MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 262 /PMK.01/2016
Menimbang
TENT ANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelaksanaan anggaran di daerah serta meningkatkan
kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara, perlu menyempurnakan
organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat
J enderal Per bendaharaan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan
tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan
melalui surat Nomor B/3613/M.PAN-RB/11/2016
tanggal 3 November 2 0 16;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan; bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

Mengingat
Menetapkan
-2 -
1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
2.
· Peraturan Menteri Keuangan N omor 234/PMK.01/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT
JENDERALPERBENDAHARAAN.
BAB I
KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDE RAL PERBENDAHARAAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kantor Wilayah_ Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor
Wilayah.
Pasal 2
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan
teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis,
kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban
di bidang · perbendaharaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 3 -
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen
pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas
pelaksanaan anggaran;
c. penyusui;ian reviu belanja pemerintah (spending review)
dan reviu pelaksanaan anggaran;
d. pembinaan t�knis sistem akuntansi;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
f. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan
keuan�an pemerintah;
g. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
h. pelaksariaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP);
i. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah,
pinjamari, · dan kredit program di daerah;
J. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi
bendahara;
k. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan
di daerah; ·
1. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan
pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara
Um um Negara (BUN) ;
m. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi
inovasi layanan;
n. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan
(customer relationship management);
o. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP);
p. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga
(PFK);
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
s. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 4 -
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Pasal 4
Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian U mum;
b. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I;
c. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II;
d. Bidang. . pembinaan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan;
e. Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
organ1sas1, dukungan sarana dan prasarana kerja,
melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber
Daya Manusia (SDM), keuangan, tata usaha, rumah tangga,
kehumasan ·dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan · orgamsas1, administrasi kepegawaian,
pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), budaya
organisasi dan pengelolaan kinerja;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
d. pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana
kerja;·
e. pengelolaan urusan kehumasan dan layanan
Keterbukaan. Informasi Publik (KIP), serta protokoler
f.
p1mp1nan;
penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program
dan laporan kegiatan; dan bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-5 -
g. penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan analisis
beban kerja.
Pasal 7
Bagian Um,um terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Penilaian Kinerja.
Pasal 8
(1) Subbagian Kepegawaian meinpunyai tugas melakukan
urusan administrasi kepegawaian, pembinaan pegawai,
buday"ci organisasi, dan pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM).
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan
penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/
Lembaga (RKA-KL), urusan kebendaharaan, pengujian
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan
surat pe:rintah membayar, serta urusan akuntansi dan
pelaporan keuangan.
(3) Subbagi,an Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai
tugas . melakukan peny1apan bahan penyusunan
rencana kerja, program dan laporan kegiatan,
melakukan pengadaan barang dan jasa, pembuatan
komitmen, pengujian tagihan, pengajuan permintaan
pembayaran, melakukan urusan perlengkapan dan
rumah tangga, tata usaha, kehumasan, protokoler
pimpinan, dan pelaksanaan layanan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), serta monitoring dan evaluasi
pemenuhan sarana prasarana.
(4) Subbagian Penilaian Kinerja mempunya1 tugas
melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi
penyusunan sasaran strategis dan indikator kinerja,
pemantau.an, penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja,
penyusunan dan pelaporan analisis beban kerja, serta
koordinasi'tindak lanjut arahan pimpinan. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-6 -
Pasal 9
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunya1
tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis,
monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran
pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu
atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja
pemerintah pusat.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Bi dang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengesahan rev1s1 Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar
biaya;
c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis
bi dang penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP);
d. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis
pelaksanaan anggaran pemerintah pusat;
e. penyiapan bahan pembinaan, dan bimbingan teknis,
serta monitoring dan evaluasi pengelolaan kas;
f. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
g. pengoorclinasian pelaksanaan rev1u atas Laporan
Keuangan :Sadan Layanan Umum (BLU);
h. penyiapE!-n bahan monitoring dan evaluasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP);
i. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
anggarari belanja pemerintah pusat dalam rangka reviu
belanja pemerintah (spending review);
J. peny1apan bahan penyusunan rev1u pelaksanaan
anggaran dan analisis kinerja anggaran belanja
pemerintah pusat;
-l bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 7 -
k. pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan
(treasury management representative); dan
1. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan.
tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury
management representative).
Pasal 11
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA;
b. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB;
c. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC; dan
d. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ID.
Pasal 12
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA, IB, IC, dan ID
masmg-masmg mempunyai
pengesahan rev1s1 dokumen
melaksanakan pembinaan
tu gas melaksanakan
pelaksanaan anggaran,
dan bimbingan teknis
pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran,
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melaksanakan
koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan Badan
Layanan Umum (BLU), pengelolaan kas, melaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran, pelaksanaan
anggaran pemerintah pusat, Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), dan pengelolaan kas, melaksanakan
penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis
kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat,
serta melaksanakan tugas Pembina Pengelola
Perbendaharaan (treasury management representative) yang
pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur
J enderal Per bendaharaan.
Pasal 13
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai
tugas melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis
pelaksanaan anggaran daerah, investasi pemerintah,
pinjaman, kredit program, dana transfer, dan pelaksanaan bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-8 -
anggaran daerah, serta melaksanakan Kajian Fiskal
Regional, analisis kinerja anggaran belanja daerah,
koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta
layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional;
b. penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis
pelaksanaan anggarari daerah;
c. penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD);
d. peny1apan · bahan pembinaan, bimbingan teknis,
monitoring dan evaluasi atas investasi pemerintah,
pinjaman, dan kredit program di daerah;
e. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi dana transfer
di daerah;
f. pelaksanaan fasilitasi penyampa1an informasi
keuangan ·daerah;
g. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan
analisis kinerja anggaran daerah;
h. pengoordinasian Kerjasama Ekonomi dan Keuangan
Daerah; dan
1. pengoordinasian pelaksanaan layanan
Kernen terian Keuangan di daerah.
Pasal 15
bersama
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA;
b. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIB; dan
c. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIC. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 9 -
Pasal 16
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA, IIB, dan IIC
masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan
Kajian Fiskal Regional, melakukan asistensi dan bimbingan
teknis pelaksanaan anggaran belanja daerah, Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD), pelaksanaan anggaran
belanja daerah, investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit
program, melakukan monitoring dan evaluasi dana transfer,
investasi pemerintah, pmJaman, dan kredit program,
melakukan koordinasi pelaksanaan layanan bersama
Kementerian Keuangan, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan
Keuangan Daerah, serta melakukan analisis dan
penyusunan laporan pembinaan pelaksanaan anggaran
daerah yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 17
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan 'clan bimbingan
teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, melaksanakan monitoring,
evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah PU.sat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum
Negara (BUN), melaksanakan penyusunan konsolidasi
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman
Um um Sistem Akuntansi Pemerintah (PU SAP),
melaksanakan 'penyusunan statistik keuangan sesua1
dengan Goven1ment Finance Statistics (GFS), serta
melaksanakan· analisis atas laporan keuangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 7, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis
sistem akuntansi pemerintah pusat; bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-10 -
b. peny1apan bahan bimbingan teknis dan/ a tau
penyuluhan implementasi standar akuntansi
pemerintahan pada instansi pemerintah pusat;
c. pelaksanaan koordinasi dan kompilasi data Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan
Keuangan Pemerin tah Daer ah clan dokumen
pendukung lainnya;
d. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis
sistem akuntansi pemerintah daerah;
e. peny1apan bahan bimbingan teknis dan/ atau
penyuluhan implementasi staridar akuntansi
pemerintahan pada instansi pemerintah daerah;
f. pelaksanaa'n konsolidasi La po ran Keuangan
Pemerihtah Pusat (LKPP) tingkat Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran (UAKPA) dalam wilayah kerja
Kantor Wilayah;
g. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan
Laporan: Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN);
h. penyiapan · bahan penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintap Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK TW)
sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi
Pemerintah (PUSAP);
i. penyiapan bahan penyusunan laporan Gabungan
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit
Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum
Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil);
J. penyiapan ' bahan penyusunan Laporan Statistik
Keuangan Pemerintah sesuai dengan manual Statistik
Keuangai� Pemerintah (Government Finance Statistics);
k. penyiapan bahan penilaian kualitas Laporan Keuangan
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah;
1. penyiapan pahan pembinaan Akuntansi Pusat kepada
Kantor· Peiayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara
(UAKBUN) Daerah; bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-11 -
m. penyiapan bahan penyusunan kertas kerja konsolidasi
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah
(LKPP-TW);
n. penyiapan bahan analisis laporan keuangan Badan
Layanan Umum (BLU);
o. penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan;
p. pelaksanaari tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan
(treasury management representative); clan
q.
penyiapan · bahan penyusunan laporan pelaksanaan
tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury
management representative).
Pasal 19
Bidang Pembiriaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
terdiri a tas:
a. Seksi Peinbinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat;
b. Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah; dan
c. Seksi · ;\nalisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan
Keuangan.·
Pasal 20
(1) Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
'
"
mempunyai tugas melakukan pembinaan dan
bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan
bimbinga:µ teknis dan/ atau penyuluhan dalam rangka
implementasi standar akuntansi pemerintahan pada
instansi. pusat, melakukan analisa hasil telaah Laporan
Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran Wilayah (UAPPA-W), penilaian kualitas
Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
(BUN) Daerah, pembinaan akuntansi pusat kepada
KantorPelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta
pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan
(treasury management representative). bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-12 -
(2) Seksi Perr:ibinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
mempunyai tugas melakukan pembinaan dan
bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan
bimbingan teknis dan/ atau penyuluhan dalam rangka
implementasi standar akuntansi pemerintahan pada
instansi daerah, serta melakukan koordinasi dan
kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) dan ·dokumen pendukung.
(3) Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan
. ' '
Keuangan mempunyai tugas melakukan monitoring
penyelesaian rekonsiliasi pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), konsolidasi laporan
keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran.Wilayah (UAPPA-W), melakukan penyusunan,
monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan
I
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat Kuasa
Bendahara Umum Negara (BUN) , melakukan
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tingkat Wilayah (LKPK-TW) sesuai dengan Pedoman
Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP),
melakukan .· penyusunan laporan Gabungan Kuasa
'
;
Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi
Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat
Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil), melakukan
penyusunan kertas kerja konsolidasi Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP­
TW), dan inelakukan penyusunan Laporan Statistik
Keuangan Pemerintah sesuai dengan manual Statistik
Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics),
serta melakukan analisis atas laporan keuangan.
Pasal 21
Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan proses bisnis, superv1s1,
implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-13 -
pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),
melaksanakan koordinasi mutu layanan dan inovasi,
penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melaksanakan
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut
hasil pemeriksaan, melaksanakan perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis, pembinaan pertanggungjawaban
bendahara da.n pengelolaan rekening pemerintah,
monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen hubungan
pengguna layanan (customer relationship management) serta
pelaporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola
Perbendaharaan (treasury management representative).
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Bidang Supervisi Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan proses bisnis
pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara
pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
b. penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan
perbendaharaan;
c. penyiapan bahan penilaian kinerja Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN);
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan
standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN);
e. penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar
prosedur operasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan
Tingkat Instansi (SAKTI);
f. pelaksanaan monitoring standardisasi infrastruktur
dan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI); bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-14 -
g. penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi
aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI);
h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai
di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN);
1. peny1apan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan
perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di
lingkuriga_n Kantor Wilayah;
J. penyi8.pan bahan koordinasi 1novas1 layanan dan
manajemen mutu layanan;
k. peny1apan bahan supervisi layanan dan teknologi
informasi;
1. penyiapan bahan pembinaan pertanggungjawaban
bendahara;
m. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan rekening
pemerintah;
n. penyiapari. bahan kompilasi dan rekapitulasi laporan
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis
Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury
management representative);
o. pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan
saksi/ ahli keuangan negara kepada institusi penegak
hukum lingkup Kantor Wilayah;
p. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi
bendahara; dan
q. pengoordinasian pelaksanaan Program Wilayah Bebas
dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM).
•:" bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-15 -
Pasal 23
Biclang Supervisi Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara
(KPPN) clan Kepatuhan Internal tercliri atas:
a. Seksi Supe:visi Proses Bisnis;
b. Seksi Supervisi Teknis Aplikasi; clan
c. Seksi Kepatuhan Internal.
Pasal 24
( 1) Seksi · Supervisi Proses Bisnis mempunyai tugas
melakukan' pembinaan proses bisnis pelaksanaan
tugas Kuasa Benclahara Umum Negara (BUN) pacla
Kantor. Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN),
pelayanan perbenclahara.an, clan penilaian kinerja
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN),
melakukan manajemen mutu layanan, melakukan
pembinaan'. manaJemen satuan kerja,
pertanggungj awaban benclahara clan pengelolaan
rekening ·pemerintah, melakukan clukungan
penyelenggaraan sertifikasi benclahara, serta
melakukan monitoring clan evaluasi pemenuhan
standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbenclaharaan
Negara (KPPN).
(2) Seksi Supervisi Teknis Aplikasi mempunyai tugas
melakukan koorclinasi inovasi layanan, kompilasi clan
rekapitulasi · laporan pelaksanaan pembinaan clan
bimbirigan teknis Pembina Pengelola Perbenclaharaan
(treasury management representative), melakukan
koorclinasi layanan bantuan (helpdesk) penenmaan
negara, · serta melakukan monitoring stanclarclisasi
infrastruktur teknologi informasi clan komunikasi.
(3)
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan
peny1apan bahan koorclinasi clan pemantauan
pengericlalian intern, pengelolaan pengacluan,
pengelolaan risiko, kepatuhan terhaclap kocle etik clan
clisiplin pegawai, clan tinclak lanjut hasil pemeriksaan,
melakukan koorclinasi pemberian keterangan
saksi/ ahli keuangan negara, koorclinasi pelaksanaan
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-16 -
Program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta melakukan
penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis
dan laporan hasil penindakan kepatuhan internal
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
BAB II
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tipologi
Pasal 25
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Pasal 26
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri
dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:
a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Tipe Al;
b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Tipe A2;
c. Kantor· Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus 'Pinjaman dan Hibah;
d. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus Penerimaan; dan
e. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus Investasi. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-17 -
Bagian Keclua
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Tipe Al
Pasal27
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Tipe Al
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
perbenclaharaan clan Benclahara Umum Negara (BUN),
penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
penatausahaan penerimaan clan pengeluaran anggaran
melalui clan clari kas negara berclasarkan peraturan
perunclang-unclangan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam
Pasal 27, Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN)
Tipe A 1 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhaclap surat perintah pembayaran
berclasarkan peraturan perunclang-unclangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) clari
kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku
Benclahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran
Penclapatan clan Belanja Negara (APBN);
cl. penatau�ahaan penerimaan clan pengeluaran negara
melalui clan clari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan
penclapatan clan belanja negara;
anggaran
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan clan
akuntansi serta pertanggungjawaban benclahara;
g. pembinaan clan pelaksanaan monitoring clan evaluasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
J.
pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan
(customer relationship management); bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-18 -
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina
Pengelola Perbendaharaan (treasury management
representative);
1. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi
bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan
Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan
negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kan tor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pasal 29
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe Al
terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pencairan Dana;
c. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
d. Seksi Bank;
e. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
f. KelompokJabatan Fungsional.
Pasal 30
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia
(SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun
pengguna· (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi · (SAKTI), melakukan penyusunan bahan
masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan
+ bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-19 -
Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan
Perbendaha raan Negara (KPPN), melakukan urusan
tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan
penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi
budaya orgamsas1, serta melakukan urusan
kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
(2) Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan
penguJ1an resume tagihan dan Surat Perintah
Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan
Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU),
penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan
pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan
belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan
hibah la�gsung dalam bentuk uang, serta melakukan
monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan
kerja.
(3) Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
mempunyai tugas melakukan pembinaan dan
bimbin gan teknis pengelolaan perbendaharaan,
supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi clan
komunikasi eksternal, melakukan penyelenggaraan
fungsi manaJemen hubungan pengguna layanan
(customer relationship management), melakukan
pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan
(treasury management representative), pengelolaan
layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana.i.
melakukan pemantauan pengendalian intern,
pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap
kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil
pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi
perbaikan ·proses bisnis, koordinasi penyelenggaraan
manaJemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi
bendahara, fasilitasi
pemerin tahdaerah dan
kerjasama
pihak
dengan
lainnya,
.
--{;-bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-20 -
monitoring penenmaan dana transfer, koordinasi
pemberian keteranga:ri. saksi/ ahli keuangan negara,
serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
(WBK/WBBM).
(4) Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian
transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash
management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan
rekening pemerintah, penatausahaan penenmaan
negara, penyelesaian retur, pengUJian permintaan
pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan
koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan
bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan
evaluasi · bank/ pos persepsi, pengelolaan dokumen
sumber dart analisis data Penerimaan Fihak Ketiga
(PFK), pembillaan dan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
supervisi implementasi sistem pengelolaan kas (Cash
Management System) pada rekening bendahara, serta
monitoring dan evaluasi kredit program.
(5) Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas
melakukan verifikasi dokumen pembayaran,
rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan
Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
(BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum
Negara (UAKBUN)-Daerah, pelaporan realisasi dan
analisis kinerja anggaran, pembinaan
pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data
rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo
rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah
langsung dalam ben tuk barang, serta penerbitan
dokumen pengembalian penerimaan. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-21 -
Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
Pasal 31
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran
pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas
negara berdasarkan peraturan perun dang-undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari
kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara
melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan
pendapatan dan belanja negara;
anggaran
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan
akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaq._n dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
Penerim8:an Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
J. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan
(customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina
Pengelola Perbendaharaan (treasury management
representative); bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 22 -
1. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi
bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan
Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan
negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas clan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kan tor
Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pasal 33
Pelayanan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker;
c. Seksi Bank;
d. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
clan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 34
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia
(SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun
pengguna ·(user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi · (SAKTI), melakukan penyusunan bahan
masukan 'dan konsep Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan
Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan
tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan
-fr bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-23 -
penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi
budaya orgamsas1, serta melakukan urusan
kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
(2) Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja
mempunyai tugas melakukan penguJian resume
tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian
Surat Petintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan :Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat
Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data
pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja,
melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk
uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran
satuan kerja, pembinaan dan bimbingan teknis
pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan
Sistem. Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),
asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal,
penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan
pengguna layanan (customer relationship management),
pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan,
Pengelolaan Layanan Perbendaharaan (treasury
management representative) dan rencana penarikan
dana, melakukan koordinasi penyelenggaraan
manaJemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi
bendahara, fasilitasi kerjasama dengan pemerintah
daerah dan pihak lainnya, serta melakukan monitoring
penerimaan dana tr an sf er.
(3) Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian
transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash
management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan
rekening pemerintah, penatausahaan penenmaan
negara, penyelesaian retur, pengujlan permintaan
pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan
koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan
bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan
. � bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-24 -
evaluasi bank/ pos perseps1, pengelolaan dokumen
sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga
(PFK), pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash
Management System) pada rekening bendahara, serta
monitoring dan evaluasi kredit program.
(4) Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal
memplJ_nyai tugas melakukan verifikasi dokumen
pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan,
penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara
Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa
Bendahara Um um Negara (UAKBUN)-Daerah,
pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran,
pembinaan pertanggungjawaban bendahara,
rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan
lapora:h· saldo rekening pemerintah, pencatatan
pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang,
penerbitan dokumen pengembalian penenmaan,
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik clan disiplin,
clan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan
perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis,
koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan
negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih clan Melayani
(WBK/W BBM).
Bagian Keempat
Kantor Pelayan·an Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Pinjaman dan Hibah
Pasal 35
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus Pinjaman dan Hibah merupakan Instansi
Vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang
secara administratif berada di bawah dan bertanggung
. . {-bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-25 -
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas
Negara.
(2) Tanggung jawab secara fungsional dan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 36
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan
penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana
yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar,
transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan
perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran
pembiayaan · atas beban anggaran, serta penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran yang
dananya berasal dari pinjaman dan hibah berdasarkan
peraturan.perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
pinjaman dan hibah atas nama Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara;
c. penelitian dan. penerbitan Surat Perintah Pembukuan
dan Pengesahan Pinjaman Hibah;
d. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang
dananya berasal dari pinjaman dan hibah;
e. pendainpl.ngan supervisi teknis penarikan pmJaman
clan hi bah; ' +,. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 26 -
f. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara
melalui dan dari Kas Negara;
g. penyusunan laporan pelaksanaan
pendapatan dan belanja negara;
anggaran
h. penyelenggaraan verifikasi transaksi dan akuntansi
keuangan dana pinjaman dan hibah;
i. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
J. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Pinjaman dan Hibah;
k. penyelenggaraan mutu layanan dan inovasi layanan;
1. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan
(customer relationship management);
m. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP); dan
n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan
Hi bah.
Pasal 38
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah I;
c. Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah II;
d. Seksi Mariajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
e. Seksi Bank;
f. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
. Pasal 39
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
pengelolaan organisasi1 kinerja, Sumber Daya Manusia
(SDM)·, dan keuangan, melakukan penatausahaan akun
pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan tr bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-27 -
masukan clan konsep Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan
Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan
tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan
penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi
budaya orgamsas1, serta melakukan urusan
kehumasan clan layanan Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) ...
(2) Seksi Penyaluran Pinjaman clan Hibah I clan II masing­
mas1ng mempunyai tugas melakukan · pengujian
resume ·tagihan clan Surat Perintah Membayar (SPM),
penerbit"an Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan,
penerbitan surat tanggapan koreksi, pengelolaan data
rencana penarikan dana, pengelolaan data kontrak clan
data pemasok (supplier), monitoring clan evaluasi
penarikan pinjaman clan hibah, verifikasi dokumen
surat permintaan penerbitan surat kuasa pembebanan
untuk penerbitan Surat Kredit (Letter Of Credit), clan
penerbitan surat kuasa pembebanan rekening
Bendahara Umum Negara (BUN) dan/atau rekening
khusus untuk penerbitan Surat Kredit (Letter Of Credit)
clan Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application),
serta melakukan penelitian clan penerbitan Surat
Perintali Pembukuan clan Pengesahan Pinjaman Hibah
yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh
Direktur Je:rideral Perbendaharaan.
(3) Seksi Manajemen Satker clan Kepatuhan Internal
mempunyai tugas melakukan pembinaan clan
bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi
layanan pengguna ( cµstomer service), supervisi teknis
Sistem Perbendaharaan clan Anggaran Negara (SPAN)
clan layanan bantuan (helpdesk) Sistem Aplikasi
Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan
pemantauan standar kualitas layanan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), clan
penyediaan layanan perbendaharaan, pendampingan � bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-28 -
. superv1s1 teknis penarikan pmJaman hibah,
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan
pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap
kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil
pemeriksaan, melakukan koordinasi penyelenggaraan
manaJemen mutu layanan, koordinasi pemberian
keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta
pelaksanaan program Wilayah Be bas dari
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM).
(4) Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian
transaksi pencairan dana pmJaman dan hibah,
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
fungsi pengelolaan kas (cash management), dan
penge'lolaan rekening pinjaman dan hibah, serta
penatausahaan penerimaan negara.
(5) Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas
melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan
akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat
Kuasa ·Bendahara Umum Negara (BUN), serta
penytisunan realisasi dan analisis statistik kinerja
pinjaman dan hibah.
Bagian Kelima
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Penerimaan
Pasal 40
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus Penerimaan merupakan Instansi Vertikal
Direktorat · J enderal Perbendaharaan yang secara
administratif berada di bawah dan bertanggung j awab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab
kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-29 -
(2) Tanggung jawab secara fungsional dan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 41
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan,
pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data
penenmaan serta penatausahaan penenmaan negara
melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal42
Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan
manajerial transaksi penerimaan negara;
b. pelaksanaan analisis, perbaikan elemen dan konversi
data transaksi ke dalam akun yang sesuai;
c. pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi penerimaan;
d. pengelolaan dan analisis data rekening koran dan nota
debet/kredit;
e. pengenaan · denda atas kurang/ terlambat pelimpahan
dan pemberian teguran/ sanksi;
f. pelaksanaan pembayaran imbalan Jasa pelayanan
bank/pc:is p'ersepsi;
g. perhitungan dan proses kompensasi atas kelebihan
pelimpahan penerimaan negara;
h. pelaksanaan verifikasi dan validasi data transaksi
penenmaan negara;
i. pelaksanaan analisis dan konfirmasi penenmaan
negara;·
J. pelaksanaan analisis dan pengelolaan basis data
penerimaan negara;
k. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan penerimaan
negara serta pengembalian penerimaan; bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-30 -
1. penyusunan statistik clan proyeksi penerimaan negara;
m. pemantauan clan evaluasi infrastruktur teknologi
informasi, jaringan, clan aplikasi sistem penerimaan
negara;
n. pelaksanaan analisis clan superv1s1 teknis clan
stanclarclisasi sistem penerimaan negara;
o. pelaksanaan fungsi layanan pengguna (customer
service) clan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan
negara;
p. pelaksanaan kehumasan clan layanan informasi publik;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas clan kinerja;
r. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor
Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Khusus
Penerimaan;
s. penyelenggaraan manajemen mutu layanan clan inovasi
layanan; clan
t. pelaksanaan aclministrasi Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan.
Pasal 43
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Khusus
Penerimaan terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pelaporan clan Kepatuhan Internal;
c. Seksi Rekonsiliasi;
d. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik;
e. Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi;
clan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 44
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia
(SDM), 'clan keuangan, melakukan penatausahaan akun
pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan
{, bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-31 -
masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan
Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan
tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan
penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi
budaya organisasi, serta melakukan urusan
kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
(2) Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal mempunyai
tugas melakukan penyusunan laporan manajerial
transaksi penerimaan riegara, analisis dan perbaikan
elemen dan konversi data transaksi, melakukan
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan
pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhaclap
kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil
pemeriksaan, melakukan koordinasi penyelenggaraan
manaJemen mutu layanan, koordinasi pemberian
keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta
pelaksanaan program Wilayah Be bas clari
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/W BBM).
(3) Seksi Rekonsiliasi mempunyai tugas melakukan
rekonsiliasi data transaksi penerimaan, analisis clan
pengelolaan data rekening koran dan nota debet/kredit,
pengenaan denda atas. kurang/ terlambat pelimpahan,
clan pemberian teguran clan/ sanksi, serta melakukan
proses pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/pos
persepsi, perhitungan dan proses kompensasi atas
kelebihan pelimpahan penerimaan negara.
(4) Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik
mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan penerimaan negara, verifikasi dan validasi
data transaksi penerimaan negara, pengembalian
penerimaan negara, penyusunan statistik dan analisis
proyeksi penerimaan negara, serta melakukan analisis
dan konfirmasi penerimaan negara. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-32 -
(5) Seksi Layanan clan Pengelolaan Teknologi Informasi
mempunyai tugas melakukan fungsi layanan pengguna
(customer service), supervisi teknis clan layanan
bantuan (helpdesk) penerimaan negara, analisis clan
pengelolaan basis data penerimaan negara, melakukan
pemantauan clan evaluasi infrastruktur teknologi
informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan
Negara, serta melakukan analisis, supervisi teknis dan
standardisasi sistem penerimaan negara.
Bagian Keenam
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Investasi
Pasal 45
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus Investasi merupakan Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara
administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab
kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi.
(2) Tanggung jawab secara fungsional dan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 46
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Investasi mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan
naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi
pemerintah, melaksanakan penghitungan, penagihan, dan
penerbitan perintah membayar investasi pemerintah,
penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
-tr bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 33 -
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan naskah perjanjian dan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) investasi pemerintah,
penerusan pinjaman, kredit program., dan investasi
lainnya;
b. penyusunan proyeksi penyaluran investasi pemerintah,
penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi
lainnya;
c. pengujian dan verifikasi permintaan penyaluran dana
dari de bi tur /bank pelaksana;
d. penyusunan clan penguj1an atas permintaan
pembayaran investasi pemerintah, penerusan
pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
e. penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) investasi
pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan
investasi lainnya;
f. penerbitan Daftar Penyaluran lnvestasi;
g. penerbitan surat permintaan penerbitan Surat Kuasa
Pembebanan Surat Kredit (Letter ofCredit) dan Aplikasi
Penarikan Dana (Withdrawal Application);
h. penataus.ahaan atas realisasi penarikan investasi
pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan
investasi lainnya;
i. perhitungan kewajiban, penatausahaan, dan
rekonsiliasi pembayaran debitur kepada pemer intah;
J. penagihan atas kewajiban pembayaran debitur kepada
pemerintah;
k. penyusunan proyeksi penenmaan investasi
pemerintah1 penerusan pinjaman, kredit program, dan
in vestasi · lainnya;
1. pelaksanaan analisis la po ran keuangan clan
penyelesaian tunggakan pembayaran kewajiban
debitur;
m. penyusunan laporan keuangan investasi; bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 34 -
n. penyusunan laporan realisasi clan statistik kinerja
investasi pemerintah, penerusan p1nJaman, kredit
program, clan investasi lainnya;
0. penatausahaan pengembalian pendapatan/
penerimaan negara/ penerimaan investasi;
p. pengelolaan database Sistem Pengelolaan Hutang dan
Analisis Keuangan (Debt Management and Financial
Analysis System);
q. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP);
r. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
s. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Investasi;
t. pelaksahaan manaJemen inutu layanan dan inovasi
layanan;
u. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan
(customer relationship management); dan
v. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan
Perberidaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.
Pasal 48
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Investasi terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penyaluran Investasi;
c. Seksi Setelmen Investasi I;
d. Seksi Setelmen Investasi II;
e. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
clan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 49
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia
(SDM), clan keuangan, melakukan penatausahaan akun
pengguna (user) Sistem Perbendaharaan clan Anggaran
.
-b-bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-35 -
Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan
masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan
Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan
tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan
penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi
budaya · orgamsas1, serta melakukan urusan
kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
(2) Seksi Penyaluran Investasi mempunya1 tugas
melakukan penatausahaan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Investasi, pembuatan perhitungan
penyaluran dana investasi, penyusunan permintaan
'.
pembayaran, penerbitan Daftar Penyaluran Investasi,
penatausahaan realisasi, serta melakukan penyusunan
proyeksi · penyaluran dana investasi pemerintah,
penerusan pmJaman, kredit program, dan investasi
lainnya. ·
(3) Seksi Setelmen Investasi I dan II mempunyai tugas
melakukan penatausahaan naskah perJallJian,
penagihan kewajiban debitur kepada pemerintah,
penerimaan, dan pencatatan investasi pemerintah,
penerusan pmJaman, kredit program, dan investasi
lainnya, melakukan penerbitan Surat Perintah
Membayar (SPM) Investasi serta penyusunan proyeksi
penerimaan dana investasi pemerintah, penerusan
pinjaman, dan kredit program yang pembagian
tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Per bendaharaan.
(4) Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal
mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran,
rekonsiiiasi laporan akuntansi, penyusunan laporan
keuangan dan statistik investasi pemerintah,
penerusan pinjaman, dan kredit program, melakukan
pengelolaan database Sistem Manajemen Hutang dan-b bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 36 -
Analisis Keuangan (Debt Management and Financial
Analysis System), pemantauan standar kualitas
layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) dan penyediaan layanan perbendaharaan,
melakukan pemantauan pengendalian intern,
pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan
disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
melakukan koordinasi penyelenggaraan manaJemen
mutu layanan, koordinasi pemberian keterangan
saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan
program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
( 1) Pada ' Instansi
Pasal 50
Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dapat dibentuk kelompok jabatan
fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
(1)
(2)
berdasarkan
undangan.
ketentuan
Pasal 51
peraturan perundang-
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah
tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan Jen Jang dan bi dang
keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional
sebaga1mana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh
pimpinan unit organisasi. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 37 -
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan
be ban kerj a.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan
per a turan perundang-undangan .
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas, setiap p1mpman satuan
organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan wajib menerapkan pnns1p koordinasi,
integrasi, daff sinkronisasi baik di lingkungan masing­
masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta
dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tugas pokok
masmg-masmg.
Pasal 53
Setiap p1mpman satuan orgamsas1 wajib mengawas1
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah.:.langkah
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang­
undangan.
Pasal 54
Setiap p1mpman satuan orgamsas1 instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing
dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-38 -
Pasal 55
Setiap p1mpman satuan organisasi wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat
pada waktunya.
Pasal 56
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan
laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan
unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai
hubungan kerja.
Pasal 57
Setiap laporan yang diterima oleh p1mpman satuan
organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan
memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 58
(1) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada
Direktur J enderal Per bendaharaan.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah,
dan Kepaia Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN)· menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor
Wilayah.
(3) Kepala Bagian Umum mengompilasi laporan
se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun
laporan ·berkala Kantor Wilayah.
(4) Kepala · Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor
Pelayanan · Perbendaharaan Negara (KPPN)
menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(5) Kepala Subbagian Umum mengompilasi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyusun
laporan berkala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN).
..(; bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 39 -
(6) Para Pejabat Fungsional pada Kantor Wilayah
menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(7) Para Pejabat Fungsional pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan laporan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN).
BABV
ESELONISASI
Pasal59
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon II.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah
merupakan . jabatan eselon III.a atau Jabatan
Administrator.
(3) Kepala · Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Tipe Al, Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2, Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Pinjaman dan Hibah, Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan,
dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Khusus Investasi merupakan jabatan eselon
III.a afali Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor
Wilayah ·merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan
Pengawas:
(5) Kepala · Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe Al,
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe
A2, Kan.tor' Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus · Pinjaman dan Hibah, Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan,
dan Karitor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus .Investasi merupakan jabatan eselon IV.a atau �
Jabatan Pengawas. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-40 -
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 60
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, dalam pelaksanaan
tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada
unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi
kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 Ayat (3), Pasal 34 Ayat (4), Pasal 39 Ayat
(3), Pasal 44 Ayat (2), dan Pasal 49 Ayat (4), dalam
pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung
jawab kepada Pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dan secara
adminis'tratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pasal 61
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
kepatuhan internal pada Kantor Wilayah dan Kantor
Pelayarian · Perbendaharaan Negara (KPPN)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 30 Ayat
(3), Pasal 34 Ayat (4), Pasal 39 Ayat (3), Pasal 44 Ayat
(2), dan Pasal 49 Ayat (4) berhak meminta dan
memperolah data dan informasi dari unit organisasi/
pejabat terkait di lingkungan kantor /wilayah kerja yang
bersangku tan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan
data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang
melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-41 -
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal62
( 1) Selama Organisasi dan Tata Kerj a Instansi Vertikal di
lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
berdasarkan Peraturan Menteri m1 belum dapat
dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang telah acla sebelum
clitetapkannya Peraturan Menteri ini, clinyatakan tetap
berlaku · sepanjang ticlak bertentangan atau belum
cliganti berclasarkan Peraturan Menteri ini paling
lambat 1 (satu) tahun setelah clitetapkannya Peraturan
Menteri ini.
(2) Pelaksanaan Organisasi clan Tata Kerja Kantor Wilayah
clan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) dilakukan secara
bertahap oleh Direktur Jencleral Perbenclaharaan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
(1) Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh
jabatan clan pejabat beserta kewenangan yang melekat
berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
169/PMK.01/2012 tentang Organisasi clan Tata Kerja
Instansi· Vertikal Direktorat Jencleral Perbenclaharaan
tetap berlaku, sampa1 dengan clibentuk clan
cliangkatnya pejabat baru berclasarkan Peraturan
Menteri ini. · bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-42 -
(2) Dokumen dan/ atau kebijakan yang diterbitkan oleh
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan berlaku dan sah sepanjang tidak
bertenta�gan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal64
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Instansi
Vertikal di . lingkungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan terdiri dari:
a. 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah;
b. 98 (sembilan puluh delapan) Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe Al;
c. 81 (delapan puluh satu) Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2;
d. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah;
e. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Khusus Penerimaan; dan
f. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(I(PPN) Khusus Investasi.
(2) Nama, tipe, lokasi, dan wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I; dan
b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pasal65
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan orgamsas1, tata
kerja, tipologi, lokasi, dan wilayah kerja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan ·setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang membidangi urusan di bidang
pendayagunaan aparatur negar:a. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 43 -
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah
dan/ atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
Pasal67
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 68
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 44 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 30 bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

NO
1
2
-45 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 262/PMK.01 /2016
TENT ANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
WILAYAH KERJA
NAMA LO KASI
NO KPPN TIPE Provinsi
Kantor Wilayah DJPB Provinsi Aceh Barid·a Aceh 001 BandaAceh Al Ac eh
002 Lhok Seumawe Al
003 Meulaboh Al
004 Langsa Al
005 Tapaktuan A2
006 Kutacane A2
007 Takengon A2
Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumatera Utara Medan 001 Medan I Al Sumatera Utara
002 Medan II Al
003 Tebingtinggi Al
004 Pematang Siantar Al
005 Padang Sidempuan Al
006 Tanjung Balai Al
� 111rLi5uri6i6ji6Irilr5i

-46 -
NO NAMA
WILAYAH KERJA
LO KASI
NO KPPN TIPE Provinsi
007 Gunung Sitoli A2
008 Rantau Prapat A2
009 Sibolga A2
010 Sidikalang A2
011 Balige A2
3 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumatera Barat Padang 001 Padang Al Sumatera
002 Bukittinggi Al Barat
003 Solok Al
004 Lubuk Sikaping A2
005 Sijunjung A2
006 Painan A2
4 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Riau Pekanbaru 001 Pekanbaru Al Riau
002 Dumai Al
003 Rengat A2
5 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Pinang 001 Tanjung Pinang Al Kepulauan Riau
- 002 Ba tam Al
6 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jam bi Jambi 001 Jambi Al Jambi
002 Bangko A2
003 Sungai Penuh A2
004 MuaraBungo A2
005 Kuala Tungkal A2
7 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumatera Palembang 001 Palembang Al Sumatera Selatan
Sela tan 002 Baturaja Al
003 Lahat Al
004 Sekayu A2
005 Lubuk Linggau A2
8 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Lampung Bandar Lampung 001 Bandar Lampung Al Lampung
002 Metro Al
-f,.-bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 47 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA LO KASI
NO KPPN TIPE Provinsi
003 Kotabumi Al
004 Liwa A2
9 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Bengkulu Bengkulu 001 Bengkulu Al Bengkulu
002 Curup Al
003 Mukomuko A2
004 Manna A2
10 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Bangka Belitung Pangkalpinang 001 Pangkalpinang Al Kep. Bangka-Belitung
002 Tanjung Pandan A2
11 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Banten Serang 001 Serang Al Banten
002 Tangerang Al
003 Rangkas bi tung A2
12 Kantor Wilayah DJPB Provinsi DKI Jakarta Jakarta 001 Jakarta I Al DKI Jakarta
002 Jakarta II Al
003 Jakarta III Al
004 Jakarta IV Al
005 Jakarta V Al
006 Jakarta VI Al
007 Jakarta VII Al
008 Khusus Pinjaman dan Hibah Khusus
009 Khusus Penerirnaan Khusus
010 Khusus Investasi Khusus
13 Kantor Wilayah DJPB Provinsi J awa Barat Bandung 001 Bandung I Al Jawa Barat
002 Bandung II Al
003 Bekasi Al
004 Bogar Al
005 Sukabumi Al
006 Cirebon Al
007 Tasikmalaya Al
b bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 48 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA LO KASI
NO KPPN TIPE Provinsi
008 Kuningan Al
009 Purwakarta A2
010 Garut A2
011 Karawang A2
012 Sumedang A2
14 Kantor Wilayah DJPB Provinsi J awa Tengah Semarang 001 Semarang I Al Jawa Tengah
002 Semarang II Al
003 Surakarta Al
004 Pa ti Al
005 Kudus Al
006 Pekalongan Al
007 Tegal Al
008 Purwokerto Al
009 Magelang Al
010 - Klaten Al
-011 Sragen A2
-
012 . Purworejo A2
013 Purwodadi A2
014 Banjarnegara A2
015 Cilacap A2
15 Kantor Wilayah DJPB Provinsi DJ. Yogyakarta Yogyakarta 001 Yogyakarta Al DJ. Yogyakarta
002 Wonosari A2
003 Wates A2
16 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Timur Surabaya 001 Surabaya I Al Jawa Timur
002 Surabaya II Al
003 Sidoarjo Al
004 Malang Al
005 Pamekasan Al
-b bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 49 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA LO KASI
NO KPPN TIPE Provinsi
006 Bondowoso Al
007 Madiun Al
008 Kediri Al
009 Blitar Al
010 Mojokerto Al
011 Jember Al
012 Bojonegoro A2
013 Banyuwangi A2
014 Tub an A2
015 Paci tan A2
17 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kalimantan Barat Pontianak 001 Po.ntianak Al Kalimantan Barat
002 Singkawang Al
003 Sanggau A2
004 Ketapang A2
005 Sin tang A2
006 Putussibau . A2
18 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kalimantan Tengah Palangkaraya 001 Palangkaraya . Al Kalim?ntan Ten.gab
002 Buntok Al
003 Pangkalan Bun A2
004 Sam pit · A2
19 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kalimantan Selatan Banjarmasin 001 Banjarmasin Al Kalimantan Selatan
002 Tanjung Al
003 Barabai Al
004 Pelaihari A2
005 Kotabaru A2
20 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kalimantan Timur Samarinda 001 Samarinda Al Kalimantan Timur
002 Balikpapan Al
003 Tanjungredep A2
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- so -
WILAYAH KERJA
NO NAMA LO KASI
NO KPPN TIPE Provinsi
21 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kalimantan Utara Tanjung Selor 001 Tanjung Selor Al Kalimantan Utara
002 Tarakan A2
003 Nunukan A2
22 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Bali Denpasar 001 Denpasar Al Bali
002 Singaraja A2
003 Amlapura A2
23 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram 001 Mataram Al Nusa Tenggara Barat
002 Bima A2
003 Selong A2
004 Sumbawa Besar A2
24 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Nusa Tenggara Timur Ku pang 001 Ku pang Al Nusa Tenggara Timur
002 Waingapu Al
003 Ruteng A2
004 Atambua A2
-
005 "Larantuka· A2
006 Ende A2
25 Kantor Wilayah DJPB Provinsi 'Sulawesi Sela tan Makassar 001 Makassar I Al Sulawesi Selatan
002 Makassar II Al
003 Pare-Pare Al
004 Palopo Al
005 Bantaeng Al
006 Sinjai A2
007 Benteng A2
008 Watampone A2
009 Makale A2
26 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Barat Mamuju 001 Mamuju Al Sulawesi Barat
002 Majene A2
� 111rLi5uri6i6ji6Irilr5i

-51 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA LO KASI
NO KPPN TIPE Provinsi
27 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Tengah Palu 001 Palu Al Sulawesi Tengah
002 Po so Al
003 Luwuk A2
004 Tolitoli A2
28 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari 001 Kendari Al Sulawesi Tenggara
002 Bau-Bau A2
003 Rah a A2
004 Kolaka A2
29 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Gorontalo Gorontalo 001 Gorontalo Al Gorontalo
002 Marisa A2
30 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Utara Manado 001 Manado Al Sulawesi Utara
002 Kotamobagu A2
003 Biturig A2
004 Tahuna A2
:..
31 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Maluku Utara Ternate 001 Ternate Al Maluku Utara·
002 Tobelo A2
32 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Maluku Ambon 001 Ambon Al -Maluku
002 Mashohi Al
003 Tu al A2
004 Saumlaki A2
33 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Papua Barat Manokwari 001 Manokwari Al Papua Barat
002 Sarong Al
003 Fak-Fak A2
34 Kantor Wilayah DJPB Provinsi Papua Jayapura 001 Jayapura Al Papua
002 Merauke Al
003 Biak A2
004 Serui A2
005 Nabire A2
f; bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

NO NAMA
-52 -
LO KASI
NO
006
007
Salinan sesuai dengan aslinya
Keoala Biro Umum
WILAYAH KERJA
KPPN TIPE Provinsi
Wamena A2
Timika A2
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI 111rLi5uri6i6ji6Irilr5i

NO NAMA
001 KPPN Banda Aceh
-
002 KPPN Lhok Seumawe
003 KPPN Meulaboh
-53 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 262/PMK.01/2016
TENT ANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
NAMA, TIPE, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
WILAYAH KERJA
TIPE LO KASI
Prov / Kabupaten/Kota
Al BandaAceh Provinsi Aceh
..
Kota Banda Aceh -.
-
Kota Sabang
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Pidie
Kabupaten Pidie Jaya
Al Lhok Seumawe Kota Lhok Seumawe
Kabupaten Aceh Utara
Kabupaten Bireun
Al Meulaboh Kabupaten Aceh Barat
Kabupaten Nagan Raya
Kabupaten Aceh Jaya
Kabupaten Simeuleuh
-& 111rLi5uri6i6ji6Irilr5i

-54 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten /Kota
004 KPPN Langsa Al Langsa Kata Langsa
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Tamiang
005 KPPN Tapaktuan A2 Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Barat Daya
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Subulussalam
006 KPPN Kutacane A2 Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Gayo Lues
007 KPPN Takengan A2 Takengan Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Bener Meriah
008 KPPN Medan I Al Medan Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaha raan
009 KPPN Medan Il Al Medan Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan aleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
010 KPPN Tebingtinggi Al Tebingtinggi Kata Tebingtinggi
Kabupaten Deliserdang
-
-
Kabupaten Serdang Bedagai
011 KPPN Pematang Siantar Al - Pematang Siantar Kata Pematang Siantar
Kabupaten Simalungun
012 KPPN Padang Sidempuan Al Padang Sidempuan Kata Padang Sidempuan
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kabupaten Padang Lawas
013 KPPN Tanjung Balai Al Tanjung Balai Kata Tanjung Balai
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
014 KPPN Gunung Sitali A2 Gunung Sitoli Kabupaten Nias
Kabupaten Nias Selatan
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-55 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/ Kota
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Barat
Kota Gunungsitoli
015 KPPN Rantau Prapat A2 Rantau Prapat Kota Rantau Prapat
Kabupaten Labuhan Batu
Kabupaten Labuhan Batu Utara
Kabupaten· Labuhan Batu Selatan
016 KPPN Sibolga A2 Sibolga Kota Sibolga
Kabupaten Tapanuli Tengah
017 KPPN Sidikalang A2 Sidikalang Kota Sidikalang
Kabupaten Dairi
Kabupaten Karo
Kabupaten Pakpak Barat
018 KPPN Balige A2 Balige Kabupaten Toba Samosir
Kabupaten Tapanuli Utara
-
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Samosir
019 KPPN Padang Al Padang Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang
Kota Pariaman
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kabupaten Padang Pariaman
020 KPPN Bukittinggi Al Bukittinggi Kota Padang Panjang
Kota Payakumbuh
Kota Bukittinggi
Kabupaten Agam
Kabupaten Limapuluh Kota
Kabupaten-Tanah Datar
b-bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-56 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/ Kota
021 KPPN Solak Al Solak Kata Solak
Kabupaten Solak
Kabupaten Solak Selatan
022 KPPN Lubuk Sikaping A2 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman
Kabupaten Pasaman Barat
023 KPPN Sijunjung A2 Sijunjung Kata Sawahlunto
Kabupaten Sawahlunto
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Sawahlunto Sijunjung
Kabupaten Dharmasraya
024 KPPN Painan A2 Painan Kata Painan
Kabupaten Pesisir Selatan
025 KPPN Pekanbaru Al Pekanbaru Provinsi Riau
Kot?-Pekanbaru
Kabupaten Kampar
-
'
Kabupaten Siak
Kabupaten Pelalawari.
Kabupaten Rokan Hulu
026 KPPN Dumai Al Dumai Kata Dumai
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Rokan Hilir
Kabupaten Kepulauan Meranti
027 KPPN Rengat A2 Rengat Kata Rengat
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Kuantan Singingi
028 KPPN Tanjung Pinang Al Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau
Kata Tanjung Pinang
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-57 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten /Kota
Kabupaten Natuna
Kabupaten Bintan
Kabupaten Lingga
Kabupaten Kepulauan Anambas
029 KPPN Batam Al Batam KotaBatam
Kabupaten Karimun
030 KPPN Jambi Al Jambi Provinsi Jambi
KotaJambi
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Muaro Jambi
031 KPPN Bangko A2 Bangko Kabupaten Sarolangun
Kabupaten Merangin
032 KPPN Sungai Penuh A2 Sungai Penuh Kota Sungai Penuh
Kabupaten Kerinci
033 KPPN Muara Bungo A2 MuaraBungo Kabupaten Bungo
-.
Kabupaten Tebo

-
034 KPPN Kuala Tungkal A2
-
Kuala Tungkal Kabupaten Tanjungjaoung Barat
Kabupaten Tanjungjabung Timur
035 KPPN Palembang Al Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Kota Palembang
Kota Prabumulih
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Ogan Ilir
036 KPPN Baturaja Al Baturaja Kota Baturaja
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-58 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/Kota
037 KPPN Lahat Al Lahat Kota Pagar Alam
Kabupaten Lahat
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Empat Lawang
038 KPPN Sekayu A2 Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Banyuasin
039 KPPN Lubuk Linggau A2 Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau
Kabupaten Musi Rawas
040 KPPN Bandar Lampung Al Bandar Lampung Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Tanggamus
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pringsewu
041 KPPN Metro Al Metro Kota Metro
-
..
Kabupaten Lampung Tengah·
Kabupaten Lampung Timur
042 KPPN Kotabumi Al Kotabumi Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Tulang Bawang Barat
043 KPPN Liwa A2 Liwa Kabupaten Lampung Barat
044 KPPN Bengkulu Al Bengkulu Provinsi Bengkulu
Kota Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Utara
Kabupaten Bengkulu Tengah
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-59 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/Kota
045 KPPN Curup Al Curup Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Lebong
Kabupaten Kapahiang
046 KPPN Mukomuko A2 Mukomuko Kabupaten Mukomuko
047 KPPN Manna A2 Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Seluma
Kabupaten Kaur
048 KPPN Pangkalpinang Al Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung
Kota Pangkalpinang
Kabupaten Bangka
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Bangka Tengah
049 KPPN Tan jung Pandan A2 Tanjung Pandan Kabupaten Belitung
Kabupaten Belitung Timur
050 KPPN Serang Al Se rang Provinsi Banten
Kota Serang
Kota Cilegon
Kabupaten Serang
051 KPPN Tangerang Al Tangerang Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Tangerang
052 KPPN Rangkasbitung A2 Rangkasbitung Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
053 KPPN Jakarta I Al Jakarta Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
054 KPPN Jakarta II Al Jakarta Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
055 KPPN Jakarta III Al Jakarta Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
056 KPPN Jakarta IV Al Jakarta Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
b-bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 60 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
·Prov /Kabupaten/Kota
057 KPPN Jakarta V Al Jakarta Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendahar aan
058 KPPN Jakarta VI Al Jakarta Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
059 KPPN Jakarta VII Al Jakarta Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
060 KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Khusus Jakarta Seluruh wilayah RI dan Khusus Pinjaman dan Hibah
061 KPPN Khusus Penerimaan Khusus Jakarta Seluruh wilayah RI dan Khusus Penerimaan
062 KPPN Khusus Investasi Khusus Jakarta Seluruh wilayah RI dan Khusus Investasi
063 KPPN Bandung I Al Bandung Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
064 KPPN Bandung II Al Bandung Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
065 KPPN Bekasi Al Bekasi Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
066 KPPN Bogor Al Bogor Kota Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bogor
067 KPPN Sukabumi Al Sukabumi Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Cianjur
068 KPPN Cirebon Al Cirebon Kota Cirebon
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Indramayu
069 KPPN Tasikmalaya Al Tasikmalaya Kota Tasikmalaya
Kota Banjar
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Ciamis
070 KPPN Kuningan Al Kuningan Kabupaten Kuningan
Kabupaten Majalengka
071 KPPN Purwakarta A2 Purwakarta Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Su bang
072 KPPN Garut A2 Garut Kabupaten Garut
1rs
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-61 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/Kota
073 KPPN Karawang A2 Karawang Kabupaten Karawang
074 KPPN Sumedang A2 Sumedang Kabupaten Sumedang
075 KPPN Semarang I Al Semarang Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
076 KPPN Semarang II Al Semarang Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
077 KPPN Surakarta Al Surakarta Kata Surakarta
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Wonogiri
078 KPPN Pati Al Pa ti Kabupaten Pati
Kabupaten Rembang
079 KPPN Kudus Al Kudus Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Jepara
080 KPPN Pekalongan Al Pekalongan Kata Pekalongan
Kabupaten Pekalongan
-
-
Kabupaten Batang
081 KPPN Tegal Al Tegal Kata Tegal
Kabupaten Tegal
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Brebes
082 KPPN Purwokerto Al Purwokerto Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
083 KPPN Magelang Al Magelang Kata Magelang
Kabupaten Magelang
Kabupaten Temanggung
084 KPPN Klaten Al Klaten Kabupaten Klaten
Kabupaten Boyolali
085 KPPN Sragen · A2 Sragen Kabupaten Sragen
Kabupaten Karanganyar
1.f,. bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 62 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/ Kata
086 KPPN Purwareja A2 Purwareja Kabupaten Purwareja
Kabupaten Keburnen
087 KPPN Purwadadi A2 Purwadadi Kabupaten Blara
Kabupaten Grobagan
088 KPPN Banjarnegara A2 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Wanasaba
089 KPPN Cilacap A2 Cilacap Kabupaten Cilacap
090 KPPN Y agyakarta Al Yogyakarta Provinsi D.I. Yagyakarta
Kata Yogyakarta
Kabupaten Slernan
Kabupaten Bantu!
091 KPPN Wanosari A2 Wanosari Kabupaten Gunungkidul
092 KPPN Wates A2 Wates Kabupaten Kulanprogo
093 KPPN Surabaya I Al Surabaya Pernbagian Wilayah Kerja ditetapkan aleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
094 KPPN Surabaya II Al Surabaya Pernbagian Wilayah Kerja ditetapkan aleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
095 KPPN Sidaarja Al Sidaarjo Kabupaten Sidaarjo
096 KPPN Malang Al Malang Kata Malang
Kata Pasuruan
Kata Batu
Kabupaten Malang
Kabupaten Pasuruan
097 KPPN Parnekasan Al Parnekasan Kabupaten Parnekasan
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Surnenep
Kabupaten Sampang
098 KPPN Bandowosa Al Bondawosa Kata Probolingga
Kabupaten Probalinggo
Kabupaten Bandawoso
.L-bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 63 -
NO NAMA TIPE
WILAYAH KERJA
LO KASI
Prov /Kabupaten/Kota
Kabupaten Situbondo
099 KPPN Madiun Al Madiun Kota Madiun
Kabupaten Madiun
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan
Kabupaten Ngawi
100 KPPN Kediri Al Kediri Kota Kediri
Kabupaten Kediri
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Trenggalek
101 KPPN Blitar Al Blitar Kota Blitar
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
102 KPPN Mojokerto Al Mojokerto Kota Mojokerto
Kabupaten. Mojokerto
Kabupaten Jombang
-
103 KPPN Jember Al Jember Kabupaten Jember .
Kabupaten Lumajang
104 KPPN Bojonegoro A2 Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Lamongan
105 KPPN Banyuwangi A2 Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi
106 KPPNTuban A2 Tub an Kabupaten Tuban
107 KPPN Pacitan A2 Paci tan Kabupaten Pacitan
108 KPPN Pontianak Al Pontianak Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Kabupaten Pontianak
Kabupaten Kubu Raya
{r bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 64 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/Kota
109 KPPN Singkawang Al Singkawang Kota Singkawang
Kabupaten Sambas
Kabupaten Bengkayang
110 KPPN Sanggau A2 Sanggau Kabupaten Sanggau
Kabupaten Landak
Kabupaten Sekadau
111 KPPN Ketapang A2 Ketapang Kabupaten Ketapang
Kabupaten Kayong Utara
112 KPPN Sintang A2 Sin tang Kabupaten Sintang
Kabupaten Melawi
113 KPPN Putussibau A2 Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu
114 KPPN Palangkaraya Al Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kabupaten Kapuas
K;i.bupaten- Pulau Pisau
Kabupaten Gunung Mas
115 KPPN Buntok Al Buntok Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Barito Selatan
Kabupaten Barito Timur
Kabupaten Murung Raya
116 KPPN Pangkalan Bun A2 Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat
Kabupaten Lamandau
Kabupaten Sukamara
117 KPPN Sampit A2 Sam pit Kabupaten Kotawaringin Timur
Kabupaten Katingan
Kabupaten Seruyan
118 KPPN Banjarmasin Al Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjarmasin
tr bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i


-65 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/Kata
Kata Banjarbaru
Kabupaten Banjar
Kabupaten Baritakuala
119 KPPN Tanjung Al Tanjung Kabupaten Tabalang
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Balangan
120 KPPN Barabai Al Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Tapin
121 KPPN Pelaihari A2 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut
122 KPPN Katabaru A2 Katabaru Kabupaten Katabaru
Kabupaten Tanah Bumbu
123 KPPN Samarinda Al Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
Kota Samarinda
Kabupaten Kutai Kertanegara
-
Kata Bantang
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Kutai Barat
124 KPPN Balikpapan Al Balikpapan Kata Balikpapan
Kabupaten Paser
Kabupaten Penajam Paser Utara
125 KPPN Tanjungredep A2 Tanjungredep Kabupaten Berau
126 KPPN Tanjung Selar Al Tanjung Selar Provinsi Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Malinau
127 KPPN Tarakan A2 Tarakan Kata Tarakan
Kabupaten Tana Tidung
128 KPPN Nunukan A2 Nunukan Kabupaten Nunukan
-tr bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-66 -
WILAYAH KERJA
NO NAM A TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/Kota
129 KPPN Denpasar Al Denpasar Provinsi Bali
Kota Denpasar
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Tabanan
130 KPPN Singaraja A2 Singaraja Kabupaten Buleleng
Kabupaten Jembrana
131 KPPN Amlapura A2 Amlapura Kabupaten Karangasem
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
132 KPPN Mataram Al Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Utara
133 KPPN Bima A2 Bima · Kota Bima
-
Kabupaten Bima
Kabupaten Dompu
134 KPPN Selong A2 Selang Kabupaten Lombak Timur
135 KPPN Sumbawa Besar A2 Sumbawa Besar Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa Barat
136 KPPN Kupang Al Ku pang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kata Kupang
Kabupaten Kupang
Kabupaten Timar Tengah Selatan
Kabupaten Rate-Ndaa
Kabupaten Alar
Kabupaten Sabu Raijua
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

..
- 67 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov /Kabupaten/Kota
137 KPPN Waingapu Al Waingapu Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Sumba Barnt
Kabupaten Sumba Barnt Daya
Kabupaten Sumba Tengah
138 KPPN Ruteng A2 Ruteng Kabupaten Manggarai
Kabupaten Ngada
Kabupaten Manggarai Barat
Kabupaten Manggarai Timur
139 KPPN Atambua A2 Atambua Kabupaten Belu
Kabupaten Timor Tengah Utara
140 KPPN Larantuka A2 Larantuka Kabupaten Flores Timur
Kabupaten Lembata
141 KPPN Ende A2 Ende Kabupaten Ende
. Kabupaten Sikka
.
Kabupaten Nagekeo
142 KPPN Makassar I Al Makassar Pemb_agian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
143 KPPN Makassar II Al Makassar Pembagian Wilayah Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
144 KPPN Pare-Pare Al Pare-Pare Kota Pare-Pare
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Barru
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Sidenreng Rappang
145 KPPN Palopo Al Palopo Kota Palopo
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Luwu Timur
146 KPPN Bantaeng Al Bantaeng Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Jeneponto
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 68 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov / Kabupaten/ Kota
Kabupaten Bulukumba
147 KPPN Sinjai A2 Sinjai Kabupaten Sinjai
148 KPPN Benteng A2 Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar
149 KPPN Watampone A2 Watampone Kabupaten Bone
Kabupaten Wajo
Kabupaten Soppeng
150 KPPN Makale A2 Makale Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Toraja Utara
151 KPPN Mamuju Al Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju
Kabupaten Mamuju Utara
152 KPPN Majene A2 Majene Kabupaten Majene
Kabupaten Polewali Mandar
Kabupaten Mamasa
153 KPPN Palu Al Palu Provinsi Sulawesi Tengah
-
-
Kota Palu
Kabupaten Donggala
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Sigi
154 KPPN Peso Al Po so Kabupaten Peso
Kabupaten Morowali
Kabupaten Tojo Una-Una
155 KPPN Luwuk A2 Luwuk Kabupaten Banggai
Kabupaten Banggai Kepulauan
156 KPPN Tolitoli A2 Tolitoli Kabupaten Tolitoli
Kabupaten Buol
157 KPPN Kendari Al Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Kota Kendari
tr bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

4
- 69 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov/ Kabupaten/ Ko ta
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Bombana
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Utara
158 KPPN Bau-Bau A2 Bau-Bau Kota Bau-Bau
Kabupaten Buton
Kabupaten Wakatobi
Kabupaten Bu ton Utara
159 KPPN Raha A2 Raha Kabupaten Muna
160 KPPN Kolaka A2 Kolaka Kabupaten Kolaka
Kabupaten Kolaka Utara
161 KPPN Gorontalo Al Gorontalo Provinsi Gorontalo
Kota Gorontalo
.
Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Gorontalo Utara
162 KPPN Marisa A2 Marisa Kabupaten Pahuwato
Kabupaten Bualemo
163 KPPN Manado Al Manado Provinsi Sulawesi Utara
Kota Manado
Kota Tomohon
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
164 KPPN Kotamobagu A2 Kotamobagu Kabupaten Bolaang Mongondow
Kota Kotamo bagu
b bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-70 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LO KASI
Prov / Kabupaten/Kota
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
165 KPPN Bitung A2 Bi tung Kabupaten Bitung
Kabupaten Minahasa Utara
Kabupaten Kepulauan Talaud
166 KPPN Tahuna A2 Tahuna Kabupaten Sangihe
Kabupaten Kep.Siau Tagulandang Biaro
167 KPPN Ternate Al Ternate Provinsi Maluku Utara
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Kabupaten Halmahera Tengah
Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Halmahera Selatan
-
Kabupaten Kepulauan Sula
168 KPPN Tobelo A2 Tobelo Kabupaten I'Ialmahera Utara
-
Kabupaten Halmahera Timur
Kabupaten Pulau Morotai
169 KPPN Ambon Al Ambon Provinsi Maluku
KotaAmbon
Kabupaten Pulau Buru
Kabupaten Buru Selatan
170 KPPN Mashohi Al Mashohi Kabupaten Maluku Tengah
Kabupaten Seram Bagian Barat
Kabupaten Seram Bagian Timur
171 KPPN Tual A2 Tu al Kabupaten Maluku Tenggara
Kabupaten Kepulauan Aru
Kota Tual
b-
• bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i



-71 -
WILAYAH KERJA
NO NAMA TIPE LOK.AS!
Prov /Kabupaten/ Kota
Kabupaten Kepulauan Aru
Kota Tual
172 KPPN Saumlaki A2 Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Kabupaten Maluku Barat Daya
173 KPPN Manokwari Al Manokwari Provinsi Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Kabupaten Teluk Bintuni
Kabupaten Teluk Wondama
174 KPPN Sorong Al Sorong Kota Sorong
Kabupaten Sorong
Kabupaten Sorong Selatan
Kabupaten Raja Am pat
Kabupaten Tambrauw
Kabupaten Maybrat
175 KPPN Fak-Fak A2 FakcFak Kabupaten Fak-Fak
Kabupaten Kaimana
176 KPPN Jayapura Al Jayapura Provinsi Papua
Kota Jayapura
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Sarmi
Kabupaten Keeron
Kabupaten Mamberamo Raya
177 KPPN Merauke Al Merauke Kabupaten Merauke
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Bevel Digoel
178 KPPN Biak A2 Biak Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Supiori
ir bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 72 -
NO NAMA TIPE LO KASI
179 KPPN Serui A2 Serui
180 KPPN Nabire A2 Nabire
181 KPPN Warnena A2 Warnena
182 KPPN Timika A2 Timika
WILAYAH KERJA
Prov /Kabupaten/Kota
Kabupaten Waropen
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Peg. Bintang
..
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Marnberarno Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Nduga
Kabupaten Puncak
Kabupaten Mimika
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
• ZZZ.lRUU.lSoSqlS­.Tq.UR

-73 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REP UBLIK INDONESIA
NOMOR 262/PMK.01/2016
TENT ANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
BAGAN ORGANISASI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
BIDANG
PEMBINAAN
P El.A.KS AN A.AN
ANGGARAN I
SEKSI
PEMBIN AAN
PELAKSANAAN
ANGGAR.AN IA
SEKSI
PEMBIN A.AN
PEI..A.KSANAAN
ANGGAR.AN IB
SEKSI
PEMB INA.AN
PELAKSANAAN
ANGGAR.AN lC
SEKSI
PEMB IN'AAN
PELAKSANAAN
ANGGA.R.AN ID
KANTOR WILA Y AH
DlR.EKTOR.AT JENDER.AL
PER.B END AHARAAN
BID ANG
PEMB lNAAN
PELAKSANAAN
A.NOGA.RAN I1
SEKSI
PEMB INA.AN
PELAKSANAAN
ANGGARAN IIA
SEKSI
PEMB INA.AN
PELAKSANAAN
ANGGAR.AN II J3
SEKSI
PEMB ll"'AAN
PELAKSANAAN
ANOGAR.AN IIC
SUDB AGIAN
DAN PELAPORAN
KEUANGAN
SEKSI
PEMB INA.AN SISTEM
AKUNTAN SI
PEMER.INTAH PUSAT
SEKSI
PEMBIN" AAN SIS1:EM
AKUNTA NSI
KANTOR PELA.YANAN
PER.BENDA HA..RAAN NEGARA
BAGIAN
UMUM
SUBBAG IAN
TATA USAl-I A..
DANR.UMAH
TA.NOGA
BID ANG
SUPERVI SIKPPN DAN
SEKSI
SUPER.VISI
PROSES B ISNIS
SEKSI
SUPERVI SILA YANAN
DAN TEKN'OL.001
IN'FOR.MASI
SEKSI
SUBBAG ii'l..N
PENIL.A.IAN
l<INERJA
t

" bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-74 -
BAGAN ORGANISASI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE Al
KANTOR
PELAYA NAN PERBENDAHARAAN NEGARA
TIPEAl
SUBBAGIAN
UMUM
I I
-
,.
SEK SI
SEK SI
SEK SI
SEK SI
PENCAIRAN DANA
MAN AJEMEN SATKER DAN
BAN K
VERIF1KASI DAN
KEPATUHAN INTERNAL AKUNT ANSI
I I I I I I I I
KELOMPOK JABATAN

FUNGSIONAL
-
I I I I I I I I
-b-
" bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-75 -
BAGAN ORGANISASI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2
I
SEK SI
PENCAI RAN DANA DAN
MANAJEMEN SATKER
KANT OR
PELAYANAN PERBEN DAHARAAN NEGARA
TIPEA2
SEK SI
BAN K
I--
SUBBAG IAN
UMUM
I
SEK SI
VERIF1KASI, AKUNT ANSI, DAN
KEPAT UHAN INTERNAL
I I I I I I I I I I I
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
I I I I I I I I I I I
I--

·\.
-fr bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

- 76 -
BAGAN ORGANISASI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PINJAMAN DAN HIBAH
KANT OR
PELAYA NAN PERBEN DAHARAAN NEGARA
KHUSUS PINJAMAN DAN HIBAH
SUBBAGIAN
UMUM
I I I I
SEK SI SEK SI SEKSI SEK SI
PENYALURAN PENYALURAN MANAJEMEN SATKER DAN
SEK SI
VERIFIKASI DAN
KEPAT UHAN INTERNAL
BAN K
PINJAMAN DAN HIBAH I PINJAMAN DAN HIBAH II AKUNT ANSI
I I I I I I I I I I
KELOMPOK JABATAN
- -
FUNGSIONA L
I I I I I I I I I I

4 bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

-77 -
BAGAN ORGANISASI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN
SEK SI
PELAPORAN DAN
KEPATU HAN INTERNAL
KANTOR
PELAYANAN PERBEN DAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN
SEK SI
SEK SI
REKO NSILIASI
VERIFIKASI, AKUNT ANSI,
DAN ANALISA STATISTIK
I I II I I I I I I I I I
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
I I I I I I I I I I I I I
SUBBAGIAN
UMUM
K I
LAYANAN DAN
PENGELOLAAN
TEKNOLOGI INFORMASI

·l
� bbbb/i.,b4;J;K4;clb1cb.i

I
SEK SI
PENYA LURAN INVESTASI
- 78 -
BAGAN ORGANISASI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHA RAAN NEGARA KHUSUS INVESTASI
.
KANTOR
PELAYA NAN PERBEN DAHARAAN NEG ARA
KHUSUS INVESTAS!
SUBBAG IAN
UMUM
I I
SEKSI SEKSI
SEKSI
VERI FIKASI, AKUN TAN SI, DAN
SETELMEN INVEST ASI I SETELMEN INVESTASI II
KEPAT UHAN INTERNAL
I 1
l 1 1 I I I
h.E:LTIMPOK JABATAN

FUN GSI ONA L
I 1 l l 1 I I I
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.

-
-
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
.:•
' ZZZ.lRUU.lSoSqlS­.Tq.UR