www.plod.ugm.ac.id
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005


tentang . . .

www.plod.ugm.ac.id
- 2 -

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH,
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

sebagaimana . . .
- 3 -

www.plod.ugm.ac.id

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan
yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan
dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan
mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

6. Kebijakan . . .

- 4 -

www.plod.ugm.ac.id

6. Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat
berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang
ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan
urusan pemerintahan.

BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN

Pasal 2

(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan
yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan
urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, serta agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan
pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan
pemerintahan meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;

c. pekerjaan umum . . .
- 5 -

www.plod.ugm.ac.id

c. pekerjaan umum;
d. perumahan;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan dan pariwisata;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. statistik;
w. kearsipan;
x. perpustakaan;
y. komunikasi dan informatika;
z. pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral;
cc. kelautan dan perikanan;

dd. perdagangan . . .
- 6 -

www.plod.ugm.ac.id

dd. perdagangan; dan
ee. perindustrian.
(5) Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdiri dari sub bidang, dan setiap
sub bidang terdiri dari sub sub bidang.
(6) Rincian ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, serta kepegawaian.

BAB III
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah

Pasal 4

(1) Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) berdasarkan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan.

(2) Ketentuan . . .
- 7 -

www.plod.ugm.ac.id

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis untuk
masing-masing sub bidang atau sub sub bidang urusan
pemerintahan diatur dengan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi
urusan pemerintahan yang bersangkutan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Pemerintah mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Selain mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman
modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pasal 6

(1) Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah

kabupaten . . .
- 8 -

www.plod.ugm.ac.id

kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) menjadi kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 7

(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan
pelayanan dasar.
(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olahraga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;

m. ketahanan pangan . . .
- 9 -

www.plod.ugm.ac.id

m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
(4) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. pariwisata;

f. industri . . .
- 10 -

www.plod.ugm.ac.id

f. industri;
g. perdagangan; dan
h. ketransmigrasian.
(5) Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan
daerah.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada standar
pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan
dilaksanakan secara bertahap.
(2) Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang bersifat wajib,
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Sebelum penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
melakukan langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu
berupa teguran, instruksi, pemeriksaan, sampai dengan
penugasan pejabat Pemerintah ke daerah yang
bersangkutan untuk memimpin penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan presiden.

Pasal 9 . . .

- 11 -

www.plod.ugm.ac.id
Pasal 9

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
(2) Di dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan keserasian hubungan Pemerintah dengan
pemerintahan daerah dan antar pemerintahan daerah
sebagai satu kesatuan sistem dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

(1) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun.
(2) Apabila menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria maka pemerintahan daerah dapat
menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan sampai dengan
ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 11 . . .

- 12 -

Pasal 11

www.plod.ugm.ac.id

Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan
wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1).

Pasal 12

(1) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana
dinyatakan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan dalam peraturan daerah selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan
susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
BAB IV
PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN
LINTAS DAERAH

Pasal 13

(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan
dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah
terkait.

(2) Tata . . .

- 13 -

www.plod.ugm.ac.id
(2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.

BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN SISA

Pasal 14

(1) Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan
masing-masing tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan kriteria
pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Dalam hal pemerintahan daerah provinsi atau
pemerintahan daerah kabupaten/kota akan
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui
Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapannya.

Pasal 15

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
pelaksanaan urusan sisa.

(2) Ketentuan . . .

- 14 -

www.plod.ugm.ac.id
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (3) berlaku juga bagi norma, standar, prosedur,
dan kriteria untuk urusan sisa.

BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

Pasal 16

(1) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
kepala instansi vertikal atau kepada gubernur selaku
wakil pemerintah di daerah dalam rangka
dekonsentrasi; atau
c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),
Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka
dekonsentrasi; atau

c. menugaskan . . .

- 15 -

www.plod.ugm.ac.id
c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
yang berdasarkan kriteria pembagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
pemerintahan daerah provinsi dapat:
a. menyelenggarakan sendiri; atau
b. menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
pembantuan.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
yang berdasarkan kriteria pembagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
pemerintahan daerah kabupaten/kota dapat:
a. menyelenggarakan sendiri; atau
b. menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan
pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa
berdasarkan asas tugas pembantuan.

Pasal 17

(1) Urusan pemerintahan selain yang dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah
ditugaskan penyelenggaraannya kepada pemerintahan
daerah berdasarkan asas tugas pembantuan, secara

bertahap . . .

- 16 -

www.plod.ugm.ac.id
bertahap dapat diserahkan untuk menjadi urusan
pemerintahan daerah yang bersangkutan apabila
pemerintahan daerah telah menunjukkan kemampuan
untuk memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang dipersyaratkan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi
yang penyelenggaraannya ditugaskan kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas
tugas pembantuan, secara bertahap dapat diserahkan
untuk menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang bersangkutan apabila pemerintahan daerah
kabupaten/kota telah menunjukkan kemampuan untuk
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
dipersyaratkan.
(3) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana diatur
pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan perangkat
daerah, pembiayaan, dan sarana atau prasarana yang
diperlukan.
(4) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan bagi urusan
pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau lebih
berhasilguna serta berdayaguna apabila
penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintahan
daerah yang bersangkutan.


(5) Ketentuan . . .


- 17 -

www.plod.ugm.ac.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan
urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan presiden.


BAB VII
PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 18

(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada
pemerintahan daerah untuk mendukung kemampuan
pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Apabila pemerintahan daerah ternyata belum juga
mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah
dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka untuk sementara penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah menyerahkan kembali penyelenggaraan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) apabila pemerintahan daerah telah mampu
menyelenggarakan urusan pemerintahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang belum
mampu dilaksanakan oleh pemerintahan daerah diatur
dengan peraturan presiden.


BAB VIII . . .

- 18 -

www.plod.ugm.ac.id
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19

(1) Khusus untuk Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta
rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini secara otomatis menjadi
kewenangan provinsi.
(2) Urusan pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus
daerah yang bersangkutan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan
pemerintahan, wajib mendasarkan dan menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 21 . . .



- 19 -

Pasal 21

www.plod.ugm.ac.id

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) dan semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pembagian
urusan pemerintahan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

- 20 -

www.plod.ugm.ac.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 82


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat

ttd

Wisnu Setiawan