1.2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran
a. Maksud
Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun
Anggaran 2023 sebagai acuan bagi petugas pelaksana kegiatan, agar
terdapat kesepahaman dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.
b. Tujuan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023
disusun dengan tujuan un tuk menjabarkan ketentuan ter kait
pengelolaan pupuk bersubsidi agar dapat dijadikan acuan bagi petugas
yang menangani pupuk bersubsidi.
c. Sasaran
Sasaran dari Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun
Anggaran 2023 yaitu Aparat Dinas Pertanian dalam mengelola pupuk
bersubsidi, petugas pengelolaan pupuk bersubsidi instansi/stakeholder
terkait, petugas lapangan, Tim Verifikasi dan Validasi, serta petani
penerima pupuk bersubsidi.

1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersu bsidi Tahun
Anggaran 2023 meliputi:
a. Persiapan yang terdiri dari penetapan alokasi pupuk dan regulasi
terkait pengelolaan pupuk bersubsidi.
b. Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
c. Verifikasi dan Validasi Penyaluran.
d. Pembayaran subsidi.
e. Monitoring dan Evaluasi.

1.4. Istilah dan Pengertian
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya
mendapat subsidi dari Pemerintah un tuk kebutuhan petani yang
dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
2. Lahan Pertanian Pangan Berk elanjutan yang selanjutnya disingkat
LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk
dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan
nasional.

3. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani
adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta
keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,
hortikultura, dan perkebunan.
4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial,
ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban
untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota nya.
5. Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut
SIMLUHTAN adalah sis tem informasi penyuluhan pertanian yang
menyajikan basis data kelembagaan penyuluhan, ketenagaan
penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama.
6. Data Spasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran,
dan/atau karakteristik lahan pertanian yang berada pada atau di
atas permukaan bumi.
7. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga
Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh
Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di
Penyalur Lini IV.
8. Realokasi adalah pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi
antar wilayah, waktu dan jenis pupuk.
9. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kement erian
Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu ke pala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11. Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan sebagai pelaksana penugasan untuk subsidi pupuk oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara.
12. Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT Pupuk Sriwidjaja
Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaliman tan Timur, PT
Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi
pupuk anorganik dan pupuk organik.
13. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen
berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan
pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan Pupuk
Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.

14. Pengecer resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyal uran Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian.
15. Kartu Tani adalah sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk
fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi
penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.
16. Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah
mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi penebusan
pupuk bersubsidi dengan cara memasukkan atau menggesek Kartu
Tani di pengecer resmi.
17. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan keabsahan, kelengkapan dan
kebenaran dokumen penyaluran pupuk bersubsidi.
18. Validasi adalah pengesahan terhadap hasil verifikasi melalui sistem
e-Verval.
19. Sistem Elektronik Verifikasi dan Validasi yang selanjutnya disebut e-
Verval adalah sistem informasi pelaporan hasil verifikasi dan validasi
penyaluran pupuk bersubsidi.
20. Tim Verval adalah tim verifikasi di tingkat Kecamatan dan Pusat. Tim
Verval Kecamatan ditetapkan oleh Bupati/Walikota yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang
melaksanakan urusan di bidang Pertanian.
21. T-Pubers adalah suatu aplikasi yang digunakan di kios pengecer
untuk menginput d ata penyaluran pupuk bersubsidi yang
terintegrasi dengan e-Verval.
22. Rekan adalah suatu aplikasi uji coba yang digunakan di kios
pengecer untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara
digital yang terintegrasi dengan e-Verval.
23. Tim Pembina adalah petugas Dinas Pertanian kabupaten/kota dan
provinsi yang melakukan pembinaan pengelolaan pupuk bersubsidi.
24. Sistem elektronik Alokasi yang selanjutnya disingkat e-Alokasi
adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk
menghimpun dan menetapkan data alokasi Pupuk Bersubsidi.
25. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang sela njutnya disebut
RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan
alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun
berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani, termasuk rencana
kebutuhan pupuk bersubsi di. RDKK pupuk bersubsidi aga r
dihimpun secara elektronik (eRDKK) dan dilakukan verifikasi,
validasi secara berjenjang oleh petugas terkait sesuai ketentuan
dalam Permentan 67 Tahun 2016 .

BAB II
KETENTUAN DAN KRITERIA PELAKSANAAN

2.1. Pengorganisasian
Pengelolaan pupuk bersubsidi melibatkan berbagai instansi terkait
berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
305 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Kebijakan Pupuk Bersubsidi
seperti pada Lampiran 1.
Adapun pengorganisasian di ling kup Kementerian Pertanian adalah
sebagai berikut:
1. Tingkat Pusat
Tugas dan tanggungjawab di tingkat pusat :
a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, untuk
merumuskan kebijakan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
b. Menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
c. Menetapkan alokasi dan HET pupuk bersubsidi tingkat provinsi.
d. Melaksanaan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan
Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, serta verifikasi dan validasi
penyaluran pupuk bersubsidi tingkat nasional.
e. Mengajukan pembayaran subsidi pupuk.
2. Tingkat Provinsi
Di tingkat provinsi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi selaku
Pembina Tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tugas dan tanggungjawab Tim Pembina di tingkat provinsi:
a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
b. Menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari petunjuk
teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
c. Menyusun konsep alokasi pupuk bersubsidi tingkat
kabupaten/kota untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.
d. Melaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan
Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
e. Menganalisa laporan dari kabupaten melalui sistem e-Verval.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Di tingkat Kabupaten, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
selaku Pembina Tingkat kabupaten.

Tugas dan tanggungjawab Tim Pembina di tingkat kabupaten/kota:
a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
b. Menyusun petunjuk teknis sebagai penjabaran dari petunjuk
pelaksanaan, yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
c. Menyusun konsep alokasi pupuk bersubsidi tingkat kecamatan
sampai dengan petani untuk selanjutnya ditetapkan oleh
Bupati/Walikota.
d. Melakukan pembinaan kepada petugas yang menangani pupuk
bersubsidi di tingkat Kecamatan.
e. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan
kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi selaku Pembina
Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2.2. Penyaluran Pupuk Bersubsidi
a. Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi
Alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri
Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan.
Alokasi menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk kepada
para penerima pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan
No. 04 Tahun 202 3 tentang Pengadaan dan Penya luran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
b. Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi
Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi
Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.
b. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawa ng merah, bawang
putih, dan/atau
c. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.
Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2
(dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang
melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.

c. Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaks anakan
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2023
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian. Adapun pelaksana penye diaan pupuk bersubsidi sesuai
penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui
produsen, distributor, dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-
masing. Kewenangan pengaturan tersebut menjadi tanggung jawab PT
Pupuk Indonesia (Persero) sesuai kemampuan produksi, dengan prinsip
efisien dan efektif.

BAB III
PELAKSANAAN
3.1. Persiapan
a. Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Penyusunan alokasi pupuk bersubsidi dengan mekanisme penetapan
alokasi sebagaimana dijelaskan pada Gambar 1 terdiri atas:
1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagai berikut:
a. Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat berdasarkan
Data Spasial Lahan Petani.
b. Selain Data Spasial Lahan Petani Penetapan alokasi Pupuk
Bersubsidi tingkat pusat dengan mempertimbangkan : luas
baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B;
dan/atau penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya.
Dalam hal Data Spasial Lahan Petani belum tersedia,
digunakan data luas lahan dalam SIMLUHTAN.
c. Alokasi per Provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Pertanian. Selanjutnya Keputusan Menteri tersebut diunggah
(upload) pada sistem e-Alokasi oleh petugas yang menangani
pupuk bersubsidi di Pusat sebagai dasar untuk menginput
alokasi per provinsi. Adapun tata cara pnginputan alokasi
dijelaskan pada Lampiran 11.
2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagai berikut:
a. Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan
berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat.
b. Selain Data Spasial Lahan Petani alokasi Pupuk Bersubsidi
tingkat provinsi mempertimbangkan:
- Luas baku lahan sawah yang dilindungi dan Penetapan LP2B
di kabupaten/kota dalam provinsi.
- Penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya dan/atau .
- Rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi s ebagaimana
Keputusan Menteri.
c. Alokasi Pupuk Bersubsidi dirinci lebih lanjut berdasarkan
kabupaten/kota, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan.

d. Alokasi Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan keputusan
gubernur.
e. Keputusan gubernur ditetapkan paling lambat minggu pertama
bulan Oktober pada tahun sebelumnya. Selanjutnya keputusan
gubernur tersebut diunggah pada sistem e-Alokasi oleh petugas
yang menangani pupuk bersubsidi di provinsi sebagai dasar
untuk menginput alokasi per kabupaten/kota. Adapun tata
cara penginputan alokasi dijelaskan pada Lampiran 11.
3) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagai berikut:
a. Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota
berdasarkan:
- Data Spasial Lahan Petani
Apabila data spasial lahan pertanian dari pusat belum
tersedia, dapat menggunakan data spasial yang tersedia di
daerah setempat seperti peta kawasan komoditas pertanian,
lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan peta
sejenis lainnya.
- Usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan
Usulan kebutuhan pupuk dari Kecamatan dapat
menggunakan data kebutuhan pupuk tingkat petani yang
disusun dan divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,
dan
- Alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten/Kota sebagaimana
keputusan gubernur.
b. Alokasi Pupuk Bersubsidi berdasarkan kecamatan, jenis Pupuk
Bersubsidi, jumlah, calon petani dan calon lokasi serta sebaran
bulanan.
c. Alokasi Pupuk Bersubsid i ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.
d. Keputusan Bupati/Wali Kota ditetapkan paling lambat bulan
November pada tahun sebelumnya. Selanjutnya keputusan
Bupati/Wali Kota tersebut diunggah pada sistem e-Alokasi oleh
petugas yang menangani pupuk ber subsidi di kabupaten/kota
sebagai dasar untuk menginput alokasi per petani. Adapun tata
cara pnginputan alokasi dijelaskan pada Lampiran 11.

e. Alokasi per petani agar diinformasikan oleh Dinas yang
membidangi pertanian di Kabupaten/Kota kepada petani
melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL) sebagai dasar penyaluran
pupuk bersubsidi.












Gambar 1. Mekanisme penetapan alokasi melalui sistem e-Alokasi

4) Realokasi Pupuk Bersubsidi :
a. Realokasi pupuk bersubsidi dimungkinkan untuk
dilaksanakan apabila :
- Adanya perubahan peraturan terkait alokasi pupuk
bersubsidi;
- Upaya optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi
- Adanya usulan realokasi dari daerah;
- Dilakukan secara secara serentak mulai dari tingkat pusat
sd petani
b. Pelaksanaan realokasi dilakukan dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
- Penyesuaian volume alokasi setelah adanya realokasi di
tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan;
- Realokasi dimungkinkan dalam hal :
1) Penambahan/pengurangan volume alokasi;
2) Penambahan/pengurangan jumlah petani;
- Volume transaksi menjadi pertimbangan dalam realokasi;

b. Penyusunan Regulasi
Penyusunan regulasi Alokasi dan Harga Eceran Tert inggi pupuk
bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022
tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian terkait,
untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Gubernur/ Bupati/Dinas
Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota dalam penetapan alokasi pupuk
bersubsidi di wilayahnya. Penyusunan regulasi penyaluran pupuk
bersubsidi seperti Standar Operasional Prosedur pada Lampiran 2.

3.2. Pendanaan
a. Pusat
Anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2023 bersumber dari Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) .
Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Pertanian 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan
Keputusan Menteri Pertanian terkait.
Dukungan operasional pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun
Anggaran 2023 bersumber dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian yang dialokasikan melalui Dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

b. Dekon dan Tugas Pembantuan
1. Sumber Dana
Kegiatan Fasilitasi Pupuk dan Pestisida dalam penyusunan e -RDKK
sebagaimana yang tercantum dalam DIPA pada Satker Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2023, merupakan
anggaran untuk memfasilitasi penginputan alokasi pupuk bersubsidi
ke dalam sistem e-Alokasi dan Pendampingan Verifikasi dan Validasi
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 202 3. Apabila diperlukan,
kegiatan ini dapat didukung oleh dana APBD setempat untuk
kegiatan yang tidak dibiayai APBN.

2. Rincian Pembiayaan
Alokasi anggaran dan rincian pembiayaan menyesuaikan jumlah
Kecamatan dalam Kabupaten/Kota dan jumlah Kabupaten/Kota
dalam Provinsi untuk membiayai dukungan operasional pengelolaan
pupuk bersubsidi. Dukungan administrasi dapat berupa pembiayaan
untuk penyebarluasan informasi alokasi pupuk bersubsidi kepada
petani melalui perbanyakan juklak/juknis. Dukungan Pembiayaan
Operasional meliputi dukungan pulsa tim entri alokasi pupuk
bersubsidi dan tim verval pupuk bersubsidi; honor output kegiatan;
biaya perjalanan dinas; dan lain -lain yang dapat dirinci pada
petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pertanian
Provinsi/Kabupaten/Kota.

3.3. Penyaluran Pupuk Bersubsidi
a. Mekanisme Penyaluran Pupu k Bersubsidi
Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian,
melalui produsen (Lini I dan Lini II) kepada distributor (penyalur di Lini
III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di
Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani/petani. Penyaluran
pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah
ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di
wilayahnya. Dalam hal penyal uran yang ditetapkan harus
menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang diakibatkan pergeseran
musim tanam, pengembangan kawasan, adanya program khusus
Kementerian Pertanian dan hal mendesak lainnya, dapa t dilakukan
realokasi antar wilayah, dan waktu sesuai ketentuan dalam Permentan
tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk
bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi. Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Pertanian dan berlaku untuk pembelian oleh petani di Lini IV
(pengecer resmi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

b. Penebusan Pupuk Bersubsidi
1. Kartu Tani
Program Kartu Tani ini melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian,
Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Mekanisme penebusan pupuk bers ubsidi menggunakan kartu tani
antara lain sebagai berikut:
1) Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi.
2) Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan
petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi.
3) Apabila terjadi kendala saat transaksi petugas kios dapat
menghubungi petugas Bank Pelaksana Kartu Tani di
wilayah tersebut.
4) Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat
mencatat penebusan pupuk bersubsidi tersebut dengan
bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat
dikoordinasikan dengan Bank Pelaksana Kartu Tani untuk
dilaporkan pada Tim Verval Kecamatan.
5) Dalam hal penggunaan Kartu Tani Digital, m ekanisme
transaksi serta verifikasi dan validasi sesuai dengan
ketentuan Bank Pelaksana Kartu Tani Digital.
6) Pada Tahun Anggaran 2023, dilakukan uji coba Kartu Tani
Digital di Provinsi Aceh dengan Bank Syariah Indonesia
(BSI) sebagai pelaksana.
2. Penebusan Pupuk Bersubsidi belum menggunakan Kartu Tani
Apabila kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka
penebusan dapat dilakukan dengan me nggunakan KTP dengan
mekanisme antara lain sebagai berikut:
1) Penebusan melalui aplikasi T-Pubers
a. Petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau
difotokopi oleh kios dan dicatat transaksi penebusannya
(nama, NIK, jenis dan jumlah pupuk, tanggal pene busan,
serta tanda tangan).

b. Kios/pengecer menginput transaksi penebusan ke dalam
aplikasi T-Pubers.
2) Penebusan melalui aplikasi Rekan (pada wilayah piloting)
a. Petani menunjukkan KTP untuk dipindai NIK nya guna
mengakses data petani di e-Alokasi.
b. Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan.
c. Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.
d. KTP difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi
geotagging dan timestamp.
e. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu
dapat dicetak sesuai keperluan.
f. Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara
individu dikarenakan beberapa hal antara lain: alasan
kesehatan, usia lanjut, force majeure, transportasi maka
penebusan dapat dilakukan oleh ketua kelompok /pengurus
kelompok yang diberi kuasa dengan mekanisme sebagai
berikut:
- Membuat surat kuasa sebagaimana Lampiran 14 dengan
dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa.
- Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada
aplikasi.
- KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi
yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.
- Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per
NIK sesuai surat kuasa.

c. Verifikasi dan Validasi Penyaluran
1. Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi
Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi Kegiatan Pendampingan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 202 3 dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai sebagai berikut:
1) Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan ditetapkan oleh
Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan
oleh Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan di
bidang pertanian. Pembentukan tim mempertimbangkan
kapasitas SDM dan fungsi tugas sehari-hari. Jumlah anggota
Tim verifikasi tingkat kecamatan minimal 2 (dua) orang pe r
kecamatan.

2) Tim Pembina Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas
Daerah Kabupaten/Kota. Jumlah anggota Tim Pembina
Kabupaten/Kota minimal 3 (tiga) orang.
3) Tim Pembina Provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah
Provinsi. Jumlah Tim Pembina Provinsi minimal 3 (tiga) orang.
4) Apabila jumlah Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan dan Tim
Pembina Provinsi/Kabupaten/Kota dinilai kurang memadai
maka jumlah tim dapat ditambah dengan menggunakan dana
APBD I dan/atau APBD II.
5) Tim Verifikasi dan Validasi Pu sat ditetapkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran Kegiatan Subsidi Pupuk Tahun Anggaran
2023.
2. Hak dan Kewajiban Tim Verifikasi dan Validasi
Dalam pelaksanaannya tim verifikasi dan validasi mempunyai hak
dan kewajiban sebagai berikut:
2.1. Hak
Tim Verifikasi dan Validasi
1) Tim verifikasi dan validasi berhak mendapatkan data dan
informasi dari pengecer, distributor, dan produsen pupuk
bersubsidi terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi
sesuai dengan wilayah tugasnya.
2) Tim verifikasi dan validasi berhak mendapatkan honor dan
biaya perjalanan terkait dengan pelaksanaan verifikasi dan
validasi.
Tim Pembina
1) Tim Pembina berhak mendapatkan informasi dari Tim
Verifikasi dan Validasi Kecamatan dan produsen pupuk
bersubsidi terkait dengan penyaluran pupuk bersub sidi
sesuai dengan wilayah tugasnya.
2) Tim Pembina berhak mendapatkan honor dan biaya
perjalanan terkait dengan pelaksanaan pembinaannya.
2.2. Kewajiban
Tim Verifikasi dan Validasi
1) Tim Verifikasi dan Validasi melaksanakan tu gasnya pada
waktu/jadwal yang sudah ditetapkan.
2) Tim Verifikasi dan Validasi memastikan data penyaluran
pupuk bersubsidi.

Tim Pembina
1) Melaksanakan tugas pembinaan berupa sosialisasi dan
monitoring serta pembinaan pelaksanaan verifikasi da n
validasi penyaluran pupuk bersubsidi secara berjenjang;
2) Membuat laporan hasil pembinaan.

3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi
Mekanisme verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi
dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi kecamatan dan p usat
seperti SOP pada Lampiran 3.
3.1. Verifikasi dan Validasi di Tingkat Kecamatan
3.1.1 Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani
Tim Verifikasi dan Validasi memeriksa penyaluran pupuk
bersubsidi melalui Dashboard Bank dengan mengisi lapora n
sesuai Lampiran 4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data
Dashboard Bank, maka dilakukan Verifikasi Lapangan.
Verifikasi Lapangan dilakukan Tim Verifikasi dan Validasi
secara sampling di wilayah tanggung jawabnya setiap bulan
dan/atau secara periodik setelah pelaksanaan verifikasi dan
validasi dokumen. Adapun Verifikasi Lapangan dilakukan
dengan memeriksa data-data atau dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan Pengecer sebagaimana Lampiran VI
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M -
DAG/PER/4/2013 tent ang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, diperlukan
untuk memastikan ketersediaan stok.
b. Data e-Alokasi;
c. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor dengan Kios
pengecer resmi;
d. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara
distributor dengan pengecer;
e. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Lampiran 6);
f. Apabila dokumen sebagaimana huruf a sampai dengan
huruf e tidak tersedia atau tidak sesuai, maka tidak
diperhitungkan sebagai volume penyaluran;

g. Hasil verifikasi dan validasi lapangan dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan
Pupuk Bersubsidi Tim Kecamatan yang ditandatangani
Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan dengan Pengecer
(Lampiran 5); dan
h. Berita Acara pada huruf g dibuat dalam rangkap 5 (lima)
asli, satu untuk Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan,
satu untuk Pengecer, satu untuk Tim Pembina
Kabupaten/Kota, satu untuk Tim Pembina Provinsi, dan
satu untuk Distributor.
3.1.2 Penebusan Pupuk Bersubsidi belum Menggunakan Kartu
Tani
Mekanisme verifikasi dan validasi terhadap penebusan
pupuk bersubsidi yang belum menggunakan kartu tani
adalah sebagai berikut :
1) Pelaporan melalui aplikasi T-Pubers
a. Verifikasi dan Validasi Dokumen
1. Kios Pengecer menunjukkan dokumen berupa :
a. Laporan Bulanan Pengecer sebagaimana Lampiran
VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M -
DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian, diperlukan untuk memastikan
ketersediaan stok;
b. Data e-Alokasi;
c. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor
dengan Kios pengecer resmi;
d. Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa
foto open camera atau fotocopy KTP dan bukti
transaksi;
e. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara
distributor dengan pengecer;
f. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Lampiran
6);
2. Melakukan verifikasi terhadap dokumen -dokumen
(sebagaimana angka 1).

3. Memvalidasi data penyaluran pupuk bersubsidi yang
diinput oleh kios/pengecer melalui aplikasi T-Pubers
pada sistem e-Verval (Lampiran 7).
b. Verifikasi dan Validasi Lapangan
1. Verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan
dan/atau secara periodik setelah pelaksanaan
verifikasi dan validasi dokumen
2. Verifikasi lapangan dilakukan tim verifikasi dan
validasi kecamatan secara sampling pada pengecer-
pengecer di wilayah tanggungjawabnya deng an
mengacu pada Laporan Verifikasi dan Validasi
Pupuk Bersubsidi pada sistem Verifikasi dan
Validasi (e-Verval).
3. Verifikasi dan Validasi Lapangan dilakukan dengan
memeriksa data-data/dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Bulan an Pengecer sebagaimana
Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M -DAG/PER/4/2013 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian, diperlukan untuk
memastikan ketersediaan stok;
b. Data e-Alokasi;
c. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor
dengan Kios pengecer resmi;
d. Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa
fotokopi KTP atau foto Open Camera KTP dan
bukti transaksi penebusan;
e. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB)
antara distributor dengan pengecer;
f. Surat Pernyataan Kebenaran D okumen
(Lampiran 6);
g. Apabila dokumen sebagaimana butir a sampai
dengan f tidak tersedia atau tidak sesuai, maka
tidak diperhitungkan sebagai volume
penyaluran;

h. Hasil verifikasi dan validasi lapangan dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi
Lapangan Pupuk Bersubsidi Tim Kecamatan
yang ditandatangani Tim Verifikasi dan Validasi
Kecamatan dengan Pengecer (Lampiran 5); dan
i. Berita Acara pada huruf h dibuat dalam rangkap
5 (lima) asli, satu untuk Tim Verifikasi dan
Validasi Kecamatan, satu untuk Pengecer, satu
untuk Tim Pembina Kabupaten/Kota, satu
untuk Tim Pembina Provinsi, dan satu untuk
Distributor.
2) Pelaporan melalui aplikasi Rekan
a. Verifikasi dan Validasi Dokumen
1. Kios Pengecer menunjukkan dokumen berupa :
a. Laporan Bulanan Pengecer sebagaimana
Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M -DAG/PER/4/2013 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian, diperlukan untuk
memastikan ketersediaan stok;
b. Data e-Alokasi;
c. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor
dengan Kios pengecer resmi;
d. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB)
antara distributor dengan pengecer;
e. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
(Lampiran 6);
2. Melakukan verifikasi terhadap dokumen -dokumen
(sebagaimana angka 1) dan bukti penyaluran pada
aplikasi e-Verval berupa :
a. Penebusan per petani (NIK) berupa foto KTP serta
bukti transaksi penebusan.
b. Penebusan per Kelompok Tani berupa foto Surat
Kuasa, foto fotocopy KTP (per pemberi kuasa),
serta swafoto penerima kuasa beserta KTP dan
tandatangan penerima kuasa.

3. Memvalidasi data penyaluran pupuk bersubsidi
yang diinput oleh kios/pengecer melalui aplikasi
Rekan pada sistem e-Verval (Lampiran 7).
b. Verifikasi dan Validasi Lapangan
1. Verifikasi lapangan dilakukan setiap bula n
dan/atau secara periodik setelah pelaksanaan
verifikasi dan validasi dokumen
2. Verifikasi lapangan dilakukan tim verifikasi dan
validasi kecamatan secara sampling pada pengecer-
pengecer di wilayah tanggungjawabnya dengan
mengacu pada Laporan Verifikasi dan Validasi
Pupuk Bersubsidi pada sistem Verifikasi dan
Validasi (e-Verval).
3. Verifikasi dan Validasi Lapangan dilakukan dengan
memeriksa data-data/dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan Pengecer sebagaimana
Lampiran VI Peraturan Menteri Perdaganga n
Nomor 15/M -DAG/PER/4/2013 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian, diperlukan untuk
memastikan ketersediaan stok;
b. Data e-Alokasi;
c. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor
dengan Kios pengecer resmi;
d. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB)
antara distributor dengan pengecer;
e. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen/SPKD
(Lampiran 6);
f. Apabila dokumen sebagaimana butir a sampai
dengan e tidak tersedia atau tidak sesuai, maka
tidak d iperhitungkan sebagai volume
penyaluran;
g. Hasil verifikasi dan validasi lapangan dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi
Lapangan Pupuk Bersubsidi Tim Kecamatan
yang ditandatangani Tim Verifikasi dan Validasi
Kecamatan dengan Pengecer (Lampiran 5); dan

h. Berita Acara pada huruf g dibuat dalam rangkap
5 (lima) asli, satu untuk Tim Verifikasi dan
Validasi Kecamatan, satu untuk Pengecer, satu
untuk Tim Pembina Kabupaten/Kota, satu
untuk Tim Pembina Provinsi, dan satu untuk
Distributor.
3.2. Tim Pembina Kabupaten/Kota
• Tim Pembina Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi,
monitoring dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan
verifikasi dan validasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi
Kecamatan.
• Tim Pembina Kabupaten/Kota menarik laporan hasil
verifikasi tim verifikasi kecama tan se-Kabupaten/Kota
melalui sistem e-Verval. Apabila terdapat kekeliruan data
penyaluran dapat melaporkan kepada Tim Pembina
Provinsi.
3.3. Tim Pembina Provinsi
• Tim Pembina Provinsi melakukan sosialisasi dan monitoring
terhadap pelaksanaan pembinaan ole h Tim Pembina
Kabupaten/Kota dan kegiatan verifikasi dan validasi oleh
Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.
• Tim Pembina Provinsi menarik laporan hasil verifikasi tim
verifikasi kecamatan se provinsi melalui sistem e-Verval.
Apabila terdapat kekeliruan da ta penyaluran dapat
melaporkan kepada Tim Verifikasi dan Validasi Pusat.
3.4. Tim Verifikasi dan Validasi Pusat
Melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana
disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia kepada Kuasa
Pengguna Anggaran atas perintah KPA.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Validasi Dokumen
PT Pupuk Indonesia menyerahkan dokumen berupa:
(a) Rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi per
Kecamatan baik penebusan manual maupun
menggunakan Kartu Tani;

(b) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Lampiran 8).
2. Tim Verifikasi dan Validasi Pusat melakukan verifikasi dan
validasi terhadap dokumen-dokumen sebagaimana angka
(1) dibandingkan dengan laporan penyaluran pupuk
bersubsidi pada Dashboard Bank dan sistem e-Verval.
3. Hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi
Tim Pusat sebagaimana Lampiran 9.
4. Berita acara tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) asli, satu
untuk tim verifikasi dan v alidasi pusat, satu untuk
produsen pupuk, dan satu untuk PT Pupuk Indonesia.
5. Verifikasi dan Validasi Lapangan
a. Verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan dan/atau
secara periodik setelah pelaksanaan verifikasi dan
validasi dokumen;
b. Verifikasi lapangan dilakukan tim verifikas i dan
validasi pusat secara sampling pada pengecer-pengecer
dan kelompok tani/petani dengan mengacu pada
Laporan Sistem e-Verval atau data Dashboard Bank
serta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan
Validasi Tim Pusat (Lampiran 9);
c. Verifikasi dan Validasi Lapangan dilakukan dengan
memeriksa data-data/dokumen sebagai berikut:
(1) Laporan Sistem e-Verval;
(2) Dashboard Bank;
(3) Data e-Alokasi;
(4) Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor
dengan Kios Pengecer Resmi;
(5) Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa
fotokopi KTP atau foto open camera KTP dan bukti
transaksi (wilayah yang menggunakan aplikasi T -
Pubers);
(6) Rekapitulasi penyaluran per petani/NIK (Nomor
Induk Kependudukan) pada sistem e-Verval;
(7) Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara
distributor dengan pengecer;

(8) Laporan Bulanan Pengecer (Lampiran VI Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 15/M -
DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian), diperlukan untuk memastikan
ketersediaan stok;
(8) Apabila dokumen sebagaimana butir (1), (2), (3), (4)
dan/atau (5) tidak tersedia atau tidak sesuai; maka
tidak diperhitungkan sebagai volume penyaluran;
d. Hasil verifikasi dan validasi lapangan dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Veri fikasi dan Validasi
Lapangan Pupuk Bersubsidi Tim Pusat sebagaimana
Lampiran 10;
e. Berita Acara pada angka (4) dibuat dalam rangkap 4
(empat) asli, satu untuk Tim Verifikasi dan Validasi
Pusat, satu untuk Distributor, satu unt uk Tim
Pembina Kabupaten/Kota, dan satu untuk Produsen.

d. Jadwal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi
Agar pelaksanaan verifikasi dapat terjadwal dan tidak menghambat
pembayaran subsidi pupuk kepada Pelaksana, maka pelaksanaan
verifikasi dan validasi diatur sebagai berikut, yaitu:
1. Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan
Verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat
kecamatan dilaksanakan setiap bulan.
2. Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Pusat
Verifikasi dan Validasi Pusat dilaksanakan sesuai penugasan dari
Kuasa Pengguna Anggaran. Hasilnya dituangkan dalam Berita
Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

e. Mekanisme Pembayaran Subsidi Pupuk
Pembayaran subsidi pupuk dari Pemerintah kepada PT Pupuk
Indonesia dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil sinkronisasi data
penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan akhir bulan yang
diusulkan oleh PT Pupuk Indonesia baik melalui Dashboard Bank
maupun manual dengan data penyaluran yang tertuang dalam sistem

e-Verval. Jumlah biaya yang dibayarkan mengacu pada nilai subsidi
yang ditetapkan dalam kontrak antara Kementerian Pertanian cq
Ditjen PSP dengan PT Pupuk Indonesia. Nilai subsidi mengacu pada
HPP (Harga Pokok P enjualan) sementara yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Pertanian. Pembayaran subsidi secara total sampai
dengan akhir tahun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,
dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk , setelah dilakukan
audit oleh pihak berwenang. Apabila pembayara n setiap bulan
melebihi hasil audit, pihak PT Pupuk Indonesia harus mengembalikan
dan bila kekurangan menjadi biaya kurang bayar (piutang).

















Gambar 2. Mekanisme pembayaran subsidi pupuk
Keterangan :
a. Kios menginput volume pupuk yang dibeli petani ke dalam aplikasi T-
Pubers (maksimal tgl 1 bulan berikutnya) atau Rekan.
b. Hasil input kios pada aplikasi T-Pubers otomatis masuk ke sistem e -
verval.
c. Tim Verval Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi pada sistem
eVerval pada tanggal 2-10 setiap bulannya.

d. Proses verifikasi transaksi kartu tani dilakukan berdasarkan data
dashboard yang terhubung ke dalam sistem e-Verval.
e. PT. PIHC melakukan penagihan subsidi berdasarkan data penyaluran
yang dilaporkan Anak Perusahaan kepada KPA.
f. KPA memerintahkan PPK untuk melakukan verifikasi dan validasi
dokumen penagihan dari PT PIHC.
g. Tim Verval pusat melakukan verifikasi dan validasi data dari eVerval dan
dashboard bank. Apabila tidak ada laporan keberatan dari Distan
Provinsi dan Kabupaten/Kota dan PIHC serta laporan KP3, maka hasil
verifikasi dan validasi menjadi dasar pembayaran subsidi.
h. KPA mengusulkan pembayaran ke DJA Kementerian Keuangan

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara periodik tergantung anggaran
yang tersedia, baik oleh petugas pembina di tingkat kabupaten/kota, provinsi
maupun pusat. Untuk memudahkan monitoring dapat mengacu Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sebagai berikut:
1. Analisa dan Pengendalian Resiko
Analisa dan pengendalian resiko dalam pengelolaan pupuk bersubsidi
diuraikan di dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1. Analisis dan pengendalian resiko
Proses Bisnis Utama
(Komponen)
Risk Event/ Uraian
Peristiwa Risiko
Bentuk Pengendalian
I. PERENCANAAN
Penyusunan Usulan
Kebutuhan Pupuk
Bersubsidi

Penginputan data eRDKK
kurang akurat
Melakukan sosialisasi
pendataan eRDKK;
Menambah waktu dalam
pendataan eRDKK;
Mengembangkan sistem
eRDKK
Verifikasi dan validasi
usulan eRDKK secara
berjenjang tidak
dilakukan dengan cermat
Melakukan sosialisasi
pendataan eRDKK;
Menambah waktu dalam
pendataan eRDKK;
Mengembangkan sistem
eRDKK
Pertemuan
Perencanaan
Kebutuhan Pupuk
Penetapan usulan
kebutuhan pupuk
bersubsidi melalui
eRDKK tidak sesuai
dengan prosedur
Melakukan koordinasi
dengan pihak Dinas
Provinsi/Kabupaten
Rapat Koordinasi
Pupuk Bersubsidi
Kebijakan dan
Mekanisme Tata Kelola
Pupuk Bersubsidi
Melakukan koordinasi
dengan pihak Dinas
Provinsi/Kabupaten serta
Instansi Terkait
Penyusunan
Permentan tentang
Alokasi dan HET
Alokasi yang ditetapkan
tidak proporsional
Mereviu draf alokasi secara
berjenjang
Penyusunan
Kepmentan tentang
Alokasi dan HET
Alokasi yang ditetapkan
tidak proporsional
Mereviu draf alokasi secara
berjenjang

Penyusunan
Petunjuk Teknis
Penerbitan petunjuk
teknis tidak tepat waktu
Melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan
pimpinan
Penginputan Alokasi
per Petani ke dalam
Aplikasi Alokasi
Penginputan data alokasi
per petani tidak tepat
waktu
Melakukan koordinasi
dengan pihak Dinas
Provinsi/Kabupaten
Penetapan kontrak
dengan PT. Pupuk
Indonesia (Persero)
Penetapan kontrak tidak
tepat waktu
Melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan
stakeholder
II. PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN
Penyaluran Pupuk
Bersubsidi

Penyaluran pupuk
bersubsidi tidak sesuai
dengan prinsip 6 (enam)
tepat
Melakukan koordinasi
dengan PT. Pupuk
Indonesia; Melakukan
monitoring secara periodik
terhadap stok
Penyaluran 3 (tiga) jenis
pupuk bersubisdi diluar 9
(sembilan) komoditas
Melakukan koordinasi
dengan PT. Pupuk
Indonesia (Persero)
Verifikasi dan
Validasi Penyaluran
Pupuk Bersubsidi

Verifikasi dan validasi
atas penyaluran sebagai
dasar pembayaran tidak
dilakukan dengan cermat
Melakukan koordinasi
dengan Tim Pembina
Provinsi/Kabupaten
Verifikasi lapangan belum
keseluruhan
terlaksanakan
Menambah jumlah
petugas, anggaran dan
waktu
Pembayaran Pupuk
Bersubsidi

Dokumen pendukung
tagihan kurang lengkap
dan tidak sesuai
Melakukan koordinasi
dengan PT. Pupuk
Indonesia (Persero)
Pengajuan pembayaran
tidak tepat waktu
Melakukan koordinasi
dengan PT. Pupuk
Indonesia (Persero)
III. EVALUASI DAN PELAPORAN
Supervisi, Monitoring
dan Evaluasi
Penyaluran Pupuk
Bersubsidi
Supervisi, Monitoring dan
Evaluasi Penyaluran
Pupuk Bersubsidi tidak
optimal
Menambah jumlah
petugas, anggaran dan
waktu
Pelaporan
Penyaluran Pupuk
Bersubsidi
Pelaporan penyaluran
pupuk bersubsidi tidak
memadai
Menambah jumlah petugas
dan waktu

2. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 202 3 adalah
sebagai berikut :
a. Terfasilitasinya Petani dalam menebus pupuk bersubsidi sesuai
ketentuan yang berlaku.
b. Tersedia Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk
Bersubsidi yang akuntabel.

3. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi dapat dipantau
melalui sistem e-Verval.
Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam
Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida.

Lampiran 1. SK Kelompok Kerja Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Lampiran 2. Alur penyaluran pupuk bersubsidi 1
Penyusunan Bahan Draft Permentan tentang Alokasi
dan HET Pupuk Bersubsidi
Januari-Oktober
(T-1)
Bahan-bahan
penyusunan Permentan
tentang Alokasi dan HET
2
Penyusunan Draft Permentan tentang Alokasi dan
HET Pupuk Bersubsidi
Oktober-
November (T-1)
Draft Permentan tentang
Alokasi dan HET Pupuk
Bersubsidi
3
Menyampaikan Draft Permentan tentang Alokasi dan
HET Pupuk Bersubsidi
November (T-1)
Draft Permentan tentang
Alokasi dan HET Pupuk
Bersubsidi
4
Menetapkan Permentan tentang Alokasi dan HET
Pupuk Bersubsidi
November (T-1)
SK Penetapan
Alokasi/Relokasi
perPropinsi
Waktu relokasi
disesuaikan kebutuhan
lapangan
6
Menyampaikan Permentan untuk ditindaklanjuti
dengan SK Penetapan Alokasi Kabupaten, dan
Relokasi antar Kabupaten jika diperlukan
November -
Desember (T-1)
SK Penetapan
Alokasi/Relokasi per
Kabupaten
Waktu relokasi
disesuaikan kebutuhan
lapangan
7
Menyampaikan Permentan untuk ditindaklanjuti
dengan SK Penetapan Alokasi Kecamatan, dan
Relokasi antar Kecamatan jika diperlukan
November -
Desember (T-1)
SK Penetapan
Alokasi/Relokasi per
Kecamatan
Waktu relokasi
disesuaikan kebutuhan
lapangan
8
Distribusi Pupuk Bersubsidi pada petani yang
terdaftar dalam sistem eRDKK
Januari
Laporan Penyaluran
Bulanan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi
No. Kegiatan Waktu (T-1) Output Ket.
Bupati/Walikota
5 November (T-1)
Ka UPT
Kecamatan/
BPP/Kostratan
Gubernur PT. PIHC
Kasi,
Kasubdit
Puber
Direktur Pupuk
dan Pestisida
Dirjen PSP
Menteri
Pertanian
Permentan tentang
Alokasi dan HET Pupuk
Bersubsidi
PELAKSANA
DAERAH
Petani
Menyampaikan Permentan dan Kepmentan kepada
Gubernur dan PIHC, jika diperlukan dapat dilakukan
relokasi antar provinsi
PUSAT
Setuju
Tolak
Setuju
Tolak

Lampiran 3. Alur verifikasi dan validasi dokumen penyaluran pupuk bersubsidi1
Menginput data petani yang menebus
pupuk bersubsidi berdasarkan bukti
transaksi dan merekap data penyaluran
kepada distributor PT PIHC
Maksimal
tanggal 1 bulan
berikutnya
Data transaksi
penebusan pupuk
melalui aplikasi T-
Pubers atau Rekan
Penebusan melalui Kartu Tani
langsung terdata pada
dashboard Bank
2
Tim Verval Kecamatan melakukan
verifikasi dan validasi hasil input kios
pengecer dengan data pembanding
berupa bukti transaksi dan bukti
penyaluran berupa foto open camera
atau fotokopi KTP
Setiap tanggal
2-10 bulan
berikutnya
Rekap data
penyaluran yang
telah diverifikasi
oleh Tim Verval
Kecamatan
Tim verval kecamatan
melakukan persetujuan atau
penolakan terhadap hasil input
data transaksi penebusan
melalui SI Verval
3
Tim Verval Pusat melakukan verifikasi
dan validasi terhadap data transaksi
penebusan yang telah disetujui oleh Tim
Verval Kecamatan
Bulan
berikutnya
Rekap data
penyaluran yang
telah diverifikasi
oleh Tim Verval
Pusat
Tim verval pusat melakukan
persetujuan atau penolakan
terhadap hasil input data
transaksi penebusan melalui SI
Verval
4
Hasil verifikasi dan validasi otomatis
terekam di sistem e-Verval yang dapat
diakses oleh Tim Verval Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat
Terekam
otomatis dalam
sistem
-
Tim verval kabupaten/kota dan
provinsi bertugas melakukan
pembinaan dan monitoring
terhadap proses verval di
wilayahnya berdasarkan hasil
rekap SI Verval
5
Mereview Data Penyaluran puber
melalui sistem e-Verval dan dashboard
Bank untuk penebusan dengan Kartan
Setiap tanggal
11-15 bulan
berikutnya
Rekap data
penyaluran melalui
sistem eVerval dan
dashboard Bank
6
Mengusulkan Pembayaran Subsidi
Pupuk
Akhir bulan
berikutnya
Berita Acara Hasil
Verifikasi
7
Melakukan review usulan pembayaran
Subsidi
Akhir bulan
berikutnya
Usulan Proses
Pembayaran
Kepada Tim
SPP/SPM
-
8
Mengajukan pembayaran subsidi pupuk
ke KPPN
Akhir bulan
berikutnya
Pengajuan
Pembayaran
subsidi ke KPPN
-
Hasil review sistem eVerval
dilaporkan kepada PPK bila
tidak ada laporan keberatan
dari Tim Verval
Kabupaten/Propinsi, KP3
untuk diusulkan pembayaran
subsidi
Tim
SPP/SPM
Tim Verval
Kecamatan
Tim Verval
Kab/Kota
Tim Verval
Propinsi
Verifikasi dan Validasi Dokumen Penyaluran Pupuk Bersubsidi
No. Kegiatan
PELAKSANA
Waktu (T-1) Output Ket.Kios
Pengecer
Resmi
DAERAH PUSAT
Tim Verval
Pusat
PPK
Subsidi
Pupuk
Direktur
Pupest/KPA
PT PIHC HIMBARA
Tolak
Tolak
Setuju
Setuju
Setuju
Tolak

Lampiran 4.

Pengawalan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menggunakan Kartu Tani (Ton/liter)
Periode Bulan : ……2023

Kecamatan : …
Kabupaten : …

A. Data e-Alokasi
No Desa
Jenis Pupuk
Urea SP-36 ZA NPK
NPK
Formula
Khusus
(untuk
kakao)
Organik
Granul
Organik
Cair
1.
dst
TOTAL

B. Data Penyaluran

No Desa
Jenis Pupuk
Urea SP-36 ZA NPK
NPK
Formula
Khusus
(untuk
kakao)
Organik
Granul
Organik
Cair
1.
dst
TOTAL

……, …… 2023

ttd

Nama Pelapor (Tim Verval)

Lampiran 5.

BERITA ACARA
HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI LAPANGAN PUPUK BERSUBSIDI TIM
KECAMATAN


Pada hari …(diisi hari)…… tanggal …(diisi tgl, bulan, tahun)……. telah dilakukan
verifikasi lapangan di Provinsi …(diisi nama provinsi)…. Kabupaten …(diisi nama
Kabupaten)…. Kecamatan …(diisi nama Kecamatan)….. , Desa ……(diisi nama
Desa)……. Periode …..(diisi bulan dan tahun)… sampai dengan …..(diisi bulan dan
tahun)… dari Produsen …………… ……… dan Distributor………………………… dengan
hasil sebagai berikut :

1. Penyaluran bulan…………. (Ton/liter)


No

Penyaluran
Jenis Pupuk
Urea SP-36 ZA NPK
NPK Formula
Khusus
(untuk kakao)
Organik
Granul
Organik
Cair
1
Data
Pengecer/Hasil
Verifikasi dan
Validasi

2 Koreksi
3
Hasil Verifikasi
Lapangan


Keterangan Koreksi hasil Verifikasi Lapangan :
1 Urea : ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
2 SP 36 : ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..

2. Penyaluran bulan…………. (Ton/liter)


No

Penyaluran
Jenis Pupuk
Urea SP-36 ZA NPK
NPK Formula
Khusus
(untuk kakao)
Organik
Granul
Organik
Cair
1
Data
Pengecer/Hasil
Verifikasi dan
Validasi

2 Koreksi
3
Hasil Verifikasi
Lapangan


Keterangan Koreksi hasil Verifikasi Lapangan :
3 ZA : ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
4 NPK : ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
5 NPK
Formula
Khusus
(untuk
kakao)
: ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
6 Organik
Granul
: ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
7 Organik
Cair
: ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
1 Urea : ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah ……
di Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
2 SP 36 : ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah ……
di Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..

Demikian Berita Acara Hasil Verifikasi Lapang ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Disetujui,

Tim Verifikasi dan Validasi
Kecamatan …………….



Pengecer …………….
1.




(Nama dan Tanda Tangan)





(Nama dan Tanda Tangan)
2.




(Nama dan Tanda Tangan)

3 ZA : ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah ……
di Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
4 NPK : ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah ……
di Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
5 NPK
Formula
Khusus
(untuk
kakao)
: ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah ……
di Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
6 Organik
Granul
: ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah ……
di Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
7 Organik
Cair
: ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah ……
di Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..

Lampiran 6.

SURAT PERNYATAA N KEBENARAN DOKUMEN (KIOS PUPUK LENGKAP )

NOMOR : …………………………………


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :

KPL :

menyatakan bahwa data dan kelengkapan dokumen yang kami sampaikan berkaitan
dengan tagihan subsidi pupuk periode bulan …….. tahun ………
adalah benar dan menjadi tanggung jawab KPL ……………………..…… … baik secara
formal maupun material.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

………, ……………… 202 3


KPL …………….


ttd,materai dan stempel



Nama

Lampiran 7. Tata Cara Sistem e-Verval
Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan melalui melalui sistem e-verval yang
terdiri dari proses verifikasi di tingkat kios melalui aplikasi T-Pubers dan Rekan
serta verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan dan pusat melal ui website
https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/verval (SI Verval) yang diakses dari
peramban (browser) Google Chrome.
Gambar 3. Mekanisme sistem e-verval

1. Aplikasi T-Pubers (Kios Pengecer)
Melalui aplikasi ini, kios pengecer melakukan input data penyaluran pupuk
bersubsidi ke dalam sistem e -verval dengan menggunakan telepon genggam
bersistem operasi Android. Aplikasi T-Pubers Online dapat diunduh di Google
Playstore. Berikut ini merupakan langka h-langkah verifikasi data penyaluran
pupuk bersubsidi melalui T-Pubers.
a. Pastikan fitur lokasi (GPS/Global Positioning Sistem) menyala saat melakukan
penginputan data. Hanya kios terdaftar dan aktif yang dapat melakukan
penginputan.
b. User kios pengecer melakukan login ke aplikasi T-Pubers dengan mengisi kode
kios dan password. Setelah selesai, klik login untuk mulai melakukan proses
input.
c. Klik tanda tambah (+) untuk menambah penebusan baru.






Gambar 4. Halaman login aplikasi T-Pubers

d. Setelah muncul menu “Penebusan Baru", isi NIK yang tertera pada KTP. Bila
NIK sudah terdafftar di dalam e-Alokasi, maka user dapat menginput data
realisasi pupuk bersubsidi.
Gambar 5. Pencarian NIK pada menu penebusan baru

e. Pilih tanggal transaksi penebusan pupuk yang akan diinput.
f. Isi jumlah pupuk yang ditebus pada kolom masing-masing jenis pupuk. Setelah
jumlah pupuk diisi, kuota pupuk e-Alokasi yang tersisa akan berkurang.
Gambar 6. Pengisian data transaksi penebusan pupuk pada aplikasi T-Pubers

g. Setelah itu, klik submit untuk mengirimkan data transaksi penebusan pupuk
bersubsidi.

Gambar 7. Data transaksi penebusan pupuk yang berhasil terkirim

2. Aplikasi Rekan (Kios Pengecer)
Melalui aplikasi ini, kios pengecer dapat melakukan penginputan data penyaluran
pupuk bersubsidi ke dalam sistem e-verval dengan menggunakan telepon genggam
bersistem operasi Android. Aplikasi REKAN Kios dapat diunduh di Google Play
Store. Berikut ini merupakan langkah-langkah menggunakan aplikasi REKAN Kios
untuk melakukan penginputan data penyaluran pupuk bersubsidi:
a. Setelah pengguna mengunduh aplikasi REKAN Kios melalui Google Play Store,
pastikan pengguna menyetujui seluruh perizinan aplikasi untuk mengakses
perangkat telepon genggam pengguna (seperti: perizinan akses lokasi/GPS
(Global Positioning Sistem), perizinan mengakses foto, media dan file, perizinan
menulis file, dan perizinan mengakses Bluetooth).
Gambar 8. Halaman permintaan perizinan aplikasi REKAN Kios

b. Setelah memberikan perizinan kepada aplikasi untuk mengakses pera ngkat
telepon genggam, pengguna dapat melanjutkan untuk Lo g In/Masuk ke
aplikasi Rekan Kios dengan mengisikan Kode Pengecer dan Kata Sandi,
Gambar 9. Input Kode Pengecer dan Kata Sandi pengguna
c. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk menginputkan nomor telepon yang
nantinya akan digunakan sebagai metode dalam melakukan verifikasi akun
menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan ke nomor telepon
tersebut. Proses verifikasi akun ini hanya dilakukan satu kali pada saat
pengguna baru melakukan aktivasi akun REKAN Kios.
Gambar 10. Verifikasi akun REKAN Kios
d. Setelah proses verifikasi akun telah dilakukan, pengguna dapat mulai untuk
melakukan penyaluran pupuk bersubsidi dengan menggunakan aplikasi
REKAN Kios dengan menekan tombol “Jual Pupuk Subsidi” .

e. Kemudian, pengguna dapat mel akukan Scan OCR KTP Petani yang akan
melakukan penebusan pupuk subsidi.
Gambar 11. Scan OCR KTP Petani
f. Jika petani tersebut terdaftar dalam e-Alokasi, maka data petani akan muncul,
kemudian pengguna dapat melanjutkan pr oses penyaluran dengan melakukan
klik pada tombol “Simpan Gambar”, lalu klik Card petani yang telah berhasil
ditemukan.
g. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan penginputan jenis dan jumlah pupuk
yang ditebus petani. Pada sesi ini, pengguna juga dapat melihat jumlah kuota
e-Alokasi yang tersisa dari masing-masing jenis pupuk. Setiap transaksi yang
sudah dilakukan, secara otomatis jumlah kuota e-Alokasi yang tersisa akan
berkurang mengikuti jumlah pupuk yang disalurkan.
Gambar 12. Proses OCR KTP Petani ditemukan dan Pilih Produk

h. Setelah penginputan jenis dan jumlah pupuk yang akan disalurkan sudah
sesuai, pengguna dapat melanjutkan proses penyaluran dengan melakukan
klik pada tombol “Lanjutkan”
i. Selanjutnya, pengguna diminta untuk menginputkan jumlah yang harus
dibayar oleh petani atas penebusan jenis dan jumlah pupuk tersebut dan
meminta Petani untuk melakukan tanda tangan digital pada kolom “Tanda
Tangan”.
Gambar 13. Proses Input nominal yang perlu dibayarkan & Tanda Tangan
Petani
j. Setelah penginputan jumlah biaya yang harus dibayar dan tanda tangan digital
telah dilakukan, pengguna dapat menyelesaikan penyaluran dengan
melakukan klik tombol “Simpan & Cetak”. Kemudian, secara otomatis nota
penyaluran pupuk bersubsidi akan tersimpan secara digit al dan tercetak
melalui printer thermal yang tersambung dengan perangkat telepon genggam
pengguna melalui Bluetooth.

Gambar 14. Proses simpan dan cetak nota penyaluran

k. Seluruh hasil penyaluran menggunakan aplikasi REKAN Kios akan secara
otomatis di rekapitulasi pada aplikasi REKAN Kios dan pengguna dap at
mengunduh hasil rekapitulasi tersebut pada menu Lampiran 9 dengan cara
klik menu Lampiran 9.
l. Kemudian, pengguna dapat mengatur periode rekapitulasi penyaluran yang
akan diunduh dengan melakukan klik tombol “Bulan” dan “Tahun”.
Gambar 15. Rekapitulasi penyaluran

m. Selanjutnya, pengguna klik tombol “Unduh” dan memilih jenis file yang akan
diunduh oleh pengguna (jenis file excel atau pdf).

Gambar 16. Unduh rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi

3. Tata Cara Penggunaan SI Verval (Tim Verval)
Tim verval kecamatan melakukan verifikasi dan validasi transaksi penebusan yang
telah diinput oleh kios pengecer melalui situs web SI Verval. Melalui situs ini pula,
tim pembina kabupaten/kota dan provinsi dapat melakuk an monitoring dan
melihat laporan dari tim verval. Berikut ini langkah-langkah penggunaannya :
Gambar 17. Halaman situs web SI Verval

a. Pertama-tama pengguna perlu mengakses
https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/verval/. Kemudian, isi username
dan password serta memilih tahun penyaluran pupuk bersubsidi.
b. Selanjutnya, pengguna mengklik login untuk masuk ke dalam SI Verval.
c. Kemudian muncul tampilan halaman depan dan menu pengguna SI Verval.
Berikut penjelasan dari masing-masing menu yang ada pada akun user:
• Profile : Mengisi data petugas Verifikasi dan Validasi Tim Kecamatan.
• Rekan : Melakukan aksi persetujuan/penolakan (approval), pengawasan
(monitoring), serta melihat laporan berdasarkan statusnya (reporting)
untuk data yang diinput oleh kios melalui aplikasi Rekan. Menu ini
hanya dapat diakses pada wilayah piloting penggunaan aplikasi Rekan.
• T-Pubers : Melakukan aksi persetujuan/penolakan ( approval),
pengawasan (monitoring), serta melihat laporan berdasarkan statusnya
(reporting) untuk data yang diinput oleh kios melalui aplikasi T-Pubers.
• Laporan : Melihat hasil persetujuan/penolakan yang dilakukan oleh tim
verval kecamatan (user tim pembina).
• Petunjuk pengoperasian.
• Sign out : Keluar dari akun SI Verval.
Gambar 18. Tampilan menu user tim verval kecamatan
d. Setelah membuka menu “Approval T-Pubers” atau “Approval Data Rekan”,
pilih data transaksi penebusan kios yang telah diinput dalam filter kios.

Gambar 19. Tampilan menu user tim pembina kab upaten/kota dan provinsi
e. Kemudian, tim verval kecamatan dapat melakukan perset ujuan dengan
mengklik tombol “Setujui (Hijau)” atau melakukan penolakan dengan mengklik
tombol “Tolak (Merah)”. Pengguna juga dapat menyetujui seluruh data
transaksi penebusan dengan mengklik “Setujui semua (Oranye)”.
Gambar 20. Proses persetujuan tim verval kecamatan

f. Untuk wilayah piloting menggunakan aplikasi Rekan, bukti transaksi dapat
diakses pada aplikasi Verval pada menu “Bukti Transaksi”

Gambar 21. Bukti Transaksi penebusan

g. Jika ingin melihat secara rinci transaksi penebusan, maka pengguna d apat
mengklik tombol “Detil (Biru)”.
Gambar 22. Data transaksi penebusan pupuk salah satu petani

h. Ketika mengakses menu “Monitoring Data T -Pubers” atau “Monitoring Data
Rekan”, terlebih dahulu pilih provinsi (tim verval pusat), kabupaten (tim
pembina provinsi), kecamatan (tim pembina kabupaten), kios, status, dan
bulan transaksi penebusan.
i. Ketika mengakses menu “Reporting Data T -Pubers” atau “Reporting Data
Rekan”, terlebih dahulu pilih bulan dan status transaksi penebusan.

j. Adapun status verifikasi dan validasi melalui e-verval adalah sebagai berikut :
- Menunggu Persetujuan Tim Verval Kecamatan
- Ditolak Tim Verval Kecamatan
- Disetujui Tim Verval Kecamatan (Menunggu Persetujuan Pusat)
- Ditolak Tim Pusat
- Disetujui Tim Pusat
Gambar 23. Tampilan halaman Monitoring Data T-Pubers atau Monitoring
Data Rekan

Gambar 24. Tampilan halaman Reporting Data T-Pubers atau Reporting Data
Rekan

Lampiran 8.

SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN (P RODUSEN)

NOMOR : …………………………… ……


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :

Jabatan :

Perusahaan :

menyatakan bahwa data dan kelengkapan dokumen yang kami sampaikan berkaitan
dengan tagihan subsidi pupuk periode bulan …….. tahun ………
adalah benar dan menjadi tanggung jawab PT ……………………. … baik secara formal
maupun material.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar -benarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.


………,……………… 202 3

Produsen PT …………….


ttd,materai dan stempel


Nama

Lampiran 9.

BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK
BERSUBSIDI TIM PUSAT

PRODUSEN ………
PERIODE BULAN ……… TAHUN ………..

Pada hari …………. tanggal ………. bertempat di …………. telah dilakukan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi dengan hasil sebagai berikut :

1. Volume Penyaluran


No

Jenis Pupuk
Usulan
Koreksi Hasil Verifikasi & Validasi

Dokumen Lapangan

Ton/liter Ton/liter Ton/liter Ton/liter

1 Urea

2 SP 36

3 ZA

4 NPK

5 NPK Formula Khusus (untuk kakao)

6 Organik Granul

7 Organik Cair

Total


2. Nilai dalam Rupiah


No

Jenis Pupuk

HPP
(Rp/Ton/liter)

HET
(Rp/Ton/liter)

Nilai Subsidi
(Rp/Ton/liter)
Usulan
Koreksi Hasil Verifikasi & Validasi
Dokumen Lapangan
Rp Rp Rp Rp

1 Urea

2 SP 36

3 ZA

4 NPK

5 NPK Formula Khusus (untuk kakao)

6 Organik Granul

7 Organik Cair

Total


Informasi tambahan yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut :

- Dasar Tagihan

: Diisi dengan Surat usulan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero)

: Diisi dengan Surat Direksi Produsen Pupuk


- Dokumen Penagihan

: Diisi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero)


: Diisi dengan Surat Kuasa Penagihan Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) ke Direksi Produsen pupuk


: Diisi dengan Surat Penyampaian Tagihan dari PT Pupuk Indonesia (Persero)


: Diisi dengan Surat Tagihan dari produsen pupuk


: Diisi dengan Dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Kecamatan dan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan Kecamatan

- Metode Verifikasi

: Diisi dengan Membandingkan usulan penagihan dengan perhitungan dokumen penagihan dan/atau hasil verifikasi lapangan

- Keterangan koreksi

: Diisi dengan koreksi hasil verifikasi dan validasi

:

- Volume dan HET pupuk bersubsidi mengacu ke Peraturan Menteri Pertanian No …………………


- HPP berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor ………………………


- Pagu subsidi berdasarkan SP DIPA Nomor ……………………………


- Nilai Subsidi = HPP - HET



Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan dengan semestinya.



TIM VERIFIKASI

PT PUPUK INDONESIA (PERSERO)


1 (…………………….)

10 (…………………….)





2

(…………………….) 11

(…………………….)


(...................................)

3 (…………………….)

12 (…………………….)





4

(…………………….) 13

(…………………….) PRODUSEN


5 (…………………….)

14 (…………………….)





6

(…………………….) 15

(…………………….)


(...................................)

7 (…………………….)

16 (…………………….)





8

(…………………….) 17

(…………………….)



9 (…………………….)

18 (…………………….)

Lampiran 10.

BERITA ACARA
HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI LAPANGAN PUPUK BERSUBSIDI TIM PUSAT

Pada hari …(diisi hari)…… tanggal …(diisi tgl, bulan, tahun)……. telah dilakukan
verifikasi lapangan di Provinsi …(diisi nama provinsi)…. Kabupaten …(diisi nama
Kabupaten)…. Kecamatan …(diisi nama Kecamatan)….. , Desa ……(diisi nama
Desa)……. Periode …..(diisi bulan dan tahun)… sampai dengan …..(diisi bulan dan
tahun)… dari Produsen …………… ……… dan Distributor………………………… dengan
hasil sebagai berikut :

1. Penyaluran bulan…………. (Ton/liter)


No

Penyaluran
Jenis Pupuk
Urea SP-36 ZA NPK
NPK
Formula
Khusus
(untuk
kakao)
Organik
Granul
Organik
Cair
1
Data
Pengecer/Hasil
Verifikasi dan
Validasi

2 Koreksi
3
Hasil Verifikasi
Lapangan


Keterangan Koreksi hasil Verifikasi Lapangan :
1 Urea :
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
2 SP 36 :
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
3 ZA :
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..

2. Penyaluran bulan…………. (Ton/liter)


No

Penyaluran
Jenis Pupuk
Urea SP-36 ZA NPK
NPK
Formula
Khusus
(untuk
kakao)
Organik
Granul
Organik
Cair
1
Data
Pengecer/Hasil
Verifikasi dan
Validasi

2 Koreksi
3
Hasil Verifikasi
Lapangan


Keterangan Koreksi hasil Verifikasi Lapangan :
4 NPK :
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
5
NPK
Formula
Khusus
(untuk
kakao)
:
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
6
Organik
Granul
:
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
7
Organik
Cair
:
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
1 Urea :
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
2 SP 36 :
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
3 ZA :
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..

4 NPK :
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
5
NPK
Formula
Khusus
(untuk
kakao)
:
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
6
Organik
Granul
:
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..
7
Organik
Cair
:
ditemukan adanya penyaluran yang tidak benar sejumlah …… di
Desa ….. Kelompok Tani ….. karena ………..

Demikian Berita Acara Hasil Verifikasi Lapang ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Disetujui,


Tim Verifikasi dan
Validasi Pusat
Distributor
....................
Wakil Produsen
…………….
1.



(Nama dan Tanda
Tangan)
1.



(Nama dan Tanda Tangan)
1.



(Nama dan Tanda
Tangan)
2.



(Nama dan Tanda
Tangan)
2.



(Nama dan Tanda Tangan)
2.



(Nama dan Tanda
Tangan)
3.
Kios Pengecer
……………………


(Nama dan Tanda
Tangan)

(Nama dan Tanda
Tangan)



Diketahui,


Tim Verval Kecamatan
………..
Tim Pembina
…………….

(Nama dan Tanda
Tangan)

(Nama dan Tanda
Tangan)

Lampiran 11. Tata Cara Penginputan Sistem e-Alokasi

Penetapan alokasi dilakukan melalui sistem e-Alokasi yang terdiri dari penetapan
alokasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sistem e-Alokasi dapat diakses
melalui portal pupuk bersubsidi yaitu: pupukbersubsidi.pertanian.go.id seperti yang
tampak pada Gambar 2 5. Setelah klik login pada menu e-Alokasi akan muncul
tampilan halaman utama seperti Gambar 26.
Gambar 25. Halaman utama portal pupuk bersubsidi
Gambar 26. Halaman utama e-Alokasi

Terdapat dua proses utama dalam mekanisme penetap an alokasi melalui sistem e-
Alokasi, yaitu 1) Penginputan Alokasi dan 2) Verifikasi dan Validasi Berjenjang.

A. Penginputan Alokasi
1. User Admin Pusat
User admin pusat digunakan untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tingkat
pusat berupa alokasi per provinsi. Berikut ini menu yang terdapat pada user admin
pusat :
• Ringkasan : menu ini digunakan untuk melihat ringkasan data alokasi yang
sudah diinput oleh user berdasarkan status pengajuan.
• Alokasi : menu ini digunakan untuk menginput data alokasi ke dalam sistem e-
Alokasi.
• Laporan : menu ini digunakan untuk melihat, mengunduh, dan mencetak
laporan hasil akhir input per provinsi.
Adapun langkah penginputan alokasi tingkat Pusat adalah sebagai berikut :
1) Login dengan memasukkan username dan password pada hala man utama.
Kemudian, klik tombol “Log In”.
2) User mengunggah Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi ke dalam sistem e-Alokasi, dan selanjutnya
melakukan penginputan volume alokasi. Untuk mengunggah klik “Choose File”
untuk memilih file, kemudian klik “Upload File” untuk melakukan
pengunggahan.
Gambar 27. Tampilan upload file Kepmentan pada user Admin Pusat

3) Klik tombol alokasi pada pojok kiri atas seperti gambar di bawah ini.

4) Muncul tampilan menu input alokasi per provinsi per jenis pupuk seperti
gambar di bawah ini. Isi volume alokasi dengan mengklik tombol “Input
Alokasi”, lalu isi volume alokasi Urea, NPK, dan NPK Formula pada kolom
tersedia. Setelah alokasi provinsi selesai diisi klik “Simpan”.
Gambar 28. Menu input alokasi per provinsi
5) Setelah alokasi terisi semua, klik tombol “Simpan Data Alokasi ”.
6) Alokasi pupuk per provinsi yang telah terinput ke dalam sistem akan menjadi
dasar bagi provinsi dalam melakukan alokasi per kabupaten/kota. Data hasil
input alokasi sudah bersifat final, kecuali jika terdapat realokasi tingkat pusat
yang berdampak pada alokasi per provinsi.
7) Apabila diperlukan realokasi, klik tombol “Realokasi” pada kolom paling kanan
masing-masing provinsi. Lalu kolom input alokasi akan kembali muncul
seperti Gambar 28 bawah akan muncul. Setelah Admin Pusat melakukan
realokasi, maka realokasi sudah dapat dilakukan mulai dari Admin Provin si,
Kabupaten/Kota, hingga Kecamatan.
2. User Admin Provinsi
User admin provinsi digunakan untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tingkat
provinsi berupa alokasi per kabupaten/kota. Berikut ini menu yang terdapat pada
user admin pusat :

• Ringkasan : menu ini digunakan untuk melihat ringkasan data alokasi yang
sudah diinput oleh user berdasarkan status pengajuan.
• Alokasi : menu ini digunakan untuk menginput data alokasi ke dalam sistem e-
Alokasi.
• Laporan : menu ini digunakan untuk melihat, mengunduh, dan men cetak
laporan hasil akhir input per kabupaten/kota.
Adapun langkah penginputan alokasi tingkat Provinsi adalah sebagai berikut :
1) Login dengan memasukkan username dan password pada halaman utama.
Kemudian, klik tombol “Log In”.
2) User perlu mengunggah Surat Keputusan (SK) Alokasi Tingkat Provinsi yang
telah ditetapkan oleh Gubernur ke dalam sistem e-Alokasi, dan selanjutnya
melakukan penginputan volume alokasi.
Gambar 29. Menu Upload SK Alokasi Tahun 2023
3) Setelah file SK selesai diunggah, klik tombol alokasi pada pojok kiri atas
seperti gambar di bawah ini.

4) Muncul tampilan menu input alokasi per provinsi per jenis pupuk seperti yang
ditunjukkan pada Gambar 2 8. Volume alokasi harus sama dengan volume
alokasi yang sudah dinput oleh Pusat.
Gambar 30. Menu input alokasi per kabupaten/kota
5) Isi volume alokasi dengan mengklik tombol “Input Alokasi”, lalu isi volume
alokasi Urea, NPK, dan NPK Formula pada kolom tersedia. Setelah alokasi
kabupaten/kota selesai diisi, klik “Simpan”.
6) Alokasi pupuk per kabupaten/kota yang telah terinput ke dalam sistem akan
menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam melakukan alokasi per kecamatan.
Data hasil input alokasi sudah bersifat final, kecuali jika terdapat realokasi
antar provinsi yang berdampak pada alokasi per kabupaten/kota. Realokasi
hanya dapat dilakukan jika User Pusat sudah melakukan aksi realokasi antar
Provinsi.
7) Apabila diperlukan realokasi, klik tombol “Realokasi” pada kolom paling kanan
masing-masing provinsi. Lalu kolom input alokasi akan kembali muncul
seperti Gambar 28 bawah akan muncul. Jika s udah selesai diisi, klik
“Simpan”. Pastikan total volume dari seluruh kabupaten/kota sama dengan
volume realokasi dari Pusat.

3. User Admin Kabupaten/Kota
User admin kabupaten/kota digunakan untuk menetapkan alokasi pupuk
bersubsidi tingkat kabupaten/kota berupa alokasi per kecamatan. Berikut ini menu
yang terdapat pada user admin pusat :
• Ringkasan : menu ini digunakan untuk melihat ringkasan data alokasi yang
sudah diinput oleh user berdasarkan status pengajuan.
• Pengawasan : menu ini untuk melakukan pencarian NIK yang sudah masuk ke
sistem, sehingga dapat diketahui NIK tertentu sudah terdaftar di wilayah mana
saja.
• Alokasi : menu ini digunakan untuk menginput data alokasi ke dalam sistem e-
Alokasi.
• Laporan : menu ini digunakan unt uk melihat, mengunduh, dan me ncetak
laporan hasil akhir input per kecamatan.
Adapun langkah penginputan alokasi tingkat Kabupaten/Kota adalah sebagai
berikut :
1) Login dengan memasukkan username dan password pada halaman utama.
Kemudian, klik tombol “Log In”.
2) User perlu mengunggah dr af Surat Keputusan (SK ) Alokasi Tingkat
Kabupaten/Kota yang telah membagi alokasi pupuk per kecamatan ke dalam
sistem e-Alokasi untuk selanjutnya melakukan penginputan volume alokasi.














Gambar 31. Menu upload Draf SK Alokasi Tahun 2023

3) Klik tombol alokasi pada pojok kiri atas seperti gambar di bawah ini.
4) Muncul tampilan menu input alokasi per kecamatan per jenis pupuk seperti
gambar di bawah ini. Volume alokasi kecamatan harus sama dengan volume
alokasi yang sudah diinput oleh Admin Kabupaten/Kota.
Gambar 32. Menu input per kecamatan
5) Isi volume alokasi dengan mengklik tombol “Input Alokasi”, lalu isi volume
alokasi Urea, NPK, dan NPK Formula pada kolom tersedia. Setelah alokasi
kabupaten/kota selesai diisi, klik “Simpan”.

6) Alokasi pupuk per kecamatan yang telah terinput ke dalam sistem akan
menjadi dasar bagi petugas yang menangani pupuk dalam menyusun konsep
alokasi per petani sesuai kriteria petani yang ditetapkan dalam Permentan 10
Tahun 2022. Data hasil input alokasi sudah bersifat final, kecuali jika terdapat
realokasi antar kabupaten/kota yang berdampak pada alokasi per kecamatan.
Realokasi hanya dapat dilakukan jika User Admin Provinsi sudah melakukan
aksi realokasi antar Kabupaten/Kota.
7) Apabila diperlukan realokasi, klik tombol “Realokasi” pada kolom paling kanan
masing-masing provinsi. Lalu kolom input alokasi akan kembali muncul
seperti Gambar 28 bawah akan muncul. Jika sudah selesai diisi, klik
“Simpan”. Pastikan total volume dari seluruh kabupaten/kota s ama dengan
volume realokasi dari Pusat.
4. User Kecamatan
a. Penetapan Alokasi Per Petani
User admin kecamatan digunakan untuk menginput konsep alokasi pupuk
bersubsidi per petani sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Permentan 10 Tahun
2022. Berikut ini menu yang terdapat pada user admin kecamatan:
• Ringkasan : menu ini digunakan untuk melihat ringkasan data alokasi yang
sudah diinput oleh user berdasarkan status pengajuan.
• Pengajuan : menu ini digunakan untuk penginputan usulan alokasi per petani.
• Data Reject Bank : menu ini digunakakan untuk melihat data Reject Bank.
• Cetak Data : menu ini digunakan untuk melihat, mengunduh, dan mencetak
data cetak e-Alokasi sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios
pengecer.
• Master Data : menu ini digunakan untuk m elihat master data wilayah,
pengecer, kelompok tani, subsektor, dan komoditas.
Gambar 33. Menu pada user Admin Kecamatan

Adapun langkah penginputan alokasi tingkat Kecamatan adalah sebagai berikut :
1) Login dengan memasukkan username dan password pada halama n utama.
Kemudian, klik tombol “Log In”.
2) Klik tombol “Pengajuan” pada sebelah kiri halaman utama atas seperti Gambar
33.
3) Selanjutnya klik “Input Usulan Alokasi (Upload CSV)” untuk melakukan
penginputan alokasi per petani.
Gambar 34. Tampilan menu pengajuan pada user kecamatan
Gambar 35. Tampilan template data e-Alokasi Tahun 2023

4) Kemudian, unduh template usulan e-alokasi pada tautan yang tertera pada
laman Langkah 1. Isi data usulan e-alokasi sesuai dengan kolom yang tertera
pada template yang terdiri dari : nama penyuluh (Kolom A), NIK petani (Kolom
B), nama ibu kandung (Kolom C), kode desa (Kolom D), ID Poktan (Kolom E),
kode kios pengecer (Kolom F), subsektor (Kolom G), komoditas (Kolom H, M,
dan R, luas tanam (Kolom I, N, dan S), dan volume alokasi pupuk yang
diusulkan (J-L, O-Q, dan T-V). Pengusulan dapat dilakukan hingga 3 musim
tanam.
5) Setelah data e-alokasi diisi sesuai format dalam template, file excel e-Alokasi
disimpan dalam format .csv. Untuk melakukan pengunggahan. pertama -tama
klik “Selanjutnya” pada Langkah 2. Kemudian muncul tampilan Langkah 3
sebagai lokasi pengunggahan file data e-Alokasi dalam format .csv. Kemudian,
klik “Choose File” untuk memilih file yang akan diunggah dan selanjutnya klik
“Upload File” untuk mengunggah file yang telah dipilih.
6) Apabila terjadi gagal unggah, data yang unduh akan terunduh otomatis beserta
alasan kegagalannya. Setelah file berhasil terunggah klik selesai.
Gambar 36. Menu Unggah File CSV e-Alokasi











Gambar 37. Keterangan gagal unggah data e-Alokasi (kanan) dan keterangan
berhasil unggah data e-Alokasi (kiri)

b. Realokasi pupuk per petani
Realokasi pupuk per petani dapat dilakukan apabila user admin Kabupaten/Kota
sudah melakukan realokasi pupuk antar kecamatan. Realokasi dilakukan secara
serentak mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Adapun realokasi petani hanya
bisa dilakukan terhadap petani yang belum melakukan penebusan pupuk
bersubsidi. Langkah-langkah realokasi per petani adalah sebagai berikut :
1) Login dengan memasukkan username dan pass word pada halaman utama.
Kemudian, klik tombol “Log In”.
2) Pilih menu “Realokasi” pada sebelah kiri halaman.
Gambar 38. Tampilan Menu Realokasi

3) Terdapat beberapa kriteria dalam mekanisme realokasi pupuk per petani :
• Penambahan data usulan petani baru melalui tombol “Input usulan alokasi
(CSV)” apabila sudah terdaftar dalam SIMLUHTAN dan masih ada sisa alokasi
kecamatan yang belum dibagi ke petani. Mekanismenya sama seperti
penginputan alokasi awal per petani.
• Penghapusan data petani melalui tombol “Hapus” bagi petani yang belum
melakukan penebusan hingga proses realokasi sudah dibuka oleh sistem.
• Penambahan volume alokasi petani melalui tombol “Edit” dapat dilakukan
apabila masih ada sisa alokasi kecamatan yang belum dibagi ke petani
dengan kriteria : a) petani yang belum melakukan penebusan atau b) petani
yang sudah melakukan penebusan dengan batas atas dosis rekomendasi
masing-masing kecamatan.
• Pengurangan volume alokasi petani melalui tombol “Edit” dapat dilakukan
dengan kriteria : a) alokasi yang terinput melebihi pagu alokasi kecamatan, b)
Hapus/Edit/Kirim

petani belum melakukan penebusan, atau c) masih ada sisa alokasi per NIK
petani dengan batas bawah volume yang sudah ditransaksikan.
4) Setelah data realokasi sudah masuk ke dalam sistem, klik “Kirim” pada kolom
aksi.
Gambar 39. Mekanisme realokasi pupuk bersubsidi dalam sistem e-Alokasi
B. Verifikasi dan Validasi Berjenjang
Setelah admin kecamatan melakukan penginputan konsep alokasi per petani,
dilakukan proses verifikasi dan validasi terhadap hasil tersebut. Verifikasi dan
validasi dilakukan melalui proses pengesahan hasil penginputan alokasi secara
berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota. Berikut ini
merupakan jenis user :
1. User Koordinator Penyuluh
2. User Kepala Seksi yang menangani pupuk
3. User Kepala Bidang yang menangani pupuk

4. User Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
5. User Bupati/Walikota
Menu yang terdapat pada kelima user tersebut sama, yakni sebagai berikut :
• Ringkasan : menu ini digunakan untuk melihat ringkasan data alokasi yang telah
diinput oleh user.
• Persetujuan : menu ini untuk melakukan persetejuan atau penolakan terhadap
hasil input alokasi per petani. Terdapat tiga filter yang muncul dalam menu ini,
yaitu filter kelompok tani, filter desa/kelurahan, dan filter kecamatan. Filter
kelompok tani dan kelurahan muncul di semua user. Sedangkan filter kecamatan
baru muncul pada user Kepala Seksi hingga user Bupati/Walikota. Adapun fitur-
fitur yang terdapat dalam menu ini adalah sebagai berikut :
a) Persetujuan seluruh usulan alokasi petani
b) Penolakan seluruh usulan alokasi petani
c) Persetujuan per NIK alokasi petani
d) Penolakan per NIK alokasi petani
Gambar 40. Tampilan menu persetujuan alokasi
Pada saat Bupati/Walikota melakukan proses validasi , akan muncul Lembar
Pengesahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. User
harus mengunduh lembar pengesahan tersebut sebagai bukti penginputan alokasi
pada sistem telah sesuai dengan SK yang telah ditandatangani Bupati/Walikota
(Lampiran 12). Lembar pengesahan ini diperlukan sebagai bukti validasi hasil input
alokasi per kabupaten/kota. Setelah tervalidasi melalui lembar pengesahan, data
hasil input alokasi sudah bersifat final, kecuali jika terdapat realokasi antar
kabupaten/kota yang berdampak pada alokasi per kecamatan.
Khusus realokasi, verifikasi dan validasi berjenjang hanya sampai user Kepala Dinas
Pertanian untuk kemudian diunduh lembar pengesahan realokasi (Lampiran 13).

Lembar pengesahan ini diperlukan sebagai bukti validasi hasil input realokasi per
kabupaten/kota. Data yang telah masuk ke dalam lembar penge sahan realokasi
bersifat final, kecuali jika terdapat realokasi kabupaten/kota selanjutnya.

C. Cetak Data e-Alokasi
Setelah admin kecamatan melakukan penginputan konsep alokasi per petani,
dilakukan proses verifikasi dan validasi secara berjenjang mulai dari tingkat
kecamatan hingga kabupaten/kota. Pada saat Bupati/Walikota melakukan proses
validasi dan telah mengunduh lembar pengesahan , maka data e-alokasi bersifat
final. Dan segera dilakukan proses pencetakan data e-Alokasi melalui menu cetak di
user admin kecamatan. Data tersebut menjadi dasar perencanaan sekaligus dasar
penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat pengecer. Tata cara mencetak data e-Alokasi
sebagaimana berikut :
1) Pilih menu “Cetak Data”
2) Isi filter desa, kelompok tani, subsektor, komoditas, dan kios
3) Klik “Tampilkan Data” untuk menampilkan data cetak e-alokasi
4) Kemudian klik “Cetak” untuk mengunduh file cetak e -alokasi dalam format
PDF
Gambar 41. Tampilan menu cetak e-Alokasi setelah filter diaktifkan

Lampiran 12. Lembar Pengesahan Alokasi Pupuk Kabupaten/Kota

KOP SURAT

LEMBAR PENGESAHAN
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2023

Telah disahkan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023 di Kabupaten/Kota
……………, sebagaimana berikut:
UREA NPK
NPK FORMULA
KHUSUS
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
- - - TOTAL
NO KECAMATAN
TOTAL ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI (TON)


Kabupaten/Kota ........................ Tgl/Bln/Tahun
Bupati/Walikota…………………..

TTD

Keterangan:
Seluruh data yang terdapat dalam sistem e-Alokasi menjadi tanggungjawab pihak
yang mengesahkan

Lampiran 13. Lembar Pengesahan Realokasi Pupuk Kabupaten/Kota

KOP SURAT

LEMBAR PENGESAHA N
REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI KA BUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2023

Telah disahkan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023 di Kabupaten/Kota
……………, sebagaimana berikut:
UREA NPK
NPK FORMULA
KHUSUS
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
- - - TOTAL
NO KECAMATAN
TOTAL ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI (TON)


Kabupaten/Kota ........................ Tgl/Bln/Tahun
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota…………………..

TTD

Keterangan:
Seluruh data yang terdapat dalam sistem e-Alokasi menjadi tanggungjawab pihak
yang mengesahkan

Lampiran 14. Surat Kuasa Penebusan Pupuk Bersubsidi



SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Anggota Kelompok Tani (Sebagaimana Tabel Penebusan)

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Bersama dengan surat ini memberikan kuasa kepada:

Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat :
No. KTP :
No. HP :
Nama Kelompok Tani :
Jabatan Kelompok Tani :


Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Dengan ini saya selaku Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa
selaku ..................... (status hubungan)....... agar dapat melakuan penebusa n
pupuk bersubsidi di Kios ............. dengan rincian sebagaimana berikut:



Demikian surat kuasa ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun serta dapat digunakan sebagai mana mestinya.


...................., Tgl/Bulan/Tahun

A.n Pemberi Kuasa

Materai

(Nama jelas)
Penerima Kuasa



(Nama Jelas)

Mengetahui
Penyuluh Kecamatan
………..

(Nama jelas)

Lampiran 15. Cetak data e-Alokasi

ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI 2023
Kecamatan :
Desa/Kelurahan :
Kelompok Tani :
Sub Sektor :
Komoditas :
Kios :
Bagian :



Tahun-Bulan-Tanggal Jam Unduh pupukbersubsidi.go.id Halaman MT 1 MT 2 MT 3 JML MT 1 MT 2 MT 3 JML MT 1 MT 2 MT 3 JML
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
dst.
Kios/PengecerNamaNIK No.
Total
Urea NPK NPK Formula
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi (Kg)
Rencana Tanam (Ha)