URAIAN SINGKAT PEKERJAAN

1. LATAR BELAKANG
Pendidikan Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan adalah salah satu Perguruan Tinggi Milik
Pemerintah di bawah naungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. PTKI Medan didirikan
pada tahun 1983 dengan bantuan Grant Aids dari Pemerintah Jepang (JICA) dengan areal seluas kurang
lebih 8 Ha.
Dengan SK Menteri Perindustrian RI Nomor 467/M/SK/12/1986 tanggal 13 Desember 1986 dan
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 151/M-IND/PER/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009
dibentuklah Statuta PTKI Medan.
Dengan jurusan studi :
- Teknologi Kimia Industri (D3) dan
- Teknologi Mekanik Industri (D3).
Dan berdasarkan Persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 376/MPK.E/KL/2014 tanggal
23 April 2014 perihal Nomenklatur Pendidikan Teknologi Kimia Industri, maka PTKI Medan berubah
nama menjadi Politeknik Teknologi Kimia Industri
Dengan Program studi :
- Teknik Kimia (D3)
- Teknik Mekanika (D3) dan
- Agribisnis Kelapa Sawit (D3)


2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. MAKSUD
Maksud pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Perkuliahan adalah untuk memilih penyedia jasa
konstruksi yang memenuhi persyaratan guna mewujudkan Renovasi Gedung Perkuliahan di
kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.

2.2. TUJUAN
Renovasi Gedung Perkuliahan dapat terbangun sesuai dengan keinginan dan harapan bagi civitas
akademika Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. Penyedia jasa konstruksi yang terpilih
nantinya untuk Renovasi Gedung Perkuliahan di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri
Medan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik guna menghasilkan
keluaran yang diinginkan.



3. SUMBER PENDANAAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini, Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan telah menganggarkan
biaya :
A. Pagu Anggaran : Rp. 745.920.000,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta
Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN
B. Sumber Dana : APBN
C. Tahun Anggaran : 2023.
D. HPS/OE : Rp. 745.545.000,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima
Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk PPN

4. NAMA ORGANISASI DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Satuan Kerja : Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Teknologi Kimia Industri
Medan

5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 90 (Sembilan Puluh Puluh ) hari kalender. Masa pemeliharaan
berlaku selama : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.

6. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
A. Melaksanakan pekerjaan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.

B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Request For Work dan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
• Membuat Laporan berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja.
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
• Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;