p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
59

PERKEMBANGAN EKONOMI KOP ERASI di INDONESIA

Camelia Fanny Sitepu
1)*
, Hasyim
2)

1)
Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Medan
Email: [email protected]
2)
Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Medan
Email: [email protected]

Abstrak
Perkembangan ekonomi di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Jepang.
Banyak sekali kesulitan dan penderitaan rakyat pada saat itu,belum lagi mereka harus menuruti
kemauan para penjajah. Disini perkembangan ekonomi sangat sulit,karena mereka menguasai
semua yang ada. Sampai akhirnya masyarakat mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan demikian, masyarakat
mengenal koperasi serta fungsinya dari koperasi tersebut. Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi
tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-
undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut
dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Perkembangan koperasi masih
menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu
sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar.
Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun
masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas,
manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi
dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.

Keywords: Perkembangan Ekonomi, Koperasi, Indonesia

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
60

PENDAHULUAN
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian
bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi
anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama,
melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para
anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-
perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena
Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia
belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai
hambatan struktural dalam penguasaan faktor
produksi khususnya permodalan. Dengan
demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi
yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai
soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang
dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia.
Meski selalu mendapat rintangan, namun
Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula
perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-
undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman..

TINJAUAN PUSTAKA
Perkembangan koperasi di Indonesia
terus berkembang. Perkembangan tersebut
ditandai dengan banyaknya pertumbuhan
koperasi di Indonesia. Tetapi di dalam
perkembangan tersebut banyak terjadi
hambatan-hambatan. Sebelum mengetahuinya
terlebih dahulu kita perlu mengetahui sejarah
awal pembentukan koperasi. Selain itu, kita juga
dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang
bisa menghambat pertumbuhan koperasi di
Indonesia. Hal ini melatarbelakangi di dalam
pembahasan pembuatan makalah koperasi
Indonesia. Sampai dengan bulan November
2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan
jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah
koperasi per-Desember 1998 mengalami
peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi
aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah
koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan
yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD
telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia
yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari
kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program
menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran
ke arah peran swasta menjadi tantangan baru
bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama
KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,
namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan, disamping sumbangan dalam
melahirkan kader wirausaha karena telah
menikmati latihan dengan mengurus dan
mengelola KUD.
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya
justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan
aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi
koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi
koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam
pasar perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan
demikian walaupun program pemerintah cukup
gencar dan menimbulkan distorsi pada
pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
61

ada. Sehingga pada dasarnya masih besar
elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi
oleh koperasi kredit yang menguasai antara
55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi.
Sementara itu dilihat dari populasi koperasi
yang terkait dengan program pemerintah
hanya sekitar 25% dari populasi koperasi
atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati
tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar
46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar
31%. Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian
koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga
pada dasarnya masih besar elemen untuk
tumbuhnya kemandirian koperasi.
2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu
untuk memulai gerakan koperasi yang
otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama.
Dengan otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga
terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini
konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di
daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah..

METODE PENELITIAN
Metode penelitian adalah cara ilmiah
untuk mendapatkan data dengan tujuan dan
kegunaan tertentu. Metode penelitian juga dapat
diartikan sebagai cara-cara yang digunakan
untuk mengumpulkan dan menganalisis data
yang dikembangkan untuk memperoleh
pengetahuan dengan menggunakan prosedur
yang reliabel dan terpercaya. Dalam penelitian
ini digunakan penelitian kepustakaan.
Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk
menghimpun informasi yang relevan dengan
topik atau masalah yang menjadi obyek
penelitian. Informmasi tersebut dapat diperoleh
dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi,
ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain.
Dengan melakukan studi kepustakaan, peneliti
dapat memanfaatkan semua informasi dan
pemikiran-pemikiran yang relevan dengan
penelitinya.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi
yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat
masyarakatnya yang kekeluargaan dan
kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai
dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa
Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh
nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan
yang bersifat nonprofit ini, merupakan input
untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-
temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan,
mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa
Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja
sama pengairan yang terkenal dengan Subak
untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah
Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau
kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi
dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih
bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan,
hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus
merambat kepedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah
wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata
dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan,
yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan
penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya
untuk memperkaya dirinya dan memperkuat
kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas.
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan
keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan
kemiskinan bagi masyarakat ekonomilemah.

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
62

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini,
muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan
mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah
koperasi pertama di Inggris yang terkenal
dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze
memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti
Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark
menjadi Negara yang paling berhasil di dunia
dalam mengembangkan ekonominya melalui
koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya
meluas ke Negara-negara lain, termasuk
Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan
sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus
mencari bahan mentah untuk industri mereka.
Pada permulaannya kedatangan mereka murni
untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis
ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan
yang memelaratkan masyarakat. Bangsa
Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama
3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama
3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia
berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat
dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya
dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan
menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga
dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan
pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan
tukang ijon. Koperasi memang lahir dari
penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun
koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki
ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah
pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan
koperasi Indonesia secara garis besar dapat
dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.

Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat
Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan
terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa
tahap penting mengenai perkembangan koperasi
di Indonesia :
Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih
purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja
mendirikan koperasi kredit untuk membantu
para rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi
Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat
melalui koperasi dan pendidikan dengan
mendirikan koperasi rumah tangga, yang
dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911,
Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto
mempropagandakan cita-cita toko koperasi
(sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan
untuk mengimbangi dan menentang politik
pemerintah kolonial belanda yang banyak
memberikan fasilitas dan menguntungkan para
pedagang asing. namun pelaksanaan baik
koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan
mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya
pengetahuan perkoperasian, pengalaman
berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian
tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan
di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk
memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang
politik saja, tapi kesemua bidang termasuk
perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya
undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang
disebut “Verordening op de Cooperative
Vereenigingen” yakni undang-undang tentang
perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan
undang-undang koperasi di Nederland pada
tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925),
dengan perubahan ini maka peraturan koperasi
di indonesia juga diubah menjadi peraturan
koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu
pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan
undang-undang no.23 tentang peraturan-
peraturan koperasi, namun pemerintah belanda
tidak mencabut undang-undang tersebut,
sehingga terjadi dualisme dalam bidang
pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di
indonesia demikian, pergerakan dan upaya
bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari
kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada
tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di
bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
63

semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda.
Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di
Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan
koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana
tokoh yang terkenal masa itu adal ah
R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada
tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan
Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan
pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar
656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan
maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa
kedudukan jepang keadaan perkoperasian di
Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi
pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini
disebabkan pemerintah jepang mencabut
undang-undang no.23 dan menggantikannya
dengan kumini (koperasi model jepang) yang
hanya merupakan alat mereka untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan jepang.

Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang hancur akibat politik pada
masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh
sistem kumini pada zaman penjajahan jepang,
lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,
pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai
soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-
benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu
Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik
Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran
untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi
kepada gerakan koperasi agar meningkatkan
cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau
lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi
perkembangan koperasi di Indonesia :
1. Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
2. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan
penggerak yang menyalurkan bahan pokok
bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan
koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun
dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi
serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
3. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
4. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi)
MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965
di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde
baru hingga sekarang. Tampilan orde baru dalam
memimpin negeri ini membuka peluang dan
cakrawala baru bagi pertumbuhan dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia,
dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto.
Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
a. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang
koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-Undang no.14 tahun
1965.
b. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum
terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
c. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai
penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
d. Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia
cenderung jalan di tempat.
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan
peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor
sebagai berikut :
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan
pengawasan harga yang layak dengan cara:

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
64

a. Bertindak bersama dalam menghadapi
pasar melalui pemusatan kekuatan
bersaing dari anggota
b. Memperpendek jaringan pemasaran
c. Memiliki manajer yang cukup terampil
berpengetahuan luas dan memiliki
idealisme
d. Mempunyai dan meningkatkan
kemampuan koperasi sebagai satu unit
usaha dalam mengatur jumlah dan
kualitas barang-barang yang dipasarkan
melalui kegiatan pergudangan,
penelitian kualitas yang cermat dan
sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun
dan menanamkan kembali modal, dengan
cara pemupukan pelbagai sumber keuangan
dari sejumlah besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang
lebih ekonomis melalui pembebanan biaya
overhead yang lebih, dan mengusahakan
peningkatan kapasitas yang pada akhirnya
dapat menghasilkan biaya per unit yang
relatif kecil.
4. Terciptanya keterampilan teknis di bidang
produksi, pengolahan dan pemasaran yang
tidak mungkin dapat dicapai oleh para
anggota secara sendiri-sendiri.
5. Pembebasan resiko dari anggota-anggota
kepada koperasi sebagai satu unit usaha,
yang selanjutnya hal tersebut kembali
ditanggung secara bersama di antara
anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-
anggotanya yang berkaitan dengan
perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih
sesuai dengan perubahan tuntutan
lingkungan di antaranya perubahan
teknologi, perubahan pasar dan dinamika
masyarakat.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri
telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI
KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD
mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD
mandiri diarahkan:
1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian
masyarakat khususnya di pedesaan.
2. Meningkatkan peranannya yang lebih besar
dalam perekonomian nasional.
3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan
pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai
apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum
adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai anggota penuh minimal 25 %
dari jumlah penduduk dewasa yang
memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di
daerah kerjanya.
2. Dalam rangka meningkatkan produktifitas
usaha anggotanya maka pelayanan kepada
anggota minimal 60 % dari volume usaha
KUD secara keseluruhan.
3. Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT
dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai
petunjuk dinas.
4. Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa
semua berasal dari anggota KUD dengan
jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang
dan Badan Pemeriksa 3 orang.
5. Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
6. Hasil audit laporan keuangan layak tapa
catatan (unqualified opinion).
7. Batas toleransi devisa usaha terhadap
rencana usaha KUD (Program dan Non
Program) sebesar 20 %.
8. Total volume usaha harus proporsional
dengan jumlah anggota, dengan minimal
rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per
tahun.
9. Pendapatan kotor minimal dapat menutup
biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
10. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
11. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi
yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
12. Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi
ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi.
Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi
berkompetisi memberikan pelayanan kepada
anggota dan dalam usahanya tetap hidup
(survive) dan berkembang dalam melaksanakan
usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan
di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa
struktur pasar dari usaha koperasi
mempengaruhi performance dan success
koperasi (Ismangil, 1989).

Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih
menghadapi masalah-masalah baik di bidang
kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi
itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat
bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun
dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga
dapat dikelompokkan dalam masalah intern

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
65

maupun masalah ekstern. Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan,
pengawas, manajer, dan karyawan koperasi.
Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan
koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain,
dan juga dengan instansi pemerintah.

Dari Sisi Kelembagaan Koperasi
Masalah Internal :
1. Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas
tercermin dari jumlah anggota yang semakin
lama semakin berkurang. Masalahnya
kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum
menjangkau bagian terbesar dari masyarakat.
Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan
koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada
umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki
oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari
hak dan kewajiban mereka sebagai
anggota. Kebanyakan anggota koperasi
belum menyadari bahwa koperasi
merupakan suatu wadah usaha yang
dimaksudkan untuk meningkatkan
kegiatan ekonomi dan kesejahteraan
mereka. Sebaiknya dalam kelompok
tersebut harus ada tokoh yang berfungsi
sebagai sebagai penggerak organisatoris
untuk menggerakkan koperasi kearah
sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan
organisasi juga masih harus
ditingkatkan. Apabila suatu koperasi
mengadakan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) banyak anggotanya yang tidak
hadir. Akibatnya keputusan-keputusan
yang dihasilkan tidak mereka rasakan
sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau
bekerjasama dan mereka juga memiliki
banyak utang kepada koperasi, hal ini
menyebabkan modal yang ada
dikoperasi semakin berkurang.
2. Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi
kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang
menjadi penghambat berkembangnya koperasi
dari sisi pengurus adalah:
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan
kemampuan anggota pengurusnya masih
belum memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan
tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap
kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti
bahwa kepribadian dan mental
pengurus, pengawas, manajer belum
berjiwa koperasi sehingga harus
diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota
pengurusnya kurang berusaha untuk
menigkatkan pengetahuan dan
ketrampilannya. Kursus-kursus yang
diselenggarakan untuk pengurus
koperasi sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai
saat ini masih belum ada pembagian
tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang
sudah lanjut usia dan para tokoh
masyarakat yang sudah memiliki jabatan
ditempat lain, sehingga perhatiannya
terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu
berkoordinasi dengan anggota, manajer,
pengawas, dan instansi pemerintah
dengan baik
3. Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak
yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan
oleh:
a. Kemampuan anggoota pengawas yang
belum memadai, terlebih jika
dibandingkan dengan semakin
meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi
biasanya belum lengkap dan tidak siap
untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh
petugas koperasi sekunder dan kantor
koperasi juga belum banyak membantu
perkembangan kemampuan anggota
pengawas ataupun peningkatan
pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang
mereka lakukan terutama mengarah
pada kepentingan permohonan kredit.
Masalah Eksternal :
1. Iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang belem jelas dan efektif
untuk koperasi, sistem prasarana,
pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
66

2. Banyaknya badan usaha lain yang
bergerak pada bidang usaha yang sama
dengan koperasi.
3. Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat
menarik perhatian masyarakat dan masih
banyaknya masyarakat yang tidak
mempercayai koperasi.
Dari Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah usaha koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang
manajer dan karyawannya belum memenuhi
harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat
bekerja secara profesional, sesuai dengan
peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan.
Masih ada administrasi koperasi yang belum
menggunakan prinsip-prinsip pembukuan
dengan baik. Sistem informasi majemen
koperasi mesih belum berkembang sehingga
pengambilan keputusan belum didukung dengan
informasi yang cukup lengkap dan dapat
diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang
kurang mempunyai kemampuan sebagai
wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada
yang kurang mampu untuk menyusun rencana,
program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka
harus memimpin dan menggerakkan karyawan
untuk melaksanakan rencana, program, dan
kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian
terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian
rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali
ada perkembangan dalam keadaan yang
dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering
mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan
baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit
diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas,
output koperasi tidak distandardisasikan,
sehingga secara relatif kalah dengan output
industri besar. dalam banyak kasus, output
koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan
komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Secara umum koperasi harus menghadapi
kelemahannya sebagai berikut :
 Pembinaan hubungan antara alat
perlengkapan koperasi, khususnya
antara pengurus dan manajer, yang
masih perlu ditingkatkan. Hal ini antara
lain mengingat perlunya koordinasi yang
mantab dan pembagian tugas serta
tanggung jawab yang jelas. Harus
dihindarkan apabila ada pengurus yang
mengambil wewenang manajer
melaksanakan tugas operasional.
 Kebijaksanaan dan program kerja
koperasi masih cenderung timbul
sebagai prakarsa pemerintah. Program-
program yang diarahkan untuk
memenuhi kebutuhan anggota masih ada
yang belum sepenuhnya dipadukan
dengan program-program yang timbul
dari prakarsa pemerintah. Keputusan
koperasi yang mandiri masih belum
dapat berkembang.
 Organisasi tingkat sekunder, seperti
Pusat Koperasi dan Induk koperasi,
tampak belum sepenuhnya dapat
memberikan pelayanan kepada koperasi
primer, khususnya meningkatkan
kemampuan dalam bidang organisasi,
administrasi, dan manjemen.
 Kerja sama koperasi dan lembaga non-
koperasi telah ada yang berlangsung atas
landasan saling menguntungkan antara
kedua belah pihak. Tetapi, apabila
kurang hati-hati dalam membinannya
ada kerjasama yang cenderung
mengarah pada hilangnya kemandirian
koperasi.
 Kemampuan pemupukan modal usaha
yang bersumber dari anggota dan hasil
usaha koperasi, walaupun cukup
memadai perkembangannya namun
ternyata masih sangat terbatas.
 Dalam usaha memperoleh kredit dari
bank, koperasi masih menghadapi
kesulitan untuk memenuhi
persyaratanyang ditentukan.
Demikianlah, maka pemupukan modal
koperasi walaupun cepat
perkembangannya hasilnya masih
terbatas juga.
 Keterpaduan gerak, pengertian,
pembinaan, dan pengawasan terhadap
gerakan koperasi dari berbagai instansi
masih perlu ditingkatkan.
 Masalah lain yang dihadapi dalam
pelaksanaan pembinaan koperasi pada
tingkat perkembangan seperti sekarang
ini adalah masih kurangnya petugas
pembina koperasi, baik dalam jumlah
maupun mutunya.
 Masalah permodalan, penguasaan
teknologi, akses informasi,
permasalahan pemasaran, dan
perlindungan hukum.

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
67

 Kurangnya dana sehingga fasilitas-
fasilitas yang sudah ada tidak dirawat,
hal ini menyebabkan koperasi tertinggal
karena kemajan teknologi yang sangat
cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin
meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin.
Sebelum melakukan tindakan pemecahan
masalah langkah awal yang harus kita lakukan
adalah menganalisa penyebab terjadinya
masalah. Setelah kita mengetahui akar
permasalahannya dimana barulah kita dapat
melakukan langkah konkrit yang diharapkan
dapat memecahkan masalah yang sedang
dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini
dibutuhkan keterlibatan semua elemen
masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu
sendiri.
Berikut ini masalah yang dihadapi
koperasi secara umum dan cara mengatasi
permasalahan tersebut, yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada
pandangan yang berkembang dalam masyarakat
bahwa koperasi adalah usaha bersama yang
diidentikkan dengan masyarakat golongan
menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya
sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi.
Dengan adanya sosialisasi diharapkan
pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan
bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa
sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat
yang dapat menyejahterakan anggotanya.
Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh
banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber
Daya Manusia yang kurang. Sumber daya
manusia yang dimaksud adalah pengurus
koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus
koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat
sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan,
kondisi seperti inilah yang menyebabkan
ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi
itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya
pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga
kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan
pengarahan tentang koperasi kepada generasi
muda melalui pendidikan agar mereka dadat
berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi
merupakan faktor yang penting dalam
mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi
akan meningkatkan rasa tanggung jawab
sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang
sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat
dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui
bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka
terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak
mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu
bagaimana menyikapinya maka koperasi akan
survive dan dapat berkembang. Dalam
menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik
– trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut
dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang
maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk
bermain dalam harga, tapi hal ini dapat
dilakukan dengan cara sistem kredit, yang
pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu
mingguan ataupun bulanan tergantung
perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini
diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat
untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada
koperasi yang memang kesulitan dalam masalah
permodalan. Dengan pemberian modal koperasi
dapat memperluas usahanya sehingga dapat
bertahan dan bisa berkembang. Selain
pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang
tak kalah pentingnya, dimana mereka yang
memiliki dana lebih dapat menyimpan uang
mereka dikoperasi yang nantinya dapat
digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya
mereka mendukung program-program yang ada
di koperasi dan setiap kegiatan yang akan
dilakukan harus melalui keputusan bersama dan
setiap anggota harus mengambil bagian di dalam
kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya
kegiatan koperasi sehingga bila koperasi
mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat
bantuan dari pemerintah, misalnya saja
membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan
tetapi pemerintah juga jangan terlalu
mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-
hal yang bersifat menghambat pertumbuhan
koperasi. Pemerintah hendaknya membuat
kenijakan-kebijakan yang dapat membantu
perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya
memerlukan manajemen, baik dari bentuk

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 7 No 2 Juli 2018
68

perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi
dalam pengambilan keputusan tetapi tidak
melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa
dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau
mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi
serta perhatian pemerintah dapat memberikan
motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan
dengan lancar.

KESIMPULAN DAN SARAN
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi
yang namanya pasang surut di dalam dunia
koperasi , oleh karena itu marilah kita
meningkatkan kesadaran dari diri kita masing -
masing dalam usaha untuk meningkatkan
koperasi di Indonesia dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan
cara memberikan training atau pelatihan kepada
anggota koperasi terus kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan
memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera
masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut
dengan menyesuaikan dengan perkembangan
zaman dari tahun ke tahun dan juga
memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita
harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia
ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita
memberi perubahan yang ada untuk lebih
mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi
lebih baik lagi.

REFERENSI
Anhari. Ally Sultan Al. 2010.
“analisis laporan keuangan pada koprasi”.
Skripsi. Surakarta
Arifin, Johar. 2002. Manajemen koprasi.
Jakarta: Gramedia
Endang. 2014. Masalah dan solusi dalam
memajukan koprasi. Artiel.
Chianiago, Arifinal. 1987. Perkoprasian
Indonesia. Bandung: Angkasa
Sujadi. 2003. Manajeman Koprasi.
Surakarta: fakultas ekonomi UMS
Virgina, Tirsa. 2011. Koprasi Indonesia:
Potret dan tantangan. Jurnal.

Undang-undang Republik Indonesia Tentang
Perkoprasian