STRATEGI STANDARDISASI
NASIONAL
2015 – 2025

BADAN STANDARDISASI NASIONAL
2014

14.
KonnySagala,S.Si,KepalaPusatAkreditasiLembagaSertifikasi,
BSN

15.
Ir.AbdulRahmanSaleh,M.Sc,KepalaPusatInformasidan
DokumentasiStandardisasi,BSN

16.
Ir.MetrawindaTunus,M.Sc,KepalaPusatPendidikandan
PemasyarakatanStandardisasi,BSN

17.
Ir.NasrudinIrawan,M.Env.Stud,KepalaInspektorat,BSN


PENYUSUN

:
KETUA

:
Drs.KukuhS.Achmad,M.Sc
KepalaPusatSistemPenerapanStandar,BSN

ANGGOTA

:
1.
Ir.BendjaminB.Louhenapessy,MH

2.
HeruSuseno,SPi,MT

3.
DonnyPurnomoJanuardhiEffyandono,ST

4.
AnnaMelianawati,STP,MT

5.
MayastriaYektiningtyas,ST,M.Kom

6.
EstiPremati,SSi

7.
NoviatiListiyasningsih,SE

8.
MartaRomaisiDamanik,SE

Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025
L.2-3
Katalog Dalam Terbitan (KDT)
STRATEGI STANDARDISASI NASIONAL 2015 – 2025 – Jakarta: Badan Standardisasi
Nasional
Edisi Pertama
xv + 120 halaman
lSBN 978-602-9394-15-3
© BSN 2014
Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin atau menggandakan sebagian atau
seluruh isi publikasi ini dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari BSN.
PENERBIT
Badan Standardisasi Nasional
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV, Lt. 3, 4, 7 dan 10
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Telp. 021 5747043-44
Fax. 021 5747045
Email: [email protected]
Website: www.bsn.go.id

PENGANTAR
KEPALA BADAN
STANDARDISASI
NASIONAL
Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya,
M.Sc
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Standar telah berkembang menjadi salah satu faktor penting, yang
digunakan oleh seluruh bangsa di dunia untuk dapat memperoleh
manfaat ekonomi dalam era globalisasi. Dunia internasional telah
menyepakati bahwa Metrologi, Standardisasi, dan Penilaian Kes-
esuaian merupakan tiga pilar peningkatan daya saing dan pemban-
gunan berkelanjutan. Demikian pula di Indonesia, seluruh pihak
menyadari pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai
salah satu piranti untuk melindungi masyarakat dan lingkungan
hidup serta meningkatkan daya saing bangsa.
Dalam periode 2005 – 2025, pembangunan nasional diharapkan
mampu menghantarkan INDONESIA sebagai bangsa YANG
MANDIRI, MAJU, ADIL dan MAKMUR, sebagaimana telah disepakati
bersama sebagai visi pembangunan nasional jangka panjang 2005
– 2025. Untuk itu, Standardisasi Nasional tentunya diharapkan
dapat berkontribusi dalam pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia tersebut.
Tahun 2015 sudah semakin dekat, waktu dimana bangsa Indonesia
akan memulai pengalaman sebagai bagian dari sebuah pasar
tuggal regional ASEAN, dimana seluruh anggotanya menggunakan
persyaratan yang sama untuk mengatur pasar. Sebagai sebuah
bangsa dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah terluas
di ASEAN, kita harus mampu memanfaatkan peluang-peluang dari
pasar tunggal tersebut untuk kemajuan ekonomi bangsa.
ii
PELAKSANA

:
KETUA

:
Drs.KukuhS.Achmad,M.Sc
KepalaPusatSistemPenerapanStandar,BSN

ANGGOTA

:
1.
Ir.AbdulKadirJailani,KepalaBiroPerencanaan,Keuangandan
TataUsaha,BSN

2.
Dr.Ir.MesdinK.Simarmata,M.Sc,DirekturIndustri,IPTEK,
PariwisatadanEkonomiKreatif,KementerianPPN/Bappenas

3.
Ir.AhmadDadingGunadi,MA,AsistenDeputiRelevansiProgram,
KementerianRisetdanTeknologi

4.
Ir.TonyTHSinambela,MSE,KepalaPusatStandardisasi,
KementerianPerindustrian

5.
Ir.FridaAdiati,M.Sc,DirekturStandardisasi,Kementerian
Perdagangan

6.
Dr.Ir.GardjitaBudi,M.Agr.St,DirekturMutudanStandardisasi,
KementerianPertanian

7.
Ir.AgoesTriboesono,M.Eng,DirekturTeknikdanLingkungan
Ketenagalistrikan,KementerianESDM

8.
Dr.Ir.JawaliMarbun,M.Sc,SekretarisBadanLitbang,
KementerianPekerjaanUmum

9.
Ir.BudiRahardjo,MM,KepalaBiroHukum,Organisasi,dan
Humas,BSN

10.
Ir.Juliantino,MM,KepalaPusatPenelitiandanPengembangan
Standardisasi,BSN

11.
Ir.Erniningsih,KepalaPusatKerjasamaStandardisasi,BSN

12.
Ir.NyomanSupriatna,M.Sc,KepalaPusatPerumusanStandar,
BSN

13.
Drs.DedeErawan,M.Sc,KepalaPusatAkreditasiLaboratorium
danLembagaInspeksi,BSN


L.2-2Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025

Lampiran 2. Daftar Panitia Pengarah dan Panitia
Pelaksana PELINDUNG

:

Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc

Kepala Badan Standardisasi Nasional

PENGARAH

:

1.
Drs. Yoes Usman Suhendar, MM, Sekretaris Utama
BSN

2.
Dr. Prasetijono Widjojo, MJ, MA., Deputi Bidang
Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas

3.
Dr. Ir. Wayan Budiastra, M.Agr, Plt. Deputi
Relevansi dan Produktivitas Iptek, Kementerian
Ristek

4.
Ir. Arryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian
Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian
Perindustrian

5.
Dra. Nus Nuzulia Ishak, Direktur Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen,
Kementerian Perdagangan

6.
Dr. Ir. Haryono, M.Sc, Plt. Direktur Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
Kementerian Pertanian

7.
Ir. Jarman, M.Sc, Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral

8.
Ir. Graita Sutadi, M.Sc, Kepala Badan Litbang,
Kementerian Pekerjaan Umum

9.
Ir.TAR Hanafiah, M.Sc, Deputi Bidang Penelitian
dan Kerjasama Standardisasi, BSN

10.
Drs. Suprapto, MPS, Deputi Bidang Penerapan
Standar dan Akreditasi, BSN

11.
Dra. Dewi Odjar Ratna Kumala, Deputi Bidang
Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi, BSN


L.2-1
Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025
iii
Keberhasilan bangsa Indonesia dalam memanfaatkan Masyarakat
Ekonomi ASEAN, selanjutnya akan dapat digunakan sebagai basis
untuk menghadapi kesepakatan pasar tunggal yang semakin luas
pada periode berikutnya. Seperti kita ketahui bersama, bahwa
ASEAN juga telah menyepakati beberapa perjanjian pasar tunggal
dengan negara-negara mitra, seperti China, Korea, New Zealand,
India, Jepang, dan Australia, kemudian pada tahun 2020, kita
akan menghadapi pasar tunggal Asia Pasifik, yang tentunya akan
memberikan tantangan sekaligus peluang bagi kita.
Badan Standardisasi Nasional diberi tugas Pemerintah untuk
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi, telah menyusun Strategi Standardisasi Nasional
2015 – 2025 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan tersebut telah melalui
forum focus group discussion (FGD) pada tanggal 3 – 4 Oktober
2013 dengan melibatkan sekitar 100 peserta dan Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Standardisasi pada tanggal 12 November
2013 yang melibatkan sekitar 300 peserta
yang mewakili pemerintah
pusat, pemerintah daerah, industri, konsumen, cendekiawan,
lembaga penilaian kesesuaian, pelaku usaha, dan pihak-pihak lain
terkait dengan standardisasi
.
Strategi Standardisasi Nasional ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam penyusunan program dan kegiatan di bidang standardisasi di berbagai sektor secara konsisten dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia
.
Wassalamu’alaikum wa raatullahi wa
barakatuh.
KEPALA BADAN STANDARDISASI
NASIONAL,
BAMBANG
PRASETYA
iii

KATA SAMBUTAN
MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI

Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta, M.S.
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Apabila kita berbicara mengenai standar sebagai sarana untuk
meningkatkan daya saing bangsa, kita tidak boleh melupakan dua
elemen lain yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu riset atau
penelitian dan inovasi. Riset atau penelitian pada dasarnya adalah
suatu langkah awal dalam proses penyusunan atau pengembangan
standar. Hal tersebut mengandung makna mengenai perlunya
dilakukan riset atau penelitian untuk memastikan kesesuaian standar
dengan kebutuhan masyarakat seiring dengan perkembangan iptek.

Namun perlu diingat juga bahwa pengembangan iptek melalui
riset dan inovasi haruslah mengikuti perkembangan di bidang
standardisasi. Ketika sebuah produk inovasi teknologi sampai
kepada pengguna, maka standardisasi menjadi sangat penting
artinya. Untuk pengguna, standar memberikan jaminan bahwa
produk inovasi yang digunakannya memang sesuai dengan tuntutan
dari sisi kinerja, kesesuaian dan keamanannya maupun dari sisi
proses produksinya. Standar inilah yang membedakan produk di
pasaran, mana yang baik dan mana yang tidak.
Oleh karena itu, selaras dengan salah satu misi pembangunan
iptek kita yaitu “menempatkan iptek sebagai landasan kebijakan
pembangunan nasional yang berkelanjutan”, Kementerian Negara
Riset dan Teknologi terus berupaya mendorong serta memobilisasi
segenap sumberdaya yang kita miliki agar kegiatan-kegiatan riset,
yang kemudian hasilnya ditransformasikan ke arah inovasi produk,
iv
6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 12 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
persyaratan
pengadaan
barangdanjasa
pemerintah
c) Penguatan
integritastanda
SNI





6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 11 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
tambahanyang
memberikan
keunggulan
kompetitifproduk
nasionalbaikdi
pasarnasional
maupunpasar
global.

P8PenguatanSistem
Penerapan
Standar
a)Goodregulatory
practicesdalam
regulasiteknis
berbasisSNI
b) Pengawasan
pasardan
penegakkan
hukumyangadil
dankonsisten
a) Sistemdan
skema
penerapanSN
secarasukarela
olehpelaku
usaha
b) PenggunaanSNI
secarakonsisten
sebagai
a) Pengembangan
regulatoryMRA
dengannegarar
negaratujuan
eksporutama
komoditas
unggulan
nasional
a) Sistem
penerapan
standaruntuk
memfasilitasi
percepatan
komersialisasi
hasilinovasi
a) Sistem
penerapan
standar
perusahaandan
pernyataan
kesesuaianoleh
produsen
dapat tetap mempertimbangkan pemenuhan terhadap standar,
sehingga pada akhirnya benar-benar memberikan konstruksi yang
signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional,
terutama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,
maju, adil dan makmur.
Untuk itu saya menyambut baik penyusunan “Strategi Standardisasi
Nasional 2015-2025” yang telah melibatkan seluruh pemangku
kepentingan yang terkait. Melalui buku ini diharapkan akan
terjalin kerjasama antara seluruh komponen bangsa di dalam
melaksanakan kegiatan standardisasi yang lebih sinergis untuk
membawa peningkatan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Amin
Ya Robbal’alamin.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
GUSTI MUHAMMAD HATTA
v

KATA SAMBUTAN
MENTERI PERENCANAAN DAN
PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA
BAPPENAS
Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, SE, MA
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Perkembangan globalisasi ekonomi membawa peluang dan
sekaligus tantangan bagi semua bangsa. Peluang untuk memperoleh
keuntungan ekonomi dari pasar yang sangat luas di seluruh dunia
hanya akan dapat dimanfaatkan oleh bangsa yang memiliki daya
saing tinggi. Sebaliknya bangsa yang tidak mampu meningkatkan
daya saingnya hanya akan menjadi korban dan tidak memperoleh
keuntungan apapun, karena ketidakmampuannya untuk melindungi
masyarakat, lingkungan hidup, serta pasarnya, dari serbuan arus
barang dan jasa dari negara lain.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk
yang besar dan memiliki wilayah teritorial yang luas. Kondisi
tersebut pada dasarnya menjadikan Indonesia memiliki peluang
untuk menjadi basis produksi bagi komoditi global, dan sebaliknya
juga menjadi potensi pasar bagi komoditi negara-negara lain. Oleh
karena itu di era globalisasi, Indonesia harus mampu melindungi
masyarakat, lingkungan hidup, pasar domestik, dan sekaligus
memanfaatkan potensi jumlah penduduk serta luas wilayahnya
untuk membangun basis produksi komoditi yang dapat mendominasi
pasar regional maupun global.
Globalisasi dan regionalisasi perdagangan, merupakan tantangan yang harus dijawab oleh sistem standardisasi nasional. Di sisi lain, hal tersebut juga membawa peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan jangka panjang nasional
vi
6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 10 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
pemberlakuan
regulasiteknis
P7PenguatanSistem
Pengelolaan
StandarNasional
SatuanUkuran
a) Penyusunan
rencana
penguatan
sistem
pengelolaan
SNSU
b) Pengembangan
SNSUuntuk
bidang
pengukuran
yangdiperlukan
untuk
melindungai
kepentingan
publikdan
lingkungan
a) Tersedianya
SNSU,bahan
acuan
bersertifikat,dan
laboratorium
kalibrasiuntuk
mendukung
pelakuusaha
danlembaga
penilaian
kesesuaian
dalamrangka
penerapanSNI
secarasukarela.
a) TersedianyaSNSU,
bahanacuan
bersertifikat,dan
laboratorium
kalibrasi
yang
diperlukanoleh
produsendan
lembagapenilaian
kesesuaian
nasionaluntuk
memenuhi
persyaratan
produkdinegarar
negaratujuan
eksporkomoditas
unggulannasional.
a) TersedianyaSNSU,
bahanacuan
bersertifikat,dan
laboratorium
kalibrasiyang
dapat
dimanfaatkanoleh
produsendan
lembagapenilaian
kesesuaianuntuk
memroduksiatau
menilaikesesuaian
hasilrhasilinovasi.

a) TersedianyaSNSU,
bahanacuan

bersertifikat,dan
laboratorium
kalibrasiyang
dapat
dimanfaatkanoleh
produsendan
lembagapenilaian
kesesuaianuntuk
memproduksiatau
menilaikesesuaian
hasilprodukr
produknasional
berdasarkanSNI
yangmemuat
persyaratan

6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 9 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
P6PenguatanSistem
Akreditasidan
Penilaian
Kesesuaian
a) PemanfaatanLPK
negaraasal
produkimpor
(berbasisMRA
antarbadan
akreditasidan
antarLPK)untuk
memfasilitasi
pemenuhan
regulasiteknis
berbasisSNI
untukprodukr
produkyangtidak
dihasilkanoleh
produsen
nasional
b) Skemaakreditasi
dansertifikasi
untuk
a) Skemaakreditasi
dansertifikasi
untuk
pengadaan
barangdanjasa
pemerintah
b) Skemaakreditasi
dansertifikasi
untuk

penerapanSNI
secarasukarela
a) Termanfaatkannya
salingpengakuan
regionalmaupun
internasionalantar
lembagapenilaian
kesesuaian
maupunantar
badanakreditasi
untuk
memfasilitas
keberterimaan
produknasionaldi
negaraatau
kawasantujuan
eksporkomoditi
unggulannasional.

a) Sistem
penerapan
standaruntuk
memercepat
komersialisasi
hasilinovasi
nasional
a) Sistem
penerapan
standaruntuk
memfasilitasi
keberterimaan
produkdan
proses
baruyang
memiliki
keunggulan
kompetitifdi
pasarglobal
2025. Perbandingan data Gross Domestic Product (GDP) masing-
masing negara-negara ASEAN, GDP total seluruh anggota ASEAN,
dan potensi jumlah total GDP yang dihasilkan oleh perjanjian
perdagangan bebas antara ASEAN dengan beberapa negara partner
menunjukkan bahwa secara ekonomi pada dasarnya perjanjian
perdagangan bebas tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk
memanfaatkan pasar yang lebih besar bila mampu memanfaatkan
potensi-potensi yang dimilikinya
.
Dalam hal ini, keberhasilan sistem standardisasi nasional untuk
memfasilitasi perjanjian pasar tunggal utama pada periode 2015-
2025 tersebut akan menjadi basis bagi peningkatan daya saing
bangsa untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang nasional
2025. Oleh karena itu, saya menyambut baik penyusunan “Strategi
Standardisasi Nasional 2015-2025” yang telah melibatkan seluruh
pemangku kepentingan yang terkait. Semoga buku ini manjadi acuan
bagi pola sikap dan pola tindak seluruh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan kegiatan standardisasi, sehingga dapat berkontribusi
untuk mendukung terbentuknya tatanan kehidupan berbangsa yang
makin mandiri, makin adil dan makin sejahtera. Terima kasih
.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
REPU
BL
LLLLLLL
IK
K
IK
KKKK
IK
KKKK
IK
KKKKK
IK
KKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKK
IK
KKKKKKKKK
IIIIIIIIIIIIIIIIIII

INDON
ARMIDA ALISJAHBANA
vii

KATA SAMBUTAN

MENTERI KOORDINATOR
PEREKONOMIAN
Ir. M. Hatta Rajasa
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan mengucap syukur alhamdulillah, saya menyambut baik
kehadiran buku “Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025”
yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sebuah
buku yang menjabarkan arah dan strategi pembangunan di bidang
standardisasi untuk masa 10 tahun ke depan, bagi seluruh komponen
bangsa, baik pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Insya Allah,
buku ini menjadi bagian dari wujud kesiapan kita semua dalam
menghadapi secara konstruktif fenomena keterbukaan perdagangan
yang telah memacu perkembangan rantai pasok global.

Sebagai sebuah bangsa yang cerdas, semua bentuk fenomena
perdagangan bebas harus dapat kita respon dengan pendekatan
dan tata cara yang tepat, bijak dan mengedepankan prinsip yang
berorientasi pada kemajuan. Dinamika persaingan yang semakin
intensif, tidak boleh menjadikan kita surut dan terlena. Namun
harus menjadikan kita makin terpacu untuk menghadirkan berbagai
produk, jasa dan proses yang makin inovatif dan berdaya saing
tinggi sehingga dapat berkontribusi pada akselerasi peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat kita.
Dalam upaya menghadirkan produk, jasa dan proses yang berdaya saing tinggi, maka standardisasi memegang peranan penting dan
strategis. Standardisasi ikut menentukan kualitas setiap unsur
dalam rantai nilai (value chain) baik pada fabrikasi produk,
maupun penyelenggaraan jasa dan alur proses di berbagai aktivitas
viii
6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 8 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
P5PenguatanSistem
Pengembangan
StandarNasional
Indonesia
a) SNIproduk,
proses,sistem
maupunaspek
lainyang
berpotensi
membahayakan
keselamatan,
keamanandan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup.

a) SNIuntuk
produklokal
yangberpotensi
dibelioleh
pemerintahdan
pemerintah
daerah
b) SNIyang
memuat
persyaratan
mututambahan
atauNational
Differences
sesuaidengan
karakteristik
nasional

a) SNIyang
dirumuskan
dengan
mengakomodasi

persyaratan
standar
internasional
serta
persyaratan
spesifiknegarar
negaratujuan
eksporutama

a) SNIberdasarkan
hasilinovasihasil
risetnasional
b) SNIsebagaibasis
pengembangan
inovasibagi
produknasional

a) SNIberbasis
inisiatifdan
karakteristik
prosesproduksi
nasional
b) SNIsebagaibasis
standar
internasional
untukkomoditas
unggulan
nasional


6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 7 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
berbasisSNI
c) Insentif
pemerintahbagi
pelakuusaha,
khususnyaUKM
untukmemenuhi
persyaratan
regulasiteknis
berbasisSNI
domestik
c) Penelitian
tentangnational
differences
untuk
penguatanpasar
nasional
d) Penguatan
kerjasama
antarainstansi
regulatordan
instansipembina
untuk
peningkatan
kapasitaspelaku
usahanasional
dalam
penerapanSNI

regionaldan
internasional
untuk
memfasilitasi
aksesproduk
nasionalke

pasarregional
danglobal
d) Penguatan
kerjasamaantara
lembaga
standardisasidan
penilaian
kesesuaian
denganlembaga
litbang

pengembangan
ix
perekonomian. Pada lingkup yang lebih luas, standardisasi pada
dasarnya merupakan instrumen produktif yang dapat memfasilitasi
para pelaku kegiatan ekonomi untuk dapat mengelola aktivitas
ekonomi secara lebih tersistem, lebih terukur dan lebih terencana.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas produk yang didukung dengan
peningkatan efisiensi proses produksi yang berkelanjutan tersebut,
diharapkan akan menciptakan keunggulan kompetitif bagi produk
nasional, baik di pasar domestik maupun pasar global
.
Kepada segenap jajaran BSN, saya menyampaikan ucapan terima
kasih dan apresiasi atas prakarsa dan inisiatifnya dalam menyusun
strategi standardisasi nasional ini yang telah melibatkan seluruh
pemangku kepentingan yang terkait. Semoga buku ini akan manjadi
acuan bagi seluruh komponen bangsa di dalam melaksanakan
kegiatan standardisasi yang lebih sinergis, koordinatif, dan saling
melengkapi satu dengan lainnya untuk membawa peningkatan
kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
M. HATTA RAJASA
M.MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
H
A
ES
I

RINGKASAN EKSEKUTIF
Perkembangan situasi perekonomian dunia yang terus berkembang
ke arah keterbukaan pasar dan pengintegrasian perekonomian,
menuntut Indonesia untuk terus menerus memperkuat daya saing
nasional dengan memanfaatkan keunggulan yang dimiliki. Dalam
hal ini, kontribusi nyata Infrastruktur Mutu, yang terdiri dari
standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrologi, yang telah
diakui dunia internasional sebagai tiga pilar peningkatan daya saing
dan pembangunan berkelanjutan, merupakan pondasi yang sangat
berpengaruh dalam penetapan dan penerapan aturan-aturan teknis
untuk mencapai penguatan daya saing nasional. Disamping itu,
penguasaan Iptek dan Inovasi diperlukan untuk membuka peluang
pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan industri untuk
memacu daya saing ekonomi.
Untuk mewujudkan peran nyata infrastruktur mutu dalam
pembangunan nasional, maka diperlukan strategi yang tepat dan
diimplementasikan secara konsisten serta sinergis oleh seluruh
pemangku kepentingan di bidang standardisasi, dalam bentuk
Strategi Standardisasi Nasional yang mengacu kepada arah dan
kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-
2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Standardisasi Nasional
(BSN) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi
untuk mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang
standardisasi nasional, dalam rangka mendukung pembangunan
secara makro, telah mengkoordinasikan penyusunan Strategi
Standardisasi Nasional tahun 2015-2025 yang melibatkan seluruh
pemangku kepentingan.
Penyusunan Strategi Standardisasi Nasional tahun 2015-2025
tersebut diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) pada
tanggal 3-4 Oktober 2013 di Jakarta, yang dihadiri oleh 100 orang
peserta, wakil dari Kementerian/Lembaga pemerintah, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, lembaga penilaian kesesuaian, dan
pakar standardisasi. Selanjutnya, pada tanggal 12 November 2013,
dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Standardisasi,
untuk menggalang kesepakatan nasional dalam pembangunan di
x
6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 6 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
nasional

dalam1(satu)
prosesproduksi
danpenilaian
kesesuaian.
P4Penguatan
Kerjasama,
Penelitiandan
Pengembangan
Standardisasi
(Mutu)Nasional
a) Penelitian
tentang
kebutuhan
standardan
penilaian
kesesuaianuntuk
perlindungan
publikdan
lingkungan
b) Penguatan
kerjasamaantar
pemangku
kepentingan
dalampenerapan
regulasiteknis
a) Penelitian
tentang
kebutuhan
standaruntuk
persyaratan
pengadaan
barangdanjasa
pemerintah
b) Penelitian
tentang
persyaratan
tambahanmutu
produkyang
dikehendaki
olehpasar
a) Penelitian
tentang
persyaratan
standardan
regulasiteknis

negaratujuan
ekspor
komoditas
unggulan
nasional
b) Penguatan
kerjasama
standardisasi
danpenilaian
kesesuaian
a) Keterlibatan
lembaga
penelitianteknis
dalamperumusan
standarberbasis
hasilinovasi
nasional
b) Penelitiandan
pengembangan
produk
berdasarkanhasil
inovasinasional
c) Komersialisasi
hasilinovasi
nasional
a) Penelitiandan
pengembangan
mandirioleh
industrinasional
untuk
menghasilkan
produkinovatif
b) Kerjasama
antaraindustri
nasional
dan
lembagalitbang
untuk
memanfaatkan
hasilpenelitan
dan

6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 5 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
keamanandan
kesehatannya
sertamenjaga
kelestarian
lingkungan
hidupnya
e) Sisteminformasi
regulasiteknis
ASEANEconomic
Community

unggulan
nasional
terhadap
persyaratan
regulasiteknis
berbasisstandar,
standarnasional,
standar
internasional
danstandar
regional,yang
digunakan
sebagai
persyaratan
produkdi
negararnegara
tujuanekspor
komoditas
unggulan
penilaian
kesesuaiandan
metrologi
sehinggadapat
menerapkannya
secara
internal
sebagaistandar
perusahaanyang
mampu
memenuhi
persyaratan
berbagairegulasi
teknis,SNI,
standar
internasional,
standarnegara
laintujuanekspor
komoditas
unggulannasional
bidang standardisasi. Rakornas Standardisasi dihadiri oleh 300
orang peserta yang merupakan wakil dari pemangku kepentingan
yang lebih luas, yaitu wakil setiap Kementerian/Lembaga pemerintah,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, industri dan asosiasi industri,
lembaga penilaian kesesuaian, perwakilan konsumen, dan pakar
standardisasi.
Dalam hal ini, pengembangan standardisasi nasional sampai
tahun 2025 diarahkan kepada pencapaian visi standardisasi nasional
2015-2025, yaitu: “sistem standardisasi nasional yang mampu
mendukung peningkatan daya saing dan kualitas hidup bangsa
Indonesia”, dengan misi:
1. Mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk melindungi
keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat serta
kelestarian lingkungan hidup
2. Mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
meningkatkan kepercayaan terhadap produk nasional di
pasar domestik
3. Mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk membuka
akses produk nasional ke pasar global
4. Mewujudkan sistem standardisasi nasional sebagai platform
sistem inovasi nasional
5. Mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
meningkatkan keunggulan kompetitif produk nasional
Untuk menjaga kesinambungan pencapaian visi dan misi
tersebut, maka ditetapkan tahapan dan skala prioritas pengembangan
standardisasi nasional, sebagai berikut:
> Pada tahun 2015, diharapkan fungsi standardisasi nasional
yang sepenuhnya bersifat government-driven telah dapat
dicapai secara efektif bersamaan dengan awal implementasi
ASEAN Economic Community (AEC). Dalam konteks ini
diharapkan SNI telah mampu berperan sebagai persyaratan
minimum bagi produk yang diedarkan di pasar domestik.
> Pada tahun 2017, diharapkan standardisasi nasional telah
mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
produk nasional di pasar domestik, yang dibuktikan melalui
kesadaran atau keinginan masyarakat untuk membeli atau
xi

menggunakan produk nasional dengan kepercayaan penuh
bahwa produk yang memenuhi persyaratan SNI memiliki nilai
tambah dibandingkan dengan produk yang tidak memenuhi
persyaratan SNI.
> Pada tahun 2019, di akhir RPJMN 2015-2019, diharapkan
sistem standardisasi nasional tidak hanya mampu memberikan
manfaat bagi produk nasional di pasar domestik, tetapi juga
mampu memfasilitasi produk nasional untuk mengakses
pasar global.
> Pada tahun 2021, memasuki RPJMN terakhir dalam RPJPN
2015-2025, diharapkan sistem standardisasi nasional telah
dapat mengintegrasikan diri ke dalam sistem inovasi nasional.
Pada tahun 2021 diharapkan SNI mampu secara efektif
memfasilitasi komersialisasi inovasi hasil penelitian dan
pengembangan nasional, dan berperan aktif sebagai penggerak
siklus inovasi nasional. Dalam hal ini, standardisasi menjadi
research-driven activities.
> Pada tahun 2023, diharapkan sistem standardisasi nasional
telah mampu berperan dalam penciptaan keunggulan
kompetitif produk nasional di pasar global. Dalam hal ini
standardisasi nasional telah menjadi salah satu world leading
standardization. SNI yang dihasilkan tidak hanya harmonis
dengan standar internasional, tetapi SNI mulai menggerakkan
dan menjadi acuan pengembangan standar internasional.
Dalam periode ini, diharapkan standardisasi nasional
telah menjadi market and industry – driven activities
berbasis riset standardisasi yang kuat, sehingga secara efektif
mendukung daya saing nasional di pasar global melalui
keunggulan kompetitif yang diakui secara internasional.
> Pada tahun 2025, akhir RPJPN 2005-2025, diharapkan
seluruh kontribusi dari sistem standardisasi nasional
terhadap daya saing dan kualitas hidup bangsa sebagaimana
diharapkan, telah dapat dicapai secara konsisten dan berperan
dalam pencapaian visi pembangunan jangka panjang nasional
2005-2025.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi sesuai tahapan dan
skala prioritas di atas, maka pengembangan standardisasi nasional
tersebut dilaksanakan melalui program: (1) Penguatan Kebijakan
xii
6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 4 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
(Mutu)berbasis
SistemInformasi
danKompetensi
Standardisasi
(Mutu)Nasional
dibidang
standardisasi
b) Penguatan
sistemedukasi
standardisasi
(mutu)nasional
formalmaupun
informal
c) Kesadaran
pelakuusaha
untukmematuhi
regulasiteknis
berbasisSNI
d) Kesadaran
konsumenuntuk
memilihproduk
bertandaSNI
untukmenjamin
keselamatan,
untuksecara
sukarela
menerapkanSNI
yangberisi
persyaratan
mututambahan
yang
dikehendakioleh
konsumendi
pasarnasional
b)
Kesadaraandan
kepercayaan
masyarakat
terhadapmutu
produkbertanda
SNI.

regulasiteknis
berbasisstandar,
standarnasional,
standar
internasional,
danstandar
regionalyang
digunakan
sebagai
persyaratan
produkdi
negararnegara
tujuanekspor
komoditas
unggulan
nasional.
b) Pemahaman
produsen
komoditas
lembagar
lembaga
penelitiandan
pengembangan
terhadapSNI,
standarnasional
negaralain,
standarregional,
dan
standar
internasional
yangberisi
persyaratan
produkyang
telahditerima
denganbaikdi
pasarnasional,
regionalmaupun
internasional.
nasionaluntuk
menghasilkan
produkrproduk
yangmemiliki
keunggulan
kompetitifdi
pasardomestik
maupunpasar
global
dibandingkan
denganprodukr
produksejenis
yangdihasilkan
olehnegaraatau
kawasanlainnya
b) Pemahaman
pelakuusaha
terhadapproses
standardisasi,

6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 3 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
MutuNasional memfasilitasi
pemberlakuan
regulasitekns
berbasisSNIbagi
produknasional

memfasilitasi
pernyataan
kesesuaian
terhadap
persyaratan
barangdanjasa
pemerintah
b) SNSUdanLPK
untuk
mendukung
penerapanSNI
secarasukarela
olehprodusen
nasional

memfasilitasi
pernyataan
kesesuaian
terhadap
persyaratan
negaratujuan
ekspor
komoditas
unggulan
nasional
memfasilitasi
komersialisasi
hasilinovasi
memfasilitasi
pernyataannilai
tambah
produk
nasionaldalam
pasarglobal

P3Penguatan
BudayaStandar
a) Peningkatan
kompetensiSDM
a) Kesadaran
pelakuusaha
a) Sisteminformasi
mengenai
a) Pemahaman
penelitidan
a) Kemampuan
pelakuusaha
dan Pedoman Standardisasi (Mutu) Nasional; (2) Penguatan
Infrastruktur Mutu Nasional; (3) Penguatan Budaya Standar (Mutu)
berbasis Sistem Informasi dan Kompetensi Standardisasi (Mutu)
Nasional; (4) Penguatan Kerjasama, Penelitian dan Pengembangan
Standardisasi (Mutu) Nasional; (5) Penguatan Sistem Pengembangan
Standar Nasional Indonesia; (6) Penguatan Sistem Akreditasi dan
Penilaian Kesesuaian; (7) Penguatan Sistem Pengelolaan Standar
Nasional Satuan Ukuran; dan (8) Penguatan Sistem Penerapan
Standar.
Untuk efektivitas implementasi Strategi Standardisasi Nasional
2015-2025 tersebut secara konsisten, maka masing-masing
institusi akan melaksanakan penjabaran dan pelaksanaan program
dan kegiatan yang lebih detail. Selain hal tersebut, dalam rangka
sinkronisasi program dan kegiatan standardisasi nasional oleh
pemangku kepentingan, akan dilaksanakan Rapat Koordinasi
pemangku kepentingan standardisasi secara periodik dalam
rangkaian Kegiatan Bulan Mutu dan Hari Standar Dunia.
xiii

DAFTAR ISI
xiv
PENGANTAR KEPALA BSN .......................................................... ii
KATA SAMBUTAN MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI .............. iv
KATA SAMBUTAN MENTERI PERENCANAAN DAN
PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS ...................... vi
KATA SAMBUTAN MENTERI KOORDINATOR
PEREKONOMIAN ....................................................................... viii
RINGKASAN EKSEKUTIF ........................................................... x
DAFTAR ISI .............................................................................. xiv
PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG STRATEGI STANDARDISASI
NASIONAL TAHUN 2015-2025 ...................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN ............................................................... 5
1.1 Pengantar ................................................................ 5
1.2 Pengertian ................................................................11
1.3 Maksud dan Tujuan .................................................11
1.4 Landasan .................................................................12
1.5 Sistematika ............................................................. 12
BAB II KONDISI UMUM .............................................................. 15
2.1 Kondisi Saat Ini ....................................................... 15
2.2 Tantangan yang Dihadapi ........................................ 26
2.3
Peluang Standardisasi Nasional
.................................... 38
2.4 Kondisi yang Diharapkan ........................................ 45
BAB III VISI DAN MISI STANDARDISASI NASIONAL 2015 – 2025
......... 51
BAB IV TUJUAN, SASARAN, ARAH, DAN PRIORITAS
STRATEGI STANDARDISASI NASIONAL ...................... 59
4.1 Tujuan dan Sasaran Pengembangan Standardisasi
Nasional 2015–2025 ................................................ 59
4.2 Arah Pengembangan Standardisasi Nasional
2015 – 2025 ............................................................ 68
4.3 Tahapan dan Skala Prioritas Pengembangan
Standardisasi Nasional 2015 – 2025 ...................... 87
4.4 Strategi Pengembangan Standardisasi Nasional
2015 – 2025 ........................................................... 94
BAB V PENUTUP ..................................................................... 119
6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 2 

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
nasional
pemanfaatan
MRAsebagai
salahsatu
elemenuntuk
memastikan
kepentingan
publikdan
lingkungandari
produkimpor,
berbasisMRA

sebagaibukti
pemenuhan
persyaratan
mututambahan
bagiproduk
nasional
c) Kebijakan
nasional
menghadapi
perjanjian
bilateralAEC–
partnercountries
danAPECFTA
2020

persyaratan
lebihdari1
(satu)standar
P2Penguatan
Infrastruktur
a) SNSU danLPK
untuk
a) SNSUdanLPK
untuk
a) SNSUdanLPK
untuk
a) SNSU danLPK
untukuntuk
a) SNSU danLPK
untukuntuk

6WUDWHJL6WDQGDUGLVDVL1DVLRQDO
/ 1 

LAMPIRAN 1. 7DEHO6WUDWHJL6WDQGDUGL VDVL1DVLRQDO

TUJUAN(T):



T1T2T3T4T5
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmelindungi
keselamatan,
keamanan,dan
kesehatan
masyarakatserta
kelestarian
lingkunganhidup
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
kepercayaan
terhadapproduk
nasionaldipasar
domestik
Mewujudkansistem
standarisasinasional
untukmembuka
aksesproduknasional
kepasarglobal
Mewujudkansistem
standardisasinasional
sebagaiplatform
sisteminovasi
nasional
Mewujudkansistem
standardisasinasional
untukmeningkatkan
keunggulan
kompetitifproduk
nasional 
PROGRAM(P):
P1Penguatan
Kebijakandan
Pedoman
Standardisasi
(Mutu)Nasional
a) RUU
Standardisasi
danPenilaian
Kesesuaian
b) Aturanturunan
RUU
Standardisasi
danPenilaian
Kesesuaian
c) Transposisi
kesepakatan
harmonisasi
regulasiteknis
AEC
d) Kebijakandan
pedoman
a) Kebijakandan
Pedoman
Nasional
implementasi
SNIsebagaibasis
pengadaan
barangdanjasa
pemerintah
b) Kebijakandan
Pedoman
Nasionaltentang
SNIsebagai
tanda
pemenuhan
persyaratan
minimaldanSNI
a) Kebijakan
penetrasi
pasar
globalmelalui
diplomasisaling
keberterimaan
regulasiteknis
danstandar
dengannegarar
negaratujuan
eksporpotensial
b) Transposisi
ketentuanAPEC
FTAdalam
kebijakan
nasional2020
a) Kebijakandan
pedoman
nasional
integrasi
standardisasi
dalamsistem
inovasinasional
b) Kebijakandan
pedoman
pengembangan
SNIberbasisriset
danteknologi
nasional
a) Kebijakandan
Pedomanuntuk
mendorong
industri
sebagai
inisiatorutama
pengembangan
danpenerapan
SNI
b) Kebijakandan
Pedomanuntuk
mendorong
industrinasional
memiliki
company
standaryang
dapatmemenuhi
xv
LAMPIRAN
L.1 Tabel Strategi Standardisasi Nasional 2015 – 2025
L.2 Daftar Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana

1 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

120 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 standardisasi nasional pada tahun 2014 diharapkan dapat
memperhatikan strategi standardisasi nasional 2015-2025 ini.
Untuk memastikan konsistensi implementasi Strategi
Standardisasi Nasional 2015-2025 diperlukan koordinasi
nasional secara periodik untuk melakukan sinkronisasi
program dan kegiatan antar pemangku kepentingan
standardisasi nasional dalam mencapai visi pengembangan
standardisasi nasional 2025.

Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
B
A
B
V

P
E
N
U
T
U
P


Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025 yang berisi visi,
misi, dan arah pembangunan standardisasi nasional
merupakan acuan bagi seluruh komponen bangsa (Pemerintah,
cendikiawan, dunia usaha, dan masyarakat) dalam
menyelenggarakan kegiatan standardisasi selama 10 tahun ke
depan, dalam rangka mewujudkan tujuan standardisasi
nasional untuk mendukung pencapaian cita-cita bangsa
Indonesia.

Keberhasilan pembangunan nasional di bidang standardisasi
dalam mewujudkan visi: “
mewujudkan sistem standardisasi
nasional yang mampu mendukung peningkatan daya saing dan
kualitas hidup bangsa Indonesia
” perlu didukung oleh
komitmen pemerintah yang kuat, konsistensi dalam
implementasi strategi standardisasi nasional, serta peran
serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif.

Implementasi Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025
memerlukan penyiapan pondasi dalam masa transisi pada
tahun 2014. Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan
119 dari 120 2 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

3 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025


Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

117 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
standar negara lain atau kawasan tujuan ekspor dari
komoditas unggulan nasional.

Kontribusi dari setiap program untuk mencapai visi dan
misi pengembangan standardisasi nasional 2015 – 2025
dapat digambarkan dalam peta strategi berikut:

G
a
m
b
a
r
5
Peta Strategi Standardisasi Nasional


Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

5 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
B
A
B
I

P
E
N
D
A
H
U
L
U
A
N



1
.
1
P
E
N
G
A
N
T
A
R


Standardisasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah
RI Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
yang selanjutya disebut PP 102 Tahun 2000, yang mencakup
Metrologi Teknik (Standar Nasional Satuan Ukuran dan
Kalibrasi), Standar, Pengujian, dan Mutu. Konsep tersebut
mengacu pada konsep internasional tentang
Measurement,
Standard, Testing and Quality Management
(
MSTQ
)
Infrastructure
, sedangkan tujuan Standardisasi Nasional,
sesuai dengan PP 102 Tahun 2000, adalah untuk:
a) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku
usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk
keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian
fungsi lingkungan hidup;
b) membantu kelancaran perdagangan;
c) mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam
perdagangan.

116 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
penerapan SNI untuk pengadaan barang dan jasa
pemerintah, serta sistem penerapan SNI secara sukarela
untuk memberikan nilai tambah kepada produsen
nasional di pasar domestik. Program penguatan sistem
penerapan standar juga harus memperhatikan kebutuhan
pelaku usaha dalam negeri untuk dapat menyatakan
kesesuaian terhadap regulasi teknis berbasis standar di
ASEAN untuk dapat diedarkan di seluruh kawasan
ASEAN.

Pada RPJMN ke-4 (2019-2024), sistem penerapan standar
yang pada periode sebelumnya masih bertitik berat pada
peran Pemerintah, hendaknya mulai bergeser pada
kegiatan penilaian kesesuaian yang lebih banyak
digerakkan oleh kebutuhan pelaku usaha untuk
memfasilitasi pernyataan kesesuaian produknya dengan
berbagai persyaratan untuk memfasilitasi produk
nasional, berbasis hasil-hasil inovasi nasional. Pada
tahapan ini, peran Pemerintah lebih banyak memberikan
fasilitas dalam bentuk kebijakan nasional yang dapat
menggerakkan berbagai pihak, termasuk peneliti,
lembaga riset, pelaku usaha, dan juga konsumen untuk
dapat menerapkan standar, baik SNI maupun standar-

115 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
secara efektif terhadap produk yang beredar di kawasan
ASEAN.

AEC akan segera berlaku untuk 12
priority integration
sectors
pada awal tahun 2015, oleh karena itu transposisi
kesepakatan ASEAN ke dalam peraturan perundang-
undangan terkait standardisasi harus menjadi prioritas
utama pada periode 2014-2015, dan sistem tersebut
kemudian diimplementasikan dengan memanfaatkan
infrastruktur standardisasi nasional yang telah ada.

Dengan berlakunya
ASEAN essential requirements
pada
awal tahun 2015, pasar Indonesia menjadi bagian yang
terintegrasi dengan pasar ASEAN oleh karena itu
diperlukan pengembangan sistem penerapan standar
yang kemudian dapat memberikan nilai tambah bagi
pelaku usaha nasional untuk memastikan bahwa produk
yang dihasilkannya tetap menjadi tuan rumah di negeri
sendiri.

Pada periode 2015-2019, dalam rangka meningkatkan
kepercayaan produk nasional di pasar global maka sistem
penerapan standar perlu diarahkan pada sistem
6 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Saat ini, konsep
MSTQ infrastructure
telah mengalami evolusi
menjadi konsep
National Quality Infrastructure
(Infrastruktur
Mutu Nasional) yang digunakan oleh berbagai negara dan
organisasi internasional sebagai infrastruktur dasar yang
diperlukan dalam memastikan keselamatan, keamanan,
kesehatan warga negara, dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup, serta peningkatan daya saing nasional di tengah
pesatnya arus globalisasi. Oleh karena itu penetapan Sistem
Standardisasi Nasional pada tahun 2011, yang merupakan
salah satu amanah dari PP 102 Tahun 2000, telah disusun
berdasarkan konsep Infrastruktur Mutu Nasional tersebut.

Infrastruktur Mutu Nasional diharapkan mampu menjadi
penopang sistem mutu di sebuah negara sehingga mampu
berperan secara efektif dalam melindungi kepentingan publik
dan kelestarian lingkungan hidup, dan di saat yang sama
mampu mendukung daya saing bangsa. Namun demikian,
dalam menjalankan 2 (dua) peran utama tersebut secara
efektif, diperlukan strategi yang berbeda. Dalam hal ini,
kesalahan penerapan strategi dalam pemanfaatan
infrastruktur mutu nasional dapat berakibat tidak tercapainya
tujuan dari peran infrastruktur mutu nasional tersebut.

7 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Pada dasarnya, konsep perlindungan kepentingan publik dan
lingkungan tersebut, yang mencakup perlindungan keamanan,
keselamatan, dan kesehatan segenap bangsa Indonesia, serta
pelestarian lingkungan hidup di wilayah tanah air Indonesia,
merupakan konsep yang selaras dengan kewajiban dasar
pemerintah sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang
telah ditetapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “melindungi
segenap bangsa Indonesia” dan “seluruh tumpah darah
Indonesia”. Dalam konteks globalisasi, pemerintah harus dapat
menjamin bahwa seluruh produk yang beredar di wilayah
tanah air tidak membahayakan segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.

Oleh karena itu, pengaturan yang dilakukan hendaknya
memberlakukan persyaratan tertentu, yang ditetapkan dalam
sebuah Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai persyaratan
minimal bagi produk tertentu untuk dapat diedarkan di
wilayah Indonesia. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh
pihak yang akan mengedarkan produknya di seluruh wilayah
Indonesia. Karena sifatnya yang wajib, untuk memastikan
tercapainya tujuan tersebut diperlukan kegiatan pengawasan
pasar dan penegakan hukum yang efektif oleh Pemerintah.
114 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
pengawasan dan penegakan hukum sehingga di pasar
masih banyak dijumpai produk-produk domestik maupun
produk impor yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Pemerintah diharapkan dapat mengimplementasikan Good Regulatory Practices
secara efektif untuk
memastikan pemenuhan minimal yang ditetapkan di
dalam regulasi teknis berbasis SNI.

Skema penerapan standar perlu dianalisis lebih jauh
sesuai dengan tujuan penerapan sebuah SNI untuk
memastikan bahwa skema yang dipilih dapat mendukung
pencapaian tujuan. Sebagai contoh, salah satu kewajiban
setiap anggota ASEAN dalam AEC adalah melakukan
transposisi ketentuan tentang penilaian kesesuaian
terhadap regulasi teknis berbasis standar yang telah
disepakati, dan juga rencana penggunaan
ASEAN
conformity mark
sebagai satu tanda bahwa sebuah
produk memenuhi persyaratan minimal untuk dapat
diedarkan di pasar tunggal ASEAN. Kewajiban lain yang
berkaitan dengan pemenuhan
ASEAN essential
requirements
tersebut adalah kewajiban bagi setiap
negara anggota untuk melakukan pengawasan pasar

113 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
yaitu pada saat awal pengembangan industrialisasi di
negara tersebut, seperti di Amerika Serikat, Perancis,
Jerman dan negara-negara Eropa lainnya, yang
kemudian disusul oleh beberapa negara industri baru
seperti Jepang, Korea dan China pada tahun 1970-1980.
Di kawasan ASEAN, langkah ini telah ditempuh oleh
Singapura dan Malaysia, kemudian Thailand pada tahun
2004, dan Vietnam serta Filipina pada beberapa tahun
terakhir.

Dengan memperhatikan kecenderungan tersebut,
penguatan sistem pengelolaan teknis ilmiah SNSU
melalui 1 (satu) lembaga terintegrasi tersebut perlu
segera dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia
untuk menjadi basis percepatan pengembangan ekonomi
Indonesia.

8
.
P
e
n
g
u
a
t
a
n
S
i
s
t
e
m
P
e
n
e
r
a
p
a
n
S
t
a
n
d
a
r


Sampai dengan saat ini, penerapan SNI sebagian besar
dilakukan sebagai kewajiban bagi pelaku usaha dalam
rangka pemberlakuan regulasi teknis berbasis SNI.
Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam
8 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Kewajiban Pemerintah, tentunya tidak berhenti sampai
dengan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah,
tetapi harus mampu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
selanjutnya, yaitu “memajukan kesejahteraan umum”.
Kesejahteraan, hanya dapat dicapai bila Pemerintah mampu
menggerakkan ekonomi Indonesia dengan memanfaatkan
pasar domestik maupun pasar global untuk memperoleh
keuntungan ekonomi. Dalam hal ini, keuntungan ekonomi dari
pasar domestik maupun pasar global hanya dapat dicapai
apabila bangsa Indonesia memiliki daya saing yang tinggi. Dari
sudut pandang ekonomi, ukuran kesejahteraan adalah
Product
Domestic Bruto (PDB)
dan
Per-Capita Income (PCI)
, yang
tentunya hanya dapat dicapai apabila bangsa Indonesia dapat
meningkatkan produktivitas nasionalnya.

Peningkatan produktivitas nasional dapat diukur dari
penguasaan pasar domestik oleh produk nasional, yang secara
prinsip dapat dicapai dengan peningkatan kemampuan pelaku
usaha untuk memenuhi persyaratan pasar dan kecintaan
bangsa Indonesia untuk membeli produk dalam negeri. Sebagai
syarat awal, tentunya seluruh pelaku usaha harus mampu
memenuhi dan patuh terhadap persyaratan minimal yang
ditetapkan di dalam regulasi teknis terkait dengan produk

9 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
tertentu. Namun demikian, produk nasional belum akan
menjadi pilihan, apabila tidak memiliki karakteristik pembeda
yang dapat digunakan sebagai justifikasi bagi konsumen untuk
memilih produk domestik. Dalam hal ini, diperlukan
pengembangan standar (SNI) yang berisi persyaratan
karakteristik produk yang lebih disukai oleh konsumen pasar
domestik, untuk kemudian diterapkan secara sukarela oleh
pelaku usaha. Bila hal ini diimbangi dengan kecintaan bangsa
Indonesia terhadap produk dalam negeri, maka pasar domestik
akan berkontribusi besar dalam peningkatan kesejahteraan
umum.

Pada jaman kolonial, penguasaan wilayah sumber daya alam
merupakan sasaran untuk dikuasai sehingga dapat menjadi
sumber kesejahteraan ekonomi negara penjajah. Di era
globalisasi, pasar dunia yang berkembang tanpa batas dengan
sendirinya menjadi pasar yang sangat besar bagi bangsa-
bangsa yang produktif dan berdaya saing untuk dapat
memperoleh penghasilan ekonomi yang tiada batas pula.
Untuk dapat mengakses ke pasar global maka diperlukan
kemampuan pelaku usaha yang mampu memenuhi
persyaratan minimal yang ditetapkan oleh negara-negara
tujuan ekspor, dan juga mampu memenuhi harapan konsumen
112 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
pada tahap awal dan belum memulai proses untuk
memperoleh pengakuan internasional. Kebutuhan acuan
pengukuran akan selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan teknologi dan proses produksi. Di negara-
negara maju, sistem pengelolaan SNSU sudah mencakup
ke pengukuran mikrobiologi, biomedis,
in-vitro

diagnostik, laboratorium obat, pengukuran nano, dan
berbagai pengukuran lain yang dibutuhkan dalam
perkembangan teknologi yang akan dicapai.

Perlunya sistem pengelolaan SNSU berbasis riset ilmu
pengukuran dan memiliki kemampuan untuk
memberikan pelayanan kalibrasi serta penyediaan bahan
acuan secara terintegrasi, mendorong beberapa negara-
negara berkembang untuk melakukan penguatan sistem
pengelolaan SNSU dalam 1 (satu) lembaga yang kuat,
mencakup seluruh sistem pengukuran dan yang
berpotensi untuk dikembangkan sesuai perkembangan
teknologi.

Pengembangan lembaga pengelola teknis ilmiah SNSU
secara terintegrasi dalam 1 (satu) lembaga ini telah
ditempuh oleh negara-negara sejak awal tahun 1900-an

111 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
produk yang berjalan semakin cepat maka hendaknya
sistem akreditasi nasional juga bersifat adaptif dengan
kecepatan siklus inovasi tersebut untuk dapat
memberikan akreditasi kepada lembaga penilaian
kesesuaian dengan ruang lingkup sesuai kebutuhan
mutakhir dari berbagai pihak.

7
.
P
e
n
g
u
a
t
a
n
S
i
s
t
e
m
P
e
n
g
e
l
o
l
a
a
n
S
t
a
n
d
a
r
N
a
s
i
o
n
a
l
S
a
t
u
a
n

U
k
u
r
a
n


Sistem pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran
(SNSU) beserta dengan jaringan kalibrasi dan jaringan
produsen bahan acuan merupakan kebutuhan dasar bagi
seluruh proses standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pada saat ini, sistem pengelolaan SNSU dikoordinasikan
oleh Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU)
dengan melibatkan beberapa lembaga yang berada di
dalam koordinasi Kementrian Riset dan Teknologi,
antara lain LIPI dan BATAN.

Sampai saat ini, sistem pengelolaan SNSU di Indonesia
baru mencakup ketersediaan acuan untuk besaran-
besaran fisik, sedangkan untuk pengukuran kimia baru
10 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 negara tujuan ekspor untuk mendapatkan karakteristik
produk yang akan dibelinya. Dari sisi strategi perdagangan,
akses ke pasar global memerlukan strategi menyerang dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang
regulasi dan keinginan konsumen negara ekspor, serta
peningkatan kemampuan pelaku usaha nasional untuk
memenuhi persyaratan tersebut.

Kemampuan untuk memenuhi persyaratan akses pasar global,
bila didukung oleh sistem inovasi nasional yang kuat yang
didukung juga oleh “kecerdasan bangsa Indonesia”, pada
gilirannya akan membuat bangsa memiliki kemampuan untuk
menghasilkan produk-produk yang memiliki keunggulan
kompetitif di pasar global, sehingga akan memperkuat pondasi
ekonomi Indonesia yang diperlukan untuk mewujudkan cita-
cita bangsa Indonesia berikutnya, yaitu “ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial”.

Dengan demikian, standardisasi nasional memiliki peranan
yang sangat penting untuk memastikan produk yang dapat
melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan segenap
bangsa, dan melindungan kelestarian lingkungan di seluruh

11 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
wilayah tanah air, serta untuk memastikan daya saing produk
yang diperlukan untuk membentuk kepercayaan di pasar
domestik maupun pasar global. Standardisasi Nasional
merupakan modal yang berharga dalam melangkah ke depan
untuk menyelenggarakan pembangunan nasional secara
menyeluruh, bertahap dan berkelanjutan di wilayah Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

1
.
2
P
E
N
G
E
R
T
I
A
N


Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025 adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional di bidang standardisasi
yang merupakan penjabaran dari tujuan dilaksanakannya
standardisasi nasional dalam bentuk visi, misi, arah, dan
strategi standardisasi nasional untuk masa 10 tahun ke depan
yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2015 sampai
dengan tahun 2025.

1
.
3
M
A
K
S
U
D
D
A
N
T
U
J
U
A
N


Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025 merupakan
dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 10
110 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
sistem penerapan standar di Indonesia, dengan
mempertimbangkan Indonesia adalah negara agraris
yang memiliki potensi produk pangan, perikanan, dan
agroindustri lainnya.

Dalam upaya untuk memfasilitasi perlindungan
kepentingan publik dan lingkungan, yang selain berbasis
SNI juga dapat didasarkan pada
essential requirements

yang secara langsung dinyatakan dalam regulasi teknis,
sistem akreditasi diharapkan juga dapat memfasilitasi
akreditasi terhadap kebutuhan tersebut. Demikian pula
akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian
dengan ruang lingkup standar atau regulasi teknis
negara lain juga merupakan kebutuhan yang perlu
diperhatikan dalam rangka memfasilitasi akses produk
nasional di pasar global.

Ketika standardisasi nasional telah terintegrasi dengan
sistem inovasi nasional, yang diharapkan dapat dicapai
pada periode 2019-2024, penilaian kesesuaian terhadap
inovasi baru tentunya akan memerlukan waktu yang
lama apabila perumusan SNI harus menunggu tahapan
konsensus. Oleh karena itu, pada saat siklus inovasi

109 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
6
.
P
e
n
g
u
a
t
a
n
S
i
s
t
e
m
A
k
r
e
d
i
t
a
s
i
d
a
n
P
e
n
i
l
a
i
a
n
K
e
s
e
s
u
a
i
a
n


Pada saat ini, Sistem Akreditasi Nasional yang
dioperasikan oleh Komite Akreditasi Nasional telah
memperoleh pengakuan internasional untuk akreditasi
laboratorium uji, laboratorium kalibrasi, lembaga
inspeksi, laboratorium klinis, lembaga sertifikasi sistem
manajemen mutu, lembaga sertifikasi sistem manajemen
lingkungan, lembaga sertifikasi produk, dan lembaga
sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan. Saling
pengakuan yang telah diperoleh tersebut merupakan
modal dasar yang dapat digunakan untuk memperkuat
pasar domestik, maupun memperkuat kemampuan akses
produk nasional ke pasar global.

Pengakuan terhadap sistem akreditasi yang telah
diperoleh tersebut harus dipertahankan, dan juga
diperluas dengan memperhatikan perkembangan sistem
akreditasi di tingkat internasional dan kebutuhan
nasional. Sistem akreditasi produsen bahan acuan
bersertifikat, merupakan salah satu sistem yang perlu
mendapatkan prioritas pada periode 2015-2019. Bahan
acuan bersertifikat merupakan kebutuhan penting bagi
12 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 (sepuluh) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan
tahun 2025, yang ditetapkan dengan maksud untuk
memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh
komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha)
dalam melaksanakan kegiatan standardisasi dalam
mewujudkan tujuan standardisasi nasional sehingga seluruh
upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan tersebut
bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu
dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

1
.
4
L
A
N
D
A
S
A
N


Landasan idiil Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025
adalah Pancasila dan landasan konstitusional adalah Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sedangkan landasan operasionalnya meliputi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
langsung dengan standardisasi nasional.

1
.
5
S
I
S
T
E
M
A
T
I
K
A


Strategi Standardisasi Nasional 2015-2025 disusun dalam
sistematika sebagai berikut:

Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Bab I Pendahuluan.
Bab II Kondisi Umum.
Bab III Visi dan Misi Standardisasi Nasional 2015-2025.
Bab IV Tujuan, Sasaran, Arah, dan Prioritas Strategi
Standardisasi Nasional 2015-2025.
Bab V Penutup.









13 dari 120 108 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Untuk mendukung akses produk nasional ke pasar global,
SNI produk-produk nasional yang berpotensi untuk
diekspor ke kawasan ekonomi lain atau negara lain perlu
dirumuskan dengan mengakomodasi persyaratan regulasi
teknis maupun negara tujuan ekspor tersebut, sehingga
sejauh mungkin dapat diusahakan bahwa produk yang
memenuhi SNI untuk dipasarkan di dalam negeri dapat
juga dipasarkan di negara-negara lain yang memiliki
persyaratan standar yang ekivalen. Pada akhir RPJMN
ke-3, diharapkan semakin banyak SNI yang dapat
mengakomodasi kebutuhan kesesuaian di pasar domestik
dan pasar global.

Pada tahapan selanjutnya, dalam RPJMN ke-4
diharapkan SNI tidak hanya harmonis dengan standar
internasional atau standar negara tujuan ekspor, tetapi
semakin banyak SNI yang mencakup hasil-hasil inovasi
nasional yang diharapkan dapat digunakan sebagai basis
diplomasi Indonesia dalam proses perumusan standar-
standar internasional maupun negosiasi perdagangan.

107 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
diimplementaskan pada tahun 2015 telah menyepakati
standar-standar untuk 12 sektor prioritas yang
dipandang diperlukan untuk melindungi kepentingan
publik dan lingkungan di kawasan ASEAN, serta untuk
mewujudkan ASEAN sebagai basis produksi dan pasar
tunggal. Dengan kesepakatan tersebut maka adopsi
seluruh standar yang telah disepakati di ASEAN
merupakan kewajiban bagi Indonesia sebagai bagian dari
ASEAN.

Disamping perumusan SNI yang menetapkan
persyaratan minimal bagi produk untuk dapat diedarkan,
perlu mulai ditetapkan program pengembangan SNI
untuk produk-produk yang berkontribusi besar pada
pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan SNI yang
memuat nilai tambah bagi produk nasional sesuai dengan
kebutuhan dan karakteristik bangsa Indonesia.
Pengembangan SNI ini perlu diperkuat, sehingga pada
periode 2015-2017, SNI mampu memfasilitasi pengadaan
barang dan jasa pemerintah serta pelaku usaha nasional
untuk memperoleh kepercayaan di pasar domestik.

Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

15 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
B
A
B
I
I

K
O
N
D
I
S
I
U
M
U
M



2
.
1
K
O
N
D
I
S
I
S
A
A
T
I
N
I


Infrastruktur Mutu Nasional Indonesia, yang diatur dalam PP
102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, meliputi
Metrologi Teknis (Pengelolaan Standar Nasional Satuan
Ukuran dan Kalibrasi), Standar (SNI), Pengujian (yang
diakreditasi bersama-sama dengan lembaga inspeksi, lembaga
sertifikasi, dan lembaga penilaian kesesuaian lainnya), serta
didukung oleh Sistem Jaminan Mutu Nasional, merupakan
infrastruktur nasional yang memfasilitasi pengakuan terhadap
mutu produk nasional. Hubungan antara Sistem Standardisasi
Nasional di Indonesia dengan konsep internasional tentang
infrastruktur mutu dan organisasi internasional yang
mengelola kerjasama dan saling pengakuan infrastruktur mutu
dapat digambarkan sebagai berikut:

106 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
mendorong kemampuannya untuk menghasilkan inovasi produk dan efisiensi proses produksi.

Perencanaan kerjasama, penelitian dan pengembangan
standardisasi pada periode 2015-2025 harus
direncanakan dengan baik, dengan memperhatikan
sasaran dan tantangan yang dihadapi pada setiap arah
dan tahapan pengembangan standardisasi nasional 2015-
2025.

5
.
P
e
n
g
u
a
t
a
n
S
i
s
t
e
m
P
e
n
g
e
m
b
a
n
g
a
n
S
t
a
n
d
a
r
N
a
s
i
o
n
a
l

I
n
d
o
n
e
s
i
a


SNI merupakan instrumen penting di pasar domestik
untuk memastikan bahwa setiap komoditi unggulan
nasional dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Pada periode transisi 2014-2015, diharapkan perumusan
SNI difokuskan pada persyaratan-persyaratan yang
diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap
keamanan, keselamatan, dan kesehatan bangsa
Indonesia dan kelestarian lingkungan hidup di seluruh
wilayah tanah air. Disamping itu AEC yang telah
disepakati oleh seluruh anggota ASEAN untuk

105 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
sebagai kepanjangan tangan organisasi internasional
tersebut di Indonesia, tetapi sebaliknya harus
memposisikan diri sebagai wakil bangsa Indonesia yang
memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia di
organisasi tersebut.

Untuk lebih mengarahkan proses pengembangan dan
penerapan SNI agar sejalan dengan kebutuhan dan
tujuan pengembangan serta penerapannya, kegiatan
penelitian dan pengembangan standardisasi memiliki
peran yang sangat penting. Data-data penelitian dan
pengembangan di bidang standardisasi nasional, juga
merupakan basis data yang apabila diperlukan dapat
digunakan sebagai dasar argumentasi untuk
memperjuangkan kepentingan nasional dalam organisasi
kerjasama standardisasi di tingkat internasional.

Penelitian tentang regulasi berbasis standar di negara
lain serta substansi standar-standar negara lain
merupakan sumber informasi penting yang dapat
dimanfaatkan untuk memfasilitasi akses produk nasional
di pasar global. Bagi industri, kemampuan untuk
melakukan riset mandiri terkait standardisasi akan
16 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

G
a
m
b
a
r
1
Infrastruktur mutu nasional dan hubungannya dengan
organisasi internasional terkait

Untuk dapat memberikan sumbangsihnya dalam mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia, Sistem Standardisasi Nasional
tersebut harus direncanakan dan dilaksanakan selaras dengan
arah dan kebijakan nasional berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

17 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025
adalah:

I
n
d
o
n
e
s
i
a
y
a
n
g
M
a
n
d
i
r
i
,
M
a
j
u
,
A
d
i
l
d
a
n
M
a
k
m
u
r



Dalam mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut ditempuh melalui 8 (delapan) misi pembangunan jangka
panjang nasional, yang mencakup:
1.mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral,
beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah
Pancasila;
2. mewujudkan bangsa yang berdaya-saing;
3. mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan
hukum;
4. mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu;
5. mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan;
6. mewujudkan Indonesia asri dan lestari;
7. mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang
mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan
nasional;
8. mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan
dunia internasional.

104 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
sistem standardisasi yang mampu menjembatani
kebutuhan standardisasi antar sektor.

4
.
P
e
n
g
u
a
t
a
n
K
e
r
j
a
s
a
m
a
,
P
e
n
e
l
i
t
i
a
n
d
a
n
P
e
n
g
e
m
b
a
n
g
a
n

S
t
a
n
d
a
r
d
i
s
a
s
i
(
M
u
t
u
)
N
a
s
i
o
n
a
l


Implementasi strategi standardisasi nasional 2015-2025
tentu memerlukan penguatan kerja sama dan koordinasi
antar pemangku kepentingan standardisasi. Peran
daerah perlu diperkuat karena pemerintah daerah
merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi basis
produksi komoditas unggulan nasional. Pembagian peran
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu
diatur dengan lebih baik sehingga tidak menimbulkan
inefisiensi dalam kegiatan standardisasi.

Kerjasama internasional standardisasi perlu diarahkan
untuk dapat memanfaatkan berbagai kerjasama di
bidang standardisasi di tingkat internasional untuk
sebesar-besarnya kepentingan bangsa. Setiap lembaga
pemerintah, organisasi ataupun asosiasi yang mewakili
Indonesia dalam organisasi kerjasama internasional
tersebut sudah selayaknya tidak memposisikan diri

103 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
dimanfaatkan sebagai basis ekspor komoditas unggulan
nasional ke pasar global.

Salah satu informasi penting yang harus disosialisasikan
kepada masyarakat dan pelaku usaha adalah informasi
tentang tata cara akses pasar tunggal yang telah
disepakati, mulai dari AEC, APEC, serta beberapa
perjanjian bilateral antara ASEAN dengan negara partner
. Informasi tersebut sangat penting untuk
melindungi pasar dalam negeri maupun memperkuat
akses produk nasional ke pasar global.

Sistem pendidikan standardisasi, mulai pendidikan
dasar, sampai dengan pendidikan tinggi harus diperkuat
dan diperluas untuk berbagai cabang ilmu pengetahuan,
sehingga para pelaku standardisasi nasional di masa
depan telah memiliki basis pengetahuan tentang
standardisasi yang siap dimanfaatkan untuk mendukung
penguatan peran standardisasi dalam berbagai sektor. Di
dalam pengembangan kompetensi standardisasi nasional,
diperlukan para ahli di berbagai bidang ilmu spesifik
yang memahami prinsip standardisasi, dan juga para ahli
18 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Dalam konteks pembangunan ekonomi, pemerintah Republik
Indonesia, juga telah menetapkan Master Plan Percepatan dan
Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, yang
mendorong pendekatan
business not as usual
untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan
menempatkan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2025
dengan pendapatan per kapita yang berkisar antara USD
14.250 – USD 15.500 dengan nilai total perekonomian
berdasarkan
product domestic bruto
(PDB) berkisar antara
USD 4,0 – 4,5 triliun. Untuk mewujudkan kondisi tersebut,
diperlukan pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6,4% – 7,5%
pada periode 2011 – 2014, dan sekitar 8,0% – 9,0% pada
periode 2015 – 2025. Pertumbuhan ekonomi tersebut akan
dibarengi oleh penurunan inflasi dari sebesar 6,5% pada
periode 2011-2014 menjadi 3,0% pada 2025. Kombinasi
pertumbuhan dan inflasi seperti itu mencerminkan
karakteristik negara maju.

19 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
S
u
m
b
e
r
:
P
e
r
p
r
e
s
N
o
.
3
2
t
a
h
u
n
2
0
1
1

G
a
m
b
a
r
2
Aspirasi pencapaian PDB Indonesia

MP3EI 2011-2025 dikembangkan dengan pendekatan

breakthrough
” dengan semangat “
not business as usual”
,
dengan penekanan pada:
1.kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,
BUMD dan Swasta untuk mencapai visi pembangunan
nasional Indonesia 2025;
2.swasta sebagai pemeran utama dan penting dalam
pembangunan ekonomi;
102 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
rencana pengembangan standardisasi nasional 2015-
2025, budaya standar harus selalu diperkuat karena
pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pengembangan
standardisasi nasional ini pada akhirnya lebih
bergantung pada kesadaran seluruh pihak untuk
menerapkannya.

Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha perlu
diprogramkan dengan baik, sehingga peran pelaku usaha
dan masyarakat yang pada saat ini lebih banyak untuk
mematuhi aturan regulasi teknis berbasis SNI, menuju
akhir periode 2015-2025 berbalik menjadi inisiator dan
penggerak sistem penerapan SNI.

Apabila pada saat ini dan periode 2015-2017, sistem
informasi dan edukasi difokuskan pada informasi SNI
dan tata cara penerapannya di wilayah Indonesia, pada
periode berikutnya maka sistem informasi standardisasi
hendaknya juga mencakup standar-standar negara lain
yang ekivalen dengan SNI, maupun standar-standar lain
yang memiliki perbedaan signifikan dengan SNI sebagai
upaya untuk memberikan informasi yang dapat

101 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
sertifikasi, serta lembaga lain yang diperlukan dalam
kegiatan penilaian kesesuaian harus dipercepat dengan
memperhatikan produk-produk utama dalam 22 (dua
puluh dua) kegiatan ekonomi utama di setiap koridor
ekonomi MP3EI. Lembaga pengelola standar nasional
satuan ukuran sebagai satu lembaga di pusat harus
menyediakan acuan pengukuran dan bahan acuan
bersertifikat sesuai dengan kebutuhan kegiatan ekonomi
utama. Demikian pula laboratorium uji, laboratorium
kalibrasi, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi perlu
dibangun di setiap koridor ekonomi utama dengan
melibatkan pemerintah daerah dan swasta, sehingga
setiap produk unggulan di setiap koridor secara langsung
dapat membuktikan kesesuaiannya di sekitar lokasi
produksi.

3
.
P
e
n
g
u
a
t
a
n
B
u
d
a
y
a
S
t
a
n
d
a
r
(
M
u
t
u
)
b
e
r
b
a
s
i
s
S
i
s
t
e
m

I
n
f
o
r
m
a
s
i
d
a
n
K
o
m
p
e
t
e
n
s
i
S
t
a
n
d
a
r
d
i
s
a
s
i
(
M
u
t
u
)
N
a
s
i
o
n
a
l


Budaya mutu merupakan landasan penting bagi
Indonesia untuk dapat meningkatkan efektivitas fungsi
sistem standardisasi nasional dalam mencapai tujuan dan
sasarannya. Sejalan dengan prioritas dan tahapan dalam
20 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 3. pemerintah sebagai regulator (melakukan deregulasi),
fasilitator dan katalisator (penyediaan infrastruktur,
pemberian insentif fiskal dan non fiskal),
dan dilaksanakan dengan mengintegrasikan 3 (tiga) elemen
utama dalam 22 (dua puluh dua) kegiatan ekonomi utama,
yang mencakup:
1. mengembangkan potensi ekonomi di 6 (enam) koridor
ekonomi Indonesia;
2. meningkatkan konektivitas nasional yang terintegrasi
secara lokal dan terhubung secara global;
3. memperkuat kemampuan SDM dan IPTEK nasional
untuk mendukung setiap program kegiatan ekonomi
utama di setiap koridor ekonomi.

21 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025






















G
ambar 3 Master Plan Percepatan dan Perluasan
Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025
100 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
swasta, yang diperlukan untuk membuktikan kesesuaian
mutu produk nasional dengan persyaratan yang
ditetapkan di dalam regulasi teknis, SNI, maupun
standar negara tujuan ekspor.

Wilayah Indonesia yang luas dan berupa kepulauan
memerlukan penyebaran infrastruktur mutu di seluruh
wilayah Indonesia dengan ruang lingkup yang sesuai
dengan produk unggulan spesifik di setiap wilayah. Tidak
tersedianya infrastruktur mutu yang sesuai di wilayah
basis produksi komoditas tertentu akan menyebabkan
inefisiensi proses produksi nasional. Sebagai contoh,
kilang minyak yang berlokasi di Provinsi Papua harus
menyediakan instrumen cadangan untuk dipasang pada
saat peralatan utamanya harus dikirim untuk dikalibrasi
secara periodik di Jakarta atau Bandung. Demikian pula,
apabila produk kakao yang dihasilkan di Sulawesi
Selatan harus diuji terlebih dahulu oleh laboratorium
yang berlokasi di Pulau Jawa.

Penyediaan Infrastruktur Mutu Nasional, berupa
lembaga pengelola standar nasional satuan ukuran,
laboratorium kalibrasi, laboratorium uji, lembaga

99 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
pedoman-pedoman nasional untuk digunakan oleh
seluruh pemangku kepentingan standardisasi sebagai
acuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi
seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mencapai
tujuan dan sasaran pengembangan standardisasi
nasional 2015-2025 secara bersama-sama.

2
.
P
e
n
g
u
a
t
a
n
I
n
f
r
a
s
t
r
u
k
t
u
r
M
u
t
u
N
a
s
i
o
n
a
l


Infrastruktur merupakan sebuah elemen penting dalam
perkembangan ekonomi bangsa. Sebagai contoh,
lemahnya infrastruktur transportasi nasional
menyebabkan tingginya biaya transportasi yang pada
akhirnya akan berpengaruh pada harga produk nasional.
Konektivitas, dukungan infrastruktur keuangan serta
berbagai infrastruktur lainnya, apabila tidak berjalan
dengan baik maka akan mengganggu perkembangan
ekonomi nasional.

Infrastruktur Mutu atau Infrastruktur Standardisasi
Nasional merupakan rangkaian infrastruktur yang
disediakan atau dioperasikan berbagai pihak, baik
pemerintah, badan usaha milik negara, maupun pihak
22 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Dalam konteks MP3EI, di setiap komoditas dalam 22 kegiatan
ekonomi utama tentunya akan memerlukan dukungan SNI;
informasi tentang standar tujuan ekspor; dukungan standar
nasional satuan ukuran, kalibrasi, dan bahan acuan
bersertifikat bagi industri dan lembaga penilaian kesesuaian
sebagai penggerak; dan kegiatan pengujian, inspeksi,
sertifikasi, maupun kegiatan penilaian kesesuaian untuk
membuktikan keunggulan karakteristik komoditas.

Saat ini, Indonesia telah memiliki lebih dari 7000 SNI yang
mencakup berbagai standar produk, sistem, proses, maupun
metode pengujian. Namun demikian, mayoritas SNI tersebut
masih diterapkan oleh pelaku usaha atas dasar kewajiban yang
diberikan oleh pemerintah melalui regulasi teknis berbasis
standar. Sampai dengan tahun 2013 terdapat 261 regulasi
teknis berbasis SNI yang ditetapkan oleh pemerintah dan 80
diantaranya telah dinotifikasikan ke organisasi perdagangan
dunia (WTO) dengan alasan perlindungan kepentingan publik
dan lingkungan.

Penerapan SNI tersebut didukung oleh sekitar 1000
laboratorium, 25 lembaga inspeksi, dan 150 lembaga sertifikasi
yang telah diakreditasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

23 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Hasil uji, kalibrasi, dan sertifikasi oleh lembaga penilaian
kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN tersebut, pada saat ini
telah diakui di tingkat regional maupun internasional melalui
perjanjian saling pengakuan antara KAN dengan badan-badan
akreditasi negara lain, anggota
Asia Pacific Laboratory
Accreditation Cooperation (APLAC), Pacific Accreditation
Cooperation (PAC), International Laboratory Accrediitation
Cooperation (ILAC), dan International Acccreditation Forum
(IAF)
.

Pada tahun 2010, menjelang implementasi
ASEAN-China Free
Trade Area
(
ACFTA
), pemerintah Indonesia mendeklarasikan
Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI), yang
difokuskan pada pengaturan nasional melalui penerapan SNI
melalui penetapan regulasi teknis berbasis SNI sebagai sarana
penguatan pasar domestik dengan memperhatikan volume
ekspor-impor Indonesia-China dan jenis-jenis produk impor
dari China yang berpotensi mempengaruhi pangsa pasar
produk domestik di pasar nasional. Dengan memperhatikan
perkembangan regionalisasi perdagangan dalam implementasi
ASEAN Economic Community
(
AEC
) 2015 dan perkembangan
perjanjian pasar bebas antara ASEAN dengan negara-negara
lain, penguatan standardisasi tentunya perlu diperkuat tidak
98 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
dari tahapan dan skala prioritas pengembangan
standardisasi nasional 2015-2025.

Pada periode 2015-2025, sistem standardisasi nasional
akan menghadapi pasar bebas regional, yaitu
ASEAN
Economic Community (AEC)
pada tahun 2015 dan
Asia
Pasific Economic Cooperation Free Trade Area (APEC
FTA)
pada tahun 2020. Disamping itu pada periode 2015-
2020, juga telah disepakati beberapa perjanjian bilateral
antara ASEAN dengan negara, kawasan, atau kelompok
negara tertentu. Dengan memperhatikan tujuan dari
berbagai pasar bebas tersebut yang mensyaratkan
harmonisasi regulasi teknis setiap anggotanya untuk
membentuk sebuah kawasan basis produksi dan pasar
tunggal, maka proses transposisi kesepakatan dalam
setiap perjanjian pasar tunggal ke dalam peraturan
perundang-undangan nasional perlu mendapatkan
prioritas sebagai bukti komitmen Indonesia.

Implementasi perjanjian pasar tunggal akan berimplikasi
bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Oleh karena itu maka berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang telah ditetapkan, diperlukan pula

97 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
pemangku kepentingan sistem standardisasi nasional
diharapkan dapat diperkuat untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran pengembangan
standardisasi nasional 2015-2025.

Salah satu program utama yang diharapkan dapat
diselesaikan pada masa transisi implementasi 2013-2015
adalah penetapan RUU tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian sebagai sebuah Undang-Undang.
Melalui penetapan Undang-Undang ini, peran
standardisasi nasional sebagai sebuah sistem yang
bersifat horizontal untuk memfasilitasi kegiatan
standardisasi nasional di berbagai sektor pembangunan
dapat berjalan dengan lebih baik.

Implementasi sebuah Undang-Undang secara konsisten
tentunya memerlukan aturan turunan dan aturan
pelaksana. Oleh karena itu proses penyusunan aturan
turunan dan aturan pelaksana dari Undang-Undang yang
mengatur standardisasi dan penilaian kesesuiaan
diharapkan dapat selesai pada periode transisi 2013-
2015, atau paling lambat pada 2 (dua) tahun pertama
24 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 hanya untuk bertahan di pasar dalam negeri, tetapi sekaligus
menyiapkan kekuatan untuk penetrasi pasar global.

Dalam pengembangan standar nasional, Indonesia telah
menjadi
anggota the International Organization for
Standardization (ISO), International Electrotechnical
Committee (IEC), CODEX Alimentarius Commission (CAC)
,
dan
International Telecommunication Union (ITU).


Keanggotaan Indonesia di dalam organisasi pengembangan
standar internasional tersebut, tentunya harus dapat
dimanfaatkan sebagai basis pengembangan SNI dan basis
untuk memperoleh informasi tentang pengembangan
standardisasi di negara-negara lain. Perlu diperhatikan bahwa
partisipasi dalam organisasi standardisasi internasional
tersebut perlu dikembangkan sehingga Indonesia dapat
memperjuangkan kepentingannya untuk mendukung ekonomi
nasional, serta perkembangan kesepakatan standar dalam
kelompok-kelompok perjanjian perdagangan regional, seperti
ASEAN
dan
APEC
.

Di dalam pengelolaan teknis ilmiah Standar Nasional Satuan
Ukuran (SNSU), Indonesia telah menjadi anggota
Convention

25 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
du Metre,
telah berpartisipasi dalam
Committe Interational des
Poids et Mesures

(CIPM) Multilateral Recognition
Arrangement
, dan telah memperoleh pengakuan terhadap 140
kemampuan teknis pengelolaan dan diseminasi SNSU yang
diakui di seluruh dunia serta dipublikasikan di dalam basis
data acuan pengukuran dunia,
Appendix C of CIPM MRA
(www.bipm.org/kcdb/ apendixC)
. Namun demikian, pengakuan
terhadap 140 kemampuan teknis pengelolaan dan diseminasi
SNSU tersebut, belum dapat memfasilitasi kebutuhan bahan
acuan bersertifikat, yang sangat diperlukan bagi Indonesia
yang bertumpu pada industri pangan dan pertanian.

Untuk memastikan efektivitas dukungan sistem standardisasi
nasional terhadap perkembangan ekonomi Indonesia,
diperlukan penguatan infrastruktur standardisasi nasional
dengan memperhatikan:
1. kesesuaian antara SNI yang dikembangkan dengan potensi
industri dan ekonomi nasional;
2. penyebaran informasi tentang regulasi teknis dan negara
tujuan ekspor untuk memfasilitasi ekspor komoditi
unggulan nasional;
96 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
sistem pengembangan bahan acuan bersertifikat yang
diakui secara internasional, dengan peran pelaku usaha
serta pemerintah daerah untuk menyediakan layanan
kalibrasi yang diperlukan oleh seluruh pemangku
kepentingan untuk menjamin ketertelusuran
pengukuran dari standar dan sistem penilaian
kesesuaian nasional.

Dengan memperhatikan keluaran utama dari Sistem
Standardisasi Nasional, elemen Sistem Standardisasi Nasional,
dan sasaran-sasaran pokok dari setiap tujuan pengembangan
standardisasi nasional 2015-2025, Strategi Pengembangan
Standardisasi Nasional 2015-2025 dapat dikelompokkan dalam
program:

1
.
P
e
n
g
u
a
t
a
n
K
e
b
i
j
a
k
a
n
d
a
n
P
e
d
o
m
a
n
S
t
a
n
d
a
r
d
i
s
a
s
i
(
M
u
t
u
)

N
a
s
i
o
n
a
l


Program penguatan kebijakan dan pedoman
standardisasi nasional dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum yang kuat bagi sistem standardisasi
nasional. Dengan kebijakan dan pedoman standardisasi
nasional yang kuat, koordinasi dan sinergi antar

95 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
1. Sistem pengembangan standar, sebagai interaksi antara
komponen pemerintah, pelaku usaha, konsumen dengan
mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur
penerapan standar, kerjasama internasional, inovasi,
dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan untuk
menghasilkan SNI yang bermutu sesuai dengan tujuan
penetapannya.
2. Sistem penilaian kesesuaian, sebagai interaksi antara
sistem akreditasi nasional sebagai fasilitator pengakuan
kompetensi di tingkat regional dan internasional,
laboratorium, lembaga sertifikasi, dan lembaga inspeksi
sebagai lembaga pelaku dan penyedia infrastruktur
penilaian kesesuaian, dengan pemerintah, pelaku usaha
dan konsumen untuk secara bersama-sama
memfasilitasi pengakuan terhadap karya-karya
nasional yang bermutu untuk memperoleh kepercayaan
di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
3. Sistem standar nasional satuan ukuran, pengembangan
bahan acuan bersertifikat dan kalibrasi, sebagai
interaksi antara pemerintah yang berkewajiban
menetapkan kebijakan nasional dan menyediakan serta
mendiseminasikan standar nasional satuan ukuran
yang diakui kompetensinya di tingkat internasional,
26 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 3. kesesuaian antara penyebaran lokasi dan lingkup lembaga
penilaian kesesuaian dengan lokasi basis produksi
komoditas dalam 6 (enam) koridor ekonomi Indonesia;
4. kesesuaian pengembangan kemampuan teknis pengelolaan
SNSU dengan kebutuhan basis pengukuran untuk industri
unggulan dalam 22 (duapuluh dua) kegiatan ekonomi
utama.
Kesesuaian antara pengembangan infrastruktur mutu nasional
dengan pengembangan 22 kegiatan ekonomi utama di 6 (enam)
koridor ekonomi Indonesia tersebut diharapkan akan
meningkatkan efisiensi proses produksi dan penilaian mutu
komoditas unggulan pendukung percepatan pembangunan
ekonomi Indonesia.
2
.
2
T
A
N
T
A
N
G
A
N
Y
A
N
G
D
I
H
A
D
A
P
I


Perkembangan globalisasi ekonomi membawa peluang dan
sekaligus tantangan bagi semua bangsa. Peluang untuk
memperoleh keuntungan ekonomi dari pasar yang sangat luas
di seluruh dunia hanya akan dapat dimanfaatkan oleh bangsa
yang memiliki daya saing tinggi. Sebaliknya bangsa yang tidak
mampu meningkatkan daya saingnya hanya akan menjadi
korban dan tidak memperoleh keuntungan apapun, karena

27 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
ketidakmampuannya untuk melindungi masyarakat,
lingkungan hidup, serta pasarnya, dari serbuan arus barang
dan jasa dari negara lain.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah
penduduk yang besar dan memiliki wilayah teritorial yang
luas. Kondisi tersebut pada dasarnya menjadikan Indonesia
memiliki peluang untuk menjadi basis produksi bagi komoditi
global, dan sebaliknya juga menjadi potensi pasar bagi
komoditi negara-negara lain. Oleh karena itu di era globalisasi,
Indonesia harus mampu melindungi masyarakat, lingkungan
hidup, pasar domestik, dan sekaligus memanfaatkan potensi
jumlah penduduk serta luas wilayahnya untuk membangun
basis produksi komoditi yang dapat mendominasi pasar
regional maupun global.

Tahun 2015, merupakan ujian pertama bagi Indonesia untuk
menghadapi regionalisasi ekonomi ASEAN dengan akan
dimulainya implementasi
ASEAN Economic Community
(
AEC
).
Seperti kita ketahui bersama, bahwa untuk memposisikan
ASEAN sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia, para
pemimpin ASEAN telah menyepakati pengembangan
ASEAN
94 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 4
.
4
S
T
R
A
T
E
G
I
P
E
N
G
E
M
B
A
N
G
A
N
S
T
A
N
D
A
R
D
I
S
A
S
I

N
A
S
I
O
N
A
L
2
0
1
5
-
2
0
2
5


Sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan standardisasi
nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan, 3 (tiga)
keluaran utama dari sistem standardisasi nasional yang
diharapkan mampu menjadi penggerak bagi pencapaian
sasaran pengembangan standardisasi nasional 2015 – 2025
adalah:
1. SNI yang bermutu sesuai dengan kebutuhan seluruh
pemangku kepentingan;
2. sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian yang
handal dan terpercaya; dan
3. budaya standar berbasis kompetensi dan sistem informasi
standardisasi.

Tiga keluaran utama dari sistem standardisasi nasional
tersebut di atas dapat dihasilkan secara efektif dari sebuah
proses produksi yang terdiri dari elemen-elemen standardisasi
nasional, sebagai basis infrastruktur mutu nasional dan
interaksinya secara efektif dengan seluruh pemangku
kepentingan sistem standardisasi nasional. Elemen utama dari
sebuah infrastruktur mutu nasional, mencakup:

93 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
prioritas pada akhir periode tersebut dan penyiapan dasar-
dasar kebijakan dan kegiatan untuk mencapai tahapan dan
skala prioritas

berikutnya. Tahapan dan skala prioritas
pencapaian strategi standardisasi nasional 2015-2025
diilustrasikan pada Gambar 4.

Program dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian
tujuan pengembangan standardisasi nasional dilakukan secara
bertahap mulai dari tahun 2014 sebagai masa pembangunan
pondasi pengembangan standardisasi nasional.















G
a
m
b
a
r
4
Tahapan dan skala prioritas pencapaian
strategi standardisasi nasional 2015-2025
28 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 plus one FTAs
dengan negara-negara yang berpotensi menjadi
partner
perkembangan ekonomi ASEAN.

Sejarah menunjukkan bahwa, Indonesia merupakan salah satu
pemrakarsa utama pendirian ASEAN pada tahun 1967. Dalam
perkembangannya, untuk mengantisipasi perkembangan
ekonomi global, maka diawali pada bulan Desember 1997, di
Kuala Lumpur, para pemimpin ASEAN memutuskan untuk
menciptakan kawasan ASEAN sebagai kawasan yang stabil,
sejahtera dan berdaya saing tinggi, serta mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan sosisial ekonomi sebagai visi
ASEAN 2020. Untuk mewujudkan visi ASEAN 2020 tersebut,
pada Bali Summit
, Oktober 2003, disepakati untuk
mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai tujuan dari
integrasi ekonomi regional
( Bali Concord II )
pada tahun 2020.
Disamping itu, disepakati pula bahwa ASEAN Security
Community
dan
ASEAN Socio-Cutural Community
bersama-
sama dengan
ASEAN Economic Community
menjadi 3 (tiga)
pilar
ASEAN Community
. Kemudian dalam
ASEAN Summit

ke-12, Januari 2007, di Cebu, Filipina, para pemimpin ASEAN
sepakat untuk mempercepat pencapaian Masyarakat ASEAN
pada tahun 2015. Kesepakatan para pemimpin ASEAN tentang

29 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Masyarakat ASEAN ini kemudian dirumuskan sebagai
ASEAN
Charter
pada tanggal 20 November 2007.

Sampai dengan saat ini, ASEAN telah meratifikasi 5 (lima)
perjanjian perdagangan bebas dengan Australia dan New
Zealand, China, India, Jepang, dan Korea. Perlu dipahami
bahwa FTA tersebut bukan FTA bilateral antara Indonesia
dengan negara
partner,
tetapi antara ASEAN dengan negara
partner
. Oleh karena itu untuk dapat bernegosiasi dengan
negara partner
tersebut, diperlukan posisi Indonesia yang kuat
dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, sehingga Indonesia dapat
mempengaruhi keputusan-keputusan ASEAN dalam
menetapkan aturan perdagangan bebas
ASEAN plus one FTAs
tersebut.

Dengan mempertimbangkan bahwa perjanjian perdagangan
bebas yang dikembangkan oleh para pemimpin ASEAN,
menggunakan basis ASEAN sebagai sebuah masyarakat
ekonomi dengan basis produksi dan pasar tunggal, sudah
selayaknya penguatan posisi Indonesia dalam AEC menjadi
langkah strategis utama bagi Indonesia, yang selanjutnya
melangkah ke arah pasar global dengan meletakkan AEC
sebagai pondasi penguatan ekonomi bangsa. Seperti kita
92 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 diharapkan SNI mulai menggerakkan dan menjadi acuan
pengembangan standar internasional. Diharapkan kegiatan
standardisasi nasional telah menjadi
market and industry –
driven activities
berbasis riset standardisasi yang kuat,
sehingga secara efektif mendukung daya saing nasional di
pasar global melalui keunggulan kompetitif yang diakui secara
internasional.
Pada akhir RPJPN 2005-2025 diharapkan seluruh kontribusi
dari sistem standardisasi nasional terhadap daya saing dan
kualitas hidup bangsa sebagaimana diharapkan, telah dapat
dicapai secara konsisten dalam pencapaian visi pembangunan
jangka panjang nasional 2005-2025.

Setiap tahapan dan skala prioritas dalam strategi
standardisasi nasional 2015-2025 ini diharapkan dapat
menjadi penggerak sistem standardisasi nasional dalam
melaksanakan kegiatannya. Penetapan

tahapan dan skala
prioritas di dalam strategi standardisasi nasional ini ditujukan
untuk menjaga kesinambungan sistem standardisasi nasional
dalam mencapai efektivitas kontribusinya terhadap pencapaian
visi pembangunan nasional jangka panjang. Penetapan fokus
kebijakan dan kegiatan standardisasi nasional pada setiap
periode didasarkan pada pencapaian tahapan dan skala

91 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
tujuan ekspor potensial untuk kemudian didiseminasikan
kepada pelaku kepentingan di dalam negeri.

Memasuki RPJMN terakhir dalam RPJPN 2015-2025,
diharapkan sistem standardisasi nasional telah dapat
mengintegrasikan diri ke dalam sistem inovasi nasional. Pada
tahun 2021 diharapkan SNI mampu secara efektif
memfasilitasi komersialisasi inovasi hasil penelitian dan
pengembangan nasional, dan berperan aktif sebagai penggerak
siklus inovasi nasional. Apabila skala prioritas pengembangan
standardisasi nasional pada periode 2015-2020 di atas lebih
banyak bersifat
government-driven
, dimana pemerintah
menerapkan aturan berbasis standar di dalam pasar domestik,
dan memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang
standardisasi di negara tujuan ekspor, maka standardisasi
pada periode ini merupakan
research-driven activities.


Pada tahun 2023 diharapkan sistem standardisasi nasional
telah mampu berperan dalam penciptaan keunggulan
kompetitif produk nasional di pasar global. Pada periode ini
diharapkan standardisasi nasional telah menjadi salah satu
world leading standardization.
SNI yang dihasilkan tidak
hanya harmonis dengan standar internasional, tetapi
30 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 ketahui bersama bahwa AEC merupakan salah satu pilar dari ASEAN Community
yang dicita-citakan oleh para pemimpin
ASEAN
,
untuk menjadi kekuatan baru dunia.

Untuk mewujudkan ASEAN sebagai basis produksi dan pasar
tunggal, AEC

akan dibangun sebagai kawasan dengan aliran
barang, aliran investasi, dan aliran modal secara bebas yang
didukung dengan kesetaraan pembangunan ekonomi, dan
pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosio-ekonomi.
Realisasi AEC
tersebut diharapkan dapat membangun ASEAN
sebagai sebuah aliansi ekonomi dunia untuk mengimbangi
aliansi regionalisasi perdagangan lainnya, seperti
European
Community (EC),

North American Free Trade Area (NAFTA)
,
yang pada dasarnya dibentuk sebagai aliansi regional dengan
tujuan untuk bekerja sama memperoleh keuntungan dari
pasar global.

AEC disusun oleh 4 (empat) pilar utama, yang terdiri dari:
1. pasar tunggal dan basis produksi;
2. kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi;
3. kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang seimbang;
dan

31 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
4. kawasan yang sepenuhnya terintegrasi dengan ekonomi
global.

Untuk mewujudkan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis
produksi, disepakati 5 (lima) elemen inti, yaitu: (1) aliran
barang secara bebas; (2) aliran jasa secara bebas; (3) aliran
investasi secara bebas; (4) aliran modal secara bebas; dan (5)
aliran tenaga kerja kompeten secara bebas, dan 2 (dua)
komponen penting, yang terdiri dari:

1. sektor prioritas integrasi ASEAN yaitu: (1) produk berbasis
agro, (2) transportasi udara, (3) otomotif, (4) e-ASEAN, (5)
elektronika, (6) perikanan, (7) pelayanan kesehatan, (8)
produk berbasis karet, (9) tekstil dan pakaian, (10)
pariwisata, (11) produk berbasis kayu dan (12) logistik dan
kemudian ditambah dengan inisiatif baru 2011-2015 yang
terdiri dari Rencana Strategis Pariwisata, Strategi Industri
Otomotif, dan
MRA
Peralatan Telekomunikasi
;

2. sektor makanan, pertanian dan kehutanan.
Dalam perkembangannya, negara-negara
partner
perjanjian
pasar bebas bilateral maupun multilateral ASEAN memandang
ASEAN dengan jumlah penduduk dan tingkat ekonominya
sebagai potensi pasar yang cukup potensial, sehingga negara-
90 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam konteks
ini diharapkan SNI telah mampu berperan sebagai persyaratan
minimum bagi produk yang diedarkan di pasar domestik.

Pada tahun 2017, diharapkan standardisasi nasional telah
mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
produk nasional di pasar domestik. Kepercayaan masyarakat
terhadap produk nasional yang memenuhi persyaratan SNI,
dibuktikan melalui kesadaran atau keinginan masyarakat
untuk membeli atau menggunakan produk nasional dengan
kepercayaan penuh bahwa produk yang memenuhi persyaratan
SNI memiliki nilai tambah dibandingkan dengan produk yang
tidak memenuhi persyaratan SNI.

Pada tahun 2019, di akhir RPJMN 2015-2019, diharapkan
sistem standardisasi nasional tidak hanya mampu memberikan
manfaat bagi produk nasional di pasar domestik, tetapi juga
mampu memfasilitasi produk nasional untuk mengakses pasar
global. Untuk dapat memberikan kontribusi memfasilitasi
akses produk nasional di pasar global, selain dalam bentuk
pengembangan dan penerapan SNI, diharapkan kerjasama
standardisasi internasional dapat dimanfaatkan untuk
memperoleh informasi tentang standar di negara-negara

89 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2013 dan Prioritas
Tahun 2014. Diharapkan RUU ini telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang sebelum implementasi AEC.

Prasyarat penting berikutnya adalah penguatan infrastruktur
mutu itu sendiri yang terdiri dari Standar, Standar Nasional
Satuan Ukuran, dan Penilaian Kesesuaian yang mutlak
diperlukan untuk pencapaian setiap tujuan dan sasaran
pengembangan standardisasi nasional 2015-2025.
Pengembangan lingkup infrastruktur mutu tersebut tentunya
juga memerlukan tahapan dengan skala prioritas yang sejalan
dengan periode tahapan-tahapan pencapaian sasaran
pengembangan standardisasi nasional 2015-2025.

Pada tahun 2015, diharapkan fungsi standardisasi nasional
yang sepenuhnya bersifat
government-driven
telah dapat
dicapai secara efektif bersamaan dengan awal implementasi
AEC. Seperti kita ketahui bersama, untuk mewujudkan pasar
tunggal dan basis produksi di ASEAN, pemimpin ASEAN telah
menyepakati persyaratan minimal bagi produk yang dapat
diedarkan di seluruh kawasan ASEAN secara bebas.
Persyaratan minimal ini dinyatakan dalam bentuk acuan
kepada persyaratan standar yang berkaitan dengan
32 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 negara tersebut juga menyiapkan diri untuk dapat
memanfaatkan perjanjian perdagangan pasar bebas dengan
ASEAN tersebut.

Dalam realisasi sebuah pasar tunggal, pada dasarnya pelaku
utama yang dapat memberikan kontribusi pertumbuhan
ekonomi dari sebuah negara adalah para pelaku usaha dan
masyarakat di negara itu sendiri, sedangkan pemerintah
seharusnya dapat memfasilitasinya secara efektif. Hal tersebut
sepertinya disadari benar oleh pemerintah di beberapa negara,
sehingga mendasari mereka untuk menerbitkan informasi
maupun
booklet
bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam
rangka memanfaatkan perjanjian pasar bebas. Hal tersebut
terlihat dari beberapa publikasi yang diterbitkan oleh
pemerintah
partner
perjanjian bebas ASEAN, antara lain:
1.
Export to member countries of the ASEAN and Australia–
Certification and Trade Facilitation
, yang dipublikasikan
oleh pemerintah Selandia Baru;
2.
Guide for Exporting to ASEAN Countries
, yang
dipublikasikan oleh Pemerintah Negara Bagian Victoria,
Australia;

33 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
3.
An ASEAN + 6 Economic Partnership: Signicant, Task and
Export Market for Japan
, yang dipublikasikan oleh
pemerintah Jepang;
4.
US Agricultural Export Potential to ASEAN Countries
,
yang dipublikasikan oleh Pemerintah Amerika Serikat;
dan masih banyak publikasi lainnya yang ditujukan untuk
memberikan penjelasan tentang prosedur, baik administratif
maupun teknis yang diperlukan untuk masuk ke pasar
ASEAN.

Posisi standar dan kesesuaian (
standards and conformance
)
sebagai salah satu pilar utama dalam AEC menjadi tantangan
terbesar yang harus dihadapi oleh sistem standardisasi
nasional Indonesia.
Common Rules of Standards and
Conformance,
yang merupakan salah satu dari pilar utama
yang diperlukan untuk dapat mewujudkan aliran barang
secara bebas di pasar ASEAN, harus digunakan sebagai basis
pengembangan Infrastruktur Mutu Nasional sehingga
Indonesia mampu memenuhi kewajibannya untuk melindungi
kepentingan publik dan lingkungan ASEAN dan mendorong
daya saing AEC untuk bersaing dengan aliansi ekonomi
regional lainnya. Hal tersebut mengingat Indonesia memegang
peranan dan memiliki potensi untuk memperoleh manfaat dan 88 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Untuk mencapai tujuan dan sasaran pengembangan
Standardisasi Nasional 2015-2025 diperlukan penetapan
tahapan dan skala prioritas. Dalam rencana pembangunan
jangka panjang 2005-2025, periode 2015-2025 akan terbagi
menjadi 2 (dua) rencana pembangunan jangka menengah, yaitu
periode 2015-2019 dan periode 2020-2024.

Dalam pengembangan Standardisasi Nasional, tahun 2013-
2015 dapat dipandang sebagai periode persiapan, dengan
tantangan utama yang dihadapi adalah implementasi AEC
pada tahun 2015. Oleh karena itu, dalam masa transisi 2013-
2015, diharapkan pondasi yang diperlukan untuk penerapan
strategi standardisasi nasional 2015-2025 telah terbentuk.
Salah satu pondasi utama adalah penguatan dasar hukum
kegiatan standardisasi nasional. Penguatan dasar hukum
dimaksud adalah penetapan Undang-Undang yang mengatur
tentang infrastruktur mutu nasional dan interaksinya dengan
sektor penyelenggaraan negara lainnya secara efektif dan
efisien sehingga secara bersama-sama dapat mendukung
pencapaian visi pembangunan jangka panjang 2005-2025.

Di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU
tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menjadi

87 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
adalah standar
United Nation Economic Cooperation for
Europe
(UN ECE) yang telah menjadi acuan
internasional untuk standardisasi di bidang otomotif di
pasar global.
Tujuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif
melalui pengembangan SNI, hanya dapat dicapai, bila
SNI telah mampu mengintegrasikan diri sebagai
platform
dalam sistem inovasi nasional sehingga
karakteristik hasil inovasi nasional dapat dikodifikasi
dalam bentuk persyaratan standar yang memiliki
karakteristik yang lebih unggul dibandingkan dengan
produk-produk sejenis di pasar global. Cita-cita inilah
yang sebenarnya diinginkan oleh Prof. Dr. BJ Habibie
pada saat menginisiasi standardisasi nasional melalui
pembentukan Dewan Standardisasi Nasional. Pada saat
itu, dalam konteks pengembangan industri pesawat
terbang, diharapkan Indonesia mampu mengembangkan
standar baru yang menguasai dan menggerakkan
industri pesawat terbang.

4
.
3
T
A
H
A
P
A
N
D
A
N
S
K
A
L
A
P
R
I
O
R
I
T
A
S

P
E
N
G
E
M
B
A
N
G
A
N
S
T
A
N
D
A
R
D
I
S
A
S
I
N
A
S
I
O
N
A
L

2
0
1
5
-
2
0
2
5

34 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 sekaligus potensial untuk mengalami resiko yang terbesar dari
pasar tunggal dan basis produksi ASEAN karena jumlah
penduduk dan luas wilayahnya.

Kurangnya kesadaran terhadap potensi yang dimiliki dan
tantangan yang dihadapi dari perkembangan globalisasi dan
regionalisasi perdagangan tampak dari beberapa kondisi,
antara lain:
1. kurangnya kesadaran pelaku usaha terhadap standar, hal
ini tampak dari mayoritas standar diterapkan sebagai
konsekuensi kepatuhan terhadap regulasi dalam bentuk
penetapan regulasi teknis oleh pemerintah;
2. kurangnya kesadaran dan kepercayaan konsumen tentang
pentingnya standar untuk melindungi kepentingannya,
yang tampak dari mayoritas konsumen memilih standar
karena merek (bagi yang mampu) dan karena harga murah
(bagi yang kurang mampu);
3. kurang tepatnya kebijakan Pemerintah dalam penerapan
standar, hal ini tampak dari titik berat program penerapan
standar dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib
dan belum mencakup pemberian informasi dan insentif
kepada pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan pasar
yang lebih besar, padahal SNI hanya dapat diberlakukan

35 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
secara wajib dengan alasan perlindungan kepentingan
publik dan lingkungan, serta hanya berlaku di wilayah
teritorial Republik Indonesia;
4.kurangnya program pembinaan untuk mendorong
penerapan standar secara sukarela bagi pelaku usaha
untuk menumbuhkan kesadaran memproduksi barang
yang bermutu sesuai dengan keinginan pelanggan;
5.lemahnya penegakan hukum bagi pelaku usaha yang
melanggar ketentuan praktek penerapan standar, sehingga
dapat merugikan pelaku usaha yang sungguh-sungguh
telah menerapkan standar.

Dalam beberapa hal, terdapat bukti kurang efektifnya
pemberlakuan regulasi teknis berbasis standar untuk
mencapai tujuannya. Sebagai contoh, dalam kasus lampu
swa-
ballast
, pemberlakuan regulasi teknis yang mewajibkan
penerapan SNI lampu
swa-ballast
sejak tahun 2001 yang
diharapkan dapat mengurangi impor dan memperbesar basis
produksi lampu
swa-ballast
di Indonesia, ternyata tidak dapat
memenuhi harapan tersebut. Dalam hal ini data statistik
menunjukkan terjadi peningkatan impor lampu
swa-ballast

secara konsisten sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2012.

86 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
jamannya, strategi standardisasi yang berbeda
menyebabkan keunggulan kompetitif yang berbeda pada
saat produk tersebut dikomersialisasikan di pasar.
Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa sistem
operasi Mac OS pada saat ini juga membuka pihak lain
untuk mengembangkan piranti keras dan piranti lunak
yang kompatibel digunakan dalam sistem operasi
tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
tidak seluruh produk inovatif dapat diterima oleh pasar.
Untuk dapat diterima oleh pasar dan kemudian dapat
mendominasi pasar, diperlukan keunggulan kompetitif
dari produk tersebut, baik berupa fitur produk itu
sendiri maupun kompatibilitasnya dengan produk lain.

Dalam konteks ini, penerapan SNI baru dapat
memberikan keunggulan kompetitif bagi produk
nasional di pasar global apabila SNI mampu menjadi
acuan kompatibilitas produk di pasar global seperti
yang telah dicapai oleh Microsoft dengan sistem operasi
Windows. Apabila standar kompatibilitas piranti lunak
yang dikembangkan oleh Apple dan Microsoft
merupakan standar
de facto
, contoh dari standar
de jure

yang menjadi acuan dalam pengembangan teknologi

85 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
4
.
2
.
5
Mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
meningkatkan keunggulan kompetitif produk nasional

Tidak dapat dipungkiri bahwa dominasi melalui standar
dapat membawa keuntungan ekonomi yang sangat
besar. Beberapa bukti nyata adalah keberhasilan
Microsoft dan Intel pada tahun 1985 dalam
mengembangkan Wintel PC yang saat ini berkembang
menjadi
platform
sistem operasi Windows dan
menguasai sistem operasi komputer di seluruh dunia.
Hal ini tidak lepas dari strategi standardisasi
platform

kompatibillitas piranti lunak melalui sistem terbuka
yang memungkinkan industri pengembang perangkat
lunak lainnya membuat piranti lunak yang kompatibel
dengan sistem operasi Windows. Di sisi lain, Apple yang
pada tahun sebelumnya meluncurkan Mac OS dengan
sistem tertutup, dimana seluruh piranti keras dan
piranti lunak pendukung hanya dibuat oleh Apple, tidak
dapat menyaingi dominasi Microsoft.

Fakta di atas menunjukkan bahwa, meskipun Mac OS
pada tahun 1984 dan Windows pada tahun 1985
merupakan hasil inovasi yang luar biasa pada
36 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Penguatan Infrastruktur Mutu Nasional di Indonesia, juga
menghadapi tantangan yang sangat besar untuk dapat
memfasilitasi ekonomi Indonesia dalam AEC. Dari sudut
pandang kecukupan peraturan perundang-undangan, hampir
seluruh negara anggota ASEAN telah memiliki pengaturan
terkait dengan Infrastruktur Mutu Nasional. Sebagai contoh,
Vietnam yang sebelumnya memiliki posisi di belakang
Indonesia, sejak tahun 2004 telah memiliki
Standardization
Law
dan
Measurement Law
yang kemudian memayungi
kegiatan standardisasi, pengelolaan standar nasional satuan
ukuran, dan penilaian kesesuaian di Vietnam.

Demikian pula, dari sudut pandang kecukupan infrastruktur,
beberapa negara yang sebelumnya di belakang Indonesia maka
pada saat ini menunjukkan kemajuan dalam hal komitmen
penyediaan infrastruktur mutu. Sebagai contoh, Thailand yang
secara revolusioner membentuk lembaga pengelola teknis
ilmiah standar nasional satuan ukuran yang terpadu dan
mencakup segala aspek pengukuran untuk mendukung
industri dalam sebuah lembaga the
National Institute of
Measurement, Thailand
(NIMT); Filipina yang baru saja
mengembangkan
National Metrology Laboratory of Phillipine
;
serta Vietnam

yang juga membangun
Vietnam Metrology

37 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Institute
sebagai sebuah institusi dengan tugas utama
mengelola standar nasional satuan ukuran, melakukan riset
dan pengembangan pengukuran, serta melakukan diseminasi
ilmu pengukuran.

Perkembangan peraturan perundang-undangan dan
infrastruktur mutu nasional negara-negara anggota ASEAN
yang sebelumnya berada dalam kelompok di bawah Indonesia
tersebut, sudah selayaknya menjadi perhatian bersama untuk
dapat memperkuat sistem standardisasi nasional yang saat ini
berbasis pada PP 102 Tahun 2000 untuk menjadi infrastruktur
mutu yang terkuat di ASEAN, sehingga sistem standardisasi
nasional yang terdiri dari standar, pengelolaan standar
nasional satuan ukuran, dan penilaian kesesuaian di Indonesia
mampu menjawab segala tantangan yang dihadapi dari
perkembangan globalisasi dan regionalisasi perdagangan, serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
84 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
komersialisasi inovasi hasil penelitan dan pengembangan nasional. Demikian pula sebaliknya,
persyaratan SNI untuk produk yang telah beredar di
pasar juga dapat digunakan oleh para peneliti sebagai base-line
dalam kegiatan penelitian dan pengembangan
untuk menghasilkan produk inovatif yang dapat
merebut pasar dari produk yang telah beredar
sebelumnya.

Untuk dapat memiliki fungsi efektif sebagai
platform

sistem inovasi nasional, diperlukan kebijakan untuk
mendiseminasikan sistem standardisasi nasional
kepada para pelaku dalam sistem inovasi nasional
sehingga dapat diciptakan hasil inovasi yang dapat
diterima oleh pasar. Demikian pula pengembangan
standardisasi nasional perlu memperhatikan fokus dan
agenda riset nasional, sehingga SNI dapat memfasilitasi
komersialisasi inovasi hasil riset nasional. Lebih jauh
lagi efektivitas dan efisiensi fungsi standardisasi
sebagai
platform
inovasi nasional akan dapat dicapai
apabila sistem standardisasi nasional mampu
menggerakkan riset mandiri oleh pelaku usaha untuk
menghasilkan produk nasional yang inovatif.

83 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
4. Dalam tahapan peluncuran produk ke pasar,
pernyataan bahwa produk tersebut memenuhi
persyaratan keselamatan, persyaratan unjuk kerja,
atau pernyataan kompatibilitasnya dengan sistem
yang digunakan oleh masyarakat, akan membangun
kepercayaan masyarakat untuk membeli atau
menggunakan hasil inovasi tersebut.
5.Pada saat hasil inovasi tersebut dalam tahapan
puncak keberterimaan oleh pasar dengan nilai
penjualan yang tinggi, proses standardisasi dapat
digunakan untuk mengembangkan standar baru
yang diharapkan dapat mendominasi pasar atau
menciptakan pasar baru untuk kepentingan
ekonomi.
6. Demikian pula pada saat pasar mulai jenuh dengan
produk tersebut dan memasuki tahapan penurunan
keberterimaan oleh pasar akibat munculnya inovasi
baru dari pihak lain atau berkembangnya tekonologi
baru, standar yang relevan dapat digunakan sebagai
acuan untuk penggalian ide inovasi baru.

Dalam konteks sistem inovasi nasional, SNI perlu
dikembangkan untuk dapat memfasilitasi
38 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 2
.
3
P
E
L
U
A
N
G
S
T
A
N
D
A
R
D
I
S
A
S
I
N
A
S
I
O
N
A
L


Globalisasi dan regionalisasi perdagangan, sebagaimana
dijelaskan di atas, merupakan tantangan yang harus dijawab
oleh sistem standardisasi nasional. Di sisi lain, hal tersebut
juga membawa peluang yang dapat dimanfaatkan untuk
mendukung pencapaian visi pembangunan jangka panjang
nasional 2015-2025. Perbandingan data
Gross Domestic
Product
(GDP) masing-masing negara-negara ASEAN, GDP

total seluruh anggota ASEAN, dan potensi jumlah total GDP
yang dihasilkan oleh perjanjian perdagangan bebas antara
ASEAN dengan beberapa negara
partner
menunjukkan bahwa
secara ekonomi, perjanjian perdagangan bebas tersebut
membuka peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan pasar
yang lebih besar bila mampu memanfaatkan potensi-potensi
yang dimilikinya.

39 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
T
a
b
e
l
1

Gross Domestic Product
negara ASEAN
tahun 2009

Kebutuhan akan pentingnya infrastruktur mutu nasional
sebagai salah satu pendukung utama ekonomi nasional, dapat
dilihat pula dari kontribusi terbesar ekspor Indonesia yang
saat ini diperoleh dari industri, dengan nilai kontribusi sekitar
60% dari total nilai ekspor nasional. Ekspor hasil industri
mutlak memerlukan dukungan infrastruktur mutu nasional,
khususnya terkait pembuktian pemenuhan persyaratan yang
82 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
gerbang keberterimaan produk tersebut oleh pasar. Standardisasi bahkan dapat memberikan kontribusi
efisiensi proses penciptaan inovasi sejak tahapan
penggalian ide untuk pengembangan inovasi. Peran
standardisasi di dalam setiap tahapan siklus inovasi,
antara lain adalah:
1. Standar produk yang digunakan sebagai acuan
regulasi maupun standar produk yang terbukti
diterima oleh pasar dapat digunakan sebagai
referensi dalam tahapan penggalian ide inovasi
produk terkait.
2. Standar dapat digunakan sebagai referensi dalam
tahapan pengembangan teknologi untuk
merealisasikan inovasi. Dalam tahapan ini standar
dapat mengurangi biaya penelitian dan
pengembangan teknologi karena teknologi yang
dijelaskan di dalam standar bersifat terbuka dan
telah dikonsensuskan oleh pihak terkait.
3. Dalam tahapan pengembangan produk, standar
yang relevan dengan persyaratan untuk produk hasil
inovasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan
karakteristik yang dikehendaki oleh masyarakat
atau dipersyaratkan oleh regulasi.

81 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Standardisasi dapat digunakan sebagai pintu
komersialisasi bagi hasil penelitian dan pengembangan
produk, baik berupa barang, jasa maupun proses. Pada
saat standar telah digunakan sebagai sarana untuk
melindungi kepentingan publik dan lingkungan, sebagai
dasar pemilihan produk bagi masyarakat maupun
sebagai acuan kompatibilitas sub-sistem proses
produksi, hasil penelitian dan pengembangan yang tidak
memenuhi standar tidak akan diterima oleh pasar.
Inovasi merupakan hasil dari serangkaian proses
penelitian dan pengembangan untuk memberikan nilai
tambah terhadap produk. Produk yang inovatif
diharapkan dapat mengembangkan pangsa pasar baru
atau merebut pasar produk yang sebelumnya
mendominasi pasar. Dengan demikian standardisasi
memiliki pengaruh yang besar terhadap komersialisasi
dan keberterimaan hasil-hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang menghasilkan produk-produk
inovatif.

Di dalam siklus inovasi, yang diawali dari penggalian
ide sampai diterimanya produk oleh pasar,
standardisasi tidak hanya memiliki peran sebagai
40 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 disepakati di kawasan pasar tunggal, dan persyaratan negara
tujuan ekspor di luar kawasan pasar tunggal.

Kemampuan Infrastruktur Mutu Nasional untuk dapat
memfasilitasi industri nasional menembus pasar regional
maupun global menjadi faktor penting dalam peningkatan
industri nasional. Dalam sektor industri, 10 kontribusi terbesar
diberikan oleh kelompok hasil industri sebagaimana
dinyatakan dalam tabel berikut.

T
a
b
e
l
2
Data ekspor Indonesia tahun 2007-2011
(dalam US$)
Sektor
2007
2008
2009
2010
2011
(%)
I. MIGAS
22.088.567.876
29.126.274.355
19.018.296.911
28.039.599.534
41.477.035.636
20,38
1.Minyak Mentah
9.226.036.450
12.418.743.646
7.820.256.578
10.402.867.668
13.828.677.857
6,80
2.Hasil Minyak
2.878.751.078
3.547.001.209
2.262.327.715
3.967.277.194
4.776.854.837
2,35
3. Gas
9.983.780.348
13.160.529.500
8.935.712.618
13.669.454.672
22.871.502.942
11,24
II.NON MIGAS
92.012.322.875
107.894.150.047
97.491.729.170
129.739.503.936
162.019.584.424
79,62
1.Pertanian
3.657.784.654
4.584.576.851
4.352.754.318
5.001.899.002
5.165.793.669
2,54
2. Industri
76.460.827.880
88.393.495.928
73.435.840.877
98.015.076.416
122.188.727.150
60,04
3. Tambang
11.884.904.619
14.906.165.178
19.692.338.644
26.712.581.107
34.652.027.382
17,03
4. Lainnya
8.805.722
9.912.090
10.795.331
9.947.411
13.036.223
0,01
TOTAL
1
14.100.890.751
137.020.424.402
116.510.026.081
157.779.103.470
203.496.620.060
1
00,00

41 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
T
a
b
e
l
3
Data ekspor 10 sektor industri tahun 2007-2011
(dalam US$)
Kelompok Hasil
Industri
2007
2008
2009
2010
2011
(%)
1. Pengolahan
Kelapa/Kelapa Sawit
10.361.901.077
16.104.663.849
12.924.892.234
17.253.751.946
23.179.189.217
18,97
2. Pengolahan
Karet
6.307.078.667
7.751.089.539
5.020.188.664
9.522.622.737
14.540.361.167
11,90
3. T e k s t i l
9.790.097.037
10.116.346.372
9.245.131.849
11.205.515.350
13.234.016.875
10,83
4. Besi Baja, Mesin-
mesin dan Otomotif
8.989.417.392
10.942.504.762
8.701.120.873
10.840.032.116
13.191.710.376
10,80
5. Elektronika
6.973.615.868
7.677.048.360
7.899.592.376
9.254.562.524
9.536.135.712
7,80
6. Pengolahan
Tembaga, Timah dll.
6.144.869.624
5.654.641.020
4.241.502.488
6.505.973.111
7.500.962.497
6,14
7. Kimia Dasar
4.562.315.320
3.821.506.074
3.168.301.075
4.577.664.111
6.119.906.261
5,01
8. Pulp dan Kertas
4.440.493.818
5.219.621.885
4.272.376.637
5.708.164.342
5.769.378.283
4,72
9. Makanan dan
Minuman
2.515.635.181
3.202.403.226
2.569.307.210
3.219.558.339
4.505.240.017
3,69
10.Pengolahan
Kayu
4.475.306.742
4.200.212.367
3.441.452.072
4.280.345.672
4.474.988.094
3,66

Dalam konteks AEC, kegiatan penilaian kesesuaian menjadi
pintu bagi komoditas industri untuk dapat diedarkan secara
bebas di pasar ASEAN. Hal tersebut dinyatakan dalam
ASEAN
Framework Agreement on Multilateral Recognition
Arrangement
yang telah diratifikasi oleh Pemerintah melalui
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2002 tentang
Pengesahan
Asean Framework on Mutual Recognition
Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN tentang
80 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
standar negara-negara ASEAN lainnya untuk jenis produk China yang potensial dipasarkan di ASEAN.

Penerapan SNI secara sukarela secara luas saat ini
masih menjadi impian. Bagi pelaku usaha yang baru
akan menerapkan SNI diperlukan adanya pengetahuan
tentang penerapan SNI, yang dalam hal ini pemerintah
(instansi pembina) dapat memberikan fasilitasi kepada
pelaku usaha. Lebih jauh bagi pelaku usaha tingkat
menengah dan kecil (UKM), tidak hanya memerlukan
pengetahuan penerapan SNI, namun juga memerlukan
kemudahan lainnya, misalnya dalam memperoleh
sertifikasi SNI yang saat ini masih menjadi kendala
bagi UKM karena biaya sertifikasi dinilai cukup mahal
bagi UKM. Pemerintah harus mempunyai terobosan
untuk membantu pelaku usaha tingkat UKM, karena
tanpa bantuan Pemerintah dikhawatirkan UKM tidak
akan mampu bersaing dalam mengahadapi AEC.

4
.
2
.
4
Mewujudkan sistem standardisasi nasional sebagai platform
sistem inovasi nasional

79 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

Demikian pula dalam konteks ASEAN-China FTA, total
GDP ASEAN-China mencapai lebih dari 10 kali GDP
Indonesia, dengan jumlah penduduk China sekitar 6
kali jumlah penduduk Indonesia. Kondisi ini
menunjukkan potensi ekspor yang sangat besar bagi
Indonesia dengan memanfaatkan ASEAN-China FTA,
ASEAN-India FTA, ASEAN-Korea-Japan FTA, dan
ASEAN-Australia-New Zealand FTA.

Dengan kesepakatan penghapusan tarif lintas barang
antar negara-negara anggota FTA tersebut, maka
standardisasi menjadi pilar utama untuk dapat
menembus pasar FTA regional maupun global. Strategi
untuk menembus pasar global dengan standardisasi
tentunya berbeda dengan strategi untuk melindungi
kepentingan publik dan lingkungan, maupun strategi
untuk meningkatkan kepercayaan pasar domestik.
Untuk dapat memfasilitasi akses produk nasional di
pasar global diperlukan strategi standardisasi nasional
yang aktif atau bahkan ofensif, seperti yang dilakukan
oleh pemerintah China dengan membeli SNI dan
42 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Pengaturan Saling Pengakuan). Dalam hal ini ASEAN sebagai
pasar tunggal dan basis produksi memerlukan 4 (empat) pilar
utama, yang terdiri dari:
1.persyaratan esensial umum tentang keselamatan produk

(essential
general
products safety requirements);
2.ketentuan umum tentang standar dan kesesuaian
(common
rules of standards and conformance);
3.peraturan perundangan yang harmonis
(harmonized
legislation);
4.saling pengakuan terhadap produk yang diedarkan secara
legal
(mutual recognition of legally marketed products).

untuk dapat mewujukan aliran barang yang aman dan
berkualitas secara bebas di kawasan ASEAN, peningkatan
industri berbasis produksi ASEAN, dan peningkatan daya
saing industri berbasis produksi ASEAN dalam pasar global.

Pada tahun 2012, Sekretariat ASEAN melakukan evaluasi
tentang pencapaian
road map
menuju Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015, dan sebagai hasil dari evaluasi tersebut
menunjukan terdapat beberapa target
phase
II (2010-2012)
untuk beberapa sektor prioritas terintegrasi yang belum

43 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
dicapai dalam ruang lingkup Standar dan Penilaian
Kesesuaian, yaitu:
1. finalisasi
MRA
untuk
prepared food stuff
;
2. finalisasi MRA untuk
automotive;

3. finalisasi
ASEAN Medical Devices Directive;

4. pengesahan
ASEAN Regulatory Framework on Traditional
Medicine and Health Supplement and transpose into
national legislation;

5. harmonisasi
ASEAN Harmonized Electricity and Electronic
Equipment Regulatory Regime to the listed standard and to
complete agreed conformity assessment procedure for
regulated Electricity and Electronic Equipment.


Bila diperhatikan, beberapa komoditi di dalam 12 sektor
prioritas terintegrasi
ASEAN
merupakan komoditi unggulan
nasional, sehingga apabila Indonesia mampu meningkatkan
produktivitas industri unggulan nasional tersebut maka pada
dasarnya Indonesia akan dapat menjadi basis produksi
terbesar di pasar ASEAN. Posisi Indonesia yang kuat di dalam
AEC tersebut, selanjutnya dapat digunakan sebagai basis
kekuatan daya saing Indonesia dalam APEC FTA (2020) untuk
menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

78 dari 117
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
standardisasi di Indonesia lebih bersifat defensif. Titik
berat kegiatan standardisasi nasional masih fokus pada
pemberlakuan SNI secara wajib yang diharapkan selain
dapat mencapai tujuan utamanya untuk melindungi
kepentingan publik dan lingkungan juga dapat
berfungsi sebagai hambatan teknis perdagangan secara
terselubung. Strategi defensif ini, mungkin memerlukan
evaluasi, paling tidak bila kita melihat pada
pertumbuhan China sebagai raksasa ekonomi dunia
saat ini yang justru dicapai dengan strategi ofensif,
meskipun China sebagai negara dengan penduduk
terbesar di dunia memiliki potensi pasar domestik yang
jauh lebih besar dari Indonesia.

Dalam konteks posisi Indonesia sebagai anggota
ASEAN, meskipun jumlah penduduk Indonesia hampir
50% dari jumlah penduduk ASEAN tetapi
Gross
Domestic Product
(GDP) Indonesia baru mencapai 30%
dari GDP total ASEAN. Oleh karena itu dari sudut
pandang korelasi antara GDP dengan volume ekonomi
pasar, sebenarnya terdapat potensi ekonomi yang besar
bila Indonesia mampu menjadi negara pengekspor
utama bagi anggota-anggota ASEAN lainnya.

77 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
lapangan kerja serta berkontribusi terhadap ekonomi
nasional.

4
.
2
.
3
Mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
membuka akses produk nasional ke pasar global.
Jumlah penduduk Indonesia yang besar membuat
negeri ini memiliki potensi pasar domestik yang sangat
besar. Dalam hal ini, di dalam konteks AEC maka
jumlah penduduk Indonesia mencapai 50% dari total
penduduk seluruh negara anggota ASEAN.

Kondisi ini menyebabkan timbulnya pendapat bahwa
pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dicapai hanya
dengan memanfaatkan volume perdagangan domestik.
Demikian pula banyak pendapat yang menyatakan
bahwa perjanjian perdagangan global yang
memposisikan standardisasi sebagai salah satu pilar
utama justru merugikan posisi Indonesia, karena
banyak negara yang mengincar pasar Indonesia sebagai
negara tujuan ekspornya.

Kenyataan yang menunjukkan besarnya potensi pasar
domestik ini menyebabkan sampai saat ini strategi
44 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Dalam hal ini, Infrastruktur Mutu Nasional Indonesia yang
saat ini direalisasikan dalam bentuk Sistem Standardisasi
Nasional, yang telah: (i) berpartisipasi aktif dalam kerjasama
standardisasi internasional; (ii) mencapai saling pengakuan
sistem akreditasi dan sistem penilaian kesesuaian di tingkat
regional maupun internasional sesuai dengan prasyarat dalam
AEC; dan (iii) memperoleh pengakuan internasional terhadap
kompetensi pengelolaan dan diseminasi standar nasional
satuan ukuran dalam saling pengakuan kompetensi lembaga
pengelola teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran;
merupakan modal dasar yang seharusnya secara terus
menerus diperkuat untuk dapat mendukung penguatan
ekonomi bangsa dengan memanfaatkan perjanjian pasar
tunggal regional, yang akan dimulai dari AEC pada tahun 2015
dan kemudian APEC FTA pada tahun 2020. Keberhasilan
sistem standardisasi nasional untuk memfasilitasi perjanjian
pasar tunggal utama pada periode 2015-2025 tersebut akan
menjadi basis bagi peningkatan daya saing bangsa untuk
mencapai visi pembangunan jangka panjang nasional 2025.

45 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
2
.
4
K
O
N
D
I
S
I
Y
A
N
G
D
I
H
A
R
A
P
K
A
N


Pengembangan Sistem Standardisasi Nasional 2015 – 2025
diharapkan mampu memanfaatkan kekuatan yang dimiliki
dalam menjawab tantangan yang dihadapi dan memanfaatkan
peluang yang dimiliki untuk berkontribusi dalam pencapaian
tujuan nasional dan tujuan pembangunan jangka panjang
nasional 2025. Selaras dengan tujuan nasional bangsa
Indonesia yang telah disepakati dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, diharapkan sistem
standardisasi nasional mampu memberikan dukungan secara
efektif dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, SNI diharapkan mampu menjadi dasar bagi
peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah
masuknya produk-produk asing bermutu rendah yang dapat
membahayakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan
bangsa, serta kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Bangsa
Indonesia merasa aman dengan membeli produk-produk
76 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
tambahan terhadap tanda CE menjadi dasar pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Indonesia adalah negara dengan pasar terbesar di
ASEAN, dan apabila

AEC berlaku secara efektif pada
tahun 2015, Pemerintah Indonesia akan terikat dengan
perjanjian untuk tidak dapat melarang peredaran
produk yang telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh ASEAN. Dalam kondisi tersebut,
Indonesia tidak akan dapat memperoleh keuntungan
dari AEC apabila pasar Indonesia kemudian dibanjiri
oleh produk yang dihasilkan oleh basis produksi di
negara ASEAN lainnya.

Oleh karena itu diperlukan strategi penerapan SNI
secara sukarela terhadap produk nasional. Penerapan
SNI secara sukarela dengan strategi yang tepat,
disamping memberikan keuntungan ekonomi terhadap
pelaku usaha nasional, diharapkan juga dapat
memancing investasi pelaku usaha global untuk
mengembangkan basis produksi di Indonesia.
Pengembangan basis produksi ASEAN di wilayah
Indonesia tentunya dapat membuka tambahan

75 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Sebagai ilustrasi, seluruh produk yang telah memenuhi European Union
(EU)
Directive
yang mengacu pada
European Norm
(EN) yang memuat persyaratan
keselamatan dan pelestarian lingkungan hidup untuk
diedarkan di pasar Uni Eropa ditandai dengan “
CE
mark
”, sedangkan untuk keperluan pasar domestik
negaranya sendiri yang terikat dalam Uni Eropa maka
negara-negara maju anggota Uni Eropa memiliki tanda
nasional, seperti
German Standard (GS) mark
,
British
Standard (BS) mark
, dan tanda nasional lainnya untuk
memberikan informasi bahwa produk tersebut memiliki
kelebihan dibandingkan dengan produk yang hanya
bertanda CE.

Tanda nasional tersebut bersifat sukarela, karena
seluruh anggota Uni Eropa tidak dapat melarang
produk bertanda CE untuk dapat diedarkan di
wilayahnya. Namun demikian, mengingat standar
dikembangkan dengan tepat untuk memberikan nilai
tambah dan didukung dengan kesadaran masyarakat
yang tinggi akan keuntungan dari nilai tambah yang
diberikan, maka keberadaan tanda nasional sebagai
46 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 bertanda SNI di pasar, dan lingkungan hidup dapat dijaga
kelestariannya dengan penerapan SNI produk, proses maupun
sistem yang berorientasi pada kelestarian lingkungan hidup.
Di sisi lain produsen nasional juga tidak sulit untuk
mendapatkan sarana pengujian dan sertifikasi yang diperlukan
untuk membuktikan bahwa produknya memenuhi persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Pemerintah.

Setelah kebutuhan dasar bangsa Indonesia untuk memperoleh
produk yang aman bagi dirinya dan lingkungannya terpenuhi,
SNI diharapkan dapat menjadi faktor pasar yang melandasi
pilihan masyarakat dalam membeli produk di pasar domestik.
Oleh karena itu, disamping SNI yang berisi persyaratan
minimal dari produk yang dapat diedarkan di pasar nasional,
diperlukan pengembangan SNI yang berisi karakteristik mutu
spesifik sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Diharapkan setelah dapat berkontribusi pada kebutuhan dasar
keamanan, kesehatan, dan keselamatan serta kelestarian
lingkungan hidup, SNI mampu berkontribusi secara nyata
dalam memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. Mengingat
potensi pasar domestik yang sangat besar, SNI memiliki
potensi untuk berkontribusi dalam pengamanan pasar
domestik. Produsen nasional yang menerapkan SNI secara

47 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
sukarela diharapkan dapat memperoleh keuntungan ekonomi
dari pasar domestik bila masyarakat percaya bahwa produk
bertanda SNI lebih dapat memenuhi kebutuhannya
dibandingkan dengan produk yang tidak bertanda SNI atau
produk asing yang beredar di pasar nasional.

Meskipun potensi pasar domestik sangat besar, kemajuan
ekonomi bangsa, tentunya harus terus berkembang dengan
memanfaatkan pasar regional maupun pasar global yang tidak
berbatas. Disamping mampu memenuhi SNI yang
diberlakukan wajib, serta SNI yang memberikan karakteristik
mutu spesifik bangsa Indonesia yang diterapkan secara
sukarela, produsen nasional diharapkan juga mampu
memenuhi standar-standar regional, internasional, maupun
persyaratan regulasi teknis negara tujuan ekspor, sehingga
produk nasional dapat melakukan ekspansi ke pasar global
untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Dengan kemampuan produk nasional untuk mendominasi
pasar domestik dan melakukan ekspansi ke pasar global,
diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi dapat
berkontribusi nyata dalam memajukan kesejahteraan umum
melalui peningkatan daya saing nasional berbasis penguatan
74 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Bila masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi
bahwa produk dan/atau jasa nasional yang memenuhi
peryaratan SNI tersebut memiliki nilai tambah dan
menjadi pilihan masyarakat, pelaku usaha nasional
akan memperoleh keuntungan ekonomi yang pada
gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. Karena sifatnya untuk memberikan nilai
tambah bagi produk nasional, maka peran standardisasi
dalam konteks peningkatan kepercayaan pasar tidak
dapat dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara
wajib, tetapi lebih memerlukan promosi dan edukasi
kepada pelaku usaha tentang keuntungan untuk
menerapkan SNI secara sukarela, serta keuntungan
bagi masyarakat apabila memilih produk yang
memenuhi persyaratan SNI.

Oleh karena itu, di kawasan ekonomi regional negara-
negara maju dilakukan pembedaan tanda antara produk
yang baru memenuhi persyaratan minimum untuk
perlindungan publik dan lingkungan hidup berdasarkan
kesesuaiannya dengan standar yang diberlakukan
secara wajib atau menjadi acuan regulasi teknis, dengan
tanda untuk produk yang memiliki nilai tambah.

73 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
3. harmonisasi regulasi teknis sebagai persyaratan
legal untuk barang dan jasa yang dapat bergerak
secara bebas di kawasan ASEAN.

4
.
2
.
2
Mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
meningkatkan kepercayaan terhadap produk nasional di
pasar domestik

Standardisasi baru dapat memberikan keuntungan bagi
pelaku ekonomi nasional secara efektif, bila pemenuhan
terhadap persyaratan SNI telah menjadi dasar bagi
masyarakat secara luas untuk memilih produk dan/atau
jasa yang memiliki nilai tambah untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Kegiatan standardisasi
nasional dalam konteks ini bukan hanya untuk
memfasilitasi kebutuhan pemerintah dalam melindungi
kepentingan warga negara dan lingkungan, tetapi juga
untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat
bahwa produk dan/atau jasa yang memenuhi
persyaratan SNI memiliki nilai tambah bila
dibandingkan dengan produk dan/atau jasa yang tidak
memenuhi persyaratan SNI.

48 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 perekonomian domestik dengan orientasi global, sebagaimana
dinyatakan dalam salah satu tujuan nasional dan tujuan
pembangunan jangka panjang nasional 2025. Untuk dapat
memberikan kontribusinya, infrastruktur mutu nasional perlu
dikembangkan dengan strategi menyerang untuk memenuhi
persyaratan-persyaratan pasar global dan diimbangi dengan
penguatan kapasitas produsen nasional, serta kecintaan
masyarakat terhadap produk dalam negeri dan pemahaman
masyarakat tentang mutu produk.

Ketersediaan infrastruktur mutu nasional, khususnya lembaga
penilaian kesesuaian perlu dikembangkan merata di seluruh
wilayah tanah air dengan ruang lingkup yang sesuai dengan
produk unggulan di wilayah tertentu, sehingga biaya yang
diperlukan oleh pelaku usaha untuk membuktikan kesesuaian
produknya dengan persyaratan SNI maupun persyaratan akses
pasar global dapat ditekan serendah mungkin. Demikian pula,
UKM/IKM yang selama ini terbukti mampu menjadi tulang
punggung perekonomian nasional dalam menghadapi berbagai
krisis perlu secara berkelanjutan didukung sehingga
UKM/IKM justru tidak menjadi korban dari kebijakan
standardisasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

49 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Di dalam pengembangan sistem standardisasi nasional,
tentunya diperlukan penguatan kompetensi SDM di bidang
standardisasi, baik melalui pendidikan dan pelatihan untuk
menghadapi perang ekonomi di pasar global yang dalam
banyak hal memanfaatkan sistem standardisasi sebagai
senjata.

Kontribusi sistem standardisasi nasional terhadap
perekonomian bangsa tentunya tidak berhenti hanya pada
perannya sebagai pengatur pasar maupun alat penetrasi pasar,
namun lebih jauh dari itu diharapkan mampu memberikan
peranan secara efektif pada tahap awal penelitian dan
pengembangan untuk menghasilkan invensi maupun inovasi.
Informasi tentang SNI maupun standar dan regulasi teknis
negara lain diharapkan dapat diperoleh dengan mudah oleh
para peneliti sebagai acuan dalam perancangan kegiatan
penelitian yang dilakukannya. Strategi yang tepat untuk
memanfaatkan standar dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
secara sinergis diharapkan mampu menghasilkan invensi
maupun inovasi nasional yang dapat diterima oleh pasar dan
dimanfaatkan oleh dunia industri untuk menciptakan
keunggulan kompetitif dari produk yang dihasilkan.
72 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
tujuan “
meningkatkan perlindungan kepada konsumen,
pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya
baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun
pelestarian fungsi lingkungan hidup
”. Tanda SNI pada
produk yang menjadi obyek pemberlakuan SNI secara
wajib belum menggambarkan keunggulan kompetitif
mutu produk nasional yang dapat memacu
pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, fokus kegiatan pada tahap ini pada
dasarnya dapat dikaitkan dengan pencapaian tatanan
Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai elemen utama
dari
ASEAN Framework Agreement on Mutual
Recognition Arrangemet 1998
yang telah diratifikasi
oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 82
Tahun 2002, dengan elemen utama sebagai berikut:
1. harmonisasi standar sebagai dasar
essential general
products safety requirements
untuk setiap sektor
prioritas;
2. harmonisasi prosedur penilaian kesesuaian untuk
memastikan kesesuaian dengan
essential general
products safety requirements
untuk setiap sektor
prioritas; dan

71 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
Namun demikian, perlindungan kepentingan publik dan
lingkungan merupakan kewajiban dasar negara kepada
masyarakatnya, oleh karena itu sistem standardisasi
nasional harus mampu memfasilitasi kebutuhan
Pemerintah yang diperlukan untuk menjalankan fungsi
tersebut dalam bentuk SNI dan piranti penerapannya.
Karena pemberlakuan SNI secara wajib bersifat
mengikat dan berlaku sama bagi produk nasional
maupun impor, maka diperlukan pertimbangan dan
strategi yang tepat sehingga ketentuan tersebut tidak
memiliki implikasi negatif terhadap pelaku usaha
nasional.

Bagaimanapun juga perlindungan kepentingan publik
dan lingkungan memerlukan anggaran yang tentunya
bergantung dari kontribusi pelaku usaha nasional
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Standardisasi tentunya belum dapat memberikan
keuntungan ekonomi nasional melalui peningkatan
daya saing produk, apabila kegiatan standardisasi baru
ditujukan untuk perlindungan kepentingan publik dan
lingkungan. Hal tersebut mengingat konteks utama dari
pemberlakuan SNI wajib adalah untuk pencapaian 50 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 Sistem standardisasi nasional, dalam konteks pembangunan
nasional, hanyalah satu sistem diantara berbagai sistem yang
diperlukan. Sistem standardisasi nasional diharapkan mampu
bersinergi dengan berbagai sistem dan sektor pembangunan
nasional lainnya untuk secara bersama-sama berkontribusi
terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional.

51 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 B
A
B
I
I
I

V
I
S
I
D
A
N
M
I
S
I
S
T
A
N
D
A
R
D
I
S
A
S
I
N
A
S
I
O
N
A
L
2
0
1
5

2
0
2
5


Bila dihubungkan dengan peran mutu di era globalisasi, tujuan
standardisasi nasional yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2002 tentang Standardisasi
Nasional dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) komponen
strategis, yaitu:
1. peningkatan kualitas hidup bangsa melalui perlindungan
kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan
masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan,
kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
dan
2.peningkatan daya saing melalui penciptaan persaingan
usaha yang sehat (di pasar dalam negeri) dalam
perdagangan, serta membantu kelancaran perdagangan
(bagi produk nasional) untuk menembus pasar regional
atau internasional.

Dengan memperhatikan tantangan yang akan dihadapi oleh
bangsa Indonesia dalam periode 2015-2025, komponen
strategis standardisasi nasional di atas dapat digunakan
70 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
kepentingan proteksi pasar disamping tujuan utama
perlindungan publik dan lingkungan. Penerapan
regulasi teknis berbasis standar di negara maju tersebut
seringkali menjadi hambatan bagi negara sedang
berkembang untuk dapat mengakses pasar negara atau
wilayah negara ekonomi regional tersebut. Di sisi lain,
pemberlakuan regulasi teknis berbasis standar di
negara-negara sedang berkembang seringkali justru
menjadi bumerang bagi pelaku usaha nasional.

Dalam konteks pemberlakuan SNI secara wajib,
evaluasi integritas tanda SNI oleh BSN menunjukkan
bahwa kontribusi SNI terhadap perlindungan publik
dan lingkungan masih belum efektif dengan masih
ditemukannya produk bertanda SNI yang tidak
memenuhi persyaratan SNI. Demikian pula, masih
terdapat kecenderungan impor yang terus meningkat
untuk jenis produk tertentu yang SNI-nya diberlakukan
secara wajib. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan
strategi pemberlakuan SNI secara wajib sebagai piranti
peningkatan daya saing produk nasional di pasar
domestik juga belum efektif.

69 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
berbasis standar ini dilaksanakan dalam bentuk
pemberlakuan SNI secara wajib oleh instansi teknis.

Meskipun diatur secara ketat di dalam perjanjian
internasional dan regional, fungsi standardisasi untuk
melindungi kepentingan publik dan lingkungan
seringkali digunakan sebagai hambatan teknis
perdagangan terselubung oleh berbagai negara untuk
memberikan proteksi terhadap pelaku ekonomi
nasionalnya. Apabila standar telah digunakan sebagai
acuan persyaratan dari regulasi teknis oleh negara
tertentu, maka produk yang tidak memenuhi
persyaratan standar tersebut tidak dapat diedarkan
atau digunakan di seluruh wilayah negara tersebut.
Dalam perkembangannya, seluruh perjanjian terkait
dengan regionalisasi perdagangan dan pasar bebas
selalu memiliki ketentuan regulasi teknis berbasis
standar sebagai persyaratan bagi produk yang akan
diedarkan atau digunakan di dalam wilayahnya.

Pada umumnya, negara maju atau wilayah ekonomi
regional negara-negara maju berhasil menggunakan
strategi regulasi teknis berbasis standar untuk 52 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 sebagai basis perumusan visi standardisasi nasional 2015-
2025, yaitu:

m
e
w
u
ju
d
k
a
n
s
is
t
e
m
s
t
a
n
d
a
r
d
is
a
s
i n
a
s
io
n
a
l y
a
n
g
m
a
m
p
u

m
e
n
d
u
k
u
n
g
p
e
n
in
g
k
a
t
a
n
d
a
y
a
s
a
in
g
d
a
n
k
u
a
lit
a
s
h
id
u
p
b
a
n
g
s
a

I
n
d
o
n
e
s
ia



Dalam konteks produktivitas ekonomi bangsa, indikator
pertama daya saing bangsa dapat ditunjukkan oleh
kemampuan produk nasional untuk menjadi tuan rumah di
negeri sendiri. Dalam hal ini, produk nasional di pasar
domestik dipercaya oleh segenap bangsa Indonesia sebagai
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari
karena karakteristiknya yang bermutu. Setelah mampu
menjadi tuan rumah di negeri sendiri, produktivitas ekonomi
nasional tentunya perlu ditingkatkan dengan memperluas
pasar bagi produk nasional dengan memanfaatkan perjanjian
ekonomi regional dan pasar bebas yang akan semakin meluas
pada periode 2015-2025.

Kemampuan produk nasional untuk menjadi tuan rumah di
negeri sendiri dan mengakses pasar yang lebih luas dalam
pasar bebas regional dan global, tentunya tidak akan dapat
dipertahankan bila tidak didukung dengan sistem inovasi yang

53 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
kuat, sehingga nilai tambah terhadap produk nasional dapat
ditingkatkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan
perkembangan mutu yang diharapkan oleh segenap bangsa
Indonesia, persyaratan regulasi teknis, serta harapan
konsumen negara tujuan ekspor. Tanpa kemampuan untuk
berinovasi, posisi produk nasional sebagai tuan rumah di
negeri sendiri dan keberterimaannya mengakses pasar global,
tidak akan dapat dipertahankan keberlanjutannya.

Peningkatan kualitas produk, tentunya berpotensi
meningkatkan harga ekonomis produk. Kehadiran produk lain
dengan mutu yang setara, dengan harga yang lebih murah
tentunya dapat menggerus pasar produk yang memiliki harga
yang lebih tinggi. Oleh karena itu diperlukan kemampuan
untuk melakukan peningkatan efisiensi proses produksi secara
berkelanjutan. Peningkatan kualitas produk yang didukung
dengan peningkatan efisiensi proses produksi yang
berkelanjutan, pada akhirnya akan menciptakan keunggulan
kompetitif bagi produk nasional, baik di pasar domestik
maupun pasar global. Produk yang memiliki keunggulan
kompetitif adalah produk-produk yang selalu mampu
meningkatkan nilai tambah bagi konsumen dan dengan harga
68 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
persyaratan tambahan yang memberikan keunggulan
kompetitif produk nasional baik di pasar nasional
maupun pasar global;

4
.
2
A
R
A
H
P
E
N
G
E
M
B
A
N
G
A
N
S
T
A
N
D
A
R
D
I
S
A
S
I

N
A
S
I
O
N
A
L
2
0
1
5
-
2
0
2
5


4
.
2
.
1
Mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
melindungi keselamatan, keamanan, dan kesehatan
masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup

Secara umum, fungsi standardisasi untuk melindungi
kepentingan publik dan lingkungan diimplementasikan
melalui regulasi teknis berbasis standar oleh
Pemerintah. Ketentuan tentang regulasi teknis berbasis
standar, secara internasional diatur dalam Perjanjian
Organisasi Perdagangan Dunia tentang Hambatan
Teknis Perdagangan (
World Trade Organization
Agreement on Techincal Barrier to Trade
), dengan
harapan pemberlakuan standar secara wajib ini tidak
mengganggu arus aliran barang dan jasa dalam
globalisasi perdagangan. Di Indonesia, regulasi teknis

67 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
sebagai bagian dari persyaratan SNI untuk komoditas
unggulan nasional;
c.meningkatnya pemahaman pelaku usaha terhadap
proses standardisasi, penilaian kesesuaian dan
metrologi sehingga dapat menerapkannya secara
internal sebagai standar perusahaan yang mampu
memenuhi persyaratan berbagai regulasi teknis, SNI,
standar internasional, standar negara lain tujuan
ekspor komoditas unggulan nasional dalam 1 (satu)
proses produksi dan penilaian kesesuaian;
d.tersedianya lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri
dari laboratorium, lembaga inspeksi, dan laboratorium
sertifikasi yang memiliki ruang lingkup untuk
melakukan penilaian kesesuaian terhadap produk-
produk nasional berdasarkan SNI yang memuat
persyaratan tambahan yang memberikan keunggulan
kompetitif produk nasional baik di pasar nasional
maupun pasar global;
e.tersedianya SNSU, bahan acuan bersertifikat, dan
laboratorium kalibrasi yang dapat dimanfaatkan oleh
produsen dan lembaga penilaian kesesuaian untuk
memproduksi atau menilai kesesuaian hasil produk-
produk nasional berdasarkan SNI yang memuat
54 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 yang lebih ekonomis dibandingkan produk lain dengan mutu
yang setara.

Perekonomian nasional yang meningkat, tentunya akan
membawa peningkatan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.
Dengan meningkatnya kesejahteraan, kualitas kehidupan
bangsa Indonesia tentunya akan terus meningkat dan lebih
mudah. Namun demikian, dalam konteks konsumsi
masyarakat maka pemerintah harus memastikan keamanan,
keselamatan, dan kesehatan segenap bangsa Indonesia sebagai
kualitas minimal. Kualitas minimal yang harus diberikan oleh
pemerintah atas semua produk yang dikonsumsi oleh bangsa
Indonesia tersebut harus didukung dengan jaminan kelestarian
lingkungan hidup. Setelah jaminan kualitas hidup minimal
tersebut dipenuhi, dan daya saing ekonomi nasional terus
meningkat, maka kualitas hidup bangsa Indonesia akan
mengalami peningkatan secara berkelanjutan sesuai dengan
tingkat ekonominya.

Untuk mewujudkan dukungan terhadap peningkatan daya
saing dan kualitas hidup bangsa, peran standardisasi nasional
dapat dituangkan ke dalam 5 (lima) misi standardisasi
nasional, yang mencakup:

55 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
1. mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
melindungi keselamatan, keamanan, dan kesehatan
masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup yaitu
dengan mewujudkan perlindungan kepada segenap
bangsa Indonesia melalui penetapan persyaratan SNI
sebagai regulasi teknis oleh kementerian teknis, sehingga
untuk produk yang telah diregulasi tersebut hanya
produk yang telah memenuhi regulasi teknis berbasis
SNI tersebutlah yang dapat beredar di wilayah Republik
Indonesia, baik produk nasional maupun produk impor.

2.mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
meningkatkan kepercayaan terhadap produk nasional di
pasar domestik yaitu dengan mewujudkan kemampuan
produk nasional untuk menjadi tuan rumah di negeri
sendiri, melalui kecintaan terhadap produk nasional yang
dapat diawali dengan inisiatif pemerintah untuk memilih
produk nasional dalam proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah, meningkatkan pengembangan SNI yang
bersifat spesifik sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
sehingga bangsa Indonesia merasa lebih cocok
menggunakan produk yang memenuhi SNI tersebut dan
pelaku usaha yang telah menerapkan SNI memperoleh
66 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
dapat dimanfaatkan oleh produsen dan lembaga
penilaian kesesuaian untuk memroduksi atau menilai
kesesuaian hasil-hasil inovasi;
g. meningkatnya peran proses penelitian dan
pengembangan nasional untuk menghasilkan inovasi
yang dapat digunakan sebagai basis pengembangan
SNI, Standar Nasional Satuan Ukuran, bahan acuan
bersertifikat, proses, sistem, produk baru sejalan dengan
perkembangan teknologi dan kebutuhan pemangku
kepentingan.

5. Terwujudnya sistem standardisasi nasional untuk
meningkatkan keunggulan kompetitif produk nasional,
yang ditandai oleh hal-hal berikut:
a.meningkatnya kemampuan pelaku usaha nasional
untuk menghasilkan produk-produk yang memiliki
keunggulan kompetitif di pasar domestik maupun pasar
global dibandingkan dengan produk-produk sejenis yang
dihasilkan oleh negara atau kawasan lainnya;
b.meningkatnya inisiatif pelaku usaha nasional dalam
proses pengembangan SNI untuk memberikan masukan
tentang karakteristik yang memberikan keunggulan
kompetitif produk nasional untuk dapat digunakan

65 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
yang berisi persyaratan produk yang telah diterima
dengan baik di pasar nasional, regional maupun
internasional, sebagai dasar karakteristik produk untuk
memfasilitasi komersialisasi hasil inovasi;
c. meningkatnya penggunaan SNI, standar nasional
negara lain, standar regional, dan standar internasional,
yang berisi persyaratan produk yang telah diterima
dengan baik di pasar nasional, regional maupun
internasional, sebagai basis awal dalam proses
penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan
inovasi pada produk sejenis yang dapat diterima lebih
baik oleh pasar;
d. meningkatnya pemanfaatan hasil-hasil inovasi nasional
sebagai basis rancangan atau realisasi produk oleh
pelaku usaha;
e.tersedianya lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri
dari laboratorium, lembaga inspeksi, dan laboratorium
sertifikasi yang memiliki ruang lingkup untuk
melakukan penilaian kesesuaian terhadap hasil-hasil
inovasi nasional untuk memfasilitasi komersialisasi
atau pemanfaatan lainnya;
f.tersedianya Standar Nasional Satuan Ukuran, bahan
acuan bersertifikat, dan laboratorium kalibrasi yang
56 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
keuntungan dari pasar domestik, serta didukung oleh
peningkatan integritas tanda SNI dan peningkatan
kecintaan masyarakat terhadap produk bertanda SNI.

3.mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
membuka akses produk nasional ke pasar global yaitu
dengan mewujudkan perluasan pasar untuk mendukung
produktivitas bangsa yang diharapkan terus meningkat
dengan memanfaatkan perjanjian ekonomi regional dan
pasar bebas yang akan semakin meluas pada periode
2015-2025, melalui fasilitasi akses produk nasional ke
pasar tujuan ekspor tersebut.

4. mewujudkan sistem standardisasi nasional sebagai platform
sistem inovasi nasional yaitu dengan
mewujudkan sistem inovasi yang kuat, sehingga nilai
tambah terhadap produk nasional dapat ditingkatkan
secara berkelanjutan dengan memperhatikan
perkembangan mutu yang diharapkan oleh segenap
bangsa Indonesia, persyaratan regulasi teknis, serta
harapan konsumen negara tujuan ekspor.

57 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
5. mewujudkan sistem standardisasi nasional untuk
meningkatkan keunggulan kompetitif produk nasional
yaitu dengan mewujudkan peningkatan kualitas produk
sehingga berpotensi meningkatkan harga ekonomis
produk yang didukung dengan peningkatan efisiensi
proses produksi yang berkelanjutan, yang pada akhirnya
akan menciptakan keunggulan kompetitif bagi produk
nasional, baik di pasar domestik maupun pasar global.

64 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
d. termanfaatkannya saling pengakuan regional maupun
internasional antar lembaga penilaian kesesuaian
maupun antar badan akreditasi untuk memfasilitas
keberterimaan produk nasional di negara atau kawasan
tujuan ekspor komoditi unggulan nasional;
e.meningkatnya pemahaman produsen komoditas
unggulan nasional terhadap persyaratan regulasi teknis
berbasis standar, standar nasional, standar
internasional dan standar regional, yang digunakan
sebagai persyaratan produk di negara-negara tujuan
ekspor komoditas unggulan nasional.

4. Terwujudnya sistem standardisasi nasional sebagai platform
sistem inovasi nasional, yang ditandai oleh hal-hal
berikut:
a. meningkatnya pemahaman peneliti dan lembaga-
lembaga penelitian dan pengembangan terhadap SNI,
standar nasional negara lain, standar regional, dan
standar internasional yang berisi persyaratan produk
yang telah diterima dengan baik di pasar nasional,
regional maupun internasional;
b.meningkatnya penggunaan SNI, standar nasional
negara lain, standar regional, dan standar internasional

63 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

3. Terwujudnya sistem standarisasi nasional untuk membuka
akses produk nasional ke pasar global, yang ditandai oleh
hal-hal berikut:
a. tersedianya informasi mengenai regulasi teknis berbasis
standar, standar nasional, standar internasional, dan
standar regional yang digunakan sebagai persyaratan
produk di negara-negara tujuan ekspor komoditas
unggulan nasional;
b.tersedianya lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri
dari laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga
sertifikasi dengan ruang lingkup yang sesuai dengan
persyaratan regulasi teknis berbasis standar, standar
internasional, standar regional dan standar nasional
yang digunakan sebagai persyaratan produk di negara-
negara tujuan ekspor komoditas unggulan nasional;
c. tersedianya Standar Nasional Satuan Ukuran, bahan
acuan bersertifikat, dan laboratorium kalibrasi yang
diperlukan oleh produsen dan lembaga penilaian
kesesuaian nasional untuk memenuhi persyaratan
produk di negara-negara tujuan ekspor komoditas
unggulan nasional;
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025

59 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025 B
A
B
I
V

T
U
J
U
A
N
,
S
A
S
A
R
A
N
,
A
R
A
H
,
D
A
N
P
R
I
O
R
I
T
A
S

S
T
R
A
T
E
G
I
S
T
A
N
D
A
R
D
I
S
A
S
I
N
A
S
I
O
N
A
L



4
.
1
T
U
J
U
A
N
D
A
N
S
A
S
A
R
A
N
P
E
N
G
E
M
B
A
N
G
A
N

S
T
A
N
D
A
R
D
I
S
A
S
I
N
A
S
I
O
N
A
L
2
0
1
5
-
2
0
2
5


Sejalan dengan dasar hukum penetapan standardisasi nasional
serta tantangan yang dihadapi serta mempertimbangkan
rencana pembangunan jangka panjang nasional 2015-2025 dan
MP3EI 2011-2025 yang menjadi basis pembangunan ekonomi
Indonesia sampai dengan tahun 2025, tujuan Standardisasi
Nasional 2015-2025 adalah “mewujudkan sistem standardisasi
nasional untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup
bangsa”.

Sebagai ukuran tercapainya tujuan standardisasi nasional
dalam kurun waktu 10 tahun mendatang, pengembangan
standardisasi nasional 2015-2025 diarahkan untuk mencapai
sasaran pokok untuk masing-masing tujuan sebagai berikut:
1.Terwujudnya sistem standardisasi nasional untuk
melindungi keselamatan, keamanan, dan kesehatan
62 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
sebagai dasar pemilihan produk berdasarkan keinginan
dan kebutuhan konsumen di pasar domestik;
c. tersedianya lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri
dari laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga
sertifikasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha
nasional untuk membuktikan pemenuhan persyaratan
pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis SNI,
dan membuktikan kesesuaian terhadap SNI yang berisi
persyaratan mutu tambahan yang dikehendaki oleh
konsumen nasional;
d. tersedianya Standar Nasional Satuan Ukuran, bahan
acuan bersertifikat, dan laboratorium kalibrasi untuk
mendukung pelaku usaha dan lembaga penilaian
kesesuaian dalam rangka penerapan SNI secara
sukarela;
e.diterapkannya SNI secara konsisten sebagai
persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
f.meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk secara
sukarela menerapkan SNI yang berisi persyaratan mutu
tambahan yang dikehendaki oleh konsumen di pasar
nasional, dan meningkatnya kesadaraan dan
kepercayaan masyarakat terhadap mutu produk
bertanda SNI.

61 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
e. tersedianya Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU),
bahan acuan bersertifikat, dan laboratorium kalibrasi
untuk mendukung kegiatan produksi dan kegiatan
penilaian kesesuaian yang diperlukan untuk penerapan
regulasi teknis berbasis SNI;
f.meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk
mematuhi regulasi teknis berbasis SNI dan kesadaran
konsumen untuk memilih produk bertanda SNI untuk
menjamin keselamatan, keamanan dan kesehatannya
serta menjaga kelestarian lingkungan hidupnya;
g.tersedianya insentif pemerintah bagi pelaku usaha,
khususnya UKM untuk memenuhi persyaratan regulasi
teknis berbasis SNI.

2.Terwujudnya sistem standardisasi nasional untuk
meningkatkan kepercayaan terhadap produk nasional di
pasar domestik, yang ditandai oleh hal-hal berikut:
a. tersedianya SNI yang menetapkan persyaratan minimal
produk yang akan dibeli oleh pemerintah melalui proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
b.tersedianya SNI yang menetapkan persyaratan mutu
tambahan yang dapat digunakan oleh konsumen
60 dari 120
Strategi Standardisasi Nasional 2015 - 2025
masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup, yang
ditandai oleh hal-hal berikut:
a. tersedianya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang
menetapkan persyaratan minimal bagi produk, proses,
sistem maupun aspek lain yang berpotensi
membahayakan keselamatan, keamanan dan kesehatan
masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup;
b. diterapkannya
good regulatory practices
dalam regulasi
teknis berbasis SNI dengan skema yang tepat dan
didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang
adil dan konsisten;
c. tersedianya lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri
dari laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga
sertifikasi untuk memfasilitasi produk, proses, sistem
maupun aspek lain yang dihasilkan oleh pelaku usaha
nasional untuk memenuhi persyaratan regulasi teknis
berbasis SNI;
d.termanfaatkannya saling pengakuan regional dan
internasional antar lembaga badan akreditasi dan antar
lembaga penilaian kesesuaian untuk mencegah
masuknya produk impor yang berpotensi
membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan
masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup;