RANCANGAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

Nama Perguruan Tinggi : UNIVERSITAS HASANUDDIN
Nama Fakultas : HUKUM
Nama Departemen : ILMU HUKUM
Nama Prodi : S2 ILMU HUKUM
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA KULIAH KODE MK SKS Konsentrasi SM
HUKUM & KESEHATAN
MASYARAKAT
18B01225802 2 Hukum Kesehatan III
OTORISASI DOSEN PENGEMBANG RPS Wakil Dekan Bid. Akademik, Riset, dan Inovasi
Tanda Tangan Tanda Tangan



PROF. DR. SLAMET SAMPURNO, S.H.,M.H.,DFM PROF. DR. HAMZAH HALIM, S.H.,M.H.
CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH
S2 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
P2 Mampu menafsirkan aspek teoretis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum
P5 Menguasai pengetahuan dasar atau aspek teoritis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum
KU3
Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data
KK1 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum
KK3
Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis,
berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN
Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep teoritis tentang hukum dan kesehatan masyarakat dan
memberikan solusi dalam penyelesaian sengketa dalam pelayanan kesehatan
DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH
Mata kuliah ini mempelajari tentang sejarah, asas dan permasalahan moral etika dan hukum dalam pelayanan masyarakat, hak dasar manusia,
hubungan hukum pelayanan kesehatan- pasien, transaksi terapeutik dan informed consent, peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan, perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan, aspek hukum pidana dalam kesehatan (Criminal Malpraktik), aspek
hukum perdata dalam kesehatan (Civil Malpraktik), aspek hukum administrasi dalam kesehatan (Administrative Malpraktik),
pertanggungjawaban hukum dalam bidang kesehatan, dan penyelesaian sengketa hukum kesehatan.


BUKU ACUAN :
1. Alexander Indriyanti Dewa, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta, Pustaka Book Publisher
2. Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta, Rineka Cipta.
3. Eddi Junaidi, 2011, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
4. Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Bandung, Citra Aditya Bhakti.
5. Hermien Hadiati Koeswadji, 1984, Hukum dan Masalah Medik, Surabaya, Airlangga University Press.
6. HJJ. Leenen dan PAF Lamintang, 1991, Pelayanan Kesehatan dan Hukum, Jakarta, Bina Cipta.
7. Hendrojoo Soewono, 2006, Perlindungan Hak-Hak Pasien dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya, Srikandi.
8. J. Guswandi, 2004, Hukum Medik, Jakarta, Fakultas Kedokteran UI.
9. M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta, EGC.
10. Nursye KI. Jayanti, 2009, Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
11. Oemar Seno Adji, 1991, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Jakarta, Erlangga.
12. Soerjono Soekanto dan Herkutanto, 1993, Pengantar Hukum Kesehatan, Bandung, Remadja Karya.
13. Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.

14. Veronica Komalawati, 2000, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik: Suatu Tinjauan Yuridis dalam Hubungan Dokter dan
Pasien, Bandung, Citra Aditya Bhakti.


Pertemuan
ke:
Sasaran Pembelajaran Materi Pembelajaran Metode Pembelajaran Alokasi
Waktu
Kriteria Penilaian Bobot
(1) (2) (3) (4) (5) (6)

I


Pembukaan mata kuliah
(mahasiswa menyepakati
kontrak perkuliahan) dan
mahasiswa mampu
menguraikan mata kuliah
hukum dan kesehatan
masyarakat
- Pembukaan kuliah
menjelaskan tentang :
- 1. Kontrak perkuliahan
2. Identitas mata kuliah
3. Sasaran belajar
4. Deskripsi mata kuliah

1. Pengertian
2. Ruang lingkup MK
hukum dan kesehatan
masyakat

• Perkenalan
• Kuliah Interaktif
• Penelusuran
Pustaka
2x50
menit
• Kemutkahiran literatur
• Ketepatan uraian materi
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat

3 %


II



Mahasiswa mampu
menguraikan sejarah, asas
dan permasalahan moral
etika dan hukum dalam
pelayanan masyarakat
1. Sejarah hukum
kesehatan
2. Asas-asas hukum
kesehatan
3. Permasalahan moral,
etika dan hukum
dalam pelayanan
masyarakat.
• Kuliah Interaktif 2x50
menit
• Ketepatan uraian materi
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun

3 %

III - IV

Mahasiswa mampu
menguraikan hak dasar
manusia
1. Sejarah dan jenis-jenis
HAM
2. HAM dalam pelayanan
• Kuliah Interaktif 4x50
menit
• Ketepatan uraian materi
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
6 %

kesehatan
3. Hak dan kewajiban
tenaga kesehatan
4. Hak dan kewajiban
pasien

• Kedisiplinan dan sopan
santun



V



Mahasiswa mampu
menganalisis hubungan
hukum pelayanan
kesehatan- pasien
Hubungan hukum
pelayanan kesehatan-
pasien
• Kuliah interaktif
• Small Group
Discussion
2x50
menit
• Ketepatan analisis materi
• Kemampuan bekerjasama
dalam kelompok
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun

8 %
VI


Mahasiswa mampu
menganalisis transaksi
terapeutik dan informed
consent
1. Transaksi terapeutik
2. Informed consent

• Kuliah interaktif
• Think Pair Share
2x50
menit
• Ketepatan analisis materi
• Kemampuan bekerjasama
dalam kelompok
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun





8 %


VII

Mahasiswa mampu
mengiventarisasi
peraturan perundang-
undangan di bidang
Peraturan perundang-
undangan di bidang
kesehatan
1. UU Nomor 36 Tahun
• Kuliah interaktif 2x50
menit
• Ketepatan inventarisasi
materi
• Kemampuan bekerjasama
dalam kelompok
4 %

kesehatan 2009 tentang
kesehatan
2. Peraturan perundang-
undangan lain yang
mengatur tentang
pelayanan kesehatan

• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun


VIII



MID TEST
• Ujian Tulis 2x50
menit
• Ketepatan menjawab soal
• Kejujuran
16 %


IX

Mahasiswa mampu
menguraikan perbuatan
melanggar hukum dalam
pelayanan kesehatan
Perbuatan melanggar
hukum dalam pelayanan
kesehatan
1. Pengertian perbuatan
hukum dan perbuatan
melanggar hukum
2. Unsur-unsur kesalahan
dalam hukum
3. Unsur-unsur kesalahan
dalam hukum
kesehatan





• Kuliah Interaktif 2x50
menit
• Ketepatan uraian materi
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun

4 %


X

Mahasiswa mampu
menganalisis aspek
hukum pidana dalam
Aspek hukum pidana dalam
kesehatan ( Criminal
Malpraktik)
1. Pengertian hukum
• Kuliah Interaktif
• Small Group
Discussion
2x50
menit
• Ketepatan analisis materi
• Kemampuan bekerjasama
dalam kelompok
6 %

kesehatan (Criminal
Malpraktik)
pidana
2. Aspek-aspek criminal
malpraktik
3. Jenis-jenis sanksi
pidana dalam konteks
hukum kesehatan

• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun



XI


Mahasiswa mampu
menganalisis tentang
aspek hukum perdata
dalam kesehatan (Civil
Malpraktik)
Aspek hukum perdata
dalam kesehatan (Civil
Malpraktik)
1. Pengertian hukum
perdata
2. Syarat-syarat
perjanjian
3. Perjanjian sebagai
hukum
4. Aspek-aspek civil
malpraktik
5. Jenis-jenis sanksi
perdata dalam konteks
hukum kesehatan

• Kuliah Interaktif

2x50
menit
• Ketepatan analisis materi
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun

4 %

XII


Mahasiswa mampu
menganalisis tentang
aspek hukum administrasi
dalam kesehatan
(administrative
malpraktik)
Aspek hukum administrasi
dalam kesehatan
1. Pengertian hukum
administrasi
2. Aspek-aspek
administrative
malpraktik
3. Jenis-jenis sanksi
• Kuliah Interaktif
• Problem Based
Learning
2x50
menit
• Ketepatan analisis materi
• Kemampuan bekerjasama
dalam kelompok
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun

5 %

administrasi dalam
konteks hukum
kesehatan



XIII


Mahasiswa mampu
menganalisis tentang
pertanggungjawaban
hukum dalam bidang
kesehatan
Pertanggungjawaban
hukum dalam bidang
kesehatan
1. Pengertian tanggung
jawab
2. Macam-macam
tanggung jawab dalam
pelayanan kesehatan
3. Teori
pertanggungjawaban
hukum dalam
pelayanan kesehatan

• Kuliah Interaktif
• Self Directed Learning


2x50
menit
• Ketepatan analisis materi
• Kemampuan
menyelesaikan topik
secara mandiri
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun

5 %


XIV - XV


Mahasiswa mampu
menganalisis tentang
penyelesaian sengketa
hukum kesehatan
Penyelesaian sengketa
hukum kesehatan
1. Penyelesaian masalah
kesehatan secara etik
dalam pelayanan
kesehatan
2. Penyelesaian masalah
kesehatan secara
hukum dalam
pelayanan kesehatan
3. Bentuk-bentuk
penyelesaian sengketa
dalam hukum
• Kuliah Interaktif
• Case Study
• Diskusi Kelompok
• Presentasi Kelompok

4x50
menit
• Ketepatan analisis materi
• Kemampuan bekerjasama
dalam kelompok
• Kemampuan bertanya dan
mengemukakan pendapat
• Kedisiplinan dan sopan
santun

8%

kesehatan


XVI


FINAL TEST
• Ujian Tulis 2x50
menit
• Ketepatan menjawab soal
• Kejujuran
20 %