Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

26


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Pendekatan dan Desain Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, jenis penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Moleong (2017:6) penelitian
kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan setting yang alamiah dan
disajikan dalam bentuk deskriptif, yakni dalam bentuk kata-kata atau bahasa dengan
maksud untuk menggambarkan dan menjelaskan mengenai fenomena yang sedang
terjadi dengan menggunakan berbagai metode alamiah. Suwandi & Basrowi
(2008:22) juga menyebutkan bahwa penelitian kualitatif merupakan penelitian yang
dilakukan dengan latar yang naturalistik serta hasil yang diperolehnya dianalisa
dengan cara non statistik, sehingga penelitian kualitatif berguna untuk
mengungkap, memahami serta memperoleh pengetahuan mengenai fenomena yang
baru sedikit diketahui atau bahkan belum diketahui sama sekali.
Penelitian berfokus pada fenomena sosial terkait pemenuhan hak-hak anak usia
dini di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sehingga desain yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode studi kasus. Penelitian
dengan studi kasus ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara mendalam
mengenai latar belakang, sifat-sifat dan kekhasan yang unik yang terdapat dalam
kasus, individu, lembaga maupun kelompok masyarakat (Zainuddin & Masyhuri,
2008, hlm.35). Desain penelitian ini dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian
yang akan dilakukan yaitu ingin mengetahui dan memperoleh informasi secara
mendalam mengenai pemenuhan hak-hak anak usia dini di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak (LKSA).
3.2. Partisipan dan Tempat Penelitian
Partisipan penelitian didasarkan pada tujuan penelitian yaitu dengan harapan
dapat memperoleh informasi secara luas dan mendalam, sehingga yang menjadi
pasrtisipan dalam penelitian ini adalah orang yang berhubungan dan memahami

Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

27


mengenai objek yang akan diteliti. Partisipan dalam penelitian ini berjumlah 3 (tiga)
orang yaitu 1 (satu) orang pekerja sosial di LKSA yang merupakan informan kunci

28


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

dan 2 (dua) orang pengasuh sebagai informan pendukung. Dalam pemilihan
partisipan tidak adanya unsur pemaksaan, tetapi atas dasar ketersediaan partisipan
untuk menjadi informan.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) BM
yang berlokasi di Tamansari, Kota Bandung. LKSA BM dipilih karena sesuai
dengan kriteria topik penelitian yang akan dilakukan. Berdasarkan infromasi yang
diperoleh, di LKSA tersebut terdapat banyak anak usia dini di dalamnya. Mulai dari
usia bayi hingga usia dewasa juga ada. LKSA BM merupakan salah satu LKSA
terbaik di kota Bandung yang sudah terakreditasi A. Selain itu, LKSA BM juga
merupakan salah satu LKSA yang sangat memperhatikan pemenuhan kebutuhan
dasar anak. Dengan keunggulannya tersebut membuat LKSA BM terpilih menjadi
pilot project program Sejuta Putri Briillian dari Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Womenpreneurs Indonesia
Networks (WIN) (sumber: muhammadiyah.or.id). Sehingga berdasarkan hal
tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di LKSA BM dengan tujuan
untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana upaya yang dilakukan LKSA
dalam pemenuhan hak-hak anak usia dini.
3.3. Penjelasan Istilah
3.3.1 Pemenuhan Hak-Hak Anak
Sholihah (2018) menjelaskan bahwa hakikat pemenuhan hak-hak anak
merupakan suatu usaha dalam memenuhi kebutuhan dasar anak dan
melindunginya dari berbagai hal yang dapat membahayakan diri dan jiwa anak
yang mencakup aspek fisik, sosial dan spiritual. Hal tersebut sejalan dengan
yang dijelaskan oleh Fitriani (2016) bahwa pemenuhan hak anak merupakan
suatu bentuk upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak anak sehingga
dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi sesuai dengan harkat
martabatnya sebagai manusia. Oleh sebab itu, dalam upayanya setiap hak-hak
anak perlu dilindungi, yang sebagaimana Ahmad Kamil (dalam Fitriani, 2016)
menegaskan bahwa semua pihak baik orang tua, pemerintah maupun
masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjamin dan melindungi setiap
hak-hak anak.

29


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

3.4. Prosedur Penelitian
Prosedur penelitian merupakan suatu langkah yang ditempuh oleh peneliti
dalam menyelesaikan pennelitian. Adapun penelitian ini dilakukan melalui
beberapa tahapan, yaitu:
3.4.1. Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan merupakan langkah awal atau langkah persiapan
yang dilakukan oleh peneliti sebelum terjun ke lapangan. Dalam tahap
perencanaan ini terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh peneliti,
seperti melakukan perumusan masalah penelitian, menentukan judul
penelitian, mengumpulkan berbagai referensi yang akan dijadikan sebagai
dasar teori dalam penelitian, menentukan partisipan penelitian, serta membuat
instrumen penelitian sebagai alat bantu dalam mengumpulkan data.
3.4.2. Tahap Perizinan
Tahap perizinan dimulai dari izin ke program studi PGPAUD, kemudian
kepada pihak LKSA, serta perizinan ke partisipan penelitian.
3.4.3. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan merupakan tahap kegiatan yang dilakukan oleh
peneliti dalam memperoleh serta mengumpulkan data yang diperlukan.
Adapun kegiatan yang dilakukan peneliti dalam tahap ini yaitu melakukan
wawancara dan observasi untuk memperoleh data mengenai pemenuhan hak-
hak anak usia dini di LKSA Kota Bandung.
3.4.4. Tahap Analisis Data
Pada tahap ini, peneliti melakukan analisis data tematik melalui cara
reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan serta menguraikannya
secara deskriptif.
3.4.5. Tahap Pelaporan / Penyelesaian
Tahap pelaporan merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan
penelitian ini. Dalam tahapan ini, semua hasil penelitian disajikan dalam
bentuk laporan serta disesuaikan dengan pedoman penulisan karya ilmiah
yang berlaku di Universitas Pendidikan Indonesia, serta melakukan kosultasi

30


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

dengan dosen pembimbing untuk mendapatkan persetujuan yang kemudian
dapat diujikan.
3.5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
menggunakan teknik wawancara dan observasi. Melalui teknik tersebut diharapkan
dapat memudahkan peneliti dalam memperoleh data yang relevan yang dapat
menjawab rumusan masalah penelitian.
Tabel 3. 1 Matriks Pengambilan Data Penelitian Pemenuhan Hak-Hak Anak
Usia Dini di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Bandung
No Data Informasi yang
Dibutuhkan
Sumber
Informasi
Teknik Alat
1. Profil Lembaga
Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA)
1. Profil singkat
mengenai Lembaga
Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA)
1. Pengurus
LKSA BM
1. Wawancara Kuesioner
2. Pengetahuan
pengurus Lembaga
Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA)
mengenai pentingnya
pemenuhan hak-hak
anak usia dini
1. Pemahaman dan
sudut pandang
pengurus LKSA
mengenai pemenuhan
hak-hak anak usia
dini
1. Pengurus
LKSA BM
1. Wawancara 1. Pedoman
wawancara
3. Upaya yang
dilakukan oleh
pengurus LKSA
terhadap pemenuhan
hak-hak anak usia
dini di LKSA
1. Kesadaran pengurus
LKSA dalam
melaksanakan peran
dan tanggung jawab
terhadap pemenuhan
hak-hak anak usia
dini
1. Pengurus
LKSA BM
1. Wawancara
2. Observasi
1. Pedoman
wawancara
2. Catatan
lapangan

31


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

2. Upaya yang telah
dilakukan LKSA
dalam melaksanakan
pemenuhan hak-hak
anak usia dini
4. Kendala/ hambatan
pengelola LKSA
dalam melaksanakan
upaya pemenuhan
hak-hak anak usia
dini
1. Faktor penghambat
tidak terpenuhinya
hak-hak anak usia
dini di LKSA
1. Pengurus
LKSA
BM
1. Wawancara 1. Pedoman
wawancara

5. Solusi dalam
mengatasi hambatan
terhadap upaya
pemenuhan hak-hak
anak usia dini
a. Upaya LKSA untuk
mengatasi
kendala/hambatan
dalam pemenuhan
hak-hak anak usia
dini
1. Pengurus
LKSA BM
1. Wawancara 1. Pedoman
wawancara

3.5.1 Wawancara
Menurut Basrowi & Suwandi (2008:127) teknik wawancara merupakan
teknik perolehan data melalui percakapan dengan adanya tujuan tertentu yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari pihak pewawancara dan
pihak yang diwawancarai. Jenis wawancara yang akan dilakukan oleh peneliti
yaitu wawancara mendalam (in-depth interviewing). Menurut Bungin
(2007:111) wawancara mendalam yaitu teknik memperoleh data dengan tujuan
penelitian melalui tanya jawab dan tatap muka secara langsung antara
pewawancara dengan pihak yang diwawancarai, baik dengan menggunakan
pedoman wawancara ataupun tidak. Adapun tipe wawancara yang dilakukan
oleh peneliti adalah wawancara semi terstruktur, yang berarti peneliti akan
memulai wawancara yang sesuai dengan topik yang dimuat dalam pedoman
wawancara. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu ketika wawancara

32


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

berlangsung, topik yang dibicarakan dapat berjalan meskipun tidak sesuai
dengan pedoman wawacara yang telah dirancang. Namun dengan dibuatnya
pedoman wawancara, dapat menjamin peneliti untuk mendapatkan berbagai
data dan informasi yang sama dari partisipan (Anufia & Alhamid, 2019).
Peneliti melakukan wawancara selama enam hari yang bertempat di
LKSA BM Kota Bandung sesuai dengan jam kunjungan yang telah ditentukan
oleh LKSA. Wawancara dilakukan selama kurang lebih 30-90 menit pada
setiap partisipan.
3.5.2 Observasi
Menurut Morris dalam Hasanah (2016) observasi merupakan metode
pengumpulan data dengan cara mengamati suatu peristiwa dengan adanya
bantuan instrumen-instrumen, kemudian merekamnya sesuai dengan tujuan
empiris. Sejalan dengan pendapat Anufia & Alhamid (2019) observasi
dikatakan sebagai proses untuk memperoleh data dengan menggunakan semua
indera dan memusatkan perhatian pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah-
masalah yang akan diteliti. Jenis observasi yang akan dilakukan dalam
penelitian ini yaitu observasi non partisipan, yang dimana peneliti hanya
berperan sebagai pengamat saja tanpa terlibat dengan subjek yang diamati.
Dalam penelitian ini, peneliti akan mengamati secara langsung mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan objek yang akan diteliti, serta akan membuat
catatan lapangan sebagai data pendukung yang diperlukan. Observasi
dilakukan selama tujuh hari. Dalam melakukan observasi, peneliti membuat
catatan lapangan sebagai data pendukung yang diperlukan.
3.5.3. Catatan Lapangan
Menurut Bogdan & Biklen (2007) catatan lapangan yaitu tulisan-tulisan
atau catatan mengenai apa yang dilihat, didengar, dialami serta dipikirkan
dengan tujuan untuk mengumpulkan data dan refleksi terhadap data dalam
penelitian kualitatif (Gunawan, 2013). Dalam penelitian ini, catatan lapangan
digunakan untuk mengetahui serta mencatat hasil temuan atau kejadian penting
selama proses penelitian berlangsung. Sehingga peneliti harus mencatat

33


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

mengenai peristiwa penting pada saat melakukan observasi, wawancara atau
setiap kegiatan yang berhubungan dengan penelitian.
3.6. Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian merupakan alat bantu yang digunakan oleh peneliti untuk
mengumpulkan, mengolah serta menyajikan data-data yang diteliti, sehingga
penelitian jauh lebih akurat dan terarah (Nasution, 2016). Dalam penelitian
kualitatif, peneliti itu sendiri sebagai instrumen kunci dalam keberlangsungan
proses penelitian (Satori & Komariah, 2014:9). Adapun dalam proses penelitian ini,
alat pengumpulan data yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara dan
observasi sebagai alat bantu peneliti dengan harapan dapat memudahkan penelititi
dalam proses pengumpulan data.
Berikut merupakan pedoman wawancara sebagai alat bantu peneliti dalam
memperoleh data.
Tabel 3. 2 Pedoman Wawancara
No Wawancara Hasil Wawancara
1. Menurut pemahaman anda apa
yang dimaksud dengan hak anak?

2. Apa saja hak-hak anak usia dini
yang anda ketahui?

3. Menurut pemahaman anda, apa
yang dimaksud dengan
pemenuhan hak anak?

4. Bagaimana pandangan anda
mengenai pemenuhan hak anak?

5. Menurut anda, siapa yang
bertanggung jawab atas
pemenuhan hak anak usia dini?

6. Menurut pendapat anda, orang
tua atau keluarga yang

34


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

menitipkan anaknya ke LKSA
dikarenakan alasan tertentu,
apakah itu termasuk solusi yang
terbaik bagi anak?
7. Bagaimana upaya yang
dilakukan LKSA dalam
pemenuhan hak-hak anak usia
dini?

8. a. Apakah terdapat kendala atau
hambatan dalam upaya
pemenuhan hak-hak anak usia
dini di LKSA?
b. Apa yang menjadi faktor
penghambat dalam
pemenuhan hak-hak anak usia
dini di LKSA?

9. Bagaimana solusi yang
dilakukan LKSA BM dalam
mengatasi hambatan terhadap
upaya pemenuhan hak-hak anak
usia dini?


Tabel 3. 3 Contoh Transkrip Wawancara
Peneliti/Responden Pertanyaan/Jawaban Kode
P Baik ibu, Menurut Ibu, apa yang
dimaksud dengan hak anak?

R Kalau menurut saya, hak anak itu ya
segala sesuatu yang memang harus
dimiliki oleh setiap anak
 Hak anak
merupakan
segala sesuatu

35


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

yang harus
dimiliki anak
P Menurut pemahaman ibu, apa saja
sih hak yang memang harus dimiliki
oleh anak itu?

R Ya macam-macamnya hak yang
harus dimiliki oleh anak salah
satunya seperti hak sandang, papan,
pangan. Sama kasih sayang
 Macam-macam
hak yang harus
dimiliki anak
P Menurut Ibu, siapa yang
bertanggung jawab atas pemenuhan
hak anak?

R Yang paling penting ya pasti orang
tua teh, keluarga juga harus
bertanggung jawab
 Orang tua dan
keluarga

Tabel 3. 4 Contoh Pemberian Kode
No Kode
1. Hak anak merupakan segala sesuatu yang harus dimiliki anak
2. Macam-macam hak yang harus dimiliki anak
3. Orang tua dan keluarga
4. Sandang, pangan, papan
5. Anak mendapat KK dan akte
6. Kebutuhan dasar anak harus terpenuhi
7. Terpenuhinya hak anak berpengaruh bagi perkembangan anak
8. Hak untuk berpendapat
9. Bebas menentukan pilihan
10. Memberikan arahan
11. Memberi kesempatan anak untu memilih
12. Terdapat manfaat

36


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

13. Semua anak di sekolahkan di TK
14. Melalui pendidikan anak mengetahui banyak hal
15. Rekreasi setiap tahun



Tabel 3. 5 Contoh Pengelompokan Tema
Kelompok Kode Deskripsi
Pengetahuan
pengurus
LKSA
tentang hak
anak
Hak anak merupakan segala sesuatu yang harus
dimiliki anak
Pengetahuan pengurus
LKSA tentang hak
anak, pentingnya
pemenuhan hak anak,
pihak yang
bertanggung jawab
dalam pemenuhan hak
anak
Macam-macam hak yang harus dimiliki anak
Orang tua dan keluarga
Kebutuhan dasar anak harus terpenuhi
Terpenuhinya hak anak berpengaruh bagi
perkembangan anak
Hak anak adalah sesuatu yang menjadi milik anak
Hak makan
Hak diasuh orang tua
Pengasuhan dan pemenuhan hak anak harus
diperhatikan
Pendidikan harus diperhatikan
Pendidikan jadi penentu masa depan anak
Orang tua yang bertanggung jawab
Panti asuhan menjadi salah satu solusi terbaik
Setiap anak memiliki hak
Hak untuk dirawat dan mendapat kasih sayang
Semua pihak
Lebih baik di panti jika orang tua tidak mampu
Hak anak wajib dipenuhi
Pengurus panti memiliki tanggung jawab

37


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

Pemerintah harus memantau
Memiliki tanggung jawab atas keberlangsungan
hidup anak
Belum membaca lengkap UU hak anak
Mengetahui ada UU hak anak
Dampak hak anak tidak terpenuhi
Anak ngamuk
Anak marah
Anak merasa senang jika hak terpenuhi
Terpenuhinya hak anak membuat anak sejahtera
Hak anak diatur undang-undang
Negara ikut terlibat
Tidak boleh ada kekerasan
Tidak mengetahui nomor dan tahun uu pelindungan
anak
Pengasuh dan orang tua dilarang melakukan
kekerasan

Tabel 3. 6 Contoh Klasifikasi Kode ke dalam Tema
Kelompok Tema Sub Tema Sub Kategori Tema
Pengetahuan
pengurus LKSA
BM tentang hak
anak
Pemahaman pengurus
LKSA BM tentang hak
anak
Hak anak merupakan segala sesuatu
yang harus dimiliki anak
Macam-macam hak yang harus dimiliki
anak
Hak anak adalah sesuatu yang menjadi
milik anak
Hak makan
Hak diasuh orang tua
Setiap anak memiliki hak

38


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

Hak untuk dirawat dan mendapat kasih
sayang
Belum membaca lengkap UU hak anak
Mengetahui ada UU hak anak
Hak anak diatur undang-undang
Tidak boleh ada kekerasan
Tidak mengetahui nomor dan tahun uu
pelindungan anak
Pengasuh dan orang tua dilarang
melakukan kekerasan
Pentingnya pemenuhan
hak anak
Kebutuhan dasar anak harus terpenuhi
Terpenuhinya hak anak berpengaruh
bagi perkembangan anak
Pengasuhan dan pemenuhan hak anak
harus diperhatikan
Pendidikan harus diperhatikan
Hak anak wajib dipenuhi
Dampak hak anak tidak terpenuhi
Anak ngamuk
Anak marah
Anak merasa senang jika hak terpenuhi
Terpenuhinya hak anak membuat anak
sejahtera
Tabel 3. 7 Pedoman Observasi
No Aspek Hasil yang Diperoleh
1. Kondisi lingkungan tempat
tinggal anak asuh
a. Keamanan di lingkungan
LKSA aman
b. Lingkungan kumuh


Ya/tidak

Ya/tidak

39


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

c. Lingkungan LKSA bersih
d. Lingkungan sekitar LKSA
bersikap ramah
Ya/tidak
Ya/tidak
2. Tata kelola LKSA
a. Upaya LKSA dalam
pemenuhan hak-hak anak usia
dini
b. Kegiatan anak asuh di LKSA
c. Fasilitas di LKSA


Tabel 3. 8 Contoh Lembar Catatan Lapangan
Tempat : LKSA BM di Lantai 3
Hari / Tanggal : Rabu, 22 Februari 2023
Waktu : 11.00-12.20

Pukul 15.00 peneliti kembali ke panti asuhan BM. Kemudian peneliti datang ke
lantai 3. Lantai tersebut khusus untuk bayi, batita dan balita. Peneliti memasuki
ruangan khusus bayi, dan disana terdapat dua orang pengasuh D&A dan pekerja
sosial I. Di sana terdapat 9 bayi. Ada 5 bayi yang sedang minum susu, 2 orang
sedang bermain di dekat pengasuh, dan 2 bayi lagi sedang tidur. Pada saat itu,
bayi baru selesai di mandikan oleh pengasuh. Satu orang pengasuh tersebut
merupakan informan penelitian. Peksos I dan pengasuh D sedang berbincang-
bincang sambil memperhatikan bayi. Tidak lama. Kemudian ada dua bayi yang
menangis. Satu bayi ditangani oleh pengasuh D, satu bayi lagi A menghampiri
anak yang sedang meanngis, dan bekata kepada peneliti, “Sebentar ya teh”.
Kemudian pengasuh A berusaha untuk menangkan bayi dengan memberikannya
susu dan bayi mulai tenang dan bermain lagi di atas ranjang. Pukul 15.56, peneliti
lanjut mengamati kegiatan anak balita yang sedang menonton di ruang TV.
Disana ada peksos I dan 2 orang pengasuh lainnya. Kegiatan yang dilakukan anak
yaitu sedang senam sambil melihat layar TV, sedangkan peksos I dan dua orang

40


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

pengasuh lainnya hanya memperhatikan saja. Kemudian, ada tiga orang anak
yang menhampiri peneliti, ingin duduk di dekat peneliti. Setelah itu, ada satu
anak yang menghampiri peksos I, ia duduk dipangkuan I tersebut, kemudian
diberikan regal oleh I. Selama kegiatan observasi di sana, anak-anak terlihat
senang ketika senam dan menonton bersama. Pukul 04.47 pengasuh segera
menyiapkan makan untuk anak. Setelah itu, peneliti meninggalkan ruangan di
lantai 3, dan langsung turun ke lantai 2.




3.7 Teknik Analisis Data
Setelah memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian, langkah
selanjutnya adalah melakukan analisis data. Analisis data dimulai dari proses
pengumpulan data yang dilakukan secara terus menerus hingga akhirnya peneliti
dapat memperoleh simpulan akhir, Menurut Miles & Huberman (dalam Harahap,
2020) terdapat tiga langkah dalam teknik analisis data, yaitu:
3.7.1 Reduksi Data
Reduksi data merupakan langkah awal yang dilakukan dalam teknik
analisis data. Proses reduksi data dilakukan secara terus menerus selama
proses penelitian berlangsung. Data tersebut dikumpulkan dengan dibuatnya
catatan ringkas yang memuat tentang data yang diperoleh ketika di lapangan.
Setelah semua data diperoleh, maka langkah selanjutnya yang dilakukan yaitu
memilah data, menentukan dan mengkategorikan tema yang telah ditemukan,
memfokuskan data yang disesuaikan dengan permasalahan penelitian,
membuat ringkasan dalam bentuk analisis, kemudian melakukan pengecekan
kembali mengenai data yang diperoleh serta mengelompokkannya yang
disesuaikan dengan permasalahan yang diteliti. Setelah melakukan reduksi
data, maka data yang sudah sesuai dengan tujuan penelitian dideskripsikan

41


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

dalam bentuk kalimat hingga memperoleh gambaran secara utuh mengenai
masalah penelitian.
3.7.2. Penyajian Data (Display Data)
Tujuan dilakukannya penyajian data yaitu untuk menjawab berbagai
pertanyaan penelitian melalui proses analisis data. Dalam penyajian data,
hasil temuan penelitian dideskripsikan dalam bentuk narasi serta dilengkapi
gambar, grafik, bagan atau berbagai kategori pendukung yang disajikan
secara sistematis dan sesuai dengan tema-tema agar lebih mudah untuk
dipahami.
3.7.3. Penarikan Kesimpulan/Verivikasi
Dalam tahap penarikan kesimpulan harus dipastikan bahwa semua data
dan bukti-bukti yang didapat sudah sesuai dan akurat dengan fakta-fakta yang
ditemui di lapangan, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dapat
dipertanggung jawabkan. Oleh sebab itu, dalam tahap penarikan kesimpulan
perlu memeriksa kembali mengenai semua langkah penelitian yang telah
dilakukan. Dalam penarikan kesimpulan, berbagai data yang diperoleh
sebaiknya disajikan dengan menggunakan bahasa yang jelas dan efektif
sehingga lebih mudah untuk dipahami.
3.8 Keabsahan Data
3.8.1. Triangulasi Data
Triangulasi data merupakan cara untuk memperoleh data yang benar-benar
absah melalui metode yang berbeda untuk kepentingan pengecekan dan
pembanding terhadap data yang telah didapatkan (Bachri, 2010).
Triangulasi dalam penelitian ini yaitu menggunakan triangulasi sumber yang
dilakukan melalui cara pengecekan data yang telah didapatkan dari berbagai
sumber. Selain triangulasi sumber, triangulasi teknik juga peneliti lakukan dengan
mengambil data kepada sumber yang sama dengan menggunakan teknik yang
berbeda, yaitu menggunakan teknik wawancara dan observasi.

42


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

3.9 Isu Etik Penelitian
Dalam melakukan penelitian, peneliti harus memperhatikan serta
menghormati hak-hak dari setiap partisipan dengan tujuan untuk menjaga
kepercayaan mereka. Adapun dalam penelitian ini, etika penelitian yang
diperhatikan oleh peneliti yaitu:
a. Mendapatkan izin untuk melakukan penelitian
Dalam melakukan penelitian, peneliti terlebih dahulu meminta perizinan kepada
pihak LKSA, kemudian meminta perizinan secara langsung kepada partisipan
penelitian. Dalam melakukan penelitian ini, peneliti dapat menjamin setiap hak-
hak partisipan. Sehingga peneliti terlebih dahulu melakukan informed consent
yaitu membuat lembar persetujuan yang diberikan kepada partisipan/informan
sebelum melakukan penelitian. Dalam meminta perizinan dan persetujuan dari
partisipan, peneliti menjelaskan secara jujur mengenai topik atau pembahasan
tentang penelitian yang akan dilakukan, menjelaskan mengenai tujuan dan
manfaat penelitian, prosedur pelaksanaan penelitian, serta hak-hak penelitian.
Sehingga, partisipan dapat menolak atau tidak bersedia untuk menjadi partisipan
penelitian.
b. Menjaga kerahasiaan identitas partisipan
Dalam melakukan penelitian, peneliti menjaga kerahasiaan identitas pribadi
partisipan dengan memberikan nama samaran atau inisial pada laporan
penelitian.
c. Privasi
Semua informasi yang didapatkan dari hasil penelitian dapat dijamin
kerahasiaannya oleh peneliti. Sehingga data yang dicantumkan dalam laporan
penelitian hanya beberapa kelompok data yang diperlukan dalam penelitian saja.
Selain itu, hasil penelitian yang diperoleh hanya digunakan untuk perkembangan
ilmu pengetahuan dalam penulisan skripsi.
3.10 Refleksi
Penelitian mengenai Pemenuhan Hak-Hak Anak Usia Dini di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Bandung merupakan hasil penelitian dari
mahasiswa Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini di Universitas Pendidikan

43


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu

Indonesia. Adapun sudut pandang penelitian ini dilihat dalam konteks pendidikan
anak usia dini yang difokuskan untuk mengkaji mengenai peran LKSA dalam upaya
pemenuhan hak-hak anak usia dini, serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh
LKSA dalam pemenuhan hak-hak anak usia dini. Berikut merupakan refleksivitas
peneliti pada saat proses penelitian:
1. Subjektivitas dan Objektivitas Peneliti
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Bagi peneliti,
penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif ini merupakan penelitian yang
memang belum sepenuhnya dipahami oleh peneliti. Sehingga masih terdapat
banyak kekurangan dan ketidaktahuan peneliti ketika melakukan proses penelitian.
Oleh sebab itu, peneliti harus berusaha dalam memahami penelitian dengan
deskriptif kualitatif ini demi keberlangsungan dan kelancaran peneliti dalam
melakukan proses penelitian.
Dalam melakukan penelitian ini tentunya sesuai dengan prosedur
penelitian yang telah direncanakan, yaitu sebelum terjun ke lapangan, peneliti
terlebih dahulu melakukan perizinan untuk melakukan penelitian, baik kepada
pihak yang dijadikan sebagai lokasi penelitian maupun kepada pasrtisipan
penelitian. Dalam proses pengambilan data melalui wawancara dan observasi,
peneliti tidak memberikan arahan khusus kepada partisipan, sehingga dapat
dipastikan bahwa hasil dari penelitian ini merupakan hasil yang sebenar-benarnya.
2. Pandangan Peneliti mengenai Pemenuhan Hak-Hak Anak Usia Dini
Pemenuhan hak-hak anak merupakan salah satu tanggung jawab dan
kewajiban semua pihak, baik itu pemerintah, masyarakat, keluarga maupun orang
tua. Akan tetapi, orang tua dan keluargalah yang memiliki kewajiban yang paling
utama dalam hal ini. Sehingga setiap orang tua perlu memiliki pemahaman serta
kesadaran mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak usia dini. Dengan
terpenuhinya hak-hak anak secara wajar, tentunya akan sangat berpengaruh bagi
perkembangan anak di masa yang akan datang. Selain itu, apabila karena alasan
tertentu orang tua tidak bisa memenuhi kebuhan dasar anak dengan baik, maka
sebaiknya orang tua perlu memikirkan solusi lain agar anak masih tetap bisa
terpenuhi hak nya dengan baik.

44


Siti Zihan Alifah, 2023
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK USIA DINI (STUDI KASUS DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA) BM KOTA BANDUNG
Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu