LAMPIRAN | 130






GUBERNUR SULAWESI SELATAN

KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN
NOMOR :

TENTANG

PENETAPAN DOKUMEN RENCANA KONTINJENSI BANJIR
PROVINSI SULAWESI SELATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


GUBERNUR SULAWESI SELATAN ,


Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang -Undang
No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
dan Peraturan pelaksanaannya, maka perlu
menindaklanjuti dengan menetapkan Rencana
Kontinjesi Banjir;
b. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Penanggulangan Bencana Provinsi
Sulawesi Selatan dipandang perlu adanya dokumen
resmi rencana kontinjesi banjir Provinsi Sulawesi
Selatan sebagai upaya pencegahan dan
kesiapsiaagaan Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal
penanggulangan bencana ;

LAMPIRAN | 131

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b maka perlu
menetapkan Keputusan Gubernur Su lawesi Dokumen
Rencana kontinjesi banjir Provinsi Sulawesi Selatan ;

Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410) .
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;

LAMPIRAN | 132

5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) ;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) ;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

LAMPIRAN | 133

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Und ang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang
Pencarian Dan Pertolongan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;

LAMPIRAN | 134

16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga
Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 16 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman
Komando Tanggap Darurat Bencana;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
230), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
281);

LAMPIRAN | 135



21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 232);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 232);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 251);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 252);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor 8);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

LAMPIRAN | 136

(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 291) ;
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUT USAN GUBERNUR TENTANG RENCANA
KONTINJENSI BANJIR .
KESATU :

Penetapan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir
Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana tercantum
pada lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :

Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir Provinsi
Sulawesi Selatan. Sebagaimana dimaksud diktum
KESATU adalah sebagai acuan dan parameter
keberhasilan dalam pelaksanaan operasi pencegahan
dan penanganan darurat
KETIGA : Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir sebagaimana
dimaksud diktum KESATU adalah sebagai acuan dan
parameter keberhasilan dalam pelaksanaan operasi
penanganan

LAMPIRAN | 137

EEMPAT :



















Rencana Kontinjensi Banjir bertujuan untuk :
a. Sebagai pedoman dalam melakukan penanganan
bencana banjir di Provinsi Sulawesi Selatan yang
diaktifkan sesuai syarat, kriteria dan aturan yang
telah ditetapkan. Selain itu dokumen ini menjadi
dasar memobilisasi sumber daya para pemangku
kepentingan pada saat tanggap darurat bencana
dalam melakukan penanggulangan bencana yang
cepat dan efektif.
b. Sebagai dokumen resmi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan yang memuat kebijakan, strategi,
manajemen, koordinasi dan perencanaan sektoral
dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana
banjir, pada lingkup cakupan di wilayah Sulawesi
Selatan yang terdiri dari 22 (dua puluh dua)
Kabupaten dan 2 (dua) Kota.
c. Rencana Kontinjensi disusun dalam tingkat yang
dibutuhkan. Perencanaan kontinjensi merupakan
pra-syarat bagi tanggap darurat yang cepat dan
efektif. Tanpa perencanaan k ontinjensi
sebelumnya, banyak waktu akan terbuang dalam
beberapa hari pertama menanggapi keadaan
darurat bencana. Perencanaan kontinjensi akan
membangun kapasitas sebuah daerah dalam
penanggulangan bencana khususnya pada satu
jenis ancaman utama pada dawerah tersebut.
d. Sasaran Rencana Kontinjensi meliputi :

LAMPIRAN | 138















terlaksananya upaya keterpaduan lintas sector
pada perencanaan Pemerintah Daerah dalam
penanganan banjir tingkat (level) Provinsi.
e. Rencana Kontinjensi ya n g m e r u p a k a n
p r i o r t a s u t a m a a n c a m a n b e n c a n a
di P r o v i n s i S u l a w e s i S e l a t a n
a d a l a h B a n j i r . D e n g a n d e m i k i a n
Dokumen rencana Kontinjensi banjir menjadi
pedoman dalam melakukan penanganan bencana
banjir di Sulawesi Selatan yang diaktifkan sesuai
syarat, criteria dan aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu dokumen ini menjadi dasar memobilisasi
sumber daya para pemangku kepentingan pada
saat tanggap darurat bencana
f. Rencana Kontinjensi b a n j i r k e m u d i a n
harus dapat menjadi dasar rencana operasi
darurat, pada saat tanggap bencana yang dapat
meningkatkan kapasitas kelembagaan
penanggulangan bencana di Sulawesi Selatan; dan
g. Terbangunnya partisipasi dan kemitraan sektor
non-pemerintah dalam penanggulangan
kedaruratan dengan tetap mengedepankan kondisi
budaya lokal, dan kemandirian masyarakat serta
sektor dunia usaha.
KELIMA :

Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan sumber
pendanaan lain yang sah menurut Undang -undang.

LAMPIRAN | 139

KEENAM :

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di : Makassar
pada tanggal, :

GUBERNUR SULAWESI SELATAN

Dr. H SYAHRUL YASIN LIMPO, SH, MSi,MH


Tembusan :
1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta ;
2. Sekretaris Daerah ex officio Kepala BPBD Provinsi Sul-Sel di Makassar ;
3. Kepala Badan SAR Nasional Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar;
4. Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
5. Kepala BAPPEDA Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar ;
6. Kepala BPKD Provinsi Sulawesi Selatan
7. Bupati / Walikota Se Sulawesi Selatan di Tempat ;
8. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar ;
9. Kepala Pelaksana BPBD Kab/Kota Se Sulawesi Selatan di Tempat ;
10. Kepala Perwakilan DFAT Australia di Jakarta ;