Vol 02, Ed 10, Juni 2022

MENINJAU PEMBARUAN SISTEM
ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM
MENDUKUNG REFORMASI PERPAJAKAN

Hal. 1
ATENSI TERKAIT TARGET PERTUMBUHAN
EKONOMI TAHUN 2023

Hal. 3

Artikel 1 Meninjau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dalam Mendukung
Reformasi Perpajakan ................................................................................................................1
Artikel 2 Atensi Terkait Target Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023 ..........................................3


Pengarah
Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum.
Penanggung Jawab
Drs. Helmizar, M.E.
Pemimpin Redaksi
Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM
Redaktur
Robby Alexander Sirait, S.E., M.E.
Damia Liana, S.E.
Nadya Ahda, S.E
Editor
Ervita Luluk Zahara S.E.
Sekretariat
Husnul Latifah, S.Sos.
Musbiyatun
Kiki Zakiah, S.E., M.AP, CRP
Hilda Piska Randini, S.I.P.

Budget Issue Brief Ekonomi dan Keuangan ini diterbitkan oleh Pusat Kajian Anggaran,Badan
Keahlian DPR RI. Isi dan hasil penelitian dalam tulisan-tulisan di terbitan ini sepenuhnya
tanggung jawab para penulis dan bukan merupakan pandangan resmi Badan Keahlian DPR RI.

www.puskajianggaran.dpr.go.id puskajianggaran @puskajianggaran
1 Ekonomi dan Keuangan Budget Issue Brief Vol 02, Ed 10, Juni 2022
Dalam rangka mencapai tujuan reformasi perpajakan dan
mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, maka diperlukan dorongan
yang tidak hanya dari sisi kebijakan namun juga dukungan dari sisi
sistem administrasinya. Pada Oktober 2023 mendatang, pemerintah
akan mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau
Core Tax Administration System secara penuh untuk merespons
tantangan potensial ke depan, seperti perkembangan ekonomi digital
serta rekayasa keuangan yang semakin kompleks dan rumit. Sehingga,
diperlukan sistem administrasi yang dapat menghasilkan data yang kuat
melalui big data analysis.
Pengembangan Core Tax Administration System merupakan salah
satu dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang telah
didesain secara bertahap sejak 2018 dan masuk ke dalam output
prioritas Kementerian Keuangan sejak tahun 2020 melalui Keputusan
Menteri Keuangan No. 483/KMK/.03/2020 Penugasan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Sebagai Anggota Tim
Pelaksana Pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(PSIAP) Tahun 2020. Kebijakan tersebut juga untuk mendukung
Prioritas Nasional I, yaitu Memperkuat Ketahanan Nasional untuk
Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan (NK APBN, 2022). Core Tax
Administration System merupakan pengembangan sistem teknologi
informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas
menghimpun pajak, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan,
manajemen data, hingga penegakan hukum, yang diatur dalam
Peraturan Presiden No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan. Sistem pembaruan administrasi perpajakan
tersebut akan membantu pelaksanaan prosedur dan tata kelola
administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Core Tax Administration System setidaknya memberikan 4
(empat) manfaat, pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat,
kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif,
efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antarlembaga. Ketiga,
meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keempat, meningkatkan
penerimaan negara.

Urgensi Pembaruan Core Tax System
Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara
melalui sektor pajak melalui pengimplementasian paradigma
administrasi perpajakan modern. Pemerintah menerapkan berbagai
kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan basis pajak (tax base)
dan memfasilitasi kepatuhan melalui pemberian dukungan pelayanan


Komisi XI
MENINJAU PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM
MENDUKUNG REFORMASI PERPAJAKAN
▪Dalam rangka meningkatkan penerimaan
pajak ke arah potensialnya, maka tidak hanya
diperlukan upaya dan dorongan dari sisi
kebijakan saja, namun juga dibutuhkan
dorongan dari dukungan sistem administrasi
yang andal. Pengimplementasian pradigma
perpajakan modern menjadi krusial dalam
mencapai tujuan reformasi perpajakan. Pada
Oktober 2023 mendatang, pemerintah akan
mengimplementasikan sistem inti
administrasi perpajakan atau Core Tax
Administration System secara penuh untuk
merespons tantangan potensial ke depan,
seperti perkembangan ekonomi digital serta
rekayasa keuangan yang semakin kompleks
dan rumit.
▪Core Tax Administration System setidaknya
memberikan 4 manfaat: (1) mewujudkan
institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan
akuntabel yang mempunyai proses bisnis
yang efektif, efisien; (2) membangun sinergi
yang optimal antarlembaga; (3)
meningkatkan kepatuhan wajib pajak; dan
(4) meningkatkan penerimaan negara.
▪Agar implementasi core tax system berjalan
lancar serta proses bisnis di instansi terkait
berjalan dengan baik, maka hendaknya
otoritas terkait telah memastikan
penyesuaian sistem dengan pihak ketiga
seperti perbankan telah selesai sebelum roll
out sistem inti administrasi perpajakan
dijalankan agar proses bisnis pada otoritas
terkait dan pihak ketiga seperti sistem pada
perbankan tidak mengalami kendala.
▪Diharapkan implementasi core tax system
dapat dirasakan manfaat langsung oleh wajib
pajak serta meningkatkan kinerja otoritas
secara efektif dan efisien.
HIGHLIGHT
PUSAT KAJIAN ANGGARAN
Badan Keahlian DPR RI
Pengarah : Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum.
Penanggung Jawab: Drs. Helmizar, M. E.
Redaktur: Robby Alexander Sirait · Dwi Resti
Pratiwi· Nadya Ahda· Damia Liana · Ervita Luluk
Zahara· Syafrizal Syaiful · Achmad Machsuni ·
Tohap Banjarnahor ·

Penulis: Hikmatul Fitri
EKONOMI DAN KEUANGAN

www.puskajianggaran.dpr.go.id puskajianggaran @puskajianggaran
2 Ekonomi dan Keuangan Budget Issue Brief Vol 02, Ed 10, Juni 2022
yang lebih memudahkan bagi wajib pajak untuk
memenuhi kewajiban perpajakan, penyerderhanaan
proses, dan edukasi wajib pajak ternasuk kelanjutan
program pengungkapan sukarela (PPS). Sehingga,
dibutuhkan sistem yang mampu menangani
transaksi mencapai 1 juta pencatatan per hari, 17,4
juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi
dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86
yurisdiksi, serta 937 ribu peserta amnesti pajak.
Ditambah lagi, pertukaran data tersebut telah
menjadi komitmen Indonesia yang tergabung
bersama negara-negara yang mengimplementasikan
Automatic Exchange of Information (AEoI). Untuk itu,
dibutuhkan infrastruktur sistem informasi yang
menjamin kerahasiaan data, penyediaan data yang
valid, serta memiliki pertukaran data. Dalam
pembaruan core tax system tersebut, anggaran yang
dibutuhkan mencapai Rp2,04 triliun dan merupakan
proyek multiyears hingga 2024 mendatang. Bahkan
pada tahun 2022 , dalam pengembangan
infrastruktur ekosistem core tax system, tambahan
anggaran yang diperlukan mencapai Rp328,37
miliar. Berdasarkan riset Kementerian Keuangan,
perubahan sistem pajak menjadi core tax memang
membutuhkan waktu lama, sehingga waktu
perubahan beberapa negara maju seperti Australia
membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun.
Proses pembaruan core tax dibagi ke dalam 4 fase,
yaitu fase I menentukan owner’s agent untuk project
management and quality assurance core tax dengan
anggaran Rp37,8 miliar. Fase II, yaitu proses
pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi
perpajakan dengan menghabiskan dana sebesar
Rp1,6 triliun, kemudian fase III pengadaan jasa
konsultasi owner’s agent-project management and
quality assurance dengan anggaran sebesar Rp125,7
miliar, serta fase IV yaitu pengadaan jasa konsultasi
owner’s agent–change management dengan anggaran
yang mencapai Rp23,4 miliar. Oleh sebab itu, sistem
pihak ketiga yang terhubung dengan DJP
diharapakan telah selesai pada Juni 2023.
Pengembangan core tax system juga bagian
krusial dari reformasi perpajakan disebabkan
teknologi informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak
belum terintegrasi, serta terdapat keterbatasan
dalam memenuhi berbagai fungsi kritikal yang
diperlukan, seperti belum adanya dukungan
terhadap pemeriksaan dan penagihan dan belum
adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi
(taxpayer account management). Dengan adanya
pembaruan core tax system akan mendigitalisasi 21
proses bisnis utama DJP sehingga diharapkan
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(PSIAP) ini tidak hanya meningkatkan keandalan
otoritas fiskus, akan tetapi pada ujungnya juga dapat
meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan
signifikan (Kemenkeu, 2020).

Rekomendasi
Sebagai bagian dari penyempurnaan reformasi
perpajakan era digital dengan berfokus pada
teknologi informasi dan basis data sesuai dengan
Pilar Reformasi Perpajakan Jilid Ketiga, dengan
diimplementasikannya core tax administration
system, diharapkan DJP dapat memastikan wajib
pajak merasakan perubahan besar dan manfaat
langsung dari pembaruan sistem tersebut. Dengan
dukungan core tax system tersebut, diharapkan DJP
dapat melaksanakan tugas sesuai fungsinya, yaitu
fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan
hukum secara lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, agar implementasi core tax system
pada Oktober 2023 mendatang berjalan lancar serta
proses bisnis di instansi terkait berjalan dengan baik,
maka hendaknya DJP telah memastikan penyesuaian
sistem dengan pihak ketiga, seperti perbankan telah
selesai sebelum roll out sistem inti administrasi
perpajakan dijalankan. Apabila penyesuaian sistem
tersebut tidak dilakukan atau terlambat, maka akan
terdapat implikasi yang besar karena proses bisnis
pada Ditjen Perbendaharaan serta sistem pada
perbankan akan terganggu, terutama terkait sistem
pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan
perbankan (sebagaimana diatur dalam UU KUP
bahwa bank termasuk instansi, lembaga, asosiasi,
dan pihak lain-ILAP yang wajib memberikan data
kepada DJP).

www.puskajianggaran.dpr.go.id puskajianggaran @puskajianggaran
3 Ekonomi dan Keuangan Budget Issue Brief Vol 02, Ed 10, Juni 2022
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro (KEM) & Pokok-
Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang telah disampaikan
pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 20 Mei 2022, pemerintah telah
menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3-5,9 persen pada
tahun 2023. Penetapan asumsi tersebut berdasarkan beberapa
pertimbangan yaitu: a) adanya transisi pandemi Covid-19 menjadi
endemi yang akan memberikan modal fundamental yang kuat untuk
perekonomian di tahun 2023, b) dari sisi PDB pengeluaran, diasumsikan
konsumsi rumah tangga tumbuh di kisaran 4,8-5,4 persen, konsumsi
pemerintah tumbuh di kisaran 4,8-5,4 persen, pengeluaran konsumsi
pemerintah tumbuh di kisaran 0,6-1,2 persen, investasi (PMTB) tumbuh
dikisaran 6,1-6,7 persen, serta ekspor dan impor tumbuh di kisaran 6,8-
8,0 persen dan 6,6-7,8 persen, c) dari sisi PDB sektoral, diasumsikan
sektor manufaktur tumbuh di kisaran 5,4-6,0 persen, sektor
perdagangan tumbuh 5,0-5,6 persen, sektor pertambangan dan
penggalian tumbuh di kisaran 3,2-3,5 persen, sektor jasa penyediaan
akomodasi dan makan minum tumbuh di kisaran 6,6-7,3 persen, serta
sektor transportasi tumbuh 8,5-9,5 persen, d) telah mempertimbangkan
risiko eksternal, seperti perang antara Rusia dan Ukraina dan
normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat. Tulisan ini kemudian
akan membahas tentang beberapa catatan mengenai target
pertumbuhan ekonomi dan tantangannya yang dapat menjadi masukan
untuk pemerintah.
Atensi Terhadap Target Pertumbuhan Ekonomi
Dalam menentukan target terhadap pertumbuhan ekonomi, wajar
jika pemerintah merasa optimis, melihat tahun 2022 hingga 2023 ke
depan menjadi momentum bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia
maupun global, tahun 2023 menjadi tahun dimana proses transisi
pandemi Covid-19 menjadi endemi. Dari beberapa target pertumbuhan
ekonomi di atas, terdapat beberapa catatan yang dapat menjadi
masukan bagi pemerintah. Pertama, mempercepat pelaksanaan
vaksinasi dosis kedua dan ketiga. Vaksinasi yang telah dimulai sejak
tahun 2021 terbukti mampu menurunkan dan mengendalikan
penyebaran pandemi Covid-19 menuju pencapaian herd immunity.
Tabel 1: Jumlah Vaksinasi





Sumber: Kemenkes, diolah (11 Juni 2022)
Vaksinasi (Dosis) Jumlah
Vaksinasi 1 200,818,541
Vaksinasi 2 168,030,935
Vaksinasi 3 47,593,860


Badan Anggaran
ATENSI TERKAIT TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI
TAHUN 2023
•Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi
Makro (KEM) & Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang telah
disampaikan pemerintah kepada DPR RI pada
tanggal 20 Mei 2022, pemerintah telah
menetapkan target pertumbuhan ekonomi
sebesar 5,3-5,9 persen pada tahun 2023.
•Dari beberapa target pertumbuhan ekonomi
di atas, terdapat beberapa catatan yang dapat
menjadi masukan bagi pemerintah, pertama,
mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis
kedua dan ketiga. Kedua, pemerintah perlu
terus memperkuat stimulus kepada lapisan
masyarakat bawah, dengan terus
memberikan perlindungan sosial secara
efektif agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar. Selain itu, meningkatkan ekspor dan
pengendalian impor menjadi salah satu poin
penting untuk pemerintah dalam rangka
pertumbuhan PDB pengeluaran. Ketiga, dari
sisi PDB sektoral, pemerintah harus fokus
dengan sektor-sektor yang menghasilkan
multiplier effect, seperti pariwisata. Selain itu,
pemerintah juga perlu fokus dalam
mendorong revitalisasi industri bernilai
tambah tinggi, mendorong hilirisasi industri
seperti pembangunan smelter yang dapat
mendorong tumbuhnya investasi dan
lapangan kerja dan penguatan energi
terbarukan. Keempat, pemerintah harus
cepat tanggap dalam mitigasi risiko eksternal
atau global, seperti masih panasnya
hubungan Rusia-Ukraina, perang dagang AS
dan Tiongkok, dan beberapa kondisi global
lainnya yang mengganggu stabilitas ekonomi
di Indonesia.
HIGHLIGHT
PUSAT KAJIAN ANGGARAN
Badan Keahlian DPR RI
Pengarah : Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum.
Penanggung Jawab: Drs. Helmizar, M.E.
Redaktur: Robby Alexander Sirait · Dwi Resti
Pratiwi· Nadya Ahda· Damia Liana · Ervita Luluk
Zahara· Syafrizal Syaiful · Achmad Machsuni ·
Tohap Banjarnahor ·

Penulis: Teuku Hafizh Fakhreza



EKONOMI DAN KEUANGAN

www.puskajianggaran.dpr.go.id puskajianggaran @puskajianggaran
Ekonomi dan Keuangan Budget Issue Brief Vol 02, Ed 10, Juni 2022 4
Jika dilihat dari Tabel 1, jumlah vaksinasi dosis
ketiga masih 47 juta atau 22,82 persen. Untuk
menunjang akselerasi pertumbuhan ekonomi, jumlah
ini yang harus dikejar oleh pemerintah. Kedua, di
tengah upaya pemerintah dalam mengembalikan laju
pertumbuhan ekonomi seperti sebelum pandemi,
pemerintah perlu terus memperkuat stimulus kepada
lapisan masyarakat bawah, dengan terus memberikan
perlindungan sosial secara efektif agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, meningkatkan
kinerja ekspor juga menjadi poin penting dalam
meningkatkan pertumbuhan PDB pengeluaran.
Kinerja ekspor Indonesia pada Desember 2021
tercatat sebesar US$22,38 miliar, tumbuh tinggi
dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya
sebesar 35,3 persen. Sepanjang tahun 2021, ekspor
meningkat tajam sebesar 41,8 persen didorong oleh
pertumbuhan yang tinggi baik pada ekspor nonmigas
yang tumbuh 41,5 persen maupun ekspor migas yang
tumbuh 48,7 persen (Kemenkeu.go.id). Dalam hal ini,
pemerintah perlu terus memperkuat ekspor yang
berbasis barang jadi. Pemerintah telah memulainya
secara perlahan pada produk pertambangan di tahun
ini. Selain menghasilkan nilai tambah yang tinggi,
harga jualnya juga tidak dipengaruhi oleh
ketidakstabilan harga komoditas pada tingkat global.
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan Pusat
Kajian Anggaran di beberapa daerah pada awal tahun
ini terkait ekspor furnitur, senada dengan pernyataan
di atas bahwa ekspor barang jadi seperti meja, kursi,
lemari, dan lain-lain jauh lebih besar dibandingkan
dengan ekspor rotan dan bahan baku pembuatan
furnitur tersebut. Namun, dengan beberapa catatan
seperti kelangkaan kapal dan kelangkaan kontainer
yang menyebabkan perlambatan proses pengiriman
dan akibat kelangkaan harga menjadi lebih tinggi.
Selain penguatan pada sektor ekspor, pengendalian
sektor impor juga menjadi kunci dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor pangan.
Pada awal tahun 2022, M enteri Perdagangan
mengeluarkan izin untuk mengimpor beberapa
komoditas pangan seperti gula, daging sapi, dan
bawang putih, yang seharusnya Indonesia sanggup
untuk memenuhi kebutuhan komoditas pangan
tersebut. Pemerintah perlu terus mendorong dan
memperkuat pengembangan kawasan sentra produksi
pangan. Ketiga, dari sisi PDB sektoral, pemerintah
harus fokus dengan sektor-sektor yang menghasilkan
multiplier effect, seperti pariwisata. Sebagai akibat dari
pandemi Covid-19 berbagai negara mengeluarkan
kebijakan untuk menutup diri lebih dahulu, termasuk
Indonesia, ini menyebabkan kunjungan wisatawan
mancanegara menurun tajam dari 16 juta pada tahun
2019 menjadi hanya 4 juta di tahun 2020. Bahkan pada
tahun 2021, kunjungan wisatawan mancanegara
kembali menurun tajam, hanya berjumlah 1,5 juta.
Penurunan jumlah wisatawan ini sangat berdampak
pesat pada sektor terkait lainnya, seperti akomodasi
serta penyediaan makanan dan minuman yang
mengalami kontraksi masing-masing 24,5 persen dan
6,9 persen, sementara sektor transportasi terkontraksi
sebesar 15,0 persen. Devisa yang dihasilkan dari
sektor pariwisata ini juga sangat besar, dapat diliat
pada grafik 1 pada tahun 2017 jumlah devisa dari
sektor pariwisata berjumlah US$16,8 miliar, untuk
tahun 2018 meningkat dari US$19,29 miliar menjadi
US$16,9 miliar pada tahun 2019, namun akibat Covid-
19 sektor pariwisata sangat terpukul dan hanya bisa
menghasilkan US$3,3 miliar pada tahun 2020. Bahkan
pada tahun 2021 diproyeksikan menurun sangat
drastis menjadi US$0,36 miliar. Melihat dari besarnya
sumbangan sektor pariwisata kepada devisa negara
sebelum Covid-19, pemerintah perlu memperhatikan
dan fokus pada sektor pariwisata tersebut guna
menunjang pertumbuhan ekonomi. Selain itu
pemerintah juga perlu fokus dalam mendorong
revitalisasi industri bernilai tambah tinggi, misalnya
hilirisasi industri yaitu dengan pembangunan smelter
yang dapat mendorong tumbuhnya investasi dan
lapangan kerja serta penguatan energi terbarukan.
Grafik 1. Jumlah Devisa Sektor Pariwisata (US$)

Sumber: BPS dan Kementerian Pariwisata, diolah
Keempat, pemerintah harus cepat tanggap dalam
mitigasi risiko eksternal atau global, seperti masih
panasnya hubungan Rusia-Ukraina, perang dagang AS
dan Tiongkok, dan beberapa kondisi global lainnya
yang mengganggu stabilitas ekonomi di Indonesia.
16,8
19,29
16,9
3,3
0,36
1,7
2017 2018 2019 2020 2021
(proyeksi)
2022
(target)