Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 5
Pengaruh Perubahan Sosial
Terhadap Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam
Pancasila
Agus Budijarto
Direktur Pengkajian Internasional, Deputi Bidang Pengkajian Strategik
Lemhannas RI
ABSTRAK
Hukum berperan penting dalam mendorong terjadinya perubahan sosial
dengan berbagai cara, karena hukum dapat membentuk institusi sosial
yang akan membawa pengaruh langsung pada tingkat atau karakter
perubahan social. Hukum sering kali menyediakan kerangka institusional
bagi lembaga tertentu yang secara khusus dirancang untuk mempercepat
pengaruh perubahan, serta hukum membentuk kewajiban-kewajiban untuk
membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya perubahan. Nilai-
nilai kebangsaan yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, mengakar
dalam budaya bangsa Indonesia, norma-norma, kebiasaan yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berwujud atau
mewujudkan diri secara statik menjadi dasar negara, ideologi nasional dan
jati diri bangsa, sebagai filter bagi generasi muda akibat perkembangan
teknologi dan informasi serta pengaruh asing yang semakin tidak
terbendung.

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 6
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perubahan sosial, penulis mengartikan
adanya komunitas atau perkumpulan di
tengah-tengah masyarakat mengalami
pergerakan yang berdampak kepada
perubahan dikarenakan adanya per-
kembangan atau perubahan dari yang
semula ke arah yang lebih baru. Ada
banyak arti atau definisi dari perubahan
sosial ini.
Pada suatu kegiatan Seminar
di Lemhannas tentang nilai-nilai
kebangsaan pada hari Selasa tanggal
19 September 2017, salah satu nara
sumber yaitu Dr. Imam Prasodjo
dari Universitas Indonesia ketika
menyampaikan paparan bertanya
kepada audience (peserta seminar)
dengan pertanyaan: ”Apakah bapak/
ibu mengenal reporter TVRI Sambas
atau Anita Rachman?” Sekonyong-
konyong banyak yang menjawab:
”Mengetahui”. Kemudian narasumber
berkomentar bahwa: ”Dengan jawaban
mengetahui reporter TVRI Sambas atau
Anita Rachman berarti umur bapak
ibu sudah memasuki masa di atas 50
tahun”.
Perkembangan masyarakat di saat
50 tahun yang lalu dengan saat ini
tentu berubah, berkembang seiring
dengan perkembangan masyarakat,
perkembangan teknologi dan
informasi. Perkembangan ini secara
langsung maupun tidak langsung akan
berpengaruh dengan perilaku seseorang
bahkan pada perilaku terhadap
kelompok masyarakat tertentu yang
mengarah kepada berubahnya suatu
budaya atau adanya perubahan sosial.
Perubahan sosial secara umum
dapat diartikan sebagai suatu proses
pergeseran atau berubahnya struktur/

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 7
tatanan di masyarakat, meliputi
pola pikir yang lebih inovatif, sikap
serta kehidupan sosialnya untuk
mendapatkan penghidupan yang lebih
bermanfaat. Perubahan yang terjadi
di masyarakat ini dapat berlangsung
secara terus menerus, karena pada
dasarnya manusia adalah makhluk
sosial yang saling membutuhkan,
adanya interaksi, aktivitas, pergeseran
dengan demikian perubahan tersebut
menjadi bagian dari aktivitas
masyarakat/sosial. Hal ini menjadikan
perubahan sosial tersebut antara
satu dengan yang lain berbeda-beda;
perubahan tersebut dapat diketahui
secara menonjol maupun biasa-
biasa saja, berpengaruh luas maupun
terbatas. Dengan demikian pengertian
perubahan sosial pun dapat dilihat dari
berbagai aspek, para ahli memberikan
pengertian perubahan sosial tersebut
berbeda-beda.
Pengertian perubahan sosial
menurut William F. Ogburn adalah
perubahan yang mencakup unsur-
unsur kebudayaan baik material
maupun immaterial yang menekankan
adanya pengaruh besar dari unsur-
unsur kebudayaan material terhadap
unsur-unsur immaterial.
1
Kingsley
Davis berpendapat bahwa perubahan
sosial adalah perubahan dalam
struktur masyarakat. Misalnya
dengan timbulnya organisasi buruh
dalam masyarakat kapitalis, terjadi
perubahan-perubahan hubungan
antara buruh dan majikan, selanjutnya
perubahan-perubahan organisasi
ekonomi dan politik.
2
Sedangkan
menurut Gllin, pengertian perubahan
sosial adalah perubahan yang terjadi
sebagai suatu variasi dari cara
hidup yang telah diterima karena
adanya perubahan kondisi geografi,
kebudayaan material, komposisi
penduduk, ideologi maupun dengan
difusi atau penemuan-penemuan
baru dalam masyarakat.
3
Menurut
Mac Iver, pengertian perubahan sosial
adalah perubahan-perubahan yang
terjadi dalam hubungan sosial (social
relation) atau perubahan terhadap
keseimbangan (ekuilibrium) hubungan
sosial.
4
Perubahan memiliki aspek yang
luas, termasuk di dalamnya yang
berkaitan dengan nilai, norma, tingkah
laku, organisasi sosial, lapisan sosial,
kekuasaan, wewenang dan interaksi
sosial. Menurut Koenjaraningrat
perubahan sosial itu sendiri mencakup
nilai-nilai yang bersifat material
maupun budaya tertentu untuk
mencapai tujuan bersama.Dengan
demikian masyarakat adalah kelompok
sosial yang mendiami suatu tempat.
Istilah sosial itu sendiri dipergunakan
untuk menyatakan pergaulan serta
hubungan antara manusia dan
kehidupannya, hal ini terjadi pada
masyarakat secara teratur, sehingga
cara hubungan ini mengalami
perubahan dalam perjalanan masa,
sehingga membawa pada perubahan
masyarakat.
5
Aspek perubahan sosial yang di
dalamnya ada nilai-nilai, norma-norma
yang berlaku di suatu masyarakat perlu
diperhatikan karena ini menyangkut
budaya masyarakat. Kebudayaan ini
menjadi salah satu bentuk nilai-nilai
kebangsaan yang berlaku di masyarakat
sebagai kebiasaan yang dilakukan
keseharian, sehingga aspek budaya
ini sangat kental dengan tingkah
laku, perbuatan masyarakat tersebut;
tidak heran kalau nilai-nilai, norma-
norma tersebut akan dilestarikan oleh
masyarakat setempat sebagai sesuatu
budaya yang turun temurun untuk
diwariskan kepada generasi penerus.

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 8
Permasalahan
Dari uraian seperti tersebut
membuktikan bahwa pengertian
perubahan sosial dapat dipandang
dari berbagai aspek oleh para pakar,
tetapi pada pokoknya di dalam
hal tersebut ada unsur kelompok
masyarakat dengan tujuan tertentu
untuk pembaharuan. Persoalan yang
muncul antara lain, bagaimana ketika
masyarakat yang akan melakukan
perubahan sosial tersebut terdapat
perbedaan, gesekan-gesekan yang
dapat mempengaruhi perubahan
tersebut? Untuk mengatasi persoalan
ini maka diperlukan aturan/hukum/
regulasi baik yang tertulis maupun
tidak tertulis dengan adanya sanksi
yang jelas dan saling menghormati/
menghargai keberadaan hukum
tersebut, sehingga permasalahan yang
muncul adalah :
1. Bagaimana keterkaitan hukum
dengan perubahan sosial tersebut ?
2. Bagaimana hukum dapat mengatasi
persoalan yang berkaitan dengan
perubahan sosial di masyarakat ?
3. Bagaimana perubahan sosial
tersebut dapat mempengaruhi
nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila ?
PEMBAHASAN
Proses perubahan masyarakat
pada dasarnya merupakan perubahan
pola perilaku kehidupan dari seluruh
norma-norma sosial yang baru secara
seimbang, adanya progres/kemajuan
dan berkesinambungan. Pola-pola
kehidupan masyarakat lama yang
dianggap sudah usang dan tidak
relevan lagi akan diganti dengan
pola-pola kehidupan baru yang tidak
sesuai dengan kebutuhan sekarang
dan masa mendatang.
6
Pendapat lain
mengatakan bahwa perubahan itu juga
terjadi di masyarakat disebabkan oleh
terganggunya keseimbangan atau tidak
adanya sinkronisasi, terganggunya
keseimbangan ini akan mengakibatkan
terjadinya ketegangan-ketegangan
dalam tubuh manusia, di samping
itu juga adanya ketidakpuasan suatu
masyarakat terhadap kondisi budaya
yang ada.Disisi lain yang dominan dalam
perubahan itu sendiri, tidak dapat
dipungkiri karena adanya penemuan
baru (invention), pertumbuhan
penduduk yang semakin banyak
dan kebudayaan (culture). Aspirasi
seorang individu atau kelompok
dalam melaksanakan perubahan sosial
sangat dipengaruhi oleh inovasi dan
adaptasi dari setiap teknologi yang
baru muncul atau nampak ditengah-
tengah masyarakat, baik tekhnologi
yang berasal dari dalam negeri
(intern) maupun luar negeri (ekstern).
Fenomena ini menggambarkan bahwa
betapa pentingnya inovasi bagi
kemajuan dan perubahan dalam suatu
masyarakat, sehingga pada akhirnya
dapat dijadikan sebagai bagian dari
peradaban masyarakat.
7
a. Pengaruh Perubahan Sosial
Berkaitan dengan hal ini
O.P.Darma dan O.P. Bhatnagar
mencatat setidaknya ada empat
faktor yang merangsang perubahan
pada manusia yaitu: manusia secara
terus menerus berupaya untuk
memodifikasi sumber daya alam dalam
bentuk pemecahan masalah. Upaya
tersebut dilakukan manusia untuk
memenuhi kebutuhan, melengkapi
dan menyempurnakan perubahan yang
secara berkelanjutan tercipta dalam

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 9
lingkungan manusia. Proses kompetitif
ini untuk membandingkan kemampuan
seseorang dengan orang lain sangat
ditentukan oleh daya dorong mengatasi
inovasi.
Dalam hal disorganisasi yang
sangat menyedihkan adalah kebiasaan
masyarakat biasanya sangat sedikit
dalam bekerja pada lingkungan yang
baru sebagai suatu rangsangan untuk
melakukan perubahan. Berdasarkan
ulasan para tokoh tersebut, maka
sebuah perubahan yang bersifat
komprehensif membutuhkan
rangsangan yang dapat memotivasi
obyek sasaran perubahan tersebut,
sehingga sejauh manakah rangsangan
itu dapat membawa dampak, baik
secara positif maupun negatif, hal ini
dimaklumi otomatis rangsangan itu
akan cepat diterima apabila membawa
keuntungan bagi penerima perubahan
itu sendiri.
Ada beberapa hal yang menjadi
faktor adanya perubahan sosial yang
terjadi di masyarakat yaitu sebagai
berikut:
8
1). Kontak dengan kebudayaan lain.
Kontak langsung maupun tidak
langsung telah mendorong
terjadinya perubahan sosial dan
kebudayaan. Seperti contoh
pengaruh adanya masyarakat asing
didaerah tertentu dan juga adanya
internet yang menyebarkan
pengaruh kebudayaan asing.
2). Sistem pendidian formal yang
maju.
Pendidikan merupakan faktor
yang sangat menentukan untuk
adanya perubahan yang menuju
ke arah yang lebih baik. Sumber
Daya Manusia (SDM) suatu tempat
akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, karena mereka
lebih dapat memanfaatkan alam
dengan efektif dan efisien.
3). Sikap menghargai hasil karya
seseorang dan keinginan-
keinginan yang maju.
Setiap karya dapat berpotensi
untuk memajukan peradaban
manusia. Seperti karya atau
penemuan telepon. Pada
awalnya telepon tidak dianggap
oleh masyarakat sebagai karya
yang hebat mereka lebih
meremehkannya, tapi suatu
ketika masyarakat mengetahui
fungsi sesungguhnya, maka karya
tersebut menjadi sangat dihargai
masyarakat. Suatu perbuatan
pasti diawali oleh keinginan,
keinginan untuk maju membuat
kita berkembang kearah yang
lebih baik.
4). Sistem terbuka lapisan
masyarakat.
Sistem terbuka memungkinkan
adanya gerak sosial vertikal
yang luas atau berarti memberi
kesempatan kepada para
individu untuk maju atas dasar
kemampuan sendiri. Dalam
keadaan demikian, seseorang
mungkin akan mengadakan
identifikasi dengan warga-warga
yang mempunyai status lebih
tinggi. Identifikasi merupakan
tingkah laku yang sedemikian
rupa sehingga seseorang merasa
berkedudukan sama dengan orang
atau golongan lain yang dianggap
lebih tinggi dengan harapan
agar diperlakukan sama dengan
golongan tersebut. Identifikasi
terjadi dalam hubungan super
ordinasi dengan subordinasi. Pada
golongan yang berkedudukan
lebih rendah acap kali terdapat

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 10
perasaan tidak puas terhadap
kedudukan sosial sendiri. Keadaan
tersebut dalam sosiologi disebut
status-anxiety. Status anxiety
menyebabkan seseorang berusaha
untuk menaikkan kedudukan
sosialnya.
5). Penduduk yang heterogen.
Pada masyarakat yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial
yang mempunyai latar belakang
kebudayaan ras ideologi yang
berbeda mudah terjadinya
pertentangan-pertentangan
yang mengundang kegoncangan-
kegoncangan. Keadaan demikian
menjadi pendorong bagi
terjadinya perubahan-perubahan
dalam masyarakat.
b. Bentuk Bentuk Perubahan Sosial
Setiap masyarakat, baik tradisional
maupun modern akan selalu
mengalami perubahan-perubahan
secara berkesinambungan. Perubahan-
perubahan tersebut mengikuti
perkembangan sosial yang ada. Dengan
menggunakan akal dan pikirannya
manusia mengadakan perubahan-
perubahan dengan menciptakan
berbagai teknologi untuk memenuhi
kebutuhannya yang sangat kompleks
dengan maksud untuk memperbaiki
taraf hidupnya. Hal ini dapat dilihat
perilaku masyarakat sekarang yang
disebut sebagai generasi milenial jauh
berbeda dengan masyarakat pada
generasi tahun 1960 atau 1970-an;
perkembangan teknologi dan informasi
jauh berbeda bila dibandingkan dengan
perkembangan sosial pada era tahun
1960 sampai tahun 1970-an. Akan
tetapi perubahan tersebut tidak semua
menimbulkan dampak negatif, banyak
di antaranya perubahan tersebut dapat
dinikmati masyarakat dan bermanfaat
bagi masyarakat; perubahan tersebut
didahului dengan adanya gejala-
gejala sosial (perubahan awal), akan
tetapi tidak semua gejala sosial yang
menyebabkan perubahan bisa disebut
sebagai perubahan sosial, gejala-
gejala tersebut dapat digolongkan
menjadi beberapa bagian, model,
cara pada perubahan sosial.
Ada beberapa macam bentuk
perubahan sosial, yaitu :
9
1). Perubahan Kecil
Perubahan kecil adalah
perubahan-perubahan yang
terjadi pada unsur-unsur struktur
sosial yang tidak membawa
pengaruh langsung atau berarti
bagi masyarakat. Misalnya
perubahan mode pakaian, bentuk
rumah, dan mainan anak yang
tidak akan membawa pengaruh
yang berarti bagi masyarakat
dalam keseluruhannya, namun
perubahan pada skala kecil ini
kalau secara berkesinambungan
dan sustainable terjadi akan
membentuk kebiasaan, adat
yang tidak kalah penting dengan
perubahan-perubahan pada skala
lainnya.
2). Perubahan Besar
Perubahan besar adalah suatu
perubahan yang berpengaruh
terhadap masyarakat dan
lembaga-lembaganya, Suatu
perubahan dikatakan berpengaruh
besar jika perubahan tersebut
mengakibatkan terjadinya
perubahan pada struktur
kemasyarakatan, sistem mata
pencaharian, hubungan kerja,
serta stratifikasi masyarakat.
Sebagaimana tampak pada
perubahan masyarakat agraris

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 11
menjadi industrialisasi,
perubahan ini menyebabkan
pengaruh secara besar-besaran
terhadap jumlah kepadatan
penduduk di wilayah industri
dan mengakibatkan adanya
perubahan mata pencaharian.
Sebagai contoh perubahan besar
adalah adanya industrialisasi.
Industrialisasi sudah merubah
masyarakat agraris menjadi
masyarakat industri.Perubahan
itu memberikan pengaruh
dalam kehidupan masyarakat,
seperti terlihat dalam hubungan
antarsesama. Pada masyarakat
industri hubungan antar
sesama lebih didasarkan pada
pertimbangan untung rugi akan
tetapi pada masyarakat agraris,
hubungan antar sesama terbentuk
sangat akrab dan menunjukkan
adanya kebersamaan, saling
peduli (perhatian) dan gotong
royong.
3). Perubahan Struktural
Perubahan ini merupakan
perubahan yang sangat mendasar
yang mengakibatkan timbulnya
reorganisasi dalam masyarakat.
Sebagai contoh adalah perubahan
sistem pemerintahan dari
kerajaan menjadi republik,
perubahan sistem kekuasaan dari
kolonial ke nasional.
4). Perubahan Proses
Perubahan proses adalah
perubahan yang sifatnya tidak
mendasar. Perubahan ini hanya
merupakan penyempurnaan
dari perubahan sebelumnya.
Contohnya adalah amandemen
terhadap UUD 1945 yang dilakukan
oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Amandemen yang
dilakukan dengan menambahkan
dan menghapus beberapa
pasal itu dimaksudkan untuk
menyempurnakan pasal-pasal
yang sudah ada agar sesuai dengan
keadaan masyarakat Indonesia
diwaktu kini.
5). Perubahan Lambat (Evolusi)
Perubahan secara lambat
membutuhkan waktu yang cukup
lama dan biasanya melalui
rentetan perubahan kecil
yang saling mengikuti dengan
lambat.Pada perubahan lambat,
perubahan terjadi dengan
sendirinya tanpa kehendak atau
rencana tertentu.Masyarakat
hanya berusaha menyesuaikan
dengan keperluan, kondisi dan
keadaan baru yang timbul sejalan
dengan pertumbuhan masyarakat.
Perubahan ini terjadi melalui
tahapan-tahapan dari yang
sederhana menjadi maju.Misalnya
kehidupan masyarakat suku Kubu
di Sumatra.Mereka mengalami
perubahan secara lambat,
terutama dalam tempat tinggal
dan mata pencaharian hidup.
Sampai saat ini suku Kubu masih
menjalankan aktivitas lamanya,
yaitu meramu dan berburu untuk
memenuhi kebutuhan hidup
mereka.
6). Perubahan Cepat (Revolusi)
Perubahan revolusi ialah
perubahan yang berlangsung
secara cepat serta tidak ada
kehendak atau perencanaan
terlebih dahulu.
10
Secara
sosiologis perubahan revolusi
disebut sebagai perubahan-
perubahan sosial mengenai unsur-
unsur kehidupan atau lembaga-
lembaga kemasyarakatan yang

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 12
berjalan cukup cepat.Pada
revolusi, perubahan bisa terjadi
dengan tidak direncanakan atau
direncanakan, biasanya diawali
dengan konflik atau ketegangan
dalam tubuh masyarakat yang
bersangkutan.Pada umumnya,
suatu perubahan dianggap sebagai
perubahan cepat yang mengubah
sendi-sendi pokok kehidupan
masyarakat, seperti ekonomi,
hubungan antarmanusia, politik
dan sistem kekeluargaan. Sebuah
revolusi dapat juga berjalan
dengan didahului sebuah
pemberontakan, misalnya revolusi
bangsa Indonesia dalam mencapai
kemerdekaannya.
7). Perubahan yang Dikehendaki
Perubahan bentuk ini adalah
perubahan-perubahan yang
diperkirakan atau sudah
direncanakan terlebih dahulu oleh
pihak-pihak yang akan melakukan
perubahan di masyarakat. Pihak-
pihak itu disebut sebagai agent
of change (agen perubahan) yaitu
seseorang atau sekelompok orang
yang mendapat kepercayaan
masyarakat sebagai pemimpin
dalam perubahan pada lembaga-
lembaga kemasyarakatan.
Diharapkan agen perubahan
ini dapat memberikan dampak
positif pada lingkungan tempat
agen perubahan tersebut berada,
misalnya tokoh masyarakat,
pejabat pemerintah serta
mahasiswa, yang mempunyai
program guna mewjudkan agen
perubahan tersebut.Adapun cara
yang dapat digunakan untuk
mempengaruhi masyarakat
ialah dengan social engineering
(rekayasa sosial), yaitu melalui
sistem yang teratur dan
direncanakan terlebih dahulu.
Cara ini sering juga disebut social
planning (perencanaan sosial).
Contohnya adalah pembangunan
berbagai sarana dan prasarana
seperti bendungan, seperti
kawasan ideologi dan jalan raya.
8). Perubahan yang Tidak
Dikehendaki.
Perubahan yang tidak direncanakan
biasanya berupa perubahan yang
tidak dikehendaki dan terjadi
di luar jangkauan masyarakat.
Karena terjadi di luar perkiraan
dan jangkauan, perubahan ini
dapat menyebabkan timbulnya
akibat-akibat sosial yang tidak
diinginkan oleh masyarakat.
Kecenderungan perubahan ini
terjadi karena adanya bencana
alam (disaster), misalnya banjir,
tanah longsor gempa bumi seperti
yang baru terjadi di Kota Meksiko,
kebakaran antara lain kebakaran
hutan, kebakaran rumah dan
lain juga dapat mengakibatkan
perubahan sosial, masyarakat
mengungsi di tempat yang aman.
Pada umumnya sangat sulit untuk
memprediksi tentang terjadinya
perubahan yang tidak dikehendaki
ini.
c. Hubungan antara Perubahan Sosial
dengan Hukum
Perubahan-perubahan sosial yang
terjadi di dalam suatu masyarakat
dapat terjadi oleh bermacam-macam
sebab. Sebab sebaab tersebut dapat
berasal dari masyarakat itu sendiri
(intern) maupun dari luar masyarakat
tersebut (ekstern).
11
Saluran-saluran
yang dilalui oleh suatu proses
perubahan sosial pada umumnya adalah
lembaaga kemasyarakatan di bidang

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 13
pemerintahan, ekonomi, pendidikan
agama dan seterusnya. Di dalam
proses perubahan hukum (terutama
yang tertulis) pada umumnya dikenal
dengan tiga badan yaitu badan-badan
pembentuk hukum, badan-badan
penegak hukum dan badan-badan
pelaksana hukum. Adanya badan-
badan pembentuk hukum yang khusus,
adanya badan-badan peradilan yang
menegakkan hukum serta badan-
badan pelaksana yang menjalankan
hukum merupakan ciri yang terdapat
pada hukum modern. Pada masyarakat
sederhana, ketiga fungsi tadi mungkin
berada di tangan suatu badan tertentu
atau diserahkan pada unit-unit
terpenting dalam masyarakat seperti
keluarga luas. Akan tetapi, baik pada
masyarakat modern maupun sederhana
ketiga fungsi tersebut dijalankan dan
merupakan saluran-saluran tempat
hukum itu mengalami perubahan-
perubahan.
d. Hukum sebagai Alat untuk
Melakukan Perubahan Sosial
Hukum dan perubahan sosial bila
digambarkan seperti dua sisi mata uang,
keduanya saling mempengaruhi satu
sama lain. Perubahan sosial membawa
dampak pada perubahan hukum yang
hidup di masyarakat, demikian pula
perubahan hukum akan memberi
kontribusi yang cukup signifikan dalam
perubahan sosial. Kenyataan bahwa
suatu pembentukan hukum dapat
membawa perubahan pada masyarakat
membuat para pembentuk hukum
(legislator) harus dapat dengan bijak
membentuk hukum agar hukum yang
dibentuk dapat memberikan manfaat
bagi masyarakat bukan sebaliknya
membawa kekacauan.
Hukum berperan penting dalam
mendorong terjadinya perubahan
sosial dengan berbagai cara. Pertama,
hukum dapat membentuk institusi
sosial yang akan membawa pengaruh
langsung pada tingkat atau karakter
perubahan sosial. Kedua, hukum
sering kali menyediakan kerangka
institusional bagi lembaga tertentu
yang secara khusus dirancang
untuk mempercepat pengaruh
perubahan dan yang ketiga, hukum
membentuk kewajiban-kewajiban
untuk membangun situasi yang dapat
mendorong terjadinya perubahan.
Ada beberapa kondisi di dalam
hukum yang dapat mempengaruhi
perilaku (perubahan sosial) secara
efektif.
Pertama, sumber dari hukum
yang baru dibentuk harus bersifat
otoritatif dan prestisius.Mandat dari
para legislator memberikan legitimasi
bagi tindakan yang mereka lakukan
untuk mewujudkan perubahan yang
substansial.
Kedua, alasan dibuatnya hukum baru
tersebut harus diungkapkan, khususnya
terkait dengan kompatibilitas/
kesesuaian dan kontinuitasnya dengan
prinsip-prinsip hukum dan budaya yang
telah ada. Seperti yang telah diketahui
bersama bahwa hukum dapat menjadi
sebuah kekuatan yang tangguh untuk
perubahan ketika perubahan tersebut
berasal dari sebuah prinsip yang
telah mengakar kuat pada budaya
masyarakat yang bersangkutan. Hukum
harus tampil secara kompatibel/sesuai
dengan asumsi-asumsi budaya dan
pola-pola perkembangan hukum yang
paling umum diterima.
Ketiga, menjelaskan mengenai
sifat dasar dan signifikan dari pola
tingkah laku yang baru yang diharuskan

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 14
oleh hukum dengan melihat pada
kelompok, masyarakat atau komunitas
tempat pola-pola ini hadir/ada.
Dengan demikian hukum baru yang
dibentuk tersebut bersifat praktis
dalam tujuannya.
Keempat, menggunakan unsur
waktu secara sadar dalam tindakan
legislatif. Semakin singkat waktu
transisinya, semakin mudah adaptasi
perubahan yang dibutuhkan oleh
hukum. Pengurangan penundaan
akan meminimalisasi kemungkinan
tumbuhnya perlawanan yang
terorganisasi maupun yang tidak
terorganisasi tehadap perubahan,
akan tetapi ada pula asumsi yang
menyatakan bahwa legislasi akan
bekerja dengan lebih baik apabila
diberi waktu untuk merencanakan
persiapan dalam rangka menyambut
perubahan.
Kelima, bahwa lembaga
penyelenggara hukum harus
berkomitmen terhadap tingkah
laku yang diharuskan oleh hukum.
Penting untuk mempertanyakan
tekanan seperti apa yang cenderung
muncul pada lembaga penyelenggara
hukum dalam upaya mendukung
penyelenggaraan hukum yang efektif.
Keenam, perlunya sanksi positif
dalam perumusan hukum.Sanksi
hukum biasanya dianggap sebagai
hukuman dalam berbagai macam
bentuknya. Insentif positif bagi
yang telah mematuhi hukum juga
sama pentingnya untuk mendorong
perubahan sosial. Kombinasi antara
imbalan dan hukuman harus memiliki
proporsi yang seimbang. Yang
terakhir, memberikan perlindungan
yang efektif bagi hak-hak orang yang
dirugikan akibat pelanggaran hukum.
Mereka harus diberi insentif untuk
menggunakan legislasi tersebut.
12
Hukum adalah pegangan yang pasti,
positif, dan pengarah bagi tujuan-
tujuan program suatu pemerintahan
yang akan dicapai. Semua aspek
kehidupan dan kesosialan harus diatur
dan harus tunduk pada prinsip-prinsip
hukum, sehingga dapat tercipta
masyarakat yang teratur, tertib dan
berbudaya disiplin. Sebagaiman yang
disampaikan oleh Hans Kelsen bahwa
hukum dipandang selain sebagai sarana
pengaturan ketertiban rakyat (a tool
of social order) tetapi juga dipandang
sebagai sarana untuk memperbaharui
dan mengubah masyarakat ke arah
hidup yang lebih baik (as a tool of
social engineering).
Sebagai alat untuk mengubah
masyarakat yang dikemukakan oleh
Roscoe Pound “as a tool of social
engineering”. Perubahan masyarakat
yang dimaksud terjadi bila seseorang
atau sekelompok orang mendapat
kepercayaan dari masyarakat
sebagai pemimpin lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Pelopor perubahan
tersebut memimpin masyarakat
dalam mengubah sistem sosial dan
di dalam melaksanakan hal itu
langsung berkaitan dengan tekanan-
tekanan untuk melakukan perubahan,
dan mungkin pula menyebabkan
perubahan-perubahan pada lembaga-
lembaga lainnya.
13
Terbentuknya hukum sangat
berpengaruh bagi kelangsungan
sebuah sistem sosial masyarakat.
Hukum itu bersifat terikat terhadap
setiap individu. Dengan adanya hukum
yang terikat, segala bentuk kegiatan
masyarakat, baik itu yang positif
maupun negatif akan terkontrol oleh
adanya hukum. Tindakan masyarakat
akan terus mengalami perubahan,
apabila masyarakat tersebut
melakukan sebuah tindakan negatif

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 15
yang bertentangan dengan hukum
yang telah terbentuk. Pelanggaran
terhadap hukum, akan mengakibatkan
masyarakat mendapat beberapa
sanksi tegas, sehingga sedikit demi
sedikit kedisiplinan akan kepatuhan
masyarakat akan terbentuk.
e. Faktor-faktor Lingkungan Strategis
yang Berpengaruh
Indonesia merupakan negara
kepulauan yang terdiri dari beragam
ras, agama, suku, bahasa dan budaya
(bukti adanya perubahan sosial di
masyarakat). Seiring perkembangan
zaman, memasuki era reformasi di
Indonesia yang merupakan bagian dari
perubahan sosial tersebut ternyata
perubahan tersebut terjadi karena
pengaruh globalisasi yang diakibatkan
oleh perkembangan lingkungan
global yang didukung oleh kemajuan
teknologi informasi. Berkembangnya
ideologi impor yang mengancam
Pancasila menjadi salah satu akibat
berkembangnya konstelasi politik
global terhadap bangsa Indonesia. Hal
ini berdampak pada degradasi nilai-
nilai kebangsaan di masyarakat.
Dalam konteks regional, terjadinya
akulturasi budaya antar negara
menjadi suatu yang tidak dapat
terhindarkan. Akulturasi budaya ini
dapat memberikan dampak negatif bagi
bangsa Indonesia. Contoh yang realitas
adalah adanya seks bebas, minuman
keras, vandalism dan sikap individu
menjadi suatu dampak negatif yang
muncul bahkan saat ini berkembang di
masyarakat Indonesia yang bersumber
dari nilai-nilai sosial dan budaya asing
melalui perkembangan teknologi dan
informasi.
Dengan demikian diharapkan bahwa
filter yang paling penting dan mampu
untuk menanggulangi dampak negatif
tersebut adalah penguatan nilai-
nilai kebangsaan di setiap lini dan
generasi muda yang akan meneruskan
budaya bangsa, sehingga dalam pola
pikir anak-anak muda penerus bangsa
sudah tertanam kuat adanya nilai-
nilai, norma-norma, budaya bangsa
Indonesia yang akan memperkokoh
nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
f. Implikasi Perubahan Sosial
terhadap Nilai-nilai Kebangsaan
Nilai-nilai dasar kebangsaan
bersumber dari nilai-nilai budaya yang
dimiliki bangsa itu. Nilai-nilai dasar
kebangsaan mengalir dari sumbernya
mengarungi bukit, lereng, jurang
dan lembah menjadi aliran semangat
kebangsaan yang dahsyat, yang
mampu menembus dan menggerus
bebatuan yang menghalangi cita-
cita kebangsaan yang hendak diraih
oleh bangsa Indonesia. Semangat
kebangsaan adalah penggerak nilai-
nilai yang terdapat di dalam jiwa dan
menjadi penyemangat (ruh) bangsa
Indonesia. Nilai dasar kebangsaan itu
statis, sedangkan nilai yang bergerak
terus yang menjadi pendorong
semangat kebangsaan adalah nilai
instrumental atau nilai praksis yang
senantiasa dapat disesuaikan dengan
konteks dan situasi yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia setiap saat. Oleh
sebab itu semangat kebangsaan inilah
yang senantiasa harus terus menerus
digugah, didorong dan dibangkitkan,
agar terus menerus bergejolak di
dalam hati setiap bangsa Indonesia.
14
Menggugah dan membangkitkan
nilai-nilai kebangsaan untuk apa
?Sebagaimana telah dikemukakan,
bahwa bangsa tidak dapat terwujud
atau terbentuk dengan sendirinya.

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 16
Oleh sebab itu bangsa harus dibangun
atau dibentuk oleh para pendiri dan
pemimpin bangsa.Bangsa Indonesia
dirintis pembentukannya melalui pem-
bangkitan nilai-nilai kebangsaan yang
ditanamkan, seperti misalnya oleh Wahidin
Sudirohusodo, Cipto Mangunkusumo,
Sutomo dan para perintis serta para
pemimpin kebangsaan lainnya.
Usaha menggugah dan mem-
bangkitkan nilai-nilai kebangsaan
adalah untuk membangun satu bangsa,
yang kemudian dinamakan bangsa
Indonesia. Nilai kebangsaan yang
secara umum terdapat pula dalam
nilai-nilai budaya masyarakat suku
bangsa yang terdapat di Indonesia
tersebut, dijadikan tali pengikat
atau simpai yang menjalin persatuan
berbagai suku bangsa tersebut menjadi
satu bangsa, bangsa Indonesia. Nilai-
nilai kebangsaan yang bersumber
dari dan mengakar dalam budaya
bangsa Indonesia, dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara berwujud atau mewujudkan
diri secara statik menjadi dasar
negara, ideologi nasional dan jati diri
bangsa, sedangkan secara dinamik
menjadi semangat kebangsaan.
Sebagai dasar negara nilai-nilai
kebangsaan tersebut melandasi segala
kegiatan pemerintahan negara, baik
dalam pengelolaan pemerintahan
negara maupun dalam membangun
hubungan dengan negara-negara
lain. Nilai-nilai kebangsaan dalam
hal ini juga menjadi etika bagi
penyelenggara negara. Sedangkan
sebagai ideologi nasional nilai-nilai
kebangsaan melandasi pandangan
(cara pandang) atau falsafah
hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai
kebangsaan tersebut mewujud dalam
realita kehidpan bangsa Indonesia yang
majemuk (pluralistik) yang menjadi
kesepakatan dalam membangun
kebersamaan.Sebagai ideologi, nilai-
nilai kebangsaan tersebut menjadi
etika dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa serta sekaligus menjadi
tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia.
Sebagai jati diri bangsa, nilai-nilai
kebangsaan tersebut berwujud menjadi
sikap dan peri laku yang nampak pada
atau ditunjukkan oleh bangsa Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Misalnya,
bagaimana seorang bangsa Indonesia
harus bersikap dan berperilaku
dalam kebersamaan sebagai anggota
masyarakat, bagaimana ia harus
bersikap dan berperilaku dalam
kebersamaan sebagai komponen
bangsa, serta bagaimana ia harus
bersikap dan berperi laku dalam
kebersamaan sebagai warga negara
Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan
tersebut sebagai sistem nilai yang
bersumber dari dan mengakar dalam
budaya bangsa Indonesia itu telah
disepakati dinamakan Pancasila.
Pancasila merupakan paham yang
berpendirian, bahwa suatu bangsa
adalah semua orang yang berkeinginan
membentuk masa depan bersama
di bawah lindungan suatu negara,
tanpa membedakan suku, ras, agama
ataupun golongan. Pancasila bukan
semata-mata sebagai ideologi negara,
melainkan vision of state yang
dimaksudkan untuk memberi landasan
filosofis bersama (common ideology
plural ground) sebuah masyarakat
plural yang modern, yaitu masyarakat
Indonesia yang maju, berdaulat, adil
dan makmur. Tantangan utama dalam
membangun bangsa adalah bagaimana
negara memberikan identitas yang
kuat agar dapat memberikan perasaan
istimewa, lain dari pada yang lain.
15

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 17
Dengan prinsip-prinsip Pancasila,
bangsa Indonesia diharapkan dapat
memiliki karakter yang memiliki nilai
tambah jika dibandingkan dengan
bangsa-bangsa lain.
Sebagai vision of state, Pancasila
dapat dijadikan dasar perubahan
sosial, yaitu terbentuknya masyarakat
yang berdaulat, adil, dan makmur.
Hal ini memang tidak mudah untuk
dilakukan. Mengingat kondisi saat ini
yang cenderung mengabaikan Pancasila
yang dinilai sebagai warisan Orde
Baru. Terutama dengan terjadinya
reformasi yang mulai meragukan
gagasan-gagasan ideal masyarakat
Pancasila. Fakta yang dihadapi pada
masa itu adalah situasi konflik etnik
dan agama, tawuran antarkampung,
perebutan kekuasaan, konflik komunal
akibat pemilihan kepala daerah,
korupsi dan berbagai persengketaan
lain. Struktur toleransi dengan nilai
keselarasan yang mendasarinya
perlahan hilang, sementara struktur
reformasi yang dibangun masih sangat
lemah menopang struktur sosial, dan
belum mendapatkan pengakuan.
Akibatnya, terjadi ambivalensi dalam
penerapan Pancasila. Di tengah situasi
ini, kemudian muncul dua sikap dalam
menempatkan Pancasila sebagai dasar
perubahan struktur sosial masyarakat
Indonesia, yaitu sikap yang konservatif
dan sikap yang lebih progresif. Sikap
yang konservatif memperlihatkan
pendiriannya yang cemas terhadap
perkembangan masyarakat, yang
mengarah pada lenyapnya nilainilai
masyarakat, dan menempatkan Pancasila
dan UUD RI 1945 sebagai kekuatan
integrative antar kelompok masyarakat.
Penanganan ketika terjadi pertentangan
dan perpecahan antar kelompok sosial
saat ini, ingin dikembalikan seperti
zaman Orde Baru. Keadaannya tersusun
secara hirarkis, dengan memahami
hak dan kewajiban masingmasing,
demi pulihnya keintegrasian dan
kerukunan masyarakat. Sementara
itu, sikap progresif sesungguhnya juga
menyesali kondisi masyarakat yang
chaos, akibat adanya perpecahan dan
anarki. Meskipun demikian, tatanan
masyarakat baru, yaitu masyarakat
dengan pemerataan di semua lapisan
masyarakat, masih diyakini dapat
terwujud. Kelompok ini tetap percaya
akan keunggulan hak asasi manusia
dan nilai-nilai humanitas lainnya dalam
membangun masyarakat. Masyarakat
yang akan dibangun didasarkan atas
suatu perencanaan rasional dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
16

Sebagaimana diuraikan di atas
tentang latar belakang terbentuknya
perubahan sosial yang amat
dipengaruhi oleh perilaku masyarakat,
mindset mereka, maka nilai-nilai
kebangsaan pun akan berubah kalau
perubahan tersebut tidak diikuti
dengan kaidah-kaidah, norma-norma
masyarakat yang dipegang teguh
oleh mereka secara turun temurun.
Bersyukur nilai-nilai kebangsaan di
Indonesia yang berdasarkan Pancasila
ini membentuk empat konsensus dasar
yang sudah disepakati oleh pemerintah
Indonesia, yaitu :
17
1). Pancasila memuat nilai religiusitas,
nilai kekeluargaan, nilai keselarasan,
nilai kerakyatan dan nilai keadilan;
2). UUD RI 1945, memuat nilai
demokrasi, nilai kesederajatan dan
ketaatan hukum;
3). NKRI, memuat nilai kesatuan
wilayah, nilai persatuan bangsa
dan nilai kemandirian;
4). Bhinneka Tunggal Ika, memuat nilai
toleransi, nilai keadilan dan nilai
gotong royong.

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 18
Nilai-nilai kebangsaan yang
bersumber dari empat konsensus
dasar tersebut menjadi panduan
dan pedoman bagi bangsa Indonesia
untuk membangun jati diri bangsa
dan membangun kesadaran mengenai
sistem kenegaraan dan sistem nasional
dalam menata kehidupan berbangsa
dan bernegara.
18
Nilai-nilai kebangsaan dapat dilihat
dari kelima sila yang termuat dalam
Pancasila, yaitu :
19
1). Nilai religiositas, yakni nilai-nilai
spiritual yang tinggi yang harus
dimiliki oleh manusia Indonesia
yang berdasarkan agama dan
keyakinan yang dipeluknya dan
memiliki toleransi yang tinggi
terhadap pemeluk agama dan
keyakinan lain yang tumbuh
dan diakui di Indonesia. Hal ini
merupakan konsekuensi dari sila
Ketuhanan Yang Maha Esa yang
mengajak semua komponen bangsa
untuk beragama dan berkeyakinan
secara berkebudayaan.
2). Nilai kekeluargaan, mengandung
nilai-nilai kebersamaan dan
senasib dan sepenanggungan
dengan ideologi warga negara
tanpa membedakan asal usul,
agama-keyakinan, latar belakang
sosial dan politik seseorang.
3). Nilai keselarasan, memiliki
kemampuan untuk beradaptasi dan
keinginan un¬tuk memahami dan
menerima budaya dan kearifan
ideologi sebagai perwujudan dari
nilai-nilai kemajemukan Indonesia.
4). Nilai kerakyatan, memiliki sifat dan
komitmen untuk berpihak kepada
kepentingan rakyat banyak dalam
merencanakan, merumuskan dan
menjalankan kebijakan publik,
sebagai perwujudan dari prinsip
kedaulatan rakyat dan bangsa yang
berdaulat.
5). Nilai keadilan, memiliki kemampuan
untuk menegakkan dan berbuat
adil kepada ideologi manusia serta
mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Adapun nilai-nilai kebangsaan
yang bersumber dari UUD 1945,
antara lain :
1). Nilai demokrasi, yakni mengandung
makna bahwa kedaulatan berada
di tangan rakyat, dan setiap
warga negara memiliki kebebasan
berserikat dan mengemukakan
pendapat secara bertanggung
jawab.
2). Nilai kesamaan derajat, setiap
warga negara memiliki kedudukan
yang sama di hadapan hukum.
3). Nilai ketaatan hukum, setiap warga
negara tanpa pandang bulu harus
taat hukum dan peraturan yang
berlaku.
Secara umum nilai-nilai kebangsaan
yang bersumber dari NKRI, antara lain:
1). Nilai kesatuan wilayah, sebagai
konsekuensi dari realitas geografis
Indonesia sebagai negara
kepulauan dengan perairan sebagai
pemersatu ribuan pulau, bukan
sebagai pemisah.
2). Nilai persatuan bangsa, sebagai
realisasi dari realitas Indonesia
sebagai bangsa yang majemuk :
agama, suku, budaya, politik dan
sebagainya.
3). Nilai kemandirian, membangun
negara dan bangsa di atas
prinsip kemandirian dengan
mengoptimalkan kemampuan
sumber daya manusia, alam dan
budaya yang dimiliki Indonesia
serta diprioritaskan seluas-luasnya

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 19
bagi kesejahteraan dan kejayaan
bangsa Indonesia (national
interests).
Adapun nilai-nilai kebangsaan
Indonesia yang bersumber dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
antara lain :
1). Nilai toleransi, sikap mau memahami
dan menerima kehadiran orang lain
yang berbeda (keyakinan, suku,
bahasa, politik dan lain-lain) untuk
hidup berdampingan secara damai.
2). Nilai keadilan, yaitu sikap seimbang
antara mendapatkan hak dan
menjalankan kewajiban sebagai
warga negara.
3). Nilai gotong royong, sebagai
sikap dan tindakan untuk bekerja
sama dengan orang maupun
kelompok warga bangsa yang lain
dalam urusan-urusan yang terkait
dengan kepentingan bersama,
kemasyarakatan dan negara.
________________________________
PENUTUP
Kesimpulan
1. Perubahan sosial membawa
dampak pada perubahan sosial yang
hidup di masyarakat, demikian
pula perubahan sosial akan sosial
kontribusi yang cukup signifikan
dalam perubahan sosial.
2. Hukum berperan penting dalam
mendorong terjadinya perubahan
sosial dengan berbagai cara, yaitu
sosial dapat membentuk institusi
sosial yang akan membawa pengaruh
langsung pada tingkat atau karakter
perubahan sosial, kemudian sosial
sering kali menyediakan kerangka
institusional bagi lembaga
tertentu yang secara khusus
dirancang untuk mempercepat
pengaruh perubahan, serta hukum
membentuk kewajiban-kewajiban
untuk membangun situasi yang
dapat mendorong terjadinya
perubahan.
3. Pancasila merupakan idiologi
negara, falsafah bangsa Indonesia
sekaligus sebagai dasar negara
bersumber dari dan mengakar dalam
budaya bangsa Indonesia, norma-
norma, kebiasaan yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara berwujud
atau mewujudkan diri secara
hukum menjadi dasar negara,
idiologi nasional dan jati diri
bangsa, sebagai filter bagi generasi
muda sebagai akibat perkembangan
teknologi dan informasi serta
pengaruh asing yang semakin tidak
terbendung.
Saran
1. Sosialisasi terhadap nilai-nilai
kebangsaan terus digalakkan
kepada generasi milenia yang
sekarang ini terjadi melalui
penggunaan teknologi informasi
disesuaikan dengan perkembangan
zaman, agar mereka tertanam
nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
2. Adanya sanksi hukum yang tegas
bagi para pelaku tindak pidana
yang mengarah kepada pelunturan
nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 20
_______________________________
DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaedillah, Pendidikan Kewarga-
negaraan (Civic Education)
Pancasila, Demokrasi Dan
Pencegahan Korupsi. Yang
Menerbitkan Prenada Media Group
: Jakarta, tahun 2015.http://www.
informasiahli.com/2016/05/esensi-
nilai-nilai-kebangsaan-indonesia.
htmldiambil hari Rabu tanggal 20
September 2017 jam 08.45 am.
Buku Petunjuk Nilai-nilai Kebangsaan,
Lemhannas RI, Buku Panduan
untuk Peserta PPRA Angkatan LVI
Lemhannas RI, tahun 2017.
Bungin, Burhanuddin, Sosiologi
Komunikasi Teori, Paradikma,
dan Diskursus, Jakarta: Fajar
Interpratama Offset, 2006.
Gazalba, Sidi, Islam dan Perubahan
Sosial Budaya: Kajian Islam tentang
PerubahanMasyarakat, Jakarta:
Pustaka al-Husna, 1983
Hernowo Hadiwonggo, Nilai-nilai
Kebangsaan Masa Kini dan Masa
Depan; https://nusantaranews.
co/nilai-nilai-kebangsaan-adalah-
masa-kini-dan-masa-depan
bangsa/, diambil pada hari Rabu
tanggal 20 September 2017 jam
8.45 am.
http://www.artikelsiana.
com/2015/08/pengertian-
perubahan-sosial-teori-bentuk-
dampak.html
Teknologi Komunikasi di Masyarakat,
Jakarta: Fajar Interpratama Offset,
2006.
Nommy Horas Thombang.Siahaan,
Hukum Lingkungan dan Ekologi
Pembangunan,Jakarta: Ed Ke-2,
Erlangga 2004.
Ogburn. William F., Sosial Change,
New York: Viking Press, 1982.
Ringkasan Eksekutif (Executive
Summary) Penguatan Nilai-
Nilai Kebangsaan Guna Merajut
Kebhinnekaan dalam rangka
Ketahanan Nasional, Program
Pendidikan Reguler Angkatan
(PPRA) LVI Lemhannas RI, 2017.
Soekanto.Soerjono, Sosiologi Suatu
Pengantar, (Jakarta: Yayasan
Penerbit UniversitasIndonesia,
2004.
Soerjono Soekamto, Pokok-pokok
Sosiologi Hukum, Jakarta: PT.
Grafindo Persada, 2005.
Susanto, Asrid S., Pengantar Sosiologi
dan Perubahan Sosial, Jakarta:
TK.Bica Cupta, 2005.
Syani, Abdul, Sosiologi dan Perubahan
Masyarakat, Jakarta: Pustaka Jaya,
1995.
Ujianto Singgih Prayitno, Naskah :
Pancasila dan Perubahan Sosial,
Perpektif Individu dan Struktur
dalam Dinamika Interaksi Sosial,
Pusat Pengkajian Pengolahan
Data dan Informasi (P3DI) DPR RI,
Jakarta, Desember 2014.
__________________________
1. William F. Ogburn, Sosial Change,
(New York: Viking Press, 1982),
hlm. 7 diunduh pada hari Rabu, 20
September 2017 jam 20.40 melalui
http://tugasmah.blogspot.
co.id/2016/05/perubahan-sosial-
danhukum.html.
2. Soekanto, Soerjono, Sosiologi
Suatu Pengantar, Jakarta: Yayasan
Penerbit UniversitasIndonesia,
Jakarta, 2004 hal. 217.

Jurnal Kajian Lemhannas RI | Edisi 34 | Juni 2018 21
3. http://www.artikelsiana.
com/2015/08/pengertian-
perubahan-sosial-teori-bentuk-
dampak.html.
4. http://www.artikelsiana.
com/2015/08/pengertian-
perubahan-sosial-teori-bentuk-
dampak.html.
5. Gazalba, Sidi, Islam dan Perubahan
Sosial Budaya: Kajian Islam tentang
PerubahanMasyarakat, Jakarta:
Pustaka al-Husna, 1983, hal. hal.
15.
6. Susanto, Asrid S., Pengantar
Sosiologi dan Perubahan Sosial,
Jakarta: TK.Bica Cupta,1979, hal.
178.
7. Soekanto, Soerjono, Sosiologi
Suatu Pengantar, Jakarta: Yayasan
Penerbit UniversitasIndonesia,
2004 hal. 281.
8. Soerjono Soekamto, Pokok-
pokok Sosiologi Hukum, Jakarta:
PT. Grafindo Persada, 2005, hal.
281.
9. http://www.artikelsiana.
com/2015/08/pengertian-
perubahan-sosial-teori-bentuk-
dampak.html
10. Susanto, Asrid S., Pengantar
Sosiologi dan Perubahan Sosial,
Jakarta: TK.Bica Cupta, 2005.
11. Soerjono Soekamto, Pokok-pokok
Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT.
Grafindo Persada, 2005), hlm. 112.
12. Syani, Abdul, Sosiologi dan
Perubahan Masyarakat, Jakarta:
Pustaka Jaya, 1995, halaman 129.
13. Ibid hal 130.
14. Hernowo Hadiwonggo, Nilai-nilai
Kebangsaan Masa Kini dan Masa
Depan; https://nusantaranews.
co/nilai-nilai-kebangsaan-adalah-
masa-kini-dan-masa-depan-
bangsa/, diambil pada hari Rabu
tanggal 20 September 2017 jam
8.45 am.
15. Ujianto Singgih Prayitno, Naskah
: Pancasila dan Perubahan Sosial,
Perpektif Individu dan Struktur
dalam Dinamika Interaksi Sosial,
Pusat Pengkajian Pengolahan
Data dan Informasi (P3DI) DPR RI,
Jakarta, Desember 2014, hal. 1.
16. Ibid hal. 3
17. Ringkasan Eksekutif (Executive
Summary) Penguatan Nilai-
Nilai Kebangsaan Guna Merajut
Kebhinnekaan dalam rangka
Ketahanan Nasional, Program
Pendidikan Reguler Angkatan
(PPRA) LVI Lemhannas RI, 2017.
18. Buku Petunjuk Nilai-nilai
Kebangsaan, Lemhannas RI, Buku
Panduan untuk Peserta PPRA
Angkatan LVI Lemhannas RI, tahun
2017.
19. A. Ubaedillah, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic
Education) Pancasila, Demokrasi
Dan Pencegahan Korupsi. Yang
Menerbitkan Prenada Media Group
: Jakarta, tahun 2015.http://
www.informasiahli.com/2016/05/
esensi-nilai-nilai-kebangsaan-
indonesia.htmldiambil hari Rabu
tanggal 20 September 2017 jam
08.45 am.