BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: [email protected]



-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
PENGUMUMAN
NOMOR: 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024

TENTANG
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran
(T.A.) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon PNS yang akan ditugaskan di
lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KEBUTUHAN
A. ALOKASI KEBUTUHAN
Alokasi kebutuhan Calon PNS BKN T.A. 2024 yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran
2024 adalah sejumlah 529, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan,
jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada
Lampiran I Pengumuman ini.

B. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN
Jenis penetapan kebutuhan Calon PNS BKN T.A. 2024 sesuai dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:
1. Kebutuhan Umum, yang dialokasikan bagi pelamar yang memenuhi
persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan

- 2 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
2. Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik, dengan ketentuan pelamar merupakan
lulusan berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai
jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk
Diploma Empat (D-IV), yang berasal dari:
1) perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program
studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
2) perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan
ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara ”dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan pelamar berkebutuhan
khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan
derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar;
c. Putra/Putri Papua, dengan ketentuan pelamar merupakan keturunan
Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua
yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan
surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
d. Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar diperuntukkan
bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota
Kalimantan.

C. DESKRIPSI TUGAS JABATAN
Informasi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan Calon PNS BKN
T.A. 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur tentang masing-
masing Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur

- 3 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi
Pemerintah adalah sebagai berikut:
NO JABATAN
JENIS
JABATAN
TUGAS JABATAN
1. Analis Hukum Ahli
Pertama (*)
Fungsional Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di
bidang peraturan perundang-undangan dan
hukum tidak tertulis, pembentukan
peraturan perundang -undangan,
permasalahan hukum, pengawasan
pelaksanaan peraturan perundang -
undangan, dokumen perjanjian dan
pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum,
perizinan, informasi hukum, dan advokasi
hukum sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli
Pertama.
2. Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli
Pertama (*)
Fungsional Melaksanakan kegiatan analisis
pengelolaan keuangan APBN yang meliputi
perikatan dan penyelesaian tagihan,
pelaksanaan perintah pembayaran, dan
analisis laporan keuangan instansi sesuai
uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Analis Pengembangan
Kompetensi ASN Ahli
Pertama (*)
Fungsional Melaksanakan analisis di bidang
pengembangan kompetensi sesuai uraian
kegiatan jenjang Ahli Pertama.
4. Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur Ahli
Pertama (*)
Fungsional Melakukan pengelolaan sistem SDM
aparatur melalui kegiatan perumusan,
analisis, evaluasi, pengembangan,
asistensi, konsultasi dan penyusunan saran
kebijakan dalam konteks kebutuhan serta
kepentingan terbaik organisasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
dan praktik SDM profesional mutakhir
sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli
Pertama.
5. Arsiparis Ahli Pertama Fungsional Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip
dinamis, pengelolaan arsip statis,
pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan
penyajian arsip menjadi informasi sesuai
uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
6. Auditor Ahli Pertama
(*)
Fungsional Melaksanakan pengawasan intern melalui
kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan teknis, pengendalian dan
evaluasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli
Pertama.
7. Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara
Ahli Pertama (*)
Fungsional Melakukan audit manajemen ASN yang
meliputi pengawasan, pengendalian,
investigasi manajemen ASN, dan
penjaminan mutu secara sistematis dan
terukur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan praktik SDM
profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan
jenjang Ahli Pertama.

- 4 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
NO JABATAN
JENIS
JABATAN
TUGAS JABATAN
8. Manggala Informatika
Ahli Pertama
Fungsional Melaksanakan kegiatan penerapan Sistem
Manajemen Keamanan Informasi sesuai
uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
9. Pengembang
Teknologi
Pembelajaran Ahli
Pertama (*)
Fungsional Melaksanakan kegiatan analisis dan
pengkajian, perancangan, produksi,
implementasi, pengendalian, dan evaluasi
untuk pengembangan teknologi
pembelajaran sesuai uraian kegiatan
jenjang Ahli Pertama.
10. Pranata Komputer Ahli
Pertama
Fungsional Melaksanakan kegiatan teknologi informasi
berbasis komputer yang meliputi tata kelola
dan tata laksana teknologi informasi,
infrastruktur teknologi informasi, serta
sistem informasi dan multimedia sesuai
uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
11. Widyaiswara Ahli
Pertama
Fungsional Melaksanakan kegiatan pelatihan,
pengembangan pelatihan, dan penjaminan
mutu pelatihan dalam rangka
pengembangan kompetensi ASN sesuai
uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
12. Arsiparis Terampil Fungsional Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip
dinamis, pengelolaan arsip statis,
pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan
penyajian arsip menjadi informasi sesuai
uraian kegiatan jenjang Terampil.
13. Asisten Statistisi
Terampil (*)
Fungsional Melaksanakan teknis kegiatan statistik
sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
14. Auditor Terampil (*) Fungsional Melaksanakan pengawasan intern melalui
kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan teknis, pengendalian dan
evaluasi sesuai uraian kegiatan jenjang
Terampil.
15. Penata Laksana
Barang Terampil
Fungsional Melaksanakan kegiatan pengelolaan
barang milik negara sesuai uraian kegiatan
jenjang Terampil.
16. Pranata Keuangan
APBN Terampil (*)
Fungsional Melaksanakan kegiatan pengelolaan
keuangan APBN yang meliputi perikatan
dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan
perintah pembayaran, kebendaharaan,
pengelolaan administrasi belanja pegawai,
dan penyiapan analisis laporan keuangan
instansi sesuai uraian kegiatan jenjang
Terampil.
17. Pranata Komputer
Terampil
Fungsional Melaksanakan kegiatan teknologi informasi
berbasis komputer yang meliputi tata kelola
dan tata laksana teknologi informasi,
infrastruktur teknologi informasi, serta
sistem informasi dan multimedia sesuai
uraian kegiatan jenjang Terampil.
18. Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur
Terampil (*)
Fungsional Melaksanakan kegiatan penataan
administrasi pengelolaan dan pelayanan
kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai
uraian kegiatan jenjang Terampil.

- 5 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
NO JABATAN
JENIS
JABATAN
TUGAS JABATAN
19. Konselor SDM Pelaksana Memberikan layanan bimbingan dan
konseling.
20. Penata Kelola Hukum
dan Perundang-
Undangan (*)
Pelaksana Melakukan kegiatan pengelolaan dalam
bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum
dan perundang-undangan.
21. Penata Kelola Sistem
dan Teknologi
Informasi
Pelaksana Melakukan kegiatan yang meliputi
pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan
dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan,
pengendalian, pemanfaatan evaluasi dan
pelaporan, dan penelaahan untuk
menyimpulkan dan menyusun rekomendasi
di bidang sistem dan teknologi informasi
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang
berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan program kerja yang telah disusun.
22. Penata Keprotokolan Pelaksana Melaksanakan kegiatan tata kelola
keprotokolan di lingkungan Instansi
Pemerintah.
23. Pengelola
Keprotokolan
Pelaksana Melaksanakan kegiatan pengelolaan
keprotokolan di lingkungan Instansi
Pemerintah.
24. Pengelola Layanan
Kesehatan
Pelaksana Melakukan kegiatan pengelolaan di bidang
layanan kesehatan.
25. Teknisi Sarana dan
Prasarana
Pelaksana Melakukan kegiatan pemasangan,
perbaikan, dan pengecekan serta
pemeliharaan sarana dan prasarana.

D. RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN
Informasi terkait rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan
Calon PNS BKN T.A. 2024 adalah sebagai berikut:
NO JABATAN
RENTANG PENGHASILAN
KETERANGAN
MINIMAL MAKSIMAL
1.
Analis Hukum Ahli
Pertama
Rp7.920.850,- Rp8.734.850,-
Rp8.345.850,- Rp 9.159.850,-
Penempatan Kantor
Regional XIV BKN
Manokwari
2.
Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli
Pertama
Rp7.920.850,- Rp8.734.850,-
Rp8.345.850,- Rp 9.159.850,-
Penempatan Kantor
Regional XIV BKN
Manokwari
3.
Analis Pengembangan
Kompetensi ASN Ahli
Pertama
Rp7.380.850,- Rp8.194.850,-
4.
Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur Ahli
Pertama
Rp7.920.850,- Rp8.734.850,-
5. Arsiparis Ahli Pertama Rp7.900.850,- Rp8.714.850,-
6. Auditor Ahli Pertama Rp7.830.850,- Rp8.644.850,-

- 6 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
NO JABATAN
RENTANG PENGHASILAN
KETERANGAN
MINIMAL MAKSIMAL
7.
Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara
Ahli Pertama
Rp7.830.850,- Rp8.644.850,-
Rp8.255.850,- Rp9.069.850,-
Penempatan Kantor
Regional IX BKN
Jayapura dan Kantor
Regional XIV BKN
Manokwari
8.
Manggala Informatika
Ahli Pertama
Rp7.380.850,- Rp8.194.850,-
9.
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran Ahli
Pertama
Rp7.920.850,- Rp8.734.850,-
10.
Pranata Komputer Ahli
Pertama
Rp7.920.850,- Rp8.734.850,-
11.
Widyaiswara Ahli
Pertama
Rp8.038.750,- Rp8.852.750,-
12. Arsiparis Terampil
Rp6.356.300,- Rp7.126.300,-
Rp6.706.300,- Rp7.476.300,-
Penempatan Unit
Penyelenggara
Seleksi Calon dan
Penilaian
Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil
Negara Sorong
13.
Asisten Statistisi
Terampil
Rp6.356.300,- Rp7.126.300,-
14. Auditor Terampil Rp6.296.300,- Rp7.066.300,-
15.
Penata Laksana
Barang Terampil
Rp6.356.300,- Rp7.126.300,-
16.
Pranata Keuangan
APBN Terampil
Rp6.761.850,- Rp7.531.850,-
17.
Pranata Komputer
Terampil
Rp6.356.300,- Rp7.126.300,-
Rp6.706.300,- Rp7.476.300,-
Penempatan Unit
Penyelenggara
Seleksi Calon dan
Penilaian
Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil
Negara Sorong
18.
Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur
Terampil
Rp6.356.300,- Rp7.126.300,-
Rp6.706.300,- Rp7.476.300,-
Penempatan Unit
Penyelenggara
Seleksi Calon dan
Penilaian
Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil
Negara Sorong
19. Konselor SDM Rp6.886.650,- Rp7.700.650,-

- 7 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
NO JABATAN
RENTANG PENGHASILAN
KETERANGAN
MINIMAL MAKSIMAL
20.
Penata Kelola Hukum
dan Perundang-
Undangan
Rp6.886.650,- Rp7.700.650,-
21.
Penata Kelola Sistem
dan Teknologi
Informasi
Rp6.886.650,- Rp7.700.650,-
Rp7.311.650,- Rp8.125.650,-
Penempatan Kantor
Regional XIV BKN
Manokwari dan Unit
Penyelenggara
Seleksi Calon dan
Penilaian
Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil
Negara Sorong
22. Penata Keprotokolan Rp6.886.650,- Rp7.700.650,-
23.
Pengelola
Keprotokolan
Rp6.176.300,- Rp6.946.300,-
Rp6.526.300,- Rp7.296.300,-
Penempatan Kantor
Regional IX BKN
Jayapura, Kantor
Regional XIV BKN
Manokwari, dan Unit
Penyelenggara
Seleksi Calon dan
Penilaian
Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil
Negara Sorong
24.
Pengelola Layanan
Kesehatan
Rp6.176.300,- Rp6.946.300,-
25.
Teknisi Sarana dan
Prasarana
Rp6.886.650,- Rp7.700.650,-
Rp7.311.650,- Rp8.125.650,-
Penempatan Kantor
Regional IX BKN
Jayapura, Kantor
Regional XIV BKN
Manokwari, dan Unit
Penyelenggara
Seleksi Calon dan
Penilaian
Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil
Negara Sorong

II. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum bagi pelamar Calon PNS BKN T.A. 2024 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- 8 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
2. Usia paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi
35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau
perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal, sebagai berikut:
JENJANG PENDIDIKAN IPK MINIMAL
D-III 2,75 dari skala 4,00
D-IV/S-1 3,00 dari skala 4,00
S-2 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dari
perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; dan
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

- 9 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara dan satuan kerja/unit di
lingkungan BKN;
11. Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit
kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS,
kecuali terdapat kebutuhan organisasi;
12. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun
yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
14. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan
zat adiktif lainnya;
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk
pegawai;
17. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal
1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);
18. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL
Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai
minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal
133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal
5,0), kecuali bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua;
19. Bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat ”dengan
pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;

- 10 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi
A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis
pada ijazah;
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara dengan dengan pujian”/ cumlaude dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
20. Bagi Penyandang Disabilitas:
a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang
disabilitas merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus
yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/
Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan
umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang
disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel
deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I
huruf C;
2) Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang
disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan sebagaimana
tersebut pada huruf a;
3) Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi
Kompetensi Bidang sama dengan seleksi pada kebutuhan umum;
dan
4) Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan
yang dilamar.

- 11 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
21. Bagi Putra/Putri Papua:
a. Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan
Bapak dan/atau Ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
b. Pelamar lulusan Diploma Tiga (D-III) dengan IPK minimal 2,60 dari
skala 4,00 atau Sarjana (S-1) dengan IPK minimal 2,75 dari skala
4,00; dan
c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil
TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun
terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based
TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal
345/IELTS minimal 4,5).
22. Bagi Putra/Putri Kalimantan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di laman
https://sscasn.bkn.go.id.

B. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus bagi pelamar Calon PNS BKN T.A. 2024 meliputi:
1. Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, sebagai berikut:
a. Penempatan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan
Sistem Informasi ASN (PPSIASN), Pusat Pengembangan
Kepegawaian ASN (Pusbangkep ASN), Kantor Regional, dan Unit
Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai
(UPSCPKP) ASN:
1) wajib menguasai bahasa pemrograman Golang/Java/Node.js/
Next.js/Vue.js/React.js/PHP Laravel/Android/iOS;
2) diutamakan memiliki pengalaman mengerjakan project
pembangunan aplikasi sebagai full-stack programmer/front end
programmer/back end programmer (bukan sebagai IT support/
troubleshooter);
3) dapat menggunakan GIT Repository dalam pengerjaan proyek
development; dan

- 12 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
4) diutamakan memiliki portofolio pembangunan aplikasi dengan
pemrograman sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. Penempatan Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi
Kepegawaian (PDPIK): menguasai dan/atau memiliki sertifikat
Database/Database Administrator/Script Programming dengan
Postgresql/Python/Pentaho/Data Engineer/Data Analyst/ Data
Scientist/Data Visualization.
c. Penempatan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi:
1) menguasai dasar jaringan komputer, meliputi:
a) memahami perangkat jaringan komputer;
b) memahami konsep Local Area Network (LAN); dan
c) memahami konsep subnetting.
2) menguasai dasar manajemen server dan sistem operasi Linux.
3) mampu melakukan penanganan masalah terkait dengan
infrastruktur teknologi informasi.
2. Jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama: memahami konsep dasar
mengenai jaringan komputer, sistem operasi, keamanan siber, dan/atau
pemrograman dasar.
3. Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, sebagai berikut:
a. memahami dan menguasai penyusunan teknik pembelajaran; dan
b. mampu berkomunikasi secara efektif dalam penyampaian materi
pembelajaran.
4. Jabatan Pranata Komputer Terampil:
a. menguasai dasar jaringan komputer;
b. mampu melakukan penanganan masalah terkait dengan teknologi
informasi; dan
c. mampu melakukan pengolahan data dan penyajian informasi dalam
bentuk grafik.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran Calon PNS BKN T.A. 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

- 13 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang
tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data
NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan
sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan
benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses
pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang
disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan
link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi Calon PNS;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan
memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan
dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, skor tes Bahasa
Inggris, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi
(sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi saat lulus;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada;
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang
warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

- 14 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan
komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani
dan dibubuhi e-meterai harus sesuai format sebagaimana tercantum pada
Lampiran II Pengumuman ini;
d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum
pada romawi II huruf A angka 7;
e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana
tercantum pada romawi II huruf A angka 7;
f. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi e-meterai harus sesuai format sebagaimana tercantum pada
Lampiran III Pengumuman ini;
g. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi sesuai
dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II
huruf A angka 7;
h. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based
TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir
sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada
romawi II huruf A;
i. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan
yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi II huruf B;
j. Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, sesuai dengan ketentuan
persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A angka 19
ditambah dengan:
1) bukti perguruan tinggi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi; dan
2) bukti program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.
k. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan
persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A angka 20
ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/
Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- 15 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
l. Bagi pelamar Putra/Putri Papua, sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum pada romawi II huruf A angka 21 ditambah dengan:
1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang
diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan
dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e -meterai dapat
mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran
untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran
(pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

IV. TAHAPAN, SISTEM KELULUSAN, DAN BOBOT PENILAIAN SELEKSI
Seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 meliputi:
1. Seleksi Administrasi
a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian
antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
b. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada
seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi
administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024
dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar
setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan
dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima
dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD
menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan
kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik
pribadi (TKP).
b. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai

- 16 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus
Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik,
yaitu:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan
Putra/Putri Papua, yaitu:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh
enam); dan
b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang
Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023
dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar
Calon PNS BKN T.A. 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD
yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023 , dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK
yang sama saat pendaftaran seleksi T.A. 2023;
2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi T.A. 2023;
3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi
T.A. 2024;
4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi
T.A. 2024;
5) Memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis
penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024.

- 17 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak
dapat mengikuti SKD T.A. 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti
SKD T.A. 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD
T.A. 2024.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang
mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD
dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah
memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang
dilamar dan berperingkat terbaik.
b. SKB Calon PNS BKN T.A. 2024, sebagai berikut:
1) Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama,
Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan
Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:
a) Tes menggunakan CAT dengan bobot 75%; dan
b) Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25%
(tidak mengugurkan), sebagai berikut:
NO JABATAN TES PRAKTIK KERJA
1. Pranata Komputer
Ahli Pertama
a. Melakukan pembuatan aplikasi (untuk
penempatan Direktorat PPSIASN,
Pusbangkep ASN, Kantor Regional,
dan UPSCPKP ASN)
b. Melakukan Data Management and DB
Management dan melakukan Data
Analytic and Visualization (untuk
penempatan Direktorat PDPIK)
c. Melakukan identifikasi permasalahan
infrastruktur teknologi informasi (untuk
penempatan Direktorat Infrastruktur
Teknologi Informasi)
2. Pranata Komputer
Terampil
a. Melakukan pembagian IP Address
LAN Kantor;
b. Mengidentifikasi masalah pada
komputer, jaringan, dan keamanan
teknologi informasi; dan
c. Mengolah data dan membuat
visualisasi penyajian informasi.
3. Manggala Informatika
Ahli Pertama
Penanganan insiden keamanan informasi
4. Widyaiswara Ahli
Pertama
Micro teaching (penyusunan dan
penyampaian materi/bahan ajar)

2) Bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional tersebut di
atas adalah tes menggunakan CAT dengan bobot 100%.

- 18 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
4. Hasil Akhir
Kelulusan akhir seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 ditentukan berdasarkan
hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

V. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal pelaksanaan seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 berdasarkan surat Plt.
Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal
13 Agustus 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, sebagai berikut:
NO KEGIATAN TANGGAL
*)

1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d.2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
5.
Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD Calon PNS
T.A. 2023 oleh Peserta Seleksi
18 s.d. 28 September 2024
6. Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
7. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD Calon PNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD Calon PNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat SKD Calon PNS
9 s.d. 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD Calon PNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD Calon PNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD Calon PNS 17 s.d. 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB Calon PNS Non-CAT 20 November s.d. 17 Desember 2024
16.
Pemetaan Titik Lokasi SKB Calon PNS dengan
CAT
20 s.d. 22 November 2024
17.
Pemilihan Titik Lokasi SKB Calon PNS dengan
CAT oleh Peserta Seleksi
23 s.d. 25 November 2024
18. Penarikan Data Final SKB Calon PNS 26 s.d. 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB Calon PNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
20.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat SKB Calon PNS dengan CAT
4 s.d. 8 Desember 2024

- 19 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
NO KEGIATAN TANGGAL
*)

21. Pelaksanaan SKB Calon PNS 9 s.d. 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB Calon PNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil Calon PNS 5 s.d. 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP Calon PNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP Calon PNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
*)
Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

VI. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pelaksanaan SKD dan SKB Calon PNS BKN T.A. 2024 menggunakan CAT
bertempat di titik lokasi BKN yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelaksanaan SKB Tambahan bertempat di Kantor BKN Pusat, Kantor
Regional I s.d. XIV BKN (kecuali Kantor Regional V BKN Jakarta), dan Kantor
Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pengadaan ASN
BKN T.A. 2024.

VII. LAIN-LAIN
1. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis
pengadaan ASN (PNS/PPPK) dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu)
periode tahun anggaran yang sama atau menggunakan 2 (dua) nomor
identitas kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Calon
PNS BKN T.A. 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka
dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon PNS
BKN T.A. 2024;
3. Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada
seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh
melamar pada penerimaan ASN;

- 20 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi
ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat
menjadi Calon PNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai Calon PNS;
5. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan
seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS, BKN berhak
membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai
Calon PNS/PNS;
6. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima
kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi
Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta
yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang
sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan
Panselnas;
7. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau
sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN
untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
8. Apabila dokter yang memeriksa kesehatan Calon PNS merekomendasikan
bahwa Calon PNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS, maka
Calon PNS tersebut diberhentikan;
9. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya;
10. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak
sah;
11. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai
BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan
kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam
bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
12. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 tidak menerima berkas secara
langsung maupun via Pos;
13. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi Calon PNS
di lingkungan BKN T.A. 2024 dapat menghubungi narahubung pada nomor

- 21 -

-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
021- 8093008 (ext.1311) setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau
melalui alamat email [email protected];
14. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 akan
diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi
diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan
seleksi melalui situs tersebut;
15. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta; dan
16. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat MUTLAK
dan tidak dapat diganggu gugat.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2024

Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan ASN BKN T.A. 2024,




$ Imas Sukmariah