Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM), Mei, 2024
Vol. 7 (1), 1-16, 10.51213/jmm.v7i1.153
ISSN 2654-881X (Print) dan ISSN 2654-9174 (Online)
Available Online at jmm.unmerpas.ac.id


1
Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah Menjadi Produk Lilin
Aroma Terapi di Desa Pereng Karanganyar Sebagai Konsep
Rintisan Desa Kreatif
Fatimah Azahra
1, Philosophia Ratu Indirani
2, Achmad Nur Kholis
3, Desy
Nurcahyanti
4, Novia Nurkartikasari
5
Program Magister Seni Rupa Murni, Fakultas Seni Rupa dan Desain, Universitas Sebelas
Maret Surakarta
[email protected]
1
[email protected]
2
[email protected]
3
[email protected]
4
[email protected]
5

Article History:
Received : 28-04-2024
Revised : 30-05-2024
Accepted : 31-05-2024
Publish : 06-06-4024
Abstrak: Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat
berdampak terhadap limbah sisa makanan seperti minyak
goreng. Potensi pemanfaatan limbah menjadi produk inovatif
dan kreatif merupakan aspek yang didukung pemerintah
dalam mewujudkan Desa Kreatif. Fenomena tersebut terjadi di
Desa Pereng, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang
memiliki potensi besar dalam mewujudkan rintisan desa
kreatif. Limbah minyak goreng bekas pakai industri makanan
menjadi permasalahan yang harus diatasi dengan penerapan
nilai daya guna. Melalui pendekatan dalam konsep
pengabdian masyarakat menjadi solusi yang dapat dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan berjenis kualitatif
deskriptif. Beberapa teknik yang diterapkan dalam menunjang
penelitian diantaranya yaitu observasi, wawancara, dan
sumber literatur. Didapatkan hasil mengenai pemanfaatan
limbah minyak jelantah sisa dari industri di Desa Pereng dapat
dijadikan sebagai produk lilin aroma terapi. Potensi industri
kreatif dapat dijadikan sebagai landasan untuk mewujudkan
rintisan Desa Kreatif di Pereng.
Kata Kunci: desa kreatif;
limbah; minyak jelantah;
potensi.


Keyword: waste; potential;
used cooking oil; creative
village
Abstract: Increasing population growth has an impact on food
waste such as cooking oil. The potential utilization of waste
into innovative and creative products is an aspect supported by
the government in realizing Creative Villages. This
phenomenon occurred in Pereng Village, Karanganyar
Regency, Central Java which has great potential in realizing
creative village pioneers. Waste cooking oil used by the food
industry is a problem that must be overcome by applying
usability value. Through an approach in the concept of
community service, it becomes a solution that can be done. The
research method used is descriptive qualitative. Some of the
techniques applied in supporting research include observation,
interviews, and literature sources. The results of the use of used
cooking oil waste from industry in Pereng Village can be used

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


2

as aroma therapy candle products. The potential of the creative
industry can be used as a foundation to realize the pioneer of
Creative Village in Pereng
Pendahuluan
Bertambahnya jumlah manusia seimbang dengan peningkatan kebutuhan pangan.
Peningkatan kapasitas konsumsi manusia berdampak terhadap peningkatan sisa makanan
yang dapat diurai dan tidak bisa terurai oleh lingkungan [4]. Perubahan tersebut dapat
terjadi pada salah satu atau lebih dari komponen lingkungan dan berkesinambungan
dengan komponen lainnya [5]. Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu contoh
perubahan yang dapat dikaji terkait pengaruh negatif dan positifnya bagi lingkungan, flora,
dan fauna [6]. Kebutuhan akan papan, sandang, dan pangan merupakan komponen
kebutuhan untuk kelangsungan hidup dalam pertumbuhan penduduk [7]. Pertumbuhan
jumlah populasi manusia di bumi dari tahun ke tahun yang tinggi akan diiringi dengan
meningkatnya produksi limbah. Bersumber dari buku berjudul “Limbah Dapur dan
Manfaatnya” menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun, produksi limbah di muka bumi terus
mengalami peningkatan seiring bertambahnya populasi manusia (human population
growth), peningkatan kesejahteraan ekonomi (economic welfare), serta pertumbuhan
sektor industri (industrial growth) [8]. Peningkatan berimbas pada banyaknya produksi
barang pada sektor industri dan pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia yang juga
akan meningkatkan volume limbah yang dihasilkan [9].
Limbah atau sampah adalah merupakan komponen yang tidak dapat di hindari bagi
kehidupan manusia [10]. Upaya yang dapat dilakukan adalah meminimalisir penggunaan
sampah yang tidak dapat diurai dan diolah kembali. Manusia hidup dengan sampah atau
limbah yang kehadirannya menjadi salah satu persoalan yang krusial. Pemahaman
mengenai limbah atau sampah (waste) sebagai bahan-bahan sisa (leftovers), residu, maupun
buangan yang dihasilkan oleh suatu kegiatan manusia maupun proses produksi dari skala
rumah tangga hingga industri [11]. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Bab I, Pasal 1, ayat 2 tentang Tata cara
dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, mendefinisikan
limbah sebagai sisa usaha atau kegiatan [12]. Kitchen waste atau limbah dapur merupakan
salah satu jenis limbah yang dapat mudah dijumpai karena diproduksi setiap hari oleh
rumah tangga (households) [12]. Limbah dapur dibagi menjadi empat yaitu, berdasarkan
sifatnya (limbah organik dan anorganik), berdasarkan aromanya (limbah berbau dan tidak
berbau), berdasarkan teksturnya (limbah basah dan kering), dan berdasarkan bentuk atau
wujudnya (limbah padat dan cair) [13]. Satu jenis limbah yang memberikan dampak buruk
terhadap lingkungan adalah sisa minyak goreng atau dikenal sebagai jelantah [14].
Minyak goreng jelantah adalah minyak limbah yang bisa berasal dari jenis-jenis bahan
baku seperti jagung, biji bunga matahari, buah zaitun dan berbagai bahan nabati serta
hewani lainnya [15]. Beberapa jenis minyak tersebut umumnya digunakan dalam
kebutuhan rumah tangga umumnya. Tingginya kebutuhan minyak sebagai bahan untuk
memasak, khususnya dalam teknik menggoreng memberikan sisa bahan yang tidak dapat
digunakan. Minyak goreng bekas merupakan minyak yang sudah digunakan berulang-ulang
(maksimal digunakan sebanyak empat kali) pemakaiannya dan mengalami penurunan
kualitasnya. Lemak pada makanan tidak boleh mengandung lebih dari 50% asam lemak
bebas [16]. Jumlah pemakaian minyak untuk keperluan menggoreng dalam rumah tangga
maupun pedagang gorengan yang cukup besar menyebabkan timbulnya kebiasaan

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


3

penggunaan kembali minyak goreng yang sudah terpakai dengan alasan utama yaitu
penghematan biaya [17]. Penggunaan berulang kali dapat merusak mutu minyak goreng
dan makanan yang digoreng serta mengubah warna minyak menjadi kecoklatan bahkan
kehitaman [18]. Penggunaan minyak goreng secara berulang akan mengakibatkan
kerusakan minyak karena lemak tidak jenuh teroksidasi membentuk senyawa peroksida
[19]. Kerusakan minyak akan mempengaruhi mutu dan nilai gizi bahan pangan yang
digoreng serta dapat berdampak pada kesehatan. Selain itu, pembuangan jelantah di
lingkungan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika dilakukan secara terus
menerus [20] .
Pencemaran lingkungan dapat dicegah dengan berbagai upaya yang bersifat
menjegah atau meminimalisir [21]. Pemanfaatan limbah jelantah menjadi produk inovatif
dan kreatif merupakan alternatif untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan.
Pemanfaatan limbah jelantah memiliki berbagai potensi seperti pengolahan menjadi lilin
aromaterapi [22]. Produk yang dibuat dari limbah minyak jelantah merupakan contoh yang
dapat dibuat dengan proses dan langkah yang mudah. Lilin aromaterapi memiliki nilai jual,
sehingga berpotensi untuk dikembangkan sebagai usaha tambahan yang menjadi sumber
penghasilan [23]. Lilin aroma terapi merupakan produk yang banyak dibutuhkan oleh
berbagai sektor. Beberapa tempat seperti villa, hotel, rumah makan, dan rumah
membutuhkan lilin aroma terapi untuk menambah kenyamanan penghuninya [24].
Penggunaan pribadi sebagai objek yang menenangkan atau merileksasikan diri adalah satu
potensi besar menciptakan produk tersebut. Pemanfaatan minyak sisa sebagai produk
merupakan upaya yang mendukung pengurangan limbah dan sejalan dengan program yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan
program yang dikenal sebagai Desa Kratif. Program tersebut mendukung agar setiap
elemen masyarakat yang berada di tingkatan desa membentuk suatu komoditas yang
berlandaskan nilai-nilai kreativitas [25].
Kreatif merupakan salah satu cabang dari desa wisata sebagai program peningkatan
ekonomi dan kemandirian wilayah. Desa Wisata Kreatif adalah upaya peningkatan nilai
keunggulan tingkat desa yang mengangkat keunikan aktivitas ekonomi kreatif dari kegiatan
industri rumah tangga masyarakat lokal baik [26]. Contoh luaran dari Desa Kreatif berupa
kerajinan atau kesenian yang memiliki daya tarik. Setiap daerah memiliki potensi yang
beragam dan dapat dijadikan sebagai landasan untuk mewujudkan Desa Kreatif. Desa
Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar adalah wilayah potensi budaya
yang terletak di Provinsi Jawa Tengah [27]. Desa Pereng merupakan salah satu wilayah yang
memiliki potensi alam dan industri rumah tangga yang menjadi sumber penghasilan
sebagian masyarakatnya. Mayoritas industri rumah tangga berdiri pada sektor pangan yang
menghasilkan limbah berupa minyak jelantah [28]. Pemanfaatan limbah minyak jelantah
dan potensi alam yang belum maksimal akan dijadikan sebagai salah satu cara untuk
menjadikan Desa Pereng sebagai rintisan desa kreatif. Selain itu, pemanfaatan limbah
minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi merupakan salah satu upaya menjaga lingkungan
dari pencemaran. Kerja sama dengan pelaku ekonomi diperlukan sebagai sarana edukasi
bersama, bahwa minyak jelantah mampu diolah kembali dan menjadi barang yang memiliki
nilai baik dari segi nilai, keindahan, maupun ekonomisnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali potensi pemanfaatan minyak sisa yang
digunakan industri kreatif di Desa Pereng sebagai produk unggulan. Pengelolahan bahan
yang tidak terpakai dikaitkan dalam realisasi rintisan Desa Kreatif pada wilayah tersebut.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


4

Keberagaman budaya dan sumber daya alam menjadi potensi pendukung untuk
menjadikan Desa Pereng sebagai rintisan Desa Kreatif. Diharapkan penelitian ini mampu
mendukung dan mewujudkan realisasi Desa Pereng sebagai Desa Kreatif di Kabupaten
Karanganyar. Upaya tersebut selaras dengan peningkatan sumber daya manusia setempat
dan penciptaan produk unggulan desa.
Penting adanya dalam penelitian untuk mengkaji riset terdahulu. Tujuan
dilakukannya pengkajian tersebut adalah untuk menentukan celah atau dikenal sebagai
research gap. Berdasarkan dari penemuan celah dapat dimanfaatkan untuk melakukan
kebaruan dalam penelitian yang dilakukan. Beberapa sumber referensi penelitian
terdahulu dipilih berdasarkan kesesuaian topik yaitu pemanfaatan limbah minyak, lilin
aromaterapi, dan desa kreatif. Penelitian pertama yang menjadi bahan pengkajian
dilakukan oleh Faidliyah Nilna Minah dan timnya berjudul “Pembuatan Lilin Aroma Terapi
Berbasis Bahan Alami” [29]. Penelitian tersebut dilatarbelakangi dengan keberagaman
bahan alam di Indonesia yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan manusia. Proses
pembuatan lilin aroma terapi ditambahkan dengan bahan alami. Penelitian tersebut
tergolong dalam pengabdian masyarakat yang diterapkan di masyarakat Kota Malang
melalui kegiatan pelatihan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat berbagai bahan
alami seperti sereh, cengkeh, gaharu, melati, dan tumbuhan lainnya yang dapat diekstrak
sebagai minyak atsiri di dalam lilin. Berdasarkan konsep penelitian oleh Minah ditemukan
beberapa celah dan perbedaan dengan riset ini. Proses pembuatan lilin pada penelitian ini
memanfaatkan minyak jelantah yang tersisa dari industri masyarakat desa. Pemanfaat
produksi lilin aroma terapi dimaksimalkan dengan upaya perintisan desa kreatif.
Perbedaan penerapan pelatihan dan sosialisasi pembuatan lilin aroma terapi menjadi celah
lain dari kedua penelitian. Berdasarkan hasil dari penelitian terdahulu menunjukkan bawah
riset ini bersifat baru. Kesamaan konteks tidak menjadi batasan mengenai kebaharuan
penelitian. Terdapat perbedaan yang menunjang dan menjadi kemajuan dari penelitian.
Masalah
Minyak goreng jelantah adalah minyak limbah yang bisa berasal dari jenis-jenis bahan
baku seperti jagung, biji bunga matahari, buah zaitun dan berbagai bahan nabati serta
hewani lainnya [15]. Beberapa jenis minyak tersebut umumnya digunakan dalam
kebutuhan rumah tangga umumnya. Tingginya kebutuhan minyak sebagai bahan untuk
memasak, khususnya dalam teknik menggoreng memberikan sisa bahan yang tidak dapat
digunakan. Minyak goreng bekas merupakan minyak yang sudah digunakan berulang-ulang
(maksimal digunakan sebanyak empat kali) pemakaiannya dan mengalami penurunan
kualitasnya. Lemak pada makanan tidak boleh mengandung lebih dari 50% asam lemak
bebas [16]. Jumlah pemakaian minyak untuk keperluan menggoreng dalam rumah tangga
maupun pedagang gorengan yang cukup besar menyebabkan timbulnya kebiasaan
penggunaan kembali minyak goreng yang sudah terpakai dengan alasan utama yaitu
penghematan biaya [17]. Penggunaan berulang kali dapat merusak mutu minyak goreng
dan makanan yang digoreng serta mengubah warna minyak menjadi kecoklatan bahkan
kehitaman [18]. Penggunaan minyak goreng secara berulang akan mengakibatkan
kerusakan minyak karena lemak tidak jenuh teroksidasi membentuk senyawa peroksida
[19]. Kerusakan minyak akan mempengaruhi mutu dan nilai gizi bahan pangan yang
digoreng serta dapat berdampak pada kesehatan. Selain itu, pembuangan jelantah di
lingkungan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika dilakukan secara terus
menerus [20] . Penulis dapat menjabarkan, persoalan, tantangan atau kebutuhan

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


5

masyarakat yang faktual dan actual. Uraikan tentang analisis situasi atau kebutuhan pokok
dalam masyarakat/mitra sasaran dan dikaitkan dengan tujuan kegiatan [2].
Metode Pelaksanaan
Program pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan melalui serangkaian
penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan yang ditujukan kepada masyarakat Dukuh
Pojok, Desa Pereng khususnya generasi muda. Program ini diharapkan mampu menjadi
salah satu aspek kepedulian terhadap lingkungan, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan sebagai langkah yang dapat ditempuh untuk merintis desa kreatif.
Pengabdian kepada masyarakat dilakukan menggunakan metode kualitatif. Penelitian
merupakan kerangka yang membutuhkan metode dan menjadi kepentingan sebelum
dilaksanakannya riset. Berdasarkan latar belakang dilakukannya penelitian ditentukan
metode yang digunakan adalah kualitatif. Motode kualitatif adalah cara yang ditempuh
untuk memperoleh penemuan-penemuan yang tidak dapat diukur dengan angka dan
pengukuran [30]. Data yang dihasilkan berupa kata-kata deskriptif yang tertulis melalui
pengamatan terhadap perilaku masyarakat. Terdapat beberapa teknik yang digunakan
dalam proses pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan sumber literatur. Proses
penelitian juga didukung dengan teknik sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan untuk
memperkuat data dalam perwujudan pengabdian masyarakat. Penelitian kualitatif juga
disebut dengan penelitian sosial. Pelaksanaan teknik kualitatif dilaksanakan dalam
beberapa tahapan.
Proses pengamatan kejadian di lapangan dalam prespektif ilmiah disebut sebagai
observasi [31]. Teknik observasi dilaksanakan untuk menentukan mitra kerja. Berdasarkan
dari hasil penelitian oleh Tim HRG Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Program
Studi Seni Rupa Murni FSRD UNS, Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten
Karanganyar, memiliki potensi industri rumah tangga pada sektor pangan yang
menghasilkan limbah minyak jelantah. Pasokan minyak jelantah dari beberapa industri
rumah tangga yang belum dimanfatkan dengan maksimal menjadi peluang untuk
menciptakan sebuah produk yang inovatif dan berkelanjutan.
Wawancara dilakukan dengan teknik secara langsung anatara peneliti dengan
narasumber [32]. Beberapa narasumber yang dipilih berdasarkan rekomendasi dari Kepala
Desa. Tujuan dilaksanakannya wawancara secara langsung adalah untuk mendapatkan
informasi secara detail, mendalam, dan bersifat natural. Teknik pengumpulan data
selanjutnya adalah sosialisasi bertempat di Dukuh Pojok, Desa Pereng, Kecamatan
Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Output dari sosialisasi adalah untuk
memperkenalkan program kerja terkait tahapan yang akan dilakukan selanjutnya. Proses
sosialisasi didukung dengan pendekatan sosial interaktif antara peneliti dengan
masyarakat. Sosialisasi memiliki istilah lain yaitu penyuluhan yang dilakukan melalui
kegiatan workshop lilin aromaterapi yang melalui kegiatan pembelajaran proses
pembuatan lilin aromaterapi yang diikuti oleh perwakilan anggota PKK dan organisasi
Karang Taruna Dukuh Pojok.
Proses pelatihan dilakukan sebanyak tiga kali dan pendampingan pembuatan lilin
aromaterapi menggunakan minyak jelantah, selanjutnya dibentuk tim produksi yang
berperan dalam proses produksi lilin aromaterapi hingga pemasaran kepada konsumen.
Proses pembuatan lilin dari minyak jelantah, dibutuhkan beberapa alat dan bahan. Alat
yang digunkan yaitu kompor, gas, panci, mangkok, sendok, gelas takar, dan penyaring.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


6

Sedangkan bahan yang diperlukan adalah minyak jelantah, arang, essentials oil, stearic acid,
bambu, sumbu lilin, pewarna khusus lilin, dan air.
Hasil dan Pembahasan
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pencemaran lingkungan dan bahaya
penggunaan minyak goreng sisa secara berulang masih menjadi permasalahan utama yang
berpengaruh pada kelestarian lingkungan dan kondisi kesehatan. Kondisi lingkungan yang
dipilih sebagai mitra kerja sama ditinjau dari keberadaan potensi sumber daya alam bambu
dan industri rumah tangga sektor pangan yang menghasilkan limbah minyak jelantah.
Kegiatan observasi dilaksanakan melalui tahapan survei pada sejumlah industri rumah
tangga yang ada di Desa Pereng. Berdasarkan rekomendasi dari salah satu warga, terdapat
tiga industri rumah tangga yang dianggap besar skalanya. Industri rumah tangga sektor
pangan ini memproduksi rambak dan kerupuk yang berpotensi menghasilkan limbah
minyak jelantah. Industri rumah tangga yang dipilih sebagai calon mitra kerjasama
bertempat di Dukuh pojok, Desa Pereng, Kabupaten Karanganyar. Dukuh Pojok memiliki
potensi limbah minyak jelantah sekaligus tumbuhan bambu yang dapat mendukung proses
pembuatan lilin aromaterapi.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat Dukuh Pojok, Desa Pereng, Kabupaten
Karanganyar diimplementasikan melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, Pembuatan
Perjanjian Kerja Sama (PKS), pelatihan dan pendampingan, dan uji coba pemasaran
bersama Tim MBKM UNS Id 668. Paparan materi terkait bahaya penggunaan minyak
jelantah secara berulang dan adanya peluang terbentuknya usaha, diharapkan mampu
menjadi ide yang inovatif mengikuti perkembangan zaman sekaligus solutif dalam hal
kepedulian lingkungan. Serangkaian program kerja direalisasikan setelah melakukan
beberapa kali uji coba pembuatan lilin aromaterapi untuk hasil output lilin yang berkualitas
dan fungsional. Eksperimen yang dilakukan menentukan daya tahan dan kualitas aroma
dari lilin aromaterapi. Produksi lilin aromaterapi dilakukan melalui program kegiatan yang
telah disusun oleh Tim Hibah MBKM UNS id 668. Berikut tahapan program kegiatan yang
telah terlaksana:
a. Sosialisasi
Sosialisasi pertama dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2023 bertempat di rumah Bapak
Yadi selaku ketua RT Dukuh Pojok. Sosialisasi memperkenalkan Tim Hibah MBKM UNS
id 668 sebagai bentuk keberlanjutan dari Penelitian Tim Hibah Grup Riset (HGR)
Program Studi seni Rupa Murni, FSRD, UNS yang berfokus pada tahap branding dan
pemasaran produk lilin aromaterapi yang diberi merek ‘Teralili’. Peserta sosialisasi
melibatkan perwakilan ibu-ibu PKK, Karang taruna, ketua RT dan RW Dukuh Pojok.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


7


Gambar 1 Sosialisasi Pengenalan Program Kegiatan
Sumber: Dokumentasi Tim Hibah MBKM UNS id 668, 2023
Pemanfaatan limbah minyak jelantah menjadi produk lilin aromaterapi merupakan hal
baru bagi warga Dukuh Pojok. Eksistensi lilin konvensional lebih tinggi karena
penggunaannya lebih sering daripada lilin aromaterapi. Pada sosialisasi awal ini,
disampaikan kepada warga terkait inovasi baru yang memiliki nilai jual dengan
menggunakan bahan-bahan berbasis eco friendly untuk menunjang rintisan desa kreatif.
Warga memberikan dukungan positif terkait inovasi yang telah disampaikan.
b. Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui workshop yang dibagi menjadi tiga tahapan,
yaitu:
1. Workshop Pembuatan Lilin Aromaterapi
Workshop pembuatan lilin aromaterapi dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.
Peserta workshop difokuskan pada ibu-ibu PKK dan anggota Karang Taruna. Berikut
alat, bahan, dan cara pembuatan lilin aromaterapi:
1) Beberapa alat yang digunakan dalam proses pembuatan lilin aroma terapi
diantaranya kompor, panci besar, panci kecil, mangkok, sendok, toples, dan gelas
takar.
2) Bahan yang digunakan untuk membuat lilin adalah minyak jelantah, arang,
essential oil, stearic acid, bambu, sumbu, air, dan pewarna lilin.
3) Proses pembuatan lilin aromaterapi
Pertama, rendam minyak jelantah dengan arang di dalam toples kurang lebih
satu hari satu malam. Hal ini bertujuan untuk menyaring kotoran yang telah
menyatu dengan minyak. Lilin aromaterapi dari minyak jelantah adalah produk
dari zat sisa atau limbah minyak jelantah yang diolah menjadi barang bernilai jual
tinggi di samping mengurangi limbah. Minyak jelantah yang digunakan telah
melalui proses penyaringan menggunakan arang. Arang dipilih sebagai media
filtrasi minyak karena mengandung zat karbon aktif yang mampu menyerap
kotoran-kotoran di dalam minyak. Minyak jelantah yang menghitam akibat
penggunaan berulang dapat dipulihkan kondisinya menjadi lebih jernih dan layak
digunakan sebagai bahan utama pembuatan lilin aromaterapi. Setelah satu hari
satu malam, dilanjutkan dengan menyaring minyak dengan saringan agar kotoran
tidak terbawa. kompor, panci dan air kemudian panaskan air di dalam panci.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


8

Tuang minyak ke dalam mangkuk terpisah, kemudian campur dengan steric
dengan perbandingan 1:1 lalu aduk.

Gambar 2. Stearic Acid
Sumber: https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-fungsi-stearic-acid-
bagi-kesehatan-kulit 2022
Lilin aromaterapi dibuat menggunakan minyak jelantah sebagai bahan utama.
Pembekuan minyak menjadi padat diperlukan bubuk stearic. Bubuk stearic adalah
bahan yang dihasilkan dari proses pemurnian stearic yang merupakan salah satu
unsur lemak nabati atau hewani yang dapat ditemukan di dalam lemak. Sifat lemak
yang dapat memadat dalam suhu rendah disebabkan oleh stearic. Maka dari itu,
untuk memadatkan minyak jelantah menjadi lilin adalah dengan
mencampurkannya dengan bubuk stearic. Bubuk stearic akan meleleh dalam suhu
tinggi. Meletakkan mangkuk ke dalam air yang di dalam panci. Panas air akan
dihantarkan oleh mangkuk yang kemudian akan melelehkan stearin dan minyak
sehingga kedua zat tersebut akan bercampur, lalu diaduk. Tuangkan minyak
aromaterapi ke dalam campuran tersebut dengan perbandingan 3:5:5, atau
disesuaikan dengan keinginan.

Gambar 3. Sosialisai Pembuatan Lilin Aromaterapi
Sumber: Dokumentasi Tim Hibah MBKM UNS id 668, 2023
Pembuatan lilin aromaterapi memerlukan pewangi berbahan alami. Selama
eksperimen, peneliti menggunakan essential oil sebagai pewangi yang berbasis
eco friendly. Aroma yang dipilih yaitu green tea, kopi, dan vanilla. Mengaduk
adonan hingga cukup panas dan tercampur merata. Menyiapkan bambu dan
sumbu, kemudian tuang campuran minyak yang telah dibuat. Menambahkan

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


9

topping menggunakan bunga kering dan biji-bijian pada bagian atas lilin sebagai
hiasan. menuangkan sedikit lilin cair untuk merekatkan hiasan dan ditunggu
hingga mengeras.
2. Workshop packaging
Workshop packaging dilaksanakan pada 14 November 2023 dengan peserta yang
berfokus pada rencana pembentukan tim produksi sejumlah 10 orang. Setelah jadi,
lilin dikemas menggunakan pouch serut untuk pembelian satu buah lilin aromaterapi
dan menggunakan kardus yang telah di custom sesuai merek untuk pembelian dua
atau lebih dengan merchandise berupa gantungan kunci serta stiker. Penambahan
merchandise merupakan bagian dari strategi pemasaran untuk menarik minat
konsumen.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


10


Gambar 4. Workshop Packaging
Sumber: Dokumentasi Tim Hibah MBKM UNS id 668, 2023
3. Workshop pemasaran

Gambar 5. Workshop Pemasaran
Sumber: Dokumentasi Tim Hibah MBKM UNS id 668, 2023
Workshop pemasaran dilaksanakan pada tanggal 23 November 2024 sekaligus
membentuk tim produksi tetap sebanyak 6 orang anggota yang terdiri dari
perwakilan ibu-ibu PKK dan anggota Karang Taruna. Anggota Karang Taruna
berfokus pada bagian promosi yang akan dilakukan melalui media sosial. Mengikuti
perkembangan zaman dan teknologi, produk lilin aromaterapi ‘Teralili’ dipasarkan
kepada khalayak melalui pemesanan langsung serta melalui pembentukan akun
media sosial Instagram dan Shopee dengan sistem penjualan pre-order. Penggunaan
media sosial sebagai sarana pemasaran bertujuan untuk memperluas jangkauan
target pasar dan memperkenalkan produk inovasi ramah lingkungan.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


11


Gambar 6. Workshop Pemasaran
Sumber: Dokumentasi Tim Hibah
MBKM UNS id 668, 2023

Gambar 7. Workshop Pemasaran
Sumber: Dokumentasi Tim Hibah
MBKM UNS id 668, 2023
c. Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan pada tanggal 23 November
2023. Pembentukan perjanjian kerja sama dengan tim produksi merupakan langkah
penting dalam mengatur kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses
produksi. Proses ini dimulai dengan pembahasan antara manajemen perusahaan dan
anggota tim produksi untuk mengidentifikasi tujuan bersama, ruang lingkup proyek,
tanggung jawab masing-masing pihak, serta keberlanjutan usaha.

Gambar 8. Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Sumber: Dokumentasi Tim Hibah MBKM UNS Id 668
Selama pembentukan perjanjian, detail-detail teknis seperti jadwal produksi,
anggaran, dan penyelesaian konflik juga disusun dengan cermat untuk memastikan
kelancaran proses produksi. Selain itu, perjanjian kerja sama ini juga mencakup
pembagian keuntungan agar kedua belah pihak merasa adil dan terlindungi secara
hukum. Pembentukan perjanjian kerja sama tidak hanya menciptakan kerangka kerja
yang jelas, tetapi juga memastikan bahwa proyek produksi dapat berjalan lancar dengan
efisien dan efektif.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


12

d. Pelatihan dan Pendampingan
Pelatihan dan pendampingan dalam proses produksi lilin aromaterapi dari minyak
jelantah menghadirkan suatu kesempatan yang komprehensif bagi tim produksi untuk
memahami dan menguasai seluruh tahapan produksi, mulai dari pengolahan minyak
jelantah hingga penyusunan produk akhir. Proses dimulai dengan pemahaman
mendalam mengenai sumber daya bahan baku, di mana peserta akan belajar tentang
berbagai jenis minyak jelantah yang dapat digunakan dan cara-cara untuk
membersihkan serta menyulingnya agar menjadi bahan dasar lilin yang berkualitas.
Selain itu, pelatihan ini juga mencakup pengenalan terhadap berbagai macam minyak
esensial atau aromaterapi yang dapat digunakan untuk memberikan aroma pada lilin,
mulai dari minyak lavender yang menenangkan, hingga greentea yang menyegarkan.

Gambar 9. Pelatihan dan Pendampingan Proses Pembuatan Produk Lilin Aromaterapi
Sumber: Dokumen Tim Hibah MBKM UNS Id 668
Selama masa pelatihan, tim produksi diberikan panduan dalam mengatur
proporsi minyak jelantah dan minyak esensial agar menghasilkan lilin dengan
aroma yang seimbang dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain aspek teknis
produksi, pendampingan juga memperkenalkan konsep -konsep ramah
lingkungan dan praktik berkelanjutan, seperti pentingnya mendaur ulang bahan
baku, penggunaan bahan-bahan alami, dan upaya untuk mengurangi limbah
produksi. Tim produksi juga didorong untuk mengembangkan pemahaman yang
lebih dalam tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam praktik usaha.
e. Uji Coba Pemasaran
Uji coba pemasaran lilin aromaterapi dari minyak jelantah merupakan langkah
inovatif dalam upaya mendaur ulang limbah dan menghasilkan produk yang bermanfaat.
Lilin aromaterapi telah menjadi tren di kalangan konsumen yang mencari pengalaman
relaksasi dan penyegaran melalui aromaterapi. Dalam uji coba ini, minyak jelantah yang
sebelumnya dianggap sebagai limbah berpotensi mencemari lingkungan, diolah menjadi
bahan baku untuk lilin aromaterapi. Proses ini melibatkan penelitian yang cermat untuk
memastikan keamanan, kualitas, dan aroma yang dihasilkan. Selain aspek teknis, uji coba
ini juga mencakup strategi pemasaran yang efektif untuk memperkenalkan produk baru
ini kepada konsumen.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


13


Gambar 10. Contoh Packaging Produk Teralili
Sumber: Dokumen Tim Hibah MBKM UNS Id 668

Pemasaran lilin aromaterapi dari minyak jelantah dilakukan melalui berbagai media
pemasaran yang beragam untuk mencapai audiens yang lebih luas. Kombinasi dari
media pemasaran daring dan offline menjadi strategi yang efektif dalam
memperkenalkan dan memasarkan lilin aromaterapi dari minyak jelantah ini kepada
konsumen potensial, sambil mempromosikan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan.
Pembahasan
Lilin aromaterapi adalah lilin yang dirancang khusus dengan tambahan minyak
esensial untuk memberikan aroma yang menyenangkan dan dapat memberikan berbagai
manfaat. Beberapa manfaat lilin aromaterapi melibatkan kombinasi dari aroma dan
pengaruh psikologis serta fisik yang dihasilkan oleh minyak esensial. Berikut adalah
beberapa manfaat umum dari lilin aromaterapi bagi pengguna:
1. Relaksasi dan Pengurangan Stres: Penggunaan lilin aromaterapi dengan wewangian ini
dapat membantu mengurangi tingkat stres dan meningkatkan perasaan tenang.
2. Peningkatan suasana hati: Aroma tertentu yang dihasilkan oleh hasil pembakaran lilin
aromaterapi dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih positif.
3. Peningkatan Konsentrasi dan Produktivitas: Aroma yang dihasilkan lilin aromaterapi ini
dapat membantu meningkatkan fokus dan produktivitas.
4. Mengatasi Masalah Tidur: Aroma lavender terkenal karena sifatnya yang menenangkan
dan dapat membantu mengatasi masalah tidur. Menggunakan lilin aromaterapi dengan
aroma lavender sebelum tidur dapat membantu menciptakan lingkungan yang kondusif
untuk tidur.
5. Menghilangkan Bau Tidak Sedap: Penggunaan lilin aromaterapi dengan minyak-minyak
ini dapat membantu membersihkan udara dan menghilangkan bau tidak sedap.
6. Pengaturan Emosi: Aroma dari penggunaan lilin aromaterapi dengan minyak esensial
yang sesuai dapat membantu menciptakan suasana yang sesuai dengan kebutuhan
emosional penggunanya.
Manfaat bagi masyarakat setempat sebagai produsen di antaranya; 1) Meningkatkan
produktivitas masyarakat, 2) Mendorong sektor ekonomi baru masyarakat setempat, 3)
Meningkatkan kualitas pemanfaatan lingkungan hidup, 4) Potensi peningkatan kualitas

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


14

sumber daya masyarakat yang lebih ramah lingkungan. Kegiatan pengabdian masyarakat
tentang penyuluhan bagaimana mengubah minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi
dilakukan secara berkala selama 5 bulan setiap seminggu sekali pertemuan, dengan peserta
10 orang ibu-ibu setempat. Kegiatan yang dilakukan berupa pada minggu pertama
dilakukan penyuluhan terhadap masyarakat bagaimana cara memanfaatkan sumber daya
yang besar berupa bambu dengan pengolahan bahan minyak jelantah, dilanjut pada
minggu-minggu seterusnya dilakukan kegiatan penyuluhan masyarakat dalam bentuk
praktikum serta promosi.
Selama pengabdian, masyarakat dilibatkan untuk mencoba produk hasil praktikum
sebagai bentuk evaluasi agar kekurangan-kekurangan produk dapat diperbaiki. Pada
minggu-minggu praktikum pula produk semakin disempurnakan sehingga memenuhi
standar kualitas pasar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan pemanfaatan
limbah minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi menjadi salah satu strategi yang dapat
ditempuh untuk mewujudkan rintisan desa kreatif. Selain sebagai upaya pencegahan
pencemaran lingkungan dan bentuk kepedulian terhadap kesehatan, produksi lilin
aromaterapi juga mampu membantu meningkatkan taraf ekonomi Desa Pereng.
Kesimpulan
Pengabdian masyarakat pemanfaatan limbah minyak jelantah menjadi lilin
aromaterapi merupakan upaya untuk menjaga lingkungan, meningkatkan kualitas hidup,
serta dukasi masyarakat setempat terkait pengelolaan limbah rumah tangga minyak
jelantah menjadi barang siap pakai dengan memanfaatkan sumber daya alam setempat
berupa bambu. Kegiatan berlangsung di Desa Pereng, Dusun Pojok, Kabupaten
Karanganyar. Dihasilkan rumusan resep pembuatan lilin aromaterapi dengan
menggunakan campuran minyak jelantah, sterin dan pewangi aromaterapi setelah melalui
uji dan riset lebih lanjut. Setelah keberhasilan produk menjadi layak jual, program ini
berlanjut hingga tahap pemasaran, maka dari itu toko daring pun dijalankan untuk
keberlangsungan produk serta kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah rumah tangga
berupa minyak jelantah. Kegiatan ini pun diharapkan dapat menjadi peluang usaha baru
masyarakat setempat.
Acknowledgements
Selesainya jurnal pengabdian ini menjadi rangkuman kegiatan-kegiatan pengabdian
masyarakat yang telah dilalui untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya baik bagi
penulis maupun kelompok masyarakat yang berkenan bekerjasama. kasih pada Direktorat
Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan (DRAK) UNS atas pendanaan yang diberikan untuk
melaksanakan Program Hibah MBKM. Secara khusus, penulis mengucapkan terimakasih
kepada Dr. Desy Nurcahyanti S.Sn., M.Hum. selaku dosen pembimbing. Terimakasih juga
kepada pejabat dan perangkat Desa Pereng, serta masyarakat Desa Pereng, Dusun Pojok
yang telah memberi kesempatan untuk bermitra selama kegiatan berlangsung.
Daftar Referensi
[1] Istianah, “Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hadis,” Riwayah, vol.
No. 1, no. 2, pp. 249–270, 2015.
[2] J. Byrne, “The human relationship with nature: rights of animals and plants in the
urban context,” Routledge Handb. Urban Ecol., no. January 2011, pp. 63–73, 2011.
[3] S. Ray and I. A. Ray, “Impact of Population Growth on Environmental Degradation:

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


15

Case of India,” Journal of Economics and Sustainable Development, vol. 2, no. 8. pp. 72–
77, 2011.
[4] M. Rimporok, K. Widyaningrum, and T. Satrijawati, “Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Sisa Makanan yang Dikonsumsi Oleh Pasien Rawat Inap di Rumah
Sakit Permata Bunda Malang Tahun 2019,” Chmk Heal. J., vol. 3, no. 3, pp. 56–61, 2019.
[5] R. Khairati and R. Syahni, “Respons Permintaan Pangan Terhadap Pertambahan
Penduduk Di Sumatera Barat,” J. Pembang. Nagari, vol. 1, no. 2, p. 19, 2016, doi:
10.30559/jpn.v1i2.5.
[6] P. R. Ehrlich and J. P. Holdren, “Impact of Population Growth,” Sci. AAAS, vol. 11, no. 2,
pp. 10–14, 2011.
[7] United Nations, “Population, food security, nutrition and sustainable development,”
Fifty Fourth Sess., no. February, pp. 1–20, 2021.
[8] Y. Setiati and N. Nurlaila, “Pemanfaatan Limbah Dapur Segar Menjadiberbagai Produk
Komersial Bagi Ibu Rumah Tangga Di Wilayah Rawamangun,” Sarwahita, vol. 11, no.
2, p. 134, 2014, doi: 10.21009/sarwahita.112.12.
[9] R. Hopfenberg and D. Pimentel, “Costs of secondary parasitism in the facultative
hyperparasitoid Pachycrepoideus dubius: Does host size matter?,” Entomol. Exp. Appl.,
vol. 103, no. 3, pp. 239–248, 2002, doi: 10.1023/A.
[10] Umroningsih, “LIMBAH CAIR MENYEBABKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN,” JISOS J.
Ilmu Sos., vol. 1, no. 8.5.2017, pp. 2003–2005, 2022.
[11] D. Dahruji, P. F. Wilianarti, and T. Totok Hendarto, “Studi Pengolahan Limbah Usaha
Mandiri Rumah Tangga dan Dampak Bagi Kesehatan di Wilayah Kenjeran, Surabaya,”
Aksiologiya J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 1, p. 36, 2016, doi:
10.30651/aks.v1i1.304.
[12] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,” Menteri Lingkung.
Hidup Dan Kehutan. Republik Indones., no. April, pp. 5–24, 2021.
[13] Y. Li et al., “Current Situation and Development of Kitchen Waste Treatment in China,”
Procedia Environ. Sci., vol. 31, pp. 40–49, 2016, doi: 10.1016/j.proenv.2016.02.006.
[14] A. A. Haqq, “Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah Penghasil Sabun Sebagai Stimulus
Untuk Meningkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan,” Dimasejati J.
Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 1, pp. 119 –136, 2019, doi:
10.24235/dimasejati.v1i1.5410.
[15] L. Cristianti, “Pembuatan Minyak Kelapa Murni Menggunakan Fermentasi Ragi
Tempe,” UNIVERSITAS SEBELAS MARET, 2009.
[16] N. Noriko, D. Elfidasari, A. T. Perdana, N. Wulandari, and W. Wijayanti, “Analisis
Penggunaan dan Syarat Mutu Minyak Goreng pada Penjaja Makanan di Food Court
UAI,” J. Al-AZHAR Indones. SERI SAINS DAN Teknol., vol. 1, no. 3, p. 147, 2012, doi:
10.36722/sst.v1i3.52.
[17] A. S. Suroso, “Kualitas Minyak,” J. Kefarmasian Indosenia, vol. 3, no. 2, pp. 77–88, 2013.
[18] S. A. P. Rahayu, A. Rakhmawati, S. A. Kinasih, L. Anggreini, and I. Frediyanto,
“Pemanfaatan_Minyak_Jelantah_dan_Serai Sebagai Bahan Dasar Pembuatan Lilin
Aromaterapi,” J. Pengabdi. Pada Masy., vol. 9, no. 1, pp. 304–311, 2024, doi:
10.30653/jppm.v9i1.599.
[19] H. Alkaff and N. Nurlela, “ANALISA BILANGAN PEROKSIDA terhadap KUALITAS
MINYAK GORENG SEBELUM DAN SESUDAH DIPAKAI BERULANG,” J. Redoks, vol. 5, no.

Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM) Vol. 7 (1), Mei, 2024
DOI : 10.51213/jmm.v7i1.153


16

1, p. 65, 2020, doi: 10.31851/redoks.v5i1.4129.
[20] M. Mulyaningsih and H. Hermawati, “Sosialisasi Dampak Limbah Minyak Jelantah
Bahaya Bagi Kesehatan Dan Lingkungan,” J. Penelit. dan Pengabdi. Kpd. Masy. UNSIQ,
vol. 10, no. 1, pp. 61–65, 2023, doi: 10.32699/ppkm.v10i1.3666.
[21] D. D. Sompotan and J. Sinaga, “Pencegahan Pencemaran Lingkungan,” SAINTEKES J.
Sains, Teknol. Dan Kesehat., vol. 1, no. 1, pp. 6 –13, 2022, doi:
10.55681/saintekes.v1i1.2.
[22] H. M. Pohan, F. S. Harahap, Elisa, A. S. Sormin, N. Sahara, and H. Hrp, “EDUKASI DAN
PEMANFAATAN MINYAK JELANTAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN,” Amare J. Pengabdi. Masy., vol. 2, no. 1, pp. 27–33, 2023.
[23] M. Melviani, K. Nastiti, and N. Noval, “Pembuatan Lilin Aromaterapi Untuk
Meningkatkan Kreativitas Komunitas Pecinta Alam Di Kabupaten Batola,” RESWARA J.
Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 2, pp. 300–306, 2021, doi: 10.46576/rjpkm.v2i2.1112.
[24] I. M. Putri et al., “Edukasi Manfaat Lilin Aromaterapi Pandan Dan Sereh Sebagai,” Pros.
Semin. Nas. Unimus, vol. 3, no. 1, pp. 554–561, 2020.
[25] N. D. M. S. Diwyarthi et al., “Pengembangan Desa Kreatif melalui Pengelolaan Sumber,”
no. March, I. G. N. A. Suprastayasa, P. Adyatma, and N. M. Tirtawati, Eds., Bali:
Politeknik Pariwisata Bali, 2023.
[26] A. Wirdayanti et al., “Pedoman Desa Wisata,” Pedoman Desa Wisata KEMENPAREKRAF
2019, pp. 1 –94, 2021, [Online]. Available:
https://www.ciptadesa.com/2021/06/pedoman-desa-wisata.html
[27] P. Permatasari, J. Winarno, S. Anantanyu, A. Wibowo, S. Suwarto, and S. Suryono,
“Analisis Keberlanjutan Program Padi Organik di Desa Pereng Kecamatan Mojogedang
Kabupaten Karanganyar (Studi Kasus Kelompok Tani Rukun Makaryo),” J. Ilm.
Membangun Desa dan Pertan. , vol. 6, no. 4, p. 113, 2021, doi:
10.37149/jimdp.v6i4.19439.
[28] T. Harmawan, “Analisis Kandungan Minyak dan Lemak pada Limbah Outlet Pabrik
Kelapa Sawit di Aceh Tamiang,” Quim. J. Kim. Sains dan Terap., vol. 4, no. 1, pp. 15–19,
2022, doi: 10.33059/jq.v4i1.4318.
[29] F. N. Minah et al., “Pembuatan Lilin Aroma Terapi Berbasis Bahan Alami,” Ind. Inov.,
vol. 7, no. 1, pp. 29–34, 2017.
[30] Z. Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif. Syakir Media Press, 2021.
[31] H. Hasanah, “TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan
Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial),” At-Taqaddum, vol. 8, no. 1, p. 21, 2017, doi:
10.21580/at.v8i1.1163.
[32] N. P. N. Rr. Indah Ria Sulistyarini, “WAWANCARA BERBAGAI METODE EFEKTIF
UNTUK MEMAHAMI PERILAKU MANUSIA,” 2012.