MODUL PRAKTIK
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA








LABORATORIUM ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

i













MODUL PRAKTIK
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Penerbit : Laboratorium Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMY
Alamat : Jl. Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta
Penyusun : Nasrullah, S.H., S. Ag., MCL.
Afriansyah Tanjung, S.H.
Rizqi Musrifah, S.H.
Satria Sukananda, S.H.
Amalia Trianing Kusuma, S.H.
Layout : Hamdan Faishal Ismail, S.H.

ii

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkah, rahmat dan
hidayah-Nya juga kami telah menyelesaikan Modul Praktik Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara yang nantinya akan dipakai dalam proses belajar mengajar mata kuliah
yang diselenggarakan oleh Laboratorium Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.
Modul Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ini disajikan dengan
tujuan agar dapat digunakan sebagai pegangan dan petunjuk bagi mahasiswa/i Fakultas
Hukum UMY yang mengambil mata kuliah Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara, dan agar tercapai target penguasan materi baik secara teoritis maupun praktis.
Harapannya mahasiswa/i yang menempuh mata kuliah tersebut dapat terbekali dalam
menghadapi dunia kerja setelah mencapai derajat kesarjanaannya.
Atas tersusunnya Modul Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ini,
Laboratorium Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada penyusun modul ini. Akhir
kata, semoga modul ini dapat bermanfaat. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Yogyakarta, 11 Februari 2019
Koordinator Laboratorium Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta


Wiratmantio, S.H., M.Hum.

1

MODUL PRAKTIK
Peradilan Tata Usaha Negara

Dosen : 1. Nasrullah, S.H., S. Ag., MCL.
2. Nur Ismanto S.H., M.Si
3. Andriyani Masyitoh, S.H.,M.H
4. Shinta Savitriana K D, S.H.
Instruktur : 1. Abidin A.K.E. Julianto, S.H.
2. Rizqi Musrifah, S.H
3. Nisa Fitria, S.H.
4. Farah Asmajasmine I, S.H.
5. Rama Cahyo Wicaksono

I. PENDAHULUAN
A. MATA KULIAH : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
B. BOBOT SKS : 3 SKS
C. VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN PRODI
1. VISI : Menjadi Program Studi yang unggul dalam pengembangan ilmu
hukum berwawasan syariah.
2. MISI :
a. Berperan aktif dalam proses pengembangan dan peningkatan
kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang ilmu hukum

2

melalui upaya internalisasi dan disintegrasi nilai-nilai Islam dalam
kegiatan pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat.
b. Mencetak sarjana yang cakap, percaya diri, dan tangguh serta
mampu menerapkan nilai-nilai Islam dalam praktek penegakan
hukum dan pengembangan ilmu hukum di masyarakat pada
umumnya dan di dunia kerja pada khususnya
c. Aktif berperan serta dalam proses pembangunan hukum nasional
pada umumnya dan lebih khusus lagi pada pembangunan dan
pengembangan hukum nasional yang lebih mengintegrasikan
nilai-nilai Islam.
3. TUJUAN :
a. Menghasilkan lulusan yang menguasai dasar-dasar ilmu hukum dan
syariah dengan sebagai basis kajian dan pengembangan ilmu
hukum.
b. Mengahasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan dasar untuk
mengaplikasikan ilmu hukum kedalam praktik hukum di
masyarakat.
c. Menghasilkan lulusan yang mampu mengikuti perkembangan ilmu
hukum dalam peraturan global dan memecahkan permasalahan
secara interdisipliner.
d. Menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dalam kompetisi
profesi hukum, seperti advokat, jaksa, hakim, konsultan hukum dan
sebagainya.

3

e. Menghasilkan lulusan yang memiliki keberanian menegakan nilai
keadilan dan kebenaran berdasarkan syariah Islam dalam dunia
profesi hukum dan kehidupan sehari-hari.

D. CAPAIAN PEMBELAJARAN ( LEARNING OUTOME )
Capaian Pembelajaran Prodi Ilmu Hukum berdasarkan Profil
Lulusan sebagai berikut:
UNSUR SNPT &
KKNI
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
SIKAP
1. Betaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
mampu menunjukkan sikap religious;
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam
menjalankan tugas berdasarkan agama,
moral, dan etika;
3. Menginternalisasikan nilai, norma, dan
etika akademik;
4. Berperan sebagai warga negara yang bangga
dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme
serta rasa tanggung jawab pada negara dan
bangsa;
5. Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, agama, dan kepercayaan, serta
pendapat atau temuan orisinil orang lain;

4

6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu
kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan kemajuan peradaban
berdasarkan Pancasila;
7. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
serta kepedulian terhadap masyarakat dan
lingkungan;
8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara;
9. Menginternalisasi semangat kemandirian,
kejuangan dan kewirausahaan;
10. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas
pekerjaan di bidang keahliannya secara
mandiri;
11. Kemampuan sebagai fasilitator, motivator,
mediator, dan inspiratory secara sistemik
dan efektif;
12. Kemampuan memimpin (leadership)
13. Kemampuan memahami dan merespon
aspirasi, kebutuhan & kepentingan
masyarakat dan stakeholder untuk
penyelesaian masalah, penyusunan
kebijakan dan pengembangan pengetahuan;

5

14. Mengamalkan tata cara beribadah yang
benar berdasarkan Al-Qur’an dan As-
Sunnah maqbullah;
15. Berakhlaqul karimah dalam bermuamalah
yang bermanfaat bagi diri, masyarakat,
bangsa, dan Negara.

UNSUR SNPT &
KKNI
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
PENGUASAN
PENGETAHUAN
a. Kemampuan menguasai logika hukum dan
syariah
b. Kemampuan berpikir analitis dan sintetis
dengan memperhitungkan dampak
c. Kemampuan menganalisis dan mengambil
keputusan
d. Kemampuan menganalisis masalah dalam
perspektif syariah
e. Kemampuan menguasai Bahasa Indonesia
dan bahasa asing
f. Mengetahui dan memahami hakikat Tuhan,
manusia dan kehidupan sesuai dengan
tuntutan Al Qur’an, Hadits shahih dan ilmu
pengetahuan

6

g. Memahami teknologi informasi.

UNSUR SNPT &
KKNI
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
KETERAMPILAN
UMUM
a. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis,
sistematis, dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau implementasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang
memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora yang sesuai dengan bidang
keahliannya;
b. Mampu menunjukkan kinerja mandiri,
bermutu, dan terukur;
c. Mampu mengkaji implikasi pengembangan
atau implementasi ilmu pengetahuan
teknologi yang memperhatikan dan
menerapkan nilai humaniora sesuai dengan
keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara
dan etika ilmiah dalam rangka
menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau
kritik seni;
d. Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian
tersebut diatas dalam bentuk skripsi atau

7

laporan tugas akhir, dan mengunggahnya
dalam laman perguruan tinggi;
e. Mampu mengambil keputusan secara tepat
dalam konteks penyelesaian masalah di
bidang keahliannya, berdasarkan hasil
analisis informasi dan data;
f. Mampu memelihara dan mengembangkan
jaringan kerja dengan pembimbing, kolega,
sejawat baik di dalam maupun di luar
lembaganya;
g. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian
hasil kerja kelompok dan melakukan
supervise dan evaluasi terhadap
penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan
kepada pekerja yang berada di bawah
tanggungjawabnya;
h. Mampu melakukan proses evaluasi diri
terhadap kelompok kerja yang berada
dibawah tanggungjawabnya, dan mampu
mengelola pembelajaran secara mandiri;
i. Mampu mendokumentasikan, menyimpan,
mengamankan, dan menemukan kembali

8

data untuk menjamin kesahihan dan
mencegah plagiasi
KETRAMPILAN
KHUSUS
a. Kemampuan membuat dokumen hukum;
b. Kemampuan menemukan hukum dan strategi
dalam penyelesaian masalah hukum;
c. Kemampuan bernegosiasi dan
berkomunikasi secara efektif;
d. Kemampuan menerapkan hukum dan syariah
dalam penyelesaian masalah hukum;
e. Kemampuan melakukan inovasi dan
pengembangan metode problem solving;
f. Kemampuan melakukan inovasi dalam
pengembangan kebijakan publik;
g. Kemampuan mengaktualisasikan potensi diri
untuk kerjasama;
h. Kemampuan memahami dan merespon
aspirasi masyarakat untuk penyusunan
kebijakan;
i. Mampu melakukan penelusuran bahan
hukum.

9

E. KETERCAPAIAN PEMBELAJARAN BERDASARKAN SIKAP,
PENGUASAAN PENGETAHUAN, KETERAMPILAN UMUM DAN
KETERAMPILAN KHUSUS MELALUI MATA KULIAH YANG
BERSANGKUTAN
Capaian Pembelajaran yang dimiliki oleh Mahasiswa setelah
mengikuti Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
HARDSKILL
PENGUASAAN
PENGETAHUAN
1. Kemampuan menguasai logika hukum dan
syariah.
2. Kemampuan berpikir analitis dan sintetis
dengan memperhitungkan dampak.
3. Kemampuan menganalisis dan mengambil
keputusan
KETRAMPILAN
UMUM
1. Mampu menerapkan pemikiran logis,
kritis, sistematis dan inovatif dalam
konteks pengembangan atau implementasi
ilmu pengetahuan dan teknologi yang
memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora yang sesuai dengan
keahliannya.
2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri,
bermutu, dan terukur.

10

3. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian
hasil kerja kelompok dan melakukan
supervise dan evaluasi terhadap
penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan
kepada yang berada di bawah
tanggungjawabnya.
4. Mampu melakukan proses evaluasi diri
terhadap kelompok kerja yang berada di
bawah tanggungjawabnya, dan mampu
mengelola pembelajaran secara mandiri.
SOFTSKILL
SIKAP
1. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika
akademik.
2. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas
pekerjaan di bidang keahliannya secara
mandiri.
3. Mengelola pembelajaran secara mandiri.
KETRAMPILAN
KHUSUS
1. Kemampuan mengidentifikasi sengketa
TUN.
2. Membuat dokumen hukum dalam
penyelesaian sengketa TUN (surat kuasa,
gugatan, jawaban, replik, duplik,
pembuktian, kesimpulan).

11

3. Bernegosiasi dan berkomunikasi secara
efektif.
4. Kemampuan mengaktualisasikan potensi
diri untuk kerjasama.
5. Kemampuan penelusuran bahan hukum.

F. ALAT DAN BAHAN PRAKTIKUM
1. Kasus dalam perkara/sengketa Peradilan Tata Usaha Negara
Dosen dan/atau instruktur dapat memberikan contoh kasus dengan
catatan bahwa kasus yang sudah diberikan akan digunakan sebagai
kasus tetap dalam setiap tahap penyusunan tugas membuat dokumen
hukum selanjutnya.
2. Peraturan perundang-undangan yang relevan
Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam Peradilan Tata
Usaha Negara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang relevan.
3. Contoh-contoh dokumen beracara dalam perkara di Peradilan Tata
Usaha Negara
Contoh dokumen akan diberikan oleh Dosen/instruktur pada saat
praktikum.
4. Alat tulis dan kertas
Alat tulis dan kertas akan diberikan oleh instruktur pada saat praktikum.

12

G. PROSEDUR UMUM
1. Mata Kuliah ini diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi
persyaratan dan terdaftar sebagai peserta Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara melalui Program Studi Ilmu Hukum dan Laboratorium
Fakultas Hukum UMY;
2. Seluruh Peserta mata kuliah Praktek Peradilan Tata Usaha Negara
dipandu oleh seorang dosen kelas, Hakim PTUN dan instruktur
praktikum;
3. Setiap mahasiswa harus memiliki dan mempelajari petunjuk praktikum
secara cermat, dengan dibimbing oleh instruktur praktikum;
4. Setiap praktikum, mahasiswa harus membawa/menyiapkan alat dan
bahan praktikum. Khusus untuk alat/bahan praktikum selain alat tulis
dapat berkoordinasi dengan instruktur praktikum/Lab Hukum FH
UMY;
5. Setiap praktikum mahasiswa harus mengerjakan tugas-tugas yang telah
ditentukan oleh dosen/instruktur praktikum sesuai dengan petunjuk
praktikum;
6. Hasil tugas praktikum harus diserahkan kepada dosen/instruktur
praktikum sebagai bahan penilaian praktikum;
7. Setiap praktikum mahasiswa peserta praktikum harus mengisi lembar
kerja praktikum yang telah disediakan oleh Lab Hukum, dan diserahkan
kepada dosen/instruktur praktikum;

13

8. Penyelenggaraan praktikum dan jadwal kegiatan praktikum akan
dilaksanakan dan ditentukan lebih lanjut oleh Lab Hukum FH UMY.
H. EVALUASI
Semua hasil tugas/kertas kerja praktikum serta keaktifan dan kedisiplinan
peserta praktikum akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penilaian
akhir yang selanjutnya dikoordinasikan dan diserahkan kepada Dosen kelas
untuk diakumulasikan dengan nilai kelas dengan bobot 50% nilai teori dan
50% nilai praktikum, kemudian menjadi nilai mata kuliah Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara secara keseluruhan.
I. MATRIK PEMBELAJARAN
1. Teori
Pertemuan Bahan Kajian
Pokok
Pembahasan
Keterangan
1 a. Kontrak Belajar
b. Penjelasan
RPS
2 BAB I Negara
Hukum dan
Peradilan
Administrasi

• Negara
Hukum
• Negara
Hukum dan
Peradilan
Administrasi
Negara
• Negara
Hukum
Pancasila dan
Tugas Resume
5%

14

Peradilan
Administrasi
Negara
3 Pengertian, Asas,
dan Kompetensi
PTUN
• Pengertian
Hukum Acara
PTUN
• Asas-Asas
Hukum Acara
PTUN
• Kompetensi
PTUN
Tugas Resume
5%
4 Persamaan dan
Perbedaan Hukum
Acara PTUN
dengan Hukum
Acara Perdata
• Persamaan
Hukum Acara
PTUN dengan
Hukum Acara
Perdata
• Perbedaan
Hukum Acara
PTUN dengan
Hukum Acara
Perdata

15

5 Evaluasi Capaian
Pembelajaran
(UK-1)
• Negara Hukum
dan PTUN
• Negara
Pancasila dan
Hukum Acara
Peradilan TUN
• Asas Hukum
Acara Peradilan
Tata Usaha
Negara
• Persamaan dan
Perbedaan
Hukum Acara
PTUN dengan
Hukum Acara
Perdata
25%
6 Penyelesaian
Sengketa TUN
• Pengertian
Sengketa TUN
• Pangkal
Sengketa
• Kedudukan para
pihak dalam
sengketa

16

• Alur
penyelesaian
sengketa TUN
7 Gugatan ke PTUN • Alasan
Mengajukan
Gugatan
• Tenggang
Waktu
Mengajukan
Gugatan
• Syarat-Syarat
Gugatan
• Tuntutan dalam
Gugatan
• Permohonan
Beracara dengan
Cuma-Cuma

8 Acara
Pemeriksaan di
PTUN
• Pemeriksaan
dengan Acara
Singkat
• Pemeriksaan
Persiapan

17

• Pemeriksaan
Permohonan
Penangguhan
Pelaksanaan
KTUN
• Pemeriksaan
dengan Acara
Cepat
• Pemeriksaan
Dengan Acara
Biasa
8 Evaluasi Capaian
Pembelajaran
(UK – 2)
1. Penyelesaian
sengketa
2. Gugatan ke
PTUN
3. Acara
Pemeriksaan
4. Pembuktian
25%
9 Putusan dan
Pelaksanaan
Putusan
A. Pengertian
Putusan
B. Putusan PTUN
C. Isi Putusan
1. gugatan
ditolak
2. gugatan
dikabulkan

18

3. gugatan tidak
diterima
D. Susunan Isi
Putusan
1. kepala
Putusan
2. Identitas Para
Pihak
3. Pertibangan
Hukum
4. Amar
5. Biaya Perkara
E. Pelaksanaan
Putusan

10 Upaya-upaya
Hukum

1. Perlawanan
2. Banding
3. Kasasi
4. Perlawanan
Pihak Ketiga
5. Peninjauan
Kembali

11 Evaluasi Capaian
Pembelajaran
(UK – 3)
&
Penugasan Studi
Kasus
1. Putusan dan
Pelaksanaan
Putusan
2. Upaya-upaya
Hukum
25%
12 Studi Kasus
(Putusan Perkara
TUN di PTUN)
1. Kasus antar
orang dengan
Pejabat TUN\
10%

19

2. Kasus Badan
Hukum Privat
dengan
Pejabat TUN
13 Overview
Dokumen2
Hukum dalam
Perkara TUN di
PTUN &
Penugasan
menyiapkan
dokumen2
persidangan
1. Surat Kuasa
2. Surat Gugatan
3. Jawaban/Ekse
psi
4. Replik
5. Duplik
6. Pengantar Alat
Bukti
7. Kesimpulan
8. Putusan

14 Observasi Proses
Persidangan di
PTUN
Memantau
lingkungan ruang
sidang dan
mengikuti proses
persidangan
20%
15 Review &
Penilaian Tugas
Membuat
Dokumen-
Dokumen Hukum
dalam Perkara
TUN di PTUN
A. Surat Kuasa
B. Surat Gugatan
C. Jawaban/Ekse
psi
D. Replik
E. Duplik
F. Pengantar Alat
Bukti
G. Kesimpulan
H. Putusan
20%

20

16 Praktik Beracara
Sengketa TUN di
PTUN (Peradilan
Semu)
1. Para Pihak
dalam
Sengketa
TUN
2. Para petugas
dalam
persidangan
sengketa TUN
3. DokumenHuk
um dalam
persidangan
20%
17 Evaluasi Capaian
Pembelajaran
(UK –4)

Dokumen hukum:
Surat Kuasa dan
Gugatan
30%

2. Praktikum
MATA
KULIAH
PERTEMUAN MATERI PEMBAHASAN
Hukum
Acara
Peradilan
Tata
Usaha
Negara
1
Kontrak Belajar & Penjelasan
Mengenai Negara Hukum dan Proses
Peradilan Administrasi (Pengantar
Praktek PTUN)
2
Penjelasan Materi Teknik Pembuatan
Surat Kuasa Khusus (Pembagian
Kelompok, Pembagian Kasus Perkara

21

dan Penugasan Pembuatan Surat
Kuasa Khusus)
3
Review & Evaluasi tugas surat Kuasa
Khusus dilanjutkan penjelasan materi
teknik pembuatan gugatan serta
penugasan pembuatan gugatan
(perkelompok sesuai kasus posisi).
4
Review & Evaluasi tugas pembuatan
gugatan dilanjutkan penjelasan materi
teknik pembuatan jawaban gugatan
serta penugasan pembuatan jawaban
gugatan (perkelompok sesuai kasus
posisi).
5
Review & Evaluasi tugas pembuatan
jawaban gugatan dilanjutkan
penjelasan materi teknik pembuatan
replik serta penugasan pembuatan
replik atas jawaban gugatan
(perkelompok sesuai kasus posisi).
6
Review & Evaluasi tugas pembuatan
replik atas jawaban gugatan
dilanjutkan penjelasan materi tentang
duplik serta penugasan pembuatan

22

duplik atas replik (perkelompok
sesuai kasus posisi).
7
Review & Evaluasi tugas pembuatan
duplik dilanjutkan penjelasan materi
tentang pengantar alat bukti
(Pembuktian) serta penugasan
pembuatan alat bukti (Pembuktian)
dalam PTUN, dibuat pekelompok
sesuai kasus posisi
8
Review & Evaluasi tugas pembuatan
alat bukti (pembuktian) dalam PTUN
dilanjutkan penjelasan teknik
pembuatan kesimpulan dalam PTUN
serta penugasan pembuatan
kesimpulan dalam PTUN
perkelompok sesuai kasus posisi
9
Review & Evaluasi Kesimpulan
dilanjutkan dengan penjelasan
mengenai berkas-berkas dan proses
beracara di persidangan peradilan tata
usaha negara serta penugasan
pembuatan berkas persidangan

23



10
Penugasan Pembuatan Berkas
Persidangan Peradilan Tata Usaha
Negara (Gugatan/
Jawaban/Replik/Duplik/Alat
Bukti/Kesimpulan)

KRITERIA PENILAIAN
a. Penilaian Hard Skills
GRADING SCHEME
GRADE SKOR DESKRIPSI

A
≥80
1. Format dokumen sempurna
2. Kedalaman substansi sempurna
3. Tata tulis (bahasa) sempurna

AB
75-79
1. Format dokumen sangat baik
2. Kedalaman substansi sangat baik
3. Tata tulis (bahasa) sangat baik

B
65-74
1. Format dokumen baik
2. Kedalaman substansi baik
3. Tata tulis (bahasa) baik
BC
60-64
1. Format dokumen cukup baik
2. Kedalaman substansi cukup baik
3. Tata tulis (bahasa) cukup baik
C
50-59
1. Format dokumen cukup
2. Kedalaman substansi cukup
3. Tata tulis (bahasa) cukup

24

D
35-49
1. Format dokumen kurang
2. Kedalaman substansi kurang
3. Tata tulis (bahasa) kurang
E
<35
1. Format dokumen sangat kurang
2. Kedalaman substansi sangat kurang
3. Tata tulis (bahasa) sangat kurang

b. Penilaian Soft Skills
KRITERIA : Ketepatan cara komunikasi
GRADE SCORE DESKRIPSI
Sempurna ≥80 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan sempurna oleh pendengar
Sangat
Baik

75-79 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan sangat baik oleh pendengar
Baik 65-74 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan baik oleh pendengar
Cukup
Baik
60-64 Informasi yang disampaikan cukup baik untuk
diterima isi dan maknanya
Cukup 50-59 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan cukup oleh pendengar
Kurang 35-49 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan kurang oleh pendengar
Sangat
Kurang
<35 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan sangat kurang oleh pendengar

25

KRITERIA : Berani mengemukakan pendapat
GRADE SCORE DESKRIPSI
Sempurna ≥80 Mengemukakan pendapat dengan sempurna
Sangat Baik

75-79
Mengemukakan pendapat dengan sangat baik
Baik 65-74 Mengemukakan pendapat dengan baik
Cukup Baik 60-64 Mengemukakan pendapat dengan cukup baik
Cukup 50-59
Mengemukakan pendapat dengan cukup
Kurang 35-49
Mengemukakan pendapat dengan kurang
Sangat
Kurang
<35
Mengemukakan pendapat dengan sangat kurang


KRITERIA : Menghargai pendapat orang lain
GRADE SCORE DESKRIPSI
Sempurna ≥80 Menghargai pendapat orang lain dengan sempurna
Sangat Baik

75-79 Menghargai pendapat orang lain dengan sangat
baik
Baik 65-74 Menghargai pendapat orang lain dengan baik
Cukup Baik 60-64 Menghargai pendapat orang lain dengan cukup
baik
Cukup 50-59 Menghargai pendapat orang lain dengan cukup
Kurang 35-49 Menghargai pendapat orang lain dengan kurang

26

Sangat
Kurang
<35 Menghargai pendapat orang lain dengan sangat
kurang

KRITERIA : Kerjasama
GRADE SCORE DESKRIPSI
Sempurna ≥80 Kerjasama kelompok sempurna
Sangat Baik

75-79
Kerjasama kelompok sangat baik
Baik 65-74 Kerjasama kelompok baik
Cukup Baik 60-64 Kerjasama kelompok cukup baik
Cukup 50-59 Kerjasama kelompok cukup
Kurang 35-49 Kerjasama kelompok kurang
Sangat
Kurang
<35
Kerjasama kelompok sangat kurang

27

RENCANA TUGAS DAN KRITERIA PENILAIAN
Nama Mata
Kuliah
: Hukum
HA PTUN
SKS : 1 SKS
Program
Studi
: Ilmu
Hukum
Pertemuan : 10
Fakultas : Hukum Bobot
Nilai
: 70% dari total nilai tugas
Materi : Pembuatan Dokumen Hukum dalam Penyelesaian
Sengketa PTUN
1. Surat Kuasa
2. Surat Gugatan
3. Jawaban
4. Replik
5. Duplik
6. Pembuktian (Pengantar Alat Bukti)
7. Kesimpulan

1. TUJUAN TUGAS
Mampu membuat dokumen-dokumen hukum dalam beracara di PTUN
2. URAIAN TUGAS
a. Obyek Garapan
Membuat dokumen Surat Kuasa, Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik,
Pengantar Alat Bukti dan Kesimpulan.

28

b. Batasan yang harus dikerjakan
1) Membagi kelompok
2) Mencari Putusan PTUN yang sudah Inkracht
3) Membuat dokumen Surat Kuasa, Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik,
Pengantar Alat Bukti dan Kesimpulan
c. Metode/Cara Pengerjaan (acuan cara pengerjaan)
1) Mahasiswa dibagi kedalam beberapa kelompok
2) Masing-masing kelompok mendiskusikan kasus TUN yang ada
3) Hasil diskusi, masing-masing membuat dokumen hukum dalam
beracara di PTUN (Surat Kuasa, Surat Gugatan, Jawaban, Replik,
Duplik, Pembuktian, dan Kesimpulan)
d. Deskripsi Luaran tugas yang dihasilkan
Dokumen berupa : Surat Kuasa, Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik,
Pengantar Alat Bukti dan Kesimpulan.
e. Bobot dan sistem penilaian praktikum
Bobot tugas membuat dokumen hukum dalam penyelesaian perkara di
PTUN 70% dari total nilai tugas (masing-masing 10% untuk setiap tugas
dengan rincian 5% untuk penilaian hard skills dan 5% untuk penilaian soft
skills). Sedangkan nilai Ujian Kompetensi Praktikum (UK-3) memiliki
bobit nilai 30% dari total nilai praktikum

29

3. KRITERIA PENILAIAN
a. Penilaian Hard Skills
GRADING SCHEME
GRADE SKOR DESKRIPSI

A
≥80
4. Format dokumen sempurna
5. Kedalaman substansi sempurna
6. Tata tulis (bahasa) sempurna

AB
75-79
4. Format dokumen sangat baik
5. Kedalaman substansi sangat baik
6. Tata tulis (bahasa) sangat baik

B
65-74
4. Format dokumen baik
5. Kedalaman substansi baik
6. Tata tulis (bahasa) baik
BC
60-64
4. Format dokumen cukup baik
5. Kedalaman substansi cukup baik
6. Tata tulis (bahasa) cukup baik
C
50-59
4. Format dokumen cukup
5. Kedalaman substansi cukup
6. Tata tulis (bahasa) cukup
D
35-49
4. Format dokumen kurang
5. Kedalaman substansi kurang
6. Tata tulis (bahasa) kurang
E
<35
4. Format dokumen sangat kurang
5. Kedalaman substansi sangat kurang
6. Tata tulis (bahasa) sangat kurang

30

b. Penilaian Soft Skills
KRITERIA : Ketepatan cara komunikasi
GRADE SCORE DESKRIPSI
Sempurna ≥80 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan sempurna oleh pendengar
Sangat
Baik

75-79 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan sangat baik oleh pendengar
Baik 65-74 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan baik oleh pendengar
Cukup
Baik
60-64 Informasi yang disampaikan cukup baik untuk
diterima isi dan maknanya
Cukup 50-59 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan cukup oleh pendengar
Kurang 35-49 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan kurang oleh pendengar
Sangat
Kurang
<35 Informasi yang disampaikan dapat diterima
dengan sangat kurang oleh pendengar

KRITERIA : Berani mengemukakan pendapat
GRADE SCORE DESKRIPSI
Sempurna ≥80 Mengemukakan pendapat dengan sempurna
Sangat Baik

75-79
Mengemukakan pendapat dengan sangat baik
Baik 65-74 Mengemukakan pendapat dengan baik

31

Cukup Baik 60-64 Mengemukakan pendapat dengan cukup baik
Cukup 50-59
Mengemukakan pendapat dengan cukup
Kurang 35-49
Mengemukakan pendapat dengan kurang
Sangat
Kurang
<35
Mengemukakan pendapat dengan sangat kurang
KRITERIA : Menghargai pendapat orang lain
GRADE SCORE DESKRIPSI
Sempurna ≥80 Menghargai pendapat orang lain dengan sempurna
Sangat Baik

75-79 Menghargai pendapat orang lain dengan sangat
baik
Baik 65-74 Menghargai pendapat orang lain dengan baik
Cukup Baik 60-64 Menghargai pendapat orang lain dengan cukup
baik
Cukup 50-59 Menghargai pendapat orang lain dengan cukup
Kurang 35-49 Menghargai pendapat orang lain dengan kurang
Sangat
Kurang
<35 Menghargai pendapat orang lain dengan sangat
kurang

KRITERIA : Kerjasama
GRADE SCORE DESKRIPSI
Sempurna ≥80 Kerjasama kelompok sempurna
Sangat Baik

75-79
Kerjasama kelompok sangat baik

32

Baik 65-74 Kerjasama kelompok baik
Cukup Baik 60-64 Kerjasama kelompok cukup baik
Cukup 50-59 Kerjasama kelompok cukup
Kurang 35-49 Kerjasama kelompok kurang
Sangat
Kurang
<35
Kerjasama kelompok sangat kurang

PENILAIAN AKHIR
A. NILAI TEORI
No Elemen Penilaian Bobot Nilai Total Nilai Akhir
1 2 Tugas Resume 10 %
100 % 50 %
2 1 Tugas Makalah 15 %
3 UK-1 25 %
4 UK-2 25 %
5 UK-3 25 %

B. NILAI PRAKTIK
No Elemen
Penilaian
Bobot Nilai Total Nilai Akhir
1 7 Tugas Harian 70 %
100 % 50 %
2 UK-4 (praktik) 30 %

C. GABUNGAN NILAI

33

No Rincian Nilai Total Nilai
1 Nilai Teori 50 %
100 %
2 Nilai Praktik 50 %

D. KONVERSI NILAI AKHIR
Interval Nilai Nilai Huruf
80-100 A
75-79 AB
65-74 B
60-64 BC
50-59 C
35-49 D
<35 E

34

II. MATERI POKOK BAHASAN
A. ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA




ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TUN




Sengketa
TUN
Upaya
Administrasi
Keberatan
Banding
Administratif
Beracara
ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TUN

35

B. ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DI
PTUN

C. KASUS
Kasus Acara TUN Perijinan
Abid Ecla Kadhafi seorang karir yang tinggal di Kota Surabaya. Ia memiliki
keluarga yang bahagia. Pada tahun 2018 Abid ingin membangun rumah lagi yang
rencananya akan dihadiahkan kepada putrinya, Amalia Rama Suyati. Abid telah
berkeliling dan akhirnya menemukan lokasi yang cocok yang bertempat di Jalan
Simohilir Barat No. 20 Surabaya.
Ia berniat melihat dahulu Gambar Revisi Rencana Lingkungan, Peruntukan
dan Pemetakan Tanah Angkatan Laut yang dibuat oleh Kepala Bagian Tata Kota
Surabaya pada tanggal 16 Mei 1977. Dalam peta Perencanaan Tata Kota telah
tergambar peruntukan tanah untuk perumahan, untuk jalan umum, untuk saluran air
dan fasilitas umum lainnya.
Akhirnya ia mengajukan izin pemakaian meskipun belum ada fasilitas umum
yang dibangun. Pemerintah Kota Surabaya menyarankan agar Abid tetap

36

menjalankan pembangunan saja dahulu (tanpa IMB dan akses jalan). Akhirnya ia
mendapatkan surat berikut:
Surat Izin Pemakaian Nomor: 188/200P/400/2012 tanggal 03 Agustus 2012
dengan Obyek Tanah di Jalan Simohilir Barat Nomor 20 Surabaya atas nama
Abid Ecla Kadhafi.
Lambat laun karena Abid tidak mendapatkan fasilitas umum seperti jalan
akses ke lokasi, ia tidak bisa memanfaatkan bidang tanah itu. Akhirnya oleh
Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Surabaya, bu Dhea Nisa Sahaja, dianggap
tidak memanfaatkan tanah dan menelantarkan tanah. Maka izin pemakaian tanah di
Jalan Simohilir Barat No. 20 Surabaya atas nama Abid Ecla Kadhafi dicabut oleh
Pemerintah Kota Surabaya dengan dikeluarkannya:
Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 190/2800/436/2018, tertanggal 30
April 2018 tentang “Pencabutan Surat Izin Pemakaian Nomor
188/200P/400/2012 tanggal 3 Agustus 2012 dengan Obyek Tanah di Jalan
Simohilir Barat Nomor 20 Surabaya atas nama Abid Ecla Kadhafi.
Pencabutan Izin Pemakaian Tanah terhadap Surat Keputusan Walikota
Surabaya Nomor 190/2800/436/2018 atas nama Abid Ecla Kadhafi ini adalah
berkaitan dengan pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 tahun 2016 dan
Peraturan Daerah No. 13 tahun 2010 jo Peraturan Daerah No. 2 tahun 2013 tentang
Ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati oleh Pemegang Izin Pemakaian Tanah.
Ketika Abid melakukan konfirmasi pada bu Dhea Nisa Sahaja, Abid
menerima pernyataan bahwa tindakan yang dilakukan Dhea Nisa Sahaja ini sudah
sesuai dengan Perda-perda tersebut.

Kasus Acara TUN Kepegawaian
PT. Musrifah Pakan adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan
perdagangan umum dan memiliki produksi ransum makanan hewan, beralamat di
Kawasan Industri Candi Blok XI C, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan
Ngaliyan, Kota Semarang. Perusahaan ini telah menjalankan produksi sejak tahun

37

2015. Dokumen-dokumen yang diperlukan telah dilengkapi oleh perusahaan ini.
Diantaranya:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah dari Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu Nomor: 517/1800/11.01/PM/V/2014 tanggal 14 Mei
2014, untuk barang/jasa/dagangan utama : Bahan pakan ternak/hewan.
2. Rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kota
Semarang tanggal 31 Juli 2015 Nomor: 660.1/1164/B.II/VII/2015 Hal :
Rekomendasi UKL-UPL
3. Keputusan Walikota Semarang tanggal 31 Juli 2015 Nomor :
660.1/1165/B-II/VII/2015 tentang Izin Lingkungan Kepada PT.
Musrifah Pakan Atas Usaha dan/atau Kegiatan Industri Ransum
Makanan Hewan di Kawasan Industri Candi Blok XI C, Kelurahan
Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dua tahun sejak PT Musrifah Pakan beroperasi, Dinas Lingkungan Hidup
Kota Semarang menerima pengaduan bertanggal 12 Mei 2017 dari PT. Petropack
Agro Industries yang dikirim sendiri oleh Direktur Utamanya, yakni Uswatun
Anindita Lituhayu. PT Petropack mendalilkan PT Musrifah telah menyebabkan
pencemaran lingkungan. Laporan ini membuat Walikota Semarang, Rama Priyo
Kusuma, mengeluarkan:
Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor: 660.1/3183/B.IV/VI/2017
tentang Pengenaan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup kepada pimpinan PT
Musrifah Pakan di jalan Gatot Subroto Blok XI - C Kawasan Industri Candi Kota
Semarang Tanggal 8 Juni 2017.
Nyonya Rizqi Septia Trianing selaku Direktur PT Musrifah Pangan mabuk
kepayang atas sikap Uswatun dan bapak Rama. Meski begitu ia tetap
melaksanakannya dengan baik seperti melakukan fumigasi, pengujian udaha dan
air, dan mengisolasi bahan baku produksi. Di tengah pelaksanaan Surat
sebelumnya, justru Rizqi Septia menerima:
Keputusan Walikota Semarang tanggal 21 Agustus 2017 Nomor:
660.1/3587/B.IV/VIII/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Lingkungan

38

Hidup Berupa Pembekuan Izin Lingkungan kepada pimpinan PT Musrifah Pakan
di Jalan Gatot Subroto Blok Xi - C Kawasan Industri Candi, Kota Semarang.
D. DOKUMEN BERACARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Dokumen beracara yang diperlukan oleh Pemberi Jasa Hukum dalam
penyelesaian perkara di Peradilan Tata Usaha Negara melaui jalur
peradilan adalah:
1. Materi Praktikum I : Surat Kuasa Khusus
a. Pengertian
Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang berisi tentang pemberian wewenang
kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan yang
dilakukan untuk dan atas nama pemberi kuasa khususnya dalam
perkara perdata, menurut ketentuan hukum yang berlaku.
b. Unsur-Unsur Surat Kuasa Khusus
1) Judul (Surat Kuasa Khusus);
2) Identitas pemberi kuasa (nama lengkap, kewarganegaraan,
tempat tinggal, dan pekerjaan);
3) Pernyataan pemberi kuasa;
4) Identitas penerima (nama lengkap, kewarganegaraan, tempat
tinggal, dan pekerjaan);
5) Kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada
penerima kuasa disebutkan secara rinci dan jelas;

39

6) Wewenang substitusi dari penerima kuasa kepada orang lain;
7) Tempat dan tanggal pembuatan dan penandatangan surat
kuasa;
8) Tanda tangan pemberi kuasa yang disertai materai cukup dan
tanda tangan penerima kuasa.
c. Alat dan Bahan Praktikum
1) Deskripsi kasus Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan
contoh identifikasi kasus Peradilan Tata Usaha Negara (Dosen
dan Instruktur dapat melakukan improvisasi dalam identifikasi
kasus atau memberikan contoh kasus lain. Kasus yang sudah
diambil digunakan untuk membuat tugas selanjutnya
disesuaikan dengan materi praktikum)
2) Lembar Kerja Praktikum (disediakan oleh instruktur)
d. Tugas Praktikum
1) Overview Teknik Membuat Surat Kuasa Khusus
2) Penugasan Membuat Surat Kuasa Khusus
e. Referensi
1) Darwan Prinst, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan
Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
2) Reni Anggriani, Modul PLKH Penyelesaian Perkara Perdata,
Laboratorium Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta, Yogyakarta, 2011.

40

3) Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,
PT RajaGrafindo, Jakarta, 2014.
2. Materi Praktikum II : Surat Gugatan
a. Pengertian
Mengenai pengertian gugatan dijelaskan dalam Pasal 1
angka 5 UU PTUN sebagai berikut: “Gugatan adalah permohonan
berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan
diajukan ke pengadilan untuk mendapat putusan.
b. Pengajuan Gugatan
Menurut Pasal 54 ayat (1) UU PTUN gugatan sengketa TUN
diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan
yang diajukan harus dalam bentuk tertulis, karena gugatan itu akan
menjadi pegangan bagi pengadilan dan para pihak selama
pemeriksaan.
Apabila tergugat lebih dari satu badan atau pejabat tata usaha
negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum
Pengadilan TUN, gugatan diajukan pada pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau
pejabat tata usaha negara. Dalam hal tempat kedudukan tergugat
tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman
penggugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan tempat
kedudukan penggugat untuk diteruskan ke pengadilan yang

41

bersangkutan. Adapun bila penggugat dan tergugat berada di luar
negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan TUN Jakarta, dan apabila
tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat berada di
luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan TUN di tempat
kedudukan tergugat.
c. Hal-Hal Penting Dalam Gugatan
1) Subjek Gugatan Tata Usaha Negara (Pihak-Pihak yang
Berperkara)
Pihak Penggugat adalah orang atau Badan Hukum
Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan
tata usaha negara. Pihak Tergugat adalah badan/pejabat tata
usaha negara yang mengeluarkan putusan tata usaha negara
(Surat Keputusan).
2) Objek Gugatan Tata Usaha Negara
Sesuai bunyi Pasal 1 UU PTUN : “Penetapan tertulis
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang bersifat kongkret,
individu dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata”.
Berdasarkan bunyi pada pasal tersebut ada beberapa kriteria
pada objek gugatan yang harus termuat yaitu:
a) Adanya penetapan tertulis
b) Berisi tindakan hukum tata usaha negara

42

c) Berdasarkan perundang-undangan
d) Bersifat konkret, individu dan final
e) Menimbulkan akibat hukum
d. Syarat-Syarat Dalam Gugatan
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menentukan:
1) Gugatan Harus Memuat
a) Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan
penggugat atau kuasanya, jika badan hukum maka nama
badan hukum, tempat kedudukan badan hukum dan dasar
berdirinya badan hukum serta yang berhak bertindak dalam
badan hukum tersebut disebutkan.
b) Nama, jabatan tergugat dan tempat tinggalnya
c) Dasar-dasar gugatan dan hal yang diminta untuk
diputuskan oleh pengadilan
2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa
penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai keputusan tata usaha
negara disertakan oleh penggugat
Syarat-syarat gugatan untuk sengketa TUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) di atas, untuk perkara perdata
di dalam HIR atau RBg tidak ada ketentuannya, sehingga
terpaksa syarat-syarat gugatan untuk perkara perdata
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

43

Pasal 8 angka 3 Rv. Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal
56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dapat
diketahui bahwa syarat-syarat yang harus dimuat dalam surat
gugatan adalah sebagai berikut:
a) Identitas Diri
(1) Penggugat
(2) Tergugat
b) Dasar Gugatan (fundamentum petendi, posita atau dalil
gugatan)
c) Hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan
(petitum)
e. Alat dan Bahan Praktikum
1) Deskripsi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
contoh identifikasi Pengadilan Tata Usaha Negara
2) Lembar Kerja Praktikum (disediakan oleh instruktur jika
pengerjaan dengan tulis tangan.
f. Tugas Praktikum
1) Presentasi Surat Kuasa
2) Evaluasi/Review
3) Overview Elemen Surat Gugatan
4) Overview Teknik Menyusun Surat Gugatan
5) Penugasan Kelompok Membuat Surat Gugatan berdasarkan
kasus TUN yang ada.

44


3. Materi Praktikum III : Jawaban Gugatan (dalam Eksepsi dan
dalam Pokok Perkara
a. Pengertian Jawaban Gugatan
Ketentuan pada Pasal 74 UU PTUN pada dasarnya
memberi kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan jawaban
atas gugatan berikut memberikan penjelasan tentang jawaban
tersebut. Jawaban tergugat umumnya berisi tangkisan terhadap
gugatan penggugat. Jawaban tergugat terdiri dari dua bentuk yaitu:
(a) jawaban eksepsi, (b) jawaban atas pokok perkara.
1) Jawaban Eksepsi
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar dari pokok
perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi dalam perkara TUN diatur dalam Pasal 77 UU PTUN
yaitu:
a) Eksepsi tentang kewenangan mengadili atau kompetensi
absolut
b) Eksepsi tentang kewenangan relatif
c) Eksepsi lain-lain, selain tentang kewenangan absolut dan
relatif.
2) Jawaban Tanpa Eksepsi
Setelah mengemukakan eksepsi (tangkisan), selanjutnya
disampaikan jawaban terhadap pokok permasalahan yang

45

diajukan oleh penggugat. Adapun, secara umum satu jawaban
biasanya berisikan:
a) Bantahan
b) Pengakuan/pembenaaran
c) Fakta-fakta lain.
b. Unsur-Unsur Jawaban Gugatan
1) Tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan jawaban gugatan
2) Pejabat dan Lembaga atau Instansi yang dituju (Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara cq. Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara…)
3) Perihal;
4) Identitas Para Pihak (jika para pihak diwakili kuasa hukum
dijelaskan kuasanya)
5) Dalam Eksepsi
6) Dalam Pokok Perkara (berisi tentang uraian/ulasan,
sanggahan/penolakan dalil-dalil/posita gugatan dengan disertai
argumentasinya)
7) Permohonan/Petitum
8) Penutup
9) Tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan jawaban gugatan
10) Tanda tangan dan nama terang tergugat atau kuasa hukumnya
(tanpa materai)

46

c. Contoh Format Jawaban Gugatan
Tempat, tanggal pembuatan

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomo:…/G/../PTUN-…
Pengadilan Tata Usaha Negara……….
Jalan……No…….
Di……..
Hal : Jawaban Gugatan Nomor….atas
Surat Keputusan Nomor………..
Tertanggal 23 Maret 1994 tentang
Kutipan akta kelahiran atas nama
…..yang dikeluarkan Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan
Sipil…...

Dengan Hormat,
Yang Bertanda tangan dibawah ini:
Identitas Diri (Nama, pekerjaan/jabatan, kewarganegaraan, dan
tempat tinggal)
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
1) Identitas Diri (Nama, pekerjaan/jabatan, kewarganegaraan, dan
tempat tinggal)

47

2) Identitas Diri (Nama, pekerjaan/jabatan, kewarganegaraan, dan
tempat tinggal)
Melalui surat ini hendak menyampaikan jawaban atas
Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara dari Penggugat
sebagai berikut (Tergugat dengan ini menyampaikan Eksepsi dan
Jawaban sebagai berikut):
I. Tentang Eksepsi
A. Eksepsi Absolut (kalau ada)
B. Eksepsi Relatif (uraikan)
1. Kadaluwarsa (uraikan)
2. Guagatan nebis in idem (uraikan)
3. Dan lain-lain (uraikan)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon PTUN
menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini
(kalau menyangkut eksepsi absolut) dan karenanya/atau
menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
II. Tentang Pokok Perkara
a. Bahwa tergugat dengan ini membantah seluruh dalil-
dalil gugatan penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara
tegas diakui oleh tergugat dalam jawaban ini.
b. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi,
secara mutatis mutandis juga masuk kedalam jawaban

48

terhadap pokok perkara, sehingga tidak perlu diulangi
lagi.
c. Bahwa…(dan seterusnya) merupakan bantahan terhadap
dalil-dalil gugatan penggugat poin demi poin.
III. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon majelis hakim
yang memeriksa dan memutus perkara ini yang memberikan
putusan yang amarnya menolak gugatan penggugat untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat
diterima.
Hormat Kami / Saya
(Tergugat/Kuasa Hukumny
(............................)
d. Alat dan Bahan Praktikum
1) Deskripsi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
contoh identifikasi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara
2) Lembar Kerja Praktikum (disediakan oleh instruktur jika
pengerjaan dengan tulis tangan).
e. Tugas Praktikum
1) Presentasi Surat Gugatan
2) Evaluasi/Review
3) Overview Teknik Menyusun Jawaban
4) Penugasan Membuat Jawaban Gugatan

49

4. Materi Praktikum IV : Replik
a. Pengertian
Replik adalah surat yang berisi tanggapan atau sanggahan
dari penggugat (konvensi) atas jawaban gugatan dari tergugat.
b. Unsur-Unsur Replik
1) Perihal;
2) Instansi atau Pejabat yang dituju;
3) Identitas Para Pihak;
4) Tanggapan dan/atau sanggahan dari Penggugat atas jawaban
gugatan dari Tergugat, dalam hal ini pada prinsipnya isinya
adalah merupakan penegasan dari surat gugatan dan bantahan
atau sanggahan terhadap jawaban gugatan yang disampaikan
oleh Tergugat.
5) Permohonan;
Permohonan atau petitum dalam suatu replik pada umumnya
berisi tentang penolakan atas dalil -dalil dan
permohonan/petitum yang diajukan penggugat dalam gugatan.
6) Penutup;
7) Tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan Replik;
8) Tanda tangan dan nama terang penggugat konvensi atau kuasa
hukumnya (tanpa materai)

50

c. Alat dan Bahan Praktikum
1) Deskripsi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
identifikasi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara
2) Lembar Kerja Praktikum (disediakan oleh instruktur jika
pengerjaan dengan tulis tangan).
d. Tugas Praktikum
1) Presentasi Jawaban Gugatan
2) Evaluasi/Review
3) Overview Teknik Membuat Replik
4) Penugasan Membuat Replik

5. Materi Praktikum V : Duplik
a. Pengertian
Duplik adalah surat yang berisi tanggapan atau sanggahan
dari Tergugat atas Replik yang diajukan oleh Penggugat.
b. Unsur-Unsur Duplik
1) Perihal;
2) Instansi atau Pejabat yang dituju;
3) Identitas Para Pihak;
4) Tanggapan dan/atau sanggahan dari Tergugat atas Replik yang
diajukan oleh Pengugat, dalam hal ini pada prinsipnya isinya
adalah merupakan penegasan dari jawaban gugatan dan

51

bantahan atau sanggahan terhadap Replik yang disampaikan
oleh Penggugat.
5) Permohonan;
Permohonan dalam suatu Duplik pada prinsipnya memuat
penolakan dalil-dalil dan permohonan/petitum yang termuat
baik dalam gugatan maupun Replik yang diajukan oleh
Penggugat, serta permohonan untuk mempertahankan dalil-
dalil permohonan yang sudah diajukan dalam jawaban dan/atau
gugatan rekonvensi (apabila ada)
6) Penutup;
7) Tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan Duplik;
8) Tanda tangan dan nama terang tergugat atau kuasa hukumnya
(tanpa materai)
c. Alat dan Bahan Praktikum
1) Deskripsi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
identifikasi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara.
2) Lembar Kerja Praktikum (disediakan oleh instruktur jika
pengerjaan dengan tulis tangan).
d. Tugas Paraktikum
1) Presentasi Replik
2) Evaluasi/Review
3) Overview Teknik Membuat Duplik
4) Penugasan Membuat Duplik

52

6. Materi Praktikum VI : Pembuktian (Format Pengajuan Bukti
Tertulis)
a. Pengertian
Pembuktian berasal dari kata “Bukti” yang berarti fakta yang
dikemukakan di persidangan untuk mendukung dalil-dalil gugatan
Penggugat atau dalil-dalil bantahan tergugat atau untuk
membantah keterangan pihak lawan. Dalam arti luas membuktikan
adalah suatu upaya meyakinkan hakim kebenaran dalil atau posita
yang di kemukakan dalam suatu perkara yang pada hakikatnya
mmpertimbangkan secara kemasyarakatan mengapa dalil posita
tertentu dianggap benar.
Tujuan dari pembuktian adalah meyakinkan hakim akan
peristiwa-peristiwa tertentu. Hal ini dilakukan secara langsung
oleh hakim dengan menetapkan hukum suatu peristiwa,
mengkualifikasikannya dan kemudian membuktikannya.
b. Macam-Macam Alat Bukti
Alat Bukti dalam PTUN diatur dalam Pasal 100 UU PTUN,
yaitu:
1) Alat Bukti ialah:
a) Surat atau tulisan
b) Keterangan ahli
c) Keterangan saksi
d) Pengakuan para pihak

53

e) Pengetahuan hakim.
2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu
dibuktikan.
c. Alat dan Bahan Praktikum
1) Deskripsi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
identifikasi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara.
2) Lembar Kerja Praktikum (disediakan oleh instruktur jika
pengerjaan dengan tulis tangan).
d. Tugas Praktikum
1) Presentasi Duplik
2) Evaluasi/Review dari tugas yang dikerjakan mahasiswa/i
3) Overview tentang Pembuktian
4) Penugasan Membuat Pengantar Alat Bukti

7. Materi Praktikum VII : Kesimpulan
a. Pengertian
Setelah acara jawab menjawab dan pembuktian selesai,
kepada para pihak di berikan kesempatan untuk menyampaikan
konklusi (kesimpulan) di akhir persidangan, namun demikian
kesimpulan ini bukanlah merupakan suatu keharusan bagi para
pihak. Menurut Pasal 97 ayat (1) UU PTUN, bahwa konklusi
disusun dalam bentuk kesimpulan dari masing-masing pihak,
secara sistematis mulai dari Eksepsi, tentang pokok perkara,

54

tentang pembuktian yang kemudian di tutup dalam kesimpulan
apakah gugatan terbukti atau tidak. Dalam konklusi juga ada
kesempatan dari masing-masing pihak untuk menyampaikan
pendapatnya yang terakhir tentang perkara.
b. Unsur-Unsur Kesimpulan
1) Perihal dan nomor perkara;
2) Pejabat dan Instansi yang di tuju
3) Identitas para pihak
4) Butir-butir kesimpulan
a) Posedur beracara yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku (apabila ada)
b) Dalil-dalil posita (baik dalam konvensi maupun dalam
rekonvensi) yang sangat prinsip dan dapat menjamin
kepentingan/hak dari pihak yang mengajukan;
c) Penilaian tentang bukti-bukti yang telah terungkap dalam
persidangan.
5) Permohonan/petitum
Dalam hal ini tidak perlu menyebutkan secara rinci lagi
dari keseluruhan petitum sebagaimana dalam gugatan atau
jawaban gugatan, replik atau duplik apabila tidak terdapat
perubahan tuntutan, sehingga tidak terjadi pengulangan akan
tetapi hanya bersifat mempertegas dari tuntutan-tuntutan yang
pernah dikemukakan/diajukan sebelumnya.

55

6) Tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan kesimpulan;
7) Tanda tangan dan nama terang yang mengajukan kesimpulan
atau kuasa hukumnya (tanpa materai).
c. Contoh Format Kesimpulan (konklusi)
KESIMPULAN PENGGUGAT/TERGUGAT
DALAM PERKARA NOMOR………………….
ANTARA
……………….
MELAWAN
…………………

Tempat, tanggal pembuatan

Hal: Kesimpulan Penggugat/Tergugat
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor:…/G/../PTUN-…
Pengadilan Tata Usaha Negara……….
Jalan……No…….
Di……..
Dengan Hormat,
(Identitas Penggugat/Tergugat beserta Kuasa Hukumnya jika ada)
Penggugat/ Tergugat dengan ini menyampaikan konklusi
sebagai berikut:

56

1) Tentang Eksepsi
(Di sini masing-masing pihak membuat
kesimpulan/konklusi tentang eksepsi, artinya apakah eksepsi
tersebut terbukti atau tidak terbukti/ kalau terbukti apa
dasarnya? Kalau tidak terbukti apa dasarnya? Ini harus
diuraikan secara singkat dan jelas)
2) Tentang Jawab Menjawab
(Berdasarkan jawab menjawab yang dilakukan,
uraikan hal-hal yang dapat dibuktikan secara jelas, tegas dan
apa dasar hukumnya masing-masing)
3) Tentang Alat Bukti
A. Bukti Tertulis
B. Bukti Saksi
4) Lain-Lain
(Maksudnya kalau ada bukti-bukti lainnya, maka itu
dibahas secara perinci, jelas, dan singkat. Misalnya hasil
sidang lapangan, dan lain-lain).
5) Kesimpulan
6) (Berdasarkan poin I, II, III dan IV hal apa yang terjadi
terbukti dan hal-hal yang tidak terbukti).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon majelis hakim
yang terhormat mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya (penggugat). Atau menolak gugatan penggugat

57

untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak
dapat diterima (tergugat).
Hormat Kami / Saya
(Tergugat/Kuasa
Hukumnya)


(............................)


d. Alat dan Bahan Praktikum
1) Deskripsi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
identifikasi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara.
2) Lembar Kerja Praktikum (disediakan oleh instruktur jika
pengerjaan dengan tulis tangan).
e. Tugas Praktikum
1) Presentasi Alat Bukti
2) Evaluasi/Review
3) Overview Teknik Membuat Kesimpulan
4) Penugasan Membuat Kesimpulan

58

DAFTAR PUSTAKA
W. Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta,
Universitas Atma Jaya, 2002.
A. Siti Soetami, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Refika Aditama,
Bandung,2011.
R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta,
2013.
R.O.B. Siringoringo dan Kawan-kawan, Menjawab Permasalahan Teori dan
Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Titik Triwulan T, Hukum Tata Usaha Negara dan HukumAcara Peradilan Tata
Usaha Negara Indonesia, Kencana, Jakarta, 2014.
Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rajagrafindo
Persada, Jakarta,2014.