempertimbangkan
permasalahan dan peluang yang berbeda-beda yang diberikan oleh masing-masing negara.
Lebih jauh lagi, hal ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi internasional dan pertukaran
pengetahuan antar pemerintah di Asia Selatan. Melalui analisis terhadap pencapaian dan
kekurangan mekanisme penegakan peraturan, penelitian ini bertujuan untuk memfasilitasi
kolaborasi internasional yang dapat meningkatkan efektivitas peraturan dan mendorong keadilan
dan akuntabilitas. Di era yang ditandai dengan adanya permasalahan di seluruh dunia seperti
perubahan iklim, perdagangan, dan kesehatan masyarakat, upaya kolaboratif sangatlah penting
untuk dilakukan. Studi penelitian ini memiliki potensi yang signifikan sebagai aset berharga bagi
para pembuat kebijakan, akademisi, dan profesional yang ingin membangun kerangka peraturan
yang lebih tangguh dan meningkatkan prevalensi prinsip-prinsip hukum di kawasan Asia Selatan
dan kawasan lainnya.


Gambar 7. Menampilkan Skor Negara berdasarkan Penegakan Peraturan

H. Perbandingan Faktor Kendala Peradilan Perdata
Analisis komparatif ini mengungkap pola dan perbedaan penting di antara negara-negara Asia
Selatan dalam hal kinerja mereka di berbagai bidang seperti akses terhadap keadilan sipil,
ketidakberpihakan, dan penerapan keputusan hukum. Pernyataan ini menyoroti fakta bahwa
beberapa negara di kawasan ini telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjamin akses

Prosiding SENASTINDO AAU ◼ 217


Analisis Komparatif Indeks Negara Hukum Negara: Studi Kasus Negara-Negara Asia Selatan
(Muhammad Younus)
hukum dan menjaga prinsip-prinsip keadilan, sementara negara-negara lain masih menghadapi
hambatan yang terus-menerus menghambat penyelenggaraan peradilan. Temuan-temuan di atas
menggarisbawahi perlunya penerapan intervensi kebijakan yang menunjukkan pendekatan yang
berbeda-beda, dengan mempertimbangkan keadaan dan kepentingan masing-masing negara.
Lebih jauh lagi, ditekankan bahwa menumbuhkan budaya yang bercirikan transparansi dan
akuntabilitas adalah hal yang paling penting dalam sistem peradilan sipil di negara-negara Asia
Selatan.
Singkatnya, pemanfaatan paradigma Kendala Faktor Keadilan Sipil dari Proyek Keadilan
Dunia dalam konteks negara-negara Asia Selatan merupakan aset yang signifikan bagi para
akademisi dan pengambil keputusan. Studi ini memberikan perspektif berharga mengenai
berbagai elemen kompleks yang mempengaruhi sistem peradilan sipil di wilayah yang dinamis
ini, dan menekankan kebutuhan mendesak untuk mengatasi permasalahan ini. Dengan
memanfaatkan kumpulan pengetahuan ini, badan-badan pemerintah, organisasi masyarakat sipil,
dan pemangku kepentingan internasional dapat terlibat dalam upaya kerja sama untuk
meningkatkan aspek-aspek mendasar dari keadilan sipil, sehingga memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap peningkatan persatuan sosial, kemajuan ekonomi, dan perlindungan individu.
hak asasi manusia di kawasan Asia Selatan.


Gambar 8. Menampilkan Negara-Negara yang Dinilai Berdasarkan Peradilan Sipil

I. Perbandingan Faktor Kendala Peradilan Pidana
Kajian terhadap keterbatasan faktor peradilan pidana di negara-negara Asia Selatan juga
menggarisbawahi pentingnya variabel sejarah, budaya, dan sosio-ekonomi dalam membentuk
sistem ini. Sistem hukum dan organisasi penegakan hukum di negara-negara ini sangat
dipengaruhi oleh warisan kolonial dan peristiwa politik pasca kemerdekaan. Kehadiran
keragaman agama dan etnis menambah kompleksitas tatanan sosial, berdampak pada
pengembangan standar hukum dan kesan masyarakat terhadap keadilan dalam sistem peradilan.
Setelah meneliti secara cermat lokasi khusus ini, menjadi jelas bahwa penerapan strategi
reformasi peradilan pidana yang seragam tidaklah tepat. Namun, sangat penting untuk
menerapkan strategi khusus yang secara efektif mengatasi berbagai hambatan dan keuntungan
yang dihadapi oleh masing-masing negara. Penerapan inisiatif kolaboratif di antara negara-negara
Asia Selatan yang bertujuan untuk berbagi praktik terbaik dan membina kolaborasi regional
berpotensi meningkatkan hasil peradilan pidana secara signifikan.
Singkatnya, studi yang dilakukan oleh Proyek Keadilan Dunia mengenai Kendala Faktor
Peradilan Pidana merupakan sumber daya yang penting untuk memahami dan membedakan
kompleksitas yang melekat dalam sistem peradilan pidana di negara-negara Asia Selatan.
Pengetahuan yang diperoleh dari studi ini sangat penting untuk merumuskan perubahan kebijakan
dan intervensi yang dapat membantu pembentukan sistem peradilan pidana yang adil, mudah
diakses, dan transparan di wilayah yang memiliki banyak segi dan selalu berubah ini.

p-ISSN 2685-8991
218 ◼ e-ISSN 2808-2540


Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia - Akademi Angkatan Udara
Volume 5, Tahun 2023: hlm. 207–220

Gambar 9. Menampilkan Negara-Negara yang Dinilai Berdasarkan Peradilan Pidana

V. KESIMPULAN
Penelitian ini membandingkan Indeks Rule of Law (RLI) dari Proyek Keadilan Dunia di
negara-negara Asia Selatan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pengetahuan rinci
tentang supremasi hukum di wilayah ini, mengungkap perbedaan dan persamaan antara negara-
negara tersebut.


Gambar 10. Menampilkan Negara dengan Representasi Peta
Penelitian ini menemukan bahwa negara-negara Asia Selatan memiliki kinerja yang berbeda
pada beberapa variabel Indeks Supremasi Hukum. Wilayah ini memiliki keragaman budaya,
sejarah, dan politik yang luas, namun perbedaan ini berdampak pada supremasi hukum. Pertama,
kami menemukan bahwa India dan Sri Lanka telah meningkatkan supremasi hukum mereka,
khususnya dalam hal keamanan dan hak-hak dasar. Afghanistan dan Myanmar, sementara itu,
menghadapi masalah supremasi hukum yang parah karena permusuhan yang terus menerus dan
ketidakstabilan politik. Penelitian kami juga menunjukkan bahwa stabilitas politik, tata
pemerintahan yang baik, dan hak asasi manusia membentuk supremasi hukum. Karakteristik ini
sering kali mendorong dan menghasilkan supremasi hukum yang kuat dan penting untuk
memahami perbedaan-perbedaan yang ada di negara-negara Asia Selatan.
Studi ini juga menekankan peran penting Indeks Negara Hukum yang dikeluarkan oleh Proyek
Keadilan Dunia dalam membakukan dan membandingkan negara hukum di berbagai negara. Alat
ini membantu pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan menilai kekuatan dan kelemahan
supremasi hukum di suatu negara dan membuat perubahan kebijakan yang cerdas. Penelitian ini
menyoroti karakter negara hukum yang beragam di Asia Selatan dan faktor-faktor yang

Prosiding SENASTINDO AAU ◼ 219


Analisis Komparatif Indeks Negara Hukum Negara: Studi Kasus Negara-Negara Asia Selatan
(Muhammad Younus)
mempengaruhinya. Temuan-temuan ini diharapkan dapat membantu para pembuat kebijakan,
akademisi, dan praktisi untuk meningkatkan supremasi hukum di wilayah yang dinamis dan
beragam ini. Seiring berkembangnya negara-negara Asia Selatan, pemahaman terhadap
lingkungan supremasi hukum sangat penting bagi keadilan, stabilitas, dan kemajuan.

UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan terima kasih atas terbitnya naskah ini pada Seminar Nasional Sains Teknologi dan
Inovasi Indonesia 2023 sebagai bagian kolaborasi/kerjasama penelitian antara mahasiswa dari
Department of Product Research and Software Development, TPL Logistics Pvt Ltd, Karachi,
Pakistan,

Department of Political Science, Mindanao State University - Iligan Institute of
Technology, Philippines, dan

Department of Government Affairs and Administration, Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia dengan Akademi Angkatan Udara.

REFERENSI
[1] Asadullah, MN, Savoia, A., & Sen, K. (2020). Akankah Asia Selatan Mencapai Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030? Belajar dari Pengalaman MDGs. Penelitian
Indikator Sosial , 152 (1), 165–189. https://doi.org/10.1007/s11205-020-02423-7
[2] Chakma, A. (2022). Apakah represi negara memicu terorisme? Analisis data panel di Asia Selatan.
Jurnal Pemolisian, Intelijen dan Penanggulangan Terorisme , 17 (2), 200–217.
https://doi.org/10.1080/18335330.2021.2022184
[3] Chung, C.-PCP (2018). Apa implikasi strategis dan ekonomi dari inisiatif Jalur Sutra Maritim
Tiongkok di Asia Selatan? Tinjauan Pasifik , 31 (3), 315–332.
https://doi.org/10.1080/09512748.2017.1375000
[4] Cohen, MD (2013). Bagaimana Nuklir Asia Selatan Seperti Perang Dingin Eropa: Paradoks
Stabilitas-Instabilitas Ditinjau Kembali. Tinjauan Nonproliferasi , 20 (3), 433–451.
https://doi.org/10.1080/10736700.2013.857126
[5] Kontra, J., & Sanyal, R. (2013). Geografi di pinggiran: Pengenalan perbatasan di Asia Selatan.
Geografi Politik , 35 , 5–13. https://doi.org/10.1016/j.polgeo.2013.06.001
[6] Davis, J. (2004). Korupsi dalam pemberian layanan publik: Pengalaman dari sektor air dan sanitasi
di Asia Selatan. Pembangunan Dunia , 32 (1), 53–71.
https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2003.07.003
[7] De, P. (2005). Kerjasama di bidang infrastruktur transportasi regional di Asia Selatan. Asia Selatan
Kontemporer , 14 (3), 267–287. https://doi.org/10.1080/09584930500463677
[8] Fafchamps, M., & Shilpi, F. (2009). Isolasi dan kesejahteraan subjektif: Bukti dari Asia Selatan.
Pembangunan Ekonomi dan Perubahan Budaya , 57 (4), 641–683. https://doi.org/10.1086/598761
[9] Gillespie, S., Poole, N., van den Bold, M., Bhavani, RV, Dangour, AD, & Shetty, P. (2019).
Memanfaatkan pertanian untuk nutrisi di Asia Selatan: Apa yang kita ketahui, dan apa yang telah
kita pelajari? Kebijakan Pangan , hal.82 , 3–12 . https://doi.org/10.1016/j.foodpol.2018.10.012
[10] Gul, S., Bashir, S., & Ganaie, SA (2020). Evaluasi repositori kelembagaan di Asia Selatan. Tinjauan
Informasi Online , 44 (1), 192–212. https://doi.org/10.1108/OIR-03-2019-0087
[11] Harriss-Putih, B. (2005). Kemiskinan dan kemiskinan politiknya - Dengan referensi khusus ke Asia
Selatan. Pembangunan Dunia , 33 (6), 881–891. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2004.09.014
[12] Ilie, S., & Rose, P. (2016). Apakah akses setara terhadap pendidikan tinggi di Asia Selatan dan
Afrika Sub-Sahara dapat dicapai pada tahun 2030? Pendidikan Tinggi , 72 (4), 435–455.
https://doi.org/10.1007/s10734-016-0039-3

p-ISSN 2685-8991
220 ◼ e-ISSN 2808-2540


Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia - Akademi Angkatan Udara
Volume 5, Tahun 2023: hlm. 207–220
[13] Jayawardena, R., Byrne, NM, Soares, MJ, Katulanda, P., & Hills, AP (2013). Prevalensi, Tren dan
faktor sosio-ekonomi terkait obesitas di Asia Selatan. Fakta Obesitas , 6 (5), 405–414.
https://doi.org/10.1159/000355598
[14] Jones, RW (2005). Prospek pengendalian senjata dan stabilitas strategis di Asia Selatan. Asia Selatan
Kontemporer , 14 (2), 191–209. https://doi.org/10.1080/09584930500314300
[15] Madella, M., & Fuller, DQ (2006). Paleoekologi dan Peradaban Harappa di Asia Selatan:
pertimbangan ulang. Ulasan Sains Kuarter , 25 (11–12), 1283–1301.
https://doi.org/10.1016/j.quascirev.2005.10.012
[16] Miller, BD (1997). Kelas sosial, gender dan alokasi makanan dalam rumah tangga untuk anak-anak
di Asia Selatan. Ilmu Sosial dan Kedokteran , 44 (11), 1685–1695. https://doi.org/10.1016/S0277-
9536(96)00371-1
[17] Naseer, A., Su, C.-W., Mirza, N., & Li, J.-P. (2020). Bahaya ganda sumber daya dan kutukan
investasi di Asia Selatan: Apakah teknologi satu-satunya jalan keluar? Kebijakan Sumber Daya , 68 .
https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2020.101702
[18] Nikku, BR, & Rafique, Z. (2019). Pemberdayaan masyarakat: Peran pekerjaan sosial politik di Asia
Selatan. Pekerjaan Sosial Internasional , 62 (2), 877–891.
https://doi.org/10.1177/0020872818755861
[19] Robinson, F. (2013). Strategi otoritas di Asia Selatan Muslim pada abad kesembilan belas dan kedua
puluh. Studi Asia Modern , 47 (1), 1–21. https://doi.org/10.1017/S0026749X12000248
[20] Sahoo, P., & Dash, RK (2012). Pertumbuhan ekonomi di Asia Selatan: Peran infrastruktur. Jurnal
Perdagangan Internasional dan Pembangunan Ekonomi , 21 (2), 217–252.
https://doi.org/10.1080/09638191003596994
[21] Saiya, N. (2019). Pluralisme dan Perdamaian di Asia Selatan. Tinjauan Iman dan Hubungan
Internasional , 17 (4), 12–22. https://doi.org/10.1080/15570274.2019.1681779
[22] Sarker, S., Khan, A., & Mannan, MM (2016). Populasi perkotaan dan pertumbuhan ekonomi:
perspektif Asia Selatan. Jurnal Pemerintahan dan Ekonomi Eropa , 5 (1), 64–75.
https://doi.org/10.17979/ejge.2016.5.1.4316
[23] Schonthal, B., Moustafa, T., Nelson, M., & Shankar, S. (2016). Apakah Supremasi Hukum
Merupakan Penangkal Ketegangan Agama? Janji dan Bahaya Mengadili Kebebasan Beragama.
Ilmuwan Perilaku Amerika , 60 (8), 966–986. https://doi.org/10.1177/0002764215613380
[24] Simpson, B., Khatri, R., Ravindran, D., & Udalagama, T. (2015). Farmasialisasi dan tinjauan etika
di Asia Selatan: Masalah ruang lingkup dan wewenang bagi para praktisi dan pembuat kebijakan.
Ilmu Sosial dan Kedokteran , 1pp. 31 , 247–254. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2014.03.016
[25] Srinivasan, TN (2000). Kemiskinan dan kekurangan gizi di Asia Selatan. Kebijakan Pangan , 25 (3),
269–282. https://doi.org/10.1016/S0306-9192(00)00006-3
[26] Wagle, UR (2007). Apakah Liberalisasi Ekonomi dan Kesetaraan Ekonomi Sesuai? Bukti dari Asia
Selatan. Pembangunan Dunia , 35 (11), 1836 –1857.
https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2007.01.007
[27] Xavier, C. (2019). Mengubah konvergensi menjadi kerja sama: Amerika Serikat dan India di Asia
Selatan. Kebijakan Asia , 14 (1), 19–50. https://doi.org/10.1353/asp.2019.0016
[28] Indeks supremasi hukum WJP. (nd). Proyek Keadilan Dunia | Memajukan supremasi hukum di
seluruh dunia. https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/global/2022