䭯浵湩歡獩⁉湦潲浡獩⁤慮⁥摵歡獩
䭉䔩
乯⸠卋›
健牳祡牡瑡n
1.
Formulir Permintaan pemeriksaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
卩獴敭Ⱐ䵥歡湩獭攠摡渠偲潳敤畲
偵獫敳浡猠卯獩慬
Jalan H Sanusi Lorong Mekar I RT 33 RW 05 30151 07115715644
Pemerintah Kota Palembang / Puskesmas Sosial
Informasi pelayanan publik ini diambil dari sippn.menpan.go.id pada Minggu, 22 Sep 2024 pukul 07:41. Klik di sini untuk melihat halaman asli.

1.
Petugas meminta belangko permintaan pemeriksaan konseling dari pelanggan yang dirujuk dari ruang
pelayanan
2.
Petugas memanggil pelanggan sesuai urutan
3.
Petugas mempersilakan pelanggan duduk
4.
Petugas mengidentifikasi pelanggan dan menulis identitas serta jenis pemeriksaan buku register
5.
Petugas memberikan leaflet kepada pasien menghitung kebutuhan kalori dan pembagian makanan
sehari sesuai dengan dies pasien
6.
Memberikan konseling gizi kepada pasien dan atau keluarga pendamping
7.
Petugas mencatat hasil pelaksanaan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) gizi pada buku register
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) gizi dan Rekam Medis
8.
Petugas menyarankan pasien untuk melakukan kunjungan ulang.
偵獫敳浡猠卯獩慬
Jalan H Sanusi Lorong Mekar I RT 33 RW 05 30151 07115715644
Pemerintah Kota Palembang / Puskesmas Sosial
Informasi pelayanan publik ini diambil dari sippn.menpan.go.id pada Minggu, 22 Sep 2024 pukul 07:41. Klik di sini untuk melihat halaman asli.

坡歴甠健湹敬敳慩慮
0
Pelayanan Pemeriksaa Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sekitar 15-20 menit.
䉩慹愠⼠呡物f
Tidak dipungut biaya
Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.01 Tahun 2023 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada
Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN : Sesuai dengan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
偲潤畫⁐敬慹慮慮
1.
Pelayanan Pemeriksaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
健湧慤畡渠䱡祡湡n
偵獫敳浡猠卯獩慬
Jalan H Sanusi Lorong Mekar I RT 33 RW 05 30151 07115715644
Pemerintah Kota Palembang / Puskesmas Sosial
Informasi pelayanan publik ini diambil dari sippn.menpan.go.id pada Minggu, 22 Sep 2024 pukul 07:41. Klik di sini untuk melihat halaman asli.

1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a. Kotak Saran
b. Telp : (0711) 5715644
c. Whatsapp : 085268184440
d. email : [email protected]
2. Petugas Pelayanan Pengaduan : Kaulam Miryanti,SKM
偵獫敳浡猠卯獩慬
Jalan H Sanusi Lorong Mekar I RT 33 RW 05 30151 07115715644
Pemerintah Kota Palembang / Puskesmas Sosial
Informasi pelayanan publik ini diambil dari sippn.menpan.go.id pada Minggu, 22 Sep 2024 pukul 07:41. Klik di sini untuk melihat halaman asli.