ECONOMICA SHARIA Volume 2 Nomor 2 Februari 2017│75

PERKEMBANGAN SUKUK DI INDONESIA, MALAYSIA, DAN
DUNIA

Melis
Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) IGM Palembang
Email : [email protected]


ABSTRAK

“Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan nama sukuk. Kata
“sukuk” bentuk jamak dari “sakk” merupakan istilah bahasa Arab yang
dapat diartikan sebagai sertifikat. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk
merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan,
baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Dalam sejarah Islam, sukuk bukan merupakan istilah baru. Istilah ini sudah
dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya
dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk digunakan oleh para
pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban
financial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial
lainnya. Penerbitan obligasi syariah muncul seiring dengan
berkembanganya institusi-institusi keuangan syariah seperti bank syariah,
asuransi syariah, dana pendisun syariah, reksadana syariah yang
membutuhkan alternatif penempatan investasi. Sebagaimana produk
syariah lainnya, obligasi syariah pun dapat dinikmati bagi semua kalangan
investor. Investor konvensional dapat berpartisipasi dalam obligasi syariah,
jika dipertimbangkan bias memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil
resikonya, dan juga likuiditasnya. Hal ini menjadi hambatan obligasi
konvensional karena investor syariah tidak bisa berpartisipasi dalam
obligasi konvensional. Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif
juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan
menguntungkan.”

Kata Kunci: Aset, Obligasi, Sukuk

DASAR PEMIKIRAN
Konsep keuangan berbasis syariah Islam dewasa ini telah diterima secara luas di
dunia dan telah menjadi alternatif baik bagi pasar yang menghendaki kepatuhan syariah
(syariah compliance), maupun bagi pasar konvensional sebagai sumber keuntungan
(profit source). Diawali dengan perkembangan yang pesat di negara-negara Timur
Tengah dan Asia Tenggara, produk keuangan dan investasi berbasis syariah Islam
saat ini telah diaplikasikan di pasar-pasar keuangan Eropa, Asia, bahkan Amerika

76│Melis. Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia dan Dunia

Serikat. Selain itu, lembaga-lembaga yang menjadi infrastruktur pendukung keuangan
Islam global juga telah didirikan, seperti Accounting and Auditing Organization for
Islamic Institution (AAOIFI), International Financial Service Board (IFSB),
International Islamic Financial Market (IIFM), dan Islamic Research and Training
Institute (IRTI).
Salah satu instrumen keuangan syariah yang telah diterbitkan baik oleh negara
maupun korporasi adalah sukuk atau obligasi syariah. Pada saat ini, beberapa negara
telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei
Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt-Jerman.
Penerbitan sukuk negara (sovereign sukuk) tersebut biasanya ditujukan untuk keperluan
pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-
proyek tertentu, seperti pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan,
bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk
keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan sukuk dengan
jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai
instrumen pasar uang (Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah, 2008).
Perkembangan sukuk di dunia dimulai dengan penerbitan sovereign sukuk, namun
pada tahun-tahun berikutnya sukuk korporasi (corporate sukuk) lebih mendominasi.
Data Standard & Poor’s Reports (2008) menunjukkan bahwa pada tahun 2003,
sovereign sukuk masih mendominasi pasar sukuk global yaitu sebesar 42%
dan sukuk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan sebesar 58%. Namun pada tahun
2007, justru sukuk korporasi yang mendominasi pasar sukuk global, yaitu sekitar 71%,
lembaga keuangan 26%, dan pemerintah tinggal 3%. Umumnya,
penerbitan sukuk korporasi ditujukan untuk ekspansi usaha, terutama oleh perusahaan-
perusahaan besar dari negara-negara Timur Tengah dan Asia Tenggara (Malaysia).
Di Indonesia, sukuk korporasi lebih dikenal dengan istilah obligasi syariah. Pada
tahun 2002, Dewan Syari’ah Nasional mengeluarkan fatwa No: 32/DSN-MUI/IX/2002,
tentang Obligasi Syariah. Sebagai tindak lanjut atas fatwa di atas, pada Oktober 2002
PT. Indosat Tbk mengeluarkan obligasi syariah yang pertama kali di pasar modal
Indonesia dengan tingkat imbal hasil 16,75%, imbal hasil ini cukup tinggi dibanding
rata-rata return obligasi konvensional. Pada akhir tahun 2008, sedikitnya telah ada 23

ECONOMICA SHARIA Volume 2 Nomor 2 Februari 2017│77

perusahaan yang telah menerbitkan obligasi syariah di Indonesia. Emiten penerbit
obligasi syariah tersebut berasal dari beragam jenis usaha, mulai dari perusahaan
telekomunikasi, perkebunan, transportasi, lembaga keuangan, properti, sampai industri
wisata.

PEMAHAMAN
Definisi Sukuk
Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang
memiliki arti mirip dengan sertifikat (note). Menurut Udovitch dalam Adam (2006: 57),
penggunaan kata tersebut dapat ditelusuri pada literatur Islam klasik, terutama pada
aktivitas perdagangan internasional di wilayah muslim pada abad pertengahan
bersamaan dengan kata hawalah (transfer/pengiriman uang) dan mudharabah (aktivitas
bisnis persekutuan). Sejumlah penulis sejarah perdagangan Islam dari barat
menyimpulkan bahwa kata -kata Sakk merupakan kata dari suara
latin “Cheque” atau “Check” yang biasa dikenal dalam perbankan modern. Dalam
pengertian praktis, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah
sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau
sekumpulan aset (Hakim: 2005).
Sukuk sebagai produk keuangan Islam sering disejajarkan dengan obligasi (bond)
walaupun memiliki karakteristik yang agak berbeda. Menurut Adam (2006:
63), sukuk memiliki sifat-sifat umum yang membuatnya memiliki kualitas yang sama
dengan produk keuangan konvensional lainnya, seperti dalam tabel berikut:
Tabel 1.1. Karakteristik Umum Sukuk

Dapat diperdagangkan (Tradable)
Sukuk mewakili pihak pemilik aktual
dari asset yang jelas, manfaat asset,
atau kegiatan bisnis, dan dapat
diperdagangkan menurut harga pasar
(market price)
Dapat diperingkat (Rateable)
Sukuk dapat diperingkat oleh Agen
Pemberi Peringkat, baik regional
maupun Internasional.
Dapat ditambah (Enhanceable)
Sebagai tambahan terhadap asset yang
mewadahinya (underlying asset) atau

78│Melis. Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia dan Dunia

aktivitas bisnis, sukuk dapat dijamin
dengan jaminan (collateral) lain
berdasarkan prinsip syariah.
Fleksibilitas Hukum (Legal Flexibility)
Sukuk dapat distruktur dan ditawarkan
secara nasional dan global dengan
perlakuan pajak yang berbeda.
Dapat ditebus (Reedemable)
Struktur pada sukukmemungkinkan
untuk dapat ditebus.
Sumber: Adam (2006)
Kemudian jika dibandingkan dengan beberapa instrumen keuangan
konvensional, sukuk memiliki beberapa perbedaan seperti pada tabel berikut:
Tabel 1.2. Perbandingan Sukuk dengan Produk Konvensional

PEMBANDING

SUKUK
Obligasi
Surat obligasi murni
mewakili hutang kepada
penerbit
Sukuk mewakili pihak yang
memiliki asset yang ber-
wujud atau jelas, kegitan
ekonomi dan jasa.
Saham
Saham mewakili pihak
yang memiliki seluruh
perusahaan
Sukuk diterbitkan oleh
perusahaan akan
menunjukkan kepemilikan
atas asset, proyek, jasa, dan
kegiatan tertentu terkait
perusahaan.
Produk Derivatif
Produk derivatif mewakili
turunan berganda dari
kontak yang berbeda yang
dibuat berdasarkan kontrak
dasar utama.
Sukuk hanya berhubungan
dengan satu kontrak dan
memelihara kesinambungan
aset sepanjang waktu.
Sekuritisasi
Sekuritisasi secara umum
berhubungan dengan peng-
ubahan pinjaman dan
berbagai jenis tagihan
menjadi sekuritas yang
dapat dipasarkan melalui
penggabungan pinjaman
menjadi satu kesatuan
kemudian menjual kepe-
milikannya.
sukuk adalah sertifikat
dengan nilai yang sama yang
mewakili bagian kepemilikan
yang sepenuhnya terhadap
aset yang tangibel, manfaat
dan jasa, kepemilikan aset
atas suatu proyek, atau
kepemilikan dalam aktivitas
investasi khusus (Standar
AAOIFI)

Sumber: Adam (2006)
Tabel 1.3. Perbandingan Sukuk dan Obligasi
Deskripsi Sukuk Obligasi

ECONOMICA SHARIA Volume 2 Nomor 2 Februari 2017│79

Penerbit Pemerintah dan korporasi Pemerintah dan korporasi
Sifat instrument
Sertifikat kepemilikan /
penyertaan atas suatu asset/
investasi
Instrumen pengakuan
utang (surat hutang)
Penghasilan Imbalan/ bagi hasil/ margin Bunga / kupon/capital gain
Jangka waktu Pendek – menengah Menengah- panjang
Underlying Perlu Tidak perlu
Price Market price Market price
Jenis investor Syariah dan konvensional Konvensional
Pihak yang terkait
Obligor, SPV,
investor, trustee Obligor/ issuer, investor
Penggunaan dana Harus sesuai syariah Bebas
Sumber : Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah
Jenis-Jenis Sukuk
Merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Obligasi Syariah, akad
yang dapat digunakan dalam penerbitan Obligasi Syariah antara lain:
mudharabah (muqaradah)/qiradh, musyarakah, murabahah, salam, istisna, dan
ijarah (DSN, 2006).
1. Akad Mudharabah atau Muqaradah (Trust Financing, Trust Investment)
Mudharabah adalah perjanjian kerja sama usaha antara dua pihak dengan
pihak pertama menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Obligasi Syariah Mudharabah
disebutkan bahwa Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang
berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan
Syariah Nasional MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah.
2. Akad Ijarah (Operational Lease)
Ijarah adalah sebuah kontrak yang didasarkan pada adanya pihak yang
membeli dan menyewa peralatan yang dibutuhkan klien dengan uang sewa tertentu.
Pemegang Surat Berharga Ijarah sebagai pemilik yang bertanggung jawab penuh
untuk segala sesuatu yang terjadi pada milik mereka. Dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah disebutkan
bahwa Obligasi Syariah Ijarah adalah Obligasi Syariah berdasarkan akad ijarah yaitu
akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu
dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan

80│Melis. Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia dan Dunia

barang itu sendiri. Ditambah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah
Nasional MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
3. Akad Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation)
Surat Berharga Musyarakah dibuat berdasarkan kontrak musyarakah yang
hampir menyerupai Surat Berharga Mudharabah. Perbedaan utamanya adalah pihak
perantara akan menjadi pasangan dari grup pemilik yang menjadi pemegang
obligasi Musyarakah di dalam suatu perusahaan gabungan, yang pada mudharabah,
sumber modal hanya berasal dari satu pihak. Dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah disebutkan
bahwa pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, yang masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
4. Akad Salam (In-Front Payment Sale)
Salam adalah penjualan suatu komoditi, yang telah ditentukan kualitas dan
kuantitasnya yang akan diberikan kepada pembeli pada waktu yang telah ditentukan di
masa depan pada harga sekarang. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional
No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam disebutkan bahwa jual beli barang
dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat
tertentu disebut dengan salam.
5. Akad Istishna (Purchase by order or manufacture)
Istishna adalah suatu kontrak yang digunakan untuk menjual barang
manufaktur dengan usaha yang dilakukan penjual dalam menyediakan barang
tersebut dari material, deskripsi dan harga tertentu. Dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna disebutkan bahwa
jual beli istishna yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani).
6. Akad Murabahah (Deferred Payment Sale)
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-

ECONOMICA SHARIA Volume 2 Nomor 2 Februari 2017│81

MUI/IV/2000 tentang murabahah disebutkan bahwa pihak pertama membeli barang
yang diperlukan nasabah atas nama pihak pertama sendiri, dan pembelian ini harus sah
dan bebas riba. Kemudian nasabah membayar harga barang yang telah disepakati
tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Perkembangan Pasar Sukuk di Indonesia
Pengembangan sukuk di Indonesia didorong oleh inisiasi sektor swasta. Diawali
oleh penerbitan sukuk mudharabah pada tahun 2002 oleh Indosat dengan nilai 175
miliar. Perkembangan sukuk korporasi di Indonesia pada umumnya merupakan inisiasi
dari underwriter, bukan dari korporasi penerbit sukuk itu sendiri. Hal ini terjadi akibat
kurangnya pemahaman tentang kelebihan dan kelemahan sukuk (Ascarya, 2007).
Pada akhir Juli 2008, telah ada 31 penerbitan sukuk korporasi di Indonesia dengan
nilai total 5,1 triliun. Penerbitan sukuk pertahunnya cenderung fluktuatif. Nilai nominal
penerbitan terbesar terjadi pada tahun 2007 (Rp.1.3 triliun) dan 2008 (Rp.1.5 triliun).
Dilihat dari masa jatuh tempo, mayoritas sukuk korporasi di Indonesia memiliki
jatuh tempo lima tahun (19 penerbitan). Namun, sukuk dengan masa jatuh tempo hingga
10 tahun juga semakin banyak diterbitkan, mengingat perusahaan asuransi dan dana
pensiun termasuk investor utama yang membutuhkan instrumen investasi jangka
panjang.
Untuk perusahaan yang melakukan penerbitan ganda (double issuing), masa jatuh
tempo sukuk mengikuti masa jatuh tempo obligasi konvensionalnya.








Sumber: BEI, KSEI (2008), data diolah
Gambar. Masa Jatuh Tempo Sukuk Korporasi di Indonesia

82│Melis. Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia dan Dunia

Sukuk korporasi meraih 5% dari pasar obligasi keseluruhan dalam segi besaran
nominal dan meraih 10% dari segi jumlah penerbitan. Nilai ini lebih besar jika
dibandingkan dengan pangsa pasar perbankan syariah (1.7%).
Selain itu, berdasarkan akad yang digunakan, penerbitan sukuk korporasi di
Indonesia baru menggunakan akad Mudharabah dan Ijarah. Penerbitan sukuk pertama
kali menggunakan akad mudharabah, akad ini dianggap paling memenuhi kepatuhan
syariah.
Akad ijarah pertama kali digunakan pada tahun 2004 dan sejak saat itu
akad ijarah paling banyak dipakai. Hal ini terkait dengan struktur ijarah yang mampu
memberikan pengembalian tetap (fixed return). Sejalan dengan trend obligasi
konvensional, dimana suku bunga tetap lebih populer dibandingkan dengan suku bunga
mengambang.

Perkembangan Pasar Sukuk di Malaysia
Malaysia adalah negara terdepan dalam pengembangan keuangan syariah. Malaysia
telah menjadi pasar sukuk terbesar melihat fakta bahwa hampir 70% atau $ 62 miliar
dari total emisi sukuk secara global hingga akhir 2007 diterbitkan di Malaysia.
Sedangkan total penerbitan sukuk korporasi hingga 2007 telah mencapai RM 30 miliar
(Financial Stability and Payment Systems Report, 2007). Malaysia tidak hanya
memimpin pasar sukuk dilihat dari besaran volumenya, namun juga dalam hal variasi
struktur sukuk yang inovatif dan kompetitif dalam rangka menarik investor yang lebih
luas.
Dimulai dengan penerbitan RM 125 juta oleh Shell MDS Sdn. Bhd. Pada tahun
1990, pasar sukuk Malaysia semakin berkembang dalam segi volume dan pengalaman.
Pasar sukuk Malaysia semakin mendalam dengan penerbitan terbaru sebesar RM 15.4
miliar ($ 4.7 miliar) oleh Binarian GSM Bhd, sebuah holding-company yang
memfasilitasi privatisasi operator seluler.
Dalam periode 2001-2007, dengan rata-rata perkembangan penerbitan
sukuk pertahunnya sebesar 22% Malaysia telah menjadi salah satu pasar sukuk dengan
perkembangan terpesat di dunia. Pada tahun 2001, Guthrie Sukuk diterbitkan
sebagai sukuk korporasi Malaysia pertama yang diperdagangkan di bursa global (global

ECONOMICA SHARIA Volume 2 Nomor 2 Februari 2017│83

sukuk), diikuti oleh penerbitan sukuk global oleh pemerintah Malaysia (Malaysia
Global Inc) pada tahun 2002.
Pertumbuhan pasar sukuk lokal dan global Malaysia selama lima tahun terakhir
menunjukkan data yang sangat impresif, yakni dengan pertumbuhan rata-rata 33% per
tahun. Seperti laporan yang ditunjukkan oleh IFIS (Islamic Financial Institutions
Statistic), 88% penerbitan sukuk pada tahun 2009 diterbitkan di Malaysia. Dari jumlah
774 penerbitan sukuk, 679 diantaranya berdomisili di negeri jiran ini.

Faktor-faktor yang menjadi kunci pesatnya pertumbuhansukuk di Malaysia dalam
lima tahun terakhir antara lain:
1. Pengembangan struktur yang inovatif
Fleksibilitas dalam struktur merupakan faktor kunci yang mendorong
berkembangnya penerimaan pasar terhadap sukuk. Struktur sukuk disesuaikan dalam
rangka membidik target pasar yang spesifik. Dalam beberapa tahun terakhir,
struktur sukuk di Malaysia telah berkembang dari struktur berbasis hutang dengan
perjanjian jual beli (murabahah), menjadi berbasis sewa (ijarah), bagi hasil
(musyarakah), kontrak kerja (istishna), dan struktur campuran (hybrid sukuk) melalui
kombinasi akad-akad dalam syariah dalam rangka menggapai investor yang lebih luas.
2. Perlakuan hukum yang jelas
Perlakuan hukum yang jelas dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum
bagi institusi keuangan Islam untuk berinvestasi pada instrumen sukuk. Hal ini dicapai
melalui adopsi Capital Adequacy Standar yang dikeluarkan Islamic Financial Services
Board (IFSB), terkait dengan prinsipprudent dalam investasi sukuk terutama dalam
peraturan permodalan.
3. Strategi yang fokus dalam pengembangan sistem keuangan Islam secara
komprehensif.
Dalam rangka menjadi pusat transaksi sukuk global (global hub), Malaysia
menggunakan menfokuskan strategi pada penciptaan lingkungan yang kondusif bagi
penerbitan sukuk yaitu: 1) Peraturan yang fasilitatif bagi penerbitan sukuk; 2)
Penyediaan infrastruktur yang komprehensif; 3) Insentif dalam aktivitas investasi 4)

84│Melis. Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia dan Dunia

Struktur yang inovatif dan penyediaan SDM; 4) Pricing yang kompetitif;
5) Framework syariah yang jelas.

Perkembangan Pasar Sukuk di Dunia
Laporan Standar & Poor’s Rating Services (2008) menunjukkan bahwa aset industri
keuangan syariah secara global diperkirakan telah mencapai $500 miliar, dengan rata-
rata pertumbuhan 10% pertahun dalam satu dekade terakhir. Saat ini, terdapat 300
institusi keuangan Islam yang tersebar di lebih dari 75 negara, terkonsentrasi di wilayah
Timur Tengah dan Asia Tenggara (Malaysia dan Brunei), dan mulai merambah pasar
Eropa dan Amerika Serikat.
Sejalan dengan fakta tersebut, sukuk sebagai salah satu instrumen keuangan Islam
turut memberikan kontribusi cukup signifikan. Sampai Oktober 2007, dari segi nominal
tercatat penerbitan sukuk di dunia telah mencapai $39 miliar. Sedangkan dalam enam
tahun terakhir, jumlah penerbitansukuk di dunia mencapai 360 sukuk (Global Research-
GCC, 2008).
Pasar sukuk dimulai ketika pemerintah Malaysia pada tahun 2002
menerbitkan sukuk senilai $600 juta, disusul dengan Bahrain yang
menerbitkan sovereign sukuk dengan akad Ijarah dan Salam. Penerbitan sukuk terpusat
di Negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam Gulf Cooperation Countries
(GCC) dan sebagian negara Asia. Selama periode 2001-2007, 62,1% dari total nilai
emisi sukuk diterbitkan di negara-negara GCC dan sisanya sekitar 36 % diterbitkan di
Asia, terutama Malaysia, Pakistan, dan Brunei.
Dalam periode yang sama, Uni Emirat Arab (UEA) tercatat sebagai negara dengan
jumlah dana terbesar dengan kontribusi 36.2% dari total penerbitan sukuk di dunia,
diikuti Malaysia dengan kontribusi 32.1%, walaupun data menunjukkan bahwa
Malaysia merupakan negara dengan jumlah penerbitan terbanyak yaitu 137 kali,
dibandingkan dengan UEA dengan jumlah penerbitan 29 kali. Hal ini terjadi karena
pada tahun 2006-2007 UEA menerbitkan sukuk dengan nilai nominal sangat besar
seperti Nakhael Sukuk ($3.52 miliar), PCFC Sukuk ($3.5 miliar),dan Aldar
Properties Sukuk ($2.5 miliar).

ECONOMICA SHARIA Volume 2 Nomor 2 Februari 2017│85

Pada awalnya, perkembangan sukuk di dunia disponsori oleh negara (sovereign
sukuk). Namun pada perkembangan selanjutnya, sukukkorporasi lebih mendominasi
pasar. Penerbitan oleh korporasi, berkembang sangat pesat dari $0.8 miliar pada tahun
2003 hingga $9.9 miliar pada tahun 2006. Sampai 2007, total emisi sukuk korporasi
yang pernah diterbitkan senilai $ 22,4 miliar dan sukuk negara senilai $ 9 miliar.
Banyak penerbitan dalam skala besar oleh korporasi di dunia
merupakan sukuk semi-pemerintah (quasi-sovereign). Dengan cara ini korporasi
memperoleh benefit dalam hal jaminan negara. Korporasi-korporasi utama yang aktif
dalam penerbitan sukuk antara lain Nakheel, PCFC, Aldar Properties, dan DP World
dari Uni Emirat Arab, SABIC dari Arab Saudi, dan Nukleus dari Malaysia. Sekitar 30%
dari total penerbitansukuk di dunia merupakan kontribusi perusahaan-perusahaan
tersebut.
Dilihat dari akad yang digunakan, sukuk ijarah mendominasi pasar dengan
kontribusi 43,65% dari total penerbitan. Diikuti sukuk musyarakah (27,5%) dan sukuk
mudharabah (18,4%). Akad-akad tersebut pada umumnya dipilih berdasarkan
kepentingan serta kebutuhan penerbit, seperti kesederhanaan struktur atau
menyesuaikan dengan kebutuhan keuangan perusahaan.

PENUTUP
Dari pembahasan pada bagian-bagian sebelumnya, dapat diambil beberapa
kesimpulan antara lain:
1. Perkembangan sukuk korporasi di Indonesia dilihat dari nilai emisi maupun jumlah
penerbitan terbilang sangat lambat. Sedangkan tengah terjadi booming sukuk di
pasar keuangan internasional. Terutama di negara-negara Timur Tengah, Asia
Tenggara (Malaysia), bahkan mulai merambah pasar Eropa dan Amerika. Terdapat
banyak tantangan dalam pengembangan sukuk secara umum, mulai dari aspek
syariah, kerangka hukum, regulasi, pasar, sampai kompleksitas produk. Hal tersebut
merupakan sebuah kewajaran karena sukuk dapat dikategorikan produk baru yang
diintegrasikan pada pasar keuangan konvensional yang telah mapan.
2. Permasalahan umum yang hanya dialami di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia
adalah aspek karakteristik/kompleksitas produk. Sukuk adalah instrumen baru

86│Melis. Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia dan Dunia

keuangan syariah yang mempunyai ciri khas dan karakteristik yang berbeda
dibandingkan produk lain. Mengembangkan sukuk agar kompatibel dengan pasar
modal modern tanpa menanggalkan aspek kepatuhan syariah menjadi sebuah
tantangan tersendiri. Kebijakan pemerintah dalam pengembangan sukuk mengikuti
pola kebijakan pengembangan ekonomi syariah secara umum, yaitu bottom up
approach. Sehingga mengembangkan pasar menjadi faktor kunci dalam
menumbuhkan pasar sukuk di Indonesia.

ECONOMICA SHARIA Volume 2 Nomor 2 Februari 2017│87

DAFTAR PUSTAKA

Ascarya dan Diana Yumanita, 2007, Comparing The Development Islamic
Financial/Bond Market in Malaysia and Indonesia, IRTI Publications (2008) :
Saudi Arabia.
Achsien, Iggie H., 2003, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan
Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
Cet. Kedua.
Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah, 2007, Mengenal Instrumen Investasi dan
Pembiayaan berbasis Syariah, Depkeu: Jakarta
Ernst & Young Reports, 2007, The Islamic Funds and Investment Reports, Uni Emirat
Arab.
Global Investment House Reports, 2008, Sukuk-The New Dawn of Islamic Finance Era,
Kuwait.
Hakim, Cecep Maskanul, 2005, Obligasi Syariah di Indonesia: Kendala dan Prospek,
Makalah, disampaikan pada kuliah informal Ekonomi Islam, Fakultas Universitas
Indonesia, 16 April 2005
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2004, Cet. Kedua
Muhammad Al-Amine, Muhammad Al-Bashir, Sukuk Market: Inovations and
Challenges, IRTI Publications (2008) : Saudi Arabia
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, 2007, Investasi pada Pasar Modal Syariah,
Kresna: Jakarta.
Pramono, Sigit, Obligasi Syariah (Sukuk) untuk Pembiayaan Infrastruktur: Tantangan
dan Inisiatif Strategis, Artikel. SEBI: Jakarta
Tim Studi Standar Akuntansi Syariah di Pasar Modal (2007),Studi Standar Akuntansi
Syariah di Pasar Modal Ind onesia,Bapepam-LK: Jakarta.

88│Melis. Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia dan Dunia